PELAKSANAAN PENGGUNAAN KIP UNTUK MENDAPATKAN LAYANAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Dalam rangka buat mendorong percepatan penggunaan/pemanfaatan KIP Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3019/SJ Tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Isi surat edaran bahwa Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota buat melakukan hal-hal sebagai beikut:
  1. Pemerintah wilayah provinsi melalui organisasi perangkat daerah di provinsi yg membidangi pendidikan:
    1. Melakukan sosialisasi penggunaan KIP pada semua bupati/walikota dan rakyat di daerahnya.
    2. Menyampaikan kepada seluruh bupati/walikota bahwa anak usia 6 (enam) tahun sampai menggunakan usia 21 (2 puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP supaya segera membawa KIP ke sekolah buat didata dalam dapodik, sedang penerima KIP yang tidak bersekolah supaya mendapatkan layanan pendidikan.
    3. Menyelesaikan perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menerima KIP agar menerima layanan pendidikan sinkron dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan kepada semua bupati/walikota untuk mengidentifikasi serta melaporkan pada pemerintah wilayah provinsi melalui organisasi perangkat wilayah di provinsi yg membidangi pendidikan buat anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (2 puluh satu) tahun pemegang KIP yang telah mendaftar pada satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan rakyat terkait dengan penggunaan KIP di daerahnya.
       
  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota me melalui organisasi perangkat wilayah pada provinsi yang membidangi pendidikan:
     
    1. Melakukan sosialisasi serta mengkoordinasikan penggunaan KIP kepada seluruh sekolah serta masyarakat pada wilayahnya.
    2. Menyampaikan kepada ketua sekolah dan pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya bahwa anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang mendapatkan KIP supaya segera membawa KIP ke sekolah buat didata pada dapodik, sedang penerima KIP yg nir bersekolah supaya mendapatkan layanan pendidikan balik bersekolah.
    3. Menyelesaikan perkara pendataan anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menerima KIP agar menerima layanan pendidikan sinkron dengan kewenangannya.
    4. Menyampaikan pada kepala sekolah serta pimpinan SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya buat mengidentifikasi serta melaporkan pada pemerintah daerah provinsi melalui organisasi perangkat daerah pada provinsi yang membidangi pendidikan untuk anak usia 6 (enam) tahun hingga menggunakan usia 21 (2 puluh satu) tahun pemegang KIP yg telah mendaftar pada satuan pendidikan.
    5. Melayani pengaduan rakyat terkait dengan penggunaan KIP di daerahnya.
Demikian kabar yg kami sampaikan buat di perhatikan.

Comments