PENGERTIAN SEJARAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli
Istilah “sejarah” dari dari bahasa Arab, yakni menurut kata Syajaratun yg memiliki arti “pohon kayu”. Pengertian pohon kayu disini menunjukan adanya suatu insiden, perkembangan atau pertumbuhan mengenai suatu hal atau insiden pada suatu transedental (kontinuitas) (Dadang Supardan, 2007: 341). Dalam bahasa lain, peristilahan sejarah dianggap juga histore (Perancis), geschite (Jerman), histoire atau geschiedenis (Belanda), dan history (inggris) (Dudung Abdurrahman, 1999: dua). Semuanya sama-sama mengandung pengertian yang sama, yaitu masa lampau umat insan. Sehingga menurut pengertian yang paling umum, istilah sejarah atau history berarti masa lampau umat manusia.

Menurut Abromowitz (Supardan, 2007: 342) bahwa”…history is a chronology of ivents”. Selanjutnya Costa (Supardan, 2007: 342) mendifinisikan sejarah sebagai “…record of the whole human experience”. Jadi menurut Costa bahwa sejarah dalam hakikatnnya adalah catatan semua pengalaman baik secara individu juga secara kolektif bangsa/ nation dimasa kemudian mengenai kehidupan umat insan. Selain itu dalam kamus generik bahasa Indonesia oleh W. J. S Poerwadarminta (Tamburaka, 2002: 32) disebutkan bahwa sejarah mengandung tiga pengertian, yaitu:
(1). Kesustraan usang; silsilah; dari-usul.
(dua). Kejadian dan insiden yang sahih-benar terjadi pada masa lampau.
(3). Ilmu pengetahuan, cerita pelajaran mengenai kejadian serta insiden yg sahih-sahih terjadi dalam masa lampau.

Dari beberapa kabar diatas, kentara pendapat mengenai perhatian terhadap insiden-insiden masa lalu berada dibawah ruang lingkup penulisan sejarah, yg muncul lambat laun selama berabad- abad. Tetapi buat lebih jelasnya perlu dikutif beberapa definisi sejarah menurut beberapa pakar antara lain:
1. Prof. Bernheim (Rustam E. Tamburaka: 2002) mendifinisikan sejarah sebagai “diegerchite ist de wisenchaft von die entwietlung der menrechen bettetiegung als soziele warssen”. Artinya sejarah merupakan pengetahuan yg menyelidiki mengenai perbuatan insan pada perkembangannya menjadi mahluk sosial.

2. James Hervey Robinson (Helius Sjamsuddin: 2007) mengungkapkan bahwa sejarah, pada arti yang luas merupakan seluruh yg kita ketaahui tentang setiap hal yang pernah manusia lakukan , atau pikirkan, atau rasakan. (“history in the brodes sense of the world, is all that we know everything than man ever done, or thought or felt”) 

3. R. G.kolingwood (rustam E. Tamburaka: 2007) damal bukunya yang berjudul “the of history”, menjadi orang dialis beliau menemukan dua dalil tentang sejarah yaitu: 

Pertama; sejarah mempunyai arti yg kokoh buat menilik alam pikiran manusia dan pengalaman-permgalamannya.

Kedua: sejarah bersipat unik, langsung dan dekat. Pengertian sejarah bisa menerobos hakikat yang mendalam menurut peristiwa yang sedang dipelajari serta bisa menghayati peristiwa yg sebenarnya dari alam. Mengerti sejarah berati menyelami untuk melihat menggunakan jelas pikiran pikiran yg didalamnya.

4 Prof. DR. Sartono Katordirdjo (Rusmen E. Tamburaka :2007) membagi sejarah sebagai dua pengertian yaitu: sejarah pada arti bsubjektif serta sejarah arti objektif. Sejarah pada arti subjektif adalah suatu kontrakjsi bangunan yang disusun penulis sebagai suatu uraian atau cerita. Sedangkan sejarah dalam arti yang objektif menujukkan pada kajian atau peristiwa itu sendiri, merupakan proses sejarah dalam aktualitasnya. Kejadian itu sekali terjadi dan nir dapat berulang balik .

Dari beberapa definisi sejarah menurut para hali di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa sejarah adalah insiden masa lampau umat manusia yg hanya sekali terjadi (objektif) namun sanggup dikonstuksi pada penulisan sejarah sebagai manifestasi dari kehidupan insan baik dalam kehidupannya sekarang juga yang akan tiba.

Sejarah sosial
Sejalan dengan perkembangan ilmu sejarah sampai waktu ini sudah timbul aneka macam cabang ilmu sejarah dari teman-teman yang menaruh sifat atau karaktistik tertentu dalam berbagai ragam historiografi yang dihasilkan, diantara ada yang dikatagorikan sebagai sejarah sosial, sejarah ekonomi, sejarah politik, sejarah kebudayaan, sejarah mentalitas, sejarah intelektual, sejarah demografi dan lain sebagainya, (helius sjamsuddin, 2007: 306). Sedangkan dalam goresan pena ini akan dibahas mengenai sejarah menggunakan mengunakan pendekatan sejarah sosial rakyat yang acapkali jugak dianggap sejarah sasyarakat yg terpinggirkan. Sehingga masyarakat pada penulisan sejarah tidak sebagai manusia-manusia tanpa sejarah.

Sebagai mana yg terkandung menurut tema sejarah yang pada usungnya yaitu sejarah sosial, maka sudah barang tentu didalamnya menelaah sejarah mengenai sejarah masyarakat (kemasyarakatan) (sjamsuddin, 2007: 307).

Adapun definisi sejarah sosial serta/atau sosiologi sejarah menjadi sejarah masyarakat, seringkali para sajarawan sendiri membuat definisi masing-masing yang tidak jauh tidak sama, tetapi maksudnya sama yaitu mempelajari masyarakat. Beberapaa definisi yg di makdud mengenai sejarah sosial memenurut beberapa ahli adalah sebabai berikut:
1. G. M. Trevrlan (sjamsuddin: 2007) menyebut sejarah warga menggunakan menghilangkan politiknya(the histoty of a people with the politics left out) 
2 Asa brings (sjamsuddin: 2007) menyebutkan bahwa sejarah sosial mengkaji sejarah berdasarkan orang-orang mikin atau kelas bawah, gerakan-gerakan sosial, menjadi aktivitas manusia misalnya tingkah laku , istiadat-adat, kehidupan sehari-hari , sejarah sosial pada interaksi dengan sejarah ekonomi
3. Desin smith (helius Sjamuddin:2007) mendefinisikan sejarah sosiah sebagai kajiaan tentang masa kemudian buat mengetahui bagaimana masyarakat-rakyat bekerja dan berubah .

Sehubungan menggunakan beberapa definisi sejarah sosial diatas, ada kalanya juga sejarah sosial juga diartikan menjadi sejarah aneka macam gerakan sosial, diantaranya menycakup gerakan petani, buruh, mahasiswa, proses sosial dan lain sebagainya (saartono katordirdjo, 1993: 158).

Dari bebeerapa pendapat pakar diatas bisa disimpulkan bahwasejarah sosial adalah sejarah menurut mayarakat bahwa dalam umumnya baik itu adalah aktivitas sehari-hari, kegiatan ekonomi, tata cara-tata cara, stratifikasi sosial serta lain sebagainya. Sekaligus mengkaji bagaimana warga -masyarakt tersebut pada kehidupan sosialnya, pekerjaannya maupun perubahannya dalam lintas sejarah…

Dengan mengunakan ilmu-ilmu sosial , sejarawan mempunyai kemampuan menerangkan yang lebih jelas, sekalipun kadang-kadang wajib terikat pada contoh teoritisnya. Dan pada akhirnya sejarah sosial dapat mengambil paktor sosial sebagai bahan kajiannya (kuntowijoyo, 2003: 41).

Salah satu tema pokok dari bidang sejarah sosial sudah barang tentu yialah perubahan dalam konteks sejarahnya, serta merupakan dalam satu konsep yang sangat luas cakupannya, sesungauhnya proses sejarah dalam keseluruhannya, apa apabila dikaji menurut perspektif sejarah sosialnya, merupakan proses perubahan sosial dalam berbagai dimensi atau aspeknya. 

Dipandang sebagainya proses modernisasi, prubahan sosial, yang kadang-kadang sebagai pertarungan sosial adalah adanya proses akulturasi. Artinya proses yang menycakup bisnis warga menghadapi efek kultur dari luar dengan mencari bentuk penyesuaian komuditi menurut syarat dari nilai atau itiologi baru, suatu penyesuaian berdasarkan kondisi, disposisi, dan reprensi cultural, yang kesemuanya adalah factor-faktor cultural yg menentukan sikap terhadap impak baru (Sartono Kartodirdji, 1993: 160).

Sehubungan menggunakan pendapat pada atas maka kehidupan sosial rakyat pada desa Jerowaru jua mengalami proses yang pada sebut menjadi proses perubahan ini, atau lebih tepat dikatakan terjadinya proses adaptasi dengan pengaruh luar dampak adanya hubungan sosial dalam masyarakt dan pada beberapa aspek kehidupan.

Mampat ilmu sejarah
Sejarah selalu dikaitkan dengan insiden atau peristiwa masa lampau umat insan, selaku sebuah cerita, sejarah menberikan suatu keadaan yg sebelumnya terjadi, tidak selaras dengan dongeng yg juga berbentuk cerita, tetapi hanya pelibur lara, sedangkan cerita sejarah, sumbernya adalah insiden masa lampau/ masa dilamberdasarkan peningalan sejarah. Peningalan tadi berupahasil perubahan insan sebagai mahluk sosial (Rustam E. Tamburaka 2007: 7). Dari pengalaman manuaia tersbut kita dapat bercermin dan pemiliki perubahan-perubahan nama yang dapat dijadikan ilham dan perbuatan serta tindakan mana yang seharusnya dihindari.

Dengan demikian, mamfaat yang bisa kita petik dengan mengetahui sejarah merupakan kita dapat lebih berhati-hati supaya kegagalan yg pernah perjadi nir terulang balik . Sehing tetaplah istilah kompuse, seorang filsof cina berkata “ sejarah mendidik kita supaya bertindak bijaksana. Selanjutnya Cicero (seorang pakar sejarah yunani) mengungkapkan “ history its magisstra vitae” merupakan sejarah bermamfaat sebagai guru yg baik (bijaksana). Sehingga terciptalah sebuah cerita sejarah yang berdasar pada fenomena, pada bentuk peningalan atau sumber sejarah (Rustam E.tamburaka, 2002: 7).

PENGERTIAN SEJARAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli
Istilah “sejarah” dari dari bahasa Arab, yakni dari istilah Syajaratun yang mempunyai arti “pohon kayu”. Pengertian pohon kayu disini mengambarkan adanya suatu kejadian, perkembangan atau pertumbuhan tentang suatu hal atau insiden pada suatu transedental (kontinuitas) (Dadang Supardan, 2007: 341). Dalam bahasa lain, peristilahan sejarah dianggap jua histore (Perancis), geschite (Jerman), histoire atau geschiedenis (Belanda), serta history (inggris) (Dudung Abdurrahman, 1999: 2). Semuanya sama-sama mengandung pengertian yg sama, yaitu masa lampau umat insan. Sehingga menurut pengertian yg paling generik, kata sejarah atau history berarti masa lampau umat insan.

Menurut Abromowitz (Supardan, 2007: 342) bahwa”…history is a chronology of ivents”. Selanjutnya Costa (Supardan, 2007: 342) mendifinisikan sejarah menjadi “…record of the whole human experience”. Jadi dari Costa bahwa sejarah pada hakikatnnya adalah catatan seluruh pengalaman baik secara individu maupun secara kolektif bangsa/ nation dimasa lalu mengenai kehidupan umat manusia. Selain itu dalam kamus umum bahasa Indonesia oleh W. J. S Poerwadarminta (Tamburaka, 2002: 32) disebutkan bahwa sejarah mengandung 3 pengertian, yaitu:
(1). Kesustraan lama ; silsilah; dari-usul.
(dua). Kejadian serta peristiwa yang sahih-benar terjadi dalam masa lampau.
(tiga). Ilmu pengetahuan, cerita pelajaran tentang insiden serta peristiwa yang benar-sahih terjadi dalam masa lampau.

Dari beberapa keterangan diatas, jelas pendapat mengenai perhatian terhadap insiden-peristiwa masa lalu berada dibawah ruang lingkup penulisan sejarah, yg timbul lambat laun selama berabad- abad. Namun buat lebih jelasnya perlu dikutif beberapa definisi sejarah berdasarkan beberapa pakar diantaranya:
1. Prof. Bernheim (Rustam E. Tamburaka: 2002) mendifinisikan sejarah sebagai “diegerchite ist de wisenchaft von die entwietlung der menrechen bettetiegung als soziele warssen”. Artinya sejarah merupakan pengetahuan yg mengusut tentang perbuatan manusia dalam perkembangannya menjadi mahluk sosial.

2. James Hervey Robinson (Helius Sjamsuddin: 2007) mengungkapkan bahwa sejarah, pada arti yg luas merupakan seluruh yg kita ketaahui mengenai setiap hal yg pernah manusia lakukan , atau pikirkan, atau rasakan. (“history in the brodes sense of the world, is all that we know everything than man ever done, or thought or felt”) 

3. R. G.kolingwood (rustam E. Tamburaka: 2007) damal bukunya yg berjudul “the of history”, sebagai orang dialis beliau menemukan 2 dalil mengenai sejarah yaitu: 

Pertama; sejarah memiliki arti yg kokoh buat mengusut alam pikiran insan dan pengalaman-permgalamannya.

Kedua: sejarah bersipat unik, langsung dan dekat. Pengertian sejarah dapat menerobos hakikat yang mendalam menurut peristiwa yang sedang dipelajari serta dapat menghayati peristiwa yg sebenarnya menurut alam. Mengerti sejarah berati menyelami buat melihat menggunakan jelas pikiran pikiran yg didalamnya.

4 Prof. DR. Sartono Katordirdjo (Rusmen E. Tamburaka :2007) membagi sejarah menjadi dua pengertian yaitu: sejarah pada arti bsubjektif dan sejarah arti objektif. Sejarah pada arti subjektif adalah suatu kontrakjsi bangunan yg disusun penulis sebagai suatu uraian atau cerita. Sedangkan sejarah pada arti yg objektif menujukkan kepada kajian atau peristiwa itu sendiri, merupakan proses sejarah pada aktualitasnya. Kejadian itu sekali terjadi dan tidak bisa berulang pulang.

Dari beberapa definisi sejarah dari para hali pada atas, bisa diambil suatu kesimpulan bahwa sejarah merupakan insiden masa lampau umat manusia yg hanya sekali terjadi (objektif) tetapi mampu dikonstuksi pada penulisan sejarah menjadi manifestasi berdasarkan kehidupan manusia baik pada kehidupannya kini juga yang akan datang.

Sejarah sosial
Sejalan menggunakan perkembangan ilmu sejarah sampai ketika ini sudah timbul banyak sekali cabang ilmu sejarah dari sahabat-sahabat yang menaruh sifat atau karaktistik eksklusif dalam aneka macam ragam historiografi yang didapatkan, diantara ada yg dikatagorikan sebagai sejarah sosial, sejarah ekonomi, sejarah politik, sejarah kebudayaan, sejarah mentalitas, sejarah intelektual, sejarah demografi dan lain sebagainya, (helius sjamsuddin, 2007: 306). Sedangkan dalam goresan pena ini akan dibahas mengenai sejarah dengan mengunakan pendekatan sejarah sosial masyarakat yg acapkali jugak disebut sejarah sasyarakat yang terpinggirkan. Sehingga warga dalam penulisan sejarah tidak menjadi manusia-manusia tanpa sejarah.

Sebagai mana yang terkandung berdasarkan tema sejarah yg di usungnya yaitu sejarah sosial, maka sudah barang tentu didalamnya menelaah sejarah mengenai sejarah rakyat (kemasyarakatan) (sjamsuddin, 2007: 307).

Adapun definisi sejarah sosial dan/atau sosiologi sejarah menjadi sejarah masyarakat, seringkali para sajarawan sendiri membuat definisi masing-masing yg tidak jauh berbeda, namun maksudnya sama yaitu mengkaji rakyat. Beberapaa definisi yang pada makdud mengenai sejarah sosial memenurut beberapa pakar adalah sebabai berikut:
1. G. M. Trevrlan (sjamsuddin: 2007) menyebut sejarah rakyat dengan menghilangkan politiknya(the histoty of a people with the politics left out) 
2 Asa brings (sjamsuddin: 2007) mengungkapkan bahwa sejarah sosial menyelidiki sejarah berdasarkan orang-orang mikin atau kelas bawah, gerakan-gerakan sosial, sebagai kegiatan manusia misalnya tingkah laris, istiadat-tata cara, kehidupan sehari-hari , sejarah sosial pada interaksi menggunakan sejarah ekonomi
3. Desin smith (helius Sjamuddin:2007) mendefinisikan sejarah sosiah menjadi kajiaan mengenai masa lalu untuk mengetahui bagaimana rakyat-rakyat bekerja dan berubah .

Sehubungan dengan beberapa definisi sejarah sosial diatas, terdapat kalanya jua sejarah sosial pula diartikan sebagai sejarah banyak sekali gerakan sosial, antara lain menycakup gerakan petani, buruh, mahasiswa, proses sosial dan lain sebagainya (saartono katordirdjo, 1993: 158).

Dari bebeerapa pendapat pakar diatas bisa disimpulkan bahwasejarah sosial adalah sejarah menurut mayarakat bahwa pada umumnya baik itu adalah aktivitas sehari-hari, aktivitas ekonomi, istiadat-tata cara, stratifikasi sosial dan lain sebagainya. Sekaligus menelaah bagaimana rakyat-masyarakt tersebut dalam kehidupan sosialnya, pekerjaannya maupun perubahannya pada lintas sejarah…

Dengan mengunakan ilmu-ilmu sosial , sejarawan memiliki kemampuan memperlihatkan yang lebih kentara, sekalipun kadang-kadang harus terikat dalam model teoritisnya. Dan pada akhirnya sejarah sosial dapat merogoh paktor sosial menjadi bahan kajiannya (kuntowijoyo, 2003: 41).

Salah satu tema utama berdasarkan bidang sejarah sosial sudah barang tentu yialah perubahan pada konteks sejarahnya, dan merupakan dalam satu konsep yang sangat luas cakupannya, sesungauhnya proses sejarah dalam keseluruhannya, apa apabila dikaji menurut perspektif sejarah sosialnya, merupakan proses perubahan sosial dalam banyak sekali dimensi atau aspeknya. 

Dipandang sebagainya proses modernisasi, prubahan sosial, yg kadang-kadang sebagai konflik sosial merupakan adanya proses akulturasi. Artinya proses yang menycakup bisnis rakyat menghadapi dampak kultur menurut luar menggunakan mencari bentuk penyesuaian komuditi menurut kondisi menurut nilai atau itiologi baru, suatu penyesuaian berdasarkan syarat, disposisi, serta reprensi cultural, yg kesemuanya adalah factor-faktor cultural yg memilih sikap terhadap imbas baru (Sartono Kartodirdji, 1993: 160).

Sehubungan menggunakan pendapat pada atas maka kehidupan sosial masyarakat pada desa Jerowaru pula mengalami proses yang di sebut menjadi proses perubahan ini, atau lebih tepat dikatakan terjadinya proses adaptasi dengan efek luar akibat adanya hubungan sosial dalam masyarakt serta pada beberapa aspek kehidupan.

Mampat ilmu sejarah
Sejarah selalu dikaitkan dengan insiden atau insiden masa lampau umat manusia, selaku sebuah cerita, sejarah menberikan suatu keadaan yang sebelumnya terjadi, tidak sinkron dengan dongeng yg pula berbentuk cerita, tetapi hanya pelibur lara, sedangkan cerita sejarah, sumbernya adalah insiden masa lampau/ masa dilamberdasarkan peningalan sejarah. Peningalan tersebut berupahasil perubahan insan menjadi mahluk sosial (Rustam E. Tamburaka 2007: 7). Dari pengalaman manuaia tersbut kita bisa bercermin dan pemiliki perubahan-perubahan nama yg bisa dijadikan ide serta perbuatan serta tindakan mana yg seharusnya dihindari.

Dengan demikian, mamfaat yang bisa kita petik dengan mengetahui sejarah merupakan kita bisa lebih berhati-hati agar kegagalan yg pernah perjadi tidak terulang kembali. Sehing tetaplah kata kompuse, seorang filsof cina berkata “ sejarah mendidik kita supaya bertindak bijaksana. Selanjutnya Cicero (seseorang ahli sejarah yunani) menyampaikan “ history its magisstra vitae” merupakan sejarah bermamfaat sebagai guru yg baik (bijaksana). Sehingga terciptalah sebuah cerita sejarah yang berdasar pada kenyataan, pada bentuk peningalan atau sumber sejarah (Rustam E.tamburaka, 2002: 7).

KONSEP KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI

Konsep Kebijakan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan serangkaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya menggunakan global internasional, dalam bisnis buat mencapai tujuan nasional. Dimana kebijakan tadi merupakan akumulasi dari kepentingan masyarakat yg disebut menjadi kepentingan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke pada warga antar bangsa. Dengan kata lain, politik luar negeri adalah pola perilaku yang dipakai oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Hal ini sejalan menggunakan definisi yg disebutkan Goldstein, ”Foreign policies are the strategies used by governments to guide their actions in the international arena (Politik luar negeri merupakan taktik yang dipakai pemerintah menjadi panduan tindakan dalam kancah internasional).

Plano serta Olton menegaskan pula bahwa politik luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yg dibentuk sang para penghasil keputusan negara pada menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan buat mencapai tujuan nasional khusus yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional. Dari pengertian ini bisa dicermati bahwa politik luar negeri sengaja dibentuk sang suatu negara sebagai pedoman tindakan dalam fora internasional, yg pelaksanaannya bertujuan demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu sendiri ada buat menutupi kekurangan asal daya nasional, atau apa yang dibahasakan menjadi kekuatan nasional, yang ternyata hanya bisa diperoleh diluar batas-batas territorial negaranya.

Secara umum politik luar negeri adalah suatu  perangkat formula nilai, perilaku, arah, serta sasaran buat mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional pada percaturan internasional. Pelaksanaan politik luar negeri mencerminkan kepentingan nasional pada bidang luar negeri. Politik luar negeri adalah suatu komitmen yang adalah strategi dasar buat mencapai tujuan, baik dalam konteks dalam negeri atau luar negeri sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara pada dalam informasi-info internasional atau lingkungan lebih kurang.

Jika ditinjau dari unsur-unsur fundamentalnya, politik luar negeri suatu negara terdiri menurut dua elemen utama yaitu tujuan nasional yg akan dicapai dan instrumen yg dimiliki suatu negara buat mencapainya. Tujuan yg ingin dicapai bisa terlihat menurut kepentingan nasional yg dirumuskan elit suatu negara. Sedangkan instrumen buat mencapai tujuan tadi tergambar berdasarkan strategi diplomasi yg merupakan implementasi menurut kebijakan politik luar negeri yg telah dirumuskan. Dengan demikian, politik luar negeri yang dijalankan suatu negara dapat dipercaya berhasil jika mempunyai suatu strategi diplomasi tertentu yang efektif bisa melindungi pencapaian kepentingan nasional negara tadi.

Sementara itu, James N Rossenau membedakan konsep politik luar negeri ke dalam 3 pengertian yaitu
  1. politik luar negeri sebagai deretan orientasi;
  2. politik luar negeri menjadi sejumlah komitmen terhadap suatu tindakan serta rencana bagi suatu tindakan; dan
  3. politik luar negeri menjadi bentuk konduite.
Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi berarti adanya sejumlah keinginan suatu negara yg diarahkan atau yang herbi negara lain. Sekumpulan orientasi yg terdiri menurut sikap, persepsi, dan nilai-nilai yg dijabarkan menurut pengalaman sejarah serta keadaan strategis yg memilih posisi negara pada politik internasional. Selain itu politik luar negeri merupakan rencana serta komitmen kongkret yang dikembangkan oleh para produsen keputusan, buat membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Pengertian politik luar negeri yang berikutnya mengarah dalam aksi atau perilaku. Pada tingkat ini politik luar negeri berada dalam tingkat yg lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah konkret yang diambil oleh para penghasil kebijakan yg herbi situasi pada lingkungan eksternal.

Konsep lain mengenai politik luar negeri merupakan menurut Lovel yang dikutip sang Sufri Yusuf, yaitu:
“Politik luar negeri herbi semua usaha menurut sistem politik nasional buat menyesuaikan diri dengan lingkungan geo-politiknya serta buat menetapkan tindakan pengendalian terhadap lingkungannya agar dapat memenuhi nilai-nilai (good values) yg masih ada pada sistemnya.”

Penjelasan dari konsep diatas dapat merujuk dalam teori sistem politik yg dikemukakan oleh Almond serta Powell, “sebuah sistem secara nir pribadi merupakan ketergantungan antar bagian-bagian serta batas antara sistem dengan lingkungannya.” Interdependensi ini mengandung makna bahwa perubahan dalam satu bagian sistem akan mensugesti seluruh komponen dan holistik sistem, dan juga akan berpengaruh dalam sistem domestik dan kapabilitas internasional. Dilihat menurut perspektif sistem, politik luar negeri juga tidak bisa dipisahkan dari politik pada negeri karena keduanya merupakan sub sistem berdasarkan sistem politik suatu negara.

Dalam pembahasan politik luar negeri, ada 3 determinan yang tidak terpisahkan. Determinan pertama adalah kepentingan nasional. Kepentingan nasional sangat penting untuk mengungkapkan dan tahu perilaku internasional, sekaligus merupakan dasar buat mengungkapkan konduite politik luar negeri suatu negara. Holsti berpandangan bahwa kepentingan nasional atau apa yang diklaim menjadi kepentingan serta nilai inti digambarkannya sebagai jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melakukan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai serta kepentingan ini menurutnya lagi, umumnya dikemukakan dalam bentuk asas-asas utama kebijakan luar negeri serta sebagai keyakinan yang diterima warga tanpa reserve atau perilaku kritis.

Para ahli hubungan internasional sudah bersepakat bahwa politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional suatu negara terhadap lingkungannya. Pun dengan segala kegiatan serta langkah-langkah yang diambil pada ranah kebijaksanaan luar negerinya tidak tanggal dari apa yang menjadi kepentingan nasionalnya. Maka, kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan mendasar serta faktor penentu akhir yg mengarahkan para produsen keputusan dalam merumuskan kebijakan politik luar negerinya. Perumusan serta penentuan kepentingan nasional suatu negara wajib berpatokan dalam apa yang sebagai kebutuhan dalam negeri dengan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut baik pada bidang ekonomi, politik, sosial budaya, maupun pada bidang pertahanan dan keamanan.

Donal E. Nuchterlin menyebutkan sedikitnya terdapat empat jenis kepentingan nasional, yaitu:
  1. kepentingan pertahanan, antara lain menyangkut kepentingan buat melindungi rakyat negara serta wilayahnya serta sistem politiknya berdasarkan ancaman negara lain;
  2. kepentingan ekonomi, yakni kepentingan pemerintah buat menaikkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain;
  3. kepentingan rapikan internasional, yaitu kepentingan buat mewujudkan atau mempertahankan sistem politik ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya; dan
  4. kepentingan ideologi, artinya kepentingan buat mempertahankan atau melindungi ideologi negaranya berdasarkan ancaman ideologi negara lain.
Determinan yang kedua merupakan kekuatan nasional. Kekuatan nasional sering diartikan menjadi power, dimana pendefinisiannya acapkali mengarah pada kekuasaan. Selain itu, kekuatan nasional juga dimaknai sebagai capability, dimana peristilahan ini seringkali digunakan sang para sarjanawan interaksi internasional.  Penulis merogoh definisi kekuatan nasional dalam pengertian national capability, yaitu kemampuan yang dimiliki suatu negara yg nyata terlihat (tangible) dan yang tidak nyata terlihat (intangible) yang kedudukannya selaras dengan kepentingan serta tujuan nasional.

Dijelaskan sang Muhammad Musa bahwa,

Kekuatan nasional atau kekuatan negara merupakan jaminan bagi keberhasilan politik luar negerinya. Sedangkan kekuatan dalam pengertiannya yang menonjol adalah kemampuan buat mempengaruhi keputusan pihak lain. Kekuatan negara pada interaksi internasional dan pada pentas global berarti kepeduliannya terhadap pihak lainketika mereka merogoh keputusan dalam beberapa masalah.

Secara konvensional, kekuatan nasional terbagi ke pada 3 kategori, yaitu instrument ekonomi, politik (diplomasi), serta militer. Tiga komponen ini bermanfaat bagi tujuan analitik, sedangkan pada prakteknya ketiga bentuk kekuatan ini saling bekerjasama satu sama lain. Instrumen kekuatan politik atau diplomatik meliputi segala kegiatan yg terukur serta terampil menurut para diplomat suatu negara yg berusaha meyakinkan pihak lain akan garis kebijaksanaan negaranya.

Keterbatasan kekuatan nasional yg dimiliki sang suatu negara buat mencapai kepentingan nasional secara internal mengharuskan negara tersebut mencari pemenuhan kepentingannya diluar batas-batas negaranya. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri dapat dipercaya menjadi penyeimbang kepentingan nasional dengan kekuatan nasional.

Hans J. Morgenthau membagi kekuatan nasional atas unsur-unsur yg stabil (tidak mudah berubah) sebagai berikut:

1. Geografi (letak, luas serta syarat daerah)
2. Sumber Daya Alam
3. Kemampuan Industri
4. Kesiagaan militer
5. Jumlah dan Kualitas Penduduk

Dan yg labil (gampang berubah), sebagai berikut:
1.karakter Nasional
2.moral Nasional
3.kualitas Diplomasi
4.kualitas Pemerintah.

Hampir serupa, Lerche serta Said membagi kapabilitas negara pada 2 kategori yaitu tangible elements (yg konnkrit konkret wujudnya serta bisa diukur, yaitu:
-Populasi (penduduk)
-Teritorial (wilayah)
-Sumber Alam dan Kapasitas Industri
-Kapasitas Pertanian
-Kekuatan Militer dan Mobilitas
Serta intangible elements, yaitu:
-Kepemimpinan dan Kepribadian
-Effisiensi Organisasi-Birokrasi
-Tipe Pemerintahan
-Persatuan Masyarakat
-Reputasi Negara
-Dukungan Luar Negeri serta Ketergantungan.

Hal ini memperlihatkan bahwa negara pada menghimpun kekuatannya tidak saja bergantung pada indera pemaksa kekuasaan berupa alat-alat militer, melainkan jua segenap potensi kemampuan pendukung dari negaranya. Dimana, unsur-unsur ini yang membuahkan negara tadi kuat dan bisa mengubah perseteruan kepentingan sebagai sesuatu yg menguntungkan baginya.

Determinan ketiga merupakan kondisi internasional dengan sifatnya yg bergerak maju. Dalam pelaksanaannya, politik luar negeri suatu negara tidak hanya dipengaruhi oleh faktor domestik saja namun pula dipengaruhi sang faktor internasional. Dengan kondisi internasional yang senantiasa bergerak maju mengharuskan suatu negara membuat penyesuaian-penyesuaian buat mengejar kepentingan nasional di luar batas teritorialnya. Dalam hal ini keberhasilan suatu politik luar negeri akan sangat bergantung pada bagaimana suatu negara melihat dan membaca kondisi internasional, kemudian menyesuaikannya dengan kebijakan politik luar negerinya.

Tatanan internasional terus berubah seiring dengan terjadinya pergeseran geo-politik dan geo-ekonomi termasuk perubahan lingkungan geostrategis pasca krisis dunia. Pada gilirannya, banyak sekali perubahan internasional yg terjadi mendorong terjadinya perubahan dalam pola-pola hubungan antar bangsa serta negara. Perubahan global juga mengharuskan adanya revitalisasi prosedur kerjasama dunia supaya sanggup menjawab banyak sekali tantangan dan permasalahan yang semakin akbar dan berat. Dari pola ini, bisa dicermati bahwa syarat internasional yang begitu dinamis, selainmemberikan tantangan-tantangan juga memberikan peluang-peluang. Dalam hal ini tugas setiap negara buat mempertinggi kapasitasnya masing-masing, serta merumuskan politik luar negeri yang bisa mengatasi aneka macam tantangan serta memanfaatkan peluang yg bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional masing-masing.

Sebagai penutup serta adalah konklusi tentang konsepsi politik luar negeri, penulis merogoh definisi standar yang dikemukakan sang Sufri Yusuf : “Politik luar negeri itu merupakan politik buat mencapai tujuan nasional menggunakan segala kekuasaan serta kemampuan yang terdapat. Lantaran situasi serta kondisi global yang senantiasa dinamis, maka kebijakan politik suatu negara selalu mengalami penyusunan serta penyesuaian, lantaran politik luar negeri adalah perpanjangan tangan dari politik pada negeri. Olehnya, kebijakan politik luar negeri sangat ditentukan sang kondisi objektif politik dalam negeri. Segala yang dirumuskan menurut pertimbangan politik dalam negeri, akan menjadi acuan perumusan politik luar negeri yg ditujukan dalam kancah internasional.     

PENGERTIAN GEOPOLITIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Geopolitik dari dari 2 istilah, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, nir terlepas menurut pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” adalah Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem pada hal menempati suatu ruang pada permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut menggunakan interrelasi antara manusia menggunakan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu herbi kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik adalah suatu kajian yg melihat masalah/interaksi internasional menurut sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial pada mana hubungan itu terjadi bervariasi pada fungsi daerah pada interaksi, lingkup daerah, dan hirarki aktor: menurut nasional, internasional, hingga benua-daerah, pula provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik bisa lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yg menyelidiki perkara-masalah geografi, sejarah serta ilmu sosial, menggunakan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mempelajari makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yg meliputi lokasi, luas serta asal daya alam wilayah tadi. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik serta strategi, interaksi timbal pulang antara geografi serta politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara nir akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan menggunakan kondisi dari tempat geografis yg mereka tempati. Hal yg paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah daerah yg berada di sekitar negara itu sendiri, atau menggunakan istilah lain, negara-negara yang berada pada kurang lebih (negara tetangga) memiliki imbas yg besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian pada atas, bisa disimpulkan, bahwa masih ada dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” serta golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara absolut tergantung berdasarkan keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yg berada di antara 2 negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak eksklusif, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara super besar itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yg mensugesti keadaan suatu negara yang berada antara lain. Faktor lain misalnya faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga adalah faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, lantaran besarnya kekuasaan dua negara besar tadi, maka keberadaannya menjadi faktor yg begitu secara umum dikuasai dalam menghipnotis keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua merupakan golongan negara posibilitis. Golongan ini adalah kebalikan berdasarkan golongan determinis. Negara ini nir menerima imbas yang terlalu akbar dari eksistensi negara super besar, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan menggunakan negara raksasa. Sehingga, faktor yg relatif dominan pada mensugesti keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain pada lebih kurang tempat tadi pula turut menjadi faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.

Geopolitik, diharapkan sang setiap negara di global, buat memperkuat posisinya terhadap negara lain, buat memperoleh kedudukan yang krusial di antara rakyat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, buat menempatkan diri pada posisi yang sejajar pada antara negara-negara super besar.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat menghipnotis banyak sekali aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, interaksi perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yg menurut dalam keberadaannya pada suatu daerah, misalnya ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan pada hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah beserta, bisnis penciptaan perdamaian global, dll.

Hal ini berkaitan pribadi menggunakan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tadi merupakan: 
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yg tersedia; 
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan syarat alam; 
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar dan pada negeri; 
  • Menggariskan utama-pokok haluan negara, contohnya pembangunan; 
  • Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara menurut teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya; 
  • Membenarkan tindakan-tindakan perluasan yang dijalankan oleh suatu negara. 
Wawasan Nusantara menjadi Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya membuat wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya sebagai pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun nir seluruh bangsa memiliki wawasan nasional Inggris merupakan galat satu contoh bangsa yang mempunyai wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, namun pula lautnya. Adapun bangsa Indonesia mempunyai wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) adalah wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya diklaim Wawasan Nusantara itu adalah salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yg terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dilihat menjadi ruang hidup (lebensraum) yg satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan loka tinggalnya yg menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara dari menurut kata Wawasan serta Nusantara. Wawasan asal menurut kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul istilah mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.

Nusantara berasal dari istilah nusa serta antara. Nusa merupakan pulau atau kesatuan kepulauan. Antara adalah memperlihatkan letak anatara 2 unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera , yaitu Samudera Hindia serta Pasifik. Berdasarkan pengertian terbaru, kata “Nusantara” dipakai menjadi pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya menjadi negara kepulauan dengan seluruh aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. 

Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yg dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah sebagai bangsa yg satu menggunakan daerah yg satu serta utuh juga. 

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yg menghipnotis tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara merupakan menjadi berikut :

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yg manunggal menggunakan wilayah yg utuh merupakan lantaran dua hal yaitu : 
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yang terjajah merupakan penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan serta kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi pula terdapat pengkhianat bangsa. 

Kita pernah memiliki daerah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tadi , bahari atau perairan yg terdapat diluar tiga mil tersebut merupakan lautan bebas serta berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini kentara merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.keadaan tersebut nir mendudkung kita pada mewujudkan bangsa yg merdeka, manunggal serta berdaulat.untuk mampu keluar menurut keadaan tadi kita membutuhkan semangat kebangsaan yg melahirkan visi bangsa yang manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yg utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu saat Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama dari deklarasi tadi menyatakan bahwa laut territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi : 
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia bersama perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia merupakan jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yg terletak dalam sisi dalam menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari tidak lagi sebagai pemisah, namun menjadi penghubung.uu mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB lepas 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tadi Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah serta posisi yang unik serta bangsa yang tidak sejenis. Keunikan daerah dan serta heterogenitas membuahkan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh .

Keunikan daerah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut : 
  • Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim 
  • Indonesia terletak anata 2 benua serta 2 sameudera(posisi silang) 
  • Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa 
  • Indonesia berada dalam iklim tropis dengan 2 isu terkini 
  • Indonesia menjadi rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania 
  • Wilayah subur dan bisa dihuni 
  • Kaya akan flora dan hewan serta sumberdaya alam 
  • Memiliki etnik yg banyak sehingga memiliki kebudayaan yg majemuk 
  • Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar , sebanyak 218.868 juta jiwa 
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya menjadi ruang hidupnya tetapi bangsa Indonesia nir terdapat semangat buat memperluas daerah menjadi ruang hayati (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia merupakan bangaimanan berakibat bangsa dan daerah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut menurut harapan nasional, tujuan nasional maupun visi nasional

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan penekanan bahwa daerah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh bahari. Laut yang menghubungkan serta mempersatukan pulau-pulau yang beredar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, mencakup tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya dan udara pada atasnya secara nir terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh meliputi segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara menjadi konsepsi politik serta kenegaraan yg merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan pada GBHN dengan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini adalah tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yg sudah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan serta persatuan pada kebinekaan yang mengandung arti :
a. Penjabaran tujuan nasional yg telah diselaraskan menggunakan syarat posisi, dan potensi georafi, dan kebinekaan budaya
b. Pedoman pola tindak serta pola pikir kebijakasanaan nasional
c. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan pada kebinekaan. 

Untuk mencapai tujuan tadi, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
a. Menumbuhkan serta mengembangkan pencerahan, paham serta semangat kebangsaan Indonesia.
b. Menanamkan dan memupukan kecintaan dalam tanah air indonesia sebagai akibatnya rela berkorban buat membelanya.
c. Menumbuhkan pencerahan serta pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga dalam negara Indonesia.
d. Mengembangkan kehidupan bersama yg multikultural dan plural menurut nilai-nilai persatuan serta kesatuan.
e. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yg amat unik. Hanya sedikit negara pada global, yang apabila dipandang dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di global, seperti Jepang serta Filipina, masih kalah apabila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia merupakan suatu negara, yang terletak pada sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,lima juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta mempunyai tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika ditinjau sekilas, hal tersebut adalah suatu pujian dan kekayaan, yg tidak terdapat tandingannya lagi di global ini. Tapi apabila dipikirkan lebih jauh, hal ini adalah suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yg berserakan. Dan menjadi 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan menjadi sebuah negara yg amat sulit buat bisa dipersatukan.

Maka, buat mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yg sahih-sahih cocok dipakai oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang syarat serta keadaan Indonesia dilihat menurut segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu syarat fisis, serta syarat Indonesia ditinjau menurut lokasinya. 
Kondisi Fisis Indonesia: 
Letak geografis; 
Posisi Silang; 
Iklim; 
Sumber-Sumber Daya Alam; 
Faktor-Faktor Sosial Politik 
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor geopolitik utama yang menghipnotis perpolitikan pada Indonesia. Berdasarkan syarat fisikal, negara Indonesia berada dalam dua benua yg dihuni oleh aneka macam bangsa yang memiliki karakteristik masing-masing, yaitu benua Asia dan Australia. Selain itu, Indonesia pun berada pada antara dua lautan yg sebagai jalur perhubungan aneka macam bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia. 

Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini menjadi suatu daerah Bufferzone, atau wilayah penyangga. Hal ini sanggup dipandang pada aspek-aspek pada bawah ini: 
Politik; Indonesia berada pada antara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan; 
Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia; 
Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme pada Selatan dan komunis di sebelah utara; 
Sistem Pertahanan; Indonesia berada di ntara sistem pertahanan maritim di selatan, serta sistem pertahanan kontinental pada utara. 

Selain sebagai daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:

Berpotensi sebagai jalur perdagangan Internasional; 
Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional; 
Lebih kondusif dan terlindung berdasarkan agresi-serangan negara kontinental.

PENGERTIAN GEOPOLITIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Geopolitik dari dari dua istilah, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, nir terlepas berdasarkan pembahasan tentang kasus geografi serta politik. “Geo” ialah Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan rapikan ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang pada bagian atas Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut menggunakan interrelasi antara insan dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu herbi kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat perkara/interaksi internasional berdasarkan sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial pada mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi daerah dalam hubungan, lingkup wilayah, serta hirarki aktor: dari nasional, internasional, hingga benua-tempat, pula provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik bisa lebih disederhanakan lagi. Geopolitik merupakan suatu studi yg menyelidiki kasus-perkara geografi, sejarah serta ilmu sosial, dengan merujuk pada percaturan politik internasional. Geopolitik menelaah makna strategis serta politis suatu daerah geografi, yg meliputi lokasi, luas dan sumber daya alam daerah tadi. Geopolitik memiliki 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan taktik, hubungan timbal pulang antara geografi dan politik, dan unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yg paripurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan syarat dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yg paling primer pada mensugesti keadaan suatu negara adalah tempat yg berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan istilah lain, negara-negara yg berada pada sekitar (negara tetangga) memiliki dampak yg akbar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian pada atas, dapat disimpulkan, bahwa masih ada 2 golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti seluruh hal yg bersifat politis secara absolut tergantung berdasarkan keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis merupakan negara yg berada pada antara dua negara super besar/adikuasa, sebagai akibatnya, secara langsung juga nir langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri 2 negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan 2 negara super besar, bukanlah satu-satunya faktor yang mensugesti keadaan suatu negara yang berada antara lain. Faktor lain misalnya faktor ideologi, politik, sosial, budaya serta militer, pula adalah faktor yg menghipnotis. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara akbar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu mayoritas pada mempengaruhi keadaan negara yg bersangkutan.

Golongan negara yang ke 2 adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini nir mendapatkan pengaruh yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan menggunakan negara raksasa. Sehingga, faktor yg relatif lebih banyak didominasi dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, misalnya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, eksistensi negara-negara lain di sekitar daerah tersebut pula turut sebagai faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu lebih banyak didominasi.

Geopolitik, diharapkan oleh setiap negara di dunia, buat memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yg krusial di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, buat menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara super besar.

Dari uraian pada atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat menghipnotis banyak sekali aspek pada penyelenggaraan negara yang bersangkutan, misalnya pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yg menurut dalam keberadaannya dalam suatu daerah, misalnya ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan pada hal kerjasama tempat, penyelesaian perkara bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan pribadi menggunakan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tadi merupakan:
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara menggunakan potensi alam yang tersedia; 
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan menggunakan situasi dan syarat alam; 
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar serta dalam negeri; 
  • Menggariskan utama-utama haluan negara, misalnya pembangunan; 
  • Berusaha buat meningkatkan posisi serta kedudukan suatu negara dari teori negara sebagai organisme, serta teori-teori geopolitik lainnya; 
  • Membenarkan tindakan-tindakan perluasan yg dijalankan oleh suatu negara. 
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya membuat wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya sebagai pandangan atau visi bangsa pada menuju tuannya. Tetapi nir semua bangsa mempunyai wawasan nasional Inggris merupakan galat satu model bangsa yang mempunyai wawasan nasional yg berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia mempunyai wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional menurut bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, bahari dan udara diatasnya dilihat menjadi ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan loka tinggalnya yg menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan berdasarkan teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara asal berdasarkan istilah Wawasan serta Nusantara. Wawasan dari berdasarkan istilah wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya timbul istilah mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti jua cara pandang, cara melihat.

Nusantara berasal menurut istilah nusa dan antara. Nusa adalah pulau atau kesatuan kepulauan. Antara merupakan menerangkan letak anatara 2 unsur. Nusantara merupakan kesatuan kepulauan yg terletak antara dua benua, yaitu benua Asia serta Australia dan 2 samudera , yaitu Samudera Hindia serta Pasifik. Berdasarkan pengertian terbaru, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang majemuk. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, menggunakan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan generik mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional adalah visi bangsa yg bersangkutan dalam futuristis. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara merupakan menjadi bangsa yg satu dengan daerah yg satu serta utuh juga. 

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg bersatu menggunakan daerah yang utuh adalah karena 2 hal yaitu :
  • Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah serta terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah pula membentuk perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu terdapat pahlawan, tetapi juga terdapat pengkhianat bangsa. 
  • Kita pernah mempunyai daerah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , bahari atau perairan yg terdapat diluar 3 mil tersebut adalah samudera bebas dan berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yg terpecah-pecah dan terjajah, hal ini kentara adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.keadaan tadi tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu serta berdaulat.untuk sanggup keluar berdasarkan keadaan tadi kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan daerah Indonesia sebagai daerah yang utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu selesainya Indonesia merdeka yaitu saat Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya dianggap menjadi Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh tiga mili melainkan selebar 12 mil serta secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi : 
1. Perairan Indonesia merupakan laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh perairan yg terletak pada sisi pada menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari nir lagi sebagai pemisah, tetapi menjadi penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis serta Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah serta posisi yang unik dan bangsa yg heterogen. Keunikan daerah serta serta heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yang satu dan utuh .

Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  • Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim 
  • Indonesia terletak anata 2 benua dan 2 sameudera(posisi silang) 
  • Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa 
  • Indonesia berada dalam iklim tropis menggunakan 2 trend 
  • Indonesia sebagai rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik serta Mediterania 
  • Wilayah fertile serta bisa dihuni 
  • Kaya akan tanaman dan hewan dan sumberdaya alam 
  • Memiliki etnik yang poly sebagai akibatnya mempunyai kebudayaan yg beragam 
  • Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yg akbar, sebanyak 218.868 juta jiwa 
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya tetapi bangsa Indonesia nir terdapat semangat buat memperluas wilayah sebagai ruang hayati (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia merupakan bangaimanan berakibat bangsa serta daerah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut berdasarkan impian nasional, tujuan nasional juga visi nasional

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan penekanan bahwa daerah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya serta udara di atasnya secara nir terpisahkan, yang menyatukan bangsa serta negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yg merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan pada GBHN dengan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini adalah tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda lepas 13 Desember 1957.

Hakekat serta tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
a. Penjabaran tujuan nasional yg sudah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, dan kebinekaan budaya
b. Pedoman pola tindak serta pola pikir kebijakasanaan nasional
c. Hakikat wawasan nusantara : persatuan serta nkesatuan dalam kebinekaan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
a. Menumbuhkan serta berbagi pencerahan, paham serta semangat kebangsaan Indonesia.
b. Menanamkan dan memupukan kecintaan dalam tanah air indonesia sehingga rela berkorban buat membelanya.
c. Menumbuhkan pencerahan serta pemahaman tentang hak, kewajiban, serta tanggung jawab rakyat negara yang bangga pada negara Indonesia.
d. Mengembangkan kehidupan beserta yang multikultural dan plural dari nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
e. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia adalah suatu negeri yg amat unik. Hanya sedikit negara di global, yg apabila dipandang dari segi geografis, mempunyai kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di global, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah apabila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yg terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding menggunakan seperdelapan panjang keliling Bumi, dan mempunyai tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal tersebut adalah suatu kebanggaan serta kekayaan, yg nir ada tandingannya lagi pada dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini adalah suatu kerugian tersendiri bagi bangsa serta negara Indonesia. Indonesia terlihat misalnya pecahan-pecahan yg berserakan. Dan menjadi 13.000 pecahan yg tersebar sepanjang tiga,lima juta mil, Indonesia bisa dikatakan menjadi sebuah negara yang amat sulit buat bisa dipersatukan.

Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, dibutuhkan sebuah konsep Geopolitik yg benar-sahih cocok dipakai sang negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi dan keadaan Indonesia dipandang menurut segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu syarat fisis, serta kondisi Indonesia dipandang berdasarkan lokasinya.
Kondisi Fisis Indonesia: 
Letak geografis; 
Posisi Silang; 
Iklim; 
Sumber-Sumber Daya Alam; 
Faktor-Faktor Sosial Politik 
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan dalam lokasi ini adalah faktor geopolitik primer yang mensugesti perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan syarat fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yg dihuni sang berbagai bangsa yg mempunyai ciri masing-masing, yaitu benua Asia serta Australia. Selain itu, Indonesia pun berada pada antara 2 samudera yg sebagai jalur perhubungan banyak sekali bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia. 

Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini sebagai suatu wilayah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini sanggup ditinjau dalam aspek-aspek pada bawah ini:
  • Politik; Indonesia berada pada antara 2 sistem politik yg tidak sinkron, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan; 
  • Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia; 
  • Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis pada sebelah utara; 
  • Sistem Pertahanan; Indonesia berada pada ntara sistem pertahanan maritim pada selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara. 

Selain sebagai daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa laba disebabkan kondisinya yang silang tadi. Antara lain:
  • Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional; 
  • Dapat lebih memainkan peranan politisnya pada percaturan politik Internasional; 
  • Lebih kondusif dan terlindung dari agresi-agresi negara kontinental. 

PENGERTIAN GEOPOLITIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Geopolitik berasal berdasarkan 2 istilah, yaitu “geo” serta “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas berdasarkan pembahasan tentang perkara geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem pada hal menempati suatu ruang pada permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut menggunakan interrelasi antara manusia menggunakan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik adalah suatu kajian yg melihat kasus/hubungan internasional menurut sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi pada fungsi wilayah pada hubungan, lingkup daerah, dan hirarki aktor: berdasarkan nasional, internasional, hingga benua-tempat, pula provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik merupakan suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah serta ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik menelaah makna strategis serta politis suatu wilayah geografi, yg meliputi lokasi, luas serta asal daya alam daerah tersebut. Geopolitik memiliki 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik serta strategi, interaksi timbal pulang antara geografi dan politik, dan unsur kebijaksanaan.

Negara nir akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan syarat dari tempat geografis yang mereka tempati. Hal yang paling primer pada menghipnotis keadaan suatu negara merupakan daerah yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau menggunakan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) mempunyai efek yg akbar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian pada atas, dapat disimpulkan, bahwa masih ada 2 golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” serta golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti seluruh hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis merupakan negara yg berada pada antara dua negara super besar/adikuasa, sebagai akibatnya, secara langsung maupun nir pribadi, terpengaruh sang kebijakan politik luar negeri dua negara super besar itu.

Sebenarnya, faktor eksistensi dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yg mempengaruhi keadaan suatu negara yg berada antara lain. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, pula merupakan faktor yang menghipnotis. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan 2 negara besar tersebut, maka keberadaannya sebagai faktor yg begitu secara umum dikuasai dalam menghipnotis keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan berdasarkan golongan determinis. Negara ini tidak menerima efek yg terlalu akbar dari eksistensi negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan menggunakan negara super besar. Sehingga, faktor yg cukup secara umum dikuasai pada mensugesti keadaan negara ini adalah faktor-faktor misalnya ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, misalnya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain pada sekitar daerah tadi juga turut sebagai faktor yang berpengaruh, hanya saja nir terlalu dominan.

Geopolitik, diperlukan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, buat memperoleh kedudukan yang penting pada antara warga bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, buat menempatkan diri dalam posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, misalnya pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka menurut itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yg berdasarkan dalam keberadaannya dalam suatu kawasan, misalnya ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama daerah, penyelesaian kasus bersama, usaha penciptaan perdamaian global, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut merupakan:
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara menggunakan potensi alam yang tersedia; 
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan menggunakan situasi dan kondisi alam; 
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri; 
  • Menggariskan utama-utama haluan negara, contohnya pembangunan; 
  • Berusaha buat mempertinggi posisi dan kedudukan suatu negara menurut teori negara menjadi organisme, serta teori-teori geopolitik lainnya; 
  • Membenarkan tindakan-tindakan perluasan yg dijalankan oleh suatu negara. 
Wawasan Nusantara menjadi Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan bersama lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya sebagai pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu model bangsa yang mempunyai wawasan nasional yg berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, namun pula lautnya. Adapun bangsa Indonesia mempunyai wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) adalah wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yg selanjtnya dianggap Wawasan Nusantara itu adalah galat satu konsepsi politik pada ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dilihat sebagai ruang hidup (lebensraum) yg satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan loka tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan menurut teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara berasal menurut kata Wawasan serta Nusantara. Wawasan asal berdasarkan kata wawas (bahasa Jawa) yg berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul istilah mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan merupakan pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti jua cara pandang, cara melihat.

Nusantara dari berdasarkan kata nusa serta antara. Nusa adalah pulau atau kesatuan kepulauan. Antara merupakan memberitahuakn letak anatara 2 unsur. Nusantara merupakan kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia serta Australia dan 2 lautan, yaitu Samudera Hindia serta Pasifik. Berdasarkan pengertian terkini, istilah “Nusantara” dipakai menjadi pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan seluruh aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, menggunakan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayahh pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kedudukan wawasan nusantara adalah menjadi visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional adalah visi bangsa yang bersangkutan dalam futuristis. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yg satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. 

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh merupakan lantaran 2 hal yaitu :
  • Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yg terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yg terjajah merupakan penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan serta kebodohan. Penjajah pula menciptakan perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, namun juga ada pengkhianat bangsa. 
  • Kita pernah mempunyai wilayah yg terpisah-pisah, secara historis daerah Indonesia merupakan wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (3) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yg ada diluar tiga mil tersebut adalah lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah serta terjajah, hal ini kentara merupakan kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.keadaan tersebut nir mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, bersatu dan berdaulat.untuk mampu keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi daerah yg utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu selesainya Indonesia merdeka yaitu waktu Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya diklaim sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa bahari territorial Indonesia nir lagi sejauh tiga mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi : 
1. Perairan Indonesia adalah bahari daerah Indonesia bersama perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur bahari 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia merupakan seluruh perairan yg terletak pada sisi dalam berdasarkan garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia

Deklarasi Djuanda pula diperjuangkan pada forum internasional. Melalui usaha panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tadi Indonesia diakui menjadi negara menggunakan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis serta Sosial Budaya
Dari segi geografis serta Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah serta posisi yg unik dan bangsa yg heterogen. Keunikan daerah serta dan heterogenitas mengakibatkan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu serta utuh .

Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
  • Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim 
  • Indonesia terletak anata 2 benua dan dua sameudera(posisi silang) 
  • Indonesia terletak pada garis khatulistiwa 
  • Indonesia berada dalam iklim tropis menggunakan 2 animo 
  • Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania 
  • Wilayah fertile serta dapat dihuni 
  • Kaya akan flora dan fauna serta sumberdaya alam 
  • Memiliki etnik yang banyak sehingga mempunyai kebudayaan yg majemuk 
  • Memiliki jumlah penduduk pada jumlah yg akbar, sebanyak 218.868 juta jiwa 
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya menjadi ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat buat memperluas wilayah menjadi ruang hayati (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan berakibat bangsa dan daerah negara Indonesia senantiasa satu serta utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut berdasarkan asa nasional, tujuan nasional juga visi nasional

Nusantara (archipelagic) dipahami menjadi konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan sang laut. Laut yg menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang beredar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia sebagai satu kesatuan daerah, mencakup tanah (darat), air (laut) termasuk dasar bahari dan tanah di bawahnya serta udara pada atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. Wawasan Nusantara menjadi konsepsi politik serta kenegaraan yg merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan dalam GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini adalah tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yg telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda lepas 13 Desember 1957.

Hakekat dan tujuan wawasan nusantara merupakan kesatuan serta persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
a. Penjabaran tujuan nasional yang sudah diselaraskan dengan syarat posisi, serta potensi georafi, dan kebinekaan budaya
b. Pedoman pola tindak serta pola pikir kebijakasanaan nasional
c. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan pada kebinekaan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
a. Menumbuhkan dan mengembangkan pencerahan, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
b. Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sebagai akibatnya rela berkorban buat membelanya.
c. Menumbuhkan kesadaran serta pemahaman tentang hak, kewajiban, serta tanggung jawab warga negara yang bangga dalam negara Indonesia.
d. Mengembangkan kehidupan beserta yang multikultural serta plural menurut nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
e. Mengembangkan eksistensi masyarakat madani menjadi pengembangan kekuasaan pemerintah.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yg amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yg apabila ditinjau dari segi geografis, memiliki kecenderungan menggunakan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, misalnya Jepang dan Filipina, masih kalah apabila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak pada sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang tiga,5 juta mil, atau sebanding menggunakan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang menurut 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal tersebut adalah suatu kebanggaan serta kekayaan, yg nir ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi apabila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat misalnya pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia bisa dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit buat bisa dipersatukan.

Maka, buat mempersatukan Bangsa Indonesia, diharapkan sebuah konsep Geopolitik yang sahih-sahih cocok dipakai sang negara. Sebelum menuju pembahasan mengenai konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai kondisi dan keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu syarat fisis, serta syarat Indonesia dicermati dari lokasinya.
Kondisi Fisis Indonesia: 
Letak geografis; 
Posisi Silang; 
Iklim; 
Sumber-Sumber Daya Alam; 
Faktor-Faktor Sosial Politik 
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan pada lokasi ini merupakan faktor geopolitik primer yang mempengaruhi perpolitikan pada Indonesia. Berdasarkan syarat fisikal, negara Indonesia berada pada 2 benua yg dihuni sang aneka macam bangsa yg memiliki ciri masing-masing, yaitu benua Asia serta Australia. Selain itu, Indonesia pun berada pada antara 2 lautan yg menjadi jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik serta Hindia. 

Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini sebagai suatu daerah Bufferzone, atau wilayah penyangga. Hal ini sanggup dicermati pada aspek-aspek di bawah ini:
  • Politik; Indonesia berada pada antara 2 sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia serta demokrasi Asia Selatan; 
  • Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia; 
  • Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme pada Selatan dan komunis pada sebelah utara; 
  • Sistem Pertahanan; Indonesia berada pada ntara sistem pertahanan maritim pada selatan, dan sistem pertahanan kontinental pada utara. 

Selain sebagai daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan ditimbulkan kondisinya yg silang tadi. Antara lain:
  • Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional; 
  • Dapat lebih memainkan peranan politisnya pada percaturan politik Internasional; 
  • Lebih kondusif serta terlindung dari serangan-agresi negara kontinental.