CONTOH PIDATO TEMA HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Asslamau`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Alhamdulillah hirobbil ‘alamin. Hamdan wa syukron Lillah, nahmaduhu wa nasta’inuhu, wa na’udzubillahi min syururi anfusina wa min sayyiati ‘amalina. Amma ba’du

Marilah kita panjatkan puji serta syukur ke Hadlirat Allah SWT, yang telah memberikan kita segala nikmat dan karunia yg tiada terhingga. Atas berkat rahmat Allah SWT tersebut, kita sanggup berkumpul pada tempat yg mulia ini dalam keadaan sehat wal afiat.

Shalawat serta salam semoga terlimpahcurahkan pada junjungan kita Nabi Muhmmad SAW, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, pada para pejuang fi sabilillah serta pada semua umat muslim yang senantiasa taat kepada risalah Beliau

Bapa, ibu serta saudara sekalian yang hadir pada loka yg mulia ini.

Pada kesempatan ini perkenankan aku akan membicarakan pidato dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional menggunakan judul " Dengan Semangat Hari Pendidikan Nasional, Kita tingkatkan Mutu pendidikan Indonesia"

Tanggal 2 Mei adalah hari yang sangat bermakna bagi seluruh insan pendidikan Indonesia, lantaran setiap tahunnya lepas tersebut diperingati menjadi hari pendidikan Nasional. Tanggal dua Mei sejatinya adalah hari kelahiran tokoh pendidikan Indonesia yaitu Ki Hajar Dewantara.

Mengapa hari kelahiran beliau dijadikan hari pendidikan Nasional? Tak lain dan tak bukan lantaran jasa-jasa dia pada memajukan pendidikan di Indonesia melalui lembaga pendidikan yg bernama Taman Siswa. Kala itu waktu secara umum dikuasai bangsa Indonesia masih karam dalam kebodohan serta kemiskinan dampak penjajahan Belanda, beliau sudah berfikir, satu-satunya senjata buat melawan Belanda adalah pendidikan.

Pendidikan memang sangat penting bagi suatu bangsa. Dengan pendidikan, kualitas sebuah bangsa akan semakin tinggi. Dengan pendidikan yg berkualitas, Indonesia bakal sebagai negara besar serta disegani sang semua bangsa di global.

Saat ini dunia memasuki era globalisasi. Dalam era globalisasi, dunia yg begitu luas sebagai sangat sempit di pandangan tekhnologi komunikasi. Sebagai model, insiden pemboman gedung WTC pada Amerika , dtk itu jua beritanya sudah beredar pada semua global.

Belum lagi perjanjian perdagangan bebas yg ketika ini mulai dilaksanakan, akan semakin mengaburkan batas-batas negara. Tenaga kerja menurut luar yang terampil bukan tidak mungkin akan menggantikan tenaga lokal apabila kita hanya diam serta mempersiapkan diri dengan matang.

Dunia yang kini begitu cepat berubah, apabila tidak disikapi dengan cepat akan menyebabkan kita semakin jauh tertinggal. Salah satu jawaban dari tantangan tadi adalah pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan serta peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu keharusan bila kita tidak ingin menjadi penonton di dunia yang cepat berkiprah ini.

Berbagai persoalan di global pendidikan secepatnya harus diselesaikan. Dimulai berdasarkan kurikulum, pemerataan kesempatan pendidikan, porto pendidikan yg masih tinggi dan kualitas lulusan yang belum memuaskan merupakan sebagian kecil berdasarkan perseteruan yang kita hadapi.

Hari ini pada peringatan hari pendidikan nasional, saatnya kita menyatukan langkah buat menggelorakan pendidikan pada Indonesia. Semua harus menyadari bahwa pendidikan merupakan kapital yg sangat penting bagi anak-anak kita untuk ikut bersaing pada era globalisasi ini.

Janganlah kita abaikan anak-anak kita kalah pada negerinya sendiri. Sekarang saatnya buat mulai. Marilah kita tanamkan semangat di anak-anak kita buat meraih pendidikan yg setinggi-tingginya. Jangan abaikan orang lain merebut lapangan kerja di negerii tercinta ini.

Akhir istilah, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Melapangkan dan Maha Meninggikan, selalu meridhai ikhtiar kita buat mencerdaskan kehidupan bangsa kita tercinta.

Selamat Hari Pendidikan Nasional,
Selamat merayakan dan memeriahkan bulan pendidikan dan kebudayaan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh





KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu dari tiga pilar kekuatan yg mensugesti keadaban publik merupakan sektor ekonomi atau kominitas usaha, serta fairness atau keadilan menjadi kunci dalam kegiatan poros kedua ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yg terbatas kepada seluruh orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan laba atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya menurut barang serta jasa yang terbatas. Penekanan pada paradigma ini adalah “maksimalisasi” serta “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang serta jasa, tingkat kegunaan diukur menggunakan tingkat kepuasan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yg terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yang memberinya kenyamanan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang dan jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan taraf profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yg dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yg memberikannya pendapatan paling tinggi, atau menggunakan modal serta energi kerja yg terdapat, seorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu muncul  pada ekonomi (atau pada kehidupan manusia secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan dari keadilan. Keadilan atau ketidakadilan tidak akan menjadi suatu masalah jika barang serta jasa atau sumber daya yang terdapat berlimpah hingga nir ada harganya, seperti air laut, angin dan mata hari, atau bila pada suatu daerah yang sangat luas serta sangat kaya akan sumber daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau asal daya (ad interim, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar masalah distribusi, yg berarti semakin akbar perkara keadilan pada pada ekonomi. 

Keadilan juga merupakan suatu topik krusial pada etika. Seperti yang bisa dikutip berdasarkan Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali buat dibayangkan orang atau instansi yg berlaku etis namun tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi adalah menyangkut etika usaha, karena bisnis merupakan aktivitas ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yang kentara bahwa keadaban publik dipandang berdasarkan aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan dalam ekonomi terjadi pada berbagai aspek, mulai dari ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian sampai kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan pada ekonomi erat kaitannya menggunakan kasus kemiskinan dan kesenjangan. Adalah tidak mungkin untuk menyampaikan bahwa suatu bangsa sangat beradab apabila pada negara tersebut sebagian besar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian akbar petaninya merupakan petani gurem, dan banyak industri mengerjakan buruh anak-anak yang dibayar sangat murah (eksploitasi anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis adalah kegiatan ekonomi, atau ekonomi adalah aktivitas bisnis. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik merupakan yg selalu membuat keuntungan akbar. Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari laba sebesar mungkin menggunakan porto seminimum mungkin. Maksimalisasi laba adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah keinginan, atau dasar berdasarkan perkembangan kapitalisme liberal yg tumbuh pesat sejak era merkantilisme pada abad ke 18 kemudian. Ini pula yang mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan ekspansi ke Afrika, Timur Tengah serta Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yang diawali dengan misi dagang berdasarkan V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan perusahaan, maka dengan sendirinya akan ada keadaan yg nir etis. Lantaran, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jika sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya tidak digaji. Hingga saat ini banyak sekali perkara yg dapat ditinjau yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh dapat disebut pada sini. Pertama, salah satu atau bahkan dapat dikatakan sebagai motivasi primer berdasarkan perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan pada Indonesia lebih senang memakai buruh tanggal atau kontrakan daripada pegawai tetap demi keuntungan perusahaan. Ketiga, poly perusahaan-perusahaan pada sektor industri manufaktur di Indonesia serta dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala kecil, bukan karena ingin mengembangkan laba dengan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi serta sekaligus menggeser resiko usaha akibat perubahan pasar secara datang-datang ke para pemasok-pemasok tersebut. Sedangkan berdasarkan sudut pandang moral, usaha yg selalu menciptakan laba akbar tidak selalu dianggap sebaga usaha yg rupawan, apabila laba tersebut didapat menggunakan cara ketidakmanusiaan seperti misalnya membayar upah yang sangat murah atau dengan cara penipuan, misalnya memakai bahan standar yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada masalah tahu dengan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini adalah satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yang telah melanggar etika dalam bisnis atau yang umum dianggap etika bisnis. Namun apakah etika usaha itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan menggunakan norma hidup yang baik, baik pada diri seseorang juga 
pada suatu warga atau grup rakyat. Ini berarti etika berkaitan menggunakan nilai-nilai, rapikan cara hayati yang baik, anggaran hayati yg baik, dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan berdasarkan satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yg luas, Keraf menyampaikan bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional tentang: (a) nilai serta kebiasaan yang menyangkut bagaimana manusia wajib hayati baik sebagai manusia; dan mengenai (b) perkara-perkara kehidupan manusia menggunakan mendasarkan diri dalam nilai serta kebiasaan-norma moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika usaha bisa dirumuskan sebagai cara-cara yg baik, yang manusiawi pada melakukan usaha, atau melakukan usaha sinkron kebiasaan-norma moral yg umum diterima. 

Masalah etika usaha nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, namun juga pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara umum atau pemerintah. Yang dilakukan sang warga , misalnya penjualan dan pembelian kaset bajakan misalnya yg terjadi dalam perkara kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin sang Bob Geldof serta diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy di Philadelphia, Amerika Serikat, serta pada stadion Wembley di London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan pada Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu muncul kaset-kaset rekaman konser tadi di sejumlah negara di Timur Tengah serta juga di Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tadi mencantumkan made in Indonesia, dan bahkan terdapat yg menggunakan pita cukai Indonesia. Menurut kabar menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman di Indonesia yg terlibat pada pada pembajakan kaset tersebut. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini sanggup dilihat contohnya adalah dalam perkara pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan UUD 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, sejak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani oleh rakyat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 serta 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa lahan atau menggunakan lahan kurang menurut 0,5 hektar (disebut petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan bisnis yang tidak merugikan keliru satu pihak atau menguntungkan ke 2 belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran serta lingkup utama etika usaha. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, syarat, serta perkara yang terkait dengan praktek usaha yang baik serta etis. Sasaran kedua berdasarkan etika usaha adalah buat menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas sebagai pemilik aset generik misalnya lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yg nir boleh dilanggar sang praktek bisnis siapa pun jua. Ketiga, etika usaha dalam tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Secara konktrit, etika usaha ini atau diklaim pula etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat mempengaruhi nir saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun juga baik tidaknya praktek-praktek bisnis pada suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika usaha sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, dan dalam hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), berdasarkan keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya menggunakan cara yg sama pada para anggota warga . Konkritnya dalam aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat buat mendapatkan pendidikan yang baik, pekerjaan menggunakan pendapatan yang baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan ada bila misalnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yg tidak memiliki hak khusus, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau biar impor seperti banyak terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme merupakan salah satu cara untuk melanggar keadilan distributif.

Sedangkan menurut Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau output-hasil pembangunan. (hal. 142). Namun kini pertanyaannya merupakan:  apa yg menjadi dasar pembagian yang adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yang mengatakan bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila semua orang menerima bagian yang sama. Jadi, dasar pemikiran dari teori ini adalah bahwa membagi dengan adil berarti membagi rata. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis pada revolusinya menumbangkan monarki absolut dan feodalisme dalam abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence dalam tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan generik dibanyak negara-negara maju dengan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yang menentukan prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan masyarakat adil, bila kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan pakaian, pangan, serta papan. Secara nyata, sosialisme terutama memikirkan masalah-perkara pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat wajib dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut semua warga rakyat, serta bagaimana hal-hal yg enak buat diperoleh wajib diberikan sesuai kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya merupakan setiap warga punya hak yg sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang cacat, tetapi orang-orang yang menyandang cacat badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, tidak seberat beban yg diberikan pada pekerja-pekerja dengan syarat tubuh yg prima. Sedangkan contoh dari prinsip kedua itu merupakan misalnya honor atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yg menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yg tidak adil. Menurut teori ini, pembagian wajib berdasarkan pada usaha-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yang bekerja keras mendapat lebih banyak dibandingkan yg malas bekerja. Jadi, fokus dari teori ini merupakan prestasi yang dipandang sebagai perwujudan pilihan bebas seorang. Tentu terdapat kasus berfokus dengan teori ini, pada saat seseorang tidak bisa berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, dan sebagainya. Dua teori pertama tadi pada prakteknya mempunyai masalah, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini adalah upah yg diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan menurut pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka permanen sama, dan ini tentu sesuatu yang tidak adil. Demikian pula masalah dengan teori kedua. Keadilan distributif yg dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara relatif sama terlepas berdasarkan sumbangan serta peran atau prestasinya bagi kehidupan bersama atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang tidak adil, karena setiap masyarakat akan diberi jatah sinkron menggunakan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap menjadi kata lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang tidak 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial wajib dibedakan dengan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yang paling baik buat menguraikan keadilan sosial merupakan membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini tidak selaras, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) menjelaskan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung dalam kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung berdasarkan struktur-struktur warga di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terealisasi, jika struktur-struktur masyarakat nir memungkinkan. Karena itu pada sini orang berbicara jua mengenai ketidakadilan struktural dan kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), jika keadilan merupakan merupakan memberikan pada setiap orang yg sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, apabila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terealisasi, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) mengungkapkan Keadilan individual acapkali kali bisa dilaksanakan dengan paripurna. Karena kompleksitas rakyat modern, keadilan sosial tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada warga , seperti misalnya dinaikkannya pajak, sanggup mengakibatkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial adalah harapan yang mampu dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. (hal.93-94). Jadi yg dimaksud pada sini merupakan bahwa di satu warga atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik berdasarkan dalam di warga lain, seperti misalnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yang pelayanan sosialnya sangat baik. Tetapi praktis nir terdapat satu rakyat atau negara pun pada mana tidak ada masalah keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya merupakan peradaban ekonomi Indonesia yg dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sila kemanusian yang adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tiga sila yang sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yg telah menjadi standar “masyarakat yang adil dan makmur”. Dua pengertian ini nir mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta bersama-sama mensyaraktan kehidupan warga Indonesia yang baik Keadilan nir akan tercapai jika nir tersedia barang yg cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat, sedangkan pada sisi lain, kemakmuran nir akan menjamin tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia tidak dibagikan secara merata keseluruh masyarakat masyarakat (Bertens, 2000). 

Keadilan pada ekonomi sering dikaitkan menggunakan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diperlukan selain demokrasi politik jua demokrasi ekonomi yg menurut perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok dengan kehidupan orisinil warga Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan pada perekonomian Indonesia juga ditegaskan di pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip dari Suwarno (1993), Dalam negara yg menurut integralistik, yg berdasar persatuan, maka pada lapangan ekonomi akan digunakan sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara sendiri, akan namun dalam hakekatnya negara yg akan memilih dimana serta dimasa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan sang pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan diserahkan lepada sesuatu badan aturan prive atau kepada seorang, itu semua tergantung berdasarkan dalam kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun mengenai hal tanah. Pada hakekatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus sang negara sendiri. Melihat sifat rakyat Indonesia menjadi rakyat pertanian, maka menggunakan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hidup berdasarkan kaum tani dan negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu permanen dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang lantaran kekeluargaan itu sifatnya warga Timur, yg wajib kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya digunakan menjadi galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur sang pasal-pasal 27 ayat 2, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan di pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini merupakan setiap warganegara Indonesia harus menerima pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yg tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), dia tetap mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan layak. Ini berarti, jika beliau bekerja, dia berhak menerima upah yang manusiawi, dalam arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh pada memberikan kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan pada dalam pasal 34 yg berkata bahwa orang miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

Di pada ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis beserta menurut atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam dikuasai negara serta digunakan sebanyak-besarnya buat kemakmuran masyarakat. Walaupun di pada ayat ini disebut secara eksplisit koperasi, tetapi di pada empiris, asas kekeluargaan mampu jua dipraktekkan pada bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yg dijelaskan oleh Suwarno (1993) sebagai berikut, dapat jua menggunakan usaha-bisnis moderen menggunakan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-usaha yg bisa diurus sang grup-gerombolan rakyat yg kurang kuat dalam permodalan hendaknya diserahkan kepada mereka itu nir semuanya diusahakan sang yang bertenaga permodalannya, sehingga menjadi konglomerat yang menguasai cabang-cabang produksi dari hulu hingga hilar tanpa sisa sedikit pun buat loka usaha grup yg lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan dapat juga diterapkan dalam pengelolaan perusahaan besar , yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sehingga para buruh bisa membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang dalam kenyataannya, keadilan ekonomi misalnya yang diamanatkan oleh Pasal 33 tersebut, sulit sekali direalisasikan. Seperti yang bisa dikutip dari Karman (2006), ongkos bernegara terlalu akbar merampas kemakmuran yang seharusnya milik rakyat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri kepada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan peran vital dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan misalnya pelaku industri manufaktur yang harus berjuang pada sistem prosedur pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar output produksi petani tak sebanding ongkos produksi serta porto hidup sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan pada ekonomi, baik yg dilakukan sang pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yg nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini telah menimbulkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai menurut tingkat makro hingga mikro yg membentuk diantaranya kemiskinan dan kesenjangan. 

KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu berdasarkan tiga pilar kekuatan yang mempengaruhi keadaban publik adalah sektor ekonomi atau kominitas usaha, dan fairness atau keadilan menjadi kunci pada aktivitas poros ke 2 ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan keuntungan atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya dari barang dan jasa yg terbatas. Penekanan dalam paradigma ini merupakan “maksimalisasi” dan “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang dan jasa, taraf kegunaan diukur dengan tingkat kepuasan, kesehatan, ketenangan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yang terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yg memberinya ketenangan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang serta jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan tingkat profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yang dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yang memberikannya pendapatan paling tinggi, atau dengan modal dan energi kerja yang ada, seseorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu ada  pada ekonomi (atau pada kehidupan insan secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan menurut keadilan. Keadilan atau ketidakadilan nir akan menjadi suatu masalah jika barang dan jasa atau asal daya yg ada berlimpah sampai tidak terdapat harganya, seperti air bahari, angin dan mata hari, atau apabila di suatu daerah yg sangat luas serta sangat kaya akan asal daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau sumber daya (sementara, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar perkara distribusi, yg berarti semakin akbar kasus keadilan di pada ekonomi. 

Keadilan pula merupakan suatu topik penting dalam etika. Seperti yang dapat dikutip dari Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tidak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi merupakan menyangkut etika usaha, lantaran usaha merupakan kegiatan ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yg kentara bahwa keadaban publik dilihat menurut aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan pada ekonomi terjadi pada aneka macam aspek, mulai berdasarkan ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian hingga kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan dalam ekonomi erat kaitannya menggunakan perkara kemiskinan serta kesenjangan. Adalah tidak mungkin buat mengungkapkan bahwa suatu bangsa sangat mudun jika pada negara tadi sebagian akbar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian besar petaninya adalah petani gurem, serta poly industri mengerjakan buruh anak-anak yg dibayar sangat murah (pendayagunaan anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis merupakan kegiatan ekonomi, atau ekonomi merupakan kegiatan usaha. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik adalah yg selalu menghasilkan keuntungan besar . Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari keuntungan sebesar mungkin menggunakan biaya seminimum mungkin. Maksimalisasi keuntungan adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah impian, atau dasar menurut perkembangan kapitalisme liberal yang tumbuh pesat semenjak era merkantilisme dalam abad ke 18 kemudian. Ini jua yg mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan perluasan ke Afrika, Timur Tengah dan Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yg diawali menggunakan misi dagang dari V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan laba menjadi satu-satunya tujuan perusahaan, maka menggunakan sendirinya akan timbul keadaan yang tidak etis. Karena, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jikalau sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya nir digaji. Hingga saat ini poly sekali perkara yang bisa dilihat yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh bisa disebut di sini. Pertama, galat satu atau bahkan dapat dikatakan menjadi motivasi utama menurut perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan di Indonesia lebih senang menggunakan buruh lepas atau kontrakan daripada pegawai permanen demi keuntungan perusahaan. Ketiga, banyak perusahaan-perusahaan di sektor industri manufaktur di Indonesia dan dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala mini , bukan karena ingin berbagi keuntungan menggunakan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi dan sekaligus menggeser resiko usaha dampak perubahan pasar secara datang-tiba ke para pemasok-pemasok tadi. Sedangkan menurut sudut pandang moral, bisnis yg selalu membuat keuntungan besar nir selalu dipercaya sebaga bisnis yang mengagumkan, jika keuntungan tersebut didapat dengan cara ketidakmanusiaan misalnya misalnya membayar upah yg sangat murah atau menggunakan cara penipuan, misalnya menggunakan bahan baku yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada perkara memahami menggunakan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini merupakan satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yg telah melanggar etika pada usaha atau yang generik dianggap etika bisnis. Namun apakah etika bisnis itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yg baik, baik dalam diri seseorang maupun 
pada suatu masyarakat atau gerombolan masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hayati yg baik, serta segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan menurut satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yang luas, Keraf berkata bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional mengenai: (a) nilai serta norma yg menyangkut bagaimana insan harus hayati baik menjadi insan; serta mengenai (b) perkara-masalah kehidupan insan dengan mendasarkan diri dalam nilai dan kebiasaan-kebiasaan moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika bisnis dapat dirumuskan sebagai cara-cara yang baik, yg manusiawi dalam melakukan bisnis, atau melakukan bisnis sinkron kebiasaan-kebiasaan moral yg generik diterima. 

Masalah etika bisnis nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, tetapi pula pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara generik atau pemerintah. Yang dilakukan oleh warga , contohnya penjualan dan pembelian kaset bajakan seperti yg terjadi dalam kasus kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin oleh Bob Geldof dan diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy pada Philadelphia, Amerika Serikat, serta di stadion Wembley pada London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan di Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu ada kaset-kaset rekaman konser tersebut pada sejumlah negara di Timur Tengah dan pula pada Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tersebut mencantumkan made in Indonesia, serta bahkan terdapat yang memakai pita cukai Indonesia. Menurut warta menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman pada Indonesia yg terlibat pada dalam pembajakan kaset tadi. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini mampu dilihat misalnya adalah pada kasus pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, semenjak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani sang masyarakat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 dan 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa huma atau dengan huma kurang dari 0,lima hektar (diklaim petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas bisa dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan usaha yang nir merugikan galat satu pihak atau menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran dan lingkup utama etika bisnis. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, serta perkara yang terkait dengan praktek bisnis yang baik serta etis. Sasaran ke 2 menurut etika usaha merupakan untuk menyadarkan warga , khususnya konsumen, buruh atau karyawan, serta warga luas sebagai pemilik aset generik seperti lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek usaha siapa pun juga. Ketiga, etika bisnis pada tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat memilih etis tidaknya suatu praktek usaha. Secara konktrit, etika bisnis ini atau diklaim jua etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat menghipnotis tidak saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun jua baik tidaknya praktek-praktek bisnis di suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika bisnis sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, serta pada hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), dari keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya dengan cara yg sama pada para anggota masyarakat. Konkritnya pada aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi semua masyarakat buat mendapatkan pendidikan yg baik, pekerjaan dengan pendapatan yg baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan timbul apabila contohnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yang nir mempunyai hak spesifik, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau izin impor misalnya poly terjadi dalam masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme adalah galat satu cara buat melanggar keadilan distributif.

Sedangkan berdasarkan Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif merupakan distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-output pembangunan. (hal. 142). Tetapi kini pertanyaannya merupakan:  apa yg sebagai dasar pembagian yg adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yg berkata bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila seluruh orang menerima bagian yg sama. Jadi, dasar pemikiran menurut teori ini adalah bahwa membagi menggunakan adil berarti membagi homogen. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis dalam revolusinya menumbangkan monarki mutlak dan feodalisme pada abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence pada tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan umum dibanyak negara-negara maju menggunakan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yg memilih prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan rakyat adil, jika kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, serta papan. Secara konkret, sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat harus dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut seluruh masyarakat masyarakat, serta bagaimana hal-hal yg lezat buat diperoleh wajib diberikan sinkron kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya adalah setiap rakyat punya hak yang sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang stigma, namun orang-orang yg menyandang stigma badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, nir seberat beban yang diberikan kepada pekerja-pekerja menggunakan syarat tubuh yg prima. Sedangkan model berdasarkan prinsip kedua itu adalah contohnya gaji atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yang menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yang nir adil. Menurut teori ini, pembagian harus berdasarkan dalam bisnis-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang nir berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yg bekerja keras mendapat lebih poly dibandingkan yang malas bekerja. Jadi, fokus berdasarkan teori ini adalah prestasi yg ditinjau menjadi perwujudan pilihan bebas seseorang. Tentu ada kasus serius menggunakan teori ini, dalam ketika seseorang tidak sanggup berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, serta sebagainya. Dua teori pertama tadi dalam prakteknya memiliki kasus, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini ialah upah yang diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan dari pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka tetap sama, serta ini tentu sesuatu yg nir adil. Demikian pula perkara menggunakan teori ke 2. Keadilan distributif yang dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara nisbi sama terlepas menurut sumbangan dan kiprah atau prestasinya bagi kehidupan beserta atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang nir adil, lantaran setiap masyarakat akan diberi jatah sesuai dengan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap sebagai istilah lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang nir 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial harus dibedakan menggunakan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yg paling baik buat menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) mengungkapkan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja nir berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung menurut struktur-struktur masyarakat di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur-struktur warga nir memungkinkan. Lantaran itu di sini orang berbicara juga tentang ketidakadilan struktural serta kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), bila keadilan merupakan merupakan menaruh pada setiap orang yang sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan serta hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terlaksana, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) menyebutkan Keadilan individual sering kali bisa dilaksanakan menggunakan sempurna. Lantaran kompleksitas rakyat terkini, keadilan sosial nir pernah bisa dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada rakyat, seperti contohnya dinaikkannya pajak, bisa menyebabkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial merupakan asa yang sanggup dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan paripurna. (hal.93-94). Jadi yang dimaksud di sini merupakan bahwa di satu rakyat atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik dari pada pada masyarakat lain, misalnya contohnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yg pelayanan sosialnya sangat baik. Namun mudah tidak terdapat satu rakyat atau negara pun di mana nir ada kasus keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya adalah peradaban ekonomi Indonesia yang dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi semua warga Indonesia, sila kemanusian yg adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan tiga sila yg sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yang telah sebagai standar “warga yang adil serta makmur”. Dua pengertian ini tidak mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta beserta-sama mensyaraktan kehidupan masyarakat Indonesia yg baik Keadilan nir akan tercapai apabila nir tersedia barang yang relatif untuk memenuhi kebutuhan hayati semua rakyat, sedangkan di sisi lain, kemakmuran tidak akan mengklaim tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia nir dibagikan secara merata keseluruh warga warga (Bertens, 2000). 

Keadilan dalam ekonomi seringkali dikaitkan dengan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diharapkan selain demokrasi politik pula demokrasi ekonomi yg berdasarkan perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok menggunakan kehidupan asli rakyat Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan dalam perekonomian Indonesia jua ditegaskan pada pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip berdasarkan Suwarno (1993), Dalam negara yang dari integralistik, yg berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus sang negara sendiri, akan namun pada hakekatnya negara yang akan menentukan dimana serta dimasa apa serta perusahaan apa yg akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau sang pemerintah wilayah atau yg akan diserahkan lepada sesuatu badan hukum prive atau pada seorang, itu seluruh tergantung dari pada kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun tentang hal tanah. Pada hakekatnya negara yg menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus oleh negara sendiri. Melihat sifat masyarakat Indonesia sebagai rakyat pertanian, maka dengan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hayati menurut kaum tani serta negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu tetap dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang karena kekeluargaan itu sifatnya masyarakat Timur, yg harus kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur oleh pasal-pasal 27 ayat dua, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan pada pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan serta kehidupan yang layak bagi humanisme. Ini ialah setiap warganegara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yang nir menerima pekerjaan (menganggur), beliau tetap mempunyai hak untuk menerima kehidupan layak. Ini berarti, jika ia bekerja, beliau berhak menerima upah yang manusiawi, pada arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah mempunyai tanggung jawab penuh dalam menaruh kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan di pada pasal 34 yg mengungkapkan bahwa orang miskin serta anak-anak yang terlantar dipelihara sang negara. 

Di dalam ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hayati orang poly dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipakai sebesar-besarnya buat kemakmuran warga . Walaupun pada pada ayat ini diklaim secara eksplisit koperasi, namun di dalam empiris, asas kekeluargaan bisa jua dipraktekkan dalam bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yang dijelaskan sang Suwarno (1993) sebagai berikut, bisa jua menggunakan usaha-bisnis moderen dengan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-bisnis yg bisa diurus sang kelompok-gerombolan masyarakat yg kurang kuat pada permodalan hendaknya diserahkan pada mereka itu tidak semuanya diusahakan sang yg bertenaga permodalannya, sebagai akibatnya menjadi konglomerat yg menguasai cabang-cabang produksi berdasarkan hulu sampai hilar tanpa residu sedikit pun buat loka usaha kelompok yang lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan bisa juga diterapkan pada pengelolaan perusahaan akbar, yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sebagai akibatnya para buruh sanggup membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang pada kenyataannya, keadilan ekonomi seperti yang diamanatkan sang Pasal 33 tadi, sulit sekali direalisasikan. Seperti yg dapat dikutip menurut Karman (2006), ongkos bernegara terlalu besar merampas kemakmuran yang seharusnya milik masyarakat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri pada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan kiprah penting dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan seperti pelaku industri manufaktur yg harus berjuang pada sistem mekanisme pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar hasil produksi petani tak sebanding ongkos produksi dan porto hayati sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan dalam ekonomi, baik yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yang nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini sudah mengakibatkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai dari taraf makro sampai mikro yang menghasilkan antara lain kemiskinan dan kesenjangan. 

MENGGALI UNSURUNSUR FILSAFAT INDONESIA

Menggali Unsur-Unsur Filsafat Indonesia
1. Definisi Baru ‘Filsafat Indonesia’
Adalah mustahil menemukan definisi kata ‘Filsafat Indonesia’ pada kamus-kamus atau ensiklopedi-ensiklopedi filsafat Barat yang standar. Filsafat Indonesia memang belum seberuntung Filsafat Timur lainnya yg sudah lebih dulu dikenal Barat. Ambillah karya Paul Edwards menjadi satu berukuran. Dalam karyanya The Encyclopedia of Philosophy yang 8 jilid itu, masih ada 1.500 artikel yg ditulis oleh 500 kontributor menurut filosof semua dunia, tapi tak satupun artikel yg tentang Filsafat Indonesia. Sementara itu, ada 1 filosof Mesir, 1 filosof Iran, serta 4 filosof Cina yang menyumbangkan artikelnya selain menurut 494 filosof Barat, akan tetapi tidak satupun filosof Indonesia yang sebagai kontributor artikel di dalamnya.

St. Elmo Nauman Jr., pada karyanya yg klasik Dictionary of Asian Philosophies (1979), pula hanya mencantumkan nama-nama filosof Asia dari daerah Persia, India, Cina, Palestina, Babilonia, Tibet, Jepang, Arab, Siria, serta Lebanon. Tak satupun nama filosof Indonesia yang disebut. Apatah lagi di pada Encyclopaedia Britannica atau Encarta Encyclopedia 2005. Kondisi yang sama jua terjadi ketika anda mencoba browsing pada global maya lewat fasilitas mesin search berdasarkan situs misalnya www.google.com. Dengan penuh putus asa tidak akan ditemukan artikel-artikel internet yg berjudul ‘Filsafat Indonesia’.

Itu belum seberapa menyedihkan. Ada lagi fenomena yang lebih menciptakan kita, orang Indonesia sendiri, lebih murung . Perpustakaan Nasional RI, suatu perpustakaan milik pemerintah di Jakarta, hanya memiliki koleksi 42 judul kitab pada katalog subyek ‘Filsafat Indonesia’, sedangkan koleksi buku Filsafat Barat serta Filsafat Timur lainnya malah memiliki beratus-ratus judul.

Seorang filosof Mesir berkaliber internasional seperti Hassan Hanafi pula mengaku nir pernah mengetahui adanya Filsafat Indonesia, sehingga dalam saat diwawancara sang GATRA pada 5 Juni 2001 berkata dengan penuh sinisme:

…kalian misalnya bilang tentang impak Muhammad Abduh, Afghani, Rasyid Ridha, Hasan Al-Banna, atau Sayyid Qutub, tetapi mana pemikir Indonesia? Seperti yg terjadi di Turki, mereka hanya mengungkapkan impak dari Abduh, Afghani serta lain-lain. Lalu pada mana pemikir Indonesia?

Bahkan pada pada wawancara itu pula Hanafi mengungkap niatnya buat menulis mengenai pemikir-pemikir Indonesia. 

Ini semua berarti, kajian Filsafat Indonesia masih amat baru, bahkan buat orang Indonesia sendiri. Namun, walaupun belum populer secara internasional, setidaknya Filsafat Indonesia telah dikaji di negeri sendiri, sang segelintir orang yang memelopori kajiannya, seperti Sunoto, R. Pramono, M. Nasroen, S.A. Kodhi, serta Jakob Sumardjo. Sunoto dan R. Pramono berlatarbelakang UGM. Sunoto sendiri bekas Dekan Jurusan Filsafat Indonesia di UGM Yogyakarta, sedangkan M. Nasroen merupakan Guru Besar Filsafat di Universitas Indonesia dan Jakob Sumardjo dari ITB Bandung. 

M. Nasroen adalah orang pertama yang memelopori kajian Filsafat Indonesia dalam dekade 60-an. Dalam karyanya yg sangat klasik (Perpustakaan Nasional RI memasukkan bukunya menjadi keliru satu koleksi ‘kitab langka’), Guru Besar UI ini pada poly halaman menegaskan keberbedaan Filsafat Indonesia menggunakan Filsafat Barat (Yunani-Kuno) serta Filsafat Timur, lalu mencapai satu kesimpulan bahwa Filsafat Indonesia merupakan suatu Filsafat spesial yg ‘tidak Barat’ dan ‘nir Timur’, yang amat jelas termanifestasi dalam ajaran filosofis mupakat, pantun-pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, gotong-royong, serta kekeluargaan.

Demikian jua Sunoto, yg melakukan kajian serius mengenai Filsafat Indonesia, walaupun diakuinya sendiri bahwa kajiannya ‘…masih berkisar pada kefilsafatan Jawa…,’ serta nir menyeluruh. R. Pramono mencoba lebih jauh berdasarkan Sunoto. Selain Jawa, beliau menelusuri alam pikiran Batak, Minangkabau, dan Bugis. Sedangkan Jakob Sumardjo, dalam karyanya Arkeologi Budaya Indonesia, membahas ‘Ringkasan Sejarah Kerohanian Indonesia’, yang secara kronologis memaparkan sejarah Filsafat Indonesia berdasarkan ‘era primordial’, ‘era antik’, hingga ‘era madya’. Dengan berbekal hermeneutika yang sangat dikuasainya, Jakob menelusuri medan-medan makna berdasarkan budaya material (lukisan, indera musik, sandang, tarian, serta lain-lain) sampai budaya intelektual (cerita verbal, pantun, legenda rakyat, teks-teks kuno, serta lain-lain) yang merupakan warisan filosofis agung masyarakat Indonesia. Dalam karyanya yg lain, Mencari Sukma Indonesia (2003), Jakob pun menyinggung ‘Filsafat Indonesia Modern’, yg secara radikal amat tidak selaras ontologi, epistemologi, serta aksiologinya dari ‘Filsafat Indonesia Lama’. Semua perintis tadi sangat membantu dalam mencapai pemahaman yang dalam tentang Filsafat Indonesia.

Semua pioner Filsafat Indonesia tersebut mendefinisikan Filsafat Indonesia secara bhineka. M. Nasroen mendefinisikan Filsafat Indonesia menjadi sekumpulan ajaran-ajaran filosofis yg asli Indonesia, yang nir pernah dimiliki oleh Filsafat manapun. Dalam ungkapannya sendiri, Nasroen menyebutkan:

Pandangan hayati Indonesia merupakan berlainan betul menurut Pandangan Hidup Junani serta Pandangan Hidup Barat dan Timur yang bersumberkan pada Pandangan Hidup Junani itu…

Sedangkan Sunoto, R. Pramono, serta filosof UGM dari Jurusan Filsafat Indonesia lainnya, mendefinisikan Filsafat Indonesia sebagai ‘…kekayaan budaya bangsa kita sendiri…yg terkandung di pada kebudayaan sendiri…’ Atau, dalam ungkapan R. Pramono, Filsafat Indonesia berarti ‘…pemikiran-pemikiran…yg tersimpul pada dalam norma istiadat dan kebudayaan daerah…’ Jadi, dalam pemikiran grup filosof UGM itu, Filsafat Indonesia merupakan semua pemikiran filosofis yg ditemukan pada tata cara tata cara dan kebudayaan gerombolan -gerombolan etnis rakyat Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Definisi ini pula dianut sang Alumni UGM serta Dosen Matakuliah Filsafat Indonesia pada UIN Syarif Hidayatullah. 

Jakob Sumardjo mendefinisikan Filsafat Indonesia secara amat gamblang serta lugas sebagai ‘Filsafat Etnik Indonesia’, yakni ‘…pemikiran primordial…’ atau ‘…pola pikir dasar yg menstruktur seluruh bangunan karya budaya…’ berdasarkan suatu kelompok etnik pada Indonesia. Jika diklaim ‘Filsafat Etnik Jawa’, maka ialah:

filsafat… yang terbaca pada cara masyarakat Jawa menyusun gamelannya, menyusun tari-tariannya, menyusun mitos-mitosnya, cara memilih pemimpin-pemimpinnya, dari bentuk tempat tinggal Jawanya, berdasarkan kitab -buku sejarah serta sastra yg ditulisnya…

Semua filosof pelopor tadi, nampaknya, mencapai kata putusan bulat bahwa definisi Filsafat Indonesia merupakan ‘segala warisan pemikiran asli yg masih ada pada tata cara-adat serta kebudayaan seluruh kelompok etnik Indonesia.’ Jadi, semua produk filosofis sebelum datangnya filsafat asing (Cina, India, Persia, Arab, Eropa) ke Indonesia, bisa disebut sebagai Filsafat Indonesia. Mereka menekankan ‘keaslian’ bagi Filsafat Indonesia. Padahal, ‘Filsafat asli Indonesia’ hanya ada pada ketika rakyat Indonesia belum kedatangan penduduk asing. Apabila Filsafat Indonesia hanya berisi ini saja, maka sungguh betul miskinlah tradisi filsafat kita.

Penulis menduga penting adanya definisi baru, agar Filsafat Indonesia tidak hanya misalnya katak pada tempurung, yg kebal terhadap efek intelektual asing dan ‘suci’ dari unsur filosofis asing, dengan cara memperluas scope Filsafat Indonesia, yang bukan hanya mengandung segala warisan pemikiran asli yg masih ada dalam norma-tata cara dan kebudayaan semua gerombolan etnik Indonesia, tapi jua segala pemikiran Indonesia yang terpengaruh oleh antar-koneksi filsafat-filsafat sejagat.

Memang sahih, sebagaimana seringkali ditunjukkan oleh penulis buku Filsafat Islam, Persia, Cina, Jepang, Inggris, Jerman, Amerika, serta lain-lain, bahwa para filosof menamai kajian mereka dengan sebutan ‘Filsafat Islam’, ‘Filsafat Cina’, ‘Filsafat Jepang’, ‘Filsafat Jerman’, dst., pada samping buat menegaskan sumbangan komunal berdasarkan komunitas loka mereka dari terhadap tradisi filsafat sejagat, jua buat menunjukkan kekhasan, otentisitas, bukti diri, atau fitur distingtif menurut filsafat yang mereka kaji daripada tradisi filsafat lain. Tapi, para filosof itu nir berhenti sampai pada situ saja. Mereka lalu jua mengakui, baik secara tersirat maupun eksplisit, bahwa tradisi filsafat sejagat jua turut memberi warna-warni pada struktur filsafat regional mereka. 

Bertrand Russell, dalam kitab sejarah filsafat Baratnya yg amat klasik History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from The Earliest Times to The Present Day (Sejarah Filsafat Barat dan Hubungannya dengan Kondisi Sosio-Politik berdasarkan Masa Lampau Hingga Sekarang), mengakui imbas Filsafat Islam terhadap tradisi Filsafat Barat. Dengan kata-pungkasnya sendiri, Russell berujar: 

Writers in Arabic showed some originality in mathematics and chemistry in the latter case, as an incidental result of alchemical researches. Mohammedan civilization in its great days was admirable in the arts and in many technical ways, but it showed no capacity for independent speculation in theoretical manners. Its importance, which must not be underrated, is as a transmitter. Between ancient and modern European civilization, the dark ages intervened. The Mohammedans and the Byzantines, while lacking the intellectual energy required for innovation, preserved the apparatus of civilization education, books, and learned leisure. Both stimulated the West when it emerged from barbarism the Mohammedans chiefly in the thirteenth century, the Byzantines chiefly in the fifteenth. In each case the stimulus produced new thought better than any produced by the transmitters in the one case scholasticism, in the other the Renaissance (which however had other causes also)

Pengaruh Filsafat Islam terhadap tradisi Filsafat Barat juga diakui sang filosof Barat lain, Frederick Mayer. Dalam karyanya yang jua tergolong klasik A History of Ancient & Medieval Philosophy, lektur filsafat dalam University of Redlands California ini mengatakan:

Averrhoes defended, against Al-Gazzali, the value of philosophical discussion. He held that it could give a spiritual interpretation of the faith and lead to a symbolic explanation of dogmas which otherwise would be accepted in their literal sense. After his death Arabic philosophy declined, but his theories played an important part in Western scholastic circles.

Bukan hanya filosof Barat yg mengakui impak rona-warni filsafat asing dalam struktur filsafat regionalnya, tapi juga filosof Jepang, misalnya Masaaki Kôsaka. Dalam artikelnya The Intellectual Background of Modern Japanese Thought (Latarbelakang Intelektual menurut Alam Pikiran Jepang Modern), Masaaki mengakui imbas Filsafat Barat dalam struktur Filsafat Jepang, seraya berkata:

When Japan in the time of The Meiji Restoration-pen. Began dealing with foreign nations, she admitted a host of Western influences. At the time, these sprang solely from modern Europe and America, but it was inevitable that the attention of the Japanese would eventually be caught by the glories of the Renaissance and ancient Greek civilization, and more important, that they would encounter Christianity

Huang Songjie, seorang filosof Cina, jua turut mengakui efek tradisi Filsafat Barat terhadap struktur Filsafat Cina. Dalam artikelnya The ‘Great Triangle’ of Chinese Philosophical Academia and The Modernization of China (‘Segitiga Emas’ Akademi Filsafat Cina dan Modernisasi Cina) , Songjie menegaskan bahwa:

Marxist philosophy, Western philosophy and Chinese traditional philosophy are three independent and yet interrelated philosophical trends in the 20th century Chinese academic and cultural world. I refer to this as the "Great Triangle". Dealing properly with this interrelationship is of great importance for the development of Chinese culture and the modernization of China… Western science and culture spread gradually in China after the Opium War (1840) and forcefully challenged traditional Confucianism. Early in 20th century, with the Revolution of 1911 and the May 4th New Culture Movement, traditional Confucianism was attacked intensely by a large number of progressive intellectuals and radical thinkers. During the twenties and thirties of this century, more and more Chinese intellectuals introduced and popularized Western philosophy in China, among which pragmatism was especially influential. But early in 20th century the greatest impact on Chinese society was the introduction and spread of Marxism. From the 1920’s on the "Great Triangle" appeared in the Chinese philosophical arena, in which the traditional Confucianist philosophy was defeated and Marxist philosophy emerged as the winner. The victory of Marxism is due to the fact that the Chinese communists combined Marxism tactically with Chinese social and revolutionary practice; they made of Marxism an ideological weapon against feudalism and imperialism, leading thereby to the founding of New China.

Tidak mengakui adanya ‘Filsafat orisinil Indonesia’ dan hanya mengakui impak Modernisme Barat dalam struktur Filsafat Indonesia jua sama buruknya dan sama naifnya. Memang tidak bisa disangkal, bahwa istilah ‘Indonesia’ baru diciptakan pada tahun 1917, akan tetapi bukan berarti sebelum tahun itu tradisi Filsafat Indonesia belum terdapat; sebelum tahun itu, pemikir Indonesia belum lahir. Memang tak dapat disangkal, bahwa ‘Indonesia’ sebagai suatu forum politik terkini Republik ala Barat baru lahir pada 17 Agustus 1945, akan tetapi bukan berarti seluruh pemikir yang terdapat sebelum tanggal itu wajib diabaikan begitu saja. 

Semangat ‘anti-tradisi’ semacam itu pernah mencuat pada goresan pena-goresan pena polemis ‘Sutan Takdir Muda’ dengan Ki Hajar Dewantara, yang kemudian dikenal menjadi Polemik Kebudayaan 1935,[16] dimana Sutan Takdir beropini bahwa tradisi ‘Indonesia Lama’ termasuk struktur budaya, peradaban, seni, dan filsafatnya menjadi satu paket wajib dibuang jauh-jauh ke belakang serta, menjadi gantinya, tradisi Dunia Modern yang mengandung ‘budaya progresif’ wajib diadopsi, dipelajari, dan dikuasai, agar Indonesia dapat mewarisi kebesaran struktur budaya Modern itu serta menjelmakannya buat dirinya sendiri sebagai ‘Indonesia Modern’. Motif-motif ‘anti-tradisi’ pula sempat hadir pada deklarasi serta pernyataan-sikap para sastrawan yang tergabung dalam grup Angkatan ’45, yg terungkap dalam Surat Kepercayaan Gelanggang Indonesia Merdeka (Jakarta, 18 Februari 1950):

…Kami tidak akan menaruh suatu kata ikatan buat kebudayaan Indonesia. Kalau kami berbicara tentang kebudayaan Indonesia, kami nir jangan lupa kepada melap-lap hasil kebudayaan usang hingga berkilat serta buat dibanggakan,… Revolusi bagi kami ialah penempatan nilai-nilai baru atas nilai-nilai usang yg wajib dihancurkan…

Upaya pengadopsian filsafat asing ke pada struktur tradisional Indonesia dalam wujud proyek Modernisasi (Westernisasi) berada dalam track yg sahih, apabila dimaksudkan untuk menghancurkan residu-residu sukuisme dan feodalisme pra Kemerdekaan, akan tetapi menjadi galat-langkah, jika ditujukan buat membuang seluruh heritage filosofis lama . 

Pada saat Modernisasi mulai mengetam output panennya setelah dua abad berjalan, yang puncaknya tercapai di era Orde Baru Soeharto, tidaklah galat apabila ada orang yang mau ‘balik ke Tradisi’, bukan buat sekadar romantisme yang nostalgik, tapi buat interpretasi-ulang, cipta-ulang, siklus-ulang, reka-ulang, pemaknaan-ulang atau introspeksi terhadap tradisi sendiri. Mungkin terdapat ‘penyakit-penyakit Modernitas’ yang ‘obatnya’ justru masih ada dalam Tradisi. Mungkin jua ada Tradisi yang elemen-elemennya malah menopang sendi-sendi yang ringkih menurut struktur Modernitas. Tradisi yg dimaknai-ulang sang orang terbaru tentu bukan lagi tradisi kuno, akan tetapi menjadi suatu Modernitas baru, lantaran tradisi kuno sudah sejak usang hilang, digantikan sang Modernitas. Ketika Modernitas telah menjadi barang antik sang orang Indonesia sekarang, maka penafsiran-ulang terhadap Tradisi mungkin saja membentuk ‘Modernitas Baru’.

Definisi baru Filsafat Indonesia mesti merangkul Tradisi dan Modernitas sekaligus. Tidak boleh ada preferensi yg hiperbola pada galat satunya. Apabila pilihan dijatuhkan pada salah satu menurut keduanya, berarti Filsafat Indonesia sudah dimiskinkan isinya.

Mitologi kuno yg sarat elemen filosofis, menjadi bagian berdasarkan Tradisi, setidaknya bisa dijadikan titik-tolak (turning point) buat pindah ke khazanah filosofis selanjutnya, apabila bukan menjadi pintu gerbang (gateway) buat masuk ke alam pikiran Indonesia. Banyak penulis sejarah filsafat yg sengaja memasukkan kajian mitologis menjadi kajian pembuka pada bukunya, apalagi bila bukunya memang disusun berdasarkan kronologi. Thomas Kasulis, pada artikelnya Japanese Philosophy, memulai kajiannya dengan mitologi Jepang kuno. Mohammad Hatta, dalam buku Alam Pikiran Yunani, jua memulai kajiannya dengan mitologi Yunani. Bahkan, Plato, pada setiap tulisannya, menggunakan mitologi, baik menjadi bahan-standar (raw material) filsafatnya juga sebagai sasaran kritik buat menciptakan struktur filosofisnya. 

Untuk membuat definisi yang baik menurut Filsafat Indonesia, maka diperlukan beberapa perbandingan menggunakan definisi filsafat yg lain. Misalnya, ‘Filsafat Islam’ disebut demikian, karena filsafat itu lahir di wilayah kuasa Islam dan diproduksi oleh komunitas religius Islam yang menetap di daerah itu. Hal serupa jua berlaku bagi ‘Filsafat Kristen’ serta ‘Filsafat Yahudi’. Sementara, ‘Filsafat Jerman’ disebut demikian, lantaran dia ditulis dengan aksara dan bahasa Jerman. Ini serupa menggunakan definisi ‘Filsafat India’, ‘Filsafat Rusia’, ‘Filsafat Cina’, ‘Filsafat Kontinental’ (Filsafat yg ditulis berbahasa Eropa Kontinental), ‘Filsafat Analitis’ (Filsafat yg ditulis berbahasa Inggris atau Amerika), ‘Filsafat Korea’, serta ‘Filsafat Arab’, yang mendasarkan penamaan filosofisnya berdasarkan penggunaan aksara dan bahasa nasionalnya. ‘Filsafat Afrika’ lebih menekankan segi distingtif tradisi filosofisnya menurut tradisi filsafat sejagat lainnya. Ini serupa menggunakan ‘Filsafat Persia’, ‘Filsafat Bantu’, dan ‘Filsafat Pakistan’.

Berdasarkan perbandingan di atas, berarti definisi Filsafat Indonesia bisa dibangun berdasarkan 3 segi: 1) daerah loka filosof itu berada; dua) aksara dan bahasa yang dipakai filosof buat menulis karya filosofisnya; dan 3) segi distingtif pemikiran filosofisnya berdasarkan tradisi filsafat sejagat. Kalau tiga segi ini diterapkan pada definisi Filsafat Indonesia, maka Filsafat Indonesia adalah filsafat yang diproduksi oleh semua orang yang menetap di daerah yang dinamakan belakangan sebagai Indonesia, yg menggunakan bahasa-bahasa pada Indonesia menjadi mediumnya, serta yang isinya kurang-lebih mempunyai segi distingtif jika dibandingkan menggunakan filsafat sejagat lainnya.

Pernyataan bahwa Filsafat Indonesia merupakan filsafat yang diproduksi sang seluruh orang yg menetap di wilayah Indonesia berimplikasi, bahwa seluruh orang yang berasal menurut kelompok etnis, gerombolan ras, atau gerombolan religius yang tidak selaras, asalkan semuanya menetap di Indonesia, maka semuanya filosof Indonesia. 

Pernyataan bahwa Filsafat Indonesia adalah filsafat yang memakai bahasa-bahasa pada Indonesia menjadi medium ekspresi filosofisnya berimplikasi, bahwa seluruh orang yg menetap pada Indonesia, asalkan memakai bahasa-bahasa yg hidup pada Indonesia sebagai mediumnya, maka semuanya merupakan filosof Indonesia. Disebut ‘bahasa-bahasa pada Indonesia’, karena Indonesia mempunyai 587 bahasa etnik disamping ‘bahasa persatuan’ nya yakni Bahasa Indonesia. 

Untuk sifat ketiga, bahwa Filsafat Indonesia adalah filsafat yg sekurang-kurangnya mempunyai segi distingtif berdasarkan filsafat sejagat lainnya, wajib diberi penjelasan tambahan. Distinctiveness bukanlah suatu keharusan dalam Filsafat Indonesia, sebab, harus diakui, bahwa segi distingtif dalam isi Filsafat Indonesia amatlah sedikit daripada segi adaptifnya. Lebih banyak borrowing nya daripada otentisitasnya. Lebih poly segi ‘pinjamannya’ daripada segi ‘aslinya’. Yang asli pada Filsafat Indonesia hanya Filsafat-Filsafat Etnisnya, sedangkan yang pinjaman relatif banyak, meliputi pinjaman dari ‘Filsafat Cina’, ‘Filsafat India’, ‘Filsafat Arab’, ‘Filsafat Persia’, hingga ‘Filsafat Barat’. Pinjaman-pinjaman itu, dalam saatnya, akan dipulangkannya lagi sehabis beliau berhasil membentuk suatu corak lain, apakah pada bentuk sintesa dialektis, adaptasi, transformasi, metamorfosis, atau malah rejeksi dan objeksi. 

Definisi baru Filsafat Indonesia ini pula berimplikasi pada perkara kapan lahirnya kajian Filsafat Indonesia. Apabila dimaksud menjadi suatu nama cabang filsafat yang dikaji filosof Indonesia, yang membedakannya berdasarkan kajian Filsafat Barat dan Filsafat Asia lainnya, maka Filsafat Indonesia lahir dalam dasa warsa 60-an. Tapi, jika dimaksud menjadi kegiatan berpikir logis-rasional yang diproduksi orang Indonesia, maka Filsafat Indonesia lahir bukan sejak dekade itu, tapi malahan semenjak local genius primitif menghasilkan mitologi filosofis, yang diperkirakan para sejarawan berproduksi semenjak era neolitik lebih kurang 3500-2500 SM, yang jejak-jejaknya masih dapat ditelusuri hingga sekarang pada kebudayaan suku Sakuddei pada Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), suku Atoni di Timor Timur, suku Marind-Anim di Papua (Irian Barat), jua di suku Minangkabau, Jawa, Nias, Batak, dan lain-lain.

2. Mazhab, Sumber, serta Tokoh Filsafat Indonesia
Kini tibalah pada tempatnya buat membahas cabang-cabang berdasarkan ‘Filsafat Indonesia’ serta tokoh-tokoh kunci yg menguasai cabang itu. Di sini penulis membagi Filsafat Indonesia ke pada 6 mazhab besar , menurut dalam asal-asal inspirasinya: Filsafat Etnik, Filsafat Timur, Filsafat Barat, Filsafat Islam, Filsafat Kristen, dan Filsafat Paska-Soeharto.

Filsafat Etnik
Jakob Sumardjo telah menyebutkan di muka, bahwa yang dimaksud menggunakan ‘Filsafat Etnik’ artinya ‘…pemikiran primordial…’ atau ‘…pola pikir dasar yang menstruktur seluruh bangunan karya budaya…’ berdasarkan suatu kelompok etnik di Indonesia. Maka, bila diklaim ‘Filsafat Etnik Jawa’, itu adalah:

filsafat… yg terbaca pada cara rakyat Jawa menyusun gamelannya, menyusun tari-tariannya, menyusun mitos-mitosnya, cara menentukan pemimpin-pemimpinnya, menurut bentuk tempat tinggal Jawanya, menurut kitab -buku sejarah dan sastra yang ditulisnya.

‘Filsafat Etnik’ adalah filsafat asli berdasarkan Indonesia, yg diproduksi oleh local genius primitif sebelum kedatangan dampak filsafat asing. Di era neolitikum, kurang lebih tahun 3500–2500 SM, penduduk Indonesia asli telah membentuk komunitas berupa desa-desa kecil yang telah mengenal sistem pertanian, sistem irigasi sederhana, sistem peternakan, pembuatan perahu, sistem pelayaran sederhana, dan seni bertenun.[20] Mereka jua telah mulai berspekulasi tentang segala yang mereka perhatikan menurut alam, sehingga merekapun sudah memproduksi filsafat, sekalipun dalam bentuk yg sangat sederhana. Mitologi-mitologi filosofis yg diproduksi suku-suku etnis Indonesia kini telah poly yg dibukukan, sehingga para peneliti Filsafat Indonesia sekarang bisa membacanya, baik dalam Bahasa Indonesia juga dalam bahasa asing. Misalnya, mitologi filosofis suku Dayak-Benuaq telah dibukukan serta diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh Michael Hopes, Madras & Karaakng dengan judul Temputn: Myths of The Benuaq and Tunjung Dayak. 

Kajian ‘Filsafat Etnik’ telah poly dilakukan oleh filosof Indonesia. M. Nasroen adalah orang pertama yg memelopori kajian ‘Filsafat Etnik’ dalam dasa warsa 60-an, lalu Sunoto, yang melakukan kajian berfokus tentang Filsafat Etnik Jawa. R. Pramono menyelidiki Filsafat Etnik Jawa, Batak, Minangkabau, dan Bugis. Sedangkan Jakob Sumardjo, dalam karyanya Arkeologi Budaya Indonesia dan Mencari Sukma Indonesia, membahas Filsafat Etnik Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Melayu, dan lain-lain. Franz Magnis-Suseno pula menelaah Filsafat Etnik Jawa, misalnya karya-karyanya yang berjudul Kita dan Wayang (Jakarta, 1984), Etika Jawa pada Tantangan, serta Etika Jawa: sebuah Analisa Filsafat tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. I Made Swasthawa Dharmayuda menyelidiki Filsafat Bali yang terkandung dalam adat-tata cara suku Bali pada karyanya Filsafat Adat Bali. P.J. Zoetmulder menelaah Filsafat Etnik Jawa berdasarkan segi kesusastraannya pada buku Kalangwan: Sastra Jawa Kuno Selayang Pandang dan Manunggaling Kawula Gusti: Pantheisme serta Monisme pada Sastra Suluk Jawa. Nian S. Djoemena mengkaji Filsafat Etnik Jawa dari tradisi luriknya pada kitab Lurik: Garis-garis Bertuah (The Magic Stripes). Soewardi Endraswara mempelajari Filsafat Etnik Jawa berdasarkan tradisi peribahasanya dalam buku Mutiara Wicara Jawa. Purwadi menyelidiki Filsafat Etnik Jawa terutama kearifan tokoh Semar pada pewayangan Jawa pada karyanya Semar: Jagad Mistik Jawa dan Woro Aryandini mempelajari kearifan tokoh Bima pada karyanya Citra Bima dalam Kebudayaan Jawa. Suwardi Endraswara membahas Filsafat Hidup yang dipahami spesial orang Jawa pada karyanya Filsafat Hidup Jawa, serta masih banyak lagi filosof Indonesia yang menelaah Filsafat Etnik, bahkan sampai detik ini. 

Filsafat Timur
Yang dimaksud dengan ‘Filsafat Timur’ adalah tradisi filsafat yang dikembangkan oleh orang-orang ‘Timur’, menjadi kebalikan menurut orang ‘Barat’. Istilah ini jelas saja diberikan oleh bangsa Barat buat bangsa Timur. Pada kenyataannya, nir seluruh bangsa Timur filsafatnya dikenal baik oleh bangsa Barat. Yang tradisii filsafatnya dikenal baik hanya sebagian saja, yakni, ‘Filsafat Cina’, ‘Filsafat Jepang’, serta ‘Filsafat India’. 

‘Filsafat Cina’ yang terbaru saja dipelajari dengan berfokus oleh filosof Indonesia, walaupun nyatanya orang Cina telah menetap pada Indonesia lebih menurut 30 abad yang lalu! ‘Filsafat Cina Klasik’, misalnya Filsafat Lao Tzu (605-531 SM), Konfusius (551-479 SM), serta Chuang Tzu (w.360 SM), sekarang dengan penuh antusias dikaji-ulang serta ditafsir-ulang. Indra Widjaja menyelidiki Filsafat Chuang Tzu dalam karyanya Filsafat Perang Sun Tzu, sedangkan Anand Krishna menafsir-ulang Filsafat Lao Tzu buat dipahami secara terkini pada karyanya Mengikuti Irama Kehidupan: Tao Teh Ching bagi Orang Modern. Soejono Soemargono menciptakan ikhtisar sejarah Filsafat Cina pada karyanya yg pionir Sejarah Ringkas Filsafat Tiongkok.

‘Filsafat Cina Modern’ telah mulai dikaji oleh filosof Indonesia semenjak abad 19 M. Sun Yat-Senisme telah dikaji sang Kwee Kek Beng (1900-1974) lewat terjemahan karya Sun Yat Sen Djalan Ke Kemerdekaan dari bahasa Cina ke bahasa Melayu, Filsafat Anti-Konfusianisme dikaji sang Kwee Hing Tjiat (1891-1939), Filsafat Marxisme-Leninisme dan Maoisme dikaji sang Oey Gee Hoat serta Siauw Giok Tjhan, Tan Ling Djie, Wang Jen Shu, Ong Eng Djie, Lie A Tjong, Lien Tiong Hien, Lie Wie Tjung, dll. Tetapi, karya Leo Suryadinata yang berjudul Mencari Identitas Nasional: Dari Tjoe Bou San hingga Yap Thiam Hien (Jakarta: LP3ES, 1990) serta Politik Tionghoa Peranakan di Jawa (Jakarta: Sinar Harapan, 1994) memuat menggunakan jenial ikhtisar sejarah filsafat politik Cina Modern yang dipahami filosof Indonesia dari etnik Cina. 

‘Filsafat India’ jua masih sedikit yang mempelajari. Dari survei, penulis hanya menemukan satu karya saja yg mempelajari ‘Filsafat India Klasik’, itupun hanya sebatas ikhtisar sejarah, misalnya karya Harun Hadiwidjono yg berjudul Sari Filsafat India. Sedangkan yang mempelajari ‘Filsafat India Modern’ sudah relatif poly, pada antaranya merupakan R. Wahana Wegig yang mempelajari Filsafat Etika berdasarkan Mahatma Gandhi pada karyanya Dimensi Etis Ajaran Gandhi.

Yang cukup menarik dipelajari ialah karya asli output menurut blending antara Filsafat Etnik Indonesia menggunakan Filsafat India atau hasil menurut blending antara Buddhisme serta Hinduisme, yang saya namakan ‘Filsafat India-Indonesia’. Filsafat ini merupakan output eksperimen filosofis menurut beberapa filosof kreatif dari Indonesia, yang membentuk corak filosofis yg menarik dan asli. Sambhara Suryawarana, seseorang penulis buku suci Buddhisme yang hidup pada kerajaan Medang Hindu di kurang lebih tahun 929-947, memuji-muji raja Sindok yang Hinduist pada pada kitab kudus Buddhist yang dikarangnya, Sang Hyang Kamahayanikan. Mpu Prapanca (1335-1380) menulis buku Negarakertagama dan Ramayana Kakawin. Ramayana Kakawin artinya terjemahan epik Hindu-India yang diadaptasi dengan alam pikiran Indonesia primitif, sementara Negarakertagama ialah karya puisi epik berbahasa Jawa Kuno yang mengungkapkan filsafat yg dianut Kertanagara (1268-1292), seseorang raja terbesar menurut Dinasti Singhasari, yang memadukan filsafat Siwaisme-Hindu dengan Buddhisme. Sedangkan Mpu Tantular, seorang pengarang yg hidup pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350-1389), menulis buku Sutasoma, yg memadukan filsafat Buddhisme menggunakan Syiwaisme-Hindu. 

Raja Dharmawangsa (991-1006) pernah memerintahkan penerjemahan Mahabharata ke bahasa Jawa Kuno tindakan yang memungkinkan masuknya alam pikiran primitif Jawa ke dalam epik Hinduisme-India itu. Juga raja Jayabaya (1130-1160), yang memerintahkan penyaduran Bharatayudha versi India menjadi versi Jawa, buat menggambarkan perang saudara antara Jayabaya (menjadi Pandawa) menggunakan sepupunya Jenggala (menjadi Kurawa). Bahkan, raja Indra (782-812) menurut Sailendra membangun Candi Borobudur yang bertingkat 9, buat memuja arwah 9 famili moyangnya pada bepergian mereka menuju Nirvana.

‘Filsafat Jepang’ masih sporadis dikaji. Dari survei, penulis hanya menemukan dua karya yg ditulis filosof Indonesia mengenai cabang filsafat ini: pertama, karya Tun Sri Lanang yang berjudul Busido, dan kedua, karya Irmansyah Effendi yang berjudul Rei Ki: Teknik Efektif buat Membangkitkan Kemampuan Penyembuhan Luarbiasa Secara Seketika.

Filsafat Barat
‘Filsafat Barat’ atau Western Philosophy adalah tradisi filsafat yang dikembangkan bangsa Barat sejak masa klasik (abad 5 SM-5 M), pertengahan (6 M-14 M), serta masa terkini (15 M-kini ), yg diproduksi di negara-negara Barat seperti Yunani, Italia, Perancis, Jerman, Inggris, Amerika, dan lain-lain. Sekarang kajian Western Philosophy dipecah-pecah menjadi poly cabang, seperti Analytic Philosophy, Continental Philosophy, German Philosophy, serta lain-lain. 

‘Filsafat Barat’ yang cabang-cabangnya amat banyak itu telah banyak dikaji sang filosof Indonesia, bahkan sanggup dikatakan menjadi filsafat yang paling banyak dikaji serta yang paling dikuasai oleh mereka. Sejak abad 19 M, saat kolonialis Belanda menerapkan ‘Politik Etis’ dengan berdirinya sekolah-sekolah ala Barat serta gereja-gereja Protestan yg mengajarkan peradaban Barat Modern di tengah-tengah pribumi Indonesia, ‘Filsafat Barat’ mulai dipelajari pelajar-pelajar pribumi. Hingga proklamasi kemerdekaan RI pun, ‘Filsafat Barat’ acapkali dijadikan counter-culture terhadap ‘Filsafat Etnik’ sang para filosof Indonesia yg telah Western-minded.

‘Sejarah Filsafat Barat’, terutama sejarah Filsafat Barat abad 20, sudah dikajii oleh K. Bertens pada karyanya Filsafat Barat Abad XX dan Filsafat Barat Abad XX: Inggris-Jerman. ‘Filsafat Barat Klasik’, seperti Filsafat Yunani-Kuno semenjak Thales sampai Plotinus, telah dikaji sang Mohammad Hatta (salah satu founding father kita) pada bukunya Alam Pikiran Yunani.

‘Filsafat Barat Modern’ merupakan cabang yang paling poly dikaji, lantaran hampir semua forum sosial-politik Indonesia poly yang terinspirasi darinya. Bentuk pemerintahan Republik, konstitusi negara terbaru, lembaga perwakilan warga , distribusi kekuasaan yg sejalan menggunakan Trias Politica, partai politik, serta ideologi partai tersebut sungguh-sungguh cerminan efek alam pikiran Barat. 

Filsafat Marxisme-Leninisme pernah dikaji oleh Tan Malaka dalam bukunya Madilog: Materialisme, Dialektika, Logika serta D.N. Aidit pada bukunya Tentang Marxisme, Problems of The Indonesian Revolution, dan Kibarkan Tinggi Pandji Revolusi!. Semaoen mempelajari organisasi buruh komunis pada bukunya Toentoenan Kaoem Boeroeh. Filsafat Sosialisme-Demokrat pernah dikaji sang Sutan Syahrir pada tulisannya Sosialisme pada Eropah Barat dan Masa Depan Sosialisme Kerakyatan. Filsafat Politik Republik pernah dikaji oleh Tan Malaka pada kitab Naar de ‘Republiek Indonesia’ serta perkembangan Kapitalisme pada Indonesia pula dibahas dalam bukunya Massa Actie. Soekarno, ‘si penyambung pengecap rakyat’, pernah membahas Filsafat Nasionalisme dalam bukunya Mencapai Indonesia Merdeka. Filsafat Fasisme Jerman pernah mencuat dalam pidato Soepomo di Rapat BPUPKI menjelang kemerdekaan serta Filsafat Modernisasi mengisi hampir seluruh wacana sosial-politik di era Orde Baru Soeharto. 

Di era Soeharto, yakni era ‘filsafat sebagai candu’, poly sekali cabang filsafat Barat yg dikaji oleh filosof Indonesia. Filsafat Estetika dikaji oleh Jakob Sumardjo pada bukunya Filsafat Seni. Juga sang Wajid Anwar L. Dalam ke 2 bukunya Filsafat Estetika serta Filsafat Estetika (Sebuah Pengantar). Filsafat Etika dikaji sang K. Bertens dalam beberapa karyanya seperti Keprihatinan Moral, Telaah atas Masalah Etika, Perspektif Etika, Kajian atas Masalah-Masalah Aktual, serta Aborsi sebagai Masalah Etika. Juga dikaji oleh W. Poespoprodjo pada bukunya Filsafat Moral, dan I.R. Poedjawijatna dalam bukunya Etika Filsafat Tingkah Laku. Rosady Ruslan menelaah Filsafat Etika yang diterapkan dalam bidang Kehumasan dalam karyanya Etika Kehumasan, sedangkan M. Dawam Rahardjo menelaah Filsafat Etika yg diterapkan pada bidang Ekonomi dan Manajemen pada bukunya Etika Ekonomi serta Manajemen. 

Filsafat Epistemologi Barat dikaji SJ. Sudarminta dalam bukunya Epistemologi Dasar, Pengantar ke Beberapa Masalah Pokok Filsafat Pengetahuan serta M. Ghozi Badrie dalam karyanya Filsafat Umum: Aspek Epistemologi. Sedangkan Widoyo Alfandi menyelidiki Filsafat Epistemologi yg diterapkan pada bidang Geografi dalam karyanya Epistemologi Geografi. Filsafat Logika dikaji oleh I.R. Poedjawijatna dalam karyanya Logika: Filsafat Berpikir dan Burhanuddin Salam pada bukunya Logika Formal. Filsafat Kosmologi dikaji sang Moertono pada karyanya Filsafat Kosmologi/Filsafat Alam Semesta: Filsafat Teori Kejadian-Kejadian Factual, Dihampiri secara Manusiawi Filsafat.

Filsafat Semiotika pada perspektif Roland Barthes dikaji sang Kurniawan pada bukunya Semiologi Roland Barthes, sedangkan Filsafat Hukum dikaji sang Soetikno dalam bukunya Filsafat Hukum, Suhadi pada bukunya Filsafat Hukum, Lili Rasjidi pada kedua karyanya Filsafat Hukum: Apakah Hukum itu? Dan Filsafat Hukum Mazhab serta Refleksinya. Juga oleh Moertono dalam bukunya Filsafat Hukum: Metodik Penelitian Ilmu Desisi. Filsafat Politik dikaji oleh J.H. Rapar dalam beberapa karyanya misalnya Filsafat Pemikiran Politik, Filsafat Politik Aristoteles, Filsafat Politik Agustinus, Filsafat Politik Machiavelli, serta Filsafat Politik Plato. Franz Magnis-Suseno pula punya concern dalam Filsafat Politik, sebagaimana terlihat dalam bukunya Filsafat Kebudayaan Politik. 

Filsafat Sejarah dikaji sang beberapa filosof, seperti H.R.E Tamburaka dalam bukunya Pengantar Ilmu Sejarah, Teori Filsafat Sejarah, Kunto Wijoyo dalam bukunya Metodologi Sejarah, dan Purwo Husodo dalam karyanya Filsafat Sejarah Oswald Spengler. Filsafat Agama dikaji sang Tom Jacobs, SJ pada bukunya Paham Allah, pada Filsafat, Agama-Agama dan Teologi, Hamzah Ya’qub pada karyanya Filsafat Agama, Hamka pada bukunya Filsafat Ketuhanan, H.M. Rasjidi dalam karya terjemahannya Filsafat Agama, serta Louis Leahy pada bukunya Filsafat Ketuhanan Kontemporer. 

Filsafat Ilmu dikaji oleh Djohansjah dalam bukunya Budaya Ilmiah serta Filsafat Ilmu, Jujun Suriasumantri pada dua kitab masterpiece-nya Ilmu dalam Perspektif serta Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Burhanuddin Salam dalam dua karyanya Logika Materiil, Filsafat Ilmu Pengetahuan serta Sejarah Filsafat Ilmu serta Teknologi, Hartono Kasmadi pada bukunya Filsafat Ilmu, M. Solly Lubis dalam bukunya Filsafat Ilmu dan Penelitian, Hidanul I Harun dalam bukunya Filsafat Ilmu Pengetahuan, serta Chairul Arifin pada karyanya Filsafat Ilmu Pengetahuan: Suatu Pengantar. Filsafat Pendidikan dikaji sang Redja Mudyahardjo pada karyanya Filsafat Ilmu Pendidikan, Imam Barnadib dalam bukunya Filsafat Pendidikan, dan Paul Suparno pada bukunya Filsafat Konstruktivisme pada Pendidikan. 

Filsafat Manusia dikaji oleh Zainal Abidin dalam bukunya Filsafat Manusia, Burhanuddin Salam pada bukunya Filsafat Manusia: Antropologi Metafisika, Kasmiran Wuryo Sanadji dalam bukunya Filsafat Manusia, N. Drijarkara pada karyanya Filsafat Manusia, dan Moertono pada karyanya Filsafat Manusia/Antropologi Kefilsafatan: Potensi Penanganan Masalah. Filsafat Kebebasan dikaji sang satu-satunya filosof Nico Syukur Dister dalam karyanya Filsafat Kebebasan. Sedangkan Filsafat Analitik dikaji sang dua orang filosof, yakni Rizal Mustansyir pada karyanya Filsafat Analitik: Sejarah, Perkembangan, serta Peranan Para Tokohnya serta Kaelan dalam karyanya Filsafat Analitis berdasarkan Ludwig Wittgenstein. Filsafat Sastra dan Budaya juga dikaji satu-satunya sang FX. Mudji Sutrisno pada karyanya Filsafat Sastra dan Budaya. Juga Filsafat Matematika yg cuma dikaji oleh The Liang Gie dalam karyanya Filsafat Matematika. Filsafat Ekonomi juga dikaji satu-satunya sang Save M. Dagun pada karyanya Pengantar Filsafat Ekonomi, sedangkan Filsafat Desain dan Supervisi dikaji sang Ir. Hamid Shahab dalam bukunya Filosofi Desain & Supervisi. Demikian juga Filsafat Administrasi yg dikaji hanya oleh Sondang P. Siagian dalam kitab Filsafat Administrasi. 

Filsafat Barat Paska-terkini jua sempat mampir pada Indonesia, yg dikaji sang Budi Hardiman F. Dalam karyanya Melampaui Positivisme dan Modernitas, Onno W. Purbo dalam karyanya Filsafat Naif Dunia Cyber, dan Ridwan Makassary pada karyanya Kematian Manusia Modern.

Yang relatif menarik buat dibahas disini merupakan Filsafat Barat yg diadaptasikan dengan situasi kongkrit Indonesia, yg aku namakan ‘Filsafat Barat-Indonesia’ atau ‘Adaptasionisme Barat’. Cabang filsafat ini adalah genre filosofis yang corak Baratnya sudah sejauh mungkin dirubah, buat diubahsuaikan dengan situasi historis kongkrit di Indonesia. Tokoh-tokoh berdasarkan cabang filsafat ini diantaranya merupakan Tan Malaka, Soekarno, Toety Heraty, Mohammad Hatta, M. Dawam Rahardjo, Sri-Edi Swasono, Kris Budiman, serta S.C. Utami Munandar. Tan Malaka menelaah ‘teori gerilya’ menurut Filsafat Komunisme buat diterapkan dalam situasi kongkrit Indonesia dalam karyanya Gerpolek (Gerilya Politik-Ekonomi). Soekarno menyelidiki komunitas Proletar berdasarkan Filsafat Komunisme buat diterapkan dalam situasi kongkrit Indonesia, sebagaimana terlihat pada goresan pena-tulisannya yg dikumpulkan dan diterbitkan sang Penerbit Grasindo dengan judul Bung Karno mengenai Marhaen. Adaptasionisme pula dilakukan Moh. Hatta, waktu beliau berbicara mengenai demokrasi Barat terbaru buat diterapkan pada situasi kongkrit Indonesia pada bukunya Mohammad Hatta: Beberapa Pokok Pikiran dan dalam kumpulan tulisannya yang diterbitkan Tim LP3ES dengan judul Karya Lengkap Bung Hatta. Juga pengkajian demokrasi Barat yang diterapkan Sjahrir pada situasi kongkrit Indonesia pada karyanya Pemikiran Politik Sjahrir. Filsafat Feminisme yang diterapkan pada menyelidiki kaum perempuan Indonesia dilakukan sang Soekarno dalam bukunya Sarinah: Keajaiban Wanita pada Perjuangan Republik Indonesia, Kris Budiman dalam bukunya Feminis Laki-Laki dan Wacana Gender, S.C. Utami Munandar dalam bukunya Emansipasi serta Peran Ganda Wanita Indonesia serta Toety Heraty pada bukunya Calon Arang: Kisah Perempuan Korban Patriarki. M. Dawam Rahardjo mengkaji ‘Teori Ketergantungan Dunia Ketiga’ buat diterapkan dalam menyelidiki Ekonomi Indonesia dalam bukunya Transformasi Pertanian, Industrialisasi serta Kesempatan Kerja. Sedangkan Sri-Edi Swasono mempelajari pemikiran adaptasionisme Hatta pada bukunya Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan Usaha Partisipasi v.S.konsentrasi Ekonomi serta Satu Abad Bung Hatta. 

Filsafat Islam
‘Filsafat Islam’ adalah filsafat yg lahir di daerah kuasa Islam serta diproduksi sang komunitas religius Islam yg menetap pada wilayah itu. Selain ‘Filsafat Barat’ serta ‘Filsafat Timur’, ‘Filsafat Islam’ pula merupakan galat satu cabang yg seringkali dikaji serta yang paling dikuasai sang filosof Indonesia, apalagi waktu ini komunitas Islam pada Indonesia menempati posisi sebagai dominan. ‘Filsafat Islam’ sekarang bisa dipecah ke dalam poly cabang, seperti Filsafat Sufisme, Filsafat Pendidikan, Filsafat Kebudayaan, Filsafat Hukum, Filsafat Politik, Filsafat Epistemologi, dan Filsafat Pembebasan (Liberasionisme). Pembagian Filsafat Islam dalam kategori regional pula relatif menarik, seperti ‘Filsafat Islam Arab’ dan ‘Filsafat Islam Persia’, karena kedua cabang itu, walaupun sama-sama bersifat ‘Islam’ akan tetapi keduanya mempunyai corak yang berbeda. Bahkan, kini jua bisa dibangun ‘Filsafat Islam Indonesia’, lantaran masalah filosofis yg dihadapi dalam situasi historis kongkrit oleh filosof Islam di Indonesia tidak selaras dengan yang dihadapi oleh filosof Islam di Arab atau pada Persia. 

Filsafat Sufisme dikaji sang Alwi Shihab dalam karyanya Islam Sufistik, K. Permadi pada bukunya Pengantar Ilmu Tasawwuf, M. Solichin dalam karyanya Kamus Tasawuf, Sukardi Kd. Pada bukunya Salat pada Perspektif Sufi, Meison Amir Siregar dalam karyanya Rumi: Cinta dan Tasawuf dan oleh Asep Salahuddin pada karyanya Ziarah Sufistik. 

Filsafat Pendidikan Islam dikaji oleh Hamdani Ihsan pada karyanya Filsafat Pendidikan Islam, Abdurrahman S. Abdullah dalam bukunya Teori Pendidikan menurut Al-Quran, H.M. Arifin dalam Filsafat Pendidikan Islam, Zuhairini dalam Filsafat Pendidikan Islam, Jalaluddin & Usman Said dalam Filsafat Pendidikan Islam, dan oleh Imam Barnadib pada karyanya Filsafat Pendidikan Islam. Sedangkan Filsafat Kebudayaan Islam dikaji oleh satu-satunya pengkaji, yakni, Musa Asya’arie dalam bukunya Filsafat Islam: Tentang Kebudayaan.

Filsafat Hukum Islam dikaji sang Zaini Dahlan pada karyanya Filsafat Hukum Islam, Ishak Farid dalam Ibadah Haji pada Filsafat Hukum Islam, T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada Falsafah Hukum Islam, dan sang Ismail Muhammad Syah pada karyanya Filsafat Hukum Islam. Sedangkan Filsafat Politik Islam dikaji sang A. Munawwir Sadzali pada karyanya yg monumental Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah serta Pemikiran serta Kamaruzzaman pada kitab Relasi Islam serta Negara.

Teori pengetahuan dari mazhab Islam dikaji oleh Imam Syafi’i pada karyanya Konsep Ilmu Pengetahuan dalam Al-Quran serta oleh Mohammad Miska Amien dalam bukunya Epistemologi Islam. Sedangkan Filsafat Pembebasan (Liberasionisme) dikaji sang Muh. Hanif Dhakiri pada 2 bukunya Islam serta Pembebasan serta Paulo Freire, Islam dan Pembebasan. Juga oleh Fachrizal A. Halim pada karyanya Beragama pada Belenggu Kapitalisme.

Karya-karya pengantar Filsafat Islam pula poly ditulis oleh filosof Islam Indonesia seperti oleh Abdul Aziz Dahlan menggunakan judul Pemikiran Falsafi dalam Islam, Soedarsono dalam karyanya Filsafat Islam, Oemar Amin Hoesin dalam dua bukunya yg amat klasik Filsafat Islam dan Filsafat Islam: Sedjarah serta Perkembangannya pada Dunia Internasional, H. Musa Asya’arie pada karyanya Filsafat Islam: Kajian Ontologis, Epistemologis, Aksiologis, Historis, Prospektif, serta oleh J.W.M. Bakker pada karyanya yg klasik Pengantar Filsafat Islam.

Filsafat Islam Regional seperti ‘Filsafat Arab Klasik’, contohnya, dikaji oleh Harun Nasution dalam karyanya Teologi Islam, Hasan Asari dalam bukunya Nukilan Pemikiran Islam Klasik, dan oleh Ilhamuddin pada buku Pemikiran Kalam Baqillani. ‘Filsafat Arab Modern’ dikaji, umpamanya, sang H.A. Mukti Ali pada bukunya Alam Pikiran Islam Modern pada Timur Tengah, A. Munir dalam bukunya Aliran Modern dalam Islam, H.A. Mukti Ali pada kitab Islam serta Sekularisme pada Turki Modern serta oleh Harun Nasution pada karyanya Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah. ‘Filsafat Islam Persia’ juga banyak yg menelaah, terutama setelah Syi’isme disebarluas sang cendekiawan Syi’ah Indonesia seperti Jalaluddin Rachmat dan Haidar Bagir. Amroeni Drajat menyelidiki Filsafat Yahya Al-Suhrawardi pada karyanya Filsafat Illuminasi: Sebuah Kajian terhadap Konsep ‘Cahaya’ Suhrawardi. 

Suatu ‘Filsafat Islam Regional’ lainnya, misalnya ‘Filsafat Islam Indonesia’, telah poly yang membahas, terutama mengenai mazhab-mazhab misalnya ‘Tradisionalisme’, ‘Modernisme’, ‘Revivalisme’, ‘Neo-modernisme’, ‘’Transformasionisme’, ‘Liberalisme’, serta ‘Perenialisme’, sebagai akibatnya tak perlu dibahas lagi di sini. Hanya saja, ada kesamaan baru waktu ini yg penulis namakan ‘sesatisme’ atau ‘murtadisme’, yang mulai menyuarakan pandangan-pandangan mereka dalam kitab -kitab tebal yang dipublikasikan secara luas. Walaupun belum layak dianggap sebagai suatu mazhab filsafat, pandangan mereka mulai diterima luas oleh masyarakat Islam Indonesia. Pendasaran argumentasi mereka pada terjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia atau ‘terjemahan sewenang-wenang’ mereka sendiri atas ayat Al-Quran—ini keunikan tersendiri menurut mereka, yg sekaligus pula merupakan bukti ketololan mereka akan rapikan-bahasa bahasa Arab—relatif membuktikan bahwa mereka mempunyai sandaran filosofis yg kentara. Yang mereka pegang bukanlah Al-Quran, tapi terjemahannya atau ‘tafsir bebas’ nya. Dan terjemah atau ‘tafsir bebas’ adalah homogen filsafat. Hartono Ahmad Jaiz bisa dimasukkan dalam mazhab ini. Dalam bukunya Aliran serta Paham Sesat di Indonesia, Jaiz mengritik menjadi ‘sesat’ beberapa mazhab ‘Filsafat Islam’ yang pernah terdapat sebelumnya, yakni, mazhab-mazhab ‘Liberalisme’, ‘Modernisme’ dan ‘Neo-modernisme’. Bukunya yg lain Ada Pemurtadan di IAIN, mengritik beberapa dosen UIN/IAIN yg bercorak liberal, modern, dan neo-modern. 

Filsafat Kristen
Seperti Filsafat Islam, Filsafat Kristen (Christian Philosophy) merupakan filsafat yang lahir di daerah kuasa Kristen serta diproduksi sang komunitas religius Kristen yg menetap di wilayah itu. Selain ‘Filsafat Barat’, ‘Filsafat Kristen’ jua adalah bidang yang amat dikuasai sang filosof-filosof Kristen Indonesia. ‘Filsafat Kristen’ terbagi dalam beberapa cabang: ‘Filsafat Kristen Awal’, ‘Filsafat Kristen Helenistik’, ‘Filsafat Kristen Pertengahan’ (yg diklaim pula menggunakan sebutan ‘Filsafat Skolastik’), ‘Filsafat Kristen Renaisans dan Reformasi’, serta ‘Filsafat Kristen Modern dan Kontemporer’. Di samping pembagian itu, ‘Filsafat Kristen’ pun bisa dikaji secara regional, seperti ‘Filsafat Kristen Jerman’, ‘Filsafat Kristen Amerika’, ‘Filsafat Kristen Amerika Latin’, ‘Filsafat Kristen Filipina’, bahkan ‘Filsafat Kristen Indonesia’, lantaran situasi kongkrit yang wajib diresponi umat Kristen pada negara-negara itu tidak mesti sama.

‘Filsafat Kristen Awal’, dikaji oleh Nico Syukur Dister pada karyanya Filsafat Agama Kristiani: Mempertanggungjawabkan Iman akan Wahyu Allah dalam Yesus Kristus. ‘Filsafat Skolastik’, semenjak Santo Anselmus hingga Santo Thomas Aquinas, sudah dikaji oleh A. Hanafi dalam bukunya Filsafat Skolastik. ‘Filsafat Kristen Modern serta Kontemporer’, contohnya, dikaji sang Thomas Hidya Tjaya dalam bukunya Kosmos: Tanda Keagungan Allah, Refleksi menurut Louis Bouyer. 

Yang tidak kalah menariknya artinya ‘Filsafat Kristen Indonesia’, yakni sistem filsafat yg diadaptasikan menggunakan situasi riel yang dialami filosof Kristen di Indonesia. ‘Filsafat Kristen Indonesia’ dapat dibagi pada 4 cabang seperti ‘Transformasionisme’, ‘Pribumisme’, ‘Liberasionisme’, dan ‘Feminisme’. ‘Transformasionisme’ dikaji sang JB. Banawiratma dalam karyanya 10 Agenda Pastoral Transformatif, HAM, serta Lingkungan Hidup. Sedangkan ‘Pribumisme’ dikaji sang Robert J. Hardawiryana pada bukunya Cara Baru Menggereja pada Indonesia: Umat Kristen Mempribumi. ‘Liberasionisme’ relatif banyak yang mengkaji semenjak era Soeharto, seperti yg dilakukan sang J.B. Mangunwijaya, Franz Magnis-Suseno, Wahono Nitiprawiro, J.B. Banawiratma, A. Suryawasita, I. Suharyo, C. Putranta, R. Hardawiryana, AL. Purwahadiwardaya, TH. Sumartana, Greg Soetomo, serta Budi Purnomo. Sedangkan ‘Feminisme’ dikaji secara Kristiani sang Smita Notosusanto, seperti kajiannya pada kitab Perempuan dan Pemberdayaan dan St. Darmawijaya pada bukunya Perempuan dalam Perjanjian Lama. 

Filsafat Paska-Soehartoisme
‘Filsafat Paska-Soehartoisme’ berarti filsafat yang lahir buat mengritik paham serta praxis Soehartoisme modernisasi yang dianut Soeharto ‘si Bapak Pembangunan’ itu dan hendak menghapus segala residu-residunya menggunakan cara menggantinya dengan paham cara lain . Kritik terhadap Soehartoisme sudah mulai merebak sejak dasawarsa 1970-an menurut kampus ITB Bandung (1973) serta Peristiwa Malari di Jakarta (1974), akan tetapi semua kritikan itu tidak didengar. Sejak dasawarsa 1990-an menjelang lengser Soeharto, pulang kritikan dilancarkan sang beberapa filsuf baru. Merekalah cikal-bakal tokoh filsafat yg kemudian dinamakan filsafat paska-Soeharto. Yang termasuk pelopor filsafat ini adalah Sri-Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan, Sri-Edi Swasono, dan Pius Lustrilanang. Sri-Bintang Pamungkas mengritik Soehartoisme pada karyanya Sri Bintang: ‘Saya Musuh Politik Soeharto’, Dari Orde Baru ke Indonesian Baru Lewat Reformasi Total, Dari Orde Baru ke Indonesia Baru, dan Dibalik Jeruji: Menggugat Dakwaan Subversif. Sedangkan Budiman Sudjatmiko mengritik Soehartoisme lewat pidato resmi partainya PRD. Muchtar Pakpahan mengritik Soehartoisme lewat bukunya Menarik Pelajaran dari Kedung Ombo (1990), Menuju Perubahan Sistem Politik (1994), DPR RI Semasa Orde Baru (1994), dan Rakyat Menggugat (1996). Filsafat paska-Soehartoisme yang dianut Pius Lustrilanang dikaji sang Sihol Siagian pada karyanya Menolak Bungkam: Pius Lustrilanang. 

Setelah Soeharto lengser, rupanya Soehartoisme nir beserta-sama tumbang. Soehartoisme masih bertahan, beradaptasi menggunakan situasi Indonesia baru, bahkan hingga saat ini. Soehartoisme permanen bertahan, yang terjadi hanyalah perbaikan-pemugaran tambal-sulam yang kerap disebut ‘Reformasi’, yg dilakukan eksponen-eksponen Soehartoist yang masih selamat menurut kritik warga . Hal itulah yg menggelisahkan Sri-Edi Swasono, saudara tertua kandung menurut Sri-Bintang, sebagai akibatnya ia risi bahwa yang terjadi malah ‘deformasi’ (pembekuan), bukannya perubahan keadaan generik Indonesia yg signifikan. Kekhawatiran itu diungkap dalam karyanya Dari Daulat Tuanku ke Daulat Rakyat dan Dari Lengser ke Lengser. 

3. Isme-Isme dalam Filsafat Indonesia
Sebelum memilih isme-isme apa saja yg bisa dibuat dalam semesta Filsafat Indonesia, alangkah baiknya apabila mempelajari lebih dulu tentang bagaimana suatu isme dalam filsafat dibentuk. Ada 2 cara membuat kategori isme yg selama ini digunakan peneliti filsafat: (1) isme dibuat dengan cara menyebut nama seseorang filosof eksklusif yg darinya suatu isme dapat dibangun, seperti Marxisme, Leninisme, Maoisme, Platonisme, Konfusianisme, Aristotelianisme, Phytagoreanisme, serta lain-lain; lalu, (dua) isme dibuat dengan cara menyebut ajaran atau doktrin terpenting yang ditemukan menurut teks-teks filosof tertentu. Misalnya, dalam teks-teks Plato rupanya ditemukan doktrin sangat krusial tentang idea, sebagai akibatnya peneliti filsafat menyebut ajaran Plato yang amat krusial itu menggunakan sebutan idealism. Begitu pula menggunakan ajaran krusial Hegel tentang Idea yang darinya asal sebutan idealism. 

Perbedaan kedua cara penyebutan isme itu sangat berpengaruh pada fondasi filsafat yg dibangun. Apabila dianggap ‘Platonisme’, maka landasan filsafat yang dibangun asal menurut teks-teks atau praktek-praktek (tertulis ataupun disaksikan) Plato selama hidupnya. Tapi jika disebut ‘idealisme’, maka landasan filsafat yang dibangun berasal berdasarkan teks-teks atau praktek-praktek (tertulis ataupun disaksikan) beberapa filosof, baik itu Plato, Hegel, McTaggart, atau Iqbal asalkan kesemuanya mempunyai ajaran krusial tentang idea.

Apakah penyebutan isme-isme dalam struktur Filsafat Barat bisa diterapkan dalam struktur Filsafat Indonesia? Ada dua kemungkinan. Pertama, apabila teks-teks Filsafat Indonesia memang mengungkapkan asal-asal filosofis dari filosof Barat misalnya Marx, Hegel, atau Plato, maka sanggup saja menyebut filosof Indonesia yang menganut mereka menjadi filosof Indonesia yg ‘Marxist’, ‘Hegelianist’, atau ‘Platonist’. Tan Malaka dan D.N. Aidit, karenanya, bisa disebut menjadi filosof Marxist. Kedua, bila teks-teks Filsafat Indonesia mengajarkan suatu doktrin penting mengenai idea, contohnya, maka layaklah disebut sebagai ‘idealist’. Maka, Syahrir dapatlah diklaim ‘sosialist’, Soekarno ‘nasionalist’, dan Soepomo ‘sosialist-nasional’, karena ketiganya membahas menggunakan panjang-lebar dalam karya-karya mereka berturut-turut mengenai sosialisme, natie, dan fasisme Jerman. Tapi, dalam galibnya, filosof-filosof Indonesia mempunyai doktrin-doktrin khas, yg tidak selaras menurut yang biasa ditemukan dalam teks-teks Filsafat Barat. Jadi, peneliti filsafat boleh saja meminjam kategorisasi isme Barat atau boleh jua menciptakan kategorisasinya sendiri, sesuai dengan tema-tema yg diangkat sang seseorang filosof pada negaranya.

Kedua cara pembuatan isme tersebut akan kita terapkan dalam struktur Filsafat Indonesia. Cara 1 penulis terapkan ketika membuat isme-isme misalnya Soekarnoisme dan Soehartoisme. Cara 2 penulis terapkan waktu menciptakan isme-isme seperti ‘lamaisme’, ‘sintesisme’, ‘adaptasionisme’, ‘baruisme’, ‘terpimpinisme’, ‘pembangunanisme’, serta ‘paska-pembangunanisme’. Untuk maksud pengantar, disini akan dibahas sedikit mengenai isme-isme dalam Filsafat Indonesia. 

Sintesisme
Sintesisme berakar dari kata ‘sintesa’ (synthesis), yang berarti menggabungkan bagian-bagian atau unsur-unsur yang tidak sama buat membuat satuan yg kompleks. Artinya, suatu filsafat digabungkan dengan filsafat lainnya buat membentuk struktur filsafat yang baru. Biasanya, filsafat-filsafat yang dicampur-baur itu antagonis sifatnya, tidak selaras isinya, kontras nuansanya. Memang ada beberapa titik-temu pada antara filsafat-filsafat yang berbeda itu, tapi lebih banyak ‘titik-pisah’nya. Tapi justru ‘titik-pisah’ itu, apabila dicampur-baur dengan ‘titik-pisah’ yang lain, akan melahirkan satuan yang kompleks. Contoh sintesisme yang paling terkenal di mata sejarawan filsafat ialah apa yang dilakukan Mpu Prapanca (1335-1380), seorang filosof yg hayati pada masa pemerintahan Kertanegara (1268-1292) berdasarkan Dinasti Singhasari. Mpu Prapanca menulis buku berjudul Negarakertagama, berisi epik filosofis yang ditulis dengan gaya puitik berbahasa Jawa Kuno, yang memadukan filsafat Siwaisme-Hindu menggunakan Buddhisme. Cara yg sama pula ditempuh oleh Mpu Tantular, seseorang filosof yg hidup pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350-1389), yg menulis buku Sutasoma, pada dalamnya ia berhasil memadukan filsafat Buddhisme menggunakan Syiwaisme-Hindu.

Perpaduan dua filsafat India yang amat tidak sinkron itu Buddhisme justru lahir pada India menjadi reaksi negatif terhadap Hinduisme sang filosof-filosof Indonesia melahirkan corak filsafat yg baru, yg terkenal sebagai filsafat Tantrayana. 

Soekarno, seseorang pendiri Republik kita, pula seorang sintesist. Dia mencoba menyintesa tiga genre filsafat yang amat bertolak-belakang: Nasionalisme, Agama (Islam, Kristen, Hinduisme dan Buddhisme), serta Komunisme (NASAKOM), tapi gagal di tengah perjuangannya. Nurcholish Madjid, seseorang filosof Islam, juga seorang sintesist. Beliau mencoba menyintesa tiga genre filsafat yang tidak sama: Islam, Nasionalisme (Keindonesiaan), serta Barat Modern (Kemodernan) pada karyanya Islam, Keindonesiaan, serta Kemodernan, buat mendobrak tradisi Filsafat Islam Masyumi dan mendukung Soehartoisme. Berbeda dengan Soekarno, Nurcholish sangat berhasil, lantaran amat didukung penguasa saat itu. 

Adaptasionisme 
Adaptasionisme berakar berdasarkan istilah ‘adaptasi’ (adaptation), yg berarti menyesuaikan sesuatu buat situasi atau kegunaan yang baru. Artinya, suatu filsafat diubah sedemikian rupa, sehingga sebagai sesuai dengan situasi Iindonesia serta dapat digunakan dalam konteks Indonesia. Biasanya, yg diadaptasi menggunakan syarat serta situasi Indonesia merupakan filsafat-filsafat asing, bukan filsafat asli Indonesia sendiri. Filosof yang tergolong isme ini biasanya berasumsi bahwa segala produksi filsafat bersifat lokal, regional, serta partikular; nir ada filsafat yang universall secara mutlak. Karena itu pula, kebenaran filsafat nir pernah universal-mutlak. Menurut akal mereka, contohnya, Marxisme yang lahir dari sejarah lokal Barat nir mampu diterapkan atau dicangkok begitu saja pada sejarah kongkrit Indonesia, lantaran kedua area itu mempunyai struktur budaya serta peradaban yang tidak sinkron. Marxisme yg hendak dibangun akar-akarnya pada Indonesia wajib diubah sedemikian rupa, sebagai akibatnya sinkron menggunakan alam Indonesia. 

Tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, Tan Malaka, Soekarno, Toety Heraty, Mohammad Hatta, M. Dawam Rahardjo, Sri-Edi Swasono, Kris Budiman, S.C. Utami Munandar, D.N. Aidit, serta lain-lain merupakan model menurut filosof adaptasionist yg mengadaptasikan Filsafat Barat ke dalam situasi kongkrit Indonesia. Ki Hajar populer menggunakan ‘prinsip nasi goreng’nya. Nasi goreng merupakan makanan asli tradisional yang biasanya digoreng dengan minyak kelapa. Tetapi, apabila margarin yang dari berdasarkan Belanda dapat membuat nasi goreng itu bertambah enak, maka tak ada alasan seseorang wajib menolak penggunaan margarin itu, selama yg menggorengnya ialah orang Indonesia sendiri. Artinya, bila ‘margarin Belanda’ (Filsafat Barat) diadaptasikan menggunakan ‘nasi goreng’ (situasi kongkrit Indonesia), maka ‘margarin’ itu akan menambah sedapnya ‘nasi goreng’. Sedangkan Tan Malaka, beliau mengadaptasikan ‘teori gerilya’ Komunisme buat diterapkan pada situasi kongkrit Indonesia dalam karyanya Gerpolek (Gerilya Politik-Ekonomi). Soekarno mengadaptasikan konsep ‘proletar’ berdasarkan Komunisme buat diterapkan pada situasi kongkrit Indonesia, sebagaimana terlihat dalam tulisan-tulisannya yang dikumpulkan dan diterbitkan sang Penerbit Grasindo menggunakan judul Bung Karno tentang Marhaen. 

Adaptasionisme juga dilakukan oleh tokoh-tokoh Filsafat Islam, misalnya Syaikh Ahmad Khatib, Syaikh Thaher Djalaluddin, Syaikh Muhammad Djamil Djambek, Haji Abdul Karim Amrullah, Haji Abdullah Ahmad, Zainuddin Labai Al-Junusi, Kiyai Ahmad Dahlan, Mohammad Natsir, Oemar Said Tjokroaminoto, Agus Salim, Haji Misbach, dan lain-lain, yang mengadaptasikan Filsafat Barat ke pada situasi Islam pada Indonesia. Zainuddin Labai dan Mohammad Natsir, misalnya, mengadaptasi konsep nasionalisme Barat ke pada situasi Islam Indonesia via buku-buku Musthafa Kamil Pasha (1874-1908). Datuk Batuah serta Natar Zainuddin berdasarkan Padang Panjang, Haji Misbach berdasarkan Surakarta, Semaun, Alimin Prawirodirdjo serta Darsono dari Semarang mengadaptasikan Komunisme Barat ke pada pandangan-global Al-Quran. Begitu pula dengan H. Oemar Said Tjokroaminoto, yg mengadaptasikan Sosialisme Barat ke pada situasi Islam Indonesia, sehingga menghasilkan karya Islam dan Sosialisme.

Lamaisme 
Isme ini bertolak dari pandangan, bahwa segala tradisi lama , tradisi primordial, dan tradisi orisinil Indonesia merupakan tradisi yg harus dilestarikan, sebab dalam tradisi itulah terletak asal serta tujuan keberadaan manusia Indonesia, alpha dan omega kehidupan insan Indonesia, sangkan serta paran berdasarkan penciptaan insan Indonesia. Dalam pandangan filosof yg menganut isme ini, nir terdapat konsep ‘baru’; nir ada ‘yg baru’ yg bisa membatalkan ‘yg lama ’. ‘Yang lama ’ artinya ‘yang tetap’ mutlak. Konsep waktu serta ruang historis tidak berlaku bagi isme ini, karena ‘yg usang’ terjadi selama-lamanya, abadi, serta tidak berubah. Segala perubahan adalah pemberontakan terhadap ‘yang lama ’, dan karenanya amat ditentang oleh penganut isme ini. Semua filosof etnik Indonesia (seperti M. Nasroen, Sunoto, R. Pramono Jakob Sumardjo, P.J. Zoetmulder, Soewardi Endraswara, Woro Aryandini, dan lain-lain) bisa dikatakan masuk dalam isme ini, karena mereka seluruh menduga bahwa pandangan filosofis lama yang dimiliki etnis-etnis asli Indonesia permanen baik, permanen relevan, tetap wajib diterapkan dalam situasi modern, tetap wajib diwariskan ke generasi baru menjadi ‘penjaga’ bukti diri. Lamaisme sebagai trend pulang pada era Orde Baru, karena filosof lamaist menemukan borok-borok modernisasi Barat sekuler yang diusulkan filosof baruist. Semua filosof kepercayaan , baik dari Islam, Katolik, Protestantisme, Buddhisme, Hinduisme, dan Konfusianisme, yang menolak pembaruan (religious reforms) pada dogmatika tradisionalnya pula dapat masuk dalam gerombolan lamaisme ini. 

Baruisme
Isme ini merupakan versus berdasarkan lamaisme. Apa yang hendak dilestarikan oleh lamaisme akan diserang dan dibatalkan sang baruisme, karena dia bertolak dalam anggapan bahwa segala tradisi lama adalah tradisi yg tidak membawa kepada kemajuan, tradisi lama yang tidak lagi relevan dengan zaman yang terus berubah, atau tradisi dekaden yang apabila tetap dilestarikan akan membuat Indonesia nir pernah maju. Isme ini sangat anti menggunakan filsafat etnik asli, karena, dalam logika tokoh-tokohnya, filsafat etnik masih melestarikan feudalisme dan sukuisme yg justru dipercaya menjadi musuh kebudayaan baru Indonesia. Tokoh-tokoh baruisme, misalnya, merupakan Tan Malaka, Sutan Takdir Alisjahbana, Nurcholish Madjid, sastrawan Indonesia Angkatan ’45, serta lain-lain. 

Tan Malaka, pada bukunya Massa Actie, amat mencela tradisi lama serta mengusulkan tradisi baru yang diambil dari tradisi Barat. Begitu pula halnya menggunakan Sutan Takdir. Sejak polemiknya yang terkenal pada era 1930-an dengan Ki Hajar Dewantara hingga tulisan-tulisannya sampai dia wafat, Sutan Takdir secara konsisten mengutuk tradisi lama dan mengusulkan tradisi baru Barat menjadi gantinya. Sastrawan Angkatan ’45 jua pernah mempublikasikan suatu ‘manifesto budaya’, terkenal menggunakan nama Surat Kepercayaan Gelanggang, yang isinya menolak buat ‘…melap-lap output kebudayaan usang hingga berkilat serta untuk dibanggakan,…’, karena, ‘Revolusi bagi kami artinya penempatan nilai-nilai baru atas nilai-nilai lama yg wajib dihancurkan.’ Nurcholish Madjid mengutuk tradisi usang dari Filsafat Islam di Indonesia (Masyumisme) yg lebih mementingkan ‘cara’ daripada ‘tujuan’ atau lebih mementingkan ‘kulit’ daripada ‘isi’, yang amat kentara terlihat pada apologi Negara Islam. Nurcholish, lantas, mengusulkan desakralisasi atau sekularisasi, yang pada pada dasarnya adalah pemutusan pribadi (direct shift) serta penolakan tegas buat melestarikan Masyumisme kuno. Sebagai gantinya, Nurcholish membangun prinsip baru yang amat revolusioner pada era 1970-an, Islam, Yes! Partai Islam, No!

Terpimpinisme
Disebut ‘terpimpinisme’ karena konsep ‘keterpimpinan’ menjadi sentra ihwal. Terpimpinisme bertolak dari pandangan bahwa warga Indonesia masih membutuhkan figur seseorang pemimpin yang dapat mendidik mereka, melindungi mereka, menunjuki mereka, dan memandu mereka buat menuju kemajuan. Terpimpinisme sama menggunakan paternalisme, pada artian, bahwa paternalisme menganggap penting eksistensi seseorang ‘bapak bangsa’ (pater) yg mendidik, membina, menunjuki, memandu, dan memimpin warga menjadi ‘anak-anak mini ’ nya. 

Contoh berdasarkan konsep ‘keterpimpinan’ yang amat terkenal pada sejarah Filsafat Indonesia merupakan konsep ‘keterpimpinan’ yang dapat dijumpai pada sebagian akbar goresan pena dan praktek Soekarno, galat seorang pendiri RI kita, yg disini dinamakan ‘Soekarnoisme’. Soekarnoisme segala tulisan dan praktek Soekarno mengajarkan 2 jenis ‘keterpimpinan’: ‘Demokrasi Terpimpin’ dan ‘Ekonomi Terpimpin’. ‘Demokrasi Terpimpin’ merupakan sejenis praktek demokrasi yg dilakukan dengan cara dipimpin sang seseorang sesepuh istilah Soekarno yg bisa membimbing, menunjuki, dan memandu warga menuju keadilan sosial-politik. Sedangkan ‘Ekonomi Terpimpin’ ialah homogen praktek ekonomi-politik yg dilakukan menggunakan cara dipimpin sang lagi-lagi seseorang sesepuh yg bisa membimbing dan mengantarkan rakyat Indonesia menuju keadilan sosial-irit. Dua ‘keterpimpinan’ itu akan berhasil, jika dipimpin sang seorang sesepuh luar-biasa, yang kuasa yang lahir di abad terbaru, yang dipuja rakyat sebagai teladan masyarakat. Sayang sekali, terpimpinisme jenis ini mudah sekali dituduh sebagai otoritarianisme terselubung, serta itu terbukti dengan praktek pengangkatan Soekarno sebagai ‘presiden seumur hidup’. 

Soeharto bisa juga dimasukkan ke dalam filosof terpimpinist ini. Paternalisme Soeharto mengajarkan keharusan adanya seorang bapak yang bisa memandu serta mengantarkan rakyat pada kemajuan; bapak yang sangat melindungi rakyatnya tapi juga sangat tuli menggunakan bunyi rakyatnya, karena bunyi masyarakat hanya suara ‘anak mini ’ yang harus terus dibimbing. Soeharto pun menerima julukan ‘Bapak Pembangunan’, lantaran beliau memandu rakyatnya menuju kemajuan seperti layaknya seseorang bapak terhadap anak-anak. 

Pembangunanisme
Isme ini lahir menjadi reaksi atas ‘Terpimpinisme Soekarno’disebut jua menjadi ‘Soekarnoisme’yang dipercaya gagal membawa Indonesia menuju kemajuan. Isme ini amat bertolak-belakang menggunakan Soekarnoisme, dalam artian, bahwa ia nir lagi meneruskan paham Soekarno tentang ‘revolusi’, ‘Manipol USDEK’, ‘setan Nekolim’, ‘politik menjadi panglima’, ‘Demokrasi Terpimpin’ serta ‘Ekonomi Terpimpin’, tapi merubahnya dengan pandangan ‘ekonomi sebagai panglima’, ‘stabilitas demi pembangunan, ‘percepatan pembangunan’, ‘pembangunan jangka-panjang’, ‘globalisasi ekonomi’, serta ‘globalisasi modal’. 

Isme ini bertolak dalam perkiraan, bahwa ‘politik revolusi’ sudah nir relevan lagi, lantaran bukan membentuk kemajuan akan tetapi malah menyengsarakan warga . Isme ini menawarkan ‘politik pembangunan’ menjadi penyelesaiannya, dengan fokus bahwa menggunakan pembangunanlah Indonesia akan berhasil maju. 

Paska-pembangunanisme
Isme ini lahir sebagai reaksi atas kegagalan ‘Pembangunanisme Soeharto’ yang bisa diklaim jua ‘Soehartoisme’ pada membawa masyarakat menuju kesejahteraan dan kemakmuran, sinkron dengan yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945. 

4. Periodisasi Filsafat Indonesia
Periodisasi yang biasa dilakukan sang sejarawan filsafat Barat merupakan Periode Klasik, Periode Pertengahan, Periode Modern, dan Periode Kontemporer. Sedangkan sejarawan filsafat Cina membagi Filsafat Cina dalam periode-periode misalnya Periode Klasik, Periode Pertengahan, dan Periode Modern. Lalu pertanyaannya lalu merupakan apakah sejarawan filsafat Indonesia jua wajib mengikuti pembagian periode misalnya itu? Jika memang wajib mengikuti periodisasi Barat serta Cina itu, kapankah periode Klasik menurut Filsafat Indonesia itu? Bisa saja dikatakan bahwa periode Klasik menurut Filsafat Indonesia merupakan periode yg dihitung semenjak era neolitik (lebih kurang 3500-2500 SM) hingga awal abad 19 M, kemudian periode Modern sejak awal abad 19 M hingga era Soeharto lengser, serta periode Kontemporer sejak Soeharto lengser hingga dtk ini (2005).

Sekilas nampaknya periodisasi tadi tidak problematik, tapi apabila ditelaah lebih pada mengandung banyak persoalan. Persoalan-persoalan yang muncul adalah seperti: perbedaan apakah yang paling signifikan antara Filsafat Indonesia dalam era Klasik, era Modern, dan era Kontemporer itu? Apakah disparitas periode itu berdasarkan pada perbedaan point of concern (sentra perhatian) yg dikaji filosof di era tertentu? Apakah perbedaan antara ‘yg klasik’ dengan ‘yg terkini’ hanyalah perbedaan antara ‘yang menolak’ menggunakan ‘yg mendapat’ impak Barat? Apakah perbedaan periode hanya sekadar penanda ketika, dari satu ‘titik pemberhentian’ ke ‘titik pemberhentian’ selanjutnya? Apabila ya, apa yg membedakan ‘titik pemberhentian’ yg satu dengan ‘titik-titik’ yang lain? Apakah yang membedakan ‘yang klasik’ serta ‘yg terbaru’ hanyalah sekadar perpindahan tema filosofis (thematic shift)?

Banyaknya duduk perkara yang timbul dengan mengikuti periodisasi ala Barat serta Cina menampakan, bahwa contoh periodisasi seperti itu tidak sempurna buat sejarah Filsafat Indonesia. Harus dicari model periodisasi lain yg bisa memuat kurang-lebih segala filsafat yg pernah diproduksi sejak era neolitikum sampai kini . Di bawah ini akan diajukan dua contoh periodisasi yang mungkin lebih cocok untuk penulisan sejarah Filsafat Indonesia.

Periodisasi Berdasarkan Interaksi Budaya
Periodisasi Filsafat Indonesia bisa dibuat menurut datangnya budaya-budaya asing yg berinteraksi dengan budaya asli Indonesia, dengan cara membuat kronologi historis dan mengungkapkan menurut budaya dunia mana sumber filosofis itu dari-mula. Dengan model ini, misalnya, bisa dikatakan bahwa Filsafat Indonesia bisa dipecah ke dalam periode-periode misalnya periode Etnik, periode Cina, periode India, periode Persia, periode Arab, dan periode Barat. Periode Etnik dimulai ketika filsafat etnik orisinil Indonesia masih dipeluk dan dipraktekkan oleh orang Indonesia sebelum kedatangan filsafat asing. Sedangkan periode Cina, India, Persia, Arab, serta periode Barat dimulai saat orang Indonesia mulai kemasukan filsafat berdasarkan asal-asal budaya asing Cina, India, Persia, Arab, serta Barat.

Filsafat Indonesia dalam periode Etnik, contohnya, berisi mitologi filosofis, pepatah-petitih, peribahasa, aturan norma, dan segala yg asli dalam filsafat-filsafat etnik Indonesia. Filsafat Indonesia dalam periode Cina mencakup Taoisme, Konfusianisme, Anti-konfusianisme, Sun Yat-Senisme, serta Maoisme. Filsafat Indonesia pada periode India mencakup Hinduisme, Buddhisme, Tantrayana, serta Hinduisme-Bali. Periode Persia meliputi Ibnu-‘arabisme dan Ghazalisme. Periode Arab meliputi Wahhabisme, serta periode Barat mencakup filsafat Nasionalisme, Sosialisme-Demokrat, Komunisme hingga Developmentalisme. Periode Kontemporer mencakup filsafat Pancasila, Liberasionisme, Transformatifisme, Pribumisme, Feminisme, New Agisme, Liberalisme hingga Paska-modernisme. 

Periodisasi Berdasarkan Kejadian Historis Penting
Periodisasi Filsafat Indonesia pula bisa dibuat dari insiden-peristiwa krusial pada bepergian sejarah Indonesia, seperti periode pra-Kemerdekaan, periode Kemerdekaan, periode Soekarno, periode Soeharto, dan periode paska-Soeharto. 

Yang termasuk pada periode pra-Kemerdekaan adalah filsafat-filsafat mitologi etnik orisinil Indonesia, filsafat tata cara etnik Indonesia, filsafat Konfusianisme, filsafat Hinduisme serta Buddhisme, filsafat Tantrayana, filsafat Islam-Arab, filsafat Sufisme Persia, dan filsafat Pencerahan Barat. Sedangkan filsafat-filsafat yang masuk pada periode Kemerdekaan adalah filsafat Modernisme Islam, filsafat Marxisme-Leninisme, filsafat Maoisme, filsafat Sosialisme Demokrat, dan filsafat Demokrasi. Sedangkan yg masuk dalam periode Soekarno adalah filsafat Revolusi, filsafat Sosialisme Indonesia, filsafat NASAKOM, serta filsafat neo-imperialisme. Periode Soeharto dimulai waktu filsafat Modenisasi serta Developmentalisme didewa-dewakan, kemudian filsafat Pancasila, filsafat Ekonomi Pancasila, filsafat Kebatinan, filsafat sekularisme yang sedang marak. Periode paska-Soeharto dimulai waktu kritik terhadap filsafat Developmentalisme marak serta filsuf mencari cara lain pada filsafat-filsafat lain seperti Liberasionisme, Transformatifisme, Reformisme, serta Revolusionisme. 

5. Metode Pengkajian Filsafat Indonesia
Metode itu ibarat ‘kacamata’ yang dipakai buat tahu tanda-tanda atau empiris. Kegunaan metode pada lapangan filsafat sungguh sangat akbar. Filsafat adalah empiris yg terus berkiprah kekal dan berseliweran pada depan mata seorang filosof, karena sejarah (waktu dan ruang) terus berubah kekal. Hanya metodelah yang mampu membuat still photo menurut empiris filsafat yg bergerak tak pernah mati itu.

Banyak sekali metode yg dapat dipakai buat memahami gejala filsafat pada Indonesia, mulai dari yang imported sampai yg dikembangkan sendiri di tanah-air. Di bawah ini hanya sekadar contoh berdasarkan beberapa metode pengkajian filsafat yg telah dilakukan sang beberapa pengkaji Filsafat Indonesia.

Metode Survival Economy
Metode ini mengingatkan kita pada dibagi dua superstructure-infrastructure dalam Marxisme. Marx pernah beropini bahwa produksi budaya (superstructure) mencakup kepercayaan , seni, dan filsafat berjalan bersamaan menggunakan jenis produksi ekonomis (infrastructure). Bahkan, infrastructurelah yang menentukan corak superstructure. Jika mode of production yang diterapkan artinya ‘feudalisme’, maka kebudayaan yang diproduksi bersamaan menggunakan itu adalah budaya feudalistik. Begitupula dengan mode of production kapitalisme, yang melahirkan budaya kapitalistik.

Metode sejenis ini dipakai sang Jakob Sumardjo, baik pada bukunya Mencari Sukma Indonesia serta Arkeologi Budaya Indonesia. Menurut Jakob, filsafat suatu warga pada Indonesia tergantung pada cara masyarakat itu bertahan hidup (survive); cara warga itu memanfaatkan alam sekitarnya demi kelangsungan hayati komunalnya. Apabila warga itu dapat bertahan hidup dengan cara bersawah, maka filsafat yg diproduksi akan herbi sawah (konsep kesuburan, konsep hari baik, konsep trend baik, konsep hidup sesuai alam, dll.). 

Berdasarkan jenis survival economy yg dianut suatu masyarakat, Jakob membagi Filsafat Indonesia ke dalam 4 jenis pola-pikir, yakni ‘pola-pikir masyarakat persawahan’, ‘pola-pikir masyarakat perladangan’, ‘pola-pikir masyarakat peramu-berburu’, dan ‘pola-pikir warga pesisir-maritim’, dimana di antara 4 pola-pikir (filsafat) itu masih ada perbedaan yang amat akbar. 

Metode Historis
Metode ini adalah metode yang paling antik buat menelaah kenyataan kemanusiaan, termasuk kenyataan filsafat. Filsafat Indonesia pertama-tama ditaruh pada bingkai sejarah, kemudian diurai dalam suatu kronologi, kemudian pada kronologi itu dimasukkan nama-nama tokoh Filsafat Indonesia. Setelah daftar nama memenuhi kronologi, dimulailah pencarian data-data historis yg meliputi biografi tokoh, karya-karya tokoh, peran-peran tokoh itu dalam sejarah filsafat, serta bisa juga dibubuhi data-data mengenai kiprah historis tokoh itu dalam sejarah dunia atau dalam sejarah filsafat dunia. Metode ini telah dipakai, misalnya, oleh Ferry Hidayat dalam karyanya Sketsa Sejarah Filsafat Indonesia. 

Titik-tolak Ferry adalah pandangan bahwa filsafat dimanapun serta kapanpun dia diproduksi adalah produk sejarah, serta karenanya, maka konteks sejarah yg melingkari filsafat itu harus ditemukan jika filsafat hendak dipahami secara lebih baik. Filsafat Marxisme, contohnya, akan lebih baik dipahami bila ditemukan konteks historis yg melingkari produksi Marxisme itu: kondisi sosial apa yg mengakibatkan Karl Marx membangun filsafat Komunisme? Masalah kongkrit apa di Jerman dan pada Inggris yang menyebabkan Marx menulis Das Kapital? Realitas politik apa di era Marx dan Engels hidup yang mendorong mereka membentuk classless society? Jika semua pertanyaan itu bisa ditemukan jawabannya lewat kajian historis, maka filsafat Marxisme bisa dipahami secara lebih pada.

Metode Komparasi dan Kontras
Cara lain buat menelaah Filsafat Indonesia artinya menggunakan cara mencari disparitas dan kecenderungan pada antara filsafat-filsafat sejagat yang ada, kemudian perbedaannya ditunjukkan, sebagai akibatnya nampak fitur distingtif berdasarkan Filsafat Indonesia. M. Nasroen menggunakan metode perbandingan dan kontras untuk memperlihatkan segi-segi tidak sinkron menurut Filsafat Indonesia yang membedakannya menurut filsafat-filsafat sejagat lainnya dalam karyanya Falsafah Indonesia. Ia membandingkan tradisi Filsafat Barat, Filsafat Timur, dan Filsafat Indonesia, lalu berkesimpulan bahwa Filsafat Indonesia amat tidak selaras dari 2 filsafat lainnya lantaran mengajarkan ajaran-ajaran asli mengenai mupakat, pantun-pantun, Pancasila, aturan istiadat, ketuhanan, gotong-royong, serta kekeluargaan.

Metode Kritik Teks
Metode ini mengkaji Filsafat Indonesia eksklusif dari teks-teks filsafat yg diwariskan seseorang filosof tertentu. Artinya, semua karya seseorang filosof Indonesia dikumpulkan, kemudian ditelaah secara akurat, diperhatikan konsep-konsep utamanya. Setelah selesai ditelaah, dibangunlah beberapa kesimpulan mengenai teks itu, serta menurut kesimpulan itu dibangunlah pengertian mengenai struktur filsafat yang dibangun teks itu. Metode ini telah diterapkan P.J. Zoetmulder, Sunoto, R. Pramono, serta Jakob Sumardjo pada karya-karya mereka. 

Metode Internalisasi
Metode ini digunakan sang Sunoto dalam karyanya Menuju Filsafat Indonesia. Untuk tahu konsep-konsep kenegaraan Jawa Kuno, Sunoto mengunjungi candi-candi di Jawa, mengamati relik-relik candi buat merenungi pesan cerita yg dipahatkan pada atasnya, menghirup udara di kurang lebih candi, bersemadi di pada area candi buat merasakan auranya, mencoba memasukkan citra fisik serta citra metafisik dari candi itu ke pada badan dan jiwanya, dan saat itu semua berhasil diinternalisir, Sunoto menghentikan semadinya dan lalu membangun konsep-konsep subjektif tentang konsep kenegaraan Jawa darinya.