STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di global yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa dengan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tersebut menyebabkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang relatif besar , baik dipandang dari segi jumlah maupun keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut selama ini telah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tadi jua sudah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia pada masa yang akan tiba sudah harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan adanya pemikiran-pemikiran strategis sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam serta lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui berbagai kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg menunjuk kepada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati nir terlepas menurut peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada wilayah semakin terasa krusial sehabis bergulirnya undang-undang swatantra daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi daerah sangat sarat dengan adanya pelimpahan wewenang pemerintah sentra kepada daerah, dimana pada beberapa wilayah tertentu cenderung mengakibatkan eforia kekuasaan pemerintah wilayah pada hal eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Dalam era swatantra daerah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah akan menjadi sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah dan rakyat.
Mengingat masih poly daerah yang mengandalkan peningkatan PAD pada sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir ada lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hayati pada daerah, dikhawatirkan pelaksanaan swatantra wilayah bisa menyebabkan kerawanan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai wahana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yg diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa serta negara yg dilakukan di wilayah adalah proteksi terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah memiliki wewenang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yg sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan eksklusif lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan wewenang bidang pemerintahan tertentu lainnya merupakan : pengendalian lingkungan hidup (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di daerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah dan Provinsi menjadi Daerah Otonom. 

Pasal tiga(5) :
Kewenangan provinsi pada bidang lingkungan hidup mencakup (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 sampai 12 mil.
  • Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai pengaruh lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif dalam rakyat luas yg lokasinya lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi konservasi lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan baku mutu lingkungan hayati dari baku mutu lingkungan hidup nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hayati di daerah.

Banyak hal yang dapat sebagai pertimbangan bagi Pemda dalam menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini terdapat kesamaan supaya lembaga yg terdapat berstruktur lebih ramping dan dapat meningkatkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya dari dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, lantaran ada kalanya suatu forum wilayah tidak membuat PAD tetapi urgensinya sangat dibutuhkan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yg menjadi tugas pokok forum pengelolaan lingkungan hayati sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah pada melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hidup, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah perlu buat tetap dipertahankan. Karena pengelolaan lingkungan hidup adalah wewenang wajib yang dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) dan jua adalah tugas dekosentrasi (sinkron PP No. 08 Tahun 2003), maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah yg sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini pula sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 mengenai Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II tentang Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yg selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah misalnya fungsi lingkungan hidup (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hayati merupakan galat satu wewenang harus, maka pewadahannya dilakukan pada bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yang mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya di tiap-tiap daerah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah wilayah yg memilki tugas utama serta fungsi dalam hal pengendalian imbas lingkungan hidup wilayah. Di tingkat provinsi biasanya diberi nama Biro Bina Kependududan serta Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati pada daerah berkembang pesat sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yg bersifat lintas sektor serta lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (misalnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tadi, sampai tahun 2003 hampir semua provinsi serta kabupaten/kota pada Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi serta BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membatasi jumlah organisasi perangkat daerah maksimal 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) di taraf provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah kembali banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hidup adalah wewenang wajib , maka pada perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Tetapi lantaran adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa forum pemerintah daerah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara membentuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan daerah serta urgensi aplikasi kewenangan sinkron jujur peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah sangat penting buat permanen dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah memilki kiprah yg penting dalam rangka pengendalian pengaruh lingkungan hidup pada wilayah, dan aplikasi tugas-tugas dekosentrasi pada bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah selama ini karena forum ini adalah salah satu institusi yang hanya bersifat koordinasi serta nir integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati dalam hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian efek lingkungan ada dalam banyak dinas/badan, sementara lembaga pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengendalian pada bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg merupakan instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional apabila penataan ruang merupakan kewenangan yg menyatu utuh menggunakan pengelolaan lingkungan yang mencakup implementasi dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya adalah satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian pengaruh lingkungan
  4. Penelitian serta pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah sebagai forum yang mempunyai kompetensi pada pengendalian dampak lingkungan, maka lembaga ini wajib ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yg mencakup 
  1. Pembiayaan, harus ada ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, harus ada penetapan kualifikasi pendidikan tertentu sebagai prasyarat menjadi staf forum pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Peralatan (sarana/prasarana), harus ada alat-alat standar yang wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hayati. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah wajib di ukur menggunakan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tadi di atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah yg ada waktu ini perlu buat segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, prosedur serta mekanisme.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan harus berdasarkan latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tadi perlu menerima perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yang wajib pada respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah saat ini, yaitu :
  1. Tingkat kepercayaan warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah belum baik;
  2. Instansi mitra belum terlalu respek serta kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hidup daerah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan 

STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa menggunakan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tadi mengakibatkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang cukup akbar, baik dipandang berdasarkan segi jumlah juga keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tadi selama ini sudah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hayati. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia di masa yg akan datang sudah wajib menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yg berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka diharapkan adanya pemikiran-pemikiran strategis menjadi bahan buat menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui aneka macam kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg mengarah pada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati tidak terlepas dari peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada daerah semakin terasa penting setelah bergulirnya undang-undang otonomi daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi wilayah sangat sarat menggunakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada wilayah, dimana dalam beberapa daerah eksklusif cenderung menyebabkan eforia kekuasaan pemerintah daerah pada hal pendayagunaan sumberdaya alam serta lingkungan hidup. 

Dalam era otonomi wilayah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah akan sebagai sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah serta rakyat.
Mengingat masih banyak wilayah yang mengandalkan peningkatan PAD dalam sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir terdapat lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hidup di wilayah, dikhawatirkan pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan kerawanan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan yg dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai sarana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yang diamanahkan pada peraturan perundang-undangan, diantaranya :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa dan negara yg dilakukan di daerah merupakan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yang sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom meliputi kewenangan pada bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, dan wewenang pada bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan kewenangan bidang pemerintahan eksklusif lainnya adalah : pengendalian lingkungan hayati (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah serta Provinsi sebagai Daerah Otonom. 

Pasal 3(5) :
Kewenangan provinsi dalam bidang lingkungan hidup meliputi (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 hingga 12 mil.
  • Pengaturan mengenai pengamanan serta pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai efek lingkungan (AMDAL) bagi aktivitas-kegiatan yg potensial berdampak negatif dalam masyarakat luas yg lokasinya lebih berdasarkan satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi perlindungan lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan standar mutu lingkungan hayati menurut standar mutu lingkungan hayati nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah.

Banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah pada menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini ada kecenderungan agar lembaga yg ada berstruktur lebih ramping serta bisa menaikkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya menurut dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, karena terdapat kalanya suatu lembaga daerah nir membentuk PAD tetapi urgensinya sangat diperlukan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan warga , seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hayati wilayah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yang sebagai tugas pokok lembaga pengelolaan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hayati, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah perlu buat permanen dipertahankan. Lantaran pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan harus yg dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) serta juga adalah tugas dekosentrasi (sesuai PP No. 08 Tahun 2003), maka forum pengelolaan lingkungan hidup daerah yang sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini juga sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II mengenai Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yang selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah seperti fungsi lingkungan hayati (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hidup adalah keliru satu kewenangan harus, maka pewadahannya dilakukan dalam bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yg mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya pada tiap-tiap wilayah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah daerah yg memilki tugas utama serta fungsi pada hal pengendalian impak lingkungan hayati daerah. Di tingkat provinsi umumnya diberi nama Biro Bina Kependududan dan Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di taraf kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berkembang pesat sehabis lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati yang bersifat lintas sektor dan lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (contohnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tersebut, sampai tahun 2003 hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi dan BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yg membatasi jumlah organisasi perangkat daerah aporisma 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) pada tingkat provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah balik banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hayati merupakan wewenang harus, maka dalam perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Namun karena adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa lembaga pemerintah wilayah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara menciptakan Dinas Kesehatan serta Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan wilayah dan urgensi pelaksanaan wewenang sinkron amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah sangat penting buat tetap dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hidup daerah memilki kiprah yang krusial pada rangka pengendalian impak lingkungan hidup pada daerah, dan pelaksanaan tugas-tugas dekosentrasi dalam bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah selama ini karena forum ini adalah galat satu institusi yg hanya bersifat koordinasi dan tidak integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati pada hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam serta pengendalian efek lingkungan terdapat pada poly dinas/badan, sementara forum pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh pada perencanaan serta pengendalian dalam bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg adalah instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional bila penataan ruang merupakan kewenangan yang menyatu utuh dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi implementasi serta pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya merupakan satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian imbas lingkungan
  4. Penelitian dan pengembangan sumberdaya alam serta lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah sebagai lembaga yg mempunyai kompetensi pada pengendalian impak lingkungan, maka lembaga ini harus ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yang mencakup 
  1. Pembiayaan, sine qua non ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, sine qua non penetapan kualifikasi pendidikan tertentu menjadi prasyarat menjadi staf lembaga pengelolaan lingkungan hayati.
  3. Peralatan (wahana/prasarana), sine qua non peralatan standar yg wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hidup. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hayati daerah wajib di ukur dengan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tersebut pada atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah yang terdapat waktu ini perlu untuk segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, mekanisme dan prosedur.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan wajib menurut latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yg wajib di respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah ketika ini, yaitu :
  1. Tingkat agama warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah belum baik;
  2. Instansi kawan belum terlalu respek dan kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hayati wilayah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan 

PRINSIP DAN STRATEGI OPERASIONAL PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NONFORMAL

1. Prinsip Pembangunan Pendidikan Non Formal Dengan mengacu pada 3 pilar pendidikan nasional yakni; peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; dan penguatan tatakelola, akuntabilitas, serta pencitraan publik, maka pembangunan PNF haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kenambungan serta Berkelanjutan
b. Peningkatan dan Pengembangan
c. Inovasi; program PNF kehendaknya selalu sinkron dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
d. Pemberdayaan warga pada bentuk kemitraan dengan ormas serta tuntutan warga
e. Berorientasi kepada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
f. Melengkapi, menambah dan membarui pendidikan formal.
2. Strategi Operasional Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Nonformal
Dalam mewujudkan aplikasi acara pembangunana PNF, beberapa strategi antara lain:
1. Peningkatan perluasan akses serta pemerataan pendidikan
a. Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata dan berkeadilan.
b. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara dewasa (usia 15 tahun ke atas), termasuk pada wilayah terpencil.
c. Memperluas akses Paket A serta Paket B dalam mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun
d. Mengembangkan diversifikasi layanan sesuai menggunakan kondisi, potensi, dan karakteristik siswa, dengan pengakuan terhadap kompetensi yg telah dimiliki (Recognition of Prior Learning) serta pembelajaran berdikari.
e. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang berorientasi wirausaha pedesaan, perkotaan, dan internasional.
f. Mengembangkan Model Gerakan Membaca bagi masyarakat serta diseminasi bagi warga semua Indonesia.
g. Menyediakan TBM pada rangka menunjang Desa Tuntas Buta Aksara, Prioritas pada Provinsi dalam Buta Aksara.
h. Mengembangkan Kolasi Komunitas untuk kaum perempuan
i. Memperkuat sarana dan prasarana serta sumber daya PNF yang memadai buat mendukung pelaksanaan program.
j. Mengembangkan PKBM pada sekolah-sekolah formal, baik Sekolah Dasar juga SMP
k. Membangun tujuh UPT-PLSP baru pada tujuh provinsi.
3. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
a. Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional serta atau Internasional.
b. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu pada rangka standarisasi dan akreditasi PAUD
c. Menerapkan pembelajaran pendidikan keaksaraan berbasis kecakapan hayati (life Skill).
d. Melaksanakan pengendalian dan Penjaminan mutu melalui penerapan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan sertifikasi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
e. Meningkatkan mutu kecakapan hayati (life skill) pendidikan kesetaraan (Paket B serta C), yang mengacu dalam standar nasional pendidikan.
f. Mengembangkan proses pembelajaran tuntas dan maju berkelanjutan secara induktif serta fungsional.
g. Mengembangkan standar isi pendidikan kesetaraan yang berorientasi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional secara tematik serta konstruktif.
h. Melaksanakan ujian Nasional Berbasis kompetensi dalam sistem Multi Exit serta Multi Entry.
i. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang diintegrasikan menggunakan pengembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
j. Mewujudkan Kelembagaan Kursus dan Program KPP yg bermutu, relevan serta berdaya saing.
k. Menyusun Grand Design Peningkatan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Masyarakat.
l. Mengembangkan TBM bagi masyarakat pada rangka menaikkan minat serta budaya baca.
m. Menyediakan TBM berbasis TIK khususnya bagi masyarakat perkotaan.
n. Mengembangkan Model Pendidikan Keluarga, Pendidikan Sekolah, serta Pendidikan Masyarakat Berwawasan Gender.
o. Menyusun dan menyebarkan bahan ajar, baik bagi pendidikan formal juga Non-formal yg berwawasan gender.
p. Membangung Platform kelembagaan PNF
q. Mengembangkan standarisasi dan kareditasi kelembagaan bagi pengelola dan stuan PNF pada melaksanakan acara PNF yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
r. Melakukan kajian serta pengembangunan program PNF sinkron menggunakan potensi, tuntutan dan kebutuhan warga .
s. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusian(SDM) PNF dalam mendukung aplikasi acara.
4. Penguatan Tatakelola, Akutabilitas dan Pencitraan Publik Pokok-pokok kebijakan Pembangunan PNF pada rangka penguatan Tatakelola, Akuntabilitas serta Pencitraan Publik adalah menjadi berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara PNF baik secara lintas sektoral maupun lintas acara.
b. Memperkuat Tatakelola pelayanan PNF yang berkelanjutan serta berkesinambungan
c. Memperkuat kelembangan satuan pendidikan yg menyelenggarakaan PNF
d. Mengembangkan dan menaikkan kemitraan baik dengan organisasi pemerintah maupun rakyat.
e. Membangun sistem Informasi Manajemen (SIM) serta Pendataan PNF pada rangka mendukung pengelolaan dan program PNF
f. Meningkatkan pengenalan serta publik PNF pada menaikkan pencitraan publik.
g. Meningkatkan pelayanan PNF pada masyarakat secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel.
h. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi acara PNF.

PRINSIP DASAR PRASYARAT KEBERHASILAN DAN STRATEGI UTAMA MP3EI

Prinsip Dasar, Prasyarat Keberhasilan dan Strategi Utama MP3EI
Masterplan Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan juga tiga strategi utama yg adalah pilar-pilar penting menurut MP3EI 2011 – 2025.

A. Prinsip Dasar serta Prasyarat Keberhasilan Pembangunan
Prinsip Dasar Keberhasilan Pembangunan 
Sebagai suatu dokumen menggunakan terobosan baru, keberhasilan MP3EI sangat ditentukan sang prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Adapun prinsip-prinsip dasar percepatan serta ekspansi pembangunan ekonomi menuju negara maju membutuhkan perubahan dalam cara pandang serta perilaku semua komponen bangsa, sebagai berikut:
  • Perubahan wajib terjadi buat semua komponen bangsa; 
  • Perubahan pola pikir (mindset) dimulai menurut Pemerintah dengan birokrasinya;
  • Perubahan membutuhkan semangat kerja keras serta hasrat buat membentuk kerjasama dalam kompetisi yg sehat;
  • Produktivitas, penemuan, serta kreatifitas didorong sang Ilmu Pengetahuan serta Teknologi (IPTEK) sebagai galat satu pilar perubahan;
  • Peningkatan jiwa kewirausahaan menjadi faktor primer pendorong perubahan;
  • Dunia usaha berperan krusial pada pembangunan ekonomi;
  • Kampanye buat melaksanakan pembangunan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
  • Kampanye buat perubahan pola pikir buat memperbaiki kesejahteraan dilakukan secara luas sang semua komponen bangsa.


Prasyarat Kerberhasilan Pembangunan
Peran Pemerintah dan Dunia Usaha
Dunia Usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) mempunyai peran utama dan krusial pada pembangunan ekonomi, terutama pada peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja, sementara Pemerintah bertanggung jawab membangun kondisi ekonomi makro yg kondusif buat percepatan serta ekspansi investasi. Oleh karenanya, kebijakan pembangunan wajib didukung oleh komitmen dunia bisnis maupun Pemerintah, berupa:
  • Dunia usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) menaikkan investasi buat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;
  • Dunia bisnis melakukan inovasi untuk menyebarkan teknologi serta metode produksi dalam rangka memenangkan persaingan global; 
  • Pemerintah menaruh kesempatan yg sama dan adil buat seluruh dunia usaha; 
  • Pemerintah didukung oleh birokrasi yg melayani kebutuhan dunia bisnis;
  • Pemerintah membangun kondisi ekonomi makro, politik, aturan serta sosial yg aman buat berusaha;
  • Pemerintah menyediakan proteksi dan pelayanan dasar sosial. 

Reformasi Kebijakan Keuangan Negara
Kebijakan anggaran wajib dimulai menggunakan membentuk Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 
yang credible dan berkelanjutan, dan diprioritaskan buat percepatan pertumbuhan demi membentuk 
pembangunan yang merata serta berkelanjutan.
  • APBN diprioritaskan buat pembangunan infrastruktur, pemugaran pelayanan dasar publik, serta 
  • perlindungan sosial untuk gerombolan rakyat miskin;
  • Pinjaman pemerintah dipakai untuk pembiayaan investasi serta bukan dipakai buat belanja rutin. 
  • Tingkat pengembalian investasi pemerintah wajib lebih tinggi dari porto hutang; 
  • Infrastuktur dibangun menggunakan peningkatan belanja Pemerintah serta/atau global bisnis;
  • Subsidi dikembalikan sebagai instrumen proteksi sosial dengan mengubah subsidi barang sebagai subsidi 
  • langsung ke orang miskin. Oleh sebab itu Nomor Indentitas Tunggal secara nasional wajib segera diwujudkan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan dibelanjakan buat kepentingan lintas generasi, serta bukan 
  • sekedar sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan diinvestasikan buat peningkatan mutu kapital insan dan teknologi;
  • Perluasan akses kepada pendidikan serta pelayanan kesehatan dasar; 
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga dan global usaha. 

Pajak dan Bea Masuk merupakan instrumen kebijakan ekonomi buat mendukung percepatan serta perluasan 
pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan reformasi, dengan cara pandang serta pendekatan 
sistem perpajakan sebagai berikut:
  • Pajak dan Bea Masuk merupakan instrumen kebijakan ekonomi. Tarif pajak serta Bea Masuk dapat diadaptasi menggunakan daur ekonomi yang sedang dihadapi; 
  • Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak;
  • Dilakukan koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan semua rakyat negara yang mempunyai 
  • pendapatan di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) membayar pajak dengan sahih sinkron ketentuan peraturan perundangan yg berlaku;
  • Pajak dikenakan terhadap objek pajak di Indonesia serta bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep menurut Nasional menjadi Domestik atau dari konsep GNP menjadi GDP);
  • Pengenaan pajak diarahkan pada konsumen akhir, menggantikan sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Seluruh aturan perpajakan dievaluasi supaya hanya masih ada satu pengertian (hitam atau putih, boleh atau tidak, objek pajak atau bukan objek pajak);
  • Dalam rangka mempertinggi daya saing serta upaya buat mengurangi penghindaran pajak, perlu dilakukan benchmarking penentuan besaran tarif pajak dengan negara-negara tetangga;
  • Penghindaran pengenaan pajak berganda;
  • Untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (window dressing), pembebasan atau keringanan pajak tidak bisa dianggap sebagai pajak yang ditanggung negara.

Hal lain terkait reformasi kebijakan keuangan negara merupakan diperlukannya reformasi sistem pelaporan 
kekayaan negara yg mencakup penyusunan arus dana negara dan neraca, harta serta kewajiban, baik yang 
bersifat keuangan, sumber daya alam, tanah serta bangunan, juga yg lain. Laporan kekayaan negara 
tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemberdayaan aset secara efektif serta efisien.

Reformasi Birokrasi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia memerlukan dukungan birokrasi Pemerintah 
berupa reformasi yg dari prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Menciptakan birokrasi yg efektif, bisa mengatur kehidupan warga serta mendukung kebutuhan sektor bisnis; 
  • Birokrasi didukung oleh kelembagaan yang kuat serta efektif, membangun birokrasi dan administrasi yg rapi, forum legislatif yang bertanggung jawab, lembaga yudisial yg independen;
  • Menciptakan komitmen pada penerapan good governance; 
  • Birokrasi serta struktur kelembagaan yang kuat serta efektif harus bisa sebagai saluran umpan pulang bagi perencanaan ke depan.

Penciptaan Konektivitas Antar Wilayah pada Indonesia
Pemerintah sebagai motor penciptaan konektivitas antar daerah yg diwujudkan pada bentuk:
  • Merealisasikan sistem yang terintegrasi antara logistik nasional, sistem transportasi nasional, pengembangan wilayah, dan sistem komunikasi serta fakta;
  • Identifikasi simpul-simpul transportasi (transportation hubs) dan distribution centers buat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi komoditi primer serta penunjang; 
  • Penguatan konektivitas intra serta antar koridor serta konektivitas internasional (global connectivity);
  • Peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi liputan untuk memfasilitasi semua aktifitas ekonomi, kegiatan pemerintahan, dan sektor pendidikan nasional. 

Kebijakan Ketahanan Pangan, Air, dan Energi
Ketahanan pangan merupakan prasyarat penting mendukung keberhasilan pembangunan Indonesia 
berdasarkan prinsip-prinsip menjadi berikut:
  • Ketahanan pangan memperhatikan dimensi konsumsi serta produksi;
  • Pangan tersedia secara mencukupi dan merata bagi semua warga Indonesia buat memenuhi kebutuhan hidup yang sehat serta produktif; 
  • Upaya diversifikasi konsumsi pangan terjadi bila pendapatan rakyat meningkat serta produk pangan dihargai sinkron menggunakan nilai ekonominya;
  • Diversifikasi produksi pangan terutama tepung-tepungan, diadaptasi dengan potensi produksi pangan daerah;
  • Pembangunan sentra produksi pangan baru berskala ekonomi luas pada Luar Jawa; 
  • Peningkatan produktivitas melalui peningkatan kegiatan penelitan dan pengembangan khususnya untuk bibit maupun teknologi pasca panen.

Kebijakan terkait penyediaan air higienis nir terfokus dalam pembangunan infrastruktur, tetapi pula wajib  
memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  • Pemerintah memastikan ketersediaan serta akses terhadap air bagi semua penduduk;
  • Penyediaan air bersih memperhatikan kelestarian lingkungan asal air buat menjaga keberlanjutannya;
  • Pengembangan hutan flora wajib dilanjutkan guna memastikan peningkatan luas hutan buat keberlanjutan ketersediaan air; 
  • Kabupaten/Kota mempunyai luasan hutan sebagai persentase eksklusif dari luas wilayahnya. 

Ketahanan tenaga didasarkan pada manajemen resiko menurut kebutuhan serta ketersediaan tenaga pada Indonesia, yang meliputi: 
  • Manajemen resiko tadi melalui pengaturan komposisi tenaga (energy mix) yg mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan; 
  • Revisi peraturan perundang-undangan yg nir mendukung iklim usaha, dan pemugaran konsistensi antar peraturan;
  • Pembatasan ekspor komoditas energi untuk pengolahan lebih lanjut pada dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah ekspor; 
  • Tata kelola penambangan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.

Jaminan Sosial serta Penanggulangan Kemiskinan
Negara bertanggung jawab melaksanakan sistem perlindungan sosial buat melindungi rakyat terhadap 
resiko pembangunan ekonomi, sebagai akibatnya perlu menyediakan:
  • Jaminan sosial berbentuk donasi sosial buat kelompok warga miskin serta tidak mampu, serta pula berbentuk premi sosial yang bersifat menyeluruh (universal) bagi semua masyarakat; 
  • Bantuan sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk subsidi maupun transfer tunai yang terarah pada grup masyarakat miskin serta nir bisa; 
  • Asuransi sosial yang sifatnya universal diselenggarakan dengan mengkombinasikan asal daya pada global usaha dan pula warga . 

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan berlandaskan penciptaan lapangan 
kerja seluas-luasnya. Sejalan menggunakan itu perlu adanya upaya:
  • Perbaikan produktivitas nasional melalui peningkatan pendidikan serta keterampilan yang sinkron kebutuhan pertumbuhan ekonomi;
  • Penciptaan lapangan kerja formal yang melindungi pekerja Indonesia dan dilaksanakan berbasiskan interaksi industrial yang setara antara pekerja serta pengusaha; 
  • Perlindungan pekerja Indonesia, sebagai bagian dari proteksi sosial, diberikan nir hanya bagi pekerja formal namun pula pekerja informal;
  • Perbaikan regulasi ketenagakerjaan buat mendukung global bisnis.

Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terkoordinasi antara pemerintah serta masyarakat yang mana 
masing-masing memiliki kiprah tersendiri, yaitu:
  • Peran rakyat serta global usaha diarahkan dalam bentuk kemitraan menggunakan pemerintah wilayah menuntaskan perkara kemiskinan yang riil terjadi di suatu daerah; 
  • Dunia usaha membantu penanggulangan kemiskinan dengan fokus dalam wilayah tertentu melalui pelaksanaan corporate social responsibility (CSR);
  • Pemerintah Pusat mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, rakyat dan daerah.


Peningkatan Potensi Ekonomi Wilayah Melalui Koridor Ekonomi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan pendekatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, baik yang telah ada maupun yg baru. Pendekatan ini dalam intinya adalah integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Setiap daerah berbagi produk yang menjadi keunggulannya. Tujuan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi tadi merupakan buat memaksimalkan laba aglomerasi, menggali potensi dan keunggulan daerah dan memperbaiki ketimpangan spasial pembangunan ekonomi Indonesia. 

Pengembangan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan menggunakan berbagi klaster industri dan 
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan tersebut disertai menggunakan penguatan konektivitas antar pusat-sentra pertumbuhan ekonomi dan antara pusat pertumbuhan ekonomi menggunakan lokasi aktivitas ekonomi dan infrastruktur pendukungnya. Secara keseluruhan, pusat-sentra pertumbuhan ekonomi serta konektivitas tadi menciptakan Koridor Ekonomi Indonesia. Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui koridor ekonomi ini sebagai galat satu berdasarkan 3 taktik primer (pilar primer).

Gambar  Ilustrasi Koridor Ekonomi

Dalam rangka Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi dibutuhkan penciptaan tempat-tempat ekonomi baru, diluar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yg telah ada. Pemerintah dapat memberikan perlakuan spesifik buat mendukung pembangunan sentra-pusat tadi, khususnya yang berlokasi pada luar Jawa, terutama pada global usaha yang bersedia membiayai pembangunan wahana pendukung dan infrastruktur. Tujuan hadiah perlakuan khusus tersebut adalah supaya dunia bisnis mempunyai perspektif jangka panjang dalam pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

Perlakuan khusus tadi antara lain mencakup: kebijakan perpajakan serta kepabeanan peraturan ketenagakerjaan, dan perijinan sesuai konvensi menggunakan global bisnis. Untuk menghindari terjadinya enclave dari sentra-pusat pertumbuhan tersebut, Pemerintah Pusat dan Daerah mendorong serta mengupayakan terjadinya keterkaitan (linkage) semaksimal mungkin menggunakan pembangunan ekonomi pada lebih kurang sentra-sentra pertumbuhan ekonomi. Pusat-sentra pertumbuhan ekonomi baru tersebut bisa berupa KEK dalam skala besar yg diharapkan bisa dikembangkan disetiap koridor ekonomi disesuaikan menggunakan potensi wilayah yg bersangkutan.

Pembangunan koridor ekonomi ini juga bisa diartikan menjadi pengembangan daerah buat membentuk serta memberdayakan basis ekonomi terpadu serta kompetitif dan berkelanjutan. Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia melalui pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia memberikan penekanan baru bagi pembangunan ekonomi daerah sebagai berikut:
1. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan dalam pembangunan yg menekankan pada peningkatan produktivitas serta nilai tambah pengelolaan sumber daya alam melalui ekspansi dan penciptaan rantai kegiatan menurut hulu hingga hilir secara berkelanjutan.
2. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan dalam pembangunan ekonomi yang majemuk dan inklusif, serta dihubungkan dengan daerah-daerah lain pada luar koridor ekonomi, agar semua daerah pada Indonesia bisa berkembang sinkron menggunakan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah. 
3. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pada sinergi pembangunan sektoral serta daerah buat menaikkan keunggulan komparatif serta kompetitif secara nasional, regional juga global. 
4. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pembangunan konektivitas yang terintegrasi antara sistem transportasi, logistik, dan komunikasi dan liputan untuk membuka akses daerah. 
5. Koridor Ekonomi Indonesia akan didukung dengan anugerah insentif fiskal serta non-fiskal, kemudahan peraturan, perijinan serta pelayanan publik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

PRINSIP DASAR PRASYARAT KEBERHASILAN DAN STRATEGI UTAMA MP3EI

Prinsip Dasar, Prasyarat Keberhasilan dan Strategi Utama MP3EI
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan jua 3 taktik utama yg merupakan pilar-pilar krusial berdasarkan MP3EI 2011 – 2025.

A. Prinsip Dasar dan Prasyarat Keberhasilan Pembangunan
Prinsip Dasar Keberhasilan Pembangunan 
Sebagai suatu dokumen menggunakan terobosan baru, keberhasilan MP3EI sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip dasar serta prasyarat keberhasilan pembangunan. Adapun prinsip-prinsip dasar percepatan serta ekspansi pembangunan ekonomi menuju negara maju membutuhkan perubahan pada cara pandang serta konduite seluruh komponen bangsa, menjadi berikut:
  • Perubahan harus terjadi buat semua komponen bangsa; 
  • Perubahan pola pikir (mindset) dimulai berdasarkan Pemerintah dengan birokrasinya;
  • Perubahan membutuhkan semangat kerja keras serta asa buat membangun kerjasama pada kompetisi yg sehat;
  • Produktivitas, inovasi, dan kreatifitas didorong sang Ilmu Pengetahuan serta Teknologi (IPTEK) menjadi keliru satu pilar perubahan;
  • Peningkatan jiwa kewirausahaan sebagai faktor utama pendorong perubahan;
  • Dunia bisnis berperan krusial dalam pembangunan ekonomi;
  • Kampanye untuk melaksanakan pembangunan menggunakan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
  • Kampanye buat perubahan pola pikir buat memperbaiki kesejahteraan dilakukan secara luas oleh seluruh komponen bangsa.


Prasyarat Kerberhasilan Pembangunan
Peran Pemerintah dan Dunia Usaha
Dunia Usaha (Swasta, BUMN, serta BUMD) memiliki kiprah primer serta penting dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, ad interim Pemerintah bertanggung jawab membentuk kondisi ekonomi makro yang kondusif buat percepatan serta perluasan investasi. Oleh karenanya, kebijakan pembangunan wajib didukung oleh komitmen global bisnis maupun Pemerintah, berupa:
  • Dunia usaha (Swasta, BUMN, serta BUMD) menaikkan investasi buat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;
  • Dunia bisnis melakukan penemuan untuk membuatkan teknologi serta metode produksi pada rangka memenangkan persaingan global; 
  • Pemerintah memberikan kesempatan yg sama dan adil untuk seluruh global usaha; 
  • Pemerintah didukung oleh birokrasi yg melayani kebutuhan global bisnis;
  • Pemerintah membangun syarat ekonomi makro, politik, aturan dan sosial yg kondusif buat berusaha;
  • Pemerintah menyediakan proteksi serta pelayanan dasar sosial. 

Reformasi Kebijakan Keuangan Negara
Kebijakan anggaran harus dimulai dengan membangun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
yang credible serta berkelanjutan, dan diprioritaskan buat akselerasi pertumbuhan demi menciptakan 
pembangunan yg merata dan berkelanjutan.
  • APBN diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pemugaran pelayanan dasar publik, dan 
  • perlindungan sosial buat gerombolan warga miskin;
  • Pinjaman pemerintah dipakai buat pembiayaan investasi dan bukan dipakai buat belanja rutin. 
  • Tingkat pengembalian investasi pemerintah harus lebih tinggi menurut biaya hutang; 
  • Infrastuktur dibangun dengan peningkatan belanja Pemerintah dan/atau dunia bisnis;
  • Subsidi dikembalikan menjadi instrumen proteksi sosial menggunakan membarui subsidi barang sebagai subsidi 
  • langsung ke orang miskin. Oleh sebab itu Nomor Indentitas Tunggal secara nasional harus segera diwujudkan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan dibelanjakan buat kepentingan lintas generasi, serta bukan 
  • sekedar sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan diinvestasikan buat peningkatan mutu modal insan dan teknologi;
  • Perluasan akses kepada pendidikan serta pelayanan kesehatan dasar; 
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik pada masyarakat serta global usaha. 

Pajak serta Bea Masuk adalah instrumen kebijakan ekonomi buat mendukung akselerasi serta perluasan 
pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan reformasi, dengan cara pandang dan pendekatan 
sistem perpajakan menjadi berikut:
  • Pajak dan Bea Masuk adalah instrumen kebijakan ekonomi. Tarif pajak dan Bea Masuk bisa disesuaikan dengan daur ekonomi yang sedang dihadapi; 
  • Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak;
  • Dilakukan koordinasi antar instansi terkait buat memastikan semua rakyat negara yg mempunyai 
  • pendapatan pada atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) membayar pajak menggunakan sahih sesuai ketentuan peraturan perundangan yg berlaku;
  • Pajak dikenakan terhadap objek pajak di Indonesia serta bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep dari Nasional menjadi Domestik atau menurut konsep GNP sebagai GDP);
  • Pengenaan pajak diarahkan pada konsumen akhir, menggantikan sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Seluruh aturan perpajakan dievaluasi supaya hanya masih ada satu pengertian (hitam atau putih, boleh atau tidak, objek pajak atau bukan objek pajak);
  • Dalam rangka menaikkan daya saing dan upaya buat mengurangi penghindaran pajak, perlu dilakukan benchmarking penentuan besaran tarif pajak dengan negara-negara tetangga;
  • Penghindaran pengenaan pajak berganda;
  • Untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (window dressing), pembebasan atau keringanan pajak tidak dapat dipercaya sebagai pajak yg ditanggung negara.

Hal lain terkait reformasi kebijakan keuangan negara adalah diperlukannya reformasi sistem pelaporan 
kekayaan negara yang mencakup penyusunan arus dana negara dan neraca, harta dan kewajiban, baik yang 
bersifat keuangan, sumber daya alam, tanah dan bangunan, maupun yg lain. Laporan kekayaan negara 
tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemberdayaan aset secara efektif dan efisien.

Reformasi Birokrasi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia memerlukan dukungan birokrasi Pemerintah 
berupa reformasi yg menurut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Menciptakan birokrasi yg efektif, dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mendukung kebutuhan sektor usaha; 
  • Birokrasi didukung oleh kelembagaan yang kuat dan efektif, menciptakan birokrasi serta administrasi yang rapi, lembaga legislatif yg bertanggung jawab, forum yudisial yg independen;
  • Menciptakan komitmen kepada penerapan good governance; 
  • Birokrasi serta struktur kelembagaan yg bertenaga serta efektif wajib mampu sebagai saluran umpan balik bagi perencanaan ke depan.

Penciptaan Konektivitas Antar Wilayah pada Indonesia
Pemerintah menjadi motor penciptaan konektivitas antar daerah yang diwujudkan dalam bentuk:
  • Merealisasikan sistem yg terintegrasi antara logistik nasional, sistem transportasi nasional, pengembangan wilayah, serta sistem komunikasi dan kabar;
  • Identifikasi simpul-simpul transportasi (transportation hubs) dan distribution centers buat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi komoditi primer serta penunjang; 
  • Penguatan konektivitas intra serta antar koridor dan konektivitas internasional (dunia connectivity);
  • Peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi liputan buat memfasilitasi seluruh aktifitas ekonomi, aktivitas pemerintahan, serta sektor pendidikan nasional. 

Kebijakan Ketahanan Pangan, Air, dan Energi
Ketahanan pangan adalah prasyarat penting mendukung keberhasilan pembangunan Indonesia 
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Ketahanan pangan memperhatikan dimensi konsumsi serta produksi;
  • Pangan tersedia secara mencukupi dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia buat memenuhi kebutuhan hayati yg sehat serta produktif; 
  • Upaya diversifikasi konsumsi pangan terjadi jika pendapatan rakyat semakin tinggi serta produk pangan dihargai sesuai menggunakan nilai ekonominya;
  • Diversifikasi produksi pangan terutama tepung-tepungan, diadaptasi dengan potensi produksi pangan daerah;
  • Pembangunan pusat produksi pangan baru berskala ekonomi luas pada Luar Jawa; 
  • Peningkatan produktivitas melalui peningkatan kegiatan penelitan dan pengembangan khususnya untuk bibit juga teknologi pasca panen.

Kebijakan terkait penyediaan air higienis tidak terfokus dalam pembangunan infrastruktur, namun pula wajib  
memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  • Pemerintah memastikan ketersediaan dan akses terhadap air bagi semua penduduk;
  • Penyediaan air higienis memperhatikan kelestarian lingkungan asal air buat menjaga keberlanjutannya;
  • Pengembangan hutan tanaman harus dilanjutkan guna memastikan peningkatan luas hutan buat keberlanjutan ketersediaan air; 
  • Kabupaten/Kota memiliki luasan hutan sebagai persentase tertentu menurut luas wilayahnya. 

Ketahanan energi didasarkan pada manajemen resiko menurut kebutuhan dan ketersediaan energi pada Indonesia, yg meliputi: 
  • Manajemen resiko tadi melalui pengaturan komposisi energi (energy mix) yg mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan; 
  • Revisi peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung iklim usaha, serta perbaikan konsistensi antar peraturan;
  • Pembatasan ekspor komoditas tenaga buat pengolahan lebih lanjut di dalam negeri guna menaikkan nilai tambah ekspor; 
  • Tata kelola penambangan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.

Jaminan Sosial serta Penanggulangan Kemiskinan
Negara bertanggung jawab melaksanakan sistem proteksi sosial buat melindungi masyarakat terhadap 
resiko pembangunan ekonomi, sebagai akibatnya perlu menyediakan:
  • Jaminan sosial berbentuk bantuan sosial buat gerombolan warga miskin serta nir mampu, serta jua berbentuk asuransi sosial yang bersifat menyeluruh (universal) bagi seluruh warga ; 
  • Bantuan sosial bisa dilaksanakan dalam bentuk subsidi maupun transfer tunai yg terarah pada gerombolan warga miskin dan tidak mampu; 
  • Asuransi sosial yang sifatnya universal diselenggarakan dengan mengkombinasikan sumber daya pada dunia bisnis dan juga masyarakat. 

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkelanjutan menggunakan berlandaskan penciptaan lapangan 
kerja seluas-luasnya. Sejalan menggunakan itu perlu adanya upaya:
  • Perbaikan produktivitas nasional melalui peningkatan pendidikan dan keterampilan yg sesuai kebutuhan pertumbuhan ekonomi;
  • Penciptaan lapangan kerja formal yg melindungi pekerja Indonesia dan dilaksanakan berbasiskan interaksi industrial yg setara antara pekerja dan pengusaha; 
  • Perlindungan pekerja Indonesia, menjadi bagian menurut proteksi sosial, diberikan tidak hanya bagi pekerja formal namun pula pekerja informal;
  • Perbaikan regulasi ketenagakerjaan untuk mendukung global usaha.

Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terkoordinasi antara pemerintah dan warga yg mana 
masing-masing memiliki kiprah tersendiri, yaitu:
  • Peran warga dan global usaha diarahkan dalam bentuk kemitraan menggunakan pemerintah wilayah merampungkan kasus kemiskinan yang riil terjadi pada suatu wilayah; 
  • Dunia usaha membantu penanggulangan kemiskinan dengan fokus dalam daerah tertentu melalui pelaksanaan corporate social responsibility (CSR);
  • Pemerintah Pusat mengkoordinasikan aktivitas pemerintah, masyarakat serta daerah.


Peningkatan Potensi Ekonomi Wilayah Melalui Koridor Ekonomi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan pendekatan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi, baik yang sudah terdapat juga yg baru. Pendekatan ini dalam pada dasarnya merupakan integrasi berdasarkan pendekatan sektoral dan regional. Setiap wilayah menyebarkan produk yg menjadi keunggulannya. Tujuan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan buat memaksimalkan keuntungan aglomerasi, menggali potensi dan keunggulan wilayah serta memperbaiki ketimpangan spasial pembangunan ekonomi Indonesia. 

Pengembangan pusat-sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan menggunakan membuatkan klaster industri dan 
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan tadi disertai dengan penguatan konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan lokasi kegiatan ekonomi serta infrastruktur pendukungnya. Secara holistik, sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta konektivitas tadi membentuk Koridor Ekonomi Indonesia. Peningkatan potensi ekonomi daerah melalui koridor ekonomi ini menjadi galat satu dari tiga strategi utama (pilar utama).

Gambar  Ilustrasi Koridor Ekonomi

Dalam rangka Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi diharapkan penciptaan kawasan-daerah ekonomi baru, diluar sentra-sentra pertumbuhan ekonomi yg telah ada. Pemerintah bisa memberikan perlakuan spesifik buat mendukung pembangunan sentra-pusat tadi, khususnya yg berlokasi di luar Jawa, terutama pada global usaha yang bersedia membiayai pembangunan wahana pendukung serta infrastruktur. Tujuan pemberian perlakuan khusus tadi merupakan supaya global usaha memiliki perspektif jangka panjang pada pembangunan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

Perlakuan spesifik tersebut diantaranya mencakup: kebijakan perpajakan dan kepabeanan peraturan ketenagakerjaan, dan perijinan sesuai konvensi menggunakan global bisnis. Untuk menghindari terjadinya enclave dari sentra-sentra pertumbuhan tersebut, Pemerintah Pusat serta Daerah mendorong dan mengupayakan terjadinya keterkaitan (linkage) semaksimal mungkin dengan pembangunan ekonomi di kurang lebih pusat-sentra pertumbuhan ekonomi. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru tadi bisa berupa KEK dalam skala besar yang diperlukan dapat dikembangkan disetiap koridor ekonomi disesuaikan menggunakan potensi daerah yang bersangkutan.

Pembangunan koridor ekonomi ini pula bisa diartikan menjadi pengembangan daerah buat membentuk serta memberdayakan basis ekonomi terpadu dan kompetitif dan berkelanjutan. Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia melalui pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia memberikan penekanan baru bagi pembangunan ekonomi daerah menjadi berikut:
1. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan pada pembangunan yg menekankan dalam peningkatan produktivitas serta nilai tambah pengelolaan sumber daya alam melalui ekspansi serta penciptaan rantai aktivitas berdasarkan hulu sampai hilir secara berkelanjutan.
2. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan pada pembangunan ekonomi yang beragam dan inklusif, serta dihubungkan dengan daerah-wilayah lain di luar koridor ekonomi, supaya seluruh daerah pada Indonesia dapat berkembang sinkron dengan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. 
3. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan dalam sinergi pembangunan sektoral serta daerah untuk menaikkan keunggulan komparatif serta kompetitif secara nasional, regional juga global. 
4. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pembangunan konektivitas yg terintegrasi antara sistem transportasi, logistik, dan komunikasi serta kabar buat membuka akses wilayah. 
5. Koridor Ekonomi Indonesia akan didukung menggunakan hadiah insentif fiskal serta non-fiskal, kemudahan peraturan, perijinan dan pelayanan publik dari Pemerintah Pusat juga Daerah.

PENGEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN ISUISU KONTEMPORER ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Pengembangan Ilmu Administrasi Publik Dan Isu-Isu Kontemporer Administrasi Negara Di Indonesia
Administrasi Publik memainkan peranan yang krusial datam penyelenggaraan Pemerintahan. Baik buruknya penyetenggaraan pemerintahan dan pelayanan Publik sangat dipengaruhi oleh kuatitas Administrasi Publik yg diiniliki oleh suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan RePublik Indonesia, keberadaan Administrasi Publik merupakan instrumen krusial buat mewujudkan tujuan-tujuan negara yang termaktub pada UUD 1945 diantaranya buat memajukan kesejahteraaan urnum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam teori serta praktek, Administrasi Publik telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan itu dimulal pada masa sebelum lahirnya konsep Negara Bangsa sampai lahirnya ilmu terkini dan Administrasi Publik yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergeseran kerangka berpikir, mulai berdasarkan model klasik yg berkembang daam kurun ketika 1855/1887 hingga akhir 1980an; New Public Management (NPM) yg berkembang dälam kurun waktu akhir 1980an sampai pertengahan 1990an; sampai pada Good Governance yg berkembang semenjak pertengahan 1990an hingga saat ini. 

Pergeseran kerangka berpikir Administrasi Publik tersebut, sudah membawa akibat terhadap penyelenggaraan peran Administrasi Publik khususnya terkait dengan pendekatan yg digunakan dalam pembuatan serta pelaksanaan strategi; pengelolaan organisasi secara internal; dan hubungan antara Administrasi Publik dengan politisi, warga dan aktor Lainnya. Implikasi yang demikian tentu saja pada akhirnya akan sangat memilih corak dan ragam pada penyelengaraan Pemerintahan serta sebuah Negara, termasuk Indonesia. Corak dan ragam tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokal yang ada pada Negara tersebut, dalam artian sejauhmana Administrasi Publik di Negara tersebut telah beradaptasi dengan perkembangan paradigma yg ada; dan sejauhmana penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan konteks lokal serta konflik yang ada pada Negara tadi. 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik ditandai dengan bergesernya paradigma dalam Administrasi Publik. Kita mengetahui paling nir ada tiga paradigma yang sudah serta akan sedang berlangsung pada Administrasi Publik; yaltu (1) Classic Public Adininistrastion, (dua) New Public Management, dan (3) Good Governance and the new public services. Perubahan paradigma pada Ilmu Administrasi Publik tadi menuntut perubahan kurikulum dan materi pedagogi pada pendidikan tinggi. 

1. Paradigma Administrasi Publik 
1 .1. Administrasi Publik Model Kiasik (Classici Old Public Administration) 
a. Konsep yg dipakai 
Dalam pandangan klasik, Administrasi Publik seringkali dipandang sebagai seperangkat Institusi Negara, proses, prosedur, sistem serta struktur organisasi, serta praktek dan periilaku buat mengelola urusan-urusan Publik pada rangka melayani kepentingan Publik (Econoinic and Social Council UN, 2004). Sebagai organisasi birokrasi, Administrasi Publik dari ESC-UN (2004) bekerja melalui seperangkat aturan menggunakan legitimasi, delegasi, kewenangan rasional sah, keahlian, tidak berat sebelah, terus menerus, cepat serta seksama:, dapat diprediksi, mempunyai standar, integnitas dan profesionalisme dalam rangka memuaskan kepentingan rakyat generik. Dengan demikian, Administrasi Publik sebagai sebuah instrumen Negara diperlukan buat menyediakan basis fundamental bagi perkembangan manusia dan rasa aman, termasuk pada dalamnya kebebasan individu, proteksi akan kehidupan serta kepemilikan, keadilan, perlindungan terhadap hak asasi insan, stabilitas, dan resolusi konflik secara damai baik pada mengalokasikan atau mendistribusikan surnberdaya juga dalam hal-hal lalnnya (Econoinic and Social Council UN, 2004). Dengan kata lain, Administrasi Negara yang efektif harus ada untuk menjamin keberlanjutan anggaran aturan (Econoinic and SociaL CounciL UN, 2004). 

Sehigga bisa dikatakan bahwa Administrasi Publik contoh klasik ini cenderung menggunakan pendekatan yang legalistik. 

Studi Administrasi Publik pada awalnya tentu saja tidak melupakan donasi Woodrow Wilson (1887) pada “A Study of Administration”. Wilson secara tegas berkeinginan mengungkapkan bahwa harus terdapat pemisahan antara politik serta Administrasi. Politik “who should maka Law and what the law should be”. Sedangkan Administrasi “ how Law should be administered”. Kajian yang sama dilakukan oleh Frank J. Goodnow (1900) dalam “Politic and Administration: A Study in Government, yang memandang agar Administrasi bebas serta impak politik, meskipun Administrasi membantu dalam hukuman kebijakan/Keputusan politik. 

Paradigma Administrasi Publik model klasik juga dapat dipandang melalui contoh “old chesnuts” menurut Peters (1996 serta 2001), dimana Administrasi Publik berdasarkan pada Pegawai Negeri yang politis serta terinstitusionalisasi; organisasi yang hirarkhis serta dari peraturan; penugasan yg permanen serta stabil; banyaknya pengaturan internal; serta menghasilkan keluaran yg seragam (lihat pada Oluwu, 2002 serta Frederickson, 2004). Dalam hal ini kharakter Old Public Administration dicirikan oleh aktivitas pemèrintah yang terfokus dalam anugerah pelayanan pada rakyat yg dilakukan oleh administrator Publik yg akuntabel serta bertanggungjawab secara demokratis kepada elected officiaL. Nilai dasar primer yang diperjuangkan pada Old Public Administration merupakan efisiensi dan rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup. Fungsi administrator Publik didefinisikan menjadi rencana, organizing, staffing, directig, coordinating dan budgeting. 

b. Kritik terhadap contoh kiasik 
Kritik yang ditujukan terhadap Administrasi Publik model klasik tersebut juga dikaitkan dengan ciri serta Administrasi Publik yg dipercaya inter Qua, red tape, lamban, tidak sensltif terhadap kebutuhari warga , penggunaan sumberdaya Publik yg sia-sia akibat hanya berfokus dalam proses serta prosedur dibandingkan kepada hasil, sebagai akibatnya dalam akhirnya mengakibatkan munculnya pandangan negatif serta rakyat yang menganggap Administrasi Publik sebagai beban besar para pembayar pajak (Econoinic and SociaL Council UN, 2004). 

Kritik terhadap Administrasi Publik contoh kiasik pula bisa ditinjau pada kaitannya dengan eksistensi konsep “Birokrasi Ideal” dan Weber. Terdapat setidaknya dua (dua) titik kritis terhadap Birokrasi Weberian tadi (Prasojo, 2003), yakni: pertama, pada interaksi antara warga serta negara, implementasi birokrasi ditandai menggunakan meningkatnya intensitas perundang-undangan dan juga kompleksitas peraturan; kedua, struktur birokrasi dalam hubungannya dengan rakyat sering dikritisi sebagai` penyebab menjamurnya meja-meja pelayanan sekaligus sebagai penyebab jauhnya birokrasi serta warga . Peningkatan intensitas dipercaya memiliki resiko dimana pada akhirnya akan mengakibatkan intervensi negara yg akan menyentuh seluruh aspek kehidupan warga serta pada akhirnya menyebabkan biaya penyelenggaraan birokrasi menjadi sangat mahal (Prasojo, 2003). Kritik lainnya adatah bahwa Administrasi Publik sebagai sistem yg tertutup dengan pendekatan hirakis yg top down serta berukuran kinerja yang hanya berbasis dalam efisiensi bukan responsiveness. Itu sebabnya birokrasi sebagai lamban dan kurang responsif dengan perubahan dan kebutuhan warga . Kritik-kritik sebagaimana tadi pada atas kemudian mengakibatkan dukungan bagi adanya pembaharuan dalam Administrasi Publik. 

2. Gelombang Pertama Pembaharuan: 
2.1. Progressive Era Public Administration (PPA) 
Dalam perkembangan kerangka berpikir Administrasi Publik, di negara-negara industri maju, pembaharuan terhadap Administrasi Publik [ama metiputi du.A gelombang reformasi yang radikat. Gelombang pertama datam Administrasi Publik disebut dengan Progressive Era Public Administration (PPA) (Wallis, DoUery, McLaughlin, 2007). Gelombang pertama perbaharuan ini berupaya menaikkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi serta kenaikan pangkat dalam birokrasi yang berbasis merit dan bukan patronase, berdasarkan pada hukum dan peraturan bukan dalam diskresi yg tidak terbatas, aplikasi pelayanan publik yg berbasis impersonalitas, prosedur modernisasi pada sebuah transformasi yang sangat cepat dan merogoh tempat pada produksi ekonomi negara-negara industri maju (Hood, 1994).

2.dua. New public Management (NPM)
a. Konsep yang digunakan
Dari banyak perkara yg terdapat, NPM dipercaya sudah banyak berbuat buat menggoyang organisasi publik yang tidur serta melayani dirinya sendiri melalui penggunaan inspirasi-wangsit menurut sektor privat (Oluwu, 2002). NPM menyediakan banyak pilihan buat mencoba mencapai biaya yg efektif pada penyampaian barang publik misalnya adanya organisasi yang terpisah buat kebijakan serta implementasi, kontrak kinerja, pasar internal, sub kontrak serta metode lainnya (Oluwu, 2002). NPM memiliki fokus yg kuat terhadap organisasi internalnya (Oluwu, 2002). Dalam bahasa penulis, NPM berusaha buat memperbaiki kinerja organisasi sektor publik menggunakan memakai metode yg biasa digunakan sang sektor privat dan melalui prosedur pasar. Pada dasarnya hal yg baru dalam NPM (what is new public management) merupakan mereformasi kerangka berpikir administrasi publik usang yang berbasis traditional ruled based, authority driven process menggunakan pendekatan baru yg berbasis market-based dan compettition driven based.

Terdapat sejumlah prinsip dasar menurut NPM menurut pendapat dari sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 serta Owens 1998 dalam Oluwu, 2002; dan Borins and Warrington 1996 pada Samaratunge and Bennington, 2002).
  • Penanganan oleh manajemen profesonaL. 
  • Keberadaan baku dan ukuran kinerja. 
  • Penekanan pada pengawasan keluaran serta manajenien wirausaha. 
  • Kompetisi pada pelayanan Publik. 
  • Penekanan dalam gaya sektor privat dalam praktek manajemen. 
  • Penekanan yang lebih akbar pada disiplin dan penghematan. 
  • Penekanan terhadap kiprah serta manajer Publik pada menyediakan pelayanan yg berkualitas tinggi 
  • Mengadvokasi otonoini manajerial menggunakan mengurangi pengawasan peran forum pusat 
  • Tuntutan, pengukuran serta penghargaan terhadap kinerja individu serta organinasi.
  • Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya insan dan teknologi yg diperlukan manajer pada memenuhi target kinerjanya. 
  • Menjaga penerimaan terhadap kompetisi serta wawasan yg terbuka menenai bagaimana tujuan Publik wajib dilaksanakan sang aparat pemerintah. 
Beberapa prinsip yang dikembangkan oteh para pakar Administrasi Publik tersebut pada dasarnya bertujuan buat mencapai ` pada poly hal, Publik seringkati nir ditibatkan buat berpartisipasi pada memilih, meencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambiL untuk dapat menjarnin bahwa Publik permanen menjadi sentra dan tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechsler (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya menjadi konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi. 

Kritik Lain dikemukakan oleh Janet Denhardt dan Robert Denhardt datam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt dan Denhardt rakyat seharusnya melayani masyarakat masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan Publik bukan private (seek the pubtic interest), lebih menghargai masyarakat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

C.tiga. Kritik terhadap NPM
Pelaksanaan NPM bukanlah tanpa kritik. Terdapat sejumlah hal yg dianggap sebagai kelemahan berdasarkan NPM, misalnya yang dinyatakan oleh Oluwu (2002).

Menurut OLuwu, ketika Administrasi Pubtik berusaha memaharni pesan yang ditawarkan oleh pendekatan pasar maka perseteruan yang ada ada1ah terkait dengan pernyataan bahwa nir terdapat perbedaan antara manajemen sektor publik dengan sektor privat pada mengimplementasikan NPM. Setain itu, terdapat sejumlah pertanyaan lain yang mengemuka tentang validitas empirik dan NPM pada hal klaimnya terhadap manajemen sektor privat yg dianggap ideal buat sektor publik. Terdapat sejumlah kontradiksi antara klaim datam NPM terhadap syarat yang terdapat pada sektor publik. Model usahawan acapkali bisa mengurangi esensi dan nilai-nilai demokratis misalnya keaditan, peradilan, keterwakitan serta partisipasi. Hal ini menurut ESC UN (2004) dakibatkan oleh adanya disparitas akbar antara kekuatan pasar menggunakan kepentingari publik, dan kekuatan pasar ini nir selalu dapat memenuhi apa yg menjadi kepentingan publik. Bahkan pada poly hal, publik acapkali nir dilibatkan buat berpartisipasi dalam menentukan, merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan yang diambil buat bisa menjamin bahwa publik tetap sebagai pusat serta tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechster (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap rakyat hanya menjadi konsumen semata menyebabkan masyarakat dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi.

Kritik lain dikemukakan oleh Janet Denhardt serta Robert Denhardt dalam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt serta Denhardt warga seharusnya metayani masyarakat rakyat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), lebih menghargai rakyat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata lantaran produktivitasnya (value people, not just productivity). 

3. The New Governance: Membangun Jejaring antara Pemerintah dengan Aktor Iainnya 
Pengertian dan good governance bisa dipandang serta pemahaman yg dimiliki baik sang IMF juga World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara buat memperkuat “kerangka kerja institusional serta pemerintah” (Bappenas, 2002). Hal ini berdasarkan mereka berarti bagaimana memperkuat anggaran aturan serta prediktibilitas serta imparsialitas dan penegakannya (Bappenas, 2002). Ini jua berarti mencabut akar dan korupsi serta kegiatan-aktivitas rent seeking, yang dapat dilakukan melal.ui transparansi din aliran warta dan menjamin bahwa keterangan mengenal kebijakan serta kinerja dan institusi pemerintah dikumpulkan serta diberikan kepada warga secara memadai sebagai akibatnya warga dapat memonitor dan mengawasi manajemen serta dana yang berasal. Serta masyarakat (Bappenas, 2002). Pengertian mililiter sejatan menggunakan endapat Bovaird and Loffler (2003) yang rnengatakán bahwa good governance mengusung sejumlah gosip seerti: ketenlibtan stokeholder; cransparansi; agenda kesetaraan (gender, etnik, usia, kepercayaan , serta Lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabititas; serta keberlanjutan. 

Paradigma The New Governance menitikberatkan dalam nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang bisa meningkatkan partisipasi rakyat pada pencapain tujuan nasional serta keadilan sosial. Paradigma the new Governance lahir buat memberikan keseimbangan antara kuatnya semangat pnivat di pada Publik sektor menggunakan kiprah masyarakat pada pembangunan serta pelayanan Publik. Karya terakhir yg memperkuat kerangka berpikir the new governance merupakan The New Public Sevices Serving rather than steering (Denhardt and Denhardt, 2002). Denhardt serta Denhardt mengajukan kritik yg keras terhadap paradigma The New Pubtic Management yang dianggapnya [ebih mengedepankan pasar dalarn pengetotaan sektor Publik.

B. ISU-ISU ADMINISTRASI PUBLIK KONTEMPORER
Berdasarkan pembahasan terhadap kerangka berpikir yg berkembang dalam Administrasi Publik, maka masih ada sejumlah info yg dapat dijelaskan sesual menggunakan perkembangan kekinian (Zeitgeist). Isu-info ini krusial buat segera direspons oleh para akademisi dan praktisi administrasi Publik dalam pendidikan tinggi administrasi Publik.

1. Reformasi Administrasi
Di kebanyakan negara-negara berkembang yang telah mengalami transformasi ke negara maju, reformasi administrasi negara adalah langkah awal dan prioritas pada pembangunan. Administrasi negara sebagai sektor pembangunan (administrative Development) sekaligus menjadi instrumen krusial pembangunan (Development Ac’ininistration). Reformasi administrasi negara pada negara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalui dua strategi yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, peran serta fungsi kelembagaan yg sebagai motor penggerak reformasi Administrasi, serta (2) menata balik sistem administrasi negara baik pada hal struktur, proses, asal daya insan (PNS) serta retasi antara negara serta warga .

Isu reformasi administrasi ini sejalan dengan upaya buat melakukan modernisasi administrasi pemerintahan. Belajar serta pengataman beberapa negara, maka kunci dari keberhasilan pembangunan bangsa adalah bagaimana merevitalisasi administrasi negara. Sebagai contoh milsalnyaa Korea Selatan yang sudah melakukan reposisi serta revitalisasi peran administrasi negara dari tahun 1980-an. Beberapa reformasi yang dilakukan dalam waktu itu merupakan melalui civil servant ethics act dalam tahun 1981, civil servant property registration, civil servant gifts control, civil servant consciuosness reform movement, dan social purification movement (Hwang, 2004) Pada masa pemerintahan Rho Tae Woo tahun 1988, reformasi administrasi negara diperkuat melalui deregutasi serta simplifikasi mekanisme, restrukturisasi pemerintah pusat serta penguatan kiprah komisi reformasi administrasi. Semua bisnis Korea Setatan buat merevitatisasi administrasi negara tidaklah sia-sia, karena hasilnya adalah efisiensi dan terciptanya Administrasi negara yang profesional, higienis serta berwibawa, Beberapa gosip dan rencana yg tengah berkembang pada kaitan dengan efonnasi birokrasi adal.ah: (1) Modernisasi Manajemen Kepegawaian, (dua) Restrukturisasi, downsizing serta iightsizing, perubahan manajemen serta organsasi (3) Rekayasa Proses Administrasi Pemerintahan, (3) Anggaran berbasis kinerja dan proses perencanaan yang partisipatif, (4) dan interaksi-hubungan baru antara pemerintah dan rakyat datam pembangunn serta pemerintahan. 

Dalam konteks praktek pemerintahan di Indonesia, berita reformasi birokrasi ini sebagai sangat retevan utamanya datam mempercepat krisis multidimensi yg belum selesai. Sistem Birokrasi di Indonesia yg menjadi pilar pelayanan Publik menghadapi perkara yang sangat fundamental. Pertama, menjadi liputan sejarah bangsa sistem administrasi yg kini diterapkan. Merupakan peninggalan pemerintah kotonial. Yang jua memiliki dasar-dasar aturan serta kepentingan kolonial. Struktur, norma, nilai dan regulasi yg ada masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan Hak Sipil. Masyarakat negara (lihot Thoha: 2003). Tidak mengherankan bila struktur serta proses yang dibangun adalah instrumen buat mengatur serta mengawasi konduite masyarakat, bukan sebaliknya buat mengatur pemerintah pada tugas menaruh pelayanan pada warga . Misi utama administrasi negara dengan paham kolonial tadi adalah buat mempertahankan kekuasaan serta mengontrol perilaku individu. 

Ketidakmampuan pemerintah buat melakukan perubahan struktur, kebiasaan, nilai dan regulasi yang berorientasi kolonial tadi sudah menyebabkan gagalnya upaya buat memenuhi aspirasi serta kebutuhan warga . Kualitas dan kinerja birokrasi pada memberikan pelayanan Publik masih jauh dan asa. Masih belum tercipta budaya pelayanan Publik yg berorientasi pada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaiknya, yg terbentuk adalah obsesi para birokrat serta politisi buat mengakibatkan birokrasi sebagai lahan pemenuhan keinginan dan kekuasaan (power culture). Dalam kultur yang demikian, korups, kolusi serta nepotisme sebagai hal yg umum, sehingga kualitas pelayanan serta pemerintahan. Seringkali terabaikan. 

Dalam kaitan menggunakan reformasi birokrasi pada Indonesia, maka berita-info yang terkait menggunakan menggunakan reformasi birokrasi pada kerangka tecritik serta perbandingan menggunakan negara lain harus sebagai baian yang nir terpisahkan kurikulum. 

Ketiadaan komitmen dan paradigma mengenai kiprah, kedudukan serta fungsi administrasi negara dalam pembangunan negara telah menjadi penyebab reformasi birokrasi di Indonesia nir mempunyai visi, kehilangan ruh serta berjalan sangat sporadis. Sampai sekarang tidak terlihat bentuk atau grand design yang diinginkan dalam rangka reformasi birokrasi, nir adanya kemauan potitik serta pemerintah. Semua bentuk reformasi yang dijalankan di negara lain diadopsi tanpa satu tujuan yang terkait serta terintegrasi. 

Ketidakpahaman ini sudah menyebabkan nir saja gagalnya program pembangunan, namun juga marjinalisasi peningkatan kapasitas administrasi negara sebagai agen pembangunan. 

2. Desentralisasi 
Isu lain yg berkembang secara teoritik serta praktek dalam administrasi Publik adalah desentralisasi. Perkembangan informasi desentralisasi ini terkait menggunakan bantuan-donasi negara asing serta lembaga-lembaga donor buat memperkuat proses demokratisasi. Sejatinya isu ini berkembang telah .sejak usang bersamaan dengan mengalirnya dana donasi donor ke negara-negara berkembangan. Meskipun demikian, pada waktu ini informasi tersebut semakin bertenaga serta dirasakan perlu dalam konteks Indonesia. Terlebih bahwa interaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah adalah sesuatu yg bergerak maju dan tidak berada dalam ruang yang vacum.

Pasang surut hubungan antara Pusat dan Daerah, sejatinya selalu mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara pada Indonesia (lihat Mackie, 1980:671). Bahkan semenjak kita merdeka, aneka macam gerakan separatis yang ada pada wilayah seperti PRRI serta Pernesta pula sangat terkait menggunakan aspek vertical distribution of power. Pergolakan tadi merupakan reaksi terhadap kekuatan sentripetal yang hiperbola dalam penyelenggaraan negara (Hoessein, 1995:12). Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, interaksi antara Pusat dan Daerah mempunyai ancaman sekaligus harapan. Menjadi ancaman karena berbagai tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa semakin akbar. Gerakan sentrifugal masih sangat dirasakan, bahkan pada MOU Helsinki yg membuat UU Pemerintahan Aceh (Prasojo, 2005:22). Efek domino gerakan sentrifugal ini menurut saya tidak berhenti, melainkan akan terus berlanjut hingga ditemukannya titik ekuilibrium baru antara pusat serta wilayah. Pada sisi lainnya, pasca kejatuhan Soeharto jua memberikan harapan pada kemungkinan terjadinya perubahan huhungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, yg tetah direvisi menggunakan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini secara radikal telah merubah corak hubungan antara Pusat dan Daerah di Indonesia. Dalam perspektif politik, UU No. 22 tahun 1999 bisa dikatakan berhasil. Meredam gerakan sentrifugal yang terjadi di daerah. 

Desentratisasi yg merupakan refleksi interaksi antara sentra serta daerah terus akan bergulir pada proses demokratisasi. Administrasi Publik berperan penting buat ikut menentukan konstruksi interaksi sentra dan wilayah pada Indonesia, pula ikut membentuk kapasitas pemerintahan daerah. Lantaran informasi ini bukan berita sesaat tetapi gosip yang terus dan akan berlanjut pada kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam informasi ini terkandung substansi yg sangat luas terutama buat mencipatkan pemerintahan yang efisien serta efektif, jua untuk meriingkatkan proses demokrasi pada taraf lokal.

Hasil penelitian pada lapangan terhadap 14 kabupaten dan kota pula propinsi yg dilakukan penulis menampakan banyaknya ketidaksetaraan politik (political equality) antar banyak sekali stakeholdes dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya ketidaksetaraan tadi meliputi rekanan antara ketua wilayah serta DPRD, ketidaksetaraan relasi antara pemerintah daerah serta warga , ketidaksetaraan antara pemerintah wilayah dan pemerintah sentra, antara KPUD, Pemerintah Daerah dan warga pada pelaksanaan pilkada.. Berbagai bentuk ketidaksetaraan tadi telah mengakibatkan sulitnya peningkatan partisipasi warga pada proses-proses pembuatan kebijakan serta keputusan politik serta kontrol atas pengunaan resources pada daerah. Ketidaksetaraan ini mengakibatkan pengaruh berantai berupa sulitnya pencapaian local responsiveness dan local acountability dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini administrasi Publik wajib mengisi kapasitas pemerintahan wilayah buat membangun dan menjalankan pemerintahan. 

3. Kualitas Petayanan Publik 
Isu yg relatif krusial serta menghiasi literatur dalam administrasi Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan Publik. Meskipun ini terkait ini menggunakan reformasi birokrasi, tetapi pada pandangan penulis informasi ini mempunyai dimensi aplikasi yang wajib mendapatkan perhatian tersendiri dalam kajian administrasi Publik. Perkembangan paradigma New Public Management sudah memasukkan unsur-unsur serta metode sektor swasta dalam sektor Publik. Hal ini contohnya dapat ditinjau dalam aneka macam literatur yg terkait dengan judul-judul. Buku serta seminar “Performance Management in Public Services, Building Partnership for Public Service, E-government, Public Private Partnership, the New Public Services, Reeinventing Government, Improved Public Service” dan berbagai judul lainnya. 

Berbagai hal yg perlu menerima perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah bagaimana membangun semangat dan jiwa entrepreneurship dalam pemerintahan serta dan perubahan peran negara dalam pelayanan Publik. Improvisasi pelayanan Publik ini dilakukan antara lain melalui rasionalisasi proses dan profesionalisasi kinerja PNS. Metode yang dipergunakan diantaranya melalui Kontrak Kinerja, Privatisasi, Kemitraan Publik serta partikelir, pemanfaatan teknologi fakta serta komunikasi dalam pelayanan Publik. Berbagai strategi pelayanan Publik sudah menjadi alternatif diantaranya dengan apa yg diklaim Market Oriented Enabling Authority, Communitas Enhler Authority, Residual Enabler Authority clan atau metode (ama TraditionaL Bureacucratic Control Authority. 

Dalam konteks kebijakan internasional, Indonesia tetah meratifikasi Covenant Ecosob menjadi jaininan legal pada pemberian pelayanan Publik pada warga . Disamping itu, ketika ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sebentar lagi akan dibahas pada DPR.

Meskipun demikian, praktek New Public Management yg berupaya untuk mempertinggi kualitas pelayanan Publik tidaklah tanpa kritik. Denhardt and Denhardt, Juga Georger Frederickson mengingatkan hilangnya kharakter keseteraan dalam pelayanan Publik. Dimana warga yang berstatus sosial ekonomi rendah acapkali secara mudah terabaikan. Dalam kaitan ini perlu jua kalangan akademisi public administration menaruh formula yang lebih konstektual denqan kondisi Indonesia. 

4. Good Governance 
Sesuai dengan perkembangan kerangka berpikir Good Governance pada Administrasi Publik maka, informasi Governance sebagai kunci pembahasan daam administrasi Publik. Hal ini terkait dengan upaya buat menciptakan akses partisipasi masyarakat pada pelayanan Publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan partisipasi ini bertujuan buat menaikkan impak lain berupa akuntabilitas serta transparansi pada pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. 

Dalam konteks ini Governance diartikan menjadi suatu hubungan yang interakti. Serta berbasis pertukaran liputan antara banyak sekali pemangku kepentingan dalam pemerintahan. Pemerintah bukanlah satu-satunya pemangku kepentingan pemerintahan, melainkan juga wajib melibatkan rakyat dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Penguatan partisipasi dilakukan melalui diantaranya apa yang diklaim dengar Citizen’s Charter dan Complain Mechanism. Melalui penguatan partisipasi rakyat dalam pelayanan Publik pemerintah wajib memiliki kinerja serta orientasi pemenuhan hak-hal. Sipil warga . Dan melalui mekanisme pengaduan, rakyat bisa mengungkapkan keberatan-keberatan dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menaruh penguatan terhadap kedudukan pemerintah. 

5. Globalisasi serta Iniltenium Development Goals serta ECOSOB 
isu lain yg adalah faktor eksternal adalah menguatnya globalisasi dan regionalisasi. Hal ini diantaranya menyebabkan berkurangnya peran serta otoritas negara dalam pembuatan kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yg. Dibuat oleh pemerintah harus memperhatikan covenant, prinsip-prinsip serta kesepakatan internasional lainnya yang sudah diratifikasi. Termasuk dalam hal ini merupakan contohnya perjanjian perdagangan internasional, WTO, perjanjian internasional mengenai pemberantasan korupsi, dan covenant ECOSOB. Perkembangan lainnya merupakan pencanangan millenium Development Goals yg harus dipenuhi sang pemerintah. Dalam MDGs ini pemerintah wajib menaruh penguatan pada masyarakat buat lepas dari kemiskinan struktural yg terjadi. Dengan demikian isi ini jua akan menghipnotis kebijakan-kebijakan yang akan dibuat sang pemerintah. 

6. Kebijakan Publik 
Yang jua sebagai informasi dalam administrasi publik adalah terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan Publik yang harus semakin baik serta aman bagi pelayanan, pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan yg semakin partisipatif dengan banyak sekali pendekatan. Masyarakat sebagai penerima kebijakan harus sebagai aktor yang aktif dalam kebijakan publik. Pada sisi lainnya, informasi ini pula terkait dengan proses potitik yg terjadi di Parlemen pada kaitanya menggunakan Pemerintahan. Perubahan sistem parlementer ke sistem presidensial di Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam kebijakan Publik. Hal ini lantaran sistem birokrasi yang masih terkooptasi dengan politik, proses political merit system yang belum terbangun, dan sistem multi party. Respon administrasi Publik terhadap perubahan sistem politik pada kebijakan Publik harus semakin rasional dan profesional. 

Untuk memperkuat proses pembuatan kebijakan Publik perlu kirang dikembangkan metode/toots yang aplikatif. Misalnya pemanfaatan perangkat lunak-perangkat lunak kebijakan Publik yang dapat merasionalisasi secara kuntitatif. Penguasaan metode decision support system (misalnya AHP serta System Dynainic) wajib dikuasai pada sang para produsen kebijakan. Termasuk merupakan dominasi metode system thinking serta system dynainic buat memperkuat proses pembuatan keputusan. Perkembangan baru seperti knowledge management wajib menjadi kurikulum pada administrasi Publik. 

7. Hukum Administrasi Negara 
Isu lainnya yang relevan menggunakan kajian administrasi Publik merupakan Hukum Administrasi Negara. Kedua bidang ilmu ini sejatinya mempunyai interaksi yang sangat dekat sebagaimana telah sebagai tradisi pada administrasi publik di negara-negara Eropa Kontinental. Sulitnya melakukan reformasi dalam administrasi Publik disebabkan jua oleh lemahnya integrasi antara Administrasi Publik menggunakan Hukum Administrasi Negara. 

Padahal perubahan Administrsi Publik juga membutuhkan perubahan perangkat keras Hukum Administrasi Negara. Para ilmuwan administrasi Publik generasi ke 2 dan ketiga di Indonesia kurang memahami konteks hukum administrasi negara. Hal ini berbeda menggunakan ilmuwan administrasi Publik generasi pertama misalnya Prof. Prajudi Atmosudirdjo. Oleh karena itu, telah saatnya memikirkan pulang perubahan kurikulum administrasi Publik yg berorientasi jua dalam kajian Hukum Administrasi Negara pada kaitannya dengan studi administrasi Publik.

C. NEGARA, PEMERINTAH DA ADMINISTRASI NEGARA 
Administrasi Publik di Indonesia mengalami masalah krusial lantaran sulitnya memisahkan antara negara (Stoat), pemerintah (Regierung) serta Administrasi Publik (Verwaltung). Di Indonesia ketiganya seakan-akan manunggal sebagai akibatnya sulit rnembedakan secara sahih penggunaan dan fungsi negara, pemerintah dan administrasi. Kajian pemisahan unsur-unsur negara ini kurang mendapatkan perhatian sebagai akibatnya sering pekerjaan administrasi Publik dengan mudah diintervensi sang pemerintah. 

Presiden adalah ketua negara serta kepala pemerintahan, sekaligus ketua administrasi. Tetapi fungsi ini harus dapat dipisahkan dengan baik, lantaran negara adalah bukan hanya pémerintah. Demikian juga pemerintah yg dipilih secara demokratis serta administrasi Publik yg diangkat dan bekerja menurut Undang-undang wajib terdapat pembagian fungsi dan peran yang tegas. Tentu saja pada pengertian yg luas ruang linkup kajian administrasi Publik dapat meliputi negara, pemerintah serta administrasi Publik. Tetapi dalam kehidupan praktek administrasi Publik perlu dipikirkan upaya buat mempertegas garis batas antara negara, pemerintah dan administrasi Publik. Beban berat administrasi Publik buat melaksanakan keputusan-keputusan politik acapkali disebabkan sang tidak tegasnya garis antara negara, pemerintah dan masyarakat.