KONSEP KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI
Konsep Kebijakan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan serangkaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya menggunakan global internasional, dalam bisnis buat mencapai tujuan nasional. Dimana kebijakan tadi merupakan akumulasi dari kepentingan masyarakat yg disebut menjadi kepentingan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke pada warga antar bangsa. Dengan kata lain, politik luar negeri adalah pola perilaku yang dipakai oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Hal ini sejalan menggunakan definisi yg disebutkan Goldstein, ”Foreign policies are the strategies used by governments to guide their actions in the international arena (Politik luar negeri merupakan taktik yang dipakai pemerintah menjadi panduan tindakan dalam kancah internasional).
Plano serta Olton menegaskan pula bahwa politik luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yg dibentuk sang para penghasil keputusan negara pada menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan buat mencapai tujuan nasional khusus yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional. Dari pengertian ini bisa dicermati bahwa politik luar negeri sengaja dibentuk sang suatu negara sebagai pedoman tindakan dalam fora internasional, yg pelaksanaannya bertujuan demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu sendiri ada buat menutupi kekurangan asal daya nasional, atau apa yang dibahasakan menjadi kekuatan nasional, yang ternyata hanya bisa diperoleh diluar batas-batas territorial negaranya.
Secara umum politik luar negeri adalah suatu perangkat formula nilai, perilaku, arah, serta sasaran buat mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional pada percaturan internasional. Pelaksanaan politik luar negeri mencerminkan kepentingan nasional pada bidang luar negeri. Politik luar negeri adalah suatu komitmen yang adalah strategi dasar buat mencapai tujuan, baik dalam konteks dalam negeri atau luar negeri sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara pada dalam informasi-info internasional atau lingkungan lebih kurang.
Jika ditinjau dari unsur-unsur fundamentalnya, politik luar negeri suatu negara terdiri menurut dua elemen utama yaitu tujuan nasional yg akan dicapai dan instrumen yg dimiliki suatu negara buat mencapainya. Tujuan yg ingin dicapai bisa terlihat menurut kepentingan nasional yg dirumuskan elit suatu negara. Sedangkan instrumen buat mencapai tujuan tadi tergambar berdasarkan strategi diplomasi yg merupakan implementasi menurut kebijakan politik luar negeri yg telah dirumuskan. Dengan demikian, politik luar negeri yang dijalankan suatu negara dapat dipercaya berhasil jika mempunyai suatu strategi diplomasi tertentu yang efektif bisa melindungi pencapaian kepentingan nasional negara tadi.
Sementara itu, James N Rossenau membedakan konsep politik luar negeri ke dalam 3 pengertian yaitu
- politik luar negeri sebagai deretan orientasi;
- politik luar negeri menjadi sejumlah komitmen terhadap suatu tindakan serta rencana bagi suatu tindakan; dan
- politik luar negeri menjadi bentuk konduite.
Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi berarti adanya sejumlah keinginan suatu negara yg diarahkan atau yang herbi negara lain. Sekumpulan orientasi yg terdiri menurut sikap, persepsi, dan nilai-nilai yg dijabarkan menurut pengalaman sejarah serta keadaan strategis yg memilih posisi negara pada politik internasional. Selain itu politik luar negeri merupakan rencana serta komitmen kongkret yang dikembangkan oleh para produsen keputusan, buat membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Pengertian politik luar negeri yang berikutnya mengarah dalam aksi atau perilaku. Pada tingkat ini politik luar negeri berada dalam tingkat yg lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah konkret yang diambil oleh para penghasil kebijakan yg herbi situasi pada lingkungan eksternal.
Konsep lain mengenai politik luar negeri merupakan menurut Lovel yang dikutip sang Sufri Yusuf, yaitu:
“Politik luar negeri herbi semua usaha menurut sistem politik nasional buat menyesuaikan diri dengan lingkungan geo-politiknya serta buat menetapkan tindakan pengendalian terhadap lingkungannya agar dapat memenuhi nilai-nilai (good values) yg masih ada pada sistemnya.”
Penjelasan dari konsep diatas dapat merujuk dalam teori sistem politik yg dikemukakan oleh Almond serta Powell, “sebuah sistem secara nir pribadi merupakan ketergantungan antar bagian-bagian serta batas antara sistem dengan lingkungannya.” Interdependensi ini mengandung makna bahwa perubahan dalam satu bagian sistem akan mensugesti seluruh komponen dan holistik sistem, dan juga akan berpengaruh dalam sistem domestik dan kapabilitas internasional. Dilihat menurut perspektif sistem, politik luar negeri juga tidak bisa dipisahkan dari politik pada negeri karena keduanya merupakan sub sistem berdasarkan sistem politik suatu negara.
Dalam pembahasan politik luar negeri, ada 3 determinan yang tidak terpisahkan. Determinan pertama adalah kepentingan nasional. Kepentingan nasional sangat penting untuk mengungkapkan dan tahu perilaku internasional, sekaligus merupakan dasar buat mengungkapkan konduite politik luar negeri suatu negara. Holsti berpandangan bahwa kepentingan nasional atau apa yang diklaim menjadi kepentingan serta nilai inti digambarkannya sebagai jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melakukan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai serta kepentingan ini menurutnya lagi, umumnya dikemukakan dalam bentuk asas-asas utama kebijakan luar negeri serta sebagai keyakinan yang diterima warga tanpa reserve atau perilaku kritis.
Para ahli hubungan internasional sudah bersepakat bahwa politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional suatu negara terhadap lingkungannya. Pun dengan segala kegiatan serta langkah-langkah yang diambil pada ranah kebijaksanaan luar negerinya tidak tanggal dari apa yang menjadi kepentingan nasionalnya. Maka, kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan mendasar serta faktor penentu akhir yg mengarahkan para produsen keputusan dalam merumuskan kebijakan politik luar negerinya. Perumusan serta penentuan kepentingan nasional suatu negara wajib berpatokan dalam apa yang sebagai kebutuhan dalam negeri dengan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut baik pada bidang ekonomi, politik, sosial budaya, maupun pada bidang pertahanan dan keamanan.
Donal E. Nuchterlin menyebutkan sedikitnya terdapat empat jenis kepentingan nasional, yaitu:
- kepentingan pertahanan, antara lain menyangkut kepentingan buat melindungi rakyat negara serta wilayahnya serta sistem politiknya berdasarkan ancaman negara lain;
- kepentingan ekonomi, yakni kepentingan pemerintah buat menaikkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain;
- kepentingan rapikan internasional, yaitu kepentingan buat mewujudkan atau mempertahankan sistem politik ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya; dan
- kepentingan ideologi, artinya kepentingan buat mempertahankan atau melindungi ideologi negaranya berdasarkan ancaman ideologi negara lain.
Determinan yang kedua merupakan kekuatan nasional. Kekuatan nasional sering diartikan menjadi power, dimana pendefinisiannya acapkali mengarah pada kekuasaan. Selain itu, kekuatan nasional juga dimaknai sebagai capability, dimana peristilahan ini seringkali digunakan sang para sarjanawan interaksi internasional. Penulis merogoh definisi kekuatan nasional dalam pengertian national capability, yaitu kemampuan yang dimiliki suatu negara yg nyata terlihat (tangible) dan yang tidak nyata terlihat (intangible) yang kedudukannya selaras dengan kepentingan serta tujuan nasional.
Dijelaskan sang Muhammad Musa bahwa,
Kekuatan nasional atau kekuatan negara merupakan jaminan bagi keberhasilan politik luar negerinya. Sedangkan kekuatan dalam pengertiannya yang menonjol adalah kemampuan buat mempengaruhi keputusan pihak lain. Kekuatan negara pada interaksi internasional dan pada pentas global berarti kepeduliannya terhadap pihak lainketika mereka merogoh keputusan dalam beberapa masalah.
Secara konvensional, kekuatan nasional terbagi ke pada 3 kategori, yaitu instrument ekonomi, politik (diplomasi), serta militer. Tiga komponen ini bermanfaat bagi tujuan analitik, sedangkan pada prakteknya ketiga bentuk kekuatan ini saling bekerjasama satu sama lain. Instrumen kekuatan politik atau diplomatik meliputi segala kegiatan yg terukur serta terampil menurut para diplomat suatu negara yg berusaha meyakinkan pihak lain akan garis kebijaksanaan negaranya.
Keterbatasan kekuatan nasional yg dimiliki sang suatu negara buat mencapai kepentingan nasional secara internal mengharuskan negara tersebut mencari pemenuhan kepentingannya diluar batas-batas negaranya. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri dapat dipercaya menjadi penyeimbang kepentingan nasional dengan kekuatan nasional.
Hans J. Morgenthau membagi kekuatan nasional atas unsur-unsur yg stabil (tidak mudah berubah) sebagai berikut:
1. Geografi (letak, luas serta syarat daerah)
2. Sumber Daya Alam
3. Kemampuan Industri
4. Kesiagaan militer
5. Jumlah dan Kualitas Penduduk
Dan yg labil (gampang berubah), sebagai berikut:
1.karakter Nasional
2.moral Nasional
3.kualitas Diplomasi
4.kualitas Pemerintah.
Hampir serupa, Lerche serta Said membagi kapabilitas negara pada 2 kategori yaitu tangible elements (yg konnkrit konkret wujudnya serta bisa diukur, yaitu:
-Populasi (penduduk)
-Teritorial (wilayah)
-Sumber Alam dan Kapasitas Industri
-Kapasitas Pertanian
-Kekuatan Militer dan Mobilitas
Serta intangible elements, yaitu:
-Kepemimpinan dan Kepribadian
-Effisiensi Organisasi-Birokrasi
-Tipe Pemerintahan
-Persatuan Masyarakat
-Reputasi Negara
-Dukungan Luar Negeri serta Ketergantungan.
Hal ini memperlihatkan bahwa negara pada menghimpun kekuatannya tidak saja bergantung pada indera pemaksa kekuasaan berupa alat-alat militer, melainkan jua segenap potensi kemampuan pendukung dari negaranya. Dimana, unsur-unsur ini yang membuahkan negara tadi kuat dan bisa mengubah perseteruan kepentingan sebagai sesuatu yg menguntungkan baginya.
Determinan ketiga merupakan kondisi internasional dengan sifatnya yg bergerak maju. Dalam pelaksanaannya, politik luar negeri suatu negara tidak hanya dipengaruhi oleh faktor domestik saja namun pula dipengaruhi sang faktor internasional. Dengan kondisi internasional yang senantiasa bergerak maju mengharuskan suatu negara membuat penyesuaian-penyesuaian buat mengejar kepentingan nasional di luar batas teritorialnya. Dalam hal ini keberhasilan suatu politik luar negeri akan sangat bergantung pada bagaimana suatu negara melihat dan membaca kondisi internasional, kemudian menyesuaikannya dengan kebijakan politik luar negerinya.
Tatanan internasional terus berubah seiring dengan terjadinya pergeseran geo-politik dan geo-ekonomi termasuk perubahan lingkungan geostrategis pasca krisis dunia. Pada gilirannya, banyak sekali perubahan internasional yg terjadi mendorong terjadinya perubahan dalam pola-pola hubungan antar bangsa serta negara. Perubahan global juga mengharuskan adanya revitalisasi prosedur kerjasama dunia supaya sanggup menjawab banyak sekali tantangan dan permasalahan yang semakin akbar dan berat. Dari pola ini, bisa dicermati bahwa syarat internasional yang begitu dinamis, selainmemberikan tantangan-tantangan juga memberikan peluang-peluang. Dalam hal ini tugas setiap negara buat mempertinggi kapasitasnya masing-masing, serta merumuskan politik luar negeri yang bisa mengatasi aneka macam tantangan serta memanfaatkan peluang yg bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional masing-masing.
Sebagai penutup serta adalah konklusi tentang konsepsi politik luar negeri, penulis merogoh definisi standar yang dikemukakan sang Sufri Yusuf : “Politik luar negeri itu merupakan politik buat mencapai tujuan nasional menggunakan segala kekuasaan serta kemampuan yang terdapat. Lantaran situasi serta kondisi global yang senantiasa dinamis, maka kebijakan politik suatu negara selalu mengalami penyusunan serta penyesuaian, lantaran politik luar negeri adalah perpanjangan tangan dari politik pada negeri. Olehnya, kebijakan politik luar negeri sangat ditentukan sang kondisi objektif politik dalam negeri. Segala yang dirumuskan menurut pertimbangan politik dalam negeri, akan menjadi acuan perumusan politik luar negeri yg ditujukan dalam kancah internasional.
Comments
Post a Comment