PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN

Pengertian sistem pendukung keputusan
Sistem pendukung keputusan merupakan bagian berdasarkan sistem informasi berbasis personal komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemenpengetahuan yg dipakai buat mendukung pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi atau perusahaan. Dapat juga dikatakan sebagai sistem personal komputer yg memasak data sebagai warta buat merogoh keputusandari kasus semi terstruktur yg khusus.

Sistem pendukung keputusan bukan merupakan alat pengambilankeputusan, melainkan adalah sistem yang membantu pengambilkeputusan menggunakan melengkapi mereka dengan keterangan dari data yg telahdiolah dengan relevan dan dibutuhkan buat membuat keputusan tentangsuatu kasus dengan lebih cepat dan akurat. Sehingga sistem ini tidakdimaksudkan untuk menggantikan pengambilan keputusan dalam prosespembuatan keputusan.

Kriteria Sistem Pendukung Keputusan
Sistem pendukung keputusan didesain secara khusus untukmendukung seseorang yang harus mengambil keputusan-keputusan tertentu. Berikut ini beberapa karakteristik sistem pendukung keputusan (Oetomo,2002):

a. Interaktif 
Memiliki user interface yang komunikatif sehingga pemakai dapatmelakukan akses secara cepat ke data dan memperoleh fakta yangdibutuhkan.

b. Fleksibel
Memiliki sebanyak mungkin variabel tambahkan, kemampuan untukmengolah dan memberikan keluaran yang menyajikan cara lain -cara lain keputusan pada pemakai.

c. Data kualitas
Memiliki kemampuan mendapat data kualitas yang dikuantitaskan yangsifatnya subyektif dari pemakainya, menjadi data masukkan untukpengolahan data. Misalnya: penilaian terhadap kecantikan yg bersifatkualitas, dapat dikuantitaskan menggunakan hadiah bobot nilai misalnya 75atau 90.

d. Prosedur Pakar
Mengandung suatu mekanisme yg didesain berdasarkan rumusan formalatau pula beberapa prosedur kepakaran seorang atau grup dalammenyelesaikan suatu bidang kasus dengan kenyataan eksklusif.

Karakteristik dan Kemampuan Sistem Pendukung Keputusan
Menurut (Turban, 2005), terdapat beberapa ciri menurut SPK, diantarannya adalah menjadi berikut:
1. Mendukung seluruh aktivitas organisasi
2. Mendukung beberapa keputusan yg saling berinteraksi
3. Dapat digunakan berulang kali serta bersifat konstan
4. Terdapat 2 komponen utama, yaitu data dan model
5. Menggunakan baik data ekternal juga internal
6. Memiliki kemampuan what-if analysis serta goal seeking analysis
7. Menggunakan beberapa contoh kuantitatif.

Selain itu, Turban pula menyebutkan kemampuan yg harus dimiliki olehsebuah sistem pendukung keputusan, di antaranya adalah menjadi berikut:
1. Menunjang pembuatan keputusan manajemen dalam menangani masalahsemi terstruktur dan tidak terstruktur.
2. Membantu manajer dalam aneka macam tingkatan manajemen, mulai darimanajemen taraf atas sampai manajemen taraf bawah.
3. Menunjang pembuatan keputusan secara gerombolan serta perorangan.
4. Menunjang pembuatan keputusan yg saling bergantungan serta berurutan.
5. Menunjang tahap-tahap pembuatan keputusan antara lain intelligence,design, choicedan implementation.
6. Menunjang banyak sekali bentuk proses pembuatan keputusan dan jenis keputusan.
7. Kemampuan buat melakukan adaptasi setiap saat serta bersifat fleksibel.
8. Kemudahan melakukan hubungan sistem.
9. Meningkatkan efektivitas dalam pembuatan keputusan daripada efisiensi.
10. Praktis dikembangkan sang pemakai akhir.
11. Kemampuan pemodelan serta analisis dalam pembuatan keputusan.
12. Kemudahan melakukan pengaksesan berbagai sumber dan format data.

Disamping aneka macam kemampuan serta ciri misalnya dikemukakan diatas, sistem pendukung keputusan mempunyai jua keterbatasan, diantaranya:
1. Ada beberapa kemampuan manajemen serta talenta insan yg tidak dapatdimodelkan, sebagai akibatnya model yg ada dalam sistem tidak semuanyamencerminkan duduk perkara yg sebenarnya.
2. Kemampuan suatu sistem pendukung keputusan terbatas dalam pengetahuandasar dan contoh dasar yang dimilikinya.
3. Proses-proses yg dapat dilakukan oleh sistem pendukung keputusanbiasanya tergantung jua dalam kemampuan software yangdigunakannya.
4. Sistem pendukung keputusan nir mempunyai intuisi misalnya yg dimiliki olehmanusia . Karena sistem pendukung keputusan hanya suatu kumpulanperangkat keras , perangkat lunak serta sistem operasi yang tidak dilengkapioleh kepandaian.

Keuntungan Sistem Pendukung Keputusan
Beberapa laba penggunaan SPK antara lain merupakan sebagai berikut(Surbakti, 2002):
1. Mampu mendukung pencarian solusi menurut banyak sekali konflik yangkompleks.
2. Dapat merespon dengan cepat pada situasi yg tidak diperlukan dalamkonsisi yg berubah-ubah.
3. Mampu buat menerapkan berbagai strategi yang tidak selaras dalam konfigurasiberbeda secara cepat dan sempurna.
4. Pandangan serta pembelajaran baru.
5. Sebagai fasilitator dalam komunikasi.
6. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja.
7. Menghemat biaya serta asal daya insan (SDM).
8. Menghemat saat karena keputusan dapat diambil menggunakan cepat.
9. Meningkatkan efektivitas manajerial, membuahkan manajer bisa bekerjalebih singkat serta dengan sedikit usaha.
10. Meningkatkan produktivitas analisis.

Komponen Sistem Pendukung Keputusan
Adapun komponen-komponen berdasarkan SPK adalah menjadi berikut:

1. Data Management 
Termasuk database , yang mengandung data yg relevan untuk berbagaisituasi dan diatur sang software yg disebut Database Management Sistem (DBMS).

2. Model Management 
Melibatkan model finansial, statistikal, management science, atauberbagai contoh kualitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistemsuatu kemampuan analitis, serta manajemen perangkat lunak yg diharapkan.

3. Communication
User dapat berkomunikasi serta memberikan perintah dalam DSS melaluisubsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.

4. Knowledge Management 
Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindakatau bertindak sebagai komponen yg berdiri sendiri.

PENGERTIAN SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN

Pengertian sistem pendukung keputusan
Sistem pendukung keputusan adalah bagian menurut sistem kabar berbasis personal komputer termasuk sistem berbasis pengetahuan atau manajemenpengetahuan yang dipakai buat mendukung pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi atau perusahaan. Dapat jua dikatakan menjadi sistem komputer yang memasak data menjadi berita buat merogoh keputusandari kasus semi terstruktur yg khusus.

Sistem pendukung keputusan bukan adalah alat pengambilankeputusan, melainkan merupakan sistem yang membantu pengambilkeputusan dengan melengkapi mereka menggunakan fakta berdasarkan data yang telahdiolah menggunakan relevan serta diharapkan buat menciptakan keputusan tentangsuatu kasus dengan lebih cepat serta seksama. Sehingga sistem ini tidakdimaksudkan untuk menggantikan pengambilan keputusan dalam prosespembuatan keputusan.

Kriteria Sistem Pendukung Keputusan
Sistem pendukung keputusan dibuat secara spesifik untukmendukung seorang yg harus mengambil keputusan-keputusan tertentu. Berikut ini beberapa karakteristik sistem pendukung keputusan (Oetomo,2002):

a. Interaktif 
Memiliki user interface yang komunikatif sehingga pemakai dapatmelakukan akses secara cepat ke data dan memperoleh liputan yangdibutuhkan.

b. Fleksibel
Memiliki sebesar mungkin variabel tambahkan, kemampuan untukmengolah serta menaruh keluaran yang menyajikan cara lain -cara lain keputusan pada pemakai.

c. Data kualitas
Memiliki kemampuan menerima data kualitas yang dikuantitaskan yangsifatnya subyektif dari pemakainya, sebagai data masukkan untukpengolahan data. Misalnya: penilaian terhadap kecantikan yang bersifatkualitas, dapat dikuantitaskan menggunakan pemberian bobot nilai seperti 75atau 90.

d. Prosedur Pakar
Mengandung suatu mekanisme yg dirancang dari rumusan formalatau pula beberapa mekanisme kepakaran seseorang atau grup dalammenyelesaikan suatu bidang masalah menggunakan kenyataan eksklusif.

Karakteristik dan Kemampuan Sistem Pendukung Keputusan
Menurut (Turban, 2005), terdapat beberapa ciri berdasarkan SPK, diantarannya merupakan menjadi berikut:
1. Mendukung semua kegiatan organisasi
2. Mendukung beberapa keputusan yg saling berinteraksi
3. Dapat digunakan berulang kali dan bersifat konstan
4. Terdapat dua komponen utama, yaitu data serta model
5. Menggunakan baik data ekternal juga internal
6. Memiliki kemampuan what-if analysis dan goal seeking analysis
7. Menggunakan beberapa model kuantitatif.

Selain itu, Turban juga menjelaskan kemampuan yang wajib dimiliki olehsebuah sistem pendukung keputusan, pada antaranya adalah menjadi berikut:
1. Menunjang pembuatan keputusan manajemen pada menangani masalahsemi terstruktur serta nir terstruktur.
2. Membantu manajer dalam banyak sekali strata manajemen, mulai darimanajemen taraf atas hingga manajemen tingkat bawah.
3. Menunjang pembuatan keputusan secara kelompok dan perorangan.
4. Menunjang pembuatan keputusan yg saling bergantungan serta berurutan.
5. Menunjang tahap-termin pembuatan keputusan diantaranya intelligence,design, choicedan implementation.
6. Menunjang banyak sekali bentuk proses pembuatan keputusan serta jenis keputusan.
7. Kemampuan untuk melakukan adaptasi setiap saat dan bersifat fleksibel.
8. Kemudahan melakukan hubungan sistem.
9. Meningkatkan efektivitas pada pembuatan keputusan daripada efisiensi.
10. Mudah dikembangkan oleh pemakai akhir.
11. Kemampuan pemodelan dan analisis dalam pembuatan keputusan.
12. Kemudahan melakukan pengaksesan berbagai asal dan format data.

Disamping aneka macam kemampuan serta ciri seperti dikemukakan diatas, sistem pendukung keputusan memiliki juga keterbatasan, diantaranya:
1. Ada beberapa kemampuan manajemen serta talenta manusia yang tidak dapatdimodelkan, sehingga contoh yg terdapat dalam sistem tidak semuanyamencerminkan persoalan yang sebenarnya.
2. Kemampuan suatu sistem pendukung keputusan terbatas dalam pengetahuandasar serta contoh dasar yg dimilikinya.
3. Proses-proses yg dapat dilakukan oleh sistem pendukung keputusanbiasanya tergantung jua dalam kemampuan aplikasi yangdigunakannya.
4. Sistem pendukung keputusan nir mempunyai bisikan hati misalnya yg dimiliki olehmanusia . Lantaran sistem pendukung keputusan hanya suatu kumpulanperangkat keras , aplikasi serta sistem operasi yang tidak dilengkapioleh kemampuan berpikir.

Keuntungan Sistem Pendukung Keputusan
Beberapa keuntungan penggunaan SPK diantaranya merupakan sebagai berikut(Surbakti, 2002):
1. Mampu mendukung pencarian solusi dari aneka macam konflik yangkompleks.
2. Dapat merespon dengan cepat dalam situasi yang tidak diharapkan dalamkonsisi yg berubah-ubah.
3. Mampu buat menerapkan aneka macam strategi yg tidak sinkron pada konfigurasiberbeda secara cepat dan tepat.
4. Pandangan dan pembelajaran baru.
5. Sebagai fasilitator pada komunikasi.
6. Meningkatkan kontrol manajemen dan kinerja.
7. Menghemat porto dan asal daya manusia (SDM).
8. Menghemat ketika lantaran keputusan bisa diambil dengan cepat.
9. Meningkatkan efektivitas manajerial, berakibat manajer bisa bekerjalebih singkat dan menggunakan sedikit usaha.
10. Meningkatkan produktivitas analisis.

Komponen Sistem Pendukung Keputusan
Adapun komponen-komponen dari SPK merupakan menjadi berikut:

1. Data Management 
Termasuk database , yg mengandung data yang relevan buat berbagaisituasi serta diatur sang aplikasi yang diklaim Database Management Sistem (DBMS).

2. Model Management 
Melibatkan contoh finansial, statistikal, management science, atauberbagai model kualitatif lainnya, sehingga bisa menaruh ke sistemsuatu kemampuan analitis, serta manajemen software yg diperlukan.

3. Communication
User bisa berkomunikasi dan menaruh perintah pada DSS melaluisubsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.

4. Knowledge Management 
Subsistem optional ini bisa mendukung subsistem lain atau bertindakatau bertindak sebagai komponen yang berdiri sendiri.

PENGERTIAN PENJUALAN TUNAI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Penjualan Tunai Menurut Para Ahli
Secara umum, terdapat dua (dua) jenis penjualan, yaitu penjualan tunai dan penjualan kredit. Menurut Narko (2008:71), “Penjualan tunai adalah apabila pembeli telah menentukan barang yang akan dibeli, pembeli diharuskan membayar ke bagian kassa.”

Sedangkan menurut Yadiati serta Wahyu (2006:129), “Penjualan tunai adalah pembeli pribadi menyerahkan sejumlah uang tunai yg dicatat sang penjual melalui register kas.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa penjualan tunai adalah penjualan yang transaksi pembayaran dan pemindahan hak atas barangnya pribadi melalui register kas atau bagian kassa. Sehingga, tidak perlu terdapat prosedur pencatatan piutang pada perusahaan penjual.

Pengertian Penjualan Kredit
Selain penjualan tunai, jenis penjualan lainnya merupakan penjualan kredit. Menurut Mulyadi (2008:206) adalah “Penjualan kredit dilaksanakan sang perusahaan dengan cara mengirimkan barang sinkron menggunakan order yang diterima menurut pembeli serta buat jangka ketika eksklusif, perusahaan memiliki tagihan pada pembeli tersebut.”

Sedangkan dari Soemarso (2009:160) yaitu “Penjualan kredit adalah transaksi antara perusahaan menggunakan pembeli buat menyerahkan barang atau jasa yg menjadikan timbulnya piutang, kas aktiva.”

Dari ke 2 definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa penjualan kredit merupakan suatu transaksi antara perusahaan menggunakan pembeli, mengirimkan barang sinkron dengan order dan perusahaan memiliki tagihan sesuai jangka ketika eksklusif yang mengakibatkan timbulnya suatu piutang serta kas aktiva.

Pengertian Retur Penjualan
Menurut Soemarso (2009:41), “Retur penjualan adalah barang dagang yg dijual mungkin dikembalikan sang pelanggan atau oleh karena kerusakan atau alasan-alasan lain, pelanggan diberikan rabat harga (pengurangan harga atau sales allowance).”

Menurut pengertian pada atas dapat disimpulkan bahwa retur penjualan adalah pembatalan atau pengembalian barang yg dilakukan sang pelanggan lantaran barang tersebut mengalami kerusakan, stigma atau alasan lainnya sebagai akibatnya mengakibatkan pembeli mendapat suatu penggantian barang atau pengurangan harga.

Pengertian Penjualan Konsinyasi
Menurut Drebin yg diterjemahkan sang Sinaga (2008:158) menyatakan, “Penjualan Konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang sang pihak pemilik pada pihak lain yang bertindak menjadi agen penjual, secara aturan bisa dinyatakan bahwa hak atas barang tersebut permanen berada pada tangan pemilik hingga dapat terjual sang pihak agen penjual.”

Pihak yang mempunyai barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yg mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commision merchant).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penjualan konsinyasi merupakan proses perpindahan atau penyerahan barang dari pengamanat kepada pihak lain menggunakan saat sudah melakukan penjualan barang tadi.

Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Menurut Yunus serta Harnanto (2008) masih ada 4 hal yg dalam biasanya merupakan karakteristik menurut transaksi konsinyasi itu, serta merupakan perbedaan perlakuan akuntansinya menggunakan transaksi penjualan, yaitu : 
1. Karena hak milik atas barang masihh berada dalam pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan menjadi persediaan sang pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner.

2. Pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh porto yang herbi barang-barang konsinyasi sejak ketika pengiriman sampai menggunakan waktu komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yg bersangkutan.

3. Pengiriman barang-barang konsinyasi nir mengakibatkan timbulnya pendapatan dan nir boleh dibakai menjadi kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner hingga waktu barang dijual pada pihak ketiga.

4. Komisioner dalam batas kemampuannya memiliki kekwajiban buat menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yg diterimanya. Oleh sebab itu administrasi yang tertib harus diselenggarakan hingga menggunakan waktu beliau menjual barang tadi kepada pihak ketiga.

Dokumen serta Catatan Akuntansi yang Digunakan
Dokumen yg digunakan dalam sistem penjualan tunai merupakan:

a. Faktur Penjualan Tunai (FPT)
Faktur ini diisi sang bagian order penjualan dalam rangka tiga antara lain :
1) Lembar 1 : Diberikan ke pembeli sebagai pengantar buat kepentingan pembayaran ke kassa.
2) Lembar 2 : Diberikan ke bagian pembungkus beserta barang menjadi perintah penyerahan barang ke pembeli yg telah membayar pada kassa.
3) Lembar 3 : Diarsip sementara dari nomor urutnya oleh bagian order penjualan/pelayan sebagai pengendali jika terjadi kejanggalan transaksi

b. Pita Register Kas
Dokumen ini dihasilkan sang mesin yang dioperasikan oleh bagian kassa setelah terjadi transaksi penerimaan uang dari pembeli sebagai pembayaran atas barang. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk meyakinkan bahwa faktur tadi benar-sahih sudah dibayar serta dicatat dalam register kas.

Catatan Akuntansi yang digunakan adalah :

1 Jurnal Penjualan
Catatan akuntansi ini digunakan buat mencatat transaksi penjualan, baik secara tunai maupun kredit.
Kas                   ---
             Penjualan                                ---

2 Kartu Persediaan 
Catatan akuntansi ini berfungsi menjadi buku besar pembantu yang berisi 

Rincian mutasi barang.

3 Kartu Gudang
Catatan ini diselenggarakan sang fungsi gudang buat mencatat mutasi serta persediaan fisik barang yg disimpan di gudang.

4 Laporan (menurut Jenis/Tipe barang)
Laporan ini dipakai sang manajemen buat menganalisis jenis atau tipe barang mana yg disukai pelanggan.

Unsur Sistem Pengendalian Internal Penjualan
Unsur pokok pengendalian internal yang digunakan dalam mekanisme penjualan merupakan:

1. Organisasi
Dilakukan pemisahan fungsi serta tugas menurut fungsi – fungsi yang herbi mekanisme penjualan serta transaksi harus dilakukan sang lebih menurut satu fungsi.
a. Fungsi penjualan terpisah dari fungsi tunai
b. Fungsi akuntansi terpisah dari fungsi penjualan
c. Fungsi akuntansi terpisah menurut fungsi kas
d. Transaksi penjualan tunai harus dilaksanakan sang fungsi penjualan, fungsi penagihan, fungsi pengiriman, dan fungsi akuntansi

2. Otorisasi dan mekanisme pencatatan
a. Penerimaan order dari pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan memakai formulis surat order pengiriman.
b. Persetujuan pembelian kredit yg diberikan oleh fungsi kredit dengan membubuhkan indikasi tangan pada credit copy.
c. Terjadinya piutang diotorisasi sang fungsi penagihan menggunakan membubuhkan pertanda tangan dalam faktur penjualan.
d. Penetapan harga jual, kondisi penjualan, kondisi pengangkutan barang, serta potongan penjualan berada di tangan Direktur Pemasaran dengan penerbitan surat keputusan tentang hal tadi.

3. Praktek kerja yg sehat
a. Surat order pengiriman bernomor urut tercetak serta pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penjualan.
b. Faktur penjualan bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penagihan.

PENGERTIAN PENJUALAN TUNAI MENURUT PARA AHLI

Pengertian Penjualan Tunai Menurut Para Ahli
Secara umum, masih ada dua (2) jenis penjualan, yaitu penjualan tunai dan penjualan kredit. Menurut Narko (2008:71), “Penjualan tunai merupakan apabila pembeli telah memilih barang yang akan dibeli, pembeli diharuskan membayar ke bagian kassa.”

Sedangkan berdasarkan Yadiati dan Wahyu (2006:129), “Penjualan tunai merupakan pembeli langsung menyerahkan sejumlah uang tunai yg dicatat sang penjual melalui register kas.”

Jadi bisa disimpulkan bahwa penjualan tunai adalah penjualan yang transaksi pembayaran dan pemindahan hak atas barangnya eksklusif melalui register kas atau bagian kassa. Sehingga, tidak perlu terdapat prosedur pencatatan piutang dalam perusahaan penjual.

Pengertian Penjualan Kredit
Selain penjualan tunai, jenis penjualan lainnya merupakan penjualan kredit. Menurut Mulyadi (2008:206) adalah “Penjualan kredit dilaksanakan sang perusahaan dengan cara mengirimkan barang sesuai dengan order yg diterima menurut pembeli serta untuk jangka saat tertentu, perusahaan mempunyai tagihan kepada pembeli tersebut.”

Sedangkan berdasarkan Soemarso (2009:160) yaitu “Penjualan kredit merupakan transaksi antara perusahaan dengan pembeli buat menyerahkan barang atau jasa yang mengakibatkan timbulnya piutang, kas aktiva.”

Dari ke 2 definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjualan kredit merupakan suatu transaksi antara perusahaan dengan pembeli, mengirimkan barang sesuai dengan order dan perusahaan memiliki tagihan sesuai jangka waktu tertentu yg menyebabkan timbulnya suatu piutang serta kas aktiva.

Pengertian Retur Penjualan
Menurut Soemarso (2009:41), “Retur penjualan merupakan barang dagang yg dijual mungkin dikembalikan sang pelanggan atau sang lantaran kerusakan atau alasan-alasan lain, pelanggan diberikan potongan harga (pengurangan harga atau sales allowance).”

Menurut pengertian pada atas dapat disimpulkan bahwa retur penjualan adalah pembatalan atau pengembalian barang yang dilakukan oleh pelanggan lantaran barang tadi mengalami kerusakan, cacat atau alasan lainnya sebagai akibatnya menyebabkan pembeli mendapat suatu penggantian barang atau pengurangan harga.

Pengertian Penjualan Konsinyasi
Menurut Drebin yang diterjemahkan oleh Sinaga (2008:158) menyatakan, “Penjualan Konsinyasi merupakan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik pada pihak lain yang bertindak menjadi agen penjual, secara aturan dapat dinyatakan bahwa hak atas barang tadi permanen berada di tangan pemilik sampai bisa terjual oleh pihak agen penjual.”

Pihak yg mempunyai barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yg mengusahakan penjualan barang diklaim konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commision merchant).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penjualan konsinyasi merupakan proses perpindahan atau penyerahan barang berdasarkan pengamanat kepada pihak lain menggunakan waktu sudah melakukan penjualan barang tadi.

Karakteristik Penjualan Konsinyasi
Menurut Yunus serta Harnanto (2008) terdapat 4 hal yang dalam umumnya adalah ciri dari transaksi konsinyasi itu, serta adalah disparitas perlakuan akuntansinya menggunakan transaksi penjualan, yaitu : 
1. Lantaran hak milik atas barang masihh berada dalam pengamanat, maka barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan sang pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan menjadi persediaan sang pihak komisioner.

2. Pihak pengamanat tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh porto yg berhubungan dengan barang-barang konsinyasi semenjak ketika pengiriman hingga dengan waktu komisioner menjualnya kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan bagi pihak yang bersangkutan.

3. Pengiriman barang-barang konsinyasi nir menyebabkan timbulnya pendapatan dan nir boleh dibakai menjadi kriteria untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai ketika barang dijual kepada pihak ketiga.

4. Komisioner dalam batas kemampuannya memiliki kekwajiban buat menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yg diterimanya. Oleh karena itu administrasi yang tertib wajib diselenggarakan sampai menggunakan ketika ia menjual barang tersebut pada pihak ketiga.

Dokumen serta Catatan Akuntansi yg Digunakan
Dokumen yang digunakan dalam sistem penjualan tunai merupakan:

a. Faktur Penjualan Tunai (FPT)
Faktur ini diisi oleh bagian order penjualan pada rangka tiga antara lain :
1) Lembar 1 : Diberikan ke pembeli menjadi pengantar buat kepentingan pembayaran ke kassa.
2) Lembar 2 : Diberikan ke bagian pembungkus bersama barang sebagai perintah penyerahan barang ke pembeli yg sudah membayar di kassa.
3) Lembar tiga : Diarsip ad interim menurut nomor urutnya sang bagian order penjualan/pelayan menjadi pengendali bila terjadi kejanggalan transaksi

b. Pita Register Kas
Dokumen ini dihasilkan oleh mesin yg dioperasikan sang bagian kassa sehabis terjadi transaksi penerimaan uang berdasarkan pembeli menjadi pembayaran atas barang. Dokumen ini berfungsi menjadi dokumen pendukung buat meyakinkan bahwa faktur tersebut sahih-benar telah dibayar serta dicatat dalam register kas.

Catatan Akuntansi yg digunakan adalah :

1 Jurnal Penjualan
Catatan akuntansi ini digunakan buat mencatat transaksi penjualan, baik secara tunai juga kredit.
Kas                   ---
             Penjualan                                ---

2 Kartu Persediaan 
Catatan akuntansi ini berfungsi menjadi kitab akbar pembantu yg berisi 

Rincian mutasi barang.

3 Kartu Gudang
Catatan ini diselenggarakan oleh fungsi gudang untuk mencatat mutasi dan persediaan fisik barang yang disimpan pada gudang.

4 Laporan (dari Jenis/Tipe barang)
Laporan ini digunakan sang manajemen untuk menganalisis jenis atau tipe barang mana yang disukai pelanggan.

Unsur Sistem Pengendalian Internal Penjualan
Unsur utama pengendalian internal yg dipakai dalam mekanisme penjualan adalah:

1. Organisasi
Dilakukan pemisahan fungsi dan tugas berdasarkan fungsi – fungsi yg herbi prosedur penjualan serta transaksi wajib dilakukan sang lebih berdasarkan satu fungsi.
a. Fungsi penjualan terpisah berdasarkan fungsi tunai
b. Fungsi akuntansi terpisah berdasarkan fungsi penjualan
c. Fungsi akuntansi terpisah berdasarkan fungsi kas
d. Transaksi penjualan tunai harus dilaksanakan sang fungsi penjualan, fungsi penagihan, fungsi pengiriman, dan fungsi akuntansi

2. Otorisasi dan mekanisme pencatatan
a. Penerimaan order menurut pembeli diotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan formulis surat order pengiriman.
b. Persetujuan pembelian kredit yang diberikan sang fungsi kredit menggunakan membubuhkan tanda tangan dalam credit copy.
c. Terjadinya piutang diotorisasi sang fungsi penagihan dengan membubuhkan indikasi tangan pada faktur penjualan.
d. Penetapan harga jual, syarat penjualan, syarat pengangkutan barang, serta potongan penjualan berada di tangan Direktur Pemasaran dengan penerbitan surat keputusan tentang hal tersebut.

3. Praktek kerja yang sehat
a. Surat order pengiriman bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penjualan.
b. Faktur penjualan bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan sang fungsi penagihan.

PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki banyak makna sinkron dengan pandangan masing-masing pakar dan belum masih ada batasan yang dapat diterima secara umum. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya menjadi berikut :
  • Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam hakekatnya masih ada dalam setiap jenis bisnis manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan merupakan merupakan suatu upaya penyusunan program baik acara yg sifatnya umum maupun yang spesifik, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, merupakan tradisi yang diilhami sang akal-logika berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, dan teknologi fakta yang dianggap sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis dalam perencanaan selalu didasarkan atas data-data dan perkiraan yang sudah tercapai, serta jua memperhitungkan sumber daya yg ada serta akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya mencakup kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-aktivitas lama , tanpa menilai pulang kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan kepada pembangunan menggunakan memperbaiki kualitas kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan daripada memulai yang baru. 

Perencanaan dalam dasarnya adalah penetapan cara lain , yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yg akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yg terdapat. Bidang dan langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sinkron dengan tujuan yang hendak dicapai, asal daya yang tersedia dan memiliki resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya timbul aneka macam bentuk perencanaan yang merupakan cara lain -cara lain ditinjau menurut banyak sekali sudut, seperti yg dijelaskan sang Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), antara lain :
  • Dari segi jangka saat, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya untuk mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (untuk menggali potensi suatu daerah serta menyebarkan kehidupan masyarakat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, contohnya; perencanaan kota (untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan loka serta memperindah corak kota) dan perencanaan desa (buat menggali potensi suatu desa serta membuatkan warga desa tersebut). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, dapat dikemukakan antara lain : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan serta keamanan, serta lain sebagainya. 
  • Dari segi rapikan jenjang organisasi serta taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy planning, (b) perencanaan program (acara rencana) dan (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan masyarakat ditinjau berdasarkan mekanisme perubahan pada rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan warga ada yg mengutamakan dan memberikan fokus dalam bagaimana prosesnya hingga suatu output pembangunan dapat terwujud, dan adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses dan prosedur perubahan buat mencapai suatu hasil material tidak begitu dipersoalkan, yg krusial dalam waktu relatif singkat bisa ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama acapkali disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yg ke 2 diklaim sebagai pendekatan yang mengutamakan output-output material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development merupakan kegiatan pengembangan warga yg dilakukan secara sistematis, bersiklus dan diarahkan buat memperbesar akses rakyat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yg lebih baik apabila dibandingkan menggunakan kegiatan pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan warga secara umum ruang lingkup acara-programnya dapat dibagi menurut kategori sebagai berikut : (1) community service, (2) community empowering, dan (tiga) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan serta penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yg tersedia, serta (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan serta sudah disepakati bersama. Dari ketiga tahapan perencanaan tersebut dapat didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah sebagai berikut yaitu : suatu usaha yg sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, partikelir, juga gerombolan rakyat stakeholder lainnya dalam strata yg tidak sinkron buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), dalam perencanaan sosial tidak ada perkiraan yg pervasif tentang tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih ditinjau sebagai konsumen dari suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan program serta layanan menjadi hasil dari proses perencanaan.

Suzetta (2007) menjelaskan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini dibutuhkan bisa mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yg dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal pada mewujudkan tujuan serta harapan bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara berkala, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “kiprah pemerintah beserta masyarakat” dengan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang terdapat, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan global internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi istilah kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah sebagai “lebel baru” yang harus inheren dalam setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya tak jarang diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sebagai akibatnya cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama saling tahu, menganalisis, merencanakan serta melakukan tindakan oleh sejumlah anggota rakyat.

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian bersama dan adanya pengertian tersebut adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi serta berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran dan semua pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (2) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan menjadi ikut sertanya warga pada pembangunan, ikut dalam aktivitas-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati output-hasil pembangunan. Gaventa dan Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat ada 3 tradisi konsep partisipasi terutama apabila dikaitkan dengan pembangunan rakyat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, dua) partisipasi sosial Social Participation dan tiga) partisipasi rakyat Citizen Participation/Citizenship, ke 3 hal tersebut bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi dalam ”mensugesti” serta ”mendudukan wakil-wakil masyarakat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak pada luar proses pembangunan pada konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan berdasarkan evaluasi kebutuhan hingga evaluasi, implementasi, pemantauan serta evaluasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan buat memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan istilah lain, tujuan primer dari proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam global kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan dalam partisipasi pribadi masyarakat pada pengambilan keputusan pada lembaga serta proses kepemerintahan. Partisipasi rakyat sudah mengalihkan konsep partisipasi “menurut sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan aneka macam bentuk keikutsertaan masyarakat pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan pada aneka macam gelanggang kunci yg mensugesti kehidupan mereka”. Maka berbeda menggunakan partisipasi sosial, partisipasi rakyat memang lebih berorientasi dalam rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang mengakibatkan arena kebijakan publik sebagai sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan pemugaran syarat serta peningkatan tingkat hayati masyarakat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan dengan bisnis : (1) perencanaan wajib disesuaikan menggunakan kebutuhan warga yang konkret (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap warga , yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap warga , yg berfungsi membangkitkan tingkah laku (behavior). Dalam perencanaan yg partisipatif (participatory planning), warga dipercaya sebagai mitra pada perencanaan yang turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, lantaran walau bagaimanapun rakyat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk rencana.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi dan partisipasi menjadi bagian berdasarkan good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali berdasarkan pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat dipengaruhi oleh semua pihak yang terkait menggunakan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas dan akhirnya dipercaya menjadi idiom model ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati dengan banyak sekali cara yaitu : (1) penggalian potensi-potensi dapat dibagung sang warga setempat, (2) training teknologi sempurna guna yg meliputi penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang masyarakat pedesaan, (tiga) pelatihan organisasi usaha atau unit pelaksana yang melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) training organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan usaha pembangunan yang dilakukan sang individu-individu rakyat masyarakat pedesaan dengan forum lain atau menggunakan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (5) pelatihan kebijakan pendukung, yaitu yang mencakup input, biaya kredit, pasaran, dan lain-lain yg memberi iklim yg harmonis untuk pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan dari partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, sebagai akibatnya itu dalam proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : (1) perencanaan acara harus berdasarkan kabar serta fenomena dimasyarakat, (2) Program wajib memperhitungkan kemampuan rakyat menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program wajib memperhatikan unsur kepentingan grup dalam warga , (4) Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang terdapat (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat evaluasi, (8) Program wajib memperhitungkan syarat, uang, saat, indera serta energi (KUWAT) yang tersedia.

PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki poly makna sesuai menggunakan pandangan masing-masing pakar serta belum terdapat batasan yang dapat diterima secara generik. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya sebagai berikut :
  • Perencanaan merupakan suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yg dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu pada hakekatnya terdapat pada setiap jenis usaha manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan adalah merupakan suatu upaya penyusunan program baik program yang sifatnya generik juga yang khusus, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, adalah tradisi yang diilhami sang logika-akal berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, serta teknologi liputan yg disebut sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis pada perencanaan selalu berdasarkan atas data-data serta perkiraan yg telah tercapai, serta juga memperhitungkan asal daya yang terdapat dan akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran buat menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya meliputi kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-kegiatan usang, tanpa menilai balik kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan pada pembangunan dengan memperbaiki kualitas aktivitas yg sedang pada pelaksanaan daripada memulai yg baru. 

Perencanaan pada dasarnya merupakan penetapan alternatif, yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yang akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yang terdapat. Bidang serta langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sesuai menggunakan tujuan yg hendak dicapai, sumber daya yang tersedia dan mempunyai resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya ada berbagai bentuk perencanaan yang merupakan alternatif-cara lain dipandang berdasarkan aneka macam sudut, misalnya yg dijelaskan oleh Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), diantaranya :
  • Dari segi jangka waktu, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya buat mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (buat menggali potensi suatu daerah dan membuatkan kehidupan rakyat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, misalnya; perencanaan kota (buat mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan tempat dan memperindah corak kota) serta perencanaan desa (untuk menggali potensi suatu desa serta menyebarkan rakyat desa tadi). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, bisa dikemukakan diantaranya : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. 
  • Dari segi tata jenjang organisasi dan taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy rencana, (b) perencanaan program (program planning) serta (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan rakyat ditinjau dari prosedur perubahan dalam rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan masyarakat ada yang mengutamakan serta menaruh penekanan pada bagaimana prosesnya hingga suatu hasil pembangunan bisa terwujud, serta adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses serta mekanisme perubahan buat mencapai suatu output material nir begitu dipersoalkan, yg krusial dalam saat nisbi singkat dapat ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama tak jarang diklaim menjadi pendekatan yg mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yang ke 2 diklaim sebagai pendekatan yg mengutamakan hasil-hasil material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development adalah aktivitas pengembangan warga yang dilakukan secara sistematis, berkala dan diarahkan buat memperbesar akses masyarakat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan aktivitas pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan rakyat secara generik ruang lingkup acara-programnya bisa dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut : (1) community service, (dua) community empowering, serta (3) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan dan penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia, dan (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan serta sudah disepakati beserta. Dari ketiga tahapan perencanaan tadi bisa didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah menjadi berikut yaitu : suatu usaha yang sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik generik (publik) atau pemerintah, partikelir, juga grup rakyat stakeholder lainnya pada strata yg berbeda buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), pada perencanaan sosial tidak terdapat perkiraan yg pervasif mengenai tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih dilihat menjadi konsumen berdasarkan suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan acara dan layanan sebagai output berdasarkan proses perencanaan.

Suzetta (2007) menyebutkan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah dijabarkan lebih lanjut ke pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diperlukan bisa mengkoordinasikan semua upaya pembangunan yang dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yg optimal pada mewujudkan tujuan serta asa bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara bersiklus, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat” menggunakan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci pada setiap program pengembangan warga dimana-mana, seolah-olah menjadi “lebel baru” yg wajib melekat pada setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya sering diucapkan dan ditulis berulang-ulang namun kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan menggunakan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar beserta saling memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan sang sejumlah anggota warga .

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian beserta serta adanya pengertian tadi adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi dan berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran serta seluruh pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (dua) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi warga pada pembangunan merupakan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati hasil-output pembangunan. Gaventa serta Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat terdapat tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan menggunakan pembangunan masyarakat yg demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, 2) partisipasi sosial Social Participation dan 3) partisipasi warga Citizen Participation/Citizenship, ke tiga hal tadi bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi pada ”menghipnotis” dan ”mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam forum pemerintahan ketimbang partisipasi aktif pada proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan rakyat terutama yg dilihat menjadi beneficiary atau pihak di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan dari penilaian kebutuhan sampai evaluasi, implementasi, pemantauan dan penilaian. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan untuk memperkuat proses pembelajaran serta mobilisasi sosial. Dengan kata lain, tujuan utama menurut proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri namun keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan publik lebih diarahkan menjadi sarana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi eksklusif masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam lembaga dan proses kepemerintahan. Partisipasi masyarakat telah mengalihkan konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di aneka macam gelanggang kunci yang menghipnotis kehidupan mereka”. Maka tidak sama menggunakan partisipasi sosial, partisipasi warga memang lebih berorientasi pada rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang membuahkan arena kebijakan publik menjadi sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan perbaikan syarat dan peningkatan taraf hidup rakyat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan menggunakan bisnis : (1) perencanaan harus diubahsuaikan menggunakan kebutuhan rakyat yg nyata (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap rakyat, yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap rakyat, yang berfungsi membangkitkan tingkah laris (behavior). Dalam perencanaan yang partisipatif (participatory rencana), rakyat dipercaya menjadi kawan dalam perencanaan yg turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, karena walau bagaimanapun masyarakat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk planning.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi serta partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat ditentukan oleh semua pihak yg terkait dengan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya contoh perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas serta akhirnya dianggap sebagai idiom contoh ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati menggunakan berbagai cara yaitu : (1) ekskavasi potensi-potensi bisa dibagung oleh warga setempat, (2) training teknologi tepat guna yg mencakup penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang rakyat pedesaan, (3) pembinaan organisasi bisnis atau unit pelaksana yg melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) pelatihan organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan bisnis pembangunan yg dilakukan sang individu-individu warga rakyat pedesaan menggunakan lembaga lain atau dengan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (lima) training kebijakan pendukung, yaitu yg meliputi input, porto kredit, pasaran, serta lain-lain yg memberi iklim yg serasi buat pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan menurut partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan buat mempertinggi kesejahteraan rakyat, sehingga itu pada proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) perencanaan program harus berdasarkan berita dan kenyataan dimasyarakat, (2) Program harus memperhitungkan kemampuan warga menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program harus memperhatikan unsur kepentingan gerombolan dalam rakyat, (4) Partisipasi warga dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat penilaian, (8) Program harus memperhitungkan syarat, uang, ketika, indera serta tenaga (KUWAT) yg tersedia.