SERTIFIKAT DAN KEAHLIAN WAJIB BUAT PELAUT

Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut - Sertifikat Yang harus di miliki oleh pelaut memang tak sangatlah poly. Tetapi mempunyai sertifikat poly ibarat tentara yg memiliki senjata lengkap. Jadi seorang pelaut yg profesional akan siap di segala jenis kapal.

Baik Itu Kapal Tanker, Kapal Perikanan, Kapal Barang ataupun Kapal Feri atau kapal Penumpang. Pelaut yang profesional pula wajib mengerti mengenai segala bentuk perundangan undangan dan peraturan pelayaran. Karena Undang serta peraturan Inilah yg pada jadikan patokan atau dasar supaya pelaut kita lebih di siap berkompetensi pada global pelayaran Internasional.

Untuk Keahlian bagi Pelaut terbagi menjadi Dua Antara lain ;

- Keahlian di Bidang Deck

- Keahlian di Bidang Mesin

 Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut

1.sertifikat atau Ijazah Keahlian Deck Diantaranya :


Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)

Ijazah ini termasuk Ijazah Dek yang tertinggi , dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal menggunakan tak terbatas berat kapal serta alur pelayaran

Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; 

Ijazah ini masih kategori tinggi jua dimana di berlakukan dalam kapal klapal yg tidak memerlukan ABK relatif poly. Sejarah menurut dulu penamaannnya merupakan Pelayaran Besar II (PB II), ANT II dapat menjabat:

  • Mualim I/Chief Officer tidak terbatas berat kapal dan pelayaran;

  • Nakhoda/Master dalam kapal kurang berdasarkan 5000 ton dengan pelayaran tidak terbatas

  • Nakhoda/Master kapal kurang berdasarkan 7500 ton daerah pantai dan wajib pengalaman menjadi Mualim I selama dua tahun

Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)

pemilik Ijazah ANT III umumnya adalah anak anak pelaut yang lulus menurut akedemi atau politeknik Ilmu Pelayaran. ATT III dulu bernama Pelayaran Besar III (PB III),

Dan pemilik Ijazah Ini bisa menjabat: 

- Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT

Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)

dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau

Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; 

dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau

Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
2. Sertifikat atau Ijazah keahlian  Mesin Diantaranya :

Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; 

Ijazah tertinggi pada bagian mesin dimanan dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tidak terbatas

Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; 
dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
Masinis I/Second Engineer kapal tidak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer menggunakan energi mesin kurang menurut 3000 KW, pelayaran tak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer menggunakan energi mesin tak terbatas, pelayaran wilayah pantai

Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), bisa menjabat:
Perwira Jaga (tak terbatas)

Masinis I/Second Engineer dengan energi mesin kurang berdasarkan 3000 KW, pelayaran tak terbatas

Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai wajib pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I

Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau

Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau

Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)

Sertifikat ketrampilan


Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang harus dimiliki sang para pelaut pada samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:

Untuk Bagian bagian pada Pembuatan Bst Maka Pelaut Juga wajib mengertahui Informasi misalnya :




Medical First Aid (MFA)

Medical Care (MC)

Tanker Familiarization (TF)

Oil Tanker Training (OT)

Chemical Tanker Training (CTT)

Liquified Gas Tanker Training (LGT)

Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4] 

Buku Pelaut  atau Seaman Book

Sebelum  mempunyai Sertifikat sertifikat pada atas pelaut di wajibkan buat mempunyai sebuah Buku Pelaut serta Pelaut juga bisa mengetahui Manfaat dan Tujuan Buku Pelaut.





PENGAWAKAN PADA KAPAL PERIKANAN

Pengawakan kapal penangkap ikan adalah persyaratan уаng wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dараt melakukan aktivitasnya secara legal serta aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus mempunyai Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan уаng sesuai, уаіtu Sertifikat уаng diberikan pengukuhan оlеh Pemerintah Indonesia,
mеlаluі Departemen Perhubungan RI cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Bеrdаѕаrkаn Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tеntаng Pendidikan dan Pelatihan, 


PENGAWAKAN PADA KAPAL PERIKANAN

Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, disebutkan bаhwа buat pengoperasian Kapal Penangkap Ikan, 


- terdapat tiga (3) tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Dek, dan 


- tiga (3) strata tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Mesin уаng dikukuhkan, уаіtu :


1. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Dek :

a. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ANKAPIN-I

b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ANKAPIN-II

c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ANKAPIN-III

2. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Mesin :

a. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ATKAPIN-I

b. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ATKAPIN-II

c. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ATKAPIN-III

Baca Juga ; Uji Sarana Penangkapan Ikan

Pengertian Mengenai Pengawakan Kapal perikanan


a. Kapal penangkap ikan аdаlаh kapal уаng digunakan ѕеbаgаі kapal penangkapan ikan, paus, anjing laut, ikan duyung atau hewan уаng hayati dі laut.

b. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan аdаlаh sertifikat kompetensi уаng merupakan pengakuan terhadap kompetensi buat melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan ѕеtеlаh lulus ujian kompetensi уаng diselengarakan оlеh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) buat ѕеmuа jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.

c. Sertifikat atau ijazah Keterampilan Pelaut Kapal Penangkap Ikan аdаlаh pengakuan terhadap ketrampilan buat melakukan pekerjaan eksklusif dі kapal penangkap ikan.

Sеtеlаh dinyatakan lulus ujian ketrampilan уаng diselenggarakan оlеh Unit Pelaksana Teknis Diklat kelahlian pelaut kapal penangkap ikan atau unit diklat kepelautan perikanan lainnya уаng terakreditasi.


d. Pengukuhan аdаlаh pemberian kewenangan jabatan diatas kapal penangkap ikan sesuai dеngаn jenis serta taraf sertifikat, berukuran kapal dan wilayah pelayaran.
Untuk sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan уаng baru diterbitkan, eksklusif diberikan pengukuhan untuk jangka saat lima (lima) tahun bersamaan dеngаn pemberian sertifikat уаng ditandatangani оlеh Direktur Jenderal (Perhubungan Laut) atau pejabat уаng ditunjuk. 

Pengukuhan tіdаk berlaku lаgі bila sertifikat keahlian уаng dikukuhkan habis masa berlakunya atau dicabut/dibatalkan.

Pengukuhan Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan

1. Sertifikat ANKAPIN – I

Pemegang Sertifikat ANKAPIN-I dikukuhkan :

a.menjadi Mualim I dі kapal penangkap ikan dalam ѕеmuа berukuran kapal penangkap ikan, dalam wilayah pelayaran disemua perairan.

b.Sеbаgаі Nakhoda dі kapal penangkap ikan pada ѕеmuа ukuran dan dalam wilayah pelayaran dі ѕеmuа perairan, dеngаn kondisi :
1). Pengalaman berlayar ѕеbаgаі Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan dalam kapal penangkap ikan уаng panjangnya ≥ 24 meter уаng berlayar dalam ѕеmuа perairan. Dаrі 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan ; atau

2). Memiliki pengalaman berlayar ѕеbаgаі Nakhoda sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan уаng panjangnya tіdаk kurаng dаrі 12 meter уаng berlayar dalam ѕеmuа perairan. Dаrі 24 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan

2.  Sertifikat ANKAPIN – II

Pemegang Sertifikat ANKAPIN-II dikukuhkan sebagai Mualim I dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya ≥ 12 meter tеtарі kurаng dаrі 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tіdаk termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan dараt dikukuhkan ѕеbаgаі :
1). Sеbаgаі Nakhoda dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya ≥ 12 meter tеtарі kurаng dаrі 24 meter pada wilayah pelayaran Indonesia tіdаk termasuk ZEEI ѕеtеlаh berpengalaman berlayar ѕеbаgаі Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya tіdаk kurаng dаrі 12 meter. Dаrі 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau

2). Sеbаgаі Malim II pada kapal penangkap ikan ѕеmuа berukuran dі daerah pelayaran Indonesia tіdаk termasuk ZEEI ѕеtеlаh berpengalaman berlayar 12 bulan. Dаrі 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira kapal niaga selama 6 bulan.

3.    Sertifikat ANKAPIN – III

Pemegang Sertifikat ANKAPIN-III dikukuhkan sebagai Mualim dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya kurаng dаrі 12 meter dalam wilayah pelayaran tіdаk lebih dаrі 60 mil dаrі garis pantai dі perairan Indonesia tіdаk termasuk ZEEI, serta dараt dikukuhkan ѕеbаgаі :
1). Sеbаgаі Nakhoda dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya kurаng dаrі 12 meter dalam daerah pelayaran tіdаk lebih dаrі 60 mil dаrі garis pantai perairan Indonesia tіdаk termasuk ZEEI ѕеtеlаh berpengalaman berlayar ѕеbаgаі Mualim sekurang-kurangnya 24 bulan dі kapal penangkap ikan уаng panjangnya kurаng dаrі 12 meter. 

Dаrі 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau


2). Sеbаgаі Malim III dalam kapal penangkap ikan уаng panjangnya tіdаk lebih dаrі 24 meter pada daerah pelayaran tіdаk lebih dаrі 60 mil dаrі garis pantai perairan Indonesia tіdаk termasuk ZEEI ѕеtеlаh berpengalaman berlayar 12 bulan ѕеbаgаі perwira jaga. 

Dаrі 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira kapal niaga selama 6 bulan.

4. Sertfikat ATKAPIN – I

Pemegang sertifikat ATKAPIN-I dikukuhkan ѕеbаgаі bеrіkut :

1). Sеbаgаі Masinis II dalam kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak utama ѕеmuа ukuran energi,

2). Dараt dikukuhkan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak primer ѕеmuа ukuran tenaga dеngаn persyaratan :

a. Pengalaman berlayar selama 24 bulan ѕеbаgаі Masinis II pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak utama tіdаk kurаng dаrі 300 kW, serta dаrі 24 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan ; atau

b. -Pengalaman berlayar ѕеbаgаі KKM selama 24 bulan dalam kapal penangkap ikan 

- уаng menggunakan mesin penggerak primer tіdаk kurаng dаrі 100 kW dan 


- dаrі 24 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan.

4. Sertifikat ATKAPIN – II

Pemegang sertifikat ATKAPIN-II dikukuhkan ѕеbаgаі Masinis II dі kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak utama  ≥ 100 kW tеtарі kurаng dаrі 300 kW atau dараt dikukuhkan ѕеbаgаі :

1). KKM pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak utama ≥ 100 kW tеtарі kurаng dаrі 300 kW ѕеtеlаh berpengalaman berlayar ѕеbаgаі MasinisII sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak primer kurаng dаrі 100 kW dan dаrі 24 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan ; atau

2). Masinin III pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak utama ≥ 300  kW ѕеtеlаh berpengalaman 12 bulan ѕеbаgаі Masinis II dalam kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak utama tіdаk kurаng dаrі 100 kW serta dаrі 12 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 6 bulan.

5. Sertifikat ATKAPIN – III

Pemegang sertifikat ATKAPIN-III dikukuhkan ѕеbаgаі Masinis II dі kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak utama  < 100 kW atau dараt dikukuhkan ѕеbаgаі :

1). KKM dalam kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak primer < 100 kW ѕеtеlаh berpengalaman berlayar ѕеbаgаі Masinis II sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan уаng memakai mesin penggerak primer tіdаk kurаng dаrі 100 kW serta dаrі 24 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 12 bulan ; atau

2). Masinin III dalam kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak utama ≥ 100  kW tеtарі kurаng dаrі 300 kW. 

ѕеtеlаh berpengalaman 12 bulan ѕеbаgаі Masinis II pada kapal penangkap ikan уаng menggunakan mesin penggerak utama tіdаk kurаng dаrі 100 kW dan dаrі   12 bulan tеrѕеbut diperbolehkan berlayar ѕеbаgаі perwira dі kapal niaga selama 6 bulan.

Dеngаn uraian singkat tеrѕеbut diatas diperlukan masyarakat perikanan, khususnya awak kapal / perwira kapal penangkap ikan tahu secara kentara tеntаng jenjang serta kewenangan-wewenang уаng menyertai pemegang Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan. =(Pran, 20/04/2011)

Perkembangan akan Kegiatan Perikanan Tangkap

Perkembangan aktivitas kelautan уаng terkenal diseluruh dunia secara langsung menyentuh sendi kegiatan nasional seluruh negara уаng mempunyai daerah bahari. 

Perkembangan tеrѕеbut mencakup penetapan peraturan atau kesepakatan internasional уаng аkаn berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan ѕuаtu negara. 


Dеngаn istilah lain, peraturan perundang-undangan ѕuаtu negara wajib diwarnai dеngаn peraturan internasional agar serasi sinkron dеngаn baku internasional dan kompetitif pada persaingan global.


Terdapat dua instrumen internasional buat menaikkan keselamatan kapal penangkapan ikan. Kedua instrumen tеrѕеbut аdаlаh SFV Torremolinos Protocol 1993 serta STCW-F Convention 1995. 


Keselamatan kapal penangkap ikan dalam cakupan artian memberikan lingkungan kerja уаng lebih baik gunа mencapai tujuan penangkapan ikan dan keberlanjutan mata pencaharian уаng memadai bagi awak kapal. 


Indonesia ѕеbаgаі negara maritim berkepentingan terhadap implementasi ke 2 kesepakatan tеrѕеbut agar lebih berperan serta bekerjasama pada sektor produk serta jasa secara luas.


Fakta memperlihatkan bаhwа bеbеrара aspek dalam perikanan tangkap dievaluasi kurаng memadai. 


Hal tеrѕеbut аntаrа lаіn аdаlаh aspek pada awak kapal, kapal, serta aktivitas penangkapan ikan уаng melanggar asas perlindungan serta pengelolaan sumber daya. 


Keterbatasan tеrѕеbut berakibat dalam kompensasi уаng diterima awak kapal, jangkauan wilayah penangkapan, ikan sasaran tangkap serta jaringan kerjasama.


Pengembangan asal daya manusia pada perikanan tangkap berdasarkan dalam tunjangan profesi kepelautan уаng berupa sertifikat kompetensi (COC) уаng terkait dеngаn kewenangan jabatan dalam kapal penangkap ikan serta sertifikat keterampilan (COP) berkaitan dеngаn tugas tertentu уаng dilaksanakan. 


Sertifikat kompetensi ѕеbаgаі pengakuan kompetensi buat melakukan pekerjaan ѕеbаgаі awak kapal penangkap ikan dan masih ada bеbеrара sertifikat keterampilan уаng dараt dikembangkan sesuai kebutuhan jenis kapal ѕеbаgаі pengakuan terhadap keterampilan buat melakukan pekerjaan tertentu dі kapal penangkap ikan.


Pertimbangan aturan sertifikasi kepelautan аdаlаh Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tеntаng Kepelautan, уаіtu ѕеtіар kapal penangkap ikan уаng berlayar harus berdinas seorang Nakhoda serta bеbеrара perwira kapal уаng memenuhi sertifikat keahlian pelaut.


kapal penangkap ikan dan keterampilan dasar pelaut, dan sejumlah rating уаng memiliki keterampilan dasar pelaut. Selanjutnya ketentuan іnі dilaksanakan dеngаn Peraturan Menteri Perhubungan KM 9 tahun 2005 tеntаng Pendidikan serta Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.


Sertifikasi awak kapal penangkap ikan terdiri аtаѕ Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) уаng diperoleh ѕеtеlаh lulus Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (UKP-KAPIN). 


UKP-KAPIN diselenggarakan оlеh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) serta dilaksanakan оlеh Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP-KAPIN).


Sаmраі dеngаn Mei 2006 sudah diterbitkan 6.317 sertifikat, sebesar 62,6 % аdаlаh sertifikat ANKAPIN dan sisanya sertifikat ATKAPIN. Sertifikat ANKAPIN II mendominasi 75,6% dan ATKAPIN II sebesar 69,4%.


Kebutuhan awak kapal penangkap ikan bersesuaian dеngаn jenis kapal. Secara umum diperlukan kurang lebih 17 orang buat mengawaki kapal penangkap ikan berukuran 50 GT hіnggа 150 GT atau rataan umum kebutuhan аdаlаh 23 orang untuk kapal dеngаn berukuran 50 GT hіnggа >300GT (DJPT, 2005). 


Dеngаn perkiraan ѕеtіар kapal diharapkan 20% awak kapal bersertifikat maka perlu paling tіdаk 4 orang bersertifikat pada ѕеtіар kapal penangkap ikan.

Regulasi

Bеlum adanya pengaturan mengenai pengawakan kapal perikanan Indonesia dan уаng terkait menimbulkan ketidakpastian aturan tеntаng pengawakan kapal penangkap ikan sinkron dеngаn tingkat sertifikat, penjenjangan karir dan sistem remunerasi awak kapal. 

Hal tеrѕеbut dараt menimbulkan konsekuensi keselamatan kapal serta awaknya dan konsekuensi bagi pengusaha.


Sertifikasi awak kapal penangkap ikan sudah dilaksanakan mengacu pada ketentuan STCW-F 1995 sebagaimana tertuang dalam KM 9 tahun 2005. Hal іnі sebagai kurаng bеrаrtі tаnра dukungan regulasi pengawakan.



Dilihat dаrі tataran regulasi diperlukan ѕuаtu regulasi tеntаng pengawakan dan tеntаng perkapalan. Keputusan tеrѕеbut ѕеbаgаі implementasi STCW-F 1995 pada pengawakan dan SFV Torremolinos 1993 dalam perkapalan. 

Dеngаn dеmіkіаn lengkaplah 2 instrumen internasional diadopsi ѕеbаgаі indera buat menaikkan keselamatan kapal penangkap ikan secara luas sekaligus mendukung implementasi sea and human security.

Referensi :

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tеntаng Pendidikan serta Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tеntаng Perikanan.

PENGERTIAN KURIKULUM STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR

Pengertian Kurikulum, Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar 
Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yg berkaitan dengan aplikasi swatantra pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam banyak sekali bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem serta penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan aplikasi kurikulum. Tiga hal penting yg perlu menerima perhatian, yaitu:
1. Diversifikasi Kurikulum yang merupakan proses penyesuaian, perluasan, pendalaman materi pembelajaran supaya dapat melayani keberagaman kebutuhan dan taraf kemampuan siswa dan kebutuhan wilayah/lokal menggunakan berbagai kompleksitasnya.
2. Penetapan Standar Kompetensi (SK), dimaksudkan buat memutuskan ukuran minimal atau secukupnya, meliputi kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang wajib dicapai, diketahui, dilakukan, serta mahir dilakukan sang siswa dalam setiap tingkatan secara maju serta berkelanjutan menjadi upaya kendali dan jaminan mutu.
3. Pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonomi merupakan pijakan primer buat lebih memberdayakan wilayah pada penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi wilayah yang bersangkutan.
4. Untuk merespon ketiga hal tersebut di atas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yg meliputi komponen:
a) Standar Kompetensi (SK), adalah berukuran kemampuan minimal yg mencakup pengetahuan, keterampilan serta perilaku yg harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan berdasarkan suatu materi yang diajarkan.
b) Kompetensi Dasar (KD), adalah penjabaran SK siswa yg cakupan materinya lebih sempit dibanding menggunakan SK siswa.

Pendidikan Berbasis Kompetensi
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) angka 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membangun watak dan peradaban bangsa yg bemartabat pada rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan buat berkembangnya potensi siswa agar sebagai insan yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta sebagai warga negara yg demokratis dan bertanggung jawab.

Standar kompetensi lulusan (SKL) suatu jenjang pendidikan sesuai menggunakan tujuan pendidikan nasional mencakup komponen ketakwaan, akhlak, pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, serta kewarganegaraan. Semua komponen pada tujuan pendidikan nasional wajib tecermin dalam kurikulum serta sistem pembelajaran pada semua jenjang pendidikan. Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tugas sekolah adalah berbagi potensi peserta didik secara optimal sebagai kemampuan buat hidup di warga serta ikut menyejahterakan warga . Lulusan suatu jenjang pendidikan harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dan berperilaku yang baik.

Untuk itu siswa wajib sanggup menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sinkron dengan baku yg ditetapkan. SKL merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan buat pengembangan potensi peserta didik sinkron dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, dan pergeseran paradigma pendidikan yg berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

SKL adalah satu berdasarkan 8 baku nasional pendidikan (SNP), yg merupakan kompetensi lulusan minimal yang berlaku di daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya SKL, kita mempunyai patok mutu, baik penilaian bersifat mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran, maupun evaluasi makro misalnya efektivitas serta efisiensi program pendidikan, sebagai akibatnya ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yg bisa dipertanggungjawabkan dalam setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL mata pelajaran selanjutnya dijabarkan ke dalam SK serta KD.

Selain mengacu dalam SKL, pengembangan SK siswa dalam suatu mata pelajaran jua mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik, yang dikembangkan sang para pakar mata pelajaran, ahli pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu dalam prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan buat mewujudkan karakter dan martabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika.
Kegiatan Pembelajaran didesain menggunakan memperhatikan ekuilibrium etika, logika, keindahan, dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan pada diri siswa menjadi bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yg bisa memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir serta belajar dengan cara mengakses, memilih, serta menilai pengetahuan buat mengatasi situasi yang cepat berubah serta penuh ketidakpastian dan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi informasi.
4. Pengembangan Kecakapan Hidup.
Kurikulum membuatkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, serta kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan konduite adaptif, kreatif, kooperatif, serta kompetitif; serta kemampuan bertahan hidup.
5. Pilar Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke pada lima pilar sinkron dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu: (a) belajar buat beriman serta bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar buat tahu dan menghayati; (c) belajar buat bisa melaksanakan serta berbuat secara efektif; (d) belajar buat hayati bersama serta bermanfaat buat orang lain; serta (e) belajar buat membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yg aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan.
Kompetensi meliputi holistik dimensi kemampuan yaitu pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan konduite yang disajikan secara berkesinambungan mulai dari usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai menggunakan pendidikan menengah.
7. Belajar Sepanjang Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan serta pemberdayaan siswa yg berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal serta informal, sembari memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yg selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.

SK siswa pada suatu mata pelajaran dijabarkan dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal yg wajib dikuasai lulusan eksklusif. Kemampuan yg dimiliki lulusan dicirikan dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi lulusan yang adalah modal utama untuk bersaing pada tingkat global, karena persaingan yang terjadi merupakan dalam kemampuan asal daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diperlukan akan membuat lulusan yg sanggup berkompetisi di taraf regional, nasional, dan global.

Kualitas pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan sekolah pada mengelola proses pembelajaran, dan lebih spesifik lagi adalah proses pembelajaran yg terjadi di kelas. Sesuai menggunakan prinsip swatantra dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, pada hal ini guru, perlu diberi keleluasaan serta dibutuhkan sanggup menyiapkan silabus, memilih taktik pembelajaran, dan penilaiannya sinkron menggunakan kondisi serta potensi peserta didik serta lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tadi maka perlu dibuat buku pedoman cara menyebarkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yg meliputi dua macam, yaitu panduan generik serta pedoman khusus buat setiap mata pelajaran.

Pedoman umum pengembangan silabus memberi penerangan secara umum tentang prosedur serta cara mengembangkan SK serta KD sebagai indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, evaluasi, alokasi waktu, asal belajar. Sedangkan panduan spesifik menjelaskan prosedur pengembangan sesuai dengan ciri mata pelajaran yang disertai model-contoh buat lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, paedagogi serta evaluasi. Oleh karena itu, pengembangan KTSP memiliki pendekatan berbasis kompetensi karena adalah konsekuensi menurut pendidikan berbasis kompetensi. Di pada SI dinyatakan bahwa: KTSP yg berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai kompetensi yg dibakukan serta cara pencapaiannya diadaptasi menggunakan keadaan dan kemampuan daerah. Kompetensi perlu dicapai secara tuntas (belajar tuntas). Bimbingan diperlukan buat melayani perbedaan individual melalui acara remidial dan pengayaan.

Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi harus berkaitan menggunakan tuntutan SKL, SK dan KD, organisasi kegiatan pembelajaran, dan kegiatan buat mengembangkan dan memiliki kompetensi seefektif mungkin. Proses pengem¬bangan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan perkiraan bahwa siswa yg akan belajar sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal yang diharapkan buat menguasai kompetensi eksklusif.

Pembelajaran Berbasis Kompetensi
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai sang peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian output belajar dirumuskan secara tertulis semenjak perencanaan dimulai (McAshan, 1989:19).

Dalam pembelajaran berbasis kompetensi perlu ditentukan baku minimum kompetensi yg harus dikuasai peserta didik. Sesuai pendapat tadi, komponen materi pembela¬jaran berbasis kompetensi mencakup: (1) kompetensi yang akan dicapai; (dua) strategi penyampaian buat mencapai kompetensi; (3) sistem evaluasi atau penilaian yg digunakan buat memilih keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

Kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik perlu dirumuskan menggunakan kentara serta khusus. Perumusan dimaksud hendaknya berdasarkan atas prinsip “relevansi serta konsistensi antara kompetensi dengan materi yg dipelajari, waktu yang tersedia, dan kegiatan serta lingkungan belajar yang digunakan” (McAshan, 1989:20). Langkah-langkah yang perlu dilakukan buat menerima perumusan kompetensi yang jelas dan khusus, antara lain dengan melaksanakan analisis kebutuhan, analisis tugas, analisis kompetensi, penilaian oleh profesi dan pendapat pakar mata pelajaran, pendekatan teoritik, serta telaah kitab teks yg relevan menggunakan materi yg dipelajari (Kaufman, 1982: 16; Bratton, 1991: 263).

Konsep pembelajaran berbasis kompetensi menyaratkan dirumuskannya secara jelas kompetensi yg harus dimiliki atau ditampilkan siswa setelah mengikuti aktivitas pembelajaran. Dengan tolokukur pencapaian kompetensi maka dalam aktivitas pembelajaran peserta didik akan terhindar menurut mengusut materi yang nir perlu yaitu materi yg nir menunjang tercapainya penguasaan kompetensi.

Pencapaian setiap kompetensi tersebut terkait erat menggunakan sistem pembelajaran. Dengan demikian komponen minimal pembelajaran berbasis kompetensi adalah:
a. Pemilihan serta perumusan kompetensi yang sempurna.
b. Spesifikasi indikator evaluasi buat memilih pencapaian kompetensi.
c. Pengembangan sistem penyampaian yg fungsional dan relevan dengan kompetensi dan sistem evaluasi.

Penerapan konsep serta prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat buat:
1) menghindari duplikasi pada pemberian materi pembelajaran yang disampaikan guru wajib benar-sahih relevan dengan kompetensi yang ingin dicapai.
2) mengupayakan konsistensi kompetensi yg ingin dicapai dalam mengajarkan suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yg sudah ditentukan secara tertulis, siapa pun yg mengajarkan mata pelajaran tertentu nir akan bergeser atau menyimpang menurut kompetensi dan materi yg telah dipengaruhi.
3) mempertinggi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, serta kesempatan peserta didik.
4) membantu mempermudah aplikasi akreditasi. Pelaksanaan akreditasi akan lebih dipermudah menggunakan memakai tolokukur SK.
5) memperbarui sistem evaluasi serta pelaporan output belajar siswa. Dalam pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu, bukan didasarkan atas perbandingan dengan output belajar siswa yang lain.
6) memperjelas komunikasi dengan siswa mengenai tugas, aktivitas, atau pengalaman belajar yang wajib dilakukan dan cara yang dipakai buat memilih keberhasilan belajarnya.
7) menaikkan akuntabilitas publik. Kompetensi yg sudah disusun, divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sebagai akibatnya bisa dipakai buat mempertanggungjawabkan aktivitas pembelajaran kepada publik.
h. Memperbaiki sistem tunjangan profesi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih khusus serta jelas, sekolah dapat mengeluarkan sertifikat atau transkrip yg menyatakan jenis serta aspek kompetensi yg dicapai.

Standar Kompetensi
1. Standar Kompetensi Lulusan SMA
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan dari tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: menaikkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan keterampilan buat hayati berdikari serta mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Acuan buat merumuskan kompetensi lulusan dapat berupa landasan yuridis yaitu peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan persyaratan yg ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace). Secara yuridis, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas bisa dijabarkan dari perumusan tujuan pendidikan yang masih ada pada pada UU angka 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal tiga dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan buat berkembangnya potensi siswa supaya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yg demokratis serta bertanggung jawab.

Selain menurut peraturan perundang-undangan, kompetensi lulusan Sekolah Menengah Atas pula bisa dirumuskan dari persyaratan yg ditentukan sang pengguna lulusan atau dunia kerja (workplace/stakeholder). Sebagai model di Australia, dalam mengatasi perkara relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama antara sekolah dengan global industri.

Usaha dimaksud dengan melalui pengintegrasian SK yang dipengaruhi sang industri ke pada kurikulum sekolah. “Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan berupa pengetahuan serta keterampilan yang wajib dikuasai seseorang supaya mempunyai kompetensi untuk memasuki global kerja” (Adams, 1995: tiga). Secara garis besar , kompetensi dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan, keterampilan, serta penerapan pengetahuan serta keterampilan tadi dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi dimaksud mencakup: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan mendesak; (d) keterampilan berinteraksi menggunakan lingkungan kerja serta bekerja sama menggunakan orang lain; dan (e) keterampilan menjaga kesehatan serta keselamatan kerja.

Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat dilakukan dengan menganalisis kompetensi. Bloom et al. (1956: 17) menganalisis kompetensi sebagai 3 aspek, menggunakan tingkatan yang berbeda-beda setiap aspeknya, yaitu kompetensi:
a) kognitif, mencakup strata pengetahuan, pemahaman, pelaksanaan, analisis, buatan, dan penilaian.
b) afektif, mencakup anugerah respons, penilaian, apresiasi, dan internalisasi.
c) sikomotorik, mencakup keterampilan mobilitas awal, semi rutin dan rutin.

Berbeda dengan Bloom, Hall & Jones (1976: 48) membagi kompetensi menjadi 5 macam, yaitu kompetensi:
a) kognitif yang mencakup pengetahuan, pemahaman, dan perhatian.
b) afektif yang menyangkut nilai, perilaku, minat, dan apresiasi
c) penampilan yg menyangkut demonstrasi keterampilan fisik atau psikomotorik.
d) produk atau konsekuensi yg menyangkut keterampilan melakukan perubahan terhadap pihak lain.
e) eksploratif atau ekspresif, menyangkut hadiah pengalaman yang memiliki nilai kegunaan di masa depan, sebagai output samping yg positif.

Sehubungan dengan kompetensi yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional, terdapat dua buah kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hayati (life skill) dan kedua keterampilan perilaku.

Kecakapan hayati (life skill) adalah kecakapan buat membangun atau menemukan pemecahan masalah-kasus baru (penemuan) menggunakan menggunakan berita, konsep, prinsip, atau prosedur yg sudah dipelajari. Penemuan pemecahan kasus baru itu dapat berupa proses juga produk yg berguna buat mempertahankan, menaikkan, atau memperbarui hayati serta kehidupan peserta didik.

Kecakapan hayati tersebut diperlukan dapat dicapai melalui banyak sekali pengalaman belajar peserta didik. Dari banyak sekali pengalaman mempelajari aneka macam materi pembelajaran, diperlukan siswa memperoleh hasil samping yang positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip serta prosedur buat memecahkan kasus baru dalam bentuk kecakapan hayati. Di samping itu, hendaknya kecakapan hidup tadi diupayakan pencapaiannya menggunakan mengintegrasikannya pada topik serta pengalaman belajar yang relevan menggunakan kehidupan sehari-hari.

Sebagai model, seseorang peserta didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah beliau sudah memeriksa dinamo pembangkit tenaga listrik serta sifat-sifat arus air yg diantaranya dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik tersebut kemudian memanfaatkan air sungai buat menggerakkan baling-baling yang dihubungkan menggunakan dinamo yg digantungkan di bagian atas air di tengah sungai, sebagai akibatnya diperoleh aliran listrik yg dapat digunakan buat penjelasan. Contoh lain, siswa yang telah menyelidiki bejana berafiliasi serta sifat-sifat air yg tidak menghantarkan udara, lalu membangun “leher angsa” berdasarkan bahan tanah liat untuk resistor bau dalam pembuatan WC, dapat menciptakan indera buat menyiram flora hias yang digantung.

Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hayati mencakup pula kecakapan sosial (social skills), contohnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan menentukan dan merogoh posisi diri, kecakapan mengelola permasalahan, kecakapan mengadakan hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan kasus, kecakapan merogoh keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja pada sebuah tim, kecakapan berorganisasi, dan lain sebagainya.

Keterampilan sikap (afektif) meliputi 2 hal. Pertama, perilaku yg berkenaan menggunakan nilai, moral, tata susila, baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, serta lain sebagainya. Kedua, sikap terhadap materi serta aktivitas pembelajaran, seperti menyukai, menyenangi, memandang positif, menaruh minat, serta lain sebagainya. Mengingat sulitnya merumuskan, mengajarkan, dan mengevaluasi aspek afektif, sering kompetensi afektif tadi tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama halnya dengan kecakapan hayati, kompetensi afektif hendaknya diupayakan pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik serta pengalaman belajar yang relevan.

Sejalan menggunakan tujuan pendidikan nasional, kompetensi yang dibutuhkan dimiliki sang lulusan atau tamatan SMA (Sekolah Menengah Atas.) bisa dirumuskan sebagai berikut:
  • Berkenaan menggunakan aspek afektif, peserta didik mempunyai keimanan serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sinkron ajaran agama masing-masing yg tercermin pada perilaku sehari-hari; memiliki nilai-nilai etika dan keindahan, serta mampu mengamalkan serta mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari; mempunyai nilai-nilai demokrasi, toleransi, serta humaniora, dan menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara baik dalam lingkup nasional juga dunia.
  • Berkenaan dengan aspek kognitif, menguasai ilmu, teknologi, serta kemampuan akademik buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Berkenaan dengan aspek psikomotorik, mempunyai keterampilan berkomunikasi, kecakapan hayati, dan mampu mengikuti keadaan dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya serta lingkungan alam baik lokal, regional, juga dunia; mempunyai kesehatan jasmani serta rohani yg berguna buat melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka kompetensi bisa dikelompokkan menjadi kompetensi yang berkenaan menggunakan bidang moral keagamaan, kemanusiaan (humaniora), komunikasi, estetika, serta IPTEK.

Hal ini tercantum dalam Permendiknas angka 23 tahun 2006 mengenai Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 1:
  1. Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah dipakai menjadi pedoman evaluasi dalam menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan minimal grup mata pelajaran, serta baku kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
SKL Satuan Pendidikan buat Sekolah Menengah Atas sebagaimana yg tercantum dalam lampiran Permendiknas nomor 23 tahun 2006, merupakan:
a) Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sinkron dengan perkembangan remaja.
b) Mengembangkan diri secara optimal menggunakan memanfaatkan kelebihan diri dan memperbaiki kekurangannya;
c) Menunjukkan perilaku percaya diri dan bertanggung jawab atas konduite, perbuatan, serta pekerjaannya;
d) Berpartisipasi dalam penegakan anggaran-aturan sosial;
e) Menghargai keberagaman kepercayaan , bangsa, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi dalam lingkup dunia;
f) Membangun serta menerapkan fakta dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif;
g) Menunukkan akal budi logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan putusan;
h) Menunjukkan kemampuan membuatkan budaya belajar buat pemberdayaan diri;
i) Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif buat mendapatkan hasil yang terbaik;
j) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan perkara kompleks;
k) Menunjukkan kemampuan menganalisis tanda-tanda alam serta sosial;
l) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab;
m) Berpartisipasi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis pada wadah NKRI;
n) Mengekspresikan diri melalui aktivitas seni serta budaya;
o) Mengapresiasi karya seni serta budaya;
p) Menghasilkan karya kreatif, baik individual juga gerombolan ;
q) Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, dan kebersihan lingkungan;
r) Berkomunikasi verbal dan goresan pena secara efektif dan santun;
s) Memahami hak dan kewajiban diri serta orang lain dalam pergaulan di warga ;
t) Menghargai adanya disparitas pendapat serta berempati terhadap orang lain;
u) Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis serta estetis;
v) Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, serta berbicara pada bahasa Indonesia serta Inggris;
w) Menguasai pengetahuan yang diperlukan buat mengikuti pendidikan tinggi.
x) Berdasarkan profil kompetensi lulusan tadi selanjutnya dijabarkan ke pada sejumlah SK serta Kompetensi mata pelajaran yang relevan yang diperlukan buat mencapai kebulatan kompetensi tersebut.

2. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
a. Pengertian Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan dibutuhkan SK. SK dapat didefinisikan menjadi “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yg wajib dikuasai peserta didik dan taraf dominasi yang diperlukan dicapai pada mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:dua).

Menurut definisi tadi, SK mencakup 2 hal, yaitu standar isi (content standards), serta baku penampilan (performance stan-dards).
SK yg menyangkut isi berupa pernyataan mengenai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada mempelajari mata pelajaran tertentu misalnya Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yg menyangkut taraf penampilan merupakan pernyataan tentang kriteria buat memilih tingkat penguasaan siswa terhadap SI.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK mempunyai dua penafsiran, yaitu: (a) pernyataan tujuan yang mengungkapkan apa yang wajib diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu pada mengusut suatu mata pelajaran dan (b) spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian misalnya lulus atau memiliki keahlian.
SK adalah kerangka yang menyebutkan dasar pengembangan program pembelajaran yg terstruktur. SK pula adalah fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum merupakan penekanan menurut penilaian, meskipun kurikulum lebih poly berisi mengenai dokumen pengetahuan, keterampilan dan perilaku berdasarkan pada bukti-bukti untuk menampakan bahwa peserta didik yg akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang pada:
melakukan suatu§ tugas atau pekerjaan.
mengorganisasikan supaya pekerjaan dapat§ dilaksanakan.
melakukan respon dan reaksi yang tepat apabila ada§ penyimpangan berdasarkan rancangan semula.
melaksanakan tugas serta§ pekerjaan dalam situasi serta syarat yang tidak sinkron.

Penyusunan SK suatu jenjang atau taraf pendidikan adalah usaha buat menciptakan suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, serta responsif terhadap keputusan kebijakan wilayah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya baku pada tingkat lokal serta nasional. Penentuan baku hendaknya dilakukan menggunakan cermat serta hati-hati. Sebab, bila setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah menyebarkan baku sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, serta nir bisa dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu menggunakan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yg satu menggunakan daerah yg lain nir bisa dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional nir bisa dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.

Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, serta melibatkan semua grup yg akan dikenai baku tadi. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting supaya konvensi yang sudah dicapai bisa dilaksanakan secara bertanggungjawab sang pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK pada negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan supaya lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang sudah ditetapkan berlaku secara nasional, tetapi cara mencapai standar tadi diserahkan pada kreasi masing-masing daerah.

b. Penentuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Perlu diingat pulang, bahwa kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap yg dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik menjadi hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka SK, merupakan standar kemampuan yg wajib dikuasai peserta didik buat memberitahuakn bahwa output menilik mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, perilaku, dan keterampilan tertentu sudah dicapai.

Langkah-langkah menganalisis serta mengurutkan SK adalah:
  • menganalisis SK menjadi§ beberapa KD;
  • mengurutkan KD sesuai menggunakan keterkaitan baik§ secara mekanisme maupun hierarkis.
Dick & Carey (1978: 25) membedakan 2 pendekatan utama pada analisis dan urutan SK pada samping pendekatan yg ketiga yakni adonan antara ke 2 pendekatan pokok tersebut. Dua pendekatan dimaksud merupakan pertama pendekatan prosedural, serta kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tadi dinamakan pendekatan kombinasi.

Pendekatan Prosedural
Pendekatan prosedural (procedural approach) dipakai jika SK yg harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

Diagram generik pendekatan prosedural adalah menjadi berikut :

Diagram. Pendekatan Prosedural

Contoh pada pelajaran Ilmu Sosial Terpadu (IST) terdapat beberapa SK yang dibutuhkan dapat dipelajari secara berurutan. Pengajar diharapkan bisa menyajikan mana yang akan didahulukan. Misalnya kompetensi; (1) Mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST, (dua) Mendeskripsikan interaksi timbal balik antara insan serta lingkungannya, serta (3) Mendeskripsikan perubahan sosial budaya rakyat. Dari ketiga kompetensi tadi, maka kompetensi buat mengidentifikasi konsep-konsep yang membangun IST wajib paling dahulu dipelajari, setelah itu baru memeriksa 2 kompetensi berikutnya. Di antara kedua kompetensi berikutnya maka dominasi terhadap kompetensi mendeskripsikan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya lebih didahulukan agar siswa dengan gampang menggambarkan perubahan sosial budaya warga , mengingat perubahan yang terjadi justru menjadi keliru satu dampak hubungan timbal balik antara insan menggunakan lingkungannya.
Beberapa hal yang perlu dicatat menurut model tersebut:
  • peserta didik harus menguasai SK tadi secara berurutan.
  • Masing-masing SK dapat diajarkan secara terpisah (independent)
  • Hasil (hasil) dari setiap langkah adalah masukan (input) buat langkah berikutnya.
Pendekatan Hierarkis
Pendekatan hierarkis menampakan interaksi yg bersifat subordinatif antara beberapa SK yg ingin dicapai. Dengan demikian ada yg mendahului dan ada yg lalu. SK yang mendahului merupakan prasyarat bagi SK berikutnya.

Untuk mengidentifikasi beberapa SK yg wajib dipelajari lebih dulu supaya peserta didik bisa mencapai SK yg lebih tinggi dilakukan dengan jalan mengajukan pertanyaan “Apakah yang harus telah dikuasai sang peserta didik, supaya dengan pedagogi yg seminimal mungkin dapat diketahui SK yang diharapkan sebelum peserta didik bisa menguasai SK berikutnya?”

SERTIFIKAT PELAUT ANDA BELUM ONLINE INI SOLUSINYA

Sertifikat Pelaut tіdаk Online, Inі Solusinya - keliru satu persyaratan buat bekerja di kapal dan sebagai pelaut maka harus memiliki sertifikat. Dan Pelaut Untuk menerima sertifikat tersebut wajib melalui pendidikan serta pelatihan di sekolah atau lembaga yg menangani hal tadi.

Dimana sertifikat pelaut terdiri dаrі dua jenis, уаіtu sertifikat kompetensi (competency certificate) serta sertifikat profesi (proficiency certificate). 
Untuk sertifikat kompetensi terdiri dаrі dua jenis, уаіtu sertifikat keahlian (ijazah bahari) serta endorsement.  

Sеdаngkаn untuk sertifikat profesi terdiri dаrі bеbеrара macam jenis, antara lain BST, AFF, MFA, SCRB, serta lain-lain. 


SERTIFIKAT PELAUT ANDA BELUM ONLINE, INI SOLUSINYA


Adapun sertifikat profesi serta endorsement mempunyai masa berlaku уаіtu 5 (lima) tahun terhitung sejak lepas penerbitan sertifikat іtu sendiri. 

Sеtеlаh masa saat berlaku habis, maka pelaut diwajibkan buat melakukan pembaharuan (revalidation). 

Lаіn hаlnуа sertifikat kompetensi keahlian (ijazah bahari) tіdаk memiliki masa berlaku, jadi bіѕа digunakan seumur hidup. Akаn tеtарі bіѕа diperbaharui dаrі operasional kе manajemen dеngаn kondisi minimal satu tahun pengalaman berlayar dі аtаѕ kapal. 

Salah satu syarat untuk pembaharuan (revalidation) sertifikat maupun pemutahiran (updating) ijazah laut dі galat satu loka diklat аdаlаh print out sertifikat, lantaran print out sertifikat merupakan bukti sah dimana terdapat biodata pemilik. 

Dеngаn print out sertifikat ini, pelaut bіѕа melihat masa berlaku tiap-tiap sertifikat. Nah, buat pengecekan online sertifikat pelaut bіѕа dilakukan dі situs resmi dephub.pelaut.go.id. 

Bicara tеntаng situs resmi buat pengecekan sertifikat pelaut уаіtu pelaut.dephub.go.id, ѕudаh dua kali melakukan perubahan tampilan serta satu kali perubahan alamat situs. Perubahan pertama terjadi dalam akhir tahun 2013, dimana terjadi perubahan tampilan dan alamat situs. 

Situs sebelumnya www.pelaut.go.id berubah sebagai www.pelaut.dephub.go.id serta tampilan menu уаng cukup beda jauh dеngаn уаng kini ,  tеtарі lebih mempermudah pelaut untuk mengecek sertifikatnya. 


Untuk situs sebelumnya relatif ribet karena harus mengisi username dan password ѕеdаngkаn situs уаng baru cukup mengisi id pelaut maka sertifikat аkаn timbul semua. Perubahan kedua terjadi akhir tahun 2016, disini hаnуа melakukan perubahan tampilan ѕаја dan letak menu-pilihan menu уаng hаnуа berubah sedikit ѕаја dаrі уаng sebelumnya. 

Sertifikat Pelaut Tіdаk Aktif atau Tіdаk Online

Dampak dаrі perubahan tampilan situs resmi departemen perhubungan bagian pelaut уаіtu banyaknya sertifikat-sertifikat pelaut уаng sebelumnya aktif sebagai tіdаk aktif, dеngаn istilah lаіn sertifikat pelaut tіdаk online. Kebanyakan sertifikat pelaut уаng tіdаk aktif уаіtu pengeluaran pertengahan ѕаmраі akhir tahun 2016. 

Mungkіn lantaran database sertifikat pelaut ѕudаh tеrlаlu poly sehingga memerlukan ketika untuk memindahkan dаrі database lama kе database baru. Jadi buat pelaut уаng sertifikatnya tіdаk online tіdаk usah galau karena іnі hаnуа permasalahan teknis saja.

Solusi buat sertifikat pelaut уаng tіdаk aktif, yaitu; melapor kе Direktorat Perhubungan Laut atau loka diklat dimana sertifikat іtu diterbitkan dеngаn cara mengirimkan pesan mеlаluі e-mail atau menghubungi lewat saluran telepon dan bіѕа јugа tiba eksklusif. 

Untuk mengirim pesan mеlаluі e-mail bіѕа mengikuti langkah-langkah bеrіkut іnі :

- Buka email kеmudіаn isi dеngаn соntоh bеrіkut іnі :

          Penerima : ppid@dephub.go.id  
          Subjek : Sertifikat уаng Tіdаk Aktif 

          Kepada Yth. 
          Direktorat Perhubungan Laut
          Dі – 
                    Jakarta

          Dеngаn hormat,

          Bеrѕаmа іnі ѕауа lampirkan sertifikat уаng tіdаk online : 
          Basic Safety Training No. 62100xxxx an. Budi
          Agar kiranya diaktifkan buat salah satu persyaratan kelengkapan berkas diklat
          revalidasi/pemutahiran sertifikat. 

          Dеmіkіаn kаmі sampaikan, аtаѕ perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

          Hormat Sауа

          Budi
Lampirkan sertifikat уаng tіdаk online dan ijazah laut terakhir (apabila ѕudаh ada). Kеmudіаn kirim pesan tadi.
Tunggu 2 – tiga hari, kеmudіаn cek pulang sertifikat tеrѕеbut apakah ѕudаh aktif atau belum. Jіkа bеlum aktif kita kirim lаgі dеngаn cara diatas atau bіѕа pribadi menginformasikan lewat saluran telepon.

Bеrіkut daftar alamat email dan nomor telepon direktorat perhubungan laut serta tempat diklat sertifikat, уаіtu :

Direktorat Perhubungan laut

- e-mail : ppid@dephub.go.id

- Telepon : (021) 350463

Bina Sena Jakarta

- e-mail : bina_sena@yahoo.com

- Telepon: (021) 4401338

STIP Jakarta

- e-mail : div_pu@stipjakarta.ac.id

- Telepon : (021) 8899.1618


Pertamina Maritime Training Centre

- e-mail : plc04@pertamina.com 

- Telepon : (021) 4890658

Mungkіn іnі bеbеrара solusi уаng dараt ѕауа sampaikan, dan ѕауа ѕudаh coba langkah-langkah diatas serta 100% berhasil, јіkа ada teks уаng bеlum dimengerti bіѕа bertanya dalam kolom komentar dibawah ini.  Sekian, serta terima kasih.


10 SEPULUH NEGARA DENGAN SISTEM PENDIDIKAN TERBAIK

Berbagai negara telah berbagi sistem pendidikan yang menurut mereka rupawan dan baik buat mempertinggi kemampuan sumber daya manusia (SDM) mereka. Banyak negera yang telah berhasil menaikan output pembangunan sektor pendidikan mereka menggunakan sistem yang sudah mereka laksanakan, seperti 10 sepuluh negara berikut adalah : 

1. Finlandia
Dari kabar terkini di akhir-akhir 2014, Sebuah klasemen perserikatan dunia yang baru, yang dibuat sang Economist Intelligence Unit of Pearson, sudah menempatkan Finlandia menjadi negara menggunakan sistem pendidikan terbaik pada global. Pemeringkatan ini menurut adonan berdasarkan hasil tes internasional serta data misalnya taraf kelulusan antara tahun 2006 dan 2010, misalnya yg dilaporkan sang BBC.
Untuk Finlandia, ini bukan lah kebetulan. Karena mereka menerapkan reformasi pendidikan secara akbar-besaran 40 tahun yang lalu, sistem sekolah di negara itu secara konsisten pada atas homogen-homogen sistem pendidikan internasional. Dengan menerapkan pendidikan yang konsisten sejak usia dini, bahkan sejak anak masih pada kandungan hingga pendidikan tinggi, maka finlandia mampu berbagi sumber daya insan negaranya menggunakan sangat cepat. Pendidikan finlandia baca di sini !!


2. Korea Selatan
Di korea selatan, sekolah untuk semua anak berusia antara enam serta lima belas adalah gratis. SMA, buat anak didik usia 15-18, dikenakan porto biaya kuliah buat menambah dana dari pemerintah. Pembiayaan sekolah sangat terpusat, menggunakan sistem sekolah lokal yang dari 80% menurut pendapatan mereka menurut anggaran belanja Kementerian Pendidikan Nasional, Sains serta Teknologi (MEST). Kementerian sentra pribadi mendanai gaji guru pada sekolah taraf Sekolah Dasar atau yang dibawah nya serta acara prasekolah.
Sekolah partikelir mendapat sejumlah mini dana pemerintah serta subsidi, tetapi didanai melalui biaya pendidikan dan dukungan berdasarkan donor swasta dan organisasi. Korea Selatan menghabiskan $ 7.434 per murid pada seluruh taraf pendidikan, dibandingkan menggunakan homogen-homogen OECD berdasarkan $ 8.831. Namun, ini merupakan 7,6% berdasarkan PDB Korea Selatan dihabiskan buat pendidikan, dibandingkan menggunakan homogen-homogen OECD sebesar lima,9%. Ini adalah persentase tertinggi ke 2 menurut PDB dihabiskan untuk pendidikan antara negara-negara OECD.
Pemerintah Korea Selatan secara historis sangat terpusat, dan sistem pendidikan mencerminkan hal ini. Struktur tata kelola pendidikan sangat mirip dengan operasi pemerintah Korea lainnya, dengan inisiatif utama diproduksi serta dibiayai oleh kantor pusat serta dilakukan oleh yg lebih rendah, cabang regional menurut tempat kerja pusat. Semua tempat kerja metropolitan, kota / wilayah dan provinsi pendidikan harus merogoh arah kebijakan generik menurut MEST, namun dapat membuat keputusan anggaran dan perekrutan buat wilayah masing-masing. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada upaya buat mendesentralisasikan sistem dan memungkinkan lebih banyak pengambilan keputusan pada tingkat sekolah. Setiap sekolah mempunyai dewan sekolah sendiri menggunakan beberapa derajat otonomi pada hal mempromosikan guru atau mengatur pengembangan profesional, akan tetapi ini masih relatif terbatas.
Departemen Pendidikan meninggalkan sebagian akbar proses perencanaan aturan dan keputusan administratif kepada dinas pendidikan kota dan provinsi. Dewan sekolah lokal yg terpilih, meskipun mereka apolitis serta lebih berdasarkan 50% berdasarkan anggota dewan diwajibkan oleh aturan buat mempunyai minimal sepuluh tahun pengalaman di bidang pendidikan.
Sekolah dievaluasi setiap tahun sang grup pemantau eksternal yang ditetapkan sang dinas pendidikan provinsi. Mereka merampungkan pemeriksaan sekolah berdasarkan rencana penilaian Departemen Pendidikan, yg memutuskan arah serta standar. Evaluasi sekolah, Ulasan teknik mengajar dan praktik pembelajaran, kurikulum serta kebutuhan mahasiswa. Departemen Pendidikan baru-baru ini sudah menambahkan penghargaan berbasis kinerja sekolah pada mana akan dipilih sekolah menggunakan performa terbaik untuk mendapat bonus. Hasil evaluasi sekolah dilaporkan pada publik.
Guru dinilai oleh ketua sekolah mereka meskipun ketua sekolah tidak memiliki kekuatan buat langsung mengganjar atau menghukum pengajar berdasarkan evaluasi mereka. Namun demikian, diberikan insentif buat kinerja tinggi. Salah satu insentif primer adalah sebutan dari “Pengajar Pengajar,” yg memberikan hak efektif, pengajar berpengalaman buat gaji bulanan kecil di samping gaji normal mereka. Insentif tambahan meliputi insentif dan mengusut peluang di luar negeri.


3. Hong Kong
Lebih menurut 20% anggaran belanja pemerintah Hong Kong merupakan buat sektor pendidikan. Oleh karenanya nir mengherankan bahwa Hong Kong telah mengembangkan sistem pendidikan yg sangat baik melayani mahasiswa lokal dan expatriat, pula sekelompok universitas kelas global.
Tahun ajaran di Hong Kong dimulai pada trend gugur dan berakhir pada awal ekspresi dominan panas. Selama liburan primer termasuk Natal, Paskah, dan Tahun Baru Cina, sekolah diliburkan.
Struktur sistem pendidikan pada Hong Kong berdasarkan berdasarkan sistem Britania Raya. Dimulai dalam usia 3 tahun memasuki Taman Kanak-kanak. Setelah Taman Kanak-kanak, siswa masuk enam tahun sekolah dasar. Masing-masing dari tiga tahun terakhir dari sekolah dasar diakhiri menggunakan inspeksi intens, yg memilih sekolah menengah bagi setiap anak didik yg memenuhi persyaratan.
Sekolah menengah dibagi sebagai 2 taraf: Junior serta Senior. Sekolah-sekolah menengah itu sendiri dibagi sebagai 3 kelompok. Tujuan pengelompokan ini adalah memilih peringkat pada urutan martabat akademik, menggunakan grup 1 yg paling bergengsi. Tentu, semakin baik peringkat ¨pengelompokan¨dari sekolah, semakin akbar kesempatan yang diperoleh buat masuk ke universitas bergengsi.
Akhir periode sekolah menengah ditandai menggunakan dua ujian, Sertifikat Ujian Pendidikan Hong Kong (HKCEE) serta Pemeriksaan Tingkat Lanjutan Hong Kong (HKALE). HKALE ini seperti menggunakan ujian A-Level pada Inggris, serta nilai yang diperoleh siswa sebagai faktor krusial dalam proses penerimaan di universitas.
Kurikulum sekolah umum Hong Kong diajarkan dalam bahasa Kanton, sebagian besar siswa internasional serta expat di Hong Kong mengikuti sekolah partikelir dan internasional dari kurikulum berdasarkan negara berasal mereka. Sekolah-sekolah ini dikelola oleh fakultas yg sangat berkualitas pada Hong Kong maupun luar negeri. Banyak berdasarkan sekolah ini mengikuti kurikulum International Baccalaureate (IB).
Hong Kong memiliki delapan universitas yg sangat kompetitif, yg semuanya mempunyai ruang buat murid internasional dan anak didik lokal. Mereka juga menunjukkan aneka macam studi pada luar negeri. Kuliah pada universitas Hong Kong tidak murah, sekitar US $ 10.000 per tahun. Berkat dukungan menurut pemerintah serta perusahaan partikelir, namun, universitas menunjukkan banyak sekali beasiswa serta donasi paket keuangan. Dana pemerintah dan perusahaan partikelir ini juga memastikan bahwa terdapat dana yg tersedia buat pengembangan serta penelitian akademik.
Universitas Hong Kong menuntut kemampuan tingkat tinggi pada bahasa Inggris, serta siswa yang non-penutur asli wajib mengambil Test Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing (TOEFL) sebelum masuk. Sekitar 66% menurut murid Hong Kong melanjutkan studi lebih lanjut sehabis sekolah menengah.
Hong Kong waktu ini sedang pada proses reformasi pendidikan primer, yang didesain buat mengurangi jumlah ujian dalam kurikulum serta buat menempatkan lebih banyak perhatian pada pengembangan langsung. Ini termasuk penekanan dalam perkembangan moral, layanan sipil serta kebugaran fisik. Masa satu tahun jua akan ditambahkan ke tingkat Senior sekolah menengah pada tahun 2012. Akhirnya, satu tahun tambahan akan dibubuhi ke jumlah tahun yg diperlukan buat belajar buat gelar Bachelor (waktu ini tiga), yang berarti bahwa mahasiswa Hong Kong akan diminta buat menempatkan baku empat tahun studi sarjana.

4. Jepang
Sistem pendidikan Jepang direformasi sehabis Perang Dunia II. Sistem Lama 6-lima-tiga-3 berubah menjadi sistem 6-3-tiga-4 (6 tahun sekolah dasar, 3 tahun Sekolah Menengah pertama, 3 tahun SMA dan 4 tahun Universitas) menggunakan mengacu ke sistem Amerika. Gimukyoiku (wajib belajar) 9 tahun, 6 di shougakkou (Sekolah Dasar) serta 3 di chuugakkou (SMP).
Jepang memiliki salah satu populasi di dunia yg paling berpendidikan, menggunakan 100% registrasi pada kelas harus serta buta huruf. Meskipun tidak harus, SMA (koukou) registrasi nya merupakan lebih dari 96% secara nasional dan hampir 100% pada kota-kota. Sekitar 46% berdasarkan semua lulusan Sekolah Menengah Atas melanjutkan ke universitas atau perguruan tinggi junior.
Departemen Pendidikan mengawasi kurikulum, kitab teks, kelas dan mempertahankan tingkat pendidikan yang seragam di semua negeri. Akibatnya, standar pendidikan yang tinggi menyebar merata pada seantero Jepang.
Sebagian besar sekolah beroperasi dalam sistem jangka tiga tahun menggunakan tahun ajaran baru mulai dalam bulan April. Sistem pendidikan terkini dimulai dalam tahun 1872, serta adalah contoh utama sesudah sistem sekolah Perancis, yang dimulai dalam bulan April. Tahun fiskal pada Jepang pula dimulai dalam bulan April dan berakhir dalam bulan Maret tahun berikutnya, yg lebih nyaman dalam banyak aspek.
April adalah puncak musim semi ketika cherry blossom (bunga yg paling dicintai pada Jepang!) Mekar serta ketika yg paling cocok buat awal yg baru di Jepang. Perbedaan pada sistem tahun ajaran sekolah mengakibatkan beberapa ketidaknyamanan buat siswa yang ingin belajar di luar negeri. Setengah tahun yang terbuang hanya untuj menunggu masuk dan umumnya satu tahun lagi yang terbuang saat balik ke sistem universitas Jepang dan wajib mengulang satu tahun .
Kecuali untuk tingkatan yang lebih rendah berdasarkan sekolah dasar, hari sekolah homogen-rata dalam hari kerja merupakan 6 jam, yang membuatnya menjadi salah satu hari-hari sekolah terpanjang pada global. Bahkan selesainya selesai jam sekolah, anak-anak memiliki latihan serta pekerjaan tempat tinggal lain buat menciptakan mereka sibuk. Liburan merupakan 6 minggu pada ekspresi dominan panas dan kurang lebih 2 minggu masing-masing untuk animo dingin dan trend semi.
Setiap kelas mempunyai kelas permanen sendiri pada mana mahasiswa mengambil seluruh kursus, kecuali buat pelatihan mudah serta bekerja pada laboratorium. Selama pendidikan dasar, pada banyak masalah, satu guru mengajar semua mata pelajaran di masing-masing kelas. Sebagai hasil berdasarkan pertumbuhan penduduk yang cepat sesudah Perang Dunia II, jumlah anak didik di kelas SD atau Sekolah Menengah pertama melebihi 50 siswa per kelas, akan tetapi sekarang sudah ditekan pada bawah 40 murid per kelas. Di sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama, makan siang ( kyuushoku) disediakan dalam pilihan menu baku, dan dilakukan pada dalam kelas. Hampir semua SMP mengharuskan mahasiswa buat mengenakan seragam sekolah (seifuku).
Perbedaan akbar antara sistem sekolah Jepang dan sistem sekolah Amerika bahwa sistem Amerika menghormati individualitas ad interim Jepang mengontrol individu dengan mengamati aturan gerombolan . Hal ini membantu buat menjelaskan karakteristik perilaku grup pada Jepang.

5. Singapura
Departemen Pendidikan bertujuan buat membantu anak didik buat menemukan talenta mereka sendiri, buat menggali bakat terbaik mereka dan menyadari potensi penuh mereka, dan untuk membuatkan semangat buat belajar yg berlangsung sepanjang hidup.
Singapura memiliki sistem pendidikan yang bertenaga. Siswa Singapura bercita-cita tinggi dan mereka mencapai hasil yang sangat baik. Hal ini diakui pada seluruh dunia. Dengan memiliki sekolah yg baik, dengan pemimpin sekolah dan guru yang berkualitas, dan fasilitas yg terbaik pada global.
Singapura sedang membentuk kekuatan ini buat mempersiapkan generasi berikutnya buat masa depan. Ini adalah masa depan yg membawa peluang yang sangat besar , terutama di Asia, namun pula akan membawa poly perubahan yg kita nir mampu ramalkan. Tugas sekolah serta perguruan tinggi adalah buat memberikan anak-anak belia kesempatan buat menyebarkan keterampilan, karakter serta nilai-nilai yg akan memungkinkan mereka untuk terus melakukannya dengan baik serta menciptakan Singapura lebih maju.
Singapura sudah bergerak dalam beberapa tahun terakhir menuju sistem pendidikan yg lebih fleksibel dan majemuk. Tujuannya merupakan buat menaruh anak didik banyak sekali pilihan yg lebih akbar buat memenuhi kepentingan yang tidak sama dan cara belajar. Mampu memilih apa dan bagaimana mereka belajar akan mendorong mereka buat merogoh kepemilikan yang lebih akbar berdasarkan pembelajaran mereka. Singapura pula menaruh siswa pendidikan yg lebih berbasis luas untuk memastikan mereka seluruh merupakan siswa yang berkualitas.
Pendekatan ini pada pendidikan akan memungkinkan untuk memelihara anak-anak belia dengan keahlian yg tidak selaras yang mereka butuhkan buat masa depan. Pemerintah Singapura berusaha buat membantu setiap anak menemukan bakatnya sendiri, dan tumbuh dan timbul menurut kemampuannya. Tenaga pengajar pada sini akan mendorong mereka untuk mengikuti insting mereka, serta mempromosikan keragaman talenta pada antara mereka – pada bidang akademik, serta pada olahraga dan seni.
Tradisi mereka merupakan memelihara anak-anak muda Singapura yg mengajukan pertanyaan serta mencari jawaban, serta yg bersedia buat berpikir menggunakan cara baru, memecahkan masalah baru dan menciptakan peluang baru buat masa depan. Dan, tidak kalah penting, ingin membantu anak muda buat membentuk seperangkat nilai-nilai sehingga mereka mempunyai kekuatan karakter dan ketahanan untuk menghadapi kemunduran yang tak terelakkan pada hidup tanpa perlu berkecil hati, serta sehingga mereka mempunyai kemauan buat bekerja keras buat mencapai virtual mereka.


6. Britania Raya
Pendidikan pada Britania Raya didelegasikan kepada masing-masing negara di Britania Raya yg mempunyai sistem yang terpisah pada bawah pemerintahan terpisah: Pemerintah Inggris bertanggung jawab untuk Inggris; Pemerintah Skotlandia, Pemerintah Wales dan Eksekutif Irlandia Utara bertanggung jawab buat Skotlandia, Wales serta Irlandia Utara.
Di setiap negara terdapat lima tahapan pendidikan: pendidikan awal, utama, sekunder, Pendidikan Lanjutan (FE) serta Perguruan Tinggi (PT). Undang-undang menyatakan bahwa pendidikan purna saat adalah harus buat semua anak berusia 5 tahun (. 4 tahun pada Irlandia Utara) serta 16 tahun, yg merupakan Usia Wajib Sekolah (CSA). Pendidikan ini nir perlu berada di sekolah serta semakin poly orang tua menentukan untuk melakukan aktivitas pendidikan di rumah.
Kurikulum Nasional (NC), dibentuk dalam tahun 1988, menyediakan kerangka kerja untuk pendidikan pada Inggris dan Wales antara usia 5 dan 18 tahun. Meskipun NC nir wajib diikuti sang sebagian besar sekolah negeri, tetapi banyak sekolah swasta, akademi, sekolah gratis serta pendidikan di tempat tinggal mendesain kurikulum sendiri. Di Skotlandia program wajib belajar nya dalam umur lima-14 tahun, serta di Irlandia Utara terdapat program kurikulum umum.


7. Belanda
Pendidikan pada Belanda terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tingkat ini menciptakan jalur studi, yang mengarah ke aneka macam jenis. Struktur ini sangat fleksibel dan berguna bagi anak didik lantaran mereka bisa beralih pendidikan mereka dari satu studi dengan jalur yang lain buat memecahkan kemungkinan kesulitan yang mereka hadapi dan mencapai tujuan pendidikan mereka.
Standar kualitas Sistem pendidikan Belanda diterapkan sang aturan yang dikeluarkan pada tahun 1815. Menurut aturan itu, setiap acara studi di negara ini harus diakreditasi sang Pemerintah atau organisasi yg sesuai.
Belanda sebagai negara non-berbahasa Inggris pertama yang mulai memperlihatkan pendidikan bagi murid dari luar negeri. Sekolah internasional memadukan sistem pendidikan Belanda serta internasional buat pendidikan menengah, yang membedakan mereka dari sekolah-sekolah pada negara-negara berbahasa Inggris yang lazim nya memutuskan kurikulum nasional.
Di Belanda, anak didik dapat mengikuti acara menurut kurikulum berdasarkan negara-negara lain (Inggris atau AS) atau kurikulum internasional yang dikembangkan spesifik: International Baccalaureate (IB). Semua program yg diakui secara internasional dan memungkinkan siswa buat menerima akses ke perguruan tinggi di negara manapun pada global.
Ketika murid mendapatkan gelar diploma sekolah menengah dan memenuhi persyaratan penerimaan lain, mereka dapat mengajukan permohonan buat acara gelar di universitas Belanda.


8. Selandia Baru
Sistem pendidikan di Selandia Baru memiliki tiga strata – pendidikan anak usia dini, sekolah menengah, dan pendidikan tinggi – pada mana siswa dapat mengikuti berbagai jalur yg fleksibel.
Sistem dibuat buat mengenali kemampuan yg tidak sinkron, keyakinan agama, grup etnis, taraf pendapatan, ide-wangsit mengenai pengajaran dan pembelajaran, dan memungkinkan penyedia pendidikan untuk membuatkan karakter khusus mereka sendiri.
Kebijakan nasional dan kerangka kerja untuk regulasi dan bimbingan, persyaratan dan pengaturan pendanaan ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dikelola melalui badan-badan tadi. Kewenangan administratif buat sebagian akbar pelayanan pendidikan diserahkan pada forum-lembaga pendidikan, yang diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Selandia Baru memiliki sistem agunan kualitas yang bertenaga yg memastikan konsistensi, pendidikan berkualitas tinggi pada semua tingkat sistem pendidikan, baik negeri juga swasta.


9. Swiss
Swiss mempunyai sistem pendidikan desentralisasi. Sebagian besar keputusan tentang penyelenggaraan sekolah dasar serta menengah diambil di tingkat kewilayahan. Itu pula merupakan kanton yg menyediakan sebagian besar pembiayaan.
Swiss tidak mempunyai menteri federal pendidikan. Tetapi demikian, beberapa aspek organisasi menurut sistem pendidikan berlaku pada seluruh negeri. Ini termasuk durasi tahun ajaran, serta jumlah tahun wajib belajar.
Di wilayah kanton lain, secara tradisional memiliki tingkat otonomi yang akbar.
Setiap canton memiliki ketua pendidikan, yg semuanya beserta-sama menciptakan Konferensi Cantonal Swiss Menteri Pendidikan (EDK dalam bahasa Jerman). EDK memainkan kiprah penting dalam membahas dan mengkoordinasikan kebijakan pendidikan, serta dalam menekankan nilai-nilai eksklusif dalam pendidikan.


10. Kanada
Sistem pendidikan pada Kanada mencakup sekolah private serta sekolah swasta, termasuk: perguruan tinggi / forum teknis, institut kejuruan, sekolah bahasa, sekolah menengah, kamp trend panas, serta universitas.
Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah provinsi pada bawah konstitusi Kanada, yg berarti terdapat perbedaan yg signifikan antara sistem pendidikan pada masing-masing provinsi. Namun pemerintah Kanada menerapkan standar tinggi secara seragam di setiap provinsi.
Secara umum, anak-anak Kanada memulai pendidikan dari Taman Kanak-kanak buat satu atau 2 tahun dalam usia empat atau lima tahun. Semua anak-anak mulai pendidikan taraf satu pada usia sekitar enam tahun. Tahun ajaran umumnya berlangsung mulai September hingga Juni berikutnya, tetapi dalam beberapa masalah, terkadang dimulai pada Januari. Sekolah menengah dimulai menurut Kelas 11 atau 12, tergantung pada provinsi. Setelah itu, murid bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas, perguruan tinggi atau studi Cegep. CEGEP merupakan akronim dalam bahasa Perancis yg berarti Institut Pendidikan Kejuruan, dan 2 tahun pendidikan umum atau 3 tahun pendidikan teknis antara sekolah menengah dan universitas. Provinsi Quebec mempunyai sistem Cegep.
Demikian 10 sepuluh negara dengan sistem pendidikan yg dinyataakan terbaik ketika ini,..kita hendaknya merenung, entah kapan indonesia dinyatakan menjadi negara menggunakan sistem pendidikan yg terbaik, paling buruk dengan tidak adanya polemik di aneka macam lini yang mempengaruhi sistem serta faktor-faktor pendukungnya...kita tunggu saja !!
Source : //sulitabatigol.wordpress.com/