KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu berdasarkan tiga pilar kekuatan yang mempengaruhi keadaban publik adalah sektor ekonomi atau kominitas usaha, dan fairness atau keadilan menjadi kunci pada aktivitas poros ke 2 ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan keuntungan atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya dari barang dan jasa yg terbatas. Penekanan dalam paradigma ini merupakan “maksimalisasi” dan “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang dan jasa, taraf kegunaan diukur dengan tingkat kepuasan, kesehatan, ketenangan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yang terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yg memberinya ketenangan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang serta jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan tingkat profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yang dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yang memberikannya pendapatan paling tinggi, atau dengan modal dan energi kerja yang ada, seseorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu ada  pada ekonomi (atau pada kehidupan insan secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan menurut keadilan. Keadilan atau ketidakadilan nir akan menjadi suatu masalah jika barang dan jasa atau asal daya yg ada berlimpah sampai tidak terdapat harganya, seperti air bahari, angin dan mata hari, atau apabila di suatu daerah yg sangat luas serta sangat kaya akan asal daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau sumber daya (sementara, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar perkara distribusi, yg berarti semakin akbar kasus keadilan di pada ekonomi. 

Keadilan pula merupakan suatu topik penting dalam etika. Seperti yang dapat dikutip dari Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tidak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi merupakan menyangkut etika usaha, lantaran usaha merupakan kegiatan ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yg kentara bahwa keadaban publik dilihat menurut aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan pada ekonomi terjadi pada aneka macam aspek, mulai berdasarkan ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian hingga kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan dalam ekonomi erat kaitannya menggunakan perkara kemiskinan serta kesenjangan. Adalah tidak mungkin buat mengungkapkan bahwa suatu bangsa sangat mudun jika pada negara tadi sebagian akbar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian besar petaninya adalah petani gurem, serta poly industri mengerjakan buruh anak-anak yg dibayar sangat murah (pendayagunaan anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis merupakan kegiatan ekonomi, atau ekonomi merupakan kegiatan usaha. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik adalah yg selalu menghasilkan keuntungan besar . Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari keuntungan sebesar mungkin menggunakan biaya seminimum mungkin. Maksimalisasi keuntungan adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah impian, atau dasar menurut perkembangan kapitalisme liberal yang tumbuh pesat semenjak era merkantilisme dalam abad ke 18 kemudian. Ini jua yg mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan perluasan ke Afrika, Timur Tengah dan Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yg diawali menggunakan misi dagang dari V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan laba menjadi satu-satunya tujuan perusahaan, maka menggunakan sendirinya akan timbul keadaan yang tidak etis. Karena, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jikalau sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya nir digaji. Hingga saat ini poly sekali perkara yang bisa dilihat yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh bisa disebut di sini. Pertama, galat satu atau bahkan dapat dikatakan menjadi motivasi utama menurut perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan di Indonesia lebih senang menggunakan buruh lepas atau kontrakan daripada pegawai permanen demi keuntungan perusahaan. Ketiga, banyak perusahaan-perusahaan di sektor industri manufaktur di Indonesia dan dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala mini , bukan karena ingin berbagi keuntungan menggunakan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi dan sekaligus menggeser resiko usaha dampak perubahan pasar secara datang-tiba ke para pemasok-pemasok tadi. Sedangkan menurut sudut pandang moral, bisnis yg selalu membuat keuntungan besar nir selalu dipercaya sebaga bisnis yang mengagumkan, jika keuntungan tersebut didapat dengan cara ketidakmanusiaan misalnya misalnya membayar upah yg sangat murah atau menggunakan cara penipuan, misalnya menggunakan bahan baku yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada perkara memahami menggunakan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini merupakan satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yg telah melanggar etika pada usaha atau yang generik dianggap etika bisnis. Namun apakah etika bisnis itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yg baik, baik dalam diri seseorang maupun 
pada suatu masyarakat atau gerombolan masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hayati yg baik, serta segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan menurut satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yang luas, Keraf berkata bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional mengenai: (a) nilai serta norma yg menyangkut bagaimana insan harus hayati baik menjadi insan; serta mengenai (b) perkara-masalah kehidupan insan dengan mendasarkan diri dalam nilai dan kebiasaan-kebiasaan moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika bisnis dapat dirumuskan sebagai cara-cara yang baik, yg manusiawi dalam melakukan bisnis, atau melakukan bisnis sinkron kebiasaan-kebiasaan moral yg generik diterima. 

Masalah etika bisnis nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, tetapi pula pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara generik atau pemerintah. Yang dilakukan oleh warga , contohnya penjualan dan pembelian kaset bajakan seperti yg terjadi dalam kasus kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin oleh Bob Geldof dan diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy pada Philadelphia, Amerika Serikat, serta di stadion Wembley pada London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan di Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu ada kaset-kaset rekaman konser tersebut pada sejumlah negara di Timur Tengah dan pula pada Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tersebut mencantumkan made in Indonesia, serta bahkan terdapat yang memakai pita cukai Indonesia. Menurut warta menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman pada Indonesia yg terlibat pada dalam pembajakan kaset tadi. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini mampu dilihat misalnya adalah pada kasus pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, semenjak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani sang masyarakat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 dan 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa huma atau dengan huma kurang dari 0,lima hektar (diklaim petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas bisa dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan usaha yang nir merugikan galat satu pihak atau menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran dan lingkup utama etika bisnis. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, serta perkara yang terkait dengan praktek bisnis yang baik serta etis. Sasaran ke 2 menurut etika usaha merupakan untuk menyadarkan warga , khususnya konsumen, buruh atau karyawan, serta warga luas sebagai pemilik aset generik seperti lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek usaha siapa pun juga. Ketiga, etika bisnis pada tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat memilih etis tidaknya suatu praktek usaha. Secara konktrit, etika bisnis ini atau diklaim jua etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat menghipnotis tidak saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun jua baik tidaknya praktek-praktek bisnis di suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika bisnis sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, serta pada hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), dari keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya dengan cara yg sama pada para anggota masyarakat. Konkritnya pada aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi semua masyarakat buat mendapatkan pendidikan yg baik, pekerjaan dengan pendapatan yg baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan timbul apabila contohnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yang nir mempunyai hak spesifik, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau izin impor misalnya poly terjadi dalam masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme adalah galat satu cara buat melanggar keadilan distributif.

Sedangkan berdasarkan Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif merupakan distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-output pembangunan. (hal. 142). Tetapi kini pertanyaannya merupakan:  apa yg sebagai dasar pembagian yg adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yg berkata bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila seluruh orang menerima bagian yg sama. Jadi, dasar pemikiran menurut teori ini adalah bahwa membagi menggunakan adil berarti membagi homogen. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis dalam revolusinya menumbangkan monarki mutlak dan feodalisme pada abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence pada tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan umum dibanyak negara-negara maju menggunakan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yg memilih prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan rakyat adil, jika kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan sandang, pangan, serta papan. Secara konkret, sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat harus dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut seluruh masyarakat masyarakat, serta bagaimana hal-hal yg lezat buat diperoleh wajib diberikan sinkron kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya adalah setiap rakyat punya hak yang sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang stigma, namun orang-orang yg menyandang stigma badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, nir seberat beban yang diberikan kepada pekerja-pekerja menggunakan syarat tubuh yg prima. Sedangkan model berdasarkan prinsip kedua itu adalah contohnya gaji atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yang menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yang nir adil. Menurut teori ini, pembagian harus berdasarkan dalam bisnis-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang nir berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yg bekerja keras mendapat lebih poly dibandingkan yang malas bekerja. Jadi, fokus berdasarkan teori ini adalah prestasi yg ditinjau menjadi perwujudan pilihan bebas seseorang. Tentu ada kasus serius menggunakan teori ini, dalam ketika seseorang tidak sanggup berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, serta sebagainya. Dua teori pertama tadi dalam prakteknya memiliki kasus, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini ialah upah yang diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan dari pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka tetap sama, serta ini tentu sesuatu yg nir adil. Demikian pula perkara menggunakan teori ke 2. Keadilan distributif yang dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara nisbi sama terlepas menurut sumbangan dan kiprah atau prestasinya bagi kehidupan beserta atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang nir adil, lantaran setiap masyarakat akan diberi jatah sesuai dengan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap sebagai istilah lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang nir 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial harus dibedakan menggunakan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yg paling baik buat menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) mengungkapkan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja nir berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung menurut struktur-struktur masyarakat di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terlaksana, kalau struktur-struktur warga nir memungkinkan. Lantaran itu di sini orang berbicara juga tentang ketidakadilan struktural serta kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), bila keadilan merupakan merupakan menaruh pada setiap orang yang sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan serta hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terlaksana, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) menyebutkan Keadilan individual sering kali bisa dilaksanakan menggunakan sempurna. Lantaran kompleksitas rakyat terkini, keadilan sosial nir pernah bisa dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada rakyat, seperti contohnya dinaikkannya pajak, bisa menyebabkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial merupakan asa yang sanggup dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan paripurna. (hal.93-94). Jadi yang dimaksud di sini merupakan bahwa di satu rakyat atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik dari pada pada masyarakat lain, misalnya contohnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yg pelayanan sosialnya sangat baik. Namun mudah tidak terdapat satu rakyat atau negara pun di mana nir ada kasus keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya adalah peradaban ekonomi Indonesia yang dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi semua warga Indonesia, sila kemanusian yg adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan tiga sila yg sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yang telah sebagai standar “warga yang adil serta makmur”. Dua pengertian ini tidak mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta beserta-sama mensyaraktan kehidupan masyarakat Indonesia yg baik Keadilan nir akan tercapai apabila nir tersedia barang yang relatif untuk memenuhi kebutuhan hayati semua rakyat, sedangkan di sisi lain, kemakmuran tidak akan mengklaim tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia nir dibagikan secara merata keseluruh warga warga (Bertens, 2000). 

Keadilan dalam ekonomi seringkali dikaitkan dengan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diharapkan selain demokrasi politik pula demokrasi ekonomi yg berdasarkan perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok menggunakan kehidupan asli rakyat Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan dalam perekonomian Indonesia jua ditegaskan pada pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip berdasarkan Suwarno (1993), Dalam negara yang dari integralistik, yg berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus sang negara sendiri, akan namun pada hakekatnya negara yang akan menentukan dimana serta dimasa apa serta perusahaan apa yg akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau sang pemerintah wilayah atau yg akan diserahkan lepada sesuatu badan hukum prive atau pada seorang, itu seluruh tergantung dari pada kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun tentang hal tanah. Pada hakekatnya negara yg menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus oleh negara sendiri. Melihat sifat masyarakat Indonesia sebagai rakyat pertanian, maka dengan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hayati menurut kaum tani serta negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu tetap dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang karena kekeluargaan itu sifatnya masyarakat Timur, yg harus kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur oleh pasal-pasal 27 ayat dua, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan pada pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan serta kehidupan yang layak bagi humanisme. Ini ialah setiap warganegara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yang nir menerima pekerjaan (menganggur), beliau tetap mempunyai hak untuk menerima kehidupan layak. Ini berarti, jika ia bekerja, beliau berhak menerima upah yang manusiawi, pada arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah mempunyai tanggung jawab penuh dalam menaruh kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan di pada pasal 34 yg mengungkapkan bahwa orang miskin serta anak-anak yang terlantar dipelihara sang negara. 

Di dalam ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hayati orang poly dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipakai sebesar-besarnya buat kemakmuran warga . Walaupun pada pada ayat ini diklaim secara eksplisit koperasi, namun di dalam empiris, asas kekeluargaan bisa jua dipraktekkan dalam bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yang dijelaskan sang Suwarno (1993) sebagai berikut, bisa jua menggunakan usaha-bisnis moderen dengan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-bisnis yg bisa diurus sang kelompok-gerombolan masyarakat yg kurang kuat pada permodalan hendaknya diserahkan pada mereka itu tidak semuanya diusahakan sang yg bertenaga permodalannya, sebagai akibatnya menjadi konglomerat yg menguasai cabang-cabang produksi berdasarkan hulu sampai hilar tanpa residu sedikit pun buat loka usaha kelompok yang lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan bisa juga diterapkan pada pengelolaan perusahaan akbar, yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sebagai akibatnya para buruh sanggup membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang pada kenyataannya, keadilan ekonomi seperti yang diamanatkan sang Pasal 33 tadi, sulit sekali direalisasikan. Seperti yg dapat dikutip menurut Karman (2006), ongkos bernegara terlalu besar merampas kemakmuran yang seharusnya milik masyarakat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri pada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan kiprah penting dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan seperti pelaku industri manufaktur yg harus berjuang pada sistem mekanisme pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar hasil produksi petani tak sebanding ongkos produksi dan porto hayati sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan dalam ekonomi, baik yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yang nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini sudah mengakibatkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai dari taraf makro sampai mikro yang menghasilkan antara lain kemiskinan dan kesenjangan. 

KEADILAN DALAM EKONOMI

Keadilan Dalam Ekonomi
Salah satu dari tiga pilar kekuatan yg mensugesti keadaban publik merupakan sektor ekonomi atau kominitas usaha, serta fairness atau keadilan menjadi kunci dalam kegiatan poros kedua ini karena menyangkut kasus pembagian barang dan jasa yg terbatas kepada seluruh orang. Dasar teori ekonomi adalah bagaimana setiap orang memaksimalkan laba atau kegunaan atau memenuhi kebutuhannya menurut barang serta jasa yang terbatas. Penekanan pada paradigma ini adalah “maksimalisasi” serta “terbatas”. Bagi seseorang konsumen atau pengguna barang serta jasa, tingkat kegunaan diukur menggunakan tingkat kepuasan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, atau kesejahteraan. Misalnya, menggunakan aturan yg terbatas, seseorang berusaha menerima tempat tinggal baru yang memberinya kenyamanan yang paling maksimum. Sedangkan bagi seorang penghasil barang dan jasa atau penghasil, taraf kegunaan diukur dengan taraf profit atau pendapatan. Dengan pendidikan yg dimilikinya, setiap orang akan mencari pekerjaan yg memberikannya pendapatan paling tinggi, atau menggunakan modal serta energi kerja yg terdapat, seorang pembuat berusaha membuat barang atau jasa sebaik mungkin agar menghasilkan laba paling tinggi baginya. 

Karena kelangkahan selalu muncul  pada ekonomi (atau pada kehidupan manusia secara umum), kekayaan atau kepemilikan barang serta jasa tidak pernah sanggup dilepaskan dari keadilan. Keadilan atau ketidakadilan tidak akan menjadi suatu masalah jika barang serta jasa atau sumber daya yang terdapat berlimpah hingga nir ada harganya, seperti air laut, angin dan mata hari, atau bila pada suatu daerah yang sangat luas serta sangat kaya akan sumber daya alam hanya terdapat segelintir manusia. Semakin langka barang serta jasa atau asal daya (ad interim, jumlah penduduk bertambah terus), semakin akbar masalah distribusi, yg berarti semakin akbar perkara keadilan pada pada ekonomi. 

Keadilan juga merupakan suatu topik krusial pada etika. Seperti yang bisa dikutip berdasarkan Bertens (2000) 
sebagai berikut: sulit sekali buat dibayangkan orang atau instansi yg berlaku etis namun tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap ketidakadilan (hal.85). Dari sudut pandang ekonomi adalah menyangkut etika usaha, karena bisnis merupakan aktivitas ekonomi. 

Dari uraian singkat diatas didapat suatu gambaran yang kentara bahwa keadaban publik dipandang berdasarkan aspek 
ekonominya merupakan menyangkut pendistribusian secara adil barang serta jasa ke semua orang sinkron proporsinya masing-masing. Ketidakadilan dalam ekonomi terjadi pada berbagai aspek, mulai dari ketimpangan dalam pembagian tanah pertanian, kesempatan kerja, sistem penggajian sampai kesempatan menerima pendidikan. Semua ini akhirnya bermuara pada kemiskinan. Dalam kata lain, ketidakadilan pada ekonomi erat kaitannya menggunakan kasus kemiskinan dan kesenjangan. Adalah tidak mungkin untuk menyampaikan bahwa suatu bangsa sangat beradab apabila pada negara tersebut sebagian besar penduduknya sangat miskin, buruh sangat tertindas, sebagian akbar petaninya merupakan petani gurem, dan banyak industri mengerjakan buruh anak-anak yang dibayar sangat murah (eksploitasi anak-anak). 

Etika Bisnis serta Keadilan. 
Bisnis adalah kegiatan ekonomi, atau ekonomi adalah aktivitas bisnis. Dari sudut pandang ekonomi, usaha 
yang baik merupakan yg selalu membuat keuntungan akbar. Di pada teori pembuat (teori ekonomi mikro), dikatakan bahwa setiap pengusaha mencari laba sebesar mungkin menggunakan porto seminimum mungkin. Maksimalisasi laba adalah tema penting dalam ilmu manajemen ekonomi, dan ini adalah keinginan, atau dasar berdasarkan perkembangan kapitalisme liberal yg tumbuh pesat sejak era merkantilisme pada abad ke 18 kemudian. Ini pula yang mendorong negara-negara pada Eropa Barat melakukan ekspansi ke Afrika, Timur Tengah serta Asia, seperti halnya Belanda ke Indonesia yang diawali dengan misi dagang berdasarkan V.O.C. Yang akhirnya menjajah Indonesia. 

Kalau memaksimalkan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan perusahaan, maka dengan sendirinya akan ada keadaan yg nir etis. Lantaran, setiap perusahaan/pengusaha akan berproduksi menggunakan cara mengeksploitasi pekerja-pekerjannya; jika sanggup nir mengeluarkan satu senpun porto yg berakti buru-burunya tidak digaji. Hingga saat ini banyak sekali perkara yg dapat ditinjau yg merefleksikan dasar pemikiran bisnis kapitalis. Beberapa contoh dapat disebut pada sini. Pertama, salah satu atau bahkan dapat dikatakan sebagai motivasi primer berdasarkan perusahaan-perusahaan pada negara-negara industri maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke negara-negara sedang berkembang adalah mencari energi kerja murah. Kedua, poly perusahaan pada Indonesia lebih senang memakai buruh tanggal atau kontrakan daripada pegawai tetap demi keuntungan perusahaan. Ketiga, poly perusahaan-perusahaan pada sektor industri manufaktur di Indonesia serta dibanyak negara lainnya melakukan subcontracting dengan pemasok-pemasok skala kecil, bukan karena ingin mengembangkan laba dengan mereka melainkan buat mengurangi porto produksi serta sekaligus menggeser resiko usaha akibat perubahan pasar secara datang-datang ke para pemasok-pemasok tersebut. Sedangkan berdasarkan sudut pandang moral, usaha yg selalu menciptakan laba akbar tidak selalu dianggap sebaga usaha yg rupawan, apabila laba tersebut didapat menggunakan cara ketidakmanusiaan seperti misalnya membayar upah yang sangat murah atau dengan cara penipuan, misalnya memakai bahan standar yang rendah kualitasnya tanpa pengetahuan konsumen, misalnya pada masalah tahu dengan menggunakan bahan pengawet formalin. 

Kasus formalin ini adalah satu model konkrit berdasarkan suatu perilaku pengusaha/pelaku bisnis yang telah melanggar etika dalam bisnis atau yang umum dianggap etika bisnis. Namun apakah etika usaha itu sendiri? Menurut Keraf (1998) etika berkaitan menggunakan norma hidup yang baik, baik pada diri seseorang juga 
pada suatu warga atau grup rakyat. Ini berarti etika berkaitan menggunakan nilai-nilai, rapikan cara hayati yang baik, anggaran hayati yg baik, dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan berdasarkan satu orang ke orang lain atau menurut satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam pengertian yg luas, Keraf menyampaikan bahwa etika bisa dirumuskan menjadi refleksi krisis dan rasional tentang: (a) nilai serta kebiasaan yang menyangkut bagaimana manusia wajib hayati baik sebagai manusia; dan mengenai (b) perkara-perkara kehidupan manusia menggunakan mendasarkan diri dalam nilai serta kebiasaan-norma moral yang umum diterima. (hal.15). Jadi, secara sederhana etika usaha bisa dirumuskan sebagai cara-cara yg baik, yang manusiawi pada melakukan usaha, atau melakukan usaha sinkron kebiasaan-norma moral yg umum diterima. 

Masalah etika usaha nir hanya pada taraf pengusaha/perusahaan secara individu, namun juga pada tingkat nasional, baik yg dilakukan sang masyarakat secara umum atau pemerintah. Yang dilakukan sang warga , misalnya penjualan dan pembelian kaset bajakan misalnya yg terjadi dalam perkara kaset musik hasil Live Aid yg dipimpin sang Bob Geldof serta diselenggarkan serentak pada stadion F. Kennedy di Philadelphia, Amerika Serikat, serta pada stadion Wembley di London, Inggris, dalam 13 Juli 1985. Konser amal ini bertujuan buat mengumpulkan dana untuk membantu korban kelaparan pada Ethiopia, Afrika. Beberapa waktu lalu muncul kaset-kaset rekaman konser tadi di sejumlah negara di Timur Tengah serta juga di Indonesia. Di Indonesia, kaset-kaset tadi mencantumkan made in Indonesia, dan bahkan terdapat yg menggunakan pita cukai Indonesia. Menurut kabar menurut Tempo (14 dan 12 Desember 1985), diperkirakan ada 10 perusahaan rekaman di Indonesia yg terlibat pada pada pembajakan kaset tersebut. 

Sedangkan pelanggaran etika bisnis yg dilakukan pemerintah Indonesia selama ini sanggup dilihat contohnya adalah dalam perkara pembagian lahan pertanian. Walaupun Indonesia mempunyai Undang-Undang Agraria dan UUD 1945 Pasal 33 menekankan keadilan pada ekonomi, sejak pemerintahan Orde Baru sampai waktu ini nir ada bisnis mencegahan terhadap “perampasan” tanah milik petani oleh rakyat kaya. Akibatnya, seperti yang akan dibahas nanti, berdasarkan Sensus Pertanian 1983, 1993 serta 2003 (paling akhir), jumlah famili tani tanpa lahan atau menggunakan lahan kurang menurut 0,5 hektar (disebut petani gurem) meningkat terus. 

Jadi, dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa bicara etika bisnis adalah bicara soal kegiatan bisnis yang tidak merugikan keliru satu pihak atau menguntungkan ke 2 belah pihak. Menurut Keraf (1998), terdapat tiga sasaran serta lingkup utama etika usaha. Pertama, etika usaha sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, syarat, serta perkara yang terkait dengan praktek usaha yang baik serta etis. Sasaran kedua berdasarkan etika usaha adalah buat menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas sebagai pemilik aset generik misalnya lingkungan hidup, akan hak dna kepentingan mereka yg nir boleh dilanggar sang praktek bisnis siapa pun jua. Ketiga, etika usaha dalam tingkat makro, yakni berbicara tentang sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Secara konktrit, etika usaha ini atau diklaim pula etika ekonomi berbicara soal praktek-praktek monopoli, oligopoli, kolusi, serta semacamnya yg snagat mempengaruhi nir saja sehat-tidaknya suatu ekonomi namun juga baik tidaknya praktek-praktek bisnis pada suatu negara. 

Dari uraian pada atas, sangat kentara bahwa etika usaha sebenarnya adalah bicara mengenai keadilan, dan dalam hal ini adalah keadilan distributif. Menurut Bertens (2003), berdasarkan keadilan ini negara atau pemerintah wajib membagi segalanya menggunakan cara yg sama pada para anggota warga . Konkritnya dalam aspek sosial ekonomi merupakan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat buat mendapatkan pendidikan yang baik, pekerjaan menggunakan pendapatan yang baik atau kehidupan layak. Bertens menyebutnya “keadilan membagi”. Ketidakadilan ada bila misalnya pemerintah mengistimewakan orang-orang eksklusif yg tidak memiliki hak khusus, misalnya contohnya pada menerima proyek-proyek pembangunan atau biar impor seperti banyak terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru. Nepotisme merupakan salah satu cara untuk melanggar keadilan distributif.

Sedangkan menurut Keraf (1998), prinsip dasar keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yg merata tau yg dianggap adil bagi semua rakyat negara. Dengan istilah lain, keadilan distributive menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau output-hasil pembangunan. (hal. 142). Namun kini pertanyaannya merupakan:  apa yg menjadi dasar pembagian yang adil itu, apakah sama rata atau sesuai kiprah serta sumbangan masing-masing orang? Dalam menjawab pertanyaan ini, Bertens (2000) melihat pada beberapa teori keadilan distributif. Pertama, teori egalitarianisme yang mengatakan bahwa pembagian sanggup dikatakan adil apabila semua orang menerima bagian yang sama. Jadi, dasar pemikiran dari teori ini adalah bahwa membagi dengan adil berarti membagi rata. Jika ada satu orang kebagian lebih kecil, maka pembagian belum sepenuhnya adil. Pemikiran ini jua merupakan keyakinan umum masyarakat Perancis pada revolusinya menumbangkan monarki absolut dan feodalisme dalam abad ke 18 serta revolusi Amerika Serikat dalam The Declaration of Independence dalam tahun 1776 yg menegaskan ”All men are created equal”. Pemikiran ini jua yg melandasi sistem pemilihan generik dibanyak negara-negara maju dengan sistem ”one person one vote”. 

Kedua, teori sosialistis yang menentukan prinsip kebutuhan setiap orang menjadi dasar pemikirannya. Menurut teori ini, kehidupan masyarakat adil, bila kebutuhan seluruh warganya terpenuhi, seperti kebutuhan akan pakaian, pangan, serta papan. Secara nyata, sosialisme terutama memikirkan masalah-perkara pekerjaan bagi kaum buruh pada konteks industrialisasi. Dalam teori sosialisme mengenai keadilan, dikenal 2 prinsip, yakni bagaimana beban atau hal-hal yg berat wajib dibagi, yakni hal-hal yang menuntut pengorbanan menurut semua warga rakyat, serta bagaimana hal-hal yg enak buat diperoleh wajib diberikan sesuai kebutuhan. Contoh berdasarkan prinsip pertama tersebut contohnya merupakan setiap warga punya hak yg sama buat mendapatkan pekerjaan yg layak, termasuk orang-orang cacat, tetapi orang-orang yang menyandang cacat badan harus diberi pekerjaan yang cocok dengan kemampuan mereka, tidak seberat beban yg diberikan pada pekerja-pekerja dengan syarat tubuh yg prima. Sedangkan contoh dari prinsip kedua itu merupakan misalnya honor atau upah dikatakan adil apabila sinkron dengan kebutuhan pekerja. 

Ketiga, teori liberalistis yg menduga pembagian atas dasar kebutuhan sebagai cara yg tidak adil. Menurut teori ini, pembagian wajib berdasarkan pada usaha-bisnis bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak memiliki hak pula buat memperoleh sesuatu. Jadi yang bekerja keras mendapat lebih banyak dibandingkan yg malas bekerja. Jadi, fokus dari teori ini merupakan prestasi yang dipandang sebagai perwujudan pilihan bebas seorang. Tentu terdapat kasus berfokus dengan teori ini, pada saat seseorang tidak bisa berprestasi karena stigma atau orang yg menganggur diluar kemauannya sendiri, dan sebagainya. Dua teori pertama tadi pada prakteknya mempunyai masalah, terutama pada ekonomi. Dalam teori pertama, ini adalah upah yg diterima seseorang buruh pabrik sama dengan pendapatan menurut pimpinan perusahaan. Walaupun seorang berprestasi jauh lebih mengagumkan dibandingkan orang lain, gaji mereka permanen sama, dan ini tentu sesuatu yang tidak adil. Demikian pula masalah dengan teori kedua. Keadilan distributif yg dianut oleh ekonomi sosialis adalah di mana seluruh orang dijamin kebutuhan ekonominya secara relatif sama terlepas berdasarkan sumbangan serta peran atau prestasinya bagi kehidupan bersama atau perusahaan. Ini pun sistem distribusi yang tidak adil, karena setiap masyarakat akan diberi jatah sinkron menggunakan kebutuhan hidupnya, sekalipun prestasinya sangat rendah. Jadi, sistem pembagian sama homogen malahan menyebabkan ketidakadilan.
Keadilan distributif tak jarang jua dianggap menjadi kata lain dari keadilan sosial, walaupun banyak yang tidak 
sependapat menggunakan ini. Misalnya, von Hayek (1995) menolak pemakaian istilah “keadilan sosial”. Menurutnya, keadilan sosial wajib dibedakan dengan keadilan distributive. Menurut Magnis-Suseno (1986, 87) dan Brrtens (1997, 2000), cara yang paling baik buat menguraikan keadilan sosial merupakan membedakannya menggunakan keadilan individual. Dua macam keadilan ini tidak selaras, karena pelaksanaannya tidak sama. Bertens (2000) menjelaskan menjadi berikut: Pelaksanaan keadilan individual tergantung dalam kemauan atau keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja. Dalam aplikasi keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung berdasarkan struktur-struktur warga di bidang sosial-ekonomi, politik, budaya, serta sebagainya. Keadilan sosial tidak terealisasi, jika struktur-struktur masyarakat nir memungkinkan. Karena itu pada sini orang berbicara jua mengenai ketidakadilan struktural dan kemiskinan struktural. (hal.92). 
Menurut Bertens (1997, 2000), jika keadilan merupakan merupakan memberikan pada setiap orang yg sebagai 
haknya, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-hak sosial lainnya, maka keadilan sosial terwujud, apabila hak-hak sosial terpenuhi. Sedangkan, keadilan individual terealisasi, bila hak-hak individual terpenuhi. Lebih lanjut, Bertens (2000) mengungkapkan Keadilan individual acapkali kali bisa dilaksanakan dengan paripurna. Karena kompleksitas rakyat modern, keadilan sosial tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan pada warga , seperti misalnya dinaikkannya pajak, sanggup mengakibatkan ketidakadilan struktural buat golongan tertentu. Keadilan sosial adalah harapan yang mampu dihampiri semakin dekat, akan tetapi nir pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. (hal.93-94). Jadi yg dimaksud pada sini merupakan bahwa di satu warga atau negara keadilan sosial bisa terwujud jauh lebih baik berdasarkan dalam di warga lain, seperti misalnya perbandingan antara Indonesia dan Belanda atau negara-negara Skandinavia yang pelayanan sosialnya sangat baik. Tetapi praktis nir terdapat satu rakyat atau negara pun pada mana tidak ada masalah keadilan sosial. 

Ekonomi Berazas Pancasila 
Keadilan pada ekonomi pula dalam dasarnya merupakan peradaban ekonomi Indonesia yg dibangun atas asas Pancasila. Diantara lima sila, sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sila kemanusian yang adil serta mudun, dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tiga sila yang sifatnya paling asasi. Dari sini timbul 
ungkapan yg telah menjadi standar “masyarakat yang adil dan makmur”. Dua pengertian ini nir mampu dilepaskan, melainkan saling melengkapi satu sama lain serta bersama-sama mensyaraktan kehidupan warga Indonesia yang baik Keadilan nir akan tercapai jika nir tersedia barang yg cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh masyarakat, sedangkan pada sisi lain, kemakmuran nir akan menjamin tercapainya keadilan jiga barang yang tersedia tidak dibagikan secara merata keseluruh masyarakat masyarakat (Bertens, 2000). 

Keadilan pada ekonomi sering dikaitkan menggunakan pengertian demokrasi ekonomi. Menurut Hatta, buat mencapai rakyat adil sejahtera diperlukan selain demokrasi politik jua demokrasi ekonomi yg menurut perikemanusiaan serta keadilan sosial. Demokrasi ekonomi seperti ini yg cocok dengan kehidupan orisinil warga Indonesia yg biasa bermusyawarah buat mufakat (Karman, 2006). 

Keadilan pada perekonomian Indonesia juga ditegaskan di pada pidato Supomo pada penyusunan naskah persiapan UUD 1945, seperti yang dikutip dari Suwarno (1993), Dalam negara yg menurut integralistik, yg berdasar persatuan, maka pada lapangan ekonomi akan digunakan sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara sendiri, akan namun dalam hakekatnya negara yg akan memilih dimana serta dimasa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan sang pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan diserahkan lepada sesuatu badan aturan prive atau kepada seorang, itu semua tergantung berdasarkan dalam kepentingan negara, kepentingan warga seluruhnya Begitupun mengenai hal tanah. Pada hakekatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yg penting buat negara akan diurus sang negara sendiri. Melihat sifat rakyat Indonesia menjadi rakyat pertanian, maka menggunakan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hidup berdasarkan kaum tani dan negara wajib menjaga supaya tanah pertanian itu permanen dipegang oleh kaum tani. Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan djuga sang lantaran kekeluargaan itu sifatnya warga Timur, yg wajib kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong menolong, sistem koperasi hendaknya digunakan menjadi galat satu dasar ekonomi Negara Indonesia (hal. 105-106). 

Di pada UUD 1945, kehidupan masyarakat pada bidang sosial-ekonomi diatur sang pasal-pasal 27 ayat 2, pasal 33, serta pasal 34. Dinyatakan di pada pasal-pasal tadi bahwa setiap warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini merupakan setiap warganegara Indonesia harus menerima pekerjaan supaya beliau dapat memperoleh penghidupan yg layal. Bahkan sesuai pasal-pasal ini, kalaupun terdapat warganegara Indonesia yg tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), dia tetap mempunyai hak untuk mendapatkan kehidupan layak. Ini berarti, jika beliau bekerja, dia berhak menerima upah yang manusiawi, dalam arti dengan upah tersebut dia bisa hayati layak. Sedangkan, bagi pengangguran, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh pada memberikan kehidupan layak baginya. Norma ini ditegaskan pada dalam pasal 34 yg berkata bahwa orang miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

Di pada ayat 1 pasal 33, dikatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai bisnis beserta menurut atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yg menguasai hajat hidup orang banyak dan kekayaan alam dikuasai negara serta digunakan sebanyak-besarnya buat kemakmuran masyarakat. Walaupun di pada ayat ini disebut secara eksplisit koperasi, tetapi di pada empiris, asas kekeluargaan mampu jua dipraktekkan pada bentuk-bentuk usaha non-koperasi. Seperti yg dijelaskan oleh Suwarno (1993) sebagai berikut, dapat jua menggunakan usaha-bisnis moderen menggunakan pengaturan sedemikian rupa, sehingga bisnis-usaha yg bisa diurus sang grup-gerombolan rakyat yg kurang kuat dalam permodalan hendaknya diserahkan kepada mereka itu nir semuanya diusahakan sang yang bertenaga permodalannya, sehingga menjadi konglomerat yang menguasai cabang-cabang produksi dari hulu hingga hilar tanpa sisa sedikit pun buat loka usaha grup yg lemah permodalannya. Kecuali itu asas kekeluargaan dapat juga diterapkan dalam pengelolaan perusahaan besar , yaitu dengan memberi upah sedemikian rupa, sehingga para buruh bisa membeli saham perusahaan relatif berarti.(hal.135). 

Tetapi, memang dalam kenyataannya, keadilan ekonomi misalnya yang diamanatkan oleh Pasal 33 tersebut, sulit sekali direalisasikan. Seperti yang bisa dikutip dari Karman (2006), ongkos bernegara terlalu akbar merampas kemakmuran yang seharusnya milik rakyat. Elite politik mengadaikan kekayaan negeri kepada para kapitalistik. Pemerintah kehilangan peran vital dalam mengelola sendiri kekayaan alam Perekonomian bangsa berjalan pada luar amanat konstitusi Pemerintah membiarkan anomali kebijakan ekonomi. Petani diberlakukan misalnya pelaku industri manufaktur yang harus berjuang pada sistem prosedur pasar. Meski kita negara agraris, petani tidak menikmati subsidi. Walhasil, setelah berusaha payah menanam padi, nilai tukar output produksi petani tak sebanding ongkos produksi serta porto hidup sehari-hari (hal.6) 

Praktek-praktek ketidakadilan pada ekonomi, baik yg dilakukan sang pelaku-pelaku ekonomi maupun oleh penghasil kebijakan, yg nir sesuai dengan ekonomi berazas Pancasila selama ini telah menimbulkan poly pertarungan dalam perekonomian nasional, mulai menurut tingkat makro hingga mikro yg membentuk diantaranya kemiskinan dan kesenjangan. 

MUHAMMADIYAH DAN BISNIS

Muhammadiyah Dan Bisnis 
A. Muhammadiyah
Secara Bahasa Muhammadiyah dari menurut bahasa Arab yaitu Muhammad yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian ditambah ya nisbah yg ialah menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat “Muhammad SAW atau pengikut Muhammad SAW. Jadi secara etimologis semua orang yg mengikuti Nabi Muhammad SAW merupakan orang Muhammadiyah.

Secara Istilah Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yang didirikan sang Kiai Haji Ahmad Dahlan dalam lepas 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan lepas 18 November 1912 Miladiyah pada Yogyakarta buat jangka ketika tidak terbatas.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid yang bersumber dalam Al-Qur”an serta As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi serta disemangati sang ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah nir ada motif lain kecuali semata-mata buat merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan yang riil dan konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan paras Islam dalam wujud yg riil, konkrit dan konkret, yg bisa dihayati, dirasakan serta dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tadi Muhammadiyah disebut menjadi gerakan Islam.

Di samping itu, Muhammadiyah juga mempunyai identitas sebagai gerakan Dakwah maksudnya merupakan Muhammadiyah meletakkan khittah atau strategi dasar perjuangannya yaitu dakwah Islam, amar makruf nahi munkar menggunakan masyarakat sebagai medan atau kancah perjuangannya. Muhamadiyah bergerak pada tengah-tengah rakyat bangsa Indonesia menggunakan membangun banyak sekali amal bisnis yang benar-sahih bisa menyentuh hajat hidup orang banyak misalnya berbagai macam ragam lembaga pendidikan mulai berdasarkan taraf Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, membentuk Rumah Sakit, Panti Asuhan serta sebagainya. Seluruh amal bisnis Muhammadiyah itu merupakan manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal bisnis diadakan dengan niat dan tujuan yang tunggal, yaitu buat dijadikan sarana dan sarana dakwah Islam sebagaimana yg diajarkan al-Quran serta as-Sunnah Shahihah. 

Identitas Muhammadiyah yang ketiga adalah sebagai gerakan Tajdid, maksudnya adalah Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan atau gerakan reformasi. Secara kata tajdid memiliki pengertian pemurnian serta peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya.

Pemurnian maksudnya merupakan pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan kepada al-Quran serta as-Shahihah. Muhammadiyah meyakini matan ajaran Islam yg wajib dipelihara sebagaimana yang masih ada pada al-Quran serta as-Sunnah adalah yang berkaitan menggunakan Aqidah serta Ibadah. 

Dalam sejarah perkembangan umat Islam ditemukan praktek percampuran ajaran 7 Islam antara Aqidah dengan yg bukan Aqidah, contohnya mengkeramatkan kuburan, mengkeramatkan ulama, dan sebagainya. Padahal pada ajaran Islam yang harus dikeramatkan itu hanyalah Allah SWT. Hal inilah yang menjadi tugas Muhammadiyah buat memurnikan Aqidah Islam pulang. 

Dalam masalah aqidah (tauhid), hanya dipakai dalil-dalil yg mutawatir. Rumusan itu terdapat dalam pokok-utama manhaj poin ke-5. Rumusan tersebut tidak kita dapati pada Keputusan Muktamar secara eksplisit. Namun demikian, berdasarkan pada apa yang telah dilaksanakan pada Muktamar, yang sudah menyampaikan soal iman. Hal ini bisa kita lihat pada istilah epilog: “Inilah utama-utama aqidah yg sahih, yang masih ada pada al-Quran dan al-Hadits, dan dikuatkan sang pemberitaan-pemberitaan yg mutawatir…”. Kata penutup ini diberitakan pada akhir Kitab-u’l-Iman, yg ditulis dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Peningkatan, pengembangan dan modernisasi maksudnya merupakan penafsiran pengamalan dan perwujudan ajaran Islam dengan permanen berpegang teguh kepada al Qur’an dan al Sunnah shahihah. Bernard Vlekke serta Wertheim sebagaimana yang dikutip sang Alwi Shihab dikategorikan Muhammadiyah sebagai gerakan puritan yang menjadikan focus utamanya”pemurnian atau pembersihan ajaran-ajaran Islam menurut singkretisme dan belenggu formalisme.

Sementara seseorang Tokoh NU KH. Ahmad Siddiq berdasarkan Malang menyebutkan bahwa makna tajdid dalam arti pemurnian (purifikasi) menyasar dalam 3 target, yaitu: 
a. I’adah atau pemulihan; yaitu membersihkan ajaran Islam yg nir murni lagi
b. Ihanah atau memisahkan; yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yang sunnah dan mana juga yang bid’ah
c. Ihya’ atau menghidup-hidupkan; yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terealisasi atau yg terbengkalai.

Asas Muhammadiyah merupakan Islam, maksudnya merupakan asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah merupakan Islam, bukan kapitalis serta bukan jua sosialis. Dewasa ini idiologi yang berkembang di dunia ada tiga yg dominan, yaitu : kapitalis, sosialis dan Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis di motori sang Amerika serta Eropa, selesainya usai perang dingin menampakan eksistensinya yg lebih bertenaga. Sedangkan yang beridiologi sosialis di motori oleh Rusia serta Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, dan cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara rakyat yg beridiologi Islam memag ada kesamaan menguat tetapi nir terdapat pemimpin yang bertenaga secara politis. 

Namun idiologi dalam perspektif Muhammadiyah adalah idiologi gerakan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi berdasarkan pemikiran-pemikiran fundamental tentang Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yg memilki ikatan jama’ah, jam’iyah dan imamah yg solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang telah bisa diketahui asas gerakannya, tetapi pada tahun 1938-1942 di bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu menggunakan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu memperdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, mengadakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya konsep ini maka Muhammadiyah tumbuh sebagai paham serta kekuatan sosial-keagamaan serta sosial politik tertentu di Indonesia. 

Pada tahun 1942-1953 dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo dirumuskan konsep idiologi Muhammadiyah secara lebih sistematik yaitu ditandai dengan lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berisi utama-utama pikiran sebagai berikut : Hidup manusia wajib berdasar Tauhid, hayati insan bermasyarakat, hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hidup yg bisa dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup beserta menuju hayati bahagia sejahtera yg hakiki di dunia dan akhirat, berjuang menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam buat mewujudkan masyarakat primer, adil serta makmur yang diredhai Allah SWT adalah harus, menjadi ibadah pada Allah dan berbuat ihlah dan ihsan kepada sesama insan, perjuangan menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam hanyalah akan berhasil apabila menggunakan mengikuti jejak perjuangan para nabi terutama perjuangan nabu Muhammamd SAW. Perjuangan mewujudkan utama-utama pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta akan berhasil jika menggunakan cara berorganisasi, serta seluruh perjuangan doarahkan tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya rakyat Islam yang sebenar-benarnya.

Pada tahun 1968 pada muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta perumusan idiologi Muhammadiyah semakin mengental, ditandai dengan lahirnya Matan Keyakinan dan Citra-cita Hidup Warga Muhammadiyah, yg berisi pokok-pokok pikiran sebagai berikut; pertama; Muhammadiyah adalah Gerakan yg berasas Islam, bercita-cita dan bekerja buat terwujudnya masyarakat Islam yg sebenar-benarnya, kedua; Muhammadiyah merupakan berkeyakinan bahwa Islam ada;ah Agama Allah yg diwahyukan pada mulai Nabi Adam smpai kepada Nabi Muhammad SAW. Ketiga; Muhammadiyah pada mengamalkan ajaran Islam menurut Al Qur’a, dan Sunnah Rasul, keempat; Muhammadiyah bekerja buat terlaksananya ajaran-ajaran Islam yg mencakup bidang-bidang Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Diniawiyat serta yang kelima; Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia buat berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil makmur serta diridhai Allah SWT. 

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang yang berlaku waktu ini merupakan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat Islam yg sebenar-benarnya. Dalam sejarah bepergian Muhammadiyah telah terdapat beberapa kali pergantian rumusan maksud serta tujuan Muhammadiyah, sebagai berikut :

Maksud dan Tujuan Muhammadiyah :
Tahun 1914 : 
1. Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad saw pada penduduk bumi putra, pada dalam residensi Yogyakarta
2. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya

Tahun 1920 : 
1. Memajukan serta menggembirakan pedagogi serta pela-jaran agama Islam pada Hindia Belanda 
2. Memajukan dan menggembirakan hayati sepanjang kema-uan agama Islam kepada sekutu-seekutunya

Tahun 1942 :
1. Hendak menyiarkan kepercayaan Islam, serta melatihkan hayati yg selaras menggunakan tuntunannya
2. Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
3. Hendak memajukan pengetahuan serta kemampuan berpikir serta budi pekerti yg baik pada anggota-anggotanya.

Tahun 1950 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya dapat mewujudkan warga Islam yang sebenar-benarnya. 

Tahun 1959 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud warga Islam yang sebenar-benarnya.

Tahun 1985
Menegakkan serta menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat utama, adil dan makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2000 : 
Menegakkan dan menjunjug tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud rakyat Utama, Adil serta Makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2005
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya terwujud warga Islam yang sebenar-benarnya.

Dari bepergian sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, ternyata sudah mengalami perubahan redaksi sebanyak 8 kali perubahan. Tetapi jika diperhatikan dengan teliti maka sebenarnya nir terdapat yg substansi mengalami perubahan. Pad prinsipnya kesemua redaksional tadi tetap istiqamah dalam prinsip bahwa masud dari Muhammadiyah merupakan Menegakkan Agama Islam. Sedangkan Tujuan Muhammadiyah merupakan Kehidupan Islami.

Muhammadiyah menjadi gerakan Islam maksudnya merupakan Muhammadiyah bukanlah sebuah gerakan parsial yang hanya bergerak pada satu bidang saja, seperti beranjak di bidang politik, Ekonomi serta lain sebagainya, akan tetapi Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang bergerak pada bidang keislaman. Muhammadiyah tahu bahwa ajaran Islam itu meliputi Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Duniawiyat Bergerak pada bidang keislaman merupakan sebuah ungkapan yang menerangkan bahwa Muhammadiyah bergerak dalam segala aspek kehidupan insan baik buat kebahagiaan hidup di global maupun buat persiapan hidup senang di akhirat.

Oleh sebab itu, untuk mencapai maksud serta tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar serta Tajdid yang diwujudkan pada bisnis di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan pada bentuk amal usaha, acara serta aktivitas meliputi :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, dan menyebar-luaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan membuatkan pengajian ajaran Islam dalam banyak sekali aspek kehidupan buat menerima kemurnian serta kebenaran.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, bantuan gratis, serta amal shalih lainnya.
4. Meninkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5. Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan serta lain sebagainya.

Untuk mengemban jujur yg cukup berat dari persyarikatan Muhammadiyah maka dibutuh karakter pimpinan yg mumpuni, sehingga beliau menggerakkan dakwah Islam dalam Muhammadiyah maka sebagai persyaratan bagi calon pimpinan Muhammadiyah merupakan taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam, setia pada prinsip perjuangan Muhammadiyah serta bisa menjadi teladan dalam Muhammadiyah. Pimpinan yang memenuhi kriteria diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan sukses serta bisa membinan anggotanya buat menuju masyarakat Islam yg sebenar-benarnya. Sebagai sarana pelatihan anggota Muhammadiyah maka disayaratkan Ranting serta Cabang merupakan sentra training anggota Muhammadiyah.

Atas dasar itulah maka menjadi syarat buat mendirikan sebuah Ranting Muhammadiyah yaitu harus ada pengajian/ kursus anggota terencana sekurang-kurangnya sekali pada sebulan, pengajian/kursus generik terencana sekurang-kurangnya sekali pada sebulan.

Paham Keagamaan dalam Muhammadiyah
Yang dimaksud kepercayaan disini adalah Agama Islam (al-Din al-Islam). Pengertian Agama dikalangan Ulama merupakan bentuk norma yg dari dari Tuhan, yang mengajak orang-orang yang berakal menuju pada kemaslahatan global dan akhirat.

Menurut rumusan majelis tarjih berdasarkan keputusan yg ditanfidzkan oleh PP. Muhammadiyah tahun 1955, Agama merupakan kepercayaan Islam yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW artinya apa yg diturunkan Allah di pada Al Qur’an serta yang tadi dalam al-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan embargo-embargo dan petunjuk buat kebaikan insan pada global dan akhirat.

Agama merupakan apa yg disyariatkan Allah menggunakan perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan embargo-embargo dan petunjuk-petunjuk buat kebaikan manusia di global dan akhirat.

Dalam rumusan pertama mengenai agama dari Muhammadiyah dititik beratkan dalam sumber al Islam yakni al Qur’an serta al Sunnah as Shahihah yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW. Adapun isinya merupakan perintah-perintah dan embargo serta wajib ditaati serta petunjuk-petunuk yang perlu dipedomani. Sedang tujuan Agama merupakan buat kemaslahatan insan pada global serta akhirat.

Titik berat pengertian kepercayaan disini artinya pada utama sumbernya al Qur’an serta al Sunah, Pengertian Islam yang pertama didasarkan pada ayat 19 surat Ali Imran, yg artinya:

”Sesungguhnya kepercayaan (yg diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah tiba pengetahuan kepada mereka, Lantaran kedengkian (yg ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. Juga ditegaskan pada ayat 85 pada surat yg sama, artinya : ”Barangsiapa mencari kepercayaan selain kepercayaan islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (kepercayaan itu) daripadanya, dan dia pada akhirat termasuk orang-orang yg rugi”.

Nabi Muhammad SAW. Menerima wahyu al-Qur’an sebagai sumber agama Islam mengajarkan tauhid dan menjauhkan kemusyrikan dan mengamalkan yang baik Quran dan al-Sunnah buat diikuti serta dipedomani, Allah memberikan janji buat menaruh kebahagiaan kepada orang-orang yg mentaati Allah serta Rasul-Nya. Allah mengancam orang-orang yang berbuat maksiat (surat An-Nisa:14). 

Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya pada banyak sekali bidang kehidupan buat kemajuan umat, bangsa dan global humanisme dilandasi sang keyakinan serta pemahaman keagaamaan bahwa Islam menjadi ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah wajib didakwahkan sebagai akibatnya menjadi rahmatan lil alamin dimuka bumi ini.

Islam sebagai wahyu Allah yang dibawa oleh para Rasul sampai Rasul akhir zaman Muhammad SAW. Adalah ajaran yang mengandung hidayah, penyerahan diri rahmat, kemasalahatan, keselamatan, serta kebahagiaan hayati umat manusia di global dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yang mendasar itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah pada bentuk gerakan Islam yg menjalankan misi dakwah serta tajdid buat kemaslahatan hayati seluruh umat insan.

Misi dakwah Muhammadiyah yg mendasar itu merupakan perwujudan dari semangat awal dari persyarikatan ini sejak didirikannya yang dijiwai sang pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 104, yang ialah : serta hendaklah ada di antara engkau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf serta mencegah menurut yang mungkar, itulah orang-orang yg beruntung.

Kewajiban dan panggilan dakwah yg luhur itu menjadi komitmen utama Muhammadiyah menjadi ikhtiar buat menjadi kekuatan khaira ummah sekaligus pada menciptakan rakyat Islam yg ideal, sebagaimana pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 110 yg merupakan : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan buat manusia, menyuruh pada yang ma'ruf, serta mencegah menurut yg munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli buku beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, pada antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yg fasik.

Dengan merujuk pada firman Allah pada surat Ali Imran ayat 104 dan 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif serta muliti aspek melalui dakwah untuk mengajak pada kebaikan (Islam), al amr bil al makruf wa al nahi al munkar (mengajak pada yang makruf serta mencegah dari yang munkar) sebagai akibatnya umat manusi memperoleh keberuntungan lahir dan bathin pada kehidupan ini. Dakwah yg demikian itu mengandung makna bahwa Silam menjadi ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yg membawa perubahan yg bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan serta nilai-nilai keutamaan lainnya buat kemaslahatan dan keselamatan hidup umat manusia tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, kepercayaan dan lain-lain.

K.H. Amad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah dikenal sebagai pelopor gerakan Tajdid (gerakan pembaharuan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) dan perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi) yg semuanya berpijak dalam pemahaman mengenai Islam yang kokoh serta luas. Dengan pandangan yg demikian, Kiyai Dahlan tidak hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh pada Aqidah, Ibadah serta akhlak kaum muslimin, namun sekaligus melakukan pembaharuan dalam amaliah muamalah duniawiyah sebagai akibatnya Islam menjadi agama yang membuatkan kemajuan. Semangat Tajdid Muhammadiyah tersebut didorong anatara lain sang sabda Nabi Muhammad SAW: yg artinya “Sesungguhnya Allah mngutus pada umat manuisa dalam setiap kurun waktu 100 tahun buat memperbaharui ajaran agamanya “ (HR Abu Daud menurut Abu Hurairah).

Karena itu melalaui Muhammadiyah sudah diletakkan suatu pandangan keagamaan yang kokoh dalam bangunan keimanan yg berlandaskan pada al Qur’an serta as Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang bisa membebasakan manusia Dari keterbelakangan menuju kehidupan yg berkemajuan dan berkeadaban.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan gerakan adalah wujud aktualaisasi ajaran Islam pada struktur kehidupan kolektif insan yg mempunyai corak masyarakat pertengahan (ummatan wasaththan) yg berkemajuan baik pada wujud sistim nilai sosial budaya, sistim sosial dan lingkungan fisik yg dibangunnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat yg mempunyai keseimbangan antara kehidupan lahiriah, dan batiniah, rasionalitas dan spritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi serta ukhrawi, sekaligus menampilkan corak rakyat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, dan keunggulan pada segala lapangan kehidupan. 

Dalam menghadapi dinamika kehidupan , rakyat Islam selalu bersedia berhubungan serta berlomba-lomba pada serba kebaikan di tengah persaiangan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat “berjuang pada mengahadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih berdasarkan sekedar “berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah). Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kecenderungan karakter menggunakan rakyat madani, yaitu warga kewargaan (civil-society) yg mempunyai keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). 

Masyarakat Islam yg semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah banyak sekali pergumulan hayati rakyat dunia. Lantaran itu masayarakat Islam yg sebenar-benarnya yg bercorak “madaniyah” tadi senantiasa sebagai warga yang serba unggul atau primer (khaira ummah) dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan sang kemampuan dominasi atas nilai-nilai dasar serta kemajuan dalam kebudayaan serta peradaban umat manusia, yaitu nilai ruhani (spritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan serta teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai estetika (kesenian), nilai-nilai normative berprilaku (aturan), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yang lebih berkualitas.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bahkan senantiasa mempunyai kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hidup) serta kualitas prestise hayati manusia baik laki-laki juga wanita dalam relasi-rekanan yg menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hidup. Masyarakat Islam yg demikian pula senantiasa menjauhkan diri menurut perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al- ardi), kedhaliman, serta hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan

Persepsi Muhammadiyah Mengenai Bisnis
Muhammadiyah lahir dan berkembang berawal dari kalangan gerombolan ekonomi maju, yaitu para produsen serta pedagang pada Nusantara. Juga menurut kelompok elit lokal misalnya Lurah, Wedana serta Bupati. Bahkan para ulama Muhammadiyah pula kebanyakan berlatarbelakang pengusaha serta pedagang. 

Memperhatikan kondisi ekonomi para pioner pendirian Muhammadiyah maka dapat dikatakan para perintis pendukung persyarikatan mempunyai kemandirian ekonomi. Mereka bisa dengan gampang memobilisasi dana besar karena mereka sendiri memiliki dana tersebut. Mereka dapat membiayai aktivitas persyarikatan melalui wakaf, zakat serta sedekah sebagai akibatnya persyarikatan ini dapat beranjak dengan cepat di berbagai wilayah.

Pada periode berikutnya para aktifis Muhammadiyah melakukan ijtihad ekonomi yaitu secara kelembagaan mendirikan unit-unit bisnis. Mulai dari unit bisnis percetakan, penerbitan, kerajinan, makanan olahan dan sebagainya. Proses ini berlangsung terus hingga hari ini. Dan sekarang kita bisa menyaksikan bagaimana Muhammadiyah pada berbagai wilayah, nisbi mempunyai unit usaha ekonomi yang lengkap. Mulai unit usaha yg menggarap permodalan menurut yang mikro berupa usaha bersama, koperasi, Baitul Mal Wattam Wil sampai yg taraf menengah berupa Bank Perkreditan Syariah, unit bisnis produksi pula berkembang pada mana-mana termasuk bisnis tani, kerajinan dan industri.

Unit bisnis perdagangan atau distribusi pun juga berkembang, dari yg bersifat eceran atau retail hingga perdagangan menengah dan akbar. Jaringan distribusi yg dimiliki oleh persyarikatan mencakup pompa bensin hingga toko supermarket. Yang belum banyak kedengaran merupakan jasa, termasuk jasa transportasi. Ini masih terbatas pada jasa tiketing serta warung telekomunikasi. Apalagi jasa akomodasi, baru Univeritas Muhammadiyah Malang yang punya hotel. Jasa konsumsi berupa restoran, atau warung yang dikelola atas nama persyarikatan pula belum kedengaran.

Meski Muhammadiyah secara kelembagaan berusaha terus mengembangkan begitu poly unit bisnis sebagaimana tersebut pada atas, kalau dibaca secara makro, apa yang dilakukan oleh persyarikatan masih sangat minim. Omzet-nya masih terlalu sedikit dibanding omzet yang diperoleh para konglomerat yang nir senang melihat tumbuhnya kekuatan ekonomi warga itu. Dan waktu kebijkan nasional ekonomi kita tidak selalu berpihak dalam ekonomi masyarakat maka ijtihad ekonomi yg dirintis sang persyarikatan pun sulit berkembang optimal. 

Masalahnya, mampukah Muhammadiyah yang besar ini mensugesti kebijakan ekonomi nasional sebagai akibatnya kemandirian ekonomi warga dan bangsa ini benar -betul dapat ditumbuhkan? Lantas bagaimana langkah srategis muhammadiyah melihat keserakahan pelaku ekonomi global yg jaringannya sudah masuk sampai ke kampung serta desa-desa? Relakah para pimpinan persyarikatan menyaksikan pasar komumsi, pasar produksi, pasar permodalan dan pasar jasah pada gerogoti sang kekuatan gelobal sebagai akibatnya nantinya bangsa dan warga Indonesia hanya boleh dan di posisikan sebagai konsumen belaka? Relakah kita semua bila umat Islam serta masyarakat Muhammadiyah kemudian dijadikan makmum pada berekonomi, ad interim para imam ekonomi dipegang serta didominasi para pemegang kuasa pasar dunia ?

Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dijelaskan bahwa usaha Muhammadiyah dibidang ekonomi merupakan : “memajukan perekonomian serta kewirausahaan ke arah perbaikan hayati yg berkualitas. 

Kalimat yg dipakai dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal tiga ayat 6 tadi tidak spesifik penyebutannya, namun cukup dapat dipahami maksudnya. Memajukan perekonomian serta kewirausahaan bisa dicapai menggunakan aneka macam strategi dan taktik atau sejak dari tiori sampai praktik. Sasaran yg hendak dicapai menurut bisnis dibidang ekonomi merupakan perbaikan hayati yang berkualitas. Memperbaiki hidup menurut nir bisa sebagai bisa, menurut terbelakang menjadi cerdas dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 pada Jakarta ditetapkan acara kerja di bidang ekonomi menjadi berikut :
  1. Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) sebagai revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
  2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep pengembangan ekonomi yang beroreantasi kerakyatan dan keislaman, misalnya etos kerja, pandangan hidup kewiraswastaan, etika bisnis, etika manajemen, kasus-kasus monopoli-eligopoli-kartel, keuangan dan permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sinkron dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yg terjadi pada dunia ekonomi.
  3. Melancarkan acara pemberdayaan ekonomi rakyat meliputi pengembangan asal daya manusia dalam aspek ekonomi, pembentukan dan pengembangan lembaga keungan warga , pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan dan bisnis kecil, pengembangan koperasi dan pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang sahih-sahih kongrit serta produktif.
  4. Intensifikasi sentra data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yang dapat mendukung pengembangan program-program ekonomi.
  5. Menggalang kerjasama dengan banyak sekali pihak buat membuatkan program-program ekonomi dan kewiraswastaan pada lingkungan Muhammadiyah.
  6. Mengembangkan training-pelatihan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil dan menengah baik secara sendiri maupun kerjasama dengan forum-forum luar sinkron menggunakan perencanaan program ekonomi serta kewiraswastaan Muhammadiyah.
  7. Mengkoordinasikan semua aktivitas ekonomi usaha serta kewiraswastaan pada bawah Majelis Ekonomi serta member-lakukan Majelis Ekonomi sebagai satu-satunya yang memutuskan kebijakan pada bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi berdasarkan Muhammadiyah adalah terciptanya kehidupan social ekonomi umat yg berkualitas menjadi benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, serta kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai acara yang dikembangkan Muhammadiyah.

MUHAMMADIYAH DAN BISNIS

Muhammadiyah Dan Bisnis 
A. Muhammadiyah
Secara Bahasa Muhammadiyah berasal dari bahasa Arab yaitu Muhammad yaitu Nabi Muhammad SAW. Kemudian ditambah ya nisbah yang ialah menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti umat “Muhammad SAW atau pengikut Muhammad SAW. Jadi secara etimologis semua orang yang mengikuti Nabi Muhammad SAW merupakan orang Muhammadiyah.

Secara Istilah Muhammadiyah adalah sebuah Persyarikatan yg didirikan sang Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah pada Yogyakarta buat jangka ketika nir terbatas.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid yang bersumber dalam Al-Qur”an dan As Sunnah. Kelahiran Muhammadiyah tidak lain kerena diilhami, dimotivasi dan disemangati oleh ajaran-ajaran Al Qur’an. Dan apa yang digerakkan oleh Muhammadiyah tidak terdapat motif lain kecuali semata-mata buat merealisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam pada kehidupan yg riil serta konkrit. Gerakan Muhammadiyah hendak berusaha untuk menampilkan wajah Islam pada wujud yang riil, konkrit dan nyata, yg bisa dihayati, dirasakan serta dinikmati oleh umat sebagai rahmatan lil alamin. Oleh Alasan tadi Muhammadiyah diklaim menjadi gerakan Islam.

Di samping itu, Muhammadiyah pula mempunyai bukti diri menjadi gerakan Dakwah maksudnya merupakan Muhammadiyah meletakkan khittah atau taktik dasar perjuangannya yaitu dakwah Islam, amar makruf nahi munkar dengan warga menjadi medan atau kancah perjuangannya. Muhamadiyah berkecimpung pada tengah-tengah rakyat bangsa Indonesia menggunakan membangun aneka macam amal usaha yang benar-sahih dapat menyentuh hajat hayati orang poly seperti banyak sekali macam ragam forum pendidikan mulai menurut tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi, membangun Rumah Sakit, Panti Asuhan serta sebagainya. Seluruh amal bisnis Muhammadiyah itu merupakan manifestasi atau perwujudan dakwah islamiyah. Semua amal usaha diadakan menggunakan niat serta tujuan yang tunggal, yaitu untuk dijadikan sarana dan sarana dakwah Islam sebagaimana yg diajarkan al-Quran serta as-Sunnah Shahihah. 

Identitas Muhammadiyah yang ketiga adalah menjadi gerakan Tajdid, maksudnya adalah Muhammadiyah menjadi gerakan pembaharuan atau gerakan reformasi. Secara kata tajdid mempunyai pengertian pemurnian serta peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yg semakna dengannya.

Pemurnian maksudnya merupakan pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan pada al-Quran dan as-Shahihah. Muhammadiyah meyakini matan ajaran Islam yg harus dipelihara sebagaimana yg terdapat dalam al-Quran dan as-Sunnah adalah yang berkaitan menggunakan Aqidah dan Ibadah. 

Dalam sejarah perkembangan umat Islam ditemukan praktek percampuran ajaran 7 Islam antara Aqidah dengan yang bukan Aqidah, contohnya mengkeramatkan kuburan, mengkeramatkan ulama, dan sebagainya. Padahal pada ajaran Islam yang harus dikeramatkan itu hanyalah Allah SWT. Hal inilah yang menjadi tugas Muhammadiyah buat memurnikan Aqidah Islam kembali. 

Dalam kasus aqidah (tauhid), hanya digunakan dalil-dalil yg mutawatir. Rumusan itu terdapat dalam utama-utama manhaj poin ke-5. Rumusan tadi tidak kita dapati pada Keputusan Muktamar secara eksplisit. Tetapi demikian, berdasarkan pada apa yang sudah dilaksanakan dalam Muktamar, yg sudah mengungkapkan soal iman. Hal ini bisa kita lihat dalam kata epilog: “Inilah utama-pokok aqidah yang benar, yg terdapat pada al-Quran dan al-Hadits, dan dikuatkan sang pemberitaan-pemberitaan yang mutawatir…”. Kata epilog ini diberitakan dalam akhir Kitab-u’l-Iman, yg ditulis pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Peningkatan, pengembangan serta modernisasi maksudnya adalah penafsiran pengamalan serta perwujudan ajaran Islam menggunakan tetap berpegang teguh kepada al Qur’an serta al Sunnah shahihah. Bernard Vlekke serta Wertheim sebagaimana yang dikutip oleh Alwi Shihab mengkategorikan Muhammadiyah menjadi gerakan puritan yg mengakibatkan focus utamanya”pemurnian atau pencucian ajaran-ajaran Islam dari singkretisme dan belenggu formalisme.

Sementara seseorang Tokoh NU KH. Ahmad Siddiq berdasarkan Malang menyebutkan bahwa makna tajdid pada arti pemurnian (purifikasi) menyasar pada 3 target, yaitu: 
a. I’adah atau pemulihan; yaitu membersihkan ajaran Islam yg nir murni lagi
b. Ihanah atau memisahkan; yaitu memisah-misahkan secara cermat oleh ahlinya, mana yg sunnah dan mana juga yang bid’ah
c. Ihya’ atau menghidup-hidupkan; yaitu menghidupkan ajaran-ajaran Islam yang belum terlaksana atau yang terbengkalai.

Asas Muhammadiyah merupakan Islam, maksudnya merupakan asas idiologi persyarikatan Muhamadiyah merupakan Islam, bukan kapitalis dan bukan pula sosialis. Dewasa ini idiologi yang berkembang di global ada 3 yg secara umum dikuasai, yaitu : kapitalis, sosialis serta Islam. Masyarakat yang beridiologi kapitalis pada motori sang Amerika serta Eropa, sesudah usai perang dingin memberitahuakn eksistensinya yg lebih kuat. Sedangkan yg beridiologi sosialis pada motori sang Rusia serta Cina. Khusus Rusia mengalami depolitisasi pasca perang dingin, serta cenderung melemah posisi daya tawarnya bagi sekutu-sekutunya. Sementara masyarakat yg beridiologi Islam memag terdapat kesamaan menguat tetapi tidak terdapat pemimpin yg bertenaga secara politis. 

Namun idiologi pada perspektif Muhammadiyah merupakan idiologi gerakan. Idiologi gerakan Muhammadiyah merupakan sistematisasi berdasarkan pemikiran-pemikiran mendasar tentang Islam yang diproyeksikan dan diaktualisasikan ke dalam sistem gerakan yang memilki ikatan jama’ah, jam’iyah dan imamah yang solid.

Sejak lahirnya Muhammadiyah memang sudah dapat diketahui asas gerakannya, tetapi dalam tahun 1938-1942 pada bawah kepemimpinan Kyai Mas Mansur mulai dilembagakan idiologi Muhammadiyah, yaitu dengan lahir konsep Dua Belas langkah Muhammadiyah. Yaitu memperdalam iman, memperluas faham keagamaan, memperbuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad, menguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, menguatkan tanwir, mengadakan musyawarah, memusyawaratkan putusan, mengawasi gerakan kedalam dan memperhubungkan gerakan keluar. Dengan lahirnya konsep ini maka Muhammadiyah tumbuh sebagai paham serta kekuatan sosial-keagamaan serta sosial politik eksklusif di Indonesia. 

Pada tahun 1942-1953 dibawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo dirumuskan konsep idiologi Muhammadiyah secara lebih sistematik yaitu ditandai dengan lahirnya Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berisi utama-pokok pikiran sebagai berikut : Hidup insan harus berdasar Tauhid, hayati insan bermasyarakat, hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hayati yang bisa dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hayati beserta menuju hidup bahagia sejahtera yg hakiki pada dunia serta akhirat, berjuang menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam buat mewujudkan rakyat primer, adil dan makmur yang diredhai Allah SWT adalah harus, sebagai ibadah kepada Allah dan berbuat ihlah serta ihsan kepada sesama insan, usaha menegakkan serta menjunjung tinggi kepercayaan Islam hanyalah akan berhasil apabila menggunakan mengikuti jejak usaha para nabi terutama perjuangan nabu Muhammamd SAW. Perjuangan mewujudkan utama-utama pikiran seperti diatas hanya dapat dilaksanakan menggunakan sebaik-baiknya serta akan berhasil bila menggunakan cara berorganisasi, dan semua perjuangan doarahkan tercapainya tujuan Muhammadiyah, yaitu terwujudnya warga Islam yg sebenar-benarnya.

Pada tahun 1968 pada muktamar Muhammadiyah ke 37 di Yogyakarta perumusan idiologi Muhammadiyah semakin mengental, ditandai dengan lahirnya Matan Keyakinan dan Citra-cita Hidup Warga Muhammadiyah, yg berisi pokok-utama pikiran menjadi berikut; pertama; Muhammadiyah merupakan Gerakan yg berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya warga Islam yg sebenar-benarnya, ke 2; Muhammadiyah adalah berkeyakinan bahwa Islam terdapat;ah Agama Allah yang diwahyukan pada mulai Nabi Adam smpai pada Nabi Muhammad SAW. Ketiga; Muhammadiyah pada mengamalkan ajaran Islam menurut Al Qur’a, dan Sunnah Rasul, keempat; Muhammadiyah bekerja buat terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang mencakup bidang-bidang Aqidah, Akhlak, Ibadah serta Muamalat Diniawiyat dan yang kelima; Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia buat berusaha beserta-sama mengakibatkan suatu Negara yg adil makmur serta diridhai Allah SWT. 

Maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 pada Malang yang berlaku saat ini merupakan menegakkan serta menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam sejarah bepergian Muhammadiyah sudah terdapat beberapa kali pergantian rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah, sebagai berikut :

Maksud serta Tujuan Muhammadiyah :
Tahun 1914 : 
1. Menyebarkan pedagogi Kanjeng Nabi Muhammad saw pada penduduk bumi putra, pada dalam residensi Yogyakarta
2. Memajukan hal agama Islam pada anggota-anggotanya

Tahun 1920 : 
1. Memajukan serta menggembirakan pedagogi serta pela-jaran kepercayaan Islam pada Hindia Belanda 
2. Memajukan serta menggembirakan hidup sepanjang kema-uan kepercayaan Islam pada sekutu-seekutunya

Tahun 1942 :
1. Hendak menyiarkan agama Islam, dan melatihkan hidup yg selaras dengan tuntunannya
2. Hendak melakukan pekerjaan kebaikan umum
3. Hendak memajukan pengetahuan dan kemampuan berpikir serta budi pekerti yg baik pada anggota-anggotanya.

Tahun 1950 : 
Menegakkan serta menjunjung tinggi Agama Islam sebagai akibatnya dapat mewujudkan warga Islam yang sebenar-benarnya. 

Tahun 1959 : 
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yg sebenar-benarnya.

Tahun 1985
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat primer, adil serta makmur yg diridhai Allah Swt.

Tahun 2000 : 
Menegakkan serta menjunjug tinggi Agama Islam sehingga terwujud warga Utama, Adil serta Makmur yang diridhai Allah Swt.

Tahun 2005
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yg sebenar-benarnya.

Dari perjalanan sejarah perumusan maksud serta tujuan Muhammadiyah, ternyata telah mengalami perubahan redaksi sebanyak 8 kali perubahan. Tetapi jika diperhatikan menggunakan teliti maka sebenarnya nir terdapat yang substansi mengalami perubahan. Pad prinsipnya kesemua redaksional tersebut permanen istiqamah pada prinsip bahwa masud berdasarkan Muhammadiyah adalah Menegakkan Agama Islam. Sedangkan Tujuan Muhammadiyah merupakan Kehidupan Islami.

Muhammadiyah menjadi gerakan Islam maksudnya adalah Muhammadiyah bukanlah sebuah gerakan parsial yg hanya berkiprah pada satu bidang saja, seperti berkiprah di bidang politik, Ekonomi dan lain sebagainya, akan namun Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi yg bergerak di bidang keislaman. Muhammadiyah memahami bahwa ajaran Islam itu mencakup Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalat Duniawiyat Bergerak di bidang keislaman adalah sebuah ungkapan yang memperlihatkan bahwa Muhammadiyah berkiprah pada segala aspek kehidupan insan baik buat kebahagiaan hayati di dunia juga buat persiapan hayati bahagia pada akhirat.

Oleh sebab itu, buat mencapai maksud serta tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid yg diwujudkan pada bisnis di segala bidang kehidupan. Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan pada bentuk amal usaha, acara dan aktivitas mencakup :
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, menaikkan pengamalan, serta menyebar-luaskan ajaran Islam dalam banyak sekali aspek kehidupan.
2. Memperdalam serta membuatkan pengajian ajaran Islam pada berbagai aspek kehidupan buat menerima kemurnian serta kebenaran.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, bantuan gratis, dan amal shalih lainnya.
4. Meninkatkan harkat, prestise, serta kualitas sumberdaya insan supaya berkemampuan tinggi dan berakhlak mulia.
5. Memajukan pendidikan, perekonomian, kesehatan, lengkungan, kesejahteraan serta lain sebagainya.

Untuk mengemban jujur yang cukup berat dari persyarikatan Muhammadiyah maka dibutuh karakter pimpinan yg mumpuni, sebagai akibatnya dia menggerakkan dakwah Islam pada Muhammadiyah maka menjadi persyaratan bagi calon pimpinan Muhammadiyah merupakan taat beribadah serta mengamalkan ajaran Islam, setia pada prinsip usaha Muhammadiyah serta dapat menjadi teladan pada Muhammadiyah. Pimpinan yg memenuhi kriteria dibutuhkan dapat melaksanakan tugasnya menggunakan sukses dan bisa membinan anggotanya buat menuju rakyat Islam yang sebenar-benarnya. Sebagai sarana training anggota Muhammadiyah maka disayaratkan Ranting serta Cabang merupakan pusat training anggota Muhammadiyah.

Atas dasar itulah maka sebagai kondisi buat mendirikan sebuah Ranting Muhammadiyah yaitu harus ada pengajian/ kursus anggota terencana sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, pengajian/kursus generik terencana sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Paham Keagamaan dalam Muhammadiyah
Yang dimaksud kepercayaan disini adalah Agama Islam (al-Din al-Islam). Pengertian Agama dikalangan Ulama merupakan bentuk kebiasaan yg berasal berdasarkan Tuhan, yg mengajak orang-orang yg berakal menuju kepada kemaslahatan global serta akhirat.

Menurut rumusan majelis tarjih menurut keputusan yg ditanfidzkan oleh PP. Muhammadiyah tahun 1955, Agama merupakan kepercayaan Islam yg dibawa sang Nabi Muhammad SAW adalah apa yg diturunkan Allah di pada Al Qur’an serta yang tadi pada al-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan embargo-larangan dan petunjuk buat kebaikan insan di global dan akhirat.

Agama adalah apa yg disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabiNya, berupa perintah-perintah dan larangan-embargo serta petunjuk-petunjuk buat kebaikan manusia pada global dan akhirat.

Dalam rumusan pertama mengenai agama dari Muhammadiyah dititik beratkan dalam sumber al Islam yakni al Qur’an dan al Sunnah as Shahihah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun isinya artinya perintah-perintah dan embargo serta wajib ditaati serta petunjuk-petunuk yang perlu dipedomani. Sedang tujuan Agama adalah buat kemaslahatan insan pada global dan akhirat.

Titik berat pengertian agama disini artinya dalam pokok sumbernya al Qur’an dan al Sunah, Pengertian Islam yg pertama berdasarkan pada ayat 19 surat Ali Imran, yg adalah:

”Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yg Telah diberi Al Kitab kecuali selesainya datang pengetahuan kepada mereka, Lantaran kedengkian (yg ada) pada antara mereka. Barangsiapa yg kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. Juga ditegaskan pada ayat 85 dalam surat yg sama, adalah : ”Barangsiapa mencari agama selain kepercayaan islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (kepercayaan itu) daripadanya, dan dia pada akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Nabi Muhammad SAW. Menerima wahyu al-Qur’an sebagai sumber agama Islam mengajarkan tauhid serta menjauhkan kemusyrikan serta mengamalkan yg baik Quran serta al-Sunnah untuk diikuti dan dipedomani, Allah menaruh janji buat menaruh kebahagiaan kepada orang-orang yang mentaati Allah serta Rasul-Nya. Allah mengancam orang-orang yg berbuat maksiat (surat An-Nisa:14). 

Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya di banyak sekali bidang kehidupan buat kemajuan umat, bangsa serta dunia humanisme dilandasi oleh keyakinan dan pemahaman keagaamaan bahwa Islam sebagai ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah wajib didakwahkan sehingga sebagai rahmatan lil alamin dimuka bumi ini.

Islam menjadi wahyu Allah yang dibawa sang para Rasul hingga Rasul akhir zaman Muhammad SAW. Adalah ajaran yg mengandung hidayah, penyerahan diri rahmat, kemasalahatan, keselamatan, serta kebahagiaan hidup umat manusia pada dunia dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yg fundamental itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah dalam bentuk gerakan Islam yg menjalankan misi dakwah dan tajdid buat kemaslahatan hidup seluruh umat insan.

Misi dakwah Muhammadiyah yg fundamental itu merupakan perwujudan dari semangat awal berdasarkan persyarikatan ini semenjak didirikannya yang dijiwai sang pesan Allah pada al Qur’an surat Ali Imran 104, yg ialah : serta hendaklah terdapat pada antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg makruf serta mencegah menurut yang mungkar, itulah orang-orang yang beruntung.

Kewajiban dan panggilan dakwah yg luhur itu sebagai komitmen utama Muhammadiyah sebagai ikhtiar buat menjadi kekuatan khaira ummah sekaligus pada membentuk warga Islam yg ideal, sebagaimana pesan Allah dalam al Qur’an surat Ali Imran 110 yg ialah : Kamu merupakan umat yg terbaik yg dilahirkan buat insan, menyuruh pada yang ma'ruf, dan mencegah menurut yg munkar, dan beriman pada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, pada antara mereka terdapat yang beriman, dan kebanyakan mereka merupakan orang-orang yang fasik.

Dengan merujuk dalam firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 serta 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif serta muliti aspek melalui dakwah buat mengajak pada kebaikan (Islam), al amr bil al makruf wa al nahi al munkar (mengajak pada yg makruf serta mencegah berdasarkan yang munkar) sehingga umat manusi memperoleh keberuntungan lahir dan bathin pada kehidupan ini. Dakwah yang demikian itu mengandung makna bahwa Silam sebagai ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yg membawa perubahan yang bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan dan nilai-nilai keutamaan lainnya buat kemaslahatan dan keselamatan hidup umat insan tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, agama serta lain-lain.

K.H. Amad Dahlan menjadi pendiri Muhammadiyah dikenal menjadi pelopor gerakan Tajdid (gerakan pembaharuan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) serta perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi) yang semuanya berpijak dalam pemahaman mengenai Islam yang kokoh dan luas. Dengan pandangan yg demikian, Kiyai Dahlan nir hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh dalam Aqidah, Ibadah serta akhlak kaum muslimin, namun sekaligus melakukan pembaharuan pada amaliah muamalah duniawiyah sebagai akibatnya Islam menjadi kepercayaan yg mengembangkan kemajuan. Semangat Tajdid Muhammadiyah tadi didorong anatara lain oleh sabda Nabi Muhammad SAW: yg adalah “Sesungguhnya Allah mngutus pada umat manuisa pada setiap kurun waktu 100 tahun buat memperbaharui ajaran agamanya “ (HR Abu Daud berdasarkan Abu Hurairah).

Karena itu melalaui Muhammadiyah sudah diletakkan suatu pandangan keagamaan yg kokoh pada bangunan keimanan yg berlandaskan pada al Qur’an serta as Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang bisa membebasakan manusia Dari keterbelakangan menuju kehidupan yg berkemajuan dan berkeadaban.

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang sebagai tujuan gerakan merupakan wujud aktualaisasi ajaran Islam pada struktur kehidupan kolektif insan yg mempunyai corak rakyat pertengahan (ummatan wasaththan) yg berkemajuan baik dalam wujud sistim nilai sosial budaya, sistim sosial dan lingkungan fisik yg dibangunnya. Masyarakat Islam adalah rakyat yang memiliki ekuilibrium antara kehidupan lahiriah, dan batiniah, rasionalitas serta spritualitas, aqidah dan muamalat, individual serta sosial, duniawi serta ukhrawi, sekaligus menampilkan corak rakyat yg mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, serta keunggulan pada segala lapangan kehidupan. 

Dalam menghadapi dinamika kehidupan , masyarakat Islam selalu bersedia bekerjasama dan berlomba-lomba pada serba kebaikan pada tengah persaiangan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat “berjuang pada mengahadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih berdasarkan sekedar “berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah). Masyarakat Islam yg dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kecenderungan karakter dengan rakyat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil-society) yang memiliki keyakinan yg dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). 

Masyarakat Islam yang semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah berbagai pergumulan hidup rakyat dunia. Karena itu masayarakat Islam yg sebenar-benarnya yang bercorak “madaniyah” tersebut senantiasa sebagai masyarakat yg serba unggul atau primer (khaira ummah) dibandingkan menggunakan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan oleh kemampuan dominasi atas nilai-nilai dasar serta kemajuan pada kebudayaan dan peradaban umat insan, yaitu nilai ruhani (spritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan serta teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai estetika (kesenian), nilai-nilai normative berprilaku (hukum), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yg lebih berkualitas.

Masyarakat Islam yg sebenar-benarnya bahkan senantiasa mempunyai kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hayati) dan kualitas prestise hayati insan baik laki-laki maupun wanita dalam rekanan-rekanan yang menjunjung tinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hayati. Masyarakat Islam yang demikian juga senantiasa menjauhkan diri menurut perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al- ardi), kedhaliman, serta hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan

Persepsi Muhammadiyah Mengenai Bisnis
Muhammadiyah lahir serta berkembang berawal berdasarkan kalangan grup ekonomi maju, yaitu para pembuat dan pedagang pada Nusantara. Juga menurut grup elit lokal misalnya Lurah, Wedana dan Bupati. Bahkan para ulama Muhammadiyah juga kebanyakan berlatarbelakang pengusaha serta pedagang. 

Memperhatikan syarat ekonomi para pioner pendirian Muhammadiyah maka bisa dikatakan para pioner pendukung persyarikatan mempunyai kemandirian ekonomi. Mereka dapat menggunakan mudah memobilisasi dana besar lantaran mereka sendiri mempunyai dana tersebut. Mereka dapat membiayai aktivitas persyarikatan melalui wakaf, zakat dan sedekah sehingga persyarikatan ini bisa bergerak menggunakan cepat pada banyak sekali wilayah.

Pada periode berikutnya para aktifis Muhammadiyah melakukan ijtihad ekonomi yaitu secara kelembagaan mendirikan unit-unit usaha. Mulai dari unit bisnis percetakan, penerbitan, kerajinan, kuliner olahan dan sebagainya. Proses ini berlangsung terus hingga hari ini. Dan kini kita bisa menyaksikan bagaimana Muhammadiyah di berbagai daerah, nisbi mempunyai unit bisnis ekonomi yg lengkap. Mulai unit usaha yg menggarap permodalan dari yg mikro berupa usaha beserta, koperasi, Baitul Mal Wattam Wil hingga yang tingkat menengah berupa Bank Perkreditan Syariah, unit bisnis produksi juga berkembang pada mana-mana termasuk bisnis tani, kerajinan dan industri.

Unit bisnis perdagangan atau distribusi pun juga berkembang, menurut yg bersifat eceran atau retail hingga perdagangan menengah serta besar . Jaringan distribusi yang dimiliki sang persyarikatan meliputi pompa bensin hingga toko swalayan. Yang belum poly kedengaran merupakan jasa, termasuk jasa transportasi. Ini masih terbatas dalam jasa tiketing serta warung telekomunikasi. Apalagi jasa akomodasi, baru Univeritas Muhammadiyah Malang yang punya hotel. Jasa konsumsi berupa restoran, atau warung yg dikelola atas nama persyarikatan jua belum kedengaran.

Meski Muhammadiyah secara kelembagaan berusaha terus menyebarkan begitu poly unit usaha sebagaimana tadi di atas, jika dibaca secara makro, apa yang dilakukan oleh persyarikatan masih sangat minim. Omzet-nya masih terlalu sedikit dibanding omzet yang diperoleh para konglomerat yang tidak senang melihat tumbuhnya kekuatan ekonomi masyarakat itu. Dan saat kebijkan nasional ekonomi kita nir selalu berpihak pada ekonomi warga maka ijtihad ekonomi yg dirintis sang persyarikatan pun sulit berkembang optimal. 

Masalahnya, mampukah Muhammadiyah yg akbar ini mempengaruhi kebijakan ekonomi nasional sehingga kemandirian ekonomi masyarakat dan bangsa ini betul-benar dapat ditumbuhkan? Lantas bagaimana langkah srategis muhammadiyah melihat keserakahan pelaku ekonomi global yg jaringannya telah masuk hingga ke kampung dan desa-desa? Relakah para pimpinan persyarikatan menyaksikan pasar komumsi, pasar produksi, pasar permodalan dan pasar jasah di gerogoti sang kekuatan gelobal sehingga nantinya bangsa dan warga Indonesia hanya boleh serta pada posisikan menjadi konsumen belaka? Relakah kita seluruh jika umat Islam serta masyarakat Muhammadiyah lalu dijadikan makmum dalam berekonomi, ad interim para imam ekonomi dipegang dan didominasi para pemegang kuasa pasar global ?

Dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dijelaskan bahwa bisnis Muhammadiyah dibidang ekonomi merupakan : “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah pemugaran hayati yang berkualitas. 

Kalimat yg digunakan dalam anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal tiga ayat 6 tersebut tidak spesifik penyebutannya, tetapi cukup dapat dipahami maksudnya. Memajukan perekonomian serta kewirausahaan bisa dicapai menggunakan aneka macam taktik dan taktik atau sejak menurut tiori sampai praktik. Sasaran yang hendak dicapai menurut usaha dibidang ekonomi merupakan perbaikan hidup yg berkualitas. Memperbaiki hayati dari tidak mampu menjadi bisa, berdasarkan kolot sebagai cerdas dan lain-lain.

Berdasarkan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2000 di Jakarta ditetapkan acara kerja di bidang ekonomi menjadi berikut :
  1. Mewujudkan sistem Jam’iah (Jaringan Ekonomi Muhammadiyah) menjadi revitalisasi gerakan dakwah secara menyeluruh.
  2. Mengembangkan pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep pengembangan ekonomi yg beroreantasi kerakyatan serta keislaman, seperti etos kerja, pandangan hidup kewiraswastaan, etika usaha, etika manajemen, kasus-kasus monopoli-eligopoli-kartel, keuangan serta permodalan, teori ekonomi islam, etika profesi, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan aktual yg terjadi pada global ekonomi.
  3. Melancarkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat mencakup pengembangan asal daya insan dalam aspek ekonomi, pembentukan serta pengembangan lembaga keungan warga , pengembangan Bank Syariah, pengembangan kewiraswastaan serta usaha kecil, pengembangan koperasi serta pengembangan badan usaha milik Muhammadiyah (BUMM) yang benar-sahih kongrit dan produktif.
  4. Intensifikasi sentra data ekonomi dan pengusaha Muhammadiyah yg bisa mendukung pengembangan program-program ekonomi.
  5. Menggalang kerjasama dengan aneka macam pihak buat membuatkan program-program ekonomi serta kewiraswastaan di lingkungan Muhammadiyah.
  6. Mengembangkan pelatihan-pembinaan dan pilot proyek pengembangan ekonomi kecil serta menengah baik secara sendiri maupun kerjasama menggunakan lembaga-lembaga luar sinkron menggunakan perencanaan acara ekonomi dan kewiraswastaan Muhammadiyah.
  7. Mengkoordinasikan semua aktivitas ekonomi bisnis dan kewiraswastaan di bawah Majelis Ekonomi serta member-lakukan Majelis Ekonomi menjadi satu-satunya yg menetapkan kebijakan di bidang ekonomi
Tujuan Ekonomi menurut Muhammadiyah merupakan terciptanya kehidupan social ekonomi umat yg berkualitas sebagai benteng atas duduk perkara kemiskinan, keterbelakangan, serta kebodohan dalam warga bawah melalui aneka macam acara yang dikembangkan Muhammadiyah.