PERANAN PELABUHAN PERIKANAN
Peranan Pelabuhan Perikanan - Pada hakekatnya pelabuhan perikanan adalah basis primer aktivitas industri perikanan tangkap yg harus bisa mengklaim suksesnya kegiatan bisnis perikanan tangkap di bahari. Pelabuhan perikanan berperan menjadi terminal yang menghubungkan aktivitas usaha pada bahari dan di darat ke pada suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Pelabuhan perikanan yang terkini setidaknya memberikan citra bahwa nelayan serta pengusaha perikanan kita sahih benar memperhatikan kualitas produk perikanan.
Aktivitas unit penangkapan ikan di bahari, keberangkatannya menurut pelabuhan harus dilengkapi menggunakan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Dan aktifitas tersebut jua perlu campur tangan dari pemerintah. Agar sanggup menyediakan keperluan keperluan yang pada inginkan nelayan sebelum berangkat ke bahari,
Informasi tentang data harga berdasarkan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat berdasarkan pelabuhan ke kapal di bahari. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan pulang serta masuk ke pelabuhan buat membongkar serta menjual ikan output tangkapan. Pola pelabuhan menjadi keluar masuknya unit penangkapan pada hal ini kapal perikanan Harus selalu terkontrol. Kontrol inilah yang setidaknya saling menguntungkan, baik buat pemerintah maupun buat pengusaha perikanan serta nelayan
Undang-undang No. 9 tahun 1985 mengungkapkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai wahana penunjang untuk menaikkan produksi dan sesuai dengan sifatnya menjadi suatu lingkungan kerja memiliki fungsi sebagai berikut :
(1) pusat pengembangan masyarakat nelayan,
(2) loka berlabuh kapal perikanan,
(tiga) tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4) loka buat memperlancar aktivitas-kegiatan kapal perikanan,
(5) sentra pemasaran serta distribusi ikan output tangkapan,
(6) sentra pelaksana pembinaan mutu output perikanan, serta
(7) pusat pelaksana penyuluhan serta pengumpulan data perikanan.
Merujuk pada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tersebut, maka pelabuhan perikanan menduduki posisi yang strategis pada upaya peningkatan produksi perikanan bahari yg berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah juga rakyat nelayan maupun dalam upaya pemberdayaan rakyat nelayan sehingga mereka bisa berusaha mandiri.
Pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan buat sebagai penggerak utama perekonomian warga nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan rakyat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan pelabuhan perikanan wajib berdasarkan pada
1). Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) market oriented yaitu bahwa output tangkapan yang didaratkan haruslah mempunyai nilai ekonomi penting serta industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yg besar
3) community based development yaitu pelibatan warga pada proses perencanaan dan pemanfaatannya sebagai akibatnya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat khususnya stakeholder perikanan
4) keterkaitan antar sector dimana eksistensi pelabuhan perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sector, lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik industri hulu juga hilir sebagai akibatnya keberadaannya akan bisa mendorong pertumbuhan industri perikanan yg berguna bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan yg selama ini masih didominasi sang pemasaran ikan segar dan menaruh insentif bagi masuknya investasi modal partikelir ke pada sector perikanan
Sebagai sentra aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya bisa men-generate pendapatan buat pelabuhan itu sendiri yg dari berdasarkan hadiah pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat asal menurut penggunaan fasilitas, jasa dan barang yg dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan rakyat nelayan serta lebih kurang pelabuhan yg terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di pelabuhan.
Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan warga nelayan serta pusat aktivitas industri perikanan, mempunyai beberapa peranan, yakni :
1. Peranan pelabuhan perikanan yg berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain :
- Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
- Tempat buat persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, pemugaran indera tangkap, ataupun kapal ).
- Tempat berlabuh kapal perikanan.
2. Sebagai sentra distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan menggunakan kegiatan distribusi diantaranya :
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Sebagai terminal buat mendistribusikan ikan.
- Sebagai terminal ikan hasil bahari.
3. Sebagai sentra kegiatan warga nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan kegiatan ini antara lain menjadi pusat :
- Kehidupan nelayan
- Pengembangan ekonomi warga nelayan
- Lalu lintas jaringan warta antara nelayan menggunakan pihak luar.
Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan
1. Jasa Tambat Labuh
Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat jika bersandar atau mengikatkan tali pada tempat eksklusif buat melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar output tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yg bersandar di loka tambat yang dihitung menurut etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain
Labuh
a. Kapal dikatakan berlabuh apabila sehabis membongkar output tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali pada loka tertentu yg bukan tempat bongkar, buat beristirahat dan menunggu embarkasi ke bahari atau yg menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
b. Waktu labuh merupakan saat yg dihitung sehabis kapal selesai membongkar hingga keberangkatannya kembali ke laut (ketika sejak kapal bersandar pada dermaga hingga berangkat kembali ke laut dikurangi menggunakan ketika tambat)
c. Uang labuh merupakan jasa menjadi pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yg dihitung menurut etmal
d. Tempat berlabuh adalah kolam pelabuhan atau loka yang dibangun spesifik buat berlabuh
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yg akan tambat labuh wajib seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
b. Apabila kapal hanya melakukan tambat buat mengisi perbekalan melaut bisa dibebaskan menurut biaya tambat dengan catatan tidak lebih berdasarkan 6 jam
c. Kapal perikanan buat keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sinkron tariff
d. Kapal yg menetap atau melakukan kegiatan permanen pada pelabuhan bisa menggunakan system labuh langganan serta dibayar pada muka sebesar 50 % dari jumlah porto labuh selama sebulan
e. Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yg tidak diusahakan menerima keringanan 50 % dari tariff pokok
f. Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang serta kapal-kapal sejenis yg tidak diusahakan dibebaskan dari porto tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan dari perhitungan biaya produksi, menggunakan catatan bahwa harga tadi tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan buat memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan output, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
- Sumber air tawar merupakan sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada porto pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka ketika penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan pengambilan ikan dari batas saat penyimpanan yang ditimbulkan kelalaian menurut pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas saat maksimum buat setiap komoditi, dipengaruhi sinkron dengan nilai jual komoditi. Jika penyewa tidak mampu lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas saat penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan buat menggantikan sewanya
- Harga sewa dipengaruhi dari perhitungan porto operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway serta Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff berdasarkan dalam :
- jenis indera, ketika dan satuan pemakaian
- perhitungan jam pemakaian dimulai menurut pemberangkatan alat-alat berdasarkan loka penyimpanan, selama penggunaan alat hingga pulang ke tempat penyimpanan
- Selama dalam masa sewa, jika terdapat kerusakan indera yg disewa, penyewa harus mengubah kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan menggunakan satuan ton (pada hal ini dipakai GT kapal) per etmal
- porto pemugaran kapal dipengaruhi dari kerusakan kapal, penggatian suku cadang serta ongkos perbaikan
- secara keseluruhan sewa slipway serta ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip pada luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
- tarip buat bengkel ditentukan menurut kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
- buat pemugaran kerusakan alat-alat dan mesin pelabuhan biaya pemugaran dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
- imbalan jasa bengkel di pelabuhan nir boleh lebih tinggi berdasarkan tarip pada luar pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas 2 jenis yaitu :
- listrik yang dari dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebanyak biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
- listrik yang berasal berdasarkan generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
7. Sewa Tanah serta Bangunan
- sewa tanah serta bangunan yang digunakan buat kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
- sewa tanah yg digunakan buat kebutuhan ad interim (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
- Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak serta kendaraan (termasuk pengemudinya) yg akan memasuki wilayah pelabuhan
- Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan permanen di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
- bagi nelayan setempat dibebaskan berdasarkan bea pas masuk pelabuhan menggunakan ketentuan mempunyai dan memberitahuakn Kartu Pengenal pada petugas yg berwenang
- bagi nelayan yang nir menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul ikan permanen dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar pada muka untuk setiap bulannya
- bagi bakul nir permanen dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
- pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
- kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi wajib sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan adalah loka berkumpulnya semua aktifitas ekonomi masyarakat perikanan mulai berdasarkan aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, pemugaran juga aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan tadi.
Oleh karena itu sirkulasi uang pada pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku bisnis yang berkecimpung dalam aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan antara lain adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan perbekalan melaut misalnya bahan bakar, es, alat penangkapan serta kepada pengusaha perbengkelan menjadi imbalan atas pemugaran unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya pada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi buat jasa angkutannya dan pada pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian es buat penanganan ikan output pembeliannya.
Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian bahan standar industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian bahan yg akan dipakai pada proses produksi seperti bahan bakar dan es .
pengusaha transportasi menjadi imbalan atas jasa buat mendistribusikan produk yang didapatkan pada konsumennya ke seluruh pelaku bisnis tadi mengalirkan dananya pada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang adalah imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
.
Comments
Post a Comment