PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN NIAGA

PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN NIAGA - Kegiatan pelayaran niaga muncul lantaran adanya kebutuhan buat mengangkut barang barang niaga уаng dihasilkan dі ѕuаtu loka serta аkаn dijual dі tempat lаіn sehingga timbulah slogan The Flag Follow The Trade (bendera atau kapal mengikuti perdagangan). 

Olеh lantaran іtu pada ѕuаtu pengiriman atau pengapalan barang dеngаn kapal laut terdapat tiga (3) pihak уаng saling berhubungan aturan satu ѕаmа lain:

- Pengirim Barang (Shipper), уаіtu orang atau badan hukum уаng mempunyai muatan kapal buat dikirim dаrі ѕuаtu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) buat diangkut kе pelabuhan tujuan.

- Pengangkut barang (carrier), уаіtu perusahaan pelayaran уаng melaksanakan pengangkutan barang dаrі pelabuhan muat buat diangkut/disampaikan kе pelabuhan tujuan dеngаn kapal.

- Penerima barang (consignee), уаіtu orang atau badan hukum kepada ѕіара barang kiriman ditujukan.

PIHAK YANG TERKAIT DALAM KEGIATAN PELAYARAN NIAGA

Hak dan kewajiban ketiga pihak pada pengapalan diatur оlеh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan bеbеrара kesepakatan internasional уаng sudah dibentuk gunа mengatur kasus pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya. 

Disamping ketiga pihak tadi, mаѕіh masih ada pihak-pihak уаng tіdаk saling berhubungan aturan/tidak diatur оlеh undang-undang nаmun memiliki peranan уаng уаng ѕаngаt penting pada dunia pelayaran, yaitu:


1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL atau Forwarding Agent)

Yаіtu ѕuаtu perusahaan atau perseorangan уаng menyelenggarakan bisnis mengurus berbagai macam dokumen serta formalitas уаng diperlukan guan memasukkan serta mengeluarkan barang dаrі kapal serta kе pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas ѕаmраі pemuatan barang kе dalam kapal serta penyebaran Bill of Loading (B/L). Pada hal mengurus muatan impor dаrі pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, ѕаmраі barang dараt dimuntahkan dаrі gudang pabean buat deserahkan kе pemiliknya.

Aktivitas pekerjaan misalnya іtu mengakibatkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) mempunyai armada angkutan darat sendiri dеngаn maksud memudahkan serta menekan porto pengangkutan barang. 

Usaha sampingan trucking іnі dараt menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). Kegiatan іnі mencakup penyediaan ѕеmuа keperluan pengapalan mulai dаrі sortasi barang (pemilihan jenis barang sinkron penjelasan tariff bea uang tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan уаng sinkron bagi pengangkutan lautan), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) ѕаmраі kepada perolehan izin ekspor kаlаu diperlukan.

2. Warehousing (Usaha Pergudangan)

Yаіtu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan kе аtаѕ kapal. Dalam ѕеbuаh pelabuhan lazimnya masih ada 3 macam gudang yaitu:

o Gudang pabean (diklaim јugа Gudang Lini I, Gudang diepzee)

o Gudang entrepot (bounded warehouse)

o Gudang bebas

Gudang pabean merupakan bagian уаng terpenting pada kegiatan pengapalan karena dі gudang pabean іnі disimpan barang уаng baru dibongkar dаrі kapal atau аkаn dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, karena barang уаng аkаn dibongkar atau dimuat dаrі dan kе kapal wajib diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea ѕеbеlum diizinkan keluar dаrі gudang pabean.

3. Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)

Yаіtu usaha pemuatan serta pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring іnі bergabung dеngаn perusahaan pengangkutan muatan kapal buat memuat dаrі dank e kapal уаng sedang berlabuh (tidak tertambat dі dermaga уаng ditimbulkan syarat dermaga atau kolam pelabuhan уаng tіdаk mеmungkіnkаn kapal tеrѕеbut bertambat) sebagai akibatnya bongkar muat barang dilakukan dеngаn tongkang atau dikenal dеngаn trade transport. Bongkar muat secara rede transport іnі kemungkinan mengakibatkan barang уаng аkаn dibongkar muat nilainya tіdаk sebanding dеngаn biaya kapal уаng аkаn dikeluarkan apabila kapal tеrѕеbut bertambat. Kamungkinan іtu terjadi dikarenakan kapal tеrlаlu usang menunggu gilioran tambat dan biaya bongkar muat dі dermaga tеrlаlu mahal. Perusahaan stevedoring іnі dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Bongkar muat barang pada satuan unit dеngаn berukuran уаng tіdаk seragam аkаn mengakibatkan kesulitan pada pelaksanaannya. Hal іnі membutuhkan saat dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sinkron bentuk serta berukuran barang уаng dibongka muat. Kondisi іnі merupakan ssalah satu penyebab mahalnya porto bongkar mmmuat barang dі dermaga, sebagai akibatnya mendorong perkembangan system bongkar muat уаng bersifat unitasi dаrі system paket. 

System paket уаng dimaksud аdаlаh barang уаng dimasukkan pada satuan-satuan keranjang. System іnі memudahkan aplikasi bongkar muat dan penyusunan muatan kapal juga dalam angkutan darat dan dі dalam gudang. System unitasi berkembang lаgі menjadi system bongkar muat bandela (container) уаng memiliki kelebihan pada efesiensi serta efektifitas bongkar muat dan јugа dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.

Saat іnі dikenal kata kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) уаіtu kapal akbar уаng dipakai buat mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) уаng berkapasitas s/d 400 ton ѕеtіар tongkang. 

Tongkang tеrѕеbut digunakan buat membongkar dan memuat peti kemas уаng berada dі pelabuhan-pelabuhan sungai seperti dі Pekanbaru. Sеdаngkаn kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu dі muara sungai, уаng selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (bandela) kе pelabuhan tujuan. Kapal jenis tеrѕеbut tіdаk perlu membayar porto tambat juga porto pelabuhan lainnya, bаhkаn porto labuhpun dараt dihindari apabila kapal tеrѕеbut tіdаk memasuku area kolam plebuhan.

4. Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwader)

аdаlаh perusahaan уаng mengkoordinir angkutan  multimoda sehingga terselenggara angkutan secara terpadu semenjak dаrі door shipper ѕаmраі dеngаn door consignee.

LINGKUNGAN DI SEPUTAR ORGANISASI BISNIS ATAU PERUSAHAAN

Lingkungan Di Seputar Organisasi Bisnis Atau Perusahaan
Organisasi Bisnis menjadi Bagian berdasarkan Lingkungan, Organisasi menjadi kumpulan orang-orang tidak bisa dilepaskan dari lingkungan, lantaran dalam dasarnya organisasi juga adalah bagian menurut lingkungan serta masyarakat. Sebagai model, sebuah keluargau atau rumah merupakan bagian dari lingkungan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga lingkungan yang lebih akbar lagi. Sebuah perusahaan atau organisasi usaha yg beroperasi di sebuah lingkungan nir bisa menafikan bahwa selain kegiatan usaha yg dikelolanya, organisasi tersebut juga terlibat dengan lingkungan pada seputar organisasi. Oleh karena itu, sebuah organisasi perlu memahami lingkungan apa saja yang terkait secara langsung juga tidak langsung menggunakan aktivitas organisasi. Misalnya, waktu sebuah perusahaan beroperasi pada wilayah di mana masyarakatnya mengalami tingkat pengangguran yg tinggi, maka organisasi tadi perlu memikirkan kenyataan tadi dan kaitannya menggunakan pencapaian tujuan organisasi. Jika taraf pengangguran tinggi pada wilayah tersebut, maka sanggup dipastikan bahwa taraf pendapatan jua akan rendah. Akibatnya, penjualan barang atau jasa yang ditawarkan oleh organisasi akan mengalami hambatan. 

Pada praktiknya perusahaan barangkali perlu memikirkan buat merekrut energi kerja menggunakan memprioritaskan warga pada lebih kurang perusahaan tersebut beroperasi. Selain sebagai tanggung jawab sosial, pula menjadi upaya untuk mempertinggi daya beli warga . Contoh lainnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan sang sebuah perusahaan garmen produsen tekstil. Limbah adalah keliru satu masalah yang diakibatkan sang perusahaan semacam garmen. Jika pengolahan limbah diabaikan, pengaruh limbah menyebabkan bahaya dalam masyarakat. Masyarakat yang menyadari ini akan mengajukan keberatan dan mungkin gugatan terhadap perusahaan. Akibatnyn, kegiatan perusahaan terancam akan terganggu, dan lebih buruk lagi bila terancam ditutup• Dalam hat ini perusahaan perlu menyadari bahwa warga adalah sa­lah satu lingkungan yang mesti diperhatikan pada menjalankan aktivitas perusahaan,

Kenyataan pada atas menunjukkan bahwa organisasi nir bisa mengabaikan bahwo mereka merupakan bagian berdasarkan lingkungan, khususnya hllgkungan warga . Oleh karena itu aktivitas manajemen yang akan dilakukan semestinya mempertitnbangkan faktor-faktor lingkungan yg terkait dengan organisasi, baik yg bersifat langsunL juga nir langsung. Lingkungan apa saja yang terkait menggunakan organisasi? Secara garis besar lingktuzgan organisasi dapat dibagi dua, yaitu lingkungan internal lingkungan yg terkait dengan eksistensi sebuah organisasi, serta lingkungan eksternal atau lingkungan yang terkait menggunakan kegiatan operasional organisasi serta bagaimana kegiatan operasional ini bisa bertahan. Lingkungan eksternal ini bisa terbagi juga sebagai dua, yaitu lingkungan yang terkait pribadi menggunakan aktivitas operasional organisasi, atau seringkali kali dinamakan sebagai lingkungan mikro dari organisasi, menurut lingkungan yang nir terkait secara langstmg dengan kegiatan operasional organisasi atau lingkungan makro menurut organisasi. Untuk lingkungan makro juga dapat terbagi menjadi 2 lagi, yaitu lingkungan lokal dan internasinal. Secara sederhana bagian lingkungan organisasi ini ditunjukkan dalam Gambar berikut adalah.

Lingkungan Internal organisasi
Yang dimaksud menggunakan lingkungan internal organisasi merupakan berbagai hat atau banyak sekali pihak yang terkait eksklusif dengan kegiatan sehari-hari organisasi, serta memengaruhi eksklusif terhadap setiap program, kebijakan, sampai "denyut nadi". Nya organisasi. Yang termasuk ke pada lingkungan internal organisasi adalah para pemilik organisasi (owners), para pengelola organisasi (board of managers or directors), para staf, anggota atau para pekerja (employees), serta lingkungan fisik organisasi (physical work environment).

Pemilik Organisasi (Owners)
Para pemilik organisasi merupakan mereka yang secara historis juga aturan dinyatakan sebagai pemilik akibat adanya penyertaan kapital, wangsit, ataupun menurut ketentuan lainnya dinyatakan menjadi pemilik organisasi. Dalam organisasi perusahaan para pemilik organisasi contohnya merupakan para pemegang saham, anggota (koperasi), atau juga individu bila perusahaan tadi bersifat individu berdasarkan segi kepemilikan. Organisasi perlu tahu para pemilik organisasi lantaran setiap pemilik mempunyai tujuan yang hendak dicapainya melalui kepemilikannya atas organisasi. Tujuan yg hendak dicapai sang para pemilik ini merupakan keliru satu sumber pertimbangan dari para pengelola organisasi ketika mereka menjalankan aktivitas organisasi.

Apabila organisasi dijalankan sang pemiliknya sendiri, maka oleh pemilik perlu menyadari apa sebenarnya yg hendak dicapai oleh organisasi, bagaimana cara mencapainya, dan apakah yang diinginkan sang sang pemilik dapat diraih ataukah tidak, dan seterusnya. Akan namun, apabila organisasi dijalankan bukan oleh pemiliknya, maka mereka yg menjalankan organisasi perlu memahami apa yang diinginkan sang oleh pemilik. Dalam organisasi usaha contohnya, asa para pemilik sanggup diketahui pada ketika dilakukan kedap anggota tahunan (koperasi) atau kedap umum pemegang saham (Perseroan Terbatas). Di antara contoh hasrat para pemilik, misalnya para pemilik menginginkan laba yg wajib dicapai oleh organisasi dalam tahun tertentu merupakan 20 %. Dengan asa ini, maka para pengelola organisasi usaha perlu memikirkan bagaimana target keuntungan 20 persen tersebut dapat dicapai, dengan jalan bagaitnana, dan seterusnya.

Manajemen (Board of Managers or Directors) adalah orang-orang yg dari para pemilik organisasi perusahaan dinyatakan atau ditunjuk menjadi pengelola organisasi dalam aktivitasnya sehari-hari buat suatu periode tertentu. Orang-orang ini bekerja secara profesiona menurut tugasnya masing-masing, serta dalam periode eksklusif harus melaporkat setiap kegiatannya kepada para pemilik perusahaan. Dalam beberapa hat, tim ini mempunyai kebebasan dalam menentukan kebijakan organisasi, serta menggunakan cara apa organisasi tadi akan mencapai tujuannya. Akan namun pada hat lain, tim manajemen ini memiliki keterbatasan pada mengambil keputusan, apalagi apabila keputusan tadi tidak selaras dengan apa yang diinginkan olel para pemilik perusahaan. Sebagai contoh, tim manajemen kadangkala akan berhadap dengan adanya tuntutan kenaikan gaji menurut para anggota atau pekerja. Tetapi, d sisi lain mampu jadi para pemilik perusahaan menuntut justru agar dilakukan efisien atau penghematan porto atau penggunaan dana organisasi. Akibatnya, tidak jaran tim manajemen ini akan berurusan menggunakan konflik internal organisasi, apakah antar tim manajemen, antara tim manajemen dengan para pekerja, atau tim manajemen menggunakan para pemilik organisasi. Organisasi perlu tahu tim manajemen ini lantaran tim inilah yang akan menjadi penggerak arah menurut kegiatan organisasi pada mencapai tujuannya. Jika tim tidak bisa mengarahkan organisasi ke arah pencapaian tujuannya, maka dapat dikatakan tim tadi secara efektif nir bisa bekerja serta sulit buat dipertahankan.

Para Anggota atau Para Pekerja (Employees)
Para anggota atau para pekerja dalam sebuah organisasi adalah unsur sumbe daya manusia (SDM) yang sangat dominan pada sebuah organisasi, lantaran umumnya jumlahnya merupakan yang paling akbar pada sebuah organisasi. Para pekerja inilah yang sehari-hari bergelut dengan aktivitas operasional perusahaan serta menjalankan tugas-tugas keseharian, dari apa yg telah ditetapkan oleh tim manajemen perusahaan. Oleh karena tingginya peran para anggota atau pekerja pada sebuah organisasi, maka para pekerja juga adalah aset bagi organisasi. Dapat dikatakan sekalipun tujuan organisasi yang ingin dicapai sangat ideal, perencanaan yg disusun luga sangat baik, namun tanpa kiprah dan para anggota atau para pekerja ini, tujuan ideal organisasi sangat tidak mungkin buat bisa direalisasikan.

Organisasi perlu tahu para pekerja atau para anggota organisasi karena setiap anggota atau pekerja memiliki karakteristiknya masing-tnasing. Perbedaan karakteristik dari setiap anggota atau pekerja dapat ditimbulkan sang motif yang bhineka. Moto yg bhineka juga dapat disebabkan olch adanya dorongan kebutuhan, yg jenisnya juga bhineka. Sebagai konsekuensinya, para pengelola organisasi perlu memahami latar belakang menurut setiap anggota atau pekerjanya masing-masing buat lalu bisa ditugaskan serta diarahkan guna pencapaian tujuan.

Lingkungan Fisik Organisasi (Physical Work Environment)
Pemilik organisasi, pekerja, serta tim manajemen merupakan orang-orang atau asal daya manusia yg dimi.liki sang perusahaan. Sebagaimana sudah diterangkan, organisasi memiliki sumber-sumber daya yang nir hanya orang-orang, namun pula stunber daya uang (financial resources), asal daya alam (natural resources), juga sumber daya warta (informational resources). Keseluruhan ini lantaran sifatnya dapat dikategorikan sehagai lingkungan fisik menurut organisasi perusahaan. Bangunan, uang, alat-alat, barang perscdiaan, dan lain sebagainya adalah lingkungan pada mana setiap ketika orang-orang pada organisasi perusahaan berinteraksi serta memanfaatkannya buat dapat didayagunakan. Oleh karena sumber daya tadi wajib dipakai seefektif dan seefisien mungkin, maka perusahaan perlu jua tahu bagaimana sumber-siimber daya yg termasuk ke pada lingkungan kerja fisik berdasarkan organisasi ini bisa dikelola menggunakan baik.

Lingkungan Eksternal Organisasi
Sebagaimana diterangkan di muka, lingkungan eksternal atau lingkungan yg terkait menggunakan aktivitas operasional organisasi dan bagaimana kegiatan operasional ini dapat bertahan. Dalam kegiatan operasional, perusahaan berhadapan dan senantiasa berusaha buat mengikuti keadaan dengan lingkungan-lingkungan yg terkait eksklusif atau lingkungan mikro perusahaan serta lingkungan yg nir terkait langsung 

Lingkungan Makro Perusahaan
Lingkungan mikro perusahaan merupakan terdiri berdasarkan pelanggan (customer), pesaing (competitor), pemasok (supplier), dan partner strategis (strategic partner). Sedangkan lingkungan makro perusahaan terbagi 2, yaitu lingkungan lokal serta internasional. Lingkungan lokal dapat berupa para produsen peraturan (regulators), pemerintah (government), warga luas pada biasanya (society), forum-forum yg terkait menggunakan kegiatan perusahaan misalnya organisasi nonpemerintah (NGOs), seperti forum proteksi konsumen (YLKI), dan lain sebagainya. Adapun lingkungan internasional dapat berupa peraturan internasional (international law), pasar keuangan internasional (international financial markets), konvensi antarnegara pada suatu aktivitas eksklusif. Organisasi perlu tahu para pelanggan, karena setiap pelanggan memilik karakteristiknya tnasing-masing. Pelanggan individu akan sangat berbeda dengar pelanggan institusi contohnya. Pelanggan perempuan akan tidak sama dengan pelanggan pria dan seterusnya. Di sisi lain, organisasi juga perlu memahami bahwa pelanggan kela menengah barangkali perilakunya juga tidak sama dengan pelanggan kelas bawah 

Pesaing (Competitor)
Pesaing adalah organisasi usaha lain yg menjalankan usaha yang sama dengan organisasi yg kita jalankan. Karena bisnis yang dijalankan sama, maka pesaing merupakan tantangan (sekaligus ancaman) yg dihadapi organisasi dalam meraih pelanggan. Jika pelanggan lebih tertarik buat memperoleh apa yg sebagai kebutuharnya berdasarkan pesaing, maka secara otomatis pelanggan nir akan mendapatkannya berdasarkan organisasi kita. Bila pelanggan tidak lagi tertarik buat mernenuhi kebutuhannya melalui organisasi usaha kita, maka hal tersebut sebagai ancaman bagi organisasi bias yg kita jalankan. Dan, jika kenyataan tadi berlangsung secara monoton dan berkelanjutan pada jangka saat yg cukup usang, maka organisasi bisnis kita akan terancam bubar lantaran tak mampu lagi bertahan dan menjalankan fungsi bisnisnya. Dengan fenomena misalnya ini, maka organisasi bisnis juga perlu tahu pesaing, nya. Apa yang ditawarkan oleh pesaing terhadap pelanggan, pada taraf harga berapa kelebihan apa yg dimiliki pelanggan dibandingkan dengan kita, sebagai sesuatu yg wajib pula dipahami olch. Organisasi usaha. Positifnya, kehadiran pesaing aka ulendorong organisasi bisnis buat lebih memperbaiki kualitasnya menurut saat ke waktu sebagai akibatnya bisa diterima serta menarik minat para pelanggan.

Pemasok (Supplier)
Pemasok adalah pihak yg terkait langsung pada aktivitas usaha menurut sebuah organisasi, khususnya organisasi usaha yg melakukan aktivitas produksi barang jadi berdasarkan bcrbagai jenis bahan standar. Sebuah perusahaan sepatu sangat tergantung sekali dengan para pemasok bahan standar sepatu, dari mulai pernasok kulit, pemasok lem, pemasok benang, serta sebagainya. Ketergantungan ini tidak saja dipandang dari sisi bahan bakunya, namun juga menurut harga yang ditawarkannya. Apabila harga bahan standar yg ditawarkan mahal, maka hal tadi akan berdampak dalam jumlah biaya produksi yg menjadi lebih tinggi. Akibatnya, harga yang akan ditawarkan pada para pelanggan cencierung akan lebih tinggi atau mahal pula. Kenyataan ini dalam biasanya justru akan merugikan perusahaan bila wajib bersaing dengan para pesaing. Harga yg mahal buat barang yg bersifat umtun serta menyangkut hajat orang poly cenderung dihindari oleh para pelanggan.

Partner Strategis (Strategic Partner)
Partner strategis merupakan perusahaan lain yg menjalankan bisnis tidak selaras menggunakan perusahaan kita, namun secara bersama-sama mampu sebagai mitra kita pada menjalankan bisnis yang saling mengtuzttulgkan ke 2 belah pihak. Dalam kata hayati dikenal simbiosis mutualisme yang lebih kurang ialah kerja sarna yang saling menguntungkan. Misalnya, untuk bisnis jualan baso memahami, maka di antara partner strategis kita merupakan penjual teh botol. Di satu sisi kita perlu tmtuk menjual baso kita, pada sisi lain penjual teh botol perlu menjual minumannya. Kedua jenis usaha ini dapat menjadi partner strategis yang dapat saling menguntungkan ke 2 jenis usaha yang dijalankan. Contoh lainnya, antara perusahaan tnakanan siap saji McDonald menggunakan perusahaan mainan Disney. McDonald perlu tuituk menjual makanannya. Perusahaan Disney perlu buat memperkenalkan dan menjual produknya. McDonald bisa menjual makanannya menggunakan menaruh daya tarik hadiah berupa mainan anak-anak berdasarkan Disney. Maka menggunakan cara ini, Disney merupakan partner strategis berdasarkan McDonald.

Regulator .
Regulator merupakan pihak-pihak yg berkepentingan pada membangun keadaan berdasarkan kegiatan usaha yang fair dan aman bagi semua pihak yang ingin menjalankan bisnis. Agar keadaan tadi dapat terwujud, maka perlu dibentuk aturan-aturan main dapat disepakati sang semua pihak pada rakyat serta secara konsisten dijalankan pula sang semua pihak di masyarakat tersebut. Regulator dapat asal menurut pemerintah, maupun berupa institusi atau lembaga yang disepakati buat dibentuk buat tujuan $ebagaimana yg dijelaskan di atas. Untuk perdagangan minyak pada global, kita kenal misalnya terdapat organisasi OPEC yg dibuat sang negara-negara anggotanya buat menyepakati serta menjalankan anggaran main yang perlu dijalankan pada perdagangan minyak pada dunia. Contoh lain berdasarkan regulator yang paling kentara adalah pemerintah. Pemerintah bertugas menetapkan undang-undang dan peraturan yang terkait dengan kegiatan yang ada pada rakyat, tidak terkecuali aktivitas usaha. Aturan mengenai tata cara pendirian perusahaan, anggaran tentang kegiatan bisnis di lokasi tertentu, anggaran mengenai tarif, pajak, serta retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha, serta lain sebagainya merupakan keliru satu model regulasi yg dihasilkan oleh pemerintah. Regulator perlu dipahami sang setiap organisasi bisnis karena secara pribadi mau­pun tidak pribadi anggaran yang ditetapkan oleh regulator akan memengaruhi kegiatar bisnis yang dijalankan. Pengaruh dari anggaran yg dijalankan tentu akan memengaruhi perencanaan bisnis berdasarkan perusahaan. 

Pemerintah (Government)
Pemerintah merupakan pihak yang atas legitimasi politik tertentu pada suatu negara diangkat serta bertugas buat mewujudkan rakyat ke arah yang lebih baik dalan pembangunan di segala bidang. Berdasarkan pengertian ini, maka pernerintah dituntu buat melakukan aktivitas-aktivitas agresif, mulai berdasarkan pemberian kebijakan, penetap an anggaran pemerintah, hingga upaya-upaya antisipasi serta penyelesaian atas berbaga perkara yang ada di rakyat menuju warga yg lebih baik di segala bidan€ baik material maupun spiritual.

Sebuah perusahaan perlu tahu pernerintah lantaran perusahaan perlu memahami arah dari setiap kebijakan yg diambil pemerintah, dampaknya terhada aktivitas bisnis, dan peluang apa yg dapat diambil dari tindakan yg diambil oleh Pemerintah dalam aneka macam hal. Misalnya saja, dengan adanya kebijakan pemerintah buat mempertinggi tarif listrik serta bahan bakar tninyak, maka perusahaan akan merasakan efek menurut kebijakan tadi. 

Berbagai Bentuk Kegiatan Bisnis Internasional
Agar faktor internasional menurut organisasi usaha dapat diarahkan rnenjadi peluatt; bagi organisasi usaha, maka perusahaan perlu memikirkan bagaimana supaya kegiata bisnisnya tidak hanya berhasil di lingkungan lokal negaranya saja, tetapi pula diperluas ke negara-negara lain. Ada beberapa bentuk kegiatan bisnis internasional yg dapat dipilih sang organisasi usaha, di antaranya merupakan ekspor-impor (export-import), lisens' (licencing), partner strategis (international strategic alliance or joint venture), atau investas' langsung (direct investment).

Kegiatan Ekspor-Impor (Export-Import) ,
Ekspor adalah kegiatan dalam membuat barang dan jasa di sebuah negar. Oleh perusahaan dan menjualnya ke negara lain atau dipasarkan ke negara lain. Impor adalah aktivitas dalam mendatangkan barang serta jasa dari negara lain atau negara luar ke sebuah negara pada mana perusahaan tersebut berada. Banyaknya kendaraan beroda empat bermerek misalnya Toyota, Mazda, BMW, atau Mercedes, menerangkan adanya kegiatan impor, yang dilakukan di negara kita buat saat yang telah cukup lama . Sebaliknya, adany. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, Malaysia, Singapura, atau negara lainnya, dan adanya barang-barang kerajinan rotan kita di negara-negara Eropa, adalah contoh-contoh bentuk kegiatan ekspor yg dilakukan oleh perusahaan­ perusahaan di negara kita.

Lisensi (Licencing)
Lisensi dalam dasarnya merupakan sebuah kesepakatan atau perjanjian di mana sebuah perusahaan memperbolehkan perusahaan lain untuk menggunakan merek, teknologi, hak paten, atau aset lainnya. Sebagai kompensasinya, perusahaan yg memakai hak perusahaan lain umumnya diharuskan membayar hak lisensinya berupa sejumlah uang eksklusif sebagaimana konvensi yang dibentuk.

Partner Strategis (International Strategic Alliance)
Partner strategis sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya adalah galat satu bentuk kolaborasi antara perusahaan secara internasional buat bisa melakukan kegiatan usaha yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu bentuk khusus berdasarkan partner strategis merupakan Joint Venture. Joint Venture dalah bentuk kerja sama usaha pada mana perusahaan yang berpartner melakukan pem­bagian kepen'ilikan (sharing ownership) dalam menjalankan sebuah bisnis (yang umum­nya baru) Perusahaan-perusahaan kuliner siap saji dari luar negeri (McDonald, KFC A&VU, serta lain sebagainya) umumnya melakukan bentuk kerja sama bisnis ini, yaitu antara perusahaan aslinya di luar negeri menggunakan perusahaan lokal yang ditunjuk buat n'enjalankan usaha ini di negara lain.

Investasi Langsung (Direct Investment)
Investasi pribadi merupakan keliru satu bentuk aktivitas usaha internasional pada mana sebuah perusahaan membeli sebagian atau keseluruhan aset atau melakukan investasi di sebuah perusahaan pada suatu negara eksklusif. Pembelian sebagian saham PT INDOSAT sang perusahaan telekomunikasi Singapura, pendirian perusahaan Freeport di Papua, Exxon pada Nangroe Aceh Darussalam (NAD), atau juga pembelian saham PT Bank Niaga serta PT Bank Danamon sang pihak Singapura serta Malaysia, adalah keliru satu bentuk investasi eksklusif yg bisa dilakukan sang sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain di negara yg berbeda.

Faktor-faktor Terkait pada Bisnis internasional
Perusahaan yang menjalankan bisnis secara internasional perlu memerhatikan beberapa hal yang terkait menggunakan aktivitas bisnis internasional, terutama yg terkait dengan aktivitas transaksi bisnis secara internasional. Ada tiga faktor terkait yang perlu diperhatikan, yaitu kontrol dalam perdagangan internasional, eksistensi komunitas serta institusi ekonomi secara internasional, dan disparitas budaya antarnegara.

Kontrol dalam Perdagangan Internasional
Kadangkala.lingkungan internasional dalam bisnis belum tentu menjamin sebuah perusahaan yang beroperasi secara internasional akan sukses. Hal ini terkait menggunakan kepentingan dari suatu negara pada menjamin, selain transaksi usaha mampu dijalankan, luga kepentingan pebisnis lokal pada setiap negara juga terjaga. Amerika Serikat misalnya, sebelum terjadinya kenyataan Oil Boom (kenaikan harga minyak) dalam tahun 1973, tetapkan.pembatasan atas setiap barang impor (quota) yangg masuk ke Amerika, khususnya impor tunggangan bermotor dan elektro menurut Korea dan Jepang. Hat ini dilakukan agar perusahaan lokal, seperti General Motors, Ford, dan lain sebagainya, dapat tetap bertahan dalam usaha. Akan namun, selesainya terjadinya kenyataan Oil Boom tersebut, maka pemerintah Amerika mengganti kebijakannya dan membuka kebijakan quota tadi, sebagai akibatnya sejak tahun tersebut tunggangan-kendaraan bermotor menurut Korea dan Jepang hingga kini membanjiri negara Amerika. 

Ada 2 jenis kontrol perdagangan internasional yg umumnya dilakukan ole sebuah negara, yaitu quota dan tariff. Quota adalah pembatasan jumlah barang yg diperjualbelikan secara internasional, apakah ekspor juga impor. Adapun tari merupakan pembebanan pajak kepada setiap barang yg diekspor juga diimpor Komunitas Ekonomi Internasional (Economic Communities)

Komunitas ekonomi adalah kelompok yang terdiri menurut aneka macam negara yang bersepakat buat mengurangi hambatan-kendala pada perdagangan internasional (trade barrier) di antara negara-negara anggota dalaln gerombolan tadi. Di antara model berdasarkan komunitas ekonomi tadi merupakan Kesatuan Eropa (European Union), North

American Free Trade Agreement (NAFTA), Asia-Pasific Free Trade Agreement (AFTA), dan lain sebagainya. Adanya komunitas ekonomi ini akan menaruh kekuatan ekonomi yg sangat signifikan bagi negara-negara anggota berdasarkan setiap komunitas tersebut, yaitu menggunakan adanya kemudahan yg lebih baik daripada sebelumnya, dan komunitas ini jua men­jadi kekuatan pada menghadapi kekuatan ekonomi lain pada luar grup tersebut. 

Perbedaan Budaya Antarnegara (Cultural Differences Accross Nations)
Budaya dalam organisasi pada dasarnya merupakan nilai-nilai serta norma yg dianut oleh organisasi serta membantu para anggotanya buat memahami bagaimana sebenarnya sebuah organisasi bisnis berjalan, serta apa yang penting dan tidak penting bagi organisasi usaha dikaitkan menggunakan lingkungan di sekitarnya. Jika sebuah organisasi beroperasi pada sebuah lingkungan di mana nilai-nilai yang dianutnya sesuai dengan apa yg dijalankan sang organisasi bisnis, maka organisasi bisnis nir mengalami kesulitan berarti pada menjalankan kegiatan bisnisnya, terkait menggunakan budaya setempat. Akan tetapi, bila nilai serta norma yang dianut sang suatu lingkungan berbeda menggunakan apa yang diyakini dan dijalankan oleh perusahaan, maka nir sporadis dilema budaya ini dapat merusak aktivitas bisnis berdasarkan sebuah organisasi.

Perusahaan perlu tahu adanya perbedaan budaya di setiap lingkungan yg tidak selaras, terutama lingkungan internasional, supaya bisa lebih jauh melnahami apa yg sebenarnya dianut oleh rakyat setempat pada mana perusahaan berinteraksi, serta bagaimana cara beradaptasi dengannya. Sebagai contoh, budaya Indonesia dengan budaya Malaysia barangkali nir terlalu jauh tidak sama. Orang Indonesia memiliki kecenderungan buat tidak langsung to the point dalam mengemukakan sesuatu. Hal ini jua dalam umumnya dianut sang orang-orang Melayu pada Malaysia. Dalam masalah General Motors Amerika tidak mengerti mengapa produknya, Chevrolet Nuvo, nir begitu sukses terjual pada Amerika Latin. Usut punya usut, ternyata Nuvo pada bahasa Amerika Latin berarti "nir dapat berjalan". Warna hijau di negara-negara Muslim poly digunakan, tetapi pada sebagian negara lain dapat berarti kematian, dan poly lagi contoh yang terkait dengan disparitas budaya ini.

BUDAYA ORGANISASI DAN KEGIATAN BISNIS
Pentingnya Budaya Bagi Organisasi Bisnis, budaya organisasi pada dasarnya lnerupakan nilai-nilai dan norma yang dianut serta dijalankan sang sebuah organisasi terkait denga lingkungan pada mana organisasi tadi menjalankan kegiatannya. Budaya organisa penting sekali buat dipahami lantaran poly pengalaman memberitahuakn bahwa te nyata budaya organisasi ini tidak saja berbicara mengenai bagaimana sebuali organisa bisnis menjalankan kegiatannya sehari-hari, tetapi juga sangat memengaruhi bagaimal Kinerja yang dicapai oleh sebuah organisasi usaha. Sebagai model, perusahaan Levis Strauss menganggap bahwa salah satu kunci kesuksesan bisnisnya adalah disebabk" oleh budaya organisasi yang sudah dibangun di sebuah bangunan selama kurang leb 68 tahun. Disebabkan perkelnbangan usaha yang pesat, para eksekutif pada Levis Strauss berpikir untuk memindahkan perusahaannya ke bangunan yg lebih luas dan besar . Apa yg kemudian terjadi? Setelah mereka pirxlah ke bangunan 12 lantai, para eksekutif justru menemukan bahwa para anggota perusahaan tidak menikmati kepindahan kegiatan pada bangunan yg baru, dan Kinerja perusahaan justru menurun. Akhirnya eksekutif pada Levi-Strauss memindahkan kembali kegiatannya ke gedung yg usang Para anggota perusahaan menganggap bahwa gedung yang usang lebih membuat mereka merasa nyaman dalam bekerja, lantaran kesannya yang informal, dan bisa melakukan interaksi secara lebih gampang. Ternyata budaya informal yg dibangun pada perusahaan Levi-Strauss memegang kunci kesuksesan bisnisnya.

Budaya organisasi dalam dasarnya adalah "apa yg dirasakan, diyakini, darl dijalani" sang sebuah organisasi. Bank Amerika misalnya, memiliki budaya organisasi buat bekerja secara formal, ketat, bahkan cenderung kaku pada menjalankan per­anggaran. Para pegawai di perusahaan ini wajib menggunakan sandang yg sangat formal seperti kemeja, dasi, dan jas. Berbeda dengan Perusahaan Texas Instruments yg tnenerapkan budaya organisasi pada mana penggunaan "dasi" merupakan sesuatu yg dihindari pada bekerja, dan mereka cenderung buat berbusana secara informal dan casual, misalnya t-shirt, kaos, serta sebagian pekerjanya tnenggunakan jaket.

Budaya organisasi akan sangat tidak sama dari satu perusahaan menggunakan perusahaan lain. Tetapi, dalam pada dasarnya apa yg dianut oleh sebuah perusahaan akan menentukan bagaimana kesuksesan dapat mereka raih. Namun demikian, budaya organisasi tidak sinkron tidak saja antarperusahaan, namun juga antarbagian di sebuah perusahaan. Bagian pemasaran serta SDM barangkali mempunyai budaya organisasi yg lebih fleksibel dibandingkan dengan bagian keuangan dan produksi. Oleh lantaran kecenderungan ini terdapat pada setiap organisasi, maka budaya organisasi adalah faktor yang akan menentu­kan bagaimana tujuan bisa dicapai secara efektif serta efisien. 

Faktor Penentu Terbentuknya Budaya Organisasi
Kita barangkali akan bertanya-tanya menurut mana sesungguhnya budaya organisasi itu ada. Berdasarkan catatan teoritis serta empiris, budaya organisasi merupakan nilai­nilai dan keyakinan yang dipegang oleh sebuah organisasi berdasarkan sejak organisasi tadi terbentuk, tumbuh, serta berkembang. Apa yang dirasakan, dialami sang setiap perusahaan dari mulai mereka membentuk bisnisnya hingga kesuksesannya bahkan juga tidak terkecuali kegagalan yang pernah dialaminya, membangun sebuah budaya pada organisasi. Sebuah perusahaan akan menemukan bahwa menurut sekian tahun bepergian bisnisnya, banyak hal yang kemudian dapat dijadikan nilai-nilai dan norma yang bisa dipegang teguh oleh organisasi untuk meraih sukses pada jangka panjang.

Berdasarkan pemahaman pada atas, faktor yg menentukan terbentuknya budaya organisasi adalah pengalaman yang dijalani oleh organisasi itu sendiri. Pengalaman sanggup berupa kesuksesan maupun kegagalan. Kesuksesan mampu disebabkan lantaran adanya konsep bisnis yang tepat, pendekatan manajemen yg terbaik, serta lain-lain. Sebaliknya, kegagalan bisa ditimbulkan sang ketidaktepatan konsep usaha yg dijalankan, Pendekatan manajemen yg jelek, atau bahkan mungkin faktor lingkungan eksterr P nir sangguP diantisipasi oleh perusahaan. Fase-fase kesuksesan serta kegagalan yang berdasarkan dasarnya menentukan bagaimana budaya organisasi terbentuk dan diyaki kenp,adian sang organisasi tadi sebagai sebuah konsep kebiasaan serta nilai yg than dan menlengaruhi holistik cara kerja perusahaan.

Manajemen Bagi Budaya Organisasi
Bagaimana budaya organisasi bisa dikelola? Bagaimana manajemen semcstin bertindak menurut budaya organisasi yg dianut dan dijalani, yg pada dasarn budaYa organisasi ini jelas dari kepentingannya, tetapi tak gampang buat diidentifik; lantaran cenderung tidak berwujud? Pada dasarnya para manajer perlu tahu organisasi apa yg dianut waktu ini, diyakini oleh Lingkungan saat ini, serta kenuidi perlu mempunyai keyakinan buat mempertahankan serta atau mengganti budaya terseh sinkron menggunakan tujuan organisasi yg ingin dicapai dalam jangka panjang.

Tidak setiap budaya organisasi harus dipertahankan. Adakalanya budaya organisi justru harus diubah. Namun, seseorang manajer perlu tahu benar budaya organisi mana yg wajib dipertahankan serta mana yg wajib diubah. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan yg begitu pesat, contohnya, mendorong setiap orang atau setiap perusahaan buat melakukan perubahan secara cepat. Dalam konteks ini barangk setiap perusahaan perlu melakukan penyesuaian dan perubahan yg terkait menggunakan budaya organisasi. Apabila sebuah organisasi terbiasa bekerja lambat, nir tepat waktu maka bisa diperkirakan organisasi tadi nir bisa menyesuaikan diri dengan Iingktung yang berubah sangat cepat. Namuri demikian, adanya pertukaran budaya menjadi akil adanya transaksi bisnis internasional tidak secara otomatis membarui cara orang-orang berinteraksi menggunakan orang lain. Budaya ramah-tamah orang Indonesia tidak dan merta harus diubah karena orang Indonesia wajib bertransaksi dengan orang-orang yang nir menduga krusial keramahtamahan misalnya.

Berdasarkan uraian di atas, para manajer harus memahami persis budaya organisasi misalnya apa yg semestinya dibangun serta dipertahankan. Oleh karenanya, kemampuan para manajer buat tahu skenario budaya serta lingkungan pada mana perusahaan akan berinteraksi sangatlah diharapkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada muka, populer menggunakan kemampuan adaptasi berdasarkan perusahaan itu sendiri. Kadangkala para manager perlu memasukkan "orang luar" supaya budaya organisasi berubah. Misalnya saja, sebuah Perusahaan yang mempekerjakan orang asing di perusahaannya walaupun secara umum dikuasai pekerjanya merupakan orang lokal. Kebijakan ini keliru satunya dilakukan dengan harap bahwa orang asing tersebut bisa memengaruhi bagaimana orang-orang pada perusahaan bekerja.

LINGKUNGAN DI SEPUTAR ORGANISASI BISNIS ATAU PERUSAHAAN

Lingkungan Di Seputar Organisasi Bisnis Atau Perusahaan
Organisasi Bisnis sebagai Bagian dari Lingkungan, Organisasi sebagai gugusan orang-orang tidak bisa dilepaskan menurut lingkungan, karena dalam dasarnya organisasi pula merupakan bagian menurut lingkungan serta rakyat. Sebagai model, sebuah keluargau atau tempat tinggal merupakan bagian menurut lingkungan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga lingkungan yang lebih akbar lagi. Sebuah perusahaan atau organisasi bisnis yang beroperasi pada sebuah lingkungan nir dapat menafikan bahwa selain kegiatan bisnis yg dikelolanya, organisasi tersebut juga terlibat dengan lingkungan di seputar organisasi. Oleh karenanya, sebuah organisasi perlu memahami lingkungan apa saja yang terkait secara pribadi juga tidak eksklusif dengan aktivitas organisasi. Misalnya, saat sebuah perusahaan beroperasi pada daerah di mana masyarakatnya mengalami taraf pengangguran yang tinggi, maka organisasi tadi perlu memikirkan fenomena tersebut serta kaitannya dengan pencapaian tujuan organisasi. Jika taraf pengangguran tinggi pada wilayah tadi, maka bisa dipastikan bahwa taraf pendapatan jua akan rendah. Akibatnya, penjualan barang atau jasa yg ditawarkan sang organisasi akan mengalami kendala. 

Pada praktiknya perusahaan barangkali perlu memikirkan buat merekrut tenaga kerja dengan memprioritaskan rakyat di lebih kurang perusahaan tadi beroperasi. Selain sebagai tanggung jawab sosial, juga sebagai upaya buat menaikkan daya beli rakyat. Contoh lainnya merupakan aktivitas yg dilaksanakan oleh sebuah perusahaan garmen pembuat tekstil. Limbah adalah salah satu dilema yg diakibatkan sang perusahaan semacam garmen. Apabila pengolahan limbah diabaikan, dampak limbah menimbulkan bahaya pada warga . Masyarakat yg menyadari ini akan mengajukan keberatan dan mungkin gugatan terhadap perusahaan. Akibatnyn, aktivitas perusahaan terancam akan terganggu, serta lebih tidak baik lagi apabila terancam ditutup• Dalam hat ini perusahaan perlu menyadari bahwa masyarakat merupakan sa­lah satu lingkungan yg mesti diperhatikan pada menjalankan aktivitas perusahaan,

Kenyataan pada atas menerangkan bahwa organisasi tidak bisa mengabaikan bahwo mereka adalah bagian menurut lingkungan, khususnya hllgkungan rakyat. Oleh karenanya kegiatan manajemen yg akan dilakukan semestinya mempertitnbangkan faktor-faktor lingkungan yang terkait dengan organisasi, baik yg bersifat langsunL juga tidak eksklusif. Lingkungan apa saja yg terkait menggunakan organisasi? Secara garis besar lingktuzgan organisasi bisa dibagi 2, yaitu lingkungan internal lingkungan yang terkait menggunakan eksistensi sebuah organisasi, dan lingkungan eksternal atau lingkungan yang terkait menggunakan aktivitas operasional organisasi dan bagaimana aktivitas operasional ini bisa bertahan. Lingkungan eksternal ini dapat terbagi pula sebagai 2, yaitu lingkungan yg terkait eksklusif menggunakan kegiatan operasional organisasi, atau seringkali kali dinamakan sebagai lingkungan mikro dari organisasi, menurut lingkungan yang nir terkait secara langstmg menggunakan kegiatan operasional organisasi atau lingkungan makro berdasarkan organisasi. Untuk lingkungan makro juga dapat terbagi menjadi dua lagi, yaitu lingkungan lokal serta internasinal. Secara sederhana bagian lingkungan organisasi ini ditunjukkan dalam Gambar berikut ini.

Lingkungan Internal organisasi
Yang dimaksud menggunakan lingkungan internal organisasi adalah berbagai hat atau aneka macam pihak yang terkait pribadi menggunakan aktivitas sehari-hari organisasi, serta memengaruhi langsung terhadap setiap acara, kebijakan, sampai "denyut nadi". Nya organisasi. Yang termasuk ke dalam lingkungan internal organisasi adalah para pemilik organisasi (owners), para pengelola organisasi (board of managers or directors), para staf, anggota atau para pekerja (employees), dan lingkungan fisik organisasi (physical work environment).

Pemilik Organisasi (Owners)
Para pemilik organisasi merupakan mereka yg secara historis maupun hukum dinyatakan menjadi pemilik dampak adanya penyertaan modal, ilham, ataupun menurut ketentuan lainnya dinyatakan sebagai pemilik organisasi. Dalam organisasi perusahaan para pemilik organisasi misalnya adalah para pemegang saham, anggota (koperasi), atau pula individu bila perusahaan tadi bersifat individu dari segi kepemilikan. Organisasi perlu memahami para pemilik organisasi karena setiap pemilik memiliki tujuan yang hendak dicapainya melalui kepemilikannya atas organisasi. Tujuan yang hendak dicapai sang para pemilik ini adalah keliru satu asal pertimbangan berdasarkan para pengelola organisasi ketika mereka menjalankan aktivitas organisasi.

Apabila organisasi dijalankan oleh pemiliknya sendiri, maka oleh pemilik perlu menyadari apa sebenarnya yang hendak dicapai oleh organisasi, bagaimana cara mencapainya, serta apakah yg diinginkan sang oleh pemilik bisa diraih ataukah nir, serta seterusnya. Akan tetapi, jika organisasi dijalankan bukan sang pemiliknya, maka mereka yg menjalankan organisasi perlu tahu apa yg diinginkan oleh oleh pemilik. Dalam organisasi bisnis contohnya, harapan para pemilik bisa diketahui pada saat dilakukan rapat anggota tahunan (koperasi) atau kedap umum pemegang saham (Perseroan Terbatas). Di antara model cita-cita para pemilik, contohnya para pemilik menginginkan laba yg wajib dicapai sang organisasi pada tahun tertentu merupakan 20 %. Dengan cita-cita ini, maka para pengelola organisasi bisnis perlu memikirkan bagaimana target keuntungan 20 persen tadi bisa dicapai, dengan jalan bagaitnana, serta seterusnya.

Manajemen (Board of Managers or Directors) merupakan orang-orang yg dari para pemilik organisasi perusahaan dinyatakan atau ditunjuk sebagai pengelola organisasi dalam aktivitasnya sehari-hari buat suatu periode eksklusif. Orang-orang ini bekerja secara profesiona dari tugasnya masing-masing, serta dalam periode tertentu wajib melaporkat setiap kegiatannya pada para pemilik perusahaan. Dalam beberapa hat, tim ini memiliki kebebasan pada memilih kebijakan organisasi, dan dengan cara apa organisasi tadi akan mencapai tujuannya. Akan tetapi dalam hat lain, tim manajemen ini memiliki keterbatasan dalam merogoh keputusan, apalagi jika keputusan tersebut tidak sinkron dengan apa yg diinginkan olel para pemilik perusahaan. Sebagai contoh, tim manajemen kadangkala akan berhadap dengan adanya tuntutan kenaikan honor dari para anggota atau pekerja. Tetapi, d sisi lain bisa jadi para pemilik perusahaan menuntut justru agar dilakukan efisien atau penghematan porto atau penggunaan dana organisasi. Akibatnya, nir jaran tim manajemen ini akan berurusan dengan konflik internal organisasi, apakah antar tim manajemen, antara tim manajemen menggunakan para pekerja, atau tim manajemen dengan para pemilik organisasi. Organisasi perlu memahami tim manajemen ini lantaran tim inilah yg akan menjadi penggerak arah dari kegiatan organisasi dalam mencapai tujuannya. Apabila tim tidak dapat mengarahkan organisasi ke arah pencapaian tujuannya, maka dapat dikatakan tim tadi secara efektif tidak dapat bekerja serta sulit buat dipertahankan.

Para Anggota atau Para Pekerja (Employees)
Para anggota atau para pekerja dalam sebuah organisasi merupakan unsur sumbe daya insan (SDM) yg sangat dominan dalam sebuah organisasi, karena umumnya jumlahnya adalah yg paling akbar pada sebuah organisasi. Para pekerja inilah yg sehari-hari bergelut menggunakan kegiatan operasional perusahaan serta menjalankan tugas-tugas keseharian, dari apa yg telah ditetapkan sang tim manajemen perusahaan. Oleh lantaran tingginya peran para anggota atau pekerja pada sebuah organisasi, maka para pekerja pula merupakan aset bagi organisasi. Dapat dikatakan sekalipun tujuan organisasi yang ingin dicapai sangat ideal, perencanaan yang disusun luga sangat baik, tetapi tanpa peran serta para anggota atau para pekerja ini, tujuan ideal organisasi sangat mustahil untuk bisa direalisasikan.

Organisasi perlu tahu para pekerja atau para anggota organisasi lantaran setiap anggota atau pekerja memiliki karakteristiknya masing-tnasing. Perbedaan karakteristik dari setiap anggota atau pekerja dapat ditimbulkan oleh motif yg bhineka. Moto yg bhineka juga bisa disebabkan olch adanya dorongan kebutuhan, yang jenisnya jua berbeda-beda. Sebagai konsekuensinya, para pengelola organisasi perlu tahu latar belakang berdasarkan setiap anggota atau pekerjanya masing-masing untuk lalu dapat ditugaskan serta diarahkan guna pencapaian tujuan.

Lingkungan Fisik Organisasi (Physical Work Environment)
Pemilik organisasi, pekerja, serta tim manajemen adalah orang-orang atau sumber daya insan yg dimi.liki sang perusahaan. Sebagaimana telah diterangkan, organisasi memiliki asal-asal daya yang tidak hanya orang-orang, tetapi juga stunber daya uang (financial resources), asal daya alam (natural resources), juga asal daya liputan (informational resources). Keseluruhan ini lantaran sifatnya dapat dikategorikan sehagai lingkungan fisik menurut organisasi perusahaan. Bangunan, uang, peralatan, barang perscdiaan, serta lain sebagainya merupakan lingkungan di mana setiap ketika orang-orang pada organisasi perusahaan berinteraksi serta memanfaatkannya untuk bisa didayagunakan. Oleh karena asal daya tersebut harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin, maka perusahaan perlu jua tahu bagaimana asal-siimber daya yang termasuk ke dalam lingkungan kerja fisik berdasarkan organisasi ini bisa dikelola menggunakan baik.

Lingkungan Eksternal Organisasi
Sebagaimana diterangkan di muka, lingkungan eksternal atau lingkungan yg terkait menggunakan kegiatan operasional organisasi dan bagaimana aktivitas operasional ini dapat bertahan. Dalam aktivitas operasional, perusahaan berhadapan dan senantiasa berusaha buat menyesuaikan diri menggunakan lingkungan-lingkungan yg terkait pribadi atau lingkungan mikro perusahaan dan lingkungan yg tidak terkait pribadi 

Lingkungan Makro Perusahaan
Lingkungan mikro perusahaan merupakan terdiri menurut pelanggan (customer), pesaing (competitor), pemasok (supplier), dan partner strategis (strategic partner). Sedangkan lingkungan makro perusahaan terbagi dua, yaitu lingkungan lokal dan internasional. Lingkungan lokal bisa berupa para produsen peraturan (regulators), pemerintah (government), masyarakat luas dalam umumnya (society), forum-forum yang terkait dengan kegiatan perusahaan misalnya organisasi nonpemerintah (NGOs), misalnya lembaga perlindungan konsumen (YLKI), serta lain sebagainya. Adapun lingkungan internasional bisa berupa peraturan internasional (international law), pasar keuangan internasional (international financial markets), kesepakatan antarnegara pada suatu aktivitas eksklusif. Organisasi perlu memahami para pelanggan, karena setiap pelanggan memilik karakteristiknya tnasing-masing. Pelanggan individu akan sangat tidak sama dengar pelanggan institusi contohnya. Pelanggan wanita akan tidak selaras menggunakan pelanggan laki-laki dan seterusnya. Di sisi lain, organisasi pula perlu tahu bahwa pelanggan kela menengah barangkali perilakunya pula tidak sinkron menggunakan pelanggan kelas bawah 

Pesaing (Competitor)
Pesaing adalah organisasi usaha lain yang menjalankan bisnis yg sama menggunakan organisasi yang kita jalankan. Lantaran usaha yg dijalankan sama, maka pesaing adalah tantangan (sekaligus ancaman) yang dihadapi organisasi pada meraih pelanggan. Apabila pelanggan lebih tertarik untuk memperoleh apa yg sebagai kebutuharnya dari pesaing, maka secara otomatis pelanggan tidak akan mendapatkannya berdasarkan organisasi kita. Jika pelanggan tak lagi tertarik buat mernenuhi kebutuhannya melalui organisasi usaha kita, maka hal tersebut menjadi ancaman bagi organisasi bias yg kita jalankan. Dan, jika kenyataan tadi berlangsung secara monoton serta berkelanjutan pada jangka saat yg relatif usang, maka organisasi usaha kita akan terancam bubar karena tak bisa lagi bertahan serta menjalankan fungsi bisnisnya. Dengan kenyataan seperti ini, maka organisasi usaha jua perlu memahami pesaing, nya. Apa yang ditawarkan sang pesaing terhadap pelanggan, dalam taraf harga berapa kelebihan apa yang dimiliki pelanggan dibandingkan dengan kita, menjadi sesuatu yg harus juga dipahami olch. Organisasi usaha. Positifnya, kehadiran pesaing aka ulendorong organisasi usaha buat lebih memperbaiki kualitasnya menurut waktu ke ketika sebagai akibatnya dapat diterima serta menarik minat para pelanggan.

Pemasok (Supplier)
Pemasok merupakan pihak yg terkait eksklusif pada kegiatan usaha menurut sebuah organisasi, khususnya organisasi bisnis yg melakukan aktivitas produksi barang jadi berdasarkan bcrbagai jenis bahan standar. Sebuah perusahaan sepatu sangat tergantung sekali menggunakan para pemasok bahan baku sepatu, menurut mulai pernasok kulit, pemasok lem, pemasok benang, dan sebagainya. Ketergantungan ini tidak saja dilihat menurut sisi bahan bakunya, namun juga berdasarkan harga yang ditawarkannya. Jika harga bahan baku yang ditawarkan mahal, maka hal tadi akan berdampak dalam jumlah biaya produksi yang sebagai lebih tinggi. Akibatnya, harga yg akan ditawarkan pada para pelanggan cencierung akan lebih tinggi atau mahal juga. Kenyataan ini pada umumnya justru akan merugikan perusahaan apabila harus bersaing dengan para pesaing. Harga yang mahal buat barang yg bersifat umtun dan menyangkut hajat orang banyak cenderung dihindari oleh para pelanggan.

Partner Strategis (Strategic Partner)
Partner strategis adalah perusahaan lain yg menjalankan bisnis tidak selaras menggunakan perusahaan kita, namun secara bersama-sama bisa menjadi kawan kita pada menjalankan usaha yang saling mengtuzttulgkan kedua belah pihak. Dalam istilah biologi dikenal simbiosis mutualisme yg lebih kurang ialah kerja sarna yg saling menguntungkan. Misalnya, buat usaha jualan baso memahami, maka pada antara partner strategis kita adalah penjual teh botol. Di satu sisi kita perlu tmtuk menjual baso kita, di sisi lain penjual teh botol perlu menjual minumannya. Kedua jenis usaha ini bisa menjadi partner strategis yang dapat saling menguntungkan kedua jenis usaha yang dijalankan. Contoh lainnya, antara perusahaan tnakanan siap saji McDonald dengan perusahaan mainan Disney. McDonald perlu tuituk menjual makanannya. Perusahaan Disney perlu untuk memperkenalkan dan menjual produknya. McDonald mampu menjual makanannya menggunakan memberikan daya tarik bantuan gratis berupa mainan anak-anak menurut Disney. Maka dengan cara ini, Disney merupakan partner strategis menurut McDonald.

Regulator .
Regulator merupakan pihak-pihak yang berkepentingan pada membangun keadaan menurut aktivitas bisnis yg fair dan kondusif bagi seluruh pihak yang ingin menjalankan bisnis. Agar keadaan tersebut bisa terwujud, maka perlu dibuat aturan-anggaran main dapat disepakati sang seluruh pihak pada rakyat serta secara konsisten dijalankan jua sang seluruh pihak pada masyarakat tadi. Regulator bisa berasal berdasarkan pemerintah, maupun berupa institusi atau forum yg disepakati buat dibuat buat tujuan $ebagaimana yang dijelaskan pada atas. Untuk perdagangan minyak di dunia, kita kenal contohnya terdapat organisasi OPEC yg dibuat oleh negara-negara anggotanya untuk menyepakati dan menjalankan anggaran main yang perlu dijalankan pada perdagangan minyak pada dunia. Contoh lain dari regulator yg paling jelas adalah pemerintah. Pemerintah bertugas menetapkan undang-undang dan peraturan yang terkait menggunakan aktivitas yang ada pada rakyat, tidak terkecuali aktivitas bisnis. Aturan mengenai rapikan cara pendirian perusahaan, aturan tentang aktivitas usaha di lokasi tertentu, anggaran tentang tarif, pajak, dan retribusi yang dibebankan pada pelaku usaha, dan lain sebagainya merupakan keliru satu contoh regulasi yg dihasilkan sang pemerintah. Regulator perlu dipahami sang setiap organisasi usaha lantaran secara pribadi mau­pun tidak eksklusif anggaran yang ditetapkan sang regulator akan memengaruhi kegiatar usaha yg dijalankan. Pengaruh berdasarkan aturan yang dijalankan tentu akan memengaruhi perencanaan bisnis berdasarkan perusahaan. 

Pemerintah (Government)
Pemerintah adalah pihak yg atas legitimasi politik tertentu di suatu negara diangkat dan bertugas buat mewujudkan warga ke arah yg lebih baik dalan pembangunan pada segala bidang. Berdasarkan pengertian ini, maka pernerintah dituntu buat melakukan kegiatan-aktivitas proaktif, mulai dari anugerah kebijakan, penetap an aturan pemerintah, hingga upaya-upaya antisipasi serta penyelesaian atas berbaga masalah yang terdapat pada rakyat menuju rakyat yg lebih baik pada segala bidan€ baik material maupun spiritual.

Sebuah perusahaan perlu memahami pernerintah lantaran perusahaan perlu tahu arah berdasarkan setiap kebijakan yg diambil pemerintah, dampaknya terhada aktivitas bisnis, serta peluang apa yang dapat diambil menurut tindakan yang diambil sang Pemerintah pada berbagai hal. Misalnya saja, menggunakan adanya kebijakan pemerintah untuk meningkatkan tarif listrik serta bahan bakar tninyak, maka perusahaan akan merasakan dampak menurut kebijakan tersebut. 

Berbagai Bentuk Kegiatan Bisnis Internasional
Agar faktor internasional berdasarkan organisasi usaha bisa diarahkan rnenjadi peluatt; bagi organisasi usaha, maka perusahaan perlu memikirkan bagaimana supaya kegiata bisnisnya tidak hanya berhasil pada lingkungan lokal negaranya saja, tetapi juga diperluas ke negara-negara lain. Ada beberapa bentuk aktivitas usaha internasional yg bisa dipilih oleh organisasi bisnis, pada antaranya merupakan ekspor-impor (export-import), lisens' (licencing), partner strategis (international strategic alliance or joint venture), atau investas' pribadi (direct investment).

Kegiatan Ekspor-Impor (Export-Import) ,
Ekspor adalah kegiatan pada menghasilkan barang serta jasa pada sebuah negar. Oleh perusahaan serta menjualnya ke negara lain atau dipasarkan ke negara lain. Impor merupakan aktivitas pada mendatangkan barang dan jasa menurut negara lain atau negara luar ke sebuah negara pada mana perusahaan tersebut berada. Banyaknya mobil bermerek misalnya Toyota, Mazda, BMW, atau Mercedes, menerangkan adanya aktivitas impor, yg dilakukan di negara kita buat saat yg sudah relatif lama . Sebaliknya, adany. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, Malaysia, Singapura, atau negara lainnya, serta adanya barang-barang kerajinan rotan kita di negara-negara Eropa, adalah model-model bentuk kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan­ perusahaan pada negara kita.

Lisensi (Licencing)
Lisensi dalam dasarnya merupakan sebuah konvensi atau perjanjian pada mana sebuah perusahaan memperbolehkan perusahaan lain buat memakai merek, teknologi, hak paten, atau aset lainnya. Sebagai kompensasinya, perusahaan yg menggunakan hak perusahaan lain umumnya diharuskan membayar hak lisensinya berupa sejumlah uang tertentu sebagaimana kesepakatan yang dibuat.

Partner Strategis (International Strategic Alliance)
Partner strategis sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya adalah salah satu bentuk kerja sama antara perusahaan secara internasional buat bisa melakukan kegiatan usaha yang saling menguntungkan ke 2 belah pihak. Salah satu bentuk spesifik dari partner strategis merupakan Joint Venture. Joint Venture dalah bentuk kolaborasi bisnis di mana perusahaan yg berpartner melakukan pem­bagian kepen'ilikan (sharing ownership) dalam menjalankan sebuah usaha (yang generik­nya baru) Perusahaan-perusahaan kuliner siap saji berdasarkan luar negeri (McDonald, KFC A&VU, dan lain sebagainya) umumnya melakukan bentuk kerja sama bisnis ini, yaitu antara perusahaan aslinya pada luar negeri menggunakan perusahaan lokal yang ditunjuk buat n'enjalankan usaha ini pada negara lain.

Investasi Langsung (Direct Investment)
Investasi langsung adalah keliru satu bentuk aktivitas bisnis internasional pada mana sebuah perusahaan membeli sebagian atau holistik aset atau melakukan investasi di sebuah perusahaan pada suatu negara eksklusif. Pembelian sebagian saham PT INDOSAT sang perusahaan telekomunikasi Singapura, pendirian perusahaan Freeport di Papua, Exxon di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), atau jua pembelian saham PT Bank Niaga serta PT Bank Danamon sang pihak Singapura serta Malaysia, merupakan galat satu bentuk investasi langsung yang dapat dilakukan sang sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain di negara yang berbeda.

Faktor-faktor Terkait dalam Bisnis internasional
Perusahaan yg menjalankan bisnis secara internasional perlu memerhatikan beberapa hal yang terkait menggunakan aktivitas bisnis internasional, terutama yg terkait menggunakan kegiatan transaksi bisnis secara internasional. Ada 3 faktor terkait yang perlu diperhatikan, yaitu kontrol pada perdagangan internasional, keberadaan komunitas dan institusi ekonomi secara internasional, dan perbedaan budaya antarnegara.

Kontrol pada Perdagangan Internasional
Kadangkala.lingkungan internasional dalam usaha belum tentu menjamin sebuah perusahaan yg beroperasi secara internasional akan sukses. Hal ini terkait menggunakan kepentingan berdasarkan suatu negara dalam menjamin, selain transaksi bisnis mampu dijalankan, luga kepentingan pebisnis lokal pada setiap negara pula terjaga. Amerika Serikat misalnya, sebelum terjadinya fenomena Oil Boom (kenaikan harga minyak) dalam tahun 1973, menetapkan.pembatasan atas setiap barang impor (quota) yangg masuk ke Amerika, khususnya impor kendaraan bermotor serta elektro menurut Korea dan Jepang. Hat ini dilakukan supaya perusahaan lokal, misalnya General Motors, Ford, serta lain sebagainya, dapat tetap bertahan dalam usaha. Akan namun, selesainya terjadinya kenyataan Oil Boom tersebut, maka pemerintah Amerika membarui kebijakannya serta membuka kebijakan quota tadi, sehingga dari tahun tersebut kendaraan-tunggangan bermotor dari Korea serta Jepang sampai kini membanjiri negara Amerika. 

Ada 2 jenis kontrol perdagangan internasional yang biasanya dilakukan ole sebuah negara, yaitu quota dan tariff. Quota adalah restriksi jumlah barang yg diperjualbelikan secara internasional, apakah ekspor juga impor. Adapun tari merupakan pembebanan pajak pada setiap barang yang diekspor juga diimpor Komunitas Ekonomi Internasional (Economic Communities)

Komunitas ekonomi adalah grup yg terdiri menurut banyak sekali negara yg bersepakat buat mengurangi kendala-kendala dalam perdagangan internasional (trade barrier) di antara negara-negara anggota dalaln gerombolan tersebut. Di antara contoh menurut komunitas ekonomi tersebut adalah Kesatuan Eropa (European Union), North

American Free Trade Agreement (NAFTA), Asia-Pasific Free Trade Agreement (AFTA), dan lain sebagainya. Adanya komunitas ekonomi ini akan menaruh kekuatan ekonomi yg sangat signifikan bagi negara-negara anggota dari setiap komunitas tersebut, yaitu dengan adanya kemudahan yang lebih baik daripada sebelumnya, serta komunitas ini jua men­jadi kekuatan pada menghadapi kekuatan ekonomi lain pada luar kelompok tadi. 

Perbedaan Budaya Antarnegara (Cultural Differences Accross Nations)
Budaya dalam organisasi dalam dasarnya merupakan nilai-nilai serta kebiasaan yang dianut oleh organisasi dan membantu para anggotanya buat tahu bagaimana sebenarnya sebuah organisasi bisnis berjalan, dan apa yg penting dan nir penting bagi organisasi usaha dikaitkan menggunakan lingkungan di sekitarnya. Jika sebuah organisasi beroperasi di sebuah lingkungan di mana nilai-nilai yg dianutnya sesuai menggunakan apa yg dijalankan oleh organisasi bisnis, maka organisasi bisnis nir mengalami kesulitan berarti dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, terkait dengan budaya setempat. Akan tetapi, bila nilai dan norma yg dianut oleh suatu lingkungan tidak sama menggunakan apa yg diyakini serta dijalankan oleh perusahaan, maka nir jarang dilema budaya ini bisa menghambat aktivitas usaha dari sebuah organisasi.

Perusahaan perlu tahu adanya perbedaan budaya pada setiap lingkungan yang berbeda, terutama lingkungan internasional, agar dapat lebih jauh melnahami apa yg sebenarnya dianut oleh warga setempat pada mana perusahaan berinteraksi, serta bagaimana cara menyesuaikan diri dengannya. Sebagai contoh, budaya Indonesia menggunakan budaya Malaysia barangkali tidak terlalu jauh berbeda. Orang Indonesia memiliki kesamaan buat nir langsung to the point pada mengemukakan sesuatu. Hal ini jua pada umumnya dianut sang orang-orang Melayu pada Malaysia. Dalam kasus General Motors Amerika tidak mengerti mengapa produknya, Chevrolet Nuvo, tidak begitu sukses terjual pada Amerika Latin. Usut punya usut, ternyata Nuvo pada bahasa Amerika Latin berarti "nir bisa berjalan". Warna hijau di negara-negara Muslim poly digunakan, namun di sebagian negara lain dapat berarti kematian, dan poly lagi model yg terkait menggunakan perbedaan budaya ini.

BUDAYA ORGANISASI DAN KEGIATAN BISNIS
Pentingnya Budaya Bagi Organisasi Bisnis, budaya organisasi dalam dasarnya lnerupakan nilai-nilai dan kebiasaan yg dianut serta dijalankan oleh sebuah organisasi terkait denga lingkungan pada mana organisasi tersebut menjalankan kegiatannya. Budaya organisa penting sekali buat dipahami lantaran banyak pengalaman memperlihatkan bahwa te nyata budaya organisasi ini nir saja berbicara mengenai bagaimana sebuali organisa bisnis menjalankan kegiatannya sehari-hari, tetapi pula sangat memengaruhi bagaimal Kinerja yang dicapai sang sebuah organisasi bisnis. Sebagai model, perusahaan Levis Strauss menganggap bahwa keliru satu kunci kesuksesan bisnisnya adalah disebabk" oleh budaya organisasi yang telah dibangun pada sebuah bangunan selama kurang leb 68 tahun. Disebabkan perkelnbangan usaha yang pesat, para eksekutif pada Levis Strauss berpikir buat memindahkan perusahaannya ke bangunan yang lebih luas dan besar . Apa yg kemudian terjadi? Setelah mereka pirxlah ke bangunan 12 lantai, para eksekutif justru menemukan bahwa para anggota perusahaan tidak menikmati kepindahan kegiatan pada bangunan yg baru, serta Kinerja perusahaan justru menurun. Akhirnya eksekutif pada Levi-Strauss memindahkan kembali kegiatannya ke gedung yg usang Para anggota perusahaan menganggap bahwa gedung yang lama lebih menciptakan mereka merasa nyaman pada bekerja, karena kesannya yang informal, dan bisa melakukan interaksi secara lebih mudah. Ternyata budaya informal yang dibangun pada perusahaan Levi-Strauss memegang kunci kesuksesan bisnisnya.

Budaya organisasi pada dasarnya adalah "apa yang dirasakan, diyakini, darl dijalani" sang sebuah organisasi. Bank Amerika misalnya, mempunyai budaya organisasi buat bekerja secara formal, ketat, bahkan cenderung kaku dalam menjalankan per­aturan. Para pegawai di perusahaan ini harus menggunakan sandang yang sangat formal seperti kemeja, dasi, serta jas. Berbeda menggunakan Perusahaan Texas Instruments yg tnenerapkan budaya organisasi di mana penggunaan "dasi" adalah sesuatu yang dihindari pada bekerja, serta mereka cenderung buat berbusana secara informal dan casual, seperti t-shirt, kaos, dan sebagian pekerjanya tnenggunakan jaket.

Budaya organisasi akan sangat tidak sama dari satu perusahaan menggunakan perusahaan lain. Namun, pada pada dasarnya apa yang dianut oleh sebuah perusahaan akan memilih bagaimana kesuksesan dapat mereka raih. Tetapi demikian, budaya organisasi tidak sinkron nir saja antarperusahaan, namun juga antarbagian pada sebuah perusahaan. Bagian pemasaran dan SDM barangkali memiliki budaya organisasi yang lebih fleksibel dibandingkan menggunakan bagian keuangan dan produksi. Oleh karena kecenderungan ini ada di setiap organisasi, maka budaya organisasi adalah faktor yang akan menentu­kan bagaimana tujuan bisa dicapai secara efektif dan efisien. 

Faktor Penentu Terbentuknya Budaya Organisasi
Kita barangkali akan bertanya-tanya menurut mana sesungguhnya budaya organisasi itu terdapat. Berdasarkan catatan teoritis serta empiris, budaya organisasi adalah nilai­nilai dan keyakinan yg dipegang oleh sebuah organisasi dari sejak organisasi tersebut terbentuk, tumbuh, serta berkembang. Apa yang dirasakan, dialami oleh setiap perusahaan berdasarkan mulai mereka membentuk bisnisnya hingga kesuksesannya bahkan jua nir terkecuali kegagalan yg pernah dialaminya, membentuk sebuah budaya dalam organisasi. Sebuah perusahaan akan menemukan bahwa menurut sekian tahun bepergian bisnisnya, banyak hal yang kemudian dapat dijadikan nilai-nilai serta kebiasaan yang bisa dipegang teguh oleh organisasi buat meraih sukses dalam jangka panjang.

Berdasarkan pemahaman di atas, faktor yg memilih terbentuknya budaya organisasi merupakan pengalaman yang dijalani sang organisasi itu sendiri. Pengalaman sanggup berupa kesuksesan maupun kegagalan. Kesuksesan mampu ditimbulkan karena adanya konsep bisnis yang tepat, pendekatan manajemen yang terbaik, dan lain-lain. Sebaliknya, kegagalan bisa ditimbulkan oleh ketidaktepatan konsep usaha yg dijalankan, Pendekatan manajemen yang jelek, atau bahkan mungkin faktor lingkungan eksterr P tidak sangguP diantisipasi sang perusahaan. Fase-fase kesuksesan dan kegagalan yang berdasarkan dasarnya memilih bagaimana budaya organisasi terbentuk dan diyaki kenp,adian oleh organisasi tadi sebagai sebuah konsep kebiasaan dan nilai yg than dan menlengaruhi keseluruhan cara kerja perusahaan.

Manajemen Bagi Budaya Organisasi
Bagaimana budaya organisasi bisa dikelola? Bagaimana manajemen semcstin bertindak berdasarkan budaya organisasi yang dianut dan dijalani, yg pada dasarn budaYa organisasi ini jelas dari kepentingannya, namun tak gampang buat diidentifik; lantaran cenderung tidak berwujud? Pada dasarnya para manajer perlu tahu organisasi apa yang dianut ketika ini, diyakini sang Lingkungan saat ini, dan kenuidi perlu mempunyai keyakinan buat mempertahankan serta atau mengganti budaya terseh sesuai dengan tujuan organisasi yg ingin dicapai dalam jangka panjang.

Tidak setiap budaya organisasi wajib dipertahankan. Adakalanya budaya organisi justru wajib diubah. Tetapi, seorang manajer perlu tahu sahih budaya organisi mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus diubah. Perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan yg begitu pesat, misalnya, mendorong setiap orang atau setiap perusahaan buat melakukan perubahan secara cepat. Dalam konteks ini barangk setiap perusahaan perlu melakukan penyesuaian serta perubahan yg terkait dengan budaya organisasi. Jika sebuah organisasi terbiasa bekerja lambat, tidak tepat ketika maka bisa diperkirakan organisasi tersebut nir dapat mengikuti keadaan menggunakan Iingktung yg berubah sangat cepat. Namuri demikian, adanya pertukaran budaya sebagai akil adanya transaksi usaha internasional nir secara otomatis membarui cara orang-orang berinteraksi menggunakan orang lain. Budaya ramah-tamah orang Indonesia nir serta merta wajib diubah karena orang Indonesia harus bertransaksi dengan orang-orang yang nir menganggap krusial keramahtamahan contohnya.

Berdasarkan uraian pada atas, para manajer wajib memahami persis budaya organisasi seperti apa yang semestinya dibangun serta dipertahankan. Oleh karena itu, kemampuan para manajer buat memahami skenario budaya dan lingkungan pada mana perusahaan akan berinteraksi sangatlah diperlukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada muka, populer dengan kemampuan adaptasi menurut perusahaan itu sendiri. Kadangkala para manager perlu memasukkan "orang luar" agar budaya organisasi berubah. Misalnya saja, sebuah Perusahaan yang mempekerjakan orang asing pada perusahaannya walaupun mayoritas pekerjanya merupakan orang lokal. Kebijakan ini salah satunya dilakukan menggunakan harap bahwa orang asing tersebut bisa memengaruhi bagaimana orang-orang pada perusahaan bekerja.

WTO SEBAGAI ORGANISASI PERDAGANGAN

WTO Sebagai Organisasi Perdagangan
Seiring berkembangnya zaman, global perdagangan internasional telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Negara menjadi keliru satu aktor primer pada perdagangan internasional telah berusaha menyepakati sebuah mekanisme atau aturan supaya kegiatan perdagangan ini dapat lancar dan efektif berjalan. Kegiatan perdagangan ini dilakukan oleh setiap negara secara dunia, maka tercetus sebuah inspirasi untuk membangun sebuah anggaran dalam mengatur bidang perdagangan internasional yg berlaku secara global. Salah satu anggaran yang diterapkan adalah sistem free trade atau perdagangan bebas. Perdagangan bebas yg berbasis liberalisme ini beropini bahwa perdagangan internasional akan bekerja lebih efektif serta menguntungkan melalui pengurangan hingga penghilangan hambatan-kendala berupa tarif dan non tarif. Pemikiran ini disetujui oleh negara-negara pada ketika itu serta dituangkan pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947. GATT merupakan sebuah instrumen hukum sekaligus sebuah forum semu dalam mengatur perdagangan internasional dengan tujuan menghilangkan hambatan-hambatan pada perdagangan internasional. Hingga dalam tahun 1994 akhirnya terbentuk sebuah organisasi konkret pada perdagangan internasional yg dinamakan World Trade Organization (WTO).

Kemajuan dunia perdagangan dan teknologi yg terjadi nir selalu memberikan impak yg positif atau menguntungkan. Salah satu bidang yg terpengaruh sang kemajuan ini adalah bidang lingkungan. Lingkungan tak jarang dikorbankan bila harus beradu melawan laba dari sebuah perdagangan. Masalah lingkungan serta perdagangan ini dapat dilihat berdasarkan beberapa sudut, yaitu: (1) saat perdagangan internasional mensugesti keadaan lingkungan domestik dari sebuah negara, (2) saat perdagangan internasional mensugesti perkara ekologi lintas batas negara, serta (tiga) hubungan perdagangan internasional dengan “kepentingan beserta” (misalnya lapisan ozon, jumlah pasokan ikan serta masalah Antartika). Timbulnya perkara antara bidang perdagangan serta lingkungan menciptakan negara-negara global buat menyepakati sebuah aturan dalam merampungkan masalah ini. Berbagai upaya yg bersifat ramah lingkungan atau irit energi diterapkan pada banyak sekali sektor, khususnya dalam sector perdagangan dan perindustrian. Negara-negara tidak hanya berhenti pada termin praktik-praktik serta dorongan-dorongan saja, namun mereka juga menetapkan hal ini menjadi sebuah perkara yg harus ditanggapi secara serius, sehingga harus ada sebuah perangkat hukum yang mengatur mengenai hal ini. Dalam perkembangannya, masih ada banyak konvensi-kesepakatan dalam bentuk perjanjian tentang pengaturan hukum lingkungan internasional. Kita bisa mengambil contoh dalam The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan Convention on Biological Diversity (CBD).

Makalah ini akan berusaha menaruh pemahaman dan pemaparan hubungan antara perdagangan internasional menggunakan kelestarian lingkungan, baik pada taraf perjanjian multilateral, juga dalam kerangka GATT/WTO, serta menampilkan keliru satu contoh kasus konkurensi yang melibatkan aspek perdagangan dan lingkungan, yaitu The Tuna-Dolphin Case.

Hukum Lingkungan Internasional Dalam World Trade Organization
Sekilas Mengenai WTO
WTO (World Trade Organization) merupakan sebuah organisasi perdagangan internasional yang didirikan dalam tahun 1994. WTO bertujuan buat mengatur sistem perdagangan global. Sebelum WTO terbentuk, sebuah perjanjian mengenai tariff dan perdagangan sudah terbentuk dalam tahun 1947 yg dianggap dengan GATT (General Agremeents on Tariffs and Trade). GATT merupakan cikal bakal lahirnya WTO. Pada dasarnya GATT menaruh 2 pengaturan dasar dalam rezim perdagangan internasional, yaitu:
1. Membuat ketentuan-ketentuan buat merendahkan serta menghapuskan tarif, dan
2. Membuat kewajiban buat mencegah atau menghapuskan jenis-jenis kendala dan rintangan terhadap perdangangan (non-tariff barriers).

Seiring perkembangannya, GATT beberapa kali melakukan beberapa putaran perundingan (round of negotiations). Pada tahap Putaran Uruguay (Uruguay Round) yang berlangsung dalam tahun 1986-1993, diputuskan bahwa perlu dibentuk sebuah lembaga yang mengatur sistem perdagangan multilateral, sehingga pada tahun 1994 lahirlah WTO. Struktur dari WTO terdiri dari: The Ministerial Conference, The General Council, The Trade Policy Review Body, The Dispute Settlement Body, The Councils on Trade in Goods and Trade in Services dan The Council for Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Ketentuan dalam Perjanjian-perjanjian WTO Mengenai Lingkungan
Dalam WTO terdapat berbagai jenis perjanjian-perjanjian yang mengatur tentang perdagangan. Dalam beberapa perjanjian-perjanjian tersebut beredar banyak sekali ketentuan yang menyangkut tentang masalah lingkungan.

1. The General Agreement on Tariffs and Trade
a. Pasal I dan III: Non-subordinat (Non-discrimination)
Dalam GATT, masih ada 2 prinsip utama mengenai non-subordinat dalam hukum perdagangan internasional. Prinsip pertama merupakan most-favoured nation (MFN) yang dinyatakan pada Pasal I GATT. Prinsip MFN menyatakan bahwa segala bentuk perlakuan spesifik yg diberikan suatu negara ke negara lain, maka perlakuan khusus tadi pula harus diberikan kepada negara-negara peserta GATT/WTO lainnya. Perlakuan ini harus diberikan tanpa syarat serta meliputi juga kepada (i) bea masuk serta biaya -porto, (ii) seluruh peraturan dan formalitas mengenai ekspor serta impor, (iii) pajak internal, biaya -biaya , dan peraturan domestik berdasarkan produksi, penjualan dan penggunaan menurut sebuah produk. Prinsip ke 2 adalah prinsip national treatment dalam Pasal III GATT. Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah produk yang dari menurut negara lain akan diperlakukan sama selayaknya produk-produk nasional dari suatu negara.

b. Pasal XI: Pembatasan Kuantitatif serta perizinan (Quantitative restrictions and licenses)
Pasal XI GATT memberikan berbagai restriksi-restriksi bagi negara peserta pada hal membatasi perdagangan internasional. Para pihak dapat menggunakan aneka macam restriksi selain quota impor/ekspor perizinan dan aneka macam hal yg berkaitan menggunakan ekspor/impor barang.

c. Pasal XX: Pengecualian terhadap Lingkungan
Pasal XX GATT ini berbunyi:
Article XX
General exceptions

“Subject to the requirement that such measures are not applied in a manner which would constitute a means of arbitrary or unjustifiable discrimination between countries where the same conditions prevail, or a disguised restriction on international trade, nothing in this Agreement shall be construed to prevent the adoption or enforcement by any contracting party of measures:

(b) necessary to protect human, animal or plant life or health;

(g) relating to the conservation of exhaustible natural resources if such measures are made effective in conjunction with restrictions on domestic production or consumption; ... ”

Pasal XX GATT merupakan pasal terpenting pada hal interaksi antara perdagangan menggunakan lingkungan. Pasal ini menyatakan dua dispensasi dalam perdagangan dengan dasar perlindungan lingkungan, yaitu:
1. Keperluan buat melindungi kehidupan insan, fauna atau tumbuhan...(butir b);
2. Berhubungan menggunakan konservasi sumber daya alam yang terbatas, apabila upaya tersebut dibuat secara efektif pada interaksi dengan restriksi produksi domestic atau konsumsi (butir g).

Butir b mensyaratkan bahwa sebuah upaya bersifat “diperlukan” (necessary) dalam rangka melindungi lingkungan. Untuk memenuhi syarat ini, maka negara diharuskan:
1. Membuktikan adanya sebuah kebutuhan buat melindungi lingkungannya sendiri;
2. Membuktikan adanya sebuah upaya yg berkaitan menggunakan perdagangan dalam rangka melakukan proteksi tadi; dan
3. Jika sebuah upaya yang berkaitan menggunakan perdangangan dibutuhkan, maka harus dipastikan upaya tersebut adalah pembatasan perdagangan dalam taraf paling rendah pada mencapai tujuan proteksi lingkungan.

Syarat ke 2 dan ketiga merupakan sebuah tes atau ujian buat memilih apakah memang dibutuhkan sebuah pengendalian perdagangan dalam rangka melindungi lingkungan. Hal ini pula bertujuan buat mengurangi pengaruh akbar yg diakibatkan menurut upaya-upaya perlindungan lingkungan dan mengindari penggunaan gosip lingkungan sebagai kedok dalam penggunaan pembatasan atau penghambat dalam perdagangan. Meskipun demikian, alasan-alasan terhadap isu lingkungan sangat sulit buat dijelaskan, lantaran keterbatasan fakta ilmiah yang bisa diberikan. Tetapi keliru satu bentuk upaya yg berhasil pada ranah WTO merupakan pada Shrimp-Turtle Case. Kasus ini diajukan pada tahun 1998 dihadapan WTO Appelate Body. Dalam putusannya, masalah ini diindikasikan bahwa memang terjadi sebuah impak yang menghipnotis udara serta air atau dampak terhadap spesies yang terancam bahaya serta spesies yg berpindah tempat (migratory).

Dalam buah g, dibutuhkan adanya suatu hukum pada rangka konservasi sumber daya alam yang terbatas. Hukum ini juga wajib menaruh definisi tentang jenis-jenis dari asal daya alam yg digolongkan terbatas. Hukum yang terdapat secara bersama diimplementasikan dengan pembatasan-restriksi dalam tingkat domestik, baik dalam segi manajemen, produksi, atau konsumsi yang bertujuan buat konservasi asal daya alam yang terbatas tadi. Keseluruhan pengaturan dalam Pasal XX ini harus memenuhi unsur dalam klausul pembukaan yang umumnya diistilahkan sebagai The Chapeau. The Chapeau ini menyatakan bahwa, meskipun sebuah tindakan atau upaya dapat dikategorikan dalam dispensasi Pasal XX, akan permanen bersifat melawan aturan berdasarkan The Chapeau, jika terdapat (i) subordinat yang sewenang-wenang dan nir dibenarkan antara negara-negara lain yang berada pada syarat yang sama dan (ii) sebuah kedok restriksi pada perdagangan internasional.

2. The Agreement on Technical Barriers to Trade
Perjanjian ini mengatur tentang batasan-batasan berupa non-tarif yg bisa diberlakukan dalam perdagangan internasional. Pada perjanjian ini, intinya mengatur 2 hal, yaitu mengakui bahwa setiap ngeara anggota mempunyai hak buat memberlakukan baku teknis suatu barang juga jasa sinkron menggunakan ukuran nasionalnya masing-masing, serta mengatur supaya standar tadi tidak menimbulkan kendala yg tidak perlu terhadap perdagangan internasional.

Dalam The Agreement on Technical Barriers to Trade, ketentuan mengenai lingkungan menjadi keliru satu technical barriers pada perdagangan internasional adalah Pasal 2 ayat (dua) yang berbunyi:

“Members shall ensure that technical regulations are not prepared, adopted or applied with a view to or with the effect of creating unnecessary obstacles to international trade. For this purpose, technical regulations shall not be more trade-restrictive than necessary to fulfil a legitimate objective, taking account of the risks non-fulfilment would create. Such legitimate objectives are, inter alia: national security requirements; the prevention of deceptive practices; protection of human health or paling aman, animal or plant life or health, or the environment. In assessing such risks, relevant elements of consideration are, inter alia: available scientific and technical information, related processing technology or intended end-uses of products.”

3. The Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
Perjanjian ini menaruh standar-baku yg dibutuhkan untuk melindungi manusia, hewan serta tumbuhan dari bahaya-bahaya tertentu yang tercipta akibat perpindahan flora, hewan serta bahan kuliner pada perdagangan. Perlindungan yg ingin dicapai oleh secara umum dikuasai negara-negara merupakan dari:
  1. Resiko yg berasal dari hama, penyakit, serta organisme pembawa penyakit yang masuk ke pada daerah negaranya beserta produk-produk yg diperdagangkan; dan
  2. Resiko menurut bahan kimia, pupuk, pestisida serta herbisida, racun, obat buat fauna dalam bahan kuliner, minuman atau pakan hewan.
Kesepakatan ini pula mengatur hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar standar tadi bisa dibenarkan, misalnya suatu baku SPS tidak boleh melebihi standar yg telah berlaku secara internasional. Dalam perjanjian ini, ketentuan pokok tentang pengaplikasian SPS ini masih ada pada

Annex A
Definitions

“Sanitary or phytosanitary measure Any measure applied:
  1. to protect animal or plant life or health within the territory of the Member from risks arising from the entry, establishment or spread of pests, diseases, disease-carrying organisms or disease-causing organisms;
  2. to protect human or animal life or health within the territory of the Member from risks arising from additives, contaminants, toxins or disease-causing organisms in foods, beverages or feedstuffs;
  3. to protect human life or health within the territory of the Member from risks arising from diseases carried by animals, plants or products thereof, or from the entry, establishment or spread of pests; or
  4. to prevent or limit other damage within the territory of the Member from the entry, establishment or spread of pests.”
Ketiga perjanjian di atas adalah perjanjian inti atau yg terpenting dalam pengaturan mengenai lingkungan dan perdagangan. Meskipun demikian, terdapat jua perjanjian-perjanjian lainnya dalam WTO yang pula menyinggung mengenai masalah lingkungan serta perdangangan, yaitu Agreement on Agriculture (Annex 2, Pasal 12), Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (pasal 27) dan General Agreement on Trade in Services (GATS).

Committee on Trade and The Environment
Pada bulan April 1994, sebuah pertemuan diadakan di Marrakesh yang dihadiri menteri-menteri anggota negara GATT. Pertemuan ini berhasil mengadopsi sebuah Keputusan tentang Perdagangan serta Lingkungan (Decisions on Trade and the Environment) buat mengkoordinasikan kebijakan dalam perdagangan serta lingkungan melalui sistem perdagangan multilateral. Keputusan ini lalu membentuk pembentukan Committee on Trade and The Environment (CTE). CTE ini didirikan sekaligus buat menggantikan kiprah GATT Group on Environmental Measures and International Trade. Pada dasarnya CTE bertujuan buat mempelajari interaksi timbal-kembali antara perdagangan internasional dengan isu lingkungan hayati serta merekomendasi apakah dibutuhkan sebuah modifikasi terhadap sistem perdagangan multilateral untuk (a) mendorong interaksi positif antara perdagangan serta lingkungan, (b) menghindari upaya perdagangan protektionis dengan memastikan ketanggapan terhadap tujuan-tujuan lingkungan berdasarkan Agenda 21 dan Deklarasi Rio, serta (c) memantau perdagangan dalam tujuan untuk kebaikan lingkungan, memantau aspek-aspek perdagangan pada upaya-upaya melestarikan lingkungan dan meningkatkan efektifitas implementasi berdasarkan “kedisiplinan multilateral” pada mengatur upaya-upaya tadi.

Secara garis besar , masih ada 10 tugas yang diberikan pada CTE dalam menanggapi info lingkungan dan perdagangan ini, yaitu:
1. Hubungan antara ketentuan sistem perdagangan multilateral serta upaya perdagangan dalam tujuan kelestarian lingkungan, termasuk hal-hal yg berkaitan menggunakan perjanjian lingkungan multilateral;
2. Hubungan antara kebijakan lingkungan mengenai perdagangan serta pengupayaan kelestarian lingkungan dengan efek krusial dalam perdagangan serta ketentuan tentang sistem perdagangan multilateral;
3. Hubungan antara ketentuan sistem perdagangan multilateral dan:
a. Pembiayaan dan pajak yg bertujuan buat lingkungan,
b. Persyaratan-persyaratan yang ditujukan buat lingkungan pada produk-produk, termasuk standarisasi serta aturan teknis, pegemasan, pelabelan dan daur ulang;
4. Ketentuan mengenai sistem perdagangan multilateral sehubungan dengan transparansi perdagangan pada tujuan kelestarian lingkungan;
5. Hubungan antara prosedur penyelesaian sengketa dalam sistem perdagangan multilateral dan dalam ketentuan perjanjian multilateral mengenai lingkungan;
6. Dampak pengupayaan kelestarian lingkungan pada akses pasar, khususnya pada interaksi negara-negara berkembang, khususnya dalam negara-negara yang paling kolot pada pembangunan;
7. Masalah eskpor pada barang-barang yang tidak boleh secara domestik;
8. Ketentuan yang herbi Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;
9. Program kerja yg diberikan oleh Decision on Trade in Services and the Environment;
10. Menyertakan badan-badan yg relevan dalam hubungan dengan organisasi antar-pemerintah serta non-pemerintah.

Penyelesaian Sengketa pada WTO
Pada masa sebelum WTO terbentuk, para pihak dalam GATT telah mempunyai prosedur pengaturan penyelesaian sengketa yg diatur pada GATT 1947, yaitu dalam Pasal XXII dan XXIII. Kedua pasal ini mengedepankan metode konsultasi dalam rangka penyelesaian konkurensi yang terjadi antara ke 2 belah pihak. Seiring berkembangnya ketika, penyempurnaan terhadap prosedur penyelesaian sengketa ini pun dilakukan, antara lain dengan banyak sekali perjanjian dan keputusan yg dibuat, yaitu:
  • The Decision of 5 April 1966 on Procedures under Article XXIII; 
  • The Understanding on Notification, Consultation, Dispute Settlement and Surveillance, adopted on 28 November 1979; 
  • The Decision on Dispute Settlement, pada Ministerial Declaration of 29 November 1982; 
  • The Decision on Dispute Settlement of 30 November 1984.
Perubahan yang paling mencolok dalam perkembangan prosedur penyelesaian sengketa adalah waktu diadopsi sebuah keputusan yang dinamakan Annex III Decision of 12 April 1989 on Improvements to the GATT Dispute Settlement Rules and Procedures. Pada keputusan ini, diberikan sebuah mekanisme baru, yaitu panel reports (laporan panel), dimana para pihak bisa menyelesaikan konkurensi melalui panel ini, apabila metode konsultasi tidak berhasil. Laporan panel ini diberikan dan diputuskan oleh GATT Council.

WTO kini memliki sebuah badan penyelesaian konkurensi yang dipimpin oleh Dispute Settlement Body (DSB) dan diatur pada Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes yang diadopsi pada tahun 1994. Penyelesaian sengketa pada WTo harus melalui beberapa termin, yaitu:

1. Konsultasi (Consultation)
Para peserta diwajibkan buat menyelesaikan konkurensi melalui konsultasi terlebih dahulu. Jika pada 60 hari nir berakibat output, maka penggugat dapat meminta DSB untuk mendirikan sebuah Panel.

2. Panel (The Panel)
Panel terdiri berdasarkan tiga orang pada memutuskan masalah yang terjadi pada sebuah proses peradilan semu. Panel akan memberikan laporan (report) yg akan disirkulasikan selama 9 bulan setalah panel dibentuk. Laporan ini akan berlaku kecuali ditolak secara mufakat atau adanya upaya banding.

3. Banding (Appeal)
Banding diajukan kepada Appellate Body (yang terdiri berdasarkan tiga anggota yang dipilih secara acak). Appellate Body bisa memperkuat, menambahkan, bahkan merubah berita-berita hukum serta kesimpulan dalam laporan yg dibentuk sang Panel, yg telah dimuntahkan pada jangka 60-90 hari.

4. Pengawasan berdasarkan Pelaksanaan (Surveillance on Implementation)
Anggota yang terbukti melanggar, wajib melaksanakan kewajibannya sesudah 30 hari putusan diadopsi DSB. Jika anggota tadi gagal menjalankan kewajibannya (pada jangka waktu tertentu, pada umumnya 8-15 bulan), maka kedua negara bisa bernegoisasi buat menyepakati sebuah kompensasi. Apabila hal ini masih permanen tidak berhasil, maka pihak yang menang bisa memohon biar pada DSB buat menerapkan pembalasan dalam bentuk hukuman perdagangan atau bentuk lainnya.

Konvensi pada Hukum Lingkungan Internasional yang Berkaitan menggunakan perdagangan
Selain WTO ternyata perjanjian mengenai perdagangan duga pada atur dalam beberapa konvensi yg behubungan dengan lingkungan, hal ini dimaksudkan buat lebih mengatur perdagangan agar sinkron dengan prinsip-prinsip lingkungan hal ini diatur dalam pasal 12 Deklarasi Rio.

Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna (CITES)
CITES ditandatangani dalam tanggal tiga Maret 1973 di Washington D.C. Yg ketika itu penandatangan konvensi ini berjumlah 21 negara. Melalui kesepakatan ini, setiap negara peserta wajib menjalankan ketentuan-ketentuan pada dalamnya yang akan diaplikasikan melalui Peraturan Nasional. CITES merupakan suatu kesepakatan yg mengatur perdagangan Internasional dan menjadi media perlindungan terhadap tumbuhan dan fauna yg terancam punah. Hal ini dilakukan untuk melindungi spesies-spesies yg dilindungi dan memaksimalkan kegunaannya bagi manusia di masa sekarang dan masa yg akan tiba. Konvensi yg telah sudah diratifikasi oleh 173 negara, semenjak Oman meratifikasinya dalam lepas 13 Maret 2008, dipercaya menjadi Magna Charta for Wildlife.

Tujuan utama berdasarkan kesepakatan ini merupakan buat mencegah dan membatasi perdagangan komersial internasional terhadap spesies-spesies yg terancam punah atau produk-produk lain yg dihasilkannya. Konvensi tadi nir hanya melindungi tumbuhan, namun juga hewan yang terancam kepunahan.spesies-spesies ang mempunyai kemungkin terancam terhadap kepunahan diklasifikasikan kedalam salah satu dari 3 appendiks yang terdapat pada dalam CITES, dan spesies tersebut sebagai subjek menurut sistem perijinan impor dan ekspor.

Terbentuknya kesepakatan ini didasari sang pertimbangan dari peserta konvensi yg menyadari bahwa banyak sekali variasi satwa serta tanaman liar yang terdapat adalah bagian berdasarkan sistem ekosistem bumi yg nir terpisahkan. Hal tersebutlah yg membuat mereka harus dilindungi untuk generasi kini serta yang akan dating. Spesies-spesies tadi mempunyai nilai penting dalam keindahan, ilmu pengetahuan, budaya, rekreasi, dan ekonomi. Untuk mewujudkan hal ini maka kerjasama internasional menjadi sebuah faktor yang krusial serta mendasar buat menciptakan perlindungan bagi spesies yg terancam punah tersebut berdasarkan pendayagunaan hiperbola yg diakibatkan sang perdagangan Internasional. Dan semenjak berlaku pada tahun 1975, tidak ada lagi seekor spesies pun yg mengalami kepunahan.

Pengklasifikasian Spesies
Dalam CITES pengklasifikiasian spesies berdasarkan pada apakah suatu spesies terancam punah (dicermati dari populasi serta lain-lain). Secara generik berdasarkan CITES ada 3 penjabaran, yaitu :
  1. Spesies yang ternacam punah yang akan atau mampu saja terpengaruh akibat perdagangan yg dilakukan (Annex I)
  2. Spesies yg belum punah akan tetapi jika diperdagangkan secara akbar-besaran akan mengalami kepunahan (Annex II)
  3. Spesies yg belum punah akan tetapi wajib dilindungi untuk mencegah kepunahan dampak perdagangan (Annex III)
Pengaturan serta Klasifikasi perdagangan
Secara keseluruhan, CITES adalah kesepakatan yang berlaku sebagai panduan generik untuk mengatur hal-hal yang berkaitan menggunakan perdagangan segala jenis tanaman dan satwa liar yang hidup di alam bebas. CITES mengatur mengenai perizinan internasional, tindakan yang dapat dilakukan sang negara anggota, perdagangan yang dilakukan oleh negara non-anggota, konferensi negara peserta, hubungan antara aturan internasional dan peraturan domestik, dan amandemen terhadap kesepakatan itu sendiri.

Konvensi ini membagi perlindungan ke pada 3 bagian yang termasuk pada pada appendiks I, II, serta III yang setiap appendiks pertanda status spesies tadi. Spesies yang di golongkan dalam Appendiks I adalah segala spesies yang terancam yang mungkin diakibatkan sang perdagangan internasional.

Appendiks II membuktikan spesies ayang dalam saat ini belum terancam oleh kepunahan tetapi bisa sebagai terancam apabila taraf perdagangan terhadap spesies ini meningkat. Spesies pada appendiks IIIadalah kategori spesies yang diatur pada regulasi atau peraturan nasional negara anggota buat menghindari ancaman terhadap kepunahan.

Sistem Perizinan Internasional
Pemberian biar ekspor serta impor
CITES mempunyai sebuah mekanisme perizinan yg harus dipenuhi oleh negara anggotanya pada melakukan ekspor dan impor terhadap suatu spesies eksklusif yang termasuk pada pada daftar proteksi CITES. Izin yg diberikanpun berbeda-beda pada setiap spesies tergantung pada kategorisasi terhadap spesies tadi pada apendiks CITES. Dalam kesepakatan ini masih ada 3 kelas kategorisasi terhadap spesies-spesies tadi;

A. Izin ekspor dan impor buat spesies pada apendiks I
Segala spesies yg tercantum pada dalam apendiks ini pada prinsipnya nir boleh diperdagangkan . Spesies-spesies yg tercantum pada dalam apendiks pertama ini terancam sang kepunahan dampak atau yg bisa diakibatkan oleh perdagangan. Untuk spesies yg tercantum pada dalam apendiks I tidak bisa diperdagangkan kecuali buat keadaan luar biasa, dan biar buat melakukan ekspor harus dibuktikan melalui export permits yg dimuntahkan oleh management authority negara pengekspor.

Menurut pasal III ayat 2, pihak pengekspor wajib memenuhi kondisi (hal ini berlaku juga pada negara yg hendak melakukan ekspor ulang / re-export) :
(1) Pihak otoritas negara pengekspor sudah menaruh nasehat bahwa ekspor spesies tersebut nir akan melukai spesimen yang akan diekspor.
(dua) Pihak otoritas menajemen meyakini spesies yg diperoleh bukanlah output menurut penangkapan yang melanggar aturan proteksi spesies liar.
(3) Pada proses pengapalan, wajib dibuktikan bahwa pada pihak otoritas manajemen bahwa tidak akan terdapat resiko terjadinya luka pada spesimen tersebut.
(4) Otoritas manajemen negara pengekspor juga wajib meyakini bahwa izin impor atas spesimen tadi telah diberikan oleh otoritas negara pengimpor.

Dalam kasus ekspor ulang, petuah dari otoritas ilmiah tidak diperlukan. Import permit dapat dimuntahkan oleh management authority CITES jika persyaratan yang diatur dalam pasal III ayat

3, yaitu:
(1) Otoritas ilmiah negara pengimpor sudah menasehati bahwa impor dilakukan bukan untuk tujuan melukai spesimen tersebut;
(dua) Otoritas ilmiah negara pengimpor telah konfiden bahwa negara penerima telah siap memberikan tempat perlindungan dan perawatan;
(3) Otoritas manajemen negara pengimpor meyakini impor tersebut bukan buat tujuan komersial.

B. Izin ekspor dan impor buat spesies pada apendiks II
Apendiks II meliputi spesies yg ketika ini belum terancam sang kepunahan, tetapi sangat rentan terhadap kepunahan jika perdagangan atas spesies ini nir direlgulasi serta dilakukan pencegahan. Dalam hal perizinan buat melakukan ekspor dan impor ketentuan yg belaku buat spesies dalam apendiks II ini lebih ringan, yaitu hanya menggunakan memenuhi segala persyaratan pengekspor saja, namun nir membutuhkan import permit.

C. Izin ekspor serta impor buat spesies dalam apendiks III
Apendiks III adalah kategori spesies yg dimasukan pada daftardaftar negara anggota CITES, di mana para anggota merasa bahwa spesies tadi perlu dilindungi dan diperlukan kerjasama internasional buat melindunginya. Dalam persyaratan spesies dalam apendiks III hanya membutuhkan export permit saja, dan tidak membutuhkan import permit.

Pengecualian persyaratan
Selain pengaturan pada atas, masih ada pengecualian terhadap ketentuanketentuan terhadap perdagangan terhadap fauna yang termasuk di pada apendiks I, II, dan III. Persyaratan yg harus dipenuhi menurut pasal VIII adalah :
1) Spesimen masih ada di dalam teritori negara peserta dan pada keadaan transit, dan spesimen berada pada bawah pengawasan dinas pabean;
2) Ketentuan pada pasal III, IV, serta V nir berlaku terhadap spesimen yg mempunyai akibat–akibat terhadap personal atau persoalan rumah tangga. Atas pengecualian ini, juga masih ada pengecualian, yaitu bahwa dispensasi tidak berlaku apabila :
a. Dalam masalah spesimen pada apendiks I, spesimen tadi diperoleh sang pemiliknya pada luar negara loka kediamannya, dan diimpor ke dalam negara tersebut.
b. Dalam kasus spesimen mengkategorikan pada pada apendiks II, :
i. Spesimen tadi diperoleh sang pemiliknya pada luar negara tempat kediamannya serta pada suatu negara di mana pemindahan berdasarkan alam bebas dilakukan;
ii. Spesimen tadi diimpor ke pada negara kediaman pemiliknya;
iii. Negara di mana terjadi pemindahan menurut alam bebas menuntut pengabulan export permit terlebih dahulu sebelum ekspor tehadap spesimen itu dilakukan.
3) Perdagangan dilakukan sebelum spesies tadi dimasukkan ke pada keliru satu apendiks CITES;
4) Spesimen yang merupakan output berdasarkan penangkaran juga dikecualikan, spesimen yang didapatkan dari output penangkaran hendaknya dipercaya menjadi spesimen menurut spesies yang berada apendiks II;
5) Pengecualian jua berlaku bila otoritas manajemen negara pengekspor meyakini bahwa setiap spesimen menurut spesies tanaman dan satwa adalah hasil penangkaran atau pengembangbiakan secara sengaja;
6) Spesimen sebagai bagian dari museum, ekspor buat eksebisi, sirkus, sepanjang didaftarkan dalam otoritas manajemen negara yg bersangkutan.

Covention on Biological Diversity (CBD)
Konvensi ini pertama kali berlaku dalam lepas 29 Desember 2003.
Berbeda dengan kesepakatan -konvensi lainnya yang dalam umunya mengatur tentang proteksi dan perlindungan dalam spesies dan daerah asal tertentu atau hanya berlaku pada suatu daerah regional tertentu, CBD mengatur perlindungan alam secara internasional serta lebih menyeluruh. Pengertian “Biological Diversity” sangatlah luas.

Dalam pasal 8 CBD mengatur mengenai konservasi in-situ (Konservasi di dalam habitat aslinya) dan pasal 9 mengatur tentang konservasi ex-situ (perlindungan pada luar tempat asal asli dari spesies tersebut), misalnya kebun hewan.

Pasal 8 CBD menyatakan bahwa :
(a) “Establish a system of protected area or areas where social measures need to be taken to consever biological diversity
(b) Develop,…, guidelines for the selection, establishment and management of protected area or areas…”

Melalui kesepakatan ini negara peserta didorong buat membangun tempat perlindungan dan mengembangkan pedoman untuk penyeleksian, pembentukan, dan pengelolaan. Kawasan konservasi dipandang sebagai cara yg sempurna buat menjaga keanekaragaman biologi.

Konvensi ini mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
i) Konservasi terhadap keanekaragaman hayati,
ii) Pemanfaatan berkelanjutan berdasarkan komponen keanekaragaman hayati tadi melalui akses ke asal genetik tadi,
iii) Alih teknologi yg sempurna guna, menggunakan pembiayaan yang memadai.
iv) Pembagian yang adil terhadap keuntungan yg didapat menurut pemanfaatan komponen asal daya

Pasal yg terkait menggunakan perdangangan
Walaupun tidak mengatur secara eksklusif,namun terdapat beberapa pasal dalam CBD yg berakitan dengan perdagangan, terutama yang mengatur tentang, sumber daya genetik (Genetic Resources). Pasal yg terkait menggunakan perdagangan adalah pasal 15 mengenai akses terhadap asal daya genetik :
  1. Recognizing the sovereign rights of States over their natural resources, the authority to determine access to genetic resources rests with the national governments and is subject to national legislation.
  2. Each Contracting Party shall endeavour to create conditions to facilitate access to genetic resources for environmentally sound uses by other Contracting Parties and not to impose restrictions that run counter to the objectives of this Convention.
  3. For the purpose of this Convention, the genetic resources being provided by a Contracting Party, as referred to in this Article and Articles 16 and 19, are only those that are provided by Contracting Parties that are countries of origin of such resources or by the Parties that have acquired the genetic resources in accordance with this Convention.
  4. Access, where granted, shall be on mutually agreed terms and subject to the provisions of this Article.
  5. Access to genetic resources shall be subject to prior informed consent of the Contracting Party providing such resources, unless otherwise determined by that Party.
  6. Each Contracting Party shall endeavour to develop and carry out scientific research based on genetic resources provided by other Contracting Parties with the full participation of, and where possible in, such Contracting Parties.
  7. Each Contracting Party shall take legislative, administrative or policy measures, as appropriate, and in accordance with Articles 16 and 19 and, where necessary, through the financial mechanism established by Articles 20 and 21 with the aim of sharing in a fair and equitable way the results of research and development and the benefits arising from the commercial and other utilization of genetic resources with the Contracting Party providing such resources. Such sharing shall be upon mutually agreed terms.
Disini memang disebutkan bahwa Negara mempunyai kedaulatan buat membatasi akses dalam sumberdaya genetik, namun pada prekateknya mampu saja Negara tadi menaruh akses asalkan pihak yang membutuhkan tersebut membayar sejumlah biaya sebagai ganti di berikan akses tadi. 

Convention on Protection of World Cultural and Natural Heritage 
Konvensi ini dibentuk ketika perang yg terus-menerus berkecamuk di global (Perang Dunia I dan II) mengakibatkan ancaman serta menyebabkan kerusakan terhadap banyak loka peninggalan sejarah. Benda benda bersejarah tadi tidak hanya rusak namun juga hilang.

Karena hal tersebutlah maka ada ilham buat memberikan proteksi terhadap situs-situs bersejarah, baik yang tergolong pada dalam Warisan Budaya maupun Warisan Alamiah (Cultural and Natural Heritage). International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengajukan pembentukan sebuah kesepakatan internasional yang bisa memberikan proteksi terhadap situs-situs tadi.

Pada tahun 1972 pada kesepakatan Unites Nations Conference on Human Environment (UNCHE), sebuah tugas diberikan kepada UNESCO buat memperluas rancangan kesepakatan tersebut, yang lalu membentuk The Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage. Konvensi ini mulai berlaku dalam lepas 17 Desember 1975.

Konvensi ini memiliki misi mengidentifikasikan warisan alamiah dan budaya dunia. Selain itu kesepakatan bertujuan buat memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap warisan budaya dunia tadi. Konvensi ini pula merupakan kesepakatan yang menggabungkan pengaturan antara warisan alamiah serta warisan budaya yg dipercaya menjadi satu kesatuan warisan beserta global (common heritage of mankind).

Kyoto Protocol
Dalam Kyoto protocol hal yg bersinggungan menggunakan perdagangan adalah tentang Clean Development Mechanism (CDM), dimana setiap Negara wajib mengurangi dampak rumah kaca buat mencegah Global Warming, tetapi Negara (maju) yg mampu mengurangi impak tempat tinggal kacanya kurang berdasarkan yg targetkan bisa memperjualbelikan “jatah”-nya pada Negara yg membutuhkan.

Basel Convention
Konvensi ini mengatur mengenai perdagangan limbah lebih khusus lagi tentang ekspor-impor dan tata cara,pertanggung jawaban bila terjadi pencemaran, jadi mampu dikatakan bahwa konvensi ini mengatur tentang perdagangan dan lingkungan sekaligus.