11 WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN

Wilayah Pengelolaan Perikanan - Indonesia dengan Laut Yang begitu besar sangat membutuhkan sebuah pengeloaan kekayaan tersebut. Untuk Itu guna memamksimalkan sumber daya yang terdapat maka perairan indonesia terbagi pada beberapa wilayah pengelolaan perikanan.

Pertama kali kemunculan pembagian wilayah pengelolaan dari pada tempat pendaratan ikan. Dimana Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasar pada dimana loka ikan output tangkapan didaratkan pada pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, menjadi berikut :

Wilayah Pengelolaan Perikanan

9 WPP - NRI


-1. Perairan Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat.


- dua. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik mencakup Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.


- tiga. Perairan Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, serta Papua Barat.


- 4. Perairan Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.


- lima. Perairan Laut Banda mencakup Provinsi Maluku.


- 6.  Perairan Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.


- 7. Perairan Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.


- 8. Perairan Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Riau.


- 9. Perairan Laut Cina Selatan mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.


Pembagian Tersebut Menurut KOMNASJISKAN ( Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan ) Tidak sinkron menggunakan prinsip serta rapikan kelola perikanan yg bertanggung jawab serta berkelanjutan. Maka 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia pada revisi atau pada perbaiki menjadi 11 Wilayah.


Penentuan Pembagian 11 WPP-NRI Juga mengacu pada Food and Agriculture Organization of The United Nations ( FAO ) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sinkron baku internasional FAO.


Untuk Memperkuat revisi dari KOMNASJISKAN Maka di perkuat dengan peraturan menteri. 


Pembagian zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia sebagai 11 WPP-RI diatur pada Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) waktu masa jabatan menteri Freddy Numberi.



Bеrіkut іnі pembagian WPP-RI mеnurut Permen-KP No. 1 tahun 2009:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sudah memutuskan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,


1- WPP-RI 571 mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;

2- WPP-NRI 572 Terdiri menurut perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;

3- WPP-NRI 573 Terdiri dari perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;


4- WPP-NRI 711 Terdiri menurut perairan Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut China Selatan;


5- WPP-NRI 712 Terdiri berdasarkan perairan Laut Jawa;


6- WPP-NRI 713 Terdiri dari perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali;


7- WPP-NRI 714 Terdiri dari perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;


8- WPP-NRI 715 Terdiri dari perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;


9- WPP-NRI 716 Terdiri berdasarkan perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera;


10- WPP-NRI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cenderawasih serta Samudera Pasifik;



11- WPP-NRI 718 Terdiri berdasarkan perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pengelolaan Perikanan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan keliru satunya adalah pilar buat pembangunan perikanan yg berkelanjutan.


Pembagian Wilayah tadi jua mempermudah kementrian kelautan serta perikanan dalam hal supervisi dan hadiah ijin. Dimana Pembagian wilayah Pengelolaan Perikanan juga sebagai dasar menurut Permen 71 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.




Comments