PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Pendidik yg berbahagia...
Berdasarkan berita resmi berdasarkan Dapodik Dirjen Dikdasmen yg dikirimkan pada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengah Atas serta SMK pada Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 dalam Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  serta Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Permendikbud ini bertujuan buat menaruh acuan dan panduan bagi Satuan Pendidikan pada menyelenggarakan proses penerimaan anak didik baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna mempertinggi akses layanan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal menjadi berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 silahkan klik pada menu download berikut.

Demikianlah kiranya file yg kami postingkan ini bisa digunakan menjadi acuan pada penerimaan siswa baru.

CARA PENGATURAN JUMLAH ROMBEL DAN ANGGOTA ROMBEL BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2018

Mulai Tahun Ajaran 2017/2018,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan aturan baru untuk pengaturan jumlah Rombel maksimal dan jumlah peserta rombel di satuan pendidikan. Peraturan tadi terdapat  di dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Dididik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk lain yang sederajat.

Peraturan mengenai jumlah siswa dalam satu rombel ada pada pasal 24 Permendikbud, yang berbunyi :

Jumlah peserta didik pada satu Rombongan Belajar diatur menjadi berikut:

a. Sekolah Dasar dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (2 puluh) siswa serta paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. Sekolah Menengah pertama pada satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) siswa dan paling banyak 32 (3 puluh 2) siswa;
c. SMA pada satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (2 puluh) peserta didik serta paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. Sekolah Menengah Kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (5 belas) siswa dan paling poly 36 (3 puluh enam) siswa.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) pada satu kelas berjumlah paling banyak lima (lima) siswa; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) serta Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) pada satu kelas berjumlah paling poly 8 (delapan) siswa.

Peraturan pada atas diberlakukan secara sedikit demi sedikit mulai tahun 2017/2018 buat kelas 1 SD , kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Sementara buat Kelas  2 s/d kelas 6 SD,  kelas 8 s/d 9 Sekolah Menengah pertama dan kelas 11 s/d 12 Sekolah Menengah Atas/SMK  masih menggunakan rasio Siswa 1:20 buat kelas paralel. 

Dalam implementasinya, Permendikbud tadi menyebabkan kebingungan pada kalangan operator dan pengajar karena tidak ada penerangan lanjutan terutama dalam pengaturan pembentukan rombel aporisma dan jumlah peserta didik tiap rombel  sebagai akibatnya poly guru yg jumlah jam mengajarnya invalid lantaran terdapat kelas yg tidak diakui sang dapodik dampak berbenturan menggunakan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

Untuk yg masih bingung pada mengatur jumlah rombel dan jumlah anggota rombel tiap kelas, mungkin penjelasan dari Mas Tommy Jogja bisa sebagai panduan. 


Dari penerangan Mas Tommy di atas maka pengelolaan rombel serta anggota rombel buat kelas 1, 7 dan 10 merupakan sebagai berikut :

1. Tentukan terlebih dahulu jumlah kelas maksimal yg sanggup dibentuk pada satu tingkat kelas menggunakan rumus " Jumlah peserta didik : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel yang diperbolehkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 24 serta hasilnya dibulatkan ke atas". Contoh
  • Misal SDN A mendapat siswa kelas 1 sebanyak 94 orang. Rombel maksimal yg dapat dibentuk merupakan   99 : 28 = tiga, 35 dibulatkan menjadi 4. 
  • SMPN B mendapat siswa kelas 7 sebanyak 201 orang. Rombel maksimal yg bisa dibuat adalah    201 : 32 = 6,tiga dibulatkan sebagai 7. 
  • SMA C menerima peserta didik kelas 10 sebesar 305 orang. Rombel maksimal yang bisa dibuat adalah   305 : 36 = 8,47 dibulatkan menjadi 9. 

2. Setelah rombel maksimal yg dapat dibentuk sudah diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendistribusikan siswa ke rombel yg sudah dipengaruhi. Pengaturan jumlah peserta didik buat tiap rombel diubahsuaikan menggunakan jumlah siswa serta rombel maksimal yang mampu dibentuk. Contoh:
  • SDN A mempunyai peserta didik kelas 1 sebanyak 94 orang menggunakan jumlah maksimal rombel yang sanggup dibuat adalah 4 . Pendistribusian peserta didik ke tiap rombel bisa diatur seperti berikut : 94 : 4 = 23 menggunakan sisa 1 orang siswa. Untuk satu orang siswa ini sanggup dimasukan ke galat satu rombel diantara yang 4 rombel tadi sebagai akibatnya jumlah siswa tiap rombel adalah : 23, 23, 23, dan 24.
  • SMPN B memiliki peserta didik kelas 7 sebesar 201 orang dengan jumlah aporisma rombel 7 . Pendistribusian peserta didiknya sanggup misalnya ini ; 201 : 7 = 28 menggunakan sisa lima. Untuk 5 peserta didik ini sanggup didistribusikan ke dalam 5 rombel sehingga jumlah siswa tiap rombel adalah : 29, 29, 29, 29, 29, 28, 28. 
  • SMA C memiliki peserta didik kelas 10 sebanyak 305 dengan jumlah rombel maksimal yg bisa dibentuk adalah 9. Pendistribusian peserta didiknya merupakan 305 ; 9 = 33 menggunakan residu 8. Sisa 8 siswa didistibusikan ke pada 8 rombel sebagai akibatnya jumlah kelas tiap rombel menjadi 34,34,34,34,34,34,34,34,33.
Bagaimana bila siswa yang diperoleh melebihi jumlah maksimal buat satu kelas tetapi tidak memungkinkan untuk dijadikan 2 kelas ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita mampu membaca Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 25 yang berbunyi : "Ketentuan jumlah peserta didik pada 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 bisa dikecualikan paling poly 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas".

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berkesimpulan bahwa jika dalam keadaan yang tak memungkinkan, maka kita dapat membuat maksimal satu rombel di tiap strata yang tidak sesuai dengan pasal 24. 

Contoh Kasus :

 Sekolah Dasar D mendapatkan peserta didik kelas 1 sebanyak 31 orang. Jumlah rombel yang dapat diibuat adalah 31 ; 28 = 1,11 dibulatkan menjadi dua. Pada implementasinya di lapangan pengaturan jumlah rombel dapat dibentuk 2 rombel atau satu rombel. Kalau 2 rombel penaturannya sanggup 21 dan 10. Jumlah peserta didik 10 dipercaya valid menggunakan mengacu pada pasal Permendikbud 25 di atas.

Jika dalam akhirnya hanya dibuatkan satu kelas dengan jumlah peserta didik 31 orang. Ini juga bisa dipercaya valid menggunakan berpatokan pada pasal 25 Permendikbud 17 Tahun 2017.

Catatan : Untuk semester pertama Tahun Ajaran 2017/2018. Peraturan ini belum diterapkan lantaran beberapa alasan. Untuk semester 2 peraturan ini wajib diimplementasikan pada pengaturan rombel di sekolah. Jadi meskipun ketika ini masih mengunakan aturan usang, ada baiknya sekolah mulai mensimulasikan anggaran baru ini supaya nanti di semester dua tinggal dilaksanakan.