KONSEP PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

 Konsep Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
 Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi satu sama lain nir dapat dipisahkan. Pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan menjadi suatu proses yang mengakibatkan pendapatan per kapita penduduk suatu negara meningkat dalam jangka panjang. Sedangkan kata pertumbuhan ekonomi memberitahuakn atau mengukur prestasi dari perkembangan ekonomi, atau diartikan menjadi kenaikan Gross Domestic Product/ Gross National Product tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih mini menurut tingkat pertumbuhan penduduk, atau apakah perubahan struktur ekonomi terjadi atau tidak. Djojohadikusumo (1994) membedakan konserp pertumbuhan serta pembangunan ekonomi. Menurutnya pertumbuhan ekonomi serius pada peningkatan barang serta jasa pada aktivitas ekonomi warga , yang didasari sang paham Neo-Klasik serta Neo-Keynes. Sedangkan pembangunan ekonomi diartikan menjadi proses transformasi yg ditandai oleh perubahan struktural yaitu perubahan dalam landasan aktivitas ekonomi maupun pada kerangka susunan ekonomi warga yg bersangkutan. Namun demikian pada umumnya para ekonom memberikan pengertian sama untuk kedua kata tadi. Mereka mengartikan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi menjadi kenaikan GDP/GNP saja. Dalam penggunaan yang lebih generik, istilah pertumbuhan ekonomi umumnya dipakai buat menyatakan perkembangan ekonomi di negara maju, sedangkan kata pembangunan ekonomi buat menyatakan perkembangan ekonomi di negara sedang berkembang (Arsyad, 1999).

Teori – teori tentang pertumbuhan yg telah dikenal luas salah satunya merupakan teori pertumbuhan neoklasik yg dikembangkan sang Solow. Teori ini dibentuk menjadi respon atas contoh Harord-Domar yg mengasumsikan rasio capital-output konstan. Model Solow mendefinisikan fungsi produksi yg mempunyai sifat bahwa faktor-faktornya saling bersubstitusi secara kontinyu, dan diasumsikan tiap faktor produksi mengalami diminishing return. Solow memulai menggunakan membangun fungsi produksi Y= F (K,L) 

Dimana Y adalah hasil yg merupakan fungsi berdasarkan jumlah kapital K dan tenaga kerja L. Solow mengasumsikan fungsi produksi ini adalah constant return to scale, yg berarti bahwa jika semua input dinaikkan menggunakan pengalian tertentu, hasil akan naik menggunakan pengalian yg sama. 

Teori Pertumbuhan Lewis (dalam Todaro, 2003) menyebutkan transformasi struktur perekonomian menurut pola perekonomian pertanian subsisten tradisional ke perekonomian yang lebih terbaru. Menurutnya, perekonomian terdiri menurut 2 sektor yaitu sektor tradisional pertanian yang tingkat produktivitasnya rendah dan sektor industri perkotaan modern yang tingkat produktivitasnya tinggi. Perhatian utama berdasarkan contoh ini diarahkan dalam terjadinya proses pengalihan tenaga kerja, dan pertumbuhan hasil serta peningkatan penyerapan tenaga kerja pada sektor terbaru. 

Karena pada biasanya tolok ukur menurut pembangunan ekonomi adalah taraf pertambahan produk domestik bruto seperti sudah di jelaskan sebelumnya, maka hal ini membuat pembangunan di negara-negara berkembang berorientasi dalam mengejar pertumbuhan yang tingi dalam rangka peningkatan pendapatan warga dan nasional melalui pertumbuhan pendapatan nasional (PDB), walaupun harus melakukan eksploitasi terhadap sumber-asal yang ada. Akan namun pada pelaksanaannya taktik ini ternyata nir menjamin adanya pemerataan distribusi pendapatan nasional bahkan lebih banyak merugikan warga bawah lantaran output pembangunan lebih terkonsentrasi dalam sekelompok orang saja. Hal ini ditandai menggunakan meningkatnya jumlah pengangguran, urbanisasi desa-kota, marginalisasi kemiskinan serta kerusakan lingkungan. Paradigm pembangunan seperti di atas yg hanya mengejar pertumbuhan yang tinggi perlu dikaji ulang pulang lantaran terbukti hanya akan membentuk ketidakmerataan distribusi pendapatan serta makin memperparah terjadinya kerusakan lingkungan. 

Adalah Kuznets (1955) yg berupaya mengkritisi contoh pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hanya akan menciptakan kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi yg dicapai dalam beberapa periode sebelumnya justru akan terkikis oleh ekses-ekses negatif berdasarkan pertumbuhan itu sendiri. Analisis Kuznets tentang impak kelestarian lingkungan hayati terhadap pertumbuhan ekonomi ini secara teoritis diungkapkan menggunakan muncunya teori Environmental Kuznets Curve (EKC). Teori Environmental Kuznets Curve (EKC) menyatakan bahwa buat kasus pada negara sedang berkembang seiring dengan perjalanan ketika, kegiatan industri bisa merusak kelestarian alam dan lingkungan. Sebaliknya buat negara maju, seiring menggunakan bepergian waktu dalam kegiatan industrinya, maka kelestarian lingkungan hayati semakin sanggup dijamin keberadaannya. Berdasarkan dalam penemuannya tadi, bentuk kurva EKC adalah alfabet U terbalik (Munasinghe, 1999). 

Konsep Perubahan Struktural 
Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah sudah menyebabkan perubahan struktur perekonomiansi wilayah tadi. Secara sederhana perubahan struktur perekonomian dapat ditinjau menurut besarnya sumbangan masing-masing sektor terhadap pendapatan nasional. Dari sumbangan masing-masing sektor tadi, perekonomian bisa dibagi sebagai 3 komponen, perekonomian dengan struktur primer atau agraris, perekonomian menggunakan struktur sekunder atau industry, serta perekonomian menggunakan struktur tersier atau jasa (Amir Hidayat, 2004). 

Pembangunan harus bisa menghasilkan perubahan struktural yg seimbang yang tidak menyebabkan ketimpangan antar sektor perekonomian serta membentuk perekonomian yang sehat yaitu perekonomian yang bisa menjaga kesinambungan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Kwik Kian Gie, 2002). 

Perubahan structural terus terjadi dalam perekonomian Indonesia, akan tetapi perubahan yg terjadi justru membuat ketimpangan antar sektor yang lalu menumbuhkan struktur ekonomi yg ringkih, struktur ekonomi yang dapat dengan mudah ditentukan perubahan-perubahan yg terjadi disuatu sektor tanpa bisa digantikan oleh sektor lainnya. Sebagai contoh, pembangunan industri yg kurang memperhatikan dan memanfaatkan kekayaan asal daya alam dengan bijak justru dengan gampang bisa tergoyang sang perubahan-perubahan yang terjadi pada global luar. Secara generik struktur perekonomian suatu negara bisa dibagi pada tiga sektor yaitu sektor pertanian atau sektor primer, sektor industri atau sekunder serta sektor jasa atau tersier. Dari pengalaman sejarah pada negara-negara maju, terlihat bahwa tahap awal pembangunan ekonomi pada negara tadi donasi sektor pertanian sangat lebih banyak didominasi, namun akan terus menurun sampai pada tahap tertentu. Peran mayoritas sektor pertanian ini akan digantikan sang sektor industri atau jasa. Fenomena perubahan seperti ini diklaim sebagai proses transformasi struktural (Todaro, 2006). 

Perubahan struktural melibatkan pergeseran utama antara sektor yang membuat sisi hasil pada persamaan fungsi produksi. Salah satu pola yg kentara pada perubahan struktur perekonomian adalah sejalan menggunakan meningkatnya pendapatan perkapita, donasi (share) sektor industri terhadap pembentukan produk domestik bruto pula semakin tinggi (Malcom Gillis et al, 1987). 

Syrquin (1988) mengungkapkan struktur yang acapkali dipakai pada pembangunan dan sejarah ekonomi mengacu dalam pentingnya sektor-sektor perekonomian dalam hal produksi serta faktor-faktor yang dipakai. 

Industrialisasi dianggap sebagai pusat proses berdasarkan perubahan struktural. Dalam hal ini (struktur menjadi komposisi berdasarkan agregat) perubahan struktur juga diterapkan dalam agregat lainnya yang sudah membawa proses industrialisasi seperti permintaan (demand) dan perdagangan. Proses yang saling bekerjasama berdasarkan perubahan struktur yang menemani pembangunan ekonomi seringkali diklaim transformasi struktural (structural transformation). Chenery (1988) jua menjelaskan bahwa konsep transformasi struktural demand, perdagangan, produksi dan tenaga kerja merupakan karakteristik dari pembangunan. 

Teori pola pembangunan Chenery memfokuskan terhadap perubahan struktur pada tahapan proses perubahan ekonomi, industri dan struktur institusi dari perkonomian negara sedang berkembang, yang mengalami transformasi menurut pertanian tradisional beralih ke sektor industri sebagai roda penggerak ekonomi. Penelitian yg dilakukan Chenery mengenai transformasi struktur produksi memberitahuakn bahwa sejalan dengan peningkatan pendapatan perkapita, perekonomian suatu negara akan bergeser menurut yg semula mengandalkan sektor pertanian menuju ke sektor industri (Todaro dan Smith, 2000). 

KONSEP PEMBANGUNAN DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

 Konsep Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
 Pembangunan serta pertumbuhan ekonomi satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu negara meningkat pada jangka panjang. Sedangkan kata pertumbuhan ekonomi memperlihatkan atau mengukur prestasi dari perkembangan ekonomi, atau diartikan sebagai kenaikan Gross Domestic Product/ Gross National Product tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih akbar atau lebih mini berdasarkan taraf pertumbuhan penduduk, atau apakah perubahan struktur ekonomi terjadi atau nir. Djojohadikusumo (1994) membedakan konserp pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Menurutnya pertumbuhan ekonomi serius pada peningkatan barang dan jasa dalam aktivitas ekonomi rakyat, yang didasari oleh paham Neo-Klasik serta Neo-Keynes. Sedangkan pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses transformasi yg ditandai oleh perubahan struktural yaitu perubahan pada landasan aktivitas ekonomi juga dalam kerangka susunan ekonomi warga yang bersangkutan. Tetapi demikian dalam umumnya para ekonom menaruh pengertian sama buat kedua kata tadi. Mereka mengartikan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi sebagai kenaikan GDP/GNP saja. Dalam penggunaan yg lebih generik, kata pertumbuhan ekonomi umumnya dipakai buat menyatakan perkembangan ekonomi pada negara maju, sedangkan kata pembangunan ekonomi buat menyatakan perkembangan ekonomi di negara sedang berkembang (Arsyad, 1999).

Teori – teori mengenai pertumbuhan yg telah dikenal luas salah satunya adalah teori pertumbuhan neoklasik yg dikembangkan sang Solow. Teori ini dibentuk menjadi respon atas contoh Harord-Domar yang mengasumsikan rasio capital-output konstan. Model Solow mendefinisikan fungsi produksi yang memiliki sifat bahwa faktor-faktornya saling bersubstitusi secara kontinyu, serta diasumsikan tiap faktor produksi mengalami diminishing return. Solow memulai menggunakan membentuk fungsi produksi Y= F (K,L) 

Dimana Y merupakan hasil yang merupakan fungsi menurut jumlah kapital K serta energi kerja L. Solow mengasumsikan fungsi produksi ini adalah constant return to scale, yang berarti bahwa jika seluruh input dinaikkan dengan pengalian tertentu, hasil akan naik menggunakan pengalian yang sama. 

Teori Pertumbuhan Lewis (dalam Todaro, 2003) mengungkapkan transformasi struktur perekonomian berdasarkan pola perekonomian pertanian subsisten tradisional ke perekonomian yang lebih terkini. Menurutnya, perekonomian terdiri menurut 2 sektor yaitu sektor tradisional pertanian yg tingkat produktivitasnya rendah serta sektor industri perkotaan terbaru yg taraf produktivitasnya tinggi. Perhatian utama dari model ini diarahkan dalam terjadinya proses pengalihan energi kerja, dan pertumbuhan output dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor terbaru. 

Karena dalam umumnya tolok ukur berdasarkan pembangunan ekonomi adalah tingkat pertambahan produk domestik bruto seperti sudah pada jelaskan sebelumnya, maka hal ini membuat pembangunan pada negara-negara berkembang berorientasi dalam mengejar pertumbuhan yg tingi dalam rangka peningkatan pendapatan rakyat dan nasional melalui pertumbuhan pendapatan nasional (PDB), walaupun wajib melakukan eksploitasi terhadap sumber-sumber yg ada. Akan namun pada pelaksanaannya taktik ini ternyata nir menjamin adanya pemerataan distribusi pendapatan nasional bahkan lebih poly merugikan rakyat bawah lantaran output pembangunan lebih terkonsentrasi pada sekelompok orang saja. Hal ini ditandai menggunakan meningkatnya jumlah pengangguran, urbanisasi desa-kota, marginalisasi kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Paradigm pembangunan seperti pada atas yang hanya mengejar pertumbuhan yg tinggi perlu dikaji ulang balik lantaran terbukti hanya akan menghasilkan ketidakmerataan distribusi pendapatan serta makin memperparah terjadinya kerusakan lingkungan. 

Adalah Kuznets (1955) yg berupaya mengkritisi model pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian alam serta lingkungan hanya akan membangun kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam beberapa periode sebelumnya justru akan terkikis oleh ekses-ekses negatif dari pertumbuhan itu sendiri. Analisis Kuznets mengenai efek kelestarian lingkungan hayati terhadap pertumbuhan ekonomi ini secara teoritis diungkapkan menggunakan muncunya teori Environmental Kuznets Curve (EKC). Teori Environmental Kuznets Curve (EKC) menyatakan bahwa untuk perkara pada negara sedang berkembang seiring menggunakan perjalanan saat, aktivitas industri dapat Mengganggu kelestarian alam serta lingkungan. Sebaliknya buat negara maju, seiring menggunakan perjalanan waktu pada kegiatan industrinya, maka kelestarian lingkungan hidup semakin sanggup dijamin keberadaannya. Berdasarkan dalam penemuannya tersebut, bentuk kurva EKC adalah huruf U terbalik (Munasinghe, 1999). 

Konsep Perubahan Struktural 
Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah telah menyebabkan perubahan struktur perekonomiansi wilayah tadi. Secara sederhana perubahan struktur perekonomian dapat dipandang menurut besarnya sumbangan masing-masing sektor terhadap pendapatan nasional. Dari sumbangan masing-masing sektor tadi, perekonomian dapat dibagi menjadi 3 komponen, perekonomian menggunakan struktur primer atau agraris, perekonomian dengan struktur sekunder atau industry, serta perekonomian dengan struktur tersier atau jasa (Amir Hidayat, 2004). 

Pembangunan harus bisa membuat perubahan struktural yang seimbang yang nir menimbulkan ketimpangan antar sektor perekonomian serta membentuk perekonomian yg sehat yaitu perekonomian yang sanggup menjaga transedental menurut satu generasi ke generasi berikutnya (Kwik Kian Gie, 2002). 

Perubahan structural terus terjadi dalam perekonomian Indonesia, akan namun perubahan yang terjadi justru menghasilkan ketimpangan antar sektor yang kemudian menumbuhkan struktur ekonomi yg ringkih, struktur ekonomi yg dapat dengan gampang dipengaruhi perubahan-perubahan yang terjadi disuatu sektor tanpa bisa digantikan sang sektor lainnya. Sebagai model, pembangunan industri yg kurang memperhatikan dan memanfaatkan kekayaan asal daya alam dengan bijak justru dengan mudah bisa tergoyang sang perubahan-perubahan yang terjadi di dunia luar. Secara generik struktur perekonomian suatu negara dapat dibagi dalam 3 sektor yaitu sektor pertanian atau sektor utama, sektor industri atau sekunder serta sektor jasa atau tersier. Dari pengalaman sejarah pada negara-negara maju, terlihat bahwa tahap awal pembangunan ekonomi di negara tersebut donasi sektor pertanian sangat lebih banyak didominasi, tetapi akan terus menurun hingga dalam tahap tertentu. Peran secara umum dikuasai sektor pertanian ini akan digantikan sang sektor industri atau jasa. Fenomena perubahan misalnya ini disebut menjadi proses transformasi struktural (Todaro, 2006). 

Perubahan struktural melibatkan pergeseran utama antara sektor yang membuat sisi hasil dalam persamaan fungsi produksi. Salah satu pola yg jelas pada perubahan struktur perekonomian adalah sejalan menggunakan meningkatnya pendapatan perkapita, kontribusi (share) sektor industri terhadap pembentukan produk domestik bruto juga meningkat (Malcom Gillis et al, 1987). 

Syrquin (1988) menjelaskan struktur yg tak jarang dipakai pada pembangunan serta sejarah ekonomi mengacu dalam pentingnya sektor-sektor perekonomian dalam hal produksi serta faktor-faktor yang digunakan. 

Industrialisasi diklaim sebagai sentra proses menurut perubahan struktural. Dalam hal ini (struktur sebagai komposisi berdasarkan agregat) perubahan struktur jua diterapkan dalam agregat lainnya yg telah membawa proses industrialisasi seperti permintaan (demand) dan perdagangan. Proses yang saling berafiliasi berdasarkan perubahan struktur yang menemani pembangunan ekonomi seringkali dianggap transformasi struktural (structural transformation). Chenery (1988) juga mengungkapkan bahwa konsep transformasi struktural demand, perdagangan, produksi dan tenaga kerja merupakan ciri dari pembangunan. 

Teori pola pembangunan Chenery memfokuskan terhadap perubahan struktur pada tahapan proses perubahan ekonomi, industri serta struktur institusi dari perkonomian negara sedang berkembang, yg mengalami transformasi menurut pertanian tradisional beralih ke sektor industri sebagai roda penggerak ekonomi. Penelitian yang dilakukan Chenery mengenai transformasi struktur produksi menerangkan bahwa sejalan menggunakan peningkatan pendapatan perkapita, perekonomian suatu negara akan bergeser dari yg semula mengandalkan sektor pertanian menuju ke sektor industri (Todaro dan Smith, 2000). 

NEOLIBERALISME REFORMASI ADMINISTRASI NEGARA SWATANTRA DESENTRALISASI

Neo-liberalisme, Reformasi, Administrasi Negara, Swatantra, Desentralisasi 
Desentralisasi telah berlangsung lebih dari satu dasa warsa di Indonesia. Seiring menggunakan genderang reformasi politik dan administrasi, terbitnya Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 22/1999, memindahkan urusan serta kewenangan dari pemerintah sentra ke pemerintah daerah menyebabkan perubahan sangat akbar pada rapikan interaksi pemerintah pusat-wilayah. Titik berat desentralisasi pada level pemerintah kabupaten/kota meredusir pola kekuasaan berpangku dalam pemerintah provinsi. 

Permasalahan demi permasalahan muncul seiring menggunakan merebaknya semangat, euphoria, suka cita pemerintah kabupaten/kota menikmati setiap sisi potensial kekayaan alamnya tanpa berpikir bahwa asal daya alam akan habis suatu waktu, memperluas kewenangannya walaupun buat itu harus bersinggungan menggunakan wewenang tetangganya. Konflik tersebut tidaklah belum pelik jika kita telisik lebih jauh, bahwa titik pertarungan paling krusial adalah desentralisasi belum dapat mengklaim kesejahteraan rakyat pada wilayah.

Namun demikian, masalah desentralisasi di masa kini berdasarkan penulis tidaklah spesial karena pada masa kemudian, tepatnya dalam periode masa pemerintahan transisi berdasarkan Republik Indonesia Serikat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan pemekaran, konflik kewenangan antar elit wilayah, pertentangan sentra serta daerah, selalu diwarnai sang politik uang, praktik cronyism, terjadi pulang pada masa kini . Pada akhirnya, reformasi administrasi negara melalui desentralisasi akhirnya seperti nir peduli masa kemudian.

Bagian goresan pena pada bawah ini akan membahas bagaimana selama melakukan reformasi administrasi negara pada hal desentralisasi cenderung melupakan sejarah pembentukan negara Indonesia pada masa lalu. Terlupakan atau sengaja melupakan sejarah berpengaruh akbar terhadap perseteruan pelaksanaan desentralisasi yang ketika ini menitikberatkan dalam wilayah kabupaten/kota. Dengan menguraikannya ke pada beberapa tahapan, yaitu: pertama, konsep desentralisasi: antara langit serta bumi; ke 2, desentralisasi periode transisi (1949-1950): pembelaran menurut sejarah; ketiga, desentralisasi periode reformasi administrasi negara; keempat, desentralisasi ditinjau menurut harapan dan kenyataan; kelima, perseteruan titik berat desentralisasi di kabupaten/kota; serta keenam, tinjauan kritis dalam kesalahan reformasi administrasi negara pada desentralisasi.

Konsep Desentralisasi: Antara Langit dan Bumi
Bila kita melihat ke belakang, peta politik dunia di tahun 1980an menerangkan bahwa revolusi neo-liberal merebak ke semua dunia. Revolusi tersebut menyerang kepercayaan perananan negara menjadi pengatur pada bidang kebijakan-kebijakan sosial serta ekonomi. Konsep welfare state dipertentangkan menggunakan konsep limited government yang diusung ideologi neo-liberal. 

Kejatuhan tembok Berlin pada Jerman semakin mengukuhkan kedigdayaan ideologi neo-liberal mengatasi sosialis, yang diakhiri menggunakan hancurnya episode perang dingin, menggunakan bubarnya negara sosialis komunis Uni Soviet pada tahun 1991. Sejalan dengan berakhirnya perang dingin, rejim otoriter di global ketigapun turut berakhir.

Neo-liberal membawa beberapa prinsip, antara lain adalah memaksakan keterbukaan pasar, memperkecil peranan negara, dan menegakkan demokrasi lebih kuat. Diharapkan, ketiga prinsip utama tersebut bisa menumbuhkan rakyat sipil kuat serta pemerintah skala mini tanpa campur tangan politis. Tujuan akhirnya adalah terciptanya good governance dengan agunan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan sosial serta politik memperkuat sistem demokratis. 

Masyarakat sipil bertenaga bersama pemerintahan yang ukuran mini tanpa campur tangan politis merupakan prasyarat dari desentralisasi. Desentralisasi menginginkan peranan negara (sentra) kecil serta demokrasi bertenaga. Peranan negara kecil secara logika neo-liberal akan membuka pasar, menumbuhkan perekonomian karena terdapatnya persaingan usaha, yg selanjutnya akan menaikkan standar hidup masyarakat.

Pandangan neo-liberal seperti ini dipakai buat menjustifikasi pelaksanaan desentralisasi pada negara dunia ketiga mendapat tentangan berdasarkan Robison serta Hadiz (2004), yg menandakan kuatnya “sifat delusi dari pandangan neo-liberalis ini, dan menerangkan ketahanan oligarki-oligarki politis dan hemat pada Indonesia.”

Oleh karenanya perlu kita sadari bahwa konsep desentralisasi yang dihembuskan sang Barat tersebut sebenarnya adalah bentuk pendelegasian wewenang sentra ke daerah yg nir khusus. Sejarah desentralisasi di Indonesia cukup panjang buat menata struktur pendelegasian wewenang antara pusat serta wilayah, jauh sebelum ideologi neo-liberal merambah dunia. Sehingga, alasan bahwa desentralisasi diperlukan Indonesia buat menata kembali struktur kelembagaan formal di daerah yang mengakibatkan keruntuhan perekonomian Indonesia pada tahun 1997, merupakan tidak cukup. 

Nordholt dan van Klinken (2007) mengungkapkan bahwa, “merupakan terlalu simplisistis buat menyimpulkan bahwa negara pada Indonesia sudah melemah dari tahun 1998.” Mereka mendasarkan kesimpulannya menurut pengalaman banyak sekali negara berdekatan Indonesia yang terkena imbas krisis seperti Thailand yang sebelum kejatuhan perekonomiannya telah memiliki bangunan institutsi-institusi formal dan jaringan informal pada tiap provinsinya penuh dengan aktifitas ekonomi dan politik illegal dan kerap diwarnai menggunakan tindak kriminalitas. Pendapat tadi diperkuat sang Mc Vey (2000) serta Phongpaichit et al. (1998), keduanya mengungkapkan, bahwa birokrat, politisi, militer, polisi, dan penjahat memelihara hubungan yg intim sebagai akibatnya perbedaan profesi diantara mereka kabur. 

Sehingga Indonesia dalam tahun 1998 masih dapat dikatakan memiliki struktur kelembagaan daerah yg relatif memadai buat suksesnya desentralisasi. Persoalannya, mengapa desentralisasi di Indonesia justru mengundang lebih poly pertarungan ketimbang menuntaskan masalah.

Genderang desentralisasi terlanjut ditabuh, tidak terdapat langkah mundur bisa dilakukan sang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seperti halnya dikemukakan oleh Kent Eaton (2001) proses desentralisasi “selalu beranjak bolak baik pada dalam garis lurus desentralisasi [sehingga] desentralisasi selalu bukan adalah proses yg bisa dibalikkan, akan namun bisa dibalikkan apabila berkenaan dengan kewenangan antara pemerintah sentra serta daerah” (back and forth along the decentralization continuum.…decentralization is always not an irreversible process, but it is a reversible process between central and local regions) memberikan justifikasi bahwa Undang-undang Pemda Nomor 22/1999-pun bisa berubah seperti sekarang, yaitu menjadi Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004. 

Perundangan baru, diklaim juga Undang-undang Otonomi Daerah, menebar kecurigaan di antara elit pemerintah kabupaten/kota yg selama ini sudah hidup menggunakan nyaman di bawah naungan perundangan lama . Ketenangan elit kabupaten/kota terusik mengingat Undang-undang Nomor 32/2004 kembali menarik wewenang pemerintah kabupaten/kota pada hal pengelolaan sumber daya manusia serta juga menggariskan secara jelas tata penyelenggaraan pemilihan ketua daerah dan titik singgung wewenang pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang selama berlakunya perundangan lama menjadi persoalan.

Perjalanan Undang-undang Nomor 32/2004 pula nir mulus. Selain kecurigaan yang terus tumbuh pada kalangan pemerintah kabupaten/kota terhadap pemerintah pusat serta provinsi menjadi penanggungjawab wilayah administratif dan perpanjangan tangan pemerintah sentra, tinjauan yuridis atau judicial review terhadap pasal pemilihan kepala daerah (pilkada) menurut calon independen-pun bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tinjauan tadi dilakukan oleh pihak-pihak independen minus dukungan partai politik yg merasa dirugikan dengan proses pilkada, mengharuskan pencalonan ketua daerah menurut partai politik. Pasal tersebut bertentangan menggunakan semangat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yg menaruh kesempatan sama kepada setiap warga negara buat menduduki jabatan pemerintahan. Akhirnya Undang-undang Nomor 32/2004 diamandemen sebagian sebagai Undang-undang Nomor 12/2008.

Desentralisasi seperti bagai langit serta bumi, jauh antara asa denga kenyataan, bagi bangsa Indonesia, perubahan ke arah pemerintahan lebih demokratis di masa depan sebagai sekedar janji. Menurut Maria Dolores G. Alicias (2005), “kebijakan desentralisasi bertujuan mempercepat tercapainya tujuan-tujuan pembangunan dan demokrasi….melingkupi paling kurang empat hal: pertama, ekspansi partisipasi dalam aktivitas politik, sosial dan ekonomi yg emperkuat proses demokrasi; ke 2, perbaikan pemugaran pelayanan generik yang makin efisien dan efektif; ketiga, pemugaran kinerja pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban publik, transparansi atas proses-proses kerjanya dan responsif atas kebutuhan dan aspirasi warga ; keempat, perluasan akses dalam pengambilan keputusan politik bagi daerah dan grup yang terpinggirkan sehingga distribusi asal-asal makin merata.

Desentralisasi Periode Transisi (1949-1950): Pembelajaran Dari Sejarah
Praktek pemerintahan daerah pada saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Indonesia mengalami pemerintahan dengan bangunan negara federasi. Republik Indonesia tidaklah berumur lama , lantaran susunan negara memang didesain oleh Pemerintah Belanda buat men-fait-a-compli pemerintah Negara Republik Indonesia (NRI) dalam ketika itu.

Pemulihan kedaulatan Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Belanda dalam lepas 27 Desember 1949, dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi bentuk komitmen konvensi dalam Konferensi Meja Bundar. Di pada RIS, kedudukan NRI adalah keliru satu negara bagian penyusun RIS. Pemerintahan daerah diatur oleh masing-masing negara atau daerah bagian.

Pada transisi ini, pemerintah daerah mengalami dualisme kebijakan, yaitu pemerintah negara bagian Republik Indonesia (RI), berkedudukan di Yogyakarta, menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan di akhir masa berlakunya RIS, sebelum penggabungan menggunakan NRI, Negara bagian yg tergabung dalam Negara Indonesia Timur (NIT) mengeluarkan peraturan utama tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-undang NIT Nomor 44/1950. Peraturan baru tadi menjelaskan bahwa ada 13 wilayah–wilayah yang telah terbentuk dengan peraturan yg dianggap Regeling tot vorming v/d Staat Oost-Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikembalikan, dengan meleburkan antara pemerintah RIS dengan NRI, diawali menggunakan penggabungan negara bagian Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan lainnya. Selain itu, penggabungan diupayakan supaya pemberontakan yg ada untuk memecah belah persatuan Indonesia seperti peristiwa Westerling pada Bandung, Andi Azis pada Makassar, dan Soumokil pada Maluku Selatan, tidak bermunculan di daerah lainnya.

Untuk lebih lengkapnya, ikhtisar pemerintahan wilayah pada masa pemerintahan RIS, hasil konferensi Meja Bundar, adalah menjadi berikut:

Sumber: Diolah menurut Muslimin (1960: 44).

Sejarah negara federasi sebagai NKRI menandai berakhirnya upaya Belanda mengembalikan atau mempertahankan kekuasaannya pada Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah, maka perbedaan antara cara pemerintahan pada kepulauan Jawa-Madura serta wilayah pada luar Jawa-Madura sedikit demi sedikit dihilangkan. Secara garis akbar, pemerintah wilayah pada Indonesia pada tahun 1950 merupakan sebagai berikut:
  • Daerah Indonesia dibagi pada 8 provinsi yg dikepalai oleh seseorang Gubernur. Provinsi ini hanya wilayah administratif saja. 
  • Daerah provinsi dibagi pada daerah-wilayah karesidenan. Oleh karena belum ada ketentuan baru tentang batas-batas dan jumlah karesidenan [sesuai Peraturan Peralihan UUD dan PP 1945 No. 2], jumlah karesidenan berdasarkan batas-batas yg usang masih dilanjutkan, sebelum diadakan peraturan atau perubahan baru. 
  • Disamping Gubernur serta Residen diadakan Komite Nasional Daerah, yg asalnya hanya badan Pembantu dari Gubernur dan Residen. (Muslimin, 1959: 28). 
Di masa transisi menurut RIS kembali ke bangunan NKRI, desentralisasi pada masa sesudah kemerdekaan lebih diwarnai oleh derasnya arus desentralisasi politis dibandingkan dengan desentralisasi fungsional juga kebudayaan. Dengan demikian, NKRI menggunakan semua aturan-aturan yang diwarisinya menurut RIS walaupun mengundang konsekuensi terdapatnya kebijakan tumpang tindih tentang pemerintahan daerah, terhitung mulai menurut Undang-undang Nomor 22/1948, Undang-undang NIT Nomor 44/1950, dan terakhir SGO, SGOB dan perundangan lainnya.

Baru selesainya enam setengah tahun kemudian, pada lepas 18 Januari 1957, terbitlah Undang-undang Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, berbicara tentang satu UU swatantra wilayah menggugurkan perundangan sebelumnya yang tidak beraturan. Daerah-daerah swatantrapun bermunculan, mengundang gejolak instabilitas politik di pada negeri lantaran adanya terlalu dipaksakan. UU baru belum memuat ketentuan mengenai isi tempat tinggal tangga daerah otonomi, belum ada perincian urusan, hanya menyebutkan bidang-bidang urusan secara generik. 

Dapat ditebak selanjutnya bahwa wilayah-daerah otonomi terutama di luar Jawa-Madura, belum berpengalaman sebagai akibatnya belum dapat bekerja karena tidak adanya penyerahan secara nyata wewenang menurut pemerintahan negara bagian RI di Yogyakarta yg sudah diambil alih sang NKRI sebagai pengganti RIS. Berseberangan menggunakan wilayah swatantra berdasarkan output bentukan NIT, wilayah-daerah tersebut diatur dengan memakai Undang-undang serta Peraturan Pemerintah lebih rinci sehingga penyerahan urusan-urusan dengan berpedoman urusan di Jawa-Madura, dapat segera dilaksanakan. 

Undang-undang Nomor 1/1957 mensyaratkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pemilihan dari: 
  • Kepala Daerah, 
  • Ketua serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 
  • Anggota Dewan Pemda (DPD). 
Masalah demi masalah desentralisasi pada pemerintahan daerah bermunculan seiring menggunakan perkembangan sejarah yg tidak dapat meninggalkan warisan sejarahnya. Namun, para petinggi negeri waktu itu putusan bulat bahwa anggaran yg simpang siur harus ditegaskan, sehingga perlu dibentuk keseragaman pada seluruh daerah Indonesia. Undang-undang Nomor 1/1957 telah berusahan menerangkan bisnis menyeragamkan atau uniformitet di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yg sangat berseberangan secara prinsip dengan otonomi rancangan Pemerintah Belanda di masa kemudian. Pemerintah Belanda menginginkan disparitas-disparitas perlakuan administratifdi dalam daerah-daerah otonomnya dengan memberlakukan peraturan berbeda, sebagai akibatnya mengakibatkan gejolak ketimpangan antara negara-negara bagian.

Tujuan menyeragamkan peraturan tentang pemerintahan daerah merupakan baik lantaran berusaha menghilangkan anasir-anasir jahat politik devide et impera Belanda terhadap daerah-daerah Indonesia. Perbedaan susunan administrasi pemerintah antara pulau ditiadakan, sehingga pemerintah NKRI bisa memulihkan kecurigaan akan adanya diskriminasi jilid II, menciptakan perbedaan antara satu wilayah menggunakan wilayah lainnya.

Walaupun begitu, perjalanan sejarah mewarisi cerita lain lantaran di saat transisi dari pemerintahan RIS ke NKRI, ternyata taraf kemajuan dan kemampuan wilayah bhineka. Inilah yang sering terlupakan oleh pemuka negeri yang begitu cepatnya ingin melakukan perubahan atau reform sehinga justru mengakibatkan sentimen subordinat pemerintah sentra terhadap daerah-wilayah kepulauan Indonesia.

Perbedaan jelas terlihat dari aplikasi pemerintahan di daerah otonomi Jawa-Madura, dimana wilayah-wilayah tadi sudah memiliki pengalaman menjalankan pemerintahan dari warisan administratif kolonial Belanda, yaitu adanya provinsi, kabupaten, dan desa otonom terutama pada Jawa, sudah mengalami pendemokrasian. Tidak demikian halnya dengan pada luar Jawa-Madura, pemerintahan mengalami kemunduran karena kekurangan modal dasar pemerintahan yg relatif kuat. Pembentukan daerah otonomi di luar Jawa-Madura hanya dilakukan menggunakan penggabungan wilayah-wilayah administratif tanpa menghiraukan wilayah-daerah otonomi lebih dahulu hidup pada sana.

Akibatnya wilayah-daerah swatantra luar Jawa-Madura terseok-seok perjalanannya, bahkan pada Sumatera, kabupaten-kabupaten kota akbar dan kota kecil yang seyogianya telah terbentuk berdasarkan hasil Undang-undang Nomor 22/1948, ternyata baru 7 tahun setelahnya terbentuk, yaitu di akhir tahun 1956. Kabupaten-kabupaten yang telah ada sebelumnya sesudah Indonesia merdeka tahun 1945, sudah ada, tetapi tidak berjalan lantaran kurang pengalaman, miskin energi pakar, serta kekeringan sumber daya keuangan sendiri.

Pembentukan wilayah otonomi pada daerah bekas NIT juga sama nasibnya dengan daerah di luar Jawa-Madura, namun lebih parah karena tidak ada sama sekali pembentukan daerah baru. Pembentukan wilayah swatantra lebih pada pertimbangan politis, melahirkan wilayah-wilayah tingkat I Aceh, Irian Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Pemerintah pusat mengalami kesulitan besar dengan ilham penyeragaman tersebut lantaran wilayah-wilayah swatantra pada luar Jawa-Madura nir menerima perlakuan adil, mengakibatkan kesalahpahaman, dianaktirikan, dan diulur-ulur waktu pada pembentukannya. Persoalan demikian nampaknya bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena negara Indonesia masih belia, perlu poly belajar. Kecemburuan antara satu wilayah menggunakan wilayah lainnya akan memberikan pemahaman berharga akan bentuk desentralisasi yg lebih masuk akal pada hal proporsi kewenangan juga pengaturan batas daerah administratif pemerintahan wilayah.

Celakanya, mengapa persoalan desentralisasi di masa pemerintahan transisi RIS ke NKRI justru terulang di masa reformasi administrasi negara, tepatnya 58 tahun setelah insiden sejarah berlalu? Mengapa terdapat stigma kesenjangan pembangunan antara pusat dan wilayah? Mengapa jua, desentralisasi periode reformasi administrasi negara justru memunculkan kecurigaan daerah akan kembalinya kekuasaan pusat terhadap daerah? Dan terakhir, mengapa pula banyak bermunculan ketidakpuasan wilayah sebagai akibatnya menginginkan dirinya buat lepas berdasarkan NKRI? Apakah desentralisasi di masa kini , saat reformasi administrasi negara ditegakkan, lupa belajar berdasarkan sejarah?

Desentralisasi Periode Reformasi Administrasi Negara: Lupa Belajar Dari Sejarah
Seperti sudah dijelaskan pada bagian tulisan sebelumnya bahwa taktik desentralisasi di Indonesia adalah buah berdasarkan adopsi ideologi neo-liberalisme di global, terutama pada negara-negara Amerika Latin, Afrika, Eropa Timur, dan Asia. Institusi internasional yg gencar mensosialisasikan desentralisasi merupakan World Bank menggunakan janji desentralisasi akan merangsang ekonomi serta demokrasi.

Di Indonesia, ideologi neo-liberal bertemu menggunakan gerakan reformasi pasca kejatuhan Orde Baru, membentuk bentuk desentralisasi seperti tahun 1950an. Bedanya, titik berat desentralisasi kali ini berada pada tingkat kabupaten/kotamadya bukan di provinsi. Dapat dibayangkan bahwa pergeseran titik berat desentralisasi menurut provinsi ke kabupaten/kota membawa impak pada proses fragmentasi politis. Dampak kurang menyenangkan ini sering dianggap sebagai konsekuensi berdasarkan strategi devide et impera atau divide and rule pemerintah pusat terhadap daerah menggunakan maksud: membangun fragmentasi administratif serta mempertahankan kontrol fiskal di sentra.

Di titik ini, tampaknya pemerintah mengalami amnesia, lupa dalam sejarah, karena demikian hebatnya goncangan perkawinan antara ideologi neo-liberal menggunakan gerakan reformasi, sebagai akibatnya problem-problem tidak khas desentralisasi di masa kemudian timbul balik serta dianggap menjadi suatu yang unik pada masa sekarang. Perpindahan secara cepat pola administrasi pemerintahan tersentralistis sebagai desentralisasi mengabaikan aneka dilema di daerah, termasuk harapan kuat buat menyeragamkan aturan desentralisasi dimana daerah-daerah memang sejatinya tidaklah seragam.

Di periode reformasi administrasi negara, konflik lama kerap timbul pada dalam pelaksanaan desentralisasi, terutama menguatnya tarik menarik antara wewenang sentra serta wilayah. Penetapan titik berat desentralisasi pada daerah yg dulunya bernama tingkat II atau kini diklaim hanya menjadi kabupaten/kota saja menyisakan beberapa kegundahan akan ketepatan pengambilan kebijakan desentralisasi pasca kejatuhan Orde Baru.

Memang ironis, bahwa upaya buat membangun administrasi negara yang terkini yang misalnya diinginkan sang Max Weber, terbangun berdasarkan kelas birokrasi rasional, bertumpu pada aspek profesionalitas dan prestasi menjadi public servant, ternyata masih sulit buat dibangun. Sepanjang era reformasi, birokrasi terutama pada daerah malah kian terperangkap sebagai alat politik partisan. Apalagi sumber rekrutmen kepemimpinan birokrasi wilayah mulai Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, sampai Bupati/Wakil Bupati, nir terlepas berdasarkan jaringan dukungan parpol.

Pada awalnya, Departemen Dalam Negeri menggunakan UU Nomor 22/1999 merancang devolusi kekuasaan agar pemerintah lebih dekat dengan warga serta memperbesar tingkat transparansi. Hal ini serupa dengan UU Nomor 1/1957, dimana saat itu pemerintah berpikiran bahwa para gubernur, bupati serta walikota nir lagi ditunjuk pusat, akan namun dipilih oleh parlemen wilayah. Bahkan rencananya, pemerintah wilayah selanjutnya akan dipilih pribadi oleh warga . UU Nomor 1/1957 memperbolehkan adanya partai politik pada wilayah, membuka kesempatan para pemain politik lokal buat masuk ke pada pemerintahan. Sedangkan UU Nomor 22/1999 nir menyinggung masalah partai politik daerah.

Sedikit demi sedikit UU Nomor 22/1999 memunculkan persoalan antara lain adalah besarnya kesempatan terjadinya money politics, lantaran ketua wilayah yang otonom akan leluasa memakai kekuasaannya buat korupsi dan DPRD sebagal forum perwakilan daerah memiliki kekuasaan mengganti kepala wilayah menurut seleranya. Kedua kewenangan elit lokal ini menjadi pangkal penyakit desentralisasi di tahun 1999.

Oleh karenanya juga, pemerintahan Presiden Megawati memandang bahwa desentralisasi dalam keadaan yang membahayakan sehingga UU Nomor 22/1999 harus dirubah (diganti) menggunakan UU baru yang selanjutnya sebagai UU Nomor 32/2004. Malley (2004) berkata bahwa pemerintahan Megawati “tidak hanya sekedar mengamanemen tapi mengganti sama sekali” perundangan mengenai desentralisasi, dengan melakukan: pelucutan terhadap kekuasaan bupati yang dapat diberhentikan oleh sentra bila terbukti korupsi atau membahayakan keamanan serta DPRD sehingga nir dapat membarui bupati/walikota sesuka hatinya.”

Titik berat desentralisasi dalam wilayah kabupaten/kota menyisakan dilema diantaranya yaitu:
  • munculnya ketegangan horizontal wilayah kaya versus miskin karena masing-masing daerah mementingkan wilayahnya sendiri dan bahkan bersaing satu sama lain dalam mengumpulkan PAD misalnya; 
  • perbedaan tajam antara kompetensi SDM pusat lawan daerah; 
  • banyaknya birokrat wilayah yg pasif menunggu instruksi atasan ketimbang berinisiatif menjalankan pekerjaannya; 
  • DPRD menjadi sangat lamban pada bekerja, terlebih lagi mereka memprioritaskan gaji sendiri buat kepentingan pengembalian dana ke kas partai serta jua memperbesar anggaran bepergian dinas; 
  • Pemerintah daerah menjadi mesin pembelanjaan (Ray dan Good Paster, 2005); 
  • Beban keuangan wilayah dari pajak ekstra nir memperhatikan lingkungan; 
  • Tidak adanya koordinasi pada taraf supra-regional, garis batas tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sangat kabur; 
  • Merebaknya politik bukti diri yg ditandai menggunakan menguatnya egoisme sektoral karena pembangunan bertumpu dalam asas dekonsentrasi dan bersifat sektoral. 
  • Peranan polisi sebaga penjaga keamanan dan ketertiban serta tentara sebagai penjaga persatuan serta kesatuan pada wilayah terabaikan. 
Desentralisasi ternyata nir menciptakan birokrasi pemerintahan kabupaten/kota belajar, terbukti menurut banyaknya bupati/walikota yang nir mempunyai kemampuan teknis menyusun Propeda (Program Pembangunan Daerah). Banyak diantara mereka harus mengontrak konsultan, yg dalam akhirnya membengkakkan porto pengeluaran, buat merancang visi, misi, serta strategi daerah sinkron menggunakan potensi, sumberdaya, serta masalah wilayah. Terlebih lagi kuallitas SDM pada daerah masih rendah sebagai akibatnya tidak sanggup mendongkrak penguatan kelembagaan daerah.

Kedua UU berbicara tentang desentralisasi yg menitikberatkan pada daerah kabupaten/kota dengan pertimbangan:
  • mendekatkan pelayanan publik pemerintah kepada rakyatnya; 
  • cakupan wilayah provinsi terlalu luas serta kelembagaannya terlalu besar dalam mendorong roda ekonomi menuju pasar bebas; 
  • demokrasi bisa tumbuh lebih baik jika pemerintahannya berskala kecil; 
  • partisipasi masyarakat sipil pada pembangunan bisa lebih aktif karena dekat dengan pemerintah serta pengusaha (good governance); 
  • daerah kabupaten/kota umumnya, walau nir semuanya, memiliki pusat-pusat kekuatan ekonomi yg sudah dikelola dengan baik, seperti halnya sumber daya alam, kebudayaan, dan lainnya; 
  • kesejahteraan masyarakat bisa lebih diperhatikan sang pemerintah; 
  • penciptaan lapangan pekerjaan pada wilayah terutama pada bidang administrasi pemerintahan bisa menyerap angkatan kerja berasal berdasarkan putra daerah. 
Sebaliknya apabila titik berat desentralisasi diberikan kepada provinsi, terdapat beberapa pertimbangan pemerintah pusat bahwa:
  • desentralisasi dalam wilayah berskala luas akan menjauhkan kontrol pusat terhadap daerah; 
  • pusat akan kesulitan mengintervensi kebijakan provinsi yang sudah demikian otonomnya sehingga memungkinkan mempertajam hasrat berpisah berdasarkan NKRI; 
  • pertimbangan politis bahwa provinsi akan mengalami kendala mendistribusikan kewenangan serta kesejahteraan secara adil terhadap kabupaten/kota pada bawahnya karena demikian luasnya cakupan kewenangan yang dimilikinya; 
  • adanya kekhawatiran tidak meratanya distribusi asal daya insan yang bisa mengelola wilayah lantaran terpusat pada provinsi; 
  • masyarakat akan dirugikan karena pemerintah provinsi akan fokus pada membagi-bagi wewenang ketimbang memperhatikan aspirasi rakyat dan pertumbuhan demokrasi pada tiap bagian penyusun provinsi. 
Secara garis akbar, reformasi administrasi negara di dalam desentralisasi pemerintahan, ternyata belum membawa impak positif bagi warga , memperpendek rantai wewenang antara sentra serta daerah. Kontribusi desentralisasi pada mensejahterakan rakyat juga tidak kunjung terealisasi.

Memang penitikberatan desentralisasi pada kabupaten/kota masih belum mengembirakan. Banyak sekali problem yg harus dibenahi bersama-sama antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota sendiri. Desentralisasi agaknya masih mengecewakan, karena tidak dan merta mengakibatkan demokratisasi, good governance, serta penguatan rakyat sipil di taraf daerah. 

Namun demikian, desentralisasi bukanlah proses irreversible, ingat proses yg tidak bisa dikembalikan, bukan pergeseran wewenang antara pusat serta wilayah. Sehingga, agar desentralisasi sukses, hal yg perlu dilakukan adalah menata pulang kelembagaan desentralisasi beserta kewenangan menggunakan memperhatikan aspirasi warga bukan semata-mata kepentingan pemerintah saja.

NEOLIBERALISME REFORMASI ADMINISTRASI NEGARA SWATANTRA DESENTRALISASI

Neo-liberalisme, Reformasi, Administrasi Negara, Swatantra, Desentralisasi 
Desentralisasi telah berlangsung lebih dari satu dekade di Indonesia. Seiring dengan genderang reformasi politik serta administrasi, terbitnya Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 22/1999, memindahkan urusan serta kewenangan menurut pemerintah pusat ke pemerintah daerah menyebabkan perubahan sangat akbar pada rapikan interaksi pemerintah sentra-daerah. Titik berat desentralisasi dalam level pemerintah kabupaten/kota meredusir pola kekuasaan berpangku pada pemerintah provinsi. 

Permasalahan demi pertarungan ada seiring menggunakan merebaknya semangat, euphoria, suka cita pemerintah kabupaten/kota menikmati setiap sisi potensial kekayaan alamnya tanpa berpikir bahwa asal daya alam akan habis suatu ketika, memperluas kewenangannya walaupun buat itu wajib bersinggungan menggunakan wewenang tetangganya. Pertarunga tersebut tidaklah belum pelik jika kita telisik lebih jauh, bahwa titik pertarungan paling krusial adalah desentralisasi belum bisa menjamin kesejahteraan warga di daerah.

Namun demikian, duduk perkara desentralisasi di masa sekarang dari penulis tidaklah spesial karena pada masa kemudian, tepatnya pada periode masa pemerintahan transisi menurut Republik Indonesia Serikat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertarunga pemekaran, konflik wewenang antar elit wilayah, pertentangan pusat dan daerah, selalu diwarnai sang politik uang, praktik cronyism, terjadi balik pada masa kini . Pada akhirnya, reformasi administrasi negara melalui desentralisasi akhirnya misalnya nir peduli masa kemudian.

Bagian goresan pena di bawah ini akan membahas bagaimana selama melakukan reformasi administrasi negara dalam hal desentralisasi cenderung melupakan sejarah pembentukan negara Indonesia pada masa lalu. Terlupakan atau sengaja melupakan sejarah berpengaruh besar terhadap perseteruan pelaksanaan desentralisasi yang waktu ini menitikberatkan pada wilayah kabupaten/kota. Dengan menguraikannya ke dalam beberapa tahapan, yaitu: pertama, konsep desentralisasi: antara langit dan bumi; ke 2, desentralisasi periode transisi (1949-1950): pembelaran dari sejarah; ketiga, desentralisasi periode reformasi administrasi negara; keempat, desentralisasi dipandang menurut asa serta kenyataan; kelima, permasalahan titik berat desentralisasi di kabupaten/kota; dan keenam, tinjauan kritis pada kesalahan reformasi administrasi negara dalam desentralisasi.

Konsep Desentralisasi: Antara Langit dan Bumi
Bila kita melihat ke belakang, peta politik global pada tahun 1980an menerangkan bahwa revolusi neo-liberal merebak ke seluruh dunia. Revolusi tadi menyerang kepercayaan perananan negara sebagai pengatur di bidang kebijakan-kebijakan sosial dan ekonomi. Konsep welfare state dipertentangkan menggunakan konsep limited government yang diusung ideologi neo-liberal. 

Kejatuhan tembok Berlin pada Jerman semakin mengukuhkan kedigdayaan ideologi neo-liberal mengatasi sosialis, yg diakhiri menggunakan hancurnya episode perang dingin, dengan bubarnya negara sosialis komunis Uni Soviet pada tahun 1991. Sejalan dengan berakhirnya perang dingin, rejim otoriter di global ketigapun turut berakhir.

Neo-liberal membawa beberapa prinsip, diantaranya adalah memaksakan keterbukaan pasar, memperkecil peranan negara, dan menegakkan demokrasi lebih kuat. Diharapkan, ketiga prinsip utama tadi dapat menumbuhkan masyarakat sipil kuat serta pemerintah skala kecil tanpa campur tangan politis. Tujuan akhirnya merupakan terciptanya good governance menggunakan agunan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan sosial serta politik memperkuat sistem demokratis. 

Masyarakat sipil bertenaga beserta pemerintahan yg berukuran kecil tanpa campur tangan politis merupakan prasyarat berdasarkan desentralisasi. Desentralisasi menginginkan peranan negara (pusat) kecil serta demokrasi bertenaga. Peranan negara kecil secara akal neo-liberal akan membuka pasar, menumbuhkan perekonomian lantaran terdapatnya persaingan usaha, yang selanjutnya akan mempertinggi standar hayati masyarakat.

Pandangan neo-liberal seperti ini dipakai buat menjustifikasi aplikasi desentralisasi pada negara global ketiga menerima tentangan dari Robison dan Hadiz (2004), yg mengindikasikan kuatnya “sifat delusi berdasarkan pandangan neo-liberalis ini, serta menunjukkan ketahanan oligarki-oligarki politis serta irit pada Indonesia.”

Oleh karenanya perlu kita sadari bahwa konsep desentralisasi yg dihembuskan oleh Barat tadi sebenarnya adalah bentuk pendelegasian wewenang pusat ke wilayah yg tidak spesifik. Sejarah desentralisasi di Indonesia cukup panjang buat menata struktur pendelegasian wewenang antara pusat serta wilayah, jauh sebelum ideologi neo-liberal merambah dunia. Sehingga, alasan bahwa desentralisasi dibutuhkan Indonesia buat menata pulang struktur kelembagaan formal di wilayah yg menyebabkan keruntuhan perekonomian Indonesia di tahun 1997, adalah tidak cukup. 

Nordholt dan van Klinken (2007) mengatakan bahwa, “adalah terlalu simplisistis buat menyimpulkan bahwa negara pada Indonesia sudah melemah sejak tahun 1998.” Mereka mendasarkan kesimpulannya menurut pengalaman banyak sekali negara berdekatan Indonesia yg terkena pengaruh krisis misalnya Thailand yg sebelum kejatuhan perekonomiannya sudah memiliki bangunan institutsi-institusi formal serta jaringan informal pada tiap provinsinya penuh dengan aktifitas ekonomi serta politik illegal serta kerap diwarnai dengan tindak kriminalitas. Pendapat tadi diperkuat sang Mc Vey (2000) dan Phongpaichit et al. (1998), keduanya berkata, bahwa birokrat, politisi, militer, polisi, dan penjahat memelihara hubungan yang intim sebagai akibatnya disparitas profesi diantara mereka kabur. 

Sehingga Indonesia pada tahun 1998 masih bisa dikatakan memiliki struktur kelembagaan daerah yg cukup memadai buat suksesnya desentralisasi. Persoalannya, mengapa desentralisasi di Indonesia justru mengundang lebih poly pertarungan ketimbang menyelesaikan masalah.

Genderang desentralisasi terlanjut ditabuh, nir terdapat langkah mundur dapat dilakukan oleh pemerintah sentra maupun pemerintah wilayah. Seperti halnya dikemukakan oleh Kent Eaton (2001) proses desentralisasi “selalu bergerak bolak baik di dalam garis lurus desentralisasi [sehingga] desentralisasi selalu bukan adalah proses yg dapat dibalikkan, akan namun bisa dibalikkan apabila berkenaan menggunakan kewenangan antara pemerintah pusat serta wilayah” (back and forth along the decentralization continuum.…decentralization is always not an irreversible process, but it is a reversible process between central and local regions) menaruh justifikasi bahwa Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 22/1999-pun bisa berubah seperti kini , yaitu menjadi Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004. 

Perundangan baru, diklaim pula Undang-undang Otonomi Daerah, menebar kecurigaan pada antara elit pemerintah kabupaten/kota yg selama ini telah hidup menggunakan nyaman di bawah naungan perundangan lama . Ketenangan elit kabupaten/kota terusik mengingat Undang-undang Nomor 32/2004 balik menarik kewenangan pemerintah kabupaten/kota pada hal pengelolaan asal daya insan serta pula menggariskan secara jelas tata penyelenggaraan pemilihan ketua daerah dan titik singgung wewenang pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang selama berlakunya perundangan usang sebagai duduk perkara.

Perjalanan Undang-undang Nomor 32/2004 juga nir mulus. Selain kecurigaan yg terus tumbuh pada kalangan pemerintah kabupaten/kota terhadap pemerintah sentra dan provinsi menjadi penanggungjawab wilayah administratif dan perpanjangan tangan pemerintah sentra, tinjauan yuridis atau judicial review terhadap pasal pemilihan ketua daerah (pilkada) menurut calon independen-pun bergulir pada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tinjauan tadi dilakukan oleh pihak-pihak independen minus dukungan partai politik yg merasa dirugikan menggunakan proses pilkada, mengharuskan pencalonan kepala daerah menurut partai politik. Pasal tersebut bertentangan menggunakan semangat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang memberikan kesempatan sama pada setiap rakyat negara buat menduduki jabatan pemerintahan. Akhirnya Undang-undang Nomor 32/2004 diamandemen sebagian menjadi Undang-undang Nomor 12/2008.

Desentralisasi misalnya bagai langit serta bumi, jauh antara harapan denga fenomena, bagi bangsa Indonesia, perubahan ke arah pemerintahan lebih demokratis di masa depan menjadi sekedar janji. Menurut Maria Dolores G. Alicias (2005), “kebijakan desentralisasi bertujuan mempercepat tercapainya tujuan-tujuan pembangunan serta demokrasi….melingkupi paling kurang empat hal: pertama, perluasan partisipasi dalam aktivitas politik, sosial serta ekonomi yang emperkuat proses demokrasi; kedua, pemugaran pemugaran pelayanan generik yang makin efisien serta efektif; ketiga, pemugaran kinerja pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban publik, transparansi atas proses-proses kerjanya serta responsif atas kebutuhan serta aspirasi masyarakat; keempat, perluasan akses dalam pengambilan keputusan politik bagi daerah dan kelompok yg terpinggirkan sebagai akibatnya distribusi asal-sumber makin merata.

Desentralisasi Periode Transisi (1949-1950): Pembelajaran Dari Sejarah
Praktek pemerintahan daerah dalam saat sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Indonesia mengalami pemerintahan menggunakan bangunan negara federasi. Republik Indonesia tidaklah berumur lama , lantaran susunan negara memang dirancang sang Pemerintah Belanda buat men-fait-a-compli pemerintah Negara Republik Indonesia (NRI) dalam waktu itu.

Pemulihan kedaulatan Indonesia dilakukan sang Pemerintah Belanda dalam tanggal 27 Desember 1949, pada bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi bentuk komitmen konvensi dalam Konferensi Meja Bundar. Di pada RIS, kedudukan NRI merupakan salah satu negara bagian penyusun RIS. Pemerintahan wilayah diatur sang masing-masing negara atau daerah bagian.

Pada transisi ini, pemerintah daerah mengalami dualisme kebijakan, yaitu pemerintah negara bagian Republik Indonesia (RI), berkedudukan pada Yogyakarta, menjalankan pemerintahannya dari Undang-undang Nomor 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah. Sedangkan pada akhir masa berlakunya RIS, sebelum penggabungan dengan NRI, Negara bagian yg tergabung pada Negara Indonesia Timur (NIT) mengeluarkan peraturan utama tentang pemerintahan wilayah yaitu Undang-undang NIT Nomor 44/1950. Peraturan baru tersebut mengungkapkan bahwa ada 13 daerah–daerah yg telah terbentuk menggunakan peraturan yg diklaim Regeling tot vorming v/d Staat Oost-Indonesia.

Pada lepas 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikembalikan, dengan meleburkan antara pemerintah RIS menggunakan NRI, diawali menggunakan penggabungan negara bagian Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan lainnya. Selain itu, penggabungan diupayakan supaya pemberontakan yg timbul buat memecah belah persatuan Indonesia misalnya insiden Westerling pada Bandung, Andi Azis pada Makassar, serta Soumokil di Maluku Selatan, tidak bermunculan di daerah lainnya.

Untuk lebih lengkapnya, ikhtisar pemerintahan wilayah di masa pemerintahan RIS, output konferensi Meja Bundar, merupakan menjadi berikut:

Sumber: Diolah menurut Muslimin (1960: 44).

Sejarah negara federasi sebagai NKRI menandai berakhirnya upaya Belanda mengembalikan atau mempertahankan kekuasaannya pada Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah, maka perbedaan antara cara pemerintahan di kepulauan Jawa-Madura dan daerah pada luar Jawa-Madura sedikit demi sedikit dihilangkan. Secara garis besar , pemerintah wilayah di Indonesia dalam tahun 1950 merupakan menjadi berikut:
  • Daerah Indonesia dibagi dalam 8 provinsi yg dikepalai sang seseorang Gubernur. Provinsi ini hanya wilayah administratif saja. 
  • Daerah provinsi dibagi pada wilayah-daerah karesidenan. Oleh lantaran belum terdapat ketentuan baru tentang batas-batas serta jumlah karesidenan [sesuai Peraturan Peralihan UUD dan PP 1945 No. 2], jumlah karesidenan berdasarkan batas-batas yg usang masih dilanjutkan, sebelum diadakan peraturan atau perubahan baru. 
  • Disamping Gubernur dan Residen diadakan Komite Nasional Daerah, yang asalnya hanya badan Pembantu menurut Gubernur serta Residen. (Muslimin, 1959: 28). 
Di masa transisi berdasarkan RIS pulang ke bangunan NKRI, desentralisasi pada masa selesainya kemerdekaan lebih diwarnai sang derasnya arus desentralisasi politis dibandingkan dengan desentralisasi fungsional juga kebudayaan. Dengan demikian, NKRI memakai seluruh aturan-anggaran yg diwarisinya berdasarkan RIS walaupun mengundang konsekuensi terdapatnya kebijakan tumpang tindih mengenai pemerintahan daerah, terhitung mulai menurut Undang-undang Nomor 22/1948, Undang-undang NIT Nomor 44/1950, serta terakhir SGO, SGOB serta perundangan lainnya.

Baru sehabis enam setengah tahun lalu, dalam lepas 18 Januari 1957, terbitlah Undang-undang Nomor 1/1957 mengenai Pokok-utama Pemerintahan Daerah, berbicara tentang satu UU swatantra daerah menggugurkan perundangan sebelumnya yang nir beraturan. Daerah-wilayah swatantrapun bermunculan, mengundang gejolak instabilitas politik pada pada negeri lantaran adanya terlalu dipaksakan. UU baru belum memuat ketentuan mengenai isi rumah tangga daerah otonomi, belum ada perincian urusan, hanya mengungkapkan bidang-bidang urusan secara generik. 

Dapat ditebak selanjutnya bahwa daerah-daerah otonomi terutama di luar Jawa-Madura, belum berpengalaman sebagai akibatnya belum dapat bekerja lantaran tidak adanya penyerahan secara konkret kewenangan dari pemerintahan negara bagian RI di Yogyakarta yang sudah diambil alih oleh NKRI menjadi pengganti RIS. Berseberangan dengan daerah swatantra dari hasil bentukan NIT, wilayah-wilayah tersebut diatur menggunakan memakai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lebih rinci sebagai akibatnya penyerahan urusan-urusan dengan berpedoman urusan pada Jawa-Madura, dapat segera dilaksanakan. 

Undang-undang Nomor 1/1957 mensyaratkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pemilihan menurut: 
  • Kepala Daerah, 
  • Ketua serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 
  • Anggota Dewan Pemerintah Daerah (DPD). 
Masalah demi perkara desentralisasi pada pemerintahan wilayah bermunculan seiring menggunakan perkembangan sejarah yang tidak bisa meninggalkan warisan sejarahnya. Tetapi, para petinggi negeri ketika itu sepakat bahwa aturan yg simpang siur harus ditegaskan, sebagai akibatnya perlu dibuat keseragaman pada semua wilayah Indonesia. Undang-undang Nomor 1/1957 sudah berusahan mengambarkan bisnis menyeragamkan atau uniformitet pada pada penyelenggaraan pemerintahan wilayah yang sangat berseberangan secara prinsip dengan swatantra rancangan Pemerintah Belanda di masa lalu. Pemerintah Belanda menginginkan perbedaan-disparitas perlakuan administratifdi pada wilayah-wilayah otonomnya menggunakan memberlakukan peraturan tidak sinkron, sehingga mengakibatkan gejolak ketimpangan antara negara-negara bagian.

Tujuan menyeragamkan peraturan tentang pemerintahan daerah merupakan baik lantaran berusaha menghilangkan anasir-anasir dursila politik devide et impera Belanda terhadap wilayah-daerah Indonesia. Perbedaan susunan administrasi pemerintah antara pulau ditiadakan, sebagai akibatnya pemerintah NKRI dapat memulihkan kecurigaan akan adanya subordinat jilid II, menciptakan disparitas antara satu wilayah menggunakan daerah lainnya.

Walaupun begitu, bepergian sejarah mewarisi cerita lain lantaran pada ketika transisi menurut pemerintahan RIS ke NKRI, ternyata tingkat kemajuan serta kemampuan daerah bhineka. Inilah yang tak jarang terlupakan sang pemuka negeri yg begitu cepatnya ingin melakukan perubahan atau reform sehinga justru mengakibatkan sentimen subordinat pemerintah pusat terhadap daerah-daerah kepulauan Indonesia.

Perbedaan kentara terlihat dari pelaksanaan pemerintahan di daerah swatantra Jawa-Madura, dimana wilayah-daerah tersebut sudah mempunyai pengalaman menjalankan pemerintahan berdasarkan warisan administratif kolonial Belanda, yaitu adanya provinsi, kabupaten, serta desa otonom terutama pada Jawa, telah mengalami pendemokrasian. Tidak demikian halnya dengan di luar Jawa-Madura, pemerintahan mengalami kemunduran karena kekurangan modal dasar pemerintahan yg relatif bertenaga. Pembentukan wilayah swatantra di luar Jawa-Madura hanya dilakukan menggunakan penggabungan daerah-wilayah administratif tanpa menghiraukan wilayah-daerah otonomi lebih dahulu hayati di sana.

Akibatnya daerah-wilayah swatantra luar Jawa-Madura terseok-seok perjalanannya, bahkan di Sumatera, kabupaten-kabupaten kota akbar serta kota kecil yang seyogianya telah terbentuk dari output Undang-undang Nomor 22/1948, ternyata baru 7 tahun setelahnya terbentuk, yaitu di akhir tahun 1956. Kabupaten-kabupaten yg sudah terdapat sebelumnya setelah Indonesia merdeka tahun 1945, telah terdapat, tetapi nir berjalan karena kurang pengalaman, miskin energi pakar, dan kekeringan sumber daya keuangan sendiri.

Pembentukan wilayah otonomi pada daerah bekas NIT pula sama nasibnya menggunakan daerah pada luar Jawa-Madura, namun lebih parah karena tidak terdapat sama sekali pembentukan daerah baru. Pembentukan daerah otonomi lebih kepada pertimbangan politis, melahirkan wilayah-wilayah taraf I Aceh, Irian Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Pemerintah pusat mengalami kesulitan akbar dengan ide penyeragaman tersebut lantaran daerah-wilayah otonomi pada luar Jawa-Madura nir mendapatkan perlakuan adil, menimbulkan kesalahpahaman, dianaktirikan, dan diulur-ulur waktu dalam pembentukannya. Persoalan demikian nampaknya bukan merupakan sesuatu yg istimewa lantaran negara Indonesia masih belia, perlu banyak belajar. Kecemburuan antara satu wilayah menggunakan daerah lainnya akan memberikan pemahaman berharga akan bentuk desentralisasi yang lebih masuk akal pada hal proporsi kewenangan juga pengaturan batas wilayah administratif pemerintahan daerah.

Celakanya, mengapa dilema desentralisasi pada masa pemerintahan transisi RIS ke NKRI justru terulang di masa reformasi administrasi negara, tepatnya 58 tahun selesainya insiden sejarah berlalu? Mengapa terdapat stigma kesenjangan pembangunan antara pusat serta daerah? Mengapa jua, desentralisasi periode reformasi administrasi negara justru memunculkan kecurigaan wilayah akan kembalinya kekuasaan pusat terhadap daerah? Dan terakhir, mengapa juga banyak bermunculan ketidakpuasan daerah sebagai akibatnya menginginkan dirinya untuk lepas menurut NKRI? Apakah desentralisasi di masa kini , saat reformasi administrasi negara ditegakkan, lupa belajar menurut sejarah?

Desentralisasi Periode Reformasi Administrasi Negara: Lupa Belajar Dari Sejarah
Seperti sudah dijelaskan di bagian tulisan sebelumnya bahwa strategi desentralisasi di Indonesia adalah butir berdasarkan adopsi ideologi neo-liberalisme di dunia, terutama di negara-negara Amerika Latin, Afrika, Eropa Timur, serta Asia. Institusi internasional yg gencar mensosialisasikan desentralisasi merupakan World Bank dengan janji desentralisasi akan merangsang ekonomi serta demokrasi.

Di Indonesia, ideologi neo-liberal bertemu menggunakan gerakan reformasi pasca kejatuhan Orde Baru, membuat bentuk desentralisasi mirip tahun 1950an. Bedanya, titik berat desentralisasi kali ini berada pada tingkat kabupaten/kotamadya bukan di provinsi. Dapat dibayangkan bahwa pergeseran titik berat desentralisasi berdasarkan provinsi ke kabupaten/kota membawa efek dalam proses fragmentasi politis. Dampak kurang menyenangkan ini sering dipercaya menjadi konsekuensi berdasarkan taktik devide et impera atau divide and rule pemerintah sentra terhadap daerah menggunakan maksud: membangun fragmentasi administratif dan mempertahankan kontrol fiskal pada sentra.

Di titik ini, tampaknya pemerintah mengalami amnesia, lupa dalam sejarah, lantaran demikian hebatnya goncangan perkawinan antara ideologi neo-liberal menggunakan gerakan reformasi, sehingga duduk perkara-masalah tidak khas desentralisasi di masa kemudian muncul kembali dan dipercaya sebagai suatu yang unik di masa kini . Perpindahan secara cepat pola administrasi pemerintahan tersentralistis menjadi desentralisasi mengabaikan aneka dilema pada daerah, termasuk asa bertenaga buat menyeragamkan anggaran desentralisasi dimana wilayah-daerah memang sejatinya tidaklah seragam.

Di periode reformasi administrasi negara, permasalahan usang kerap muncul pada dalam aplikasi desentralisasi, terutama menguatnya tarik menarik antara wewenang sentra serta daerah. Penetapan titik berat desentralisasi dalam daerah yg dulunya bernama tingkat II atau sekarang diklaim hanya menjadi kabupaten/kota saja menyisakan beberapa kegundahan akan ketepatan pengambilan kebijakan desentralisasi pasca kejatuhan Orde Baru.

Memang ironis, bahwa upaya buat menciptakan administrasi negara yang terbaru yg misalnya diinginkan sang Max Weber, terbangun menurut kelas birokrasi rasional, bertumpu dalam aspek profesionalitas dan prestasi sebagai public servant, ternyata masih sulit buat dibangun. Sepanjang era reformasi, birokrasi terutama di wilayah malah kian terperangkap sebagai alat politik partisan. Apalagi sumber rekrutmen kepemimpinan birokrasi wilayah mulai Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, hingga Bupati/Wakil Bupati, nir terlepas menurut jaringan dukungan parpol.

Pada awalnya, Departemen Dalam Negeri menggunakan UU Nomor 22/1999 merancang devolusi kekuasaan agar pemerintah lebih dekat dengan rakyat serta memperbesar taraf transparansi. Hal ini serupa dengan UU Nomor 1/1957, dimana waktu itu pemerintah berpikiran bahwa para gubernur, bupati serta walikota nir lagi ditunjuk sentra, akan tetapi dipilih oleh parlemen wilayah. Bahkan rencananya, pemerintah daerah selanjutnya akan dipilih pribadi sang masyarakat. UU Nomor 1/1957 memperbolehkan adanya partai politik pada daerah, membuka kesempatan para pemain politik lokal buat masuk ke pada pemerintahan. Sedangkan UU Nomor 22/1999 nir menyinggung masalah partai politik daerah.

Sedikit demi sedikit UU Nomor 22/1999 memunculkan masalah antara lain adalah besarnya kesempatan terjadinya money politics, karena kepala daerah yg otonom akan leluasa memakai kekuasaannya buat korupsi serta DPRD sebagal lembaga perwakilan daerah memiliki kekuasaan mengganti kepala wilayah berdasarkan seleranya. Kedua kewenangan elit lokal ini menjadi pangkal penyakit desentralisasi pada tahun 1999.

Oleh karenanya juga, pemerintahan Presiden Megawati memandang bahwa desentralisasi dalam keadaan yang membahayakan sehingga UU Nomor 22/1999 wajib dirubah (diganti) menggunakan UU baru yg selanjutnya menjadi UU Nomor 32/2004. Malley (2004) mengungkapkan bahwa pemerintahan Megawati “nir hanya sekedar mengamanemen tapi membarui sama sekali” perundangan mengenai desentralisasi, menggunakan melakukan: pelucutan terhadap kekuasaan bupati yang dapat diberhentikan oleh pusat jika terbukti korupsi atau membahayakan keamanan serta DPRD sehingga tidak bisa membarui bupati/walikota sesuka hatinya.”

Titik berat desentralisasi pada daerah kabupaten/kota menyisakan duduk perkara diantaranya yaitu:
  • munculnya ketegangan horizontal wilayah kaya versus miskin lantaran masing-masing daerah mementingkan daerahnya sendiri serta bahkan bersaing satu sama lain dalam mengumpulkan PAD misalnya; 
  • perbedaan tajam antara kompetensi SDM pusat versus wilayah; 
  • banyaknya birokrat wilayah yg pasif menunggu instruksi atasan ketimbang berinisiatif menjalankan pekerjaannya; 
  • DPRD sebagai sangat lamban pada bekerja, terlebih lagi mereka memprioritaskan gaji sendiri buat kepentingan pengembalian dana ke kas partai dan jua memperbesar anggaran perjalanan dinas; 
  • Pemerintah daerah sebagai mesin pembelanjaan (Ray serta Good Paster, 2005); 
  • Beban keuangan daerah menurut pajak ekstra nir memperhatikan lingkungan; 
  • Tidak adanya koordinasi pada tingkat supra-regional, garis batas tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sangat kabur; 
  • Merebaknya politik bukti diri yang ditandai menggunakan menguatnya egoisme sektoral lantaran pembangunan bertumpu dalam asas dekonsentrasi serta bersifat sektoral. 
  • Peranan polisi sebaga penjaga keamanan serta ketertiban dan tentara sebagai penjaga persatuan serta kesatuan pada wilayah terabaikan. 
Desentralisasi ternyata nir membuat birokrasi pemerintahan kabupaten/kota belajar, terbukti berdasarkan banyaknya bupati/walikota yang tidak mempunyai kemampuan teknis menyusun Propeda (Program Pembangunan Daerah). Banyak diantara mereka wajib mengontrak konsultan, yang dalam akhirnya membengkakkan porto pengeluaran, buat merancang visi, misi, dan taktik wilayah sinkron menggunakan potensi, sumberdaya, dan kasus daerah. Terlebih lagi kuallitas SDM di daerah masih rendah sehingga nir sanggup mendongkrak penguatan kelembagaan daerah.

Kedua UU berbicara tentang desentralisasi yang menitikberatkan dalam wilayah kabupaten/kota menggunakan pertimbangan:
  • mendekatkan pelayanan publik pemerintah pada rakyatnya; 
  • cakupan wilayah provinsi terlalu luas dan kelembagaannya terlalu besar dalam mendorong roda ekonomi menuju pasar bebas; 
  • demokrasi bisa tumbuh lebih baik jika pemerintahannya berskala mini ; 
  • partisipasi warga sipil pada pembangunan dapat lebih aktif lantaran dekat menggunakan pemerintah serta pengusaha (good governance); 
  • daerah kabupaten/kota umumnya, walau nir semuanya, mempunyai sentra-sentra kekuatan ekonomi yang telah dikelola menggunakan baik, misalnya halnya asal daya alam, kebudayaan, serta lainnya; 
  • kesejahteraan rakyat dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah; 
  • penciptaan lapangan pekerjaan pada wilayah terutama pada bidang administrasi pemerintahan dapat menyerap angkatan kerja berasal dari putra wilayah. 
Sebaliknya apabila titik berat desentralisasi diberikan kepada provinsi, terdapat beberapa pertimbangan pemerintah sentra bahwa:
  • desentralisasi dalam daerah berskala luas akan menjauhkan kontrol sentra terhadap daerah; 
  • pusat akan kesulitan mengintervensi kebijakan provinsi yang telah demikian otonomnya sehingga memungkinkan mempertajam impian berpisah berdasarkan NKRI; 
  • pertimbangan politis bahwa provinsi akan mengalami hambatan mendistribusikan kewenangan dan kesejahteraan secara adil terhadap kabupaten/kota di bawahnya lantaran demikian luasnya cakupan kewenangan yg dimilikinya; 
  • adanya kekhawatiran tidak meratanya distribusi sumber daya manusia yg dapat mengelola wilayah karena terpusat pada provinsi; 
  • masyarakat akan dirugikan karena pemerintah provinsi akan fokus pada membagi-bagi wewenang ketimbang memperhatikan aspirasi masyarakat serta pertumbuhan demokrasi pada tiap bagian penyusun provinsi. 
Secara garis besar , reformasi administrasi negara di dalam desentralisasi pemerintahan, ternyata belum membawa impak positif bagi warga , memperpendek rantai wewenang antara sentra dan daerah. Kontribusi desentralisasi dalam mensejahterakan warga jua nir kunjung terealisasi.

Memang penitikberatan desentralisasi dalam kabupaten/kota masih belum mengembirakan. Banyak sekali masalah yang harus dibenahi beserta-sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sendiri. Desentralisasi agaknya masih mengecewakan, karena tidak serta merta mengakibatkan demokratisasi, good governance, dan penguatan warga sipil di tingkat daerah. 

Namun demikian, desentralisasi bukanlah proses irreversible, ingat proses yg tidak dapat dikembalikan, bukan pergeseran wewenang antara pusat dan wilayah. Sehingga, supaya desentralisasi sukses, hal yang perlu dilakukan adalah menata balik kelembagaan desentralisasi bersama wewenang menggunakan memperhatikan aspirasi rakyat bukan semata-mata kepentingan pemerintah saja.

PENGEMBANGAN PEMIKIRAN KEISLAMAN MUHAMMADIYAH PURIFIKASI DAN DINAMISASI

Pengembangan Pemikiran Keislaman Muhammadiyah : Purifikasi Dan Dinamisasi
Pembangunan ekonomi pada negara kita masih belum berkecimpung jauh berdasarkan situasi ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada bulan November 1997, walaupun Era Reformasi telah dicanangkan sejak Soeharto turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998. Era Reformasi sudah berlangsung lebih dari 8 tahun, tapi belum ada output yang signifikan. Hal ini terjadi lantaran krisis yg terjadi di negara kita bukan hanya sekedar krisis ekonomi namun krisis budaya. Memang terdapat hubungan yg paralel antara aspek ekonomi atau material dan aspek budaya (immaterial) (Rochmat, 2005). 

Dalam bidang immaterial ini, kita belum berhasil merumuskan bentuk bukti diri budaya bangsa. Yang dimaksud dengan negara Pancasila sebenarnya masih berproses mencari bentuk. Negara Pancasila prasangka sebagai negara yang tidak sekuler dan tidak berdasarkan kepercayaan . Bentuk negara Pancasila dijadikan alternatif buat menjaga keutuhan bangsa Indonesia yg pluralis. Ancaman bangsa kita sudah dirumuskan sebagai SARA (Suku, Agama, Ras, serta Antar-golongan). 

Diharapkan umat Islam dapat memainkan peranan yang akbar bagi terciptaya identitas bangsa ini, mengingat mereka adalah secara umum dikuasai penduduk Indonesia. Kenyataannya, umat Islam belum berhasil merumuskan kebudayaan Islam Indonesianis (budaya Pancasila) lantaran berbagai kelompok umat Islam masih mengalami hambatan komunikasi, dan kadang-kadang mereka mengembangkan ideologi yg tidak mudah dicarikan titik temunya. 

Adopsi ideologi tertentu sang suatu grup adalah konsekuensi logis bagi agama yg memiliki hubungan erat serta prasangka untuk mengatur urusan duniawi. Hendaknya tiap-tiap ideologi kepercayaan tidak mengklaim sebagai satu-satunya kebenaran absolut, walaupun hal itu adalah suatu sikap yang tidak gampang diwujudkan bagi gerakan yg berpretensi menggunakan gerakan revolusioner. Hendaknya, mereka menyadari bahwa kepercayaan bukanlah suatu ideologi, serta karenanya ideologi harus diarahkan buat mewujudkan suatu misi kepercayaan yg ingin menjungjung tinggi harkat dan prestise insan, seperti hak hidup manusia, keadilan, kebebasan, kesejahteraan dan kemakmuran. Jika mereka menyadari rekanan peran ideologi serta kepercayaan maka tidaklah sulit bagi mereka buat mengembangkan suatu obrolan bagi upaya mencari dan merumuskan suatu program beserta yang bermanfaat bagi kemanusiaan. 

Tulisan ini membatasi keterkaitan agama menjadi ancaman kesatuan bangsa, khsusnya menggunakan menganalisis model pembaharuan Muhammadiyah dipandang berdasarkan aspek epistemologisnya supaya menerima citra mengenai proses perumusan kebenaran. Untuk itu berturut-turut akan dibahas Pembaharuan Parsial Muhammadiyah, Pembaharuan Kontekstual, serta diakhiri dengan Penutup.

I. Pembaharuan Parsial, Berdasarkan Rasio
Para tokoh pembaharu Islam cenderung melakukan pembaharuan yang sifatnya normatif (dari rasio) menggunakan melupakan realitas sosiologis-historis suatu komunitas Islam. Mereka hanya mendasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits menjadi pedoman. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan menggunakan suatu komunitas yang sebagai sasaran menurut pembaharuan itu, sebagai akibatnya pembaharuan bisa berjalan secara efektif. Komunitas nir berada dalam suatu ruang hampa udara, di dalamnya berkembang suatu tradisi/budaya yang hendaknya diperhitungkan agar pembaharuan dapat berjalan efektif serta bukannya kontra-produktif. 

Pembaharuan menurut rasio memang dicanangkan sebagai paket sekali jadi, ibarat obat yg dapat menyembuhkan segala penyakit. Ini tidak mungkin, karena tantangan suatu zaman bhineka maka obatnya pun tentu tidak sama. Memang secara rasio, suatu obat “A” akan bisa mengobati suatu penyakit “A”, tetapi masing-masing pasien memerlukan takaran yg berbeda-beda, diubahsuaikan dengan umur, syarat kesehatan, dan terdapat tidaknya alergi terhadap unsur obat tertentu.

Pembaharuan Muhammadiyah berangkat dari segi rasio ini. Memang rasionalitas normatif ini dapat diterima umat Islam di daerah perkotaan yg nisbi sudah terlepas berdasarkan tradisi serta karena itu sedang memerlukan ikatan sosial baru. Kenyataanya, secara nir disadari Muhammadiyah berangkat berdasarkan empiris sosiologis-historis rakyat Islam pada kauman Yogyakarta. Boleh dikata mereka adalah penduduk kota, lantaran tinggal pada kurang lebih keraton dan pada umumnya pendatang menurut berbagai daerah. Mereka memerlukan ikatan sosial baru yg dapat digunakan juga buat mengatasi konflik yg melilitnya seperti pekerjaan non-agraris, kesehatan, pendidikan, dan anak yatim piatu.

A. Praksis Muhammadiyah Vs Ideologi 
Apa yang dilakukan K.H. Ahmad Dahlan merupakan suatu terobosan menggunakan membentuk “organisasi” yang bentuknya bukan partai politik. Bentuk organisasi diadopsi berdasarkan cara-cara modern yang diperkenalkan sang penjajah Belanda. Sehingga tidak mengherankan apabila KH Ahmad Dahlan tidak membentuk sejumlah kitab keagamaan lantaran beliau lebih menekankan pada bisnis paksis buat merebut urusan duniawi. Berikut komentar Prof. Dr. M. Amin Abdullah (1995: 27):

…pilihan itu bukan didasarkan pada output cermatan kajian literatur Islam klasik dan jua tidak memperoleh wangsit menurut konsep-konsep “teologis” atau “kalam” klasik yg telah “baku” dan “mapan” dalam literatur-literatur khazanah intelektual usang.

K.H. Dahlan meyakini kepercayaan bersifat manusiawi, kepercayaan yg mampu memberikan sesuatu pada manusia melalui berbagai bentuk amaliyah. Oleh karenanya beliau menghindari problem teologis, lantaran akan menghalangi agama buat melakukan suatu tindakan konkret melalui banyak sekali bentuk amaliyah yang bermanfaat bagi siapa saja tanpa memandang afiliasi teologisnya. Teologi disini bukanlah sebagai suatu ilmu Ketuhanan yg bias nilai, melainkan ada suatu bias kepentingan lantaran dirumuskan sendiri sang insan; dan hal ini seringkali tidak disadari sang umat Islam. 

Ketika terdapat keliru seorang santrinya mengusulkan agar agar K.H. Ahmad Dahlan menulis buku buat menjelaskan pemikirannya yg inovatif itu, maka beliau menjawab: “Apakah saudara ini menduga aku orang gila?” serta jawaban itu diulangi hingga tiga kali. Kyai Dahlan melihat sudah poly kitab yang ditulis, yang mengakibatkan umat terpecah belah; serta beliau tidak ingin menambah satu kitab lagi lantaran dikhawatirkan bisa menambah runyam suasana. Dengan demikian, model dakwah K.H. Dahlan bersifat mudah dan bukan ideologis (teologis) (Fachruddin, 1990: 420). 

Muhammadiyah didirikan dalam tanggal 18 Nopember 1912 oleh KH Ahmad Dahlan (1868-1923). Muhammadiyah merupakan gerakan pembaharuan dalam Islam menggunakan menempuh jalan para modernis gerakan Salafiyah menurut abad ke-19 misalnya Jamaluddin al-Afghani (1838-1897), Muhammad Abduh (1849-1905), Rasyid Ridla (1856-1935). Gerakan Salafiyah ini ditinjau menjadi kelanjutan dari gerakan pembaharuan yg Qoyyim al-Jauziyah (1292-1350), yang berusaha buat membuka pintu ijtihad; serta dilanjutkan sang Gerakan Wahabi pada Saudi Arabia yang dipimpin oleh Muhammad bin Abdul Wahad (1703-1787) (Kamal, 1994: 6-7).

K.H. Ahmad Dahlan merumuskan gerakan pembaharuannya dalam bentuk “Purifikasi serta Dinamisasi”. Purifikasi berdasarkan dalam asumsi bahwa kemunduran umat Islam terjadi lantaran umat Islam tidak membuatkan aqidah Islam yang benar, sehingga wajib dilakukan purifikasi dalam bidang aqidah-ibadah dengan doktrin “segala sesuatu diyakini dan dilaksanakan bila ada perintah dalam Al-Qur’an dan Hadits”. Sedangkan dinamisasi diterapkan pada bidang muammallah, dengan melakukan gerakan modernisasi sepanjang sesuai dengan doktrin “semuanya boleh dikerjakan selama tidak ada embargo atau nir bertentangan Al-Qur’an serta Hadits.

Dari penelitian modern diketahui ada beberapa disparitas antara pembaharuan Muhammadiyah dengan pembaharuan yg dilakukan Abduh tersebut. Abduh lebih menekankan dalam pembaharuan di bidang muammalah (the social aspect of Islam) atau lebih dikenal dengan progam modernisasi. Sementara Muhammadiyah lebih cenderung menempuh jalan Muhammad Abdul Wahab menggunakan gerakan purifikasinya (the belief aspect of Islam). Artinya Muhammadiyah menekankan ijtihad pada bidang aqidah (ibadah) serta kebalikannya Abduh menyeru ijtihad pada bidang muammallah (duniawi) seperti politik, pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi. 

Saya melihat ijtihad dalam bidang aqidah yang dilakukan Muhammadiyah merupakan aqidah yg memiliki keterkaitan menggunakan aspek sosial kemasyarakatan (budaya), bukan aqidah mahdlah (ibadah murni). Lantaran ijtihad dalam bidang ibadah murni seperti shalat, puasa, dan haji, pada pandangan Syaikh Muhammad Al-Ghazali (1996: 129) usahakan ditutup buat mengurangi perpecahan pada kalangan umat Islam. Dan kenyataannya Muhammadiyah mendasarkan gerakan purifikasinya pada pemikiran madzhab fiqih yg sudah terdapat, disamping dicari rujukannya pribadi pada Al-Qur’an dan Hadits. 

Ijtihad dalam bidang aqidah yang berkaitan dengan aspek budaya ini memang penuh resiko karena pembicaraan mengenai iman (lebih luas menurut aqidah) merupakan pembicaraan yg sangat luas. Iman menempati segala sesuatu. Iman mempunyai sifat-sifat dan karakter tertentu, namun secara mudah nir berbentuk tertentu. Ia teoritis serta konseptual. Sebagaimana disebutkan pada QS Ali Imran 193 ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yg menyeru pada iman, (yaitu), “Berimanlah engkau kepada Tuhanmu.” Maka kami pun beriman.’ (Ghazali, 1996: 129).

Iman nir sanggup dibatasi dalam perkara aqidah saja maka aplikasi purifikasi pada lapangan mengalami kesulitan lantaran bid’ah yg dianggap pada daerah aqidah bercampur aduk menggunakan bid’ah dalam wilayah budaya. Apabila memang begitu yang terjadi, maka pecoretan tradisi, budaya, tata cara adat perlu dilakukan menggunakan penuh kehati-hatian, lantaran apa yg dianggap budaya dan tradisi sesungguhnya jauh lebih luas daripada aqidah (Abdullah, 2000: 11).

B. Ijtihad Muhammadiyah Vs Tradisi
Pembaharuan Muhammadiyah yg beranjak dari latar belakang sosio-historis masyarakat kota itu, tidak dapat diterima dan menuai reaksi negatif menurut kalangan umat Islam di daerah pedesaan yang masih mempertahankan tradisi. Seperti dijelaskan pada atas, iman itu suatu konseptual, serta konsep yg ditawarkan Muhammadiyah tadi tidak sesuai dengan realitas kontekstual warga desa yg memegang teguh tradisi. Bagi Muslim di pedesaan, tradisi ini sangat krusial lantaran telah memberi makna serta bukti diri bagi kehidupannya. Bahkan kedalam tradisi ini telah diinfuskan nilai-nilai Islam. Lantaran itu tuduhan menjadi penyebar penyakit TBC (Tahayyul, Bid’ah, da Churafat) sangat menyakitkan. 

Kita mampu mengatakan pembaharuan Muhammadiyah itu masih bersifat empiris parsial, lantaran hanya berangkat berdasarkan latarbelakang masyarakat perkotaan; serta karenanya menuai reaksi negatif menurut komunitas Islam pada wilayah pedesaan. Ini sangat disayangkan karena Muhammadiyah pula berkepentingan buat melakukan dinamisasi melalui program modernisasi pada bidang muammallah. Sebenarnya reaksi negatif ini dapat diminimalkan menjadi perilaku saling menghormati satu-sama lain, atau jikalau mungkin dikembangkan sikap kerjasama satu sama lain apabila umat Islam Indonesia telah berhasil menyebarkan aktivitas intelektual yg baik. Tentunya aktivitas intelektual ketika itu masih terbatas, lantaran kita masih di bawah belenggu penjajah Belanda. Situasi sekarang saja belum ada bisnis yang berfokus dari seluruh komponen bangsa, terutama pemerintah dan ormas Islam, buat mengembangkan kajian Islam dari banyak sekali disiplin ilmu, menjadi bahan referensi buat merumuskan pembaharuan Islam dengan daya jangkau yang lebih luas lagi.

Memang perlu disadari semenjak awal jikalau pembaharuan itu masih bersifat parsialis agar terdapat kesadaran buat melakukan pembaharuan yg terus-menerus. Lantaran pembaharuan Islam memang bukan paket sekali jadi. Memang buat merumuskan pembaharuan Islam yang mempunyai kemampuan sinergis dengan managerial dunia membutuhkan waktu pada proses sejarah yg lama dan kadang tidak mulus. Adalah sulit buat semenjak dini merumuskan pembaharuan yg memiliki daya jangkauan global apabila kita belum mempunyai warta yang lengkap tentang empiris sosiologis-historis seluruh komunitas Islam. Lantaran masing-masing komunitas Islam tadi mempunyai keunikan budaya yang harus diperlakukan secara khusus juga. 

Yang perlu diperhatikan, setiap melakukan pembaharuan harus mengakui realitas sosiologis-historis suatu komunitas Islam terlebih dahulu. Kemudian baru dilakukan modifikasi terhadap suatu tradisi supaya dapat menjawab tuntutan zaman. Caranya menggunakan melakukan pemurnian alam pemikiran Islam yg masih terpengaruh sang lapisan tipis tradisi Hindu-Budha maupun nenek moyang, menggunakan nir menghilangkan tradisi tadi yang adalah konvensi atas keberterimaannya terhadap Islam. Pembaharuan diarahkan buat mendekati perintah yang tercantum pada dalam Quran maupun Hadits, menjadi idealisasinya. 

Variasi budaya berimplikasi pada variasi pembaharuan Islam. Memang disadari atau tidak pembaruan selalu berangkat dari empiris sosiologis-historis suatu budaya. Lantaran itu pembaharuan Islam tak jarang dicermati penuh curiga sang komunitas Islam lainnya yg mempunyai empiris sosiologis-historis yg berlainan. Memang ini masuk akal setiap memulai pembaharuan dan kita dituntut bersikap dewasa terhadap mereka yg masih sangsi terhadap komitment pembaharuan ini. Kita hendaknya bisa meyakinkan pembaharuan ini juga sangat diperlukan dan selanjutnya berusaha menjalin kerjasama dengan aneka macam gerombolan lain. Toleransi yang tulus di antara aneka macam organisasi Islam di Indonesia ini merupakan prasyarat bagi terciptanya budaya Islam Indonesianis. 

Perlu diketahui, sepanjang sejarah Islam kita menerima suatu kabar bahwa sesama organisasi Islam sangat sulit mewujudkan suatu sikap toleransi. Permasalahan antara Kekhalifahan Abbasiyah di Bangdad dengan Kekhalifahan Muawiyah pada Spanyol tidaklah lantaran disparitas teologis/ideologis, tetapi mereka berebut klaim sebagai satu-satunya penegak kebenaran yg sah. Demi menghancurkan lawannya, Kekhalifahan Abbasiyah menjalin kerjasama menggunakan kerajaan-kerajaan Kristen misalnya Kerajaan Perancis. Pertentangan sesama umat itu melemahkan umat Islam sendiri, bahkan akhirnya Islam wajib tunduk dalam peradaban Barat. 

Pada sisi lain, sejarah Islam mencatat menggunakan tinta emas sikap toleransi umat Islam terhadap penganut beragama lain. Mereka menghargai keyakinan agama lain, apalagi kepercayaan Kristen, yang tergolong kedalam golongan ahli buku (ahlul kitab ) yang diakui keberadaannya sang al-Qur’an. Dalam situasi misalnya itu umat Kristen belajar berdasarkan kesalahan masa lalunya, serta mereka mengadopsi peradaban Islam yang lebih maju dalam masanya. Pada abad ke-12-14, Barat masih ketinggalan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun kemudian mereka berhasil membidani kelahiran terbaru science lantaran sudah berhasil menyebarkan suasana free and open discourse. Hal inilah yg sebagai starting point Toby E. Huff buat menulis bukunya The Rise of Early Modern Science. Dia benar waktu menyampaikan ‘The path to terbaru science is the path to free and open discourse….’  

Tidak lahirnya ilmu pengetahuan serta teknologi terbaru berdasarkan global Islam bukan lantaran Islam nir cocok menggunakan wangsit-wangsit modern, namun lantaran umat Islam gagal dalam berbagi free and open discourse. Lantaran hanya dengan toleransi dan kebebasan memungkinkan kita mengadopsi unsur-unsur peradaban lain yang positif bagi upaya berbagi peradaban Islam sendiri dan memang aktivitas budaya serta intelektual bersifat lintas budaya.

Sebenarnya pertarungan umat Islam nir bersifat filosofis lantaran al-Qur’an tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan terbaru. Persoalannya terkait menggunakan pertarungan “sosia-kultural”, berkaitan dengan hasil interpretasi terhadap al-Qur’an, yg seharusnya bersifat nisbi lantaran sebagai output pemikiran insan yg terikat oleh ruang serta ketika; tetapi pemikiran keagamaan itu dipercaya menjadi suatu kebenaran absolut yg nir boleh dikritik lantaran diyakininya menjadi teologi. Dengan demikian suatu masalah sosio-kultural telah diganti kiprah menjadi dilema teologi, sehingga masalah itu menjadi sulit buat diurai benang kusutnya. Contohnya, hingga awal abad ke-19 Kekhalifahan Turki melarang penggunaan mesin print buat menulis huruf Arab yang dianggapnya sebagai bahasa Tuhan, tetapi mampu dipakai buat mencetak alfabet berdasarkan bahasa lainnya. Hal ini menjadikan dalam mandegnya intelektual Islam, dan kebalikannya huruf Latin menjadi berkembang pesat (Huff, 1998: 46). 

C. Tradisi Muhammadiyah?
Selama ini orang selalu menentangkan istilah terkini dengan tradisi, nir terkecuali menggunakan Muhammadiyah yg menjamin dirinya sebagai organisasi Islam terbaru. Konsekuensinya, apakah Muhammadiyah mengembangkan suatu tradisi, karena tradisi selalu berakar menurut masa lalu. Dalam bidang kebudayaan Muhammadiyah meniru ilham-ilham kebudayaan terkini tentang pertumbuhan (growth) dan kemajuan (progress), yg adalah turunan menurut materialisme. Dengan demikian Muhammadiyah mgadopsi struktur warga terkini. 

Dalam melakukan pembaharuan, kaitannya dengan upaya dinamisasi, Muhammadiyah menyebarkan pendekatan strukturalisme transendental di pada pemikiran keagamaannya, yaitu bertujuan ‘menerapkan ajaran-ajaran sosial yang terkandung dalam teks lama pada konteks sosial masa sekarang tanpa mengubah strukturnya’, sebagaimana diyakini oleh cendekiawan Muhammadiyah Prof. Dr. Kuntowijoyo (2001: 9-29). Dengan begitu Muhammadiyah meniru struktur masyarakat terkini buat mengimplementasikan ajaran Islam itu. Memang Muhammadiyah sudah berhasil mengisi struktur warga modern pada Indonesia dalam birokrasi, industri, perdagangan, pendidikan, militer, dll. 

Cendekiawan menurut Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan (2000: v-xiv) menyebut ada 2 konsekuensi menurut arah kebudayaan misalnya itu, yaitu: Pertama adalah sifat elitisme yg sudah menjadikan Muhammadiyah sebagai privilege golongan menengah-ke-atas. Kedua merupakan pergeseran menurut gerakan pembaharu sosial budaya sebagai gerakan yg terjebak pada dilema-persoalan fiqhiah. Hal itu terjadi lantaran orang modernis telah melangkah terlalu jauh menggunakan berakibat materialisme serta rasionalisme bukan lagi sekedar perangkat analisis, melainkan sebagai ideologi. 

Lebih lanjut Kuntowijoyo mengungkapkan pengaruh negatif lainnya, kalu Muhammadiyah menjadi “gerakan kebudayaan tanpa kebudayaan”, karena kebudayaan yang dikembangkan sang Muhammadiyah bersifat elitis sehingga tidak dapat menjangkau lapisan bawah umat Islam. Hal itu terjadi karena Muhammadiyah nir berusaha merubah tradisi menurut pada, melainkan menggunakan membentuk gerakan baru yg berbasis warga kota. Dan buat ketika yg usang tidak mengakomodasi rakyat di daerah pedesaan yg masih memegang tradisi. 

Kuntowijoyo menganalisa keringnya misi kebudayaan dalam Muhammadiyah pada struktur yang melatar belakangi para pendukung awal Muhammadiyah, yaitu masyarakat kampung-kota, yang perhatiannya lebih tertuju pada pemenuhan tuntutan modernisasi yg bersifat materialistis. Muhammadiyah cenderung bersifat pragmatis, yaitu memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesaat pada warga terkini serta belum sempat mengupas hakekat humanisme. Seolah-olah hayati ini hanya dapat dibereskan secara teknis formal serta organisatoris (Kuntowijoyo, 1991: 269).

Berdasarkan kritik-kritik menurut kalangan intern pada atas kita tahu ada unsur plus minus yang melekat pada hampir setiap tindakan. Dan kita konsisten buat meminimalkan segi minusnya dengan serangkaian aktivitas yang reformatif. Modal telah ada. Eksistensi Muhammadiyah sendiri suatu yang luar biasa. Hal ini tentu akan lain bila Muhammadiyah merogoh bentuk organisasi politik. Bukankah partai politik Islam mengalami pasang surut, timbul dan tenggelam. 

Muhammadiyah relatif sukses dalam menarik jumlah anggota juga simpatisan dan sebagai ormas keagaman terbesar kedua. Secara tidak pribadi Muhammadiyah mendorong lahirnya aneka macam organisasi lain misalnya Nahdlatul Ulama (NU) demi menggairahkan modernisasi pada agama Islam. Selanjutnya warna pembaharuan Islam lebih menonjol ditentukan oleh proses dialektika Muhammadiyah dan NU di pentas sejarah Indonesia. 

II. Pembaharuan Konstektual, Mempertimbangkan Tradisi
Biasanya diterima perkiraan bahwa kepercayaan dipercaya menjadi unsur yg paling sukar serta paling lambat berubah atau terpengaruh sang kebudayaan lain, apabila dibandingkan dengan unsur-unsur lain misalnya: sistem organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, ikatan-ikatan yang ditimbulkan sang sistem mata pencaharian, sistem teknologi serta alat-alat. Tetapi sejarah kehidupan bangsa kita yg panjang tidak sepenuhnya dapat diadaptasi dengan perkiraan tadi. Berbagai agama datang dan berkembang secara bergelombang ke Indonesia, mengubah agama yang usang serta menanamkan ajaran-ajaran agama yg baru secara silih berganti, namun pada kenyataannya sistem mata-pencaharian hayati serta sistem teknologi dan alat-alat yg dikatakan menjadi unsur yg paling gampang, ternyata yang paling sedikit mengalami perubahan semenjak pra-Hindu sampai kepada masa sekarang. Pengalaman sejarah itu justru menunjukkan kepercayaan berubah lebih cepat, ia berubah lebih dahulu sebelum yang lain-lain menglami perubahan. 

Pandangan Snouck Hurgronje juga bertentangan menggunakan fenomena sejarah bangsa kita bahwa tiap-tiap periode sejarah kebudayaan sesuatu bangsa, memaksa kepada orang beragama untuk meninjau pulang isi berdasarkan kekayaan aqidah serta agamanya. Pandangan itu secara tersirat bermakna bahwa proses peninjauan balik isi ajaran-ajaran agama sang para penganutnya sifatnya reaktif lantaran adanya perubahan periode kebudayaan pada mana agama itu hayati. Ini jua bertentangan dengan pengalaman sejarah kebudayaan pada umumnya yang menerangkan bahwa pemahaman baru terhadap ajaran kepercayaan justru menumbuhkan periode baru dalam kebudayaan bangsa-bangsa (Wahid, 1999: 72).

Sejarah menerangkan bahwa pemikiran agama sangat berpengaruh bagi perkembangan aspek material (kehidupan di dunia ini), baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Atau menggunakan kata lain, terdapat interaksi yang sangat signifikan antara kemajuan dalam bidang pemikiran (immaterial) serta kemajuan pada bidang material. Hal tersebut sudah menjadi perhatian sosiolog Max Weber (1864-1924) dalam bukunya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Dalam buku tadi dirumuskan pertanyaan: Why capitalist industrialisation became a society-wide system in Europe and not in the other places?. Jawabannya merupakan pemikiran kepercayaan mempunyai pengaruh yang sangat akbar bagi diterimanya sistem industri kapitalis. Dia mengungkapkan industri terkini berkembang di Eropa setelah tersebarnya dan diterimanya teologi Protestan menurut Jean Calvin (1509-1564). Calvin sangat menekankan peranan rasio (nalar) pada pemahaman agama, dan karenanya para pendukungnya bersikap rasional pada kehidupan pada global ini. Max Weber berkesimpulan bahwa penganut Calivinisme bekerja keras, menabung uang, serta hayati ekonomis.

Dalam kasus agama Islam, pemikiran agama juga monoton mengalami pembaharuan untuk memberi makna terhadap perubahan serta perkembangan dalam kehidupan di dunia dalam setiap manifestasinya. Akan namun pembaharuan Islam di era terbaru masih belum berhasil secara optimal serta terasa kurang efektif; menjadi konsekuensinya di bidang materi, umat Islam jua masih tertinggal dari peradaban Barat. Memang beberapa negara Islam sudah dapat mengikuti perkembangan teknologi modern, tapi karena belum didukung sang pemikiran kepercayaan yg mampu menopangnya maka hasilnya masih jauh berdasarkan memuaskan. Tony Barnett (1995: vii) benar bahwa:

the main problems in the Third World are not, by and large, the absence of technical specialists - countries such as …Pakistan have these aplenty; …. The main problems are sociological and political problems, the contexts within which apparently ‘technical’ decisions are taken. 

Dengan istilah lain, kemampuan teknis pada global Islam belum dapat menaruh kontribusi yang positif bagi kemajuan material secara luas lantaran belum ada kondisi yg kondusif dalam aspek immaterial, seperti pemikiran agama.

M. Amin Abdullah (Abdullah, 2000: 13) menilai akar penolakan tradisi yg berbau TBC didasarkan pada keilmuan klasik yang sangat terpengaruh nalar Yunani yang bersifat hitam-putih, sebagai akibatnya nir bisa menyebutkan empiris kehidupan yang terdapat di lapangan. Konfigurasi serta peta rapikan pola pikirnya terlalu skematis, sebagai akibatnya nir dapat mempertimbangkan adanya bentuk konfigurasi yg over lapping (posisi jumbuh), yang melibatkan sebagian berdasarkan 2 sisi sekaligus. Padahal nash-nash al-Qur’an sendiri memungkinkan adanya kategori “middle”, yg perlu ditinjau secara lebih berfokus.

Kuntowijoyo (1995: 86-87) mengkritik TBC masih ditampilkan pada empiris subyektif, dan belum ditampilkan secara realitas-obyektif, dimana kita berada pada stuktur sosial yg berbeda. Konsep klasik mengenai TBC yg disusun dengan cara pikir deduktif yg menekankan segi rasio perlu dilengkapi dengan cara pikir induktif yg bersifat empiris-historis. Dominasi pemahaman keagamaan yang tekstual normatif cenderung mengabaikan kajian keislaman yg kontekstual hisorik. Inilah yg membuahkan pemikiran Muhammadiyah terasa kurang aktual serta irrelevan dengan perubahan sosial yg begitu cepat. Karenanya orang lebih mengenal gerakan Muhammadiyah menjadi gerakan anti-TBC (Tahayul, Bid’ah dan Churafat), dan bukan gerakan pembaharu sosial-budaya (Mulkhan, 2000: ix).

Pendapat Syafii Maarif (2000: xxviii) bisa dijadikan starting point buat menjelaskan hubungan agama dengan peradaban. Beliau mengutip Al-Qur’an surat-surat al-Shaf 9, al-Fath 28, dan al-Taubah 33 dan sampai pada konklusi kalau Islam wajib unggul serta menang berhadapan dengan kepercayaan -kepercayaan manapun di muka bumi ini. Menurutnya keunggulan itu nir saja dalam domain teologis-eskatologis, namun juga dalam perlombaan peradaban. Dia menilai Islam yang unggul pada sistem iman akan tetapi kalah dalam perlombaan peradaban lantaran ketegangan purifikasi dan dinamisasi belum menemukan satu titik yg stabil.

Agar Islam dapat unggul pada masalah peradaban terkini maka Islam perlu menangani dilema peradaban, atau dengan kata lain Islam perlu menangani permasalah kehidupan di global ini yang bersifat duniawi jua. Dalam konteks sekarang ini Islam perlu merumuskan secara kentara partisipasinya pada kehidupan modern, disamping tradisi. Dengan begitu Islam tidak mampu lepas dari problem modernisasi dan globalisasi. 

Sedangkan pada konteks Indonesia, Islam perlu merumuskan budaya Islam pada konteks Indonesia. Gerakan-gerakan Islam harus dikaitkan dengan gerakan nasional bangsa Indonesia yg lebih luas agar mereka tidak teralienasi berdasarkan jaringan koalisi nasional, disamping supaya gerakan nasional itu selalu mendapat bimbingan berdasarkan agama. Bila terisolasi dari koalisi nasional itu, gerakan Islam akan tampak sebagai gerombolan sektarian serta akhirnya akan membangun perasaan tak diikutkan (sense of exclusion), sehingga melahirkan sektarianisme faktual, jika bukan separatisme palsu.

Hendaknya umat Islam membangun budaya yg bisa membangkitkan rasa memiliki pada Islam dan sekaligus berbagi rasa cinta tanah air Indonesia yang mempunyai ciri kebhinekaan, yg dimotivasi sang ideologi-ideologi dunia, keimanan-keimanan yg lain dan kepribadian dunia (Wahid, 1998: 72). Karena Islam belum berhasil membuatkan suatu budaya Islam Indonesianis maka selama ini yang dikenal menjadi pendukung gerakan nasional merupakan partai-partai nasionalis seperti PNI. Bahkan PKI yang berkeyakinan kemerdekaan sebagai suatu batu loncatan saja dianggap lebih nasionalis. Hal ini terjadi karena gerakan Islam lebih asyik berbicara mengenai masyarakat Islam dalam zaman Nabi Muhammad SAW yang sudah berlangsun 14 abad yg kemudian daripada berbicara bagaimana mengisi kemerdekaan. 

Islam yg dikaitkan dengan persoalan peradaban berarti menempatkan Islam sebagai kepercayaan realitas, kepercayaan yg berpretensi buat menangani kasus humanisme dalam umumnya; dan pada Indonesia, perlu menangani perkara keindonesiaan yang berbeda-beda tunggal ika. Gagasan Islam empiris merupakan konstruksi baru bagi umat Islam dalam menghadapi duduk perkara-masalah kontekstual. Di tengah kebingungannya menghadapi empiris ini, Islam realitas seakan membuka tabir baru paras Islam yg penuh dengan khazanah dan nomenklatur berbagai aura pemikiran keagamaan yg lalu dipadukan menggunakan syarat kontekstual.

Gagasan itu pula nir hendak menanggalkan teks-teks keagamaan, atau apalagi memisahkan agama berdasarkan empiris misalnya gagasan sekularisasi. Tetapi, Islam empiris mempunyai pura-pura, bahwa ajaran agama nir seharusnya dibawa hanya dalam dilema simbolitas serta praktik-praktik 'sakralisasi', sehingga ajaran kepercayaan nir mengena dalam aspek substansinya.

Perhatian terhadap realitas sosiologis-historis aneka macam komunitas Islam sangat penting, mengingat masing-masing mewakili budaya tersendiri menggunakan aneka macam bentuk konvensinya, seperti diyakini sejarawan Thomas L. Haskell (1999: tiga) bahwa: “…Nietzsche, who had no qualms at all about asserting the priority of convention over reason, just so long as he secured recognition that both were subordinate to the “will to power.” Konvensi menjadi kesepakatan berdasarkan suatu komunitas harus dipertimbangkan terlebih dulu, karena hal ini terkait erat menggunakan konteks sejarah berlangsungnya konvensi tersebut. Baru dilakukan obrolan seiring menggunakan berlalunya saat agar dipercaya lebih rasional. 

Karena rasio bukan satu-satunya patokan bagi segala sesuatu. Sebagaimana dikatakan Ibn Taimiyyah “al-Haqiqatu fii al-a’yan laa fii al-adzhan” (Kebenaran adalah pada realita, bukan pada konsepsi-teoritis pada nalar semata) (Abdullah, 2000: dua). Manusia pula punya aspek perasaan, menjadi pemberi makna bagi hidup manusia di dunia. Hal tersebut hanya didapatkan dalam budaya atau tradisi suatu gerombolan . Karena itu tradisi harus diperhitungkan pada pada merumuskan pembaharuan Islam. Hal itu karena tradisi adalah empiris sosiologis-historis suatu komunitas, suatu yang bisa berubah tapi tidak bisa dihilangkan sama sekali. 

Memang harus disadari kalau tradisi bukanlah satu-satunya faktor yg menghipnotis pembangunan. Sebagaimana dikatakan Tony Barnett (1995) that the development process requires an understanding of the economic, cultural and political ways in which people organize their lives. Ahli sosiologi Lithman (1983), jua berkeyakinan that development and underdevelopment relate not only to all aspects of living of its society but also its relations to boarder social system that are to its neighboring societies, to the city network, to the state system, regional system and the global system. 

Namun secara internal, faktor yg paling mempengaruhi pembangunan merupakan tradisi. Memang kita nir dapat mengabaikan faktor lain misalnya politik, ekonomi, sosial, sejarah, geografi, serta agama; tetapi semuanya itu secara substansial terkait dengan tradisi sebagai pemberi makna kehidupan, disamping sebagai pemberi identitas gerombolan pada hubungannya dengan kelompok lain. Hal ini berarti perlu diterapkan taktik pembangunan yg tidak sama sesuai dengan tradisi yang ada (Ross, 1999: 42).

Memang sulit melihat tradisi menjadi faktor secara umum dikuasai dalam revolusi (radical development) karena tradisi itu sendiri multidimensi, tetapi tradisi ini menjadi kerangka bagi perubahan yang radikal (revolusi). Revolusi ini sebenarnya bersifat multidimensional, namun memanifestasi dalam aspek eksklusif misalnya politik atau ekonomi sebagai penyebab langsungnya (casus belly).