SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Penerimaan siswa baru sudah dilaksanakan pada bulan juli akan namun setiap sekolah wajib mengetahu edaran resmi berdasarkan mendikbud. Dalam rangka buat memberikan acuan serta panduan bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan murid baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas pada aplikasi Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No tiga Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal menjadi berikut:

Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 supaya dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya buat peserta didik baru dalam kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah dalam setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum bisa menampung siswa sesuai menggunakan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sinkron dengan kebijakan yg sudah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Guru dapat mendaftarkan anaknya menjadi calon siswa baru dalam satuan pendidikan ditempat pengajar bertugas menjadi alasan spesifik.


Dalam surat edaran Mendikbud pula menghimbau kepada semua Gubernur serta Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.