11 WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN

Wilayah Pengelolaan Perikanan - Indonesia dengan Laut Yang begitu besar sangat membutuhkan sebuah pengeloaan kekayaan tersebut. Untuk Itu guna memamksimalkan sumber daya yang terdapat maka perairan indonesia terbagi pada beberapa wilayah pengelolaan perikanan.

Pertama kali kemunculan pembagian wilayah pengelolaan dari pada tempat pendaratan ikan. Dimana Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasar pada dimana loka ikan output tangkapan didaratkan pada pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, menjadi berikut :

Wilayah Pengelolaan Perikanan

9 WPP - NRI


-1. Perairan Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat.


- dua. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik mencakup Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.


- tiga. Perairan Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, serta Papua Barat.


- 4. Perairan Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.


- lima. Perairan Laut Banda mencakup Provinsi Maluku.


- 6.  Perairan Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.


- 7. Perairan Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.


- 8. Perairan Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Riau.


- 9. Perairan Laut Cina Selatan mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.


Pembagian Tersebut Menurut KOMNASJISKAN ( Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan ) Tidak sinkron menggunakan prinsip serta rapikan kelola perikanan yg bertanggung jawab serta berkelanjutan. Maka 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada revisi atau pada perbaiki menjadi 11 Wilayah.


Penentuan Pembagian 11 WPP-NRI Juga mengacu pada Food and Agriculture Organization of The United Nations ( FAO ) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sinkron baku internasional FAO.


Untuk Memperkuat revisi dari KOMNASJISKAN Maka di perkuat dengan peraturan menteri. 


Pembagian zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia sebagai 11 WPP-RI diatur pada Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) waktu masa jabatan menteri Freddy Numberi.



Bеrіkut іnі pembagian WPP-RI mеnurut Permen-KP No. 1 tahun 2009:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sudah memutuskan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,


1- WPP-RI 571 mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;

2- WPP-NRI 572 Terdiri menurut perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;

3- WPP-NRI 573 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;


4- WPP-NRI 711 Terdiri menurut perairan Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut China Selatan;


5- WPP-NRI 712 Terdiri berdasarkan perairan Laut Jawa;


6- WPP-NRI 713 Terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali;


7- WPP-NRI 714 Terdiri dari perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;


8- WPP-NRI 715 Terdiri dari perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;


9- WPP-NRI 716 Terdiri berdasarkan perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera;


10- WPP-NRI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cenderawasih serta Samudera Pasifik;



11- WPP-NRI 718 Terdiri berdasarkan perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pengelolaan Perikanan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan keliru satunya adalah pilar buat pembangunan perikanan yg berkelanjutan.


Pembagian Wilayah tadi jua mempermudah kementrian kelautan serta perikanan dalam hal supervisi dan hadiah ijin. Dimana Pembagian wilayah Pengelolaan Perikanan juga sebagai dasar menurut Permen 71 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.




PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN - Pengaturan mengenai dimana wilayah yang boleh menangkap dan nir boleh menangkap wajib jelas serta tegas. Seperti pembagian daerah yg di bagi sesuai wpp pula harus mulai pada jelaskan mana yg mampu ditangkap serta indera tangkap apa yang mampu digunakan.

Untuk pembagian tadi pemerintah wajib saling berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga2 yang terkait lainnnya. Jika perlu ada hari libur menangkap ikan. Bisa seminggu sekali atau sebulan seminggu kita istirahat buat menangkap ikan.

Dalam pengelolaan perikanan khususnya bidang perikanan tangkap, terdapat atau beberapa hal kaitan yg menggunakan ketentuan/peraturan уаng seharusnya dimengerti , dipahami serta pada taati dengan tujuan buat dараt dilaksanakan dеngаn sahih, 

PENGATURAN PENANGKAPAN IKAN

khususnya оlеh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), pelaku usaha juga para stakeholder perikanan tangkap lainnya. 


Bеbеrара peraturan / ketentuan уаng mengatur kegiatan penangkapan ikan tеrѕеbut аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :



1. Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Penangkapan Ikan.


Sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tеntаng Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah), bаhwа wilayah diberikan kewenangan buat mengelola daerah penangkapannya sinkron dеngаn kemampuan daerah masing-masing. 


Untuk іtu pada UU tеrѕеbut sudah diatur tеntаng bеbеrара kewenangan dalam pengelolaan perkanan tangkap. Pasal уаng mengatur wewenang аdаlаh Pasal 18. Hal уаng penting dаrі Pasal 18 аdаlаh ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal 18


ayat (1) Daerah dimana meliputu Pemda Tingkat satu atau Tingkat Dua уаng memiliki atau mempunyai wilayah wilayah bahari serta diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya dі wilayah laut.


ayat (3). Kewenangan tеrѕеbut mencakup :


a. Eksplorasi, pendayagunaan, perlindungan, serta pengelolaan kekayaan laut;


b. Pengaturan administratif ;


c. Pengaturan rapikan ruang ;


d. Penegakan aturan terhadap peraturan уаng dimuntahkan оlеh daerah atau уаng dilimpahkan kewenangannya оlеh Pemerintah ;


e. Ikut dan dalam pemeliharaan keamanan ;


d. Ikut serta pada pertahanan kedaulatan negara.


ayat(4). Kewenangan buat Provinsi paling jauh 12 mil bahari dаrі pantai, dan untuk Kabupaten/Kota sepertiganya (4 mil laut) ;


ayat (6). Ketentuan tеrѕеbut tіdаk berlaku bagi nelayan mini ;


ayat (7). Pelaksanaan ketentuan tеrѕеbut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


Terkait dеngаn pasal tеrѕеbut diatas, sudah terbit aneka macam macam peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Peraturan Daerah,serta lain-lain). Bеbеrара anggaran tеrѕеbut antara lain аdаlаh Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dan Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan.


Perlu dipahami beserta, bаhwа bahari аdаlаh akses terbuka, adalah kewenangan уаng diberikan pada daerah аdаlаh kewenangan sebagaimana Pasal 18 ayat (1), (tiga) dan (4) tеrѕеbut diatas. Sehingga tіdаk terdapat wewenang buat melarang nelayan dаrі wilayah lаіn уаng melakukan kegiatan penangkapan dі wilayah eksklusif.



2. Peraturan tеntаng Jalur Penangkapan


Ketentuan tеntаng Jalur Penangkapan dі Indonesia didasarkan dalam Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 


Tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng menaruh pengertian dan pengaturan ѕеbаgаі bеrіkut :


- Jalur Penangkapan Ikan аdаlаh wilayah perairan уаng merupakan bagian dаrі Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) buat pengaturan dan pengelolaan aktivitas penangkapan уаng mengunakan indera penangkap ikan уаng diperbolehkan serta/atau уаng tidak boleh.


- Alat Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya disebut API, аdаlаh sarana serta perlengkapan atau benda-benda lainnya уаng dipergunakan buat penangkapan ikan.


- Alat Bantu Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya diklaim ABPI, аdаlаh alay уаng digunakan buat mengumpulkan ikan dalam aktivitas penangkapan ikan.


- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, уаng selanjutnya disebut WPP-NRI, аdаlаh wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan уаng meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, bahari teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi tertentu Indonesia.


Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan іnі аdаlаh buat mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan уаng bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan bеrdаѕаrkаn prinsip pengelolaan asal daya ikan.


Bab II Peraturan Menteri KP tеrѕеbut mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan, ѕеbаgаі bеrіkut :


Pasal tiga : Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI terdiri dаrі :


a. Jalur penangkapan ikan I.


b. Jalur penangkapan ikan II.


c. Jalur penangkapan ikan III.


Pasal 4 menjelaskan tеntаng wilayah perairan уаng termasuk pada masing-masing jalur penangkapan ikan ѕеbаgаі bеrіkut :


a. Jalur penangkapan ikan I, terdiri dаrі dua (dua) wilayah, уаіtu :


- Jalur penangkapan ikan Ia, mencakup perairan pantai ѕаmраі dеngаn dua (dua) mil bahari уаng diukur dаrі bagian atas air bahari dalam surut terrendah.


- Jalur penangkapan ikan Ib, meliputi perairan pantai diluar dua (dua) mil laut ѕаmраі dеngаn 4 (empat) mil bahari.


b. Jalur penangkapan ikan II, mencakup perairan diluar jalur penangkapan ikan I ѕаmраі dеngаn 12 (2 belas) mil laut diukur dаrі bagian atas air laut dalam surut terrendah.


c. Jalur penangkapan ikan III, mencakup Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) serta perairan dі luar Jalur II.


Sеmеntаrа Pasal 5 mengatur tеntаng Jalur Penangkapan Ikan dі WPP-NRI уаng berjumlah 11 (sebelas) WPP-NRI bеrdаѕаrkаn karakteristik kedalaman perairan, ѕеbаgаі bеrіkut :


1). Perairan dangkal ≤ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 571 : mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman ;


- WPP-NRI 711 : mencakup perairn Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut Cina Selatan ;


- WPP-NRI 712 : meliputi perairan Laut Jawa ;


- WPP-NRI 713 : mencakup perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali ;


- WPP-NRI 718 : meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafura, serta Laut Timor Bagian Timur.


2). Perairan dalam ˃ 200 meter, terdiri dаrі :


- WPP-NRI 572 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda ;


- WPP-NRI 573 : mencakup perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa ѕаmраі dеngаn Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat ;


- WPP-NRI 714 : mencakup atau terdiri menurut perairan Teluk Tolo serta Laut Banda ;


- WPP-NRI 715 : mencakup perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau ;


- WPP-NRI 716 : mencakup perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera, dan


- WPP-NRI 717 : mencakup perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.


Dеngаn penetapan WPP tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan pengelolaan asal daya perikanan tangkap, monitoring serta evaluasi taraf pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan аkаn dараt dilaksanakan lebih efektif serta efisien.

3. Pengawasan Perikanan Tangkap


Gunа melindungi berbagai kejahatan / pelanggaran bidang perikanan, maka pemerintah (Menteri Kelautan dan Perikanan) telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 


KEP.02/MEN/2002 tеntаng Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Penangkapan Ikan. Dеngаn keputusan tеrѕеbut dibutuhkan pengawasan terhadap kapal perikanan dараt dilakukan dеngаn lebih baik serta terkoordinasi. Tugas pengawasan tеrѕеbut menadi tanggung jawab Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan.


Selanjutnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) menerbitkan Standar Operasional serta Prosedur (SOP) Pengawasan Penangkapan Ikan dеngаn Keputusan Nomor : KEP.06/DJ-PSDKP/IV/2004 tanggal 27 April 2004. 


mеlаluі Direktur Jenderal PSDKP sudah menerbitkan ѕuаtu peraturan tеntаng Pengawasan Bidang Penangkapan Ikan. Tugas Pengawasan tеrѕеbut dibagi dalam tiga (tiga) tingkatan, уаіtu :


a. Pengawas Tingkat Kabupaten/Kota :


- Diangkat оlеh Bupati / Walikota ;


- Sasaran kapal kurаng dаrі 10 GT ;


- Daerah penangkapan kurаng dаrі 4 mil laut.


b. Pengawas Tingkat Provinsi :


- Diangkat оlеh Gubernur ;


- Sasaran kapal lebih 10 GT hіnggа 30 GT ;


- Daerah penangkapan аntаrа 4 – 12 mil laut.


c. Pengawas Tingkat Pusat :


- Diangkat оlеh Dirjen PSDKP ;


- Sasaran kapal lebih 30 GT atau lebih 90 HP ;


- Daerah penangkapan lebih dаrі 12 mil laut.


Unsur-unsur уаng diawasi yang terkait pada penangkapan ikan іаlаh :


- keabsahan dokumen kapal ;


- kesesuaian indera tangkap dan kapal ;


- kesesuaian daerah penangkapan ;


- indera tangkap bukan alat уаng dihentikan atau membahayakan kelestarian SDI (sumber daya ikan) ;


- kesesuaian ABK dеngаn dokumen уаng ada ;


- kesesuaian output tangkapan ;


- absah melakukan penangkapan ikan.


Pelanggaran tеrѕеbut dараt dilaporkan kepada Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, уаng selanjutnya аkаn diproses secara aturan оlеh Penyidik уаng berwenang, seperti : PPNS, Polri atau Perwira Tentara Nasional Indonesia-AL. 


Bаhkаn gunа memperluas peran rakyat, dalam UU No. 31 Tahun 2004 tercantum satu pasal уаng menaruh kesempatan kepada warga buat membantu pengawasan perikanan (Pasal 67). 


Sehingga warga diberikan kesempatan buat ikut berperan dan mengawasi pengelolaan penangkapan ikan, nаmun rakyat tіdаk berwenang melakukan tindakan aturan. =(Pran, 15/04/2011)


Referensi :


1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 lepas 31 Januari 2011 tеntаng Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan dі Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


2. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tеntаng Perikanan.



3. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tеntаng Pemerintahan Daerah.

ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .



DEFINISI PERIKANAN SECARA LENGKAP

Definisi Perikanan -Perikanan menurut undang undang mengacu dalam peraturan perundang undangan no 45 tahun 2009 dimana pengertian atau definisi perikanan yaitu semua kegiatan yg herbi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai menurut  praproduksi, produksi, pengolahan hingga dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan 

Sebagai negara Maritim serta kepulauan Terbesar serta memiliki garis Pantai terpanjangh ke empat pada dunia. Negara  Indonesia memiliki  potensi dan peluang pasar hasil produk kelautan dan perikanan yang cukup menjanjikan. 

Perairan serta jenis ikan yang mengalami Over Fishing


Hal ini ditinjau  menggunakan banyaknya permintaan terhadap produk perikanan yang diperkirakan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk global yg terus meningkat juga, 


Apalagi menggunakan upaya pelestaraian serta menjaga keberlangsungan perikanan serta kesadaran manusia akan arti penting nilai gizi ikan bagi kesehatan dan kecerdasan umat manusia. 
Pada waktu ini perseteruan yang fundamental pada perikanan kita adalah Semakin terdegradasinya tempat asli dan  sumber daya alam serta jasa lingkungan pada daratan yang ditimbulkan antara lain sang meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam, 

jumlah penduduk dan pendapatan rakyat, Serta penggunaan alat penangkap ikan yg tidak ramah lingkungan maka diperlukan sektor perikanan ini bisa sebagai peluang serta  sebagai sumber pertumbuhan baru bagi bangsa Indonesia.

Definisi Perikanan

Secara generik berdasarkan Merriam-Webster Dictionary dimana mendefinisikan perikanan menjadi kegiatan, industri atau demam isu pemanenan ikan atau fauna bahari lainnya. 

Definisi pengertian perikanan tersebut yang hampir serupa juga ditemukan di Encyclopedia Brittanica yg mendefinisikan perikanan menjadi pemanenan ikan, kerang-kerangan (shellfish) dan mamalia bahari. 

SementaraPengertian yg tidak jauh berbeda yaitu Hempel dan Pauly (2004) mendefiniskan perikanan menjadi aktivitas pendayagunaan sumber daya hayati berdasarkan laut (Hempel dan pauly, 2004).

Definisi atau pengertian perikanan ini pada atas memang membatasi pada perikanan bahari atau perikanan tangkap lantaran perikanan memang semula berasal dari aktivitas hunting (berburu) yang harus dibedakan berdasarkan kegiatan farming misalnya budi daya. 

Untuk Pengertian Penangkapan Ikan sendiri menpunyai arti bagian menurut perikanan. Dan Pengertian Perikanan mempunyai arti sendiri

Dalam artian yang lebih luas lagi defenisi perikanan nir saja diartikan kegiatan Penangkapan ikan saja  (termasuk fauna invertebrata lainnya sepertifinfish atau ikan bersirip) Tetapi juga termasuk aktivitas mengumpulkan atau memuat kerang-kerangan, rumput bahari serta asal daya biologi lainnya dalam suatu wilayah geografis perairan eksklusif.

Definisi yg lebih luas diberikan sang Lackey (2005) yg mengartikan perikanan sebagai suatu sistem yang terdiri dari tiga komponen yakni biota perairan, tempat asal biota, serta manusia menjadi pengguna sumber daya tadi. 


Setiap komponen tersebut akan mempengaruhi performa perikanan. Lackey (2005) kemudian membagi perikanan ke dalam aneka macam grup atau tipe dari beberapa sifat antara lain:

1. Jenis lingkungan: contoh, perikanan air tawar, danau, laut, sungai, bendungan.

wilayah Pengelolaan Perikanan


2. Metode penangkapan ikan: contoh, penangkapan ikan menggunakan trawl, purse seine, dip net, Gillnet, Cashnet atau pun Pancing

3. Jenis akses yg diizinkan: Semisalnya, perikanan menggunakan akses terbuka (open access), perikanan open access menggunakan regulasi, perikanan dengan akses terbatas. 


Dan Indonesia termasuk dalam kategori perikanan Open access menggunakan regulasi. Lantaran ada pelarangan dimana asing tidak boleh menangkap ikan atau ikut pada kegiatan perianan tangkap.

4. Concern organisme, contoh: perikanan salmon, perikananan Rajungan,udang, tuna, kepiting

5. Berdasarkan tujuan penangkapan: perikanan komersial, sub-sisten, perikanan rekreasi. Ataupun perikanan penelitian

6. Derajat kealaman dari fauna target: total menurut alam, semi budi daya, atau total budi daya.
Dalam konteks bahasan perikanan sehari-hari baik tatanan mudah maupun ilmiah, definisi Lackey barangkali yg lebih umum dipakai karena cakupan yg lebih luas daripada definisi yg lain. 

Lebih jauh Lackey (2005) memperkirakan bahwa saat ini kegiatan perikanan sudah melibatkan lebih menurut 4000 spesies hewan perairan dengan dominasi jenis-jenis ikan yg bernilai ekonomi tinggi seperti tuna, udang, salmon, cod, serta crabs (khususnya di perairan Alaska).

Pengertian Perikanan tidak hanya kegiatan tentang menangkap ikan, namun pengertian perikanan mampu pada lihat berdasarkan beberapa aspek misalnya pengertian perikanan tangkap, pengertian perikanan budidaya serta perngertian perikanan daerah dan perngertian perikanan yang lainnya.

Definisi di atas tentu saja sebatas definisi ilmiah yang berlaku secara umum. Dalam konteks sah, Indonesia mengartikan perikanan melalui pengertian yg dituangkan dalam anggaran perundang-undangan. Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang diubah pada UU No 45/2009 mendefinisikan perikanan sebagai:

perikanan yaitu semua aktivitas yg herbi pengelolaan serta pemanfaatan asal daya ikan dan lingkungannya mulai dari  praproduksi, produksi, pengolahan hingga menggunakan pemasaran, yg dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Mengenal Destrcuctive fishing


Perikanan yang begitu luas pengertiannya berakibat pengertian perikanan memiliki makna yg tidak selaras beda yg jelas perikanan indonesia harus bisa menjadi pilar untuk mensejahterakan para nelayanIndonesia.


Definisi Perikanan

POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA

Polemik Cantrang Dan Solusinya - Jenis alat tangkap seperti ini sebenarnya sudah dihentikan dari tahun 1980 yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1980 mengenai Penghapusan Jaring Trawl.  

Menteri Pertanian waktu itu menjelaskan bahwa nama lain jaring trawl merupakan pukat harimau, pukat tarik, tangkul tarik, jaring trawl ikan, pukat apolo, pukat langgasi, serta lain-lain.


Namun pada perkembangannya pemerintah nir konsisten menggunakan kebijakannya dimana dalam tahun 2008 jaring trawl diizinkan penggunaannya secara lokal melalui Permen-KP 6/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela pada Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.

POLEMIK CANTRANG DAN SOLUSINYA


Pada tahun 2011, pemberlakukan jaring trawl balik dilegalkan secara nasional melalui Permen-KP 2/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.  

Permen ini menyebutkan bahwa cantrang merupakan keliru satu jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yg menggunakan kapal motor ukuran lebih mini berdasarkan 30 GT.

Seiring dengan diangkatnya Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan serta Perikanan, cantrang dilarang digunakan diseluruh daerah pengelolaan perikanan Indonesia.  

Dengan berlakunya Permen-KP 2/2015, maka Permen-KP 2/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Konsekuensinya, pemerintah serta pemerintah daerah nir akan memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan yg menggunakan indera tangkap cantrang, baik izin baru maupun izin perpanjangan. 


Penggunaan cantrang akan dipercaya sebagai tindakan illegal sebagai akibatnya aparat penegak aturan pada laut, polisi serta pengawas perikanan, dapat mengambil tindakan aturan terhadap nelayan yg menggunakan cantrang.

Pentahapan

Kebijakan pelarangan cantrang dalam dasarnya baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan misalnya yang diatur dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) atau Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab.  

Tata laksana ini keliru satunya mengatur bahwa setiap negara harus merogoh kebijakan untuk mengurangi penangkapan ikan non-target (by-catch) serta mengatur ukuran mata jaring buat melindungi juvenil ikan.

Kebijakan pelarangan cantrang pula nir bertentangan menggunakan UU 31/2004 jo UU 45/2009 mengenai Perikanan yg menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memakai indera penangkapan ikan yang menganggu serta Mengganggu keberlanjutan asal daya ikan. 

Undang-Undang ini pula memberi kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan buat memutuskan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan menghambat keberlanjutan sumber daya ikan tersebut.

Namun persoalannya adalah penerapan kebijakan pelarangan cantrang terkesan tanpa perencanaan yg matang, sebagai akibatnya terjadi resistensi yg berkepanjangan.  

Selain itu, Menteri Susi nampaknya bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari kementerian lain.  


Padahal gosip cantrang adalah isu sensitif yg menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya nelayan cantrang tapi juga orang-orang yg bekerja dalam supply chain hasil tangkapan nelayan cantrang.

Pemerintah sebenarnya sanggup belajar berdasarkan mantan Presiden Soeharto ketika mengeluarkan kebijakan penghapusan jaring trawl tahun 1980. 

Soeharto saat itu menyusun pentahapan yg mantap dimana setiap tahap terdiri menurut target penghapusan jumlah kapal jaring trawl.  


Dalam pelaksanaannya pun melibatkan beberapa kementerian, selain Menteri Pertanian yang saat itu bertanggungjawab mengurusi bidang perikanan.

Cara kerja Soeharto pada menyusun planning pentahapan ini sama menggunakan waktu menyusun Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) serta hasilnya, 

menurut evaluasi Dwiponggo (1992), dalam akhir Desember 1981 perikanan jaring trawl sudah nir terdapat lagi pada Indonesia.

Belajar dari pengalaman tadi, maka saran sederhana buat pemerintahan kini adalah Presiden merogoh alih kebijakan pelarangan cantrang dan menyusun planning pentahapannya dengan melibatkan menteri lain, 

selain Menteri Susi, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri BUMN, serta Kapolri.

Hal ini krusial dilakukan karena cantrang bukan saja tentang teknis pengelolaan perikanan, akan tetapi menyangkut wewenang pemerintah wilayah, perdagangan output bahari, industri perikanan, energi kerja, pemberdayaan nelayan, permodalan bisnis perikanan, dan penegakan hukum di bahari.

Dengan komando Presiden, maka kebijakan pemerintah akan lebih terintegrasi serta Menteri Susi menerima dukungan penuh berdasarkan kementerian lain pada pengelolaan perikanan secara berkelanjutan.


*Rony Megawanto, Pengamat Kelautan serta Perikanan. Artikel ini merupakan opini penulis.

 Baca Juga


PRAKTEK ILLEGAL FISHING DI INDONESIA

Faktor Illegal Fishing - Perairan di lebih kurang Samudera Pasifik dimana samudera pasifik poly menyimpan sumber daya ikan yg melimpah pula merupakan wilayah perairan yang fase pelanggarannya relatif banyak dan tinggi.

Pelanggaran terbanyak sanggup di lihat menggunakan poly nya kapal yg tertangkap di daerah lautan pasifik dibanding menggunakan wilayah pengelolaan perikanan yg lainnya. Jenis Pelanggaran pelanggaran tersebut terkadang pula mengakibatkan konflik antar negara. Tidak hanya melalukan praktek Illegal Fishing, Para pelaku pula terkadang melakukan pelanggaran yg lain misalnya perdagangan manusia serta Narkoba.


Untuk Wilayah Samudera pasifik jenis Pelanggaran-pelanggaran tersebut terutama dilakukan sang Kapal Ikan Asing yang dari dari berbagai negara antara lain negara Thailand, Vietnam, China, ,Filipina serta malaysia. Kelima Negara Tersebut termasuk Paling Aktif melakukan Kegiatan Illegal Fishing


Pengertian Illegal Fishing sangat banyak pengertiannya tetapi merujuk pada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – 


dimana Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing atau illegal fishing yang diprakarsai oleh FAO pada konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Adalah upaya penangkapan ikan yang Selama ini illegal fishing telah memberikan impak dalam kerusakan daerah asal serta kelestarian asal daya perikanan. Yang pada akhirnya mengurangi pendapatan nelayan


 Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.


Illegal Fishing, merupakan :


1. Pengertian illegal fishing merupakan Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang dilakukan sang suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yg bukan adalah yuridiksinya tanpa biar menurut negara yg memiliki yuridiksi .


atau dalam istilah lain kegiatan penangkapan ikan tadi bertentangan dengan aturan dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).


2. Pengertian illegal fishing yg lain yaitu Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yg dilakukan sang kapal perikanan berbendera salah satu negara yg tergabung menjadi anggota perkumpulan atau organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) 


tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan menggunakan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yg sudah diadopsi oleh RFMO. 


Terkadang para pelaku illegal fisihing tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidak pedulian pemerintah pada menjaga wilayah perikanan nya.


Negara RFMO harus mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yg berkaitan dengan hukum internasional 


(Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).


3. Aktifitas Kegiatan atau upaya penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan 


Dimana Undang undang tadi berlaku dalam suatu negara atau ketentuan internasional,  baik yang bukan dan termasuk anggaran-anggaran yg ditetapkan negara anggota RFMO 


( Activities inviolation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization - RFMO). 


Setiap negara berkewajiban buat saling menghargai dan menghormati batas batas wilayah serta aturan yang berlaku pada dalam negara tersebut.

Faktor Illegal Fishing

Walaupun IPOA-IUU Fishing telah menaruh batasan terhadap pengertian IUU fishing, pada pengertian yg lebih sederhana serta bersifat operasional Illegal fishing bisa diartikan menjadi kegiatan perikanan yg melanggar aturan.

Illegal Fishing di Indonesia


Kegiatan atau upaya Illegal Fishing yang paling sering terjadi pada daerah pengelolaan perikanan Indonesia  WPP RI merupakan pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing (KIA) yg berasal berdasarkan beberapa negara tetangga (neighboring countries). 


Pencurian tersebut pada lakukan lantaran asal daya ikan di indonesia begitu melimpah dan belum termanfaatkan sepenuhnya oleh nelayan indonesia.


Terkadang buat mendata menjadi upaya mencegah dan mengurangi praktek illegal fishing terkendala beberapa masalah.walaupun sulit buat memetakan dan mengestimasi tingkat illegal fishing yg terjadi pada WPP-RI, 


tetapi dari output supervisi yg dilakukan selama ini, dimana data yg di dapatkan selama lima tahun menurut tahun 2005 hingga tahun 2019 yang dilakukan oleh kementrian kelautan serta perikanan terdapat kesimpulan yang mencengangkan


Dimana selama 5 tahun tadi dapat disimpulkan bahwa illegal fishing sang KIA sebagian besar terjadi pada ZEE (Exlusive Economic Zone) dan jua relatif poly terjadi di perairan kepulauan (archipelagic state). Dan Kegiatan Illegal Fishing benar benar merugikan Negara Indonesia.


Pada umumnya, Jenis alat tangkap yang digunakan sang KIA atau kapal eks Asing illegal pada perairan Indonesia adalah alat-alat tangkap produktif misalnya purse seine serta trawl.


Kegiatan illegal fishing juga dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Untuk Kapal Ikan Indonesia terkadang cara fikir mereka yg masih belum berubah buat menggunakan indera tangkap yg lebih ramah lingkungan.


Untuk kapal kapal yang berbendera asing mereka merubah kapal mereka dengan mirip kapal indonesia serta memasukan warga indonesia buat mengelabui pengawasan baik sang kementrian kelautan dan perikanan juga sang instansi yang lainnya. 


Sedangkan buat kapal berbendera indonesia bermacam macam. 


Beberapa modus/jenis aktivitas illegal yang tak jarang dilakukan KII, diantaranya: 


- penangkapan ikan tanpa izin (Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).


penangkapan ikan tanpa biar  Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 


penangkapan ikan tanpa izin Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)),

- penangkapan ikan mempunyai izin akan tetapi melanggar ketentuan bisa pada kategorikan ikut pada upaya atau kegiatan illlegal fishing. Sebagaimana ditetapkan 

-  pelanggaran wilayah penangkapan ikan, 


-  pelanggaran indera tangkap,


- pelanggaran ketaatan berpangkalan), 


- pemalsuan/manipulasi dokumen (dokumen pengadaan, registrasi, dan perizinan kapal), 

- transshipment di bahari, 

- nir mengaktifkan transmitter (khusus bagi kapal-kapal yg diwajibkan memasang transmitter), 


- serta penangkapan ikan yg merusak (destructive fishing) menggunakan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yg membahayakan melestarikan sumberdaya ikan.

STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di global yg terletak dalam posisi silang daerah khatulistiwa dengan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tersebut menyebabkan daerah Indonesia mengandung kekayaan alam yang relatif besar , baik dipandang dari segi jumlah maupun keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut selama ini telah memberikan kontribusi yg akbar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tadi jua sudah mengakibatkan kerusakan serta kelangkaan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan hidup. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yg berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia pada masa yang akan tiba sudah harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka dibutuhkan adanya pemikiran-pemikiran strategis sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam serta lingkungan hayati saat ini telah harus lebih ditingkatkan melalaui berbagai kebijaksanaan, taktik, dan upaya yg menunjuk kepada terciptanya sistem pengelolaan yg efektif serta efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hayati nir terlepas menurut peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan forum pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pada wilayah semakin terasa krusial sehabis bergulirnya undang-undang swatantra daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi daerah sangat sarat dengan adanya pelimpahan wewenang pemerintah sentra kepada daerah, dimana pada beberapa wilayah tertentu cenderung mengakibatkan eforia kekuasaan pemerintah wilayah pada hal eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Dalam era swatantra daerah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah akan menjadi sangat strategis lantaran :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah dan rakyat.
Mengingat masih poly daerah yang mengandalkan peningkatan PAD pada sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika nir ada lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hayati pada daerah, dikhawatirkan pelaksanaan swatantra wilayah bisa menyebabkan kerawanan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dalam akhirnya bisa menurunkan taraf kesejahteraan rakyat.
2. Sebagai wahana bagi pemerintah dalam melaksanakan wewenang yg diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas proteksi terhadap bangsa serta negara yg dilakukan di wilayah adalah proteksi terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah memiliki wewenang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yg sebagian kewenangannya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemda. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi menjadi Daerah Otonom mencakup wewenang dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan eksklusif lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yg dimaksud menggunakan wewenang bidang pemerintahan tertentu lainnya merupakan : pengendalian lingkungan hidup (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yg tersedia di daerahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 mengenai Kewenangan Pemerintah dan Provinsi menjadi Daerah Otonom. 

Pasal tiga(5) :
Kewenangan provinsi pada bidang lingkungan hidup mencakup (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan pada pemanfa-atan sumberdaya laut 4 sampai 12 mil.
  • Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai pengaruh lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif dalam rakyat luas yg lokasinya lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan aplikasi konservasi lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan baku mutu lingkungan hayati dari baku mutu lingkungan hidup nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tadi pada atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yg mengatur pengelolaan lingkungan hayati di daerah.

Banyak hal yang dapat sebagai pertimbangan bagi Pemda dalam menata kelembagaan perangkat wilayah. Saat ini terdapat kesamaan supaya lembaga yg terdapat berstruktur lebih ramping dan dapat meningkatkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya dari dalam aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, lantaran ada kalanya suatu forum wilayah tidak membuat PAD tetapi urgensinya sangat dibutuhkan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah. Hal ini perlu disadari, lantaran kelestarian sumberdaya alam serta lingkungan hidup yg menjadi tugas pokok forum pengelolaan lingkungan hayati sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan wilayah pada melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hidup, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah perlu buat tetap dipertahankan. Karena pengelolaan lingkungan hidup adalah wewenang wajib yang dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) dan jua adalah tugas dekosentrasi (sinkron PP No. 08 Tahun 2003), maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup wilayah yg sinkron merupakan berbentuk Dinas Daerah. Hal ini pula sudah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 mengenai Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II tentang Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yg selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah misalnya fungsi lingkungan hidup (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hayati merupakan galat satu wewenang harus, maka pewadahannya dilakukan pada bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yang mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah merupakan perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan pada daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya di tiap-tiap daerah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah wilayah yg memilki tugas utama serta fungsi dalam hal pengendalian imbas lingkungan hidup wilayah. Di tingkat provinsi biasanya diberi nama Biro Bina Kependududan serta Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yg berada pada bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati pada daerah berkembang pesat sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna menaikkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yg bersifat lintas sektor serta lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu merekomendasikan agar forum pengelolaan lingkungan hidup pada daerah berbentuk badan (misalnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tadi, sampai tahun 2003 hampir semua provinsi serta kabupaten/kota pada Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah menggunakan nama BAPEDALDA Provinsi serta BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membatasi jumlah organisasi perangkat daerah maksimal 10 lembaga pelaksana wilayah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) di taraf provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah kembali banyak mengalami perombakan. Untuk wilayah kabupaten/kota, mengingat wewenang lingkungan hidup adalah wewenang wajib , maka pada perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Tetapi lantaran adanya restriksi jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan forum pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa forum pemerintah daerah lainnya sebagai satu dinas. Sebagai model, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan menciptakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara membentuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi menciptakan Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, serta Lingkungan Hidup, serta lain-lain. 

Bila disimak berdasarkan segi kebutuhan daerah serta urgensi aplikasi kewenangan sinkron jujur peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati daerah sangat penting buat permanen dipertahankan. Apa pun bentuknya, forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah memilki kiprah yg penting dalam rangka pengendalian pengaruh lingkungan hidup pada wilayah, dan aplikasi tugas-tugas dekosentrasi pada bidang pengelolaan lingkungan hayati.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup wilayah selama ini karena forum ini adalah salah satu institusi yang hanya bersifat koordinasi serta nir integratif, lantaran wewenang pengelolaan lingkungan hayati dalam hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian efek lingkungan ada dalam banyak dinas/badan, sementara lembaga pengelolaan lingkungan hayati nir punya kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengendalian pada bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yg merupakan instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali berdasarkan proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional apabila penataan ruang merupakan kewenangan yg menyatu utuh menggunakan pengelolaan lingkungan yang mencakup implementasi dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya adalah satu kesatuan (terintegrasi) yang meliputi :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian pengaruh lingkungan
  4. Penelitian serta pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Untuk membuahkan lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah sebagai forum yang mempunyai kompetensi pada pengendalian dampak lingkungan, maka lembaga ini wajib ditunjang menggunakan kemampuan kelembagaan yg mencakup 
  1. Pembiayaan, harus ada ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup menurut total APBD/APBN.
  2. Personalia, harus ada penetapan kualifikasi pendidikan tertentu sebagai prasyarat menjadi staf forum pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Peralatan (sarana/prasarana), harus ada alat-alat standar yang wajib dimiliki oleh forum pengelolaan lingkungan hayati. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja forum pengelolaan lingkungan hidup wilayah wajib di ukur menggunakan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tadi di atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hayati wilayah yg ada waktu ini perlu buat segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, prosedur serta mekanisme.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan harus berdasarkan latar belakang pengalaman serta pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tadi perlu menerima perhatian untuk menjawab tugas serta tantangan yang wajib pada respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hayati daerah saat ini, yaitu :
  1. Tingkat kepercayaan warga terhadap forum pengelolaan lingkungan hayati wilayah belum baik;
  2. Instansi mitra belum terlalu respek serta kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hidup daerah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap eksistensi forum pengelolaan lingkungan