STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di global yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa dengan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tersebut menyebabkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang relatif besar , baik dipandang dari segi jumlah maupun keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut selama ini telah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tadi jua sudah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia pada masa yang akan tiba sudah harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan adanya pemikiran-pemikiran strategis sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam serta lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui berbagai kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg menunjuk kepada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati nir terlepas menurut peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada wilayah semakin terasa krusial sehabis bergulirnya undang-undang swatantra daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi daerah sangat sarat dengan adanya pelimpahan wewenang pemerintah sentra kepada daerah, dimana pada beberapa wilayah tertentu cenderung mengakibatkan eforia kekuasaan pemerintah wilayah pada hal eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Dalam era swatantra daerah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah akan menjadi sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah dan rakyat.
Mengingat masih poly daerah yang mengandalkan peningkatan PAD pada sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir ada lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hayati pada daerah, dikhawatirkan pelaksanaan swatantra wilayah bisa menyebabkan kerawanan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai wahana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yg diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa serta negara yg dilakukan di wilayah adalah proteksi terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah memiliki wewenang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yg sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan eksklusif lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan wewenang bidang pemerintahan tertentu lainnya merupakan : pengendalian lingkungan hidup (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di daerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah dan Provinsi menjadi Daerah Otonom. 

Pasal tiga(5) :
Kewenangan provinsi pada bidang lingkungan hidup mencakup (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 sampai 12 mil.
  • Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai pengaruh lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif dalam rakyat luas yg lokasinya lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi konservasi lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan baku mutu lingkungan hayati dari baku mutu lingkungan hidup nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hayati di daerah.

Banyak hal yang dapat sebagai pertimbangan bagi Pemda dalam menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini terdapat kesamaan supaya lembaga yg terdapat berstruktur lebih ramping dan dapat meningkatkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya dari dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, lantaran ada kalanya suatu forum wilayah tidak membuat PAD tetapi urgensinya sangat dibutuhkan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yg menjadi tugas pokok forum pengelolaan lingkungan hayati sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah pada melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hidup, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah perlu buat tetap dipertahankan. Karena pengelolaan lingkungan hidup adalah wewenang wajib yang dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) dan jua adalah tugas dekosentrasi (sinkron PP No. 08 Tahun 2003), maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah yg sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini pula sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 mengenai Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II tentang Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yg selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah misalnya fungsi lingkungan hidup (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hayati merupakan galat satu wewenang harus, maka pewadahannya dilakukan pada bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yang mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya di tiap-tiap daerah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah wilayah yg memilki tugas utama serta fungsi dalam hal pengendalian imbas lingkungan hidup wilayah. Di tingkat provinsi biasanya diberi nama Biro Bina Kependududan serta Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati pada daerah berkembang pesat sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yg bersifat lintas sektor serta lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (misalnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tadi, sampai tahun 2003 hampir semua provinsi serta kabupaten/kota pada Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi serta BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membatasi jumlah organisasi perangkat daerah maksimal 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) di taraf provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah kembali banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hidup adalah wewenang wajib , maka pada perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Tetapi lantaran adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa forum pemerintah daerah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara membentuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan daerah serta urgensi aplikasi kewenangan sinkron jujur peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah sangat penting buat permanen dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah memilki kiprah yg penting dalam rangka pengendalian pengaruh lingkungan hidup pada wilayah, dan aplikasi tugas-tugas dekosentrasi pada bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah selama ini karena forum ini adalah salah satu institusi yang hanya bersifat koordinasi serta nir integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati dalam hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian efek lingkungan ada dalam banyak dinas/badan, sementara lembaga pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengendalian pada bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg merupakan instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional apabila penataan ruang merupakan kewenangan yg menyatu utuh menggunakan pengelolaan lingkungan yang mencakup implementasi dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya adalah satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian pengaruh lingkungan
  4. Penelitian serta pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah sebagai forum yang mempunyai kompetensi pada pengendalian dampak lingkungan, maka lembaga ini wajib ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yg mencakup 
  1. Pembiayaan, harus ada ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, harus ada penetapan kualifikasi pendidikan tertentu sebagai prasyarat menjadi staf forum pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Peralatan (sarana/prasarana), harus ada alat-alat standar yang wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hayati. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah wajib di ukur menggunakan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tadi di atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah yg ada waktu ini perlu buat segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, prosedur serta mekanisme.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan harus berdasarkan latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tadi perlu menerima perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yang wajib pada respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah saat ini, yaitu :
  1. Tingkat kepercayaan warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah belum baik;
  2. Instansi mitra belum terlalu respek serta kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hidup daerah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan 

STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa menggunakan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tadi mengakibatkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang cukup akbar, baik dipandang berdasarkan segi jumlah juga keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tadi selama ini sudah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hayati. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia di masa yg akan datang sudah wajib menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yg berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka diharapkan adanya pemikiran-pemikiran strategis menjadi bahan buat menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui aneka macam kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg mengarah pada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati tidak terlepas dari peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada daerah semakin terasa penting setelah bergulirnya undang-undang otonomi daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi wilayah sangat sarat menggunakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada wilayah, dimana dalam beberapa daerah eksklusif cenderung menyebabkan eforia kekuasaan pemerintah daerah pada hal pendayagunaan sumberdaya alam serta lingkungan hidup. 

Dalam era otonomi wilayah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah akan sebagai sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah serta rakyat.
Mengingat masih banyak wilayah yang mengandalkan peningkatan PAD dalam sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir terdapat lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hidup di wilayah, dikhawatirkan pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan kerawanan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan yg dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai sarana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yang diamanahkan pada peraturan perundang-undangan, diantaranya :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa dan negara yg dilakukan di daerah merupakan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yang sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom meliputi kewenangan pada bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, dan wewenang pada bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan kewenangan bidang pemerintahan eksklusif lainnya adalah : pengendalian lingkungan hayati (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah serta Provinsi sebagai Daerah Otonom. 

Pasal 3(5) :
Kewenangan provinsi dalam bidang lingkungan hidup meliputi (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 hingga 12 mil.
  • Pengaturan mengenai pengamanan serta pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai efek lingkungan (AMDAL) bagi aktivitas-kegiatan yg potensial berdampak negatif dalam masyarakat luas yg lokasinya lebih berdasarkan satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi perlindungan lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan standar mutu lingkungan hayati menurut standar mutu lingkungan hayati nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah.

Banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah pada menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini ada kecenderungan agar lembaga yg ada berstruktur lebih ramping serta bisa menaikkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya menurut dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, karena terdapat kalanya suatu lembaga daerah nir membentuk PAD tetapi urgensinya sangat diperlukan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan warga , seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hayati wilayah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yang sebagai tugas pokok lembaga pengelolaan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hayati, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah perlu buat permanen dipertahankan. Lantaran pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan harus yg dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) serta juga adalah tugas dekosentrasi (sesuai PP No. 08 Tahun 2003), maka forum pengelolaan lingkungan hidup daerah yang sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini juga sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II mengenai Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yang selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah seperti fungsi lingkungan hayati (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hidup adalah keliru satu kewenangan harus, maka pewadahannya dilakukan dalam bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yg mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya pada tiap-tiap wilayah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah daerah yg memilki tugas utama serta fungsi pada hal pengendalian impak lingkungan hayati daerah. Di tingkat provinsi umumnya diberi nama Biro Bina Kependududan dan Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di taraf kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berkembang pesat sehabis lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati yang bersifat lintas sektor dan lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (contohnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tersebut, sampai tahun 2003 hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi dan BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yg membatasi jumlah organisasi perangkat daerah aporisma 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) pada tingkat provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah balik banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hayati merupakan wewenang harus, maka dalam perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Namun karena adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa lembaga pemerintah wilayah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara menciptakan Dinas Kesehatan serta Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan wilayah dan urgensi pelaksanaan wewenang sinkron amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah sangat penting buat tetap dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hidup daerah memilki kiprah yang krusial pada rangka pengendalian impak lingkungan hidup pada daerah, dan pelaksanaan tugas-tugas dekosentrasi dalam bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah selama ini karena forum ini adalah galat satu institusi yg hanya bersifat koordinasi dan tidak integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati pada hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam serta pengendalian efek lingkungan terdapat pada poly dinas/badan, sementara forum pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh pada perencanaan serta pengendalian dalam bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg adalah instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional bila penataan ruang merupakan kewenangan yang menyatu utuh dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi implementasi serta pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya merupakan satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian imbas lingkungan
  4. Penelitian dan pengembangan sumberdaya alam serta lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah sebagai lembaga yg mempunyai kompetensi pada pengendalian impak lingkungan, maka lembaga ini harus ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yang mencakup 
  1. Pembiayaan, sine qua non ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, sine qua non penetapan kualifikasi pendidikan tertentu menjadi prasyarat menjadi staf lembaga pengelolaan lingkungan hayati.
  3. Peralatan (wahana/prasarana), sine qua non peralatan standar yg wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hidup. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hayati daerah wajib di ukur dengan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tersebut pada atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah yang terdapat waktu ini perlu untuk segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, mekanisme dan prosedur.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan wajib menurut latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yg wajib di respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah ketika ini, yaitu :
  1. Tingkat agama warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah belum baik;
  2. Instansi kawan belum terlalu respek dan kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hayati wilayah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan 

PRINSIP DAN STRATEGI OPERASIONAL PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NONFORMAL

1. Prinsip Pembangunan Pendidikan Non Formal Dengan mengacu pada 3 pilar pendidikan nasional yakni; peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan; peningkatan mutu, relevansi dan daya saing; dan penguatan tatakelola, akuntabilitas, serta pencitraan publik, maka pembangunan PNF haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kenambungan serta Berkelanjutan
b. Peningkatan dan Pengembangan
c. Inovasi; program PNF kehendaknya selalu sinkron dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
d. Pemberdayaan warga pada bentuk kemitraan dengan ormas serta tuntutan warga
e. Berorientasi kepada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional
f. Melengkapi, menambah dan membarui pendidikan formal.
2. Strategi Operasional Pelaksanaan Pembangunan Pendidikan Nonformal
Dalam mewujudkan aplikasi acara pembangunana PNF, beberapa strategi antara lain:
1. Peningkatan perluasan akses serta pemerataan pendidikan
a. Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata dan berkeadilan.
b. Menurunkan jumlah penduduk buta aksara dewasa (usia 15 tahun ke atas), termasuk pada wilayah terpencil.
c. Memperluas akses Paket A serta Paket B dalam mendukung penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun
d. Mengembangkan diversifikasi layanan sesuai menggunakan kondisi, potensi, dan karakteristik siswa, dengan pengakuan terhadap kompetensi yg telah dimiliki (Recognition of Prior Learning) serta pembelajaran berdikari.
e. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang berorientasi wirausaha pedesaan, perkotaan, dan internasional.
f. Mengembangkan Model Gerakan Membaca bagi masyarakat serta diseminasi bagi warga semua Indonesia.
g. Menyediakan TBM pada rangka menunjang Desa Tuntas Buta Aksara, Prioritas pada Provinsi dalam Buta Aksara.
h. Mengembangkan Kolasi Komunitas untuk kaum perempuan
i. Memperkuat sarana dan prasarana serta sumber daya PNF yang memadai buat mendukung pelaksanaan program.
j. Mengembangkan PKBM pada sekolah-sekolah formal, baik Sekolah Dasar juga SMP
k. Membangun tujuh UPT-PLSP baru pada tujuh provinsi.
3. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
a. Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional serta atau Internasional.
b. Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu pada rangka standarisasi dan akreditasi PAUD
c. Menerapkan pembelajaran pendidikan keaksaraan berbasis kecakapan hayati (life Skill).
d. Melaksanakan pengendalian dan Penjaminan mutu melalui penerapan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK) dan sertifikasi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
e. Meningkatkan mutu kecakapan hayati (life skill) pendidikan kesetaraan (Paket B serta C), yang mengacu dalam standar nasional pendidikan.
f. Mengembangkan proses pembelajaran tuntas dan maju berkelanjutan secara induktif serta fungsional.
g. Mengembangkan standar isi pendidikan kesetaraan yang berorientasi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional secara tematik serta konstruktif.
h. Melaksanakan ujian Nasional Berbasis kompetensi dalam sistem Multi Exit serta Multi Entry.
i. Mewujudkan kursus para-profesi (KPP) yang diintegrasikan menggunakan pengembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
j. Mewujudkan Kelembagaan Kursus dan Program KPP yg bermutu, relevan serta berdaya saing.
k. Menyusun Grand Design Peningkatan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Masyarakat.
l. Mengembangkan TBM bagi masyarakat pada rangka menaikkan minat serta budaya baca.
m. Menyediakan TBM berbasis TIK khususnya bagi masyarakat perkotaan.
n. Mengembangkan Model Pendidikan Keluarga, Pendidikan Sekolah, serta Pendidikan Masyarakat Berwawasan Gender.
o. Menyusun dan menyebarkan bahan ajar, baik bagi pendidikan formal juga Non-formal yg berwawasan gender.
p. Membangung Platform kelembagaan PNF
q. Mengembangkan standarisasi dan kareditasi kelembagaan bagi pengelola dan stuan PNF pada melaksanakan acara PNF yang bermutu, relevan dan berdaya saing.
r. Melakukan kajian serta pengembangunan program PNF sinkron menggunakan potensi, tuntutan dan kebutuhan warga .
s. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusian(SDM) PNF dalam mendukung aplikasi acara.
4. Penguatan Tatakelola, Akutabilitas dan Pencitraan Publik Pokok-pokok kebijakan Pembangunan PNF pada rangka penguatan Tatakelola, Akuntabilitas serta Pencitraan Publik adalah menjadi berikut :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan acara PNF baik secara lintas sektoral maupun lintas acara.
b. Memperkuat Tatakelola pelayanan PNF yang berkelanjutan serta berkesinambungan
c. Memperkuat kelembangan satuan pendidikan yg menyelenggarakaan PNF
d. Mengembangkan dan menaikkan kemitraan baik dengan organisasi pemerintah maupun rakyat.
e. Membangun sistem Informasi Manajemen (SIM) serta Pendataan PNF pada rangka mendukung pengelolaan dan program PNF
f. Meningkatkan pengenalan serta publik PNF pada menaikkan pencitraan publik.
g. Meningkatkan pelayanan PNF pada masyarakat secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel.
h. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi acara PNF.

PRINSIP DASAR PRASYARAT KEBERHASILAN DAN STRATEGI UTAMA MP3EI

Prinsip Dasar, Prasyarat Keberhasilan dan Strategi Utama MP3EI
Masterplan Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan juga tiga strategi utama yg adalah pilar-pilar penting menurut MP3EI 2011 – 2025.

A. Prinsip Dasar serta Prasyarat Keberhasilan Pembangunan
Prinsip Dasar Keberhasilan Pembangunan 
Sebagai suatu dokumen menggunakan terobosan baru, keberhasilan MP3EI sangat ditentukan sang prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Adapun prinsip-prinsip dasar percepatan serta ekspansi pembangunan ekonomi menuju negara maju membutuhkan perubahan dalam cara pandang serta perilaku semua komponen bangsa, sebagai berikut:
  • Perubahan wajib terjadi buat semua komponen bangsa; 
  • Perubahan pola pikir (mindset) dimulai menurut Pemerintah dengan birokrasinya;
  • Perubahan membutuhkan semangat kerja keras serta hasrat buat membentuk kerjasama dalam kompetisi yg sehat;
  • Produktivitas, penemuan, serta kreatifitas didorong sang Ilmu Pengetahuan serta Teknologi (IPTEK) sebagai galat satu pilar perubahan;
  • Peningkatan jiwa kewirausahaan menjadi faktor primer pendorong perubahan;
  • Dunia usaha berperan krusial pada pembangunan ekonomi;
  • Kampanye buat melaksanakan pembangunan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
  • Kampanye buat perubahan pola pikir buat memperbaiki kesejahteraan dilakukan secara luas sang semua komponen bangsa.


Prasyarat Kerberhasilan Pembangunan
Peran Pemerintah dan Dunia Usaha
Dunia Usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) mempunyai peran utama dan krusial pada pembangunan ekonomi, terutama pada peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja, sementara Pemerintah bertanggung jawab membangun kondisi ekonomi makro yg kondusif buat percepatan serta ekspansi investasi. Oleh karenanya, kebijakan pembangunan wajib didukung oleh komitmen dunia bisnis maupun Pemerintah, berupa:
  • Dunia usaha (Swasta, BUMN, dan BUMD) menaikkan investasi buat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;
  • Dunia bisnis melakukan inovasi untuk menyebarkan teknologi serta metode produksi dalam rangka memenangkan persaingan global; 
  • Pemerintah menaruh kesempatan yg sama dan adil buat seluruh dunia usaha; 
  • Pemerintah didukung oleh birokrasi yg melayani kebutuhan dunia bisnis;
  • Pemerintah membangun kondisi ekonomi makro, politik, aturan serta sosial yg aman buat berusaha;
  • Pemerintah menyediakan proteksi dan pelayanan dasar sosial. 

Reformasi Kebijakan Keuangan Negara
Kebijakan anggaran wajib dimulai menggunakan membentuk Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) 
yang credible dan berkelanjutan, dan diprioritaskan buat percepatan pertumbuhan demi membentuk 
pembangunan yang merata serta berkelanjutan.
  • APBN diprioritaskan buat pembangunan infrastruktur, pemugaran pelayanan dasar publik, serta 
  • perlindungan sosial untuk gerombolan rakyat miskin;
  • Pinjaman pemerintah dipakai untuk pembiayaan investasi serta bukan dipakai buat belanja rutin. 
  • Tingkat pengembalian investasi pemerintah wajib lebih tinggi dari porto hutang; 
  • Infrastuktur dibangun menggunakan peningkatan belanja Pemerintah serta/atau global bisnis;
  • Subsidi dikembalikan sebagai instrumen proteksi sosial dengan mengubah subsidi barang sebagai subsidi 
  • langsung ke orang miskin. Oleh sebab itu Nomor Indentitas Tunggal secara nasional wajib segera diwujudkan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan dibelanjakan buat kepentingan lintas generasi, serta bukan 
  • sekedar sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan diinvestasikan buat peningkatan mutu kapital insan dan teknologi;
  • Perluasan akses kepada pendidikan serta pelayanan kesehatan dasar; 
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga dan global usaha. 

Pajak dan Bea Masuk merupakan instrumen kebijakan ekonomi buat mendukung percepatan serta perluasan 
pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan reformasi, dengan cara pandang serta pendekatan 
sistem perpajakan sebagai berikut:
  • Pajak dan Bea Masuk merupakan instrumen kebijakan ekonomi. Tarif pajak serta Bea Masuk dapat diadaptasi menggunakan daur ekonomi yang sedang dihadapi; 
  • Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak;
  • Dilakukan koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan semua rakyat negara yang mempunyai 
  • pendapatan di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) membayar pajak dengan sahih sinkron ketentuan peraturan perundangan yg berlaku;
  • Pajak dikenakan terhadap objek pajak di Indonesia serta bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep menurut Nasional menjadi Domestik atau dari konsep GNP menjadi GDP);
  • Pengenaan pajak diarahkan pada konsumen akhir, menggantikan sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Seluruh aturan perpajakan dievaluasi supaya hanya masih ada satu pengertian (hitam atau putih, boleh atau tidak, objek pajak atau bukan objek pajak);
  • Dalam rangka mempertinggi daya saing serta upaya buat mengurangi penghindaran pajak, perlu dilakukan benchmarking penentuan besaran tarif pajak dengan negara-negara tetangga;
  • Penghindaran pengenaan pajak berganda;
  • Untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (window dressing), pembebasan atau keringanan pajak tidak bisa dianggap sebagai pajak yang ditanggung negara.

Hal lain terkait reformasi kebijakan keuangan negara merupakan diperlukannya reformasi sistem pelaporan 
kekayaan negara yg mencakup penyusunan arus dana negara dan neraca, harta serta kewajiban, baik yang 
bersifat keuangan, sumber daya alam, tanah serta bangunan, juga yg lain. Laporan kekayaan negara 
tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemberdayaan aset secara efektif serta efisien.

Reformasi Birokrasi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia memerlukan dukungan birokrasi Pemerintah 
berupa reformasi yg dari prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Menciptakan birokrasi yg efektif, bisa mengatur kehidupan warga serta mendukung kebutuhan sektor bisnis; 
  • Birokrasi didukung oleh kelembagaan yang kuat serta efektif, membangun birokrasi dan administrasi yg rapi, forum legislatif yang bertanggung jawab, lembaga yudisial yg independen;
  • Menciptakan komitmen pada penerapan good governance; 
  • Birokrasi serta struktur kelembagaan yang kuat serta efektif harus bisa sebagai saluran umpan pulang bagi perencanaan ke depan.

Penciptaan Konektivitas Antar Wilayah pada Indonesia
Pemerintah sebagai motor penciptaan konektivitas antar daerah yg diwujudkan pada bentuk:
  • Merealisasikan sistem yang terintegrasi antara logistik nasional, sistem transportasi nasional, pengembangan wilayah, dan sistem komunikasi serta fakta;
  • Identifikasi simpul-simpul transportasi (transportation hubs) dan distribution centers buat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi komoditi primer serta penunjang; 
  • Penguatan konektivitas intra serta antar koridor serta konektivitas internasional (global connectivity);
  • Peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi liputan untuk memfasilitasi semua aktifitas ekonomi, kegiatan pemerintahan, dan sektor pendidikan nasional. 

Kebijakan Ketahanan Pangan, Air, dan Energi
Ketahanan pangan merupakan prasyarat penting mendukung keberhasilan pembangunan Indonesia 
berdasarkan prinsip-prinsip menjadi berikut:
  • Ketahanan pangan memperhatikan dimensi konsumsi serta produksi;
  • Pangan tersedia secara mencukupi dan merata bagi semua warga Indonesia buat memenuhi kebutuhan hidup yang sehat serta produktif; 
  • Upaya diversifikasi konsumsi pangan terjadi bila pendapatan rakyat meningkat serta produk pangan dihargai sinkron menggunakan nilai ekonominya;
  • Diversifikasi produksi pangan terutama tepung-tepungan, diadaptasi dengan potensi produksi pangan daerah;
  • Pembangunan sentra produksi pangan baru berskala ekonomi luas pada Luar Jawa; 
  • Peningkatan produktivitas melalui peningkatan kegiatan penelitan dan pengembangan khususnya untuk bibit maupun teknologi pasca panen.

Kebijakan terkait penyediaan air higienis nir terfokus dalam pembangunan infrastruktur, tetapi pula wajib  
memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  • Pemerintah memastikan ketersediaan serta akses terhadap air bagi semua penduduk;
  • Penyediaan air bersih memperhatikan kelestarian lingkungan asal air buat menjaga keberlanjutannya;
  • Pengembangan hutan flora wajib dilanjutkan guna memastikan peningkatan luas hutan buat keberlanjutan ketersediaan air; 
  • Kabupaten/Kota mempunyai luasan hutan sebagai persentase eksklusif dari luas wilayahnya. 

Ketahanan tenaga didasarkan pada manajemen resiko menurut kebutuhan serta ketersediaan tenaga pada Indonesia, yang meliputi: 
  • Manajemen resiko tadi melalui pengaturan komposisi tenaga (energy mix) yg mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan; 
  • Revisi peraturan perundang-undangan yg nir mendukung iklim usaha, dan pemugaran konsistensi antar peraturan;
  • Pembatasan ekspor komoditas energi untuk pengolahan lebih lanjut pada dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah ekspor; 
  • Tata kelola penambangan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.

Jaminan Sosial serta Penanggulangan Kemiskinan
Negara bertanggung jawab melaksanakan sistem perlindungan sosial buat melindungi rakyat terhadap 
resiko pembangunan ekonomi, sebagai akibatnya perlu menyediakan:
  • Jaminan sosial berbentuk donasi sosial buat kelompok warga miskin serta tidak mampu, serta pula berbentuk premi sosial yang bersifat menyeluruh (universal) bagi semua masyarakat; 
  • Bantuan sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk subsidi maupun transfer tunai yang terarah pada grup masyarakat miskin serta nir bisa; 
  • Asuransi sosial yang sifatnya universal diselenggarakan dengan mengkombinasikan asal daya pada global usaha dan pula warga . 

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan berlandaskan penciptaan lapangan 
kerja seluas-luasnya. Sejalan menggunakan itu perlu adanya upaya:
  • Perbaikan produktivitas nasional melalui peningkatan pendidikan serta keterampilan yang sinkron kebutuhan pertumbuhan ekonomi;
  • Penciptaan lapangan kerja formal yang melindungi pekerja Indonesia dan dilaksanakan berbasiskan interaksi industrial yang setara antara pekerja serta pengusaha; 
  • Perlindungan pekerja Indonesia, sebagai bagian dari proteksi sosial, diberikan nir hanya bagi pekerja formal namun pula pekerja informal;
  • Perbaikan regulasi ketenagakerjaan buat mendukung global bisnis.

Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terkoordinasi antara pemerintah serta masyarakat yang mana 
masing-masing memiliki kiprah tersendiri, yaitu:
  • Peran rakyat serta global usaha diarahkan dalam bentuk kemitraan menggunakan pemerintah wilayah menuntaskan perkara kemiskinan yang riil terjadi di suatu daerah; 
  • Dunia usaha membantu penanggulangan kemiskinan dengan fokus dalam wilayah tertentu melalui pelaksanaan corporate social responsibility (CSR);
  • Pemerintah Pusat mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, rakyat dan daerah.


Peningkatan Potensi Ekonomi Wilayah Melalui Koridor Ekonomi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan pendekatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, baik yang telah ada maupun yg baru. Pendekatan ini dalam intinya adalah integrasi dari pendekatan sektoral dan regional. Setiap daerah berbagi produk yang menjadi keunggulannya. Tujuan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi tadi merupakan buat memaksimalkan laba aglomerasi, menggali potensi dan keunggulan daerah dan memperbaiki ketimpangan spasial pembangunan ekonomi Indonesia. 

Pengembangan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan menggunakan berbagi klaster industri dan 
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan tersebut disertai menggunakan penguatan konektivitas antar pusat-sentra pertumbuhan ekonomi dan antara pusat pertumbuhan ekonomi menggunakan lokasi aktivitas ekonomi dan infrastruktur pendukungnya. Secara keseluruhan, pusat-sentra pertumbuhan ekonomi serta konektivitas tadi menciptakan Koridor Ekonomi Indonesia. Peningkatan potensi ekonomi wilayah melalui koridor ekonomi ini sebagai galat satu berdasarkan 3 taktik primer (pilar primer).

Gambar  Ilustrasi Koridor Ekonomi

Dalam rangka Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi dibutuhkan penciptaan tempat-tempat ekonomi baru, diluar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yg telah ada. Pemerintah dapat memberikan perlakuan spesifik buat mendukung pembangunan sentra-pusat tadi, khususnya yang berlokasi pada luar Jawa, terutama pada global usaha yang bersedia membiayai pembangunan wahana pendukung dan infrastruktur. Tujuan hadiah perlakuan khusus tersebut adalah supaya dunia bisnis mempunyai perspektif jangka panjang dalam pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

Perlakuan khusus tadi antara lain mencakup: kebijakan perpajakan serta kepabeanan peraturan ketenagakerjaan, dan perijinan sesuai konvensi menggunakan global bisnis. Untuk menghindari terjadinya enclave dari sentra-pusat pertumbuhan tersebut, Pemerintah Pusat dan Daerah mendorong serta mengupayakan terjadinya keterkaitan (linkage) semaksimal mungkin menggunakan pembangunan ekonomi pada lebih kurang sentra-sentra pertumbuhan ekonomi. Pusat-sentra pertumbuhan ekonomi baru tersebut bisa berupa KEK dalam skala besar yg diharapkan bisa dikembangkan disetiap koridor ekonomi disesuaikan menggunakan potensi wilayah yg bersangkutan.

Pembangunan koridor ekonomi ini juga bisa diartikan menjadi pengembangan daerah buat membentuk serta memberdayakan basis ekonomi terpadu serta kompetitif dan berkelanjutan. Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia melalui pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia memberikan penekanan baru bagi pembangunan ekonomi daerah sebagai berikut:
1. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan dalam pembangunan yg menekankan pada peningkatan produktivitas serta nilai tambah pengelolaan sumber daya alam melalui ekspansi dan penciptaan rantai kegiatan menurut hulu hingga hilir secara berkelanjutan.
2. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan dalam pembangunan ekonomi yang majemuk dan inklusif, serta dihubungkan dengan daerah-daerah lain pada luar koridor ekonomi, agar semua daerah pada Indonesia bisa berkembang sinkron menggunakan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah. 
3. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pada sinergi pembangunan sektoral serta daerah buat menaikkan keunggulan komparatif serta kompetitif secara nasional, regional juga global. 
4. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pembangunan konektivitas yang terintegrasi antara sistem transportasi, logistik, dan komunikasi dan liputan untuk membuka akses daerah. 
5. Koridor Ekonomi Indonesia akan didukung dengan anugerah insentif fiskal serta non-fiskal, kemudahan peraturan, perijinan serta pelayanan publik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

PRINSIP DASAR PRASYARAT KEBERHASILAN DAN STRATEGI UTAMA MP3EI

Prinsip Dasar, Prasyarat Keberhasilan dan Strategi Utama MP3EI
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar dan prasyarat keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dalam bab ini akan diuraikan jua 3 taktik utama yg merupakan pilar-pilar krusial berdasarkan MP3EI 2011 – 2025.

A. Prinsip Dasar dan Prasyarat Keberhasilan Pembangunan
Prinsip Dasar Keberhasilan Pembangunan 
Sebagai suatu dokumen menggunakan terobosan baru, keberhasilan MP3EI sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip dasar serta prasyarat keberhasilan pembangunan. Adapun prinsip-prinsip dasar percepatan serta ekspansi pembangunan ekonomi menuju negara maju membutuhkan perubahan pada cara pandang serta konduite seluruh komponen bangsa, menjadi berikut:
  • Perubahan harus terjadi buat semua komponen bangsa; 
  • Perubahan pola pikir (mindset) dimulai berdasarkan Pemerintah dengan birokrasinya;
  • Perubahan membutuhkan semangat kerja keras serta asa buat membangun kerjasama pada kompetisi yg sehat;
  • Produktivitas, inovasi, dan kreatifitas didorong sang Ilmu Pengetahuan serta Teknologi (IPTEK) menjadi keliru satu pilar perubahan;
  • Peningkatan jiwa kewirausahaan sebagai faktor utama pendorong perubahan;
  • Dunia bisnis berperan krusial dalam pembangunan ekonomi;
  • Kampanye untuk melaksanakan pembangunan menggunakan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan;
  • Kampanye buat perubahan pola pikir buat memperbaiki kesejahteraan dilakukan secara luas oleh seluruh komponen bangsa.


Prasyarat Kerberhasilan Pembangunan
Peran Pemerintah dan Dunia Usaha
Dunia Usaha (Swasta, BUMN, serta BUMD) memiliki kiprah primer serta penting dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, ad interim Pemerintah bertanggung jawab membentuk kondisi ekonomi makro yang kondusif buat percepatan serta perluasan investasi. Oleh karenanya, kebijakan pembangunan wajib didukung oleh komitmen global bisnis maupun Pemerintah, berupa:
  • Dunia usaha (Swasta, BUMN, serta BUMD) menaikkan investasi buat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;
  • Dunia bisnis melakukan penemuan untuk membuatkan teknologi serta metode produksi pada rangka memenangkan persaingan global; 
  • Pemerintah memberikan kesempatan yg sama dan adil untuk seluruh global usaha; 
  • Pemerintah didukung oleh birokrasi yg melayani kebutuhan global bisnis;
  • Pemerintah membangun syarat ekonomi makro, politik, aturan dan sosial yg kondusif buat berusaha;
  • Pemerintah menyediakan proteksi serta pelayanan dasar sosial. 

Reformasi Kebijakan Keuangan Negara
Kebijakan anggaran harus dimulai dengan membangun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
yang credible serta berkelanjutan, dan diprioritaskan buat akselerasi pertumbuhan demi menciptakan 
pembangunan yg merata dan berkelanjutan.
  • APBN diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pemugaran pelayanan dasar publik, dan 
  • perlindungan sosial buat gerombolan warga miskin;
  • Pinjaman pemerintah dipakai buat pembiayaan investasi dan bukan dipakai buat belanja rutin. 
  • Tingkat pengembalian investasi pemerintah harus lebih tinggi menurut biaya hutang; 
  • Infrastuktur dibangun dengan peningkatan belanja Pemerintah dan/atau dunia bisnis;
  • Subsidi dikembalikan menjadi instrumen proteksi sosial menggunakan membarui subsidi barang sebagai subsidi 
  • langsung ke orang miskin. Oleh sebab itu Nomor Indentitas Tunggal secara nasional harus segera diwujudkan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang tidak terbarukan dibelanjakan buat kepentingan lintas generasi, serta bukan 
  • sekedar sumber pendapatan yang habis dibelanjakan tahunan; 
  • Hasil pengelolaan SDA yang terbarukan diinvestasikan buat peningkatan mutu modal insan dan teknologi;
  • Perluasan akses kepada pendidikan serta pelayanan kesehatan dasar; 
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik pada masyarakat serta global usaha. 

Pajak serta Bea Masuk adalah instrumen kebijakan ekonomi buat mendukung akselerasi serta perluasan 
pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu dibutuhkan reformasi, dengan cara pandang dan pendekatan 
sistem perpajakan menjadi berikut:
  • Pajak dan Bea Masuk adalah instrumen kebijakan ekonomi. Tarif pajak dan Bea Masuk bisa disesuaikan dengan daur ekonomi yang sedang dihadapi; 
  • Wajib Pajak diubah menjadi Pembayar Pajak;
  • Dilakukan koordinasi antar instansi terkait buat memastikan semua rakyat negara yg mempunyai 
  • pendapatan pada atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) membayar pajak menggunakan sahih sesuai ketentuan peraturan perundangan yg berlaku;
  • Pajak dikenakan terhadap objek pajak di Indonesia serta bukan terhadap subjek pajak Indonesia (perubahan konsep dari Nasional menjadi Domestik atau menurut konsep GNP sebagai GDP);
  • Pengenaan pajak diarahkan pada konsumen akhir, menggantikan sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Seluruh aturan perpajakan dievaluasi supaya hanya masih ada satu pengertian (hitam atau putih, boleh atau tidak, objek pajak atau bukan objek pajak);
  • Dalam rangka menaikkan daya saing dan upaya buat mengurangi penghindaran pajak, perlu dilakukan benchmarking penentuan besaran tarif pajak dengan negara-negara tetangga;
  • Penghindaran pengenaan pajak berganda;
  • Untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda (window dressing), pembebasan atau keringanan pajak tidak dapat dipercaya sebagai pajak yg ditanggung negara.

Hal lain terkait reformasi kebijakan keuangan negara adalah diperlukannya reformasi sistem pelaporan 
kekayaan negara yang mencakup penyusunan arus dana negara dan neraca, harta dan kewajiban, baik yang 
bersifat keuangan, sumber daya alam, tanah dan bangunan, maupun yg lain. Laporan kekayaan negara 
tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemberdayaan aset secara efektif dan efisien.

Reformasi Birokrasi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia memerlukan dukungan birokrasi Pemerintah 
berupa reformasi yg menurut prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Menciptakan birokrasi yg efektif, dapat mengatur kehidupan masyarakat dan mendukung kebutuhan sektor usaha; 
  • Birokrasi didukung oleh kelembagaan yang kuat dan efektif, menciptakan birokrasi serta administrasi yang rapi, lembaga legislatif yg bertanggung jawab, forum yudisial yg independen;
  • Menciptakan komitmen kepada penerapan good governance; 
  • Birokrasi serta struktur kelembagaan yg bertenaga serta efektif wajib mampu sebagai saluran umpan balik bagi perencanaan ke depan.

Penciptaan Konektivitas Antar Wilayah pada Indonesia
Pemerintah menjadi motor penciptaan konektivitas antar daerah yang diwujudkan dalam bentuk:
  • Merealisasikan sistem yg terintegrasi antara logistik nasional, sistem transportasi nasional, pengembangan wilayah, serta sistem komunikasi dan kabar;
  • Identifikasi simpul-simpul transportasi (transportation hubs) dan distribution centers buat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi komoditi primer serta penunjang; 
  • Penguatan konektivitas intra serta antar koridor dan konektivitas internasional (dunia connectivity);
  • Peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi liputan buat memfasilitasi seluruh aktifitas ekonomi, aktivitas pemerintahan, serta sektor pendidikan nasional. 

Kebijakan Ketahanan Pangan, Air, dan Energi
Ketahanan pangan adalah prasyarat penting mendukung keberhasilan pembangunan Indonesia 
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Ketahanan pangan memperhatikan dimensi konsumsi serta produksi;
  • Pangan tersedia secara mencukupi dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia buat memenuhi kebutuhan hayati yg sehat serta produktif; 
  • Upaya diversifikasi konsumsi pangan terjadi jika pendapatan rakyat semakin tinggi serta produk pangan dihargai sesuai menggunakan nilai ekonominya;
  • Diversifikasi produksi pangan terutama tepung-tepungan, diadaptasi dengan potensi produksi pangan daerah;
  • Pembangunan pusat produksi pangan baru berskala ekonomi luas pada Luar Jawa; 
  • Peningkatan produktivitas melalui peningkatan kegiatan penelitan dan pengembangan khususnya untuk bibit juga teknologi pasca panen.

Kebijakan terkait penyediaan air higienis tidak terfokus dalam pembangunan infrastruktur, namun pula wajib  
memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  • Pemerintah memastikan ketersediaan dan akses terhadap air bagi semua penduduk;
  • Penyediaan air higienis memperhatikan kelestarian lingkungan asal air buat menjaga keberlanjutannya;
  • Pengembangan hutan tanaman harus dilanjutkan guna memastikan peningkatan luas hutan buat keberlanjutan ketersediaan air; 
  • Kabupaten/Kota memiliki luasan hutan sebagai persentase tertentu menurut luas wilayahnya. 

Ketahanan energi didasarkan pada manajemen resiko menurut kebutuhan dan ketersediaan energi pada Indonesia, yg meliputi: 
  • Manajemen resiko tadi melalui pengaturan komposisi energi (energy mix) yg mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan; 
  • Revisi peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung iklim usaha, serta perbaikan konsistensi antar peraturan;
  • Pembatasan ekspor komoditas tenaga buat pengolahan lebih lanjut di dalam negeri guna menaikkan nilai tambah ekspor; 
  • Tata kelola penambangan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.

Jaminan Sosial serta Penanggulangan Kemiskinan
Negara bertanggung jawab melaksanakan sistem proteksi sosial buat melindungi masyarakat terhadap 
resiko pembangunan ekonomi, sebagai akibatnya perlu menyediakan:
  • Jaminan sosial berbentuk bantuan sosial buat gerombolan warga miskin serta nir mampu, serta jua berbentuk asuransi sosial yang bersifat menyeluruh (universal) bagi seluruh warga ; 
  • Bantuan sosial bisa dilaksanakan dalam bentuk subsidi maupun transfer tunai yg terarah pada gerombolan warga miskin dan tidak mampu; 
  • Asuransi sosial yang sifatnya universal diselenggarakan dengan mengkombinasikan sumber daya pada dunia bisnis dan juga masyarakat. 

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkelanjutan menggunakan berlandaskan penciptaan lapangan 
kerja seluas-luasnya. Sejalan menggunakan itu perlu adanya upaya:
  • Perbaikan produktivitas nasional melalui peningkatan pendidikan dan keterampilan yg sesuai kebutuhan pertumbuhan ekonomi;
  • Penciptaan lapangan kerja formal yg melindungi pekerja Indonesia dan dilaksanakan berbasiskan interaksi industrial yg setara antara pekerja dan pengusaha; 
  • Perlindungan pekerja Indonesia, menjadi bagian menurut proteksi sosial, diberikan tidak hanya bagi pekerja formal namun pula pekerja informal;
  • Perbaikan regulasi ketenagakerjaan untuk mendukung global usaha.

Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terkoordinasi antara pemerintah dan warga yg mana 
masing-masing memiliki kiprah tersendiri, yaitu:
  • Peran warga dan global usaha diarahkan dalam bentuk kemitraan menggunakan pemerintah wilayah merampungkan kasus kemiskinan yang riil terjadi pada suatu wilayah; 
  • Dunia usaha membantu penanggulangan kemiskinan dengan fokus dalam daerah tertentu melalui pelaksanaan corporate social responsibility (CSR);
  • Pemerintah Pusat mengkoordinasikan aktivitas pemerintah, masyarakat serta daerah.


Peningkatan Potensi Ekonomi Wilayah Melalui Koridor Ekonomi
Percepatan serta Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia diselenggarakan berdasarkan pendekatan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi, baik yang sudah terdapat juga yg baru. Pendekatan ini dalam pada dasarnya merupakan integrasi berdasarkan pendekatan sektoral dan regional. Setiap wilayah menyebarkan produk yg menjadi keunggulannya. Tujuan pengembangan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan buat memaksimalkan keuntungan aglomerasi, menggali potensi dan keunggulan wilayah serta memperbaiki ketimpangan spasial pembangunan ekonomi Indonesia. 

Pengembangan pusat-sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan menggunakan membuatkan klaster industri dan 
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan tadi disertai dengan penguatan konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan lokasi kegiatan ekonomi serta infrastruktur pendukungnya. Secara holistik, sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta konektivitas tadi membentuk Koridor Ekonomi Indonesia. Peningkatan potensi ekonomi daerah melalui koridor ekonomi ini menjadi galat satu dari tiga strategi utama (pilar utama).

Gambar  Ilustrasi Koridor Ekonomi

Dalam rangka Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi diharapkan penciptaan kawasan-daerah ekonomi baru, diluar sentra-sentra pertumbuhan ekonomi yg telah ada. Pemerintah bisa memberikan perlakuan spesifik buat mendukung pembangunan sentra-pusat tadi, khususnya yg berlokasi di luar Jawa, terutama pada global usaha yang bersedia membiayai pembangunan wahana pendukung serta infrastruktur. Tujuan pemberian perlakuan khusus tadi merupakan supaya global usaha memiliki perspektif jangka panjang pada pembangunan sentra-pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

Perlakuan spesifik tersebut diantaranya mencakup: kebijakan perpajakan dan kepabeanan peraturan ketenagakerjaan, dan perijinan sesuai konvensi menggunakan global bisnis. Untuk menghindari terjadinya enclave dari sentra-sentra pertumbuhan tersebut, Pemerintah Pusat serta Daerah mendorong dan mengupayakan terjadinya keterkaitan (linkage) semaksimal mungkin dengan pembangunan ekonomi di kurang lebih pusat-sentra pertumbuhan ekonomi. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru tadi bisa berupa KEK dalam skala besar yang diperlukan dapat dikembangkan disetiap koridor ekonomi disesuaikan menggunakan potensi daerah yang bersangkutan.

Pembangunan koridor ekonomi ini pula bisa diartikan menjadi pengembangan daerah buat membentuk serta memberdayakan basis ekonomi terpadu dan kompetitif dan berkelanjutan. Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia melalui pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia memberikan penekanan baru bagi pembangunan ekonomi daerah menjadi berikut:
1. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan pada pembangunan yg menekankan dalam peningkatan produktivitas serta nilai tambah pengelolaan sumber daya alam melalui ekspansi serta penciptaan rantai aktivitas berdasarkan hulu sampai hilir secara berkelanjutan.
2. Koridor Ekonomi Indonesia diarahkan pada pembangunan ekonomi yang beragam dan inklusif, serta dihubungkan dengan daerah-wilayah lain di luar koridor ekonomi, supaya seluruh daerah pada Indonesia dapat berkembang sinkron dengan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. 
3. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan dalam sinergi pembangunan sektoral serta daerah untuk menaikkan keunggulan komparatif serta kompetitif secara nasional, regional juga global. 
4. Koridor Ekonomi Indonesia menekankan pembangunan konektivitas yg terintegrasi antara sistem transportasi, logistik, dan komunikasi serta kabar buat membuka akses wilayah. 
5. Koridor Ekonomi Indonesia akan didukung menggunakan hadiah insentif fiskal serta non-fiskal, kemudahan peraturan, perijinan dan pelayanan publik dari Pemerintah Pusat juga Daerah.

NEOLIBERALISME REFORMASI ADMINISTRASI NEGARA SWATANTRA DESENTRALISASI

Neo-liberalisme, Reformasi, Administrasi Negara, Swatantra, Desentralisasi 
Desentralisasi telah berlangsung lebih dari satu dasa warsa di Indonesia. Seiring menggunakan genderang reformasi politik dan administrasi, terbitnya Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 22/1999, memindahkan urusan serta kewenangan dari pemerintah sentra ke pemerintah daerah menyebabkan perubahan sangat akbar pada rapikan interaksi pemerintah pusat-wilayah. Titik berat desentralisasi pada level pemerintah kabupaten/kota meredusir pola kekuasaan berpangku dalam pemerintah provinsi. 

Permasalahan demi permasalahan muncul seiring menggunakan merebaknya semangat, euphoria, suka cita pemerintah kabupaten/kota menikmati setiap sisi potensial kekayaan alamnya tanpa berpikir bahwa asal daya alam akan habis suatu waktu, memperluas kewenangannya walaupun buat itu harus bersinggungan menggunakan wewenang tetangganya. Konflik tersebut tidaklah belum pelik jika kita telisik lebih jauh, bahwa titik pertarungan paling krusial adalah desentralisasi belum dapat mengklaim kesejahteraan rakyat pada wilayah.

Namun demikian, masalah desentralisasi di masa kini berdasarkan penulis tidaklah spesial karena pada masa kemudian, tepatnya dalam periode masa pemerintahan transisi berdasarkan Republik Indonesia Serikat ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan pemekaran, konflik kewenangan antar elit wilayah, pertentangan sentra serta daerah, selalu diwarnai sang politik uang, praktik cronyism, terjadi pulang pada masa kini . Pada akhirnya, reformasi administrasi negara melalui desentralisasi akhirnya seperti nir peduli masa kemudian.

Bagian goresan pena pada bawah ini akan membahas bagaimana selama melakukan reformasi administrasi negara pada hal desentralisasi cenderung melupakan sejarah pembentukan negara Indonesia pada masa lalu. Terlupakan atau sengaja melupakan sejarah berpengaruh akbar terhadap perseteruan pelaksanaan desentralisasi yang ketika ini menitikberatkan dalam wilayah kabupaten/kota. Dengan menguraikannya ke pada beberapa tahapan, yaitu: pertama, konsep desentralisasi: antara langit serta bumi; ke 2, desentralisasi periode transisi (1949-1950): pembelaran menurut sejarah; ketiga, desentralisasi periode reformasi administrasi negara; keempat, desentralisasi ditinjau menurut harapan dan kenyataan; kelima, perseteruan titik berat desentralisasi di kabupaten/kota; serta keenam, tinjauan kritis dalam kesalahan reformasi administrasi negara pada desentralisasi.

Konsep Desentralisasi: Antara Langit dan Bumi
Bila kita melihat ke belakang, peta politik dunia di tahun 1980an menerangkan bahwa revolusi neo-liberal merebak ke semua dunia. Revolusi tersebut menyerang kepercayaan perananan negara menjadi pengatur pada bidang kebijakan-kebijakan sosial serta ekonomi. Konsep welfare state dipertentangkan menggunakan konsep limited government yang diusung ideologi neo-liberal. 

Kejatuhan tembok Berlin pada Jerman semakin mengukuhkan kedigdayaan ideologi neo-liberal mengatasi sosialis, yang diakhiri menggunakan hancurnya episode perang dingin, menggunakan bubarnya negara sosialis komunis Uni Soviet pada tahun 1991. Sejalan dengan berakhirnya perang dingin, rejim otoriter di global ketigapun turut berakhir.

Neo-liberal membawa beberapa prinsip, antara lain adalah memaksakan keterbukaan pasar, memperkecil peranan negara, dan menegakkan demokrasi lebih kuat. Diharapkan, ketiga prinsip utama tersebut bisa menumbuhkan rakyat sipil kuat serta pemerintah skala mini tanpa campur tangan politis. Tujuan akhirnya adalah terciptanya good governance dengan agunan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan sosial serta politik memperkuat sistem demokratis. 

Masyarakat sipil bertenaga bersama pemerintahan yang ukuran mini tanpa campur tangan politis merupakan prasyarat dari desentralisasi. Desentralisasi menginginkan peranan negara (sentra) kecil serta demokrasi bertenaga. Peranan negara kecil secara logika neo-liberal akan membuka pasar, menumbuhkan perekonomian karena terdapatnya persaingan usaha, yg selanjutnya akan menaikkan standar hidup masyarakat.

Pandangan neo-liberal seperti ini dipakai buat menjustifikasi pelaksanaan desentralisasi pada negara dunia ketiga mendapat tentangan berdasarkan Robison serta Hadiz (2004), yg menandakan kuatnya “sifat delusi dari pandangan neo-liberalis ini, dan menerangkan ketahanan oligarki-oligarki politis dan hemat pada Indonesia.”

Oleh karenanya perlu kita sadari bahwa konsep desentralisasi yang dihembuskan sang Barat tersebut sebenarnya adalah bentuk pendelegasian wewenang sentra ke daerah yg nir khusus. Sejarah desentralisasi di Indonesia cukup panjang buat menata struktur pendelegasian wewenang antara pusat serta wilayah, jauh sebelum ideologi neo-liberal merambah dunia. Sehingga, alasan bahwa desentralisasi diperlukan Indonesia buat menata kembali struktur kelembagaan formal di daerah yang mengakibatkan keruntuhan perekonomian Indonesia pada tahun 1997, merupakan tidak cukup. 

Nordholt dan van Klinken (2007) mengungkapkan bahwa, “merupakan terlalu simplisistis buat menyimpulkan bahwa negara pada Indonesia sudah melemah dari tahun 1998.” Mereka mendasarkan kesimpulannya menurut pengalaman banyak sekali negara berdekatan Indonesia yang terkena imbas krisis seperti Thailand yang sebelum kejatuhan perekonomiannya telah memiliki bangunan institutsi-institusi formal dan jaringan informal pada tiap provinsinya penuh dengan aktifitas ekonomi dan politik illegal dan kerap diwarnai menggunakan tindak kriminalitas. Pendapat tadi diperkuat sang Mc Vey (2000) serta Phongpaichit et al. (1998), keduanya mengungkapkan, bahwa birokrat, politisi, militer, polisi, dan penjahat memelihara hubungan yg intim sebagai akibatnya perbedaan profesi diantara mereka kabur. 

Sehingga Indonesia dalam tahun 1998 masih dapat dikatakan memiliki struktur kelembagaan daerah yg relatif memadai buat suksesnya desentralisasi. Persoalannya, mengapa desentralisasi di Indonesia justru mengundang lebih poly pertarungan ketimbang menuntaskan masalah.

Genderang desentralisasi terlanjut ditabuh, tidak terdapat langkah mundur bisa dilakukan sang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seperti halnya dikemukakan oleh Kent Eaton (2001) proses desentralisasi “selalu beranjak bolak baik pada dalam garis lurus desentralisasi [sehingga] desentralisasi selalu bukan adalah proses yg bisa dibalikkan, akan namun bisa dibalikkan apabila berkenaan dengan kewenangan antara pemerintah sentra serta daerah” (back and forth along the decentralization continuum.…decentralization is always not an irreversible process, but it is a reversible process between central and local regions) memberikan justifikasi bahwa Undang-undang Pemda Nomor 22/1999-pun bisa berubah seperti sekarang, yaitu menjadi Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004. 

Perundangan baru, diklaim juga Undang-undang Otonomi Daerah, menebar kecurigaan di antara elit pemerintah kabupaten/kota yg selama ini sudah hidup menggunakan nyaman di bawah naungan perundangan lama . Ketenangan elit kabupaten/kota terusik mengingat Undang-undang Nomor 32/2004 kembali menarik wewenang pemerintah kabupaten/kota pada hal pengelolaan sumber daya manusia serta juga menggariskan secara jelas tata penyelenggaraan pemilihan ketua daerah dan titik singgung wewenang pemerintah provinsi serta kabupaten/kota yang selama berlakunya perundangan lama menjadi persoalan.

Perjalanan Undang-undang Nomor 32/2004 pula nir mulus. Selain kecurigaan yang terus tumbuh pada kalangan pemerintah kabupaten/kota terhadap pemerintah pusat serta provinsi menjadi penanggungjawab wilayah administratif dan perpanjangan tangan pemerintah sentra, tinjauan yuridis atau judicial review terhadap pasal pemilihan kepala daerah (pilkada) menurut calon independen-pun bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tinjauan tadi dilakukan oleh pihak-pihak independen minus dukungan partai politik yg merasa dirugikan dengan proses pilkada, mengharuskan pencalonan ketua daerah menurut partai politik. Pasal tersebut bertentangan menggunakan semangat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yg menaruh kesempatan sama kepada setiap warga negara buat menduduki jabatan pemerintahan. Akhirnya Undang-undang Nomor 32/2004 diamandemen sebagian sebagai Undang-undang Nomor 12/2008.

Desentralisasi seperti bagai langit serta bumi, jauh antara asa denga kenyataan, bagi bangsa Indonesia, perubahan ke arah pemerintahan lebih demokratis di masa depan sebagai sekedar janji. Menurut Maria Dolores G. Alicias (2005), “kebijakan desentralisasi bertujuan mempercepat tercapainya tujuan-tujuan pembangunan dan demokrasi….melingkupi paling kurang empat hal: pertama, ekspansi partisipasi dalam aktivitas politik, sosial dan ekonomi yg emperkuat proses demokrasi; ke 2, perbaikan pemugaran pelayanan generik yang makin efisien dan efektif; ketiga, pemugaran kinerja pemerintahan daerah melalui pertanggungjawaban publik, transparansi atas proses-proses kerjanya dan responsif atas kebutuhan dan aspirasi warga ; keempat, perluasan akses dalam pengambilan keputusan politik bagi daerah dan grup yang terpinggirkan sehingga distribusi asal-asal makin merata.

Desentralisasi Periode Transisi (1949-1950): Pembelajaran Dari Sejarah
Praktek pemerintahan daerah pada saat setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Indonesia mengalami pemerintahan dengan bangunan negara federasi. Republik Indonesia tidaklah berumur lama , lantaran susunan negara memang didesain oleh Pemerintah Belanda buat men-fait-a-compli pemerintah Negara Republik Indonesia (NRI) dalam ketika itu.

Pemulihan kedaulatan Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Belanda dalam lepas 27 Desember 1949, dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi bentuk komitmen konvensi dalam Konferensi Meja Bundar. Di pada RIS, kedudukan NRI adalah keliru satu negara bagian penyusun RIS. Pemerintahan daerah diatur oleh masing-masing negara atau daerah bagian.

Pada transisi ini, pemerintah daerah mengalami dualisme kebijakan, yaitu pemerintah negara bagian Republik Indonesia (RI), berkedudukan di Yogyakarta, menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang Nomor 22/1948 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan di akhir masa berlakunya RIS, sebelum penggabungan menggunakan NRI, Negara bagian yg tergabung dalam Negara Indonesia Timur (NIT) mengeluarkan peraturan utama tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-undang NIT Nomor 44/1950. Peraturan baru tadi menjelaskan bahwa ada 13 wilayah–wilayah yang telah terbentuk dengan peraturan yg dianggap Regeling tot vorming v/d Staat Oost-Indonesia.

Pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikembalikan, dengan meleburkan antara pemerintah RIS dengan NRI, diawali menggunakan penggabungan negara bagian Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan lainnya. Selain itu, penggabungan diupayakan supaya pemberontakan yg ada untuk memecah belah persatuan Indonesia seperti peristiwa Westerling pada Bandung, Andi Azis pada Makassar, dan Soumokil pada Maluku Selatan, tidak bermunculan di daerah lainnya.

Untuk lebih lengkapnya, ikhtisar pemerintahan wilayah pada masa pemerintahan RIS, hasil konferensi Meja Bundar, adalah menjadi berikut:

Sumber: Diolah menurut Muslimin (1960: 44).

Sejarah negara federasi sebagai NKRI menandai berakhirnya upaya Belanda mengembalikan atau mempertahankan kekuasaannya pada Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22/1948 mengenai Pemerintahan Daerah, maka perbedaan antara cara pemerintahan pada kepulauan Jawa-Madura serta wilayah pada luar Jawa-Madura sedikit demi sedikit dihilangkan. Secara garis akbar, pemerintah wilayah pada Indonesia pada tahun 1950 merupakan sebagai berikut:
  • Daerah Indonesia dibagi pada 8 provinsi yg dikepalai oleh seseorang Gubernur. Provinsi ini hanya wilayah administratif saja. 
  • Daerah provinsi dibagi pada daerah-wilayah karesidenan. Oleh karena belum ada ketentuan baru tentang batas-batas dan jumlah karesidenan [sesuai Peraturan Peralihan UUD dan PP 1945 No. 2], jumlah karesidenan berdasarkan batas-batas yg usang masih dilanjutkan, sebelum diadakan peraturan atau perubahan baru. 
  • Disamping Gubernur serta Residen diadakan Komite Nasional Daerah, yg asalnya hanya badan Pembantu dari Gubernur dan Residen. (Muslimin, 1959: 28). 
Di masa transisi menurut RIS kembali ke bangunan NKRI, desentralisasi pada masa sesudah kemerdekaan lebih diwarnai oleh derasnya arus desentralisasi politis dibandingkan dengan desentralisasi fungsional juga kebudayaan. Dengan demikian, NKRI menggunakan semua aturan-aturan yang diwarisinya menurut RIS walaupun mengundang konsekuensi terdapatnya kebijakan tumpang tindih tentang pemerintahan daerah, terhitung mulai menurut Undang-undang Nomor 22/1948, Undang-undang NIT Nomor 44/1950, dan terakhir SGO, SGOB dan perundangan lainnya.

Baru selesainya enam setengah tahun kemudian, pada lepas 18 Januari 1957, terbitlah Undang-undang Nomor 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, berbicara tentang satu UU swatantra wilayah menggugurkan perundangan sebelumnya yang tidak beraturan. Daerah-daerah swatantrapun bermunculan, mengundang gejolak instabilitas politik di pada negeri lantaran adanya terlalu dipaksakan. UU baru belum memuat ketentuan mengenai isi tempat tinggal tangga daerah otonomi, belum ada perincian urusan, hanya menyebutkan bidang-bidang urusan secara generik. 

Dapat ditebak selanjutnya bahwa wilayah-daerah otonomi terutama di luar Jawa-Madura, belum berpengalaman sebagai akibatnya belum dapat bekerja karena tidak adanya penyerahan secara nyata wewenang menurut pemerintahan negara bagian RI di Yogyakarta yg sudah diambil alih sang NKRI sebagai pengganti RIS. Berseberangan menggunakan wilayah swatantra berdasarkan output bentukan NIT, wilayah-daerah tersebut diatur dengan memakai Undang-undang serta Peraturan Pemerintah lebih rinci sehingga penyerahan urusan-urusan dengan berpedoman urusan di Jawa-Madura, dapat segera dilaksanakan. 

Undang-undang Nomor 1/1957 mensyaratkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pemilihan dari: 
  • Kepala Daerah, 
  • Ketua serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 
  • Anggota Dewan Pemda (DPD). 
Masalah demi masalah desentralisasi pada pemerintahan daerah bermunculan seiring menggunakan perkembangan sejarah yg tidak dapat meninggalkan warisan sejarahnya. Namun, para petinggi negeri waktu itu putusan bulat bahwa anggaran yg simpang siur harus ditegaskan, sehingga perlu dibentuk keseragaman pada seluruh daerah Indonesia. Undang-undang Nomor 1/1957 telah berusahan menerangkan bisnis menyeragamkan atau uniformitet di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yg sangat berseberangan secara prinsip dengan otonomi rancangan Pemerintah Belanda di masa kemudian. Pemerintah Belanda menginginkan disparitas-disparitas perlakuan administratifdi dalam daerah-daerah otonomnya dengan memberlakukan peraturan berbeda, sebagai akibatnya mengakibatkan gejolak ketimpangan antara negara-negara bagian.

Tujuan menyeragamkan peraturan tentang pemerintahan daerah merupakan baik lantaran berusaha menghilangkan anasir-anasir jahat politik devide et impera Belanda terhadap daerah-daerah Indonesia. Perbedaan susunan administrasi pemerintah antara pulau ditiadakan, sehingga pemerintah NKRI bisa memulihkan kecurigaan akan adanya diskriminasi jilid II, menciptakan perbedaan antara satu wilayah menggunakan wilayah lainnya.

Walaupun begitu, perjalanan sejarah mewarisi cerita lain lantaran di saat transisi dari pemerintahan RIS ke NKRI, ternyata taraf kemajuan dan kemampuan wilayah bhineka. Inilah yang sering terlupakan oleh pemuka negeri yang begitu cepatnya ingin melakukan perubahan atau reform sehinga justru mengakibatkan sentimen subordinat pemerintah sentra terhadap daerah-wilayah kepulauan Indonesia.

Perbedaan jelas terlihat dari aplikasi pemerintahan di daerah otonomi Jawa-Madura, dimana wilayah-wilayah tadi sudah memiliki pengalaman menjalankan pemerintahan dari warisan administratif kolonial Belanda, yaitu adanya provinsi, kabupaten, dan desa otonom terutama pada Jawa, sudah mengalami pendemokrasian. Tidak demikian halnya dengan pada luar Jawa-Madura, pemerintahan mengalami kemunduran karena kekurangan modal dasar pemerintahan yg relatif kuat. Pembentukan daerah otonomi di luar Jawa-Madura hanya dilakukan menggunakan penggabungan wilayah-wilayah administratif tanpa menghiraukan wilayah-daerah otonomi lebih dahulu hidup pada sana.

Akibatnya wilayah-daerah swatantra luar Jawa-Madura terseok-seok perjalanannya, bahkan pada Sumatera, kabupaten-kabupaten kota akbar dan kota kecil yang seyogianya telah terbentuk berdasarkan hasil Undang-undang Nomor 22/1948, ternyata baru 7 tahun setelahnya terbentuk, yaitu di akhir tahun 1956. Kabupaten-kabupaten yang telah ada sebelumnya sesudah Indonesia merdeka tahun 1945, sudah ada, tetapi tidak berjalan lantaran kurang pengalaman, miskin energi pakar, serta kekeringan sumber daya keuangan sendiri.

Pembentukan wilayah otonomi pada daerah bekas NIT juga sama nasibnya dengan daerah di luar Jawa-Madura, namun lebih parah karena tidak ada sama sekali pembentukan daerah baru. Pembentukan wilayah swatantra lebih pada pertimbangan politis, melahirkan wilayah-wilayah tingkat I Aceh, Irian Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Riau, dan Jambi.

Pemerintah pusat mengalami kesulitan besar dengan ilham penyeragaman tersebut lantaran wilayah-wilayah swatantra pada luar Jawa-Madura nir menerima perlakuan adil, mengakibatkan kesalahpahaman, dianaktirikan, dan diulur-ulur waktu pada pembentukannya. Persoalan demikian nampaknya bukan merupakan sesuatu yang istimewa karena negara Indonesia masih belia, perlu poly belajar. Kecemburuan antara satu wilayah menggunakan wilayah lainnya akan memberikan pemahaman berharga akan bentuk desentralisasi yg lebih masuk akal pada hal proporsi kewenangan juga pengaturan batas daerah administratif pemerintahan wilayah.

Celakanya, mengapa persoalan desentralisasi di masa pemerintahan transisi RIS ke NKRI justru terulang di masa reformasi administrasi negara, tepatnya 58 tahun setelah insiden sejarah berlalu? Mengapa terdapat stigma kesenjangan pembangunan antara pusat dan wilayah? Mengapa jua, desentralisasi periode reformasi administrasi negara justru memunculkan kecurigaan daerah akan kembalinya kekuasaan pusat terhadap daerah? Dan terakhir, mengapa pula banyak bermunculan ketidakpuasan wilayah sebagai akibatnya menginginkan dirinya buat lepas berdasarkan NKRI? Apakah desentralisasi di masa kini , saat reformasi administrasi negara ditegakkan, lupa belajar berdasarkan sejarah?

Desentralisasi Periode Reformasi Administrasi Negara: Lupa Belajar Dari Sejarah
Seperti sudah dijelaskan pada bagian tulisan sebelumnya bahwa taktik desentralisasi di Indonesia adalah buah berdasarkan adopsi ideologi neo-liberalisme di global, terutama pada negara-negara Amerika Latin, Afrika, Eropa Timur, dan Asia. Institusi internasional yg gencar mensosialisasikan desentralisasi merupakan World Bank menggunakan janji desentralisasi akan merangsang ekonomi serta demokrasi.

Di Indonesia, ideologi neo-liberal bertemu menggunakan gerakan reformasi pasca kejatuhan Orde Baru, membentuk bentuk desentralisasi seperti tahun 1950an. Bedanya, titik berat desentralisasi kali ini berada pada tingkat kabupaten/kotamadya bukan di provinsi. Dapat dibayangkan bahwa pergeseran titik berat desentralisasi menurut provinsi ke kabupaten/kota membawa impak pada proses fragmentasi politis. Dampak kurang menyenangkan ini sering dianggap sebagai konsekuensi berdasarkan strategi devide et impera atau divide and rule pemerintah pusat terhadap daerah menggunakan maksud: membangun fragmentasi administratif serta mempertahankan kontrol fiskal di sentra.

Di titik ini, tampaknya pemerintah mengalami amnesia, lupa dalam sejarah, karena demikian hebatnya goncangan perkawinan antara ideologi neo-liberal menggunakan gerakan reformasi, sebagai akibatnya problem-problem tidak khas desentralisasi di masa kemudian timbul balik serta dianggap menjadi suatu yang unik pada masa sekarang. Perpindahan secara cepat pola administrasi pemerintahan tersentralistis sebagai desentralisasi mengabaikan aneka dilema di daerah, termasuk harapan kuat buat menyeragamkan aturan desentralisasi dimana daerah-daerah memang sejatinya tidaklah seragam.

Di periode reformasi administrasi negara, konflik lama kerap timbul pada dalam pelaksanaan desentralisasi, terutama menguatnya tarik menarik antara wewenang sentra serta wilayah. Penetapan titik berat desentralisasi pada daerah yg dulunya bernama tingkat II atau kini diklaim hanya menjadi kabupaten/kota saja menyisakan beberapa kegundahan akan ketepatan pengambilan kebijakan desentralisasi pasca kejatuhan Orde Baru.

Memang ironis, bahwa upaya buat membangun administrasi negara yang terkini yang misalnya diinginkan sang Max Weber, terbangun berdasarkan kelas birokrasi rasional, bertumpu pada aspek profesionalitas dan prestasi menjadi public servant, ternyata masih sulit buat dibangun. Sepanjang era reformasi, birokrasi terutama pada daerah malah kian terperangkap sebagai alat politik partisan. Apalagi sumber rekrutmen kepemimpinan birokrasi wilayah mulai Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, sampai Bupati/Wakil Bupati, nir terlepas berdasarkan jaringan dukungan parpol.

Pada awalnya, Departemen Dalam Negeri menggunakan UU Nomor 22/1999 merancang devolusi kekuasaan agar pemerintah lebih dekat dengan warga serta memperbesar tingkat transparansi. Hal ini serupa dengan UU Nomor 1/1957, dimana saat itu pemerintah berpikiran bahwa para gubernur, bupati serta walikota nir lagi ditunjuk pusat, akan namun dipilih oleh parlemen wilayah. Bahkan rencananya, pemerintah wilayah selanjutnya akan dipilih pribadi oleh warga . UU Nomor 1/1957 memperbolehkan adanya partai politik pada wilayah, membuka kesempatan para pemain politik lokal buat masuk ke pada pemerintahan. Sedangkan UU Nomor 22/1999 nir menyinggung masalah partai politik daerah.

Sedikit demi sedikit UU Nomor 22/1999 memunculkan persoalan antara lain adalah besarnya kesempatan terjadinya money politics, lantaran ketua wilayah yang otonom akan leluasa memakai kekuasaannya buat korupsi dan DPRD sebagal forum perwakilan daerah memiliki kekuasaan mengganti kepala wilayah menurut seleranya. Kedua kewenangan elit lokal ini menjadi pangkal penyakit desentralisasi di tahun 1999.

Oleh karenanya juga, pemerintahan Presiden Megawati memandang bahwa desentralisasi dalam keadaan yang membahayakan sehingga UU Nomor 22/1999 harus dirubah (diganti) menggunakan UU baru yang selanjutnya sebagai UU Nomor 32/2004. Malley (2004) berkata bahwa pemerintahan Megawati “tidak hanya sekedar mengamanemen tapi mengganti sama sekali” perundangan mengenai desentralisasi, dengan melakukan: pelucutan terhadap kekuasaan bupati yang dapat diberhentikan oleh sentra bila terbukti korupsi atau membahayakan keamanan serta DPRD sehingga nir dapat membarui bupati/walikota sesuka hatinya.”

Titik berat desentralisasi dalam wilayah kabupaten/kota menyisakan dilema diantaranya yaitu:
  • munculnya ketegangan horizontal wilayah kaya versus miskin karena masing-masing daerah mementingkan wilayahnya sendiri dan bahkan bersaing satu sama lain dalam mengumpulkan PAD misalnya; 
  • perbedaan tajam antara kompetensi SDM pusat lawan daerah; 
  • banyaknya birokrat wilayah yg pasif menunggu instruksi atasan ketimbang berinisiatif menjalankan pekerjaannya; 
  • DPRD menjadi sangat lamban pada bekerja, terlebih lagi mereka memprioritaskan gaji sendiri buat kepentingan pengembalian dana ke kas partai serta jua memperbesar anggaran bepergian dinas; 
  • Pemerintah daerah menjadi mesin pembelanjaan (Ray dan Good Paster, 2005); 
  • Beban keuangan wilayah dari pajak ekstra nir memperhatikan lingkungan; 
  • Tidak adanya koordinasi pada taraf supra-regional, garis batas tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sangat kabur; 
  • Merebaknya politik bukti diri yg ditandai menggunakan menguatnya egoisme sektoral karena pembangunan bertumpu dalam asas dekonsentrasi dan bersifat sektoral. 
  • Peranan polisi sebaga penjaga keamanan dan ketertiban serta tentara sebagai penjaga persatuan serta kesatuan pada wilayah terabaikan. 
Desentralisasi ternyata nir menciptakan birokrasi pemerintahan kabupaten/kota belajar, terbukti menurut banyaknya bupati/walikota yang nir mempunyai kemampuan teknis menyusun Propeda (Program Pembangunan Daerah). Banyak diantara mereka harus mengontrak konsultan, yg dalam akhirnya membengkakkan porto pengeluaran, buat merancang visi, misi, serta strategi daerah sinkron menggunakan potensi, sumberdaya, serta masalah wilayah. Terlebih lagi kuallitas SDM pada daerah masih rendah sebagai akibatnya tidak sanggup mendongkrak penguatan kelembagaan daerah.

Kedua UU berbicara tentang desentralisasi yg menitikberatkan pada daerah kabupaten/kota dengan pertimbangan:
  • mendekatkan pelayanan publik pemerintah kepada rakyatnya; 
  • cakupan wilayah provinsi terlalu luas serta kelembagaannya terlalu besar dalam mendorong roda ekonomi menuju pasar bebas; 
  • demokrasi bisa tumbuh lebih baik jika pemerintahannya berskala kecil; 
  • partisipasi masyarakat sipil pada pembangunan bisa lebih aktif karena dekat dengan pemerintah serta pengusaha (good governance); 
  • daerah kabupaten/kota umumnya, walau nir semuanya, memiliki pusat-pusat kekuatan ekonomi yg sudah dikelola dengan baik, seperti halnya sumber daya alam, kebudayaan, dan lainnya; 
  • kesejahteraan masyarakat bisa lebih diperhatikan sang pemerintah; 
  • penciptaan lapangan pekerjaan pada wilayah terutama pada bidang administrasi pemerintahan bisa menyerap angkatan kerja berasal berdasarkan putra daerah. 
Sebaliknya apabila titik berat desentralisasi diberikan kepada provinsi, terdapat beberapa pertimbangan pemerintah pusat bahwa:
  • desentralisasi dalam wilayah berskala luas akan menjauhkan kontrol pusat terhadap daerah; 
  • pusat akan kesulitan mengintervensi kebijakan provinsi yang sudah demikian otonomnya sehingga memungkinkan mempertajam hasrat berpisah berdasarkan NKRI; 
  • pertimbangan politis bahwa provinsi akan mengalami kendala mendistribusikan kewenangan serta kesejahteraan secara adil terhadap kabupaten/kota pada bawahnya karena demikian luasnya cakupan kewenangan yang dimilikinya; 
  • adanya kekhawatiran tidak meratanya distribusi asal daya insan yang bisa mengelola wilayah lantaran terpusat pada provinsi; 
  • masyarakat akan dirugikan karena pemerintah provinsi akan fokus pada membagi-bagi wewenang ketimbang memperhatikan aspirasi rakyat dan pertumbuhan demokrasi pada tiap bagian penyusun provinsi. 
Secara garis akbar, reformasi administrasi negara di dalam desentralisasi pemerintahan, ternyata belum membawa impak positif bagi warga , memperpendek rantai wewenang antara sentra serta daerah. Kontribusi desentralisasi pada mensejahterakan rakyat juga tidak kunjung terealisasi.

Memang penitikberatan desentralisasi pada kabupaten/kota masih belum mengembirakan. Banyak sekali problem yg harus dibenahi bersama-sama antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota sendiri. Desentralisasi agaknya masih mengecewakan, karena tidak dan merta mengakibatkan demokratisasi, good governance, serta penguatan rakyat sipil di taraf daerah. 

Namun demikian, desentralisasi bukanlah proses irreversible, ingat proses yg tidak bisa dikembalikan, bukan pergeseran wewenang antara pusat serta wilayah. Sehingga, agar desentralisasi sukses, hal yg perlu dilakukan adalah menata pulang kelembagaan desentralisasi beserta kewenangan menggunakan memperhatikan aspirasi warga bukan semata-mata kepentingan pemerintah saja.