PEMUTAKHIRAN DATA KIP MELALUI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2018

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah anugerah bantuan tunai pendidikan pada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang asal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bala alam/musibah. PIP dibuat untuk membantu anak-anak usia sekolah dari famili miskin/rentan miskin/prioritas tetap menerima layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai Sekolah Dasar/MI hingga anak Lulus SMA/Sekolah Menengah Kejuruan/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik menurut kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan dapat menarik siswa putus sekolah supaya balik melanjutkan pendidikannya. PIP jua dibutuhkan dapat meringankan porto personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak eksklusif.

Dalam rangka buat melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP serta untuk memastikan bahwa KIP sudah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh murid, maka Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yg harus dilakukan merupakan anak yg telah menerima KIP buat melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat aktivitas belajar masyarakat, serta lembaga kursus serta pembinaan) buat mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik pada satuan pendidikan tadi. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima serta PT. Dexter Ekspressindo. Tetapi sampai dengan saat ini jumlah siswa yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada halaman //data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).

Sehubungan menggunakan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya buat meningkatkan kecepatan pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal menjadi berikut:
  1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah buat memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
  2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara  terus menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi murid yg sudah menerima KIP.
  3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota serta Satuan Pendidikan/sekolah mendorong anak didik yg sudah mendapat kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah serta angka KIP tadi diinputkan ke pada Aplikasi Dapodik.
  4. Perkembangan/progress pelaporan data KIP yang telah diterima siswa serta diinputkan melalui Aplikasi Dapodik bisa dipantau melalui halaman: //data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo. 


Demikian kabar yg kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu dan sahabat-sahabat operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Comments