CARA MENGAJUKAN PINJAMAN TANPA ANGGUNAN KE BANK

BAnyak orang yg nir memahami caranya pinjam uang ke bank, apalagi yang namanya Kredit Tanpa Angunan Istilahnya Biasa di Sebut KTA, apabila anda tidak punya barang atau aset berharga yang mampu pada jaminkan, anda bisa menempuh cara mengajukan pinjaman ke bank tanpa angunan, sebenarnya Kredit Tanpa anggunan itu apa sih ? Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan salah satu produk pinjaman yg menaruh fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah buat mempersiapkan suatu aset buat dijadikan agunan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu, nir adanya agunan yg harus diberikan Anda buat menjamin pinjaman tersebut. Dalam hal ini bank hanya mengambil keputusan anugerah kredit dari dalam riwayat kredit berdasarkan pemohon kredit secara eksklusif. Dalam penggunaannya, ada beberapa manfaat yg tak jarang dimanfaatkan menurut KTA.
Salah satunya adalah buat kebutuhan kapital usaha, itu pun masih bersifat luas serta beragam. Dalam hal ini, kemampuan menurut nasabah buat melaksanakan kewajiban pembayaran kembali atau menlunasi pinjaman merupakan pengganti jaminan. - poly yang bilang mengajukan KTA itu tidak mudah, Anda tidak usah risi, melalui artikel ini anda mampu belajar poly hal tentang Cara Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank menggunakan gampang, sang karena itu terlebih dahulu CARA FLEXI Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank !!!

--> SELANJUTNYA
Cek Info Promonya
silahkan anda Klik di -->   SINI
Atau Bisa Anda Cek di --->  SINI

Daftar Bank Yang Memberikan pinjaman Kredit Tanpa Agunan di Indonesia?

Berikut merupakan daftar bank pada Indonesia yg memberikan KTA:
  • KTA DBS
  • KTA Bank Danamon
  • KTA HSBC
  • KTA Bank Mandiri
  • KTA BNI
  • KTA BCA
  • KTA Bank Permata
  • KTA Bank Panin
  • KTA Standard Chartered
  • KTA Citibank
  • KTA BII
  • KTA ANZ
  • KTA Bank BNP
  • KTA CIMB Niaga
  • KTA Bank Bukopin
    KTA AMAR Bank

Apa saja hal yg bisa didanai oleh KTA

Salah satu keuntungan dari pengajuan KTA merupakan pihak bank tidak mengharuskan atau nir mewajibkan pengaju buat suatu kebutuhan tertentu. Dengan kata lain, pengaju mampu melakukan hal apa saja berdasarkan output pencairan KTA. Secara garis akbar, KTA termasuk ke dalam produk kredit konsumtif, yaitu digunakan buat keliru satu menurut kepentingan-kepentingan menjadi berikut:
  • Biaya Merenovasi Rumah
  • Biaya Pernikahan
  • Biaya Pendidikan Anda/anak
  • Biaya Pengobatan
  • Pelunasan/Penutupan Credit Card
  • Modal Usaha/Bisnis
  • Kebutuhan finansial lainnya

Keuntungan dari KTA

Produk KTA ini sebagai solusi instan bagi nasabah yang membutuhkan dana cepat. Selain memiliki proses mudah, produk ini memiliki beberapa kelebihan seperti memiliki cicilan ringan, kondisi gampang, dan memiliki bunga rendah. Cukup hanya menggunakan menyerahkan kondisi-syarat yang dibutuhkan, Anda eksklusif bisa mengajukan aplikasi buat pinjaman ini. Berikut beberapa keuntungan dalam mengajukan KTA:
  • Persyaratan pengajuan kredit yg gampang serta proses yg cepat.
  • Pinjaman diajukan tanpa memerlukan jaminan atau tanpa jaminan.
  • Penggunaan pinjaman disesuaikan menggunakan kebutuhan.
  • Suku bunga tetap (selama masa kontrak kredit).
  • Periode cicilan kredit diubahsuaikan berdasarkan 12 bulan – 60 bulan.
  • Mendapatkan proteksi asuransi (buat beberapa produk KTA menurut bank eksklusif).
  • Limit pinjaman yg cukup akbar, sampai Rp 300 juta.

Persyaratan buat pengajuan KTA

Persyaratan-persyaratan generik buat Pengajuan KTA adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berumur 21 – 60 tahun
  3. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp tiga juta buat karyawan, wiraswasta, dan professional (berita untuk pengajuan wilayah sekitar Jabodetabek)
  4. Melengkapi dokumen-dokumen yg diperlukan

Untuk pengajuan KTA, dokumen pendukung Yang Harus Anda Siapkan

Sedangkan dokumen yang wajib Anda persiapkan adalah:
  1. Fotokopi KTP/Paspor
  2. Fotokopi NPWP (apabila pinjaman di atas Rp 50 juta)
  3. Fotokopi ID Card
  4. Slip honor terakhir
  5. Mutasi Rekening tabungan tiga bulan terakhir
  6. Fotokopi cover kitab tabungan

Apa yg dimaksud menggunakan bunga tetap (Fixed Rate) ?

Dalam KTA, fixed rate adalah penentuan tingkat bunga yg besarnya permanen untuk masa saat eksklusif. Sebagai contoh, terdapat bank yang menawarkan program fixed rate 7,lima% buat ketika dua tahun. Berarti, debitur KTA bisa merasakan bunga 7,5% selama dua tahun.

Apa yang dimaksud menggunakan bunga mengambang (Floating Rate) ?

Ini adalah penentuan taraf bunga KTA yg mengacu ke bunga pasar. Dengan demikian, pada sini taraf bunga KTA yang didapat seseorang debitur bisa fluktuatif. Jika syarat pasar tengah apik, yang antara lain sanggup dipandang menurut tingkat bunga Bank Indonesia, bunga yg dikenakan ke debitur KTA rendah. Bisa di bawah 10%. Sementara, apabila syarat pasar tengah buram seperti sekarang, bunga tersebut bisa naik ke nomor melebihi 15%. Bank acapkali mengombinasikan fixed rate menggunakan floating rate dalam acara kenaikan pangkat mereka. Masing-masing bank mempunyai ketentuan review atau kaji ulang bunga KTA bhineka. Ada yang melakukan review setiap 3 bulan atau 6 bulan akan tetapi sporadis sekali yang tahunan.

Bagaimana penghitungan bunga dalam pengajuan KTA?

Secara umum masih ada tiga (3) jenis penghitungan bunga buat produk pinjaman, termasuk buat produk KTA, yaitu sebagai berikut:
  1. Suku Bunga Flat
    Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama. Biasanya perhitungan bunga ini dipakai pada KTA (Kredit Tanpa Agunan). Dalam kredit bunga flat atau bunga tetap, plafon kredit dan besarnya bunga akan dihitung secara proposional sesuai menggunakan jangka waktu kredit. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Jadi jumlah pembayaran pokok + bunga setiap bulan akan sama besarnya.
  2. Suku Bunga Efektif
    Dalam kredit menggunakan bunga efektif atau kadang disebut sliding rate, perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasar nilai utama yg belum dibayar. Jadi bunga per bulan akan berubah-ubah berdasar nilai pokok yang masih terutang. Nilai bunga yg dibayar debitur setiap bulan akan semakin mengecil. Karena bunganya yg dibayar mengecil, maka angsuran per bulan akan semakin menurun berdasarkan ketika ke waktu. Angsuran bulan ke 2 lebih mini daripada angsuran bulan pertama, begitu seterusnya.
  3. Suku Bunga Anuitas
    Kredit bunga anuitas adalah modifikasi dari perhitungan kredit bunga efektif. Modifikasi ini dilakukan untuk mempermudah nasabah dalam membayar per bulannya, karena angsuran tiap bulannya sama. Dalam kredit menggunakan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya. Nilai bunga per bulan akan mengecil, angsuran pokok per bulannya akan membesar. Jadi angsuran bulanannya tetap, hanya komposisi antara pokok dan bunga berbeda.

Biaya-biaya apa saja yg terdapat dalam proses pengajuan KTA ?

  • Biaya Provisi
    Pada awal pengajuan kredit perorangan, baik KTA maupun KMG, Anda akan dikenakan biaya provisi. Provisi adalah biaya balas jasa ke bank karena disetujuinya pinjaman. Ada yang bilang biaya provisi ini hampir sama juga menggunakan biaya administrasi.
    Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali di awal proses pengambilan kredit menggunakan memotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan bank. Ada juga bank yang tidak menerapkan biaya provisi pada pemohon kredit, tetapi mengenakan biaya administrasi yang cukup tinggi untuk pengurusan kredit tadi. Besaran biaya provisi untuk KTA tergantung masing-masing bank. Biasanya sekitar 1 – 3,5% dari total kredit yang didapatkan.
  • Biaya di Muka
    Yang dimaksud biaya pada muka ini merupakan biaya yg wajib dibayarkan pada luar cicilan. Jumlahnya tergantung pihak bank. Untuk KTA, biaya yg dibayar di muka adalah antara 1.lima – lima% dari total pinjaman.
  • Biaya Bunga
    Pihak bank seperti biasa akan menetapkan bunga pada kredit yang Anda minta. Besaran bunganya berbeda-beda, tergantung bank yang mengeluarkan kredit tersebut. Bunga yang dikenakan oleh KTA cukup tinggi yaitu antara 10 – 23% per tahunnya. Tingginya bunga KTA ini dikarenakan KTA tidak meminta jaminan aset atau apapun dari pihak penerima kredit, sehingga risiko kerugian bank lebih besar. Bunga yang berlaku pada KTA bersifat flat. Misalnya Anda meminjam KTA menggunakan bunga cicilan 23% per tahun, maka hingga cicilan Anda telah sedikit, bunga yang sama tetap berlaku.
  • Biaya Penalti
    Biaya penalti adalah biaya yang dikenakan bank bila pelunasan KTA atau KMG dipercepat sesuai menggunakan ketentuan masing-masing bank. Untuk KTA, biaya penalti ini mencapai 5 – 6% dari sisa tagihan KTA Anda.
  • Biaya Materai
    Beberapa bank meminta pihak pengambil kredit buat membayar materai serta itu berlaku buat KTA dan KMG jua. Tetapi terdapat pula bank yg murah hati serta membayarkan porto materai, terutama buat kredit jenis KMG.

Bagaimana cara melakukan pembayaran cicilan KTA?

Beberapa pihak penyedia KTA memperlihatkan cara yang bervariasi pada memudahkan nasabah buat melakukan pembayaran cicilan pinjaman, diantaranya adalah menjadi berikut:
  • Dengan melakukan setoran otomatis (autodebet) berdasarkan rekening debitur.
  • Dengan metode transfer antarbank.
  • Dengan menggunakan layanan e-channel bank: internet banking, mobile banking, atau ATM.
  • Dengan melakukan setoran manual/pribadi ke teller.

Istilah-kata dalam Kredit Tanpa Agunan:

Annual Percentage Rate (APR): Suku bunga pinjaman per tahun
Biaya Asuransi: Jumlah uang yg dibayarkan buat asuransi jiwa atau bangunan
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Biaya yg dikenakan sang bank apabila pemohon terlambat buat membayar angsuran kreditnya
Biaya Lain-Lain: Jumlah uang yg dibayarkan buat keperluan yang lain misalnya porto administratif
Biaya Materai: Biaya buat perangko materai yg digunakann buat mengesahkan dokumen perjanjian kredit
Biaya Pembayaran Awal: Biaya yang dikenakan sang bank bila pemohon melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo
Biaya Provisi: Biaya yg dikenakan oleh bank kepada pemohon pinjaman pada ketika pinjamannya disetujui
Cicilan per bulan: Jumlah yang wajib dibayarkan ke bank setiap bulan
Jumlah Kredit: Jumlah yg ingin dipinjam
Kredit Tanpa Agunan (KTA): Sebuah produk bank, dimana nasabah bisa meminjam sejumlah dana/uang menurut bank tanpa harus memberikan jaminan atau jaminan misalnya sertifikat tempat tinggal , BPKB, SK, dll.
Limit Kredit: Batas uang yg bisa dipinjam atau dipakai pada perjanjian kredit pinjaman
Non-Payroll: Gaji nasabah nir dibayarkan melalui bank tersebut
Payroll: Gaji nasabah dibayarkan melalui bank tersebut
Pencairan Pinjaman: Waktu yang dibutuhkan agar dana yg diajukan bisa diterima sang yg mengajukan
Plafon: Batas tertinggi jumlah kredit yg disediakan
Simulasi Kredit: Prosedur buat memperkirakan berapa akbar jumlah angsuran kredit yg wajib dilunasi setiap bulan atau setiap tahunnya dalam jangka ketika tertentu
Suku Bunga: Biaya menurut persenan dari pinjaman pokok
Tabel Simulasi Kredit: Tabel yang menampakan simulasi kredit
Tenor: Jangka waktu
Total Pembayaran: Jumlah nominal yg akan dibayarkan dari awal hingga akhir kredit

Apakah ada tabel angsuran kreditnya?

Saat ini tabel dan simulasi kredit bisa Anda cek melalui masing-masing halaman bank atau institusi non bank yang Anda ingin ajukan. Caranya silahkan pilih bank penyedia pinjaman Anda, lalu masukkan nominal uang muka di kolom uang muka, arahkan panah jumlah kredit dan tenor sesuai harga kendaraan dan tenor yang Anda inginkan. Selanjutnya kalkulator simulasi akan menampilkan perhitungan dari data yang Anda input sebelumnya dan untuk tabel sudah tersedia di halaman tersebut. Untuk nominal yang ditampilkan hanya sebagai ilustrasi, bisa saja berbeda menggunakan nominal setelah ditetapkan oleh pihak bank atau institusi non bank terkait.

Saya telah mengisi formulir aplikasi, kira-kira kapan aku akan dihubungi, dana kapan uangnya bisa dicairkan ke rekening aku ?

Tahap awal, pelaksanaan pengajuan Anda akan kami review. Jika pelaksanaan pengajuan Anda masuk dalam kualifikasi, kami akan menghubungi Anda buat proses selanjutnya dan menginformasikan dokumen apa saja yg wajib disiapkan. Anda akan menerima notifikasi melalui email apabila aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

Saya ingin mengajukan KTA/KMG namun aku terdapat pinjaman di bank lain yang masih berjalan/tunggakan kartu kredit

Untuk pengajuan pelaksanaan balik permanen sanggup Anda lakukan, hanya saja umumnya buat pinjaman sebelumnya wajib telah berjalan minimal 1 tahun serta pembayaran (cicilan & kartu kredit) selalu lancar. Kami nir bisa menjanjikan apakah pelaksanaan pengajuan Anda layak approve atau nir karena buat setiap pengajuan akan dilakukan BI Checking.

Saya sudah dihubungi beberapa ketika lalu, kapan ya uangnya sanggup saya terima?

Proses pengajuan pelaksanaan akan memakan ketika pengerjaan antara tiga – 14 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan berada di tangan pihak analis. Tetapi tidak tertutup kemungkinan proses pelaksanaan lebih cepat. Dana akan dikirim ke angka rekening yg telah Anda berikan maksimal tiga hari kerja sejak Anda menerima notifikasi bahwa aplikasi pengajuan Anda telah disetujui.

KESIMPULAN

7 Langkah Yang  Harus Anda Tempuh Tentang Cara Cepat dan Mudah Mengajukan Pinjaman Tanpa Anggunan Ke Bank
1. Pilih dulu banknya

Mula-mula tentukan dulu anda akan mengajukan kredit tanpa agunan di bank mana.setiap bank boleh jadi berlainan syarat-syarat dalam mengajukan kredit iniserta batas kreditnya. Sehingga Anda harus menentukan bank menggunakan persyaratanyang mampu Anda penuhi. Batas kredit yang diberikan pun harus andapertimbangkan, sudah sesuaikah menggunakan kebutuhan anda.

2. Memiliki credit card tentu lebih dipertimbangkan.
Pihak bank biasanya akan menyetujui pinjaman tanpa agunan ini bila Anda telahmempunyai credit card. Karena bank akan menggunakan mudah mengetahui sejarah kreditAnda sampai hari ini. Akan lebih baik jika angsuran kartu kredit Anda selalulancar. Umur kartu kredit anda ada baiknya 1 tahun lebih.
3. Siapkan kondisi-syaratnya.
Sediakan berkas-berkas yg dibutuhkan contohnya fotokopi KTP, fotokopi creditcard, fotokopi NPWP, slip honor bagi pegawai dan fotokopi SIUP (Surat Ijin UsahaPerdagangan) jika anda mempunyai bisnis. Anda pun usahakan memiliki nomertelepon tempat tinggal karena seringnya pihak bank akan menelepon Anda ke telepon tempat tinggal .
4. Silahkan ke bank atau pilih lewat online.
Anda bisa mendatangi bank yg anda ingini, lengkapi formulir plus berikanberkas-berkas yang diminta. Ketika mengisi formulir pengajuan, tulis menurutkeadaan anda yg sebetulnya. Pilihan lain, Anda boleh mengajukan kredit tanpaagunan via online. Sekarang ini telah banyak bank yang menaruh layananpengajuan KTA via online.
5. Konfirmasi lagi
Bila Anda mengajukan pinjaman tanpa jaminan ini via internet maka sesudahmengisi formulir ada baiknya segera konfirmasi ke bank. Maksudnya agar pihakbank bisa segera memproses pengajuan kredit yg anda minta.
6. Tahap verifikasi serta survei
Pihak bank akan secepatnya memberikan kabar kepada Anda ketika akan melakukanverifikasi. Wawancara bisa menggunakan bertemu langsung atau melalui telepon. Tahapverifikasi bertujuan meneliti kembali syarat-syarat yang anda sertakan. Pihakbank selanjutnya akan mensurvei rumah atau tempat kerja Anda. Sebab itu adabaiknya nomer telepon yang Anda isikan ketika mengisi formulir harus dalamkondisi aktif.
7. Menunggu persetujuan pihak bank
Pihak bank akan segera memberitahukan kepada anda apakah pinjaman tanpa agunanyang anda minta diterima atau nir. Bila diterima, Anda bisa segera mencairkanuang pinjaman itu. Tetapi terdapat kalanya pihak bank akan mentransfer kerekening tabungan anda pada bank bersangkutan.

Mengapa Berkali - Kali Mengajukan KTA Selalu pada Tolak ?

Berikut ini beberapa tahapan yang biasanya menjadi loka kepelesetnya kita sehingga pelaksanaan KTA ditolak. Coba lihat kira-kira anda tersangkut pada tahap yg mana.

1. BI Checking

Bank Indonesia (BI) punya daftar nasabah yg pernah bermasalah pada melunasi pinjaman ke bank atau forum finansial misalnya leasing. Ada skor 1-lima yang memilih posisi nasabah itu.
Kalau skor 1, berarti riwayat kreditnya mengagumkan. Kalau 5, berarti beliau masih terbelit utang. Kalau masuk blacklist BI gara-gara perkara kredit macet, tutup kedap-rapat keinginan ngajuin KTA karena 100 % bakal ditolak.

Proses permintaan status skor kredit bisa dimulai dari internet kok.

Tapi ada jua yang skornya dua tetep ditolak. Skor dua mengindikasikan nasabah itu pernah nunggak beberapa hari tapi udah melunasinya.
Jadi tergantung kebijakan bank masing-masing soal minimum skor. Ada yang cuma ngelolosin yang skornya 1, ada juga yang skor 2, bahkan 3.
Kalau kita merasa pernah nunggak tapi udah berhasil melunasinya tetapi tetep bisa skor jeblok, kita bisa tanyakan ke bank terkait. Sebab mayoritas bank gak update skor nasabah ke BI secara individu, tapi kolektif. Jadi update data kita nunggu update nasabah lain. Setelah ada update, barulah peringkat skor kita naik.

2. Wawancara

Ini penting! Kalau udah masukin aplikasi, jangan pernah lepaskan handphone kamu berdasarkan pengamatanmu!
Sebab bank bakal wawancara pembuktian data lewat telepon. Ada yang hanya sekali, tapi terdapat juga yg sampai tiga kali.
Jika bank yang engkau tuju kebetulan punya kebijakan telepon wawancara satu kali saja, jangan hingga lolos. Kalau bisa missed call dari bank itu, saatnya kiss bye ke aplikasi KTA kita.

3. Cek utang

Bank tahu riwayat utang kita dari yang udah lunas sampai yg masih tertunggak. Biasanya pelaksanaan KTA ditolak kalau utang kita melebihi 40 % dari gaji. Tapi ada jua bank yang matok nomor 50 % dari gaji.



Contohnya honor Rp 5 juta serta terdapat tagihan kartu kredit Rp 2 juta. Sedangkan KTA yg diajukan mensyaratkan cicilan Rp 1 juta per bulan.

Kalau KTA disetujui, utangnya berarti Rp 3 juta per bulan (Rp dua juta+Rp 1 juta). Artinya, utangnya lebih dari 50 persen dari gaji!
Kalau kondisinya kayak gitu, artinya KTA udah niscaya ditolak. Pastikan utang kita gak melebihi batas yang ditetapkan bank.

4. Cek silang data

Setelah kita mengisi formulir data pelaksanaan KTA, bukan berarti bank manggut-manggut saja melihat isian itu. Analis bank bakal cross check data itu ke pihak ketiga.
Misalnya di formulir klaim honor Rp 10 juta, akan tetapi pas analis bank telepon ke HRD honor kita hanya Rp 8 juta. Sementara itu, di surat warta penghasilan honor malah tertulis Rp 7 juta.
Info simpang-siur kayak gini bakal bikin analis bank mengernyitkan dahi, lalu baaam!!! Aplikasi KTA ditolak. Jadi jangan coba-coba bohong deh kalau urusan sama bank.
Selain kasus bohong, ketidaksesuaian kabar pada data nasabah juga jadi alasan KTA ditolak. Contohnya alamat kantor galat. Lalu lepas pada surat warta penghasilan serta surat kabar kerja beda.
Perbedaan tanggal di kop surat menggunakan tanggal tanda tangan juga berpengaruh. Misalnya kop bertanggal 2 Juni 2015, tapi tanda tangan 2 Juli 2015. Bank bisa menilai kita sedang memalsukan data!


5. Cek kemampuan bayar

Bank gak pernah mau berurusan menggunakan kredit macet. Karena itu, analisnya dibayar buat mastiin semua kredit yang disalurkan lunas. Makanya kemampuan finansial kita bakal ditelisik.
Kalau status kepegawaian masih kontrak atau outsource, peluang pelaksanaan KTA ditolak lebih akbar. Soalnya posisi kita dianggap rawan karena sanggup saja kontrak gak diperpanjang sebagai akibatnya keran honor mampet serta kredit macet.
Jika kita punya bisnis, bakal dilongok-longok juga itu laporan keuangan. Kalau laporan rapi dan prospek bisnis dianggap rupawan, selamat! Aplikasi KTA berpeluang besar disetujui.

6. Rekomendasi pihak ketiga

Meski skor BI peringkat 1, wawancara lancar, dan data valid, gak lantas membuat aplikasi KTA kita diterima. Sebab bank masih punya cara lain buat mengecek kebenaran data kita.
Bank bisa saja telepon ke orang-orang di kurang lebih kita, misalnya atasan atau HRD di kantor, buat nanyain riwayat utang. Kalau kita rajin melunasi tagihan kartu kredit, akan tetapi ternyata uangnya berdasarkan kas bon kantor, bank bakal geleng-geleng.
Sebab itu sama aja menggunakan gali lubang tutup lubang. Lunas di sini, utang masih numpuk di tempat lain. Bahkan bank mungkin juga tanya ke tetangga rumah soal kita.
Kalau si tetangga bilang kita numpuk utang pada warung serta tetangga lain serta bank percaya, itu pula sanggup jadi alasan KTA ditolak! Gak main-main deh bank kalau soal kredit kayak gini.

Utang jangan pernah diremehin. Bahkan itu sekadar utang di warteg!

Persetujuan KTA sepintas memang rumit, akan tetapi kalau kita merasa telah memenuhi seluruh syarat, genjot terus saja. Tapi tentu kita wajib memahami dulu seluk-beluk KTA sebelum masukin pelaksanaan.
--> SELANJUTNYA

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), masyarakat miskin dipandang sebagai petani kecil yg tersisihkan dengan penekanan perhatian dalam pria sebagai pencari nafkah primer. Oleh karenanya, dianggap perlu untuk meningkatkan produktivitas mereka melalui hadiah kredit. Pada era 1980-an rakyat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, biasanya perempuan , yang tidak mempunyai aset untuk dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek buat berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya lembaga non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi wanita.

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi oleh argumen bahwa warga miskin sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga pinjaman, tetapi mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang pada tahun 1990-an menggunakan adanya penemuan cara penyaluran kredit kepada gerombolan menggunakan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin sebagai target primer. Pola ini sudah menarik perhatian global sehingga diadopsi oleh banyak negara dan memperoleh dukungan menurut poly forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” forum penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya akbar-besaran buat menambah jumlah nasabah atau meningkatkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti gejala makin tersingkirnya golongan paling miskin berdasarkan pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan pada kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ lembaga pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme dan Rutherford pula menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tersebut ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan warga termiskin yang aktivitas ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan pada skala kecil, dan mempunyai taraf kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya dengan micofinance? Ketika kita membicarakan kredit mikro maka kita tidak lepas dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Lantaran Grameen Bank dipercaya sebagai pioner dalam dunia kredit mikro. Mata global sudah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai oleh Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya usaha krdit mikro harus mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang hemat praktis menerima hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yg menyangkut massa miskin, merupakan faktor paling bertenaga buat perdamaian. Grameen bank merupakan bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa jaminan namun memakai sistem grup berdasar agama. Terutama pada perempuan -perempuan miskin.

Menurut Muhammad yunus, poly orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi dalam negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yang merupakan negara terkorup di global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang telah menyerah sejak awal.

Yunus merupakan pendekar pengentas masyarakat berdasarkan kemiskinan dunia. Lewat Grameen Bank, forum keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan dunia, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis pada Bangladesh, tanpa agunan sama sekali. Gagasan serta pola penyaluran kredit Grameen Bank memberikan wangsit bagi poly orang serta forum yg tengah berjuang memerangi kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, hadiah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yg sebagian besar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seseorang yg ditunjuk Grameen Bank. Uang yang terkumpul berdasarkan nasabah dibawa sang pengumpul (collector) ke kantor perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank adalah bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," katanya. Keberadaan institusi misalnya Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membangun harapan bagi warga . "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita bisa menciptakan institusi lainnya bebas korupsi," istilah Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit seperti halnya bank perkreditan rakyat yang lain,lantaran hal itu nir mungkin dilaksanakan buat menjaring target nasabah mereka yg nir memiliki rumah tinggal permanen. Untuk kasus pembayaran pun pada prosesnya bila terjadi pertarungan dalam usaha nasabah bisa diperlunak sinkron kemampuan nasabah.

Dengan contoh, hal ini terbukti berdasarkan keliru satu nasabah grameen yg tempat tinggal serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, jelas nir sanggup membayar balik maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sehingga beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau mampu mnggaji orang lain sebagai pegawainya serta membayar sinkron jadwal.

Grameen bank atau pula dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yg berbau agama. Tetapi dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan wanita dan memastikan kesejahteraan manula, seluruh adalah tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada kini , Grameen menentang perekonomian yg didasarkan dalam ketamakan bisnis, Gramen ingin membentuk perusahaan-perusahaan yg sadar sosial buat menyaingi perusahaan-perusahaan yg tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan 3 jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tadi menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen dengan suku bunga 5 persen.

Seluruh bunga merupakan bunga tunggal yg dikalkulasi menurut metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar berdasarkan kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 serta 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah sesudah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh pada bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan taraf pengembalian sebanyak 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, serta kentara Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga dalam nasabahnya. Yang menarik dalam hal ini merupakan lantaran dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yg dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak buat diberi kredit.

Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau menaruh pinjaman dengan atau tanpa bunga dalam orang yg tidak punya 5C. Tidak terdapat satupun bank pada dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun menggunakan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak serta sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 % nasabahnya berasal berdasarkan orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 menurut 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan dalam orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank adalah bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih menurut sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit merupakan hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi insan.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk dalam segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yg hiperbola dari seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yang punya talenta khusus, semua manusia merupakan pengusaha potensial. Sebagian kita dari Yunus memperoleh peluang buat menunjukkan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha menciptakan keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara pada Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham mampu menuntut eksekutif atau dewan direktur yang memakai dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada buat maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan 2 hal sekaligus, yaitu keuntungan serta manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yg harus ada pada akuntansi syariah seperti pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank menampakan bahwa sifat egoistik serta altruistik yang dipadukan dengan sangat baik sanggup membuat suatu bisnis yg menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial sanggup mengangkat harkat prestise manusia sekaligus mendatangkan profit dalam ketika yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yg disebutnya sebagai konduite yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak relatif dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia usaha dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal sering digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan buat mendapatkan pinjaman agar mereka bisa berusaha serta meneruskan hidup secara layak yg bebas dari kemiskinan, penderitaan serta kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain keliru satu nilai syariah yg sanggup dipetik menurut perjalanan Grameen bank. Grameen sanggup mengambarkan bahwa maksimalisasi profit jua sanggup dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan tentang ketersingkiran golongan paling miskin menurut layanan keuangan mikro tersebut menunjuk pada dua pandangan yang tidak sinkron. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan bantuan yg bersifat langsung. Pandangan ini berdasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal di loka terpencil dengan akses transportasi dan akses pasar yang sangat terbatas, sebagai akibatnya mereka nir akan sanggup mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, ada alasan lain mengenai mahalnya porto buat menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding dengan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga nir akan sanggup menjamin keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sebagai akibatnya rancangan bentuk layanannyalah yang harus diadaptasi menggunakan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan sang pandangan pertama dibantah oleh pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh penekanan dalam perlunya perubahan paradigma keuangan mikro berdasarkan penekanan pada aspek promosi atau dukungan terhadap usaha ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia dengan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron menggunakan kebutuhan masyarakat paling miskin sebagai prioritas yang mendesak.

SEJARAH MICROFINANCE

Sejarah Microfinance
1. Kredit Mikro pada Indonesia : menurut Masa ke Masa 
Pada masa hadiah kredit pertanian bersubsidi (1950-an – 1970-an), rakyat miskin dilihat sebagai petani kecil yang tersisihkan dengan fokus perhatian dalam laki-laki menjadi pencari nafkah utama. Oleh karenanya, dipercaya perlu buat menaikkan produktivitas mereka melalui pemberian kredit. Pada era 1980-an masyarakat miskin lebih banyak ditinjau sebagai pengusaha mikro, umumnya perempuan , yang nir mempunyai aset buat dijadikan jaminan walaupun usahanya memiliki prospek untuk berkembang. Berdasarkan pemahaman ini dikembangkan upaya-upaya forum non-pemerintah buat menyediakan kredit mikro, khususnya bagi perempuan .

Peralihan berdasarkan kredit bersubsidi ke kredit tanpa subsidi ini juga dilatarbelakangi sang argumen bahwa warga miskin sebenarnya nir membutuhkan subsidi bunga pinjaman, namun mereka lebih membutuhkan akses terhadap kredit. Kredit mikro makin berkembang dalam tahun 1990-an menggunakan adanya inovasi cara penyaluran kredit kepada grup dengan pola Grameen Bank, dengan kelompok wanita miskin menjadi target primer. Pola ini sudah menarik perhatian dunia sehingga diadopsi sang banyak negara dan memperoleh dukungan menurut banyak forum pendanaan. Perkembangan memunculkan industri keuangan mikro yg menerapkan konsep “financial viability and sustainability” lembaga penyedia layanan keuangan mikro. Perkembangan ini diiringi dengan upaya besar -besaran untuk menambah jumlah nasabah atau menaikkan jumlah kredit per nasabah. 

Pada akhir 1990-an, beberapa studi secara kritis menyoroti tanda-tanda makin tersingkirnya golongan paling miskin dari pelayanan keuangan mikro, sebagai akibat sampingan dari penekanan yang berlebihan dalam kelancaran pembayaran dan ‘institutional viability’ forum pemberi layanan keuangan mikro. Secara generik, Matin, Hulme serta Rutherford juga menyatakan bahwa ketersingkiran golongan paling miskin tadi ditimbulkan sang ketidaksesuaian antara rancangan layanan keuangan mikro yg tersedia menggunakan pola penghidupan golongan rakyat termiskin yang kegiatan ekonominya (produksi, konsumsi, perdagangan, tabungan pinjaman serta kegiatan mencarinafkah) dilakukan dalam skala mini , dan memiliki tingkat kerentanan yg sangat tinggi terhadap gejolak ekonomi. 

2. Sejarah Grameen Bank
Mengapa perlu mengupas sejarah Grameen Bank? Apa hubungannya menggunakan micofinance? Ketika kita mengungkapkan kredit mikro maka kita tak tanggal dari pembicaraan mengenai Grameen Bank. Karena Grameen Bank dipercaya menjadi perintis dalam global kredit mikro. Mata dunia telah tertuju kapada keberhasilan yg sudah dicapai sang Grameen Bank. Bagaimana sejarah Grameen Bank, sebagai akibatnya bisnis krdit mikro wajib mengacu kepadanya?

Muhammad Yunus berdasarkan Grameen bank Bangladesh. Seorang ekonomis simpel mendapatkan hadian Nobel perdamaian (bukan pertama kalinya). Memang tepat. Lantaran kondisi ekonomi, terutama yang menyangkut massa miskin, adalah faktor paling bertenaga untuk perdamaian. Grameen bank adalah bank yang memberi microcredit (pinjaman sangat rendah) tanpa agunan tetapi memakai sistem kelompok berdasar kepercayaan . Terutama dalam perempuan -wanita miskin.

Menurut Muhammad yunus, banyak orang yang kehilangan semangat memerangi korupsi pada negara yg korup. Dia mencontohkan negeri asalnya, Bangladesh, yg merupakan negara terkorup pada global versi Transparency International. Dari serangkaian diskusi pemberantasan korupsi, banyak orang pada Bangladesh yang sudah menyerah sejak awal.

Yunus adalah pendekar pengentas warga dari kemiskinan global. Lewat Grameen Bank, lembaga keuangan paling revolusioner dalam sejarah perbankan global, laki-laki kelahiran Chittagong, Bangladesh, ini menaruh kredit ringan pada orang miskin, termasuk pengemis di Bangladesh, tanpa jaminan sama sekali. Gagasan dan pola penyaluran kredit Grameen Bank menaruh ide bagi banyak orang serta lembaga yg tengah berjuang memerangi kemiskinan pada aneka macam negara, termasuk Indonesia.

Dia mengungkapkan Grameen Bank menabrak sistem dan prinsip bank konvensional, yakni semakin kaya seorang, anugerah kredit akan semakin akbar. Tapi Grameen Bank justru menaruh kredit kepada orang miskin, yang sebagian akbar nir berpenghasilan permanen. Pembayaran pinjaman dilakukan secara kolektif oleh seorang yang ditunjuk Grameen Bank. Uang yg terkumpul dari nasabah dibawa oleh pengumpul (collector) ke tempat kerja perwakilan Grameen Bank.

Grameen Bank merupakan bank skala nasional menggunakan perputaran uang tunai hingga jutaan dolar setiap hari. "Faktanya, tidak ada korupsi," pungkasnya. Keberadaan institusi seperti Grameen Bank yg dijalankan tanpa korupsi membentuk asa bagi rakyat. "apabila satu institusi bisa dibangun bebas korupsi dan dijalankan tanpa korupsi, kita mampu membuat institusi lainnya bebas korupsi," kata Yunus. Grameen nir meminta persyaratan yang rumit misalnya halnya bank perkreditan masyarakat yg lain,lantaran hal itu tidak mungkin dilaksanakan buat menjaring sasaran nasabah mereka yg nir mempunyai tempat tinggal tinggal permanen. Buat perkara pembayaran pun pada prosesnya apabila terjadi perseteruan dalam bisnis nasabah mampu diperlunak sesuai kemampuan nasabah.

Dengan model, hal ini terbukti dari galat satu nasabah grameen yang rumah serta segala kekayaannya habis karena musibah kebakaran, kentara nir bisa membayar kembali maka grameen meminjamkan lagi buat kapital awal sebagai akibatnya beliau sanggup menata kehidupannya pulang dan malah waktu ini beliau bisa mnggaji orang lain sebagai pegawainya dan membayar sesuai jadwal.

Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin semenjak awal didirikan nir pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun jua yang berbau kepercayaan . Tetapi dalam perjalanannya bank yg didirikan sang Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai humanisme. Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua adalah tujuan-tujuan sosial yg menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang terdapat sekarang, Grameen menentang perekonomian yang berdasarkan dalam ketamakan usaha, Gramen ingin membangun perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit serta membebani masing-masing kredit tersebut menggunakan tingkat bunga tidak sama:
1) kredit mata pencarian menggunakan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan menggunakan suku bunga 8 % dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak famili Grameen menggunakan suku bunga lima %.

Seluruh bunga adalah bunga tunggal yg dikalkulasi dari metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan merupakan keliru satu unsur primer buat keluar dari kemiskinan.

Setiap tahun Grameen menaruh beasiswa kepada 30.000 murid. Tidak terdapat kata mudharabah, musyarakah ataupun murabahah pada konsep Grameen Bank. Setiap tahun semenjak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak keuntungan kecuali dalam tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 adalah tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.

Sejak berdiri, Grameen Bank sudah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar menggunakan tingkat pengembalian sebanyak 99 % ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya menggunakan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih menurut Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah lantaran menerapkan bunga pada nasabahnya. Yang menarik pada hal ini merupakan lantaran menggunakan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya merupakan kaum perempuan sangat miskin yg pada global perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.

Tidak ada satupun bank pada global ini yg mau memberikan pinjaman menggunakan atau tanpa bunga dalam orang yg nir punya 5C. Tidak ada satupun bank pada global ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yg telah terbelit hutang dengan rentenir serta menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan supaya hayati mereka terbebas menurut kemiskinan, memperoleh penghasilan yg layak dan sanggup menyekolahkan anak-anak mereka.

Belum ada pada sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya asal berdasarkan orang miskin sanggup menguasai 93 persen total ekuitas bank, yg 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya merupakan para perwakilan peminjam.grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini permanen mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, akan tetapi Grameen bank merupakan bank yg sarat menggunakan tujuan sosial. Kredit misalnya dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak menaruh kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan 2 perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang sudah mengakibatkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yg bankable. Perubahan pertama yg diajukan Yunus terkait menggunakan pandangan yang berlebihan berdasarkan seseorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seseorang pengusaha bukanlah orang yg punya bakat spesifik, seluruh manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang buat menampakan talenta ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan ke 2 terkait menggunakan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi mendeskripsikan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi keuntungan. Pemegang saham sanggup menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan buat kepentingan warga secara generik daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita nir menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial pada kerangka teoritis kita, maka yg terjadi merupakan kita akan mendorong insan berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba menggunakan prinsip yang lebih luas bahwa seseorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba serta manfaat sosial. Apa yg diusulkan serta telah dijalankan Yunus ini mendeskripsikan menggunakan sangat sempurna keseimbangan antara sifat egoistik serta altruistik yang harus ada pada akuntansi syariah misalnya pernah dibahas sang Triyuwono (2006).

Grameen bank memperlihatkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik mampu membuat suatu usaha yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai humanisme, mewujudkan keadilan ekonomi dan mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar pada Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone serta Grameen Telecom adalah bukti nyata bahwa tujuan sosial mampu mengangkat harkat prestise insan sekaligus mendatangkan profit pada saat yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri tentang sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus konduite ini nir cukup dilakukan hanya menggunakan donasi amal atau pada dunia bisnis dikenal menggunakan charity. Bantuan amal dari Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal acapkali digunakan lantaran kita enggan mengakui pokok perkara serta menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yg sama bagi setiap insan, kesempatan pada hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha serta meneruskan hidup secara layak yang bebas menurut kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah diantaranya keliru satu nilai syariah yang mampu dipetik dari bepergian Grameen bank. Grameen bisa pertanda bahwa maksimalisasi profit jua bisa dilakukan menggunakan maksimalisasi manfaat sosial. 

3. Dua Pandangan Layanan Microfinance
Perdebatan mengenai ketersingkiran golongan paling miskin berdasarkan layanan keuangan mikro tersebut menunjuk dalam dua pandangan yg tidak selaras. Pandangan pertama dalam dasarnya beranggapan bahwa golongan paling miskin nir memerlukan pelayanan keuangan mikro, namun lebih memerlukan donasi yang bersifat pribadi. Pandangan ini didasarkan dalam kondisi golongan termiskin, yg umumnya tinggal pada loka terpencil menggunakan akses transportasi serta akses pasar yang sangat terbatas, sehingga mereka nir akan mampu mengembalikan kredit. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan bagi golongan ini harus dilakukan melalui bantuan wahana kesehatan, pangan, pendidikan, serta bukan kredit mikro (Robinson, 2002). Selain itu, timbul alasan lain mengenai mahalnya biaya untuk menjangkau golongan termiskin, yang nir sebanding menggunakan besarnya jumlah kredit serta tabungan mereka, sehingga tidak akan bisa mengklaim keberlanjutan serta perkembangan forum penyedia jasa keuangan mikro (the Microfinance Gateway). 

Pandangan kedua mengajukan argumen bahwa golongan miskin pun layak menerima layanan keuangan mikro, sehingga rancangan bentuk layanannyalah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Alasan ketidaklayakan pelayanan keuangan mikro bagi golongan termiskin yang dikemukakan oleh pandangan pertama dibantah sang pandangan ini. Pandangan ke 2 ini menaruh fokus pada perlunya perubahan paradigma keuangan mikro menurut penekanan dalam aspek promosi atau dukungan terhadap bisnis ekonomi ke arah layanan keuangan mikro yang bersifat proteksi melalui acara tabungan, pinjaman darurat, atau premi mikro. Menurut pandangan ini, tidak adanya permintaan terhadap pelayanan keuangan mikro lebih disebabkan sang ketidaksesuaian antara bentuk layanan yg tersedia menggunakan kebutuhan mereka. Lantaran itu, perubahan bentuk layanan ke arah yang lebih sinkron dengan kebutuhan warga paling miskin menjadi prioritas yg mendesak.

PRINSIPPRINSIP EKONOMI ISLAM WAWASAN ISLAM DAN EKONOMI

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Wawasan Islam Dan Ekonomi 
Kenyataan yang dihadapi ekonomi syariah saat ini adalah bahwa dia wajib berdampingan menggunakan sistem perekonomian dunia Barat yg sampai saat ini masih mendominasi perekonomian global. Dalam situasi yg demikian ini sistem prekonomian yang nir berdasarkan pada falsafah Islam bisa bertindak menggunakan cara apapun yang menguntungkan pihak mereka. Inilah suatu tantangan yang dihadapi pada pengembangan ekonomi syariah, buat itu norma-norma tindakan maupun kebijakan yg menyangkut dengan pengembangan ekonomi syariah sangat perlu diaplikasikan dalam lapangan ekonomi dan dalam hal ini kiprah Negara sangat menentukan. 

Negara merupakan institusi yang sangat krusial pada pengembangan aktifitas perekonomian, namun peranan negara tersebut pada aktifitas ekonomi suatu rakyat masih sebagai perdebatan hangat. Konsep negara pada Islam tak jarang disepadankan menggunakan rakyat yg dibangun oleh Nabi Muhammad di Madinah dimana dalam masa mulai berkembangnya Islam. Praktek kenegaraan yang terjadi dalam ketika itu adalah gambaran sebuah warga yg sangat ideal karena adalah gugusan antara otoritas wahyu menggunakan kemampuan intelektual insan. 

Pada masa itu tema-tema ekonomi terfokus pada masalah keadilan, pemerataan pendapatan juga pemberantasan kemiskinan melalui banyak sekali institusi. Dalam mengahadapi pembiayaan negara Nabi Muhammad mendirikan Bait-al Mall yang berfungsi menjadi lembaga keuangan negara yang mempunyai otoritas untuk mendapat zakat, shodaqoh atau pemberian lain yg diperoleh secara absah serta mendistribusikannya kepada yg memerlukan, termasuk buat membiayai pegawai pemerintahan.

Arti krusial negara pada perekonomian syariah sudah dikemukakan sang para ekonom klasik pada sejarah Islam seperti Ibnu Sina, Imam Al Ghazali juga Ibnu Khaldum. Dalam konsep mereka tugas yg paling primer menurut negara adalah melindungi rakyat negaranya buat melakukan kebebasan dan hak-hak dasar insan. Penekanan yang sangat krusial sebagaimana tema besar yg dikemukakan Rasul merupakan negara berkewajiban buat mendistribusikan kekayaan negara secara adil dan merata yg bisa menjamin kehidupan layak bagi setiap individu.

Dalam pandangan yg demikian ini peran negara dipercaya menjadi perencana, menjadi pengawas dan menjadi produsen yang sekaligus berperan sebagai konsumen. Negara bertanggungjawab memerangi praktek monopoli, penimbunan barang yg bermotif ekonomi, memberantas pasar gelap serta seluruh praktek jahat pada global usaha. Akan tetapi kiprah negara yang terpenting dalam ekonomi adalah merealisasikan ajaran agama pada suatu tindakan yang riil yg dituangkan dalam acara kerja dan kebijakan ekonomi. Tugas ini merupakan membarui pemikiran menjadi suatu tindakan konkret, mengganti nilai sebagai Undang-undang yang diterapkan secara adil serta mengubah moral sebagai empiris yang aflikatif. Tugas tadi ditunjang menggunakan mendirikan lembaga serta institusi yang bertugas menjaga, mengawasi serta berbagi sektor ekonomi menggunakan menerapkan kedisiplinan serta menghukum para pelanggar aturan.

Dalam prakteknya konsep ini diwujudkan pada suatu institusi yang dikenal dengan perbankan nasional yang berfungsi menjadi wahana pemberdayaan ekonomi rakyat, pada dunia perbankan nasional guna berbagi ekonomi syariah masih ada perkembangan baru menggunakan hadirnya Bank Syariah yg memakai sistem bagi hasil yg sebelumnya nir dikenal pada Indonesia (Anonim:2002).

Perbankan syariah yg secara resmi mulai beroperasi pada Indonesia pada tahun 1992 sudah menambah semarak sistim perbankan mengingat sebagian akbar penduduk Indonesia beragama Islam, sebagai akibatnya kehadiran bank berdasarkan syariah Islam sangat dibutuhkan sekali. Apalagi ketika ini sistem perbankan konvensional masih memakai perhitungan bunga, yg sang sebagian rakyat islam fanatis dianggap riba pada pengertian diharamkan atau dihentikan oleh kepercayaan Islam. 

Dalam sistim perbankan syariah pada Indonesia tidak dikenal istilah bunga, yg terdapat adalah sistem "bagi hasil". Istilah ini mulai dikenal dalam Undang - Undang Nomor. 7 Tahun 1992 yg disahkan lepas 25 Maret 1992 Pasal 6 Ayat 6 m, yaitu" menyediakan pembiayaan bagi nasabah dari prinsip bagi output sinkron menggunakan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah". Berdasarkan peraturan tersebut mulai beroperasinya Bank Syariah pertama pada Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia pada lepas 1 Mei 1992. 

Undang Undang Perbankan No.10 tahun 1998 mempertegas keberadaan bank-bank yg beroperasi dengan prinsip syariah . Perubahan Pasal 6 alfabet m disebutkan dalam UU ini yaitu, "menyediakan dan atau melakukan kegiatan lain dari prinsip syariah sesuai menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia". Demikian penerangan pasal tadi mengalami perubahan dimana Bank Umum yang melakukan aktivitas bisnis konvensional dapat pula melakukan aktivitas usaha secara syariah melalui pendirian kantor cabang syariah atau perubahan kantor cabang konvensional sebagai cabang syariah. 

Dikeluarkannya UU Perbankan No 10 / 1998 memperlihatkan perilaku yang sangat positif terhadap keberadaan serta pengembangan perbankan syariah, bahkan lalu dikeluarkan peraturan pelaksananya yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/341KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum menurut prinsip syariah serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat dari syariah. Disinilah tampak kehadiran bank syariah pada Indonesia sangat urgen dan sangat menjanjikan.

Berbeda dengan sistem perkreditan yang dikenal pada bank konvesional menggunakan adanya kata bunga, maka system perbankan syariah menggunakan istilah pembiayaan buat penyaluran dananya yang mendapatkan laba melalui cara bagi hasil atau jual beli, tergantung berdasarkan bentuk atau cara penyaluran/hadiah dana. Penyaluran dana bank melalui pembiayaan ini harus tepat sinkron dengan peruntukannya sebagai akibatnya meminimalkan resiko yang mungkin muncul pada kemudian hari. Beberapa produk pembiayaan tersebut antara lain buat transaksi jual beli, buat transaksi bagi hasil dan untuk jasa.

Dalam perkembangannya saat ini sudah hadir beberapa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah baik yg beroperasi secara penuh juga pada bentuk tempat kerja cabang. Bank yg beroperasi dengan system syariah secara penuh, selain Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Syariah Mandiri dan yang membuka tempat kerja cabang syariah antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank IFI, Bank Bukopin, Bank Danamon, BPD Jabar, Bank Riau dan sebagainya, sedangkan bank asing yg telah membuka cabang syariah adalah Bank HSBC. Disamping bank-bank tersebut, beberapa bank sedang mempersiapkan pembukaan kantor cabang syariah, antara lain Bank DKI, Bank Niaga, Bank Bumi Putera dan pula Standart Chartered Bank. Bahkan Bank Indonesia sudah mengeluarkan izin buat pendirian satu Bank syariah baru yaitu Bank Islam Indonesia. Demikian pula banyaknya pendirian Bank Perkreditan Syariah ( BPRS ) yg baru, menambah jumlah bank yg beroperasi menggunakan sistim syariah.

Melihat fenomena begitu pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia sebagai forum yang berkecimpung dibidang ekonimi syariah, paling nir ada 3 persoalan primer yg sebagai problematik atau perseteruan dalam operasonalisasi perbankan yg bernuansa religius Islam tadi: 
  1. menyangkut menggunakan upaya yang dilakukan buat memberdayakan warga memajukan perekonomian nasional melalui sistem ekonomi syariah. 
  2. menyangkut kemampuan buat mensosialisasikan pradigma baru bagi masyarakat terutama pelaku ekonomi dalam pengembangan ekonomi syariah.
  3. menyangkut dengan kemampuan institusi atau forum termasuk intelektualitas serta profesionalisme aparat pada penyelesaian konkurensi yang timbul pada bidang ekonomi syariah.
Ketiga perseteruan ini akan mendapat sorotan serta analisis secara yuridis konsepsional dalam pembahasan, sehingga diperlukan bisa memberikan sumbangan pemikiran teoritik pada pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi syariah. 

1. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Pengembangan Ekonomi Syariah
Pemberdayaan rakyat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yg merangkum nilai-nilai sosial. Konsep pemberdayaan rakyat ini mencerminkan kerangka berpikir baru pembangunan, yakni yang bersifat people centred, partisipatory, empowering and substainable. Konsep ini lebih luas maknanya dibanding menggunakan konsep ekonomi dalam pengertian sesungguhnya, pada arti konsep pemberdayaan warga bukan hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar atau menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut. Konsep pemikiran pemberdayaan warga belakangan ini, poly dikembangkan menjadi upaya mencari alternatif terhadap konsep-konsep pertumbuhan pada masa yg lalu. Konsep ini berkembang dari upaya banyak pakar serta praktisi untuk mencari apa yang antara lain disebut sebagai cara lain development.

Konsep ini tidak mempertentangkan pertumbuhan menggunakan pemerataan, lantaran keduanya tidak wajib diasumsikan menjadi incompatible or antithetical. Hasil pengkajian yg dilakukan oleh International Fund for Agriculture Develonment (IFAD) terhadap aneka macam proyek yg terdapat pada aneka macam negara, memberitahuakn bahwa dukungan bagi produksi yang didapatkan warga pada lapisan bawah, ternayata sudah memberikan sumbangan pada pertumbuhan ekonomi yang lebih akbar, dibandingkan menggunakan investasi yang sama dalam sektor-sektor yg skalanya lebih akbar. Pertumbuhan itu dihasilkan bukan hanya menggunakan porto yang dikeluarkan lebih kecil, namun pula menggunakan devisa yang lebih mini pula. Hal terakhir ini akbar ialah bagi negara-negara berkembang yang mengalami kelangkaan devisa dan lemah posisi neraca pembayarannya.(Kwik Kian Gie:2002:4)

Untuk mengetahui seberapa jauh pemberdayaan rakyat telah berhasil, perlu ada pemantauan dan penetapan sasaran, sejauh mungkin yang bisa diukur buat dapat dibandingkan. Pemberdayaan rakyat dengan sendirinya berpusat pada bidang ekonomi, lantaran sasaran utamanya adalah memandirikan warga , dimana peran ekonomi teramat penting. Cara mengukurnya sudah poly berkembang, seperti memakai penjabaran indeks gini dengan memilih jumlah orang yg hidup pada bawah garis kemiskinan, jumlah desa miskin, peranan industri mini , nilai tukar pertanian, upah minimum serta sebagainya. 

Memberdayakan warga merupakan upaya buat menaikkan harkat dan martabat lapisan warga yang dalam syarat sekarang nir bisa buat melepaskan diri berdasarkan perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Meskipun pemberdayaaan masyarakat bukan semata-mata konsep ekonomi, namun berdasarkan sudut pandang ekonomi pemberdayaan rakyat secara tersirat mengandung arti menegakkan demokrasi ekonomi.

Demokrasi ekonomi secara harfiah berarti kedaulatan warga di bidang ekonomi dimana kegiatan ekonomi yg berlangsung merupakan dari warga , oleh rakyat dan untuk warga . Konsep ini menyangkut masalah dominasi teknologi, pemilikan kapital, akses pasar, dominasi sumber warta serta keterampilan managemen. Agar demokrasi ekonomi dapat berjalan maka aspirasi warga yg tertampung wajib diterjemahkan sebagai rumusan-rumusan aktivitas yang konkret. Dalam kerangka pemikiran yg demikian itu, upaya buat memberdayakan warga melalui ekonomi syariah dapat ditinjau menurut tiga sisi.
Pertama: Menciptakan suasana atau iklim yg memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Disini titik tolaknya merupakan sosialisasi bahwa manusia mempunyai potensi yang bisa dikembangkan. Artinya nir ada warga yang sama sekali tanpa daya. Jadi pemberdayaan merupakan upaya untuk membentuk daya itu menggunakan mendorong serta memotivasi atau membangkitkan pencerahan potensi yang dimilikinya dan berupaya buat mengembangkannya.
Kedua; Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh warga . Dalam rangka ini diharapkan langkah-langkah nyata dan menyangkut penyediaan banyak sekali masukan, yang akan membuat warga semakin berdaya.
Ketiga; Memberdayakan warga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan ini wajib dicegah pihak yang lemah semakin lemah oleh lantaran kekurangberdayaan menghadapi yang bertenaga.

Strategi pembangunan yang bertumpu pada pemihakan serta pemberdayaaan dipahami sebagai suatu proses transformasi dalam interaksi sosial, ekonomi, budaya dan politik warga . Perubahan struktural yang diperlukan merupakan proses yg berlangsung secara alamiah yaitu rakyat yg menghasilkan wajib menikmati, bagitu pula kebalikannya masyarakat yang menikmati haruslah membuat jua, jadi masih ada manfaat yang secara timbal balik pada pengembangan ekonomi syariah.

Pemberdayaan warga menjadi sebuah strategi pada pengembangan ekonomi syariah sudah banyak diterima serta bahkan sudah berkembang sedemikian rupa. Sayangnya poly pemikir dan praktisi yg belum memahami serta mungkin tidak meyakini bahwa konsep pemberdayaan, adalah cara lain pemecahan terhadap persoalan-dilema pembangunan yg dihadapi. Mereka yg berpegang dalam teori-teori pembangunan contoh lama jua nir mudah mengikuti keadaan menggunakan pandangan-pandangan serta tuntutan keadilan.

2. Paradigma Baru Dalam Pembiayaan Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi Islam pembiayaan adalah galat satu kegiatan utama bank syariah, pembiayaan ini bisa menghasilkan keuntungan atau laba yg akbar namun juga mengandung resiko yg dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan bisnis perbankan jika pembiayaan tersebut nir berjalan dengan lancar atau macet. Oleh karena itu diatur pula pembiayaan mana yg wajib dihindari yaitu pembiayaan buat spekulasi, pembiayaan pada bidang yg tidak dikuasai, pembiayaan tanpa warta keuangan yang memadai, pembiayaan pada nasabah bermasalah dan buat bank syariah wajib menghindari atau menolak suatu pembiayaan yang bertentangan menggunakan atau tidak sesuai syariah misalnya pembiayaan perdagangan minuman memabukan, tempat-tempat hiburan yg bias mengundang maksiat, monopoli serta persaingan curang meskipun laba yg diperoleh cukup tinggi.

Setiap pembiayaan yang telah diproses sesuai menggunakan ketentuan yang berlaku serta disetujui sang bank, maka persetujuan tadi wajib disepakati sang nasabah pemehon pembiayaan, baru kemudian dibentuk akad pembiayaan secara tertulis dengan memakai bentuk serta format akad atau perjanjian yg berlaku pada bank.(Afdawaiza:2002)

Kerangka aturan yang dijadikan sendi-sendi perjanjian pembiayaan syariah merupakan hukum syariah dan aturan positif. Jika pada perjanjian kredit atau pembiayaan konvensional relatif mengacu dalam aturan positif saja, maka terhadap perjanjian pembiyaan syariah sebelum produk pembiayaan syariah diterbitkan atau digunakan secara mendalam, Bank Syariah yg bersangkutan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan buat menghindari terjadinya benturan atau deviasi aturan syariahnya.

AI-Qur'an sebagai pedoman yg utama mengatur dengan kentara, bila seseorang muslim mengadakan perjanjian menggunakan yang lainnya, maka dia berkewajiban buat memenuhi kewajiban yang diperjanjikannya sinkron menggunakan ketentuan pada Surat AI Maidah ayat 1 yg terjemahannya menjadi berikut : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”.(Anonim:1990)

Pada dasarnya struktur penyusunan perjanjian pembiayaan Bank Syariah menyerupai perjanjian kredit bank konvensional, hanya saja isi atau muatan pasal-pasalnya mengacu atau nir bertentangan menggunakan sistem syariah Islam, hal-hal yang membedakan pembiayaan Bank Syariah dengan perjanjian kredit Bank Konvensional menjadi berikut :
  1. Dalam perjanjian bank syariah kata "Perjanjian Kredit" diganti menggunakan "Perjanjian Pembiayaan" serta jua ditambahkan ayat-ayat yg berhubungan dengan perjanjian sebagaimana dimuat pada Surat Al Maaidah ayat (1) yaitu: "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad perjanjian itu".
  2. Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah jua memuat pasal-pasal yang penting berdasarkan aturan positif serta tidak bertentangan menggunakan syariah Islam, klausula-klausula yang ada mencakup: Definisi yang dipakai termasuk istilah syariah. Keterangan mengenai fasilitas pembiayaan yg diberikan seperti besarnya jumlah pembiayaan, jangka waktu yg ditentukan serta jua jenis pembiayaannya serta penggunaan fasilitas pembiayaan
  3. Barang agunan secara syariah diatur dalam surat AI-Baqarah : 283. "apabila engkau pada perjalanan dan bermua'malah nir secara tunai, sedang kamu nir memperoleh seseorang penulis, maka hendaknya terdapat barang tanggungan yang dipegang sang yang berpiutang."
  4. Pengutamaan Pembayaran. Pada Bank Syariah tidak dikenakan hukuman terhadap setiap kewajiban pembayaran yang terlambat sebagaimana yg tidak ditetapkan pada jadwal pembayaran. 
  5. Hukum yg mengatur. Perjanjian pembiayaan permanen diatur oleh aturan sinkron menggunakan ketentuan aturan Indonesia. Suatu konkurensi yg ada atau menggunakan cara apapun yg terdapat hubungannya menggunakan perjanjian pembiayaan ini yg nir bisa diselesaikan secara tenang akan diselesaikan melalui dan berdasarkan ketentuan yg berlaku pada Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sekarang diganti menjadi BASYAR ( Badan Arbitrase Syariah ).
Apabila dicermati pada masa-masa awal berjalannya ekonomi syariah pada Indonesia, terutama lima tahun pertama sejak berdirinya bank Muamalat Indonesia yg diiringi dengan krisis moneter yang melanda daerah asia terutama Indonesia, poly orang memperiksi bahwa ekonomi syariah akan kolap dan Bank Muamalat Indonesia akan bernasib sama menggunakan poly Bank Konvensional yg dilikwidasi. Faktor syarat makro ekonomi yang terpuruk dalam masa krisis moneter itu tetap memberi dampak pada bisnis di sektor riel, sebagai akibatnya poly pembiayaan yg mengalami kesulitan pada membayar kewajibannya ke pihak Bank termasuk dalam pihak Bank Muamalat. Tetapi menggunakan paradigma ekonomi syariah yg dijalankan Bank Muamalat Indonesia yg beroperasi menggunakan prinsip syariah menggunakan sistim bagi hasil, laba yg diperoleh sang penyimpanan dana pada bank baik tabungan maupun deposito sangat tergantung dari pendapatan yg diperoleh menurut pembiayaan yg disalurkan, sehingga Bank Muamalat nir mengalami syarat negatif. Semakin akbar pendapatan maka semakin akbar pula bagi output yg diterima oleh penyimpan dana baik deposito maupun tabungan, demikian juga kebalikannya. Dengan demikian Bank Muamalat bisa mengatasi likuiditas keuangannya dan bisa bertahan dalam masa krisis ekonomi.

3. Keidealan Suatu Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengamati kegiatan ekonomi syariah yang jumlah transaksinya demikian poly, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antara pihak yg terlibat, setiap sengketa menghendaki penyelesaian yg cepat, oleh karenanya Arbitrase yg diartikan menggunakan cara penyelesaian konkurensi di luar forum litigasi atau peradilan yang diadakan sang para pihak yang bersengketa atas dasar perjanjian, sangat cocok buat merampungkan perkara yg ada dalam usaha. Penyelesaian konkurensi melalui Arbitrse sudah poly dilakukan terutama dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.30 tahun 1999 mengenai Arbitrase serta Altematif Penyelesaian Sengketa. Pasal tiga UU tadi menyebutkan "Pengadilan Negeri tidak berwenang buat mengadili konkurensi para pihak yang telah terikat pada perjanjian arbitrase".

Beberapa pertimbangan yang dipakai buat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase, lantaran penyelesaian konkurensi melalui pengadilan umumnya mahal serta sangat menyita saat dan bisa membangkitkan konfrontasi yg mendalam, sedangkan penyelesaian konkurensi melalui arbitrase nisbi masih dipercaya lebih murah serta cepat. Dengan demikian saat ini penggunaan cara penyelesaian pada luar pengadilan lebih disenangi dibandingkan menggunakan penyelesaian melalui pengadilan, terutama oleh kalangan usahawan. Ada beberapa kebaikan mekanisme Arbitrasi bila dibandingkan menggunakan penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan yaitu:
  1. Prosedur yang cepat.
  2. Prosedur rahasia.
  3. Hemat saat.
  4. Hemat porto.
  5. Fleksibilitas yg akbar dalam merancang syarat-kondisi penyelesaian
  6. Kemungkinan buat melaksanakan kesepakatan cukup tinggi
  7. Keputusan yang bertahan sepanjang ketika.
Proses Arbitrase yg digunakan sebagai pilihan aturan jika terjadi konkurensi pada perjanjian atau akad perbankan syariah adalah penyelesaian yang mengacu kepada kaedah-kaedah hukum islam serta ketentuan aturan positif, solusinya dilakukan oleh Badan Arbitrase Syariah (BASYAR). Pada dasarnya poly hal yg menyebabkan timbulnya pembiayaan yang bermasalah dan menjadikan timbulnya kasus aturan pada bank muamalat yg akan diselesaikan melalui arbitrase, masalah tersebut antara lain:
  1. Penarikan dana sang debitur sebelum dokumentasi pembiayaan diselesaikan.
  2. Pembiayaan diberikan kepada pengusaha baru yang belum berpengalaman.
  3. Penambahan pembiayaan tanpa penambahan agunan yang kentara.
  4. Tidak terdapat bisnis bank buat mengawasi penggunaan pembiayaan tadi sebagai akibatnya timbul kemungkinan debitur menggunakannya tidak sesuai menggunakan ketentuan perjanjian kredit.
  5. Bank nir memperhatikan laporan dari pihak ketiga yg bernada kurang menguntungkan debitur.
Dalam bepergian Bank Muamalat Indonesia sampai kini telah relatif banyak perkara yg diajukan serta diselesaika melalui arbitrase syariah, sebagian akbar telah selesai dengan baik pada arti lebih cepat serta murah dibandingkan melalui pengadilan. Sedikitnya masalah yg diajukan ditimbulkan kebijaksanaan bank buat menuntaskan permasalahannya secara intern lebih dahulu, baru kemudian jika tidak terdapat penyelesaian antara pihak bank dengan nasabah diseleaikan melalui arbitrase. Syarat-kondisi dan mengikatnya perjanjian arbitrase berdasarkan pada:
  1. Perjanjian arbitrase pada intinya atau ujudnya adalah klausula arbitrase sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka tiga UU 30/1999.
  2. Berisi pernyataan yang tegas bahwa semua sengketa atau beda pendapat yg muncul atau yg mungkin muncul menurut hubungan hukum antara para pihak yang menciptakan perjanjian arbitrase tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase sebagaimana ditentukan dalam Pasal dua UU 30/1999.
  3. Perjanjian penyelesaian konkurensi dengan cara arbitrase dibuat secara tertulis serta bisa dibuat atau dipengaruhi baik sebelum maupun sesudah timbulnya sengketa dan ditandatangani sang para pihak.
  4. Dalam hal perjanjian arbitrase dibuat sehabis konkurensi terjadi dan para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis, perjanjian tertulis tersebut harus dibentuk dalam bentuk akta notaries.
  5. Dalam hal perjanjian arbitrase dibentuk sebelum konkurensi terjadi dan para pihak nir dapat menandatangani perjanjian tersebut, maka analog menggunakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 30/1999, perjanjian tersebut harus dibentuk pada bentuk akta notaris.
  6. Dalam hal kesepakatannya dibentuk pada bentuk pertukaran surat, teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana telekomunikasi lainnnya, wajib disertai menggunakan suatu catatan penerimaan oleh para pihak atau sang pihak lainnya sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasa14 ayat (tiga) UU UU No. 30/1999).
  7. Perjanjian arbitrase tidak sebagai batal (atau mengikat terus) sekalipun terjadi hal-hal sebagai berikut (Pasal 0 UU 30/1999):
  • Meninggalnya salah satu pihak; atau
  • Bangkrutnya keliru satu pihak; atau 
  • Novasi; atau
  • Insolvensi salah satu pihak; atau
  • Pewarisan; atau
  • Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan utama; atau
  • Bilamana aplikasi perjanjian tadi dialih tugaskan dalam pihak ketiga menggunakan persetujuan pihak yg melakukan perjanjian arbitrase tersebut; 
  • Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Berbagai keuntungan yang bisa diperoleh dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase antara lain merupakan:
1. Para pihak berhak menentukan lembaga arbitrase yang digunakan;
a. Para pihak bebas menentukan arbitrase yg diinginkan, baik arbitrase institusional maupun arbitrase ad-hoc.
b. Lantaran penyelesaian konkurensi melalui arbitrase dapat dilakukan dengan memakai lembaga arbitrase internasional atau internasional dari konvensi para pihak (Pasal 34 ayat (I) UU 30/1999), maka para pihak boleh memilih apakah menggunakan forum arbitrase nasional atau internasional.
c. Ada beberapa lembaga arbitrase nasional yg dapat dipilih, yaitu:
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basanas)
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

2. Para pihak bebas untuk menyepakati governing law yg akan digunakan menjadi dasar hukum untuk merampungkan sengketa pada antara mereka;
a. Para pihak berhak memilih pilihan hukum yg akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau sudah ada antara para pihak (Pasal 56 ayat (2) UU 309/1999).
b. Dengan demikian aturan luar negeri bisa dipilih dan diterapkan dalam proses arbitrase.

3. Para pihak berhak menentukan program arbitrase yang dipakai:
a. Para pihak bebas menentukan sendiri acara arbitrase yg digunakan pada inspeksi sengketa pada perjanjian yang tegas serta tertulis, sepanjang tidak bertentangan menggunakan UU 30/1999 (Pasa131 ayat (1) UU 30/1999).
b. Apabila para pihak nir memilih acaranya, maka konkurensi tersebut diperiksa dan diputuskan menurut UU 30/1999 (Pasa131 ayat (dua UU 30/1999).
c. Penyelesaian konkurensi melalui forum arbitrase, dilakukan menurut peraturan dan program berdasarkan forum yg dipilih (Pasal 34 ayat (2) UU 30/1999).

4. Para pihak berhak memilih arbiternya sendiri;
a. Arbiter yg menilik masalah diangkat berdasarkan pilihan para pihak.
b. Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan tentang pemilihan arbiter, pengadilan negeri memilih arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 13 ayat (1) UU 30/99). Dengan demikian para pihak dapat menentukan arbiter yang dari pendapatnya mempunyai keahlian mengenai materi yang disengketakan, dan memiliki integritas serta bersikap profesional.

5. Sekali seorang arbiter sudah menerima pengangkatannya, arbiter yg bersangkutan nir dapat mengundurkan diri; Arbiter yg telah menyatakan mendapat penunjukan atau pengangkatan sebagai arbiter nir bisa menarik diri kecuali:
a. Atas persetujuan para pihak (Pasal 19 ayat (1)) atau
b. Ditetapkan sang Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 19 ayat (4) UU 30/1999);

6. Para pihak memiliki hak ingkar terhadap arbiter termasuk arbiter yang dipilihnya sendiri maupun yang diangkat menggunakan penetapan pengadilan. Hak ingkar bisa diajukan jika:
a. Terdapat cukup bukti otentik yg menyebabkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak pada mengambil keputusan (Pasal 22 ayat (1) UU 30/1999).
b. Apabila terbukti adanya interaksi kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya (Pasal 22 ayat (2) UU 30/1999).

7. Arbiter lebih bertanggung jawab menurut pada hakim Pengadilan Negeri; Arbiter atau majelis arbitrase dapat dikenakan tanggung jawab aturan atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung buat menjalankan kegunaannya apabila dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tadi (Pasal 21 UU 30/1999). Dengan istilah lain, arbiter yang mendapat suap bukan saja dapat dipidanakan tetapi bisa pula digugat secara perdata.bahkan tuntutan bisa pula diajukan apabila bersikap berat sebelah terhadap keliru satu pihak yg berperkara, misalnya bersedia .buat bertemu menggunakan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak yang lain atau menolak buat menerima keliru satu pihak sedangkan pihak yang ditolak itu bisa menerangkan bahwa pihak lawannya pernah diterima buat bertemu tanpa kehadirannya.

8. Para pihak memilih sendiri jangka ketika inspeksi, sehingga bisa jauh lebih cepat dari dalam memperoleh putusan melalui pengadilan;
a. Penyelesaian masalah melewati pengadilan pada kenyataannya sangat lama , yaitu sampai bertahun-tahun.
b. Undang-undang No. 30/1999 memilih:
(a) Waktu penyelesaian pemeriksaan arbitrase ditentukan sendiri sang para pihak (Pasal 31 ayat (tiga) UU 30/1999).
(b) Dalam hal arbiter melampaui jangka ketika yang dipengaruhi tanpa alasan yg sah, arbiter yang bersangkutan dapat dieksekusi buat membarui biaya serta kerugian pada para pihak (Pasal 20 UU 30/1999).

9. Para pihak berhak memilih loka diselenggarakannya arbitrase;
Undang-undang No. 30/1999 memilih:
a. Tempat diselenggarakannya arbitrase dipengaruhi sendiri oleh para pihak.
b. Dalam hal nir ditentukan oleh para pihak, loka diselenggarakannya arbitrase dipengaruhi sang arbiter atau majelis arbitrase.
c. Apabila tempat arbitrase tidak dipengaruhi oleh para pihak, loka tadi dipengaruhi oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 37 ayat (1; UU 30/1999).

10. Biaya pemeriksaan arbitrase lebih leluasa dari pemeriksaan melalui pengadilan.
a. Biaya inspeksi melalui pengadilan merupakan atas beban negara yg sangat terbatas, sedangkan porto inspeksi melalui arbitrase merupakan atas beban pihak yang kalah (Pasal 77 ayat (1) UU 30.1999), atau dalam hal tuntutan hanya dikabulkan sebagian biaya arbitrase dibebankan pada para pihak secara seimbang (Pasal 77 ayat (dua) UU 30/1999).
b. Biaya pemanggilan serta bepergian saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta (Pasa149 ayat (2) UU 30/1999).

11. Arbiter atau majelis arbitrase memiliki wewenang judisial sama menggunakan hakim Pengadilan Negeri, diantaranya:
a. Arbiter bisa merogoh putusan provisionil (putusan sela).
b. Arbiter bisa menetapkan dan melakukan sita agunan atau memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak (pasal 32 ayat (1) UU / 30/1999).
c. Arbiter dapat melakukan inspeksi saksi dan saksi pakar, baik atas inisiatifnya sendiri maupun atas memerintah para pihak (Pasal 49 ayat (1) serta Pasal 50 ayat (1) serta (4) UU 30/1999).
d. Arbiter bisa melakukan pemeriksaan setempat atas barang yang disengketakan atau hal lain yg berhubungan dengan konkurensi yg diperiksa (Pasal 37 ayat (4) UU 30/1999)

12. Pemeriksaan arbitrase bersifat misteri.
Pemeriksaan konkurensi melalui arbitrase dilakukan secara tertutup (Pasa127 UU 30/1999).

13. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Putusan arbitrae bersifat serta memiliki kekuatan aturan permanen serta mengikat para pihak (Pasal 60; lihat jua Pasal 17 ayat (dua) UU 30/1999). Dengan demikian nir bisa diajukan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Penjelasan Pasal 60 UU 30/1999).

14. Putusan arbitrase hanya bisa dibatalkan jika didasarkan adanya kecurangan
Putusan pengadilan yg sudah berkekuatan aturan permanen tidak dapat diupayakan menggunakan cara apapun buat dibatalkan, sekalipun pengambilan putusan itu berdasarkan kecurangan atau melanggar hukum. Putusan arbitrase bisa dibatalkan, yaitu menggunakan mengajukan permohonan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 72 ayat (1) UU 30/1999), bila mengandung unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 UU 30/1999. Unsur­-unsur tersebut merupakan:
(a) Surat atau dokumen yg diajukan pada inspeksi palsu atau dinyatakan palsu.
(b) Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat memilih yg disembunyikan sang pihak lawan.
(c) Putusan diambil dari output tipu makar keliru satu pihak.

15. Pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan banding oleh pihak yg berkepentingan pada Mahkamah Agung. 
Terhadap putusan pembatalan oleh Pengadilan Negeri, hanya bisa diajukan permohonan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam taraf pertama dan terakhir (Pasal 72 ayat (4)'UU 30/1999). Dengan istilah lain, nir bisa diajukan banding melalui Pengadilan Tinggi atau diajukan Peninjauan Kembali. Ketentuan yang demikian ini pula adalah faktor nir berlarut-larutnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

16. Eksekusi putusan arbitrase dapat dipaksakan sang negara.
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan dari perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan galat satu pihak yg bersengketa (Pasal 61 UU 30/1999). Perintah Ketua Pengadilan Negeri dilaksanakan sinkron aplikasi putusan pada perkara perdata yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum permanen sebagai akibatnya menggunakan demikian badan arbitrase adalah badan peradilan swasta yang memiliki daya memaksa yang bersifat publik.