CARA MENGAJUKAN PINJAMAN TANPA ANGGUNAN KE BANK

BAnyak orang yg nir memahami caranya pinjam uang ke bank, apalagi yang namanya Kredit Tanpa Angunan Istilahnya Biasa di Sebut KTA, apabila anda tidak punya barang atau aset berharga yang mampu pada jaminkan, anda bisa menempuh cara mengajukan pinjaman ke bank tanpa angunan, sebenarnya Kredit Tanpa anggunan itu apa sih ? Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk pinjaman yg menaruh fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah buat mempersiapkan suatu aset buat dijadikan agunan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, nir adanya agunan yg harus diberikan Anda buat menjamin pinjaman tersebut. Dalam hal ini bank hanya mengambil keputusan anugerah kredit dari dalam riwayat kredit berdasarkan pemohon kredit secara eksklusif. Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yg tak jarang dimanfaatkan menurut KTA.
Salah satunya adalah buat kebutuhan kapital usaha, itu pun masih bersifat luas serta beragam. Dalam hal ini, kemampuan menurut nasabah buat melaksanakan kewajiban pembayaran kembali atau menlunasi pinjaman merupakan pengganti jaminan. - poly yang bilang mengajukan KTA itu tidak mudah, Anda tidak usah risi, melalui artikel ini anda mampu belajar poly hal tentang Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank menggunakan gampang, sang karena itu terlebih dahulu CARA FLEXI Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank !!!

--> SELANJUTNYA
Cek Info Promonya
silahkan anda Klik di -->   SINI
Atau Bisa Anda Cek di --->  SINI

Daftar Bank Yang Memberikan pinjaman Kredit Tanpa Agunan di Indonesia?

Berikut merupakan daftar bank pada Indonesia yg memberikan KTA:
  • KTA DBS
  • KTA Bank Danamon
  • KTA HSBC
  • KTA Bank Mandiri
  • KTA BNI
  • KTA BCA
  • KTA Bank Permata
  • KTA Bank Panin
  • KTA Standard Chartered
  • KTA Citibank
  • KTA BII
  • KTA ANZ
  • KTA Bank BNP
  • KTA CIMB Niaga
  • KTA Bank Bukopin
    KTA AMAR Bank

Apa saja hal yg bisa didanai oleh KTA

Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA merupakan pihak bank tidak mengharuskan atau nir mewajibkan pengaju buat suatu kebutuhan tertentu. Dengan kata lain, pengaju mampu melakukan hal apa saja berdasarkan output pencairan KTA. Secara garis akbar, KTA termasuk ke dalam produk kredit konsumtif, yaitu digunakan buat keliru satu menurut kepentingan-kepentingan menjadi berikut:
  • Biaya Merenovasi Rumah
  • Biaya Pernikahan
  • Biaya Pendidikan Anda/anak
  • Biaya Pengobatan
  • Pelunasan/Penutupan Credit Card
  • Modal Usaha/Bisnis
  • Kebutuhan finansial lainnya

Keuntungan dari KTA

Produk KTA ini sebagai solusi instan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, kondisi gampang, dan memiliki bunga rendah. Cukup hanya menggunakan menyerahkan kondisi-syarat yang dibutuhkan, Anda eksklusif bisa mengajukan aplikasi buat pinjaman ini. Berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA:
  • Persyaratan pengajuan kredit yg gampang serta proses yg cepat.
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan jaminan atau tanpa jaminan.
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan menggunakan kebutuhan.
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit).
  • Periode cicilan kredit diubahsuaikan berdasarkan 12 bulan – 60 bulan.
  • Mendapatkan proteksi asuransi (buat beberapa produk KTA menurut bank eksklusif).
  • Limit pinjaman yg cukup akbar, sampai Rp 300 juta.

Persyaratan buat pengajuan KTA

Persyaratan-persyaratan generik buat Pengajuan KTA adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur 21 – 60 tahun
  3. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp tiga juta buat karyawan, wiraswasta, dan professional (berita untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yg diperlukan

Untuk pengajuan KTA, dokumen pendukung Yang Harus Anda Siapkan

Sedangkan dokumen yang wajib Anda persiapkan adalah:
  1. Fotokopi KTP/Paspor
  2. Fotokopi NPWP (apabila pinjaman di atas Rp 50 juta)
  3. Fotokopi ID Card
  4. Slip honor terakhir
  5. Mutasi Rekening tabungan tiga bulan terakhir
  6. Fotokopi cover kitab tabungan

Apa yg dimaksud menggunakan bunga tetap (Fixed Rate) ?

Dalam KTA, fixed rate adalah penentuan tingkat bunga yg besarnya permanen untuk masa saat eksklusif. Sebagai contoh, terdapat bank yang menawarkan program fixed rate 7,lima% buat ketika dua tahun. Berarti, debitur KTA bisa merasakan bunga 7,5% selama dua tahun.

Apa yang dimaksud menggunakan bunga mengambang (Floating Rate) ?

Ini adalah penentuan taraf bunga KTA yg mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, pada sini taraf bunga KTA yang didapat seseorang debitur bisa fluktuatif. Jika syarat pasar tengah apik, yang antara lain sanggup dipandang menurut tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yg dikenakan ke debitur KTA rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, apabila syarat pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke nomor melebihi 15%. Bank acapkali mengombinasikan fixed rate menggunakan floating rate dalam acara kenaikan pangkat mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KTA bhineka. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan akan tetapi sporadis sekali yang tahunan.

Bagaimana penghitungan bunga dalam pengajuan KTA?

Secara umum masih ada tiga (3) jenis penghitungan bunga buat produk pinjaman, termasuk buat produk KTA, yaitu sebagai berikut:
  1. Suku Bunga Flat
    Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai pada KTA (Kredit Tanpa Agunan). Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai menggunakan jangka waktu kredit. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.
  2. Suku Bunga Efektif
    Dalam kredit menggunakan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate, perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasar nilai utama yg belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terutang. Nilai bunga yg dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yg dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun berdasarkan ketika ke waktu. Angsuran bulan ke 2 lebih mini daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.
  3. Suku Bunga Anuitas
    Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit menggunakan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda.

Biaya-biaya apa saja yg terdapat dalam proses pengajuan KTA ?

  • Biaya Provisi
    Pada awal pengajuan kredit perorangan, baik KTA maupun KMG, Anda akan dikenakan biaya provisi. Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman. Ada yang bilang biaya provisi ini hampir sama juga menggunakan biaya administrasi.
    Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit menggunakan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank. Ada juga bank yang tidak menerapkan biaya provisi pada pemohon kredit, tetapi mengenakan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit tadi. Besaran biaya provisi untuk KTA tergantung masing-masing bank. Biasanya sekitar 1 – 3,5% dari total kredit yang didapatkan.
  • Biaya di Muka
    Yang dimaksud biaya pada muka ini merupakan biaya yg wajib dibayarkan pada luar cicilan. Jumlahnya tergantung pihak bank. Untuk KTA, biaya yg dibayar di muka adalah antara 1.lima – lima% dari total pinjaman.
  • Biaya Bunga
    Pihak bank seperti biasa akan menetapkan bunga pada kredit yang Anda minta. Besaran bunganya berbeda-beda, tergantung bank yang mengeluarkan kredit tersebut. Bunga yang dikenakan oleh KTA cukup tinggi yaitu antara 10 – 23% per tahunnya. Tingginya bunga KTA ini dikarenakan KTA tidak meminta jaminan aset atau apapun dari pihak penerima kredit, sehingga risiko kerugian bank lebih besar. Bunga yang berlaku pada KTA bersifat flat. Misalnya Anda meminjam KTA menggunakan bunga cicilan 23% per tahun, maka hingga cicilan Anda telah sedikit, bunga yang sama tetap berlaku.
  • Biaya Penalti
    Biaya penalti adalah biaya yang dikenakan bank bila pelunasan KTA atau KMG dipercepat sesuai menggunakan ketentuan masing-masing bank. Untuk KTA, biaya penalti ini mencapai 5 – 6% dari sisa tagihan KTA Anda.
  • Biaya Materai
    Beberapa bank meminta pihak pengambil kredit buat membayar materai serta itu berlaku buat KTA dan KMG jua. Tetapi terdapat pula bank yg murah hati serta membayarkan porto materai, terutama buat kredit jenis KMG.

Bagaimana cara melakukan pembayaran cicilan KTA?

Beberapa pihak penyedia KTA memperlihatkan cara yang bervariasi pada memudahkan nasabah buat melakukan pembayaran cicilan pinjaman, diantaranya adalah menjadi berikut:
  • Dengan melakukan setoran otomatis (autodebet) berdasarkan rekening debitur.
  • Dengan metode transfer antarbank.
  • Dengan menggunakan layanan e-channel bank: internet banking, mobile banking, atau ATM.
  • Dengan melakukan setoran manual/pribadi ke teller.

Istilah-kata dalam Kredit Tanpa Agunan:

Annual Percentage Rate (APR): Suku bunga pinjaman per tahun
Biaya Asuransi: Jumlah uang yg dibayarkan buat asuransi jiwa atau bangunan
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Biaya yg dikenakan sang bank apabila pemohon terlambat buat membayar angsuran kreditnya
Biaya Lain-Lain: Jumlah uang yg dibayarkan buat keperluan yang lain misalnya porto administratif
Biaya Materai: Biaya buat perangko materai yg digunakann buat mengesahkan dokumen perjanjian kredit
Biaya Pembayaran Awal: Biaya yang dikenakan sang bank bila pemohon melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo
Biaya Provisi: Biaya yg dikenakan oleh bank kepada pemohon pinjaman pada ketika pinjamannya disetujui
Cicilan per bulan: Jumlah yang wajib dibayarkan ke bank setiap bulan
Jumlah Kredit: Jumlah yg ingin dipinjam
Kredit Tanpa Agunan (KTA): Sebuah produk bank, dimana nasabah bisa meminjam sejumlah dana/uang menurut bank tanpa harus memberikan jaminan atau jaminan misalnya sertifikat tempat tinggal , BPKB, SK, dll.
Limit Kredit: Batas uang yg bisa dipinjam atau dipakai pada perjanjian kredit pinjaman
Non-Payroll: Gaji nasabah nir dibayarkan melalui bank tersebut
Payroll: Gaji nasabah dibayarkan melalui bank tersebut
Pencairan Pinjaman: Waktu yang dibutuhkan agar dana yg diajukan bisa diterima sang yg mengajukan
Plafon: Batas tertinggi jumlah kredit yg disediakan
Simulasi Kredit: Prosedur buat memperkirakan berapa akbar jumlah angsuran kredit yg wajib dilunasi setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka ketika tertentu
Suku Bunga: Biaya menurut persenan dari pinjaman pokok
Tabel Simulasi Kredit: Tabel yang menampakan simulasi kredit
Tenor: Jangka waktu
Total Pembayaran: Jumlah nominal yg akan dibayarkan dari awal hingga akhir kredit

Apakah ada tabel angsuran kreditnya?

Saat ini tabel dan simulasi kredit bisa Anda cek melalui masing-masing halaman bank atau institusi non bank yang Anda ingin ajukan. Caranya silahkan pilih bank penyedia pinjaman Anda, lalu masukkan nominal uang muka di kolom uang muka, arahkan panah jumlah kredit dan tenor sesuai harga kendaraan dan tenor yang Anda inginkan. Selanjutnya kalkulator simulasi akan menampilkan perhitungan dari data yang Anda input sebelumnya dan untuk tabel sudah tersedia di halaman tersebut. Untuk nominal yang ditampilkan hanya sebagai ilustrasi, bisa saja berbeda menggunakan nominal setelah ditetapkan oleh pihak bank atau institusi non bank terkait.

Saya telah mengisi formulir aplikasi, kira-kira kapan aku akan dihubungi, dana kapan uangnya bisa dicairkan ke rekening aku ?

Tahap awal, pelaksanaan pengajuan Anda akan kami review. Jika pelaksanaan pengajuan Anda masuk dalam kualifikasi, kami akan menghubungi Anda buat proses selanjutnya dan menginformasikan dokumen apa saja yg wajib disiapkan. Anda akan menerima notifikasi melalui email apabila aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

Saya ingin mengajukan KTA/KMG namun aku terdapat pinjaman di bank lain yang masih berjalan/tunggakan kartu kredit

Untuk pengajuan pelaksanaan balik permanen sanggup Anda lakukan, hanya saja umumnya buat pinjaman sebelumnya wajib telah berjalan minimal 1 tahun serta pembayaran (cicilan & kartu kredit) selalu lancar. Kami nir bisa menjanjikan apakah pelaksanaan pengajuan Anda layak approve atau nir karena buat setiap pengajuan akan dilakukan BI Checking.

Saya sudah dihubungi beberapa ketika lalu, kapan ya uangnya sanggup saya terima?

Proses pengajuan pelaksanaan akan memakan ketika pengerjaan antara tiga – 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan berada di tangan pihak analis. Tetapi tidak tertutup kemungkinan proses pelaksanaan lebih cepat. Dana akan dikirim ke angka rekening yg telah Anda berikan maksimal tiga hari kerja sejak Anda menerima notifikasi bahwa aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

KESIMPULAN

7 Langkah Yang  Harus Anda Tempuh Tentang Cara Cepat dan Mudah Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank
1. Pilih dulu banknya

Mula-mula tentukan dulu anda akan mengajukan kredit tanpa agunan di bank mana.setiap bank boleh jadi berlainan syarat-syarat dalam mengajukan kredit iniserta batas kreditnya. Sehingga Anda harus menentukan bank menggunakan persyaratanyang mampu Anda penuhi. Batas kredit yang diberikan pun harus andapertimbangkan, sudah sesuaikah menggunakan kebutuhan anda.

2. Memiliki credit card tentu lebih dipertimbangkan.
Pihak bank biasanya akan menyetujui pinjaman tanpa agunan ini bila Anda telahmempunyai credit card. Karena bank akan menggunakan mudah mengetahui sejarah kreditAnda sampai hari ini. Akan lebih baik jika angsuran kartu kredit Anda selalulancar. Umur kartu kredit anda ada baiknya 1 tahun lebih.
3. Siapkan kondisi-syaratnya.
Sediakan berkas-berkas yg dibutuhkan contohnya fotokopi KTP, fotokopi creditcard, fotokopi NPWP, slip honor bagi pegawai dan fotokopi SIUP (Surat Ijin UsahaPerdagangan) jika anda mempunyai bisnis. Anda pun usahakan memiliki nomertelepon tempat tinggal karena seringnya pihak bank akan menelepon Anda ke telepon tempat tinggal .
4. Silahkan ke bank atau pilih lewat online.
Anda bisa mendatangi bank yg anda ingini, lengkapi formulir plus berikanberkas-berkas yang diminta. Ketika mengisi formulir pengajuan, tulis menurutkeadaan anda yg sebetulnya. Pilihan lain, Anda boleh mengajukan kredit tanpaagunan via online. Sekarang ini telah banyak bank yang menaruh layananpengajuan KTA via online.
5. Konfirmasi lagi
Bila Anda mengajukan pinjaman tanpa jaminan ini via internet maka sesudahmengisi formulir ada baiknya segera konfirmasi ke bank. Maksudnya agar pihakbank bisa segera memproses pengajuan kredit yg anda minta.
6. Tahap verifikasi serta survei
Pihak bank akan secepatnya memberikan kabar kepada Anda ketika akan melakukanverifikasi. Wawancara bisa menggunakan bertemu langsung atau melalui telepon. Tahapverifikasi bertujuan meneliti kembali syarat-syarat yang anda sertakan. Pihakbank selanjutnya akan mensurvei rumah atau tempat kerja Anda. Sebab itu adabaiknya nomer telepon yang Anda isikan ketika mengisi formulir harus dalamkondisi aktif.
7. Menunggu persetujuan pihak bank
Pihak bank akan segera memberitahukan kepada anda apakah pinjaman tanpa agunanyang anda minta diterima atau nir. Bila diterima, Anda bisa segera mencairkanuang pinjaman itu. Tetapi terdapat kalanya pihak bank akan mentransfer kerekening tabungan anda pada bank bersangkutan.

Mengapa Berkali - Kali Mengajukan KTA Selalu pada Tolak ?

Berikut ini beberapa tahapan yang biasanya menjadi loka kepelesetnya kita sehingga pelaksanaan KTA ditolak. Coba lihat kira-kira anda tersangkut pada tahap yg mana.

1. BI Checking

Bank Indonesia (BI) punya daftar nasabah yg pernah bermasalah pada melunasi pinjaman ke bank atau forum finansial misalnya leasing. Ada skor 1-lima yang memilih posisi nasabah itu.
Kalau skor 1, berarti riwayat kreditnya mengagumkan. Kalau 5, berarti beliau masih terbelit utang. Kalau masuk blacklist BI gara-gara perkara kredit macet, tutup kedap-rapat keinginan ngajuin KTA karena 100 % bakal ditolak.

Proses permintaan status skor kredit bisa dimulai dari internet kok.

Tapi ada jua yang skornya dua tetep ditolak. Skor dua mengindikasikan nasabah itu pernah nunggak beberapa hari tapi udah melunasinya.
Jadi tergantung kebijakan bank masing-masing soal minimum skor. Ada yang cuma ngelolosin yang skornya 1, ada juga yang skor 2, bahkan 3.
Kalau kita merasa pernah nunggak tapi udah berhasil melunasinya tetapi tetep bisa skor jeblok, kita bisa tanyakan ke bank terkait. Sebab mayoritas bank gak update skor nasabah ke BI secara individu, tapi kolektif. Jadi update data kita nunggu update nasabah lain. Setelah ada update, barulah peringkat skor kita naik.

2. Wawancara

Ini penting! Kalau udah masukin aplikasi, jangan pernah lepaskan handphone kamu berdasarkan pengamatanmu!
Sebab bank bakal wawancara pembuktian data lewat telepon. Ada yang hanya sekali, tapi terdapat juga yg sampai tiga kali.
Jika bank yang engkau tuju kebetulan punya kebijakan telepon wawancara satu kali saja, jangan hingga lolos. Kalau bisa missed call dari bank itu, saatnya kiss bye ke aplikasi KTA kita.

3. Cek utang

Bank tahu riwayat utang kita dari yang udah lunas sampai yg masih tertunggak. Biasanya pelaksanaan KTA ditolak kalau utang kita melebihi 40 % dari gaji. Tapi ada jua bank yang matok nomor 50 % dari gaji.



Contohnya honor Rp 5 juta serta terdapat tagihan kartu kredit Rp 2 juta. Sedangkan KTA yg diajukan mensyaratkan cicilan Rp 1 juta per bulan.

Kalau KTA disetujui, utangnya berarti Rp 3 juta per bulan (Rp dua juta+Rp 1 juta). Artinya, utangnya lebih dari 50 persen dari gaji!
Kalau kondisinya kayak gitu, artinya KTA udah niscaya ditolak. Pastikan utang kita gak melebihi batas yang ditetapkan bank.

4. Cek silang data

Setelah kita mengisi formulir data pelaksanaan KTA, bukan berarti bank manggut-manggut saja melihat isian itu. Analis bank bakal cross check data itu ke pihak ketiga.
Misalnya di formulir klaim honor Rp 10 juta, akan tetapi pas analis bank telepon ke HRD honor kita hanya Rp 8 juta. Sementara itu, di surat warta penghasilan honor malah tertulis Rp 7 juta.
Info simpang-siur kayak gini bakal bikin analis bank mengernyitkan dahi, lalu baaam!!! Aplikasi KTA ditolak. Jadi jangan coba-coba bohong deh kalau urusan sama bank.
Selain kasus bohong, ketidaksesuaian kabar pada data nasabah juga jadi alasan KTA ditolak. Contohnya alamat kantor galat. Lalu lepas pada surat warta penghasilan serta surat kabar kerja beda.
Perbedaan tanggal di kop surat menggunakan tanggal tanda tangan juga berpengaruh. Misalnya kop bertanggal 2 Juni 2015, tapi tanda tangan 2 Juli 2015. Bank bisa menilai kita sedang memalsukan data!


5. Cek kemampuan bayar

Bank gak pernah mau berurusan menggunakan kredit macet. Karena itu, analisnya dibayar buat mastiin semua kredit yang disalurkan lunas. Makanya kemampuan finansial kita bakal ditelisik.
Kalau status kepegawaian masih kontrak atau outsource, peluang pelaksanaan KTA ditolak lebih akbar. Soalnya posisi kita dianggap rawan karena sanggup saja kontrak gak diperpanjang sebagai akibatnya keran honor mampet serta kredit macet.
Jika kita punya bisnis, bakal dilongok-longok juga itu laporan keuangan. Kalau laporan rapi dan prospek bisnis dianggap rupawan, selamat! Aplikasi KTA berpeluang besar disetujui.

6. Rekomendasi pihak ketiga

Meski skor BI peringkat 1, wawancara lancar, dan data valid, gak lantas membuat aplikasi KTA kita diterima. Sebab bank masih punya cara lain buat mengecek kebenaran data kita.
Bank bisa saja telepon ke orang-orang di kurang lebih kita, misalnya atasan atau HRD di kantor, buat nanyain riwayat utang. Kalau kita rajin melunasi tagihan kartu kredit, akan tetapi ternyata uangnya berdasarkan kas bon kantor, bank bakal geleng-geleng.
Sebab itu sama aja menggunakan gali lubang tutup lubang. Lunas di sini, utang masih numpuk di tempat lain. Bahkan bank mungkin juga tanya ke tetangga rumah soal kita.
Kalau si tetangga bilang kita numpuk utang pada warung serta tetangga lain serta bank percaya, itu pula sanggup jadi alasan KTA ditolak! Gak main-main deh bank kalau soal kredit kayak gini.

Utang jangan pernah diremehin. Bahkan itu sekadar utang di warteg!

Persetujuan KTA sepintas memang rumit, akan tetapi kalau kita merasa telah memenuhi seluruh syarat, genjot terus saja. Tapi tentu kita wajib memahami dulu seluk-beluk KTA sebelum masukin pelaksanaan.
--> SELANJUTNYA

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), rakyat miskin dilihat sebagai petani kecil yang tersisihkan dengan fokus perhatian dalam laki-laki menjadi pencari nafkah utama. Oleh karenanya, dipercaya perlu buat menaikkan produktivitas mereka melalui pemberian kredit. Pada era 1980-an masyarakat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, umumnya perempuan , yang nir mempunyai aset buat dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek untuk berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya forum non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi perempuan .

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi sang argumen bahwa warga miskin sebenarnya nir membutuhkan subsidi bunga pinjaman, namun mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang dalam tahun 1990-an menggunakan adanya inovasi cara penyaluran kredit kepada grup dengan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin menjadi target primer. Pola ini sudah menarik perhatian dunia sehingga diadopsi sang banyak negara dan memperoleh dukungan menurut banyak forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” lembaga penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya besar -besaran untuk menambah jumlah nasabah atau menaikkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti tanda-tanda makin tersingkirnya golongan paling miskin dari pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan dalam kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ forum pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme serta Rutherford juga menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tadi ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan rakyat termiskin yang kegiatan ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan dalam skala mini , dan memiliki tingkat kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya menggunakan micofinance? Ketika kita mengungkapkan kredit mikro maka kita tak tanggal dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Karena Grameen Bank dipercaya menjadi perintis dalam global kredit mikro. Mata dunia telah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai sang Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya bisnis krdit mikro wajib mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang ekonomis simpel mendapatkan hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yang menyangkut massa miskin, adalah faktor paling bertenaga untuk perdamaian. Grameen bank adalah bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa agunan tetapi memakai sistem kelompok berdasar kepercayaan . Terutama dalam perempuan -wanita miskin.

Menurut Muhammad yunus, banyak orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi pada negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yg merupakan negara terkorup pada global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang sudah menyerah sejak awal.

Yunus adalah pendekar pengentas warga dari kemiskinan global. Lewat Grameen Bank, lembaga keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan global, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis di Bangladesh, tanpa jaminan sama sekali. Gagasan dan pola penyaluran kredit Grameen Bank menaruh ide bagi banyak orang serta lembaga yg tengah berjuang memerangi kemiskinan pada aneka macam negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, anugerah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yang sebagian akbar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seorang yang ditunjuk Grameen Bank. Uang yg terkumpul dari nasabah dibawa oleh pengumpul (collector) ke tempat kerja perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank merupakan bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," pungkasnya. Keberadaan institusi seperti Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membentuk asa bagi rakyat. "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita mampu membuat institusi lainnya bebas korupsi," kata Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit misalnya halnya bank perkreditan masyarakat yg lain,lantaran hal itu tidak mungkin dilaksanakan buat menjaring sasaran nasabah mereka yg nir mempunyai tempat tinggal tinggal permanen. Buat perkara pembayaran pun pada prosesnya apabila terjadi perseteruan dalam bisnis nasabah mampu diperlunak sesuai kemampuan nasabah.

Dengan model, hal ini terbukti dari galat satu nasabah grameen yang rumah serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, kentara nir bisa membayar kembali maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sebagai akibatnya beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau bisa mnggaji orang lain sebagai pegawainya dan membayar sesuai jadwal.

Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun jua yang berbau kepercayaan . Tetapi dalam perjalanannya bank yg didirikan sang Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai humanisme. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua adalah tujuan-tujuan sosial yg menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang terdapat sekarang, Grameen menentang perekonomian yang berdasarkan dalam ketamakan usaha, Gramen ingin membangun perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tersebut menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian menggunakan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 % dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen menggunakan suku bunga lima %.

Seluruh bunga adalah bunga tunggal yg dikalkulasi dari metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan merupakan keliru satu unsur primer buat keluar dari kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 murid. Tidak terdapat kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 adalah tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank sudah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan tingkat pengembalian sebanyak 99 % ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya menggunakan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga pada nasabahnya. Yang menarik pada hal ini merupakan lantaran menggunakan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya merupakan kaum perempuan sangat miskin yg pada global perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.

Tidak ada satupun bank pada global ini yg mau memberikan pinjaman menggunakan atau tanpa bunga dalam orang yg nir punya 5C. Tidak ada satupun bank pada global ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yg telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak dan sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada pada sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya asal berdasarkan orang miskin sanggup menguasai 93 persen total ekuitas bank, yg 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya merupakan para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini permanen mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank merupakan bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit misalnya dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak menaruh kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang sudah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yg bankable. Perubahan pertama yg diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yang berlebihan berdasarkan seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yg punya bakat spesifik, seluruh manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang buat menampakan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan ke 2 terkait menggunakan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi mendeskripsikan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi keuntungan. Pemegang saham sanggup menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita nir menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial pada kerangka teoritis kita, maka yg terjadi merupakan kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba menggunakan prinsip yang lebih luas bahwa seseorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba serta manfaat sosial. Apa yg diusulkan serta telah dijalankan Yunus ini mendeskripsikan menggunakan sangat sempurna keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yang harus ada pada akuntansi syariah misalnya pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank memperlihatkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik mampu membuat suatu usaha yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai humanisme, mewujudkan keadilan ekonomi dan mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial mampu mengangkat harkat prestise insan sekaligus mendatangkan profit pada saat yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri tentang sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus konduite ini nir cukup dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia bisnis dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal acapkali digunakan lantaran kita enggan mengakui pokok perkara serta menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap insan, kesempatan pada hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha serta meneruskan hidup secara layak yang bebas menurut kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah diantaranya keliru satu nilai syariah yang mampu dipetik dari bepergian Grameen bank. Grameen bisa pertanda bahwa maksimalisasi profit jua bisa dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan mengenai ketersingkiran golongan paling miskin berdasarkan layanan keuangan mikro tersebut menunjuk dalam dua pandangan yg tidak selaras. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan donasi yang bersifat pribadi. Pandangan ini didasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal pada loka terpencil menggunakan akses transportasi serta akses pasar yang sangat terbatas, sehingga mereka nir akan mampu mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, timbul alasan lain mengenai mahalnya biaya untuk menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding menggunakan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga tidak akan bisa mengklaim keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sehingga rancangan bentuk layanannyalah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan oleh pandangan pertama dibantah sang pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh fokus pada perlunya perubahan paradigma keuangan mikro menurut penekanan dalam aspek promosi atau dukungan terhadap bisnis ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan sang ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia menggunakan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron dengan kebutuhan warga paling miskin menjadi prioritas yg mendesak.

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), masyarakat miskin dipandang sebagai petani kecil yg tersisihkan dengan penekanan perhatian dalam pria sebagai pencari nafkah primer. Oleh karenanya, dianggap perlu untuk meningkatkan produktivitas mereka melalui hadiah kredit. Pada era 1980-an rakyat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, biasanya perempuan , yang tidak mempunyai aset untuk dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek buat berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya lembaga non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi wanita.

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi oleh argumen bahwa warga miskin sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga pinjaman, tetapi mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang pada tahun 1990-an menggunakan adanya penemuan cara penyaluran kredit kepada gerombolan menggunakan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin sebagai target primer. Pola ini sudah menarik perhatian global sehingga diadopsi oleh banyak negara dan memperoleh dukungan menurut poly forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” forum penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya akbar-besaran buat menambah jumlah nasabah atau meningkatkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti gejala makin tersingkirnya golongan paling miskin berdasarkan pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan pada kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ lembaga pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme dan Rutherford pula menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tersebut ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan warga termiskin yang aktivitas ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan pada skala kecil, dan mempunyai taraf kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya dengan micofinance? Ketika kita membicarakan kredit mikro maka kita tidak lepas dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Lantaran Grameen Bank dipercaya sebagai pioner dalam dunia kredit mikro. Mata global sudah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai oleh Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya usaha krdit mikro harus mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang hemat praktis menerima hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yg menyangkut massa miskin, merupakan faktor paling bertenaga buat perdamaian. Grameen bank merupakan bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa jaminan namun memakai sistem grup berdasar agama. Terutama pada perempuan -perempuan miskin.

Menurut Muhammad yunus, poly orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi dalam negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yang merupakan negara terkorup di global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang telah menyerah sejak awal.

Yunus merupakan pendekar pengentas masyarakat berdasarkan kemiskinan dunia. Lewat Grameen Bank, forum keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan dunia, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis pada Bangladesh, tanpa agunan sama sekali. Gagasan serta pola penyaluran kredit Grameen Bank memberikan wangsit bagi poly orang serta forum yg tengah berjuang memerangi kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, hadiah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yg sebagian besar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seseorang yg ditunjuk Grameen Bank. Uang yang terkumpul berdasarkan nasabah dibawa sang pengumpul (collector) ke kantor perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank adalah bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," katanya. Keberadaan institusi misalnya Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membangun harapan bagi warga . "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita bisa menciptakan institusi lainnya bebas korupsi," istilah Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit seperti halnya bank perkreditan rakyat yang lain,lantaran hal itu nir mungkin dilaksanakan buat menjaring target nasabah mereka yg nir memiliki rumah tinggal permanen. Untuk kasus pembayaran pun pada prosesnya bila terjadi pertarungan dalam usaha nasabah bisa diperlunak sinkron kemampuan nasabah.

Dengan contoh, hal ini terbukti berdasarkan keliru satu nasabah grameen yg tempat tinggal serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, jelas nir sanggup membayar balik maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sehingga beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau mampu mnggaji orang lain sebagai pegawainya serta membayar sinkron jadwal.

Grameen bank atau pula dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yg berbau agama. Tetapi dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan wanita dan memastikan kesejahteraan manula, seluruh adalah tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada kini , Grameen menentang perekonomian yg didasarkan dalam ketamakan bisnis, Gramen ingin membentuk perusahaan-perusahaan yg sadar sosial buat menyaingi perusahaan-perusahaan yg tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan 3 jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tadi menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen dengan suku bunga 5 persen.

Seluruh bunga merupakan bunga tunggal yg dikalkulasi menurut metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar berdasarkan kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 serta 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah sesudah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh pada bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan taraf pengembalian sebanyak 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, serta kentara Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga dalam nasabahnya. Yang menarik dalam hal ini merupakan lantaran dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yg dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak buat diberi kredit.

Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau menaruh pinjaman dengan atau tanpa bunga dalam orang yg tidak punya 5C. Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun menggunakan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak serta sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 % nasabahnya berasal berdasarkan orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 menurut 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan dalam orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank adalah bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih menurut sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit merupakan hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi insan.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk dalam segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yg hiperbola dari seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yang punya talenta khusus, semua manusia merupakan pengusaha potensial. Sebagian kita dari Yunus memperoleh peluang buat menunjukkan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha menciptakan keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara pada Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham mampu menuntut eksekutif atau dewan direktur yang memakai dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada buat maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan 2 hal sekaligus, yaitu keuntungan serta manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yg harus ada pada akuntansi syariah seperti pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank menampakan bahwa sifat egoistik serta altruistik yang dipadukan dengan sangat baik sanggup membuat suatu bisnis yg menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial sanggup mengangkat harkat prestise manusia sekaligus mendatangkan profit dalam ketika yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yg disebutnya sebagai konduite yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak relatif dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia usaha dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal sering digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan buat mendapatkan pinjaman agar mereka bisa berusaha serta meneruskan hidup secara layak yg bebas dari kemiskinan, penderitaan serta kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain keliru satu nilai syariah yg sanggup dipetik menurut perjalanan Grameen bank. Grameen sanggup mengambarkan bahwa maksimalisasi profit jua sanggup dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan tentang ketersingkiran golongan paling miskin menurut layanan keuangan mikro tersebut menunjuk pada dua pandangan yang tidak sinkron. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan bantuan yg bersifat langsung. Pandangan ini berdasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal di loka terpencil dengan akses transportasi dan akses pasar yang sangat terbatas, sebagai akibatnya mereka nir akan sanggup mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, ada alasan lain mengenai mahalnya porto buat menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding dengan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga nir akan sanggup menjamin keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sebagai akibatnya rancangan bentuk layanannyalah yang harus diadaptasi menggunakan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan sang pandangan pertama dibantah oleh pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh penekanan dalam perlunya perubahan paradigma keuangan mikro berdasarkan penekanan pada aspek promosi atau dukungan terhadap usaha ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia dengan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat paling miskin sebagai prioritas yang mendesak.

INSTITUSI DAN PROSEDUR INVESTASI

Institusi Dan Prosedur Investasi
Institusi yg berkaitan pasar uang serta pasar kapital sangat poly. Namun demikian institusi-institusi tersebut dapat dibagi sebagai 3 bagian: pihak yg membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah dsb), pihak yg mempunyai kelebihan dana (iuran pertanggungan, dana pensiun dsb), dan pihak yg merupakan mediator (seperti: bank ataupun manajer investasi). 

Prosedur penerbitan surat berharga jua tidak sinkron antara satu jenis surat berharga dengan surat berharga lain. Dalam bab ini pertama kali dibahas mediator yg paling erat kaitannya menggunakan investasi dai pasar uang dan pasar modal yaitu: investment banking. Setelah itu dibahas prosedur investasi di pasar uang serta pasar kapital.

I. Investement Banking 
Lingkup praktek menurut investment banking mencakup semua kegiatan pasar modal berdasarkan underwriting dan pembelanjaan korporasi, penggabungan dan akuisisi dan opini wajar, sampai manajemen dana serta modal ventura. Pengecualiannya, contohnya, penjualan sekuritas pada konsumen retail, konsumsi real estate, perantaraan hipotek, perantaraan hipotek, produk premi, serta semacamnya.

Perusahaan investment banking memeliki proporsi hutang yang relatif lebih besar menurut ekuitas sehingga disebut highly leverage firm. Derajat leverage perbankan ini bisa lebih akbar karena kegiatannya menggantungkan berdasarkan pinjaman jangka pendek yang relatif akbar. Tetapi dengan makin sulitnya menjual surat berharga hutang, beberapa investement banking telah melakukan go-public buat menambah dana yg dimiliki.

Investment banking memperoleh penghasilan dari komisi, fee, spread, dan aktivitas utama lainnya. Kegiatan invesetment banking dapat dibagi menjadi:

1. Penawaran publik (underwritng) sekuritas
Fungsi underwritng mencakup fungsi-fungsi sbb:
- Memberikan jasa konsultan issuer tentang persyaratan serta waktu penawaran (offering)

Contoh: tingginya suku bunga menaikkan biaya pinjaman bagi issuer. Untuk mengurangi biaya pinjaman bagi kliennya, investment banking mendesain sekuritas yang sifatnya lebih menarik bagi investor tetapi tidak merugikan issuer. Bank jua mendesain struktur sekuritas buat emisi obligasi kualitas rendah, yang dianggap menggunakan struktur obligasi hasil-tinggi atau obligasi rongsokan (junk-bond).

- Membeli sekuritas menurut issuer serta mendistribusi emisi kepada publik Pembelian sekuritas dari issuer dianggap underwriting. Dalam penjualan saham perdana, issuer wajib memakai jasa underwriting buat menjualkan sahamnya pada investor. Namun demikian, underwiter tidak wajib menaggung resiko kegagalan penjualan saham tersebut pada investor karena hal tersebut tergantung perjanjian dengan issuer. Jika investment banking setuju buat membeli semua saham yang ditawarkan menurut issuer maka hal tadi diklaim dengan full comitment. 

Sebaliknya bila bank hanya akan berusaha menjualkan semua saham issuer, akan tetapi nir membeli seluruh saham yang nir dapat dijual maka hal tesebut dianggap dengan best-effort underwriting. Kombinasi berdasarkan keduanya disebut menggunakan partly-commitment 

Fee yang diterima berdasarkan underwriting sekuritas adalah disparitas antara harga yang dibayar dkepada issuer menggunakan harga pada ketika bank memperlihatkan pulang sekuritas kepada publik. Perbedaan itu dianggap menggunakan gross spread atau underwriter discount. 

Banyak faktor yang mensugesti besarnya gross-spread. Dalam hal ini dibedakan antara gross spread penawaran saham biasa menggunakan instrumen penghasilan permanen. 

Penawaran saham yang dimuntahkan sang perusahaan yg sebelumnya belum pernah mengeluarkan saham pada publik dianggap menggunakan Initial Public Offering (IPO), yg gross spreadnya lebih tinggi lantaran risiko yang herbi harga serta kemudian penempatan IPO.

Transaksi underwritng umumnya menyangkut risiko kerugian kapital yang akbar, sebagai akibatnya terlalu berat buat ditanggung oleh suatu investment banking saja. Untuk membagi risiko ini, bank akan mengundang sekelompok bank buat underwrite suatu issue. Kelompok bank ini diklaim dengan underwriting syndicate. Gross spread dibagi antara lead underwriter menggunakan bank lainnya pada sindikasi. Lead underwriter mengurus deal transaksi tersebut. Apabila terdapat lebih dari satu underwriter, maka bersama disebut menggunakan co-lead atau co-manage. Dalam transaksi obligasi, lead underwriter umumnya mendapat 20% berdasarkan gross spread menjadi kompensasi buat mengurus deal.

2. Perdagangan sekuritas
Setelah seluruh sekuritas dari perusahaan dalam pasar perdana sudah habis terjual bukan berarti interaksi antara investment banking dan issuer sebagai terputus. Dalam hal obligasi, mereka yg membeli sekuritas akan meminta bank buat menciptakan pasar. 

Hal tersebut berarti bank wajib bersedia untuk merogoh posisi utama dalam transaksi pasar sekunder. Penghasilan berdasarkan aktivitas ini diciptakan melalui:
- disparitas antara harga penjualan serta harga yang dibayar buat sekuritas itu (dianggap bid-ask spread)
- kenaikan harga sekuritas yg dimiliki (capital gain). Jika harga sekuritas menurun maka terjadi penurunan penghasilan

Untuk melindungi bank terhadap kerugian, investment bank melakukan transaksi hedging (rugi transaksi pada satu transaksi ditutup dengan laba pada transaksi yg lain). Ada beberapa taktik yg bisa digunakan oleh trader buat melakukan hedging, yaitu:

- Abritase tanpa risiko (riskless abritage)
Contoh: terdapat saham perusahaan yang diperdagangkan dalam lebih dari satu bursa (misalnya Telkom yg dijual pada BEJ dan NYSE). Apabila terjadi disparitas harga di kedua bursa, maka dimungkinkan buat mendapatkan keuntungan tanpa adanya risiko dengan menjual sekuritas pada bursa yg memiliki harga yg lebih tinggi dan membeli sekurias pada bursa yang mempunyai harga yg lebih rendah. 

- Abritase berisiko
Ada dua jenis abritase berisiko.pertama ada dalam hal menawarkan sekurirtas saham yg pada proses kebangkrutan. Contoh perusahaan A sedang direorganisir serta salah satu obligasinya saat ini dijual dengan harga Rp. 200. Jika trader percaya bahwa menggunakan berhasilnya proses reorganisasi harga sekuritas akan meningkat menjadi Rp. 280, maka trader akan membeli obligasi perusahaan tadi. Risiko yang wajib ditanggung bank merupakan jika proses reorganisasi tidak berhasil meningkatkan 

Jenis lain abritase berisiko merupakan jika diumumkan merger dan akuisisi perusahaan. 
Merger dan akuisisi bisa menghipnotis transaksi kas, transaksi sekuritas atau ke 2-duanya. Misalnya perusahaan A mengumumkan buat membeli saham perusahaan B dengan harga Rp. 100, pada ketika saham perusahaan B dijual dengan harga Rp. 70. Dengan adanya hal tersebut tentu harga saham B akan naik, walaupun mungkin tidak akan hingga Rp. 100. Risiko yang timbul adalah apabila merger/akuisisi tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Bila transaksinya tidak terjadi dalam bentuk kas tetapi pada bentuk sekuritas, misalnyaperusahaan A menunjukkan satu sahamnya dengan satu saham perusahaan B, pengumuman merger/akuisisi tidak akan pribadi menghipnotis harga sekuritas yang bersangkutan. Pada waktu pengumuman harga saham A Rp. 50 dan saham B Rp. 42. Jika akuisisi sahih-benar terjadi maka trader yg membeli saham B Rp. 42 bisa menukarkannya dengan saham A Rp. 50. Spread Rp. 8 merupakan keuntungan yg mencerminkan 3 risiko: 
  • akuisisi mungkin nir terjadi
  • ada waktu keterlambatan, sebagai akibatnya terdapat opportunity lost dana tersebut nir bisa diinvestasikan dalam jenis investasi yg nir berisiko
  • harga saham perusahaan A bisa turun sebagai akibatnya spreadnya mengecil
Cara buat melindungi bank terhadap risiko tadi merupakan menggunakan melakukan short-selling yaitu menjual saham perusahaan A dimuka (dapat dilakukan menggunakan meminjam atau melakukan transaksi forward) dan dibayar kemudian 

3. Penempatan privat sekuritas
Penempatan privat sekuritas tidak sinkron menggunakan penawaran umum pada warga (public offering). Dalam penempatan privat sekuritas investment banking menawarkan sekuritas pada investor institusional seperti: perusahaan asuransi dan dana pensiun. 

Investment banking dapat membantu investor institusional dengan membuat design dan pricing sekuritas atau hanya bertindak sebagai penasihat. Dalam hal ini investment banking akan menerima penghasilan dari fee yang umumnya bergantung dalam jumlah issue serta kompleksitas transaksi. 

4. Sekuritisasi aset
Sekuritas asset merupakan emisi sekuritas yg memililki sejumlah asset menjadi jaminan. 
Jenis asset yang biasa dijadikan agunan merupakan pinjaman kendaraan beroda empat, tempat tinggal serta kartu kredit.
Penghasilan yg dihasilkan oleh investment banking didapatkan dari duat cara. Pertama jika bank mensekuritasi asset atas nama klien dan lalu underwrite emisi, bank menerima gross spread. Kedua apabila bank investasi membeli asset yg dijaminkan, membangun sekuritas, bank memperoleh laba dari disparitas antara penjualan seluruh issue dengan harga pembelian asset.

5. Penggabungan dan akuisisi
Investment bank berperan dan pada merger dan akuisisi dalam aneka macam cara, contohnya: 
  • mencarikan calon M&A
  • pemberian valuasi atas perusahaan yang sebagai objek pengambilalihan atau merger,  dan buat hadiah opini kewajaran
  • memberi nasihat kepada perusahaan sasaran menyangkut harga serta kondisi-kondisi non harga, atau membantu perusahaan target menjaga terhadap usaha pengambilalihan yang tidak bersahabat
6. Merchant Banking
Bila investment banking menggunakan dananya sendiri (disparitas menggunakan commercial banking adalah commercial banking memakai dana yg dihimpun menurut rakyat) buat menaruh pinjaman atau investasi dalam saham, maka kegiatan ini dianggap merchant banking. Pemberian hutang umumnya berkatian dengan bridge financing yg bisa dipakai buat menarik klien yg mempertimbangkan leverage buyout (suatu perusahaan dibeli dengan menggunakan dana hutang). 

7. Perdagangan serta penciptaan instrumen derivatif
Futures, options, swap dan caps adalah model instrumen-instrumen yang bisa dipakai buat mengendalikan risiko. Ada dua aktivitas yg dilakukan oleh investment banking berkaitan denga perdagangan derivatif: sebagai intermediaries serta merendahkan risiko yg dimiliki. Menjadi intermediaries contohnya transaksi swap antara keliru satu pihak mempunyai penghasilan dengan bunga (rate) yang permanen namun kewajiban dengan bunga (rate) yg variabel (misalnya building society, penghasilan mortgage serta kewajiban pembayaran bunga variable pada bank) dengan pihak lain yang memiliki penghasilan dengan tingkat (rate) variable namun kewajiban dengan tingkat (rate) yang permanen (misalnya bank yang memiliki pinjaman dengan tingkat bunga variable tetapi memiliki kewajiban obligasi yg tetap).

Kegiatan lain yang dilakukan meminimalkan resiko yang dimiliki sang investment banking, misalnya risiko penurunan obligasi yang dibeli menurut emiten yang akan ditawarkan ke publik. Risiko lain misalnya investment banking poly memiliki posisi jangka panjang namun mempunyai kewajiban jangka pendek. Kedua risiko tadi bisa diminimalisasi dengan memakai instrumen derivatif. 

8. Manajemen uang
Contoh manajemen uang adalah menciptakan anak perusahaan yg mengelola dana buat investor individual juga investor institusional seperti: dana purna tugas. 

Penghasilan diperoleh berdasarkan dividen, komisi, bunga, fee berdasarkan manajemen asset dll.

Prosedur Investasi di pasar uang
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prosedur penempatan investasi pasar uang (Sertifikat deposito, Commercial Paper ataupun Repurchase Agreeement) pada Indonesia lebih poly didominasi sang transaksi over the counter dimana broker/bank menghubungkan pihak yang membutuhkan dana menggunakan pihak yg mempunyai kelebihan dana. Selain itu, buat bank acceptance mekanisme penerbitannya mengikuti mekanisme-mekanisme menjadi berikut:
1. Bank pemberi fasilitas memperlihatkan fasilitas Bank Acceptance (BA) dengan beberapa ketentuan/syarat yg kemudian jika disetujui sang bank penerima lalu ditegaskan dalam BA agreement
2. Bank pemberi fasilitas mengirimkan sejumlah blanko draft buat ditandatangani oleh bank penerima fasilitas (Presigned Draft/PD)
3. Setelah ditandatangani oleh pejabat yg berhak, bank penerima fasilitas mengirimkan PD tadi kepada bank pemberi fasilitas dengan surat pengantar rangkap dua
4. Lembar ke 2 dari surat pengantar selesainya ditandatangani sang bank pemberi fasilitas dikembalikan pada bank penerima fasiltas menjadi indikasi terima. PD disimpan sang bank pemberi fasilitas dalam kantor sentra atau cabangnya dan baru diisi jika fasilitas BA digunakan.

Prosedur penggunaan fasilitas BA mengikuti prosedur sbb:
1. Setiap hari broker mencatat suku bunga pasar serta membandingkannya dengan suku bunga efektif yg dihitung menurut setiap tawaran yang masuk via telepon/fax berdasarkan bank pemberi fasilitas
2. Jika suku bunga efektif lebih rendah dari suku bunga pasar maka fasiltas BA bisa digunakan yg jumlahnya tergantung menurut underlying transaction yg terdapat serta limit atau credit line menurut bank pemberi fasilitas.
3. Setelah terdapat kepastian buat placement maka broker menkonfimasi bank pemberi fasilitas per telepon serta selanjutnya ditegaskan dengan surat atau Tested Telex
4. Bank pemberi fasilitas sehabis menerima konfirmasi berdasarkan bank penerima akan memerintahkan akan mengisi PD yang sudah diberikan serta mentrasfer net proceed (nominal draft dikurangi menggunakan bunga) kepada rekening bank penerima fasilitas
5. Bank penerima fasilitas memperoleh sejumlah dana BA yg bisa dipakai untuk placement melalui pasar uang atau untuk cover short loan; Penggunaaan dana BA lebih dipakai buat placement dalam money market menggunakan jangka ketika yg sama, namun sanggup digunakan buat Funding short term loan.
6. Pada maturity date berdasarkan tiap BA, bank pembayar akan membayar pulang sebanyak nilai nominal draft menjadi pelunasannya kepada bank pemberi fasilitas. 

Prosedur Investasi di pasar modal
Setiap perusahaan yang menunjukkan sekuritasnya wajib secara transparan tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan bahwa pada menjual instrumen pasar modal harus memenuhi syarat keterbukaan. Biaya mematuhi syarat keterbukaan ini relatif mahal bagi perusahaan kecil. 

Pada dasarnya semua penempatan sekuritas pasar modal di Indonesia wajib dilaporkan ke Bapepam kecuali buat penempatan yang memenuhi hal-hal sbb:
  • jika penawarannya kurang Rp. 1 Milyar
  • jika transaksinya nir menyangkut penawaran publik
Di luar negeri syarat buat penempatan Pasar Modal tidak sinkron dengan pada Indonesia. Untuk penempatan sekuritas pasar kapital, lantaran menyangkut jangka saat yg lama penempatannya umumnya dilakukan melalui proses pasar perdana dahulu sebelum akhirnya dijual di pasar sekunder

Pasar Perdana
Pasar buat memperdagangkan klaim finansial yg baru dikeluarkan, disebut pasar perdana dan pasar buat memperdagangkan klailm finansial yang telah dikeluarkan sebelumnya, diklaim pasar sekunder.

Untuk menjual instrumen pasar modal diharapkan kegiatan penjaminan penjualan yang dikenal dengan nama underwriting. Kegiatan underwriting diatur sang Bapepam dari Undang-Undang Pasar Modal. Undang-Undang mengharuskan pernyataan registrasi diajukan pada Bapepam oleh emiten berdasarkan sekuritas. Jenis warta yg dimuat pada pendaftaran termasuk sifat jenis menurut issuer, sifat-sifat primer menurut sekuritas, sifat dari resiko investasi yang berhubungan dengan sekuritas, latar belakang manajemen dilampiri menggunakan laporan keuangan.

Pendaftaran dibagi sebagai 2 bagian. Bagian I merupakan prospektus yang umumnya didistribusikan pada publik sebagai penawaran sekuritas. Bagian II memuat berita yg tidak didistribusikan ke publik tetapi publik meminta berdasarkan Bapepam. Underwriter harus mengecek ketepatan pernyataan dan kewajaran berdasarkan penawaran tersebut. Pengajuan pendaftaran dalam Bapepam tidak berarti bahwa sekuritasnya tidak bisa ditawarkan kepada publik karena pernyataan registrasi tersebut harus mendapatkan persetujuan menurut Bapepam Underwriting sekuritas bisa berupa:

- Brought Deal
Lead underwriter mengajukan suatu tawaran (bid) buat membeli sejumlah sekuritas eksklusif menggunakan kupon dan jatuh tempo tertentu pada issuer potensial. Issuer diberikan waktu beberapa hari buat mendapat atau menolak tawaran tersebut. Apabila tawaran diterima perusahaan underwriting telah membeli transaksi serta lalu mampu menjual sekuritas untuk didistribusikan kepada klien mereka.

- Auction Process
Ada dua bentuk auction proses, yang pertama disebut underwriting tawaran kompetitif (competitive bidding underwritting). Contoh: suatu perusahaan ingin mengeluarkan obligasi Rp. 200 milyar. Berbagai underwriter akan membangun sindikasi dan mengajukan tawaran dalam issue. Sindikasi yg menjukan yield terendah (porto terendah bagi issuer) memenangkan seluruh issue.

Alternatif lain adalah penawar menyatakan harga yang bersedia dibayar serta jumlah yang ingin yang dibeli. Sekuritas kemudian dialokasikan pada bidders atas harga tawaran tertinggi ke harga tawaran yg paling rendah hingga seluruh issue dialokasikan.pertanyaan berikutnya menyangkut yield yang wajib dibayar oleh keenam bidder pemenang untguk jumlah issue yg dialokasikan kepada mereka. 

Salah satu cara lain dimana seluruh competitive bidder akan membeli jumlah yang dialokasi sinkron dengan bid yield yang terendah (harga terendah yang menang). Hal ini disebut lelang harga tunggal (single price auction). Alternarif lain masing-masing bidder membayar bid-nya sendiri. Hal ini disebut menggunakan lelang harga beragam 
(multiple price auction). 

- Preemptive Right
Mem berikan hak kepada pemegang saham yang terdapat untuk membeli proporsi tertentu ddari saham yg baru dimuntahkan menggunakan harga dibawah harga pasar. Harga yg dapat digunakan untuk membeli saham baru diklaim dengan subscription price. Untuk saham yang dijual melalui preemptive rights tidak diharapkan jasa underwritting. 

Namun issuer bisa memakai jasa bank investasi buat distribusi saham-saham yang nir disubskripsikan, yaitu menggunakan standby underwritting arrangement yaitu pengaturan yg meminta underwriter membeli saham-saham yg tidak disubskripsikan.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana asset finansial yg sudah dikeluarkan pada perdagangan. 
Perbedaan utama antara pasar utama serta pasar sekunder adalah bahwa pada pasar sekunder, issuer nir mendapat dana berdasarkan pembeli. Namun surat berharga yg sudah beredar di pasar berpindah tangan dan dana mengalir menurut pembeli ke penjual.

Di pasar sekunder issuer sekuritas hanya mendapatkan warta mengenai harga (nilai sekuritasnya). Perdagangan periodik pada pasar sekunder menandakan kepada issuer konsesus terhadap nilai sekuritas atau secara tidak langsung kinerja dari perusahaan. Jadi, perusahaan dapat mengetahui berapa nilai yg diberikan investor dalam sahamnya, demikian pula issuer bisa mengikuti harga obligasinya serta suku bunga implisit yg diharapkan serta diminta sang investor. Informasi tadi akan membantu investor menilai efektifitas penggunaan dana yg diperoleh berdasarkan kegiatan pasar primer sebelumnya, serta juga menunjukan potensi penerimaan investor terhadap penawaran baru di masa mendatang.

Di Amerika Serikat, perdagangan sekunder instrumen pasar modal terjadi pada sejumlah lokasi perdagangan. Banyak instrumen pasar kapital dijual dalam bursa saham nasional besar ataupun bursa saham regional, yang adalah pasar-pasar yg terorganisir dan teratur di lokasi-lokasi geografis tertentu. Selain itu poly juga perdagangan yang dilakukan over the counter yang adalah kelompok pedagang yang tersebar secara geografis tetapi dihubungkan satu sama lain lewat sistem telekomunikasi. Obligasi adalah galat satu jenis instrumen pasar yg sebagian besar perdagangan di pasar sekunder dilakukan secara over the counter.

Untuk penentuan harga pada bursa bisa dibedakan sebagai tiga jenis:
1. Berkelanjutan (continuous) artinya harga-harga ditentukan secara terus-menerus di sepanjang hari perdagangan dimana pembeli serta penjual mengajukan order. Contoh: menggunakan arus order tertentu pada jam 10.00 pagi, harga pasar suatu saham pada bursa saham eksklusif contohnya Rp.75; pada jam 11.00 pagi harga pasar yg sama menggunakan arus order yang lain contohnya Rp. 100. Jadi dalam pasar yg berkelanjutan, harga-harga dapat bervariasi dengan pola order yg terjadi pada pasar, serta tidak karena adanya perubahan pada situasi dasar penawaran dan permintaan. 

2. Call market
Dalam call market order-order dikelompokkan (batched) beserta buat dilaksanakan secara simultan menggunakan harga yang sama. Dengan istilah lain, dalam ketika-waktu eksklusif pada hari perdagangan, pelaku pasar melakukan suatu lelang buat suatu saham.

Lelang sanggup mulut mampu tertulis. Lelang akan menentukan secara fix harga kliring pasar dalam suatu hari eksklusif di hari perdagangan.

3. Campuran
Menggunakan unsur-unsur continuous dan call market. Contoh: NYSE memulai perdagangan dengan call auction. Dengan harga pembukaan yg ditetapkan dengan cara itu, perdagangan berlangsung secara continuous hingga penutupan. Tokyo Stock Exchange jua perdagangan dalam saham akbar menggunakan auction. Di lain bursa misalnya Jerman dan Swis masih memakai sistem Call sedangkan pada Indonesia memakai sistem continous.

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.