PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Pendidik yg berbahagia...
Berdasarkan berita resmi berdasarkan Dapodik Dirjen Dikdasmen yg dikirimkan pada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengah Atas serta SMK pada Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 dalam Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  serta Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Permendikbud ini bertujuan buat menaruh acuan dan panduan bagi Satuan Pendidikan pada menyelenggarakan proses penerimaan anak didik baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna mempertinggi akses layanan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal menjadi berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 silahkan klik pada menu download berikut.

Demikianlah kiranya file yg kami postingkan ini bisa digunakan menjadi acuan pada penerimaan siswa baru.

BRANKAS LENGKAP PERMENDIKBUD TERBIT TAHUN 2018

Brankas Permendikbud TerbitTahun 2017

Brankas Permendikbud TerbitTahun 2017 -  Untuk mengenal lebih jauh dan lebih lengkap berkaitan Peraturan menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbuf), Intruksi Presiden (Inpres), Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud), pada bawah ini sudah kami siapkan link download secara lengkap.
Link download pilihan sebagai berikut:
  1. Permendikbud Nomor 01 Tahun 2017.pdf
  2. Permendikbud Nomor 02 Tahun 2017.pdf
  3. Permendikbud Nomor 04 Tahun 2017.pdf
  4. Permendikbud Nomor 05 Tahun 2017.pdf
  5. Permendikbud Nomor 06 Tahun 2017.pdf
  6. Permendikbud Nomor 07 Tahun 2017.pdf
  7. Permendikbud Nomor 08 Tahun 2017.pdf
  8. Permendikbud Nomor 09 Tahun 2017.rar
  9. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.pdf
  10. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017.pdf
  11. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.zip
  12. Permendikbud Nomor 13 Tahun 2017.pdf
  13. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017.pdf
  14. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2017.pdf
  15. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2017.pdf
  16. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.pdf
  17. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.pdf
  18. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2017.pdf
  19. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017.zip
  20. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017.pdf
  21. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.pdf
  22. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2017.pdf
  23. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2017.zip
  24. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.pdf
  25. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2017.zip
  26. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017.zip
  27. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017.pdf
  28. Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 ttg Pedoman Formasi Pamog Belajar.pdf
  29. Permendikbud Nomor 32 Tahun 2017 ttg Rincian Balai Pengembanagan PAUD.pdf
  30. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017.pdf
  31. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2017 ttg Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum.pdf
  32. Permendikbud Nomor 35 Tahun 2017 ttg Rincian Tugas LPMP.pdf
  33. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017.rar
  34. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.pdf
  35. Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017.pdf
  36. Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 Ttg Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Negara serta ASN.pdf
  37. Salinan Kepmendikbud Nomor 173 Tahun 2017.pdf
  38. SE Nomor 01 Tahun 2017 Ttg Pelaksanaan Ujian Nasional.pdf
  39. Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2017 ttg Dekonsentrasi.pdf
  40. Perpres Nomor 87 Tahun 2017.pdf
  41. Perpres Nomor 91 Tahun 2017.pdf
  42. Inpres RI Nomor 7 Tahun 2017.pdf
  43. Inpres RI Nomor 009 Tahun 2017.pdf
  44. Permendikbud Nomor 04 Tahun 2018 Ttg Penilaian Hasil Belajar Oleh Sat Pen dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.pdf
  45. UU RI Nomor tiga Tahun 2017.pdf
  46. Salinan UU RI Nomor lima Tahun 2017.pdf
  47. PP RI Nomor 19 Tahun 2017 Ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2oo8 Tentang Guru.pdf
  48. Perpres Nomor 79 Tahun 2017.pdf
  49. Kepmendikbud Nomor 041 Tahun 2017.pdf
  50. Kepmendikbud Nomor 065 Tahun 2017.pdf
  51. Kepmendikbud Nomor 133 Tahun 2017.pdf

Semoga menggunakan adanya arsip di atas tentang Brankas Permendikbud Terbit Tahun 2017 dapat menambah pengayaan materi bagi bapak serta ibu semuanya, serta bisa digunakan sebagai bahan belajar.

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerimaan siswa baru sudah dilaksanakan pada bulan juli akan namun setiap sekolah wajib mengetahu edaran resmi berdasarkan mendikbud. Dalam rangka buat memberikan acuan serta panduan bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan murid baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas pada aplikasi Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No tiga Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal menjadi berikut:

Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 supaya dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya buat peserta didik baru dalam kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah dalam setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung siswa sesuai menggunakan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sinkron dengan kebijakan yg sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Guru dapat mendaftarkan anaknya menjadi calon siswa baru dalam satuan pendidikan ditempat pengajar bertugas menjadi alasan spesifik.


Dalam surat edaran Mendikbud pula menghimbau kepada semua Gubernur serta Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

PANDUAN PENGELOLAAN KURIKULUM SMP

Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

Berbagai upaya perbaikan pada proses penyelenggaraan pendidikan pada Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yg pengelolaannya dilakukan secara efektif memperlihatkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Tetapi demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan perseteruan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah pemerataan mutu pendidikan dalam setiap jenjang pendidikan belum terjadi pada semua wilayah di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan secara nasional mutu pendidikan nisbi rendah. Kenyataan ini bisa ditinjau menurut kedudukan anak didik kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan anak didik Indonesia dalam jenjang yang relatif rendah dibandingkan menggunakan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009). 

Berbagai usaha telah dilakukan buat menaikkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan serta pelatihan, pengadaan buku dan indera pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum adalah upaya yg harus senantiasa dilakukan serta memerlukan asal daya yang paling akbar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, namun wajib disertai menggunakan kesadaran asal daya manusia yg terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yg tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak bisa dilakukan pada jangka waktu singkat. 

Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh Sekolah Menengah pertama dalam kelas VII serta VIII. 

Dengan tujuan buat berakibat pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti ad interim melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan aplikasi K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yg baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 seluruh sekolah, termasuk Sekolah Menengah pertama baik negeri juga partikelir di seluruh Indonesia, wajib telah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4). 

Kesiapan Sekolah Menengah pertama untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui aneka macam macam cara, diantaranya pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan sang pemerintah pusat serta wilayah juga sang sekolah, pelatihan oleh perguruan tinggi setempat, workshop pada lembaga MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan sebagai galat satu dokumen K13 sebagai akibatnya bisa menjadi acum dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan pada taraf satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para pengajar, pengawas, dan pihak-pihak lain pada menerapkan K13 di sekolah.

B. Tujuan Penyusunan Panduan 
Penyusunan pedoman manajemen kurikulum ini bertujuan buat:
  1. Menyediakan panduan serta rambu-rambu yg gampang dipahami mengenai pengelolaan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan SMP; 
  2. Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) buat memahami mengenai pengelolaan kurikulum pada SMP; 
  3. Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, serta; 
  4. Membantu para pengawas sekolah di Sekolah Menengah pertama dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan. 

C. Sasaran 

Sasaran penyusunan buku pedoman ini adalah para pengambil kebijakan serta penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini pula sangat bermanfaat bagi ketua sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan pengajar dalam mengimplementasi kurikulum dan bagi pengawas pada rangka melaksanakan supervisi, monitoring, serta penilaian kurikulum pada satuan pendidikan. 

D. Landasan Hukum 
Buku pedoman ini disusun mengacu pada landasan yuridis yg berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan antara lain:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Standar Sarana serta Prasarana untuk Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs serta SMA/MA; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kesiswaan; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 mengenai Peran Pengajar TIK serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Bimbingan serta Konseling pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum. 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  18. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar serta Menengah; 
  19. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  20. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran dalam K-13 pada Pendidikan Dasar serta Menengah; 

Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting buat diketahui serta dipahami mengenai pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum adalah bagian dari pengelolaan sekolah dan sekaligus buat tahu posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah. 

A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan) 
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan merupakan grup layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut menggunakan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (dua) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) serta madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah pertama) serta madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pengertian manajemen (selanjutnya disebut pengelolaan) adalah proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan aplikasi dan pengendalian, menggunakan memanfaatkan ilmu dan seni, supaya tujuan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Pengelolaan pula adalah sekumpulan orang yg memiliki tujuan bersama serta bekerja sama buat mencapai tujuan yg sudah ditetapkan pada suatu kelembagaan. 

Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) bisa dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap program serta aktivitas yg isinya mengenai unsur-unsur sekolah (berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Standar Nasional Pendidikan) supaya dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif serta efisien. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-dua) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan supaya  proses pendidikan bisa berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan dalam satuan atau acara  pendidikan pada jalur, jenjang, serta jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sinkron dengan tujuan pendidikan nasional. SMP, yg selanjutnya disingkat Sekolah Menengah pertama, merupakan galat satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yg sederajat atau lanjutan menurut hasil belajar yg diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi sang setiap satuan pendidikan. 

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. Baku isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Baku pendidik serta energi kependidikan; e. Standar wahana serta prasarana; f. Baku pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Baku evaluasi pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi menjadi dasar pada perencanaan, aplikasi, dan pengawasan pendidikan pada rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan mengklaim mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) harus memenuhi SNP tadi. 

Dengan demikian, pengelolaan sekolah adalah proses penyelenggaraan pendidikan yg dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan supervisi/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yg tidak lain adalah 8 SNP.
Sebagai kelanjutan bapak dan mak pelajari lebih lanjut pada menu link download Panduan Pengelolaan Kurikulum Sekolah Menengah pertama [ Link Download ]

Link download lainnya:
Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru
Aplikasi Excel Instrumen PKKS Tahun 2018 News
Buku Kurikulum 2013 TKJ SMK Kelas 10
Adm. Pembelajaran Bhs. Inggris K13 SMP/MTs Kelas 9
Terima kasih semoga materi-materi yg telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan buat materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.

DOWNLOAD BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH TERBARU

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru

Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru - Akreditasi adalah bagian berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar serta Menengah seperti yg tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. 
Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak serta bermutu jika memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik serta Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu tahu mengenai prosedur akreditasi, pemeringkatan output akreditasi, sekaligus memilih langkah strategis buat mencapai sukses akreditasi.

Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang bisa dilakukan jika semua warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, tulus, kerja keras, disiplin, berdikari harus selalu damalkan sang seluruh masyarakat sekolah. 

Akreditasi adalah bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal buat menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu nir equivalen menggunakan ketersediaan tumpukan dokumen. 

Namun pembiasaan menulis apa yg akan dilakukan, lakukan apa yg ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana berdasarkan sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen acara akan tersedia sebagai pedoman pelaksanaan, aplikasi program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program bersama evaluasi serta tindak lanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.

Sebagai daftar Rujukan serta persiapan perlengkapan yg diperlukan sebagai berikut :
  1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
  2. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan
  3. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
  4. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  5. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 mengenai Standar Isi
  6. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  7. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian
  8. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
  9. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar

Akhir menurut penjelasaan pada kesempatan ini kami selaku pemegang admin  situs //caraflexi.blogspot.com ini akan membahas serta menunjukkan file tentang Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tadi akan sangat berguna bagi rekan-rekan yg sedang membutuhkan beberapa file Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru.

Link Download Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru


Berdasarkan pengalaman walaupun administrasi buat akreditasi pada atas sangat poly namun apabila hal tadi dibiasakan buat dibuat serta dikerjakan tidak akan terasa terbebani saat akan menghadapi proses akreditasi. Karena administrasi tadi merupakan administrasi aktivitas sehari-hari, bulanan maupun tahunan. Oleh karenanya siapkan menurut sekarang pula sebelum proses akreditasi dimulai.

Link download lainnya:
Terima kasih kunjungannya semoga berguna

INILAH PERATURAN THR DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018

Inilah Peraturan THR serta Gaji Ke 13 Tahun 2018

Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bisa bernafas menggunakan lega, lantaran beberapa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Lebaran Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:

Kamu cuplik mulai dari Pasal dua (2) berikut bunyinya:

(1) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018.

(dua) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan pada luar negeri;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yg dipekerjakan pada luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • PNS, Prajurit TNI, serta Anggota POLRI yg diberhen tikan semen tara;
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  • Calon PNS.

(tiga) PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir termasuk PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yg diperbantukan pada luar instansi pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal . Dua ayat (1) diberikan sebanyak penghasilan dalam bulan Mei.

(dua) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum bisa dibayarkan sebanyak yg seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
  • PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor utama, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;
  • Penerima Pensiun mencakup purna tugas utama, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  • Penerima Tunjangan menenma tunjangan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) alfabet a terdiri atas:
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
  • tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(5) Tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan:
  • tunjangan energi kependidikan;
  • tunjangan jabatan anggota serta sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
  • tunjangan panitera;
  • tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
  • tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
  • tunjangan petugas pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) termasuk tunjangan yg dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
  • tunjangan jabatan bagi pejabat eksklusif yang ditugaskan dalam Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  • tunjangan hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus pengajar serta dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis menggunakan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau bonus yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / forum.

(8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
  • tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
  • tunjangan bahaya nuklir bagi PNS pada lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  • tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
  • tunjangan pengamanan persandian;
  • tunjangan risiko bahaya keselamatan serta kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian serta pertolongan bagi pegawai negeri pada lingkungan Badan SAR Nasional;
  • tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan spesifik pengajar serta dosen dan tunjangan kehormatan profesor;
  • tambahan penghasilan bagi pengajar PNS;
  • tunjangan spesifik Provinsi Papua;
  • tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yg bekerja dan berdomisili di daerah terpencil;
  • tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI serta PNS yg bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar serta wilayah perbatasan;
  • tunjangan khusus daerah pulau-pulau kecil terluar serta/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada daerah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau daerah perbatasan;
  • tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

(9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yg lantaran perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang berdasarkan 4% (empat perseratus) sesuai menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dikenakan potongan iuran dan/ atau rabat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) adalah rabat lain selain rabat pajak penghasilan.

(12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 dapat dipandang serta download berikut adalah:


Demikian kiranya ulasan singkat tentang aneka macam  Peraturan hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 semoga dapat dipahami dan PNS akhirnya dapat merayakan Lebaran tahun 2018 menggunakan suka cita.

Baca Juga:


Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yg sudah menemukan blog kami di pencarian, semoga tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!