SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerimaan siswa baru sudah dilaksanakan pada bulan juli akan namun setiap sekolah wajib mengetahu edaran resmi berdasarkan mendikbud. Dalam rangka buat memberikan acuan serta panduan bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan murid baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas pada aplikasi Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No tiga Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal menjadi berikut:

Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 supaya dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya buat peserta didik baru dalam kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah dalam setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung siswa sesuai menggunakan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sinkron dengan kebijakan yg sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Guru dapat mendaftarkan anaknya menjadi calon siswa baru dalam satuan pendidikan ditempat pengajar bertugas menjadi alasan spesifik.


Dalam surat edaran Mendikbud pula menghimbau kepada semua Gubernur serta Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

PEMUTAKHIRAN DATA KIP MELALUI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2018

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah anugerah bantuan tunai pendidikan pada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang asal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bala alam/musibah. PIP dibuat untuk membantu anak-anak usia sekolah dari famili miskin/rentan miskin/prioritas tetap menerima layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai Sekolah Dasar/MI hingga anak Lulus SMA/Sekolah Menengah Kejuruan/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik menurut kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan dapat menarik siswa putus sekolah supaya balik melanjutkan pendidikannya. PIP jua dibutuhkan dapat meringankan porto personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak eksklusif.

Dalam rangka buat melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP serta untuk memastikan bahwa KIP sudah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh murid, maka Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yg harus dilakukan merupakan anak yg telah menerima KIP buat melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat aktivitas belajar masyarakat, serta lembaga kursus serta pembinaan) buat mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik pada satuan pendidikan tadi. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima serta PT. Dexter Ekspressindo. Tetapi sampai dengan saat ini jumlah siswa yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada halaman //data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan menggunakan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya buat meningkatkan kecepatan pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal menjadi berikut:
  1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah buat memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
  2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi murid yg sudah menerima KIP.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota serta Satuan Pendidikan/sekolah mendorong anak didik yg sudah mendapat kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah serta angka KIP tadi diinputkan ke pada Aplikasi Dapodik.
  4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa serta diinputkan melalui Aplikasi Dapodik bisa dipantau melalui halaman: //data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo. 


Demikian kabar yg kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu dan sahabat-sahabat operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

PELAKSANAAN PENGGUNAAN KIP UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Dalam rangka buat mendorong percepatan penggunaan/pemanfaatan KIP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Isi surat edaran bahwa Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota buat melakukan hal-hal sebagai beikut:
  1. Pemerintah wilayah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yg membidangi pendidikan:
    1. Melakukan sosialisasi penggunaan KIP pada semua bupati/walikota dan rakyat di daerahnya.
    2. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai menggunakan usia 21 (2 puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP supaya segera membawa KIP ke sekolah buat didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah supaya mendapatkan layanan pendidikan.
    3. Menyelesaikan perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menerima KIP agar menerima layanan pendidikan sinkron dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan kepada semua bupati/walikota untuk mengidentifikasi serta melaporkan pada pemerintah wilayah provinsi melalui organisasi perangkat wilayah di provinsi yg membidangi pendidikan buat anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (2 puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar pada satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan rakyat terkait dengan penggunaan KIP di daerahnya.
       
  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota me melalui organisasi perangkat wilayah pada provinsi yang membidangi pendidikan:
     
    1. Melakukan sosialisasi serta mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah serta masyarakat pada wilayahnya.
    2. Menyampaikan kepada ketua sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP supaya segera membawa KIP ke sekolah buat didata pada dapodik, sedang penerima KIP yg nir bersekolah supaya mendapatkan layanan pendidikan balik bersekolah.
    3. Menyelesaikan perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menerima KIP agar menerima layanan pendidikan sinkron dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan pada kepala sekolah serta pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya buat mengidentifikasi serta melaporkan pada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah pada provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga menggunakan usia 21 (2 puluh satu) tahun pemegang KIP yg telah mendaftar pada satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan rakyat terkait dengan penggunaan KIP di daerahnya.
Demikian kabar yg kami sampaikan buat di perhatikan.

PENGISIAN APLIKASI PIP ONLINE TAHUN 2018

Pengisian Aplikasi PIP Online Tahun 2018

Seperti termuat pada Surat Edaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar yang bernomor 272.1/D2/TU/2017 tentang pembuktian dan validasi data Program Indonesia Pintar atau yg kita kenal dengan PIP tahun 2017 menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyalurkan sebanyak 10.362.746 siswa penerima PIP yang tersebar pada 514 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Berhubungan dengan taraf kevalidan data penerima dana PIP tahun 2017, maka dibutuhkan semua Operator Sekolah perlu segera melakukan aktivasi penerima dana PIP tahun 2017 pada laman //pipsd.kemdikbud.go.id

Hal tadi bertujuan bagi peserta didik yg pada tahun 2017 menerima dana PIP serta belum melakukan aktivasi dalam Bank yang ditujuk sang pemerintah (BRI), maka segera melakukan aktivasi peserta didik tadi, selain itu apabila terdapat perubahan antara masih layak atau tidaknya, maka pada saat Operator Sekolah sudah “LOGIN”, maka akan masih ada pengubahan data penerima PIP tahun 2017.

Berikut hal-hal yg perlu disiapkan serta diperhatikan dalam Pengisian Aplikasi PIP Oneline Tahun 2018, serta sekaligus menjadi langkah-langkahnya.

  1. Siapkan username Dapodik 
  2. Siapkan paswords login Dapodik
  3. NPSN sekolah
  4. Pilih type login Operator Sekolah
  5. Klik login

Setelah menurut ke lima menu isian dia tas telah terisi menggunakan sahih serta telah masuk menu “LOGIN”, maka akan timbul dasbord menjadi berikut dan isinya merupakan peringatan.
Baca jua: Kisi-Kisi Soal PPG Tahun 2018 

Bersifat  Penting !!

Validasi SK 2017 
Yth, Operator sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mohon bantuan pada bapak/ibu operator sekolah buat memvalidasi balik anak didik PIP 2017 yang sudah kami SK kan. Berkaitan menggunakan hal tersebut, bapak/ibu bisa mengakses menu Validasi pada pelaksanaan ini dan mulai memvalidasi murid yg masih layak/nir layak di SK kan di tahun aturan 2018

Update!
  • Menu Download SK PIP 2017 Sudah Tersedia.
  • Penambahan data Validasi
  • Update !! Pada list anak didik pada pilihan menu validasi telah di tambahkan data (Anggota Dewan Komisi X). Data tersebut untuk waktu ini perlu divalidasi sesuai keriteria yg terdapat, Terima Kasih.
Info...
Penjelasan Terkait Dashboard
  • Sudah Aktifasi: Siswa Sudah melakukan aktifasi rekening tabungan pada bank BRI 
  • Belum Aktifasi: Siswa belum melakukan aktifasi rekening tabungan di bank BRI, Silahkan download data penerima PIP dan buat murid yang belum aktifasi diperlukan segera melakukan aktifasi di bank BRI.
  • Belum Rekening: Siswa yang telah diSK kan sang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tapi nomor rekeningnya belum Selesai dibuat sang Bank BRI sehingga murid ybs belum bisa melakukan pengAktifasian Rekening

Demikian informasi yg bisa kami sampaikan Pengisian Aplikasi PIP Online Tahun 2018 semoga bermanfaat.