KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu berdasarkan tiga pilar kekuatan yang mempengaruhi keadaban publik adalah sektor ekonomi atau kominitas usaha, dan fairness atau keadilan menjadi kunci pada aktivitas poros ke 2 ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan keuntungan atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya dari barang dan jasa yg terbatas. Penekanan dalam paradigma ini merupakan “maksimalisasi” dan “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang dan jasa, taraf kegunaan diukur dengan tingkat kepuasan, kesehatan, ketenangan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yang terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yg memberinya ketenangan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang serta jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan tingkat profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yang dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yang memberikannya pendapatan paling tinggi, atau dengan modal dan energi kerja yang ada, seseorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu ada  pada ekonomi (atau pada kehidupan insan secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan menurut keadilan. Keadilan atau ketidakadilan nir akan menjadi suatu masalah jika barang dan jasa atau asal daya yg ada berlimpah sampai tidak terdapat harganya, seperti air bahari, angin dan mata hari, atau apabila di suatu daerah yg sangat luas serta sangat kaya akan asal daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau sumber daya (sementara, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar perkara distribusi, yg berarti semakin akbar kasus keadilan di pada ekonomi. 

Keadilan pula merupakan suatu topik penting dalam etika. Seperti yang dapat dikutip dari Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tidak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi merupakan menyangkut etika usaha, lantaran usaha merupakan kegiatan ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yg kentara bahwa keadaban publik dilihat menurut aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan pada ekonomi terjadi pada aneka macam aspek, mulai berdasarkan ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian hingga kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan dalam ekonomi erat kaitannya menggunakan perkara kemiskinan serta kesenjangan. Adalah tidak mungkin buat mengungkapkan bahwa suatu bangsa sangat mudun jika pada negara tadi sebagian akbar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian besar petaninya adalah petani gurem, serta poly industri mengerjakan buruh anak-anak yg dibayar sangat murah (pendayagunaan anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis merupakan kegiatan ekonomi, atau ekonomi merupakan kegiatan usaha. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik adalah yg selalu menghasilkan keuntungan besar . Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari keuntungan sebesar mungkin menggunakan biaya seminimum mungkin. Maksimalisasi keuntungan adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah impian, atau dasar menurut perkembangan kapitalisme liberal yang tumbuh pesat semenjak era merkantilisme dalam abad ke 18 kemudian. Ini jua yg mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan perluasan ke Afrika, Timur Tengah dan Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yg diawali menggunakan misi dagang dari V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan laba menjadi satu-satunya tujuan perusahaan, maka menggunakan sendirinya akan timbul keadaan yang tidak etis. Karena, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jikalau sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya nir digaji. Hingga saat ini poly sekali perkara yang bisa dilihat yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh bisa disebut di sini. Pertama, galat satu atau bahkan dapat dikatakan menjadi motivasi utama menurut perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan di Indonesia lebih senang menggunakan buruh lepas atau kontrakan daripada pegawai permanen demi keuntungan perusahaan. Ketiga, banyak perusahaan-perusahaan di sektor industri manufaktur di Indonesia dan dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala mini , bukan karena ingin berbagi keuntungan menggunakan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi dan sekaligus menggeser resiko usaha dampak perubahan pasar secara datang-tiba ke para pemasok-pemasok tadi. Sedangkan menurut sudut pandang moral, bisnis yg selalu membuat keuntungan besar nir selalu dipercaya sebaga bisnis yang mengagumkan, jika keuntungan tersebut didapat dengan cara ketidakmanusiaan misalnya misalnya membayar upah yg sangat murah atau menggunakan cara penipuan, misalnya menggunakan bahan baku yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada perkara memahami menggunakan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini merupakan satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yg telah melanggar etika pada usaha atau yang generik dianggap etika bisnis. Namun apakah etika bisnis itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yg baik, baik dalam diri seseorang maupun 
pada suatu masyarakat atau gerombolan masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hayati yg baik, serta segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan menurut satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yang luas, Keraf berkata bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional mengenai: (a) nilai serta norma yg menyangkut bagaimana insan harus hayati baik menjadi insan; serta mengenai (b) perkara-masalah kehidupan insan dengan mendasarkan diri dalam nilai dan kebiasaan-kebiasaan moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika bisnis dapat dirumuskan sebagai cara-cara yang baik, yg manusiawi dalam melakukan bisnis, atau melakukan bisnis sinkron kebiasaan-kebiasaan moral yg generik diterima. 

Masalah etika bisnis nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, tetapi pula pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara generik atau pemerintah. Yang dilakukan oleh warga , contohnya penjualan dan pembelian kaset bajakan seperti yg terjadi dalam kasus kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin oleh Bob Geldof dan diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy pada Philadelphia, Amerika Serikat, serta di stadion Wembley pada London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan di Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu ada kaset-kaset rekaman konser tersebut pada sejumlah negara di Timur Tengah dan pula pada Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tersebut mencantumkan made in Indonesia, serta bahkan terdapat yang memakai pita cukai Indonesia. Menurut warta menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman pada Indonesia yg terlibat pada dalam pembajakan kaset tadi. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini mampu dilihat misalnya adalah pada kasus pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, semenjak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani sang masyarakat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 dan 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa huma atau dengan huma kurang dari 0,lima hektar (diklaim petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas bisa dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan usaha yang nir merugikan galat satu pihak atau menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran dan lingkup utama etika bisnis. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, serta perkara yang terkait dengan praktek bisnis yang baik serta etis. Sasaran ke 2 menurut etika usaha merupakan untuk menyadarkan warga , khususnya konsumen, buruh atau karyawan, serta warga luas sebagai pemilik aset generik seperti lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek usaha siapa pun juga. Ketiga, etika bisnis pada tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat memilih etis tidaknya suatu praktek usaha. Secara konktrit, etika bisnis ini atau diklaim jua etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat menghipnotis tidak saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun jua baik tidaknya praktek-praktek bisnis di suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika bisnis sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, serta pada hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), dari keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya dengan cara yg sama pada para anggota masyarakat. Konkritnya pada aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi semua masyarakat buat mendapatkan pendidikan yg baik, pekerjaan dengan pendapatan yg baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan timbul apabila contohnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yang nir mempunyai hak spesifik, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau izin impor misalnya poly terjadi dalam masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme adalah galat satu cara buat melanggar keadilan distributif.

Sedangkan berdasarkan Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif merupakan distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-output pembangunan. (hal. 142). Tetapi kini pertanyaannya merupakan:  apa yg sebagai dasar pembagian yg adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yg berkata bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila seluruh orang menerima bagian yg sama. Jadi, dasar pemikiran menurut teori ini adalah bahwa membagi menggunakan adil berarti membagi homogen. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis dalam revolusinya menumbangkan monarki mutlak dan feodalisme pada abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence pada tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan umum dibanyak negara-negara maju menggunakan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yg memilih prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan rakyat adil, jika kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, serta papan. Secara konkret, sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat harus dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut seluruh masyarakat masyarakat, serta bagaimana hal-hal yg lezat buat diperoleh wajib diberikan sinkron kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya adalah setiap rakyat punya hak yang sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang stigma, namun orang-orang yg menyandang stigma badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, nir seberat beban yang diberikan kepada pekerja-pekerja menggunakan syarat tubuh yg prima. Sedangkan model berdasarkan prinsip kedua itu adalah contohnya gaji atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yang menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yang nir adil. Menurut teori ini, pembagian harus berdasarkan dalam bisnis-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang nir berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yg bekerja keras mendapat lebih poly dibandingkan yang malas bekerja. Jadi, fokus berdasarkan teori ini adalah prestasi yg ditinjau menjadi perwujudan pilihan bebas seseorang. Tentu ada kasus serius menggunakan teori ini, dalam ketika seseorang tidak sanggup berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, serta sebagainya. Dua teori pertama tadi dalam prakteknya memiliki kasus, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini ialah upah yang diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan dari pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka tetap sama, serta ini tentu sesuatu yg nir adil. Demikian pula perkara menggunakan teori ke 2. Keadilan distributif yang dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara nisbi sama terlepas menurut sumbangan dan kiprah atau prestasinya bagi kehidupan beserta atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang nir adil, lantaran setiap masyarakat akan diberi jatah sesuai dengan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap sebagai istilah lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang nir 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial harus dibedakan menggunakan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yg paling baik buat menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) mengungkapkan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja nir berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung menurut struktur-struktur masyarakat di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur-struktur warga nir memungkinkan. Lantaran itu di sini orang berbicara juga tentang ketidakadilan struktural serta kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), bila keadilan merupakan merupakan menaruh pada setiap orang yang sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan serta hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terlaksana, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) menyebutkan Keadilan individual sering kali bisa dilaksanakan menggunakan sempurna. Lantaran kompleksitas rakyat terkini, keadilan sosial nir pernah bisa dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada rakyat, seperti contohnya dinaikkannya pajak, bisa menyebabkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial merupakan asa yang sanggup dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan paripurna. (hal.93-94). Jadi yang dimaksud di sini merupakan bahwa di satu rakyat atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik dari pada pada masyarakat lain, misalnya contohnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yg pelayanan sosialnya sangat baik. Namun mudah tidak terdapat satu rakyat atau negara pun di mana nir ada kasus keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya adalah peradaban ekonomi Indonesia yang dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi semua warga Indonesia, sila kemanusian yg adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan tiga sila yg sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yang telah sebagai standar “warga yang adil serta makmur”. Dua pengertian ini tidak mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta beserta-sama mensyaraktan kehidupan masyarakat Indonesia yg baik Keadilan nir akan tercapai apabila nir tersedia barang yang relatif untuk memenuhi kebutuhan hayati semua rakyat, sedangkan di sisi lain, kemakmuran tidak akan mengklaim tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia nir dibagikan secara merata keseluruh warga warga (Bertens, 2000). 

Keadilan dalam ekonomi seringkali dikaitkan dengan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diharapkan selain demokrasi politik pula demokrasi ekonomi yg berdasarkan perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok menggunakan kehidupan asli rakyat Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan dalam perekonomian Indonesia jua ditegaskan pada pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip berdasarkan Suwarno (1993), Dalam negara yang dari integralistik, yg berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus sang negara sendiri, akan namun pada hakekatnya negara yang akan menentukan dimana serta dimasa apa serta perusahaan apa yg akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau sang pemerintah wilayah atau yg akan diserahkan lepada sesuatu badan hukum prive atau pada seorang, itu seluruh tergantung dari pada kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun tentang hal tanah. Pada hakekatnya negara yg menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus oleh negara sendiri. Melihat sifat masyarakat Indonesia sebagai rakyat pertanian, maka dengan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hayati menurut kaum tani serta negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu tetap dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang karena kekeluargaan itu sifatnya masyarakat Timur, yg harus kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur oleh pasal-pasal 27 ayat dua, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan pada pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan serta kehidupan yang layak bagi humanisme. Ini ialah setiap warganegara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yang nir menerima pekerjaan (menganggur), beliau tetap mempunyai hak untuk menerima kehidupan layak. Ini berarti, jika ia bekerja, beliau berhak menerima upah yang manusiawi, pada arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah mempunyai tanggung jawab penuh dalam menaruh kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan di pada pasal 34 yg mengungkapkan bahwa orang miskin serta anak-anak yang terlantar dipelihara sang negara. 

Di dalam ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hayati orang poly dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipakai sebesar-besarnya buat kemakmuran warga . Walaupun pada pada ayat ini diklaim secara eksplisit koperasi, namun di dalam empiris, asas kekeluargaan bisa jua dipraktekkan dalam bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yang dijelaskan sang Suwarno (1993) sebagai berikut, bisa jua menggunakan usaha-bisnis moderen dengan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-bisnis yg bisa diurus sang kelompok-gerombolan masyarakat yg kurang kuat pada permodalan hendaknya diserahkan pada mereka itu tidak semuanya diusahakan sang yg bertenaga permodalannya, sebagai akibatnya menjadi konglomerat yg menguasai cabang-cabang produksi berdasarkan hulu sampai hilar tanpa residu sedikit pun buat loka usaha kelompok yang lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan bisa juga diterapkan pada pengelolaan perusahaan akbar, yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sebagai akibatnya para buruh sanggup membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang pada kenyataannya, keadilan ekonomi seperti yang diamanatkan sang Pasal 33 tadi, sulit sekali direalisasikan. Seperti yg dapat dikutip menurut Karman (2006), ongkos bernegara terlalu besar merampas kemakmuran yang seharusnya milik masyarakat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri pada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan kiprah penting dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan seperti pelaku industri manufaktur yg harus berjuang pada sistem mekanisme pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar hasil produksi petani tak sebanding ongkos produksi dan porto hayati sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan dalam ekonomi, baik yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yang nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini sudah mengakibatkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai dari taraf makro sampai mikro yang menghasilkan antara lain kemiskinan dan kesenjangan. 

KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu dari tiga pilar kekuatan yg mensugesti keadaban publik merupakan sektor ekonomi atau kominitas usaha, serta fairness atau keadilan menjadi kunci dalam kegiatan poros kedua ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yg terbatas kepada seluruh orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan laba atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya menurut barang serta jasa yang terbatas. Penekanan pada paradigma ini adalah “maksimalisasi” serta “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang serta jasa, tingkat kegunaan diukur menggunakan tingkat kepuasan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yg terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yang memberinya kenyamanan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang dan jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan taraf profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yg dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yg memberikannya pendapatan paling tinggi, atau menggunakan modal serta energi kerja yg terdapat, seorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu muncul  pada ekonomi (atau pada kehidupan manusia secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan dari keadilan. Keadilan atau ketidakadilan tidak akan menjadi suatu masalah jika barang serta jasa atau sumber daya yang terdapat berlimpah hingga nir ada harganya, seperti air laut, angin dan mata hari, atau bila pada suatu daerah yang sangat luas serta sangat kaya akan sumber daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau asal daya (ad interim, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar masalah distribusi, yg berarti semakin akbar perkara keadilan pada pada ekonomi. 

Keadilan juga merupakan suatu topik krusial pada etika. Seperti yang bisa dikutip berdasarkan Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali buat dibayangkan orang atau instansi yg berlaku etis namun tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi adalah menyangkut etika usaha, karena bisnis merupakan aktivitas ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yang kentara bahwa keadaban publik dipandang berdasarkan aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan dalam ekonomi terjadi pada berbagai aspek, mulai dari ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian sampai kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan pada ekonomi erat kaitannya menggunakan kasus kemiskinan dan kesenjangan. Adalah tidak mungkin untuk menyampaikan bahwa suatu bangsa sangat beradab apabila pada negara tersebut sebagian besar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian akbar petaninya merupakan petani gurem, dan banyak industri mengerjakan buruh anak-anak yang dibayar sangat murah (eksploitasi anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis adalah kegiatan ekonomi, atau ekonomi adalah aktivitas bisnis. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik merupakan yg selalu membuat keuntungan akbar. Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari laba sebesar mungkin menggunakan porto seminimum mungkin. Maksimalisasi laba adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah keinginan, atau dasar berdasarkan perkembangan kapitalisme liberal yg tumbuh pesat sejak era merkantilisme pada abad ke 18 kemudian. Ini pula yang mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan ekspansi ke Afrika, Timur Tengah serta Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yang diawali dengan misi dagang berdasarkan V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan perusahaan, maka dengan sendirinya akan ada keadaan yg nir etis. Lantaran, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jika sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya tidak digaji. Hingga saat ini banyak sekali perkara yg dapat ditinjau yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh dapat disebut pada sini. Pertama, salah satu atau bahkan dapat dikatakan sebagai motivasi primer berdasarkan perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan pada Indonesia lebih senang memakai buruh tanggal atau kontrakan daripada pegawai tetap demi keuntungan perusahaan. Ketiga, poly perusahaan-perusahaan pada sektor industri manufaktur di Indonesia serta dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala kecil, bukan karena ingin mengembangkan laba dengan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi serta sekaligus menggeser resiko usaha akibat perubahan pasar secara datang-datang ke para pemasok-pemasok tersebut. Sedangkan berdasarkan sudut pandang moral, usaha yg selalu menciptakan laba akbar tidak selalu dianggap sebaga usaha yg rupawan, apabila laba tersebut didapat menggunakan cara ketidakmanusiaan seperti misalnya membayar upah yang sangat murah atau dengan cara penipuan, misalnya memakai bahan standar yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada masalah tahu dengan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini adalah satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yang telah melanggar etika dalam bisnis atau yang umum dianggap etika bisnis. Namun apakah etika usaha itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan menggunakan norma hidup yang baik, baik pada diri seseorang juga 
pada suatu warga atau grup rakyat. Ini berarti etika berkaitan menggunakan nilai-nilai, rapikan cara hayati yang baik, anggaran hayati yg baik, dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan berdasarkan satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yg luas, Keraf menyampaikan bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional tentang: (a) nilai serta kebiasaan yang menyangkut bagaimana manusia wajib hayati baik sebagai manusia; dan mengenai (b) perkara-perkara kehidupan manusia menggunakan mendasarkan diri dalam nilai serta kebiasaan-norma moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika usaha bisa dirumuskan sebagai cara-cara yg baik, yang manusiawi pada melakukan usaha, atau melakukan usaha sinkron kebiasaan-norma moral yg umum diterima. 

Masalah etika usaha nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, namun juga pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara umum atau pemerintah. Yang dilakukan sang warga , misalnya penjualan dan pembelian kaset bajakan misalnya yg terjadi dalam perkara kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin sang Bob Geldof serta diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy di Philadelphia, Amerika Serikat, serta pada stadion Wembley di London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan pada Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu muncul kaset-kaset rekaman konser tadi di sejumlah negara di Timur Tengah serta juga di Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tadi mencantumkan made in Indonesia, dan bahkan terdapat yg menggunakan pita cukai Indonesia. Menurut kabar menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman di Indonesia yg terlibat pada pada pembajakan kaset tersebut. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini sanggup dilihat contohnya adalah dalam perkara pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan UUD 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, sejak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani oleh rakyat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 serta 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa lahan atau menggunakan lahan kurang menurut 0,5 hektar (disebut petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan bisnis yang tidak merugikan keliru satu pihak atau menguntungkan ke 2 belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran serta lingkup utama etika usaha. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, syarat, serta perkara yang terkait dengan praktek usaha yang baik serta etis. Sasaran kedua berdasarkan etika usaha adalah buat menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas sebagai pemilik aset generik misalnya lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yg nir boleh dilanggar sang praktek bisnis siapa pun jua. Ketiga, etika usaha dalam tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Secara konktrit, etika usaha ini atau diklaim pula etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat mempengaruhi nir saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun juga baik tidaknya praktek-praktek bisnis pada suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika usaha sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, dan dalam hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), berdasarkan keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya menggunakan cara yg sama pada para anggota warga . Konkritnya dalam aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat buat mendapatkan pendidikan yang baik, pekerjaan menggunakan pendapatan yang baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan ada bila misalnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yg tidak memiliki hak khusus, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau biar impor seperti banyak terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme merupakan salah satu cara untuk melanggar keadilan distributif.

Sedangkan menurut Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau output-hasil pembangunan. (hal. 142). Namun kini pertanyaannya merupakan:  apa yg menjadi dasar pembagian yang adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yang mengatakan bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila semua orang menerima bagian yang sama. Jadi, dasar pemikiran dari teori ini adalah bahwa membagi dengan adil berarti membagi rata. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis pada revolusinya menumbangkan monarki absolut dan feodalisme dalam abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence dalam tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan generik dibanyak negara-negara maju dengan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yang menentukan prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan masyarakat adil, bila kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan pakaian, pangan, serta papan. Secara nyata, sosialisme terutama memikirkan masalah-perkara pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat wajib dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut semua warga rakyat, serta bagaimana hal-hal yg enak buat diperoleh wajib diberikan sesuai kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya merupakan setiap warga punya hak yg sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang cacat, tetapi orang-orang yang menyandang cacat badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, tidak seberat beban yg diberikan pada pekerja-pekerja dengan syarat tubuh yg prima. Sedangkan contoh dari prinsip kedua itu merupakan misalnya honor atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yg menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yg tidak adil. Menurut teori ini, pembagian wajib berdasarkan pada usaha-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yang bekerja keras mendapat lebih banyak dibandingkan yg malas bekerja. Jadi, fokus dari teori ini merupakan prestasi yang dipandang sebagai perwujudan pilihan bebas seorang. Tentu terdapat kasus berfokus dengan teori ini, pada saat seseorang tidak bisa berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, dan sebagainya. Dua teori pertama tadi pada prakteknya mempunyai masalah, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini adalah upah yg diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan menurut pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka permanen sama, dan ini tentu sesuatu yang tidak adil. Demikian pula masalah dengan teori kedua. Keadilan distributif yg dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara relatif sama terlepas berdasarkan sumbangan serta peran atau prestasinya bagi kehidupan bersama atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang tidak adil, karena setiap masyarakat akan diberi jatah sinkron menggunakan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap menjadi kata lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang tidak 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial wajib dibedakan dengan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yang paling baik buat menguraikan keadilan sosial merupakan membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini tidak selaras, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) menjelaskan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung dalam kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung berdasarkan struktur-struktur warga di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terealisasi, jika struktur-struktur masyarakat nir memungkinkan. Karena itu pada sini orang berbicara jua mengenai ketidakadilan struktural dan kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), jika keadilan merupakan merupakan memberikan pada setiap orang yg sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, apabila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terealisasi, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) mengungkapkan Keadilan individual acapkali kali bisa dilaksanakan dengan paripurna. Karena kompleksitas rakyat modern, keadilan sosial tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada warga , seperti misalnya dinaikkannya pajak, sanggup mengakibatkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial adalah harapan yang mampu dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. (hal.93-94). Jadi yg dimaksud pada sini merupakan bahwa di satu warga atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik berdasarkan dalam di warga lain, seperti misalnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yang pelayanan sosialnya sangat baik. Tetapi praktis nir terdapat satu rakyat atau negara pun pada mana tidak ada masalah keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya merupakan peradaban ekonomi Indonesia yg dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sila kemanusian yang adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tiga sila yang sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yg telah menjadi standar “masyarakat yang adil dan makmur”. Dua pengertian ini nir mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta bersama-sama mensyaraktan kehidupan warga Indonesia yang baik Keadilan nir akan tercapai jika nir tersedia barang yg cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat, sedangkan pada sisi lain, kemakmuran nir akan menjamin tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia tidak dibagikan secara merata keseluruh masyarakat masyarakat (Bertens, 2000). 

Keadilan pada ekonomi sering dikaitkan menggunakan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diperlukan selain demokrasi politik jua demokrasi ekonomi yg menurut perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok dengan kehidupan orisinil warga Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan pada perekonomian Indonesia juga ditegaskan di pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip dari Suwarno (1993), Dalam negara yg menurut integralistik, yg berdasar persatuan, maka pada lapangan ekonomi akan digunakan sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara sendiri, akan namun dalam hakekatnya negara yg akan memilih dimana serta dimasa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan sang pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan diserahkan lepada sesuatu badan aturan prive atau kepada seorang, itu semua tergantung berdasarkan dalam kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun mengenai hal tanah. Pada hakekatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus sang negara sendiri. Melihat sifat rakyat Indonesia menjadi rakyat pertanian, maka menggunakan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hidup berdasarkan kaum tani dan negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu permanen dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang lantaran kekeluargaan itu sifatnya warga Timur, yg wajib kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya digunakan menjadi galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur sang pasal-pasal 27 ayat 2, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan di pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini merupakan setiap warganegara Indonesia harus menerima pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yg tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), dia tetap mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan layak. Ini berarti, jika beliau bekerja, dia berhak menerima upah yang manusiawi, dalam arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh pada memberikan kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan pada dalam pasal 34 yg berkata bahwa orang miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

Di pada ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis beserta menurut atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam dikuasai negara serta digunakan sebanyak-besarnya buat kemakmuran masyarakat. Walaupun di pada ayat ini disebut secara eksplisit koperasi, tetapi di pada empiris, asas kekeluargaan mampu jua dipraktekkan pada bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yg dijelaskan oleh Suwarno (1993) sebagai berikut, dapat jua menggunakan usaha-bisnis moderen menggunakan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-usaha yg bisa diurus sang grup-gerombolan rakyat yg kurang kuat dalam permodalan hendaknya diserahkan kepada mereka itu nir semuanya diusahakan sang yang bertenaga permodalannya, sehingga menjadi konglomerat yang menguasai cabang-cabang produksi dari hulu hingga hilar tanpa sisa sedikit pun buat loka usaha grup yg lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan dapat juga diterapkan dalam pengelolaan perusahaan besar , yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sehingga para buruh bisa membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang dalam kenyataannya, keadilan ekonomi misalnya yang diamanatkan oleh Pasal 33 tersebut, sulit sekali direalisasikan. Seperti yang bisa dikutip dari Karman (2006), ongkos bernegara terlalu akbar merampas kemakmuran yang seharusnya milik rakyat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri kepada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan peran vital dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan misalnya pelaku industri manufaktur yang harus berjuang pada sistem prosedur pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar output produksi petani tak sebanding ongkos produksi serta porto hidup sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan pada ekonomi, baik yg dilakukan sang pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yg nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini telah menimbulkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai menurut tingkat makro hingga mikro yg membentuk diantaranya kemiskinan dan kesenjangan. 

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL

Kedudukan Hukum Adat Dalam Rangka Pembangunan Nasional 
Dengan diproklamasikannya Indonesia sebagai negara merdeka (17 Agustus 1945 yg silam),maka di Indonesia lahir rapikan hukum baru, yaitu tata aturan nasional yang mencerminkan impian aturan Indonesia serta menjadi wahana bagi ,rakyat Indonesia buat menanggulangi masalah-perkara aktual yang dihadapinya. Walau demikian bukan berarti bahwa sejak ketika itu telah lahir rapikan hukum nasional yg benar - benar rapikan aturan nasional;pada arti yang sesuai menggunakan cita-cita warga Indonesia.hal ini bisa berarti karena menjadi Negara yg baru merdekatentu saja(bisa dimaklumi)belum bisa begitu saja(seketika itu pula)membuat rapikan aturan yang baru sama sekali, melainkan menggunakan dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (yg lahir sehari setelah proklamasi), sistem hukum yang pluralistis jaman penjajahan masih berlaku bagi negara Indonesia yg telah merdeka ini . Bahkan dalam usianya yang ke 50 (1/2 abad) negara ini masih memakai peraturan produk sebelum merdeka.

Sebagai Negara yg berkembang,yg mewarisi rapikan aturan yang bersifat pluralistis,dihadapkan dalam perkembangan IPTEK di abad terkini pada era globalisasi ini. Tata hukum lamapun tentu saja akan ketinggalan serta memang sudah ketinggalan menggunakan perkembangan IPTEK ,baik didalam negeri juga pada dunia internasional. Oleh lantaran itulah ,pada Indonesia diadakan pembangunan hukum ,yg adalah upaya merombaktata hokum usang sebagai rapikan hukum nasional yg baru . Pembangunan hukum di Indonesia sampai ketika ini (PJP II) sedang dan terus digalakkan ,karena pembangunan disegala bidang tidak mungkin berjalan mulus bila tidak dilandasi sistem Hukum Nasional yg memenuhi kebutuhan warga masa kini serta dapat mengantisipasi kebutuhan dimasyarakat pada abad ke- 21.

Upaya pembentukan tata hukum nasional yg mengabdi pada kepentingan nasional (sebagaimana arahan GBHN),maka tentu saja wajib memperhatikan hokum yg telah ada (Hukum tata cara/Hukum yg berlaku dalam warga serta Hukum Kolonial) juga hokum yg kini sedang berkembang di global internasional. Dalam tulisan ini akan dibahas pembangunan aturan pada Indonesia ditinjau berdasarkan pendekatan sistem menggunakan aturan norma sebagai galat satu inputnya.

Hukum Adat serta Hukum Modern
Dalam kepustakaan poly sekali para ahli Hukum Adat yg menaruh definisi tantang Hukum Adat ,serta konsepsi Hukum Adat itupun berdasarkan waktu ke waktu mengalami perkembangan yg disebabkan oleh terjadinya perubahan di pada Hukum Adat itu sendiri maupun akibat terjadinya perubahan nilai-nilai sosial budaya masyarakat oleh perkembangan ilmu serta teknologi. Dalam tulisan ini tidak akan dijelaskan satu persatu pandangan para pakar aturan adat mengenai konsepsi Hukum Adat . Akan namun yang dijadikan pijakan pada tulisan ini artinya konsepsi Hukum Adat yang sudah dirumuskan dalam Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1974 di Yogyakarta.seminar tadi telah menyimpulkan bahwa ”Hukum Adat Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk Perundang-undangan Republik Indonesia yg disana sini mengandung unsur kepercayaan .”

Dengan demikian maka Hukum Adat mempunyai ciri- karakteristik sebagai berikut :
  • Hukum Indonesia asli;
  • Bentuknya nir tertulis;
  • Mengandung unsure-unsur kepercayaan .
Hukum Adat pun acapkali jua disebut menjadi aturan tidak formal,lantaran mekanisme pembuatan serta implementasinya, yaitu menjadi hukum warga yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses sejarah. Hukum ini mengedepankan dimensi kultur serta bertumpu diatas dasar kesetiaan kultural masyarakat warga . Lantaran mengedepankan dimensi kultur dan bertumpu diatas dasar kultural ,maka Hukum Adat pada hakekatnya jua meliputi peraturan-peraturan yg dijelmakan didalam keputusan para pejabat hukumdalam arti luas.keputusan- keputusan itu diambil atas dasar nilai-nilai yang hayati dan sesuai menggunakan rakyat masyarakat dimana keputusan itu diambil. Sehingga tidaklah mengherankan jika Hukum Adat sebagai aturan yg hayati berlakunya hanya tergantung pada kekuatan dan proses sosial yg terjadi didalam masyarakat yang bersangkutan.

Seperti sudah disebutkan dalam bagian terdahulu ,bahwa bentuk Hukum Adat ialah tidak tertulis ,dalam arti nir tertulis dalam Perundang-undangan Republik Indonesia.mengenai hal ini masih banyak yang belum sendapat,terdapat yg mengungkapkan bahwa usahakan Hukum Adat itu buat menyebut aturan yang tertulis, Ada jua yang berkata bahwa Hukum Adat itu juga terdiri dari bagian-bagian yg tertulis. Untuk menghindarkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran tentang hal tersebut, maka sebaiknya digunakan istilah Hukum Tradisional,yg mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: 
  • Mempunyai sifat kolektifitas yg kuat ;
  • Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan etos rakyat orisinil;
  • Sistem hukumnya diliputi oleh pikiran serba konkrit, merupakan aturan tradisional sangat memperhatikan banyaknya serta berulang-ulangnyanhubungan-interaksi yang konkret yang terjadi didalam masyaraka;
  • Sistem hukum tradisional bersifat visual, ialah interaksi-interaksi aturan dianggap terjadi karena ditetepkan menggunakan suatu ikatan yang bisa dicermati atau menggunakan suatu tanda yang tampak .
Ciri-karakteristik hukum tradisional pada rakyat tradisional itu pada perkembangannya , mau tidak mau dihadapkan kepada aturan terbaru ,contohnya hokum tradisional bangsa Indonesia dulu dihadapkan pada hukum terkini ,contohnya aturan tradisional babgsa Indonesia dulu dihadapkan kepada hokum yg sedang berkembang menjadi hukum terbaru saat ini. Ciri-ciri hukum terkini itu artinya sebagai berikut:
  • Sistem aturan tadi terdiri berdasarkan peraturan-peraturan yg seragam,baik berdasarkan segi isi mau pun segi pelaksanaannya; 
  • Sistem hukum tadi bersifat tradisionil ,merupakan hak-hak serta kewajiban-kewajiban ada menurut perjanjian-perjanjian yang tidak ditentukan sang faktor- faktor usia,kelas,agamaataupun disparitas antara wanita menggunakan laki-laki ; 
  • Sistem hukum terbaru bersifat universalistis,adalah bisa dilaksanakan secara generik;
  • Adanya hierarkhi peradilan yg tegas;
  • Birokratis ,adalah melaksanakan mekanisme sinkron peraturan –peraturan yang telah ditetapkan ;
  • Rasionil ;
  • Para pelaksana aturan terdiri berdasarkan orang-orang yg telah berpengalaman;
  • Dengan berkembangnya spesialisasi dalam warga yg kompleks ,maka sine qua non penghubung antara bagian-bagian yang ada sebagai akibat adanya pengkotakan ;
  • Sistem ini mudah dirubah untuk mengikuti keadaan dengan perkembangan perubahan masyarakat;
  • Lembaga-forum pelaksana danpenegak aturan adalah lembaga-forum kenegaraan ,oleh karena negaralah yang memiliki monopoli kekuasaaan ;
  • Pembedaan yang tegas antara tugas-tugas eksekutif,legislative,judikatif.
Kemudian Satjipto Rahardjo, menggelarkan beberapa ciri aturan terkini dan perbandingan antara dua budaya hukum yaitu menjadi berikut : 
Beberapa karakteristik hukum terbaru


I
Sikap-sikap dan nilai nilai yg sesuai buat mendukung hukum modern
II
Sikap sikap serta nilai-nilai yg masih merata pada orang Indonesia
III
1.karya insan yg dibuat dengan sadar.
2.ditujukan buat mencapai sesuatu
1.kesadaran individu tinggi.
2.pertarunga menjadi sesuatu yang fungsional
1.menilai tinggi kesadaran
2.menolak konflik
3.kecenderungan pada ikatan ikatan primordial
4.paternalistis
5.diferensiasi antara sector-sektor publik dan privat belum tinggi

Penjelasan tentang ciri – ciri hukum terbaru serta dua macam kultur hukum diatas, merupakan sebagai berikut : 

Kita nir sanggup memberlakukan secara umum begitu saja nilai-nilai dan sikap-perilaku yang masih ada pada kolom III, menjadi yang masih ada secara merata diseluruh Indonesia, contohnya hal tadi lebih kuat dijumpai pada wilayah Jawa dan Bali daripada diberbagai wilayah lainnya. Menjalankan hukum modern secara optimum akan lebih berhasil bila didukung sang budaya aturan yg bersumber dalam sikap-perilaku dan nilai-nilai yang terdapat pada kolom II daripada yang terdapat dalam kolom III. Disamping itu dijalankannya sistem hukum modern menggunakan dukungan budaya aturan yg bersumber dalam apa yg tertera dalam kolom III dalam akhirnya akan menyebabkan suatu jenis praktek aturan tersendiri dengan kecenderungan budaya Indonesia.

Sedangkan dari pendapat Lawrence M. Friedman karakteristik-ciri aturan modern adalah menjadi berikut : 
  1. Bersifat sekuler dan progmatis ;
  2. Berorientasi pada kepentingan serta adalah bisnis yang dilakukan secara sadar sang manusia;
  3. Bersifat terbuka dan mengandung unsure perubahan yg dilakukan secara sengaja.
Untuk memilih sifat rasionalnya, Friedman menggunakan kultur hukum sebagai sarana buat mencirikan hukum modern, kultur hukum ini berupa nilai-nilai dan sikap-sikap yang menghipnotis bekerjanya aturan. Bagi Friedman yang penting bukanlah bahwa hukum modern itu merupakan rasional. Akan namun orangnyalah yg berpikir bahwa mereka seharusnya bertingkah laris sesuai menggunakan itu 

Kemudian berdasarkan pembicaraan tentang sejarah modernisasi pada Indonesia, dapatlah diketahui bahwa telah terjadi perubahan-perubahan dalam konsep-konsep, asas-asas serta potsulat-potsulat yang berhubungan dengan hukum yg berlaku (selama modernisasi itu berlangsung). Perubahan-perubahan itu bisa ditinjau sebagai timbulnya kesengajaan antara perubahan hukum yg berlaku menggunakan kultur hukumnya. Insiden itu memperlihatkan urutan peristiwa menjadi berikut :
  1. Terjadi perubahan aturan yang berlaku 
  2. Perubahan hukum tersebut mengandung jua perubahan dalam konsepsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan sang hukum. Konsepsi yg usang beropini bahwa aturan itu hanyalah melestarikan saja adat tata cara yang asal berdasarkan nenek moyang desa , sedang konsep yang baru mengatakan, bahwa mengeluarkan hukum berarti pula menjalankan kekuasaan yg mampu menjurus pada pengubahan-pengubahan.
  3. Perubahan tersebut tidak dapat dibiarkan oleh anggota-anggota masyarakat dan mereka menentukan buat mencari tempat pemukiman yg lain sehingga menggunakan demikian mereka permanen bisa menjalankan aturan sebagaimana diterima selama ini.
Dari penjelasan-penjelasan dimuka, memang telah jelas bahwa pada akhirnya Hukum Adat, yang dapat dikatakan sebagai Hukum Tradisional itu akan dihadapkan kepada hukum modern pada saat tumbuhnya efisiensi ekonomis , pemakaian teknologi moder , pembangunan industri, rasionalisasi, birokrasi dalam pengelolaan dan lain-lainnya yang sejenis .timbullah pertanyaan, apakah kita harus mempertentangkan Hukum Adat serta Hukum Modern ? Bagaimana keberadaan Hukum Adat dan Lembaga-lembaga Tradisonal dalam kehidupan hukum yang sedang menuju kepada Tata Hukum Nasional yang baru ini ? dalam hal ini saya sependapat dengan apa yang dikatakan Soerjono Soekanto, yaitu bahwa permasalahannya ialah bukan mempertentangkan antara Hukum Adat dengan Hukum Modern, tetapi bagaimana membentuk Hukum Modern yang fungsional. Mempertentangkan Hukum Adat dengan Hukum Modern ialah merupakan paham yang keliru ,karena paham ini didasarkan pada anggapan-anggapan bahwa Hukum Adat merupakan hukum yang dianutoleh dan berlaku dalam masyarakat-masyarkat primitive yang masih irrasionil, sebaliknya Hukum Modern dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat modern yang terutama akan dapat ditemukan di negara-nagara Barat. Oleh karena itu, yang penting disini ialah bukan mempertentangkan melainkan mengetahui apakah tanpa Hukum Adat bisa dibentuk Hukum Modern yang fungsional, dengan kata lain apakah mungkin pembentukan hukum nasional itu dengan mengabaikan Hukum Adat? Dan mungkinkah Hukum Adat itu tetap dipertahankan sampai sekarang?

Pembangunan Hukum Pasca 1965
Dalam kepustakaan poly sekali dirumuskan pengertian pembangunan. Seperti misalnya, rumusan Robert S. Seidman, pada bukunya “The State, Law and Development”, mengartikan bahwa pembangunan merupakan perubahan terus-menerus dan mencakup bidang-bidang konduite, ekonomi serta kelembagaan. Dikatakan juga bahwa pada pembangunan, ilmu merangsang perubahan-perubahan perilaku, dan selanjutnya menuntut uasaha serta kegiatan partisipasi, usaha kebersamaan (koperatif) serta kegiatan pemecahan problema. Lebih menurut itu semua, harus disadari bahwa pada dasarnya pembangunan merupakan proses politik, yang ditopang kehendak beserta. Yang kentara pembangunan memang adalah usaha terus-menerus buat mengadakan perubahan-perubahan kearah yg lebih baik daripada sebelumnya pada rangka pembangunan bangsa yang dilakukan secara sadar sang suatu bangsa , negara,pemerintah.

Pembangunan nasional dinegara-negara berkembang, pada hakekatnya, adalah bisnis kearah modernisasi dalam aneka macam kehidupan bangsa yang bersangkutan, termasuk modernisasi aturan. Modernisasi aturan disini dapat diartikan sebagai transformasi total berdasarkan rapikan aturan usang sebagai tata aturan baru yang lebih baik sinkron menggunakan kemajuan dan keadaan yg lebih baik. Pembangunan aturan mengandung ambiguitas, yaitu : 
Pertama, sebagai suatu bisnis buat memperbaharui aturan positif sendiri, sehingga sesuai menggunakan kebutuhan buat melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang mutakhir, suatu pengertian biasa diklaim modernisasi aturan.
Kedua, sebagai suatu bisnis buat memfungsionalkan aturan dalam masa pembangunan, yaitu dengan cara turut mengadakan perubahan-perubahan social sebagaimana diharapkan oleh suatu warga yg sedang menciptakan.

Akan namun berdasarkan Satjipto Rahardjo, pembedaan itu tidaklah perlu diperhatikan, karena memang keduanya tidak dapat dipisahkan secara tajam dan banyak kesempatan keduanya akan tergabung menjadi satu. 

Dalam pembangunan aturan pada Indonesia, juga diinginkan adanya transformasi total, pada arti sebagai upaya perombakan secara fundamental terhadap hukum yg usang untuk 

Digantikan dengan tata aturan yang baru sama sekali. Pembangunan aturan ini memiliki keterikatan yang erat menggunakan politik, mulai dari pembentukannya hingga pada pelembagaannya, melalui berbagai lembaga dan kekuatan dalam warga “Law is Politics’, begitu istilah R. Wietholther dalam “Political Rechtstheorie”. Hal ini menyangkut jua karakteristik training aturan pada Indonesia, yang ingin dimulai dari landasan yg paling fundamental, yaitu pembuatan atau penyusunan tata hukum Indonesia baru. Pembangunan hukum di Indonesia bisa dimasukkan dalam kategori revolusioner. Keinginan buat mempunyai suatu tata hukum sendiri, mendorong kita buat menemukan nilai-nilai serta asas-asas baru yg akan dimasukkan kedalam tata aturan tadi.

Sebagai negara yang sedang berkembang yang sekaligus sebagai negara bekas jajahan yang mewarisi struktur hukum dan social yang beragam, maka perkara pembangunan hukum pada Indonesia relatif memberitahuakn aspek-aspeknya yang kompleks. Hal ini menjadikan, walaupun tujuan yg hendak dicapai untuk mencapainyapun sudah mampu ditentukan, tetapi masih poly pula masalah-problem antara yang dijumpai. Misalnya, walaupun tujuan yang dikehendaki pada pembangunan aturan diIndonesia sudah kentara, yaitu warga industry terkini, namun buat mencapainya wajib melalui berbagai-bagai tahap pertumbuhan.

Konsep pembangunan hukum meliputi,lembaga-lembaga,peraturan-peraturan,kegiatan orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Penelahan lebih lanjut tentang konsep pembangunan aturan itu menampakan adanya aspek tidak aktif dan bergerak maju. Aspek tidak aktif merupakan bentuk penyebutan mengenai lembaga-lembaga,aktifitas serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pembangunan itu sendiri. Sedangkan aspek dinamis muncul karena pembangunan hukum juga hingga pada pengamatan tentang bagaimana bekerjanya aturan hukum sehari-hari,kendala-hambatan apa yg terjadi, apakah penyebabnya, dan melihat pula proses yg dikenal menjadi umpan kembali. Proses ini tentu tidak bisa diamati menggunakan baik tanpa melinatkan lingkungan bekerjanya aturan itu, seperti politik,ekonomi,budaya,hankam,serta hal lainnya yg terkait.

Dalam membicarakan pembangunan aturan di Indonesia, maka nir sanggup tanggal dari Politik Hukum Nasional, yang pertama sekali ditetapkan melalui ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1973, yg menetapkan bahwa pembangunan bidang hukum pada Negara Hukum Indonesian berdasar atas landasan sumber tertib aturan. Yaitu hasrat yang terkandung dalam pandangan, pencerahan, dan asa aturan serta keinginan moral, yg luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak berdasarkan bangsa Indonesia yg dipadatkan dalam Pancasila serta UUD 1945. Hal ini lalu diwujudkan lebih lanjut dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Repelita Kedua. Politik Hukum Nasional yang lahir pada masa orde baru (pasca 1966)ini tentu saja ditentukan oleh keadaan perkembangan aturan dan pembangunan hukum sebelumnya.

Prioritea pembabguna pada masa orde baru pun berbeda menggunakan orde usang (yang meletekkan politik menjadi panglima), yaitu menggunakan mengutamakan pembangunan ekonomi buat mengatasi kemiskinan dan kesulitan hidup ekonomi . Dengan dibentuknya kabinet baru (cabinet pembangunan )dalam tahun 1968 merupakan titik awal perubahan kebijakan secara menyeluruh , dari kebijakan “politik revolusioner menjadi panglima “ke kebijakan “pembanguna ekonomi menjadi bagian dari perjuangan orde baru “. Hal ini sangat berpengaruh juga pada peran hukum pada Indonesia , sebagai akibatnya kiprah hukum berubah , menurut kiprahnya yg tersubordinasi buat mensukseskan revolusi nasional melawan neo- kolonialisme serta imperialism ke peran menjadi bagian wahana pembangunan . Dalam hal ini maka adagio “Indonesia merupakan negara dari atas aturan “ada dan tumbuh pulang , menggunakan latar belakang adanya maksud untuk mengukuhkan fungsi hukum menjadi “tool of social engineering”serta pengefektifan aturan sebagai sarana buat melindungi hak asasi insan. Oleh karena itu , dalam era orde baru , perkembangan hukumnya mencakup perkembangan dalam konfigurasi konsep “law as a tool social engineering “serta konfigurasi hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusi (rakyat sipil )berdasarkan kesewenangan penguasa.

Karena titik berat pembangunan dalam masa orde baru merupakan ekonomi , maka pembangunan hukumnya dirintis buat memfungsionalkan aturan bagi kepentingan ekonomi. Ide “law as tool social engineering baru ditujukan secara selektif buat memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja. Kelembagaan aturan buat kepentingan pembangunan ekonomi (misalnya pengaturan tentang pertahanan ,pertambangan ,perpajakan, serta lain-lainnya yg sejenis)akan menaruh agunan kepastian yg penting buat pembangunan ekonomi. Lantaran nir dianjurkan untuk mengutamakan acum hukum norma atau aturan klasik colonial, maka aturan nasional dalam masa orde baru tersebut dikualifikasi menjadi aturan nasional menjadi hukum nasional modern, yang boleh dikatakan nir sekedar”mengikuti arah perkembangan sejarah aturan yang sudah berlangsung di Indonesia melainkan tetapkan sendiri secara spesifik arah perkembangan itu . Ide aturan nasional menggunakan mengutamakan regulasi kehidupan ekonomi(secara selektif melalui perundang- undangan nasional)pada saat itu ternyata berkenan di hati penghasil kebijakan , yang hal ini teersirat pada Pidato Presiden Soeharto dalam pembukaan konferensi Lawasia di Jakarta tahun 1973, yg berkata : pembangunan mengharuskan terjadinya perubahan , bahkan juga perubahan-perubahan yg sangat mendasar. Sekalipun begitu. Indonesia akan permanen menekankan pentingnya mempertahankan ketertiban pada setiap gerak kemajuan yg akan diperoleh lewat perubahan-perubahan yang diperoleh yang demikian itu, dan dalam hal ini hukum akan adalah wahana krusial guna mempertahankan ketertiban itu. Nmun ini tidak boleh diartikan bahwa aturan hendak berpihak kepada keadaan status quo . Hukum akan menentukan lingkup perubahan-perubahan itu, tetapi tidaklah tepat apabila dengan demikian hukum menghalangi setiap usaha perubahan hanya semata-mata lantaran ingin mempertahankan nilai-nilai usang . Sesungguhnya aturan itu akan berfungsi menjadi pembuka jalan serta kesempatan menuju ke pembaharuan-pembaharuan yang dikehendaki. Hal tersebutsecara eksplisit dan resmi terekm dalam naskah REPELITA KEDUA(1974), Bab 27 paragraf IV butir 1 page 279: bahwa prioritas akan diberikan buat meninjau pulang serta merancang peraturan-peraturan perundang-undangan supaya segala peraturan itu bersearah serta bersesuaian menggunakan pembangunan sosial ekonomi, khususnya dibidang pertanian ,industri, pertambangan ,komunikasi serta perdagangan ….dst”.

Ide “law as a tool engineering “ini ,ternyata ada pula yg menentang , yaitu para pakar aturan yg percaya bahwa sine qua non kontinuitas perkembangan hukum berdasarkan hukum colonial ke aturan nasional (jadi hukum nasional harus bersumber menurut aturan kolonial ) serta para pakar hukum yg percaya bahwa hukum nasional wajib berakar serta /bersumber serta diangkat berdasarkan aturan norma. Dengan mengacu pendapat yg terakhir ini, maka pembangunan nasional I (Indonesia ) wajib bersumber berdasarkan aturan colonial serta bisa jua bersumber menurut aturan istiadat. 

Perkembangan pada era orde baru, implementasiide aturan nasional menjadi aturan perekayasa memperoleh tempat pada kerangka kebijaka pemerintah Orde Baru. Sedangkan kiprah hukum istiadat dalam percaturan pembangunan aturan nasional memang makin terdesak (tetapi nir hilang).

Pada PJP II, target pembangunan hukum artinya terbentuk serta berfungsi sistem aturan nasional yg mantap, bersumber Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dengan memperhatikan hukum yg berlaku , yg mampu menjamin kepastian , ketertiban , penegakkan dan proteksi hukum yang berintikan keadilan serta kebenaran dan sanggup mendukung pembangunan nasional , yg didukung oleh aparatur hukum, wahana dan prasarana yang memadai dan masyarakat yg sadar serta taat hukum.

Sedangkan arah pembangunan hukum dalam PJP II adalah membuat produk hukum nasional yang sanggup mengatur tugas umum pemerintah dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung sang aparatur hukum yg bersih dan berwibawa, penuh pengabdian, sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sinkron dengan kemanusiaan, serta professional, efisien serta efektif, dilengkapi ddengan wahana serta prasarana aturan. Penyusunan serta perencanaan hukum nasional wajib dilakukan secara terpadudalam sistem aturan nasional. Sedangkan target pembangunan hukum Pelita Keenam ialah penataan hukum nasional yg bersumber Pancasila dan UUD 1945; penyusunan kerangka sistem aturan nasional dan penginventarisan dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum pada rangka pembaharuan aturan nasional ; peningkatan penegakkan hukum serta pembinaan aparatur hukum nasional ;serta peningkatan wahana serta prasarana aturan. Kebijakan Pelita Keenam Bidang Hukum, mencakup : Materi Hukum, Aparatur Hukum, Sarana dan Prasarana Hukum.

Dengan melihat ketentuan GBHN 1993 tadi, maka dalam pembangunan / pembaharuan hukum nasional pada arti luas tidak hanya memperbaharui materi/isi hukum melainkan jua wahana dan prasarananya. Ini semua merupakan konsep yang ada dalam GBHN, yg sedang dan masih dinantikan pelaksanaannya dalam lima tahun serta 25 tahun mendatang.

Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Sebagaiman disebutkan dalam bahasan terdahulu , bahwa tidak akan dipertentangkan antara Hukum Adat serta Hukum Modern. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, ciri-ciri hukum modern harusnya dipenuhi. Kalau dipenuhi, bagaimana kedudukan hukum adat? Dalam hal ini hukum adat tidak dapat diabaikan begitu saja dalam pembentukan hukum nasional.dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, dirumuskan bahwa Hukum Adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan Pembangunan Hukum Nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang dan yang terutama akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundangan, dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam Pembinaan Hukum . Dengan Demikian Hukum Adat ditempatkan pada posisi penting dalam proses pembangunan hukum nasional.

Memperkembangkan unsure-unsur orisinil, unsure-unsur asing mungkin saja berguna bagi pembentukan aturan nasional, sebagai akibatnya dalam hakekatnya masalahnya merupakan bagaimana peranan aturan istiadat (yang merupakan konk sistem nilai serta budaya ) dalam pembentukan hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “)

Untuk mengetahui peranan hukum tata cara pada pembentukan/pembangunan aturan nasional, maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum tata cara tersebut, serta kiprahnya masing-masing yaitu:
a. Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (aturan), nilai-nilai mana harus dipelihara dan malahan diperkuat .
b. Nilai-nilai yang menunjang pembangunan (hukum), jika nilai-nilai tersebut diubahsuaikan atau diharmonisir dengan proses pembangunan.
c. Nilai-nilai yang Mengganggu pembangunan(aturan), akan namun secara berangsur-angsur akan berubah apabila lantaran faktor-faktor lain dalam pembangunan.
d. Nilai-nilai yg secara definitif menghambat pembangunan (hukum)dan oleh karena itu wajib dihapuskan menggunakan sengaja.

Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat pada proses pembangunan/pembentukan aturan nasional adalah sangat tergantung dalam tafsiran terhadap nilai-nilai yg menjadi latar belakang aturan adat itu sendiri . Dengan cara ini bisa dihindari akibat negatif, yang mengungkapkan bahwa hukum istiadat memiliki peranan terpenting atau lantaran sifatnya yg tradisional,maka Hukum Adat harus ditinggalkan.

Dalam kepustakaan memang dikemukakan adanya 3 golongan pendapat yg menyoroti kedudukan aturan adat pada mas sekarang , yaitu: 
a. Golongan yang menentang Hukum Adat, yg memandang Hukum Adat, sebagia aturan yg telah ketinggalan jaman yg harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan-peraturan hukum yang lebih terbaru .aliran ini beropini bahwa aturan norma tak dapat memenuhi kebutuhan hukum pada masa kini , lebih-lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
b. Golongan yg mendukung sepenuhnya terhadap hukum istiadat. Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat, karena aturan norma yg paling cocok menggunakan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya wajib tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
c. Golongan Moderat yg mengambil jalan tengah ke 2 pendapat golongan diatas. Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari dalam hukum norma yg dapat digunakan pada lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan buat selebihnya akan diambil menurut unsur-unsur aturan lainnya. Unsur-unsur aturan adat yamg masih mungkin dipertahankan terus merupakan berkenaan dengan perkara hukum kekeluargaan serta aturan warisan, sedangkan buat lapangan aturan lainnya bisa diambil dari unsur-unsur bahan-bahan aturan yang berasal dari luar, misal hukum barat.

Dari pendapat berdasarkan ketiga golongan tersebut , kami menyetujui pendapat golongan yg ketiga (golongan moderat), karena memang dalam kenyataannya poly ketentuan aturan adat yang nir sinkron dengan tuntutan jaman terkini., akan tetepi yg perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal wajib permanen mendasari Pembinaan Hukum Nasionaldalam rangka menuju pada rapikan hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi aturan nasional, seperti apa yang dikatakan sang Soetandjo Wignjosoebroto :” Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah-kaidah aturan suku/lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial masa kini , akan tetapi pula hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dicermati fungsional buat membarui dan membentuk masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya , asas-asas serta kaidah-kaidah hukum baru akan poly mendominasi hukum nasional “. 

Kemudian pada meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional , perlu disimak juga pandangan Paul Bohannan , yg menyatakan bahwa aturan itu ada dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan spesifik , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “istiadat istiadat “: perkawinan , keluarga, agama. Tetapi ,ia jua menyampaikan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian rupa dengan karakteristik dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yg memiliki struktur dan dimensi aturan ; aturan tidak menjadi sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu . Selanjutnya dia berpendapat bahwa aturan secara istimewa berada diluar fase warga , dan proses inilah yang sekaligus adalah tanda-tanda karena menurut perubahan sosial (Periksa. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tadi berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum , buat memahami sifat umum dari warga -warga yg nir stabil atau mengalami kemajuan . Disamping itu pula adalah abstraksi buat merumuskan hakekat kekal aturan itu dengan pengandaian kebenaran yang belum niscaya . Hukum tidak memiliki hakekat misalnya itu namun memiliki sifat historis yang bisa dirumuskan. 

Sebagaiman penjelasan dimuka, yaitu bahwa Hukum Adat yang dibentuk dalam “Law Energi society”memiliki peranan yang penting dalam pembentukan / Pembangunan Hukum Nasional(hukum terkini). Kemudian timbullah pertanyaan, bagaimana proses pembangunan (pembentukan )Hukum Nasional dilihat menurut pendekatan system dengan Hukum Adat sebagai keliru satu input (masukkannya)?

Pembangunan Hukum Nasiona Ditinjau dari Pendekatan Sistem 
Semua system selalu mempunyai misi untuk mencapai tujuan tertentu . Untuk mencapai maksud tadi dibutuhkan proses yg mengubah masukan (input)sebagai hasil (hasil). Untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga mutu prestasinya , maka setiap sistem memerlukan terlaksananya fungsi kontrol, yang meliputi monitoring serta koreksi . Fungsi –fungsi monitoring tadi dalam analisis sistem acapkali disebut umpan pulang(feedback). Adanya umpan kembali itu memungkinkan adanya perbaikan (koreksi) sistem instruksional selama pengembangannya (Sasbani 1987,h.19). Disamping itu, dalam proses perubahan menurut input menjadi output dipengaruhi oleh aplikasi (aplikasi)dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian, pendekatan sistem (System Approach) berorientasi dalam tujuan , sedangkan kegiatannya melibatkan unsur-unsur melalui proses tertentu buat mencapai tujuan .

Manusia hidup pada lingkungan yg serba bersistem. Sistem itu dibuat dan disusun menurut komponen-komponen yg telah dibakukan dan mudah diganti-ganti , yg masing-masing saling berinteraksi secara timbale balik ,berulang-ulang,ajeg dan tunduk dalam pola dasar yg permanen.

Pada jaman modern misalnya sekarang ini manusia dengan sengaja sudah menciptakan dan menggerakkan sistem –sistem itu menggunakan tujuan yang sadar buat membuat hidupnya kian efisien produltifitasnya kian semakin tinggi dan komunikasinya kian efektif , lancar dan intensif(Soetandyo Wignjosoebroto, tanpa tahun,h. 12).

Dengan demikian pada proses pembentukan hukum nasional menggunakan model/missal Hukum Adat menjadi inputnya buat tujuan menghasilakan hasil Hukum Nasional yg mengabdi kepada kepentingan nasional, akan melibatkan mengembangkan subsistem-subsistem dalam warga lainnya. Hal ini disebabkan lantaran aturan adalah alat control mekanisme berdasarkan sistem . Dalam pembentukan aturan nasional tersebut , perlu diperhatikan teori Talcott Parsons mengenai kerangka buat memahami warga yang digambarkan pada bentuk bagan sibernetik menjadi berikut : 

KEBENARAN JATI
(Ultimate Reality)
  • Subsistem Budaya
  • Subsistem Sosial
  • Subsistem Politik
  • Subsistem Ekonomi
DUNIA FISIK –ORGANIS
(Bio –Physical Environment)
Berdasarkan bagan dimuka terlihat bahwa rakyat dihadapkan kepada 2 kategori lingkungan yg masing-masing berdiri serta berada secara otonom. Karena sifat otonom itulah maka kategori yang satu tidak bisa dikembalikan kepada yg lain. Masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing memberikan bebannya kepada masyarakat dan pula pada sub-subsistem yang menciptakan warga tersebut beban ini digambarkan dalam bentuk dua arah panah yg mengarah ke bawah, mendeskripsikan arus liputan . Dengan demikian berarti bahwa subsistem budaya mengandung kekayaan informasi tertinggi dan akan mengalir ke bawah pada subsistem-subsistem lainnya. Sub-sistem lainya tadi mengandung kekayaan keterangan yg lebih rendah , dengan demikian subsistem ekonomi paling miskin dalam kekayaan warta dibandingkan menggunakan yg lain-lainnya . Akan namun subsistem ekonomi ini memiliki kekayaan energy yg paling besar . Jadi arus yg menuju ke atas yang bertolak dari subsistem ekonomi ialah arus energy.

Dalam hal arus energy tersebut , subsistem ekonomi memiliki energy yang paling kaya ,makin ke atas makin mini , serta subsistem budaya merupakan subsistem yang paling miskin tenaga.

Kekuatan-kekuatan berita serta energy itulah yang membuat struktur Ideologi, Politik, Sosial, dan Budaya. Sistem sosial, struktur warga serta susunan warga semua sanggup dikembalikan kepada Kebenaran Jati (Ultimate Reality) serta Dunia Fisik Organis (Bio- Physical Environment).

Sesuai subsistem diatas menempati kedudukannya sendiri-sendiri sinkron dengan fungsi-fungsi yg dijelaskan . Fungsi yang mereka jalankan disebut fungsi primer.

Subsistem budaya berfungsi mempertahankan pola , menghubungkan lingkungan (kebenaran jati)menggunakan rakyat . Subsistem inilah yg menyerap lingkungan tersebut dengan membangun nilai-nilai yg kemudian disebarkan ke pada warga , sebagai akibatnya dapat terbentuk warga dari sistem nilai yang dipilihnya .

Subsistem sosial memiliki fungsi integrasi, yaitu memiliki hubungan yg erat dengan proses hubungan pada rakyat.

Subsistem politik memiliki fungsi buat mencapai tujuan ,yaitu berhubungan dengan kasus-kasus penentuan tujuan-tujuan yg harus dicapai sang warga serta bagaimana mengorganisasikan serta memobilisasi asal-asal daya buat mencapainya .

Sedangkan subsistem ekonomi mempunyai fungsi adaptasi , yaitu merupakan penghubung antara rakyat dengan lingkungan yg berupa global fisik-organik.

Kalau melihat subsistem-subsistem dimuka maka aturan yg memiliki kedudukan menjadi indera control mekanisme menurut sistem termasuk dalm subsitem sosial. Karena pada system social , interaksi sosial atau interaksi antara sesama anggota rakyat tidak cukup bila hanya ditegaskan sang nilai-nilai dalam masyarakat yg disebarkan oleh subsistem budaya . Sebagaimana diketahui bahwa pada interaksi sosial itu selalu menunjuk kepada timbulnya permasalahan karena antara masing-masing anggota masyarakat itu ada perbedaan kepentingan . Subsistem kebudayaan sebetulnya ,menaruh sumbangan buat mencegah terjadinya pertarungan trsebut, namun tampaknya ia tidak melakukannya secara kuat. Subsistem sosial memiliki kemampuan yang lebih bertenaga sebab secara aktif mendisiplinkan perilaku dan interaksi –hubungan pada masyarakat , nir hanya mempertahankan asas-asas sebagaimana dilakukan subsistem budaya. Pendisplinan itu dilakukan dengan dukungan hukuman, disinilah aturan menjadi subsistem dari subsistem social berperan . Dengan hukuman tadi , aturan mengkoordinasikan unit-unit pada lalu lintas kehidupan sosial , dengan cara menaruh pedoman orientasi tentang bagaimanaseharusnya orang bertindak atau diharapkan buat bertindak.

Proses pembangunan (pembentuan)aturan nasional dengan sendirinya akan dipengaruhi sang keadaan subsistem budaya, subsistem politik serta subsistem ekonomi yg kini terdapat dan berlaku di Indonesia. Dalam kaitannya Hukum Adat menjadi masukan pada rangka pencapaian tujuan sebagai Hukum Nasional, maka kedudukannya sebagai masukan itu sendiri juga telah dipengaruhi oleh subsistem-subsistem tadi diatas. Dalam tahap proses disampaikan Hukum Adat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan subsistem budaya, subsistem politik, dan subsistem ekonomi pula sangat ditentukan oleh perangkat keras yg berupa lembaga pembentuk Undang-undang (legislatif), forum yudikatif (contohnya pengadilan serta forum kepolisian )dan forum-lembaga lainya yg mensugesti system penegak aturan. Oleh karenanya , pembentukan aturan nasional tidaklah mudah, melainkan adalah suatu proses yang kompleks, yang bila nir hati-hati akan mengakibatkan gejolak dalam masyarakat.

Dalam proses pembentukan hukum nasional itu , yang akan sangat berpengaruh adalah subsistem politik walaupun subsistem ekonomi jua akan menghipnotis lantaran memiliki energy yg paling tinggi , tetepi subsistem politiklah yg lebih dekat menggunakan subsistem sosial , sebagai akibatnya adalah yang lebih berpengaruh.

Di negara–negara yang berkembang, seperti Indonesia ini , politik sangat mensugesti pembentukan aturan. Hal ini ditimbulkan , aturan di Indonesiasaat sekarang ini apabila dihubungkan dengan pendapat Nonet dan Philip Selznick , baru termasuk hukum Represip, yaitu aturan merupakan indera berdasarkan penguasa (Periksa. Mulyono W. Kusumah serta Paul S. Baut ,1988,h.15). Dengan demikian hukum mempunyai kedudukan dibawah politik , walaupun tujuan nanti (idealnya) merupakan hukum Responsip, yaitu hukum serta politik berjalan seiring sejalan . Karena politik berada diatas , maka dalam pembentukan Hukum Nasional tentunya yang penting merupakan tercapai tujuan politik itu sendiri . Hubungan antara subsistem politik serta subsistem sosial (hukum )itu bisa terjadi , lantaran subsistem politik ternyata memiliki konsentrasi energy yg lebih tinggi daripada aturan, sebagai akibatnya jika hukum harus dihadapkan kepada politik, maka hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah . Hubungan ini disebut interaksi yg mengkondisikan .politik merupakan kondisi dijalankannya oleh aturan . Hal ini sinkron menggunakan apa yg dikatakan sang Daniel S. Lev menjadi berikut ;”Untuk tahu sistem -sistem aturan ditengah-tengah transformasi politik , kita wajib mengamati mulai dari bawah , buat mengetahui macam kiprah politik dan sosial apakah yang diberikan orang kepadanya, yg didorong untuk melakukannya , serta yg dilarang buat menjalankannya”

Memang disetiap negara , politik selalu m,emegang kendali atau bisa dikatakan sebagai komandan , sedangkan subsitem-subsistem lainnya merupakan menjadi indera politik . Bahkan menurut Teori Hukum Politik (Political Rochtstheorie), yg dikembangkan sang R. Wietholther, bisa disimpulkan bahwa aturan adalah politik (Law is politics). Dalam keadaan separti itu maka aturan tidak merupakan gejala yg bebas nilai dan gejala netral, tetapi antara keduanya terdapat hubungan yg immanent, karena aturan selalu merupakan output proses politik (kategori politik).

Dengan demikian apakah aturan itu dibuat oleh forum yang berwenang atau bukan, pembentuksn hukum itu sendiri merupakan hubungan antara forum-lembaga eksekutif (badan politik) serta forum legislatif (badan politik).secara singkat bisa dikatakan bahwa pada waktu dibentuk hukum merupakan proses politik. Maka hukum baik didunia intrnasional dan nasional selalu adalah hasil keputusan politik. Walaupun demikian,supaya tatanan politik itu baik maka hukum tetap dibutuhkan , jadi bagaimanapun baiknya tatanan politik beliau permanen membutuhka aturan,. Sebaliknya agar aturan itu baik , juga membutuhkan politik. Disamping itu hukum serta politik ini pun membutuhkan moral , yang moral ini terdapat dalam subsistem budaya. Budaya diartikan secara amat sempit akan merujuk kepada hal-hal yang bersifat normatif belaka dan nilai-nilai yang bersifat imperative. Dalam pengertian tersebut konsep budaya sebagai sebagai kalah luas dari konsep sosial ,sebabapa yang disebut warga dan kehidupan sosial itu mencakup seluruh perilaku yang ajeg, baik yg berwarna baik maupun yang berwarna netral atau bahkan nisbi jelek. Budaya yang maknanya yang sempit akan terpandang sebagai “inner system” suatu kehidupan social. Budaya yg dimengerti sebagai nilai-nilai imperative dan kaidah-kaidah yg instruktif telah dijabarkan sebagai “the inner subsystem” suatu kehidupan sosial menggunakan fungsi utama sebagai pengendali “the outher subsystem “ .the outher subsystem ini terdiri menurut :
  1. Perilaku-konduite ekonomi yang rasional dan yang gampang beradaptasi ke perubahan-perubahan kepentingan sesaat.serta 
  2. Perilaku-perilaku politik yg secara realistik mau berkompromi secara bijak demi tercapainya tujuan-tujuan yg menjamin eksistensi. 
Outer system yang progresif dilawankan dengan the inner system (budaya)yg condong berwatak ortodok serta suka mengontrol. Hubungan antara the outer system serta the inner system dalam sistem sosial merupakan interaksi yang bersifat tarik menarik atau saling tekan, menggunakan banyak sekali kemungkinan resultante . The inner system bisa mendominasi sebagai akibatnya mengakibatkan terjadinya rakyat yang statis serta ortodok :dapat terjadi juga bahwa the outer system itulah yg mendominasi sebagai akibatnya rakyat tampil sebagai warga yg serba beranjak tanpa keberatan moral apapun; serta kemungkinannya yg lain adalah tejadinya dominasi yang berkesinambungan secara dinamik antara ke 2 sistem itu sebagai akibatnya membentuk perubahan-perubahan yang terkendali.

Perubahan-perubahan pada sistem sosial-budaya ternyata tidak berlangsung sama ketika dan sama cepat diantara komponen-komponenya. The outer system lebih cepat berubah seiring dan selaras menggunakan perubahan-perubahan lingkungan, sedangkan the inner system akan condong bertahan. Gejala-tanda-tanda itulah yang dalam teori-teori perubahan sosial diklaim cultural lag. 

Apabila perubahan itu berlangsung secara evolosionistis, maka efek ke dalam sitem sosial –budaya tidaklah akan parah. Adaptasi sang the outer system dengan gampang akan diteruskan dan diimbangi proses akomodasi yang berangsur sang the inner system. Tekan buat ikut berubah dalam the inner system akan menyebabkan tegangan-tegangan dan kecemasan-kecemasan yang amat bmenggelisahkan atau bahkan mengakibatkan pertarungan-permasalahan budaya yang merelatifkan semua bentuk pegangan hayati pada masyarakat . Inilah yg lazim dirujuk sebagai permasalahan impak social-budaya (yang disebabkan sang perubahan-perubahan lingkungan ). Perubahan-perubahan yg disengaja atas dasar kebijakanmanusia terbaru (menggunakan motif ekonomi serta politik)dalam prinsipnya berlangsung menggunakan amat pesat dank arena itu menimbulkan pengaruh-impak budaya yg berat. Perubahan timbale balik sebagaimana dijelaskan dengan “cultural lag” tersebut,akan menekan system sosial budaya menggunakan intensitas serta akibat imbas yang tidak sama. Subsistem ekonomi atau the outer system pada umumnya tidak mengalami atau menghadapi banyak kasus adaptasi. Sebaliknya the inner system jika ditekan buat berubah akan menghadapi banyak perkara. Disini mengontrol yg berfungsi menegakkan dan melestarikan pola justru ditekan buat ikut berubah serta tidak lestari. Kesulitan yang terjadi sebagai akibat pertarungan antara tuntutan serta perubahan serta tuntutan berlestari akan hadir menjadi duduk perkara.

Berdasarkan penerangan dimuka, jelaslah bahwa pada pembentukan hukum nasional akan dipengaruhi oleh politik, karena kenyataannya memang di Indonesia politik masih diatas hukum, atau dapat dikatakan masih pada taraf Represive Law. Akan tetepi pada pembentukan hukum nasional baru tentu saja ditujukan agar tercapai/tercipta Responsive Law, yaitu hukum yang tanggap terhadap kebutuhan terbuka dalam pengaruh serta lebih efektif dalam menangani masalah-kasus social. Dalam aturan responsive ini kesempatan buat berpartisipasi pada pembentukan hukum lebih terbuka. Dalam keadaan ini memang aturan dan politik telah bisa berjalan seiring sejalan secara serasi (antara the outer system serta the inner system ).

Langkah-langkah Pendekatan Sistem 
Pembangunan hukum merupakan suatu bisnis yg tidak berdiri sendiri , melainkan yg perlu dilihat kehadirannya pada suatu konteks tertentu , dalam hal ini perubahan sosial serta modernisasi .apakah ditinjau sebagai usaha melalui aturan buat melakukan perombakan masyarakat ataukah menjadi perubahan berdasarkan sistem itu sendiri ,kedua-duanya sama-sama dibatasi sang perubahan sosial yg terjadi. Jika dibicarakan pembangunan hukum sebagai suatu bisnis buat melakukan perombakan stuktur masyarakat melalui jalan aturan, maka disinilah aturan akan digunakan/dimanfaatkan sebagai wahana untuk melakukan social engineering. Dalam hal ini aturan ditempatkan dalam kedudukan ditengah-tengah system-sistem nilai yg masih ada dalam masyarakat Indonesia.

Adanya aneka macam sitem nilai itu penting pada interaksi menggunakan penggunaan hukum untuk melakukan perubahan sosial, karena kemajemukan itu juga mengakibatkan kemajemukan yg lain, yaitu pada potsulat-potsulat aturan yg bersumberkan dalam sistem nilai yang berbeda-beda diajarkan sebagai berikut : 

Macam hukum , sistem nilainya serta potsulat-potsulatnya
Macam Hukumnya
Sistem nilai
Potsulat-potsulat
Hukum Adat hukum yg melayani warga pertanian subsistem














Hukum Modern
1.bersifat Religius  ,magis

2.bersifat Komun


3.menghindar menurut perseteruan











1.mengagungkan prestise individu.
2.berorientsi kepada kemajuan , pertumbuhan , serta perubahan .
1.hukum itu hendaknya keseimbangan
2.hukum itu hendaknya mempertahankan suasana keselarasan .
3.hukum bekerja tidak atas pembeda-bedaan melainkan menyamakan . (tidak terdapat disparitas antara aturan public serta perdata;antara “persoonlijk recht”serta “zakelijk recht”).
4.keputusan-keputusan aturan tidak ditujukan pada pemenuhan hak-hak serta tuntutan perorangan .

1.Melindungi serta memajukan hak-hak individu.
2.hukum hendaknaya dipakai sebagai wahana yang sadar buat membentuk rakyat yg dicita-citakan .
Problem yang dihadapi Indonesia adalah bahwa nir mempunyai potsulat-potsulat aturan yg bersumber dalam satu system nilai saja. Dalam suasana kemajemukan tersebut, maka yg dihadapi pada pembangunan aturan pada Indonesia artinya bagaimana orang bisa menaruh panduan pada para pembuat serta perencana hukum supaya memiliki gambaran yang jelas mengenai potsulat-potsulat mana yg hendak dipegangnya. Pemberian pedoman disini mampu dilakukan dengan memperhatikan target yang hendak dituju serta penggunaan potsulat-potsulat mana yang diharapkan buat mampu mengantarkannya ke arah target yg ingin dicapai itu.

Untuk dapat membangun perubahan-perubahan sesuai menggunakan struktur rakyat yg diinginkan ,maka aturan harus dipandang menjadi suatu usaha bersama yang pada akhirnya berakibat hasil yang dikehendaki . Maka menurut itu konsep pembangunan aturan meliputi lembaga-lembaga,peraturan-peraturan, kegiatan dan orang-orang yang terlibat kedalam pekerjaan hukum. Apabila hal itu diperinci maka unsure-unsurnya adalah :
  1. Pembuatan peraturannya 
  2. Penyampaian isi peraturan 
  3. Kesiapan para pelaksana hukum buat menjalankan peranannya 
  4. Kesiapan rakyat Negara buat berbuat sinkron dengan masing-masing peranan yg diharapkan daripadanya
  5. Pengamatan mengenai bekerjanya hukum itu dalam rakyat sehari-hari
Penelaahan konsep pembangunan aturan memberitahuakn aspek statis serta dinamis.
Pendekatan system pada rangka pembangunan hukum nasional, menggunakan bahan Hukum Adat menjadi tambahkan haruslah memperhatikan langkah-langkah pendekatan sistem. Dari beberapa pendapat mengenai pendapat system, dapatlah disimpulkan adanya langkah-langkah pendekatan sistem sebagai berikut : 
1. Identifikasi
2. Perumusan tujuan 
3. Identifikasi kendala atau seringkali dilengkapi menggunakan asal daya /dana serta kendala 
4. Penyajian alternatif terbaik 
5. Implementasi
6. Modifikasi bilamana diperlukan (revisi).

Oleh karenanya dalam pembentukan hukum nasional, pertama-tama yang wajib dilakukan ialah identifikasi kebutuhan.seperti diketahui bahwa tentunya tidak semua ketentuan aturan tata cara bisa dimasukkan dalam hukum nasional , akan tetapi hanya asas-asas atau kaidah-kaidah yg bersifat universal sajalah yang sanggup dipertahankan terus atau diambil alih dalam pembentukan rapikan hukum nasional baru. Misalnya unsure-unsur aturan istiadat yg berkenaan dengan hukum famili serta aturan waris . Dalam goresan pena ini sebagai contohnya merupakan tentang aturan waris.

Berdasarkan identifikasi kebutuhan , galat satu bidang aturan adat perlu dijadikan hukum nasional ,pada hal ini aturan waris . Pada mulanya aturan waris ini menyangkut mengenai pemilihan, yaitu pengalian harta menurut pewaris kepada pakar waris ( dalam masa Low energy society), akan namun pada masa High energy society nilai-nilai tersebut mengalami pergeseran sehingga fungsi hukum adat pada bidang ini menjadi lebih luas daripada sebelumnya. Pergeseran ini wajib diperhatikan dalam rangka menetapkan apakah aturan tata cara itu betul-benar mampu dijadikan hukum nasional sesuai dengan kondisi pada waktu kini dan yang akan datang atau nir? Setelah diketahui bahwa aturan adat waris ini mampu dijadikan aturan nasional maka haruslah dirumuskan tujuannya, contohnya: supaya terdapat keseragaman Hukum Waris buat seluruh warga Indonesia diseluruh Indonesia. Setelah tujuan terumuskan, maka pada mencapai tujuan itu tentunya akan terjadi kendala-hambatan,misalnya hambatan pada sistem Hukum Waris masing-masing wilayah atau suku atau masing-masing hubungan adat (Sistem Parental, Patrilinial, Matrilinial) atau kendala lantaran pergeseran fungsi Hukum waris itu sendiri lantaran pergeseran nila-nilai tentang warisan. Disamping itu wajib diidentifikasi hambatan-kendala yang asal dari subsistem budaya, subsistem social itu sendiri, subsistem politik serta subsistem ekonomi. Sedangkanhambatan lainnya mungkin datang berdasarkan pembentuk undang-undang itu sendiri (legislatif) juga berdasarkan forum eksekutif sendiri dan dari lemabaga yudikatif.

Langkah-langkah dimuka merupakan identifikasi kasus terhadap kemungkinan dijadikannya Hukum Waris Adat sebagai Hukum Nasional. Sedangkan pemecahan masalahnya yaitu memilih galat satu kemungkinan yang paling tepat atau cocok sinkron menggunakan tujuan yg hendak dicapai. Misalnya mencari asas-asas yang sama antara system Hukum Waris masing-masing suku atau system kekerabatan, sebagai akibatnya asas-asas itu sanggup menjadi bagian Hukum Waris Nasional, atau mengesahkan system pewarisan yang tumbuh dalam warga yg adalah pergeseran berdasarkan Hukum Waris Lama.

Setelah diadakan penyajian alternatif terbaik tersebut maka menggunakan cara-cara serta prosedur pembuatan undang-undang, hal tadi dibahas dan digodok oleh pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR), tentunya dengan melalui dengar pendapat menggunakan para ahli dibidang Hukum Waris dan instansi yg terkait lainnya. Kemudian selesainya RUU disetujui sang Presiden atau DPR barulah diundangkan sebagai undang-undang. Dengan demikian sudah terpenuhi tujuannya. Akan tetapi hal ini nir cukup selesai sampai disini, sebab akan timbul permasalahan baru, yaitu apakah Hukum Waris yg baru dibentuk/disahkan itu benar-sahih mencerminkan Hukum Waris Nasional yang sinkron menggunakan kepribadian bangsa Indonesia atau tidak? Apakah sanggup dilaksanakan/diterapkan atau nir? Jawaban atas pertanyaan itu kemudian menjadi umpan kembali (feedback), yg akan sebagai masukkan baru dalam proses pemugaran atau pembaharuan Hukum Nasional tersebut. Hal ini akan terus berlangsung pada proses terwujudnya Hukum Waris Nasional yg responsif. Proses ini akan berhenti jika telah terwujud satu Hukum Waris yg benar-benar sanggup mengikuti perkembangan jaman, yaitu Hukum Nasional yang responsip. Dan yg jelas proses pembuatan Hukum Waris itu adalah proses politik. Oleh karenanya alangkah baiknya jika hasil proses politik itu bisa diterima warga dan bisa dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, hal ini tentunya wajib disiapkan secara matang dalam proses pembentukannya. Disamping itu dari Sunarti Hartono, ada beberapa hal yang bisa kita perkirakan akan terjadi pada kurun ketika 25 tahun mendatang atau selama kurun ketika PJP II diantaranya, yaitu:
  1. Pesatnya perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan yang mensugesti pola hayati kita sehari-hari;
  2. Arus keterangan berdasarkan semua penjuru global yg akan juga menghipnotis perkembangan bepergian hayati bangsa kita, diantaranya menggunakan semakin banyaknya campur tangan pihak asing dalam urusan (yg umumnya dipercaya sebagai urusan) dalam negeri;
  3. Semakin terbatasnya ruang mobilitas insan yg ditimbulkan sang pesatnya pertambahan penduduk dunia;
  4. Ruang gerak kehidupan serta penghidupan yg sangat ditentukan sang tingkat pencemaran lingkungan hidup;
  5. Globalisasi ekonomi dunia yg menyebabkan internasionalisasi Hukum Nasional;
  6. Semakin langkanya asal daya alam yg umumnya dipakai menjadi bahan makan serta semakin banyaknya bahan-bahan lain sebagai makanan kita sehari-hari;
  7. Kembalinya kehidupan keluarga yg lebih intim berdasarkan dalam sekarang;
  8. Perubahan besar pada dunia kedokteran serta pemeliharaan kesehatan;
  9. Desakkan positif juga negatif yg lebih akbar menurut negara-negara berkembang, yang bisa menyerupai sejarah politik abad ke 17 dan 18 dalam bentuk terbaru, sebagaimana tercermin dalam meletusnya banyak sekali ancaman kekerasan serta peperangan di seluruh penjuru dunia;
  10. Perubahan besar dalam gaya diplomasi serta upaya mempertahankan keamanan bangsa dan kedaulatan negara;
  11. Dan sebagainya. Oleh karenanya, pada membahas dan memilih pola kebijaksanaan pembangunan dan pelatihan Hukum Nasional yg mengacu kepada perkembangan kehidupan serta perilaku pencerahan hukum mayarakat modern dimasa mendatang, harus mempertimbangkan factor-faktor yg dikemukakan diatas.