PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN

Pengertian sistem pendukung keputusan
Sistem pendukung keputusan adalah bagian menurut sistem kabar berbasis personal komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemenpengetahuan yang dipakai buat mendukung pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi atau perusahaan. Dapat jua dikatakan menjadi sistem komputer yang memasak data menjadi berita buat merogoh keputusandari kasus semi terstruktur yg khusus.

Sistem pendukung keputusan bukan adalah alat pengambilankeputusan, melainkan merupakan sistem yang membantu pengambilkeputusan dengan melengkapi mereka menggunakan fakta berdasarkan data yang telahdiolah menggunakan relevan serta diharapkan buat menciptakan keputusan tentangsuatu kasus dengan lebih cepat serta seksama. Sehingga sistem ini tidakdimaksudkan untuk menggantikan pengambilan keputusan dalam prosespembuatan keputusan.

Kriteria Sistem Pendukung Keputusan
Sistem pendukung keputusan dibuat secara spesifik untukmendukung seorang yg harus mengambil keputusan-keputusan tertentu. Berikut ini beberapa karakteristik sistem pendukung keputusan (Oetomo,2002):

a. Interaktif 
Memiliki user interface yang komunikatif sehingga pemakai dapatmelakukan akses secara cepat ke data dan memperoleh liputan yangdibutuhkan.

b. Fleksibel
Memiliki sebesar mungkin variabel tambahkan, kemampuan untukmengolah serta menaruh keluaran yang menyajikan cara lain -cara lain keputusan pada pemakai.

c. Data kualitas
Memiliki kemampuan menerima data kualitas yang dikuantitaskan yangsifatnya subyektif dari pemakainya, sebagai data masukkan untukpengolahan data. Misalnya: penilaian terhadap kecantikan yang bersifatkualitas, dapat dikuantitaskan menggunakan pemberian bobot nilai seperti 75atau 90.

d. Prosedur Pakar
Mengandung suatu mekanisme yg dirancang dari rumusan formalatau pula beberapa mekanisme kepakaran seseorang atau grup dalammenyelesaikan suatu bidang masalah menggunakan kenyataan eksklusif.

Karakteristik dan Kemampuan Sistem Pendukung Keputusan
Menurut (Turban, 2005), terdapat beberapa ciri berdasarkan SPK, diantarannya merupakan menjadi berikut:
1. Mendukung semua kegiatan organisasi
2. Mendukung beberapa keputusan yg saling berinteraksi
3. Dapat digunakan berulang kali dan bersifat konstan
4. Terdapat dua komponen utama, yaitu data serta model
5. Menggunakan baik data ekternal juga internal
6. Memiliki kemampuan what-if analysis dan goal seeking analysis
7. Menggunakan beberapa model kuantitatif.

Selain itu, Turban juga menjelaskan kemampuan yang wajib dimiliki olehsebuah sistem pendukung keputusan, pada antaranya adalah menjadi berikut:
1. Menunjang pembuatan keputusan manajemen pada menangani masalahsemi terstruktur serta nir terstruktur.
2. Membantu manajer dalam banyak sekali strata manajemen, mulai darimanajemen taraf atas hingga manajemen tingkat bawah.
3. Menunjang pembuatan keputusan secara kelompok dan perorangan.
4. Menunjang pembuatan keputusan yg saling bergantungan serta berurutan.
5. Menunjang tahap-termin pembuatan keputusan diantaranya intelligence,design, choicedan implementation.
6. Menunjang banyak sekali bentuk proses pembuatan keputusan serta jenis keputusan.
7. Kemampuan untuk melakukan adaptasi setiap saat dan bersifat fleksibel.
8. Kemudahan melakukan hubungan sistem.
9. Meningkatkan efektivitas pada pembuatan keputusan daripada efisiensi.
10. Mudah dikembangkan oleh pemakai akhir.
11. Kemampuan pemodelan dan analisis dalam pembuatan keputusan.
12. Kemudahan melakukan pengaksesan berbagai asal dan format data.

Disamping aneka macam kemampuan serta ciri seperti dikemukakan diatas, sistem pendukung keputusan memiliki juga keterbatasan, diantaranya:
1. Ada beberapa kemampuan manajemen serta talenta manusia yang tidak dapatdimodelkan, sehingga contoh yg terdapat dalam sistem tidak semuanyamencerminkan persoalan yang sebenarnya.
2. Kemampuan suatu sistem pendukung keputusan terbatas dalam pengetahuandasar serta contoh dasar yg dimilikinya.
3. Proses-proses yg dapat dilakukan oleh sistem pendukung keputusanbiasanya tergantung jua dalam kemampuan aplikasi yangdigunakannya.
4. Sistem pendukung keputusan nir mempunyai bisikan hati misalnya yg dimiliki olehmanusia . Lantaran sistem pendukung keputusan hanya suatu kumpulanperangkat keras , aplikasi serta sistem operasi yang tidak dilengkapioleh kemampuan berpikir.

Keuntungan Sistem Pendukung Keputusan
Beberapa keuntungan penggunaan SPK diantaranya merupakan sebagai berikut(Surbakti, 2002):
1. Mampu mendukung pencarian solusi dari aneka macam konflik yangkompleks.
2. Dapat merespon dengan cepat dalam situasi yang tidak diharapkan dalamkonsisi yg berubah-ubah.
3. Mampu buat menerapkan aneka macam strategi yg tidak sinkron pada konfigurasiberbeda secara cepat dan tepat.
4. Pandangan dan pembelajaran baru.
5. Sebagai fasilitator pada komunikasi.
6. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja.
7. Menghemat porto dan asal daya manusia (SDM).
8. Menghemat ketika lantaran keputusan bisa diambil dengan cepat.
9. Meningkatkan efektivitas manajerial, berakibat manajer bisa bekerjalebih singkat dan menggunakan sedikit usaha.
10. Meningkatkan produktivitas analisis.

Komponen Sistem Pendukung Keputusan
Adapun komponen-komponen dari SPK merupakan menjadi berikut:

1. Data Management 
Termasuk database , yg mengandung data yang relevan buat berbagaisituasi serta diatur sang aplikasi yang diklaim Database Management Sistem (DBMS).

2. Model Management 
Melibatkan contoh finansial, statistikal, management science, atauberbagai model kualitatif lainnya, sehingga bisa menaruh ke sistemsuatu kemampuan analitis, serta manajemen software yg diperlukan.

3. Communication
User bisa berkomunikasi dan menaruh perintah pada DSS melaluisubsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.

4. Knowledge Management 
Subsistem optional ini bisa mendukung subsistem lain atau bertindakatau bertindak sebagai komponen yang berdiri sendiri.

PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN

Pengertian sistem pendukung keputusan
Sistem pendukung keputusan merupakan bagian berdasarkan sistem informasi berbasis personal komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemenpengetahuan yg dipakai buat mendukung pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi atau perusahaan. Dapat juga dikatakan sebagai sistem personal komputer yg memasak data sebagai warta buat merogoh keputusandari kasus semi terstruktur yg khusus.

Sistem pendukung keputusan bukan merupakan alat pengambilankeputusan, melainkan adalah sistem yang membantu pengambilkeputusan menggunakan melengkapi mereka dengan keterangan dari data yg telahdiolah dengan relevan dan dibutuhkan buat membuat keputusan tentangsuatu kasus dengan lebih cepat dan akurat. Sehingga sistem ini tidakdimaksudkan untuk menggantikan pengambilan keputusan dalam prosespembuatan keputusan.

Kriteria Sistem Pendukung Keputusan
Sistem pendukung keputusan didesain secara khusus untukmendukung seseorang yang harus mengambil keputusan-keputusan tertentu. Berikut ini beberapa karakteristik sistem pendukung keputusan (Oetomo,2002):

a. Interaktif 
Memiliki user interface yang komunikatif sehingga pemakai dapatmelakukan akses secara cepat ke data dan memperoleh fakta yangdibutuhkan.

b. Fleksibel
Memiliki sebanyak mungkin variabel tambahkan, kemampuan untukmengolah dan memberikan keluaran yang menyajikan cara lain -cara lain keputusan pada pemakai.

c. Data kualitas
Memiliki kemampuan mendapat data kualitas yang dikuantitaskan yangsifatnya subyektif dari pemakainya, menjadi data masukkan untukpengolahan data. Misalnya: penilaian terhadap kecantikan yg bersifatkualitas, dapat dikuantitaskan menggunakan hadiah bobot nilai misalnya 75atau 90.

d. Prosedur Pakar
Mengandung suatu mekanisme yg didesain berdasarkan rumusan formalatau pula beberapa prosedur kepakaran seorang atau grup dalammenyelesaikan suatu bidang kasus dengan kenyataan eksklusif.

Karakteristik dan Kemampuan Sistem Pendukung Keputusan
Menurut (Turban, 2005), terdapat beberapa ciri menurut SPK, diantarannya adalah menjadi berikut:
1. Mendukung seluruh aktivitas organisasi
2. Mendukung beberapa keputusan yg saling berinteraksi
3. Dapat digunakan berulang kali serta bersifat konstan
4. Terdapat 2 komponen utama, yaitu data dan model
5. Menggunakan baik data ekternal juga internal
6. Memiliki kemampuan what-if analysis serta goal seeking analysis
7. Menggunakan beberapa contoh kuantitatif.

Selain itu, Turban pula menyebutkan kemampuan yg harus dimiliki olehsebuah sistem pendukung keputusan, di antaranya adalah menjadi berikut:
1. Menunjang pembuatan keputusan manajemen dalam menangani masalahsemi terstruktur dan tidak terstruktur.
2. Membantu manajer dalam aneka macam tingkatan manajemen, mulai darimanajemen taraf atas sampai manajemen taraf bawah.
3. Menunjang pembuatan keputusan secara gerombolan serta perorangan.
4. Menunjang pembuatan keputusan yg saling bergantungan serta berurutan.
5. Menunjang tahap-tahap pembuatan keputusan antara lain intelligence,design, choicedan implementation.
6. Menunjang banyak sekali bentuk proses pembuatan keputusan dan jenis keputusan.
7. Kemampuan buat melakukan adaptasi setiap saat serta bersifat fleksibel.
8. Kemudahan melakukan hubungan sistem.
9. Meningkatkan efektivitas dalam pembuatan keputusan daripada efisiensi.
10. Praktis dikembangkan sang pemakai akhir.
11. Kemampuan pemodelan serta analisis dalam pembuatan keputusan.
12. Kemudahan melakukan pengaksesan berbagai sumber dan format data.

Disamping aneka macam kemampuan serta ciri misalnya dikemukakan diatas, sistem pendukung keputusan mempunyai jua keterbatasan, diantaranya:
1. Ada beberapa kemampuan manajemen serta talenta insan yg tidak dapatdimodelkan, sebagai akibatnya model yg ada dalam sistem tidak semuanyamencerminkan duduk perkara yg sebenarnya.
2. Kemampuan suatu sistem pendukung keputusan terbatas dalam pengetahuandasar dan contoh dasar yang dimilikinya.
3. Proses-proses yg dapat dilakukan oleh sistem pendukung keputusanbiasanya tergantung jua dalam kemampuan software yangdigunakannya.
4. Sistem pendukung keputusan nir mempunyai intuisi misalnya yg dimiliki olehmanusia . Karena sistem pendukung keputusan hanya suatu kumpulanperangkat keras , perangkat lunak serta sistem operasi yang tidak dilengkapioleh kepandaian.

Keuntungan Sistem Pendukung Keputusan
Beberapa laba penggunaan SPK antara lain merupakan sebagai berikut(Surbakti, 2002):
1. Mampu mendukung pencarian solusi menurut banyak sekali konflik yangkompleks.
2. Dapat merespon dengan cepat pada situasi yg tidak diperlukan dalamkonsisi yg berubah-ubah.
3. Mampu buat menerapkan berbagai strategi yang tidak selaras dalam konfigurasiberbeda secara cepat dan sempurna.
4. Pandangan serta pembelajaran baru.
5. Sebagai fasilitator dalam komunikasi.
6. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja.
7. Menghemat biaya serta asal daya insan (SDM).
8. Menghemat saat karena keputusan dapat diambil menggunakan cepat.
9. Meningkatkan efektivitas manajerial, membuahkan manajer bisa bekerjalebih singkat serta dengan sedikit usaha.
10. Meningkatkan produktivitas analisis.

Komponen Sistem Pendukung Keputusan
Adapun komponen-komponen berdasarkan SPK adalah menjadi berikut:

1. Data Management 
Termasuk database , yang mengandung data yg relevan untuk berbagaisituasi dan diatur sang software yg disebut Database Management Sistem (DBMS).

2. Model Management 
Melibatkan model finansial, statistikal, management science, atauberbagai contoh kualitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistemsuatu kemampuan analitis, serta manajemen perangkat lunak yg diharapkan.

3. Communication
User dapat berkomunikasi serta memberikan perintah dalam DSS melaluisubsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.

4. Knowledge Management 
Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindakatau bertindak sebagai komponen yg berdiri sendiri.

PENGERTIAN PENJUALAN TUNAI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Penjualan Tunai Menurut Para Ahli
Secara umum, terdapat dua (dua) jenis penjualan, yaitu penjualan tunai dan penjualan kredit. Menurut Narko (2008:71), “Penjualan tunai adalah apabila pembeli telah menentukan barang yang akan dibeli, pembeli diharuskan membayar ke bagian kassa.”

Sedangkan menurut Yadiati serta Wahyu (2006:129), “Penjualan tunai adalah pembeli pribadi menyerahkan sejumlah uang tunai yg dicatat sang penjual melalui register kas.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa penjualan tunai adalah penjualan yang transaksi pembayaran dan pemindahan hak atas barangnya pribadi melalui register kas atau bagian kassa. Sehingga, tidak perlu terdapat prosedur pencatatan piutang pada perusahaan penjual.

Pengertian Penjualan Kredit
Selain penjualan tunai, jenis penjualan lainnya merupakan penjualan kredit. Menurut Mulyadi (2008:206) adalah “Penjualan kredit dilaksanakan sang perusahaan dengan cara mengirimkan barang sinkron menggunakan order yang diterima menurut pembeli serta buat jangka ketika eksklusif, perusahaan memiliki tagihan pada pembeli tersebut.”

Sedangkan dari Soemarso (2009:160) yaitu “Penjualan kredit adalah transaksi antara perusahaan menggunakan pembeli buat menyerahkan barang atau jasa yg menjadikan timbulnya piutang, kas aktiva.”

Dari ke 2 definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa penjualan kredit merupakan suatu transaksi antara perusahaan menggunakan pembeli, mengirimkan barang sinkron dengan order dan perusahaan memiliki tagihan sesuai jangka ketika eksklusif yang mengakibatkan timbulnya suatu piutang serta kas aktiva.

Pengertian Retur Penjualan
Menurut Soemarso (2009:41), “Retur penjualan adalah barang dagang yg dijual mungkin dikembalikan sang pelanggan atau oleh karena kerusakan atau alasan-alasan lain, pelanggan diberikan rabat harga (pengurangan harga atau sales allowance).”

Menurut pengertian pada atas dapat disimpulkan bahwa retur penjualan adalah pembatalan atau pengembalian barang yg dilakukan sang pelanggan lantaran barang tersebut mengalami kerusakan, stigma atau alasan lainnya sebagai akibatnya mengakibatkan pembeli mendapat suatu penggantian barang atau pengurangan harga.

Pengertian Penjualan Konsinyasi
Menurut Drebin yg diterjemahkan sang Sinaga (2008:158) menyatakan, “Penjualan Konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang sang pihak pemilik pada pihak lain yang bertindak menjadi agen penjual, secara aturan bisa dinyatakan bahwa hak atas barang tersebut permanen berada pada tangan pemilik hingga dapat terjual sang pihak agen penjual.”

Pihak yang mempunyai barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yg mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commision merchant).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penjualan konsinyasi merupakan proses perpindahan atau penyerahan barang dari pengamanat kepada pihak lain menggunakan saat sudah melakukan penjualan barang tadi.

Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Menurut Yunus serta Harnanto (2008) masih ada 4 hal yg dalam biasanya merupakan karakteristik menurut transaksi konsinyasi itu, serta merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya menggunakan transaksi penjualan, yaitu : 
1. Karena hak milik atas barang masihh berada dalam pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan menjadi persediaan sang pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.

2. Pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh porto yang herbi barang-barang konsinyasi sejak ketika pengiriman sampai menggunakan waktu komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yg bersangkutan.

3. Pengiriman barang-barang konsinyasi nir mengakibatkan timbulnya pendapatan dan nir boleh dibakai menjadi kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner hingga waktu barang dijual pada pihak ketiga.

4. Komisioner dalam batas kemampuannya memiliki kekwajiban buat menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yg diterimanya. Oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan hingga menggunakan waktu beliau menjual barang tadi kepada pihak ketiga.

Dokumen serta Catatan Akuntansi yang Digunakan
Dokumen yg digunakan dalam sistem penjualan tunai merupakan:

a. Faktur Penjualan Tunai (FPT)
Faktur ini diisi sang bagian order penjualan dalam rangka tiga antara lain :
1) Lembar 1 : Diberikan ke pembeli sebagai pengantar buat kepentingan pembayaran ke kassa.
2) Lembar 2 : Diberikan ke bagian pembungkus beserta barang menjadi perintah penyerahan barang ke pembeli yg telah membayar pada kassa.
3) Lembar 3 : Diarsip sementara dari nomor urutnya oleh bagian order penjualan/pelayan sebagai pengendali jika terjadi kejanggalan transaksi

b. Pita Register Kas
Dokumen ini dihasilkan sang mesin yang dioperasikan oleh bagian kassa setelah terjadi transaksi penerimaan uang dari pembeli sebagai pembayaran atas barang. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk meyakinkan bahwa faktur tadi benar-sahih sudah dibayar serta dicatat dalam register kas.

Catatan Akuntansi yang digunakan adalah :

1 Jurnal Penjualan
Catatan akuntansi ini digunakan buat mencatat transaksi penjualan, baik secara tunai maupun kredit.
Kas                   ---
             Penjualan                                ---

2 Kartu Persediaan 
Catatan akuntansi ini berfungsi menjadi buku besar pembantu yang berisi 

Rincian mutasi barang.

3 Kartu Gudang
Catatan ini diselenggarakan sang fungsi gudang buat mencatat mutasi serta persediaan fisik barang yg disimpan di gudang.

4 Laporan (menurut Jenis/Tipe barang)
Laporan ini dipakai sang manajemen buat menganalisis jenis atau tipe barang mana yg disukai pelanggan.

Unsur Sistem Pengendalian Internal Penjualan
Unsur pokok pengendalian internal yang digunakan dalam mekanisme penjualan merupakan:

1. Organisasi
Dilakukan pemisahan fungsi serta tugas menurut fungsi – fungsi yang herbi mekanisme penjualan serta transaksi harus dilakukan sang lebih menurut satu fungsi.
a. Fungsi penjualan terpisah dari fungsi tunai
b. Fungsi akuntansi terpisah dari fungsi penjualan
c. Fungsi akuntansi terpisah menurut fungsi kas
d. Transaksi penjualan tunai harus dilaksanakan sang fungsi penjualan, fungsi penagihan, fungsi pengiriman, dan fungsi akuntansi

2. Otorisasi dan mekanisme pencatatan
a. Penerimaan order dari pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan memakai formulis surat order pengiriman.
b. Persetujuan pembelian kredit yg diberikan oleh fungsi kredit dengan membubuhkan indikasi tangan pada credit copy.
c. Terjadinya piutang diotorisasi sang fungsi penagihan menggunakan membubuhkan pertanda tangan dalam faktur penjualan.
d. Penetapan harga jual, kondisi penjualan, kondisi pengangkutan barang, serta potongan penjualan berada di tangan Direktur Pemasaran dengan penerbitan surat keputusan tentang hal tadi.

3. Praktek kerja yg sehat
a. Surat order pengiriman bernomor urut tercetak serta pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penjualan.
b. Faktur penjualan bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penagihan.

PENGERTIAN PENJUALAN TUNAI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Penjualan Tunai Menurut Para Ahli
Secara umum, masih ada dua (2) jenis penjualan, yaitu penjualan tunai dan penjualan kredit. Menurut Narko (2008:71), “Penjualan tunai merupakan apabila pembeli telah memilih barang yang akan dibeli, pembeli diharuskan membayar ke bagian kassa.”

Sedangkan berdasarkan Yadiati dan Wahyu (2006:129), “Penjualan tunai merupakan pembeli langsung menyerahkan sejumlah uang tunai yg dicatat sang penjual melalui register kas.”

Jadi bisa disimpulkan bahwa penjualan tunai adalah penjualan yang transaksi pembayaran dan pemindahan hak atas barangnya eksklusif melalui register kas atau bagian kassa. Sehingga, tidak perlu terdapat prosedur pencatatan piutang dalam perusahaan penjual.

Pengertian Penjualan Kredit
Selain penjualan tunai, jenis penjualan lainnya merupakan penjualan kredit. Menurut Mulyadi (2008:206) adalah “Penjualan kredit dilaksanakan sang perusahaan dengan cara mengirimkan barang sesuai dengan order yg diterima menurut pembeli serta untuk jangka saat tertentu, perusahaan mempunyai tagihan kepada pembeli tersebut.”

Sedangkan berdasarkan Soemarso (2009:160) yaitu “Penjualan kredit merupakan transaksi antara perusahaan dengan pembeli buat menyerahkan barang atau jasa yang mengakibatkan timbulnya piutang, kas aktiva.”

Dari ke 2 definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjualan kredit merupakan suatu transaksi antara perusahaan dengan pembeli, mengirimkan barang sesuai dengan order dan perusahaan memiliki tagihan sesuai jangka waktu tertentu yg menyebabkan timbulnya suatu piutang serta kas aktiva.

Pengertian Retur Penjualan
Menurut Soemarso (2009:41), “Retur penjualan merupakan barang dagang yg dijual mungkin dikembalikan sang pelanggan atau sang lantaran kerusakan atau alasan-alasan lain, pelanggan diberikan potongan harga (pengurangan harga atau sales allowance).”

Menurut pengertian pada atas dapat disimpulkan bahwa retur penjualan adalah pembatalan atau pengembalian barang yang dilakukan oleh pelanggan lantaran barang tadi mengalami kerusakan, cacat atau alasan lainnya sebagai akibatnya menyebabkan pembeli mendapat suatu penggantian barang atau pengurangan harga.

Pengertian Penjualan Konsinyasi
Menurut Drebin yang diterjemahkan oleh Sinaga (2008:158) menyatakan, “Penjualan Konsinyasi merupakan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik pada pihak lain yang bertindak menjadi agen penjual, secara aturan dapat dinyatakan bahwa hak atas barang tadi permanen berada di tangan pemilik sampai bisa terjual oleh pihak agen penjual.”

Pihak yg mempunyai barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yg mengusahakan penjualan barang diklaim konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commision merchant).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penjualan konsinyasi merupakan proses perpindahan atau penyerahan barang berdasarkan pengamanat kepada pihak lain menggunakan waktu sudah melakukan penjualan barang tadi.

Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Menurut Yunus serta Harnanto (2008) terdapat 4 hal yang dalam umumnya adalah ciri dari transaksi konsinyasi itu, serta adalah disparitas perlakuan akuntansinya menggunakan transaksi penjualan, yaitu : 
1. Lantaran hak milik atas barang masihh berada dalam pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan sang pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan menjadi persediaan sang pihak komisioner.

2. Pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh porto yg berhubungan dengan barang-barang konsinyasi semenjak ketika pengiriman hingga dengan waktu komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yang bersangkutan.

3. Pengiriman barang-barang konsinyasi nir menyebabkan timbulnya pendapatan dan nir boleh dibakai menjadi kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai ketika barang dijual kepada pihak ketiga.

4. Komisioner dalam batas kemampuannya memiliki kekwajiban buat menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yg diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib wajib diselenggarakan sampai menggunakan ketika ia menjual barang tersebut pada pihak ketiga.

Dokumen serta Catatan Akuntansi yg Digunakan
Dokumen yang digunakan dalam sistem penjualan tunai merupakan:

a. Faktur Penjualan Tunai (FPT)
Faktur ini diisi oleh bagian order penjualan pada rangka tiga antara lain :
1) Lembar 1 : Diberikan ke pembeli menjadi pengantar buat kepentingan pembayaran ke kassa.
2) Lembar 2 : Diberikan ke bagian pembungkus bersama barang sebagai perintah penyerahan barang ke pembeli yg sudah membayar di kassa.
3) Lembar tiga : Diarsip ad interim menurut nomor urutnya sang bagian order penjualan/pelayan menjadi pengendali bila terjadi kejanggalan transaksi

b. Pita Register Kas
Dokumen ini dihasilkan oleh mesin yg dioperasikan sang bagian kassa sehabis terjadi transaksi penerimaan uang berdasarkan pembeli menjadi pembayaran atas barang. Dokumen ini berfungsi menjadi dokumen pendukung buat meyakinkan bahwa faktur tersebut sahih-benar telah dibayar serta dicatat dalam register kas.

Catatan Akuntansi yg digunakan adalah :

1 Jurnal Penjualan
Catatan akuntansi ini digunakan buat mencatat transaksi penjualan, baik secara tunai juga kredit.
Kas                   ---
             Penjualan                                ---

2 Kartu Persediaan 
Catatan akuntansi ini berfungsi menjadi kitab akbar pembantu yg berisi 

Rincian mutasi barang.

3 Kartu Gudang
Catatan ini diselenggarakan oleh fungsi gudang untuk mencatat mutasi dan persediaan fisik barang yang disimpan pada gudang.

4 Laporan (dari Jenis/Tipe barang)
Laporan ini digunakan sang manajemen untuk menganalisis jenis atau tipe barang mana yang disukai pelanggan.

Unsur Sistem Pengendalian Internal Penjualan
Unsur utama pengendalian internal yg dipakai dalam mekanisme penjualan adalah:

1. Organisasi
Dilakukan pemisahan fungsi dan tugas berdasarkan fungsi – fungsi yg herbi prosedur penjualan serta transaksi wajib dilakukan sang lebih berdasarkan satu fungsi.
a. Fungsi penjualan terpisah berdasarkan fungsi tunai
b. Fungsi akuntansi terpisah berdasarkan fungsi penjualan
c. Fungsi akuntansi terpisah berdasarkan fungsi kas
d. Transaksi penjualan tunai harus dilaksanakan sang fungsi penjualan, fungsi penagihan, fungsi pengiriman, dan fungsi akuntansi

2. Otorisasi dan mekanisme pencatatan
a. Penerimaan order menurut pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan formulis surat order pengiriman.
b. Persetujuan pembelian kredit yang diberikan sang fungsi kredit menggunakan membubuhkan tanda tangan dalam credit copy.
c. Terjadinya piutang diotorisasi sang fungsi penagihan dengan membubuhkan indikasi tangan pada faktur penjualan.
d. Penetapan harga jual, syarat penjualan, syarat pengangkutan barang, serta potongan penjualan berada di tangan Direktur Pemasaran dengan penerbitan surat keputusan tentang hal tersebut.

3. Praktek kerja yang sehat
a. Surat order pengiriman bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penjualan.
b. Faktur penjualan bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penagihan.

DOWNLOAD APLIKASI PENDIDIKAN FORMAT EXCEL TERKINI

Download Aplikasi Pendidikan Format Excel Terkini

Berbagai bentuk Aplikasi Pendidikan Terkini - Aplikasi merupakan sebuah karya seorang menggunakan tujuan utamanya adalah meningkatkan kecepatan, sedangkan uraian lebih lanjut kami kutip berdasarkan blog punya teman  sebagai berikut.
Aplikasi berasal menurut kata application yaitu bentuk benda berdasarkan kata kerja to apply yg dalam bahasa Indonesia berarti pengolah. Secara kata, aplikasi personal komputer merupakan suatu subkelas perangkat lunak komputer yg menggunakan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yg diinginkan pemakai. Contoh primer perangkat lunak pelaksanaan merupakan program pengolah istilah, lbr kerja, serta pemutar media. Kumpulan pelaksanaan komputer yg digabung sebagai suatu paket umumnya dianggap paket atausuite aplikasi (application suite).

Contohnya adalah Microsoft Office serta OpenOffice.org, yang menggabungkan suatu pelaksanaan pengolah istilah, lembar kerja, dan beberapa aplikasi lainnya pelaksanaan-pelaksanaan dalam suatu paket biasanya memiliki antarmuka pengguna yg memiliki kecenderungan sebagai akibatnya memudahkan pengguna buat mempelajari dan menggunakan tiap pelaksanaan. Umumnya pelaksanaan-pelaksanaan tadi mempunyai kemampuan buat saling berinteraksi sehingga menguntungkan pemakai. Contohnya, suatu lembar kerja dapat dimasukkan pada suatu dokumen pengolah istilah walaupun dibentuk dalam pelaksanaan lbr kerja yg terpisah.

Aplikasi adalah acara siap pakai yang dapat digunakan buat menjalankan printah-printah dari pengguna aplikasi tersebut menggunakan tujuan mendapatkan output yang lebih akurat sesuai menggunakan tujuan pembuatan aplikasi tadi, aplikasi memiliki arti yaitu pemecahan kasus yg menggunakan galat satu tehnik pemrosesan data aplikasi yang umumnya berpacu dalam sebuah komputansi yg diinginkan atau diharapkan juga pemrosesan data yg diharapkan

Pengertian aplikasi secara generik merupakan indera terapan yg difungsikan secara spesifik serta terpadu sinkron kemampuan yg dimilikinya aplikasi merupakan suatu perangkat komputer yg siap gunakan bagi user.

Pengertian aplikasi menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. Menurut Jogiyanto (1999:12) adalah penggunaan dalam suatu komputer, instruksi (instruction) atau pernyataan (statement) yg disusun sedemikian rupa sehingga personal komputer dapat memproses input menjadi hasil.
  2. Menurut Kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 52) merupakan penerapan menurut rancang sistem buat memasak data yg memakai anggaran atauketentuan bahasa pemrograman tertentu. Aplikasi adalah suatu program komputer yg dibuat buat mengerjakan dan melaksanakan tugas khusus dari pengguna.
  3. Menurut Rachmad Hakim S, Aplikasi adalah aplikasi yg dipakai buat tujuan eksklusif, seperti mengolah dokumen, mengatur Windows &, permainan (game), dan sebagainya.
  4. Menurut Harip Santoso, Aplikasi adalah suatu grup file (form, class, rePort) yg bertujuan untuk melakukan kegiatan eksklusif yg saling terkait, contohnya pelaksanaan payroll, pelaksanaan fixed asset, serta lain-lain.

Beberapa bentuk aplikasi yang digabung beserta menjadi suatu paket kadang dianggap sebagai suatu paket atau suite aplikasi (application suite). Contohnya merupakan Microsoft Office serta OpenOffice.org, Bahasa Pemrograman yg menggabungkan suatu pelaksanaan pengolah kata, lembar kerja, serta beberapa aplikasi lainnya. Aplikasi-aplikasi pada suatu paket umumnya mempunyai antarmuka pengguna yang mempunyai kesamaan sebagai akibatnya memudahkan pengguna buat memeriksa dan menggunakan tiap pelaksanaan.

Berdasarkan jenisnya, aplikasi personal komputer bisa dibagi sebagai beberapa kategori, yaitu :

1.enterprise

Digunakan buat organisasi yang relatif akbar dengan maksud menghubungkan aliran data dan kebutuhan kabar antar bagian, contoh : IT Helpdesk, Travel Management serta lain-lain.

2.enterprise – SupPort

Sebagai pelaksanaan pendukung menurut Enterprise, contohnya : Database Management, Email Server serta Networking System.

3.individual Worker

Sebagai pelaksanaan yang biasa dipakai buat memasak/edit data oleh tiap individu. Contoh : Ms.office, Photoshop, Acrobat Reader dan lain-lain.

4.aplikasi Akses Konten

Adalah aplikasi yg digunakan sang individu (hanya) buat mengakses konten tanpa kemampuan untuk memasak atau mengedit datanya melainkan hanya melakukan kustomisasi terbatas. Contoh : Games, Media Player, Web Browser.

5. Aplikasi Pendidikan

Biasanya berbentuk simulasi dan mengandung konten yg spesifik buat pembelajaran.

6. Aplikasi Simulasi

Biasa dipakai untuk melakukan simulasi penelitian, pengembangan dan lain-lain. Contoh: Simulasi pengaturan lampu kemudian lintas.

7. Aplikasi Pengembangan Media

Berfungsi buat memasak/menyebarkan media umumnya buat kepentingan komersial, hiburan serta pendidikan. Contoh : Digital Animation Software,
AudioVideo Converter dan lain-lain.

8. Aplikasi Mekanika dan Produk

Dibuat menjadi pelaksana/pengolah data yang spesifik untuk kebutuhan eksklusif. Contoh : Computer Aided Design (CAD), Computer Aided Engineering (CAE), SPSS serta lain-lain.

Berikut ini daftar aplikasi yang bisa memperlancar pekerjaan anda semuanya:
Aplikasi Absensi 2017.xlsm
Aplikasi Analisis Nilai KK-2013 SD.rar
Aplikasi Analisis Soal Pilihan Ganda UAS dan UTS.xlsx
Aplikasi Analisis UH -Kelas-7-9-Semester-I.xlsx
Aplikasi Cetak Masal NISN.xlsm
APLIKASI DCM SMP - Sekolah Menengah Atas VERSI 40 ( MASTER ).rar
Aplikasi Keuangan Sekolah Toop's.rar
Aplikasi Kartu Soal, Kisi-Kisi dan Naskah Soal New Versions.zip
Aplikasi Laporan Pencapaian Kompetensi Siswa SMP 2016 menggunakan Excel.xlsb
Aplikasi KKM K-2013 MTK-2016 76.xlsx
APLIKASI PENILAIAN DAN RAPORT MTs.rar
APLIKASI RAPOR KK-13 Kelas 1 (sesuai dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017).xlsx
Aplikasi Nilai 2013.xlsxAPLIKASI RAPOR SD 1-2-4-lima.rar
Aplikasi Raport K13 Kelas 4 Semester dua.rar
Aplikasi Raport K-2013 Sekolah Dasar Permendikbud No 23 Thn 2016.xlsx
APLIKASI RAPORT K13 MTs seri 07.516 Ranking.xlsb
APLIKASI RAPORT K13.rar
aplikasi raport k13 sd permendikbud 23 Tahun 2016.xlsx
Aplikasi Raport K13.xlsm
Aplikasi Raport Kls 4 Kurikulum 2013 Edisi Revisi.xlsm
APLIKASI RAPORT MI, MTS DAN MA TP.zip
Aplikasi Raport MTs K-13 Rev.4 (1).xlsm
APLIKASI RAPORT Sekolah Dasar 2013 FINAL.xlsx
Aplikasi Raport SMK Kurikulum 2013.rar
Aplikasi Raport UAS Ganjil K13 All in One.xlsx
Aplikasi Raport UTS Semester 1 Lengkap Deskriptif.xlsx
Aplikasi Raport_MI.rar
Aplikasi Raport UTS Semester 1.xlsx
Aplikasi SKUM PTK 2017.xlsm
Aplikasi-Administrasi-US-UN_SMP-MTs.xlsm
Aplikasi Surat Mutasi Siswa.xlsm
Aplikasi-KKM-K-13-SMP-MTs-Bahasa Indonesia.xlsx
Aplikasi-Penilaian-1 K13 P53-SD.xlsm
Aplikasi-Kwitansi-Excel-100-Lembar.xlsm
Aplikasi-Penilaian-Raport-IV SD.xlsm
APP PENILAIAN K13 REV 2017 - KELAS 1 news.rar
Semoga Berbagai bentuk Aplikasi Pendidikan Format Excel Terkini ini dapat membantu kelancaran pada merampungkan tugas bapak serta ibu menjadi pendidik generasi muda harapan bangsa.

Bentuk-Bentuk Aplikasi Pendidikan lainnya:
  1. Aplikasi Nilai Harian-Analisis-Raport Sekolah Menengah pertama-MTs KTSP
  2. Aplikasi Super Sederhana untuk Mencetak Surat Tugas
  3. Aplikasi Peta KI dan KD Sekolah Dasar Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017
  4. Aplikasi KKM Kelas 1-6 Sekolah Dasar Kurikulum 2013 Revisi Terbaru
  5. Aplikasi KKM/KBM Kurikulum 2013 Sekolah Menengah pertama/MTs Revisi 2017
  6. Animasi Media Pembelajaran Gratis Untuk Kelas 1-6
  7. Aplikasi Daftar Nilai Kurikulum 2013 Revisi 2017 Kelas 1-2-4-5
  8. Aplikasi Excel Multi Cetak Surat Keputusan Kegiatan Sekolah
  9. Aplikasi Analisis Koreksi Soal Penilaian Kurikulum 2013
  10. Aplikasi Lembar Analisa Penilaian Harian Kurikulum 2013
  11. Aplikasi Supervisi KS SD, SMP, SMA Kurikulum 2013 Dan KTSP
  12. Aplikasi RKT Jenjang Sekolah Dasar,MI Terbaru
  13. Aplikasi Kelengkapan PPDB serta Materi MOS Tahun 2018-2019
  14. Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas, SMK

Terima kasih atas kunjungannya kami siap menunggu dan mengupdate data keterangan pendidikan terkini lainnya.

Dikutip/asal dari: lesmardin1988.wordpress.com

PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas jual beli saham dan obligasi dimulai dalam abad ke-19. Menurut kitab Effectengids yg dimuntahkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel dalam tahun 1939, jual beli impak sudah berlangsung sejak 1880. Pada lepas Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa dampak pada Batavia. Di taraf Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yg tertua keempat selesainya Bombay, Hongkong, serta Tokyo. Aktivitas yang kini diidentikkan menjadi kegiatan pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini dalam saat itu dilakukan sang orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal menjadi Jakarta ketika ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai menciptakan perkebunan secara akbar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana merupakan menurut para penabung yg telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri menurut orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yg penghasilannya sangat jauh lebih tinggi menurut penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial ketika itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yg terletak pada Batavia (Jakarta) dalam tanggal 14 Desember 1912 serta bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa pengaruh) dan pribadi memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan dalam ketika itu adalah saham serta obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka pulang pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya menggunakan membuka bursa paralel pada Surabaya serta Semarang. Aktivitas ini terhenti dalam perang global kedua.

Setahun selesainya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya dalam tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan sang pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya pulang Pasar Modal Indonesia. Didahului menggunakan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 lepas 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang serta Efek-dampak (PPUE) yang terdiri berdasarkan 3 bangk negara serta beberapa pialang dampak lainnya dengan Bank Indonesia menjadi penasihat. Aktivitas ini semakin semakin tinggi sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut dalam tahun 1954, 1955, serta 1956. Para pembeli obligasi banyak rakyat negara Belanda, baik perorangan juga badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase menggunakan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan pada bursa. Hal ini diakibatkan politik pertikaian yg dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sebagai akibatnya mengganggu hubungan ekonomi ke 2 negara serta menyebabkan poly masyarakat begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya interaksi Republik Indonesia denan Belanda tentang sengketa Irian Jaya serta memuncaknya aksi pengambil-alihan seluruh perusahaan Belanda pada Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi menurut Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) dalam tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua pengaruh dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yg bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan dampak di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka serta ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru pada bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebanyak 10%-20% selama lima tahun semenjak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yg membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, serta pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yg memengaruhi perkembangan pasar midal diantaranya Pakto 27 tahun 1988 serta Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu sudah dimuntahkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan menggunakan usaha pengembangan pasar kapital meliputi utama-pokok:
a. Kemudahan kondisi go public antar lain keuntungan nir harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan misalnya fee registrasi dan pencatatan di bursa yg sebelumya dipungut sang Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa imbas sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam saat selambat-lambatnya 30 hari semenjak dilengkapinya persyaratan.

Pada lepas 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham sebagai PT BEJ ini menyebabkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar kapital mempunyai beberapa manfaat, diantaranya:
  • jumlah dana yg dapat dihimpun berjumlah akbar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada ketika pasar perdana terselesaikan 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank sebagai lebih mini  
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin dalam meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang mempunyai/memegang saham dan bunga yg mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi pada beberapa instrumen yg mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal dari Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan serta mengatur pasar kapital sebagai akibatnya pengaruh dapat ditawarkan serta diperdagangkan secara teratur serta efisien dan melindungi kepentingan pemodal rakyat generik.
b. Melaksanakan training serta pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan imbas dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib tetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan pengaruh secara ertib serta wajar pada rangka melindungi pemodal dan warga berupa: 
1) Keterbukaan warta mengenai transaksi efek pada bursa pengaruh oleh semua perusahaan efek serta seluruh pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan rakyat tentang seluruh transaksi impak oleh seluruh pemegang saham utama serta orang pada dan pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan serta laporan yg diberikan sang pihak telah memperoleh izin usaha, biar perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3) Penjatahan imbas, pada hal masih ada kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran generik. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yg kurang menurut jumlah standar yg berlaku dalam perdagangan pengaruh dalam suatu bursa pengaruh.

Bapepam dipimpin oleh seorag kepala yg tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yg telah digariskan sang pemerintah serta membina aparatur Bapepam agar berdaya guna serta berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas menciptakan ketentuan aplikasi teknis di bidang pasar kapital secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sinkron dengan kebijakan yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin dampak antara lain merupakan sebagai berikut:
1) Memberikan petuah tentang jenis imbas yang usahakan dimuntahkan, harga yg masuk akal dan jangka saat efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, membantu merampungkan tugas adinistrasi yg herbi pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi pengaruh, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses penilaian.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan menaruh pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah telah sesuai menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku generik dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk aplikasi cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten serta memberikan pendapat berdasarkan sisi aturan tentang keadaan serta keabsahan bisnis emiten, yang mencakup aturan dasar, biar bisnis, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yg dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan pada perkara perdata serta pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, menciptakan konsep akta perubahan anggaran dasar serta menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi dampak.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri berdasarkan perusahaan makelar (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan impak, melaksanakan pengembalian uang pesanan serta menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan bila perusahaan emiten akan melakukan evaluasi balik aktivanya. Penilaian tadi dimaksudkan buat mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang pada Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang buat emisi saham jua dikenal forum menjadi berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat diantaranya:
1) Menganalisis kemampuan serta dapat dipercaya emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau semua harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yg diperhitungkan sang emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman utama bersama bunganya yang harus dilakukan sang emiten sempurna pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan menggunakan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), jika diharapkan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman utama obligasi beserta bunganya menurut emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, jika emiten nir memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang umumnya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yg menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri berdasarkan:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli dampak buat diri sendiri, pedangang dampak pula berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek eksklusif dan menjaga ekuilibrium harga dan memelihara likuiditas efek menggunakan cara membeli dan menjual impak eksklusif di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapat order jual serta order beli investor buat kemudian ditawarkan pada bursa imbas. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan dampak atau perusahaan sekuritas (sekurities company) bisa menjalankan saru atau beberapa aktivitas, baik menjadi penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yg berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan buat emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yg dalam umumnya diinvestasikan pada bentuk instrumen pasar kapital atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten buat menjual efek pada rakyat, dari tata cara yg diaur sang undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana pada jumlah besar . Dana tersebut dapat dipakai buat melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan generik, perusahaan emiten akan menerima banyak keuntungan. Keuntungan yg bisa diperoleh dengan adanya penawaran generik merupakan :
a. Dapat memperoleh dana yg nisbi akbar serta diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses buat melakukan go public nisbi gampang sehingga biaya buat go public juga sebagai nisbi murah.
c. Perusahaan dituntut buat lebih terbuka, sebagai akibatnya hal ini dapat memacu perusahaan buat melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan rakyat untuk turut serta mempunyai saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja jua menuntut keaktifan warga untuk mendapatkan berita yg berkaitan menggunakan kegiatan pada pasar kapital.
e. Emiten akan lebih dikenal sang warga . Go public dapat sebagai media kenaikan pangkat yang sangat efisien serta efektif. Selain itu, laba ganda dapat diperoleh sang perusahaan lantaran penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya nir akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum pada Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif gampang, ada beberapa hal yg wajib disiapkan sang pihak emiten supaya proses buat go public ini bisa berjalan lancar sesuai menggunakan perencanaan. Perencanaan tersebut mencakup perencanaan internal serta eksternal. Perencanaan internal dilakukan menggunakan menciptakan konvensi menggunakan pemegang saham serta manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan menggunakan menjalin kerja dengan forum-forum penunjang serta Bapepam.

1. Persiapan pada Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan memutuskan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang serta lembaga penunjang buat membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) buat mengklaim dan membantu emiten pada proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) buat melakukan audit atas laporan keuangan emiten buat dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
· Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva permanen perusahaan dan memilih nilai masuk akal (sound value) berdasarkan aktiva permanen.
· Notaris buat melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian pada rangka penewaran generik dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa pengaruh di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu wajib memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya pada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan pada Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham bisa dikelompokkan menjadi empat termin berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini adalah tahapan awal pada rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan menggunakan proses penawaran umum. Pada termin yang paling awal perusahaan yg akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat meminta persetujuan paa pemegang saham pada rangka penawaran generik saham. Setelah menerima persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta forum serta profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yg paling poly terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi diantaranya: menyiapkan banyak sekali dokumen, membantu menyiapkan prospektus serta menaruh penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai buat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai masuk akal berdasarkan akviwa tetap tadi.
  • Konsultan hukum untuk menaruh pendapat dari segi hukum (sah opinion).
  • Notaris buat menciptakan akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum serta pula notulen-notulen kedap.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada termin ini, dilengkapi menggunakan dokumen-dokumen pendukung calon emien membicarakan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal sampai BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini adalah tahapan primer, lantaran pada saat inilah emiten menawarkan saham pada rakyat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yg sudah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat juga bahwa nir semua cita-cita investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yg ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham dalam pasar perdana, maka investor tadi bisa membeli pada pasar sekunder yaitu sesudah saham dicatatkan pada bursa pengaruh.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah terselesaikan penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan pada bursa pengaruh, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan impak di BEJ, dilakukan selesainya pernyataan efektif sang Bapepam serta emiten beserta menggunakan penjamin emisi telah melakukan penawaran generik, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai menggunakan ketentuan pencatatan impak di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi menurut persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ menaruh surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar porto pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan pengaruh tadi pada bursa;
f. Efek tadi mulai tercatat dan dapat diperdagangkan pada bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan registrasi emisi sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar pada Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) buat tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang sudah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang nir bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% berdasarkan jumlah saham yg tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : sudah berdiri pada suatu tahun kitab jika Anggaran Dasarnya telah memperoleh ratifikasi dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap sudah beroperasi bila memenuhi galat satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan permanen dari BKPM,
  • Telah memperoleh biar operasional menurut Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis sudah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi utama.
b. Dalam 2 tahun buku terakhir memperoleh keuntungan bersih menurut kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan kapital disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan registrasi sudah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang saat efektif dengan permohonan pencatatan nir lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka saat jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri serta beroperasi sekurang-kurangnya tiga (3) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan nir ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi serta komisaris mempunyai reputasi yg baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tadi sudah memperoleh izin bisnis dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya sudah dinyatakan efektif sang Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi mempunyai reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan sang emiten yang sahamnya sudah tercatat di bursa;
b. Pernyataan registrasi atas waran sudah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus menaruh hak pada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yg dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun serta pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan selesainya waran diterbitkan;
e. Harga aplikasi hak (konversi) atas waran aporisma 125% menurut harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran sang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan buat waran yang nir dikonversi hingga jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi lantaran turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga aplikasi waran tidak menyimpang berdasarkan yg ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public serta mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika terdapat kejadian krusial pada Bapepam serta BEJ. Seluruh laporan yg disampaikan oleh emiten pada bursa, yaitu laporan adanya insiden krusial, secepatnya akan dipublikasikan sang bursa kepada rakyat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa juga melalui papan berita. Masyarakat bisa memperoleh eksklusif informasi tadi ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena menjadi pemodal, terutama pemodal pubik tidak mempunyai akses berita eksklusif pada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung dalam keterangan tadi. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan buat membantu penyebaran warta agar bisa sampai secara tepat ketika serta sempurna guna pada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang mengungkapkan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) buat dipakai menjadi kapital berinvestasi. Melalui dana reksa ini petuah investasi yang baik “jangan memberikan semua telur pada satu keranjang” mampu dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi dalam reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah indera investasi yg diperdagangkan pada pasar kapital dan pasar uang.

Adapun target reksa dana diantaranya merupakan pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yg memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak buat mendistribusikan atau nir dividen/bunga yang diperolehnya pada pemodal. Jika prospektusnya memperlihatkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan menerima dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yg mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal menurut kenaikan harga saham atau bonus obligasi yg sebagai portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham dalam waktu harga rendah serta menjualnya dalam waktu harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan dalam pemodal. Meski demikian, pendapatan menurut capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Jika manajer investasi dalam prospektusnya memperlihatkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam saat eksklusif pemegang reksa dana akan menerima distribusi capital gain. Ada pula reksa dana yg tidak mendistribusikan capital gain ini, akan tetapi menambahkannya pada nilai aktiva higienis. Nilai aktiva higienis merupakan perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yg diterbitkan.

Kemungkinan buat menerima kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung dalam jenis reksa dana yg dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli pulang menggunakan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli balik oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi pada pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk adalah rendezvous berdasarkan permintaan serta penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yg baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang atau badan pada suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menampakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tadi. Membeli saham tidak ubahnya menggunakan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma merupakan kemampuannya memberikan keuntungan yg tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat akbar, namun tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Jika perusahaan penerbit bisa membuat keuntungan yg akbar maka terdapat kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga. Karena keuntungan yang akbar tadi menyediakan dana yg besar buat didistribusikan pada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh apabila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan buat menerima capital gain. Salah satunya adalah membeli waktu harga turun serta menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan menggunakan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham pula nisbi paling tinggi. Investasi memiliki risiko yg paling tinggi lantaran pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, jika perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yg akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak mendapat pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah campuran (hybrid) antara obligasi serta saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi jua memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi contohnya saham preferen memberikan hasil yang permanen seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yg menghendaki penerimaan dividen yg besarnya permanen setiap tahun, ada juga yg menghendaki didahulukan pada pembagian dividen, serta lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu menaruh penghasilan yg lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan laba tadi lebih akbar berdasarkan suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit sanggup menghasilkan laba yg besar , serta pemegang saham preferen mempunyai keistimewaan mendapatkan dividen yg bisa diadaptasi menggunakan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman menggunakan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tadi menaruh pinjaman pada perusahaan yg menerbitkan obligasi. Pada dasarnya mempunyai obligasi sama persis menggunakan mempunyai deposito berjangka. Hanya saja obligasi bisa diperdagangkan. Obligasi menaruh penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yg dibayarkan menggunakan jumlah yg tetap pada saat yg sudah ditetapkan. Obligasi jua memberikan kemungkinan untuk menerima capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan menggunakan harga pembelian. Kesulitan buat memilih penghasilan obligasi ditimbulkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung berdasarkan perkembangan suku bunga. Jika suku bunga bank memberitahuakn kecenderungan semakin tinggi, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yg sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibentuk peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut diklaim sebagai credit rating yang merupakan skala risiko berdasarkan seluruh obligasi yg diperdagangkan. Skala ini menampakan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan menggunakan kemampuan buat membayar bunga serta melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi merupakan obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak terdapat bedanya dengan obligasi biasa, contohnya memberikan kupon yang tetap, mempunyai jatuh tempo serta memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi mempunyai keunikan yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi sanggup dikonversi sebagai 3 saham biasa sehabis 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama menggunakan indera investasi yg lain, obligasi konversi tidak ubahnya menggunakan menabung. Bedanya, surat tanda menabung nir bisa diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi bisa diperjualbelikan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena mampunya menaruh penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan menjadi obligasi atau saham. Jika suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak memberikan dividen yang besar , maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil menerima laba yang tinggi sebagai akibatnya bisa membagi dividen yang lebih akbar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna menerima dividen.

Imbalan yang bisa diperoleh pemegang obligasi konversi bisa terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (jika berhasil menjual obligasinya menggunakan harga lebih tinggi menurut harga perolehannya, atau mendapat bonus saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tadi diatas harga perolehannya).

Risiko yg dihadapi pemegang obligasi konversi merupakan kesalahan didalam merogoh keputusan konversi, diantaranya:
  • Seandainya pada waktu yg ditentukan pemodal memakai haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, serta ternyata syarat menampakan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten nir berhasil meraih keuntungan, sebagai akibatnya tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko nir mendapatkan kesempatan buat memperoleh suku bunga. Seandainya beliau tidak memakai haknya, maka beliau akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran merupakan hak buat membeli saham biasa pada saat serta harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan menggunakan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi sang pemegang waran. Tetapi sehabis obligasi atau saham yg disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham juga waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran bisa diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar menggunakan saham. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya menaruh penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Lantaran disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan menerima dividan serta capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yg membeli waran yg menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi sebagai saham di saat-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran umumnya lebih rendah menurut suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin menerima dividen, terlebih dahulu dia memakai waran buat membeli saham. Untuk menerima dividen, ia wajib bersedia menunda saham pada waktu yg nisbi usang. Capital gain bisa didapat apabila pemegang obligasi yg disertai waran menjualnya menggunakan harga yang lebih tinggi menurut harga waktu memperolehnya. Capital gain pula bisa didapat bila pemegang obligasi yg disertai waran menerima diskon pada saa melakukan pembelian. Pada waktu jatuh tempo beliau akan menerima pelunasan sebanyak harga pari. Capital gain jua bisa didapat apabila sehabis melakukan konversi saham biasa, pemodal sanggup menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue adalah hak bagi pemodal membeli saham baru yg dikeluarkan emiten. Lantaran merupakan hak, maka investor tidak terikat buat membelinya. Ini tidak sinkron dengan saham bonus atau dividen saham, yg otomatis diterima sang pemegang saham. Right issue bisa diperdagangkan. Pilihan terhadap indera investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yg sama dengan membeli saham, namun menggunakan modal yg lebih rendah. Biasanya harga saham output right issue lebih murah menurut saham lama . Karena membeli right issue berarti membeli hak buat membeli saham, maka jikalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal sudah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama menggunakan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor wajib menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh laba pula terdapat kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yg akan menaikkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko serta laba yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tadi sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor buat menganalisis aneka macam jenis saham kemudian memilih beberapa saham sinkron menggunakan kemampuan dana, saham yang dipilih serta dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain pada pasar kapital tidak memberikan agunan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain pada bursa akan sangat mungkin juga investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yg bisa digunakan pada melakukan investasi pada bursa impak khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini bisa memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli pada pasar perdana serta dijual sesudah saham tadi dicatat di bursa.
c. Beli serta simpan. Strategi ini bisa digunakan apabila investor memiliki keyakinan dari analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan mempunyai prospek buat berkembang yg relatif pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diperlukan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yg jarang atau nir pernah terdapat transaksi. Saham tidur ini mampu disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai sang investor institusi serta pemilik saham lama . Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang menerima perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah menurut saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki taktik in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yg berdasarkan anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri eksklusif. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang sahih-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yg akan tiba.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi menggunakan membeli unit sertifikat atau saham yg diterbitkan sang investment trust. Strategi ini cocok buat investor yg nir memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak terdapat akses warta.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi adalah aktivitas muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif serta pula mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran menggunakan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu mempunyai harta, maka hendaklah beliau menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah beliau membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka wajib diciptakan suatu sarana buat berinvestasi.banyak pilihan orang buat menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal dalam dasarnya merupakan pasar buat aneka macam instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yg mampu diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang juga kapital sendiri. Institusi pasar kapital syariah merupakan keliru satu pengejawantahan berdasarkan seruan Allah mengenai investasi tadi 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yg meliputi perbankan, premi serta pasar kapital dalam dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam kurang lebih 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena pada dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas interaksi antara manusia yg di dalamnya termasuk interaksi perdagangan pada arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun ketika yang nisbi usang pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam kurang lebih tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yg operasionalnya menurut sistem bagi output (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, lalu diikuti menggunakan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) serta the Dubai Islamic dalam tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah dalam sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan dalam industri iuran pertanggungan (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah sudah diterapkan pada instrumen obligasi, saham serta fund (Reksa Dana). Adapun negara yg pertama kali mengintrodusir buat mengimplementasikan prinsip syariah pada sektor pasar kapital adalah “Jordan serta Pakistan”, dan kedua negara tadi juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya dalam tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 sudah mengijinkan Jordan Islamic Bank buat menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act dalam tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company serta Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah pada Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 serta 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam menggunakan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan serta pertumbuhan transaksi pengaruh syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum pada Indonesia, perkembangan aktivitas investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dipercaya belum mengalami kemajuan yang relatif signifikan, meskipun aktivitas investasi syariah tersebut sudah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan aktivitas investasi syariah pada pasar modal Indonesia.

Dilihat berdasarkan kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia dominan beragama Islam namun perkembangan pasar kapital yg berbasis syariah bisa dikatakan sangat tertinggal jauh terutama bila dibandingkan menggunakan Malaysia yang sudah sanggup dikatakan telah sebagai sentra investasi berbasis syariah pada global, lantaran telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah buat industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga waktu ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama apabila dibandingkan menggunakan jumlah pemodal yang ada dalam sektor perbankan.

Pasar kapital adalah keliru satu pilar krusial dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri serta perusahaan yg memakai institusi pasar kapital sebagai media buat menyerap investasi serta media buat memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar kapital sudah sebagai financial nerve-centre (saraf finansial global, Red) global ekonomi terbaru.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi menurut eksistensi pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi warga berpartispasi dalam kegiatan bisnis menggunakan memperoleh bagian berdasarkan laba serta risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna menerima likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan menaikkan modal dari luar untuk membentuk serta menyebarkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi aktivitas bisnis berdasarkan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yg adalah ciri generik pada pasar kapital konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu dipengaruhi oleh kinerja kegiatan usaha 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yg diperlukan dalam membangun pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) merupakan menjadi berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham bisa diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yg memiliki saham yg bisa diperjualbelikan pada Bursa dampak diminta mengungkapkan informasi mengenai perhitungan (account) laba dan kerugian dan neraca laba pada komite manajemen bursa pengaruh, menggunakan jarak nir lebih berdasarkan 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih menurut tiga bulan sekali
e. Saham nir boleh diperjual belikan menggunakan harga lebih tinggi berdasarkan HST
f. Saham bisa dijual menggunakan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang terlibat pada bursa pengaruh itu mengikuti baku akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung pada satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, serta dengan harga HST

Bapepam jua telah memberikan perhatian besar pada pasar modal syariah. Hal itu terlihat dalam pengembangan pasar modal syariah buat kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah jua adalah potensi serta sekaligus tantangan pengembangan pasar kapital di Indonesia. Menurut Bapepam, terdapat 2 taktik primer yg dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar kapital syariah dan produk pasar kapital syariah. Pertama, mengembangkan kerangka aturan untuk memfasilitasi pengembangan pasar kapital berbasis syariah. Yang ke 2, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi primer tadi dijabarkan Bapepam sebagai tujuh implementasi taktik :
a. Mengatur penerapan prinsip syariah
b. Menyusun baku akuntansi
c. Mengembangkan profesi pelaku pasar
d. Sosialisasi prinsip syariah
e. Berbagi produk
f. Menciptakan produk baru
g. Meningkatkan kerja sama menggunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan kapital kepada perusahaan dan menggunakan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak buat menerima bagian hasil menurut usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan kapital dengan hak bagian output bisnis ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini menjadi kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan dampak yg nir bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, nir seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten serta Perusahaan Publik dapat dianggap menjadi saham syariah. Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan sang:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam aturan dasarnya bahwa kegiatan bisnis Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten serta Perusahaan Publik yang nir menyatakan pada aturan dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten serta Perusahaan Publik tidak bertentangan menggunakan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria menjadi berikut: 

i. Kegiatan usaha tidak bertentangan menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur pada peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan aktivitas bisnis: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yg tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan menggunakan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), diantaranya iuran pertanggungan konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan serta/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yg ditetapkan sang DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yg merusak moral serta bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yg mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih menurut 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan nir halal lainnya dibandingkan total pendapatan bisnis serta total pendapatan lainnya nir lebih berdasarkan 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yg dikenalkan sebagai pengganti berdasarkan istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi adalah bentuk jamak menurut kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 menaruh definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yg bernilai sama dan mewakili bagian yg nir eksklusif (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah terdapat maupun yg akan terdapat;
c. Jasa (al khadamat) yg sudah terdapat maupun yg akan ada
d. Aset proyek eksklusif (maujudat masyru’ muayyan); serta atau
e. Kegiatan investasi yg telah dipengaruhi (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai ciri yg tidak selaras dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk berdasarkan pada aset/proyek yg khusus. Penggunaan dana sukuk wajib digunakan buat aktivitas usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sinkron dengan jenis akad yg dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk menurut Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri berdasarkan :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yg disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang sudah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak eksklusif dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan menjadi reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yg pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah pada Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana dalam umumnya merupakan keliru satu cara lain investasi bagi warga pemodal, khususnya pemodal mini serta pemodal yang tidak memiliki poly waktu dan keahlian buat menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana didesain sebagai sarana buat menghimpun dana menurut warga yang mempunyai modal, memiliki keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki ketika serta pengetahuan yg terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia dalam tahun 1997 ditandai menggunakan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham dalam bulan Juli 1997. Sebagai galat satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang tidak selaras dengan reksa dana konvensional dalam umumnya. Perbedaan ini terletak dalam pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yg nir boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah holistik proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), serta cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya sarana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang laba, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali peluang risiko, diantaranya:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi sang turunnya harga menurut Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yg masuk pada portfolio Reksa Dana tadi. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yg dihadapi sang Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian akbar unit penyertaan yang dipegangnya pada Manajer Investasi secara bersamaan. Bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan pada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat ada saat perusahaan iuran pertanggungan yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yg terkait dengan Reksa Dana, makelar, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang bisa mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yg berasal menurut perubahan kebijakan ekonomi serta politik yang berpengaruh pada kinerja bursa serta perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa imbas dalam portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), pada mengembangkan pasar kapital syariah pada Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : diantaranya : 
a. Belum terdapat ketentuan yg menjadi legitimisi pasar modal syariah berdasarkan Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar kapital syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung menurut permintaan pelaku pasar yang menginginkan eksistensi pasar modal syariah
b. Selama ini pasar kapital syariah lebih terkenal menjadi sebuah ihwal dimana banyak bicara mengenai bagaimana pasar yg disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar kapital nir bisa dipisahkan berdasarkan riba, maysir dan gharar, serta bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah pada pasar kapital perlu dukungan berdasarkan banyak sekali pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan banyak sekali pihak. Lantaran ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index serta reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sebagai akibatnya perlu dukungan berdasarkan aneka macam pihak, khususnya praktisi serta akademisi. Praktisi bisa menjelaskan eksistensi pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada hambatan –hambatan di atas maka taktik yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar kapital syariah diharapkan untuk mendukung eksistensi pasar kapital syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sebagai akibatnya menggunakan hal ini dibutuhkan semakin mendorong perkembangan pasar kapital syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku usaha (pengusaha) muslim buat menciptakan kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi mempertinggi image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar kapital yg sinkron dengan syariah
c. Diperlukan planning jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah pada pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar kapital syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar kapital syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya eksistensi pasar kapital syariah.