PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi Daerah 
Setiap wilayah memiliki corak pertumbuhan ekonomi yg tidak sama menggunakan daerah lain. Oleh karena itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik wilayah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan wilayah lain. Dengan demikian nir terdapat taktik pembangunan ekonomi wilayah yang bisa berlaku untuk seluruh wilayah. Namun pada pihak lain, pada menyusun taktik pembangunan ekonomi wilayah, baik jangka pendek juga jangka panjang, pemahaman mengenai teori pertumbuhan ekonomi wilayah, yg dirangkum berdasarkan kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi menurut aneka macam daerah, adalah satu faktor yg relatif memilih kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.

Keinginan bertenaga berdasarkan pemerintah wilayah buat menciptakan taktik pengembangan ekonomi wilayah bisa membuat rakyat ikut serta membentuk bangun ekonomi daerah yang dicita-citakan. Dengan pembangunan ekonomi wilayah yang berkala, pembayar pajak serta penanam modal pula bisa tergerak buat mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yg mantap, misalnya, akan menciptakan pengusaha bisa melihat ada peluang buat peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor. Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian berdasarkan perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan retribusi tidak naik, sebagai akibatnya tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan ekonomi daerah pada tahun depan.

Pembangunan ekonomi wilayah perlu memberikan solusi jangka pendek dan jangka panjang terhadap berita-isu ekonomi daerah yg dihadapi, dan perlu mengkoreksi kebijakan yang galat. Pembangunan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan wilayah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi wilayah yang perlu diperhatikan merupakan (1) mengenali ekonomi daerah serta (dua) merumuskan manajemen pembangunan wilayah yang pro-usaha.

I. Mengenali Ekonomi Wilayah
Isu-isu primer pada perkembangan ekonomi daerah yang perlu dikenali adalah diantaranya sebagai berikut.

a. Perkembangan Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor primer pertumbuhan ekonomi, yg sanggup mengakibatkan suatu wilayah berubah cepat dari desa pertanian menjadi agropolitan dan selanjutnya menjadi kota akbar. Pertumbuhan penduduk terjadi dampak proses pertumbuhan alami serta urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk sebagai faktor primer yang berpengaruh dalam ekonomi wilayah lantaran membangun kebutuhan akan berbagai barang serta jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah tangga baru pula membutuhkan rumah baru atau renovasi rumah usang berikut perabotan, alat-alat rumah tangga serta berbagai produk lain. Dari sini kegiatan pertanian serta industri berkembang. 

Urbanisasi dilakukan sang orang-orang belia usia yg pulang mencari pekerjaan di industri atau perusahaan yg jauh menurut loka dimana mereka berasal. Perpindahan ke daerah lain berdasarkan desa atau kota mini telah sebagai tren berdasarkan waktu ke waktu akibat impak berdasarkan televisi, perusahaan pengerah tenaga kerja, serta aneka macam asal lainnya. Suatu kajian menandakan bahwa pendidikan berkaitan erat dengan perpindahan ini. Secara umum meningkat tingkat pendidikan maka taraf perpindahan pun meningkat. Hal ini semakin meningkat dengan semakin majunya telekomunikasi, komputer serta aktivitas high tech lainnya yang memudahkan akses keluar daerah.

Urbanisasi orang-orang belia ini ditinjau pelakunya menjadi penyaluran kebutuhan ekonomi mereka tetapi adalah insiden yg kurang menguntungkan bagi wilayah itu jika terjadi dalam jumlah akbar. Untuk mengurangi migrasi keluar ini warga perlu buat mulai melatih angkatan kerja dalam tahun-tahun pertama usia kerja menggunakan menaruh pekerjaan sambilan, selanjutnya merencanakan masa depan mereka menjadi tenaga dewasa yg suatu ketika akan membentuk famili. Sebagai dorongan bagi mereka buat permanen tinggal merupakan menggunakan menyediakan lapangan pekerjaan yg sinkron.

Lembaga pendidikan/training serta global usaha perlu menyadari adanya kebutuhan buat membangun interaksi kerjasama. Pendidikan mencari cara agar mereka relatif berguna bagi pengusaha lokal serta pengusaha lokal mengandalkan dalam pendidikan buat menaikkan kemampuan tenaga kerja lokal. Apabila metode pendidikan yang ada nir bisa mengatasi tantangan yang dihadapi, maka ada keperluan untuk mendatangkan energi ahli dari wilayah lain buat menaruh training yang dapat mensuplai energi kerja terampil bagi pengusaha lokal. 

b. Sektor Pertanian
Di setiap daerah berpenduduk selalu terjadi kegiatan pembangunan, tetapi ada beberapa daerah yg pembangunannya berjalan di loka atau bahkan berhenti sama sekali, dan daerah ini kemudian sebagai wilayah kelas kedua pada kegiatan ekonomi. Hal ini menyebabkan penanam modal dan pelaku usaha keluar berdasarkan wilayah tadi karena daerah itu dianggap sudah tidak layak lagi buat dijadikan tempat berusaha. Akibatnya laju pertumbuhan ekonomi wilayah itu sebagai semakin lambat. 

Upaya pengembangan sektor agribisnis bisa menolong mengembangkan serta mempromosikan agroindustri di wilayah tertinggal. Program kerjasama dengan pemilik lahan atau pihak pengembang buat mau meminjamkan lahan yg nir dibangun atau huma tidur buat dipakai menjadi huma pertanian perlu dikembangkan. Dari jumlah lahan pertanian yg nir produktif ini bisa diciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi penganggur pada perdesaan. Program kerjasama mengatasi keterbatasan kapital, mengurangi resiko produksi, memungkinkan petani menggunakan bahan baku impor dan produk yg dihasilkan bisa mampu bersaing menggunakan barang impor yang homogen serta mencarikan serta membuka pasaran yang baru.

Faktor-faktor penentu pertumbuhan ekonomi dapat berasal berdasarkan pada daerah maupun berdasarkan luar daerah. Globalisasi adalah faktor luar yg bisa mengakibatkan merosotnya kegiatan ekonomi di suatu daerah. Sebagai contoh, lantaran kebijakan AFTA, maka pada pasaran dapat terjadi kelebihan stok produk pertanian dampak impor dalam jumlah besar dari negara ASEAN yang bisa Mengganggu sistem dan harga pasar lokal. Untuk tetap dapat bersaing, target pemasaran yg baru harus segera dipengaruhi buat menyalurkan kelebihan output produksi pertanian menurut petani lokal. Salah satu strategi yg wajib dipelajari adalah bagaimana caranya supaya petani setempat dapat mengikuti dan melaksanakan proses produksi hingga ke taraf penyaluran. Namun daripada bersaing menggunakan produk impor yg masuk dengan harga murah, akan lebih baik bila petani setempat mengolah komoditi yang khusus daerah tadi dan menjadikannya produk yang bernilai jual tinggi buat lalu disebarluaskan di pasaran setempat maupun buat diekspor.

Apa yang telah terjadi pada Pulau Jawa kiranya perlu dihindari sang wilayah-wilayah lain. Pengalihan fungsi sawah menjadi fungsi lain telah terjadi tanpa sulit dicegah. Hal ini mengurangi pemasukan ekonomi menurut sektor pertanian di daerah tersebut, disamping itu juga menghilangkan kesempatan buat berakibat daerah yg berdikari dalam pengadaan pangan, termasuk mengurangi kemungkinan berkembangnya wisata ekologi yang memerlukan lahan alami.

c. Sektor Pariwisata
Pariwisata menaruh dukungan ekonomi yg kuat terhadap suatu daerah. Industri ini bisa membuat pendapatan akbar bagi ekonomi lokal. Kawasan sepanjang pantai yg higienis dapat sebagai daya tarik wilayah, serta kemudian berlanjut menggunakan menarik turis serta penduduk ke daerah tersebut. Sebagai salah satu lokasi rekreasi, daerah pantai dapat merupakan loka yang lebih komersial dibandingkan daerah lain, tergantung karakteristiknya. Sebagai sumber alam yg terbatas, hal penting yang harus diperhatikan adalah daerah pantai haruslah sebagai aset ekonomi buat suatu daerah.

Wisata ekologi memfokuskan pada pemanfaatan lingkungan. Kawasan wisata ekologi merupakan daerah luas dengan tempat asli yang masih orisinil yang bisa memberikan landasan bagi terbentuknya wisata ekologi. Hal ini merupakan peluang unik untuk menarik pasar wisata ekologi. Membangun loka ini menggunakan aneka macam kegiatan seperti berkuda, surfing, berkemah, memancing dll. Akan dapat membantu ekspansi pariwisata dan mengurangi kesenjangan dampak pengganguran.

Wisata budaya merupakan segmen yg berkembang cepat menurut industri pariwisata. Karakter serta pesona menurut desa/kota mini adalah faktor utama dalam menarik turis. Tetapi kegiatan pariwisata bersifat musiman, sebagai akibatnya poly pekerjaan bersifat musiman pula, yang bisa mengakibatkan tingginya tingkat pengangguran dalam saat-waktu tertentu. Hal ini menyebabkan ekonomi lokal dapat rentan terhadap perputaran siklus ekonomi. 

Ekonomi daerah usahakan tidak berbasis satu sektor tertentu. Keaneka-ragaman ekonomi diperlukan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan dan buat menstabilkan ekonomi wilayah. Ekonomi yg beragam lebih bisa bertahan terhadap konjungtur ekonomi.

d. Kualitas Lingkungan
Persepsi atas suatu wilayah, apakah mempunyai kualitas hidup yang baik, adalah hal krusial bagi global usaha untuk melakukan investasi. Investasi pemerintah wilayah yang menaikkan kualitas hayati warga sangat krusial untuk mempertahankan daya saing. Apabila masyarakat ingin menarik modal dan investasi, maka haruslah siap buat memberi perhatian terhadap: keanekaragaman, identitas serta sikap bersahabat. Pengenalan terhadap fasilitas buat mendorong kualitas hayati yg bisa dinikmati oleh penduduk suatu wilayah dan bisa menarik bagi investor luar perlu dilakukan.

Kawasan bersejarah adalah pembentuk kualitas lingkungan yang penting. Pelestarian kawasan bersejarah berkaitan menggunakan berbagai aspek ekonomi lokal seperti keuangan wilayah, permukiman, perdagangan mini , serta pariwisata dengan menciptakan pekerjaan yang dapat signifikan. Kegiatan ini memberikan donasi terhadap kualitas hayati, menaikkan citra rakyat dan menarik kegiatan ekonomi yg membuat pendapatan bagi penduduk. Pelestarian daerah bersejarah menaruh proteksi kepada warisan budaya dan menciptakan warga memiliki tempat yang menyenangkan buat hidup. Investor dan developer umumnya menilai kekuatan wilayah melalui kualitas serta karakter menurut daerahnya, galat satunya adalah terpeliharanya tempat bersejarah.

Selain aset alam serta budaya, wahana umum merupakan penarik aktivitas usaha yang krusial. Untuk melihat serta mengukur taraf ketenangan hayati pada suatu wilayah dapat dipandang menurut ketersediaan sarana generik di daerah tersebut. Sarana generik merupakan kerangka primer dari pembangunan ekonomi dan wahana generik ini sangat krusial bagi aktivitas warga . Sarana umum yang palling dasar merupakan jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, sistim pengairan, wahana air higienis, penampungan dan pengolahan sampah serta limbah, wahana pendidikan seperti sekolah, taman bermain, ruang terbuka hijau, wahana ibadah, dan masih banyak fasilitas lainnya yg berhubungan dengan kegiatan sehari-hari rakyat.

Kepadatan, pemanfaatan huma serta jarak merupakan tiga faktor utama pada pengembangan sarana generik yang efektif. Semakin padat serta rapat penduduk, biaya yang dimuntahkan buat pengadaan sarana generik jauh lebih murah bila dicermati daya tampung per unitnya. Pola pembangunan yg padat, kompak dan teratur, berbiaya lebih murah daripada pembangunan yg linier atau terpencar-pencar. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan buat pemeliharaan serta pengadaan sarana umum maka akan semakin memperkokoh dan memperkuat pembangunan ekonomi wilayah tadi.

Sarana generik yg baru perlu dibangun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Idealnya fasilitas sarana generik yg ada wajib bisa menampung sesuai dengan kapasitas maksimalnya, sebagai akibatnya dapat menaruh ketika buat bisa membangun sarana umum yang baru. Penggunaan lahan dan sarana generik haruslah saling berkaitan satu sama lainnya. Perencana pembangunan seharusnya bisa memprediksikan arah pembangunan yang akan berlangsung sebagai akibatnya dapat dibuat wahana umum yang baru buat menunjang kegiatan warga dalam wilayah tadi. Penyediaan sarana bisa juga dilakukan dengan memberikan potongan pajak dan ongkos kompensasi berupa pengelolaan wahana generik kepada sektor partikelir yang bersedia membentuk fasilitas generik.

Wilayah pinggiran umumnya mempunyai karakter sebagai wilayah yg nir direncanakan, berkepadatan rendah serta tergantung sekali keberadaannya pada penggunaan lahan yg terdapat. Tempat misalnya ini akan membuat penyediaan sarana generik menjadi sangat mahal. Dalam suatu wilayah antara kota, desa dan loka-tempat lainnya harus ada satu kesatuan. Pemerintah wilayah perlu mengenali pola pengadaan sarana umum pada suatu daerah yang efektif, baik di daerah lama maupun pada daerah pinggiran.

e. Keterkaitan Wilayah serta Aglomerasi
Kemampuan daerah untuk mengefisienkan pergerakan orang, barang dan jasa merupakan komponen pembangunan ekonomi yg penting. Suatu daerah perlu mempunyai akses transportasi menuju pasar secara lancar. Jalur jalan yg menghubungkan suatu wilayah menggunakan kota-kota lebih akbar adalah prasarana primer bagi pengembangan ekonomi wilayah. Pelabuhan laut dan udara berpotensi buat menaikkan interaksi transportasi selanjutnya. Pemeliharaan jaringan jalan, ekspansi jalur udara, jalur air diharapkan buat meningkatkan mobilitas penduduk serta konvoi barang. Pembangunan prasarana diharapkan buat menaikkan daya tarik dan daya saing wilayah. Mengenali kebutuhan pergerakan yg sebenarnya perlu dilakukan pada merencanakan pembangunan tarsnportasi.

Umumnya usaha yg sama cenderung beraglomerasi dan menciptakan kelompok usaha menggunakan karakter yg sama serta tipe tenaga kerja yang sama. Produk dan jasa yang didapatkan pula satu tipe. Sumber daya alam serta industri pertanian umumnya berada pada tahap awal pembangunan wilayah serta membangun kesempatan yang potensial buat perkembangan daerah. Pengelompokan usaha (aglomerasi) berarti seluruh industri yang saling berkaitan saling membagi hasil produk dan laba. Pengelompokan itu jua membentuk potensi buat menciptakan jaringan kerjasama yg dapat menciptakan aktivitas pemasaran beserta dan buat menarik aktivitas lainnya yg berkaitan ke depan atau ke belakang. 

Pertumbuhan ekonomi yang sehat sangat krusial bila suatu wilayah ingin bersaing pada pasar lokal serta nasional. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan daerah yang terpadu diperlukan buat mempromosikan pembangunan ekonomi. Prioritas primer adalah mengidentifikasi kawasan-kawasan yg memperlihatkan tanda-tanda aglomerasi menggunakan seluruh aktivitas dan institusi yg membentuknya. Kemungkinan tempat ini menjadi pusat bisnis dan perdagangan tergantung dalam jaringan transportasi yg baik, prasarana yg lengkap, loka kerja yg gampang dicapai, dukungan kapital, dan kesempatan pembinaan/pendidikan.

II. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah wilayah serta pengusaha adalah dua kelompok yg paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah wilayah, mempunyai kelebihan pada satu hal, dan tentu saja keterbatasan pada hal lain, demikian pula pengusaha. Sinergi antara keduanya buat merencanakan bagaimana ekonomi wilayah akan diarahkan perlu sebagai pemahaman beserta. Pemerintah wilayah memiliki kesempatan menciptakan aneka macam peraturan, menyediakan banyak sekali sarana dan peluang, serta menciptakan wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah wilayah tidak mengetahui poly bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha memiliki kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan aneka macam insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu menciptakan roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji serta upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah berkesempatan menciptakan kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.

Pemerintah daerah pada mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi wilayahnya supaya membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk wilayah perlu tahu bahwa manajemen pembangunan wilayah dapat memberikan dampak yg baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yg diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak sempurna sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah memiliki potensi untuk mempertinggi pembangunan ekonomi serta membentuk peluang usaha yg menguntungkan dalam meningkatkan kecepatan laju pertumbuhan ekonomi wilayah. 

Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-usaha merupakan diantaranya menjadi berikut.
a. Menyediakan Informasi pada Pengusaha
Pemerintah wilayah dapat menaruh berita pada para pelaku ekonomi di wilayahnya ataupun pada luar daerahnya kapan, dimana, serta apa saja jenis investasi yg sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan tiba. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah wilayah, sebagai akibatnya dapat digunakan menjadi dasar pertimbangan pada memilih dalam aktivitas apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah wilayah perlu terbuka tentang kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai menggunakan yg diinginkan. 

b. Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan 
Salah satu hambatan berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada kepastian mengenai arah dan tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yg baik bisa membuat pengusaha konfiden bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di lalu hari. Perhatian primer calon penanam kapital oleh karena itu adalah kasus kepastian kebijakan. Pemerintah wilayah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai kiprah pengusaha pada membentuk ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi wilayah. Dengan cara ini, suatu instansi bisa mengetahui apa yang sedang serta akan dilakukan instansi lain, sebagai akibatnya bisa mengurangi terjadinya kemiripan aktivitas atau ketiadaan dukungan yang diharapkan. 

Pengusaha jua mengharapkan kepastian kebijakan antar ketika. Kebijakan yg berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan tentang keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan konduite pengambil kebijakan pada daerahnya. Kerjasama yg saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap kawan bisnis. Membangun agama perlu dilakukan secara terjadwal dan adalah bagian dari upaya pembangunan daerah.

c. Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan 
Sektor ekonomi yg umumnya bekembang cepat di kota-kota merupakan sektor perdagangan kecil serta jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yg berjauhan dan taraf kepadatan penduduk yg rendah akan memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang menyebabkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong aktivitas sektor jasa dan perdagangan. Seharusnya pedagang kecil mendapat loka yg mudah buat berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah wilayah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat bisa terjadi sehingga membuat investasi yg lebih besar . Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki 5 yang efisien dan teratur akan menarik lebih poly investasi bagi ekonomi wilayah pada jangka panjang.

Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu daerah diciptakan sang bisnis mini serta menengah. Tetapi usaha kecil jua rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara generik dibandingkan sektor skala besar , usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah wilayah perlu berupaya supaya konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.

d. Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi wilayah bisa ditinjau dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC serta lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi warga di semua daerah. Upaya buat menyiapkan pengusaha daerah sang karena itu perlu dilakukan. Pengusaha berdasarkan negara maju telah siap atau disiapkan sejak usang. Pengusaha daerah pula perlu diberitahu konsekuensi eksklusif menurut ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih bisa meminta pengertian manajer supermarket buat mendapatkan tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak terdapat toleransi buat produksi lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan nir lebih tetap pasokannya. 

Meningkatkan daya saing merupakan menggunakan menaikkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus wajib ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun sedikit demi sedikit. Pengembangan produk yang sukses merupakan yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah wilayah perlu mendorong pengusaha buat selalu mempertinggi efisiensi teknis dan hemat. Peraturan perdagangan internasional wajib diperkenalkan dan diterapkan. Perlu terdapat upaya terpola agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yg andal dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional juga internasional.

e. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang spesifik untuk kegiatan ekonomi akan lebih eksklusif menggerakkan aktivitas ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi tempat-kawasan mana yang bisa ditumbuhkan sebagai pusat-sentra perekonomian daerah. Kawasan-daerah yg strategis serta cepat tumbuh ini bisa berupa tempat yang sudah menampakan pertanda-pertanda aglomerasi, misalnya pusat-pusat produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh pula dapat berupa daerah yg sengaja dibangun buat memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, misalnya yang dulu dikembangkan menggunakan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali serta selanjutnya ditumbuhkan menggunakan banyak sekali upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, training bisnis, kenaikan pangkat dsb. Pengembangan daerah-tempat strategis serta cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan bisnis, serta penguatan keberdayaan masyarakat

PRINSIP DASAR PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi Daerah 
Setiap wilayah memiliki corak pertumbuhan ekonomi yg tidak sinkron menggunakan wilayah lain. Oleh karena itu perencanaan pembangunan ekonomi suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial serta fisik wilayah itu sendiri, termasuk interaksinya menggunakan wilayah lain. Dengan demikian tidak ada taktik pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk seluruh daerah. Tetapi pada pihak lain, pada menyusun taktik pembangunan ekonomi wilayah, baik jangka pendek juga jangka panjang, pemahaman tentang teori pertumbuhan ekonomi daerah, yang dirangkum menurut kajian terhadap pola-pola pertumbuhan ekonomi dari aneka macam wilayah, adalah satu faktor yg cukup memilih kualitas rencana pembangunan ekonomi wilayah.

Keinginan kuat menurut pemerintah daerah buat menciptakan strategi pengembangan ekonomi daerah dapat menciptakan warga ikut serta menciptakan bangun ekonomi wilayah yg dicita-citakan. Dengan pembangunan ekonomi wilayah yg terencana, pembayar pajak serta penanam kapital juga bisa tergerak buat mengupayakan peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yg mantap, misalnya, akan membuat pengusaha dapat melihat ada peluang buat peningkatan produksi pertanian serta perluasan ekspor. Dengan peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan pada pembangunan, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak serta retribusi nir naik, sebagai akibatnya tersedia lebih banyak kapital bagi pembangunan ekonomi daerah pada tahun depan.

Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi jangka pendek serta jangka panjang terhadap gosip-info ekonomi wilayah yg dihadapi, serta perlu mengkoreksi kebijakan yg keliru. Pembangunan ekonomi daerah adalah bagian dari pembangunan wilayah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan merupakan (1) mengenali ekonomi daerah serta (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang pro-usaha.

I. Mengenali Ekonomi Wilayah
Isu-gosip utama pada perkembangan ekonomi wilayah yg perlu dikenali merupakan diantaranya menjadi berikut.

a. Perkembangan Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi, yang bisa menyebabkan suatu daerah berubah cepat berdasarkan desa pertanian sebagai agropolitan dan selanjutnya sebagai kota akbar. Pertumbuhan penduduk terjadi dampak proses pertumbuhan alami dan urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk menjadi faktor primer yang berpengaruh pada ekonomi wilayah karena membentuk kebutuhan akan aneka macam barang dan jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah tangga baru jua membutuhkan rumah baru atau renovasi tempat tinggal usang berikut perabotan, alat-indera tempat tinggal tangga serta berbagai produk lain. Dari sini kegiatan pertanian dan industri berkembang. 

Urbanisasi dilakukan oleh orang-orang muda usia yg pulang mencari pekerjaan di industri atau perusahaan yang jauh dari loka dimana mereka asal. Perpindahan ke wilayah lain dari desa atau kota kecil telah sebagai tren berdasarkan saat ke saat dampak imbas dari televisi, perusahaan pengerah energi kerja, dan banyak sekali sumber lainnya. Suatu kajian mengindikasikan bahwa pendidikan berkaitan erat dengan perpindahan ini. Secara generik meningkat tingkat pendidikan maka tingkat perpindahan pun semakin tinggi. Hal ini semakin semakin tinggi dengan semakin majunya telekomunikasi, komputer dan aktivitas high tech lainnya yang memudahkan akses keluar wilayah.

Urbanisasi orang-orang muda ini dipandang pelakunya sebagai penyaluran kebutuhan ekonomi mereka namun merupakan peristiwa yang kurang menguntungkan bagi daerah itu bila terjadi dalam jumlah akbar. Untuk mengurangi migrasi keluar ini rakyat perlu buat mulai melatih angkatan kerja pada tahun-tahun pertama usia kerja menggunakan memberikan pekerjaan sambilan, selanjutnya merencanakan masa depan mereka menjadi energi dewasa yang suatu waktu akan membangun famili. Sebagai dorongan bagi mereka buat permanen tinggal adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan yg sesuai.

Lembaga pendidikan/training dan dunia bisnis perlu menyadari adanya kebutuhan buat membentuk hubungan kerjasama. Pendidikan mencari cara agar mereka relatif berguna bagi pengusaha lokal dan pengusaha lokal mengandalkan dalam pendidikan buat menaikkan kemampuan tenaga kerja lokal. Apabila metode pendidikan yang ada tidak bisa mengatasi tantangan yg dihadapi, maka terdapat keperluan untuk mendatangkan tenaga ahli berdasarkan wilayah lain buat menaruh pembinaan yang dapat mensuplai tenaga kerja terampil bagi pengusaha lokal. 

b. Sektor Pertanian
Di setiap daerah berpenduduk selalu terjadi aktivitas pembangunan, tetapi terdapat beberapa wilayah yg pembangunannya berjalan di loka atau bahkan berhenti sama sekali, serta daerah ini kemudian sebagai daerah kelas kedua pada kegiatan ekonomi. Hal ini menyebabkan penanam kapital serta pelaku usaha keluar berdasarkan daerah tadi lantaran daerah itu dipercaya sudah tidak layak lagi buat dijadikan tempat berusaha. Akibatnya laju pertumbuhan ekonomi daerah itu menjadi semakin lambat. 

Upaya pengembangan sektor agribisnis dapat menolong menyebarkan serta mempromosikan agroindustri pada daerah tertinggal. Program kerjasama dengan pemilik huma atau pihak pengembang buat mau meminjamkan lahan yg nir dibangun atau lahan tidur buat dipakai menjadi huma pertanian perlu dikembangkan. Dari jumlah lahan pertanian yang tidak produktif ini bisa diciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi penganggur pada perdesaan. Program kerjasama mengatasi keterbatasan kapital, mengurangi resiko produksi, memungkinkan petani menggunakan bahan baku impor serta produk yang didapatkan dapat sanggup bersaing menggunakan barang impor yg sejenis dan mencarikan dan membuka pasaran yang baru.

Faktor-faktor penentu pertumbuhan ekonomi bisa berasal berdasarkan dalam daerah juga dari luar daerah. Globalisasi adalah faktor luar yang dapat mengakibatkan merosotnya kegiatan ekonomi pada suatu daerah. Sebagai model, lantaran kebijakan AFTA, maka pada pasaran dapat terjadi kelebihan stok produk pertanian dampak impor pada jumlah besar dari negara ASEAN yang mampu Mengganggu sistem dan harga pasar lokal. Untuk permanen bisa bersaing, target pemasaran yang baru harus segera dipengaruhi buat menyalurkan kelebihan hasil produksi pertanian menurut petani lokal. Salah satu taktik yang harus dipelajari adalah bagaimana caranya supaya petani setempat bisa mengikuti serta melaksanakan proses produksi hingga ke tingkat penyaluran. Tetapi daripada bersaing menggunakan produk impor yang masuk menggunakan harga murah, akan lebih baik bila petani setempat memasak komoditi yang spesifik daerah tadi dan menjadikannya produk yg bernilai jual tinggi buat lalu disebarluaskan di pasaran setempat juga buat diekspor.

Apa yg telah terjadi pada Pulau Jawa kiranya perlu dihindari oleh daerah-wilayah lain. Pengalihan fungsi sawah sebagai fungsi lain telah terjadi tanpa sulit dicegah. Hal ini mengurangi pemasukan ekonomi menurut sektor pertanian pada daerah tersebut, disamping itu pula menghilangkan kesempatan buat membuahkan wilayah yg mandiri pada pengadaan pangan, termasuk mengurangi kemungkinan berkembangnya wisata ekologi yang memerlukan lahan alami.

c. Sektor Pariwisata
Pariwisata menaruh dukungan ekonomi yang kuat terhadap suatu daerah. Industri ini dapat membuat pendapatan akbar bagi ekonomi lokal. Kawasan sepanjang pantai yang higienis dapat sebagai daya tarik daerah, dan kemudian berlanjut menggunakan menarik turis serta penduduk ke daerah tersebut. Sebagai salah satu lokasi rekreasi, daerah pantai dapat adalah tempat yg lebih komersial dibandingkan daerah lain, tergantung karakteristiknya. Sebagai sumber alam yang terbatas, hal krusial yg harus diperhatikan merupakan daerah pantai haruslah menjadi aset ekonomi buat suatu daerah.

Wisata ekologi memfokuskan dalam pemanfaatan lingkungan. Kawasan wisata ekologi adalah wilayah luas menggunakan tempat asli yang masih asli yg bisa menaruh landasan bagi terbentuknya wisata ekologi. Hal ini merupakan peluang unik buat menarik pasar wisata ekologi. Membangun loka ini menggunakan aneka macam aktivitas seperti berkuda, surfing, berkemah, memancing dll. Akan dapat membantu ekspansi pariwisata serta mengurangi kesenjangan dampak pengganguran.

Wisata budaya merupakan segmen yg berkembang cepat dari industri pariwisata. Karakter dan pesona berdasarkan desa/kota kecil merupakan faktor primer dalam menarik turis. Tetapi kegiatan pariwisata bersifat musiman, sehingga banyak pekerjaan bersifat musiman juga, yang dapat mengakibatkan tingginya tingkat pengangguran dalam ketika-saat tertentu. Hal ini mengakibatkan ekonomi lokal dapat rentan terhadap perputaran daur ekonomi. 

Ekonomi daerah sebaiknya nir berbasis satu sektor eksklusif. Keaneka-ragaman ekonomi diharapkan buat mempertahankan lapangan pekerjaan dan buat menstabilkan ekonomi daerah. Ekonomi yang majemuk lebih sanggup bertahan terhadap konjungtur ekonomi.

d. Kualitas Lingkungan
Persepsi atas suatu daerah, apakah mempunyai kualitas hayati yang baik, adalah hal krusial bagi global bisnis buat melakukan investasi. Investasi pemerintah wilayah yang menaikkan kualitas hidup warga sangat penting buat mempertahankan daya saing. Jika rakyat ingin menarik modal dan investasi, maka haruslah siap buat memberi perhatian terhadap: keanekaragaman, bukti diri dan perilaku bersahabat. Pengenalan terhadap fasilitas buat mendorong kualitas hidup yang bisa dinikmati sang penduduk suatu wilayah serta dapat menarik bagi investor luar perlu dilakukan.

Kawasan bersejarah merupakan pembentuk kualitas lingkungan yg krusial. Pelestarian kawasan bersejarah berkaitan menggunakan aneka macam aspek ekonomi lokal misalnya keuangan wilayah, permukiman, perdagangan mini , dan pariwisata menggunakan membangun pekerjaan yg dapat signifikan. Kegiatan ini memberikan donasi terhadap kualitas hidup, menaikkan gambaran masyarakat serta menarik kegiatan ekonomi yg membentuk pendapatan bagi penduduk. Pelestarian kawasan bersejarah memberikan perlindungan kepada warisan budaya dan membuat masyarakat mempunyai tempat yang menyenangkan buat hayati. Investor dan developer umumnya menilai kekuatan daerah melalui kualitas dan karakter dari daerahnya, galat satunya adalah terpeliharanya tempat bersejarah.

Selain aset alam dan budaya, wahana generik adalah penarik kegiatan bisnis yg krusial. Untuk melihat serta mengukur tingkat ketenangan hidup dalam suatu wilayah dapat dilihat berdasarkan ketersediaan wahana generik di wilayah tadi. Sarana generik adalah kerangka primer berdasarkan pembangunan ekonomi serta wahana generik ini sangat penting bagi kegiatan masyarakat. Sarana umum yang palling dasar merupakan jalan, pelabuhan, pembangkit listrik, sistim pengairan, wahana air higienis, penampungan serta pengolahan sampah serta limbah, sarana pendidikan seperti sekolah, taman bermain, ruang terbuka hijau, wahana ibadah, dan masih banyak fasilitas lainnya yang herbi kegiatan sehari-hari masyarakat.

Kepadatan, pemanfaatan lahan serta jeda adalah tiga faktor utama dalam pengembangan sarana generik yang efektif. Semakin padat dan kedap penduduk, porto yg dimuntahkan untuk pengadaan wahana umum jauh lebih murah jika dilihat daya tampung per unitnya. Pola pembangunan yg padat, kompak serta teratur, berbiaya lebih murah daripada pembangunan yg linier atau terpencar-pencar. Semakin efisien biaya yg dikeluarkan buat pemeliharaan serta pengadaan sarana generik maka akan semakin memperkokoh dan memperkuat pembangunan ekonomi wilayah tadi.

Sarana umum yg baru perlu dibangun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Idealnya fasilitas wahana generik yg terdapat wajib dapat menampung sinkron dengan kapasitas maksimalnya, sebagai akibatnya bisa memberikan waktu untuk bisa membentuk wahana umum yg baru. Penggunaan huma dan sarana generik haruslah saling berkaitan satu sama lainnya. Perencana pembangunan seharusnya dapat memprediksikan arah pembangunan yg akan berlangsung sehingga bisa dibuat sarana umum yang baru buat menunjang kegiatan masyarakat pada wilayah tadi. Penyediaan sarana bisa juga dilakukan menggunakan memberikan rabat pajak dan ongkos kompensasi berupa pengelolaan sarana generik kepada sektor partikelir yg bersedia menciptakan fasilitas umum.

Wilayah pinggiran umumnya mempunyai karakter menjadi daerah yg tidak direncanakan, berkepadatan rendah serta tergantung sekali keberadaannya dalam penggunaan lahan yg terdapat. Tempat seperti ini akan menciptakan penyediaan sarana generik menjadi sangat mahal. Dalam suatu daerah antara kota, desa serta loka-loka lainnya sine qua non satu kesatuan. Pemerintah daerah perlu mengenali pola pengadaan sarana umum di suatu wilayah yg efektif, baik pada daerah usang maupun di daerah pinggiran.

e. Keterkaitan Wilayah serta Aglomerasi
Kemampuan daerah buat mengefisienkan pergerakan orang, barang serta jasa adalah komponen pembangunan ekonomi yg penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju pasar secara lancar. Jalur jalan yg menghubungkan suatu wilayah menggunakan kota-kota lebih akbar merupakan prasarana primer bagi pengembangan ekonomi wilayah. Pelabuhan bahari dan udara berpotensi buat meningkatkan interaksi transportasi selanjutnya. Pemeliharaan jaringan jalan, ekspansi jalur udara, jalur air diperlukan buat menaikkan gerak penduduk dan konvoi barang. Pembangunan prasarana diperlukan untuk menaikkan daya tarik serta daya saing daerah. Mengenali kebutuhan konvoi yang sebenarnya perlu dilakukan dalam merencanakan pembangunan tarsnportasi.

Umumnya usaha yg sama cenderung beraglomerasi dan menciptakan gerombolan bisnis menggunakan karakter yang sama serta tipe tenaga kerja yang sama. Produk serta jasa yg dihasilkan jua satu tipe. Sumber daya alam dan industri pertanian biasanya berada di termin awal pembangunan daerah serta menciptakan kesempatan yang potensial buat perkembangan daerah. Pengelompokan usaha (aglomerasi) berarti seluruh industri yang saling berkaitan saling membagi hasil produk dan keuntungan. Pengelompokan itu jua menciptakan potensi buat menciptakan jaringan kerjasama yang bisa membentuk aktivitas pemasaran bersama serta buat menarik aktivitas lainnya yang berkaitan ke depan atau ke belakang. 

Pertumbuhan ekonomi yang sehat sangat krusial bila suatu daerah ingin bersaing pada pasar lokal dan nasional. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan daerah yang terpadu diperlukan buat mempromosikan pembangunan ekonomi. Prioritas utama merupakan mengidentifikasi daerah-daerah yg menerangkan indikasi-tanda aglomerasi dengan seluruh kegiatan dan institusi yang membentuknya. Kemungkinan daerah ini sebagai sentra bisnis serta perdagangan tergantung pada jaringan transportasi yang baik, prasarana yg lengkap, tempat kerja yg gampang dicapai, dukungan kapital, serta kesempatan training/pendidikan.

II. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah daerah dan pengusaha adalah dua gerombolan yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah wilayah, memiliki kelebihan pada satu hal, serta tentu saja keterbatasan pada hal lain, demikian jua pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu sebagai pemahaman beserta. Pemerintah wilayah memiliki kesempatan menciptakan banyak sekali peraturan, menyediakan aneka macam sarana dan peluang, serta menciptakan wawasan orang banyak. Namun pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha memiliki kemampuan mengenali kebutuhan orang poly serta menggunakan aneka macam insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, membentuk honor dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah wilayah berkesempatan menciptakan kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.

Pemerintah daerah pada mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi wilayahnya supaya membawa impak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu tahu bahwa manajemen pembangunan daerah dapat memberikan dampak yg baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak sempurna target maka akan menyebabkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah memiliki potensi buat menaikkan pembangunan ekonomi dan menciptakan peluang usaha yg menguntungkan pada meningkatkan kecepatan laju pertumbuhan ekonomi wilayah. 

Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yg pro-bisnis merupakan diantaranya menjadi berikut.
a. Menyediakan Informasi pada Pengusaha
Pemerintah wilayah dapat memberikan warta kepada para pelaku ekonomi pada daerahnya ataupun pada luar wilayahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sinkron dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan wilayah yang diinginkan pemerintah daerah, sebagai akibatnya dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam aktivitas apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan keterangan yang diterima publik perlu diupayakan sinkron menggunakan yang diinginkan. 

b. Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan 
Salah satu hambatan berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yg berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan terdapat kepastian mengenai arah dan tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi wilayah yg baik bisa menciptakan pengusaha konfiden bahwa investasinya akan membentuk keuntungan pada lalu hari. Perhatian primer calon penanam kapital sang karena itu adalah kasus kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan wajib menghindari adanya tumpang tindih kebijakan apabila menghargai peran pengusaha pada menciptakan ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi wilayah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang serta akan dilakukan instansi lain, sebagai akibatnya dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yg diharapkan. 

Pengusaha jua mengharapkan kepastian kebijakan antar ketika. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan tentang keseriusannya menciptakan ekonomi wilayah. Pengusaha wilayah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di wilayahnya. Kerjasama yg saling menguntungkan mensyaratkan adanya agama terhadap kawan usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara berkala dan adalah bagian menurut upaya pembangunan wilayah.

c. Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan 
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota merupakan sektor perdagangan mini serta jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan taraf kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang berjauhan serta taraf kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor jasa serta perdagangan eceran, yg menyebabkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka hubungan antar mereka akan mendorong kegiatan sektor jasa serta perdagangan. Seharusnya pedagang mini mendapat loka yang gampang buat berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak pada pemerintah daerah. Dengan menstimulir bisnis jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yg lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih akbar. Adanya banyak sentra-sentra pedagang kaki lima yg efisien dan teratur akan menarik lebih poly investasi bagi ekonomi wilayah dalam jangka panjang.

Sebagian akbar lapangan kerja yang terdapat pada suatu wilayah diciptakan oleh bisnis mini dan menengah. Namun usaha mini juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar serta kapital, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar , bisnis mini dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah wilayah perlu berupaya supaya konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.

d. Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas taktik pembangunan ekonomi daerah bisa dilihat berdasarkan apa yg akan dilakukan pemerintah wilayah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha pada daerahnya menghadapi persaingan dunia. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin menghipnotis perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC serta lain-lain. Mau nir mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat pada seluruh wilayah. Upaya buat menyiapkan pengusaha wilayah oleh sebab itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan semenjak lama . Pengusaha wilayah jua perlu diberitahu konsekuensi langsung berdasarkan ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih bisa meminta pengertian manajer pasar swalayan buat menerima tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, sanggup nir terdapat toleransi buat produksi lokal yg nir lebih murah, nir lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya. 

Meningkatkan daya saing adalah dengan menaikkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus wajib ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses merupakan yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu mempertinggi efisiensi teknis serta irit. Peraturan perdagangan internasional wajib diperkenalkan serta diterapkan. Perlu terdapat upaya terencana supaya setiap pejabat pemerinah wilayah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, buat bisa mendorong pengusaha-pengusaha daerah sebagai pemain-pemain yang tangguh pada perdagangan bebas, baik dalam lingkup wilayah, nasional maupun internasional.

e. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus buat kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah wilayah perlu berusaha mengantisipasi daerah-tempat mana yang bisa ditumbuhkan menjadi sentra-sentra perekonomian daerah. Kawasan-tempat yang strategis serta cepat tumbuh ini bisa berupa tempat yg telah menunjukkan tanda-indikasi aglomerasi, misalnya sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa daerah yg sengaja dibangun buat memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, misalnya yang dulu dikembangkan menggunakan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-tempat ini perlu dikenali serta selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan aktivitas ekonomi, misalnya pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan usaha, kenaikan pangkat dsb. Pengembangan daerah-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan bisnis, dan penguatan keberdayaan warga

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARIAH MENUJU ISLAM KAFFAH

Islam menjadi ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan paripurna ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan insan, tidak saja aspek ibadah, tetapi pula aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tadi pada banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:tiga, 6:38, 16:89). 

Kesempurnaan Islam itu nir saja diakui sang intelektual muslim, namun juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.” 

Salah satu ajaran Islam yg mengatur kehidupan insan merupakan aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup poly, baik dalam Al-quran, Sunnah, juga ijtihad para ulama. Hal ini menampakan bahwa perhatian Islam pada kasus ekonomi sangat akbar. Ayat yg terpanjang pada Al-Quran justru berisi mengenai perkara perekonomian, bukan perkara ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yg terpanjang itu merupakan ayat 282 pada surah Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi). 

C.C. Torrey pada The Commercial Theological Term in the Quran menampakan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tadi malahan diulang sebesar 720 kali.

Dua puluh terminologi bisnis tersebut diantaranya, 1.tijarah, dua. Bai’, tiga. Isytara, 4. Dain (Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. Dinar, 8. Dirham, 9. Qismah 10. Dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.fadhlillah 17. Akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam perdagangan, 20. Waraq (mata uang).

Nabi Muhammad menyebut, ekonomi merupakan pilar pembangunan global. Dalam berbagai hadits beliau pula menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق( رواه احمد)

“ Hendaklah engkau kuasai bisnis, lantaran 90 % pintu rezeki terdapat pada bisnis”. (H.R.ahmad)

ان أطيب الكسب كسب التجار


”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah bisnis perdagangan (H.R.baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz dua, tp, tt, hlm 86.)

Demikian besarnya fokus serta perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan buku Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-buku fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab -kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep serta ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yg dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, pada buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul kitab yg membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)

Dr. Javed Ahmad Khan dalam kitab Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan mengenai Ekonomi Islam,

Seluruh buku fikih Islam membahas masalah muamalah, model : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/tiga isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh lantaran itulah maka Prof. Dr.umer Ibrahim Vadillo (intelektual berasal Scotlandia) pernah menyatakan pada ceramahnya di Program Pascasarjana IAIN Medan, bahwa 1/3 ajaran Islam mengenai muamalah. 

Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu relatif maju serta berkembang. Shiddiqi dalam hal ini menuturkan : 

“Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour” (Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature, dalam buku Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics King Abdul Aziz Jeddah and The Islamic Foundation, United Kingdom, 1976, hlm. 261.)

(Artinya, “Ibn Khaldun membahas aneka ragam perkara ekonomi yg luas, termasuk ajaran tentang rapikan nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan/Supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi menurut pajak dan pengeluaran publik, siklus perdagangan, pertanian, industri serta perdagangan, hak milik serta kemakmuran, dan sebagainya. Ia pula membahas berbagai tahapan yang dilalui masyarakat pada perkembangan ekonominya. Kita jua menemukan paham dasar yg bermetamorfosis pada kurva penawaran energi kerja yang kemiringannya berjenjang mundur). 

Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus.

Ibnu Khaldun discovered a great number of mendasar economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation.....[1]. (Sumber Boulakia, Jean David C., “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” – Journal of Political Economiy 79 (lima) September –October 1971: 1105-1118

(Artinya, “Ibn Khaldun sudah menemukan sejumlah akbar inspirasi dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan serta kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith serta prinsip mengenai nilai kerja sebelum Ricardo. Ia sudah mengolah suatu teori mengenai kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara pada dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih menurut itu, Ibn Khaldun telah memakai konsepsi-konsepsi ini buat membentuk suatu sistem bergerak maju yg gampang dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan aktivitas ekonomi pada fluktuasi jangka panjang…:”) 

Demikian citra maju dan berkembangnya ekonomi Islam pada masa lampau.namun sangat disayangkan, dalam saat yang relatif panjang yaitu kurang lebih 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam mengenai ekonomi ditelantarkan serta diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam pada limbo sejarah serta mengalami kebekuan ( kemacetan ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal dan terpuruk pada bidang ekonomi. Dalam syarat yang demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama , sehingga paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa menggunakan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu sebagai berkarat pada pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena pada pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang wajib diikuti serta diamalkan, sebagaimana masih ada pada firman Allah pada Al-Quran 

Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Sikap ummat Islam (utamanya para ulama serta intelektual muslim) yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat disesalkan sang ulama (para ekonom muslim). Prof. Dr.muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkata pada buku ”Muslim Economic Thinking”, menjadi berikut 

“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a thousand years could not have been unaccompanied by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century to Tusi and Waliullah we get a contiunity of serious discussion on taxation, government expenditure, home economics, money and exchange, division of labour, monopoly, price control, etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264) 

Artinya, “Kejayaan peradaban Islam serta pengaruhnya atas anjung sejarah global buat 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan wangsit-inspirasi (pemikiran) ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke dua Hijriyah hingga ke Thusi serta Waliullah kita mempunyai transedental menurut serentetan pembahasan yang benar-benar-benar-benar tentang perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi tempat tinggal tangga, uang serta perdagangan, pembagian kerja , monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, nir terdapat perhatian yg benar-benar-benar-benar yg diberikan atas khazanah intelektual yg berharga ini sang sentra-sentra riset akademik pada bidang ilmu ekonomi”.

Memasuki Islam Secara Kaffah
Dari gambaran di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yg luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut supaya keIslaman kita sebagai kaffah, nir sepotong-pangkas. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah ( menyeluruh ). “ Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, serta jangan engkau ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. ( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “Apakah engkau beriman kepada sebagian kitab dan kafir pada sebagian yang lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin agar masuk ke pada Islam secara utuh serta menyeluruh.

Namun, sangat disesalkan, nir sedikit kaum muslimin yg sudah terperosok kepada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, pada bidang ibadah, kematian serta akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, akan tetapi dalam bidang dan kegiatan ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, misalnya ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, dan dana rakyat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sinkron dengan prinsip syari’ah Islam. 

Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam
Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam buat menyebarkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, balik mendapat perhatian berfokus dan berkembang sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tadi lahir dan muncul para pakar ekonomi syariah yg handal dan memiliki kapasitas keilmuan yg memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi berdasarkan ekonomi syariah, maka dari tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) pada Jeddah. Setelah itu, pada banyak sekali negara, baik negeri- negeri muslim juga bukan, berkembang jua lembaga – lembaga keuangan syariah.

Sekarang di dunia sudah berkembang lebih menurut 400an forum keuangan serta perbankan yg tersebar pada 75 Negara, baik pada Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank sudah membuka unit syariah serta menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank dari dari unit syariah. Demikian jua ABN Amro yg terpusat pada Belanda serta adalah bank terbesar di Eropa serta HSBC yanag berpusat pada Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb sudah membuka unit-unit syariah.

Dalam bentuk kajian akademis, poly Perguruan Tinggi pada Barat dan pada Timur Tengah yang menyebarkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. Yg semuanya pula pada Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (Alaihi Salam), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, dan forum terkenal di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University menjadi universitas paling terkemuka di global, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yg membahas mengenai ekonomi Islam. 

Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia, bank Islam baru hadir dalam tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang waktu itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang menjadikan dalam likuidas, kecuali babk Islam.

Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 butir bank masuk kategori BTO pada pengawasan BPPN. Tetapi syarat itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini ditimbulkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa­nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi output yg jumlahnya sinkron dengan tingkat laba perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat berdasarkan negative spread.

Sedangkan bank-bank yg lain mampu selamat lantaran donasi pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau nir terdapat BLBI serta rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi menurut pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.

Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak­ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit tidak boleh, lantaran cuaca perekonomian yang tidak aman, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah buat membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred­it, bank syari`ah malah kebalikannya, yaitu menggunakan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha mini juga menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang kemudian pada mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih jua berlang­sung bank Muamalat menaikkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil­yard, dengan taraf stagnasi 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,lima%, jauh di atas CAR minimal yg ditetapkan BI (hanya 4%).

Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, dan jenis-jenis bisnis yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut pula menaruh arahan bagi bank-bank konvensional buat konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.

Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yg konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang beranjak pada bidang sektor riel.

Kalau dalam masa kemudian, sebelum hadirnya forum–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, namun pada masa kini , di mana lembaga keuangan syariah sudah berkembang, maka alasan darurat tidak terdapat lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yg bebas riba..

Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah
Mengamalkan ekonomi syariah kentara mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yg kaffah, sehingga Islamnya nir lagi persial. Jika umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan serta mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, premi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, menerima laba duniawi serta ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa laba bagi hasil, laba ukhrawi merupakan terbebasnya menurut unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, menerima pahala, lantaran sudah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, lantaran sudah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan forum ekonomi umat Islam sendiri. Kelima, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau sebagai nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, karena dana yang terkumpul pada forum keuangan syariah itu bisa digunakan umat Islam itu sendiri untuk berbagi bisnis-usaha kaum muslimin. Keenam, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tadi hanya boleh dimanfaatkan buat bisnis-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-bisnis haram, misalnya pabrik minuman keras, bisnis perjudian, bisnis narkoba, hotel yg dipakai buat kemaksiatan atau loka hiburan yg bernuansa munkar, misalnya diskotik, dan sebagainya.

IMPLEMENTASI EKONOMI SYARIAH MENUJU ISLAM KAFFAH

Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, nir saja aspek ibadah, tetapi jua aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tadi dalam poly ayat, antara lain, ( QS. 5:tiga, 6:38, 16:89). 

Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui sang intelektual muslim, namun juga para orientalist barat, pada antaranya H.A.R Gibb yg menyampaikan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.” 

Salah satu ajaran Islam yg mengatur kehidupan insan adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik pada Al-quran, Sunnah, juga ijtihad para ulama. Hal ini memberitahuakn bahwa perhatian Islam pada masalah ekonomi sangat akbar. Ayat yang terpanjang pada Al-Quran justru berisi mengenai perkara perekonomian, bukan kasus ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu merupakan ayat 282 pada surah Albaqarah, yang berdasarkan Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi). 

C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menunjukkan bahwa Alquran menggunakan 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebesar 720 kali.

Dua puluh terminologi usaha tadi antara lain, 1.tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain (Tadayan) , lima. Rizq, 6. Riba, 7. Dinar, 8. Dirham, 9. Qismah 10. Dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.fadhlillah 17. Akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam perdagangan, 20. Waraq (mata uang).

Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia jua menjelaskan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam buat menguasai perdagangan.

عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق( رواه احمد)

“ Hendaklah engkau kuasai bisnis, lantaran 90 % pintu rezeki ada pada usaha”. (H.R.ahmad)

ان أطيب الكسب كسب التجار


”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt, hlm 86.)

Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karenanya tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-buku fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain pada buku-kitab fikih, masih ada karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yg dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, pada kitab “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)

Dr. Javed Ahmad Khan dalam kitab Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 goresan pena mengenai Ekonomi Islam,

Seluruh buku fikih Islam membahas perkara muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi buku tadi berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.umer Ibrahim Vadillo (intelektual dari Scotlandia) pernah menyatakan pada ceramahnya di Program Pascasarjana IAIN Medan, bahwa 1/3 ajaran Islam mengenai muamalah. 

Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu cukup maju dan berkembang. Shiddiqi dalam hal ini menuturkan : 

“Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour” (Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature, dalam buku Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics King Abdul Aziz Jeddah and The Islamic Foundation, United Kingdom, 1976, hlm. 261.)

(Artinya, “Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yg luas, termasuk ajaran tentang rapikan nilai, pembagian kerja, sistem harga, aturan penawaran dan permintaan/Supply and demand, konsumsi serta produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak serta pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri serta perdagangan, hak milik serta kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas banyak sekali tahapan yang dilalui warga pada perkembangan ekonominya. Kita jua menemukan paham dasar yang bermetamorfosis dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur). 

Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo serta Robert Malthus.

Ibnu Khaldun discovered a great number of mendasar economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation.....[1]. (Sumber Boulakia, Jean David C., “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” – Journal of Political Economiy 79 (lima) September –October 1971: 1105-1118

(Artinya, “Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ilham dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (pada Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith serta prinsip mengenai nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara pada dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih menurut itu, Ibn Khaldun sudah menggunakan konsepsi-konsepsi ini buat membentuk suatu sistem dinamis yg gampang dipahami pada mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan aktivitas ekonomi pada fluktuasi jangka panjang…:”) 

Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam pada masa lampau.tetapi sangat disayangkan, pada saat yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam mengenai ekonomi ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah serta mengalami kebekuan ( kemacetan ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal serta terpuruk pada bidang ekonomi. Dalam syarat yg demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung usang, sebagai akibatnya paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa menggunakan sistem kapitalisme serta malah sistem, konsep dan teori-teori itu sebagai berkarat pada pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam pulang mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena pada pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang wajib diikuti dan diamalkan, sebagaimana masih ada dalam firman Allah pada Al-Quran 

Firman Allah tadi masih ada dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Sikap ummat Islam (utamanya para ulama serta intelektual muslim) yg mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat disesalkan oleh ulama (para ekonom muslim). Prof. Dr.muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkata dalam kitab ”Muslim Economic Thinking”, menjadi berikut 

“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a thousand years could not have been unaccompanied by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century to Tusi and Waliullah we get a contiunity of serious discussion on taxation, government expenditure, home economics, money and exchange, division of labour, monopoly, price control, etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264) 

Artinya, “Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia buat 1000 tahun, nir mungkin tanpa diiringi dengan ide-ilham (pemikiran) ekonomi serta sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah hingga ke Thusi dan Waliullah kita memiliki kesinambungan dari serentetan pembahasan yg sungguh-benar-benar tentang perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi tempat tinggal tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja , monopoli, supervisi harga serta sebagainya. Tapi sangat disayangkan, nir ada perhatian yang sungguh-sungguh yg diberikan atas khazanah intelektual yg berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik pada bidang ilmu ekonomi”.

Memasuki Islam Secara Kaffah
Dari gambaran pada atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita sebagai kaffah, tidak sepotong-pangkas. Allah SWT secara tegas memerintahkan supaya kita memasuki Islam secara kaffah ( menyeluruh ). “ Hai orang – orang yg beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, serta jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. ( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “Apakah engkau beriman kepada sebagian kitab dan kafir pada sebagian yang lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin agar masuk ke pada Islam secara utuh dan menyeluruh.

Namun, sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok pada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian serta akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, akan tetapi pada bidang serta aktivitas ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah serta bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, misalnya ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, serta dana masyarakat Islam secara luas, te diputar serta dibisniskan secara ribawi melalui bank serta forum keuangan yang bukan sinkron dengan prinsip syari’ah Islam. 

Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam
Baru 3 dasawarsa menjelang abad 21, timbul kesadaran baru umat Islam buat membuatkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam mengenai ekonomi, balik menerima perhatian serius serta berkembang menjadi disiplin ilmu yg berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir serta timbul para ahli ekonomi syariah yg handal dan mempunyai kapasitas keilmuan yg memadai pada bidang mu’amalah. Sebagai realisasi berdasarkan ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – forum keuangan syariah.

Sekarang di global telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar pada 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun daerah Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam relatif tangguh dengan hasil manfaatnya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan dari laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank asal dari unit syariah. Demikian juga ABN Amro yg terpusat di Belanda serta adalah bank terbesar pada Eropa serta HSBC yanag berpusat pada Hongkong dan ANZ Australia, forum-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.

Dalam bentuk kajian akademis, poly Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yg mengembangkan kajian ekonomi Islam,pada antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. Yang semuanya jua pada Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, dan lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di global, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yg membahas tentang ekonomi Islam. 

Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia, bank Islam baru hadir dalam tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal pada belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yg membuat bank-bank konvensional yg ketika itu berjumlah 240 mengalami negative spread yg membuahkan dalam likuidas, kecuali babk Islam.

Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO pada supervisi BPPN. Tetapi syarat itu tidak selaras menggunakan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan lantaran bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa­nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi output yg jumlahnya sesuai dengan tingkat laba perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tadi, maka jelas bank-bank syari`ah selamat berdasarkan negative spread.

Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat lantaran donasi pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yg sampai hari ini bermasalah. Kalau nir terdapat BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank mati dilikuidasi.

Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir semua bank melak­ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit tidak boleh, lantaran cuaca perekonomian yang tak kondusif, pada mana suku bunga yang tinggi niscaya menyulitkan nasabah buat membayar bunganya. Berbeda menggunakan bank konvensional yg mengetatkan kucuran kred­it, bank syari`ah malah kebalikannya, yaitu menggunakan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik pada pegusaha mini maupun menengah. Hal ini terbukti, pada masa krisis yg lalu pada mana hingga akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 waktu krisis masih pula berlang­sung bank Muamalat menaikkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil­yard, dengan taraf kemacetan 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,lima%, jauh di atas CAR minimal yg ditetapkan BI (hanya 4%).

Oleh lantaran itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan aturan, dan jenis-jenis bisnis yang bisa dioperasikan dan diimplementasikan sang bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional buat konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.

Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yg konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah serta lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), serta Ahad – Net Internasional yang berkecimpung pada bidang sektor riel.

Kalau dalam masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi dalam masa sekarang, pada mana lembaga keuangan syariah sudah berkembang, maka alasan darurat nir ada lagi. Ini adalah, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – forum keuangan syariah yang bebas riba..

Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah
Mengamalkan ekonomi syariah kentara mendatangkan manfaat yang akbar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seseorang muslim yg kaffah, sebagai akibatnya Islamnya nir lagi persial. Jika umat Islam masih bergelut serta mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, karena ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan serta mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, premi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, menerima keuntungan duniawi serta ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi output, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya berdasarkan unsur riba yg diharamkan. Selain itu seseorang muslim yg mengamalkan ekonomi syariah, menerima pahala, karena sudah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya dari syariah Islam bernilai ibadah, lantaran telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. Kelima, mengamalkan ekonomi syariah menggunakan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, karena dana yg terkumpul pada lembaga keuangan syariah itu bisa digunakan umat Islam itu sendiri untuk membuatkan usaha-bisnis kaum muslimin. Keenam, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yg terkumpul tadi hanya boleh dimanfaatkan buat bisnis-bisnis atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai bisnis-usaha haram, misalnya pabrik minuman keras, bisnis perjudian, usaha narkoba, hotel yg digunakan buat kemaksiatan atau loka hiburan yg bernuansa munkar, seperti diskotik, serta sebagainya.

KRITIK ATAS FAHAM DAN GERAKAN PEMBAHARUAN NURCHOLISH MADJID

Kritik Atas Faham Dan Gerakan Pembaharuan Nurcholish Madjid 
Islam dan politik, demikian 2 kata ini nir habis-habisnya menjadi perbincangan (discourse) dalam khasanah intelektual muslim sebagai idea Islam. Dan kenyataan sepanjang sejarah. (Esposito, 1990 : xxi) Banyak menurut para pemikir Islam klasik (islamisist konvensional), terbaru dan neo terbaru, (Azar, 1996 : 75-142) yg mencoba menaruh sebuah penjelasan hubungan antara islam serta politik, menggunakan majemuk cara pendekatan dan metode yang berbeda-beda.

Pada zaman terkini, usaha Islam terkonsentrasi dalam dua kategori. Pertama, perjuangan pembaharuan pemikiran Islam yang bersifat ke pada (Struggle from with in), yg bertujuan buat menaikkan semangat keberagamaan dengan memperluas cakrawala pemikiran melalui pembaharuan pendidikan, menggunakan tema sentralnya adalah kembali pada kemurnian ajaran Islam Al-Qur’an serta As-Sunnah.. Kedua, usaha politik Islam, sebagai bagian berdasarkan pembebasan ketertindasan warga muslim berdasarkan kediktatoran penguasa Islam yang despotik serta yang terutama merupakan pembebasan dari imperialisme Eropa. 

Setelah kegagalan politik Islam buat menciptakan kekuatan pan-Islamismenya, usaha pembebasan kaum muslimin dari kediktatoran penguasa yang despotik dan imperialisme Barat menjadi sangat lokal, yang didasarkan atas nasionalisme kebangsaannya. Pada fase-fase inilah selanjutnya terjadi perubahan besar paras politik Islam, dari pan-Islamismenya dan kekhalifahan ke bentuk negara yang didasari atas nasionalisme kebangsaan. (Voll, 1999) Walaupun, pada fase selanjutnya, bukti diri ke-Islam-an pada struktur negara-bangsa (nation-state) yg berdasarkan atas nasionalisme tadi, masih terus sebagai perdebatan para pemuka agama (Ulama’) pada kontek lokal masing-masing, dalam rangka pencarian bentuk dan isi, sebagai dampak dari pengaruh besar arus demokratisasi pada belahan dunia ketiga.

Perdebatan mengenai bentuk negara dan mekanisme pemerintahan dalam negara yang berdasarkan sunnah Rosul dan doktrin buku kudus al-Qur’an ini, sangat membutuhkan ketika serta penyesuaian-penyesuaian dengan syarat negara yg berdasarkan atas landasan tetitorial geografis, serta kultur masing-masing. Sehingga aktualisasi diri atau perwujudan paras berdasarkan politik Islam waktu ini, sangat berbeda-beda antar negara muslim yang satu menggunakan negara muslim yang lainnya.

Wacana pembaruan yg dikumandangkan sang gerbong generasi pasca usaha ideologi (Kuntowijoyo, 1991 : 131-134) ini, sangat mengemuka dan menjadi bagian menurut strategi perjuangan umat Islam Indonesia.(Effendi, 1998 : 125-164). Tema hangat yang relatif mengundang perhatian publik dalam kaitannya menggunakan perbincangan persoalan keharusan pembaruan pemikiran Islam di Indonesia adalah apa yang dikemukakan sang Nurcholish Madjid serta teman-temannya tentang keharusan melakukan sekularisasi, menjadi upaya desakralisasi serta rasionalisasi kehidupan beragama. Dalam kontek ini, kepercayaan tidak hanya dipahami sebagai dimensi yg utuh skral (kudus) menggunakan segala pirantinya. Tetapi terdapat bagian-bagian yang berubah, karena sifatnya yang sosiologis. Sehingga sekularisasi, berdasarkan Nurcholish merupakan jalan yg perlu dilakukan umat Islam, agar pada berislam warga bisa membedakan antara kenyataan sosial, yang sifatnya berbah-ubah serta fenomena wahyu yang sifatnya transenden. (Rasjidi, 1977)

Dalam pandangan Amien Rais, istilah Islamic State atau Negara Islam tidak ada dalam al-Quran juga pada Sunnah. Oleh karenanya, berdasarkan Amien Rais, nir ada perintah dalam Islam buat menegakkan Negara Islam. Yang terdapat merupakan khilafah, yaitu suatu misi kaum Mislimin yg harus ditegakkan pada muka bumi ini buat memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah swt., maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaanya, lanjut Amien Rais, al-Quran nir menerangkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk dunia saja. Amien mencontohkan Saudi Arabia, menjadi suatu negara yang aneh dalam zaman terbaru ini, dan para pemimpinya menyatakan tidak perlu konstitusi karena mereka telah memiliki sandaran syari’ah Islam. Namun, bagi Amien aplikasi syari’ah Islam sendiri pada sana begitu sempit, serta jauh berdasarkan idealisme Islam itu sendiri. Amien menyebutkan, seperti prinsip-prinsip monarkhi Saudi Arabia itu sendiri sudah bertabrakan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam di bidang kemasyarakatan dan politik. (Amien, 1982)

Dalam kontek ini, ke 2 pemikir tersebut bisa dikatakan paralel dalam gagasannya. Walaupun pada derivasi instrumentalnya lalu bhineka. Namun pada luar sumbangan gagasan-gagasan sebagaimana yg telah tersebut pada atas, ihwal-perihal politik Islam menjadi upaya reaktualisasi serta reformulasi teologis politik Islam di Indonesia, yang bermula dari gagasan kedua tokoh tersebut sangatlah menarik buat diteliti. Lantaran konsistensinya dalam melakukan reformulasi teologis mengenai politik Islam. Misalnya, kontribusi Amien tentang High Politics dan Low Politics, menjadi baku dasar kategorisasi konduite politisi, Tauhid dengan beragam turunannya yang dijadikan sebagai dasar-dasar etik-moral dalam politik Islam ke 2 tokoh tadi, serta lain-lain.

Pasca reformasi, tema-tema politik Islam kembali bermunculan, mengindikasikan seoalah perbincangan dalam masa Orde Baru belum terselesaikan. Dan akhirnya kini diiringi menggunakan kenyataan euphoria reformasi, tema dan aksi mengenai politik Islam tadi muncul kembali. Di sini amatlah krusial kiranya buat meneliti mengenai pemikiran kedua tokoh tersebut, terutama yg menyangkut dasar-dasar etik-moral poliik Islam serta “Negara Islam” dengan asa bisa menaruh donasi pemikiran pasca reformasi, pada mana tema-tema tadi mulai timbul kembali. 

1. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, perlu dipertegas pulang rumusan utama perkara yang akan diteliti. Adapun penekanan perkara dalam penulisan penelitian ini adalah : Pertama, Pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid serta M. Amien Rais mengenai etika politik dan Negara Islam di Indonesia serta perbedaan dan titik temunya. Kedua, Relevansi pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat ini.

2. Tinjauan Pustaka
Dalam kontek hubungan Islam serta negara, kitab yg adalah disertasi Bahtiar Effendi, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, adalah buku yang mengupas panjang lebar duduk perkara interaksi Islam serta negara dipandang menurut 3 masa, yaitu masa periode kemerdekaan yang menuntut ke arah kesatuan Islam dan negara, periode pasca-revolusi sebagai upaya perjuangan Islam menjadi dasar ideologi negara, dan periode Orde Baru menjadi periode penjinakan idealisme dan aktivisnme politik Islam. Dalam kitab ini penjelajahan penelitiannya lebih poly menunjuk terhadap pola taktik usaha politik Islam serta arus baru formulasi teologis politik Islam. Sehingga generalisasi interaksi Islam serta negara dalam kajian kitab ini lebih nampak berdasarkan dalam kajian pemikiran tokohnya sendiri.

Selain yang tadi pada atas, terdapat kajian lain yg lebih spesifik lagi tentang interaksi Islam serta negara, yaitu kitab yg dikarang sang Abdul Aziz Thaba dengan judul Islam serta Negara Dalam Politik Orde Baru. Buku ini lebih khusus menjelskan pergulatan politik Islam dengan negara pada masa Orde Baru. Terdapat 3 asumsi dasar hubungan antara Islam serta negara pada masa Orde Baru. Pertama, merupakan hubungan yang bersifat antagonistik (1966-1981), kedua, interaksi yang bersufat resiprokal-kritis (1982-1985), dan ketiga adalah hubungan yg bersifat akomodatif (1986-1990-an). Kajian ini nir tidak sama jauh menggunakan apa yang ditulis sang Bahtiar Effendi, hanya saja spesifikasi pergolakan politik lebih kental lantaran rentetan waktunya yg lebih spesifik. Tetapi, apa yg didapatkan jua nir mampu lepas dari generalisasi politik Islam berdasarkan dalam kajian pemikiran tokohnya.

Greg Barton pada bukunya Gagasan Islam Liberal Di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, serta Abdurrahman Wahid, mengungkapkan lebih khusus lagi terhadap kajian pemikiran tokoh yg mengkategorikan menjadi grup Neo-Modernisme. Dalam buku ini dijelaskan panjang lebar menggunakan disertai analisis yg relatif mendalam tentang pemikiran Neo-Modernisme Islam pada Indonesia yg terdiri berdasarkan keempat tokoh tadi. Pada prinsipnya gagasan pembaruan pemikiran Islam liberalnya lebih kental dari dalam kajian mengenai politik Islamnya. Walaupun ada, tetapi sedikit sekali yg dikaji secara mendalam menurut bagian-bagian politik Islam. 

Modernisme dan Fundamentalisme pada Politik Islam: Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jama’at-i-Islami (Pakistan), merupakan buku dari output desrtasi Yusril Ihza Mahendra. Dalam kitab ini, gagasan tentang politik Islam sangat spesifik. Yaitu memperbandingkan antara partai Masyumi di Indonesia yang dikategorikan modernis dan partai Jama’at-i-Islami di Pakistan yang mengkategorikan fundamentalis. Kajian pada kitab ini sangat detail dan mendalam. Tetapi, sebagaimana judul bukunya ranah kajiannya lebih spesifik terhadap perkara politik kepartaian dan segala hal yang menyangkut perangklat fragmental dan ideologis pergeraknnya.

Dalam kitab Membaca Pikiran Gus Dur serta Amien Rais Tentang Demokrasi, yang dikarang sang Umaruddin Masdar relatif kentara pada menkaji pemikiran tokohnya, terkhusus pemikiran M. Amien Rais serta Abdurrahman Wahid. Dalam kajian ini, arah demokrasi menjadi bagian dari sistem politik terkini sangat menerima titik aksentuasi. Penerimaan demokrasi sebagai bagian dari sistem politik terkini, yang disepakti sang kedua tokoh tadi, pula nir mampu terlepas dari rentetan panjang sejarah politk Islam Sunni. Di sini, titik kajiannya sangat jelas, yaitu menelusuri alur pemikiran poltik Islam kedua tokoh tadi pada kontek paradigma politik Sunni. 

Islam Demokrasi Atas Bawah: Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur serta Amien Rais, adalah kitab yg sunting oleh Arief Affandi buat menaruh legitimasi peta perjuangan politik antara model Amien Rais dan Gus Dur. Dalam kitab ini lebih nampak sebagi bunga rampai serta subatansinya lebih datar sebagai bagian menurut polemik strategi perjuangn demokrasi di Indonesia, yaitu antara kultural dan struktural.

Dalam pemikiran politik Ibn Taimiyah, amanah dan keadilan yang berdasarkan dalam agama sangat mendapat penekanan perhatian. Setidaknya orientasi pemikiran politiknya yang menurut pada kepercayaan dan etik pada perspektif Kitab Suci dan Sunnah ini bisa ditinjau dari 3 alasan. Pertama, berdasarkan judul bukunya dibidang politik, Al-Siyasat al-Syar‘iyyat fi Islah al-Ra‘i wa al-Ra’iyyat (politik yang berdasarkan syari’at bagi perbaikan pemimpin atau penggembala dan yang dipimpin atau gembala). Kedua, dalam muqaddimah buku tadi dia tegaskan bahwa risalahnya itu menyampaikan politik ketuhanan serta politik kenabian yang diharapkan sang pemimpin dan rakyat. Ketiga, dalam pendahukuan bukunya tadi Ibn Taimiyan mendasarkan teori politiknya berdasarkan ayat al-Quran surat ai-Nisa’ ayat 58 yang ditujukan kepada para penguasa serta ayat 59 ditujukan pada masyarakat. (Taimiyah, 1966 : tiga-4)

Di luar ranah pemikiran politik Islam abad klasik serta pertengahan tersbut, merupakan Muhammad Husein Haikal yg jua beropini sebagaimana pada bukunya Hukumat al-Islamiyyat (pemerintahan Islam) mengenai pentingnya landasan moral etik Islam menjadi bagian dari sistem politik. Menurutnya, Islam tidak tetapkan sistem tertentu bagi pemerintahan, akan namun dia meletakkan kaidah-kaidah bagi tingkah laku serta muamalah dalam kehidupan antar manusia. Kaidah-kaidah itu sebagai dasar buat tetapkan sistem pemerintahan yang berkembang sepanjang sejarah (Haikal, 1983 : 44). 

Di luar Muhammad Husein Haikal, merupakan Muhammad ‘Abduh yang beropini bahwa Islam tidak memutuskan bentuk pemerintahan, dan memiliki kesamaan dengn pendapat Ibn Timiyah. Keduanya berpendapat bahwa sistem pemerintahan bisa diadaptasi dengan kehendak umat melalui ijtihad dan nir berdasar kan kepada sistem syari’at yang kaku. Baginya, pemerintahan serta warga mempunyai hak serta kewajiban yang sama dalam memelihara dasar-dasar kepercayaan , serta menafsirkannya selama dia berkaitan menggunakan perkara keduniaan. 

Dari beberapa asumsi yang tersebut di atas, maka di antara pemikiran politik Islam klasik dan pada masa ini masih ada kerangka pikir (mode of thought) yang menempatkan Islam menjadi sumber etik-moral dalam menetapkan landasan kepolitikan dalam suatu negara, yg nir terikat secara kaku dengan model pngetatan terhadap syari’at menggunakan mendirikan kekhilafahan dunia atau negara Islam.

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan penelitian ini merupakan pertama, mengungkap pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais tentang etika politik dan Negara Islam di Indonesia serta apa perbedaan dan titik temunya. Kedua, mencari relevansi pemikiran politik Islam Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais di Indonesia saat ini.

Adapun manfaat menurut penelitian ini adalah :
  1. Menambah perihal pemikiran politik Islam di Indonesia, khususnya berkai-erat dengan tema khusus penelitian ini.
  2. Memberikan donasi pemikiran mengenai etika politik serta Negara Islam menjadi bahan perbandingan dengan karya-karya penelitian yg lain.
  3. Memberikan kontribusi pemikiran politik Islam dalam matakuliah fiqh siyasah yg diajarkan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto
METODE PENELITIAN
1. Pengumpulan Data
Dalam penulisan penelitian ini dipakai jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyeknya berupa pemikiran para ahli yg tertulis dalam buku-buku serta goresan pena-tulisan lain yang berkaitan dengan kajian ini. Dalam hal ini, data yang dibutuhkan diambil dari karya Nurcholish Madjid serta M. Amien Rais yang sekaligus sebagai data utama dan didukung sang karya-karya lain yg herbi obyek kajian ini yang sekaligus sebagai data sekunder.

2. Pengolahan Data
Data yang telah terkumpul akan diolah dengan :
  1. Pengamatan terhadap aspek kelengkapan, validitas dan relevansinya menggunakan tema bahasan; 
  2. Mengklasifikasikan dan mensistematisasikan data-data, kemudian diformulasikan sesuai menggunakan utama konflik yang terdapat;
  3. Melakukan analisa lanjutan terhadap data-data yang sudah diklasifikasikan serta disistematisasaikan menggunakan memakai dalil-dalil, kaidah-kaidah, teori-teori dan konsep pendekatan yg sesuai, sebagai akibatnya memperoleh kesimpulan yang benar.
2. Analisis Data
Data yg telah dikelola, akan dianalisis menggunakan menggunakan alur pemikiran :
  1. Interpretasi, yaitu penyelaman dan penangkapan terhadap arti dan perbedaan makna atau tentang ekspresi manusia yang dipelajari, sehingga tercapai pemahaman yang benar.
  2. Kesinambungan historis, yaitu pemahaman bahwa perkembangan langsung adalah ekuilibrium kegiatan dan insiden pada kehidupan setiap orang sebagai mata rantai yg nir terputus;
  3. Komparasi, yaitu membandingkan antara pandangan tokoh yg sebagai obyek penelitian dengan tokoh lain yg memiliki kualitas sebanding pada bidang keilmuan

HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Pemikiran Politik Islam Nurcholish Madjid
Menurut Nurcholish Madjid, buat semua tujuan sosial politik, manusia memang harus pulang kepada naturnya, yaitu fitrah insan yang kudus (hanif). Dan dari sini jua Nurcholish Madjid menciptakan dasar teologis tentang Islam menjadi agama kemanusiaan yg nantinya akan mendasari gagasan-gagasan politik Islam, berdasarkan teoritisasi al-Quran, yang sekaligus sebagai inti pemikiran keagamaan Nurcholish yang mendasari segi-segi pemikiran politiknya. Oleh karena itu, penting pada sini buat mengutip lengkap nuktah-nuktah pandangan dasar kemanuisaan Islam, misalnya yg telah dirumuskan oleh Nurcholish Madjid, dan selalu sebagai dasar ceramah-ceramah juga tulilsan-tulisannya,baik mengenai kepercayaan Islam juga politik sebagaimana berikut:
  1. Manusia diikat dalam suatu perjanjian primordial menggunakan Tuhan, yaitu bahwa insan, semenjak berdasarkan kehidupannya dalam alam ruhani, berjanji buat mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pusat orientasi hidupnya; 
  2. Hasilnya adalah kelahiran manusia pada kesucian berasal (fitrah), serta diasumsikan ia akan tumbuh dalam kesucian itu apabila andai kata nir ada imbas lingkungan; 
  3. Kesucian asal itu bersemayam dalam hati nurani (nurani, merupakan bersifat cahaya terang), yg mendorongnya untuk senantiasa mencari, berpihak dan berbuat yang baik serta sahih; 
  4. Tetapi karena manusia itu diciptakan menjadi makhluk yg lemah (diantaranya, berpandangan pendek, cenderung tertarik kepada hal-hal yang bersifat segera), maka setiap pribadinya memiliki potensi buat salah , karena “terpesona” oleh hal-hal menarik pada jangka pendek; 
  5. Maka , buat hidupnya, manusia dibekali dengan nalar pikiran, kemudian agama, serta terbebani kewajiban terus menerus mencari dan memilih jalan hayati yag lurus, benar dan baik; 
  6. jadi manusia adalah makhluk etis serta moral, pada arti bahwa perbuatan baik buruknya wajib bisa dipertanggungjawabkan, baik di dunia ini sesama insan, maupun di akhirat pada hadapan Tuhan Yang Maha Esa; 
  7. Berbeda dengan pertanggungjawaban di dunia yg nisbi sebagai akibatnya terdapat kemungkinan insan menghindarinya, pertanggungjawaban di akhirat adalah absolut, serta sama sekali tidak mungkin dihindari. Selain itu, pertanggungjawaban mutlak kepada Tuhan pada akhirat itu bersifat sangat langsung, sehingga tidak terdapat pembelaan, interaksi solidaritas serta perkawanan, sekalipun sesama antara sahabat, karib kerabat, anak serta ibu-bapak; 
  8. Semuanya itu mengasumsikan bahwa setiap pribadi manusia, dalam hidupnya di global ini, mempunyai hak dasar buat memilih dan memilih sedniri perilaku moral serta etisnya (tanpa hak memilih itu tidak mungkin dituntut pertanggungjawaban moral dan etis, serta insan akan sama derajat dengan makhluk yg lain, jadi tidak akan mengalami kebahagiaan sejati); 
  9. Karena hakekat dasar yang mulia itu, manusia dinyatakan sebagai zenit segala makhluk Allah, yg diciptakan olehnya dalam sebaik-baik kreasi, yg dari asalnya berharkat dan prestise dengan tinggi-tingginya; 
  10. Karena Allah pun memuliakan anak cucu Adam ini, serta melindungi dan menanggungnya di daratan juga dilautan; 
  11. setiap pribadi insan adalah berharga, seharga kemanusiaan sejagad. Maka barangsiapa merugikan seorang pribadi, misalnya membunuhnya, tanpa alasan yg absah maka dia bagaikan merugikan seluruh umat manusia, serta barangsiapa berbuat baik pada seorang, misalnya menolong hidupnya, maka beliau bagaikan berbuat baik pada seluruh umat insan.; 
  12. Oleh karena itu setiap eksklusif insan harus berbuat baik pada sesamanya, menggunakan memenuhi kewajiban diri eksklusif terhadap pribadi yang lain, dan dengan menghormati hak-hak orang lain, pada suatu jalinan interaksi kemasyarakatan yang tenang dan terbuka”.(Nurcholish, 1995 : 193-194) 
Menurut Nurcholish Madjid, “hak setiap orang buat menentukan serta menyatakan pendapat serta pikiran dan kewajiban setiap orang buat medengar pendapat dan pikiran orang lain itu membentuk inti ajaran tentang musyawarah.” Dalam Islam istilah musyawarah sendiri secara etimologis, dari Nurcholish mengandung arti “saling memberi isyarat”, yakni saling memberi isyarat mengenai apa yang benar serta baik: jadi bersifat reciprocal dan mutual (Ibid : 197). Adapun musyawarah, bagi Nurcholish Madjid tidak akan terwujud menggunakan baik apabila nir disertai dengan kelapangan dada, kerendahan hati serta keterbukaan. Prinsip ini dari Nurcholish Madjid bisa disimpulkan menurut perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw. Buat bermusyawarah menggunakan para teman beliau, yaitu sebagai berikut (Q.S. Ali Imran 153) :

Dengan melihat perangkat normatif perintah bermusyawarah tadi, Nurcholish Madjid menaruh tinjauan moral-etis pada pelaksanaan bermusyawarah. Menurutnya, terlaksananya musyawarah yg selanjutnya sebagai dasar kehidupan warga zaman nabi tersebuat lantaran selalu dikaitkan dengan prinsip: 
  1. Adanya Rahmat Allah yg diberikan pada Nabi Muhammad; 
  2. dengan rahmat Allah itu Nabi saw. Senantiasa mengambarkan sikap-sikap lemah lembut, ikhlas dan penuh pengertian pada orang lain;
  3. beliau nir kejam, serta nir pula kasar; 
  4. perintah buat memaafkan kesalahan orang lain; 
  5. perintah buat memohonkan ampun pada Allah bagi orang lain; 
  6. perintah musyawarah, sebagai kelanjutan wajar seluruh hal itu; 
  7. menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah bila telah membuat keputusan.(Ibid ; 196) 
Menurut Nurcholish, dilihat dari segi proses sejarah serta perkembangan pemikiran, timbulnya gagasan “Negara Islam” itu merupakan suatu bentuk kecenderungan apologetis. Setidaknya, menurut Nurcholish, apologetis tadi bisa dicermati dari dua segi: Pertama, kemunculannya merupakan apologi terhadap ideologi-ideologi Barat misalnya demokrasi, sosialisme, komunisme serta lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon dalam apresiasi yg bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan serta berujung dalam usaha Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya “negara Islam”, sebagaimana masih ada negara demokrasi, negara sosialis, negara komunis, serta lain sebagainya.

Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yg begitu lebih banyak didominasi pada kalangan umat Islam, yg dibentuk buat memenuhi kebutuhan sistem aturan yang mengatur pemerintahan dan negara dalam masa kemudian. Pemahaman yamg demikian masih kuat mengiringi perihal politik Islam modern, yg mengasumsikan bahwa buat menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai berdasarkan negara menjadi elemen kekuasaan yg akan sanggup mengatur serta menegakkannya. Padahal, menurut Nurcholish, Fikih itu telah kehilangan relevansinya menggunakan pola kehidupan zaman kini . Sedangkan perombakan secara total, sebagai akibatnya sinkron dengan pola kehidupan terbaru menurut segala aspeknya telah nir lagi menjadi kompetensi serta kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Dengan demikian, dalam pandangan Nurcholish, hasilnya tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang mencakup seluruh orang, buat mengatur kehidupan bersama (Nurcholish, 1992 : 255) Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat berobsesi untuk menjelaskan bahwa Islam yg hakiki bukan semata adalah struktur atau susunan serta perpaduan hukum, yg tegak berdiri di atas formalisme negara serta pemerintahan. Tetapi Islam sebagai pengejawantahan tauhid, yg adalah kekuatan spiritual yg mampu melahirkan jiwa yang hanif, inklusif, demokratis serta menghargai pluralisme rakyat.

Lebih jauh Nurcholish melihat bahwa tindakan yg lebih prinsispil menurut konsepsi tentang “Negara Islam” tersebut merupakan sutau penyimpangan interaksi proporsional antara negara dan agama. Bagi Nurcholish, Negara merupakan galat satu segi kehidupan duniawi, yang dimensinya merupakan rasional dan kolektif. Sedangkan kepercayaan adalah aspek kehidupan lain yg dimensinya merupakan spiritual dan eksklusif. Antara kepercayaan dan negara memang tidak mampu dipisahkan, namun antara keduanya itu tetap harus dibedakan pada dimensi dan cara pendekatannya. 

2. Pemikiran Politik Islam M. Amien Rais
Politik serta agama acapkali dipahami secara terpisah pada pada kehidupan bermasyarakat. Sehingga seolah nir ada keterkaitan fungsional dan organik antara politik serta agama dan politik serta dakwah. Bahkan ada kesan pada masyarakat seolah-olah politik selalu mengandung kelicikan, hipokrisi, ambisi buta, pengkhianatan, penipuan, dan pelbagai konotasi tidak baik lainnya. Bagi M Amien Rais persepsi politik yang demikian tentu relatif berbahaya. Ditinjau menurut kaca mata agama serta dakwah, pandangan politik seperti ini juga sangat merugikan (Amien, 1995 : 81-85). 

Menurut Amien Rais, seoarang politisi haruslah bersandar dalam moralitas dan etika yang bersumber pada ajaran tauhid. Bila moralitas dan etika tauhid ini dilepaskan menurut politik, maka politik itu akan berjalan tanpa arah, dan bermuara pada kesengsaraan orang poly. Sebagaimana diungkapkan Amien: 

“…. Politik adalah salah satu aktivitas krusial, mengingat bahwa suatu warga hanya mampu hidup secara teratur kalau ia hidup dan tinggal pada sebuah negara menggunakan segala perangkat kekuasaannya. Sedemkian krusial peranan politik dalam rakyat terkini, sehingga poly orang beropini bahwa politik adalah panglima. Artinya, politik sangat memilih corak sosial, ekonomi, budaya, aturan, serta aneka macam aspek kehidupan lainnya. (Amien, 1995 : 27) 

Dengan demikian, maka politik harus mengindahkan nilai-nilai kepercayaan dan fungsional terhadap tujuan dakwah. Politik yg fungsional terhadap tujuan dakwah adalah politik yg sepenuhnya mengindahkan nilai-nilai Islam. Dalam interaksi ini, Amien Rais menegaskan bahwa kehidupan politik yang Islami tidak menaruh tempat bagi sekulerisasi. Mengutip Harvey Cox, Amien Rais menggambarkan yg dimaksud dengan sekulerisasi dan komponen-komponennya adalah, disenchanment of nature, desakralisasi politik, dan dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of nature berarti pembebasan alam menurut nilai-nilai kepercayaan , agar masyarakat bisa melakukan perubahan dan pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna penghapusan legitimasi sakral atas otoritas serta kekuasaan, serta hal ini merupakan syarat buat mempermudah kelangsungan perubahan sosial serta politik pada proses sejarah. Sedangkan dekonsentrasi nilai-nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi menggunakan nilai-nilai agama yang bersifat mutlak.ibid : 28-29) 

Politik selalu berkaitan menggunakan kekuasaan (power). Sebagaimana dikatakan V.O. Key, Jr., politik terutama terdiri atas hubungan antara superordinasi dan subordinasi, antara penguasaan serta submisi, antara yg memerintah serta yg diperintah. George Catlin memberi takrif politik menjadi aktivitas manusia yang berkenaan dengan tindakan insan dalam mengontrol warga (the act of human social control). Sedangkan Harold Lasswell menaruh pengertian politik menyangkut who gets what, when and who. What pada sini terutama berupa kekuasaan atau otoritas politik. Sedangkan siapa, kapan, serta bagaimana, merupakan perkara-masalah yg menentukan bentuk pengelolaan politik suatu warga (Ibid : 30).

Menurut Amien Rais, politik kepartaian, proses rekrutmen pejabat atau pegawai, proses agregasi serta artikulasi kepentingan, proses pemecahan pertarungan kepentiangan antargolongan pada masyarakat, proses pembuatan keputusan politik domestik maupun luar negeri serta lain sebagainya, merupakan contoh-contoh aktivitas politik yang nir bisa dilepaskan dari fondasi moral serta etik yg dianut.” (Ibid). Bagi Amein Rais, seorang Marxis, tindakan politik adalah baik jika tindakan itu menguntungkan kaum proletar, memperlemah posisi golongan yang mereka katakan borjuis, serta menuju revolusi sosial ke arah warga tanpa kelas. Begitu halnya menggunakan seorang sekularis-pragmatis, sutau tindakan politik itu baik apabila bisa memberi keuntungan praktis serta manfaat material, walaupun hanya menurut pertimbangan-pertimbangan sesaat. Sedangkan bagi seseorang muslim, suatu tindakan politik itu baik jika beliau bermanfaat bagi semua rakyat, sesuai menggunakan ajaran rahmatan lil’alamin (Ibid).

Dengan melihat banyak sekali kenyataan politik di atas, berdasarkan Amien Rais, dalam kaca mata Islam terdapat dua jenis politik (Amien, 1995 : 74). Yaitu politik yang luhur, adiluhung, dan berdimensi moral serta etis (high politics) dan politik kualitas rendah atau politik yg terlalu mudah serta tak jarang cenderung nista (low politics). Dalam konteks organisasi, Amien mencontohkan: “Jika sebuah organisasi menerangkan perilaku yang tegas terhadap korupsi, mengajak warga luas buat memerangi ketidakadilan, mengimbau pemerintah buat terus menggelindingkan proses demokrasi serta keterbukaan, maka organisasi tadi dalam hakikatnya sedang memainkan high politics. Sebaliknya, jika sebuah organisasi melakukan gerakan manuver politik buat memperebutkan kursi DPR, minta bagian pada lembaga eksekutif, menciptakan kelompok penekan, mambangun di lobi, dan berkasak-kusuk buat mempertahankan atau memperluas vested interest, maka organisasi tadi sedang melakukan low politics.”

Dalam sebuah seminar yang membahas topik pemikiran politik Islam yg diadakan pada tahun 1982 menyimpulkan: (Mumtaz, 1993) Pertama, dalam rangka menyusun teori politik Islam, yg ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan substruktur serta tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu loka serta loka yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip generik dalam bernegara secara Islami. Kedua, tercapai kesepakatan bahwa demokrasi adalah jiwa sitem pemerintahan Islam meskipun mereka setuju buat menolak perkiraan filosofis “demokrasi Barat”.

Kedua kesimpulan ini senada dengan pendapat Amien Rais, (Amien, 1992 : 44) bahwa “keabadian wahyu Allah justru terletak pada tiadanya perintah pada al-Qur’an serta Sunnah agar mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Jika umpamanya terdapat perintah tegas buat mendirikan negara Islam, maka al-Qur’an dan Sunnah pula akan memberikan tuntunan terinci tentang struktur institusi-institusi negara yg dimaksudkan. Seperti sistem perwakilan warga , hubungan antar badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sistem pemilihan generik (apakah sistem distrik atau sistem proporsional), dan detil-detil lain yang benar-sahih naratif. Jika demikian halnya, maka negara Islam itu nir akan tahan zaman. Mungkin negara itu cocok serta sangat tepat buat masa 14 abad yg silam, namun perlahan-huma dia akan sebagai usang (out of date), dan tidak dapat lagi memiliki kemampuan menanggulangi masalah-perkara modern yg timbul sejalan menggunakan dinamika rakyat manusia, dan pasti nir akan harmonis dengan dinamika sejarah yg terus mengalami perubahan serta pertumbuhan sesuai menggunakan sunnatullah.”

Namun, berdasarkan Amien, menggunakan demikian tidak berarti lantas kaum muslimin diperkenankan menciptakan negara sesuai menggunakan kemauan manusiawinya sendiri, serta terlepas menurut ajaran-ajaran utama (fundamentals) agama Islam. Bagi Amien, menciptakan suatu negara yg terlepas dari fundamentals ajaran Islam berarti menciptakan negara yang sekularistis, yang kehilangan dimensi spiritual serta menjurus pada kehidupan yang serba-material, yg pada dalamnya petunjuk wahyu hanya disebut-sebut secara bersiklus dalam kesempatan-kesempatan eksklusif.

3. Perbandingan Pemikiran Amien Rais serta Nurcholish Madjid
Amien Rais dan Nurcholish Madjid sama-sama berpandangan bahwa tauhid adalah prinsip dasar pada menciptakan sistem moral-etik dalam berpolitik. Amien Rais sangat percaya bahwa dengan berprinsip dasar pada tauhid, formulasi teologis pada kontek politik terkini serta keumatan akan sangat sanggup buat bertanding, atau bahkan disejajarkan menggunakan politik modern kini ini. Misalnya dalam menegakkan negara demokrasi, pluralisme, keterbukaan, penegakan hak asasi manusia serta lain sebagainya. Dari paham tauhid ini, Amien rais mereformulasi pandangannya tentang tauhid pada derivasi 5 konsekwensi yang terdiri menurut unity of creation, unity of mankind, unity of guidance, unity of purpose of live, yang kesemuanya itu terlahir dari unity of godhead. Jika diperas, maka reformulasi tauhid tersebut merupakan bentuk kosmopolitanisme dari pandang kehidupan dunia serta akhirat yg tidak terpisahkan. 

Begitu halnya dengan Nurcholish Madjid. Ia sangat percaya bahwa menggunakan dasar-dasar moral-etik yg telah dibangun Rasulullah saw. Pada Madinah yg berdasarkan ukuran zamannya sangat terkini umat Islam sebenarnya lebih siap dalam menghadapi modernitas, yaitu keterbukaan, demokrasi, hak asasi manusia dan lain sebagainya. Tauhid pada pemikiran Nurcholish Madjid pada samping mengandung makna yang dapat diderivasi ke dalam masyarakat modern, jua menuntut pandangan yg wajar dan berdasarkan apa adanya pada dunia dan masalahnya, yang dalam pada dasarnya beliau formulasikan pada bentuk sekularisasi. Bahkan akibat dari pandangan tauhid ini, Nurcholish Madjid sependapat menggunakan M. Iqbal bahwa Islam merupakan “Bolshevisme plus Allah.”

Kedua, Nurcholish Madjid serta Amien Rais sering menggunakan terminologi-terminologi normatif al-Qur’an yg dikontekstualisasikan pada bahasa politik terkini, buat dijadikan menjadi landasan moral-etik politik Islam. Misalnya, istilah musya warah adalah tipikal awal terhadap gagasan demokrasi. Keduanya tidak menolak terhadap gagasan demokrasi lantaran dengan asumsi dasar bahwa Islam sangat sesuai menggunakan prinsip-prinsip dasar demokrasi tersebut sebagaimana perintah musya warah pada bahasa al-Qur’an. Dalam konteks ini, kedua pemikir tersebut tidak selaras menggunakan pemikir politik Islam pada masa ini semacam Husein Haikal serta Ali Abd Razik. Bagi Husein Haikal, dia nir mau memakai terminologi al-Qur’an pada rangka merumuskan suatu sistem politik maupun pemerintahan. Dalam pandangannya, terminologi syura misalnya, yang masih ada dalam al-Qur’an menurutnya bukan diturunkan buat atau dalam kaitan sistem pemerintahan eksklusif, semisal jua demokrasi. Walaupun sebenarnya secara ide Husein Haikal jua tidak menolak istilah demokrasi tadi. Begitu halnya dengan terminologi amar ma’ruf nahi munkar, yang dalam pandangan dunia politik akan selalu memiliki maknanya yang ganda. Yaitu dalam satu sisi bahasa politik Islam akan menuntut adanya afirmasi dalam kebaikan yang bersumber dari legalias teologis-normatif dari ajaran suatu kepercayaan . Dan pada sisi yang lain akan menuntut buat mempunyai keberanian pada menegasikan segala bentuk kemunkaran perilaku politik yang tidak sesuai menggunakan moral-etis warga beragama, yang berarti mendapatkan legalitas sosiologis. 

Ketiga, dalam strategi pembaruan pemikiran Islam Amien Rais serta Nurcholish Madjid memulainya berdasarkan titik pandang yg tidak selaras. Dan lantaran titik pandang ini jua yang menciptakan track record pemikiran Amien Rais serta Nurcholish Madjid dalam konteks pembaruan pemikiran Islam pada Indonesia mengalami perbedaan. Menurut Nurcholish Madjid, buat melakukan pembaruan pemikiran Islam khususnya berkait erat dengan problem sistem politik, maka menuntut keharusan sekularisasi, serta bukan sekularisme. Sekularisasi bagi Nurcholish adalah desakralisasi dan rasionalisasi paham keagamaan. Karena menggunakan sekularisasi, diharapkan umat Islam bisa membedakan antara urusan global yg temporal dan urusan akhirat yang transendental. Dengan demikian, sekularisasi merupakan afiksasi eksklusif dari pandangan hidup tauhid, yang mendesakralisasikan kehidupan etos selain kepada Allah. Dalam analogi Ahmad Wahib, Nurcholish mengartikan bahwa sekularisasi itu adalah respon kepercayaan terhadap modernitas atau perkembangan kebudayaan. Seperti halnya Muhammadiyah dalam masa awal pergerakannya mendirikan sekolah terbaru, mendirikan tempat tinggal sakit, memakai dasi serta celana serta lain-lain. Sekularisasi ini tidak sama menggunakan sekularisme sebagaimana yang dimaksud sebagian kebanyakan orang di Indonesia.

Muhammad Amien Rais serta Nurcholish Madjid sama-sama sepakat dengan istilan tidak terdapat Negara Islam, pada literatur al-Qur’an juga Sunnah. Dalam pandangan Amien Rais, Islamic State atau negara Islam adalah istilah yg tidak terdapat pada al-Qur’an juga Sunnah. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada perintah dalam Islam buat mendirikan negara Islam. Yang lebih krusial adalah selama suatu negara menajalankan pandangan hidup Islam, lalu menegakkan keadilan sosial serta menciptakan suatu warga yang egalitarian, yg jauh daripada eksploitasi manusia atas insan juga pendayagunaan golongan atas golongan, berarti berdasarkan Islam sudah dipandang negara yang baik. Bagi Amien Rais, apalah ialah suatu negara mengguakan Islam menjadi dasar negara, jika ternyata hanya formalitas kosong. Amien mencontohkan negara Arab Saudi yg nir mempunyai konstitusi, dan baginya adalah aneh pada zaman terkini.

Adapun Nurcholish Madjid melihat bahwa kecenderungan umat Islam buat mendirikan Negara Islam tersebut adalah tindakan dan tentang yang apologetis serta utopis. Menurut Nurcholish Madjid, hal ini dapat dipandang berdasarkan dua sudut pandang, yaitu pertama, kemunculannya adalah apologi terhadap ideologi-ideologi Barat misalnya demokrasi, sosialisme, komunisme dan lain sebagainya. Invasi kultural berupa ideologi-ideologi tersebut direspon dalam apresiasi yang bersifat ideologi politis, yang melahirkan pandangan dan berujung dalam perjuangan Islam politik yang mencita-citakan terbentuknya “negara Islam”, sebagaimana terdapat negara demokrasi, negara sosialis, negara komunis, serta lain sebagainya.

Kedua, pandangan legalisme sebagai kelanjutan fikihisme yang begitu dominan di kalangan umat Islam, yang dibuat buat memenuhi kebutuhan sistem aturan yang mengatur pemerintahan dan negara pada masa kemudian. Pemahaman yamg demikian masih bertenaga mengiringi ihwal politik Islam terbaru, yang mengasumsikan bahwa buat menegakkan sebuah syari’at maka haruslah dimulai menurut negara sebagai elemen kekuasaan yg akan mampu mengatur serta menegakkannya. Padahal, menurut Nurcholish, Fikih itu sudah kehilangan relevansinya menggunakan pola kehidupan zaman kini . Sedangkan perombakan secara total, sebagai akibatnya sesuai menggunakan pola kehidupan terkini menurut segala aspeknya telah nir lagi sebagai kompetensi serta kepentingan umat Islam saja, melainkan jua orang-orang lain. Dengan demikian, pada pandangan Nurcholish, hasilnya nir perlu hanya adalah aturan Islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang, buat mengatur kehidupan bersama (Nurcholish, 1995 : 255). Dalam konteks ini, nampaknya Nurcholish sangat berobsesi buat menyebutkan bahwa Islam yang hakiki bukan semata adalah struktur atau susunan dan kumpulan hukum, yang tegak berdiri di atas formalisme negara serta pemerintahan. Namun Islam menjadi pengejawantahan tauhid, yang adalah kekuatan spiritual yg bisa melahirkan jiwa yg hanif, inklusif, demokratis dan menghargai pluralisme rakyat. Lebih jauh Nurcholish beranggapan bahwa upaya penegakan negara Islam adalah tindakan distorsi terhadap ajaran Islam sendiri. Sebab, menurutnya Islam nir mengajarkan negara menurut kepercayaan sebagaimana yg ada pada Kristen. Namun Islam hanya mengajarkan moral-etis buat masyarakat dalam bernegara dan politik. Pandapat ini senada menggunakan apa yg dikatakan oleh Muhammad ‘Abduh, yaitu Islam tidak mengenal negara yg berlandaskan kepercayaan .