PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN PELESTARIANNYA

Cara flexi--Siswa serta rakyat belajar sekalian dalam pembahasan materi pelajaran IPA ini dia kita mengulas tentang Sumber Daya Alam Hayati. Seperti kita ketahui indonesia sangat kaya menggunakan sumber daya Alamnya, banyak biota-biota baik bahari, perairan darat maupun daerah daratan yang bergantung pada Sumber Daya Alam Hayati kita. Untuk tahu lebih jauh tentang sumber daya alam hayati ini marilah kita ikuti pembahasan berikut ini :
A. SUMBER DAYA ALAM
1. Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang bisa diperoleh menurut lingkungan buat keperluan hayati manusia, Sumber daya alam yang secara pribadi dapat kita peroleh berdasarkan dimanfaatkan diantaranya adalah flora, air, dan hewan. Batu bara, minyak bumi dan barang tambang lainnya tidak bisa secara langsung kita dapatkan, tetapi wajib melalui suatu proses terlebih dahulu.
2. Tipe-tipe Sumber Daya Alam
Berdasarkan sifatnya, asal daya alam tadi bisa digolongkan menjadi 3, yaitu :
2.1 Sumber daya alam yang nir dapat diperbaharui (unrenewable resources)
Sumber daya alam yg nir bisa diperbaharui (unrenewable resources) ini adalah golongan sumber daya alam yang apabila persediaannya dalam suatu tempat telah habis, maka dalam loka tadi nir akan bisa membentuk lagi, buat memperoleh lagi harus dicari ditempat lain.
Contohnya;
Logam; seperti besi, emas, tembaga, timah, seng, dan sebagainya.
Bahan bakar; seperti batu bara, minyak bumi, gas alam, serta sebagainya
Mineral; misalnya fosfor, nitrogen, kalsium, sebagainya.
2.2 Sumber daya alam yg bisa diperbaharui (renewable resources)
Sumber daya alam yang bisa diperbaharui adalah asal daya alam yang bila di suatu loka sudah dimanfaatkan, maka dalam loka itu jika diperbaharui serta diolah dapat lahir yang baru, terdiri berdasarkan 2 jenis golongan:
2.2.1. Sumber daya alam botani seperti padi, jagung, kelapa kapas, dan sebagainya.
2.2.2. Sumber daya alam hewani seperti ikan laut, ikan tambak, kambing, sapi serta sebagainya.
2.3  Sumber daya alam yang nir dikhawatirkan habis (inhaustable resources)
Sumber daya alam yang tidak dikhawatirkan habis merupakan sumber daya alam yang bila dipergunakan bisa diperbaharui secara alami melalui daur; contohnya air, udara, serta surya.
3. Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan bagian dari asal daya alam yang bisa diperbaharui namun hanya menyangkut organisme hayati.
B. NILAI-NILAI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
Sumber daya alam hayati adalah pemasok kebutuhan primer bagi insan diantaranya:
  1. memasok kebutuhan karbohidrat menjadi sumber tenaga seperti padi-padian, umbi-umbian, jagung, sagu, dan sebagainya.
  2. memasok kebutuhan protein, seperti: kacang hijau, kedelai dan sebagainya
  3. memasok kebutuhan lemak, misalnya: kelapa sawit, kemiri dan sebagainya.

Disamping memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti di atas masih poly lagi kebutuhan manusia yang dipasok berdasarkan sumber daya alam hayati.
C. USAHA PELESTARIA SUMBER DAYA ALAM HAYATI
Usaha pelestarian sumber daya alam bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:
  1. Pelestarian dengan secara insitu adalah pelestarian yg dilaksanakan di tempat aslinya, model adalah badak di Ujung Kulon.
  2. Pelestarian dengan secara eksitu adalah pelestarian yang dilaksanakan menggunakan memindahkan individu yg dilestarikan menurut loka tumbuh aslinya serta dipelihara pada loka lain. Pelastarian eksitu dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain kebun koleksi, kebun plasma nutfah, kebun nabati, penyimpanan dalam kamar-kamar bersuhu dingin dam pengembangan Kebun Raya.
Demikian tentang Sumber daya alam biologi yg harus kita lestarikan semoga berguna, terimakasih.

SUMBER DAYA ALAM INDONESIA DAN PELESTARIANNYA

Warga belajar dan siswa--sekalian, pada pembahasan kali ini kita akan mencoba menelaah balik tentang Sumber Daya Alam (SDA) yg ada pada Indonesia, bagaiman pelestariaannya dan apa saja sumber daya alam yang ada di Indonesia yg bisa dimanfaatkan buat kesejahteraan penduduk Indonesia.
1. Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam atau yg sering disingkat SDA adalah semua yang terdapat pada alam, yaitu output bentukan alam yang bermanfaat serta dapat dimanfaatkan sang insan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam mencapai kesejahteraan.
Untuk bisa mempertahankan hidupnya insan harus memenuhi segala kebutuhannya. Kebutuhan itu bisa berwujud benda atau materi, bisa juga tidak berwujud benda. Benda kebutuhan manusia banyak masih ada pada sekeliling kita, misalnya tanah, air, udara, minyak bumi, batu bara, batu, pasir, kayu, hewan, serta serangga. Selain itu manusia jua membutuhkan energi listrik, panas surya, dan yg tidak berwujud benda namun berupa tenaga (energi).
Semua kebutuhan manusia tadi ada pada alam, insan tinggal memanfaatkannya. Oleh karena itu disebut asal daya alam.
Sumber daya alam merupakan semua yg ada pada alam, yang berhasil bentukan alam yang bermanfaat dan bisa dimanfaatkan sang manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada mencapai kesejahteraan.
2. Pembagian Sumber Daya Alam
a. Sumber daya alam yg bisa diperbaharui.
Sumber daya alam yg bisa diperbaharui adalah asal daya alam yg apabila sudah terpakai, dapat terbentuk kembali yg disebabkan kekuatan proses alam.
Sumber daya alam yg bisa diperbaharui seringkali jua dianggap asal daya alam yang dapat pulih. Sumber daya alam ini dapat pulih dengan sendirinya yaitu melalu siklus (Daur) atau bisa pula pulih menggunakan campur tangan manusia. Sumber daya alam yg bisa diperharui terdapat tiga jenis yaitu asal daya alam botani, yg asal berdasarkan tumbuh-tanaman . Sumber daya alam hewan yang berasal menurut hewan atau binatang, dan sumber daya yang mengalami daur seperti tanah, air serta udara.
1) Sumber daya alam nabati
Sumber daya alam yang dari berdasarkan tumbuh-tumbuhan serta dibutuhkan buat memenuhi kebutuhan hidup manusia merupakan sumber daya alam botani. Tumbuh-tumbuhah sangat bermanfaat bagi kehidupan insan, seperti memanfaatkan buah, daun, kulit, btg, akar juga bunganya. Bahkan sisa pupuk yang telah lapuk dan musnah dapat dimanfaatkan menjadi pupuk.
Tumbuh-flora selesainya diambil manfaatnya bisa pulih balik lantaran tumbuh serta berkembang biak. Pemulihan ini dapat dilaksanakan oleh alam tanpa campur tangan manusia, atau dapat pula dibudidayakan sang insan. Sebagai galat satu contoh Anda dapat memperhatikan gambar kebun kelapa di atas. Pada gambar tersebut kita bisa melihat output budidaya kelapa, yg adalah salah satu bentuk campur tangan manusia pada pemulihan pulang sumber daya alam nabati.
2) Sumber daya alam hewani
Sumber daya hewani yaitu asal daya yang asal dari fauna yg dibutuhkan manusia buat memenuhi kebutuhan hidup.sumber daya alam hewani dapat berasal menurut fauna darat, fauna air (jenis ikan) serta hewan yang bisa terbang (jenis burung). Sumber daya alam bisa pulih kembali lantaran berkembang biak.
3) Sumber daya alam yang mengalami siklus tanah dan air
Tanah serta air dapat dimasukan ke dalam gerombolan asal daya alam yang dapat diperbaharui. Tanah yang kekurangan unsur hara bisa pulih kembali menjadi tanah fertile lantaran proses dan kekuatan alam, atau sang campur tangan insan menggunakan cara dipupuk.
Sumber daya air yg mencakup air tanah dan air permukaan bila habis dipakai akan ada lagi. Air tanah jika habis terpakai akan keluar lagi pada bentuk mata air yang dari dari air resapan berdasarkan permukaan tanah. Demikian juga ari di bagian atas tanah seperti air danau, waduk, dan sejenisnya apabila habis terpakai atau terjadi penguapan maka dapat pulih balik sang air hujan. Hujan merupakan air yang asal berdasarkan penguapan air bagian atas serta air bahari. Air permukaan selain terpakai serta mengupa pula mengalir ke bahari melalui sungai. Peristiwa alam tersebut diklaim juga daur hidrologi. Huntuk lebih jelasnya siklus hidrologi ini marilah perhatikan gambar Daur (daur) Hidrologi menurut Holtzman di bawah ini ;
        

b. Sumber daya alam yg nir dapat diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui adalah sumber daya alam yang apabila telah dipakai akan habis atau hancur.
Sumber daya alam output tambang serta hasil penggalian adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui atau diklaim asal daya habis digunakan. Barang-barang tambang di permukaan bumi ini dibentuk oleh kekuatan alam dan proses alam selama berjuta-juta tahun. Setelah digunakan barang-barang itu akan habis serta nir terdapat lagi penggantinya, lantaran proses pembentukan memakan waktu yang sangat usang. Lantaran itu asal daya alam yang tidak dapat diperbaharui harus digunakan dengan ekonomis dan hati-hati. Untuk memperoleh sumber daya alam yg tidak dapat diperbaharui diperlukan biaya yang sangat besar , alat-alat yang canggih, serta tenaga ahli. Salah satu model buat memperoleh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
3) Berbagai Sumber Daya Alam yang Ada pada Indonesia

Indonesia mempunyai kekayaan alam yang relatif beragam. Berbagai asal daya alam yang ada di Indonesia merupakan sebagai berikut :
a. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui mencakup :
1) Sumber daya alam botani, misalnya bisa diperoleh melalu :
- Pertanian rakyat
- Perkembunan, dan
- Kehutanan
2) Sumber daya alam hewani, contohnya bisa diperoleh dari :
- peternakan, dan
- alam perikanan.
b. Sumber daya alam yg nir dapat diperbaharui meliputi:

1) Sumber daya alam mineral, meliputi :
- timah
- alumunium
- tembaga
- emas dan perak
- mangan
- biji besi.
Selain itu sumber daya alam mineral lainnya termasuk pada mineral industri (mineral nonmetalik) merupakan sebagai berikut :
- fosfat,
- belerang
- batu gamping
- kaolin
- fosfat dan mika
- intan
- pasir kuarsa.
Selain mineral nonmetalik pula terdapat sumber daya alam mineral organis (dari berdasarkan jasad hayati) atau organisme antara lain :
- aspal
- batubara
2) Sumber daya alam tenaga, yaitu sumber daya alam yg mencakup:
- minyak bumi serta gas alam
- batubara.


HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yg dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya banyak sekali konflik lingkungan sudah menyadarkan insan betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan nir bisa mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Jika bumi ini telah nir mampu lagi menyangga ledakan jumlah insan bersama aktivitasnya, maka insan akan mengalami aneka macam kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi absolut harus dikendalikan serta kegiatan manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hayati mempunyai arti bahwa lingkungan hidup wajib dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hayati itu justru dimanfaatkan pada kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hayati mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap sanggup menunjang kehidupan yg normal. 

Jika syarat alam serta lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yg kemudian, maka segera terasa perbedaan yg sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yg besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi jua perubahan lingkungan. Sebagai negara yg sedang berkembang, Indonesia waktu ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan pada sini adalah upaya bangsa Indonesia buat menaikkan tingkat hidupnya menggunakan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, pada mana peningkatan manfaat itu bisa dicapai menggunakan memakai lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia merupakan pembangunan manusia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan meliputi: (1) kemajuan lahiriah misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah misalnya pendidikan, rasa kondusif, rasa keadilan, rasa sehat serta lain-lain; serta (tiga) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin pada perbaikan hayati berkeadilan sosial.

Pembangunan yg membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Perubahan dalam lingkungan sudah melahirkan impak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif menjadikan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak buat membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, pada bukit dan pada gunung, dan pembukaan lahan baru di tempat hutan lindung yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi tanah sampai pada taraf yg mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yang nir didukung sang bisnis kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tadi, sebagian akbar diakibatkan oleh aktivitas serta konduite insan itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yg berkesinambungan buat meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yg memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang buat memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yg berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya pencerahan terhadap masalah-perkara lingkungan serta lahirnya hukum lingkungan menjadi konsep yang mandiri, terdorong sang kehendak buat menjaga, membina serta meningkatkan kemampuan lingkungan dan asal daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik supaya dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan interaksi antara manusia serta lingkungan hayati sebagai tujuan membentuk insan seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya insan sebagai pembina lingkungan hayati.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan buat generasi kini serta mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap dampak aktivitas luar daerah negara yg menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yg berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi hubungan yg aktif dan kontinu. Dia menghipnotis sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan menciptakan serta terbentuk sang lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam nir hanya dikaitkan menggunakan kebutuhan pangan dan mineral saja, akan tetapi saling tergantung serta berinteraksi dalam bidang materi serta non-materi. Namun demikian, insan dimanapun pula selalu memperoleh predikat yang demikian getir yaitu selalu dianggap menjadi agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat. Sebaliknya setiap orang jua memiliki kewajiban buat memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak serta kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik jikalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati. Hal tadi berarti juga bahwa hak dan kewajiban itu dapat terealisasi menggunakan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu memiliki hak akses terhadap data dan fakta tentang keadaan serta syarat lingkungan hayati. Subjek aturan yg berada pada pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek aturan yang berkiprah di sektor global bisnis berperan eksklusif buat mencemari atau nir mencemari lingkungan hayati. Subjek aturan yang bergerak pada sektor pendidikan memiliki kiprah krusial buat jangka panjang karena akan membangun insan yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diharapkan suatu bentuk pengaturan serta aturan yg tegas. 

Hukum lingkungan dalam aplikasi pembangunan yg berwawasan lingkungan berfungsi buat mencegah terjadinya pencemaran serta atau perusakan lingkungan supaya lingkungan serta sumberdaya alam tidak terganggu transedental serta daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi menjadi sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang menghambat atau mencemari lingkungan hidup dan asal daya alam. Selain itu, keberadaan aturan harus ditinjau berdasarkan dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dicermati menjadi suatu bidang atau lapangan yg memerlukan pembangunan dan training, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi aturan menjadi sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum wajib mampu berperan sebagai sarana pengaman aplikasi pembangunan bersama output-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan wajib sanggup berperan sebagai wahana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yg berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan telah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut sang bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan merupakan yg acapkali kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak insan buat memperhitungkan resiko menurut aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan dalam pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yg perlu diperhatikan jua merupakan hubungan antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi serta hemat dengan lingkungan serta asal daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus pada Amerika Serikat pada tahun 1969 menggunakan kata Environmental Impact Assesment (EIA), akibat menurut bermunculannya gerakan-gerakan menurut aktivis lingkungan yg anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi tentang pengaruh suatu kegiatan yg sedang direncanakan terhadap lingkungan hayati, yang dibutuhkan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud menjadi alat buat merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan yg sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan buat memperkirakan dampak negatif serta positif yg akan disebabkan sang suatu aktivitas yg direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan sudah didasarkan pada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian pada atas, maka konflik yg kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang nir merusak lingkungan serta asal-sumber daya alam, sebagai akibatnya pembangunan bisa menaikkan kemampuan lingkungan pada mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yg terjaga serta terbina keserasian serta keseimbangannya, aplikasi pembangunan, serta output-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis serta Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan menggunakan peningkatan penggunaan sumber daya buat menyokong pembangunan serta timbulnya perseteruan-konflik pada lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses bergerak maju yg terjadi dalam salah satu bagian pada ekosistem yg akan mempengaruhi semua bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, asal daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik serta seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, asal alam adalah komponen yang penting lantaran sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tersebut hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, ekuilibrium ini bisa terganggu, yg kadang-kadang sanggup membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan laba yang diperkirakan akan diperoleh berdasarkan suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial buat menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan generik warga menjadi konsumen output pembangunan tadi.

Beberapa hal yg bisa dipertimbangkan pada merogoh keputusan-keputusan demikian, diantaranya adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui serta diharapkan; akibat-dampak berdasarkan pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan biologi serta habisnya deposito kekayaan alam tadi. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau menggunakan teknologi terkini, termasuk pembiayaannya dan impak proyek dalam lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan dan kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya -porto dan alternatif lainnya. 

Hal-hal tersebut pada atas hanya adalah sebagian berdasarkan daftar persoalan, atau pertanyaan yang wajib dipertimbangkan bertalian menggunakan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan kasus lingkungan yang masih wajib dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang wajib dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yg niscaya atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang kentara bagi pelbagai aktivitas pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor proteksi lingkungan hidup.

Maka pada rangka pembangunan serta pemanfaatan sumber-asal alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat serta diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Generasi yg akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yg masih penuh sumber kemakmuran untuk bisa memberi kehidupan pada mereka. 
  • Tetap adanya keseimbangan bergerak maju diantara unsur-unsur yang terdapat pada alam. 
  • Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, merupakan pengambilan hasil nir sampai menghambat terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap menggunakan lingkungan serta terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual. 
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta penggalian sumber daya alam untuk kehidupan wajib disertai dengan:
  • Strategi pembangunan yang sadar akan konflik lingkungan hidup, dengan impak ekologi yg sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yg lebih baik buat puluhan tahun yg akan datang (jikalau mungkin buat selamanya). 
  • Eksploitasi sumber biologi didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan pada rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya menggunakan tujuan mencapai suatu ekuilibrium dinamis menggunakan lingkungan sampai menaruh laba secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual. 
  • Usahakan supaya sebagian output pembangunan dapat dipergunakan buat memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tersebut, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian sumber alam yang nir dapat diganti, wajib sehemat dan seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hayati Indonesia menjadi suatu ekosistem terdiri berdasarkan berbagai wilayah, masing-masing sebagai subsistem yg meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, menggunakan corak ragam yg berbeda antara subsistem yang satu menggunakan yang lain, serta menggunakan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan serta pengembangan yg berdasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan ekuilibrium subsistem yg jua berarti mempertinggi ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara generik lingkungan hidup diartikan menjadi segala benda, syarat, keadaan, dan pengaruh yang terdapat pada ruangan yang kita tempati, dan mensugesti hal yg hayati termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup menjadi lingkungan hayati fisik atau jasmani yang mencakup dan mencakup semua unsur serta faktor fisik jasmaniah yg terdapat dalam alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan dari Pasal 1 buah 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola asal daya secara bijaksana pada pembangunan yang berkesinambungan buat meningkatkan mutu hayati. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan merupakan proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang pada memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich pada Zul Endria(2003) menjelaskan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock dalam tingkat yang sama atau kalau mampu lebih tinggi dibandingkan menggunakan keadaan kini .

Pembangunan berkelanjutan yg dikonsep oleh Stren, While, serta Whitney menjadi suatu interaksi antara 3 sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, serta sistem sosial, yg dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tadi sebagai semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip sang Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan supaya sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, dalam masa sekarang serta mendatang, generasi demi generasi dan khususnya pada meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan dalam setiap tahapan pembangunan yg memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-kasus lingkungan hayati mendapat perhatian secara luas menurut berbagai bangsa. Sebelumnya, lebih kurang tahun 1950-an masalah-kasus lingkungan hayati hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan sang pakar menurut berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yg mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya muncul karena:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan serta teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang tak jarang ada berdasarkan kemajuan ekonomi yg seharusnya positif. 
  • Benturan tata ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang bertenaga. Keuntungan yang nir sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli aturan menggunakan memakai Stockholm Declaration sebagai surat keterangan beserta. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong sang hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati perkara lingkungan serta pembangunan menurut enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yg kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yg wajib dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan menggunakan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan sanggup mengakibatkan eksploitasi asal daya alam secara hiperbola, buat perlu diusahakan kesempatan merata buat memperoleh asal daya alam bagi pemenuhan kebutuhan utama.

4. Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan impak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi pada pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan serta komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan diperlukan buat ditingkatkan di aneka macam tingkatan penduduk dan lapisan warga .

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi sang pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yg lebih sanggup menanggapi pembangunan yg berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi pada pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut pada atas, masalah-perkara tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi serta lingkungan; (2) pengembangan tenaga berwawasan lingkungan, termasuk kasus CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber tenaga yg mampu diperbaharui serta lain-lain; (tiga) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk pada dalamnya perkara pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan siklus ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi huma, diversifikasi, hilangnya huma pertanian, terdesaknya “tempat asli wildlife”, (lima) kehutanan, pertanian serta lingkungan, termasuk hutan tropis serta diversitas biologi; (6) interaksi ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; serta (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan lepas 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan buat mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan memutuskan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan juga World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi 3 komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial serta perlindungan lingkungan menjadi 3 pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan pada Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI serta menjadi dasar seluruh pihak untuk melaksanakannya.

Dalam kaitannya menggunakan hal pada atas, dari Emil Salim masih ada lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-benar-benar untuk melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan perilaku kerja menurut pencerahan saling membutuhkan antara satu dengan yg lain. Hakikat lingkungan hidup merupakan memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu dibutuhkan perilaku kerjasama menggunakan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam pada menghasilkan barang serta jasa. Kebutuhan insan yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan buat diadaptasi dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan asal daya manusia supaya bisa menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan pencerahan lingkungan pada kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi pencerahan berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bisa mendayagunakan dirinya buat menggalakkan partisipasi masyarakat pada mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu baku yang nir hanya melindungi lingkungan tetapi pula krusial bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun ciri-karakteristik pembanguan yg berkelanjutan mencakup:
  1. Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi serta kemampuan ekosistem yg mendukungnya, secara eksklusif maupun nir langsung.
  2. Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal pada arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan bisa menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah buat berkembang beserta-sama baik dalam kurun ketika yang sama juga kurun saat yang tidak selaras secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok asal daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan mekanisme serta rapikan cara yang memperhatikan kelestarian fngsi serta kemampuan ekosistem buat mendukung kehidupan baik kini maupun masa yang akan tiba. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yg berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yg menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yg berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan serta/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan asal daya alam serta lingkungan hidup adalah bagian menurut setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral juga regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem rapikan laksana serta rapikan cara yang bisa memantapkan kerjasama antar banyak sekali lembaga. Salah satu forum yang dapat dikembangkan buat meningkatkan keterpaduan antar sektor pada pembangunan yang berkelanjutan ini merupakan mekanisme AMDAL yg adalah sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut berdasarkan hasil AMDAL suatu kegiatan pada lokasi eksklusif.

Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup dan proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yg memerlukan wawasan, perilaku serta prilaku yang baru yang didukung sang nilai-nilai serta kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi menggunakan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hayati menggunakan kependudukan. 

Peran dan warga dalam pembangunan amat penting pengaruhnya pada upaya menaikkan daya guna serta hasil guna pembangunan yg berkaitan menggunakan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya bila semua rakyat tahu dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan sang setiap negara, baik negara maju juga negara berkembang dengan maksud buat menyejahterakan warganya. Namun yang sebagai keprihatinan kini merupakan adanya desakan semakin keras buat melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama pada negara berkembang disebabkan sang pertambahan penduduk yang semakin banyak serta keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan pada menaikkan kualitas hayati insan, maka ada beberapa prinsip kehidupan yg berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke pada pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tadi menjadi berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban buat peduli kepada orang lain serta kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, kini dan di masa tiba.
2. Memperbaiki kualitas hidup insan tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yg memungkinkan insan menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka serta masuk kekehidupan yg bermanfaat serta berkecukupan.
3. Melestarikan daya hayati dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita buat:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin supaya penggunaan sumber daya yg bisa diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yg tidak terbarukan.
Sumber daya yg tidak terbarukan adalah bahan-bahan yg tidak bisa dipakai secara berkelanjutan. Namun umur mereka dapat diperpanjang menggunakan cara siklus ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi memiliki batas-batas tertentu. Sampai tingkat eksklusif ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yg membahayakan.

6. Mengubah perilaku dan gaya hayati orang perorang guna menerapkan etika baru buat hidup berkelanjutan, kita harus mempelajari ulang rapikan nilai rakyat serta mengubah perilaku mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yg mendukung etika baru ini serta meninggalkan nilai-nilai yg tidak sesuai menggunakan falsafah hidup berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat buat memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional buat memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diharapkan suatu acara nasional yang dimaksudkan buat membentuk kehidupan yg berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yang dunia, maka harus ada kerja sama yg bertenaga menurut semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yg penghasilannya rendah wajib dibantu agar sanggup menciptakan secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tadi mencerminkan pernyataan-pernyataan yang sudah seringkali muncul pada berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi juga non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dicermati baik menjadi penyebab maupun output menurut penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hayati, lantaran rakyat nir lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yg dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa stress, demokratis yang merupakan syarat penting bagi rakyat buat bisa mengambil bagian pada pengambilan keputusan yang menghipnotis kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu mempertinggi kualitas keputusan, karena sesungguhnya rakyat merupakan para ahli lokal dalam arti lebih tahu kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan mengungkapkan pendapat akan menumbuhkan perasaan menjadi part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, terdapat 2 prinsip penting yaitu prinsip perlindungan serta mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan apabila kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam keberadaan insan itu sendiri. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya perlindungan dimaksudkan untuk proteksi lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi ambiguitas. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan dalam negara maju sehubungan menggunakan pola konsumsi energi yg akbar yang mengakibatkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (menjadi individu) baik di negara maju maupun pada negara berkembang supaya mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini memberitahuakn perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian asal dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini memperlihatkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang wajib diatur penggunaannya supaya tidak mengorbankan kepentingan generasi yg akan tiba. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat berdikari serta partisipatori demokrasi. Masyarakat berdikari (self relient community) adalah rakyat yg sanggup mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yg berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-asal daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi merupakan adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan menaruh kesempatan bagi rakyat buat merogoh bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka rakyat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yg terjadi pada sekitar mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan mampu terwujud apabila didukung sang pemerintahan yg baik (good governance). Dari uraian mengenai prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan pada atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan serta kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan konduite serta gaya hayati. Dalam hal ini berkaitan menggunakan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material serta jasa daripada energi serta barang-barang konsumtif.

PRINSIPPRINSIP MASALAH PENCEMARAN LINGKUNGAN

Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan
Masalah atau persoalan pelestarian fungsi lingkungan hayati umumnya dan fungsi hutan dalam khususnya merupakan issue tradisional, kontemporer serta bahkan sebagai issue modern secara internasional. Hal ini karena issue ini sudah semenjak dahulu kala sampai dewasa ini telah ada serta menjadi masalah aktual serta terkenal diseluruh dunia secara internasional serta bahkan buat masa yang akan tiba akan permanen sebagai issue global secara internasional.

Banyak pandangan orang pesimis yang beropini bahwa persoalan atau perkara pelestarian fungsi lingkungan hayati pada biasanya dan fungsi hutan dalam khususnya nir selesai sampai dalam akhir zaman. Pemikiran bernuansa skeptis tersebut disamping lantaran sifat persoalan pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati tadi yang sangat kompleks jua lantaran upaya-upaya buat mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup tadi senantiasa selalu berhadapan menggunakan upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang seringkali diliputi keserakahan/ketamakan insan baik insan secara alamiah maupun insan dalam bentuk non alamiah yaitu bentuk badan aturan (rechtspersoon, korporasi). 

Namun terlepas dari adanya pesimisme tadi diatas, banyak sekali upaya perlu ditetapkan dan dilakukan secara teratur, interaksi interdisiplin ilmu pengetahuan, konsisten serta terpadu lintas instansi terkait termasuk melalui upaya penegakan aturan (law enforcement) yang disinergikan dengan upaya-upaya lain.

Perhatian dunia terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta lingkungan hidup ini dimulai pada kalangan Dewan Ekonomi serta Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam ketika diadakan peninjauan terhadap hasil-output gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia I (1960-1970)” guna merumuskan taktik terhadap gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia II (1970-1980)”. Sekretaris Jenderal PBB membuat laporan yang diajukan kepada Sidang Umum PBB dalam tahun 1969 menggunakan Nomor laporan 2581 (XXIV) dalam tanggal 15 Desember 1969. Dalam laporannya menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan “perilaku dan tanggapan baru” terhadap lingkungan hayati untuk menangani perkara-perkara lingkungan hayati itu merupakan demi pertumbuhan ekonomi serta sosial khususnya tentang perencanaan, pengelolaan serta supervisi terhadap lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 6-7).

Dampak positip serta hasil dalam Sidang Umum PBB tadi, PBB menerima tawaran dari pemerintah Swedia buat menyelengarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference On The Human Environment) pada Stockholm-Swedia pada tanggal lima-16 Juni 1972 yg diikuti 113 negara serta beberapa puluhan peninjau serta hasil hasil berdasarkan Konferensi tersebut melahirkan suatu resolusi khusus memutuskan secara resmi setiap tgl lima Juli merupakan menjadi Hari Jadi Lingkungan Hidup Sedunia” dari dengan Resolusi Sidang Umum PBB No.2997 (XXVII) pada lepas 15 Desember 1972 (Danusaputro, 1980 : 210-216).

Indonesia sendiri semenjak menyatakan kemerdekaannya dalam tahun 1945 memberikan perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati. Hal ini dapat ditinjau pada UUD 1945 (sebagai landasan konstitusional negara, bangsa) yang menyatakan bahwa “segala bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai sang negara serta digunakan/diperuntukkan buat sebanyak-besarnya kemakmuran rakyat”. Tertinggi dikuasai sang Negara (Pasal 33 ayat tiga UUD 1945).. Pernyataan ini lebih kentara serta tegas lagi diatur pada Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UU Pokok Agraria No.lima Tahun 1960 (yang selanjutnya disebut menggunakan UUPA) yang berbunyi : “ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung pada dalamnya dalam daerah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air serta ruang angkasa bangsa Indonesia dan adalah kekayaan nasional (Pasal 1 ayat 2 UUPA)

Atas dasar ketentuan pada pasal 33 ayat tiga Undang-Undang dasar 1945 serta hal-hal sebagaimana yg dimaksud pada pasal 1 ayat dua UUPA tersebut diatas bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yg terkandung di dalamnya itu dalam strata tertinggi dikuasai oleh Negara menjadi organisasi kekuasaan seluruh masyarakat ( Pasal dua ayat 1, UUPA).

Hak menguasai menurut Negara memberi wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukkan, penggunaan, persediaan serta pemeliharaan bumi, air serta ruang angkasa tersebut.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-interaksi hukum antara orang-orang menggunakan bumi, air dan ruang angkasa.
c. Menentukan serta mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang serta perbuatan-perbuatan aturan yang tentang bumi, air dan ruang angkasa (Pasal dua UUPA)

Wewenang yang bersumber dalam hak menguasai dari Negara digunakan buat mencapai sebanyak-besar kemakmuran warga pada arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam rakyat serta Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil serta makmur. Hak menguasai menurut Negara tadi pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah serta masyarakat-rakyat aturan adat sekedar diharapkan serta nir bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan buat sebesar-besarnya bagi kemakmuran warga dan pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk melaksanakan pengaturan tersebut Pemerintah :
a. Mengatur serta mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hayati.
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan pulang asal daya alam termasuk sumber daya genetika.
c. Mengatur perbuatan aturan serta interaksi hukum antara orang dan/atau subjek aturan lainnya dan perbuatan aturan terhadap sumber daya alam dan sumber daya protesis termasuk asal daya genetika.
d. Mengendalikan aktivitas yg memiliki pengaruh sosial.
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hayati sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku (Pasal 8 ayat 1 dan dua, Bab IV tentang Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dianggap menggunakan UUPLH).

Wewenang Hak menguasai dari Negara ini dipergunakan untuk sebanyak-besarnya bagi kemakmuran rakyat dilakukan melalui proses serta tahap pembangunan. Pembangunan itu sendiri di dalam dirinya mengandung banyak sekali perubahan besar yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan pisik daerah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidupnya, perubahan teknologi serta perubahan sistem nilai pada warga . Perubahan demi perubahan ini membawa dampak positif dan pengaruh negatif serta masalah pada aspek hidup serta kehidupan ummat insan.

Pelestarian Fungsi Hutan serta Fungsi Lingkungan Hidup 
Secara etimologi istilah, istilah pelestarian ini asal dari istilah “lestari” yg memiliki makna langgeng, tidak berubah, abadi, sesuai dengan keadaan misalnya semula. Jika istilah lestari ini dikaitkan dengan lingkungan hayati maka berarti bahwa lingkungan hidup itu tidak boleh berubah, wajib langgeng serta wajib sesuai dengan keadaan misalnya semula atau permanen pada keadaan misalnya aslinya semula (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 98).

Pelestarian fungsi lingkungan hidup diartikan sebagai rangkaian upaya buat memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hayati. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hayati buat mendukung perikehidupan insan dan makhluk hidup lain. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya buat melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan serta/atau impak negatif yg ditimbulkan oleh suatu aktivitas agar tetap sanggup mendukung perikehidupan manusia serta makhluk hayati lainnya. Daya tampung lingkungan hayati merupakan kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, energi serta/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hayati buat menyerap zat, tenaga dan/atau komponen lain yg dibuang ke dalamnya (Pasal 1 buah 5,6,7,8,9 UUPLH) 

Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan huma berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan pada komplotan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya nir bisa dipisahkan. Kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut menggunakan hutan, daerah hutan serta hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kawasan hutan merupakan daerah eksklusif yg ditunjuk serta/atau ditetapkan oleh Pemerintah buat dipertahankan keberadaannya sebagai hutan permanen. Hasil hutan adalah benda-benda biologi, non biologi serta turunannya dan jasa yg asal menurut hutan (Pasal 1 butir a, b, c, k, serta m, Bab I mengenai Ketentuan Umum UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang selanjutnya dianggap dengan UUK).

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang menggunakan seluruh benda, daya, keadaan dan makhluk hayati, termasuk insan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan insan dan makhluk hidup lain. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hayati, setiap usaha serta/atau kegiatan tidak boleh melanggar standar mutu serta kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Setiap planning uasaha serta/atau kegiatan yang kemungkinan bisa menimbulkan pengaruh besar serta penting terhadap lingkungan hidup, harus mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yg disingkat dengan AMDAL (Pasal 1 butir 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1, Bab I tentang Ketentuan Umum serta Bab V tentang Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup UUPLH).

“Pelestarian kemampuan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati yang serasi serta seimbang” membawa kepada kesarasian antara “pembangunan” dan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati”, sebagai akibatnya kedua pengertian itu tidak dipertentangkan satu menggunakan yg lain. Adapun “pelestarian fungsi hutan dan fungsi lingkungan hayati” yg bermakna melestarikan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati itu an sich digunakan dalam rangka kawasan pelestarian hutan, asal daya alam lingkungan hayati dan daerah suaka alam.

Pembangunan pada banyak sekali aspek hidup dan kehidupan bertujuan serta mempunyai arti buat mengadakan perubahan, membangun adalah merubah sesuatu buat mencapai tarap peningkatan dan tarap yang lebih baik. Jika dalam proses pembangunan itu terjadi impak yang kurang baik terhadap fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati, maka haruslah dilakukan upaya buat meniadakan atau mengurangi impak negatif tersebut sebagai akibatnya keadaan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup menjadi harmonis serta seimbang lagi. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah “lingkungannya an sich”, akan namun “kemampuan lingkungan hayati”. Kemampuan lingkungan hidup yang serasi serta seimbang inilah yg perlu dilestarikan sehingga setiap perubahan yg diadakan selalu disertai menggunakan upaya mencapai keserasian serta keseimbangan lingkungan dalam strata yang baru.

Perhatian terhadap pelestarian fungsi hutan ditindaklanjuti sang warga internasional dan organisasi PBB terjadi dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang diadakan oleh PBB di Rio de Janeiro Brazil pada lepas 3-14 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations Conference on Environment and Development yg disingkat UNCED dihadiri oleh 177 kepala-kepala negara dan wakil-wakil pemerintah yang berkumpul pada Rio de Janeiro dan dihadiri jua oleh wakil badan-badan lingkungan PBB serta forum-lembaga lainnya.

Konferensi ini sudah melahirkan sebuah mufakat dokumen perjanjian yang dinamakan Concervation and Sustainable Development of all Types of Forrest (Forrestry Principles). Konsensus perjanjian ini membuat prinsip-prinsip kehutanan serta merupakan mufakat internasional yg terdiri menurut 16 pasal yang meliputi aspek pengelolaan, aspek konservasi dan aspek pemanfaatan dan pengembangan, bersifat nir mengikat secara aturan serta berlaku buat seluruh jenis hutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 19-21).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri menguraikan bahwa pada Mukadimah Forrestry Prnciples dicantumkan kandungan prinsip-prinsip kehutanan sebagai berikut :
  1. persoalan kehutanan terkait menggunakan keseluruhan jangkauan kasus serta kesempatan lingkungan serta pembangunan termasuk hak atas pembangunan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.
  2. tujuan arahan menurut prinsip-prinsip ini adalah buat memberikan saham dalam pengelolaan, konservasi dan pembangunan hutan berkelanjutan dan buat menjamin fungsi dan pemanfaatannya yg majemuk dan saling melengkapi.
  3. masalah dan kesempatan kehutanan harus dipandang menggunakan cara yg keseluruhan dan seimbang pada keseluruhan konteks lingkungan hidup dan pembangunan dengan mempertimbangkan fungsi dan pemanfaatan hutan yg beragam termasuk pemanfaatan tradisional, dan tekanan ekonomi dan sosial yang mungkin ada apabila pemanfaatannnya dihambat atau dibatasi, sebagaimana juga potensinya bagi pembangunan yg bisa diberikan oleh pengelolaan hutan berkelanjutan.
  4. prinsip-prinsip ini mencerminkan mufakat global pertama mengenai hutan. Dalam menaruh komitmennya buat melaksanakan prinsip-prinsip ini dengan sempurna, negara-negara jua memutuskan untuk senantiasa menciptakan evaluasi mengenai prinsip-prinsip ini apakah masih memadai sehubungan menggunakan pengembangan kolaborasi internasional pada perkara-masalah hutan.
  5. prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua jenis hutan, baik hutan alam juga hutan tanaman di semua daerah geografis serta zona iklim, termasuk hutan austral, boreal, sub-temperate dan temperate, sub-tropis dan tropis .
  6. semua jenis hutan mewujudkan prose-proses ekologis yg kompleks serta unik yg merupakan dasar bagi kapasitasnya sekarang dan kapasitas potensialnya buat menyediakan asal daya guna memenuhi kebutuhan manusia juga nilai-nilai lingkungan serta menggunakan demikian pengelolaan serta konservasinya yang sempurna merupakan kepentingan bagi pemerintah dari negara-negara yang memiliki hutan tadi dan mempunyai nilai bagi warga setempat dan bagi lingkungan secara menyeluruh.
  7. hutan merupakan esensial bagi pembangunan ekonomi dan pemeliharaan segala bentuk kehidupan.
  8. mengakui bahwa tanggung jawab pengelolaan hutan, konservasi serta pembangunan berkelanjutan pada banyak negara dialokasikan di antara taraf pemerintah federal/nasional, negara bagian/propinsi serta lokal, maka setiap negara sinkron menggunakan konstitusi serta atau perundang-undangan nasionalnya wajib mengikuti prinsip-prinsip ini pada taraf pemerintahan yang sinkron (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 21-22). 
Di Indonesia perhatian pokok terhadap perkara pelestarian fungsi hutan serta fungsi lingkungan hayati diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang ditetapkan pada lepas 19 Januari 2005 di dalam Peraturan Presiden RI No.7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yg tercantum pada Bab 32 mengenai Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Di pada Peraturan Presiden tadi dikemukakan konflik utama sebagai berikut : 
a. Terus menurunnya syarat hutan Indonesia.
b. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
c. Tempat asli ekosistem pesisir dan bahari semakin rusak.
d. Citra pertambangan yang lingkungan hidup.
e. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
f. Pencemaran air semakin semakin tinggi.
g. Kualitas udara, khususnya di kota-kota akbar semakin menurun.
h. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan.
i. Pembagian wewenang serta tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelsa.
j. Lemahnya penegakan hukum (law enforcemant) terhadap kegiatan pembalakan (illegal logging) dan penyeludupan kayu.
k. Rendahnya kapasitas pengelolaan kehutanan.
l. Belum berkembangnya pemanfaatan output hutan non kayu serta jasa-jasa lingkungan.
m. Belum terselesaikannya batas wilayah laut menggunakan negara tetangga.
n. Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal.
o. Merebaknya pencurian ikan serta pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup.
p. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal.
q. Sistem mitigasi bernuansa alam belum dikembangkan.
r. Ketidakpastian aturan di bidang pertambangan.
s. Tingginya taraf pencemaran serta belum dilaksanakannya pengelolaan limbah buangan secara terpadu dan sistematis.
t. Adaptasi kebijakanterhadap perubahan iklim (climate change) serta pemanasan dunia (dunia warming) belum dilaksanakan.
u. Cara lain pendanaan lingkungan belum dikembangkan.
v. Issu lingkungan dunia belum diteriama dan diterapkan pada pembangunan nasional dan wilayah.
w. Belum harmonisnya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
x. Masih rendahnya kesadaran warga pada pemeliharaan lingkungan hayati (Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang RPJM Nasional Thn.2004-2009). 

Pengelolaan fungsi hutan dan fungsi lingkungan hidup berazaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang harmonis dan seimbang buat menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan insan. Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan fungsi hutan serta fungsi lingkungan hidup yang harmonis serta seimbang serta peningkatan kemampuan tersebut. Hanya pada lingkungan yg harmonis dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. 

Ekologi dan Ekosistem Hutan dan Lingkungan Hidup
Segala sesuatu pada dunia alam semesta ini erat hubungannya satu menggunakan yang lain. Antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup insan lainnya, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hayati binatang atau hewan, antara makhluk hayati insan dengan makhluk hidup tumbuh-tanaman dan bahkan antara makhluk hayati manusia dengan benda-benda tewas sekalipun. Begitu pula kebalikannya hubungan antara makhluk hidup fauna atau binatang dengan makhluk hidup manusia, antara makhluk hayati fauna atau binatang dengan makhluk hayati tumbuh-tanaman , antara makhluk hayati binatang atau hewan dengan benda-benda meninggal yg terdapat disekelilingnya dan jua hubungan antara makhluk hayati tumbuh-flora menggunakan makhluk hayati manusia, antara makhluk hidup tumbuh-tumbuhan dengan makhluk hayati fauna atau hewan yg ada serta antara mahkluk hayati tumbuh-tumbuhan menggunakan benda-benda meninggal yg ada disekelilingnya. Pengaruh antara satu komponen dengan lain komponen ini bermacam-macam bentuk serta sifatnya. Begitu juga aksi dan reaksi sesuatu golongan atas efek dari yang lainnya juga tidak sama.

Sesuatu insiden yang menimpa diri seseorang bisa disimpulkan menjadi resultante banyak sekali pengaruh pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati di sekitarnya. Begitu banyak imbas yang mendorong manusia kedalam sesuatu kondisi eksklusif sehingga adalah wajar bila insan tersebut lalu jua berusaha buat mengerti apakah sebenarnya yang menghipnotis dirinya dan hingga berapa besarkah dampak-impak tadi terhadap pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hayati.

Secara etimologi istilah “ekologi” berasal dari kata oikos yang berarti rumah dan logos berarti ilmu pengetahuan yang diperkenalkan pertama kali dalam bidang ilmu pengetahuan hayati sang seorang biolog berkebangsaan Jerman bernama Ernst Hackel dalam tahun 1869 (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : dua).

Menurut Otto Soemarwoto ekologi merupakan ilmu pengetahuan mengenai interaksi timbal pulang antara makhluk hayati dengan lingkungannnya. Selanjutnya Otto Soemarwoto menjelaskan bahwa terdapat beberapa studi-studi ekologi mencakup berbagai bidang diantaranya :
a. Studi ekologi sosial, menjadi suatu studi terhadap rekanan sosial yg berada pada loka eksklusif dan dalam saat tertentu serta yang terjadinya sang tenaga-energi lingkungan yg bersifat selektif dan distributif.
b. Studi ekologi insan menjadi suatu studi mengenai mengenai hubungan antara aktivitas insan serta syarat alam.
c. Studi ekologi kebudayaan menjadi suatu studi mengenai hubungan timbal balik antara variable habitat yang paling relevant dengan inti kebudayaan.
d. Studi ekologi pisik sebagai suatu studi tentang lingkungan hayati dan asal daya alamnya.
e. Studi ekologi biologi menjadi suatu studi tentang hubungan timbal pulang antara makhluk hayati terutama hewan serta tumbuh-tumbuhan serta lingkungannya (Otto Soemarwoto, 1981 : 6-7).

Di dalam ekologi terdapat rakyat organisme hayati (biotic community) yg menggambarkan komposisi kehidupan organisme-organisme hayati di dalamnya saling bekerjasama dan membutuhkan. Misalnya biotic community dikalangan flora atau tumbuh-tumbuhan dalam hutan belantara ditemukan beberapa pohon raksasa yg umurnya beribu-ribu tahun tetapi jumlahnya hanya sedikit, di bawahnya akan masih ada pohon-pohon yg mini tetapi lebih poly tingkat populasinya, di bawahnya lagi ditemui berupa suatu formasi pohon-pohon yang lebih kecil misalnya tumbuhan bunga-bungaan serta akhirnya menjadi dasar merupakan tumbuhan rerumputan yg banyak sekali tetapi umurnya amat pendek. Di dalam serta di tengah-tengah hutan ditemui juga kehidupan makhluk hidup hewan-hewan atau hewan yang hayati disana mulai berdasarkan hewan gajah yang umurnya ratusan tahun tetapi jumlah taraf populasinya sedikit hingga pada binatang semut atau binatang yg lebih kecil lagi yg umurnya sangat pendek namun jumlah taraf populasinya amat poly (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 2-tiga).

Jadi Ekologi adalah suatu studi ilmu pengetahuan tentang hubungan timbal kembali antara makhluk hidup manusia dengan makhluk hayati manusia lainnya, makhluk hayati manusia menggunakan tumbuh-tanaman (tumbuhan-tumbuhan), makhluk hayati manusia menggunakan hewan atau hewan, makhluk hayati insan dengan benda-benda tewas di sekelilingnya serta kebalikannya interaksi timbal pulang terjadi sesama makhluk hidup. 

Ekosistem merupakan suatu kondisi pada suatu wilayah eksklusif komunitas benda-benda mangkat (abiotic community) dimana di dalamnya tinggal dan masih ada suatu komposisi komponen organisme hidup (biotic community) yaitu makhluk hayati manusia, makhluk hidup tumbuh-flora dan makhluk hidup hewan atau fauna yang diantara abiotic dan biotic community keduanya terjalin suatu interaksi yg harmonis stabil serta saling membutuhkan terutama dalam jalinan bentuk-bentuk sumber tenaga kehidupan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : 3).

Selanjutnya Koesnadi Hardjasoemantri mengungkapkan bahwa ada 2 (2) jenis bentuk ekosistem yaitu ekosistem alamiah (natural ecosystem) serta ekosistem buatan (artficial ecosystem) yang merupakan hasil daya kreasi, cipta dan daya kerja insan terhadap ekosistemnya. Ekosistem alamiah masih ada heterogenitas yang tinggi menurut organisme hayati disana sebagai akibatnya mampu mempertahankan proses kehidupan pada dalamnya menggunakan sendirinya. Sedangkan ekosistem protesis akan mempunyai karakteristik kurang ke heterogenitasannya sehingga bersifat labil serta buat menciptakan ekosistem tadi tetap stabil perlu diberikan donasi tenaga berdasarkan luar yg juga harus diusahakan oleh manusia sebagai penciptanya supaya berbentuk suatu usaha maintenance atau perawatan terhadap ekosistem yang dibuat itu (Koesnadi Hardjasoemantri, 2005 : tiga ) 

Betapapun macam serta bentuk ekosistem itu tercipta yg krusial bagaimana ekosistem tadi menjadi stabil, sehingga manusianya bisa tetap hidup menggunakan teratur berdasarkan generasi pertama ke generasi seterusnya selama dan sesejahtera mungkin. Disamping itu perlu disadari pula bahwa manusia harus berfungsi sebagai subjek dari ekosistemnya. Perubahan-perubahan yg terjadi di pada daerah lingkungan hidupnya mau nir mau akam mensugesti keberadaan manusianya, karena insan akan banyak sekali bergantung pada ekosistemnya (Fuad Amsyari, 1981 : 35-44). 

Ekologis dan ekosistem pelestarian fungsi lingkungan hidup pada umumnya serta fungsi hutan pada khususnya sangat krusial tidak hanya ditimbulkan menyangkut arti serta fungsi hutan keterkaitannya dengan pelestarian lingkungan hayati, secara spesifik pula pada aspek pembangunan perumahan dan permukiman ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan serta permukiman tersebut. Dalam konsiderans UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan serta Permukiman butir C, yang selanjutnya disebut dengan UUPP menyatakan “bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan serta permukiman dengan banyak sekali aspek permasalahannya perlu diupayakan sebagai akibatnya merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi dan sosial budaya buat mendukung ketahanan nasional, sanggup menjamin kelestarian lingkungan hayati dan menaikkan kualitas kehidupan insan Indonesia pada berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa serta bernegara” (Konsiderans UUPP). 

Contoh aspek pembangunan perumahan serta permukiman, terdapat beberapa prinsip yg perlu diperhatikan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman berkelanjutan antara lain :
a. Prinsip perlindungan (Principle of Conservation) mengarahkan kepada pemeliharaan sumber daya alam yang sudah mencapai tingkastan tertentu guna memperbaharui serta menghindari terjadinya penelantaran asal daya alam yg tidak bisa diperbaharui. Prinsip konservasi ini bertujuan buat melindungi kualitas mutu lingkungan hayati.
b. Prinsip peningkatan (principle of Amelioration) bertujuan buat peningkatan kualitas fungsi lingkungan hayati.
c. Prinsip kehati-hatian serta pencegahan (precaution and prevention principles) adalah prinsip tindakan hati-hati serta pencegahan terhadap asal terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 
d. Prinsip perlindungan (protection principle) mencakup pencegahan aktivitas berbahaya serta melakukan tindakan-tindakan yg tegas guna mengklaim tidak terjadinya pencemaran serta/atau kerusakan lingkungan hidup. Prinsip ini menciptakan perencanaan ekologis dan manajemen yang lebih luas termasuk dibuatnnya peraturan-peraturan pelaksana, mekanisme dan kelembagaan dalam skala nasional. Sehingga itu diharapkan suatu pendekatan.yg terintegrasi dalam perlindungan asal daya alam secara sektoral guna melakukan kebijakan lingkungan hidup secara terpadu menggunakan memperhatiokan adanya keterkaitan antar komponen-komponen lingkungan hidup pada ekosistem.
e. Prinsip pencemar membayar. (pollunter pays principles) yg adalah perintah bahwa pencemar wajib membayar buat memikul baiaya pencegahan pencemaran lingkungan hayati, pemerintah memautuskan buat memelihara standar mjutu lingkungan hayati (Alvi Syahrin, 2003 : 85-87). 

Arti, Fungsi dan Peranan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang konkret bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang serta bergerak maju.untuk itu hutan wajib diurus serta dikelola, dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan warga atau masyarakat Indonesia baik generasi sekarang juga generasi yang akan datang.

Dalam kedudukannya menjadi salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yg akbar bagi ummat manusia, sang karenanya dijaga kelestariannya. Hutan memiliki peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan dunia, sehingga keterkaitannya dengan global internasional menjadi sangat pentingdengan permanen mengutamakan kepentingan nasional. Bumi, air serta kekayaan yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelengaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa serta semangat kerakyatan, keadilan serta berkelanjutan. Oleh karenanya penyelengaraan kehutanan harus dilakukan dengan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia serta bertanggung-gugat.

Penguasaan hutan oleh negara bukan adalah pemilikan namun negara memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur dan mengurus segala sesuatu yg berkaitan dengan hutan, tempat hutan dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan serta atau mengubah status daerah hutan, mengatur dan tetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan output hutan serta mengatur perbuatan hukum tentang kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaruh biar serta hak kepada pihak lain buat melakukan kegiatan dibidang kehutanan. Tetapi demikian buat hal-hal tertentu yg sangat penting, terjadwal dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah wajib memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjaga terpenuhinya ekuilibrium manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya serta manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas tempat hutan pada wilayah aliaran sungai serta atau pulau menggunakan sebaran yang proporsional.

Sumber daya hutan memiliki pera krusial dalam penyediaan hutan bahan standar industri, sumber pendapatan, membentuk lapangan serta kesempatan kerja. Hasil hutan adalah komoditi yg bisa diubah sebagai output olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja serta kesempatan berusaha. Upaya pengolahan output hutan tadi nir boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai asal bahan standar industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannnya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yg membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan output hutan bukan kayu, namun wajib diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan sebagai akibatnya manfaat hutan lebih optimal 

Dilihat menurut sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengolahan hutan. Oleh karenanya praktek-praktek pengolahan hutan yg hanya berorientasi pada kayu serta kurang memperhatikan hak serta melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengolahan yang berorientasi pada semua potensi asal daya kehutanan serta berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka memperoleh manfaat yg optimal berdasarkan hasil hutan serta daerah hutan bagi kesejahteraan warga , maka pada prinsipnya semua hutan serta kawasan hutan bisa dimanfaatkan menggunakan memperhatikan sifat, karekteristik dan kerentaannya dan tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan tempat hutan wajib disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungasi perlindungan, lindung serta produksi. Untuk menjaga keberlangsungan fungsi utama hutan serta kondisi hutan, dilakukan jua upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan serta huma yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan jua menaikkan pemberdayaan dan kesejahteraan warga , sehingga peran serta rakyat adalah inti keberhasilannnya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat bergerak maju dan yg paling penting adalah agar pada pemanfaatannya wajib permanen sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka didalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya perlindungan menurut output hutan alam yg masaih produktif menjadi hutan tumbuhan. 

Dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat yang berkeadilan, maka usaha mini , menengah serta koperasi mendapatkan kesempatan seluas-lusanya dalam pemanfaatan hutan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMS Indonesia) yang memperoleh izin bisnis dibidang kehutanan wajib bekerja sama menggunakan koperasi warga setempat dan secara bertahap memberdayakan buat sebagai unit bisnis koperasi yg andal, mandiri serta profesional sehingga setara menggunakan pelaku ekonomi lainnya.

Kerjasama menggunakan koperasi rakyat setempat dimaksudkan agar rakyat yg tinggal di dalam serta di lebih kurang hutan mencicipi dan menerima manfaat hutan secara langsung, sebagai akibatnya dapat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati mereka serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut mempunyai. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya rakyat dan telah mengakar bisa dijadikan anggaran yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia berhubungan menggunakan koperasi bertujuan buat memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara sedikit demi sedikit dapat sebagai koperasi yg tangguh, mandiri serta profesional. Koperasi rakyat setempat yang sudah menjadi koperasi yang tangguh, berdikari serta profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD serta BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi warga setempat belum terbentuk, maka BUMN, BUMD dan BUMS Indonesia tersebut bisa turut mendorong terbentuknya koperasi tadi.

Untuk menjamin status, fungsi, syarat hutan serta tempat hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah serta membatasi kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh perbuatan insan, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan merupakan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, rakyat serta perorangan atas hutan, kawasan hutan serta hasil hutan serta investasi serta perangkat yg berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Agar aplikasi pengurusan hutan bisa mencapai tujuan dan sasaran yg ingin dicapai, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat serta atau perorangan berperan serta dalam supervisi aplikasi pembangunan kehutanan baik eksklusif juga tidak pribadi sebagai akibatnya warga bisa mengetahui planning peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi yg menyangkut tentang kehutanan.

Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan wajib memperhatikan nilai-nilai budaya warga , aspirasi serta persepsi masyarakat, dan memperhatikan hak-hak rakyat serta sang karena itu harus melibatkan rakyat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya sebagai wewenang pemerintah sentra serta pemerintah daerah. Mengingat banyak sekali kekhasan wilayah serta syarat sosial serta lingkungan yg sangat berkait menggunakan kelestarian hutan dan kepentingan rakyat luas yg membutuhkan kemampuan pengelolaan secara spesifik maka pelaksanaan pengelolaan hutan pada daerah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang berkiprah dibidang kehutanan, baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan) juga Perusahaan Perseroan (pesero) yang pembinaannya dibawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yg lestari diperlukan forum-lembaga penunjang antara lain forum keuangan yg mendukung pendanaan pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga penyuluhan.

Hutan sebagai asal daya nasional wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat dalam seseorang, grup atau golongan eksklusif. Oleh karenanya pemanfaatan hutan wajib didistribusikan secara berkeadilan melalui peningkatan kiprah serta warga sebagai akibatnya warga semakin berdaya serta berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud jika kegiatan pengelolaan hutan bisa membuat hutan yang berkualitas tinggi serta lestari.

Pengelolaan Hutan Dan Lingkungan Hidup
Pengelolaan hutan mencakup aktivitas :
a. Tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan.
b. Pemanfaatan hutan serta penggunaan daerah hutan.
c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan.
d. Perlindungan hutan dan perlindungan alam.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan meliputi pengelompokan sumber daya hutan sesuai menggunakan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung pada dalamnya dengan tujuan buat memperoleh manfaat yang sebanyak besarnya bagi warga secara lestari (Pasal 1 buah 1, Bab I tentang Ketentuan Umum, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002).

Tata hutan dilaksanakan pada rangka pengelolaan tempat hutan yg lebih intensif buat memperoleh manfaat yang lebih akbar (optimal) dan lestari. Tata hutan mencakup pembagian daerah hutan pada blok-blok menurut ekosistem, tipe, fungsi serta rencana pemanfaatan hutan. Blok-blok kawasan hutan dibagi dalam petak-petak dari intensitas dan efisiensi pengeloalaan. Berdasarkan blok-blok dan petak-petak tersebut disusun planning pengelolaan hutan buat jangka saat tertentu.

Tata hutan dan penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan serta penggunaan tempat hutan adalah bagian berdasarkan aktivitas pengelolaan hutan. Kegiatan tata hutan serta penyusunan planning pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kegiatan demi aktivitas pengeloalaan ini sebagai kewenangan pemerintah sentra dan/atau pemerintah daerah dan bisa dilimpahkan sang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkiprah pada bidang kehutanan. 

Pelaksanaan aktivitas tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di seluruh daerah hutan yg mencakup :
a. Hutan perlindungan yaitu daerah hutan menggunakan karakteristik spesial tertentu yg memiliki fungsi utama pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa (binatang) serta ekosistemnya. Hutan konservasi ini terdiri dari kawasan hutan suaka alam, daerah hutan pelestarian alam serta taman buru.
b. Hutan lindung yaitu kawasan hutan yg mempunyai fungsai pokok menjadi perlindungan sistem penyangga kehidupan buat mengatur rapikan air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut serta memelihara kesuburan tanah. Tata hutan pada hutan lindung dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan yg melakukan kegiatan penentuan batas-batas hutan yang diatata, inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan hutan, pengumpulan data sosial, ekonomi serta budaya di hutan danm sekitarnya, pembagian hutan ke pada blok-blok (blok proteksi, blok pemanfaatan serta blok lainnya), registrasi dan pengukuran dan pemetaan. 
c. Hutan produksi yaitu daerah hutan yg mempunyai fungsi utama memproduksi output-output hutan. Tata hutan pada hutan produksi memuat aktivitas penentuan batas hutan, yg ditata, inventarisasi potensi dan kondisi hutan, perisalahan hutan, pembagian hutan ke pada blok-blok dan petak-petak, pemancangan pertanda batas blok-blok dan petak-petak tersebut, pembukaan wilayah serta sarana pengelolaan, pendaftaran dan pengukuran dan pemetaan.

Berdasarkan hasil penataan hutan dalam setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan, maka disusunlah planning pengelolaan hutan. Perencanaan kehutanan dimaksudkan buat menaruh panduan serta arah yang mengklaim tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, partisipatif, terpadu dan memperhatikan kekhasan serta aspirasi wilayah.

Perencanaan kehutanan mencakup kegiatan :
a. Inverntarisasi hutan.
b. Pengukuhan/pengukuran daerah hutan.
c. Penatagunaan kawasan hutan
d. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
e. Penyusunan rencana kehutanan (Pasal 12, Bab IV tentang Perencanaan Kehutanan UUK).

Rencana pengelolaan hutan memuat mengenai perencaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi pengendalian dan supervisi sebagai dasar aktivitas pengelolaan hutan. Penyusunan rencana pengelolaan hutan meliputi :
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang yg memuat rencana aktivitas secara makro tentang panduan arahan dan dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan pada jangka waktu 20 tahun, disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi dan disahkan sang Menteri Kehutanan.
b. Rencana pengeloaan hutan jangka menengah memuat rencana yg berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka menengah lima tahun disusun sang instansi yg bertanggung jawab dibidang kehutanan Propinsi serta disahkan oleh Meneteri Kehutanan.
c. Rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara lebih jelasnya yang merupakan klasifikasi planning pengelolaan hutan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh instansi yanmg bertanggung jawab dibidang kehutanan serta disahkan sang Gubernur (Pasal 14 ayat 1 serta 2, Bab II tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan).

Pemanfaatan hutan merupakan bentuk aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu serta bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal, berkeadilan buat kesejahteraan warga dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan bertujuan buat memperoleh manfaat yg optimal bagi kesejahteraan semua warga secara berkeadilan dengan permanen menjaga kelestariannya. Pemanfaatan tempat hutan bisa dilakukan pada seluruh tempat hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Pemanfaatan tempat pada hutan lindung adalah bentuk usaha memakai tempat dalam hutan lindung dengan nir mengurangi fungsi primer. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan serta pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui hadiah biar bisnis pemanfaatan daerah, biar usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin pemungutan output hutan bukan kayu. Pemanfaatan daerah pada hutan produksi adalah bentuk usha buat memanfaatkan ruang tubuh sebagai akibatnya bisa diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial serta manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi utama hutan.

Pemanfaatan output hutan kayu merupakan segala bentuk bisnis yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu menggunakan nir Mengganggu lingkungan serta nir mengurangi fungsi utama hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan segala bentuk usaha yg memanfaatkan dan mengusahakan output hutan bukan kayu menggunakan tidak menghambat lingkungan hayati dan tidak mengurangi fungsi utama hutan. Pemungutan output hutan kayu serta/atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan buat merogoh hasil berupa kayu serta/atau bukan kayu menggunakan tidak Mengganggu lingkungan hidup serta nir mengurangi fungsi pokok hutan

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan di luar aktivitas kehutanan hanya dapat dilakukan pada pada tempat hutan produksi serta kawasan hutan lindung serta bisa dilakukan tanpa mengganti fungsi utama daerah hutan.. Penggunaan tempat hutan buat kepentingan pertambangan bisa dilakukan melalaui anugerah izin pinjam pakai sang Menteri menggunakan mempertimbangkan batasan luas serta jangka saat tertentu dan kelestarian lingkungan. Pada kawasan hutan lindung dihentikan melakukan penambangan menggunakan pola terbuka.

Rehabilitasi hutan dan huma dimaksudkan buat memulihkan, mempertahankan dan menaikkan fungsi hutan dan huma sebagai akibatnya daya guna, dukung, produktivitas dan peranannya pada mendukung sistem penyangga kehidupan permanen terjaga.rehabilitasi hutan serta lahan diselenggarakan melalui aktivitas :
a. Reboisasi,
b. Penghijauan,
c. Pemeliharaan,
d. Pengayaan tumbuhan atau
e. Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada huma kritis serta nir produktif. Kegiatan rehabilitasi ini dilakukan disemua hutan dan daerah hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. 

Rehabilitasi hutan serta lahan dilaksanakan menurut kondisi spesifik biofisik. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan serta huma diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif pada rangka mengembangkan potensi serta memberdayakan rakyat. Setiap orang yang memiliki, mengelola serta atau memanfaatkan hutan yang kritis atau nir produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan buat tujuan proteksi dan konsevasi. Dalam aplikasi rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendamping, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya rakyat, pihak lain atau pemerintah. 

Rehabilitasi hutan serta huma dilakukan secara bertahap, pada upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan huma baik fungsi hutan pruduksi, hutan fungsi lindung maupun hutan fungasi konservasi. Upaya menaikkan daya dukung aserta produktifitas hutan dan huma dimaksudkan agar hutan dan lahan sanggup berperan menjadi sistem penyangga kehidupan termasuk perlindungan tanah dan air pada rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitas hutan serta lahan, aktivitas reboisasi dilaksanakan pada pada daerah hutan sedangkan aktivitas penghijauan dilaksanakan pada luar tempat hutan. 

Rehabilitasi hutan dan huma diprioritaskan dalam huma kritis terutama yg terdapat dibagian hulu daerah genre sungai supaya fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan bisa dipertahankan secara maksimal . Rehabilitasi hutan bakau serta hutan rawa perlu menerima perhatian yg sama sebagaimana pada hutan lainnya. Semetara pada hutan cagar alam serta zona inti taman nasional nir boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi, hal ini dimaksudkan buat menjaga kekhasan, keaslian, keunikan serta keterwakilan menurut jenis tumbuhan dan hewan serta ekosistemnya. 

Reklamasi hutan suatu aktivitas yang meliputi bisnis buat memperbaiki atau memulihkan kembali huma serta vegetasi hutan yg rusak agar bisa berfungsi secara optimal sinkron dengan peruntukannya. Jenis aktivitas yg terkait menggunakan reklamasi hutan mencakup inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan serta pelaksanaan reklamasi.

Penggunaan daerah hutan buat kepentingan pembangunan pada luar aktivitas kehutanan hanya bisa dilakukan pada pada kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi utama daerah hutan. Jika penggunaan kawasan hutan buat kepentingan pembangunan pada luar kegiatan kehutanan menyebabkan terjadinya kerusakan serta pencemaran lingkungan hayati hutan, maka wajib dilakukan reklamasi serta atau rehabilitasi sesuai menggunakan pola yg ditetapkan oleh pemerintah.

Reklamasi dalam tempat hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang biar pertambangan sinkron dengan tahapan aktivitas pertambangan. Pihak-pihak yg memakai tempat hutan buat kepentingan di luar aktivitas kehutanan yg mengakibatkan perubahan bagian atas dan penutupan tanah, wajib membayar dana agunan reklamasi dan rehabilitasi.