CARA MENGAJUKAN PINJAMAN TANPA ANGGUNAN KE BANK

BAnyak orang yg nir memahami caranya pinjam uang ke bank, apalagi yang namanya Kredit Tanpa Angunan Istilahnya Biasa di Sebut KTA, apabila anda tidak punya barang atau aset berharga yang mampu pada jaminkan, anda bisa menempuh cara mengajukan pinjaman ke bank tanpa angunan, sebenarnya Kredit Tanpa anggunan itu apa sih ? Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk pinjaman yg menaruh fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah buat mempersiapkan suatu aset buat dijadikan agunan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, nir adanya agunan yg harus diberikan Anda buat menjamin pinjaman tersebut. Dalam hal ini bank hanya mengambil keputusan anugerah kredit dari dalam riwayat kredit berdasarkan pemohon kredit secara eksklusif. Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yg tak jarang dimanfaatkan menurut KTA.
Salah satunya adalah buat kebutuhan kapital usaha, itu pun masih bersifat luas serta beragam. Dalam hal ini, kemampuan menurut nasabah buat melaksanakan kewajiban pembayaran kembali atau menlunasi pinjaman merupakan pengganti jaminan. - poly yang bilang mengajukan KTA itu tidak mudah, Anda tidak usah risi, melalui artikel ini anda mampu belajar poly hal tentang Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank menggunakan gampang, sang karena itu terlebih dahulu CARA FLEXI Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank !!!

--> SELANJUTNYA
Cek Info Promonya
silahkan anda Klik di -->   SINI
Atau Bisa Anda Cek di --->  SINI

Daftar Bank Yang Memberikan pinjaman Kredit Tanpa Agunan di Indonesia?

Berikut merupakan daftar bank pada Indonesia yg memberikan KTA:
  • KTA DBS
  • KTA Bank Danamon
  • KTA HSBC
  • KTA Bank Mandiri
  • KTA BNI
  • KTA BCA
  • KTA Bank Permata
  • KTA Bank Panin
  • KTA Standard Chartered
  • KTA Citibank
  • KTA BII
  • KTA ANZ
  • KTA Bank BNP
  • KTA CIMB Niaga
  • KTA Bank Bukopin
    KTA AMAR Bank

Apa saja hal yg bisa didanai oleh KTA

Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA merupakan pihak bank tidak mengharuskan atau nir mewajibkan pengaju buat suatu kebutuhan tertentu. Dengan kata lain, pengaju mampu melakukan hal apa saja berdasarkan output pencairan KTA. Secara garis akbar, KTA termasuk ke dalam produk kredit konsumtif, yaitu digunakan buat keliru satu menurut kepentingan-kepentingan menjadi berikut:
  • Biaya Merenovasi Rumah
  • Biaya Pernikahan
  • Biaya Pendidikan Anda/anak
  • Biaya Pengobatan
  • Pelunasan/Penutupan Credit Card
  • Modal Usaha/Bisnis
  • Kebutuhan finansial lainnya

Keuntungan dari KTA

Produk KTA ini sebagai solusi instan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, kondisi gampang, dan memiliki bunga rendah. Cukup hanya menggunakan menyerahkan kondisi-syarat yang dibutuhkan, Anda eksklusif bisa mengajukan aplikasi buat pinjaman ini. Berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA:
  • Persyaratan pengajuan kredit yg gampang serta proses yg cepat.
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan jaminan atau tanpa jaminan.
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan menggunakan kebutuhan.
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit).
  • Periode cicilan kredit diubahsuaikan berdasarkan 12 bulan – 60 bulan.
  • Mendapatkan proteksi asuransi (buat beberapa produk KTA menurut bank eksklusif).
  • Limit pinjaman yg cukup akbar, sampai Rp 300 juta.

Persyaratan buat pengajuan KTA

Persyaratan-persyaratan generik buat Pengajuan KTA adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur 21 – 60 tahun
  3. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp tiga juta buat karyawan, wiraswasta, dan professional (berita untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yg diperlukan

Untuk pengajuan KTA, dokumen pendukung Yang Harus Anda Siapkan

Sedangkan dokumen yang wajib Anda persiapkan adalah:
  1. Fotokopi KTP/Paspor
  2. Fotokopi NPWP (apabila pinjaman di atas Rp 50 juta)
  3. Fotokopi ID Card
  4. Slip honor terakhir
  5. Mutasi Rekening tabungan tiga bulan terakhir
  6. Fotokopi cover kitab tabungan

Apa yg dimaksud menggunakan bunga tetap (Fixed Rate) ?

Dalam KTA, fixed rate adalah penentuan tingkat bunga yg besarnya permanen untuk masa saat eksklusif. Sebagai contoh, terdapat bank yang menawarkan program fixed rate 7,lima% buat ketika dua tahun. Berarti, debitur KTA bisa merasakan bunga 7,5% selama dua tahun.

Apa yang dimaksud menggunakan bunga mengambang (Floating Rate) ?

Ini adalah penentuan taraf bunga KTA yg mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, pada sini taraf bunga KTA yang didapat seseorang debitur bisa fluktuatif. Jika syarat pasar tengah apik, yang antara lain sanggup dipandang menurut tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yg dikenakan ke debitur KTA rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, apabila syarat pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke nomor melebihi 15%. Bank acapkali mengombinasikan fixed rate menggunakan floating rate dalam acara kenaikan pangkat mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KTA bhineka. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan akan tetapi sporadis sekali yang tahunan.

Bagaimana penghitungan bunga dalam pengajuan KTA?

Secara umum masih ada tiga (3) jenis penghitungan bunga buat produk pinjaman, termasuk buat produk KTA, yaitu sebagai berikut:
  1. Suku Bunga Flat
    Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai pada KTA (Kredit Tanpa Agunan). Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai menggunakan jangka waktu kredit. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.
  2. Suku Bunga Efektif
    Dalam kredit menggunakan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate, perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasar nilai utama yg belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terutang. Nilai bunga yg dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yg dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun berdasarkan ketika ke waktu. Angsuran bulan ke 2 lebih mini daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.
  3. Suku Bunga Anuitas
    Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit menggunakan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda.

Biaya-biaya apa saja yg terdapat dalam proses pengajuan KTA ?

  • Biaya Provisi
    Pada awal pengajuan kredit perorangan, baik KTA maupun KMG, Anda akan dikenakan biaya provisi. Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman. Ada yang bilang biaya provisi ini hampir sama juga menggunakan biaya administrasi.
    Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit menggunakan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank. Ada juga bank yang tidak menerapkan biaya provisi pada pemohon kredit, tetapi mengenakan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit tadi. Besaran biaya provisi untuk KTA tergantung masing-masing bank. Biasanya sekitar 1 – 3,5% dari total kredit yang didapatkan.
  • Biaya di Muka
    Yang dimaksud biaya pada muka ini merupakan biaya yg wajib dibayarkan pada luar cicilan. Jumlahnya tergantung pihak bank. Untuk KTA, biaya yg dibayar di muka adalah antara 1.lima – lima% dari total pinjaman.
  • Biaya Bunga
    Pihak bank seperti biasa akan menetapkan bunga pada kredit yang Anda minta. Besaran bunganya berbeda-beda, tergantung bank yang mengeluarkan kredit tersebut. Bunga yang dikenakan oleh KTA cukup tinggi yaitu antara 10 – 23% per tahunnya. Tingginya bunga KTA ini dikarenakan KTA tidak meminta jaminan aset atau apapun dari pihak penerima kredit, sehingga risiko kerugian bank lebih besar. Bunga yang berlaku pada KTA bersifat flat. Misalnya Anda meminjam KTA menggunakan bunga cicilan 23% per tahun, maka hingga cicilan Anda telah sedikit, bunga yang sama tetap berlaku.
  • Biaya Penalti
    Biaya penalti adalah biaya yang dikenakan bank bila pelunasan KTA atau KMG dipercepat sesuai menggunakan ketentuan masing-masing bank. Untuk KTA, biaya penalti ini mencapai 5 – 6% dari sisa tagihan KTA Anda.
  • Biaya Materai
    Beberapa bank meminta pihak pengambil kredit buat membayar materai serta itu berlaku buat KTA dan KMG jua. Tetapi terdapat pula bank yg murah hati serta membayarkan porto materai, terutama buat kredit jenis KMG.

Bagaimana cara melakukan pembayaran cicilan KTA?

Beberapa pihak penyedia KTA memperlihatkan cara yang bervariasi pada memudahkan nasabah buat melakukan pembayaran cicilan pinjaman, diantaranya adalah menjadi berikut:
  • Dengan melakukan setoran otomatis (autodebet) berdasarkan rekening debitur.
  • Dengan metode transfer antarbank.
  • Dengan menggunakan layanan e-channel bank: internet banking, mobile banking, atau ATM.
  • Dengan melakukan setoran manual/pribadi ke teller.

Istilah-kata dalam Kredit Tanpa Agunan:

Annual Percentage Rate (APR): Suku bunga pinjaman per tahun
Biaya Asuransi: Jumlah uang yg dibayarkan buat asuransi jiwa atau bangunan
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Biaya yg dikenakan sang bank apabila pemohon terlambat buat membayar angsuran kreditnya
Biaya Lain-Lain: Jumlah uang yg dibayarkan buat keperluan yang lain misalnya porto administratif
Biaya Materai: Biaya buat perangko materai yg digunakann buat mengesahkan dokumen perjanjian kredit
Biaya Pembayaran Awal: Biaya yang dikenakan sang bank bila pemohon melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo
Biaya Provisi: Biaya yg dikenakan oleh bank kepada pemohon pinjaman pada ketika pinjamannya disetujui
Cicilan per bulan: Jumlah yang wajib dibayarkan ke bank setiap bulan
Jumlah Kredit: Jumlah yg ingin dipinjam
Kredit Tanpa Agunan (KTA): Sebuah produk bank, dimana nasabah bisa meminjam sejumlah dana/uang menurut bank tanpa harus memberikan jaminan atau jaminan misalnya sertifikat tempat tinggal , BPKB, SK, dll.
Limit Kredit: Batas uang yg bisa dipinjam atau dipakai pada perjanjian kredit pinjaman
Non-Payroll: Gaji nasabah nir dibayarkan melalui bank tersebut
Payroll: Gaji nasabah dibayarkan melalui bank tersebut
Pencairan Pinjaman: Waktu yang dibutuhkan agar dana yg diajukan bisa diterima sang yg mengajukan
Plafon: Batas tertinggi jumlah kredit yg disediakan
Simulasi Kredit: Prosedur buat memperkirakan berapa akbar jumlah angsuran kredit yg wajib dilunasi setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka ketika tertentu
Suku Bunga: Biaya menurut persenan dari pinjaman pokok
Tabel Simulasi Kredit: Tabel yang menampakan simulasi kredit
Tenor: Jangka waktu
Total Pembayaran: Jumlah nominal yg akan dibayarkan dari awal hingga akhir kredit

Apakah ada tabel angsuran kreditnya?

Saat ini tabel dan simulasi kredit bisa Anda cek melalui masing-masing halaman bank atau institusi non bank yang Anda ingin ajukan. Caranya silahkan pilih bank penyedia pinjaman Anda, lalu masukkan nominal uang muka di kolom uang muka, arahkan panah jumlah kredit dan tenor sesuai harga kendaraan dan tenor yang Anda inginkan. Selanjutnya kalkulator simulasi akan menampilkan perhitungan dari data yang Anda input sebelumnya dan untuk tabel sudah tersedia di halaman tersebut. Untuk nominal yang ditampilkan hanya sebagai ilustrasi, bisa saja berbeda menggunakan nominal setelah ditetapkan oleh pihak bank atau institusi non bank terkait.

Saya telah mengisi formulir aplikasi, kira-kira kapan aku akan dihubungi, dana kapan uangnya bisa dicairkan ke rekening aku ?

Tahap awal, pelaksanaan pengajuan Anda akan kami review. Jika pelaksanaan pengajuan Anda masuk dalam kualifikasi, kami akan menghubungi Anda buat proses selanjutnya dan menginformasikan dokumen apa saja yg wajib disiapkan. Anda akan menerima notifikasi melalui email apabila aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

Saya ingin mengajukan KTA/KMG namun aku terdapat pinjaman di bank lain yang masih berjalan/tunggakan kartu kredit

Untuk pengajuan pelaksanaan balik permanen sanggup Anda lakukan, hanya saja umumnya buat pinjaman sebelumnya wajib telah berjalan minimal 1 tahun serta pembayaran (cicilan & kartu kredit) selalu lancar. Kami nir bisa menjanjikan apakah pelaksanaan pengajuan Anda layak approve atau nir karena buat setiap pengajuan akan dilakukan BI Checking.

Saya sudah dihubungi beberapa ketika lalu, kapan ya uangnya sanggup saya terima?

Proses pengajuan pelaksanaan akan memakan ketika pengerjaan antara tiga – 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan berada di tangan pihak analis. Tetapi tidak tertutup kemungkinan proses pelaksanaan lebih cepat. Dana akan dikirim ke angka rekening yg telah Anda berikan maksimal tiga hari kerja sejak Anda menerima notifikasi bahwa aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

KESIMPULAN

7 Langkah Yang  Harus Anda Tempuh Tentang Cara Cepat dan Mudah Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank
1. Pilih dulu banknya

Mula-mula tentukan dulu anda akan mengajukan kredit tanpa agunan di bank mana.setiap bank boleh jadi berlainan syarat-syarat dalam mengajukan kredit iniserta batas kreditnya. Sehingga Anda harus menentukan bank menggunakan persyaratanyang mampu Anda penuhi. Batas kredit yang diberikan pun harus andapertimbangkan, sudah sesuaikah menggunakan kebutuhan anda.

2. Memiliki credit card tentu lebih dipertimbangkan.
Pihak bank biasanya akan menyetujui pinjaman tanpa agunan ini bila Anda telahmempunyai credit card. Karena bank akan menggunakan mudah mengetahui sejarah kreditAnda sampai hari ini. Akan lebih baik jika angsuran kartu kredit Anda selalulancar. Umur kartu kredit anda ada baiknya 1 tahun lebih.
3. Siapkan kondisi-syaratnya.
Sediakan berkas-berkas yg dibutuhkan contohnya fotokopi KTP, fotokopi creditcard, fotokopi NPWP, slip honor bagi pegawai dan fotokopi SIUP (Surat Ijin UsahaPerdagangan) jika anda mempunyai bisnis. Anda pun usahakan memiliki nomertelepon tempat tinggal karena seringnya pihak bank akan menelepon Anda ke telepon tempat tinggal .
4. Silahkan ke bank atau pilih lewat online.
Anda bisa mendatangi bank yg anda ingini, lengkapi formulir plus berikanberkas-berkas yang diminta. Ketika mengisi formulir pengajuan, tulis menurutkeadaan anda yg sebetulnya. Pilihan lain, Anda boleh mengajukan kredit tanpaagunan via online. Sekarang ini telah banyak bank yang menaruh layananpengajuan KTA via online.
5. Konfirmasi lagi
Bila Anda mengajukan pinjaman tanpa jaminan ini via internet maka sesudahmengisi formulir ada baiknya segera konfirmasi ke bank. Maksudnya agar pihakbank bisa segera memproses pengajuan kredit yg anda minta.
6. Tahap verifikasi serta survei
Pihak bank akan secepatnya memberikan kabar kepada Anda ketika akan melakukanverifikasi. Wawancara bisa menggunakan bertemu langsung atau melalui telepon. Tahapverifikasi bertujuan meneliti kembali syarat-syarat yang anda sertakan. Pihakbank selanjutnya akan mensurvei rumah atau tempat kerja Anda. Sebab itu adabaiknya nomer telepon yang Anda isikan ketika mengisi formulir harus dalamkondisi aktif.
7. Menunggu persetujuan pihak bank
Pihak bank akan segera memberitahukan kepada anda apakah pinjaman tanpa agunanyang anda minta diterima atau nir. Bila diterima, Anda bisa segera mencairkanuang pinjaman itu. Tetapi terdapat kalanya pihak bank akan mentransfer kerekening tabungan anda pada bank bersangkutan.

Mengapa Berkali - Kali Mengajukan KTA Selalu pada Tolak ?

Berikut ini beberapa tahapan yang biasanya menjadi loka kepelesetnya kita sehingga pelaksanaan KTA ditolak. Coba lihat kira-kira anda tersangkut pada tahap yg mana.

1. BI Checking

Bank Indonesia (BI) punya daftar nasabah yg pernah bermasalah pada melunasi pinjaman ke bank atau forum finansial misalnya leasing. Ada skor 1-lima yang memilih posisi nasabah itu.
Kalau skor 1, berarti riwayat kreditnya mengagumkan. Kalau 5, berarti beliau masih terbelit utang. Kalau masuk blacklist BI gara-gara perkara kredit macet, tutup kedap-rapat keinginan ngajuin KTA karena 100 % bakal ditolak.

Proses permintaan status skor kredit bisa dimulai dari internet kok.

Tapi ada jua yang skornya dua tetep ditolak. Skor dua mengindikasikan nasabah itu pernah nunggak beberapa hari tapi udah melunasinya.
Jadi tergantung kebijakan bank masing-masing soal minimum skor. Ada yang cuma ngelolosin yang skornya 1, ada juga yang skor 2, bahkan 3.
Kalau kita merasa pernah nunggak tapi udah berhasil melunasinya tetapi tetep bisa skor jeblok, kita bisa tanyakan ke bank terkait. Sebab mayoritas bank gak update skor nasabah ke BI secara individu, tapi kolektif. Jadi update data kita nunggu update nasabah lain. Setelah ada update, barulah peringkat skor kita naik.

2. Wawancara

Ini penting! Kalau udah masukin aplikasi, jangan pernah lepaskan handphone kamu berdasarkan pengamatanmu!
Sebab bank bakal wawancara pembuktian data lewat telepon. Ada yang hanya sekali, tapi terdapat juga yg sampai tiga kali.
Jika bank yang engkau tuju kebetulan punya kebijakan telepon wawancara satu kali saja, jangan hingga lolos. Kalau bisa missed call dari bank itu, saatnya kiss bye ke aplikasi KTA kita.

3. Cek utang

Bank tahu riwayat utang kita dari yang udah lunas sampai yg masih tertunggak. Biasanya pelaksanaan KTA ditolak kalau utang kita melebihi 40 % dari gaji. Tapi ada jua bank yang matok nomor 50 % dari gaji.



Contohnya honor Rp 5 juta serta terdapat tagihan kartu kredit Rp 2 juta. Sedangkan KTA yg diajukan mensyaratkan cicilan Rp 1 juta per bulan.

Kalau KTA disetujui, utangnya berarti Rp 3 juta per bulan (Rp dua juta+Rp 1 juta). Artinya, utangnya lebih dari 50 persen dari gaji!
Kalau kondisinya kayak gitu, artinya KTA udah niscaya ditolak. Pastikan utang kita gak melebihi batas yang ditetapkan bank.

4. Cek silang data

Setelah kita mengisi formulir data pelaksanaan KTA, bukan berarti bank manggut-manggut saja melihat isian itu. Analis bank bakal cross check data itu ke pihak ketiga.
Misalnya di formulir klaim honor Rp 10 juta, akan tetapi pas analis bank telepon ke HRD honor kita hanya Rp 8 juta. Sementara itu, di surat warta penghasilan honor malah tertulis Rp 7 juta.
Info simpang-siur kayak gini bakal bikin analis bank mengernyitkan dahi, lalu baaam!!! Aplikasi KTA ditolak. Jadi jangan coba-coba bohong deh kalau urusan sama bank.
Selain kasus bohong, ketidaksesuaian kabar pada data nasabah juga jadi alasan KTA ditolak. Contohnya alamat kantor galat. Lalu lepas pada surat warta penghasilan serta surat kabar kerja beda.
Perbedaan tanggal di kop surat menggunakan tanggal tanda tangan juga berpengaruh. Misalnya kop bertanggal 2 Juni 2015, tapi tanda tangan 2 Juli 2015. Bank bisa menilai kita sedang memalsukan data!


5. Cek kemampuan bayar

Bank gak pernah mau berurusan menggunakan kredit macet. Karena itu, analisnya dibayar buat mastiin semua kredit yang disalurkan lunas. Makanya kemampuan finansial kita bakal ditelisik.
Kalau status kepegawaian masih kontrak atau outsource, peluang pelaksanaan KTA ditolak lebih akbar. Soalnya posisi kita dianggap rawan karena sanggup saja kontrak gak diperpanjang sebagai akibatnya keran honor mampet serta kredit macet.
Jika kita punya bisnis, bakal dilongok-longok juga itu laporan keuangan. Kalau laporan rapi dan prospek bisnis dianggap rupawan, selamat! Aplikasi KTA berpeluang besar disetujui.

6. Rekomendasi pihak ketiga

Meski skor BI peringkat 1, wawancara lancar, dan data valid, gak lantas membuat aplikasi KTA kita diterima. Sebab bank masih punya cara lain buat mengecek kebenaran data kita.
Bank bisa saja telepon ke orang-orang di kurang lebih kita, misalnya atasan atau HRD di kantor, buat nanyain riwayat utang. Kalau kita rajin melunasi tagihan kartu kredit, akan tetapi ternyata uangnya berdasarkan kas bon kantor, bank bakal geleng-geleng.
Sebab itu sama aja menggunakan gali lubang tutup lubang. Lunas di sini, utang masih numpuk di tempat lain. Bahkan bank mungkin juga tanya ke tetangga rumah soal kita.
Kalau si tetangga bilang kita numpuk utang pada warung serta tetangga lain serta bank percaya, itu pula sanggup jadi alasan KTA ditolak! Gak main-main deh bank kalau soal kredit kayak gini.

Utang jangan pernah diremehin. Bahkan itu sekadar utang di warteg!

Persetujuan KTA sepintas memang rumit, akan tetapi kalau kita merasa telah memenuhi seluruh syarat, genjot terus saja. Tapi tentu kita wajib memahami dulu seluk-beluk KTA sebelum masukin pelaksanaan.
--> SELANJUTNYA

PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN DALAM ERA PASAR BEBAS

Perspektif Pembangunan Ekonomi Pedesaan Dalam Era Pasar Bebas
Permodalan merupakan keliru satu faktor produksi krusial pada usaha pertanian. Sayangnya, aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber permodalan yang disediakan masih sangat terbatas, terutama bagi petani-petani yang menguasai lahan sempit serta petani tanpa lahan yg adalah komunitas terbesar menurut rakyat pedesaan. Dengan demikian, nir jarang ditemui bahwa kekurangan porto adalah hambatan bagi petani pada mengelola serta membuatkan usahatani. 

Kelembagaan ekonomi pedesaan nir berkembang dampak terlalu banyaknya campur tangan yg cenderung berlebihan dari sistem birokrasi pemerintah. Tindakan ini, sudah membangun kondisi berita yang nir simetris antara sebagian besar rakyat (petani) dengan grup masyarakat lainnya. Pada kenyataannya syarat misalnya ini melumpuhkan sebagian kelembagaan lokal yg selama ini berkembang serta berperanan di masyarakat pada pemerataan pendapatan, termasuk kelembagaan pembiayaan pertanian (Sudaryanto dan Syukur, 2000). Lemahnya peranan kelembagaan pembiayaan pertanian tadi membawa konsekuensi semakin terbatasnya akses petani terhadap sumber-sumber pembiayaan (Syukur et al, 2003). Selanjutnya terbukti bahwa campur tangan pemerintah yang hiperbola membawa akibat yg luas berupa rendahnya aksesibilitas pelaku agribisnis terhadap sumberdaya modal, teknologi, peningkatan kemampuan, fakta pasar serta lain sebagainya (Syukur serta Windarti, 2001). 

Fakta di lapangan memang menerangkan bahwa hanya sebagian kecil warga pedesaan yang akses terhadap sumber-sumber permodalan (Braverman serta Guasch, 1989). Padahal, akses terhadap kredit permodalan adalah hak dasar insan yg mendasar dalam menaikkan usahanya, pendapatannya serta kebutuhan dasarnya (Yunus, 1981). Dengan perkataan lain bahwa seorang yg akses terhadap sumber-asal permodalan akan dapat mengoptimalkan usahanya untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Memang diketahui bahwa telah poly dilakukan upaya-upaya yang mengimplementasikan skim pembiayaan yg diperlukan bisa menjangkau sebagian besar warga yg berkecimpung di sektor pertanian di pedesaan. 

Di daerah pedesaan, masih ada dua jenis pasar kredit atau pasar pembiayaan (Syukur et al, 2003), yaitu pasar pembiayaan formal dan pasar pembiayaan informal. Pembiayaan formal dipilah lagi ke dalam pembiayaan program serta pembiayaan non program. Pembiayaan non acara beroperasi di pedesaan yg pada mekanisme pengajuan serta penyalurannya mengikuti mekanisme pasar. Artinya, kaidah-kaidah kelayakan diberlakukan secara formal, seperti tingkat bunga yang dibebankan merupakan tingkat bunga komersial dan dilayani oleh lembaga formal. Sementara pembiayaan program merupakan skim pembiayaan yang pada implementasinya dikaitkan dengan suatu program pemerintah yg umumnya program sektoral. Biasanya program tersebut merupakan upaya sektoral untuk mencapai target tertentu, contohnya KKP (Kredit Ketahanan Pangan) buat mempertinggi produksi pangan, Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UUPKA) serta lain-lain. Selain itu, masih banyak lagi acara-acara serupa yg sudah diimplementasikan, termasuk acara pembiayaan yg mendukung pengembangan usaha pertanian pada pedesaan. Dalam pelaksanaannya, acara tadi diakui bahwa masih poly kendala yg dihadapi. 

Aturan main pada skim pembiayaan bagi usaha pertanian bersifat rigid yang menyebabkan petani serta warga pedesaan nir gampang mengakses sumber-sumber pembiayaan yg terdapat saat ini. Kebijakan pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha pertanian dirasakan sangat lemah dan cenderung mengabaikan sektor ini. Selama kurun waktu satu dekade terakhir alokasi kredit yg disalurkan untuk sektor pertanian sangat rendah dibandingkan dengan buat sektor-sektor lain. Sistem perbankan konvensional yang berlaku ketika ini seakan-akan tidak tertarik terhadap sektor pertanian. Timpangnya alokasi kredit tersebut bukanlah semata-mata ditimbulkan rendahnya kemampuan sektor ini dalam hal mengembalikan kredit, akan tetapi lebih disebabkan lantaran keberfihakan yang sangat rendah dan anggaran main (kelembagaan) yg kaku.

Berbagai jenis pembiayaan di sektor pertanian, baik yg formal (program serta non acara) maupun informal telah diaplikasikan dalam rakyat. Akan tetapi, pada pelaksanaan pembiayaan tersebut diakui masih menghadapi aneka macam kendala dan hambatan, tidak hanya di pihak penyedia dana tapi juga pada pihak penerima dana sebagai pelaku bisnis. 

Di sisi lain, walaupun pemerintah secara nasional sudah poly mengintroduksi banyak sekali skim pembiayaan buat sektor pertanian, namun efektivitas serta keberlanjutannya dan peranannya dalam mendorong pengembangan pertanian, masih jauh menurut yang diperlukan. Pada kenyataannya, secara mikro sebagian pelaku usaha pertanian masih mempunyai tingkat aksesibilitas yang rendah terhadap asal-asal permodalan. Hal ini terkait menggunakan berbagai faktor antara lain tidak bisa menyediakan agunan fisik ataupun pihak-pihak lain yang bisa menjamin di samping biaya transaksi pinjaman yg dinilai sangat tinggi.

Dari pengalaman beberapa acara pembiayaan yang dilaksanakan, intermediary system sangat penting buat menerima perhatian lantaran dinilai adalah salah satu kunci keberhasilan, seperti Bimas. Pemerintah berperanan sebagai jembatan pada penyaluran permodalan. Artinya, pemerintah bisa berperanan dan memiliki kekuatan fungsi intermediasi. 

Penelitian terhadap sistem pembiayaan mikro pada sektor pertanian menjadi sangat penting bila pengembangan bisnis pertanian pada pedesaan adalah galat satu sumbangan dalam mencapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan warga melalui pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Pengelolaan sumberdaya secara optimal, perlu didukung ketersediaan kapital bisnis yang cukup. Walaupun kapital bukanlah satu-satunya faktor produksi bisnis pertanian, pada batas-batas tertentu modal merupakan faktor kritikal. Kecukupan modal melalui donasi pembiayaan berfungsi efektif buat mencapai tingkat optimal dalam hal skala usaha serta adopsi teknologi baik teknologi produksi juga pasca panen. Dari upaya ini diharapkan para pelaku usaha pertanian bisa mempertinggi produktivitas dan efisiensi usaha, yang selanjutnya menaikkan pendapatan serta kesejahteraan.

Dari kondisi misalnya tadi diatas, penelitian spesifik dan mendalam yg mencakup aneka macam aspek lalu diharapkan. Review mengenai kebijakan pembiayaan mikro sektor pertanian pada pedesaan merupakan fakta yg penting. Disamping itu, output identifikasi tentang forum-forum keuangan mikro yang melayani pembiayaan usaha pertanian dengan anggaran dan representasi yang diberlakukan jua sangat dibutuhkan. Sementara, identifikasi mengenai kendala-hambatan dalam realisasi pembiayaan bisnis pertanian juga berguna. Selanjutnya identifikasi mengenai persepsi petani terhadap kegiatan pembiayaan mikro pula sangat berguna yang meliputi manfaat dan kerugian sebagai partisipan, kelemahan, serta saran-saran penyempurnaan di waktu mendatang. 

Cakupan Penelitian
Penelitian ini dibatasi pada beberapa hal, yaitu jenis pembiayaan dan komoditas usaha pertanian. Jenis pembiayaan mencakup pembiayaan formal dan informal; serta pembiayaan formal mencakup pembiayaan acara dan non acara. Sedangkan komoditas yang dianalisis dibatasi dalam usahatani tumbuhan pangan serta hortikultura, spesifik sayuran. 

Analisis yg dilakukan terhadap aspek-aspek dasar yg terkait erat dengan operasionalisasi pembiayaan jua menerima perhatian, yg mencakup receiving system, delivery system serta intermediary system. Artinya, lingkup penelitian mencangkup mulai dari realisasi/penerimaan dana, penggunaan serta pengembaliannya dan keterkaitan antara lain pula mendapat porsi pada analisis penelitian ini. Untuk itu, adalah hal yg krusial adalah pendekatan serta diskusi mendalam tidak hanya pada aspek ekonomi, tapi aspek kelembagaanpun juga adalah bagian dalam analisis. 

Tujuan
Dari pertarungan yang dikemukakan berdasarkan latar belakang dan cakupan, pada rinci tujuan penelitian misalnya berikut ini. Diharapkan dari jawaban tujuan-tujuan tadi dapat dibangun saran-saran yg adalah masukan bagi produsen kebijakan baru mengenai pembiayaan mikro maupun penyempurnaan program-acara yang sudah terdapat.
  1. Mereview tentang kebijakan pembiayaan mikro usaha pertanian yg sudah diaplikasikan dalam masyarkat. 
  2. Mengidentifikasi mengenai forum-lembaga pembiayaan mikro yang melayani bisnis pertanian, termasuk aturan main serta representasi yang diterapkan.
  3. Mengidentifikasi tentang kendala-hambatan yang dihadapi dalam mengoperasikan pembiayaan mikro bisnis pertanian pada pedesaan.
  4. Mengidentifikasi tentang persepsi nasabah terhadap aktivitas pembiayaan mikro yg berkaitan dengan kemudahan serta kesesuaian, kelancaran serta taraf bunga pinjaman pembiayaan mikro pedesaan. 
  5. Merumuskan alternatif kebijakan yg sesuai baik menurut sisi petani menjadi pelaku bisnis juga berdasarkan sisi forum pembiayaan menjadi penyedia dana.

Keluaran
Dari penelitian ini diperlukan bisa diperoleh keluaran-keluaran yg berguna sesuai menggunakan tujuan yang ditawarkan.
  1. Review mengenai kebijakan pembiayaan mikro bisnis pertanian pada pedesaan yang telah diaplikasikan. 
  2. Data dan kabar tentang lembaga-lembaga keuangan mikro yang melayani bisnis pertanian, termasuk anggaran main dan representasi yang diterapkan.
  3. Data dan warta mengenai kendala-kendala yg dihadapi dalam mengoperasikan pembiayaan mikro bisnis pertanian pada pedesaan.
  4. Data serta fakta mengenai persepsi nasabah terhadap kegiatan pembiayaan mikro yg berkaitan menggunakan kemudahan dan kesesuaian, kelancaran dan taraf bunga pinjaman pembiayaan mikro pedesaan. 
  5. Alternatif kebijakan yang sinkron, baik dari sisi petani menjadi peminjam juga menurut sisi lembaga pembiayaan sebagai penyedia dana.

Kerangka Pemikiran
Hingga waktu ini telah banyak diintroduksikan berbagai skim pembiayaan usaha pertanian. Jenis pembiayaan yg dikenal luas pada masyarakat diantaranya Kredit Ketahanan Pangan (KKP) beserta skim-skim lainnya yang ditujukan buat pengembangan sektor pertanian dan pedesaan. Sumber-sumber pembiayaan yang dari berdasarkan acara pemerintah, disediakan melalui dana pada negeri maupun pinjaman lunak berdasarkan luar negeri. Sumber-sumber pembiayaan lain, yaitu asal-sumber pembiayaan formal seperti perbankan serta non perbankan disamping sumber-sumber pembiayaan non formal, misalnya pedagang, pelepas uang serta kelompok.

Masing-masing skim tadi mempunyai aturan main serta prosedur serta persyaratan administrasi yang berbeda-beda. Skim kredit program contohnya, ditujukan buat menaikkan akses pelaku bisnis pertanian terhadap asal permodalan. Demikian juga menurut segi target, masing-masing skim pula bhineka. KKP dimaksudkan buat membantu permodalan petani yang berusaha pada flora pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar), pengembangan budidaya tebu, peternak, petani ikan dan pengadaan pangan (padi, jagung serta kedelai). Sementara sasaran Kredit Koperasi Primer buat Anggota (KKPA) bersifat umum yg ditujukan untuk semua aktivitas ekonomi termasuk usaha pertanian pada arti luas, dengan penyaluran kredit melalui koperasi.

Setiap skim memiliki kebijakan dasar dan anggaran main dalam prosedur realisasinya, walaupun dalam operasionalnya nir lepas dari permasalahan. Bagi pengelola forum pembiayaan, perkara yang dihadapi bervariasi, mulai berdasarkan pemilihan calon peminjam sampai pada implementasinya di lapangan. Sedang bagi para pelaku bisnis, pertarungan yg dihadapi nir hanya pada aktifitas usaha, tapi juga konflik yg berkaitan menggunakan aksesibilitas terhadap skim-skim pembiayaan yang terdapat (Syukur et al, 2003).

Antara pelaku usaha serta lembaga pembiayaan terjalin interaksi yang bervariasi, antara lain bersifat independen, kooperatif atau hubungan dalam ikatan pemasaran. Bagi pelaku bisnis proses transaksi memerlukan biaya (Syukur et al, 2003) yang meliputi biaya mencari fakta, porto perundingan serta porto administrasi. Besarnya porto-porto tadi sangat tergantung dalam prosedur dan mekanisme yang diberlakukan oleh masing-masing skim pembiayaan. Disamping itu, para pelaku bisnis memiliki penilaian terhadap lembaga pembiayaan yang dijadikan asal permodalan. Dengan demikian mereka memiliki aspirasi dan pertimbangan tertentu dalam mengakses lembaga-lembaga pembiayaan yg terdapat. 

Lembaga sumber pembiayaan, umumnya memiliki indera-indera serta persyaratan baku buat melakukan seleksi terhadap calon peminjam. Cara ini ditempuh menggunakan maksud buat melindungi forum mengingat lembaga pembiayaan adalah usaha yg terkait menggunakan resiko serta menghindari kemungkinan melayani pengguna yang tidak perspektif. Sebaliknya, forum pembiayaan menaruh semacam bonus bagi peminjam yg memenuhi kewajiban-kewajiban sempurna ketika serta sinkron ketentuan yg diberlakukan. 

Dengan pemahaman secara baik dan komprehensif baik tentang perilaku pihak pengguna (pelaku bisnis pertanian) dan konduite pihak lembaga pembiayaan adalah informasi penting yg bisa digunakan sebagai masukan serta bahan pertimbangan dalam merumuskan skim pembiayaan yg sinkron. Artinya, skim pembiayaan tersebut dapat diterima sang kedua fihak menurut ciri masing-masing, baik berdasarkan pihak pengguna maupun menurut pihak lembaga pembiayaan.

Lokasi Kajian dan Responden
Penelitian dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Ketiga provinsi tadi merupakan sebagian berdasarkan provinsi-provinsi yg sudah dilaksanakan program skim pembiayaan mikro bisnis pertanian. Di masing-masing provinsi dipilih 2 lokasi (desa) menggunakan dasar adanya program skim pembiayaan mikro usaha pertanian komoditas pangan serta hortikultura sayuran. Dengan demikian, jumlah lokasi penelitian adalah tiga provinsi dengan masing-masing 2 lokasi. 

Responden yang diwawancara terdiri menurut rumah tangga petani partisipan forum pembiayaan mikro formal serta partisipan lembaga pembiayaan mikro informal. Jumlah responden sebanyak 30 rumah tangga petani partisipan dalam forum pembiayaan, dua lembaga pembiayaan formal serta 2 forum pembiayaan informal buat masing-masing kabupaten.

Jenis Data dan Analisis Data
Jenis Data
Data yang dikumpulkan terdiri dari 2 jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer tempat tinggal tangga digali menggunakan wawancara individual memakai Daftar Pertanyaan yg terstruktur. Disamping itu data primer yg bersifat umum serta agregat digali dengan wawancara gerombolan . Data primer jua digali dari lembaga pembiayaan formal serta forum pembiayaan informal. Sedangkan data sekunder dihimpun dari administrasi tempat kerja-tempat kerja dinas terkait, lembaga keuangan formal, laporan-laporan serta berbagai publikasi resmi. 

Analisis Data
Analisis dilakukan dengan membentuk indikator-indikator spesifik. Indikator tersebut digunakan buat melihat serta mendiskusikan masing-masing tujuan dan keterkaitannya satu dengan lainnya. Disamping itu, memperbandingkannya menggunakan hasil-output penelitian serupa sebelumnya juga merupakan bagian menurut analisis. Secara generik naratif-analitik adalah indera utama analisis dalam penelitian ini, yg didominasi sang penggunaan metoda hitungan sederhana sesuai keperluan pembahasan dan diskusi. 

Review tentang kebijakan pembiayaan mikro usaha pertanian dalam tujuan pertama dianalisis secara deskriptif berupa uraian dan diskusi yg didasarkan pada fakta sekunder dari publikasi-publikasi formal. Sedangkan identifikasi tentang forum-forum keuangan mikro yg melayani pembiayaan bisnis pertanian dalam tujuan kedua dianalisis secara deskriptif berupa keberadaan berbagai lembaga pembiayaan yg ada, dari asal informasi berupa laporan-laporan dinas terkait serta publikasi formal yang dikumpulkan. Sementara identifikasi mengenai kendala-hambatan pada realisasi pembiayaan dalam tujuan ketiga dianalisis secara deskriptif berupa persentase, nilai homogen-rata serta lain-lain yg sebagian akbar didasarkan pada data utama tingkat tempat tinggal tangga petani menjadi partisipan lembaga pembiayaan. Demikian pula halnya dengan identifikasi mengenai persepsi terhadap kegiatan pembiayaan mikro termasuk kemudahan serta kesesuaian, kelancaran serta taraf bunga sekaligus alasan-alasan menciptakan keputusan tentang keikutsertaan sebagai partisipan pada tujuan keempat dianalisis secara naratif (nilai homogen-rata, tabulasi silang, frekuensi distribusi dan lain-lain) dari data dan berita utama yg dihimpun menurut wawancara survey tempat tinggal tangga petani yg diperbandingkan antar jenis pembiayaan. Selanjutnya, analisis deskriptif jua dilakukan pada mermuskan alternatif kebijakan dalam tujuan kelima berupa uraian dan diskusi secara komprehensif menurut temuan-temuan dalam tujuan pertama hingga keempat.

Materi yang dibahas dan didiskusikan dalam bab ini didasarkan dalam berbagai analisis dari data serta kabar yg dikumpulkan. Dari holistik data serta fakta tersebut dibangun indikator-indikator yg dijadikan dasar interpretasi dalam pelaporan. Pada bagian berikut didiskusikan aspek-aspek yang mencakup: (i) tinjauan kebijakan mengenai pembiayaan mikro, (ii) keragaan forum pembiayaan mikro, (iii) kendala-kendala dalam realisasi pembiayaan (iv) persepsi petani terhadap forum pembiayaan mikro, dan (v) diakhiri menggunakan kesimpulan, saran-saran dan implikasi kebijakan. Masing-masing aspek dibahas secara terpisah dengan permanen memperhatikan keterkaitan satu menggunakan lainnya.

Tinjauan Kebijakan Tentang Pembiayaan Mikro Pertanian
Perubahan Sistem Pembiayaan Pertanian serta Kebijakan.
Sejak sistem pembiayaan untuk pertanian yang difasilitasi pemerintah menggunakan program kredit (dengan karakteristik tingkat bunga rendah, bersifat masal serta lain-lain) berakibat petani nir “mengenal” sistem kredit komersial. Di sisi lain, dari peraturan tahun 1999, Bank Sentral (BI) nir lagi menyediakan paket program kredit dan program kredit bersubsidi yang sudah diakhiri secara sedikit demi sedikit dalam tahun 2003. Adanya peraturan Bank Indonesia yg menghentikan likuiditas perkreditan, pemerintah mereduksi skim kredit bersubsidi dan satu-satunya jasa kredit keuangan buat pertanian adalah Lembaga Pembiayaan Mikro (LPM) atau Micro-Finance Institution (MFI).

Berbagai penelitian menandakan bahwa pola pembiayaan yang menggunakan sistem subsidi (“supply leading approach”) menghasilkan stagnasi pengembalian kredit yang mengakibatkan tunggakan yang sangat besar . Pendekatan lain adalah menggunakan melibatkan institusi pembiayaan pedesaan menjadi forum intermediary yg terkait menggunakan penyerapan dana dari pedesaan serta didistribusikan kembali dalam bentuk kredit (“demand following approach”). Skim ini nir menjanjikan selama taraf genre dana di pedesaan terbatas serta dalam jumlah yang relatif sedikit.

Gambaran serupa diperoleh menurut pengalaman beberapa negara pada Asia, bahwa lemahnya infrastruktur pedesaan mengakibatkan kerugian bagi posisi warga miskin pada pedesaan. Survey Bank Dunia mengenai kemiskinan di Indonesia menyimpulkan bahwa penduduk miskin mempunyai sedikit peluang pada memperoleh pendapatan dengan posisi ekonomi yang kurang menguntungkan.

Program Pembiayaan Pertanian menurut saat ke waktu
a. Program BIMAS
Kredit Bimas yang pada kelola sang BRI mulai diimplementasikan tahun 1967/1970. Memotivasi BRI buat menciptakan BRI Unit Desa di banyak tempat. Dana kredit disediakan berdasarkan subsidi pemerintah (BI) dalam taraf bunga 3 % pertahun ad interim tingkat bunga BRI sebesar 12%. Total Kredit Bimas yang disalurkan sejak menurut mulai acara dilaksanakan (1967/70) hingga musim tanam 1984/85 mencapai Rp 636,7 miliar dengan total nasabah 28.847 petani. Selama periode 1970-75 jumlah pinjaman yg dilunasi sempurna waktu sebesar 80%, ad interim semenjak 1976 dan selanjutnya hanya 57%. Faktor yang turut berkontribusi terhadap tingginya tunggakan diduga karena adanya kebijakan “pengampunan hutang” yang membentuk ekspektasi diantara petani nasabah bahwa pinjaman tadi suatu hari nir harus dibayar. Memang dengan program Bimas skala nasional, pemerintah mempunyai cerita sukses berupa swasembada produksi padi pada tahun 1984, walaupun tahun 1983 program Bimas diakhiri. 

b. Kredit Usaha Tani (KUT)
Program KUT diintroduksikan 1985 yg ditangani secara administrasi sang Koperasi Unit Desa (KUD). Program ini merupakan galat satu berdasarkan program-acara yg seakan-akan melanjutkan acara yg pernah terdapat sebelumnya dengan banyak sekali modifikasi. KUT disediakan buat petani yg belum mempunyai kemampuan menyediakan kebutuhan yang diperlukan buat usahatani berdasarkan asal pembiayaan sendiri. KUT disalurkan melalui kantor cabang BRI ke KUD yg didistribusikan pada para petani anggota KUD. Kredit disediakan buat Kelompok Tani dalam tingkat bunga 12%.

Fakta menunjukkan bahwa poly kredit yg nir sampai pada petani yg ditargetkan, terutama petani miskin yang membuahkan sangat rendahnya taraf pengembalian. Kredit melalui KUT sangat akbar yg meningkat berdasarkan Rp 300 miliar pertahun (sebelum krisis ekonomi mencapai Rp 8 triliun dalam isu terkini tanam 1998/99). Sejak program ini diaplikasikan, besarnya pembayaran pulang hanya lebih kurang 25%, walaupun taraf bunga diturunkan dari 14% pada tahun 1985-1995 serta sebagai 10,5% pada tahun 1995-1998/99).

c. Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
Pemerintah membarui KUT menggunakan kredit program yg diperbaharui, yaitu Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Aturan pada KKP pulang dalam keikut sertaan bank yang berhadapan menggunakan peluang resiko (executing) mengakibatkan mereka sangat berhati-hati. Tingkat bunga masih disubsidi, serta pemerintah mengurangi subsidi tadi secara bertahap sampai 2004.

Pada tahun 2000, pemerintah mengaplikasikan KKP menggunakan flafon Rp dua,082 triliun buat paket flora padi, palawija, perkebunan tebu, peternakan. Subsidi taraf bunga dibayar pemerintah yg secara sedikit demi sedikit dikurangi. Sumber pendanaan tergantung pada bank yg bersangkutan, dengan bunga sebesar 12% buat tanaman pangan dan 16% buat peternakan, perkebunan dan perikanan. 

Sampai Desember 2001, jumlah peminjam menggunakan anggaran KKP yg baru sangat rendah (20%), jauh dibawah yg diprediksikan semula. Padahal, apabila rintangan berupa tunggakan dapat ditangani dengan baik, kredit KKP diyakini bisa berkembang. Akan namun yang diragukan merupakan kesulitan pada menghadapi lebih banyak didominasi petani berlahan sempit. Kelompok masyarakat tadi sangat terbatas pengetahuan mengenai perkreditan dan menjadikan mereka kesulitan menjangkau bank formal yang menyediakan kredit pembiayaan mikro.

Sisitem Pembiayaan Pertanian
Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu, pemerintah Indonesia sudah mengaplikasikan mekanisme kredit subsidi berupa acara Kredit UsahaTani (KUT). Program ini bertujuan buat menggerakkan dengan cepat likuiditas dalam penghasil dan konsumen melalui mekanisme sistem delivery . Selanjutnya pemerintah mengganti KUT menggunakan acara kredit yang baru, yaitu Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Aturan main KKP balik pada partisipasi bank dengan pertimbangan resiko (executing). Pada Januari 2002, jumlah peminjam melalui KKP menggunakan anggaran yg baru merupakan sangat sedikit, jauh dibawah asumsi awal. 

Dana pedesaan merupakan artikulasi strategi pembiayaan pedesaan yg lebih fokus dalam perluasan jangkauan ketimbang kelengkapan kredit bersubsidi. KKP adalah satu berdasarkan skim bersubsidi yg didukung pemerintah telah dikurangi secara bertahap dan diakhiri dalam tahun 2004. Untuk mengatasi masalah petani selesainya krisis pada pedesaan, Departemen Pertanian meluncurkan acara penguatan kapital secara permanen menggunakan pembentukan Lembaga Pembiayaan Mikro yg adalah upaya buat pemberdayaan petani.

Keragaan Lembaga Pembiayaan Mikro di Pedesaan
Pembiayaan mikro pertanian di pedesaan sudah diaplikasikan serta disalurkan nir hanya melalui forum-forum formal tapi juga melalui forum informal. Lembaga formal yang ditugasi menyalurkan diantaranya bank-bank pemerintah dan bank swsata. Sedangkan forum-forum informal yang turut berperan meliputi pedagang input pertanian, pedagang hasil-hasil pertanian serta juga para pedagang yang berfungsi kedua-duanya, yaitu pedagang input dan pedagang output. Sementara, dari norma atau menurut segi konduite dan pola perilaku rakyat petani, memiliki hutang bukanlah merupakan sesuatu yg memalukan. Bahkan berhutang buat memenuhi keperluan pembiayaan usahatani telah adalah hal yg biasa dilakukan. Penerapan sistem bunga biasanya dapat diterima rakyat lantaran dinilai sebagai pembayaran jasa pinjaman. Lembaga pembiayaan sistem syariah belum dapat diterapkan dalam rakyat di pedesaan. Sumber pembiayaan yang beraqsal menurut petani sendiri acapkali disisihkan berdasarkan hasil pertanian serta disimpan/ditabung pada bentuk hewan ternak atau perhiasan emas, dengan pertimbangan bahwa jenis barang ini mudah buat di uangkan (menggunakan cara serupa pula ditemukan beberapa masalah buat persiapan serta pelaksanaan menunaikan ibadah haji). Alternatif sumber pembiayaan lain yaitu menggunakan cara meminjam pada forum pembiayaan formal atau informal sesuai menggunakan aksesibilitas masing-masing.

Sumber pembiayaan lembaga formal yg menjadi pilihan dan dekat dengan masyarakat pada pedesaan adalah bank pemerintah khususnya Bank BRI namun bank-bank lain misalnya Bank Mandiri, Bank BNI, BPD melalui BPR dan BKK serta lain-lain juga bisa diakses masyarakat. Meskipun di Bank BRI tingkat wilayah penyaluran kredit buat sektor pertanian nisbi kecil, akan tetapi pada tingkat Unit Desa porsi kredit mikro pertanian menduduki urutan pertama. Sementara, kredit mikro informal disalurkan melalui fihak swasta sebagai pelepas uang, seperti bank Plecit/Kangkung (NTB) serta bank Tuyul (Jateng). Lembaga-lembaga informal ini biasanya gampang diakses oleh siapa saja yg memerlukan, secara cepat, jeda dekat, ketika serta akbar pinjaman sinkron kebutuhan, dengan prosedur sederhana serta tanpa jaminan, akan tetapi menggunakan tingkat bunga yg lebih tinggi. Hubungan pinjaman demikian lebih berdasarkan dalam agama ketimbang jamianan seperti halnya institusi pembiayaan komersial.

Pada kenyataannya, forum formal pembiayaan mikro di lokasi penelitian lebih diakses oleh golongan petani yg menguasai huma luas dan/atau pedagang secara individual. Sedangkan para petani yg menguasai huma sempit mengalami kesulitan mengakses forum formal tadi yg diantaranya disebabkan belum memiliki aset yang dapat dijadikan agunan (misalnya sertfikat pemilikan tanah, BPKB kendaraan bermotor dsb.). Bahkan sebagian besar diantara mereka, kalaupun memiliki masih takut serta enggan menjadikannya penjamin pinjaman. Sedangkan penyaluran kredit melalui kelompok dinilai nir praktis, selain agama atas kemampuan dan kejujuran pengurus kelompok tidak sepenuhnya bisa diandalkan.

Kasus di Sulawesi Selatan, adanya satu lembaga perantara IFC-Pensa (International Funancing Corporate – Pengembangan Usaha) yg berhasil menjadi penghubung antara pihak perbankan serta petani. Lembaga ini adalah keliru satu LSM menurut World Bank Group yang mengkhususkan diri pada upaya peningkatan tingkat hidup masyarakat melalui penciptaan peluang bisnis pada bisnis mini dan menengah (UKM). Di kabupaten Bantaeng Sulsel, IFC-Pensa berperan menjadi forum mediator antara pihak perbankan (BSM Makassar) menggunakan grup petani (usahatani jagung). Lembaga ini nir hanya berfungsi menjadi perantara penyaluran kredit, akan tetapi jua bertindak sebagai technical assistance yg membantu petani pada pengembangan SDM dan kelembagaannya.

Berbagai acara pembiayaan mikro sudah direalisasikan baik oleh lembaga perbankan maupun forum-forum pemerintah misalnya Pemda/Bappeda serta Departemen Pertanian. Namun, kredit tadi tak jarang kali tidak terserap karena aneka macam faktor, diantaranya tidak sempurna saat. Selain itu adanya pandangan pihak-pihak eksklusif yg beranggapan bahwa kredit acara adalah hadiah menurut pemerintah yg tidak perlu dikembalikan dan berakibat terjadinya tunggakan. Di beberapa lokasi terdapat program bantuan yang dikelola secara otonom dan disalurkan melalui kelembagaan Kelompok Tani, Lembaga Keuangan Mikro yang merupakan transformasi menurut P4K atau koperasi. Akan tetapi kiranya masih diharapkan pembinaan lembaga-lembaga tadi agar dapat berperan lebih efektif. Disamping itu, diharapkan revitalisasi tenaga penyuluh serta aktivitas penyuluhan agar adopsi teknologi dapat lebih efektif sekaligus pemanfaatan dana pembiayaan mikro yg disediakan.

Hambatan-Hambatan Realisasi Kredit Pembiayaan Mikro
Permodalan buat pembiayaan bisnis pertanian, secara generik dari berdasarkan 2 sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari pinjaman atau kredit dari pihak lain. Dari pinjaman dapat dibagi dalam 3 jenis kredit, yakni (i) kredit acara pemerintah, (ii) kredit menurut forum formal, seperti perbankan/BPR, dan (iii) kredit menurut forum informal, misalnya pedagang, pelepas uang, gerombolan serta sebagainya. Kasus di lokasi penelitian pada pedesaan NTB dan Jawa Tengah, dominan petani lebih akses terhadap forum informal. Sangat sedikit petani yg memanfaatkan lembaga pembiayaan formal dalam mendukung permodalan usahataninya. Tapi pada Sulawesi Selatan, jumlah petani yang sudah mengakses asal-asal pembiayaan mikro formal masih ada dalam porsi yg lebih besar , terutama pada BRI Unit Desa. Selain itu, jua dijumpai beberapa petani yang menggunakan jasa pegadaian sebagai lembaga formal penyedia dana buat modal usahataninya.

Dana Kelompok Tani yg selama ini poly membantu petani dalam pembiayaan usahatani adalah berdasarkan donasi pemerintah berupa program BPLM yang adalah bagian berdasarkan Proyek Peningkatan Ketahanan Pangan (P2KP). Khusus di di Sulawesi Selatan program serupa sebagian dari menurut Dana Tanggap Darurat. Pengembalian pinjaman ke grup dilakukan selesainya panen serta jasa bunga pinjaman bervariasai tapi dalam kisaran antara 1 sampai 1,lima %. Secara umum pengembalian kredit di taraf petani relatif tertib serta lancar.

Berbagai kendala pada mengakses kredit pada forum-forum yang ada dirinci dari jenis masing-masing kredit yaitu kredit program, kredit formal serta kredit informal, misalnya ini dia.

(i). Kredit Program
Kendala primer untuk menerima kredit program pemerintah (sistim bergulir) adalah terbatasnya dana lantaran sangat tergantung dari alokasi aturan pemerintah. Lokasi yg dianggap layak buat mendapat dana acara sudah ditentukan dari pertimbangan dengan prioritas serta target eksklusif. Walaupun direncanakan dengan sistem bergulir dalam grup berikutnya, tapi dalam pelaksanaannya dana yang digulirkan, beberapa kasus, sebagai tidak utuh jumlahnya seperti pada awal acara. Hal ini terjadi dampak tidak terdapat ketegasan sejak awal, pengawasan serta hukuman yang tidak jelas. Akibatnya dana yang diterima grup berikutnya nir memadai lagi buat suatu tujuan yg direncanakan. Sementara kredit program yang bersifat komersial (misalnya KKP), menggunakan syarat-kondisi yang sulit diakses petani. Kelompok Tani nasabah KKP wajib menyediakan agunan serta gerombolan yg bersangkutan tidak memiliki gambaran buruk dan harus lunas KUT.

(ii). Kredit Formal
Lembaga kredit formal (perbankan juga BPR) memiliki potensi yang besar lantaran lembaga ini secara legal formal memiliki wewenang buat menghimpun dana simpanan rakyat. Akan namun masih sedikit masyarakat yang mengakses lembaga ini. Hambatan realisasi kredit formal bisa asal dari kedua pihak, perbankan menjadi penyedia dana serta petani menjadi pengguna. Pihak perbankan masih menduga sektor prtanian sangat beresiko serta menerapkan prinsip kehati-hatian. Seleksi nasabah yg ketat diberlakukan serta dengan persyaratan wajib mempunyai agunan dirasakan memberatkan. Apalagi bila jaminan pada bentuk sertifikat tanah yang dianggap sebagai hal yg sulit dipenuhi petani. Sementara berdasarkan sisi petani, selain persyaratan ketat juga mekanisme administrasi dinilai rumit dan memerlukan waktu lebih lama . Akibatnya, waktu petani membutuhkan dana yg bersifat segera (contohnya buat membeli obat-obatan), dana tersebut belum tersedia. Selain itu, sebagian besar petani beranggapan bahwa mekanisme pembayaran wajib dilakukan bulanan. Padahal di lembaga perbankan formal disediakan skim musiman (terutama BRI) seperti per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Informasi yg nir lengkap tersebut kiranya masih dibutuhkan sosialisasi yg lebih intensif pada masa mendatang.

(iii). Kredit Informal
Diantara jenis lembaga pembiayaan yang banyak membantu petani merupakan lembaga kredit informal. Kredit pada lembaga ini umumnya mudah diakses karena persyaratan dan mekanisme administrasi sederhana. Kemudahan akses tadi didasari dalam prinsip kepercayaan karena telah saling mengenal antara debetur dan kreditur, seperti saudara, tetangga, kawan kerja serta interaksi korelasi yg lain. Kasus peminjam baru yg belum begitu dikenal, prinsip kehati-hatian tetap jadi pertimbangan para kreditur dengan cara memerlukan referensi menurut orang-orang yang dikenalnya, disamping jumlah pinjaman dibatasi dan dikenakan jasa pinjaman sedikit lebih tinggi. Walaupun mekanisme pinjaman pada lembaga informal tadi sederhana serta gampang, ketersediaan dana relatif terbatas serta taraf bunga lebih tinggi berdasarkan dalam lembaga pembiayaan formal. Seorang peminjam yg lebih memilih forum informal dibandingkan dengan forum formal menyampaikan pendapatannya. Dengan prosedur yang rigid dan administrasi yg rumit serta ketika yang lama , porto yg dibutuhkan buat pencairan dana pinjaman pada lembaga formal menjadi lebih tinggi dibandingkan harus membayar kelebihan tingkat bunga dalam lembaga informal.

Persepsi Petani Terhadap Pembiayaan Mikro Pedesaan
Dari banyak sekali sumber pembiayaan pertanian, banyak ditawarkan skim-skim kredit buat sub sektor flora pangan serta hortikultura sinkron kondisi masing-masing lokasi. Bagi para petani yg memiliki poly keterbatasan, baik pendidikan juga pengetahuan, kadang kala mengalami kesulitan pada menilai aneka macam skim kredit yang ditawarkan. Tingkat pengetahuan petani suatu daerah terhadap keberadaan forum pembiayaan umumnya masih rendah yg terkait menggunakan aksesibilitas daerah yg bersangkutan. Di kabupaten Lombok Timur NTB dengan padi sebagai tanaman lebih banyak didominasi, menggunakan aksesibilitas yang nisbi baik, lebih mengenal aneka macam lembaga pembiayaan yang terdapat pada daerahnya dibandingkan menggunakan di daerah-wilayah lain (wilayah yang secara umum dikuasai bawang merah, di kabupaten yg sama; lebih banyak didominasi jagung serta kentang pada Sulawesi Selatan serta mayoritas kedele dan cabe merah di Jawa Tengah). 

Mayoritas petani secara generik mengetahui bahwa taraf bunga asal pembiayaan formal memang lebih rendah, tapi mekanisme administrasi dinilai sulit, waktu penyaluran usang/lambat, dan jumlah kadangkala tidak sesuai misalnya yang diharapkan. Sebaliknya, asal pembiayaan informal misalnya pedagang, pelepas uang dan kelompok, mekanisme administrasi sederhana, ketika pencairan pinjaman cepat/sempurna waktu sinkron kebutuhan akan tetapi dengan tingkat bunga lebih tinggi. Tetapi demikian, evaluasi petani terhadap taraf bunga sangat nisbi. Beberapa petani beranggapan bahwa dengan kesediaan memberikan pinjaman lebih diartikan sebagai “donasi” atau “pertolongan” terhadap mereka dalam mengatasi kasus pembiayaan usahatani. Sehingga taraf bunga yang harus dibayar lebih tinggi dianggap sebagai balas jasa serta merupakan hal yang wajar dan tidak memberatkan.

Terhadap pembiayaan menggunakan kredit program, sebagian petani beranggapan bahwa prosedur administrasi dievaluasi mudah, tapi sayangnya realisasi penyalurannya dievaluasi sangat lambat. Hal ini terkait menggunakan anggaran serta prosedur dan target acara yg wajib kentara. Dalam pelaksanaannya selalu melibatkan grup-grup tani yang berperan aktif menjadi penanggung jawab. Para petani di NTB beranggapan bahwa sebagai anggota kelompok merasa sangat mudah mengikuti kredit acara lantaran segala sesuatunya diurus serta diselesaikan oleh kepala dan pengurus grup. Hal serupa juga dialami sang petani pada Sulawesi Selatan yg tidak mengalami kesulitan dalam mendapat BPLM.

PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN DALAM ERA PASAR BEBAS

Perspektif Pembangunan Ekonomi Pedesaan Dalam Era Pasar Bebas
Permodalan adalah galat satu faktor produksi penting dalam bisnis pertanian. Sayangnya, aksesibilitas petani terhadap asal-sumber permodalan yang disediakan masih sangat terbatas, terutama bagi petani-petani yg menguasai huma sempit dan petani tanpa huma yang adalah komunitas terbesar menurut masyarakat pedesaan. Dengan demikian, nir jarang ditemui bahwa kekurangan biaya adalah hambatan bagi petani pada mengelola dan mengembangkan usahatani. 

Kelembagaan ekonomi pedesaan tidak berkembang akibat terlalu banyaknya campur tangan yang cenderung berlebihan dari sistem birokrasi pemerintah. Tindakan ini, sudah menciptakan kondisi liputan yg nir simetris antara sebagian akbar masyarakat (petani) menggunakan kelompok warga lainnya. Pada kenyataannya kondisi seperti ini melumpuhkan sebagian kelembagaan lokal yang selama ini berkembang dan berperanan di masyarakat pada pemerataan pendapatan, termasuk kelembagaan pembiayaan pertanian (Sudaryanto serta Syukur, 2000). Lemahnya peranan kelembagaan pembiayaan pertanian tadi membawa konsekuensi semakin terbatasnya akses petani terhadap sumber-asal pembiayaan (Syukur et al, 2003). Selanjutnya terbukti bahwa campur tangan pemerintah yg hiperbola membawa implikasi yg luas berupa rendahnya aksesibilitas pelaku agribisnis terhadap sumberdaya kapital, teknologi, peningkatan kemampuan, warta pasar dan lain sebagainya (Syukur serta Windarti, 2001). 

Fakta pada lapangan memang menampakan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat pedesaan yg akses terhadap asal-sumber permodalan (Braverman serta Guasch, 1989). Padahal, akses terhadap kredit permodalan merupakan hak dasar insan yang mendasar pada meningkatkan usahanya, pendapatannya serta kebutuhan dasarnya (Yunus, 1981). Dengan perkataan lain bahwa seseorang yg akses terhadap asal-sumber permodalan akan dapat mengoptimalkan usahanya buat mencapai tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Memang diketahui bahwa sudah banyak dilakukan upaya-upaya yang mengimplementasikan skim pembiayaan yang dibutuhkan bisa menjangkau sebagian besar rakyat yg berkiprah pada sektor pertanian di pedesaan. 

Di wilayah pedesaan, terdapat 2 jenis pasar kredit atau pasar pembiayaan (Syukur et al, 2003), yaitu pasar pembiayaan formal serta pasar pembiayaan informal. Pembiayaan formal dipilah lagi ke dalam pembiayaan acara serta pembiayaan non program. Pembiayaan non program beroperasi pada pedesaan yg dalam mekanisme pengajuan dan penyalurannya mengikuti prosedur pasar. Artinya, kaidah-kaidah kelayakan diberlakukan secara formal, misalnya tingkat bunga yang dibebankan merupakan tingkat bunga komersial serta dilayani sang forum formal. Sementara pembiayaan acara merupakan skim pembiayaan yang pada implementasinya dikaitkan menggunakan suatu acara pemerintah yg umumnya program sektoral. Biasanya acara tersebut merupakan upaya sektoral buat mencapai sasaran tertentu, misalnya KKP (Kredit Ketahanan Pangan) buat mempertinggi produksi pangan, Kredit Koperasi Primer buat Anggota (KKPA), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UUPKA) serta lain-lain. Selain itu, masih poly lagi program-program serupa yg sudah diimplementasikan, termasuk program pembiayaan yang mendukung pengembangan usaha pertanian pada pedesaan. Dalam pelaksanaannya, program tersebut diakui bahwa masih banyak hambatan yg dihadapi. 

Aturan main dalam skim pembiayaan bagi bisnis pertanian bersifat rigid yang mengakibatkan petani serta masyarakat pedesaan tidak mudah mengakses sumber-asal pembiayaan yang terdapat ketika ini. Kebijakan pembiayaan yang diperlukan buat mendukung pengembangan usaha pertanian dirasakan sangat lemah dan cenderung mengabaikan sektor ini. Selama kurun ketika satu dasa warsa terakhir alokasi kredit yg disalurkan buat sektor pertanian sangat rendah dibandingkan dengan buat sektor-sektor lain. Sistem perbankan konvensional yang berlaku waktu ini seakan-akan nir tertarik terhadap sektor pertanian. Timpangnya alokasi kredit tadi bukanlah semata-mata ditimbulkan rendahnya kemampuan sektor ini pada hal mengembalikan kredit, akan tetapi lebih disebabkan lantaran keberfihakan yang sangat rendah dan aturan main (kelembagaan) yang kaku.

Berbagai jenis pembiayaan di sektor pertanian, baik yang formal (program serta non acara) juga informal sudah diaplikasikan pada warga . Akan namun, dalam aplikasi pembiayaan tadi diakui masih menghadapi aneka macam hambatan dan hambatan, nir hanya di pihak penyedia dana tapi jua pada pihak penerima dana menjadi pelaku bisnis. 

Di sisi lain, walaupun pemerintah secara nasional telah poly mengintroduksi berbagai skim pembiayaan buat sektor pertanian, tetapi efektivitas dan keberlanjutannya serta peranannya pada mendorong pengembangan pertanian, masih jauh dari yang diperlukan. Pada kenyataannya, secara mikro sebagian pelaku bisnis pertanian masih mempunyai tingkat aksesibilitas yang rendah terhadap asal-asal permodalan. Hal ini terkait dengan aneka macam faktor antara lain nir bisa menyediakan agunan fisik ataupun pihak-pihak lain yang dapat mengklaim di samping biaya transaksi pinjaman yg dinilai sangat tinggi.

Dari pengalaman beberapa acara pembiayaan yg dilaksanakan, intermediary system sangat penting buat menerima perhatian karena dievaluasi merupakan galat satu kunci keberhasilan, misalnya Bimas. Pemerintah berperanan sebagai jembatan dalam penyaluran permodalan. Artinya, pemerintah bisa berperanan serta memiliki kekuatan fungsi intermediasi. 

Penelitian terhadap sistem pembiayaan mikro pada sektor pertanian sebagai sangat krusial jika pengembangan bisnis pertanian pada pedesaan merupakan galat satu sumbangan pada mencapai peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Pengelolaan sumberdaya secara optimal, perlu didukung ketersediaan modal usaha yang relatif. Walaupun modal bukanlah satu-satunya faktor produksi bisnis pertanian, dalam batas-batas eksklusif modal merupakan faktor kritikal. Kecukupan kapital melalui bantuan pembiayaan berfungsi efektif buat mencapai taraf optimal dalam hal skala usaha dan adopsi teknologi baik teknologi produksi juga pasca panen. Dari upaya ini dibutuhkan para pelaku usaha pertanian bisa menaikkan produktivitas dan efisiensi bisnis, yang selanjutnya menaikkan pendapatan serta kesejahteraan.

Dari kondisi misalnya tersebut diatas, penelitian khusus dan mendalam yg mencakup berbagai aspek kemudian dibutuhkan. Review mengenai kebijakan pembiayaan mikro sektor pertanian di pedesaan merupakan informasi yang penting. Disamping itu, output identifikasi mengenai lembaga-forum keuangan mikro yang melayani pembiayaan bisnis pertanian menggunakan aturan dan representasi yg diberlakukan jua sangat dibutuhkan. Sementara, identifikasi mengenai kendala-hambatan dalam realisasi pembiayaan usaha pertanian jua berguna. Selanjutnya identifikasi tentang persepsi petani terhadap kegiatan pembiayaan mikro juga sangat bermanfaat yang mencakup manfaat serta kerugian sebagai partisipan, kelemahan, serta saran-saran penyempurnaan pada waktu mendatang. 

Cakupan Penelitian
Penelitian ini dibatasi dalam beberapa hal, yaitu jenis pembiayaan serta komoditas usaha pertanian. Jenis pembiayaan mencakup pembiayaan formal serta informal; dan pembiayaan formal meliputi pembiayaan program dan non program. Sedangkan komoditas yg dianalisis dibatasi dalam usahatani tanaman pangan serta hortikultura, spesifik sayuran. 

Analisis yang dilakukan terhadap aspek-aspek dasar yang terkait erat menggunakan operasionalisasi pembiayaan juga mendapat perhatian, yg mencakup receiving system, delivery system serta intermediary system. Artinya, lingkup penelitian mencangkup mulai dari realisasi/penerimaan dana, penggunaan dan pengembaliannya serta keterkaitan diantaranya juga mendapat porsi dalam analisis penelitian ini. Untuk itu, merupakan hal yg krusial adalah pendekatan dan diskusi mendalam nir hanya pada aspek ekonomi, tapi aspek kelembagaanpun juga merupakan bagian pada analisis. 

Tujuan
Dari konflik yg dikemukakan menurut latar belakang serta cakupan, di rinci tujuan penelitian misalnya ini dia. Diharapkan menurut jawaban tujuan-tujuan tersebut bisa dibangun saran-saran yg adalah masukan bagi penghasil kebijakan baru tentang pembiayaan mikro juga penyempurnaan acara-acara yg sudah terdapat.
  1. Mereview tentang kebijakan pembiayaan mikro bisnis pertanian yg sudah diaplikasikan dalam masyarkat. 
  2. Mengidentifikasi mengenai forum-lembaga pembiayaan mikro yg melayani bisnis pertanian, termasuk anggaran main serta representasi yang diterapkan.
  3. Mengidentifikasi tentang hambatan-hambatan yg dihadapi dalam mengoperasikan pembiayaan mikro usaha pertanian di pedesaan.
  4. Mengidentifikasi tentang persepsi nasabah terhadap kegiatan pembiayaan mikro yang berkaitan dengan kemudahan serta kesesuaian, kelancaran serta taraf bunga pinjaman pembiayaan mikro pedesaan. 
  5. Merumuskan alternatif kebijakan yg sinkron baik dari sisi petani menjadi pelaku usaha maupun dari sisi forum pembiayaan menjadi penyedia dana.

Keluaran
Dari penelitian ini diperlukan bisa diperoleh keluaran-keluaran yang berguna sesuai dengan tujuan yg ditawarkan.
  1. Review mengenai kebijakan pembiayaan mikro bisnis pertanian pada pedesaan yg sudah diaplikasikan. 
  2. Data serta berita tentang forum-forum keuangan mikro yg melayani usaha pertanian, termasuk aturan main dan representasi yg diterapkan.
  3. Data dan warta mengenai hambatan-kendala yg dihadapi dalam mengoperasikan pembiayaan mikro usaha pertanian pada pedesaan.
  4. Data serta informasi tentang persepsi nasabah terhadap kegiatan pembiayaan mikro yang berkaitan menggunakan kemudahan dan kesesuaian, kelancaran serta taraf bunga pinjaman pembiayaan mikro pedesaan. 
  5. Alternatif kebijakan yang sesuai, baik dari sisi petani menjadi peminjam juga menurut sisi lembaga pembiayaan menjadi penyedia dana.

Kerangka Pemikiran
Hingga saat ini sudah banyak diintroduksikan banyak sekali skim pembiayaan bisnis pertanian. Jenis pembiayaan yg dikenal luas di masyarakat antara lain Kredit Ketahanan Pangan (KKP) bersama skim-skim lainnya yg ditujukan buat pengembangan sektor pertanian serta pedesaan. Sumber-asal pembiayaan yg berasal berdasarkan acara pemerintah, disediakan melalui dana pada negeri maupun pinjaman lunak dari luar negeri. Sumber-asal pembiayaan lain, yaitu asal-asal pembiayaan formal seperti perbankan serta non perbankan disamping sumber-sumber pembiayaan non formal, misalnya pedagang, pelepas uang serta kelompok.

Masing-masing skim tersebut mempunyai anggaran main serta prosedur dan persyaratan administrasi yg bhineka. Skim kredit program misalnya, ditujukan buat menaikkan akses pelaku usaha pertanian terhadap asal permodalan. Demikian pula menurut segi target, masing-masing skim juga bhineka. KKP dimaksudkan buat membantu permodalan petani yg berusaha pada tumbuhan pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar), pengembangan budidaya tebu, peternak, petani ikan serta pengadaan pangan (padi, jagung serta kedelai). Sementara target Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) bersifat umum yg ditujukan buat seluruh kegiatan ekonomi termasuk usaha pertanian dalam arti luas, menggunakan penyaluran kredit melalui koperasi.

Setiap skim mempunyai kebijakan dasar serta anggaran main pada mekanisme realisasinya, walaupun pada operasionalnya tidak lepas menurut permasalahan. Bagi pengelola lembaga pembiayaan, kasus yang dihadapi bervariasi, mulai berdasarkan pemilihan calon peminjam hingga pada implementasinya pada lapangan. Sedang bagi para pelaku bisnis, permasalahan yang dihadapi tidak hanya dalam aktifitas usaha, tapi jua pertarungan yang berkaitan menggunakan aksesibilitas terhadap skim-skim pembiayaan yg ada (Syukur et al, 2003).

Antara pelaku bisnis serta forum pembiayaan terjalin hubungan yg bervariasi, diantaranya bersifat independen, kooperatif atau hubungan pada ikatan pemasaran. Bagi pelaku usaha proses transaksi memerlukan porto (Syukur et al, 2003) yang mencakup porto mencari fakta, biaya negosiasi serta porto administrasi. Besarnya porto-porto tadi sangat tergantung dalam mekanisme serta mekanisme yang diberlakukan oleh masing-masing skim pembiayaan. Disamping itu, para pelaku bisnis mempunyai evaluasi terhadap lembaga pembiayaan yg dijadikan asal permodalan. Dengan demikian mereka memiliki aspirasi serta pertimbangan tertentu pada mengakses lembaga-lembaga pembiayaan yang terdapat. 

Lembaga asal pembiayaan, umumnya memiliki indera-alat dan persyaratan standar buat melakukan seleksi terhadap calon peminjam. Cara ini ditempuh menggunakan maksud buat melindungi forum mengingat lembaga pembiayaan adalah bisnis yang terkait menggunakan resiko dan menghindari kemungkinan melayani pengguna yg nir perspektif. Sebaliknya, forum pembiayaan memberikan semacam insentif bagi peminjam yang memenuhi kewajiban-kewajiban tepat saat serta sinkron ketentuan yang diberlakukan. 

Dengan pemahaman secara baik serta komprehensif baik mengenai perilaku pihak pengguna (pelaku usaha pertanian) dan perilaku pihak lembaga pembiayaan adalah keterangan krusial yg dapat dipergunakan menjadi masukan serta bahan pertimbangan pada merumuskan skim pembiayaan yang sinkron. Artinya, skim pembiayaan tadi dapat diterima oleh kedua fihak dari karakteristik masing-masing, baik menurut pihak pengguna juga menurut pihak forum pembiayaan.

Lokasi Kajian serta Responden
Penelitian dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi Selatan. Ketiga provinsi tersebut adalah sebagian menurut provinsi-provinsi yg sudah dilaksanakan acara skim pembiayaan mikro bisnis pertanian. Di masing-masing provinsi dipilih 2 lokasi (desa) dengan dasar adanya program skim pembiayaan mikro usaha pertanian komoditas pangan serta hortikultura sayuran. Dengan demikian, jumlah lokasi penelitian merupakan 3 provinsi menggunakan masing-masing 2 lokasi. 

Responden yang diwawancara terdiri dari tempat tinggal tangga petani partisipan forum pembiayaan mikro formal serta partisipan forum pembiayaan mikro informal. Jumlah responden sebanyak 30 rumah tangga petani partisipan pada lembaga pembiayaan, 2 lembaga pembiayaan formal dan 2 lembaga pembiayaan informal buat masing-masing kabupaten.

Jenis Data dan Analisis Data
Jenis Data
Data yang dikumpulkan terdiri berdasarkan 2 jenis data, yaitu data utama serta data sekunder. Data primer tempat tinggal tangga digali menggunakan wawancara individual menggunakan Daftar Pertanyaan yg terstruktur. Disamping itu data primer yang bersifat umum dan agregat digali dengan wawancara grup. Data utama jua digali berdasarkan lembaga pembiayaan formal serta lembaga pembiayaan informal. Sedangkan data sekunder dihimpun menurut administrasi tempat kerja-kantor dinas terkait, forum keuangan formal, laporan-laporan serta aneka macam publikasi resmi. 

Analisis Data
Analisis dilakukan dengan membangun indikator-indikator spesifik. Indikator tadi digunakan buat melihat dan mendiskusikan masing-masing tujuan serta keterkaitannya satu menggunakan lainnya. Disamping itu, memperbandingkannya dengan hasil-hasil penelitian serupa sebelumnya juga merupakan bagian menurut analisis. Secara umum naratif-analitik adalah indera primer analisis dalam penelitian ini, yang didominasi sang penggunaan metoda hitungan sederhana sinkron keperluan pembahasan dan diskusi. 

Review tentang kebijakan pembiayaan mikro usaha pertanian pada tujuan pertama dianalisis secara naratif berupa uraian serta diskusi yg didasarkan pada berita sekunder dari publikasi-publikasi formal. Sedangkan identifikasi tentang lembaga-forum keuangan mikro yg melayani pembiayaan bisnis pertanian pada tujuan ke 2 dianalisis secara naratif berupa keberadaan banyak sekali lembaga pembiayaan yg terdapat, berdasarkan asal warta berupa laporan-laporan dinas terkait dan publikasi formal yang dikumpulkan. Sementara identifikasi mengenai hambatan-hambatan pada realisasi pembiayaan dalam tujuan ketiga dianalisis secara naratif berupa persentase, nilai rata-homogen dan lain-lain yang sebagian akbar didasarkan pada data primer taraf tempat tinggal tangga petani sebagai partisipan forum pembiayaan. Demikian jua halnya dengan identifikasi mengenai persepsi terhadap kegiatan pembiayaan mikro termasuk kemudahan dan kesesuaian, kelancaran serta tingkat bunga sekaligus alasan-alasan membuat keputusan tentang keikutsertaan menjadi partisipan dalam tujuan keempat dianalisis secara deskriptif (nilai rata-homogen, tabulasi silang, frekuensi distribusi serta lain-lain) berdasarkan data serta kabar utama yang dihimpun menurut wawancara kuesioner tempat tinggal tangga petani yg diperbandingkan antar jenis pembiayaan. Selanjutnya, analisis naratif pula dilakukan dalam mermuskan cara lain kebijakan dalam tujuan kelima berupa uraian dan diskusi secara komprehensif menurut temuan-temuan dalam tujuan pertama hingga keempat.

Materi yg dibahas serta didiskusikan dalam bab ini berdasarkan dalam aneka macam analisis dari data serta kabar yang dikumpulkan. Dari holistik data dan fakta tersebut dibangun indikator-indikator yang dijadikan dasar interpretasi dalam pelaporan. Pada bagian berikut didiskusikan aspek-aspek yg meliputi: (i) tinjauan kebijakan tentang pembiayaan mikro, (ii) keragaan forum pembiayaan mikro, (iii) kendala-hambatan dalam realisasi pembiayaan (iv) persepsi petani terhadap forum pembiayaan mikro, dan (v) diakhiri menggunakan konklusi, saran-saran serta akibat kebijakan. Masing-masing aspek dibahas secara terpisah dengan permanen memperhatikan keterkaitan satu dengan lainnya.

Tinjauan Kebijakan Tentang Pembiayaan Mikro Pertanian
Perubahan Sistem Pembiayaan Pertanian serta Kebijakan.
Sejak sistem pembiayaan buat pertanian yang difasilitasi pemerintah menggunakan acara kredit (dengan karakteristik taraf bunga rendah, bersifat masal dan lain-lain) mengakibatkan petani nir “mengenal” sistem kredit komersial. Di sisi lain, berdasarkan peraturan tahun 1999, Bank Sentral (BI) tidak lagi menyediakan paket program kredit serta acara kredit bersubsidi yang telah diakhiri secara bertahap pada tahun 2003. Adanya peraturan Bank Indonesia yg menghentikan likuiditas perkreditan, pemerintah mereduksi skim kredit bersubsidi dan satu-satunya jasa kredit keuangan buat pertanian adalah Lembaga Pembiayaan Mikro (LPM) atau Micro-Finance Institution (MFI).

Berbagai penelitian mengindikasikan bahwa pola pembiayaan yg menggunakan sistem subsidi (“supply leading approach”) membentuk kemacetan pengembalian kredit yang mengakibatkan tunggakan yang sangat besar . Pendekatan lain adalah menggunakan melibatkan institusi pembiayaan pedesaan menjadi forum intermediary yg terkait menggunakan penyerapan dana dari pedesaan dan didistribusikan kembali pada bentuk kredit (“demand following approach”). Skim ini tidak menjanjikan selama tingkat aliran dana di pedesaan terbatas dan dalam jumlah yg relatif sedikit.

Gambaran serupa diperoleh menurut pengalaman beberapa negara pada Asia, bahwa lemahnya infrastruktur pedesaan menyebabkan kerugian bagi posisi warga miskin di pedesaan. Survey Bank Dunia tentang kemiskinan di Indonesia menyimpulkan bahwa penduduk miskin memiliki sedikit peluang pada memperoleh pendapatan dengan posisi ekonomi yg kurang menguntungkan.

Program Pembiayaan Pertanian dari waktu ke waktu
a. Program BIMAS
Kredit Bimas yg pada kelola oleh BRI mulai diimplementasikan tahun 1967/1970. Memotivasi BRI buat menciptakan BRI Unit Desa pada poly loka. Dana kredit disediakan menurut subsidi pemerintah (BI) dalam taraf bunga 3 % pertahun sementara tingkat bunga BRI sebesar 12%. Total Kredit Bimas yg disalurkan semenjak dari mulai program dilaksanakan (1967/70) sampai demam isu tanam 1984/85 mencapai Rp 636,7 miliar menggunakan total nasabah 28.847 petani. Selama periode 1970-75 jumlah pinjaman yang dilunasi tepat ketika sebanyak 80%, sementara sejak 1976 dan selanjutnya hanya 57%. Faktor yang turut berkontribusi terhadap tingginya tunggakan diduga karena adanya kebijakan “pengampunan hutang” yang membangun ekspektasi diantara petani nasabah bahwa pinjaman tersebut suatu hari nir harus dibayar. Memang dengan acara Bimas skala nasional, pemerintah mempunyai cerita sukses berupa swasembada produksi padi dalam tahun 1984, walaupun tahun 1983 program Bimas diakhiri. 

b. Kredit Usaha Tani (KUT)
Program KUT diintroduksikan 1985 yang ditangani secara administrasi sang Koperasi Unit Desa (KUD). Program ini adalah keliru satu menurut acara-acara yang seakan-akan melanjutkan program yg pernah terdapat sebelumnya menggunakan berbagai modifikasi. KUT disediakan buat petani yang belum memiliki kemampuan menyediakan kebutuhan yg diperlukan buat usahatani dari asal pembiayaan sendiri. KUT disalurkan melalui tempat kerja cabang BRI ke KUD yg didistribusikan pada para petani anggota KUD. Kredit disediakan untuk Kelompok Tani pada tingkat bunga 12%.

Fakta menerangkan bahwa banyak kredit yang tidak hingga dalam petani yang ditargetkan, terutama petani miskin yang menjadikan sangat rendahnya tingkat pengembalian. Kredit melalui KUT sangat besar yang meningkat dari Rp 300 miliar pertahun (sebelum krisis ekonomi mencapai Rp 8 triliun dalam demam isu tanam 1998/99). Sejak program ini diaplikasikan, besarnya pembayaran balik hanya kurang lebih 25%, walaupun taraf bunga diturunkan menurut 14% pada tahun 1985-1995 serta sebagai 10,5% dalam tahun 1995-1998/99).

c. Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
Pemerintah mengubah KUT menggunakan kredit acara yang diperbaharui, yaitu Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Aturan pada KKP kembali dalam keikut sertaan bank yg berhadapan dengan peluang resiko (executing) mengakibatkan mereka sangat berhati-hati. Tingkat bunga masih disubsidi, dan pemerintah mengurangi subsidi tersebut secara bertahap hingga 2004.

Pada tahun 2000, pemerintah mengaplikasikan KKP menggunakan flafon Rp 2,082 triliun buat paket flora padi, palawija, perkebunan tebu, peternakan. Subsidi tingkat bunga dibayar pemerintah yg secara bertahap dikurangi. Sumber pendanaan tergantung dalam bank yg bersangkutan, dengan bunga sebesar 12% buat flora pangan serta 16% buat peternakan, perkebunan dan perikanan. 

Sampai Desember 2001, jumlah peminjam menggunakan aturan KKP yang baru sangat rendah (20%), jauh dibawah yg diprediksikan semula. Padahal, jika rintangan berupa tunggakan bisa ditangani dengan baik, kredit KKP diyakini dapat berkembang. Akan namun yg diragukan adalah kesulitan pada menghadapi lebih banyak didominasi petani berlahan sempit. Kelompok warga tersebut sangat terbatas pengetahuan mengenai perkreditan dan mengakibatkan mereka kesulitan menjangkau bank formal yang menyediakan kredit pembiayaan mikro.

Sisitem Pembiayaan Pertanian
Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu, pemerintah Indonesia sudah mengaplikasikan mekanisme kredit subsidi berupa acara Kredit UsahaTani (KUT). Program ini bertujuan buat menggerakkan dengan cepat likuiditas dalam penghasil serta konsumen melalui prosedur sistem delivery . Selanjutnya pemerintah mengubah KUT menggunakan acara kredit yang baru, yaitu Kredit Ketahanan Pangan (KKP). Aturan main KKP pulang pada partisipasi bank menggunakan pertimbangan resiko (executing). Pada Januari 2002, jumlah peminjam melalui KKP menggunakan aturan yang baru merupakan sangat sedikit, jauh dibawah perkiraan awal. 

Dana pedesaan merupakan artikulasi strategi pembiayaan pedesaan yang lebih penekanan dalam perluasan jangkauan ketimbang kelengkapan kredit bersubsidi. KKP adalah satu dari skim bersubsidi yang didukung pemerintah sudah dikurangi secara sedikit demi sedikit serta diakhiri dalam tahun 2004. Untuk mengatasi masalah petani sehabis krisis pada pedesaan, Departemen Pertanian meluncurkan program penguatan modal secara tetap menggunakan pembentukan Lembaga Pembiayaan Mikro yang adalah upaya buat pemberdayaan petani.

Keragaan Lembaga Pembiayaan Mikro di Pedesaan
Pembiayaan mikro pertanian pada pedesaan sudah diaplikasikan dan disalurkan tidak hanya melalui lembaga-lembaga formal tapi pula melalui lembaga informal. Lembaga formal yang ditugasi menyalurkan antara lain bank-bank pemerintah serta bank swsata. Sedangkan lembaga-forum informal yg turut berperan meliputi pedagang input pertanian, pedagang hasil-output pertanian dan jua para pedagang yg berfungsi kedua-duanya, yaitu pedagang input dan pedagang hasil. Sementara, berdasarkan norma atau berdasarkan segi konduite dan pola sikap rakyat petani, memiliki hutang bukanlah merupakan sesuatu yang membuat malu. Bahkan berhutang untuk memenuhi keperluan pembiayaan usahatani telah merupakan hal yg biasa dilakukan. Penerapan sistem bunga umumnya bisa diterima rakyat lantaran dievaluasi menjadi pembayaran jasa pinjaman. Lembaga pembiayaan sistem syariah belum dapat diterapkan dalam warga di pedesaan. Sumber pembiayaan yang beraqsal dari petani sendiri seringkali disisihkan berdasarkan hasil pertanian serta disimpan/ditabung dalam bentuk hewan ternak atau perhiasan emas, menggunakan pertimbangan bahwa jenis barang ini gampang untuk pada uangkan (dengan cara serupa pula ditemukan beberapa perkara buat persiapan dan pelaksanaan menunaikan ibadah haji). Alternatif sumber pembiayaan lain yaitu menggunakan cara meminjam pada lembaga pembiayaan formal atau informal sesuai dengan aksesibilitas masing-masing.

Sumber pembiayaan forum formal yang sebagai pilihan serta dekat menggunakan masyarakat di pedesaan merupakan bank pemerintah khususnya Bank BRI namun bank-bank lain seperti Bank Mandiri, Bank BNI, BPD melalui BPR serta BKK dan lain-lain jua dapat diakses warga . Meskipun di Bank BRI tingkat wilayah penyaluran kredit buat sektor pertanian relatif kecil, akan tetapi di taraf Unit Desa porsi kredit mikro pertanian menduduki urutan pertama. Sementara, kredit mikro informal disalurkan melalui fihak swasta sebagai pelepas uang, misalnya bank Plecit/Kangkung (NTB) serta bank Tuyul (Jateng). Lembaga-forum informal ini umumnya gampang diakses oleh siapa saja yg memerlukan, secara cepat, jarak dekat, saat dan akbar pinjaman sinkron kebutuhan, menggunakan prosedur sederhana dan tanpa agunan, tapi menggunakan tingkat bunga yg lebih tinggi. Hubungan pinjaman demikian lebih berdasarkan pada agama ketimbang jamianan seperti halnya institusi pembiayaan komersial.

Pada kenyataannya, lembaga formal pembiayaan mikro pada lokasi penelitian lebih diakses oleh golongan petani yg menguasai huma luas dan/atau pedagang secara individual. Sedangkan para petani yang menguasai lahan sempit mengalami kesulitan mengakses lembaga formal tadi yg diantaranya disebabkan belum memiliki aset yg bisa dijadikan jaminan (seperti sertfikat pemilikan tanah, BPKB tunggangan bermotor dsb.). Bahkan sebagian akbar diantara mereka, kalaupun memiliki masih takut serta enggan menjadikannya penjamin pinjaman. Sedangkan penyaluran kredit melalui kelompok dievaluasi nir mudah, selain agama atas kemampuan serta kejujuran pengurus gerombolan tidak sepenuhnya bisa diandalkan.

Kasus pada Sulawesi Selatan, adanya satu forum mediator IFC-Pensa (International Funancing Corporate – Pengembangan Usaha) yg berhasil sebagai penghubung antara pihak perbankan dan petani. Lembaga ini adalah keliru satu LSM berdasarkan World Bank Group yang mengkhususkan diri dalam upaya peningkatan tingkat hidup warga melalui penciptaan peluang usaha pada usaha kecil dan menengah (UKM). Di kabupaten Bantaeng Sulsel, IFC-Pensa berperan menjadi lembaga mediator antara pihak perbankan (BSM Makassar) dengan kelompok petani (usahatani jagung). Lembaga ini nir hanya berfungsi sebagai mediator penyaluran kredit, akan tetapi pula bertindak sebagai technical assistance yg membantu petani pada pengembangan SDM dan kelembagaannya.

Berbagai program pembiayaan mikro sudah direalisasikan baik sang lembaga perbankan maupun lembaga-forum pemerintah misalnya Pemerintah Daerah/Bappeda dan Departemen Pertanian. Tetapi, kredit tadi acapkali kali tidak terserap lantaran banyak sekali faktor, diantaranya tidak tepat saat. Selain itu adanya pandangan pihak-pihak eksklusif yg beranggapan bahwa kredit program adalah hibah berdasarkan pemerintah yang tidak perlu dikembalikan serta menjadikan terjadinya tunggakan. Di beberapa lokasi masih ada program donasi yang dikelola secara otonom serta disalurkan melalui kelembagaan Kelompok Tani, Lembaga Keuangan Mikro yg adalah transformasi berdasarkan P4K atau koperasi. Akan tetapi kiranya masih diperlukan training forum-lembaga tadi agar dapat berperan lebih efektif. Disamping itu, diperlukan revitalisasi tenaga penyuluh dan aktivitas penyuluhan supaya adopsi teknologi dapat lebih efektif sekaligus pemanfaatan dana pembiayaan mikro yg disediakan.

Hambatan-Hambatan Realisasi Kredit Pembiayaan Mikro
Permodalan buat pembiayaan bisnis pertanian, secara umum dari dari 2 sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari pinjaman atau kredit menurut pihak lain. Dari pinjaman bisa dibagi dalam 3 jenis kredit, yakni (i) kredit acara pemerintah, (ii) kredit berdasarkan forum formal, seperti perbankan/BPR, serta (iii) kredit dari forum informal, misalnya pedagang, pelepas uang, gerombolan dan sebagainya. Kasus pada lokasi penelitian di pedesaan NTB dan Jawa Tengah, secara umum dikuasai petani lebih akses terhadap lembaga informal. Sangat sedikit petani yg memanfaatkan forum pembiayaan formal pada mendukung permodalan usahataninya. Tapi di Sulawesi Selatan, jumlah petani yg sudah mengakses asal-asal pembiayaan mikro formal terdapat pada porsi yg lebih besar , terutama dalam BRI Unit Desa. Selain itu, jua dijumpai beberapa petani yang memakai jasa pegadaian menjadi forum formal penyedia dana buat modal usahataninya.

Dana Kelompok Tani yg selama ini banyak membantu petani pada pembiayaan usahatani adalah berdasarkan donasi pemerintah berupa acara BPLM yang adalah bagian berdasarkan Proyek Peningkatan Ketahanan Pangan (P2KP). Khusus di di Sulawesi Selatan acara serupa sebagian berasal menurut Dana Tanggap Darurat. Pengembalian pinjaman ke kelompok dilakukan sesudah panen dan jasa bunga pinjaman bervariasai tapi dalam kisaran antara 1 hingga 1,5 persen. Secara generik pengembalian kredit pada tingkat petani relatif tertib dan lancar.

Berbagai hambatan dalam mengakses kredit pada lembaga-forum yg terdapat dirinci dari jenis masing-masing kredit yaitu kredit acara, kredit formal dan kredit informal, seperti berikut ini.

(i). Kredit Program
Kendala utama buat menerima kredit acara pemerintah (sistim bergulir) merupakan terbatasnya dana karena sangat tergantung dari alokasi anggaran pemerintah. Lokasi yang dipercaya layak buat menerima dana program telah dipengaruhi menurut pertimbangan menggunakan prioritas serta sasaran eksklusif. Walaupun direncanakan menggunakan sistem bergulir dalam kelompok berikutnya, akan tetapi pada pelaksanaannya dana yang digulirkan, beberapa perkara, sebagai tidak utuh jumlahnya seperti pada awal acara. Hal ini terjadi dampak tidak ada ketegasan sejak awal, pengawasan dan hukuman yg nir jelas. Akibatnya dana yang diterima grup berikutnya tidak memadai lagi buat suatu tujuan yang direncanakan. Sementara kredit program yg bersifat komersial (seperti KKP), dengan kondisi-kondisi yang sulit diakses petani. Kelompok Tani nasabah KKP wajib menyediakan agunan dan kelompok yg bersangkutan nir memiliki gambaran buruk dan wajib lunas KUT.

(ii). Kredit Formal
Lembaga kredit formal (perbankan juga BPR) mempunyai potensi yg akbar karena lembaga ini secara legal formal mempunyai kewenangan buat menghimpun dana simpanan rakyat. Akan namun masih sedikit rakyat yg mengakses lembaga ini. Hambatan realisasi kredit formal bisa dari menurut ke 2 pihak, perbankan sebagai penyedia dana serta petani menjadi pengguna. Pihak perbankan masih menduga sektor prtanian sangat beresiko dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Seleksi nasabah yang ketat diberlakukan dan dengan persyaratan wajib memiliki agunan dirasakan memberatkan. Apalagi jika agunan dalam bentuk sertifikat tanah yg dianggap sebagai hal yg sulit dipenuhi petani. Sementara berdasarkan sisi petani, selain persyaratan ketat pula mekanisme administrasi dinilai rumit serta memerlukan saat lebih lama . Akibatnya, waktu petani membutuhkan dana yang bersifat segera (misalnya buat membeli obat-obatan), dana tadi belum tersedia. Selain itu, sebagian besar petani beranggapan bahwa mekanisme pembayaran wajib dilakukan bulanan. Padahal di lembaga perbankan formal disediakan skim musiman (terutama BRI) misalnya per 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Informasi yang nir lengkap tadi kiranya masih diharapkan sosialisasi yang lebih intensif pada masa mendatang.

(iii). Kredit Informal
Diantara jenis forum pembiayaan yg banyak membantu petani adalah lembaga kredit informal. Kredit pada lembaga ini umumnya mudah diakses karena persyaratan dan prosedur administrasi sederhana. Kemudahan akses tersebut didasari dalam prinsip agama karena telah saling mengenal antara debetur serta kreditur, misalnya saudara, tetangga, mitra kerja dan interaksi kekerabatan yg lain. Kasus peminjam baru yg belum begitu dikenal, prinsip kehati-hatian tetap jadi pertimbangan para kreditur dengan cara memerlukan surat keterangan dari orang-orang yang dikenalnya, disamping jumlah pinjaman dibatasi dan dikenakan jasa pinjaman sedikit lebih tinggi. Walaupun prosedur pinjaman dalam lembaga informal tadi sederhana dan gampang, ketersediaan dana relatif terbatas serta tingkat bunga lebih tinggi menurut pada lembaga pembiayaan formal. Seorang peminjam yg lebih memilih forum informal dibandingkan menggunakan lembaga formal menyampaikan pendapatannya. Dengan mekanisme yang rigid dan administrasi yg rumit dan ketika yg usang, porto yang diperlukan buat pencairan dana pinjaman pada forum formal menjadi lebih tinggi dibandingkan wajib membayar kelebihan taraf bunga pada lembaga informal.

Persepsi Petani Terhadap Pembiayaan Mikro Pedesaan
Dari banyak sekali asal pembiayaan pertanian, banyak ditawarkan skim-skim kredit buat sub sektor flora pangan dan hortikultura sesuai kondisi masing-masing lokasi. Bagi para petani yang memiliki poly keterbatasan, baik pendidikan maupun pengetahuan, kadang kala mengalami kesulitan dalam menilai berbagai skim kredit yang ditawarkan. Tingkat pengetahuan petani suatu daerah terhadap eksistensi forum pembiayaan biasanya masih rendah yang terkait menggunakan aksesibilitas daerah yang bersangkutan. Di kabupaten Lombok Timur NTB menggunakan padi sebagai tanaman secara umum dikuasai, dengan aksesibilitas yang nisbi baik, lebih mengenal aneka macam forum pembiayaan yang ada di daerahnya dibandingkan dengan di daerah-daerah lain (wilayah yg secara umum dikuasai bawang merah, di kabupaten yg sama; lebih banyak didominasi jagung serta kentang pada Sulawesi Selatan serta secara umum dikuasai kedele dan cabe merah pada Jawa Tengah). 

Mayoritas petani secara generik mengetahui bahwa taraf bunga asal pembiayaan formal memang lebih rendah, akan tetapi prosedur administrasi dievaluasi sulit, waktu penyaluran usang/lambat, serta jumlah kadangkala nir sinkron misalnya yg diperlukan. Sebaliknya, asal pembiayaan informal misalnya pedagang, pelepas uang dan grup, mekanisme administrasi sederhana, ketika pencairan pinjaman cepat/sempurna waktu sesuai kebutuhan tapi dengan tingkat bunga lebih tinggi. Tetapi demikian, penilaian petani terhadap taraf bunga sangat nisbi. Beberapa petani beranggapan bahwa dengan kesediaan menaruh pinjaman lebih diartikan sebagai “donasi” atau “pertolongan” terhadap mereka pada mengatasi masalah pembiayaan usahatani. Sehingga taraf bunga yang wajib dibayar lebih tinggi dipercaya sebagai balas jasa serta adalah hal yang lumrah serta nir memberatkan.

Terhadap pembiayaan dengan kredit program, sebagian petani beranggapan bahwa prosedur administrasi dinilai mudah, tapi sayangnya realisasi penyalurannya dinilai sangat lambat. Hal ini terkait dengan aturan serta mekanisme dan sasaran acara yang harus kentara. Dalam pelaksanaannya selalu melibatkan kelompok-kelompok tani yg berperan aktif sebagai penanggung jawab. Para petani di NTB beranggapan bahwa menjadi anggota kelompok merasa sangat gampang mengikuti kredit acara lantaran segala sesuatunya diurus dan diselesaikan sang ketua serta pengurus grup. Hal serupa jua dialami sang petani pada Sulawesi Selatan yang tidak mengalami kesulitan dalam menerima BPLM.