Pengertian, Definisi Aset Tetap Menurut Para Ahli
Setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tentu harus memiliki aset tetap. Keberadaan aset tetap diharapkan dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi perusahaan pada masa kini serta masa mendatang, misalnya bangunan, mesin atau kendaraaan yang umumnya memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi.
Pengertian aset tetap dari IAI, PSAK (2007 : 16.dua) adalah :
Aset berwujud yang dimiliki buat digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, buat direntalkan pada pihak lain, atau buat tujuan administratif; dan diperlukan untuk dipakai selama lebih berdasarkan satu periode.
Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, and Paul D. Kimmel (2004) menyatakan: “Plant assets are tangible resources, that are used in the operations ot the business and not intended for sale to customer.” (p. 408)
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik konklusi bahwa aset tetap merupakan aset berwujud yg memiliki masa manfaat lebih menurut satu tahun, bernilai material, dipakai pada operasi normal perusahaan serta tidak dimaksudkan buat dijual.
Sedangkan pengertian aset tetap berupa tanah berdasarkan IAI, PSAK (2007 : 47.dua) adalah :
Tanah adalah aset berwujud yg diperoleh siap pakai atau diperoleh kemudian disempurnakan sampai siap gunakan dalam operasi entitas dengan manfaat irit lebih berdasarkan setahun, serta tidak dimaksud buat diperjualbelikan pada kegiatan operasi normal entitas.
Karakteristik Aset Tetap
Menurut Hendriksen yang diterjemahkan sang Widjadjanto (2002 : 339), karakteristik dari aset tetap adalah :
a. Aset tetap adalah barang fisik yang dimiliki buat memperlancar atau mempermudah produksi barang-barang lain dalam aktivitas normal perusahaan.
b. Semua aset permanen memiliki umur terbatas serta dalam akhir umurnya wajib dibuang atau diganti. Umur ini dapat adalah perkiraan jumlah tahun yg berdasarkan dalam pemakaian serta keausan yang disebabkan oleh unsur-unsurnya atau dapat bersifat variabel tergantung dalam jumlah penggunaan serta pemeliharaannya.
c. Nilai aset tetap berasal menurut kemampuannya buat mengesampingkan pihak lain pada menerima hak-hak yang absah atas penggunaannya dan bukan dari pemaksaan suatu kontrak.
d. Aset tetap seluruhnya bersifat non moneter, manfaatnya diterima menurut penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya sebagai sejumlah uang eksklusif.
e. Pada umumnya jasa yg diterima berdasarkan aset tetap ini mencakup suatu periode yang lebih panjang berdasarkan satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Terdapat tiga ciri aset permanen yang dikemukakan sang Kieso, Weygandt serta Warfield :
a. They acquired for use in operation and not for sale.
Only assets used in normal business operation should be classified as property, plant, and equipment. An idle building is more appropriately classified separately as an investment ;land held by land developers or subdividers is classified as inventory.
b. They are long term in nature and usually subject to depreciation.
Property, land and equipment yield services over a number of years the investment in these assets is assigned to future periods through periodic depreciation charges. The exception is land, which is not depreciated unless a material decrease in value occurs, such as a loss in fertility of agriculture land because of poor crop rotation, drought, or soil erosion.
c. They posses physical substance.
Property, plant and equipment are characterized by physical existence of substance and thus are differentiated from intangible assets, such as patents or goodwill. Unlike raw material, however property, plant and equipment do not physically because part of product held for resale. (Kieso, Weygandt and Warfield, 2004 : 470).
Karakteristik aset tetap menurut IAI, PSAK (2007 : 16.2) :
1. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tadi akan mengalir ke entitas;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara tangguh.
Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap yg dimiliki sang suatu perusahaan bisa diklasifikasikan berdasarkan umurnya, substansinya, cara penyusutan/ depresiasinya serta jenis fisiknya. Secara akuntansi, aset permanen wajib diklasifikasikan berdasarkan dalam karakteristik fisik mereka. Aset eksklusif dengan ciri yang sama bisa digabungkan ke dalam satu akun saja (single account).
Menurut Harahap (2002 : 22) aset permanen bisa dikelompokkan dalam banyak sekali cara, antara lain :
Berdasarkan umurnya aset permanen dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Berdasarkan umurnya aset permanen dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.
Limited Life Plant Equipment adalah seluruh Plant Equipment yang
memilikiumurterbatasmisalnyabangunan,mesin,peralatandanlain-
lain.karenaPlantEquipmentinimemilikiumurterbatasmakapadatiap
akhir periode atau dalam penutupan kitab haruslah dihitung
penyusutannya, sebagai akibatnya acapkali disebutDepreciated Plant Equipment.
b.
UnlimitedLifePlantEquipmentadalahPlantEquipmentyangmemiliki
umurtidakterbatas,misalnyatanah.sebagaimanadiketahuibahwatanah
dapatdipakaidalamjangkawaktuyangtidakterbatassehinggatidak
perludisusutkan,karenaituseringdisebutdenganNonDepreciatedPlant
assets.
2.
Berdasarkan tinjauan substansi bisa dibedakan menjadi:
a.
TangibleAssetsatauasetberwujudberupatanah,mesin,gedungdan
peralatan.
b.
IntangibleAssetsatauasetyangtidakberwujudberupagoodwill,hak
patent, hak cipta, copyright, hak guna usaha serta lain-lain.
3.
Aset tetap dari jenisnya bisa dibedakan menjadi:
a.
Tanahmerupakanhartayangdimilikidandipergunakanselamakegiatan
masihberlangsung,dapatdikatakanmasapemakaiantidakterbatasdan
biasanyadijadikansebagaitempatpendirianbangunan,mempunyainilai
hargapokokyangdibayarkankepadasipenjualditambahdenganbiaya-
biaya yg bersangkutan terhadap jual beli tanah.
b.
Gedung merupakan bangunan yg dipakai buat kegiatan usaha
perusahaan. Adapun beban biaya yang ditanggung perusahaan dalam
rangkamemperolehgedungdandipakaidalamoperasiperusahaanadalah
total nilai beli ditambah biaya -biayalain yang muncul dalamperolehan.
c.
Mesin adalah semua peralatan yg digunakan untuk menjalankan
operasi perusahaan, termasuk didalamnya bagian-bagian ataupun
peralatan yang menjadi bagian berdasarkan mesin yg bersangkutan.
d.
Kendaraanmerupakansemuajeniskendaraanyangdimilikiperusahaan
sebagaialatangkutanyangdapatmenunjangoperasionaldarikegiatan
perusahaan.
e.
Perlengkapankantormerupakanperlengkapankantoryangdipergunakan
untuk mempercepat dan mempermudah semua aktivitas pencatatan
ataupunmempermudahkomunikasiantarasatukegiatandenganbagian
laiannya, maupun antara perusahaan dengan pihak lain, contohnya
komputer, telepon.
f.
Peralatankantoryaitusemuaperalatanyangadadikantordandigunakan
untuk melaksanakan semua kegiatanyang dilaksanakan pada kantor.
4.
Berdasarkan tinjauan disusutkan atau tidak, dibagi menjadi:
a.
Depreciated Plant Assets, misalnya gedung, peralatan, mesin, dan
sebagainya.
b.
Undepreciated Plant Assets, seperti tanah.
Sedangkan dalam PSAK (IAI, 2009: 16.7 ) sendiri, pembagian terstruktur mengenai aset permanen merupakan menjadi berikut:
Suatu grup aset permanen adalah pengelompokan aset yg mempunyai sifat serta kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Berikut adalah model dari grup aset yang terpisah :
a. Tanah;
b. Tanah serta bangunan;
c. Mesin;
d. Kapal;
e. Pesawat udara;
f. Kendaraan bermotor;
g. Perabotan;
h. Peralatan kantor.
Untuk penjabaran aset permanen berupa tanah, berdasarkan PSAK (IAI, 2007:47.2) :
1. Tanah pada negeri yaitu tanah yg berada pada daerah geograsfis Indonesia, terbagi sebagai tiga daerah yaitu: daerah tempat berikat, daerah yuridiksi negara perwakilan, serta daerah pabean.
2. Tanah luar negeri merupakan tanah yg berada pada luar wilayah Indonesia, berada pada daerah hukum pertanahan lain di luar aturan pertanahan Indonesia
Perolehan Aset Tetap
Aset tetap dapat diperoleh menggunakan banyak sekali cara dimana masing-masing cara perolehan mempengaruhi penentuan harga perolehan. Harga perolehan yg ditetapkan perusahaan bisa mempengaruhi keakuratan serta kewajaran laporan keuangan pada umumnya dan neraca serta laporan keuntungan rugi pada khususnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian porto perolehan aset permanen merupakan :
Biaya perolehan merupakan jumlah kas atau setara kas yg dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diserahkan buat memperoleh suatu aset pada waktu perolehan atau konstruksi atau, jika bisa diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset dalam ketika pertama diakui sinkron dengan persyaratan eksklusif dalam PSAK lain. (IAI, 2007 : 16.dua)
Komponen porto perolehan aset tetap terdiri berdasarkan harga belinya, termasuk bea impor dan PPN masukan tidak boleh restitusi (non refundable) serta setiap porto yg dapat diatribusikan secara pribadi pada membawa aset tadi bisa bekerja buat penggunaan yang dimaksudkan.
Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian biaya perolehan adalah :
The cost of property includes not only the original purchase price or equivalent value but also any other expenditures required in obtaining and preparing the asset for its intended use any taxes, freight, installation, and other expenditures related to the acquisition should be included in the asset’s cost (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 680 )
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai porto perolehan aset tetap berupa tanah adalah :
Biaya perolehan Aset Tetap Tanah adalah akumulasi semua porto perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, pada luar Beban Tangguhan akibat porto legal pengurusan hak.
Pengeluaran buat memperoleh tanah diakui secara terpisah menurut pengeluaran legal hak atas tanah. (IAI, 2007 : 47.tiga)
Ada beberapa cara perolehan aset permanen menurut Baridwan (2004 : 278) :
a. Pembelian Tunai
Aset permanen berwujud yg diperoleh menurut pembelian tunai dicatat sebanyak jumlah uang yg dimuntahkan. Untuk memperoleh aset tersebut yang termasuk di dalamnya merupakan harga faktur serta seluruh porto yang dimuntahkan hingga aset tersebut siap untuk dipakai misalnya biaya angkut, asuransi premi dalam perjalanan, porto pulang nama, biaya pemasangan dan porto percobaan. Semua biaya -porto tadi dikapatilasasi menjadi harga perolehan aset permanen. Apabila pada pembelian aset tetap terdapat potongan tunai, maka potongan tunai tersebut merupakan pengurangan terhadap harga faktur, tanpa melihat apakah rabat tersebut didapat atau nir.
b. Pembelian secara gabungan
Apabila dalam suatu pembelian diperoleh lebih berdasarkan satu macam aset permanen maka harga perolehan harus dialokasikan pada masing-masing aset permanen. Misalnya dalam pembelian gedung beserta tanahnya maka harga perolehan dialokasikan untuk gedung dan tanah.
Dasar alokasi yang dipakai sedapat mungkin dilakukan dengan harga pasar nisbi masing-masing aset, yaitu pada hal pembelian tanah dan gedung, dicari harga pasar tanah serta harga pasar gedung. Masing-masing harga pasar ini dibandingkan serta sebagai dasar alokasi harga perolehan. Apabila harga pasar masing-masing aset tidak diketahui, alokasi harga perolehan dapat dilakukan menggunakan dasar surat bukti pembayaran pajak (misalnya pajak bumi dan bangunan). Jika tidak terdapat dasar yg dapat digunakan untuk alokasi harga perolehan maka alokasinya didasarkan pada putusan pimpinan perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan pembelian secara adonan :
Harga perolehan menurut masing-masing aset tetap yg diperoleh secara adonan dipengaruhi dengan mengalokasikan harga adonan tersebut menurut perbandingan nilai wajar masing-masing aset yg bersangkutan. (IAI, 2004:16.19)
c. Perolehan melalui pertukaran
1. Ditukar menggunakan surat-surat berharga
Aset tetap yang diperoleh menggunakan cara ditukar menggunakan saham atau obligasi perusahaan, dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi yg dipakai menjadi penukar. Apabila harga pasar saham atau obligasi itu nir diketahui, harga perolehan aset tetap dipengaruhi sebesar harga pasar aset tersebut. Kadang-kadang harga pasar surat berharga dan aset permanen yang ditukar kedua- duanya nir diketahui. Dalam keadaan misalnya ini, nilai pertukaran dipengaruhi sang keputusan pimpinan perusahaan yg digunakan sebagai dasar pencatatan harga perolehan aset permanen dan nilai-nilai surat berharga yang dikeluarkan.
Pertukaran aset permanen menggunakan saham atau obligasi perusahaan akan dicatat dalam rekening kapital saham atau utang obligasi sebesar nilai nominalnya. Selisih nilai pertukaran menggunakan nilai nominal dicatat dalam rekening agio atau disagio.
Apabila dalam pertukaran ini perusahaan mengeluarkan uang muka harga perolehan mesin merupakan jumlah uang yang dibayarkan ditambah menggunakan harga pasar surat berharga yang dijadikan penukar. Yang dimaksudkan menggunakan harga pasar surat berharga merupakan harga yang terjadi pada bursa surat-surat berharga atau pada transaksi menggunakan pihak lain yg bebas.
2. Ditukar menggunakan aset tetap yang lain
Banyak pembelian aset permanen dilakukan menggunakan tukar tumbah, dimana aset usang dipakai buat membayar harga aset baru, baik seluruhnya atau sebagian dan kekurangannya dibayar tunai. Ada kasus yang muncul apabila harga pasar aset lama maupun baru tidak bisa ditentukan. Dalam hal ini nilai buku aset lama akan dipakai menjadi dasar pencatatan pertukaran tersebut.
Selain kasus pada atas, kasus lainnya adalah pengakuan rugi atau laba yang muncul lantaran adanya pertukaran aset permanen tersebut. Masalah rugi atau laba pertukaran dipisahkan sebagai dua yaitu :
a) Pertukaran aset permanen yang nir sejenis
Yang dimaksud pertukaran aset permanen yang tidak sejenis adalah pertukaran aset tetap yang sifat serta kegunaannya tidak sama seperti contohnya pertukaran tanah menggunakan mesin-mesin, tanah dengan gedung dan lain-lain. Perbedaan antara nilai masuk akal aset tetap yg diserahkan dengan nilai lumrah yang digunakan menjadi dasar pencatatan aset yg diperoleh dalam tanggal transaksi terjadi harus diakui sebagai laba atau rugi pertukaran aset tetap. Penentuan harga perolehan dalam pertukaran misalnya ini wajib didasarkan pada nilai masuk akal aset permanen yg diserahkan ditambah uang yang dibayarkan. Jika nilai lumrah aset yang diserahkan tidak bisa diketahui, maka harga perolehan aset baru berdasarkan dalam nilai lumrah aset baru.
b) Pertukaran aset permanen sejenis
Yang dimaksud menggunakan pertukaran aset tetap yang homogen merupakan pertukaran aset tetap yg sifat serta fungsinya sama seperti pertukaran mesin produksi merek A menggunakan merek B, truk merek A dengan merek B, dan seterusnya. Laba atau rugi yg muncul akibat disparitas nilai masuk akal aset tetap yang diperoleh dengan yg diserahkan tidak boleh diakui, sebagai akibatnya selisihnya akan dipakai buat mengkoreksi nilai lumrah aset yang diperoleh.
Apabila pada transaksi pertukaran ini perusahaan wajib membayar uang dalam jumlah tertentu, maka harga perolehan aset yg diterima sama dengan nilai kitab aset yg dilepaskan ditambah uang yang dibayarkan. Sebaliknya bila perusahaan menerima uang dalam transaksi pertukaran itu, maka harga perolehan aset yg diterima merupakan sebesar nilai buku aset yg dilepaskan dikurangi uang yang diterima.
Menurut PSAK tentang perolehan aset tetap menggunakan pertukaran :
Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian untuk suatu aset permanen yg nir serupa atau aset lain. Biaya berdasarkan pos semacam itu diukur pada nilai lumrah aset yang dilepaskan atau yang diperoleh, yang mana yg lebih tangguh, ekuivalen menggunakan nilai wajar aset yang dilepaskan setelah diubahsuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yg ditransfer. (IAI, 2004: 16.5)
d. Pembelian angsuran
Apabila aset permanen diperoleh berdasarkan pembelian angsuran, maka pada harga perolehan aset permanen tidak boleh termasuk bunga. Bunga selama masa angsuran wajib dikeluarkan menurut harga perolehan serta dibebankan menjadi porto bunga. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai perolehan aset tetap dengan dibuat sendiri (PSAK 2007: 30.5) :
Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan menjadi aset serta kewajiban pada neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebanyak nilai sekarang berdasarkan pembayaran sewa minimum, bila nilai kin ilebih rendah menurut nilai lumrah. Penilaian dipengaruhi pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan pada perhitungan nilai sekarang menurut pembayaran sewa minimum adalah taraf suku bunga implicit dalam sewa, bila bisa ditentukan secara praktis; apabila nir, dipakai tingkat suku bunga pinjaman incremental lessee. Biaya pribadi awal yang dimuntahkan lessee dibubuhi ke dalam jumlah yg diakui menjadi asset.
e. Diperoleh berdasarkan hibah atau donasi
Pencatatan aset permanen yg diperoleh berdasarkan bantuan gratis atau bantuan sanggup menyimpang dari prinsip harga perolehan. Pada ketika mendapat hadiah, mungkin wajib mengeluarkan porto-porto, tetapi porto-biaya tersebut jauh lebih kecil dari nilai aset yg diterima. Apabila aset tetap dicatat sebesar porto yg telah dimuntahkan, maka hal ini akan menyebabkan jumlah aset, kapital dan beban penyusutan menjadi terlalu kecil. Untuk mengatasi hal ini maka aset yg diterima sebagai hadiah dicatat sebesar harga pasarnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai perolehan aset tetap dengan bantuan : Aset tetap yg diperoleh menurut hadiah pemerintah nir boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa:
a. Entitas akan memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
b. Hibah akan diperoleh
f. Aset yang dibuat sendiri
Perusahaan mungkin membuat sendiri aset tetap yg diperlukan seperti gedung, alat-alat serta perabot. Pembuatan aset ini umumnya menggunakan tujuan buat menggunakan kapasitas atau pegawai yg masih idle. Ada dua cara yg bisa dipakai buat membebankan biaya factory overhead yaitu:
1. Kenaikan biaya Factory overhead yg dibebankan aset yg dibuat.
Dengan cara ini harga utama aset yang dibuat merupakan semua porto-porto pribadi buat membuat aset itu ditambah dengan kenaikan porto factory overhead.
2. Biaya factory overhead dialokasikan dengan tarif kepada pembuatan aset dan produksi. Dalam cara ini, harga pokok aset merupakan jumlah semua porto langsung ditambah dengan tarif yg menjadi beban aset yang dibentuk itu.
Apabila harga pokok aset yang dibentuk lebih rendah daripada harga beli di luar, selisihnya merupakan penghematan porto serta tidak boleh diakui menjadi keuntungan. Namun jika harga pokok aset yang dibuat itu lebih tinggi berdasarkan harga beli pada luar (dengan kualitas yg sama), maka selisih yg ada diperlakukan menjadi kerugian, sebagai akibatnya aset akan dicatat menggunakan jumlah sebesar harganya yg normal.
Apabila pembuatan aset itu memakai dana yang asal dari pinjaman, maka bunga pinjaman selama masa pembuatan aset dikapitalisasi pada harga perolehan aset. Sesudah aset itu selesai dibuat, porto bunga pinjaman dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya. Biaya-biaya lain yang timbul pada masa pembuatan aset dibebankan menjadi harga perolehan aset tetap.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap menggunakan dibuat sendiri :
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun sendiri ditentukan menggunakan menggunakan prinsip yg sama sebagaimana perolehan aset menggunakan pembelian atau cara lain . Apabila perusahaan menciptakan aset serupa buat dijual dalam usaha normal, porto perolehan aset umumnya sama menggunakan porto pembangunan aset untuk dijual. Oleh karenanya, pada tetapkan porto perolehan, maka setiap keuntungan internal dieliminasi. Demikian jua pemborosan yang terjadi pada pemakaian bahan standar, energi kerja, atau sumber daya lain dalam konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk porto perolehan aset (IAI, 2007 : 16.lima).
Penyusutan Aset Tetap
Secara terjadwal, semua aset permanen kecuali tanah akan mengalami penyusutan atau penurunan kemampuan dalam menyediakan manfaat. Dengan adanya penyusutan, maka nilai menurut aset tetap tercatat nir lagi bisa mewakili nilai berdasarkan manfaat yg dimiliki aset tetap tersebut. Agar nilai aset permanen tercatat dapat memiliki nilai menurut manfaat yg dimilikinya, maka perlu dilakukan pengalokasian manfaat atas aset permanen ke pada akumulasi biaya secara sistematis menurut perkiraan masa manfaat aset permanen. Pengalokasian manfaat atas aset tetap wajib dilakukan secara sistematis.
Pengertian penyusutan berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia yaitu: “alokasi sistematis jumlah yang bisa disusutkan berdasarkan suatu aset selama umur manfaatnya.” (IAI, 2007 : 16.1)
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian masa manfaat merupakan :
“ suatu periode di mana aset dibutuhkan akan dipakai buat entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yg diperlukan akan diperoleh berdasarkan aset tersebut sang entitas.” (IAI, 2007 : 16.2)
Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian penyusutan adalah:
“ Depreciation is the systematic allocation of the cost of an asset over the different periods benefited by the use of the asset.” (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 741)
Menurut Baridwan (2004:308) terdapat dua hal yang mengakibatkan timbulnya porto depresiasi dalam aset permanen yaitu :
a. Faktor-faktor fisik.
Faktor- faktor yg dapat mengurangi fungsi aset tetap merupakan aus karena pemakaian, umur, kerusakan-kerusakan lainnya. Dalam kondisi misalnya ini suatu aset nir bisa dipakai lagi buat memberikan jasanya sehingga wajib diganti dengan aset yg baru.
b. Faktor-faktor fungsional
Faktor-faktor yg membatasi umur aset tetap adalah :
1) Ketidakmampuan aset buat memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti.
2) Adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yg didapatkan.
3) Kemajuan teknologi sehingga aset tersebut tidak irit lagi apabila dipakai.
Faktor-faktor yang mempengaruhi beban penyusutan berdasarkan Baridwan (2004: 306) merupakan :
a. Harga perolehan (cost).
Yaitu uang yang dikeluarkan atau utang yang muncul dan biaya -porto lain yg terjadi pada memperoleh aset serta menempatkannya hingga bisa digunakan.
b. Nilai residu atau nilai residu.
Nilai residu suatu aset yang disusutkan adalah jumlah yang diterima jika aset itu dijual, ditukarkan atau cara-alternatif waktu aset tadi sudah nir bisa dipakai lagi, dikurangi dengan porto-biaya yg terjadi dalam saat menjual atau menukarkannya.
c. Taksiran umur kegunaan (masa manfaat)
Taksiran umur kegunaan atau masa manfaat suatu aset dipengaruhi sang cara- cara pemeliharaan dan kebijakan-kebijakan yang dianut pada reparasi. Taksiran umur ini bisa dinyatakan pada satuan periode saat, satuan hasil produksi atau satuan jam kerjanya. Dalam menaksir umur (masa manfaat) aset harus dipertimbangkan sebab-sebab keausan fisik yaitu aus lantaran dipakai (wear and tear), aus lantaran umur (deterioration and decay) serta kerusakan-kerusakan serta karena-karena keausan fungsional yaitu ketidakmampuan aset buat memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti dan karena adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yg didapatkan atau karena adanya kemajuan teknologi sehingga aset tadi nir ekonomis lagi bila digunakan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :17.tiga) penyusutan bisa dilakukan dengan berbagai metode dari kriteria menjadi berikut :
a. Berdasarkan waktu
Metode ini menghubungkan porto penyusutan menggunakan bepergian saat. Taksiran umur kegunaan dari aset tetap dinyatakan pada bentuk satuan saat, umumnya tahun. Metode ini terdiri menurut :
1) Metode garis lurus.
Beban penyusutan dibagi sama homogen selama masa manfaat aset yg bersangkutan sehabis dikurangi dengan estimasi nilai residu yang masuk akal.rumus buat menghitung penyusutan menggunakan metode garis lurus merupakan sebagai berikut :
Beban penyusutan = Harga perolehan – Nilai sisa
Umur ekonomis
2) Metode saldo menurun
Metode penyusutan yg menyajikan penyusutan pada jumlah yg terus menurun:
Beban penyusutan = Tarif penyusutan x Nilai buku
b. Berdasarkan penggunaaan
Metode jumlah unit produksi
Taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang bisa dihasilkan. Tarif penyusutan dihitung sebagai persentase produksi aktual terhadap kapasitas produksi. Dengan demikian tarif serta beban penyusutan akan bervariasi dai tahun ke tahun, tergantung dalam produksi aktual yang dicapai pada tahun yg bersangkutan. Rumus buat menghitung penyusutan menggunakan metode jam jasa merupakan menjadi berikut :
Beban penyusutan = Harga perolehan – nilai sisa
Taksiran hasil produksi (unit) Taksiran hasil produksi (unit) Jurnal buat mencatat beban penyusutan merupakan menjadi berikut :
Dr. Depreciation expense fixed asset ---
Cr. Accumulated Depreciation fixed asset ---
Beban penyusutan umumnya dicatat dalam setiap akhir periode pembukuan yg terjadi pada akhir tahun, kuartal, semester, ataupun pada ketika terjadi transaksi tertentu yang menyangkut aset tetap seperti pada saat terjadi penjualan serta penghapusan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 16.10) :
Metode penyusutan yang dipakai harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Metode penyusutan yang dipakai buat aset wajib direview minimum setiap akhir tahun kitab , serta bila terjadi perubahan yg signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi tersebut, maka metode penyusutan wajib diubah buat mencerminkan perubahan pola tadi. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan menjadi perubahan perkiraan akuntansi sesuai menggunakan PSAK no. 25.
Aset tetap yg tidak disusutkan adalah tanah. Alasan buat nir melakukan penyusutan terhadap tanah merupakan dampak fenomena ekonomi dimana nilai dari tanah kecil kemungkinan untuk berkurang. Sebaliknya, dianggap akan terus naik sejalan menggunakan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009 : 47.5), tanah dapat disusutkan bila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi dipakai pada operasi utama perusahaan
b. Sifat operasi utama meninggalkan tanah serta bangunan begitu saja apabila proyek sudah terselesaikan.
c. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti nir diperoleh.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset Tetap
Menurut Baridwan (2004: 272), perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran- pengeluaran yg herbi perolehan aset tetap dapat dibagi sebagai dua yaitu :
a. Pengeluaran modal (capital expenditure)
Pengeluaran modal merupakan pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih berdasarkan satu periode akuntansi. Pengeluaran – pengeluaran seperti ini dicatat pada rekening aset (dikapitalisasi). Yang termasuk pada pengeluaran kapital merupakan beban reparasi yg jumlahnya relatif besar , sporadis terjadi (umumnya terjadi selang beberapa tahun) serta manfaat reparasi ini akan dirasakan dalam beberapa periode, beban pemugaran (betterment / improvement) dan beban penambahan (addition).
b. Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran buat memperoleh suatu manfaat yg hanya dirasakan pada periode akuntansi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengeluaran – pengeluaran misalnya ini dicatat dalam rekening biaya . Yang termasuk dalam pengeluaran pendapatan merupakan beban reparasi yang sifatnya sering terjadi (misalnya penggantian baut, mur, sekering, mesin serta lain-lain), beban pemeliharaan (merupakan beban yg dikeluarkan buat memelihara aset supaya permanen dalam syarat yg baik, contohnya adalah biaya penggantian oli, pembersihan, pengecatan dan porto lain yang serupa), beban penggantian yg jumlahnya nisbi mini .
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.7)
Pengeluaran sesudah perolehan awal suatu aset tetap yg memperpanjang masa manfaat atau yg kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian di masa yg akan datang pada bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja harus ditambahkan dalam jumlah tercatat aset yg bersangkutan. Pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures) pada properti, pabrik dan peralatan hanya diakui sebagai suatu aset bila pengeluaran menaikkan syarat aset melebihi baku kinerja semula. Pengeluaran buat pemugaran atau perawatan aset permanen buat menjaga manfaat keekonomian masa yang akan tiba yang dibutuhkan perusahaan buat mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aset, biasanya diakui sebagai beban dalam saat terjadi.
Perbedaan capital expenditure dan revenue expenditure merupakan sebagai berikut :
Capital expenditure merupakan pengeluaran yg sporadis dilakukan, bersifat material, menambah umur ekonomis atau menambah nilai ekonomis aset, dan dikapitalisasi kepada nilai aset.
Revenue expenditure adalah pengeluaran yang tak jarang dilakukan, bersifat nir material, nir menambah umur atau menambah nilai ekonomis aset, serta dibebankan pada rugi laba periode berjalan.
Penghapusan Aset Tetap
Aset tetap yang dipakai perusahaan suatu ketika akan dihapuskan berdasarkan pembukuan perusahaan. Perusahaan akan menghapus aset permanen dari pembukuannya menggunakan pertimbangan-pertimbangan diantaranya : aset permanen yg lama dinyatakan rusak dan nir dapat digunakan lagi dan aset permanen tadi tidak dapat meningkatkan produksi.
Menurut Warren, Fess and Reeve (2005:405) ada beberapa cara penghapusan aset permanen yaitu :
a. Penjualan
Nilai buku aset dihitung kemudian dibandingkan dengan hasil penjualan yg diterima. Selisih yang diperoleh adalah laba atau kerugian karena penjualan aset.
b. Pertukaran
Pertukaran dapat dilakukan dengan aset yg sejenis ataupun tidak sejenis. Selisih antara nilai tukar serta nilai buku dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian. Pada pertukaran homogen, laba yang diperoleh akan dikurangkan dalam harga aset yg baru. Sedangkan kerugian dibebankan dalam tahun berjalan. Pada pertukaran aset yg tidak sejenis, laba dan kerugiaannya dibebankan pada periode berjalan.
c. Penghapusan
Aset yang nir digunakan lagi oleh perusahaan dapat dihapuskan. Apabila belum disusutkan penuh maka terjadi kerugian sebesar nilai bukunya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang penghapusan aset permanen merupakan sebagai berikut :
Jumlah aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau nir ada manfaat irit masa depan yg diperlukan menurut penggunaan atau pelepasannya. (IAI, 2007 : 16.11)
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.11):
Laba atau rugi yg timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan keuntungan rugi dalam saat aset tadi dilarang pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan menjadi pendapatan.
Menurut Warren, Fess and Reeve perlakuan akuntansi atas penghapusan aset tetap adalah sebagai berikut :
The journal entry to record disposal of fixed asset will vary. In all cases, however any depreciation for the current period should be recorded, and the book value of the asset then removed from the accounts. The entry to remove the book value from the accounts is a debit to the asset’s accumulated depreciation account and a credit to the assets account for the cost of the asset. For asset retired from service, a loss may be recorded for any remaining book value af the asset.
When a fixed asset is sold, the book value is removed and the cash or other asset received is also recorded. If the selling price is less than the book value, there is a loss.
When a fixed asset is exchange for another similar nature,no gain is recognize on the exchange. The acquired asset’s cost is adjusted for any gains. A loss on exchange of similiar asset’s is recorded.” (Warren , Fess and Reeve, 2005:417)