SERTIFIKAT DAN KEAHLIAN WAJIB BUAT PELAUT
Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut - Sertifikat Yang harus di miliki oleh pelaut memang tak sangatlah poly. Tetapi mempunyai sertifikat poly ibarat tentara yg memiliki senjata lengkap. Jadi seorang pelaut yg profesional akan siap di segala jenis kapal.
Baik Itu Kapal Tanker, Kapal Perikanan, Kapal Barang ataupun Kapal Feri atau kapal Penumpang. Pelaut yang profesional pula wajib mengerti mengenai segala bentuk perundangan undangan dan peraturan pelayaran. Karena Undang serta peraturan Inilah yg pada jadikan patokan atau dasar supaya pelaut kita lebih di siap berkompetensi pada global pelayaran Internasional.
Untuk Keahlian bagi Pelaut terbagi menjadi Dua Antara lain ;
- Keahlian di Bidang Deck
- Keahlian di Bidang Mesin
Sertifikat Dan Keahlian Wajib Buat Pelaut
1.sertifikat atau Ijazah Keahlian Deck Diantaranya :
Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ;
Ijazah ini termasuk Ijazah Dek yang tertinggi , dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal menggunakan tak terbatas berat kapal serta alur pelayaran
Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ;
Ijazah ini masih kategori tinggi jua dimana di berlakukan dalam kapal klapal yg tidak memerlukan ABK relatif poly. Sejarah menurut dulu penamaannnya merupakan Pelayaran Besar II (PB II), ANT II dapat menjabat:
- Mualim I/Chief Officer tidak terbatas berat kapal dan pelayaran;
Nakhoda/Master dalam kapal kurang berdasarkan 5000 ton dengan pelayaran tidak terbatas
Nakhoda/Master kapal kurang berdasarkan 7500 ton daerah pantai dan wajib pengalaman menjadi Mualim I selama dua tahun
Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ;
pemilik Ijazah ANT III umumnya adalah anak anak pelaut yang lulus menurut akedemi atau politeknik Ilmu Pelayaran. ATT III dulu bernama Pelayaran Besar III (PB III),
Dan pemilik Ijazah Ini bisa menjabat:
- Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT
Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ;
dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ;
dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)
2. Sertifikat atau Ijazah keahlian Mesin Diantaranya :
Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ;
Ijazah tertinggi pada bagian mesin dimanan dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tidak terbatas
Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ;
dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat:
Masinis I/Second Engineer kapal tidak terbatas
Masinis I/Second Engineer kapal tidak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer menggunakan energi mesin kurang menurut 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer menggunakan energi mesin tak terbatas, pelayaran wilayah pantai
Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), bisa menjabat:
Perwira Jaga (tak terbatas)
Masinis I/Second Engineer dengan energi mesin kurang berdasarkan 3000 KW, pelayaran tak terbatas
Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai wajib pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang harus dimiliki sang para pelaut pada samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
Untuk Bagian bagian pada Pembuatan Bst Maka Pelaut Juga wajib mengertahui Informasi misalnya :
Medical First Aid (MFA)
Medical Care (MC)
Tanker Familiarization (TF)
Oil Tanker Training (OT)
Chemical Tanker Training (CTT)
Liquified Gas Tanker Training (LGT)
Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[4]
Buku Pelaut atau Seaman Book
Sebelum mempunyai Sertifikat sertifikat pada atas pelaut di wajibkan buat mempunyai sebuah Buku Pelaut serta Pelaut juga bisa mengetahui Manfaat dan Tujuan Buku Pelaut.
Comments
Post a Comment