STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di global yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa dengan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tersebut menyebabkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang relatif besar , baik dipandang dari segi jumlah maupun keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut selama ini telah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tadi jua sudah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia pada masa yang akan tiba sudah harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan adanya pemikiran-pemikiran strategis sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam serta lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui berbagai kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg menunjuk kepada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati nir terlepas menurut peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada wilayah semakin terasa krusial sehabis bergulirnya undang-undang swatantra daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi daerah sangat sarat dengan adanya pelimpahan wewenang pemerintah sentra kepada daerah, dimana pada beberapa wilayah tertentu cenderung mengakibatkan eforia kekuasaan pemerintah wilayah pada hal eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Dalam era swatantra daerah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah akan menjadi sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah dan rakyat.
Mengingat masih poly daerah yang mengandalkan peningkatan PAD pada sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir ada lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hayati pada daerah, dikhawatirkan pelaksanaan swatantra wilayah bisa menyebabkan kerawanan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai wahana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yg diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa serta negara yg dilakukan di wilayah adalah proteksi terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah memiliki wewenang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yg sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan eksklusif lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan wewenang bidang pemerintahan tertentu lainnya merupakan : pengendalian lingkungan hidup (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di daerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah dan Provinsi menjadi Daerah Otonom. 

Pasal tiga(5) :
Kewenangan provinsi pada bidang lingkungan hidup mencakup (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 sampai 12 mil.
  • Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai pengaruh lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif dalam rakyat luas yg lokasinya lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi konservasi lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan baku mutu lingkungan hayati dari baku mutu lingkungan hidup nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hayati di daerah.

Banyak hal yang dapat sebagai pertimbangan bagi Pemda dalam menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini terdapat kesamaan supaya lembaga yg terdapat berstruktur lebih ramping dan dapat meningkatkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya dari dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, lantaran ada kalanya suatu forum wilayah tidak membuat PAD tetapi urgensinya sangat dibutuhkan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yg menjadi tugas pokok forum pengelolaan lingkungan hayati sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah pada melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hidup, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah perlu buat tetap dipertahankan. Karena pengelolaan lingkungan hidup adalah wewenang wajib yang dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) dan jua adalah tugas dekosentrasi (sinkron PP No. 08 Tahun 2003), maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah yg sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini pula sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 mengenai Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II tentang Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yg selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah misalnya fungsi lingkungan hidup (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hayati merupakan galat satu wewenang harus, maka pewadahannya dilakukan pada bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yang mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya di tiap-tiap daerah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah wilayah yg memilki tugas utama serta fungsi dalam hal pengendalian imbas lingkungan hidup wilayah. Di tingkat provinsi biasanya diberi nama Biro Bina Kependududan serta Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati pada daerah berkembang pesat sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yg bersifat lintas sektor serta lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (misalnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tadi, sampai tahun 2003 hampir semua provinsi serta kabupaten/kota pada Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi serta BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membatasi jumlah organisasi perangkat daerah maksimal 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) di taraf provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah kembali banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hidup adalah wewenang wajib , maka pada perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Tetapi lantaran adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa forum pemerintah daerah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara membentuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan daerah serta urgensi aplikasi kewenangan sinkron jujur peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah sangat penting buat permanen dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah memilki kiprah yg penting dalam rangka pengendalian pengaruh lingkungan hidup pada wilayah, dan aplikasi tugas-tugas dekosentrasi pada bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah selama ini karena forum ini adalah salah satu institusi yang hanya bersifat koordinasi serta nir integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati dalam hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian efek lingkungan ada dalam banyak dinas/badan, sementara lembaga pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengendalian pada bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg merupakan instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional apabila penataan ruang merupakan kewenangan yg menyatu utuh menggunakan pengelolaan lingkungan yang mencakup implementasi dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya adalah satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian pengaruh lingkungan
  4. Penelitian serta pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah sebagai forum yang mempunyai kompetensi pada pengendalian dampak lingkungan, maka lembaga ini wajib ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yg mencakup 
  1. Pembiayaan, harus ada ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, harus ada penetapan kualifikasi pendidikan tertentu sebagai prasyarat menjadi staf forum pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Peralatan (sarana/prasarana), harus ada alat-alat standar yang wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hayati. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah wajib di ukur menggunakan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tadi di atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah yg ada waktu ini perlu buat segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, prosedur serta mekanisme.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan harus berdasarkan latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tadi perlu menerima perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yang wajib pada respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah saat ini, yaitu :
  1. Tingkat kepercayaan warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah belum baik;
  2. Instansi mitra belum terlalu respek serta kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hidup daerah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan 

STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa menggunakan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tadi mengakibatkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang cukup akbar, baik dipandang berdasarkan segi jumlah juga keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tadi selama ini sudah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi serta kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tersebut juga telah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hayati. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia di masa yg akan datang sudah wajib menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yg berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka diharapkan adanya pemikiran-pemikiran strategis menjadi bahan buat menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui aneka macam kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg mengarah pada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati tidak terlepas dari peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada daerah semakin terasa penting setelah bergulirnya undang-undang otonomi daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi wilayah sangat sarat menggunakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada wilayah, dimana dalam beberapa daerah eksklusif cenderung menyebabkan eforia kekuasaan pemerintah daerah pada hal pendayagunaan sumberdaya alam serta lingkungan hidup. 

Dalam era otonomi wilayah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah akan sebagai sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah serta rakyat.
Mengingat masih banyak wilayah yang mengandalkan peningkatan PAD dalam sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir terdapat lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hidup di wilayah, dikhawatirkan pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan kerawanan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan yg dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai sarana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yang diamanahkan pada peraturan perundang-undangan, diantaranya :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa dan negara yg dilakukan di daerah merupakan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah mempunyai kewenangan mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yang sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom meliputi kewenangan pada bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, dan wewenang pada bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan kewenangan bidang pemerintahan eksklusif lainnya adalah : pengendalian lingkungan hayati (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah serta Provinsi sebagai Daerah Otonom. 

Pasal 3(5) :
Kewenangan provinsi dalam bidang lingkungan hidup meliputi (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 hingga 12 mil.
  • Pengaturan mengenai pengamanan serta pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai efek lingkungan (AMDAL) bagi aktivitas-kegiatan yg potensial berdampak negatif dalam masyarakat luas yg lokasinya lebih berdasarkan satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi perlindungan lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan standar mutu lingkungan hayati menurut standar mutu lingkungan hayati nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah.

Banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah pada menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini ada kecenderungan agar lembaga yg ada berstruktur lebih ramping serta bisa menaikkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya menurut dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, karena terdapat kalanya suatu lembaga daerah nir membentuk PAD tetapi urgensinya sangat diperlukan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan warga , seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hayati wilayah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yang sebagai tugas pokok lembaga pengelolaan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hayati, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah perlu buat permanen dipertahankan. Lantaran pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan harus yg dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) serta juga adalah tugas dekosentrasi (sesuai PP No. 08 Tahun 2003), maka forum pengelolaan lingkungan hidup daerah yang sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini juga sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II mengenai Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yang selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah seperti fungsi lingkungan hayati (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hidup adalah keliru satu kewenangan harus, maka pewadahannya dilakukan dalam bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yg mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya pada tiap-tiap wilayah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah daerah yg memilki tugas utama serta fungsi pada hal pengendalian impak lingkungan hayati daerah. Di tingkat provinsi umumnya diberi nama Biro Bina Kependududan dan Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di taraf kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berkembang pesat sehabis lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati yang bersifat lintas sektor dan lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (contohnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tersebut, sampai tahun 2003 hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi dan BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yg membatasi jumlah organisasi perangkat daerah aporisma 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) pada tingkat provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah balik banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hayati merupakan wewenang harus, maka dalam perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Namun karena adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa lembaga pemerintah wilayah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara menciptakan Dinas Kesehatan serta Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan wilayah dan urgensi pelaksanaan wewenang sinkron amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah sangat penting buat tetap dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hidup daerah memilki kiprah yang krusial pada rangka pengendalian impak lingkungan hidup pada daerah, dan pelaksanaan tugas-tugas dekosentrasi dalam bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah selama ini karena forum ini adalah galat satu institusi yg hanya bersifat koordinasi dan tidak integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati pada hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam serta pengendalian efek lingkungan terdapat pada poly dinas/badan, sementara forum pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh pada perencanaan serta pengendalian dalam bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg adalah instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional bila penataan ruang merupakan kewenangan yang menyatu utuh dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi implementasi serta pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya merupakan satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian imbas lingkungan
  4. Penelitian dan pengembangan sumberdaya alam serta lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah sebagai lembaga yg mempunyai kompetensi pada pengendalian impak lingkungan, maka lembaga ini harus ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yang mencakup 
  1. Pembiayaan, sine qua non ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, sine qua non penetapan kualifikasi pendidikan tertentu menjadi prasyarat menjadi staf lembaga pengelolaan lingkungan hayati.
  3. Peralatan (wahana/prasarana), sine qua non peralatan standar yg wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hidup. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hayati daerah wajib di ukur dengan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tersebut pada atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah yang terdapat waktu ini perlu untuk segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, mekanisme dan prosedur.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan wajib menurut latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yg wajib di respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah ketika ini, yaitu :
  1. Tingkat agama warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah belum baik;
  2. Instansi kawan belum terlalu respek dan kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hayati wilayah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan