PENANGANAN IKAN DI ATAS KAPAL

Penanganan ikan pada atas kapal - Ikan merupakan asal makanan hewani yang banyak mengandung protein yang sangat baik buat kesehatan insan. Dibandingkan dengan daging fauna lainnya (daging hewan darat), daging ikan lebih cepat mengalami penurunan mutu maka perlu penanganan yang baik.

jadi Untuk mendapatkan mutu ikan yang baik, maka ikan perlu menerima penanganan yg cepat dan sempurna. Kerusakan atau penurunan mutu ikan bisa terjadi segera setelah ikan mengalami kematian.

Peristiwa ini terjadi karena prosedur pertahanan normal ikan terhenti setelah ikan mengalami kematian. Dan Kematian ikan pada waktu ikan terangkat ke atas kapal.


Penanganan ikan output tangkapan pada prinsipnya terjadi di 2 tempat, yaitu: pertama waktu ikan masih berada di atas kapal serta yg kedua ketika ikan telah pada daratkan di pelabuhan, akan namun penanganan di kapal dan sehabis didaratkan di pelabuhan adalah satu mata rantai yang tidak mampu dipisahkan satu dengan yang lainnya lantaran penanganan sebelumnya akan mensugesti mutu output akhir berdasarkan produk hasil tangkapan.

Penanganan Ikan Di Atas Kapal


Penangkapan ikan pada bahari menggunakan hasil yg optimal nir akan memiliki arti jika pada pada penanganan ikan output tangkapan, nir memperhatikan faktor kesejukan serta kesehatan ikan. 

Faktor kesejukan dan kesehatan ikan merupakan faktor yang mutlak buat diperhatikan agar kualitas/mutu ikan terjamin, sebagaimana sebagai isu dunia pada waktu ini.

Jenis ikan yg mempunyai arti penting dalam perdagangan internasional dewasa ini merupakan tuna (Thunnus Spp.) serta cakalang (Katsuwonus pelamis). Tuna adalah komoditas unggulan perikanan Indonesia dan menempati urutan kedua ekspor perikanan Indonesia selesainya udang.  

Menurut penilaian Komisi Stock Assesment tahun 1999 potensi sumberdaya ikan (SDI) Indonesia sebanyak 1.053.500 ton per tahun, diantaranya stok tuna sebesar 223.700 ton per tahun. 

Dengan demikian peluang pengembangan komoditas tuna masih bisa sebagai tumpuan asa sekaligus tantangan pada kegiatan ekonomi bangsa Indonesia.

Indonesia adalah pemasok ikan tuna (tuna mata besar dan ekor kuning) di pasar jepang. Namun pengimpor ikan pada pasar Tsukiji-Jepang mengeluh, karena ikan tuna dalam bentuk segar dan bahan standar sashimi atau sushi yg asal menurut Indonesia mengalami penurunaan ukuran serta mutu (Warta Pasar Ikan, Nopember 2006).

Pada bulan Mei tahun 2004, Komisi Kesehatan serta Perlindungan Konsumen Uni Eropa melarang ekspor ad interim ikan tuna segar berdasarkan 16 perusahaan Indonesia karena mengalami pembusukan atau histamine serta mengandung logam berat. Selain 16 perusahaan yg terkena larangan ekspor itu, Departemen Kelautan dan Perikanan sudah mencabut biar ekspor 11 perusahaan demi menghindari impak lebih buruk lagi. (tempointeraktif, 2005).

Keracunan kuliner akibat mengkonsumsi produk perikanan kemungkinan mampu terjadi, sebagai akibatnya produk perikanan perlu ditangani menggunakan serius supaya tidak berbahaya bagi konsumen. 

Pada umumnya keracunan makanan akibat mengkonsumsi dalam beberapa jenis ikan disebabkan oleh toksin, yaitu scrombrotoxin, ciguatoxin, dan tetradotoxin. Ikan tuna termasuk golongan Scrombroidae yang didalam dagingnya memungkinkan terbentuk scrombrotoxin, sehinggga apabila nir ditanganani dengan baik bisa menyebabkan keracunan. 

Senyawa pada ikan Scombroidae yg dapat menyebabkan keracunan adalah histamin yg adalah output asam amino bebas histidin sang enzim histidine dekarboksilase.

Penanganan ikan output tangkapan buat nelayan skala kecil pada umumnya memakai bantuan es. Sedangkan buat kapal-kapal skala insdustri memakai sistem pendinginan menggunakan mesin refregrasi, menggunakan hasil tangkapan pada bentuk beku atau bentuk segar (fresh fish) memakai air bahari dingin yg lebih dikenal menggunakan sebutan RSW (Refregrated Sea Water). 

RSW (Refregrated Sea Water) dalam ketika ini telah poly dipakai untuk penanganan ikan tuna segar yg mempunyai nilai jual tinggi.

Penanganan Ikan Di Atas Kapal

CARA PENANGANAN IKAN DI DARAT

Cara Penanganan Ikan Di Darat - Ikan yang baru saja mangkat di sebut bahan pangan yg berada pada taraf kesegaran aporisma dalam hal ini adalah kita hanya bisa mempertahankan taraf kesejukan  atau menjaga mutu ikan.

Tingkat kesejukan ikan aporisma tadi atau sampai disitulah tingkat kesegarannya maksimalnya serta telah nir sanggup ditingkatkan lagi serta kita hanya sanggup mempertahankannya. 

Yang terjadi pada ikan output tangkapan ikan apabila tidak di tangani disaat di atas kapal menggunakan baik yaitu mutu atau tingkat kesejukan berdasarkan ikan tidak bisa dipertahankan karena pasti tubuh ikan akan mendapat luka.

luka dalam tubuh ikan cepat pada serang oleh bakteri yg menyebabkan kemundururan mutu dalam ikan serta apabila ini terjadi maka proses pembusukan akan cepat terjadi dalam ikan mengetahui bagaimana cara penanganan ikan di darat maka percuma saja.

Pentingnya penanganan ikan baik di atas kapal juga di darat memiliki peranan yg penting dalam menjaga kualitas serta mutu ikan. 

Cara Penanganan Ikan Di Darat


Adapun cara penanganan Ikan di darat anatara lain :

- semua kegiatan yg terlibat pada penanganan ikan haruslah dalam keadaan saniter

Karena apabila semuanya tidak saniter/ bersih maka bakteri sanggup berada pada mana saja  serta pula kuman penyakit serta ini membahayakan ikan terutama mutu kesegaran ikan ini akan cepat menurun akibat kegiatan bakteri. Termasuk pada pada nya wadah, serta Tempat pelangan Ikan.

- Menetapkan 4 Prinsip Penanganan Ikan di atas darat

Cepat

Ikan akan cepat menurun syarat kesegarannya/ atau mutunya karena pertumbuhan bakteri sangat cepat menggerogoti ikan oleh karenanya kita wajib melakukan penanganan dengan cepat supaya syarat kesegarannya/ mutunya bisa di pertahankan.

Cermat/ hati- hati

Dalam melakukan penanganan ikan pada darat kita harus memperlakukan ikan menggunakan hati- hati dalam ketika penanganan ikan sedang berlangsung, lantaran jika nir hati hati maka tubuh ikan bisa saja mendapat luka, jika terdapat luka dalam tubuh ikan maka bakteri akan sangat cepat menyerang tubuh ikan melalui luka ini. 

Oleh karenanya kita harus memperlakukan ikan menggunakan sangat baik supaya tubuh ikan tidak cacat serta tidak mengalami kemunduran mutu ikan segar.

Bersih/ sehat

Ikan cepat menurun mutu kesegarannya dan cepat pada serang bakteri jika pada ketika penanganan pada atas darat pada keadaan nir sehat, wadah yang di pakai nir bersih. Bukan hanya wadah saja yg perlu pada perhatikan dalam ketika penanganan ikan tapi seluruh yg terlibat pada penanganan ikan haruslah higienis.

Menerapkan suhu rendah/ dingin

Menerapkan suhu rendah atau dingin sangat dianjurkan pada ketika penaganan karena bisa menghambat kegiatan bakteri yg ada pada tubuh ikan dan menjadikan ikan permanen pada keadaan segar.

Pentingnya Peranan peranan yang mampu menjaga kualitas serta mutu ikan wajib terus di jaga , Baik penanganan ikan di atas kapal maupun penanganan ikan di darat wajib selalu sesuai menggunakan mekanisme menjaga mutu ikan Segar

Cara Penanganan Ikan Di Darat

CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK CPIB

CPIB adalah Cara Penanganan Ikan Yang Baik dimana menggunakan menangani ikan tersebut pada harapkan supaya kualitas menurut produk tangkapan yg berupa ikan sanggup terjaga. 

Ikan merupakan komoditi yang mempunyai nilai hemat tinggi.dimana produik ikan tadi sangat cepat sekali mengalami penurunan mutu sehingga perlu perhatian serius (Hati-Hati) supaya mutu ikan permanen terjaga. 


Bersih Higiene baik terhadap penangangan pada kapal, wahana penanganan, tenaga yg menangani dan tempat penyimpanan ikan sesuai dengan No. KEP.21/MEN/2004 mengenai Sistem Pengawas serta Pengendalian Mutu Hasil Ikan buat Pasar Uni Eropa. 

Cepat Ikan yang diangkat ke atas kapal segera dibekukan untuk memperpanjang masa kesegaran ikan. Dingin Perlakuan suhu rendah buat Mengganggu proses enzimatis serta aktifitas mikroba pengurai daging.

Penanganan ikan hasil tangkapan

dalam prinsipnya terjadi di 2 loka, yaitu: pertama saat ikan masih berada di atas kapal serta yang ke 2 waktu ikan sudah di daratkan di pelabuhan, akan tetapi penanganan pada kapal serta setelah didaratkan di pelabuhan merupakan satu mata rantai yang tidak mampu dipisahkan satu dengan yg lainnya karena penanganan sebelumnya akan mempengaruhi mutu hasil akhir dari produk output tangkapan

Adapun Untuk  Cara Penanganan Ikan Yang Baik Mempunyai Beberapa Tahapan pada antaranya :

- Penangkapan Yang Ramah Lingkungan

- Pengangkatan Ikan menurut alat tangkap

- pembersihan Ikan

- penyimpanan Ikan

- Pembongkaran Ikan dari kapal ke darat.

Dengan melakukan Penanganan Ikan yang Baik di harapkan maka harga menurut ikan akan naik dan mengakibatkan nelayan menjadi lebih sejahtera. Cara penanganan ikan di atas kapal dan cara penanganan ikan pada darat sebagai sangat lah krusial.

PENERBITAN SERTIFIKAT CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK (CPIB)

- Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat CPIB kepada Kepala Pelabuhan perikanan

- Fotocopy SIPI serta/atau SIKPI


- Fotocopy SKPPI (Sertifikat Kelayakan Penanganan serta Penyimpanan Ikan) atau fotocopy output resume inspeksi fisik kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan bagi yang bеlum mempunyai SKPPI


- Fotocopy SKPI (Sertifikat Kecakapan Penanganan Ikan) atau fotocopy Surat Keterangan 


- Pengganti SKPI bagi уаng bеlum memiliki SKPI sekurang-kurangnya 1 (satu) awak kapal уаng bekerja dі kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan


- Fotocopy SKH-IPI tiga (3) kali terakhir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


- Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat CPIB pada ketua Pelabuhan Perikanan dilampiri dеngаn syarat-syarat уаng sudah disebutkan;


- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dаrі pemohon, уаng hasilnya berupa penolakan atau persetujuan penerbitan sertifikat CPIB;


- Jika permohonan disetujui maka Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat alternate уаng ditunjuk meminta angka sertifikat CPIB pada Direktorat Kapal dan Alat Penangkap Ikan,Ditjen Perikanan Tangkap, serta 


- sembari menunggu angka sertifikat dimaksud maka Kepala Pelabuhan Perikanan menerbitkan surat pengganti sementara;


- Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat alternate menerbitkan sertifikat CPIB

Biaya / Tarif Sertifikat CPIB


Pelayanan іnі tіdаk dipungut biaya


Produk Pelayanan



Terjaminnya mutu serta keamanan ikan output tangkapan mеlаluі cara penanganan ikan уаng baik.


Cara Penanganan Ikan Yang Baik( CPIB )

KENDALA OPERASIONAL RAWAI TUNA

Kendala Operasional Rawai Tuna - Usaha pada sektor perikanan, apalagi buat usaha penangkapan ikan  secara generik pada taraf operasional tentu saja akan mengalami aneka macam permasalahan dan kendala. Tak terkecuali usaha operasional pada penangkapan ikan rawai tuna. Rawai tuna dalam ketika ini memang sedang goyah. Selain karena susahnya daerah penangkapan ikan juga permasalahan perijinan dan permasalahan mengenai anak butir kapal.
Selain hal teknis pada atas adalah jua perseteruan lainnya yaitu penurunan kualitas dalam hasil perikanan. Mungkin penurunan mutu tadi pada karenakan kurangnya penanganan baik pada atas kapal maupun penanganan pada darat.
Permasalahan rawai tuna atau Long Line Tuna sangatlah komplek, tidak hanya pertarungan teknik serta harga ikan tuna. Tetapi perseteruan yang fundamental adalah pemasalah menurut segi operasiomal.

Lantas apa yg menjadi kendalanya :

Kendala Operasional Rawai Tuna

A. Penentuan daerah penangkapan ikan

Dalam memilih fishing Ground atau DPI yang masih menggunakan metode-metode tradisional. Para Nelayan kita masih menggunakan pola.norma lama   di mana satu wilayah penangkapan akan terus dalam singgai tanpa mau berpindah & mencari fishing ground baru.

Perkembangan teknologi mengharuskan para  pengusaha  atau pun nelayan rawai tuna buat terus mengupdate kemampuan baik secara pengaflikasian jua mencari keterangan.

Upaya tadi buat bersaing dalam upaya penangkapa ikan. Penggunaan teknologi yang terus berkembang menyebabkan operasi kapal rawai yang belum menggunakan teknologi terkini susah bersaing menggunakan kapal rawai yang menggunakan teknologi terbaru. Penggunaan teknologi terbaru akan lebih cepat memilih daerah penangkapan ikan & berakibat dalam fokus porto operasional.

B. Kurang memahami Teknologi Peralatan Bantu Penangkapan.

Posisi Setting dan hauling pada indera tangkap rawai yang umumnya panjang (berkisar antara 800-2000 mata pancing panjangnya mencapai ratusan kilometer) menuntut kemampuan, keterampilan  serta kecakapan ABK dalam penggunaan alat-indera tangkap serta indera-indera pendukung lainnya. Ketrampilan ini bisa di dapatkan melalui diklat diklat perikanan sebelum ABK pada kirim ke Kapal penangkap Ikan

Kurangnya kecakapam akan menyebabkan Kesalahan dalam penurunan dan pengangkatan rawai menyebabkan dalam kecelakaan contohnya putusnya tali, tersangkutnya kail atau kecelakan kerja yg lainnya.

C. Penanganan Mutu pada atas kapal.

Penanganan ikan hasil tangkapan Bisa pada atas kapal maupun penanganan pada darat. Untuk ABK kapalm long line pada haruskan menguasai teknik penangan tersebut di atas kapal.

Dalam kapal Penangkap rawai tuna ini umumnya telah memenuhi baku kualitas penanganan mutu yg diinginkan sang konsumen. Dan Para pengusaha sudah mengerti mengenai standart tadi , sekarang giliran para ABK buat mampu tahu pentingnya kualitas mutu.

Namun demikian, penanganan ikan pun membutuhkan keterampilan pemilahan ikan menurut kail dan penggunaan teknologi yang digunakan buat menyimpan ikan.
Solusi Operasional Rawai Tuna yang Efektif serta Efisien

Solusi usaha perikanan rawai tuna yang efektif serta efisien bukanlah jawaban yang gampang. Tetapi demikian, penulis mencoba membahas berdasarkan faktor-faktor hambatan sebagaimana dijelaskan dalam atas.

Teknologi yg dipakai dalam pemanfaatan sumberdaya tuna diadaptasi dengan sifat & tingkah laris  ikan target. Tuna (Thunnus spp.) & ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) adalah jenis ikan perenang cepat yg bergerombol. 

Oleh karenanya, indera tangkap ikan menggunakan rawai tuna wajib disesuaikan memakai sifat serta tingkah laku ikan yang menjadi tujuan penangkapan.

Umumnya tuna dan cakalang dapat tertangkap dalam keldalaman 0-400 meter. Salinitas perairan yang disukai berkisar 32-35 ppt atau pada perairan oseanik & suhu perairan berkisar17-31o C.

Penentuan wilayah penangkapan dengan tepat bisa dilakukan dengan dukungan banyak sekali keterangan dan bantuan teknologi yg terus berkembang selain menggunakan secara visual tertentu pada perairan.

Penggunaan teknologi ketika ini merupakan penginderaan jauh kelautan & hidroakustik yg menentukan daerah penangkapan memakai menganalisis secara ekamatra kimiawi perairan. Riani (1998) menngungkapkan bahwa penggunaan teknologi sangat membantu pada pencarian sumberdaya ikan yang baru, menjadi akibatnya akan meningkatkan kecepatan pengambila keputusan atau kebijakan, terutama buat menetapkan wilayah penangkapan ikan supaya potensi ikan bisa dipertahankan.

Keterampilan ABK dalam penggunaan alat-indera tangkap dan indera-indera pendukung lainnya merupakan tuntutan pada pengoperasian rawai tuna pada laut lepas.

Kemampuan tersebut diperlukan agar proses operasi mulai menurut pencarian daerah penangkapan ikan mampu segera diketahui menggunakan teknologi akustik & inderaja terbaru, penurunan serta pengangkatan rawai berhasil dengan baik, penanganan ikan tangkapan jua memenuhi standar baku yang dipengaruhi sang konsumen.

UJI COBA PALKAH BERINSULASI

Uji coba palkah berinsulasi- Dalam rangka peningkatan daya saing yang merupakan galat satu arah kebijakan pembangunan perikanan tangkap pada RPJM III 2015-2019, 

khususnya pada perbaikan kualitas kapal dan wahana penanganan ikan diatas kapal keliru satu buat mendukung acara tersebut adalah menggunakan penerapan teknologi palka ikan berinsulasi pada perahu motor nelayan penangkap ikan tuna. 


Ikan tuna (Thunnus Spp.) merupakan salah satu komoditas unggulan perikanan Indonesia, serta menempati urutan ke 2 ekspor perikanan Indonesia selesainya udang. 


Namun konflik kualitas serta keamanan produk ikan hasil tangkapan perlu mendapat perhatian yg berfokus, karena tuntutan konsumen yang semakin meningkat. 

UJI COBA PALKAH BERINSULASI

UJI COBA PALKAH BERINSULASI - Disisi lain, dalam kaitannya dengan perdagangan bebas, terwujudnya jaminan mutu dan keamanan pangan produk perikanan akan menaikkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Kegiatan ini dilaksanakan di perairan Maluku. Dan seperti kita ketahui galat satu basis penangkapan ikan tuna di Indonesia merupakan pada Provinsi Maluku. Hal ini dimungkinkan lantaran Provinsi Maluku merupakan sebuah kepulauan yg dikelilingi oleh wilayah perairanyang mempunyai potensi perikanan yang akbar.  


Potensi ikan tuna di perairan Maluku bhineka antar wilayah bahari. Hasil estimasi diperoleh bahwa potensi ikan tuna pada Laut Banda sebesar 21.026 ton/thn, di Laut Maluku sebesar 18.827 ton/thn, serta  di Laut Arafura sebesar 8.954 ton/thn. 


Spesies ikan tuna yg terdapat di perairan Maluku diantaranya Madidihang, Mata akbar, serta Albakora.kegiatan penangkapan ikan tuna pada Maluku dalam ketika ini tumbuh serta berkembang relatif pesat baik yang dilakukan menggunakan cara terkini menggunakan kapal akbar juga dengan cara tradisional menggunakan kapal kecil atau bahtera motor. 


Bertambah pesatnya aktivitas penangkapan ikan tadi berdampak terhadap semakin jauhnya wilayah penangkapan ikan (fishing ground) serta semakin lamanya waktu yang diperlukan dalam melakukan operasi penangkapan ikan. Hal ini berpengaruh terhadap mutu ikan output tangkapan.


Uji coba palkah berinsulasi

Palka ikan berinsulasi merupakan tempat menyimpan ikan output tangkapan yang menyatu menggunakan badan kapal, dinding-dindingnya dicor dengan polyurethane foam. Palka seperti ini umumnya masih ada dalam kapal-kapal ikan ukuran akbar (10 GT atau lebih). 

Dengan bahan tadi palka bisa kedap dan sanggup menunda genre udara panas dari luar, sebagai akibatnya bisa mempertahankan mutu ikan. Waktu pelaksanaan aktivitas ini berlangsung selama 15 (lima belas) hari berdasarkan tanggal 25 Maret 2014 sampai menggunakan 08 April 2014.lokasi aplikasi kegiatan pada Desa Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku.

Menurut Muhammmad najib,ST selaku perekayasa belia di BBPI,Semarang menyampaikan “Kerusakan atau penurunan mutu ikan dapat terjadi selesainya ikan mengalami kematian. Peristiwa ini terjadi karena prosedur pertahanan normal ikan terhenti sehabis ikan mengalami kematian. 

Cara yang paling krusial buat memperlambat penurunan mutu ikan adalah menggunakan menurunkan temperatur ikan secepat mungkin serta menjaganya tetap rendah.“

Berdasarkan output kegiatan Uji Coba Palka Ikan Berinsulasi dalam Perahu Motor Nelayan Penangkapan Ikan Tuna di Maluku, bisa disimpulkan menjadi berikut :

1.palka ikan berinsulasi yang dibuat mempunyai kapasitas 320 liter, bisa menampung 16 (enam belas) pangkas ikan tuna loin menggunakan berat homogen-rata 10 kg/loin beserta media pendinginnya. Daya tampung tadi setara dengan daya tampung 4 butir styrofoam box yg dibawa nelayan pada melakukan operasi penangkapan ikan.

2.konstruksi palka dibentuk mengikuti bentuk lambung kapal dan diletakkan dibagian tengah kapal (area yg digunakan buat menempatkan styrofoam box), sehingga tidak menggangu nelayan pada melakukan operasi penangkapan ikan serta penanganan ikan output tangkapan.

3.palka ikan berinsulasi memiliki kemampuan menurunkan temperatur ikan tuna hasil tangkapan nelayan menjadi 4,2 °C pada waktu dibongkar. Temperatur tadi sudah memenuhi persyaratan mutu bahan baku ikan tuna loin segar sinkron SNI 7530.dua:2009.

4.laju aliran panas akibat beban transmisi pada bagian atas dinding palka berinsulasi homogen-homogen sebesar 24,dua kkal/jam, sedangkan dalam bagian atas dinding styrofoam box homogen-homogen sebesar 93,tiga kkal/jam.hal ini menyebabkan temperatur rendah didalam palka ikan berinsulasi lebih terjaga.

5.laju genre panas akibat beban muatan didalam palka berinsulasi rata-rata sebesar 416,6 kkal/jam, sedangkan didalam styrofoam box rata-rata sebesar 312,5 kkal/jam. Hal ini menyebabkan penurunan temperatur ikan didalam palka ikan berinsulasi sebagai lebih cepat.

6.laju pencairan es didalam palka berinsulasi sebelum ikan dimasukkan homogen-homogen sebesar 0,tiga kg/jam, sedangkan didalam styrofoam box sebesar 1,4 kg/jam. Hal ini mengakibatkan kerugian es saat terjadi kegagalan penangkapan sebagai lebih mini dalam palka ikan berinsulasi.

Harapan nya menurut kegiatan uji coba ini merupakan meningkatnya daya saing produk perikanan Indonesia pada pasar global. Dan Palkah ini bisa diaflikasikan buat nelyan kecil yang lainnya.

Semoga Bermanfaat Artikel mengenai Uji coba palkah berinsulasi

SKPPI SERTIFIKAT KELAYAKAN PENANGANAN DAN PENYIMPANAN IKAN

SKPPI singkatan dari Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan.skppI diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan.untuk Saat Ini Direktur KAPI adalah AGUS SUHERMAN. SKPPI diterbitkan setelah diterimanya rekomendasi dari Petugas Penilai SKPPI. Petugas Penilai SKPPI ditetapkan sang Direktur Jenderal. 

Masa berlaku SKPPI selama 2 (dua) tahun dan dalam kurun waktu tadi dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.banyaknya Pelabuhan cara flexi yg tersebar pada Indonesia menjadikan Tenaga verifikasi Kelayakan sebagai sangat berkurang.


Berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, Petugas Penilai SKPPI melakukan peninjauan kembali. SKPI diterbitkan sang Direktur Jenderal yang pada pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Kapal Perikanan serta Alat Penangkap Ikan. 

SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

SKPI diberikan pada awak kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yg sudah mengikuti bimbingan teknis cara penanganan ikan yang baik pada atas kapal penangkap ikan serta/atau kapal pengangkut ikan. Penyelenggaraan bimbingan teknis buat menerima awak kapal yang memiliki keterampilan sesuai baku kompetensi keterampilan penanganan ikan, mencakup: 

a. Kompetensi Keterampilan Ahli Penanganan Ikan; 

b.kompetensi Keterampilan Ahli Refrigerasi Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan.

Dalam rangka memenuhi permintaan Uni eropa ( EU ) agar produk perikanan Indonesia harus memenuhi standar Uni Eropa maka Indonesia akan menaikkan nilai tambah dalam hasil produk perikanan. Keseriusan pemerintah dalam hal ini pada buktikan menggunakan keluarnya peraturan pemerintah ( PP) No. 57 Tahun 2015 Tentang system jaminan mutu serta keamanan output perikanan serta Peningkatan nilai tambah produk output perikanan. Sedangkan buat perikanan tangkap dalam hal ini Dirjen tangkap juga mengeluarkan peraturan Dirjen Tangkap NO. 84/ PER-DJPT/ 2013 mengenai sertifikasi cara penanganan ikan yg baik diatas kapal perikanan serta/atau kapal pengangkut ikan.


Untuk Ahli dalam Penanganan Ikan Maka pada perlukan pula panduan  tentang Cara Penanganan Ikan Yang Baik ( CPIB ) dan Bimtek bagi petugas SKKPI


SKPPI ( Sertifikat Kelayakan Penanganan  serta Penyimpanan Ikan )

ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



PERANAN PELABUHAN PERIKANAN

Peranan Pelabuhan Perikanan - Pada hakekatnya pelabuhan perikanan adalah basis primer aktivitas industri perikanan tangkap yg harus bisa mengklaim suksesnya kegiatan bisnis perikanan tangkap di bahari. Pelabuhan perikanan berperan menjadi terminal yang menghubungkan aktivitas usaha pada bahari dan di darat ke pada suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Pelabuhan perikanan yang terkini setidaknya memberikan citra bahwa nelayan serta pengusaha perikanan kita sahih benar memperhatikan kualitas produk perikanan.

Aktivitas unit penangkapan ikan di bahari, keberangkatannya menurut pelabuhan harus dilengkapi menggunakan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Dan aktifitas tersebut jua perlu campur tangan dari pemerintah. Agar sanggup menyediakan keperluan keperluan yang pada inginkan nelayan sebelum berangkat ke bahari,

Informasi tentang data harga berdasarkan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat berdasarkan pelabuhan ke kapal di bahari. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan pulang serta masuk ke pelabuhan buat membongkar serta menjual ikan output tangkapan. Pola pelabuhan menjadi keluar masuknya unit penangkapan pada hal ini kapal perikanan Harus selalu terkontrol. Kontrol inilah yang setidaknya saling menguntungkan, baik buat pemerintah maupun buat pengusaha perikanan serta nelayan

Undang-undang No. 9 tahun 1985 mengungkapkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai wahana penunjang untuk menaikkan produksi dan sesuai dengan sifatnya menjadi suatu lingkungan kerja memiliki fungsi sebagai berikut :

(1) pusat pengembangan masyarakat nelayan,
(2) loka berlabuh kapal perikanan,
(tiga) tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4) loka buat memperlancar aktivitas-kegiatan kapal perikanan,
(5) sentra pemasaran serta distribusi ikan output tangkapan,
(6) sentra pelaksana pembinaan mutu output perikanan, serta
(7) pusat pelaksana penyuluhan serta pengumpulan data perikanan.

Merujuk pada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tersebut, maka pelabuhan perikanan menduduki posisi yang strategis pada upaya peningkatan produksi perikanan bahari yg berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah juga rakyat nelayan maupun dalam upaya pemberdayaan rakyat nelayan sehingga mereka bisa berusaha mandiri.

Pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan buat sebagai penggerak utama perekonomian warga nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan rakyat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan pelabuhan perikanan wajib berdasarkan pada
1). Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) market oriented yaitu bahwa output tangkapan yang didaratkan haruslah mempunyai nilai ekonomi penting serta industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yg besar
3)  community based development yaitu pelibatan warga pada proses perencanaan dan pemanfaatannya sebagai akibatnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat khususnya stakeholder perikanan
4) keterkaitan antar sector dimana eksistensi pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sector, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik industri hulu juga hilir sebagai akibatnya keberadaannya akan bisa mendorong pertumbuhan industri perikanan yg berguna bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yg selama ini masih didominasi sang pemasaran ikan segar dan menaruh insentif bagi masuknya investasi modal partikelir ke pada sector perikanan

Sebagai sentra aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya bisa men-generate pendapatan buat pelabuhan itu sendiri yg dari berdasarkan hadiah pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat asal menurut penggunaan fasilitas, jasa dan barang yg dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan rakyat nelayan serta lebih kurang pelabuhan yg terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.
Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan warga nelayan serta pusat aktivitas industri perikanan, mempunyai beberapa peranan, yakni :
1. Peranan pelabuhan perikanan yg berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain :
  • Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
  • Tempat buat persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, pemugaran indera tangkap, ataupun kapal ).
  • Tempat berlabuh kapal perikanan.           

2. Sebagai sentra distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan menggunakan kegiatan distribusi diantaranya :
  • Tempat transaksi jual beli ikan.
  • Sebagai terminal buat mendistribusikan ikan.
  • Sebagai terminal ikan hasil bahari.

3. Sebagai sentra kegiatan warga nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan kegiatan ini antara lain menjadi pusat :
  • Kehidupan nelayan
  • Pengembangan ekonomi warga nelayan
  • Lalu lintas jaringan warta antara nelayan menggunakan pihak luar.

Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas

Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan

1. Jasa Tambat Labuh

Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat jika bersandar atau mengikatkan tali pada tempat eksklusif buat melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar output tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yg bersandar di loka tambat yang dihitung menurut etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain
Labuh
a. Kapal dikatakan berlabuh apabila sehabis membongkar output tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali pada loka tertentu yg bukan tempat bongkar, buat beristirahat dan menunggu embarkasi ke bahari atau yg menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
b. Waktu labuh merupakan saat yg dihitung sehabis kapal selesai membongkar hingga keberangkatannya kembali ke laut (ketika sejak kapal bersandar pada dermaga hingga berangkat kembali ke laut dikurangi menggunakan ketika tambat)
c. Uang labuh merupakan jasa menjadi pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yg dihitung menurut etmal
d. Tempat berlabuh adalah kolam pelabuhan atau loka yang dibangun spesifik buat berlabuh
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yg akan tambat labuh wajib seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
b. Apabila kapal hanya melakukan tambat buat mengisi perbekalan melaut bisa dibebaskan menurut biaya tambat dengan catatan tidak lebih berdasarkan 6 jam
c. Kapal perikanan buat keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sinkron tariff
d. Kapal yg menetap atau melakukan kegiatan permanen pada pelabuhan bisa menggunakan system labuh langganan serta dibayar pada muka sebesar 50 % dari jumlah porto labuh selama sebulan
e. Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yg tidak diusahakan menerima keringanan 50 % dari tariff pokok
f. Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang serta kapal-kapal sejenis yg tidak diusahakan dibebaskan dari porto tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan dari perhitungan biaya produksi, menggunakan catatan bahwa harga tadi tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan buat memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan output, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
- Sumber air tawar merupakan sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada porto pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka ketika penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan pengambilan ikan dari batas saat penyimpanan yang ditimbulkan kelalaian menurut pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas saat maksimum buat setiap komoditi, dipengaruhi sinkron dengan nilai jual komoditi. Jika penyewa tidak mampu lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas saat penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan buat menggantikan sewanya
- Harga sewa dipengaruhi dari perhitungan porto operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway serta Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff berdasarkan dalam :
- jenis indera, ketika dan satuan pemakaian
- perhitungan jam pemakaian dimulai menurut pemberangkatan alat-alat berdasarkan loka penyimpanan, selama penggunaan alat hingga pulang ke tempat penyimpanan
- Selama dalam masa sewa, jika terdapat kerusakan indera yg disewa, penyewa harus mengubah kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan menggunakan satuan ton (pada hal ini dipakai GT kapal) per etmal
- porto pemugaran kapal dipengaruhi dari kerusakan kapal, penggatian suku cadang serta ongkos perbaikan
- secara keseluruhan sewa slipway serta ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip pada luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
- tarip buat bengkel ditentukan menurut kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- buat pemugaran kerusakan alat-alat dan mesin pelabuhan biaya pemugaran dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
- imbalan jasa bengkel di pelabuhan nir boleh lebih tinggi berdasarkan tarip pada luar pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas 2 jenis yaitu :
- listrik yang dari dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebanyak biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
- listrik yang berasal berdasarkan generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
7. Sewa Tanah serta Bangunan
- sewa tanah serta bangunan yang digunakan buat kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
- sewa tanah yg digunakan buat kebutuhan ad interim (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
- Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak serta kendaraan (termasuk pengemudinya) yg akan memasuki wilayah pelabuhan
- Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan permanen di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
- bagi nelayan setempat dibebaskan berdasarkan bea pas masuk pelabuhan menggunakan ketentuan mempunyai dan memberitahuakn Kartu Pengenal pada petugas yg berwenang
- bagi nelayan yang nir menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul ikan permanen dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar pada muka untuk setiap bulannya
- bagi bakul nir permanen dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
- pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
- kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi wajib sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan adalah loka berkumpulnya semua aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai berdasarkan aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, pemugaran juga aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tadi. 

Oleh karena itu sirkulasi uang pada pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku bisnis yang berkecimpung dalam aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan antara lain adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.

Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan perbekalan melaut misalnya bahan bakar, es, alat penangkapan serta kepada pengusaha perbengkelan menjadi imbalan atas pemugaran unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya pada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi buat jasa angkutannya dan pada pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian es buat penanganan ikan output pembeliannya. 

Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian bahan standar industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian bahan yg akan dipakai pada proses produksi seperti bahan bakar dan es .

pengusaha transportasi menjadi imbalan atas jasa buat mendistribusikan produk yang didapatkan pada konsumennya ke seluruh pelaku bisnis tadi mengalirkan dananya pada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang adalah imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
.

MODAL USAHA KAPAL IKAN

Modal Usaha Kapal Ikan - Setelah kita tahu tentang peluang usaha yg besar pada perikanan langkah selanjutnya merupakan menghitung nilai investasi apabila memasuki usaha penangkapan ikan

Penghitungan tersebut dengan asumsi kita memulai menggunakan menggunakan satu kapal ikan. Semua perhitungan akan masuk pada Modal pertama Usaha pada bidang kapal ikan.
Sebelum Kita memilih buat membeli kapal menjadi kapital usaha maka terdapat beberapa persyaratan buat memulai jenis usaha ini, Diantaranya  :

- Menentukan Jenis Alat penangkap ikan

kita harus mengetahu tentang Alat tangkap yg akan pada pakai karena alat tangkap sangat tergantung juga dengan desain dan jenis kapal perikanan.

Modal Usaha Kapal Ikan

- Menentukan jenis kapal 

Untuk Jenis kapal yang poly diminati nelayan adalah kapal menggunakan ukutan 10 Gt. 

Secara teknis kapal ini memiliki kelebihan, antara lain 


- dapat menampung umpan serta output penangkapan ikan cukup besar , 


- bisa menampung perbekalan (logistik) dalam jumlah yang banyAk sehingga sanggup beroperasi selama satu sampai dua minggu pada tengah samudera . 
- Kecepatan kapal 10 GT antara 9-12 knot serta termasuk pada kategori kapal cepat yg dapat digunakan buat menangkap segala jenis ikan laut. 

- Kapal 10 Gt cukup bertenaga pada lautan serta dapat beroperasi dalam ekspresi dominan gelombang, sehingga operasional kapal dapat sepanjang tahun dan nir tergantung dalam cuaca.
- Menghitung Jumlah Bekal yg Dibutuhkan
Penghitungan jumlah bekal atau keperluan pada bisnis penangkapan ikan meliputi ;

* Kebutuhan BBM, Kebutuhan Oli, Kebutuhan Makan, Kebutuhan Air Minum, Kebutuhan es, Dan Kebutuhan air tawar

- Jumlah ABK yang Diperlukan '

Dalam Menghitung jumlah ABK kita wajib mengerti bagaimana alat tangkap yg akan kita gunakan. Semakin banyak kebutuhan akan pengoperasiannya maka kebutuhan akan abk sebagai banyak


Baca Juga ; Percepat Pembangunan Industri Perikanan


- Lama Aktivitas Pelayaran

Lama pada operasi Penangkapan ikan wajib juga kita perhitungakan lantaran semakin lama maka kebutuhan jumlah bekal akan semakin membengkak, Dan Modal pada bisnis penangkapan ikan akan semakin akbar.


- Metode Penangkapan yang Akan Digunakan

Para Abk wajib mengerti mengenai cara pengoperasian setiap jenis alat penangkapan ikan, dengan mengerti akan metode penggunaan nya maka pekerjaan pada penangkapan ikan akan lebih effesien dan effektif


Baca Juga ; Industri Perikanan Memerlukan Bantuan Perbankan


- Metode Penanganan Hasil Tangkapan pada Kapal

Untuk mendapatkan keuntungan pada bisnis penangkapan keliru satu caranya adalah dengan mendapatkan output tangkapan yang berkualitas, 


Untuk mendapatkan output berkualitas maka di perlukan penanganan ikan yang baik. Baik itu pada atas kapal juga penanganan ikan pada darat.


Demikian artikel yg sedikit ini, semoga bermanfaat.

Modal Usaha Kapal Ikan