PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Pendidik yg berbahagia...
Berdasarkan berita resmi berdasarkan Dapodik Dirjen Dikdasmen yg dikirimkan pada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengah Atas serta SMK pada Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 dalam Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  serta Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Permendikbud ini bertujuan buat menaruh acuan dan panduan bagi Satuan Pendidikan pada menyelenggarakan proses penerimaan anak didik baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna mempertinggi akses layanan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal menjadi berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 silahkan klik pada menu download berikut.

Demikianlah kiranya file yg kami postingkan ini bisa digunakan menjadi acuan pada penerimaan siswa baru.

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerimaan siswa baru sudah dilaksanakan pada bulan juli akan namun setiap sekolah wajib mengetahu edaran resmi berdasarkan mendikbud. Dalam rangka buat memberikan acuan serta panduan bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan murid baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas pada aplikasi Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No tiga Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal menjadi berikut:

Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 supaya dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya buat peserta didik baru dalam kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah dalam setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung siswa sesuai menggunakan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sinkron dengan kebijakan yg sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Guru dapat mendaftarkan anaknya menjadi calon siswa baru dalam satuan pendidikan ditempat pengajar bertugas menjadi alasan spesifik.


Dalam surat edaran Mendikbud pula menghimbau kepada semua Gubernur serta Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.