CARA MENGAJUKAN PINJAMAN TANPA ANGGUNAN KE BANK

BAnyak orang yg nir memahami caranya pinjam uang ke bank, apalagi yang namanya Kredit Tanpa Angunan Istilahnya Biasa di Sebut KTA, apabila anda tidak punya barang atau aset berharga yang mampu pada jaminkan, anda bisa menempuh cara mengajukan pinjaman ke bank tanpa angunan, sebenarnya Kredit Tanpa anggunan itu apa sih ? Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk pinjaman yg menaruh fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah buat mempersiapkan suatu aset buat dijadikan agunan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, nir adanya agunan yg harus diberikan Anda buat menjamin pinjaman tersebut. Dalam hal ini bank hanya mengambil keputusan anugerah kredit dari dalam riwayat kredit berdasarkan pemohon kredit secara eksklusif. Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yg tak jarang dimanfaatkan menurut KTA.
Salah satunya adalah buat kebutuhan kapital usaha, itu pun masih bersifat luas serta beragam. Dalam hal ini, kemampuan menurut nasabah buat melaksanakan kewajiban pembayaran kembali atau menlunasi pinjaman merupakan pengganti jaminan. - poly yang bilang mengajukan KTA itu tidak mudah, Anda tidak usah risi, melalui artikel ini anda mampu belajar poly hal tentang Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank menggunakan gampang, sang karena itu terlebih dahulu CARA FLEXI Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank !!!

--> SELANJUTNYA
Cek Info Promonya
silahkan anda Klik di -->   SINI
Atau Bisa Anda Cek di --->  SINI

Daftar Bank Yang Memberikan pinjaman Kredit Tanpa Agunan di Indonesia?

Berikut merupakan daftar bank pada Indonesia yg memberikan KTA:
  • KTA DBS
  • KTA Bank Danamon
  • KTA HSBC
  • KTA Bank Mandiri
  • KTA BNI
  • KTA BCA
  • KTA Bank Permata
  • KTA Bank Panin
  • KTA Standard Chartered
  • KTA Citibank
  • KTA BII
  • KTA ANZ
  • KTA Bank BNP
  • KTA CIMB Niaga
  • KTA Bank Bukopin
    KTA AMAR Bank

Apa saja hal yg bisa didanai oleh KTA

Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA merupakan pihak bank tidak mengharuskan atau nir mewajibkan pengaju buat suatu kebutuhan tertentu. Dengan kata lain, pengaju mampu melakukan hal apa saja berdasarkan output pencairan KTA. Secara garis akbar, KTA termasuk ke dalam produk kredit konsumtif, yaitu digunakan buat keliru satu menurut kepentingan-kepentingan menjadi berikut:
  • Biaya Merenovasi Rumah
  • Biaya Pernikahan
  • Biaya Pendidikan Anda/anak
  • Biaya Pengobatan
  • Pelunasan/Penutupan Credit Card
  • Modal Usaha/Bisnis
  • Kebutuhan finansial lainnya

Keuntungan dari KTA

Produk KTA ini sebagai solusi instan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, kondisi gampang, dan memiliki bunga rendah. Cukup hanya menggunakan menyerahkan kondisi-syarat yang dibutuhkan, Anda eksklusif bisa mengajukan aplikasi buat pinjaman ini. Berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA:
  • Persyaratan pengajuan kredit yg gampang serta proses yg cepat.
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan jaminan atau tanpa jaminan.
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan menggunakan kebutuhan.
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit).
  • Periode cicilan kredit diubahsuaikan berdasarkan 12 bulan – 60 bulan.
  • Mendapatkan proteksi asuransi (buat beberapa produk KTA menurut bank eksklusif).
  • Limit pinjaman yg cukup akbar, sampai Rp 300 juta.

Persyaratan buat pengajuan KTA

Persyaratan-persyaratan generik buat Pengajuan KTA adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur 21 – 60 tahun
  3. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp tiga juta buat karyawan, wiraswasta, dan professional (berita untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yg diperlukan

Untuk pengajuan KTA, dokumen pendukung Yang Harus Anda Siapkan

Sedangkan dokumen yang wajib Anda persiapkan adalah:
  1. Fotokopi KTP/Paspor
  2. Fotokopi NPWP (apabila pinjaman di atas Rp 50 juta)
  3. Fotokopi ID Card
  4. Slip honor terakhir
  5. Mutasi Rekening tabungan tiga bulan terakhir
  6. Fotokopi cover kitab tabungan

Apa yg dimaksud menggunakan bunga tetap (Fixed Rate) ?

Dalam KTA, fixed rate adalah penentuan tingkat bunga yg besarnya permanen untuk masa saat eksklusif. Sebagai contoh, terdapat bank yang menawarkan program fixed rate 7,lima% buat ketika dua tahun. Berarti, debitur KTA bisa merasakan bunga 7,5% selama dua tahun.

Apa yang dimaksud menggunakan bunga mengambang (Floating Rate) ?

Ini adalah penentuan taraf bunga KTA yg mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, pada sini taraf bunga KTA yang didapat seseorang debitur bisa fluktuatif. Jika syarat pasar tengah apik, yang antara lain sanggup dipandang menurut tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yg dikenakan ke debitur KTA rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, apabila syarat pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke nomor melebihi 15%. Bank acapkali mengombinasikan fixed rate menggunakan floating rate dalam acara kenaikan pangkat mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KTA bhineka. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan akan tetapi sporadis sekali yang tahunan.

Bagaimana penghitungan bunga dalam pengajuan KTA?

Secara umum masih ada tiga (3) jenis penghitungan bunga buat produk pinjaman, termasuk buat produk KTA, yaitu sebagai berikut:
  1. Suku Bunga Flat
    Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai pada KTA (Kredit Tanpa Agunan). Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai menggunakan jangka waktu kredit. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.
  2. Suku Bunga Efektif
    Dalam kredit menggunakan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate, perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasar nilai utama yg belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terutang. Nilai bunga yg dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yg dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun berdasarkan ketika ke waktu. Angsuran bulan ke 2 lebih mini daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.
  3. Suku Bunga Anuitas
    Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit menggunakan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda.

Biaya-biaya apa saja yg terdapat dalam proses pengajuan KTA ?

  • Biaya Provisi
    Pada awal pengajuan kredit perorangan, baik KTA maupun KMG, Anda akan dikenakan biaya provisi. Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman. Ada yang bilang biaya provisi ini hampir sama juga menggunakan biaya administrasi.
    Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit menggunakan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank. Ada juga bank yang tidak menerapkan biaya provisi pada pemohon kredit, tetapi mengenakan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit tadi. Besaran biaya provisi untuk KTA tergantung masing-masing bank. Biasanya sekitar 1 – 3,5% dari total kredit yang didapatkan.
  • Biaya di Muka
    Yang dimaksud biaya pada muka ini merupakan biaya yg wajib dibayarkan pada luar cicilan. Jumlahnya tergantung pihak bank. Untuk KTA, biaya yg dibayar di muka adalah antara 1.lima – lima% dari total pinjaman.
  • Biaya Bunga
    Pihak bank seperti biasa akan menetapkan bunga pada kredit yang Anda minta. Besaran bunganya berbeda-beda, tergantung bank yang mengeluarkan kredit tersebut. Bunga yang dikenakan oleh KTA cukup tinggi yaitu antara 10 – 23% per tahunnya. Tingginya bunga KTA ini dikarenakan KTA tidak meminta jaminan aset atau apapun dari pihak penerima kredit, sehingga risiko kerugian bank lebih besar. Bunga yang berlaku pada KTA bersifat flat. Misalnya Anda meminjam KTA menggunakan bunga cicilan 23% per tahun, maka hingga cicilan Anda telah sedikit, bunga yang sama tetap berlaku.
  • Biaya Penalti
    Biaya penalti adalah biaya yang dikenakan bank bila pelunasan KTA atau KMG dipercepat sesuai menggunakan ketentuan masing-masing bank. Untuk KTA, biaya penalti ini mencapai 5 – 6% dari sisa tagihan KTA Anda.
  • Biaya Materai
    Beberapa bank meminta pihak pengambil kredit buat membayar materai serta itu berlaku buat KTA dan KMG jua. Tetapi terdapat pula bank yg murah hati serta membayarkan porto materai, terutama buat kredit jenis KMG.

Bagaimana cara melakukan pembayaran cicilan KTA?

Beberapa pihak penyedia KTA memperlihatkan cara yang bervariasi pada memudahkan nasabah buat melakukan pembayaran cicilan pinjaman, diantaranya adalah menjadi berikut:
  • Dengan melakukan setoran otomatis (autodebet) berdasarkan rekening debitur.
  • Dengan metode transfer antarbank.
  • Dengan menggunakan layanan e-channel bank: internet banking, mobile banking, atau ATM.
  • Dengan melakukan setoran manual/pribadi ke teller.

Istilah-kata dalam Kredit Tanpa Agunan:

Annual Percentage Rate (APR): Suku bunga pinjaman per tahun
Biaya Asuransi: Jumlah uang yg dibayarkan buat asuransi jiwa atau bangunan
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Biaya yg dikenakan sang bank apabila pemohon terlambat buat membayar angsuran kreditnya
Biaya Lain-Lain: Jumlah uang yg dibayarkan buat keperluan yang lain misalnya porto administratif
Biaya Materai: Biaya buat perangko materai yg digunakann buat mengesahkan dokumen perjanjian kredit
Biaya Pembayaran Awal: Biaya yang dikenakan sang bank bila pemohon melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo
Biaya Provisi: Biaya yg dikenakan oleh bank kepada pemohon pinjaman pada ketika pinjamannya disetujui
Cicilan per bulan: Jumlah yang wajib dibayarkan ke bank setiap bulan
Jumlah Kredit: Jumlah yg ingin dipinjam
Kredit Tanpa Agunan (KTA): Sebuah produk bank, dimana nasabah bisa meminjam sejumlah dana/uang menurut bank tanpa harus memberikan jaminan atau jaminan misalnya sertifikat tempat tinggal , BPKB, SK, dll.
Limit Kredit: Batas uang yg bisa dipinjam atau dipakai pada perjanjian kredit pinjaman
Non-Payroll: Gaji nasabah nir dibayarkan melalui bank tersebut
Payroll: Gaji nasabah dibayarkan melalui bank tersebut
Pencairan Pinjaman: Waktu yang dibutuhkan agar dana yg diajukan bisa diterima sang yg mengajukan
Plafon: Batas tertinggi jumlah kredit yg disediakan
Simulasi Kredit: Prosedur buat memperkirakan berapa akbar jumlah angsuran kredit yg wajib dilunasi setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka ketika tertentu
Suku Bunga: Biaya menurut persenan dari pinjaman pokok
Tabel Simulasi Kredit: Tabel yang menampakan simulasi kredit
Tenor: Jangka waktu
Total Pembayaran: Jumlah nominal yg akan dibayarkan dari awal hingga akhir kredit

Apakah ada tabel angsuran kreditnya?

Saat ini tabel dan simulasi kredit bisa Anda cek melalui masing-masing halaman bank atau institusi non bank yang Anda ingin ajukan. Caranya silahkan pilih bank penyedia pinjaman Anda, lalu masukkan nominal uang muka di kolom uang muka, arahkan panah jumlah kredit dan tenor sesuai harga kendaraan dan tenor yang Anda inginkan. Selanjutnya kalkulator simulasi akan menampilkan perhitungan dari data yang Anda input sebelumnya dan untuk tabel sudah tersedia di halaman tersebut. Untuk nominal yang ditampilkan hanya sebagai ilustrasi, bisa saja berbeda menggunakan nominal setelah ditetapkan oleh pihak bank atau institusi non bank terkait.

Saya telah mengisi formulir aplikasi, kira-kira kapan aku akan dihubungi, dana kapan uangnya bisa dicairkan ke rekening aku ?

Tahap awal, pelaksanaan pengajuan Anda akan kami review. Jika pelaksanaan pengajuan Anda masuk dalam kualifikasi, kami akan menghubungi Anda buat proses selanjutnya dan menginformasikan dokumen apa saja yg wajib disiapkan. Anda akan menerima notifikasi melalui email apabila aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

Saya ingin mengajukan KTA/KMG namun aku terdapat pinjaman di bank lain yang masih berjalan/tunggakan kartu kredit

Untuk pengajuan pelaksanaan balik permanen sanggup Anda lakukan, hanya saja umumnya buat pinjaman sebelumnya wajib telah berjalan minimal 1 tahun serta pembayaran (cicilan & kartu kredit) selalu lancar. Kami nir bisa menjanjikan apakah pelaksanaan pengajuan Anda layak approve atau nir karena buat setiap pengajuan akan dilakukan BI Checking.

Saya sudah dihubungi beberapa ketika lalu, kapan ya uangnya sanggup saya terima?

Proses pengajuan pelaksanaan akan memakan ketika pengerjaan antara tiga – 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan berada di tangan pihak analis. Tetapi tidak tertutup kemungkinan proses pelaksanaan lebih cepat. Dana akan dikirim ke angka rekening yg telah Anda berikan maksimal tiga hari kerja sejak Anda menerima notifikasi bahwa aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

KESIMPULAN

7 Langkah Yang  Harus Anda Tempuh Tentang Cara Cepat dan Mudah Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank
1. Pilih dulu banknya

Mula-mula tentukan dulu anda akan mengajukan kredit tanpa agunan di bank mana.setiap bank boleh jadi berlainan syarat-syarat dalam mengajukan kredit iniserta batas kreditnya. Sehingga Anda harus menentukan bank menggunakan persyaratanyang mampu Anda penuhi. Batas kredit yang diberikan pun harus andapertimbangkan, sudah sesuaikah menggunakan kebutuhan anda.

2. Memiliki credit card tentu lebih dipertimbangkan.
Pihak bank biasanya akan menyetujui pinjaman tanpa agunan ini bila Anda telahmempunyai credit card. Karena bank akan menggunakan mudah mengetahui sejarah kreditAnda sampai hari ini. Akan lebih baik jika angsuran kartu kredit Anda selalulancar. Umur kartu kredit anda ada baiknya 1 tahun lebih.
3. Siapkan kondisi-syaratnya.
Sediakan berkas-berkas yg dibutuhkan contohnya fotokopi KTP, fotokopi creditcard, fotokopi NPWP, slip honor bagi pegawai dan fotokopi SIUP (Surat Ijin UsahaPerdagangan) jika anda mempunyai bisnis. Anda pun usahakan memiliki nomertelepon tempat tinggal karena seringnya pihak bank akan menelepon Anda ke telepon tempat tinggal .
4. Silahkan ke bank atau pilih lewat online.
Anda bisa mendatangi bank yg anda ingini, lengkapi formulir plus berikanberkas-berkas yang diminta. Ketika mengisi formulir pengajuan, tulis menurutkeadaan anda yg sebetulnya. Pilihan lain, Anda boleh mengajukan kredit tanpaagunan via online. Sekarang ini telah banyak bank yang menaruh layananpengajuan KTA via online.
5. Konfirmasi lagi
Bila Anda mengajukan pinjaman tanpa jaminan ini via internet maka sesudahmengisi formulir ada baiknya segera konfirmasi ke bank. Maksudnya agar pihakbank bisa segera memproses pengajuan kredit yg anda minta.
6. Tahap verifikasi serta survei
Pihak bank akan secepatnya memberikan kabar kepada Anda ketika akan melakukanverifikasi. Wawancara bisa menggunakan bertemu langsung atau melalui telepon. Tahapverifikasi bertujuan meneliti kembali syarat-syarat yang anda sertakan. Pihakbank selanjutnya akan mensurvei rumah atau tempat kerja Anda. Sebab itu adabaiknya nomer telepon yang Anda isikan ketika mengisi formulir harus dalamkondisi aktif.
7. Menunggu persetujuan pihak bank
Pihak bank akan segera memberitahukan kepada anda apakah pinjaman tanpa agunanyang anda minta diterima atau nir. Bila diterima, Anda bisa segera mencairkanuang pinjaman itu. Tetapi terdapat kalanya pihak bank akan mentransfer kerekening tabungan anda pada bank bersangkutan.

Mengapa Berkali - Kali Mengajukan KTA Selalu pada Tolak ?

Berikut ini beberapa tahapan yang biasanya menjadi loka kepelesetnya kita sehingga pelaksanaan KTA ditolak. Coba lihat kira-kira anda tersangkut pada tahap yg mana.

1. BI Checking

Bank Indonesia (BI) punya daftar nasabah yg pernah bermasalah pada melunasi pinjaman ke bank atau forum finansial misalnya leasing. Ada skor 1-lima yang memilih posisi nasabah itu.
Kalau skor 1, berarti riwayat kreditnya mengagumkan. Kalau 5, berarti beliau masih terbelit utang. Kalau masuk blacklist BI gara-gara perkara kredit macet, tutup kedap-rapat keinginan ngajuin KTA karena 100 % bakal ditolak.

Proses permintaan status skor kredit bisa dimulai dari internet kok.

Tapi ada jua yang skornya dua tetep ditolak. Skor dua mengindikasikan nasabah itu pernah nunggak beberapa hari tapi udah melunasinya.
Jadi tergantung kebijakan bank masing-masing soal minimum skor. Ada yang cuma ngelolosin yang skornya 1, ada juga yang skor 2, bahkan 3.
Kalau kita merasa pernah nunggak tapi udah berhasil melunasinya tetapi tetep bisa skor jeblok, kita bisa tanyakan ke bank terkait. Sebab mayoritas bank gak update skor nasabah ke BI secara individu, tapi kolektif. Jadi update data kita nunggu update nasabah lain. Setelah ada update, barulah peringkat skor kita naik.

2. Wawancara

Ini penting! Kalau udah masukin aplikasi, jangan pernah lepaskan handphone kamu berdasarkan pengamatanmu!
Sebab bank bakal wawancara pembuktian data lewat telepon. Ada yang hanya sekali, tapi terdapat juga yg sampai tiga kali.
Jika bank yang engkau tuju kebetulan punya kebijakan telepon wawancara satu kali saja, jangan hingga lolos. Kalau bisa missed call dari bank itu, saatnya kiss bye ke aplikasi KTA kita.

3. Cek utang

Bank tahu riwayat utang kita dari yang udah lunas sampai yg masih tertunggak. Biasanya pelaksanaan KTA ditolak kalau utang kita melebihi 40 % dari gaji. Tapi ada jua bank yang matok nomor 50 % dari gaji.



Contohnya honor Rp 5 juta serta terdapat tagihan kartu kredit Rp 2 juta. Sedangkan KTA yg diajukan mensyaratkan cicilan Rp 1 juta per bulan.

Kalau KTA disetujui, utangnya berarti Rp 3 juta per bulan (Rp dua juta+Rp 1 juta). Artinya, utangnya lebih dari 50 persen dari gaji!
Kalau kondisinya kayak gitu, artinya KTA udah niscaya ditolak. Pastikan utang kita gak melebihi batas yang ditetapkan bank.

4. Cek silang data

Setelah kita mengisi formulir data pelaksanaan KTA, bukan berarti bank manggut-manggut saja melihat isian itu. Analis bank bakal cross check data itu ke pihak ketiga.
Misalnya di formulir klaim honor Rp 10 juta, akan tetapi pas analis bank telepon ke HRD honor kita hanya Rp 8 juta. Sementara itu, di surat warta penghasilan honor malah tertulis Rp 7 juta.
Info simpang-siur kayak gini bakal bikin analis bank mengernyitkan dahi, lalu baaam!!! Aplikasi KTA ditolak. Jadi jangan coba-coba bohong deh kalau urusan sama bank.
Selain kasus bohong, ketidaksesuaian kabar pada data nasabah juga jadi alasan KTA ditolak. Contohnya alamat kantor galat. Lalu lepas pada surat warta penghasilan serta surat kabar kerja beda.
Perbedaan tanggal di kop surat menggunakan tanggal tanda tangan juga berpengaruh. Misalnya kop bertanggal 2 Juni 2015, tapi tanda tangan 2 Juli 2015. Bank bisa menilai kita sedang memalsukan data!


5. Cek kemampuan bayar

Bank gak pernah mau berurusan menggunakan kredit macet. Karena itu, analisnya dibayar buat mastiin semua kredit yang disalurkan lunas. Makanya kemampuan finansial kita bakal ditelisik.
Kalau status kepegawaian masih kontrak atau outsource, peluang pelaksanaan KTA ditolak lebih akbar. Soalnya posisi kita dianggap rawan karena sanggup saja kontrak gak diperpanjang sebagai akibatnya keran honor mampet serta kredit macet.
Jika kita punya bisnis, bakal dilongok-longok juga itu laporan keuangan. Kalau laporan rapi dan prospek bisnis dianggap rupawan, selamat! Aplikasi KTA berpeluang besar disetujui.

6. Rekomendasi pihak ketiga

Meski skor BI peringkat 1, wawancara lancar, dan data valid, gak lantas membuat aplikasi KTA kita diterima. Sebab bank masih punya cara lain buat mengecek kebenaran data kita.
Bank bisa saja telepon ke orang-orang di kurang lebih kita, misalnya atasan atau HRD di kantor, buat nanyain riwayat utang. Kalau kita rajin melunasi tagihan kartu kredit, akan tetapi ternyata uangnya berdasarkan kas bon kantor, bank bakal geleng-geleng.
Sebab itu sama aja menggunakan gali lubang tutup lubang. Lunas di sini, utang masih numpuk di tempat lain. Bahkan bank mungkin juga tanya ke tetangga rumah soal kita.
Kalau si tetangga bilang kita numpuk utang pada warung serta tetangga lain serta bank percaya, itu pula sanggup jadi alasan KTA ditolak! Gak main-main deh bank kalau soal kredit kayak gini.

Utang jangan pernah diremehin. Bahkan itu sekadar utang di warteg!

Persetujuan KTA sepintas memang rumit, akan tetapi kalau kita merasa telah memenuhi seluruh syarat, genjot terus saja. Tapi tentu kita wajib memahami dulu seluk-beluk KTA sebelum masukin pelaksanaan.
--> SELANJUTNYA

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), masyarakat miskin dipandang sebagai petani kecil yg tersisihkan dengan penekanan perhatian dalam pria sebagai pencari nafkah primer. Oleh karenanya, dianggap perlu untuk meningkatkan produktivitas mereka melalui hadiah kredit. Pada era 1980-an rakyat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, biasanya perempuan , yang tidak mempunyai aset untuk dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek buat berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya lembaga non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi wanita.

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi oleh argumen bahwa warga miskin sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga pinjaman, tetapi mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang pada tahun 1990-an menggunakan adanya penemuan cara penyaluran kredit kepada gerombolan menggunakan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin sebagai target primer. Pola ini sudah menarik perhatian global sehingga diadopsi oleh banyak negara dan memperoleh dukungan menurut poly forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” forum penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya akbar-besaran buat menambah jumlah nasabah atau meningkatkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti gejala makin tersingkirnya golongan paling miskin berdasarkan pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan pada kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ lembaga pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme dan Rutherford pula menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tersebut ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan warga termiskin yang aktivitas ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan pada skala kecil, dan mempunyai taraf kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya dengan micofinance? Ketika kita membicarakan kredit mikro maka kita tidak lepas dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Lantaran Grameen Bank dipercaya sebagai pioner dalam dunia kredit mikro. Mata global sudah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai oleh Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya usaha krdit mikro harus mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang hemat praktis menerima hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yg menyangkut massa miskin, merupakan faktor paling bertenaga buat perdamaian. Grameen bank merupakan bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa jaminan namun memakai sistem grup berdasar agama. Terutama pada perempuan -perempuan miskin.

Menurut Muhammad yunus, poly orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi dalam negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yang merupakan negara terkorup di global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang telah menyerah sejak awal.

Yunus merupakan pendekar pengentas masyarakat berdasarkan kemiskinan dunia. Lewat Grameen Bank, forum keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan dunia, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis pada Bangladesh, tanpa agunan sama sekali. Gagasan serta pola penyaluran kredit Grameen Bank memberikan wangsit bagi poly orang serta forum yg tengah berjuang memerangi kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, hadiah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yg sebagian besar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seseorang yg ditunjuk Grameen Bank. Uang yang terkumpul berdasarkan nasabah dibawa sang pengumpul (collector) ke kantor perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank adalah bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," katanya. Keberadaan institusi misalnya Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membangun harapan bagi warga . "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita bisa menciptakan institusi lainnya bebas korupsi," istilah Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit seperti halnya bank perkreditan rakyat yang lain,lantaran hal itu nir mungkin dilaksanakan buat menjaring target nasabah mereka yg nir memiliki rumah tinggal permanen. Untuk kasus pembayaran pun pada prosesnya bila terjadi pertarungan dalam usaha nasabah bisa diperlunak sinkron kemampuan nasabah.

Dengan contoh, hal ini terbukti berdasarkan keliru satu nasabah grameen yg tempat tinggal serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, jelas nir sanggup membayar balik maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sehingga beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau mampu mnggaji orang lain sebagai pegawainya serta membayar sinkron jadwal.

Grameen bank atau pula dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yg berbau agama. Tetapi dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan wanita dan memastikan kesejahteraan manula, seluruh adalah tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada kini , Grameen menentang perekonomian yg didasarkan dalam ketamakan bisnis, Gramen ingin membentuk perusahaan-perusahaan yg sadar sosial buat menyaingi perusahaan-perusahaan yg tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan 3 jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tadi menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen dengan suku bunga 5 persen.

Seluruh bunga merupakan bunga tunggal yg dikalkulasi menurut metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar berdasarkan kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 serta 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah sesudah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh pada bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan taraf pengembalian sebanyak 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, serta kentara Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga dalam nasabahnya. Yang menarik dalam hal ini merupakan lantaran dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yg dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak buat diberi kredit.

Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau menaruh pinjaman dengan atau tanpa bunga dalam orang yg tidak punya 5C. Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun menggunakan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak serta sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 % nasabahnya berasal berdasarkan orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 menurut 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan dalam orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank adalah bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih menurut sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit merupakan hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi insan.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk dalam segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yg hiperbola dari seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yang punya talenta khusus, semua manusia merupakan pengusaha potensial. Sebagian kita dari Yunus memperoleh peluang buat menunjukkan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha menciptakan keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara pada Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham mampu menuntut eksekutif atau dewan direktur yang memakai dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada buat maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan 2 hal sekaligus, yaitu keuntungan serta manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yg harus ada pada akuntansi syariah seperti pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank menampakan bahwa sifat egoistik serta altruistik yang dipadukan dengan sangat baik sanggup membuat suatu bisnis yg menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial sanggup mengangkat harkat prestise manusia sekaligus mendatangkan profit dalam ketika yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yg disebutnya sebagai konduite yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak relatif dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia usaha dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal sering digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan buat mendapatkan pinjaman agar mereka bisa berusaha serta meneruskan hidup secara layak yg bebas dari kemiskinan, penderitaan serta kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain keliru satu nilai syariah yg sanggup dipetik menurut perjalanan Grameen bank. Grameen sanggup mengambarkan bahwa maksimalisasi profit jua sanggup dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan tentang ketersingkiran golongan paling miskin menurut layanan keuangan mikro tersebut menunjuk pada dua pandangan yang tidak sinkron. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan bantuan yg bersifat langsung. Pandangan ini berdasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal di loka terpencil dengan akses transportasi dan akses pasar yang sangat terbatas, sebagai akibatnya mereka nir akan sanggup mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, ada alasan lain mengenai mahalnya porto buat menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding dengan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga nir akan sanggup menjamin keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sebagai akibatnya rancangan bentuk layanannyalah yang harus diadaptasi menggunakan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan sang pandangan pertama dibantah oleh pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh penekanan dalam perlunya perubahan paradigma keuangan mikro berdasarkan penekanan pada aspek promosi atau dukungan terhadap usaha ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia dengan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat paling miskin sebagai prioritas yang mendesak.

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), rakyat miskin dilihat sebagai petani kecil yang tersisihkan dengan fokus perhatian dalam laki-laki menjadi pencari nafkah utama. Oleh karenanya, dipercaya perlu buat menaikkan produktivitas mereka melalui pemberian kredit. Pada era 1980-an masyarakat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, umumnya perempuan , yang nir mempunyai aset buat dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek untuk berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya forum non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi perempuan .

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi sang argumen bahwa warga miskin sebenarnya nir membutuhkan subsidi bunga pinjaman, namun mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang dalam tahun 1990-an menggunakan adanya inovasi cara penyaluran kredit kepada grup dengan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin menjadi target primer. Pola ini sudah menarik perhatian dunia sehingga diadopsi sang banyak negara dan memperoleh dukungan menurut banyak forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” lembaga penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya besar -besaran untuk menambah jumlah nasabah atau menaikkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti tanda-tanda makin tersingkirnya golongan paling miskin dari pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan dalam kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ forum pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme serta Rutherford juga menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tadi ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan rakyat termiskin yang kegiatan ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan dalam skala mini , dan memiliki tingkat kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya menggunakan micofinance? Ketika kita mengungkapkan kredit mikro maka kita tak tanggal dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Karena Grameen Bank dipercaya menjadi perintis dalam global kredit mikro. Mata dunia telah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai sang Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya bisnis krdit mikro wajib mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang ekonomis simpel mendapatkan hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yang menyangkut massa miskin, adalah faktor paling bertenaga untuk perdamaian. Grameen bank adalah bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa agunan tetapi memakai sistem kelompok berdasar kepercayaan . Terutama dalam perempuan -wanita miskin.

Menurut Muhammad yunus, banyak orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi pada negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yg merupakan negara terkorup pada global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang sudah menyerah sejak awal.

Yunus adalah pendekar pengentas warga dari kemiskinan global. Lewat Grameen Bank, lembaga keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan global, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis di Bangladesh, tanpa jaminan sama sekali. Gagasan dan pola penyaluran kredit Grameen Bank menaruh ide bagi banyak orang serta lembaga yg tengah berjuang memerangi kemiskinan pada aneka macam negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, anugerah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yang sebagian akbar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seorang yang ditunjuk Grameen Bank. Uang yg terkumpul dari nasabah dibawa oleh pengumpul (collector) ke tempat kerja perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank merupakan bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," pungkasnya. Keberadaan institusi seperti Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membentuk asa bagi rakyat. "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita mampu membuat institusi lainnya bebas korupsi," kata Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit misalnya halnya bank perkreditan masyarakat yg lain,lantaran hal itu tidak mungkin dilaksanakan buat menjaring sasaran nasabah mereka yg nir mempunyai tempat tinggal tinggal permanen. Buat perkara pembayaran pun pada prosesnya apabila terjadi perseteruan dalam bisnis nasabah mampu diperlunak sesuai kemampuan nasabah.

Dengan model, hal ini terbukti dari galat satu nasabah grameen yang rumah serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, kentara nir bisa membayar kembali maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sebagai akibatnya beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau bisa mnggaji orang lain sebagai pegawainya dan membayar sesuai jadwal.

Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun jua yang berbau kepercayaan . Tetapi dalam perjalanannya bank yg didirikan sang Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai humanisme. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua adalah tujuan-tujuan sosial yg menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang terdapat sekarang, Grameen menentang perekonomian yang berdasarkan dalam ketamakan usaha, Gramen ingin membangun perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tersebut menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian menggunakan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 % dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen menggunakan suku bunga lima %.

Seluruh bunga adalah bunga tunggal yg dikalkulasi dari metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan merupakan keliru satu unsur primer buat keluar dari kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 murid. Tidak terdapat kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 adalah tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank sudah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan tingkat pengembalian sebanyak 99 % ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya menggunakan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga pada nasabahnya. Yang menarik pada hal ini merupakan lantaran menggunakan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya merupakan kaum perempuan sangat miskin yg pada global perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.

Tidak ada satupun bank pada global ini yg mau memberikan pinjaman menggunakan atau tanpa bunga dalam orang yg nir punya 5C. Tidak ada satupun bank pada global ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yg telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak dan sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada pada sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya asal berdasarkan orang miskin sanggup menguasai 93 persen total ekuitas bank, yg 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya merupakan para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini permanen mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank merupakan bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit misalnya dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak menaruh kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang sudah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yg bankable. Perubahan pertama yg diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yang berlebihan berdasarkan seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yg punya bakat spesifik, seluruh manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang buat menampakan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan ke 2 terkait menggunakan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi mendeskripsikan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi keuntungan. Pemegang saham sanggup menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita nir menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial pada kerangka teoritis kita, maka yg terjadi merupakan kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba menggunakan prinsip yang lebih luas bahwa seseorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba serta manfaat sosial. Apa yg diusulkan serta telah dijalankan Yunus ini mendeskripsikan menggunakan sangat sempurna keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yang harus ada pada akuntansi syariah misalnya pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank memperlihatkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik mampu membuat suatu usaha yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai humanisme, mewujudkan keadilan ekonomi dan mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial mampu mengangkat harkat prestise insan sekaligus mendatangkan profit pada saat yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri tentang sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus konduite ini nir cukup dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia bisnis dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal acapkali digunakan lantaran kita enggan mengakui pokok perkara serta menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap insan, kesempatan pada hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha serta meneruskan hidup secara layak yang bebas menurut kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah diantaranya keliru satu nilai syariah yang mampu dipetik dari bepergian Grameen bank. Grameen bisa pertanda bahwa maksimalisasi profit jua bisa dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan mengenai ketersingkiran golongan paling miskin berdasarkan layanan keuangan mikro tersebut menunjuk dalam dua pandangan yg tidak selaras. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan donasi yang bersifat pribadi. Pandangan ini didasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal pada loka terpencil menggunakan akses transportasi serta akses pasar yang sangat terbatas, sehingga mereka nir akan mampu mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, timbul alasan lain mengenai mahalnya biaya untuk menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding menggunakan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga tidak akan bisa mengklaim keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sehingga rancangan bentuk layanannyalah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan oleh pandangan pertama dibantah sang pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh fokus pada perlunya perubahan paradigma keuangan mikro menurut penekanan dalam aspek promosi atau dukungan terhadap bisnis ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan sang ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia menggunakan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron dengan kebutuhan warga paling miskin menjadi prioritas yg mendesak.

INSTITUSI DAN PROSEDUR INVESTASI

Institusi Dan Prosedur Investasi
Institusi yg berkaitan pasar uang serta pasar kapital sangat poly. Namun demikian institusi-institusi tersebut dapat dibagi sebagai 3 bagian: pihak yg membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah dsb), pihak yg mempunyai kelebihan dana (iuran pertanggungan, dana pensiun dsb), dan pihak yg merupakan mediator (seperti: bank ataupun manajer investasi). 

Prosedur penerbitan surat berharga jua tidak sinkron antara satu jenis surat berharga dengan surat berharga lain. Dalam bab ini pertama kali dibahas mediator yg paling erat kaitannya menggunakan investasi dai pasar uang dan pasar modal yaitu: investment banking. Setelah itu dibahas prosedur investasi di pasar uang serta pasar kapital.

I. Investement Banking 
Lingkup praktek menurut investment banking mencakup semua kegiatan pasar modal berdasarkan underwriting dan pembelanjaan korporasi, penggabungan dan akuisisi dan opini wajar, sampai manajemen dana serta modal ventura. Pengecualiannya, contohnya, penjualan sekuritas pada konsumen retail, konsumsi real estate, perantaraan hipotek, perantaraan hipotek, produk premi, serta semacamnya.

Perusahaan investment banking memeliki proporsi hutang yang relatif lebih besar menurut ekuitas sehingga disebut highly leverage firm. Derajat leverage perbankan ini bisa lebih akbar karena kegiatannya menggantungkan berdasarkan pinjaman jangka pendek yang relatif akbar. Tetapi dengan makin sulitnya menjual surat berharga hutang, beberapa investement banking telah melakukan go-public buat menambah dana yg dimiliki.

Investment banking memperoleh penghasilan dari komisi, fee, spread, dan aktivitas utama lainnya. Kegiatan invesetment banking dapat dibagi menjadi:

1. Penawaran publik (underwritng) sekuritas
Fungsi underwritng mencakup fungsi-fungsi sbb:
- Memberikan jasa konsultan issuer tentang persyaratan serta waktu penawaran (offering)

Contoh: tingginya suku bunga menaikkan biaya pinjaman bagi issuer. Untuk mengurangi biaya pinjaman bagi kliennya, investment banking mendesain sekuritas yang sifatnya lebih menarik bagi investor tetapi tidak merugikan issuer. Bank jua mendesain struktur sekuritas buat emisi obligasi kualitas rendah, yang dianggap menggunakan struktur obligasi hasil-tinggi atau obligasi rongsokan (junk-bond).

- Membeli sekuritas menurut issuer serta mendistribusi emisi kepada publik Pembelian sekuritas dari issuer dianggap underwriting. Dalam penjualan saham perdana, issuer wajib memakai jasa underwriting buat menjualkan sahamnya pada investor. Namun demikian, underwiter tidak wajib menaggung resiko kegagalan penjualan saham tersebut pada investor karena hal tersebut tergantung perjanjian dengan issuer. Jika investment banking setuju buat membeli semua saham yang ditawarkan menurut issuer maka hal tadi diklaim dengan full comitment. 

Sebaliknya bila bank hanya akan berusaha menjualkan semua saham issuer, akan tetapi nir membeli seluruh saham yang nir dapat dijual maka hal tesebut dianggap dengan best-effort underwriting. Kombinasi berdasarkan keduanya disebut menggunakan partly-commitment 

Fee yang diterima berdasarkan underwriting sekuritas adalah disparitas antara harga yang dibayar dkepada issuer menggunakan harga pada ketika bank memperlihatkan pulang sekuritas kepada publik. Perbedaan itu dianggap menggunakan gross spread atau underwriter discount. 

Banyak faktor yang mensugesti besarnya gross-spread. Dalam hal ini dibedakan antara gross spread penawaran saham biasa menggunakan instrumen penghasilan permanen. 

Penawaran saham yang dimuntahkan sang perusahaan yg sebelumnya belum pernah mengeluarkan saham pada publik dianggap menggunakan Initial Public Offering (IPO), yg gross spreadnya lebih tinggi lantaran risiko yang herbi harga serta kemudian penempatan IPO.

Transaksi underwritng umumnya menyangkut risiko kerugian kapital yang akbar, sebagai akibatnya terlalu berat buat ditanggung oleh suatu investment banking saja. Untuk membagi risiko ini, bank akan mengundang sekelompok bank buat underwrite suatu issue. Kelompok bank ini diklaim dengan underwriting syndicate. Gross spread dibagi antara lead underwriter menggunakan bank lainnya pada sindikasi. Lead underwriter mengurus deal transaksi tersebut. Apabila terdapat lebih dari satu underwriter, maka bersama disebut menggunakan co-lead atau co-manage. Dalam transaksi obligasi, lead underwriter umumnya mendapat 20% berdasarkan gross spread menjadi kompensasi buat mengurus deal.

2. Perdagangan sekuritas
Setelah seluruh sekuritas dari perusahaan dalam pasar perdana sudah habis terjual bukan berarti interaksi antara investment banking dan issuer sebagai terputus. Dalam hal obligasi, mereka yg membeli sekuritas akan meminta bank buat menciptakan pasar. 

Hal tersebut berarti bank wajib bersedia untuk merogoh posisi utama dalam transaksi pasar sekunder. Penghasilan berdasarkan aktivitas ini diciptakan melalui:
- disparitas antara harga penjualan serta harga yang dibayar buat sekuritas itu (dianggap bid-ask spread)
- kenaikan harga sekuritas yg dimiliki (capital gain). Jika harga sekuritas menurun maka terjadi penurunan penghasilan

Untuk melindungi bank terhadap kerugian, investment bank melakukan transaksi hedging (rugi transaksi pada satu transaksi ditutup dengan laba pada transaksi yg lain). Ada beberapa taktik yg bisa digunakan oleh trader buat melakukan hedging, yaitu:

- Abritase tanpa risiko (riskless abritage)
Contoh: terdapat saham perusahaan yang diperdagangkan dalam lebih dari satu bursa (misalnya Telkom yg dijual pada BEJ dan NYSE). Apabila terjadi disparitas harga di kedua bursa, maka dimungkinkan buat mendapatkan keuntungan tanpa adanya risiko dengan menjual sekuritas pada bursa yg memiliki harga yg lebih tinggi dan membeli sekurias pada bursa yang mempunyai harga yg lebih rendah. 

- Abritase berisiko
Ada dua jenis abritase berisiko.pertama ada dalam hal menawarkan sekurirtas saham yg pada proses kebangkrutan. Contoh perusahaan A sedang direorganisir serta salah satu obligasinya saat ini dijual dengan harga Rp. 200. Jika trader percaya bahwa menggunakan berhasilnya proses reorganisasi harga sekuritas akan meningkat menjadi Rp. 280, maka trader akan membeli obligasi perusahaan tadi. Risiko yang wajib ditanggung bank merupakan jika proses reorganisasi tidak berhasil meningkatkan 

Jenis lain abritase berisiko merupakan jika diumumkan merger dan akuisisi perusahaan. 
Merger dan akuisisi bisa menghipnotis transaksi kas, transaksi sekuritas atau ke 2-duanya. Misalnya perusahaan A mengumumkan buat membeli saham perusahaan B dengan harga Rp. 100, pada ketika saham perusahaan B dijual dengan harga Rp. 70. Dengan adanya hal tersebut tentu harga saham B akan naik, walaupun mungkin tidak akan hingga Rp. 100. Risiko yang timbul adalah apabila merger/akuisisi tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Bila transaksinya tidak terjadi dalam bentuk kas tetapi pada bentuk sekuritas, misalnyaperusahaan A menunjukkan satu sahamnya dengan satu saham perusahaan B, pengumuman merger/akuisisi tidak akan pribadi menghipnotis harga sekuritas yang bersangkutan. Pada waktu pengumuman harga saham A Rp. 50 dan saham B Rp. 42. Jika akuisisi sahih-benar terjadi maka trader yg membeli saham B Rp. 42 bisa menukarkannya dengan saham A Rp. 50. Spread Rp. 8 merupakan keuntungan yg mencerminkan 3 risiko: 
  • akuisisi mungkin nir terjadi
  • ada waktu keterlambatan, sebagai akibatnya terdapat opportunity lost dana tersebut nir bisa diinvestasikan dalam jenis investasi yg nir berisiko
  • harga saham perusahaan A bisa turun sebagai akibatnya spreadnya mengecil
Cara buat melindungi bank terhadap risiko tadi merupakan menggunakan melakukan short-selling yaitu menjual saham perusahaan A dimuka (dapat dilakukan menggunakan meminjam atau melakukan transaksi forward) dan dibayar kemudian 

3. Penempatan privat sekuritas
Penempatan privat sekuritas tidak sinkron menggunakan penawaran umum pada warga (public offering). Dalam penempatan privat sekuritas investment banking menawarkan sekuritas pada investor institusional seperti: perusahaan asuransi dan dana pensiun. 

Investment banking dapat membantu investor institusional dengan membuat design dan pricing sekuritas atau hanya bertindak sebagai penasihat. Dalam hal ini investment banking akan menerima penghasilan dari fee yang umumnya bergantung dalam jumlah issue serta kompleksitas transaksi. 

4. Sekuritisasi aset
Sekuritas asset merupakan emisi sekuritas yg memililki sejumlah asset menjadi jaminan. 
Jenis asset yang biasa dijadikan agunan merupakan pinjaman kendaraan beroda empat, tempat tinggal serta kartu kredit.
Penghasilan yg dihasilkan oleh investment banking didapatkan dari duat cara. Pertama jika bank mensekuritasi asset atas nama klien dan lalu underwrite emisi, bank menerima gross spread. Kedua apabila bank investasi membeli asset yg dijaminkan, membangun sekuritas, bank memperoleh laba dari disparitas antara penjualan seluruh issue dengan harga pembelian asset.

5. Penggabungan dan akuisisi
Investment bank berperan dan pada merger dan akuisisi dalam aneka macam cara, contohnya: 
  • mencarikan calon M&A
  • pemberian valuasi atas perusahaan yang sebagai objek pengambilalihan atau merger,  dan buat hadiah opini kewajaran
  • memberi nasihat kepada perusahaan sasaran menyangkut harga serta kondisi-kondisi non harga, atau membantu perusahaan target menjaga terhadap usaha pengambilalihan yang tidak bersahabat
6. Merchant Banking
Bila investment banking menggunakan dananya sendiri (disparitas menggunakan commercial banking adalah commercial banking memakai dana yg dihimpun menurut rakyat) buat menaruh pinjaman atau investasi dalam saham, maka kegiatan ini dianggap merchant banking. Pemberian hutang umumnya berkatian dengan bridge financing yg bisa dipakai buat menarik klien yg mempertimbangkan leverage buyout (suatu perusahaan dibeli dengan menggunakan dana hutang). 

7. Perdagangan serta penciptaan instrumen derivatif
Futures, options, swap dan caps adalah model instrumen-instrumen yang bisa dipakai buat mengendalikan risiko. Ada dua aktivitas yg dilakukan oleh investment banking berkaitan denga perdagangan derivatif: sebagai intermediaries serta merendahkan risiko yg dimiliki. Menjadi intermediaries contohnya transaksi swap antara keliru satu pihak mempunyai penghasilan dengan bunga (rate) yang permanen namun kewajiban dengan bunga (rate) yg variabel (misalnya building society, penghasilan mortgage serta kewajiban pembayaran bunga variable pada bank) dengan pihak lain yang memiliki penghasilan dengan tingkat (rate) variable namun kewajiban dengan tingkat (rate) yang permanen (misalnya bank yang memiliki pinjaman dengan tingkat bunga variable tetapi memiliki kewajiban obligasi yg tetap).

Kegiatan lain yang dilakukan meminimalkan resiko yang dimiliki sang investment banking, misalnya risiko penurunan obligasi yang dibeli menurut emiten yang akan ditawarkan ke publik. Risiko lain misalnya investment banking poly memiliki posisi jangka panjang namun mempunyai kewajiban jangka pendek. Kedua risiko tadi bisa diminimalisasi dengan memakai instrumen derivatif. 

8. Manajemen uang
Contoh manajemen uang adalah menciptakan anak perusahaan yg mengelola dana buat investor individual juga investor institusional seperti: dana purna tugas. 

Penghasilan diperoleh berdasarkan dividen, komisi, bunga, fee berdasarkan manajemen asset dll.

Prosedur Investasi di pasar uang
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prosedur penempatan investasi pasar uang (Sertifikat deposito, Commercial Paper ataupun Repurchase Agreeement) pada Indonesia lebih poly didominasi sang transaksi over the counter dimana broker/bank menghubungkan pihak yang membutuhkan dana menggunakan pihak yg mempunyai kelebihan dana. Selain itu, buat bank acceptance mekanisme penerbitannya mengikuti mekanisme-mekanisme menjadi berikut:
1. Bank pemberi fasilitas memperlihatkan fasilitas Bank Acceptance (BA) dengan beberapa ketentuan/syarat yg kemudian jika disetujui sang bank penerima lalu ditegaskan dalam BA agreement
2. Bank pemberi fasilitas mengirimkan sejumlah blanko draft buat ditandatangani oleh bank penerima fasilitas (Presigned Draft/PD)
3. Setelah ditandatangani oleh pejabat yg berhak, bank penerima fasilitas mengirimkan PD tadi kepada bank pemberi fasilitas dengan surat pengantar rangkap dua
4. Lembar ke 2 dari surat pengantar selesainya ditandatangani sang bank pemberi fasilitas dikembalikan pada bank penerima fasiltas menjadi indikasi terima. PD disimpan sang bank pemberi fasilitas dalam kantor sentra atau cabangnya dan baru diisi jika fasilitas BA digunakan.

Prosedur penggunaan fasilitas BA mengikuti prosedur sbb:
1. Setiap hari broker mencatat suku bunga pasar serta membandingkannya dengan suku bunga efektif yg dihitung menurut setiap tawaran yang masuk via telepon/fax berdasarkan bank pemberi fasilitas
2. Jika suku bunga efektif lebih rendah dari suku bunga pasar maka fasiltas BA bisa digunakan yg jumlahnya tergantung menurut underlying transaction yg terdapat serta limit atau credit line menurut bank pemberi fasilitas.
3. Setelah terdapat kepastian buat placement maka broker menkonfimasi bank pemberi fasilitas per telepon serta selanjutnya ditegaskan dengan surat atau Tested Telex
4. Bank pemberi fasilitas sehabis menerima konfirmasi berdasarkan bank penerima akan memerintahkan akan mengisi PD yang sudah diberikan serta mentrasfer net proceed (nominal draft dikurangi menggunakan bunga) kepada rekening bank penerima fasilitas
5. Bank penerima fasilitas memperoleh sejumlah dana BA yg bisa dipakai untuk placement melalui pasar uang atau untuk cover short loan; Penggunaaan dana BA lebih dipakai buat placement dalam money market menggunakan jangka ketika yg sama, namun sanggup digunakan buat Funding short term loan.
6. Pada maturity date berdasarkan tiap BA, bank pembayar akan membayar pulang sebanyak nilai nominal draft menjadi pelunasannya kepada bank pemberi fasilitas. 

Prosedur Investasi di pasar modal
Setiap perusahaan yang menunjukkan sekuritasnya wajib secara transparan tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan bahwa pada menjual instrumen pasar modal harus memenuhi syarat keterbukaan. Biaya mematuhi syarat keterbukaan ini relatif mahal bagi perusahaan kecil. 

Pada dasarnya semua penempatan sekuritas pasar modal di Indonesia wajib dilaporkan ke Bapepam kecuali buat penempatan yang memenuhi hal-hal sbb:
  • jika penawarannya kurang Rp. 1 Milyar
  • jika transaksinya nir menyangkut penawaran publik
Di luar negeri syarat buat penempatan Pasar Modal tidak sinkron dengan pada Indonesia. Untuk penempatan sekuritas pasar kapital, lantaran menyangkut jangka saat yg lama penempatannya umumnya dilakukan melalui proses pasar perdana dahulu sebelum akhirnya dijual di pasar sekunder

Pasar Perdana
Pasar buat memperdagangkan klaim finansial yg baru dikeluarkan, disebut pasar perdana dan pasar buat memperdagangkan klailm finansial yang telah dikeluarkan sebelumnya, diklaim pasar sekunder.

Untuk menjual instrumen pasar modal diharapkan kegiatan penjaminan penjualan yang dikenal dengan nama underwriting. Kegiatan underwriting diatur sang Bapepam dari Undang-Undang Pasar Modal. Undang-Undang mengharuskan pernyataan registrasi diajukan pada Bapepam oleh emiten berdasarkan sekuritas. Jenis warta yg dimuat pada pendaftaran termasuk sifat jenis menurut issuer, sifat-sifat primer menurut sekuritas, sifat dari resiko investasi yang berhubungan dengan sekuritas, latar belakang manajemen dilampiri menggunakan laporan keuangan.

Pendaftaran dibagi sebagai 2 bagian. Bagian I merupakan prospektus yang umumnya didistribusikan pada publik sebagai penawaran sekuritas. Bagian II memuat berita yg tidak didistribusikan ke publik tetapi publik meminta berdasarkan Bapepam. Underwriter harus mengecek ketepatan pernyataan dan kewajaran berdasarkan penawaran tersebut. Pengajuan pendaftaran dalam Bapepam tidak berarti bahwa sekuritasnya tidak bisa ditawarkan kepada publik karena pernyataan registrasi tersebut harus mendapatkan persetujuan menurut Bapepam Underwriting sekuritas bisa berupa:

- Brought Deal
Lead underwriter mengajukan suatu tawaran (bid) buat membeli sejumlah sekuritas eksklusif menggunakan kupon dan jatuh tempo tertentu pada issuer potensial. Issuer diberikan waktu beberapa hari buat mendapat atau menolak tawaran tersebut. Apabila tawaran diterima perusahaan underwriting telah membeli transaksi serta lalu mampu menjual sekuritas untuk didistribusikan kepada klien mereka.

- Auction Process
Ada dua bentuk auction proses, yang pertama disebut underwriting tawaran kompetitif (competitive bidding underwritting). Contoh: suatu perusahaan ingin mengeluarkan obligasi Rp. 200 milyar. Berbagai underwriter akan membangun sindikasi dan mengajukan tawaran dalam issue. Sindikasi yg menjukan yield terendah (porto terendah bagi issuer) memenangkan seluruh issue.

Alternatif lain adalah penawar menyatakan harga yang bersedia dibayar serta jumlah yang ingin yang dibeli. Sekuritas kemudian dialokasikan pada bidders atas harga tawaran tertinggi ke harga tawaran yg paling rendah hingga seluruh issue dialokasikan.pertanyaan berikutnya menyangkut yield yang wajib dibayar oleh keenam bidder pemenang untguk jumlah issue yg dialokasikan kepada mereka. 

Salah satu cara lain dimana seluruh competitive bidder akan membeli jumlah yang dialokasi sinkron dengan bid yield yang terendah (harga terendah yang menang). Hal ini disebut lelang harga tunggal (single price auction). Alternarif lain masing-masing bidder membayar bid-nya sendiri. Hal ini disebut menggunakan lelang harga beragam 
(multiple price auction). 

- Preemptive Right
Mem berikan hak kepada pemegang saham yang terdapat untuk membeli proporsi tertentu ddari saham yg baru dimuntahkan menggunakan harga dibawah harga pasar. Harga yg dapat digunakan untuk membeli saham baru diklaim dengan subscription price. Untuk saham yang dijual melalui preemptive rights tidak diharapkan jasa underwritting. 

Namun issuer bisa memakai jasa bank investasi buat distribusi saham-saham yang nir disubskripsikan, yaitu menggunakan standby underwritting arrangement yaitu pengaturan yg meminta underwriter membeli saham-saham yg tidak disubskripsikan.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana asset finansial yg sudah dikeluarkan pada perdagangan. 
Perbedaan utama antara pasar utama serta pasar sekunder adalah bahwa pada pasar sekunder, issuer nir mendapat dana berdasarkan pembeli. Namun surat berharga yg sudah beredar di pasar berpindah tangan dan dana mengalir menurut pembeli ke penjual.

Di pasar sekunder issuer sekuritas hanya mendapatkan warta mengenai harga (nilai sekuritasnya). Perdagangan periodik pada pasar sekunder menandakan kepada issuer konsesus terhadap nilai sekuritas atau secara tidak langsung kinerja dari perusahaan. Jadi, perusahaan dapat mengetahui berapa nilai yg diberikan investor dalam sahamnya, demikian pula issuer bisa mengikuti harga obligasinya serta suku bunga implisit yg diharapkan serta diminta sang investor. Informasi tadi akan membantu investor menilai efektifitas penggunaan dana yg diperoleh berdasarkan kegiatan pasar primer sebelumnya, serta juga menunjukan potensi penerimaan investor terhadap penawaran baru di masa mendatang.

Di Amerika Serikat, perdagangan sekunder instrumen pasar modal terjadi pada sejumlah lokasi perdagangan. Banyak instrumen pasar kapital dijual dalam bursa saham nasional besar ataupun bursa saham regional, yang adalah pasar-pasar yg terorganisir dan teratur di lokasi-lokasi geografis tertentu. Selain itu poly juga perdagangan yang dilakukan over the counter yang adalah kelompok pedagang yang tersebar secara geografis tetapi dihubungkan satu sama lain lewat sistem telekomunikasi. Obligasi adalah galat satu jenis instrumen pasar yg sebagian besar perdagangan di pasar sekunder dilakukan secara over the counter.

Untuk penentuan harga pada bursa bisa dibedakan sebagai tiga jenis:
1. Berkelanjutan (continuous) artinya harga-harga ditentukan secara terus-menerus di sepanjang hari perdagangan dimana pembeli serta penjual mengajukan order. Contoh: menggunakan arus order tertentu pada jam 10.00 pagi, harga pasar suatu saham pada bursa saham eksklusif contohnya Rp.75; pada jam 11.00 pagi harga pasar yg sama menggunakan arus order yang lain contohnya Rp. 100. Jadi dalam pasar yg berkelanjutan, harga-harga dapat bervariasi dengan pola order yg terjadi pada pasar, serta tidak karena adanya perubahan pada situasi dasar penawaran dan permintaan. 

2. Call market
Dalam call market order-order dikelompokkan (batched) beserta buat dilaksanakan secara simultan menggunakan harga yang sama. Dengan istilah lain, dalam ketika-waktu eksklusif pada hari perdagangan, pelaku pasar melakukan suatu lelang buat suatu saham.

Lelang sanggup mulut mampu tertulis. Lelang akan menentukan secara fix harga kliring pasar dalam suatu hari eksklusif di hari perdagangan.

3. Campuran
Menggunakan unsur-unsur continuous dan call market. Contoh: NYSE memulai perdagangan dengan call auction. Dengan harga pembukaan yg ditetapkan dengan cara itu, perdagangan berlangsung secara continuous hingga penutupan. Tokyo Stock Exchange jua perdagangan dalam saham akbar menggunakan auction. Di lain bursa misalnya Jerman dan Swis masih memakai sistem Call sedangkan pada Indonesia memakai sistem continous.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut buku Effectengids yg dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut adalah yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 pada Jakarta. Aktivitas ini pada saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta waktu ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membentuk perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai keliru satu asal dana merupakan menurut para penabung yang sudah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi berdasarkan penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak pada Batavia (Jakarta) pada lepas 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa dampak) serta langsung memulai perdagangan. Efek yg dperdagangkan dalam saat itu merupakan saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dilarang dalam perang global yg pertama dan dibuka balik dalam tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya balik Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, sehabis terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-imbas (PPUE) yang terdiri menurut 3 bangk negara serta beberapa makelar dampak lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi poly warga negara Belanda, baik perorangan juga badan aturan. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan serta kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara serta menyebabkan poly rakyat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda tentang konkurensi Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sinkron dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi berdasarkan Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan seluruh dampak berdasarkan perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham pulang dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah menaruh keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, buat investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal nir dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan kapital.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi pada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal mencakup utama-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba nir wajib mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee registrasi dan pencatatan pada bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham pada bursa dampak sebanyak 4% menurut kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem pada ketika selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi sebagai PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam sebagai Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah besar  
  • dana tersebut bisa diterima sekaligus dalam saat pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sebagai akibatnya manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sebagai akibatnya memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tadi tercermin dalam meningkatnya harga saham yg mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yg mempunyai/memegang saham serta bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 mengenai Pasar Modal merupakan :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya impak bisa ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal warga umum.
b. Melaksanakan pelatihan serta pengawas terhadap forum-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian serta penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar kapital wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan impak secara ertib serta masuk akal pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan informasi mengenai transaksi dampak pada bursa impak sang seluruh perusahaan dampak serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan pada Ketua Bapepam dan warga mengenai seluruh transaksi efek oleh seluruh pemegang saham utama dan orang dalam dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan sang pihak telah memperoleh izin bisnis, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat pada jumlah yang kurang berdasarkan jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan impak pada suatu bursa impak.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yg tugas pokoknya merupakan memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional sebagai tanggung jawabnya sinkron menggunakan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dari peraturan perundangan yg berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis dampak yang usahakan dikeluarkan, harga yg masuk akal dan jangka saat dampak (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi impak, membantu merampungkan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi imbas, penyusunan prospektus merancang spesimen impak dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian dampak serta menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yg berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yg baik bila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan merupakan meneliti aspek-aspek hukum emiten dan menaruh pendapat menurut sisi aturan mengenai keadaan serta keabsahan usaha emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten menggunakan pihak ketiga, serta gugatan pada masalah perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas menciptakan kabar program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan aturan dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi impak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri menurut perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan pengaruh, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan jika perusahaan emiten akan melakukan penilaian balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar pada melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang buat emisi saham jua dikenal lembaga menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai agunan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok bersama bunganya yg harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), bila dibutuhkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi bersama bunganya berdasarkan emiten kepada para pemengang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yg umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun serta pelunasan dalam waktu obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli pada bursa. Lembaga penunjang terdiri menurut:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek buat diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk membentuk pasar bagi impak tertentu dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli serta menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa dampak. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan pengaruh atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik sebagai penjamin emisi dampak (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg menurut kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer serta pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang sang manajer investasi. Atas dana yg dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat menjadi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran generik merupakan kegiaan yg dilakukan oleh emiten buat menjual pengaruh kepada masyarakat, dari tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih terkenal dianggap menjadi go public. Go public dapat sebagai strategi buat mendapatkan dana dalam jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak laba. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui tahap-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi mudah sebagai akibatnya biaya untuk go public pula menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan menggunakan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan dalam kalangan rakyat buat turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja pula menuntut keaktifan warga buat menerima keterangan yang berkaitan menggunakan kegiatan di pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public bisa sebagai media kenaikan pangkat yg sangat efisien dan efektif. Selain itu, laba ganda bisa diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan rakyat umumnya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses buat go public ini nisbi mudah, terdapat beberapa hal yang wajib disiapkan oleh pihak emiten supaya proses untuk go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan kesepakatan dengan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja menggunakan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan planning mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tadi dimintakan persetujuan pada para pemegang saham serta peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat menjamin dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan aturan buat menaruh pendapat menurut segi hukum (legal opinion).
· Penilai buat melakukan evaluasi terhadap aktiva permanen perusahaan serta menentukan nilai wajar (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik serta juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau impak lainnya yg bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran bersama dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran generik saham bisa dikelompokkan sebagai empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi dan forum dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling poly terlibat membantu emiten pada rangka penerbitan saham. Kegiatan yg dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan aneka macam dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan memilih nilai wajar berdasarkan akviwa permanen tadi.
  • Konsultan aturan buat memberikan pendapat menurut segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian pada rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan registrasi pada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan utama, karena dalam waktu inilah emiten menawarkan saham pada warga investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir seluruh hasrat investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham ad interim yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Apabila invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa impak.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa imbas, pada Indonesia merupakan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan imbas di BEJ, dilakukan sehabis pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten beserta dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan imbas pada BEJ;
b. BEJ melakukan penilaian menurut persyaratan pencatatan;
c. Apabila memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan dampak tersebut pada bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan bisa diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam menggunakan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun kitab terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal mempunyai sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan semua sahamnya yg telah ditempatkan serta disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (aporisma 49% menurut jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab bila Anggaran Dasarnya sudah memperoleh pengesahan berdasarkan Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi jika memenuhi keliru satu pengertian berikut adalah:
  • Telah memperoleh biar /persetujuan tetap berdasarkan BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional berdasarkan Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi sudah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara irit sudah memperoleh pendapatan/biaya yang herbi operasi utama.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh keuntungan higienis dari aktivitas operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, kapital sendiri Rp 7,5 miliar, serta kapital disetor Rp dua miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yg telah melakukan penawaran generik sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun kitab terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan residu jangka ketika jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya 3 (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh keuntungan operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi telah memperoleh biar bisnis menurut Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yg ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal mempunyai 500 saham);
e. Direksi serta manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran wajib diterbitkan sang emiten yg sahamnya telah tercatat pada bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak pada pemegang waran buat membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan mempunyai masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir dalam hari ketika diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan mengenai:
· Perlakuan buat waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran berdasarkan dilusi karena turunnya harga saham dampak keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan pada perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya pada bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib membicarakan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat insiden krusial kepada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan sang emiten pada bursa, yaitu laporan adanya peristiwa krusial, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa pada warga pemodal melalui pengumuman pada lantai bursa juga melalui papan liputan. Masyarakat bisa memperoleh langsung fakta tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik nir mempunyai akses liputan langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tersebut. Oleh karenanya kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran fakta supaya dapat hingga secara tepat ketika serta sempurna guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) merupakan sertifikat yg mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat digunakan sebagai kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yg baik “jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana merupakan melakukan investasi yg menyebar dalam sejumlah alat investasi yg diperdagangkan di pasar kapital serta pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, serta ekuilibrium. Keputusan untuk memilih saham yang menaruh dividen/bunga terdapat ditangan manajer investasi. Manajer investasi memiliki hak buat mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yg diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka pada saat eksklusif pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki target pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam saat harga rendah dan menjualnya pada ketika harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya memberitahuakn akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat tertentu pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada jua reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya dalam nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan buat mendapatkan kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali menggunakan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan pada pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous dari permintaan serta penawaran. Harga inilah yg merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan menjadi indikasi penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham merupakan selembar kertas yg memberitahuakn bahwa pemilik kertas tadi merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yg akan diperoleh menggunakan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya menaruh laba yang nir terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar , namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membentuk keuntungan yang akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati laba yg akbar jua. Lantaran laba yang akbar tersebut menyediakan dana yg akbar untuk didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang wajib dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli ketika harga turun serta menjual waktu harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yg ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yg terakhir, apabila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, merupakan diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya 2, yaitu tidak menerima pembayaran dividen serta menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik misalnya obligasi jua mempunyai ciri saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yg permanen misalnya bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan eksklusif atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan buat berinvestasi dalam saham preferen didorong oleh keistimewaan indera investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yg lebih niscaya. Bahkan terdapat kemungkinan laba tersebut lebih besar menurut suku bunga deposito bila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yang besar , dan pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yg berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi merupakan selembar kertas yg menyatakan bahwa pemilik kertas tadi memberikan pinjaman kepada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yg permanen, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yg permanen pada ketika yg sudah ditetapkan. Obligasi jua menaruh kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat menentukan penghasilan obligasi disebabkan sang sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) sang badan yg berwenang. Rating tadi disebut sebagai credit rating yang adalah skala risiko dari seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa kondusif suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga dan melunasi utama pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya menggunakan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo dan mempunyai nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar menggunakan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan buat melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai tiga saham biasa sesudah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yg sudah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat indikasi menabung tidak bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi sanggup digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi menurut suku bunga bank atau perusahaan tidak menunjukkan dividen yg besar , maka pemegang obligasi konversi nir perlu mengonversikan obligasi konversinya. Jika diperkirakan emiten berhasil menerima keuntungan yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yg lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yg bisa diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (jika mempertahankan menjadi obligasi), dividen (jika melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau menerima bonus waktu membeli. Capital gain juga sanggup didapat bila pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya dalam saat yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi sebagai saham, serta ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya nir memberikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka dia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada saat serta harga yang telah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yg nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran bisa diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran nir ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran bisa ditukar dengan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini lantaran kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yg menyertai obligasi. Karena disamping akan menerima bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan menerima bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yg yang bisa dikonversi sebagai saham pada waktu-saat mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu dia menggunakan waran buat membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia wajib bersedia menahan saham dalam saat yang nisbi lama . Capital gain mampu didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya dengan harga yg lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain pula sanggup didapat apabila pemegang obligasi yang disertai waran menerima diskon dalam saa melakukan pembelian. Pada ketika jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain jua sanggup didapat bila selesainya melakukan konversi saham biasa, pemodal mampu menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena adalah hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron menggunakan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini lantaran kemampuannya menaruh penghasilan yg sama dengan membeli saham, tetapi dengan kapital yg lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah berdasarkan saham usang. Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat sang pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi pada pasar modal disamping akan memperoleh laba jua terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah menggunakan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yg akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat ditentukan sang kemampuan investor buat menganalisis banyak sekali jenis saham kemudian menentukan beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yg dipilih serta dibeli tersebut adalah portofolio. Oleh karenanya, bermain di pasar modal nir menaruh jaminan buat mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih berdasarkan harga beli saham serta harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa taktik yang dapat digunakan pada melakukan investasi di bursa pengaruh khususnya dalam bentuk saham antara lain menjadi berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi lantaran risiko akan disebar ke banyak sekali jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual sehabis saham tadi dicatat pada bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa dipakai jika investor memiliki keyakinan menurut analisis bahwa perusahaan yg bersangkutan memiliki prospek buat berkembang yang relatif pesat beberapa tahun mendatang sebagai akibatnya sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup akbar dalam saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang sporadis atau nir pernah ada transaksi. Saham tidur ini mampu ditimbulkan lantaran jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi dan pemilik saham usang. Dapat juga disebabkan karena kinerja perusahaan yg bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yg lain. Investor yang mempunyai strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yg diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg dari anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai syarat suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yang nir memiliki cukup saat melakukan analisis pasar atau tidak ada akses kabar.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah kegiatan muamalah yg sangat dianjurkan, lantaran menggunakan berinvestasi harta yang dimiliki sebagai produktif dan jua mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yg dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sebagai akibatnya harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tadi, maka wajib diciptakan suatu wahana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi merupakan menanamkan hartanya pada pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat banyak sekali instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg sanggup diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah adalah keliru satu pengejawantahan menurut seruan Allah mengenai investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg mencakup perbankan, iuran pertanggungan dan pasar modal pada dasarnya adalah suatu proses sejarah yg sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (5 belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, lantaran pada pada Islam dikenal kaedah muamalah yang adalah kaedah aturan atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk hubungan perdagangan pada arti yg luas. Tetapi demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi lama dalam masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah adalah negara yg pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tadi, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya misalnya Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan serta Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, pula sudah dijalankan pada industri asuransi (takaful) serta industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan dalam instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, serta ke 2 negara tadi juga sudah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti menggunakan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar kapital syariah dalam lepas 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka pada perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar kapital Indonesia terus semakin tinggi. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan aktivitas ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tadi sudah dimulai serta diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar kapital Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia lebih banyak didominasi beragama Islam namun perkembangan pasar modal yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan menggunakan Malaysia yg telah bisa dikatakan sudah sebagai sentra investasi berbasis syariah di dunia, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yg dihadapi oleh pasar kapital syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yg melakukan investasi, terutama bila dibandingkan dengan jumlah pemodal yg terdapat pada sektor perbankan.

Pasar kapital merupakan galat satu pilar krusial pada perekonomian dunia ketika ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi dan media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital telah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi terkini.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan usaha dengan memperoleh bagian dari laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan kapital dari luar buat membangun dan menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan usaha berdasarkan fluktuasi jangka pendek dalam harga saham yg merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan sang kinerja aktivitas bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diharapkan pada menciptakan pasar kapital syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan dalam bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yang dapat diperjualbelikan pada Bursa efek diminta mengungkapkan berita mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jeda tidak lebih menurut tiga bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval nir lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi menurut HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen wajib memastikan bahwa semua perusahaan yg terlibat pada bursa efek itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan sesudah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan menggunakan harga HST

Bapepam juga telah menaruh perhatian besar pada pasar kapital syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tadi dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital pada Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat dua taktik utama yang dicanangkan Bapepam buat mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, membuatkan kerangka aturan buat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, 2 taktik utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun standar akuntansi
c. Menyebarkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Membuatkan produk
f. Menciptakan produk baru
g. Menaikkan kolaborasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan kapital pada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat mendapatkan bagian output menurut bisnis perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal menggunakan hak bagian hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan impak yg tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, nir semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut menjadi saham syariah. Suatu saham dapat mengkategorikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten serta Perusahaan Publik yang secara kentara menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada anggaran dasarnya bahwa aktivitas bisnis Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. Aktivitas usaha nir bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu nir melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yg tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yg mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya premi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan lantaran zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg menghambat moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga serta total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis dan total pendapatan lainnya nir lebih menurut 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan kata baru yang dikenalkan menjadi pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak berdasarkan istilah ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yg tidak eksklusif (nir terpisahkan atau nir terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) eksklusif baik yang telah terdapat juga yg akan ada;
c. Jasa (al khadamat) yang sudah terdapat juga yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. Kegiatan investasi yang telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai keliru satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan beserta atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yg diterbitkan wajib mempunyai aset yg dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan dalam sukuk berdasarkan pada aset/proyek yang khusus. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi output, atau marjin, sesuai menggunakan jenis akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan pada aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yg telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu serta Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya adalah galat satu cara lain investasi bagi rakyat pemodal, khususnya pemodal kecil serta pemodal yg tidak memiliki poly saat dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dibuat menjadi wahana buat menghimpun dana menurut rakyat yang memiliki modal, mempunyai cita-cita untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai saat dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda menggunakan reksa dana konvensional pada biasanya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan prosedur investasi yang nir boleh bertentangan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung aneka macam peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, serta surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan menggunakan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian akbar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yg dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. Dapat menyulitkan manajemen perusahaan pada menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi dalam perusahaan reksadana yg sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga menjadi redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini adalah risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada ketika perusahaan premi yg mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tadi nir segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah berdasarkan nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak menurut pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bala alam, yg bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik serta ekonomi
Risiko yang dari menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yg berpengaruh dalam kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sebagai akibatnya akhirnya membawa impak dalam portofolio yg dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada menyebarkan pasar modal syariah pada Indoensia, ada beberapa hambatan yg dihadapi : antara lain : 
a. Belum terdapat ketentuan yang sebagai legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, contohnya Undang-Undang. Perkembangan eksistensi pasar modal syariah waktu ini adalah citra bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih terkenal sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir sanggup dipisahkan menurut riba, maysir serta gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar modal perlu dukungan menurut banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi menggunakan baik sehingga perlu dukungan menurut banyak sekali pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi bisa mengungkapkan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi sanggup menyebutkan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –hambatan di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah dibutuhkan buat mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap eksistensi instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang sang Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar kapital. Sekaligus merencanakan eksistensi pasar kapital syariah pada tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, sang karena itu dukungan akadmisi sangat diharapkan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar kapital syariah.