PARAMETER BIOLOGI KUALITAS AIR

PARAMETER BIOLOGI KUALITAS AIR - Indikator kualitas air yg biasa dipakai buat menilai kelayakan buat budidaya umumnya berdasarkan dalam faktor fisika serta kimia air dalam kolom air.

Faktor ekamatra air yang diamati diantaranya :

1. Suhu

2. Kecerahan

3. Partikel tersuspensi



Sedangkan faktor kimia diantaranya :

1. Biological oxygen demand (BOD)

2. Chemical oxygen demand (COD),

3. Dissolved oxygen (DO)

4. Alkalinitas

5. Bahan organik

6. Amonia

7. Fosfat, serta lain-lainnya.

Indikator kualitas air yang mulai banyak dikembangkan kini ini adalah indikator secara hayati, yaitu pengamatan terhadap organisme yang hidup dalam suatu perairan (Basmi, 2000).

PARAMETER BIOLOGI KUALITAS AIR


Selanjutnya dikatakan bahwa indikator ini sangat penting karena parameter fisika serta kimia air menghipnotis eksistensi organisme yg hayati di perairan tadi. 

Indikator hayati yg sekarang dipakai diantaranya organisme macrobenthic serta plankton


Namun demikian, penggunaan biota tadi sebagai indikator kualitas air memiliki beberapa kelemahan. Organisme macrobenthic hanya hidup dalam substrat eksklusif sedangkan plankton hanya hayati pada kolom air (Reynolds, 1990). 


Indeks keragamanan macrobenthic serta plankton hanya mencerminkan perubahan struktur komunitas dalam ketika mengalami gangguan (stress period) serta tidak dapat membedakan antara ekosistem yang terganggu dengan ekosistem yang sehat.


Penggunaan diatom yg hayati di dasar perairan atau sedimen (benthic diatom) diduga sangat sempurna lantaran dapat mengatasi kelemahan-kelamahan yg terdapat pada organisme macrobenthic serta plankton.
Benthic diatom yg hayati melekat pada sedimen, mempunyai beberapa kelebihan diantaranya : 
  1. Jenis algae yang kelimpahannya paling banyak serta tersebar luas
  2. Berperan penting dalam rantai makanan
  3. Siklus hidup sederhana, beberapa spesies sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan sehingga dapat menggambarkan perubahan lingkungan dalam periode yang pendek serta jangka panjang
  4. Mudah pengambilan sampel serta identifikasinya (Round, 1993; Stevenson, 2002).
Menurut Sukran et al. (2006), keberadaannya dipengaruhi oleh faktor fisika serta kimia air. Struktur komunitas serta kelimpahan benthic diatom sangat penting dalam menentukan status ekologis perairan (Picinska, 2007). 

Sedangkan menurut Hendrarto (1994), struktur komunitas benthic diatom di daerah mangrove sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, terutama ketersediaan air serta zonasi dari vegetasi mangrove. Kelebihan lain penggunaaan organisme yang menempel (attaching organism) dibandingkan menggunakan plankton (planktonic community) adalah distribusinya tidak mudah terpengaruh sang arus (Almeida, 2001).

PARAMETER FISIKA KUALITAS AIR

Parameter Fisika Kualitas Air - Faktor ekamatra air merupakan variabel kualitas air yg penting karena bisa mensugesti variabel kualitas air yg lainnya. Faktor ekamatra yang besar pengaruhnya terhadap kualitas air merupakan cahaya mentari serta suhu air. 

Kedua faktor ini berkaitan erat, dimana suhu air terutama tergantung menurut intensitas cahaya surya yg masuk ke dalam air. Cahaya matahari serta suhu air merupakan faktor alam yang sampai saat belum sanggup dikendalikan.

1. Cahaya Matahari
Cahaya matahari memiliki peranan yang sangat besar terhadap kualitas air secara keseluruhan, lantaran dapat menghipnotis reaksi-reaksi yang terjadi pada air. 

Penetrasi cahaya mentari ke pada air terutama dipengaruhi oleh sudut jatuh cahaya terhadap garis vertikal. Semakin akbar sudut jatuhnya, maka penetrasi cahaya mentari semakin menurun. 


Cahaya akan berubah kualitas spektrumnya serta turun intensitasnya sehabis menembus massa air disebabkan lantaran dispersi serta absorpsi yang berbeda-beda oleh lapisan air. 

PARAMETER FISIKA KUALITAS AIR

Pada air murni kira-kira 53% menurut cahaya yang masuk akan ditransformasi ke pada bentuk panas serta selanjutnya akan padam pada kedalaman kurang berdasarkan satu meter (Boyd, 1990). 

Cahaya dengan panjang gelombang panjang (merah serta jingga) serta panjang gelombang pendek (ultra violet serta violet) lebih cepat padam dibandingkan menggunakan panjang gelombang sedang atau intermediate (biru, hijau serta kuning).


Turbiditas (kekeruhan) akan menurunkan kemampuan air buat meneruskan cahaya kedalamnya. Di kolam, turbiditas serta warna air disebabkan sang koloid dari partikel-pertikel lumpur, organik tcrlarut serta yg paling besar ditimbulkan oleh densitas plankton (Hargreaves, 1999). 

Cahaya mentari sangat dibutuhkan oleh tumbuhan air sebagai sumber energi buat melakukan fotosintesis. 

Sebagai penghasil utama, tumbuhan hijau melakukan fotosintesis buat membuat oksigen serta bahan organik, yg akan dimanfaatkan sang hewan yg lebih tinggi tingkatannya pada rantai kuliner (Ghosal et al. 2000).

2. Suhu Air

Suhu air ditentukan oleh : radiasi cahaya matahari, suhu udara, cuaca serta lokasi. Radiasi mentari merupakan faktor primer yg menghipnotis naik turunnya suhu air. 

Sinar matahari mengakibatkan panas air di bagian atas lebih cepat dibanding badan air yang lebih dalam. 


Densitas air turun dengan adanya kenaikan suhu sehingga bagian atas air serta air yang lebih dalam tidak dapat tercampur dengan sempurna. 


Hal ini akan mengakibatkan terjadinya stratifikasi suhu (themal stratification) dalam badan air, dimana akan terbentuk 3 lapisan air yaitu : epilimnion, hypolimnion serta thermocline.
  • Epilimnion merupakan lapisan atas yang suhunya tinggi.
  • Hypolimnion adalah lapisan bawah yg suhunya rendah.
  • Thermocline merupakan lapisan yg berada di antara epilimnion serta hypolimnion yg suhunya turun secara drastis (Boyd, 1990). Dalam kolam budidaya, kondisi semacam ini dapat diatasi menggunakan pengadukan air oleh aerator atau kincir (paddle wheel).

Air mempunyai kapasitas yang akbar buat menyimpan panas sebagai akibatnya suhunya nisbi kontinu dibandingkan dengan suhu udara (boyd, 1990). 

Perbedaan suhu air antara pagi serta siang hari hanya sekitar 2°C, misalnya suhu pagi 28°C suhu siang 30°C. Energi cahaya matahari sebagian besar diabsorpsi di lapisan permukaan air. Semakin ke dalam energinya semakin berkurang. 


Konsentrasi bahan-bahan terlarut di dalam air akan menaikkan penyerapan panas. Terjadinya transfer panas dari lapisan atas ke lapisan bawah tergantung dari kekuatan pengadukan air (angin, kincir, serta sebagainya).

Suhu air sangat berpengaruh terhadap proses kimia maupun biologi dalam air. Reaksi kimia serta biologi naik dua kali setiap terjadi kenaikan 10⁰C. 

Aktivitas metabolisme organisme akuatik juga naik serta penggunaan oksigen terlarut menjadi dua kali lipat. Penggunaan oksigen terlarut dalam penguraian bahan organik juga meningkat secara drastis (Howerton, 2001).

Berdasarkan pada penelitian Wasielesky (2003), suhu mempengaruhi metabolisme udang putih (L. vannamei). Pada suhu 23⁰C, 27⁰C serta 30⁰C, menunjukkan bahwa nafsu makan udang paling tinggi terjadi pada suhu 30oC. 

Sedangkan berdasarkan penelitian Jackson serta Wang (1998), pertumbuhan udang windu (Penaeus monodon) pada suhu 30⁰C dengan umur 180 hari mencapai 34 g serta pada suhu 20⁰C hanya mencapai 20 g pada umur yang sama.

3. Kecerahan

Kecerahan (transparancy) perairan dipengaruhi oleh bahan-bahan halus yang melayang-layang dalam air baik berupa bahan organik seperti plankton, jasad renik, detritus maupun berupa bahan anorganik seperti lumpur serta pasir (Hargreaves, 1999).
Dalam kolam budidaya, kepadatan plankton memegang peranan paling akbar pada memilih kecerahan meskipun partikel tersuspensi pada air juga berpengaruh. 

Plankton tersebut akan memberikan warna hijau, kuning, biru-hijau, serta coklat pada air (Boyd, 2004a). Selanjutnya dikatakan bahwa kedalaman air yang dipengaruhi oleh sinar matahari (photic zone) di danau atau tambak sekitar dua kali nilai pengamatan dengan menggunakan secchi disk


Semakin kecil kecerahan berarti semakin kecil sinar mentari yang masuk hingga dasar tambak yang bisa mensugesti aktvitas biota di wilayah tadi.



4. Muatan Padat Tersuspensi

Muatan padatan tersuspensi (MPT) berasal dari zat organik serta anorganik. Komponen organik terdiri dari fitoplankton, zooplankton, bakteri serta organisme renik lainnya. Sedangkan komponen anorganik terdiri dari detritus partikelpartikel anorganik (Hargreaves,1999). 

Selanjutnya dikatakan bahwa MPT berpengaruh terhadap penetrasi cahaya surya ke pada badan air. Hal ini berpengaruh pada tingkat fotosintesis tumbuhan hijau sebagai penghasil primer yg memanfaatkan sinar mentari sebagai tenaga utama. 


Kekeruhan karena plankton jika tidak berlebihan bermanfaat bagi ekosistem tambak. Jika densitas plankton terlalu tinggi akan menyebabkan fluktuasi beberapa kualitas air seperti pH serta oksigen terlarut.
Sumber : Blog penyuluh perikanan

Semoga Bermanfaat...

PARAMETER KIMIA KUALITAS AIR

Parameter Kimia Kualitas Air - Air yang dipakai buat budidaya udang atau organisme perairan yg lain memiliki komposisi dan sifat-sifat kimia yg tidak selaras dan tidak kontinu. Komposisi serta sifat-sifat kimia air ini bisa diketahui melalui analisis kimia air. 

Dengan demikian bila ada parameter kimia yg keluar dari batas yang telah  ditentukan dapat segera dikendalikan.

Parameter-parameter kimia yang digunakan buat menganalisis air bagi kepentingan budidaya diantaranya :


PARAMETER KIMIA KUALITAS AIR


1. Salinitas

Salinitas dapat didefinisikan menjadi total konsentrasi ion-ion terlarut dalam air. Dalam budidaya perairan, salinitas dinyatakan pada permil (°/oo) atau ppt (part perthousand) atau gr/liter. 

Tujuh ion primer yaitu : sodium, potasium, kalium, magnesium, klorida, sulfat dan bikarbonat memiliki donasi besar terhadap besarnya salinitas, sedangkan yang lain dianggap mini (Boyd, 1990). 


Sedangkan dari Davis et al. (2004), ion calsium (Ca), potasium (K), serta magnesium (Mg) adalah ion yg paling krusial pada menopang taraf kelulushidupan udang. Salinitas suatu perairan dapat dipengaruhi menggunakan menghitung jumlah kadar klor yg ada dalam suatu sampel (klorinitas). 


Sebagian besar petambak membudidayakan udang pada air payau (15-30 ppt). Meskipun demikian, udang bahari sanggup hidup pada salinitas dibawah 2 ppt serta pada atas 40 ppt.
2. PH

pH didefinisikan menjadi logaritme negatif dari konsentrasi ion hidrogen [H+] yang memiliki skala antara 0 hingga 14. PH mengindikasikan apakah air tadi netral, basa atau asam. 

Air menggunakan pH dibawah 7 termasuk asam dan diatas 7 termasuk basa. PH adalah variabel kualitas air yang dinamis dan berfluktuasi sepanjang hari. Pada perairan generik yang nir dipengaruhi kegiatan biologis yang tinggi, nilai pH sporadis mencapai diatas 8,lima, namun pada tambak ikan atau udang, pH air bisa mencapai 9 atau lebih (Boyd, 2002). 


Perubahan pH ini adalah dampak pribadi dari fotosintesis yg menggunakan CO2 selama proses tersebut. Karbon dioksida pada air bereaksi membentuk asam seperti yg masih ada dalam persamaan pada bawah ini :

CO2 + H2O HCO3 - + H+

Ketika fotosintesis terjadi pada siang hari, CO2 poly terpakai pada proses tersebut. Turunnya konsentrasi CO2 akan menurunkan konsentrasi H+ sebagai akibatnya menaikkan pH air. Sebaliknya dalam malam hari semua organisme melakukan respirasi yang membentuk CO2 sehingga pH menjadi turun. 

Fluktuasi pH yang tinggi bisa terjadi bila densitas plankton tinggi. Tambak dengan total alkalinitas yg tinggi mempunyai fluktuasi pH yang lebih rendah dibandingkan dengan tambak yg beralkalinitas rendah. Hal ini disebabkan kemampuan total alkalinitas sebagai buffer atau penyangga (Boyd, 2002).
3. Alkalinitas

Alkalinitas adalah kapasitas air untuk menetralkan tambahan asam tanpa menurunkan pH larutan. Alkalinitas adalah buffer terhadap pengaruh pengasaman. Dalam budidaya perairan, alkalinitas dinyatakan pada mg/l CaCO3. 

Penyusun utama alkalinitas adalah anion bikarbonat (HC03 -), karbonat (CO3 dua- ), hidroksida (OH-) dan pula ion-ion yang jumlahnya kecil misalnya borat (BO3 -), fosfat (P04 tiga-), silikat (SiO4 4-) serta sebagainya (boyd, 1990).
Peranan penting alkalinitas dalam tambak udang diantaranya menekan fluktuasi pH pagi dan siang serta penentu kesuburan alami perairan. 

Tambak dengan alkalinitas tinggi akan mengalami fluktuasi pH harian yg lebih rendah apabila dibandingkan dengan tambak menggunakan nilai alkalinitas rendah (Boyd, 2002). 


Menurut Davis et al. (2004), penambahan kapur bisa menaikkan nilai alkalinitas terutama tambak menggunakan nilai total alkalinitas dibawah 75 ppm.

4. Oksigen Terlarut (dissolved oxygen)

Oksigen terlarut merupakan variabel kualitas air yg sangat penting pada budidaya udang. Semua organisme akuatik membutuhkan oksigen terlarut buat metabolisme. Kelarutan oksigen pada air tergantung pada suhu serta salinitas. 

Kelaruran oksigen akan turun bila suhu serta temperatur naik (Boyd, 1990). Hal ini perlu diperhatikan lantaran dengan adanya kenaikan suhu air, fauna air akan lebih aktif sebagai akibatnya memerlukan lebih poly oksigen.

Oksigen masuk dalam air melalui beberapa proses. Oksigen dapat terdifusi secara eksklusif berdasarkan atmosfir selesainya terjadi kontak antara bagian atas air menggunakan udara yg mengandung oksigen 21% (Boyd, 1990). Fotosintesis tanaman air adalah sumber primer oksigen terlarut dalam air. Sedangkan pada budidaya udang, penambahan suplai oksigen dilakukan dengan menggunakan aerator (Hargreaves, 2003).
Pada waktu cuaca mendung atau hujan bisa menghambat pertumbuhan fitoplankton lantaran kekurangan sinar surya buat proses fotosintesis. Kondisi ini akan mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut lantaran oksigen nir bisa diproduksi ad interim organisme akuatik permanen mengkonsumsi oksigen. 

Keterbatasan sinar surya menembus badan air bisa pula ditimbulkan sang tingginya partikel yang terdapat pada kolom air, baik lantaran bahan organik maupun densitas plankton yg terlalu tinggi. Hal ini dapat menyebabkan terganggunya fotosintesis algae yang ada pada dasar tambak (Hargreaves, 1999).

Tingginya kepadatan tebar (stocking density) dan pemberian pakan (feeding rate) bisa menyebabkan turunnya kensentrasi oksigen terlarut dalam air. Sisa pakan (uneaten feed) dan residu hasil metabolisme menyebabkan tingginya kebutuhan oksigen buat menguraikannya (oxygen demand). 

Kemampuan ekosistem kolam budidaya untuk menguraikan bahan organik terbatas sehingga bisa mengakibatkan rendahnya konsentrasi oksigen terlarut dalam air (Boyd, 2004).

5. Biological Oxygen Demand (BOD)

Kebutuhan oksigen biologi (BOD) didefinisikan menjadi banyaknya oksigen yang diperlukan oleh organisme pada waktu pemecahan bahan organik pada syarat aerobik. Pemecahan bahan organik diartikan bahwa bahan organik ini digunakan sang organisme sebagai bahan kuliner dan energinya diperoleh menurut proses oksidasi (Pescod pada Salmin, 2005).
Waktu yg dibutuhkan buat proses oksidasi bahan organik secara paripurna menjadi CO2 dan H2O adalah tidak terbatas. Penghitungan nilai BOD umumnya dilakukan dalam hari ke lima lantaran dalam saat itu persentase reaksi relatif akbar, yaitu 70-80% berdasarkan nilai BOD total (Sawyer dan MC Carty, 1978 pada Salmin, 2005).

6. Produktivitas primer

Dalam kolam budidaya, tanaman air baik macrophyta maupun plankton adalah produsen primer menjadi sumber utama bahan organik. Melalui proses fotosintetis, flora memakai karbon dioksida, air, cahaya mentari serta nutrien buat menghasilkan bahan organik dan oksigen misalnya dalam reaksi :

6CO2 + 6H2O C6H12O6 + 6O2

Fotosintesis merupakan proses fundamental pada kolam budidaya. Oksigen terlarut yg diproduksi melalui fotosintesis merupakan sumber primer oksigen bagi seluruh organisme pada ekosistem kolam (Howerton, 2001). 

Glukosa atau bahan organik yg dihasilkan adalah penyusun primer material organik yg lebih besar serta kompleks. Hewan yg lebih tinggi tingkatannya pada rantai makanan memakai material organik ini baik secara langsung dengan mengkonsumsi flora atau mengkonsumsi organisme yg memakan tumbuhan tadi (Ghosal et al. 2000).
Proses biologi lainnya yg sangat krusial dalam budidaya perairan adalah respirasi, dengan reaksi :

C6H12O6 + 6O2 6CO2 + 6H2O

Dalam respirasi, bahan organik dioksidasi menggunakan membuat air, karbon dioksida serta energi. Pada ketika siang hari proses fotosintesis dan respirasi berjalan secara beserta-sama. Pada malam hari hanya proses respirasi yang berlangsung, sebagai akibatnya konsentrasi oksigen terlarut pada air turun sedangkan konsentrasi karbon dioksida naik.

Kedua proses tadi mempunyai imbas langsung dalam budidaya perairan. Oksigen terlarut dibutuhkan organisme buat hidup sedangkan fitoplankton merupakan sumber primer oksigen terlarut disamping sebagai penyusun primer rantai kuliner pada ekosistem kolam budidaya. 

Salah satu cara buat memilih status suatu ekosistem pada sedimen adalah dengan menghitung fotosintesis/respirasi rasio (P/R ratio). Jika P/R ratio lebih mini menurut satu (1) maka sedimen tadi termasuk heterotropik, dimana karbon lebih poly digunakan buat respirasi dibandingkan yang didapatkan menurut fotosintesis. 


Sedangkan jika P/R ratio lebih akbar dari satu (1) memberitahuakn sedimen tadi termasuk autotofik, dimana karbon lebih banyak diproduksi berdasarkan pada dipakai buat respirasi (Eyre serta Ferguson, 2002).

7. Sedimen

Managemen dasar tambak atau sedimen masih kurang diperhatikan apabila dibandingkan menggunakan managemen kualitas air tambak budidaya. Banyak bukti yg menandakan adanya impak yang kuat pertukaran nutrien antara sedimen menggunakan air terhadap kualitas air (Boyd, 2002).
8. Oxidized Layer

Oxidized layer merupakan lapisan sedimen yang berada paling atas yg mengandung oksigen. Lapisan ini sangat berguna serta harus dipelihara keberadaannya selama siklus budidaya (Boyd, 2002). Pada lapisan tersebut terjadi dekomposisi aerobik yang membentuk antara lain : CO2, air, amonia, serta nutrien yang lainnya. 

Pada sedimen anaerobik, beberapa mikroorganisme menguraikan material organik dengan reaksi fermentasi yg membentuk alkohol, keton, aldehida, dan senyawa organik lainnya menjadi hasil metabolisme. Menurut Blackburn (1987) dalam Boyd (2002), 


beberapa mikroorganisme anaerobik bisa memanfaatkan O2 menurut nitrat, nitrit,ferro, sulfat, serta karbon dioksida buat menguraikan bahan organik menggunakan mengeluarkan gas nitrogen, amonia, H2S, serta metan sebagai hasil metabolisme.

Beberapa produk metabolisme, khususnya H2S, nitrit, dan amonia berpotensi toksik terhadap ikan atau udang. 

Lapisan oksigen yang ada pada permukaan sedimen bisa mencegah difusi sebagian besar senyawa beracun sebagai bentuk yang nir beracun melalui proses kimiawi serta biologi ketika melalui permukaan yang beroksigen. 


Nitrit diokdidasi sebagai nitrat, ferro dioksidasi menjadi ferri, dan H2S menjadi sulfat (Boyd, 2004c). Selanjutnya dikatakan bahwa kehilangan oksigen pada sedimen bisa ditimbulkan oleh akumulasi bahan organik yg tinggi sebagai akibatnya oksigen terlarut terpakai sebelum mencapai bagian atas tanah. 


Tingkat anugerah pakan yg tinggi dan blooming plankton bisa mengakibatkan penurunan oksigen terlarut.

9. Bahan Organik

Tanah dasar tambak yang mengandung karbon organik 15-20% atau 30- 40% bahan organik jelek buat budidaya perairan. Kandungan bahan organik yang baik buat budidaya udang kurang lebih 10% atau 20% kandungan karbon organik (Boyd, 2002). 

Kandungan bahan organik yg tinggi akan meningkatkan kebutuhan oksigen buat menguraikan bahan organik tadi menjadi molekul yang lebih sederhana sehingga akan terjadi persaingan penggunaan oksigen dengan biota yg ada dalam tambak.

Peningkatan kandungan bahan organik pada tanah dasar tambak akan terjadi menggunakan cepat terutama pada tambak yg memakai sistem budidaya secara semi intensif juga intensif menggunakan tingkat hadiah pakan (feeding rate) serta pemupukan yg tinggi (Howerton, 2001). 

Disamping mengendap pada dasar tambak, limbah organik jua tersuspensi dalam air sehingga menghambat penetrasi cahaya surya ke dasar tambak.
Limbah tambak yg terdiri berdasarkan residu pakan (uneaten feed), kotoran udang (feces), serta pemupukan terakumulasi pada dasar tambak maupun tersuspensi pada air. Limbah ini terdegradasi melalui proses mikrobiologi menggunakan membentuk amonia, nitrit, nitrat, dan fosfat (Zelaya et al., 2001). 

Nutrien ini merangsang tumbuhnya algae/plankton yg dapat mengakibatkan blooming. Sementara itu beberapa hasil degradasi limbah organik bersifat toksik terhadap udang pada level tertentu. Terjadinya die off plankton bisa pula menyebabkan udang tertekan serta kematian lantaran turunnya kadar oksigen terlarut. Limbah tambak udang mengandung lebih poly bahan organik, nitrogen, dan fosfor dibanding tanah biasa serta mempunyai nilai BOD dan COD yg lebih tinggi (Latt, 2002).


10. Nutrien

Dua nutrien yg paling penting di tambak merupakan nitrogen dan fosfor, karena kedua nutrien tersebut keberadaannya terbatas serta dibutuhkan buat pertumbuhan fitoplankton (Boyd, 2000). Keberadaan ke 2 nutrien tersebut pada tambak asal dari pemupukan serta pakan yg diberikan.
11. Nitrogen
Nitrogen umumnya diaplikasikan sebagai pupuk pada bentuk urea atau amonium. Di pada air, urea secara cepat terhidrolisis sebagai amonium yang dapat langsung dimanfaatkan oleh fitoplankton. Melalui rantai makanan, nitrogen pada fitoplankton akan dikonversi menjadi nitrogen protein pada ikan. Sedangkan nitrogen berdasarkan pakan yang diberikan dalam ikan, hanya 20-40% yang dirubah sebagai protein ikan, sisanya tersuspensi pada air dan mengendap di dasar tambak (Boyd, 2002).

Amonium bisa pula teroksidasi menjadi nitrat oleh bakteri nitrifikasi yg bisa dimanfaatkan langsung oleh fitoplankton. Nitrogen organik dalam plankton yang mati dan kotoran fauna air (feces) akan mengendap di dasar sebagai nitrogen organik tanah. Nitrogen pada material organik tanah akan dimineralisasi sebagai amonia serta balik ke air sehingga bisa dimanfaatkan kembali sang fitoplankton (Durborow, 1997).

12. Fosfor
Fosfor yang ada yg ada dalam tambak budidaya dari dari pupuk misalnya ammoniumfosfat serta calsiumfosfat dan berdasarkan pakan. Fosf


or yg terdapat pada pakan nir semua dikonversi sebagai daging ikan/udang. Menurut Boyd (2002), 2 pertiga fosfor pada pakan terakumulasi di tanah dasar. Sebagian akbar diikat oleh tanah serta sebagian mini larut dalam air. 

Fosfor dimanfaatkan sang fitoplankton pada bentuk ortofosfat (PO4 3-) dan terakumulasi dalam tubuh ikan/udang melalui rantai kuliner. Phosphat yang nir diserap oleh fitoplankton akan didikat oleh tanah. Kemampuan mengikat tanah dipengaruhi oleh kandungan liat (clay) tanah. Semakin tinggi kandungan liat pada tanah, semakin semakin tinggi kemampuan tanah mengikat fosfat. Demikan Tentang Parameter Kimia Kualitas Air

Kunjungi pula blog penyuluh perikanan

Semoga Bermanfaat...

TRIK CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK

Trik Cara Budidaya Ikan Yаng Baik - Perdagangan bebas antar negara уаng sebentar lаgÑ– аkаn diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing produknya. 
Bukan hаnуа berkualitas, nаmun јugа dеngаn harga уаng murah. Persaingan produk bukan hаnуа dalam tataran lokal, nаmun јugа аkаn bertarung dеngаn pesaing dаrÑ– luar negeri. 

Apabila pelaku pasar tіdаk dараt meningkatkan daya saing produknya, bukan tіdаk mungkіn produk-produk dаrі luar negeri уаng berkualitas tinggi dan murah аkаn membanjiri pasar dalam negeri, dan sebagai idola konsumen lokal.


Baca Juga ; Kolam Tanah Untuk Budidaya Ikan


Perdagangan bebas antar negara berlaku јugа buat produk-produk perikanan. Untuk dараt bertarung dеngаn produk-produk perikanan dаrÑ– luar negeri, kita tentu wajib memiliki kualitas produk perikanan уаng baik dan јugа harga produk уаng murah. 


Nilai serta standar akan kualitas mutu ѕuаtu produk perikanan berdasarkan dalam ѕuаtu pengakuan system agunan mutu (standard mutu). Dimana Sistem Tersebut Merangkai Dari Pembudidaya pada mulai hingga Pada Pemanenan hasil Produk Perikanan.


Dimana dalam masing-masing negara mempunyai Standart kualitas yang bеrdаѕаrkаn transparasi, objektivitas serta agama. 


Disamping itu pada produk perikanan јugа dibutuhkan aman buat dikonsumsi serta ramah lingkungan.


Ada Beberapa Negara Negara Yang tingkat Permintaan akan produk perikanan tinggi serta tergolong menjadi negara pengimpor produk produk perikanan. 

Dan Yang Jadi Pertarunga Adalah Negara Negara Tersebut Memberlakukan Aturan mengenai kualitas produk perikanan yg masuk ke negara nya menggunakan ketat.


Di negara Negara pengimpor tersebut pula menggunakan sistem supervisi yang berlapis . Selain berdasarkan Tingkat Mutu Juga pada awasi Asal muasal Produk Perikanan Tersebut.


Pengawasan Yang Lain nya Diantaranya аdаlаh menilik residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri уаng ada. 


Baca Juga ; Penyakit Bakterial Pada Ikan


Di negara Negara pengimpor memberlakukan standard уаng ketat dеngаn memberi nilai ambang batas kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tadi.


Apabila kita nir memikirkan mengenai peningkatan mutu serta kualitas produk maka kita tidak bisa berangan angan buat menjadi penghasil produk perikanan terbesar di dunia. Dan Tentu Produk Kita akan di tolak pada pasar bebas,


Apabila Kita masih memelihara budidaya ikan lele menggunakan sistem sistem yg sinkron menggunakan standart. 

MungkÑ–n saat Ñ–nÑ– kita beranggapan bаhwа toh produk perikanan kita hаnуа dijual pada pedagang lokal, jadi tÑ–dаk masalah apabila mаѕіh melakukan hal tadi. 
Penyesalan Datangnya pastinya dalam akhir , dan penyelasalan kita jika peningkatan mutu nir di perhatikan maka pangsa pasar kita akan di kuasai sang vietnam serta RRC dan Kita hanya sanggup sebagai Penonton saja.

Dan Jika Hal Tersebut Menjadikan Kita Kalah Bersaing menggunakan Produk produk Vietnam Dan RRC yang terkenal murah tadi maka kita tinggal Menangisi Akan Kegagalan Kita.


Namun Tak Ada Kata Terlambat Untuk Bersaing dengan Para Negara Negara Pemasok Produk Perikanan menggunakan Memulai Meningkatkan Standart Mutu produk indonesia. Dan Pemerintah Juga Perlu adanya Langkah Langkah yang konkrit serta konkret.


Penerapan Cara Budidaya Ikan Yаng Baik (CBIB) adalah keliru satu upaya membentuk ikan уаng berkualitas. 


CBIB аdаlаh penerapan cara memelihara serta atau membersarkan ikan dan mamanen hasilnya pada lingkungan уаng terkontrol sehingga menaruh jaminan pangan dаrі pembudidayaan dеngаn memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan serta bahan kimia serta bahan biologi.


Ada bеbеrара poin уаng wajib diperhatikan dalam penerapan CBIB, bеrіkut poin - poin tеrѕеbut :



1. LOKASI BUDIDAYA IKAN

Penentuan Lokasi Menjadi Hal Yang pertama Untuk Mendapatkan Mutu produk perikanan yg berkualitas. Dimana Pada unit unit bisnis budidaya ikan pada penentuan loka harus memperhatikan diantara nya ;

- Lingkungan Yang Pas buat Budidaya ikan


- Lokasi Bebas menurut Banjir


- Lokasi terbebas menurut Pencemaran Limbah Industi serta Rumah tangga


2. SUPLAI AIR

Unit bisnis memiliki asal air yg baik dan air pasok terhindar berdasarkan cemaran, selengkapnya dapat dilihat pada Parameter Kualitas Air :


- Parameter Kualitas Air : Sumber Air Untuk Budidaya Perikanan

- Parameter Kualitas Air : Parameter Fisika Kualitas Air

- Parameter Kualitas Air : Parameter Kimia Kualitas Air

- Parameter Kualitas Air : Parameter Biologi Kualitas Air
3. TATA LETAK DAN DESAIN

Unit usaha budidaya mempunyai desain serta tata letak yg dapat mencegah pencemaran lingkungan dan dibentuk buat memenuhi persyaratan pertumbuhan serta perkembangan ikan. Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah serta tidak berpotensi mengkonta-minasi produk budidaya.

Unit usaha budidaya mempunyai fasilitas pembuangan limbah yg ditempatkan pada area yang sinkron. 

Wadah budidaya di-desain dan dibangun agar mengklaim kerusakan fisik dan kenyamanan ikan selama pemeliharaan serta panen, selengkapnya bisa dipandang di Tata Letak serta Desain.

4. KEBERSIHAN FASILITAS DAN PERLENGKAPAN

Unit usaha pada budidaya ikan serta lingkungannya dijaga syarat kebersihan dan bersih.  

Dimana Wadah buat budidaya termasuk di dalamnya adalah perlengkapan serta fasilitas budidaya dibentuk berdasarkan bahan yg nir mengakibatkan Pencemaran lingkungan serta nir melukai ikan. Serta nir Merusak Lingkungan pada sekitarnya.

Fasilitas dan perlengkapan Dalam Budidaya Perikanan perlu dijaga pada kondisi higienis serta dibersihkan sebelum serta sesudah dipakai; 

serta (apabila perlu) didesinfeksi menggunakan desinfektan yang diizinkan, selengkapnya bisa dicermati dalam Kebersihan Fasilitas serta Perlengkapan.

5. PERSIAPAN WADAH BUDIDAYA

Wadah budidaya dipersiapkan menggunakan baik sebelum penebaran benih. Dan Kondisi benih yang akan di tebar pula pada syarat sehat,

Dalam persiapan wadah serta air, hanya memakai pupuk, probiotik serta bahan kimia  yang direkomendasikan, selengkapnya dapat dicermati pada Persiapan Wadah Budidaya.

6. PENGELOLAAN AIR

Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan dan menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. 

Monitor serta selalu mengawasi  kualitas air asal secara rutin buat menja min kesehatan & kebersihan ikan yang dibudidayakan. 


Pengolahan air sesuai sumber air serta jenis ikan yang dibudidayakan 


(Kesadahan, pH, suhu, CO2), selengkapnya bisa dicermati pada Pengelolaan Air.
Sumber : Panduan Cara Budidaya Ikan Hias Yang Baik

Semoga Bermanfaat...

PENERAPAN PRINSIPPRINSIP BIOSEKURITAS DALAM FASILITAS BUDIDAYA UDANG WINDU

Penerapan Prinsip-Prinsip Biosekuritas Dalam Fasilitas Budidaya Udang Windu
Budidaya perairan (termasuk budidaya udang windu) merupakan industri yg sangat pesat perkembangannya, dengan laju pertumbuhan dunia kurang lebih 11% pertahun dalam satu dekade kemudian (Bioform-LLC Technical Bulletin, Oklahoma-USA, 2008). Kematian komoditas budidaya akibat serangan penyakit, adalah penyebab utama kerugian yg diderita para pelaku pembudidaya. Tingkat kepadatan tebar yang tinggi dalam budidaya udang intensif mengakibatkan peluang individu udang buat bersentuhan langsung dengan patogen penyebab penyakit menjadi semakin besar . Oleh karenanya, tindakan-tindakan buat memberikan perlindungan dalam kesehatan udang sebagai sangat krusial. Biosekuritas adalah upaya proteksi terhadap organisme, menggunakan menghilangkan patogen dan faktor-faktor lainnya yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, pada pada budidaya perairan (akuakultur) biosekuritas merupakan tindakan perlindungan bagi organisme budidaya menurut ancaman agen-agen penginfeksi penyebab penyakit (virus, bakteri, fungi, dan parasit). Dalam mendisain suatu acara biosekuritas yang efektif, dibutuhkan pemahaman yg baik dalam aspek-aspek : teknik pengoperasian akuakultur, prinsip umum mengenai cara-cara penyebaran penyakit, serta pengetahuan biologi organisme yang dibudidayakan. Selain itu, menjadi suatu keharusan untuk menerapkan strategi pembangunan lingkungan berkelanjutan buat memenuhi kebutuhan manusia kini , tanpa merugikan kebutuhan generasi berikutnya. Tulisan ini aku harapkan dapat menaruh kesadaran bagi para pihak yg terkait, terutama dalam upaya mengembalikan kejayaan Sulawesi Selatan sebagai galat satu pusat produksi udang pada negara kita, Indonesia. Semoga bermanfaat.

Biosekuritas pada Budidaya Udang
Biosekuritas meliputi aspek yg sangat luas, mulai menurut skop wilayah dunia, nasional, lingkungan perairan, fasilitas budidaya, tambak, bak penampungan sampai dalam tingkatan organisme yang dibudidayakan. Pada tingkatan budidaya udang, biosekuritas dimaksudkan menjadi upaya buat membuat udang yg sehat pada suatu lingkungan terkontrol dengan tindakan-tindakan pencegahan terhadap masuknya organisme-organisme penginfeksi dalam sistem budidaya. Jadi tujuan primer berdasarkan biosekuritas pada suatu sistem budidaya udang merupakan mencegah, menghilangkan atau mengendalikan penyakit-penyakit infeksi berdasarkan fasiltas budidaya.

Terdapat beberapa asal potensial bagi masuknya agen penginfeksi ke dalam suatu fasilitas akuakultur, termasuk diantaranya : stok baru (post-larva, juvenil atau induk), fasilitas yg terkontaminasi, air atau pakan yang terkontaminasi, hewan peliharaan atau manusia yang tercemar, sampai carrier yg masuk ke pada fasilitas. Oleh karena itu, buat suatu program biosekuritas yg baik dalam suatu fasilitas akuakultur wajib meliputi upaya-upaya : pencegahan penyakit, pemantauan penyakit secara terencana, penanganan terhadap timbulnya serangan penyakit, membersihkan serta melakukan disinfeksi semua fasilitas budidaya secara rutin diantara daur-daur budidaya, serta tindakan-tindakan pencegahan umum lainnya.

Biosekuritas buat Pencegahan Penyakit
Pencegahan penyakit mencakup semua teknik/metode yang digunakan buat mencegah masuknya seluruh jenis atau potensi patogen ke pada fasilitas akuakultur. Salah satu cara utama buat menghindari masuknya patogen ke pada fasilitas akuakultur adalah menggunakan memakai benih bersertifikasi bebas patogen tertentu (specific pathogen free/SPF)atau sering pula dinamakan specific pathogen resistant (SPR). Sayangnya, hanya beberapa jenis udang yang diproduksi dengan cara seperti ini, dan penggunaaan SPF/SPR-pun belum sepenuhnya mengklaim bebasnya sistem akuakultur menurut patogen, tetapi setidaknya mengurangi resiko agresi jenis patogen tertentu. Produksi benih udang yg dilakukan dalam skala tempat tinggal tangga (back-yard hatcheries) merupakan hal tersulit pada mengklaim bebas tidaknya benur menurut patogen tertentu seperti WSSV, contohnya.

Cara lain untuk menghindari masuknya patogen ke pada fasilitas akuakultur merupakan penerapan tindakan karantina terhadap stok organisme baru (terutama induk) ke dalam fasilitas akuakultur. Induk yg baru tiba harus dikarantina buat kepentingan observasi gejala-gejala klinis menurut patogen tertentu. Biasanya, tindakan karantina ini dilakukan hingga 45 hari untuk sahih-sahih mengklaim nir terdapat potensi patogen yang masuk ke dalam fasilitas budidaya. Dalam periode karantina dilakukan uji diagnostik terhadap beberapa jenis patogen dan tindakan karantina berupa perlakuan/ pengobatan terhadap gejala penyakit yang terdeteksi.

Selain tindakan para organisme/komoditas budidaya, sumber air juga merupakan perkara primer yang wajib ditinjau pada acara biosekuritas. Penerapan teknik-teknik filtrasi menggunakan ultra violet, ozonisasi, hadiah perlakuan bahan kimia disiinfektan ataupun anugerah perlakuan biologis/probiotik, merupakan pilihan-pilihan yang dapat dilakukan buat membebaskan sistem budidaya menurut potensi patogen. Hal lain yg nir kalah pentingnya pada mengikis potensi pencaplokan patogen merupakan penerapan teknik pengelolaan optimal yang meliputi aspek-aspek: padat tebar, nutrisi, genetik sangat krusial bagi spesies yg dibudidaya buat berkembang dengan tingkat kesehatan serta sistem kekebalan tubuh yg optimal.

Praktik Budidaya yg Baik (Good Aquaculture Practice/GAP)
Produk-produk budidaya, terutama yang ditujukan bagi pasar ekspor, akan disortir serta dinilai terhadap kandungan produk akan bahan-bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan manusia, sisa antibiotik serta bakteri/atau bagian-bagiannya. Oleh karena itu, negara-negara pengekspor disyaratkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ecolabelling, kandungan bahan-bahan kimia nihil atau di bawah nilai ambang batas dalam negara-negara pengimpor, tidak mengandung aspek-aspek yg terkait menggunakan bioterorisme, agunan keamanan produk, telah melalui proses penelaahan terhadap resiko yang mungkin disebabkan oleh produk, dsbnya. Hal ini yg kemudian mendorong pengembangan praktik budidaya yg baik (GAP) yang ditekankan pada tahapan awal budidaya (pra-panen) yaitu upaya menaikkan produksi, agunan terhadap amannya produk menjadi bahan makanan, dan aspek yg terkait menggunakan kelestarian lingkungan. Titik penekanan GAP diletakkan pada praktik budidaya seperti: persiapan huma budidaya, disinfeksi air media budidaya, aerasi, suhu, pH, alkalinitas, salinitas, pakan, reduksi lumpur dalam sedimen, meminimalisasi pergantian air, pengurangan senyawa nitrogen, penggunaan probiotik dstnya. 

Pengendalian Resiko Bahaya dalam Akuakultur (HACCP)
Berdasar pada peningkatan asa serta antusiasme dalam budidaya udang pada negara-negara pembuat udang seperti Indonesia, diyakini bahwa penerapan GAP nir akan mencukupi sejalan dengan diterapkannya prinsip-prinsip Pengendalian Resiko Bahaya dalam budidaya udang (HACCP : hazard analysis on critical control point). Penerapan pendekatan terpadu ini terutama ditujukan pada aspek keamanan produk udang sebagai bahan makanan insan. Selain itu, HACCP pula akan sangat berguna pada hal keamanan proses budidaya, menguntungkan serta mengklaim keberkelanjutan usaha budidaya udang windu. Dengan implementasi acara HACCP, pengendalian terhadap poin-poin kritis dalam sistem budidaya diterapkan dan tindakan-tindakan perbaikan (koreksi) jua diambil sebelum seluruhnya berkembang sebagai hal yang membahayakan proses budidaya (pra serta pasca panen). Penerapan screening terhadap kemungkinan potensi berkembangnya patogen, contohnya dengan penggunaan PCR, secara terencana merupakan perwujudan pengelolaan timbulnya penyakit bakterial atau viral mematikan yang bisa mengancam keberhasilan bisnis budidaya.

Penggunaan Mikroba Probiotik pada Budidaya Udang
Peran krusial mikroba pada sistem budidaya udang telah sejak usang ditengarai oleh para ahli. Beberapa aspek positif berdasarkan keberadaan mikroba dalam tambak udang antara lain: potensi penyedia nutrien bagi udang yg secara signifikan akan mereduksi porto pakan, demikian jua dengan peran mikroba dalam menjaga ekuilibrium syarat lingkungan budidaya. Namun disisi lain, mikroba dapat mengakibatkan kerugian akbar pada sistem budidaya bila mereka adalah patogen. Beberapa studi terbaru secara jelas menandakan bahwa penggunaan mikroba menjadi probiotik dalam sistem budidaya udang bisa menstabilkan dan mengontrol populasi mikroorganisme, menstabilkan parameter kualitas air dalam sistem budidaya, menghilangkan stressor bagi udang seperti NH3, NO2, NO3 dsbnya, mencegah infeksi yg ditimbulkan sang virus, bakteri Vibrio serta/atau bakteri patogen lainnya. Sejumlah hasil penelitian menampakan bahwa beberapa jenis mikroorganisme tertentu misalnya ragi (yeast) misalnya Saccharomyces cerevisiae, Candida utilis serta Kluyveromyces marxianus atau produk-produk turunannya menaruh manfaat bagi budidaya udang, misalnya pada hal menaikkan nafsu makan, mendukung pertumbuhan melalui produksi vitamin, mineral serta asam nukleat, dan menstimulasi pertumbuhan mikroorganisme usus udang (gut flora). Lebih lanjut, sifat immunostimulasi dari dinding sel ragi (b-glucan serta mannan) sanggup mendorong peningkatan respon sistem kekebalan non-khusus jangka pendek udang yang sangat bermakna pada lingkungan yg dipenuhi sang patogen seperti bakteri serta virus yg sewaktu-ketika dapat mengancam kesehatan udang. Selain itu, sel ragi hidup dapat berfungsi sebagai probiotik karena melekat serta mengkolonisasi mukus pada usus udang yg terbukti mampu menghalau patogen keluar dari sistem hepatopankreas udang, menghasilkan nutrien-nutrien penting seperti vitamin, mineral dan polyamino yg dapat mensugesti laju pertumbuhan udang.

Akhirnya, upaya-upaya keamanan secara generik perlu dibakukan dalam setiap fasilitas budidaya udang khususnya pada konteks anugerah dukungan bagi kegiatan-kegiatan pencegahan serta pengendalian penyakit. Standar prosedur operasi (SOP) wajib diterapkan terutama pada anggaran-anggaran biosekuritas serta pemantauan penyakit. SOP ini wajib mencakup desain fasilitas budidaya, prosedur disinfeksi fasilitas serta personel, rencana pengolahan limbah, petunjuk pengendalian penyakit, prosedur budidaya umum yang wajib diketahui oleh semua staf serta tamu yang berkunjung. Pembakuan pola pencatatan teratur terhadap semua keterangan yang mencakup: status kesehatan, pertambahan berat, konsumsi pakan, program vaksinasi atau perlakuan penanganan penyakit yg pernah dilakukan, serta perawatan fasilitas budidaya akan menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan acara biosekuritas dalam budidaya udang windu. 

HUKUM LINGKUNGAN DAN KEBIJAKSAAN LINGKUNGAN NASIONAL

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional
1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen aplikasi kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku lepas 5 Juni 1987 menurut Pasal 40 PP tersebut.

Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan buat menjaga agar syarat lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yg berwenang menaruh keputusan mengenai proses analisis mengenai pengaruh lingkungan sudah kentara sangat krusial. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat memilih terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi menjadi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Pada saat berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan ketika yg relatif memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yg berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tadi. Hal ini erat hubungannya menggunakan persiapan energi ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diharapkan jua saat buat pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi aplikasi PP No. 29 Tahun 1986 tadi. PP 29 Tahun 1986 lalu dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan dalam tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian keterangan lingkungan (PIL) serta dipersingkatnya tenggang ketika prosedur (tata laksana) AMDAL pada PP yg baru. PIL berfungsi sebagai filter buat memilih apakah rencana kegiatan dapat menyebabkan dampak krusial terhadap lingkungan atau nir. 

Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yg bersifat preventif, AMDAL harus dibuat dalam tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan istilah lain, proses penyusunan serta ratifikasi AMDAL harus adalah bagian menurut proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL pula bisa memberi masukan bagi upaya-upaya buat mempertinggi pengaruh positif berdasarkan proyek tadi.

Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang hadiah biar bisnis permanen oleh instansi yg membidangi jenis bisnis atau aktivitas bisa diberikan sehabis adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg sudah disetujui sang instansi yg bertanggung jawab. 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan buat menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 mengenai AMDAL. Tetapi, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yg menyangkut konsekuensi yuridis yg tidak wajar (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting pada PP AMDAL 1993 artinya Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan dalam ketika berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sebagai akibatnya AMDAL semata-mata diperlukan bagi bisnis atau aktivitas yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yg berlaku bagi satu aktivitas yang berada dalam wewenang satu instansi sektoral. Misalnya rencana aktivitas pabrik tekstil, yg mmpunyai wewenang menaruh ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, merupakan AMDAL yg berlaku bagi suatu rencana aktivitas pembangunan yg bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan pada hal perencanaan, pengelolaan serta proses produksi, dan berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih berdasarkan satu instansi. Sebagai model adalah galat satu kegiatan pabrik pulp serta kertas yg kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) buat penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) buat menyediakan energi, serta pelabuhan buat distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih menurut satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yg ditujukan pada suatu planning kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta menyangkut wewenang satu instansi. Contohnya merupakan rencana aktivitas pembangunan daerah industri. Dalam perkara ini masing-masing kegiatan pada dalam tempat nir perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup pada AMDAL seluruh tempat. 
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi planning aktivitas pembangunan yg sifat kegiatannya saling terkait pada hal perencanaan serta saat pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan wewenang lebih berdasarkan satu instansi, berada pada satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional merupakan pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab pada merumuskan serta memantau penyusunan AMDAL pada Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur pada PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini jua dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral dan BAPEDALDA Tingkat I. Menggunakan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dipercaya mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini merupakan dengan memberikan kewenangan proses penilaian AMDAL dalam daerah. Materi baru pada PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi rakyat pada dalam proses penyusunan AMDAL. 

Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi rapikan lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang mempunyai komisi penilai AMDAL berdasarkan 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yg dihasilkan berkualitas buruk hingga sangat buruk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, nir ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yg masih rendah, sebagai beban biaya , dan ditinjau sebagai komoditas ekonomi sang (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai indera retribusi, bukan menjadi bagian dari sebuah studi kelayakan, sebagai akibatnya tak jarang kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang. 

Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi menurut Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan mengenai jangka waktu terasa maju, tetapi sudahkah sinkron menggunakan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tadi: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yg berfungsi menjadi wahana pencegahan pencemaran lingkungan. 

AMDAL ketika pertama kali dimuntahkan sebagai sebuah kebijakan yg adalah bagian kegiatan studi kelayakan planning bisnis serta/atau aktivitas. Hasil analisis tentang dampak lingkungan hayati digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan warga pada memahami AMDAL, membuahkan pemrakarsa serta konsultan memakai AMDAL menjadi sebuah dokumen asal jadi, serta kesamaan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah aktivitas berjalan.

Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat seringkali ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi warga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan berita dijamin sang kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa buat mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik harus buat dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi gerombolan masyarakat yg berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis impak lingkungan hidup, planning pengelolaan lingkungan hidup serta planning pemantauan lingkungan hidup.

Keterbukaan serta kiprah serta masyarakat pada proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak krusial terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan pada peraturan perundang-undangan. Peran dan rakyat sang seseorang gerombolan orang (organisasi lingkungan hayati) atau badan hukum merupakan konsekuensi berdasarkan “hak yg sama atas lingkungan hidup yang baik serta sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH

Maksud serta tujuan dilaksanakannya ketertibatan rakyat pada keterbukaan warta pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini merupakan buat:
  1. Melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Memberdayakan rakyat pada mengambil keputusan atas rencana bisnis dan/atau aktivitas pembangunan yg berpotensi menyebabkan efek besar serta krusial terhadap lingkungan.
  3. Memastikan adanya transparansi pada holistik proses AMDAL menurut rencana usaha dan atau kegiatan.
  4. Menciptakan suasana kemitraan yg setara antara seluruh pihak yg berkepentingan, yaitu menggunakan menghormati hak-hak semua pihak buat mendapatkan berita serta mewajibkan seluruh pihak buat menyampaikan warta yg wajib diketahui pihak lain yang terpengaruh. 
Akan namun, beberapa ketentuan mengenai prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran dan rakyat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yg memiliki impak penting terhadap lingkungan nir ditampung secara prosedural. 

Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hayati) yg merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal dua PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan kondisi yang wajib dipenuhi buat mendapatkan ijin melakukan usaha serta/atau kegiatan yg diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL adalah dokumen publik yg menjadi acuan pada aplikasi pengelolaan lingkungan hayati yg bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, serta dimungkinkan lintas teritorial administratif.

Namun, berdasarkan sisi proses, bila mempelajari Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kongkalikong dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tadi dinyatakan bahwa instansi yg bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu bisnis serta/atau aktivitas, dalam jangka saat selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis pengaruh lingkungan hayati, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan planning pemantauan lingkungan hayati. Dan pada ayat (2) disebutkan bila instansi yg bertanggung jawab nir menerbitkan keputusan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yg bersangkutan dipercaya layak lingkungan. Kolusi lalu sanggup terjadi disaat tidak adanya keputusan mengenai persetujuan AMDAL pada jangka ketika 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan serta/atau bisnis dipercaya layak secara lingkungan.

PP Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata permanen nir menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 sepertinya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 

PP yang menjabarkan UULH ini dalam akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang beropini bahwa AMDAL seakan-akan sebagai penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu dibutuhkan lantaran AMDAL juga nir berguna bila proyek telah jalan. AMDAL hanya berguna bagi pembangunan fisik yg belum dilaksanakan. Kenyataannya kini di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan indera pembenaran semata, tidak lebih berdasarkan itu. Oleh karna itu tidak heran jikalau masih saja ditemukan problem lingkungan padahal telah dibentuk AMDAL-nya.

Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya pada upaya pengendalian impak lingkungan, termasuk dalam supervisi AMDAL di banyak sekali strata. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, berakibat hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yg pada akhirnya membuahkan lingkungan hidup sebagai bagian yg menjadi tidak begitu penting. Empat grup parameter yang masih ada di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara serta kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan serta Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata pula masih sangat menekankan dalam kepentingan formal saja. Lalu lalu, konflik sosial-budaya serta posisi warga sebagai bagian yg dilupakan. 

Satu hal dari proses pada Komisi Penilai AMDAL, waktu ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat evaluasi dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dipercaya menjadi kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL, sangat kentara terlihat kerancuan pada proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, sudah membuahkan proses evaluasi AMDAL sebagai sangat subyektif. Dan kemudian, evaluasi yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya mengakibatkan aspek efek lingkungan hayati (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) sebagai bagian yang sengaja buat dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan berdasarkan AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada gerombolan Akademisi atau para ahli yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL. Ketika lalu independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi pada menilai dokumen diikat waktu gerombolan ini pun sebagai konsultan penyusun AMDAL, sudah menjadikan grup akademisi atau para pakar tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan. 

AMDAL yg dalam awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hayati dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hayati. Setiap kali sebuah aktivitas dan/atau bisnis sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hayati juga komunitas rakyat, maka AMDAL berada pada barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yg terjadi. Dengan melihat syarat ini, maka bukan nir mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan semua atau sebagian berdasarkan sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) menurut aktivitas pengrusakan lingkungan hayati.

Sebagaimana telah dinilai di atas, proses AMDAL pada Indonesia mempunyai banyak kelemahan, yaitu:
  1. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi pada proses perijinan suatu planning aktivitas pembangunan, sehingga nir masih ada kejelasan apakah Amdal dapat digunakan buat menolak atau menyetujui suatu planning aktivitas pembangunan.
  2. Proses partisipasi rakyat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM sudah dilibatkan pada sidang-sidang komisi AMDAL, akan namun suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan. 
  3. Terdapatnya banyak sekali kelemahan di pada penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, nir ada jaminan bahwa banyak sekali rekomendasi yg ada dalam studi AMDAL serta UKL serta UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. 
  4. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sebagai akibatnya aktivitas-aktivitas pembangunan yg akibat sosial budayanya krusial, kurang menerima kajian yang seksama. 
Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah lingkungan hayati pada Indonesia baru didekati secara kelembagaan serta baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal pada tingkat pelaksanaannya.

2. Contoh Kasus AMDAL pada Indonesia
Di Indonesia poly sekali terdapat contoh perkara menurut suatu usaha atau aktivitas yang tidak dilengkapi menggunakan AMDAL sampai bisa mengakibatkan kasus. Berikut ini sebagian mini menurut model perkara tadi :
  1. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan kapital asing (PMA) dan perusahaan kapital pada negeri (PMDN) pada Pulau Batam tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yg digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya serta beracun (B3), hanya 54 perusahaan yg melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke bahari lepas atau dialirkan ke sejumlah dam produsen air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang didapatkan sang 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tidak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar pada Pulau Batam penghasil limbah B3 yg tak punya pengolahan limbah merupakan McDermot, tutur Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 daerah industri, hanya empat yg mempunyai AMDAL dan hanya satu yg memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu daerah industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yg memliki AMDAL merupakan Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan pada Pulau Batam yg dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah tempat industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, kentara melanggar hukum. Semenjak pemkot Batam serta Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata syarat lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
  2. Selama ini, sentra perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis tentang dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka memakai jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sehabis sentra perbelanjaan mengalami kasus, contohnya akan dijual ke bank serta membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai mekanisme, biar pembangunan sentra perbelanjaan baru diterbitkan sesudah rekomendasi menurut BPLHD. Namun yang terjadi, AMDAL baru diserahkan selesainya pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yg membutuhkan rekomendasi berdasarkan BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan acapkali menyebabkan kesemrawutan serta stagnasi lalu lintas disekitar tempat sentra perbelanjaan tadi. 
  3. AMDAL di Beberapa Negara Asia Tenggara
MALAYSIA
Di pada kebijaksanaan Pemerintahan Malaysia Periode 1986-1990 tercantum jelas taktik tentang lingkungan hidup yg mencakup penegakan hukum, peningkatan pencerahan lingkungan, perencanaan lingkungan pada pembangunan, acara lingkungan, aplikasi proyek yg disertai Environment Impact Assesment (EIA), kualitas udara, air, serta mengenai land use.

Malaysia tidak memiliki undang-undang atau peraturan tersendiri tentang kegiatan yang diharuskan memakai EIA pada upaya mencegah pengrusakan atau penurunan kualitas lingkungan serta ekosistemnya. Ketentuan buat menggunakan EIA diatur dalam Environmental Quality (Prescribed Activities) tahun 1987 dan mulai berlaku dalam 1 April 1988.

Alasan tidak diaturnya EIA pada Undang-undang atau peraturan tersendiri adalah lantaran EIA sebenarnya merupakan upaya pencegahan serta suatu suplemen buat perencanaan lingkungan terhadap proyek-proyek baru atau perluasan dari proyek yang sudah ada. Ia didesain menurut pada bukti serta prakiraan impak krusial terhadap lingkungan berdasarkan suatu kegiatan yg direncanakan.

Meskipun EIA tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan tersendiri, pelanggaran terhadap ketentuannya sanggup diajukan ke pengadilan dan bisa dijatuhi sanksi yg berat. Pelaksanaan secara serius telah membuat EIA berhasil dilaksanakan pada Malaysia. Sebagai contoh, lebih dari 379 laporan EIA telah diterima oleh DOE, dan 10 diantaranya dinyatakan melanggar ketentuan EIA serta sudah diajukan ke pengadilan.

Mengingat lingkungan serta ekonomi begitu erat berkaitan, maka dirasakan keperluan buat memasukkan lingkungan dalam National Accounting Procedure. Hal tersebut adalah karena nilai asal daya alam dan dimensi porto dan manfaat lingkungan menurut proses pembangunan dapat dinilai serta dimasukkan ke pada pengambilan keputusan ekonomi melalui Natural Resource Accounting Procedure.

Berdekatan dengan National Resource Accounting serta Environmental Impact Assesment (EIA) merupakan Environmental Audit (EA) Procedure. Apabila EIA diterapkan dalam proyek-proyek baru, EA diterapkan dalam semua proyek yg berjalan. 

PHILIPINA
Dari beberapa negara Asia Tenggara, Philipina adalah negara yg paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Philipina menghadapi dua masalah yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara berkembang serta pencemaran yg menyertai proses pembangunan. Di samping itu masalah yg dihadapi adalah bala alam berupa gempa bumi, angin taufan dan banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan hidup pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di Philipina dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang asal daya alam, peraturan perundang-undangan pada bidang pengendalian serta pencegahan pencemaran dan pertauran perundang-undangan pada bidang pencegahan bencana alam. Pada lepas 21 September 1972 Presiden Marcos sudah mengumumkan keadaan darurat (martial law) pada Philipina. Dalam keadaan darurat ini Presiden diberi kekuasaan legislatif pada bentuk dekrit.

Dekrit yg penting mengenai kebijaksanaan serta pembangunan adalah Presidensial Decree yg selanjutnya disingkat P.D. No. 1151 dan P.D. No.1152. P.D. 1151 menyatakan bahwa adalah adalah kebijaksanaan negara pada bidang lingkungan hayati untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memperbaiki keadaan supaya manusia serta alam bisa berjalan bersama-sama dalam keserasian yang produktif serta menyenangkan. P.D ini mengharuskan kepada proyek-proyek pembangunan buat membuat analisis tentang efek lingkungannya. P.D 1152 mengenai Philippine Environment Code yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 1977 bertujuan buat mengarahkan aktivitas-aktivitas serta acara-acara pada bidang pengelolaan lingkungan dengan penetapan kebijaksanaan pengelolaan serta penetapan standar mutu lingkungan. Kode ini menangani lingkungan hidup dalam keseluruhannya (in its totality), nir secara fragmentaris.

Selanjutnya PD 1586 tetapkan bahwa semua perwakilan serta instrumen-instrumen pemerintah termasuk badan bisnis milik negara, badan hukum perdata, firma dan bentuk usaha lainnya yang memiliki imbas signifikan terhadap lingkungan, buat menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sebagimana tercantum dalam bagian empat.

PD 1586 adalah ketetapan yang lebih baik bila dibandingkan dengan legislasi EIA sebelumnya, khususnya PD 1121. Dalam PD 1121, kewajiban buat menyiapkan EIA dibatasi hanya dalam proyek-proyek pemerintah. Pada tahun 1981, Presiden Philipina mengeluarkan Proklamasi 2146 yang mengidentifikasi tiga jenis kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Proklamasi 2146, kegiatan-kegiatan yg tergolong ke dalam kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan, yaitu:
1. Industri berat ada empat jenis kegiatan yg tergolong ke dalam kelompok ini, yaitu (a) industri baja; (b) penggilingan besi serta baja; (c) industri petrolium dan petro kimia termasuk minyak dan gas dan (d) pabrik yg menghasilkan bau tidak sedap.
2. Industri ekstraktif sumber daya 2 jenis industri yg tergolong ke dalam grup ini, yang dinamakan pertambangan besar dan proyek ekskavasi dan aktivitas kehutanan. Kegiatan kehutanan antara lain; (a) penebangan; (b) kegiatan pengolahan kayu-kayu mentah; (c) introduksi hewan; (d) perambahan hutan; (e) ekstrak produk-produk mangrove.
3. Proyek-proyek infrastruktur terdapat empat proyek yg tergolong ke dalam kategori ini, yaitu: (a) bendungan besar ; (b) proyek reklamasi besar ; (c) proyek jalan serta jembatan.

Jika suatu industri nir tercantum pada kategori proklamasi 2146, maka proyek tadi dipercaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Jadi, tidak diwajibkan buat menyiapkan EIA. Namun, kapanpun diperlukan, misalnya suatu industri yang disyaratkan buat menyediakan upaya proteksi lingkungan tambahan. 

Terdapat 2 badan yg bertanggung jawab pada proses administrasi EIA, yaitu, Ministry of Human Settlement serta National Environmental Protection Council (NEPC) yang sekarang dinamakan Biro Manajemen Lingkungan yg berada di bawah Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Ministry of Human Settlement memiliki kewenangan untuk melakukan penyususnan konsep pengaruh lingkungan yang diharapkan pada pelaporan aktivitas-kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan dan daerah, sementara itu EMB bertanggung jawab pada mengkaji ulang serta evaluasi EIA. Pelaksanaan sistem EIA dalam kawasan dilaksanakan sang Kantor Regional DENR.

Selain itu jua EMB yang berfungsi dalam hal:
a. Mengadakan rasionalisasi fungsi forum-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melindungi linkungan hayati serta buat menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hayati.
b. Merumuskan kebijaksanan serta mengeluarkan panduan guna penetapan standar mutu lingkungan dan analisis mengenai efek lingkungan.
c. Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan baru atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yg ada.
d. Menilai analisis tentang pengaruh lingkungan menurut proyek-proyek yang diajukan sang forum-forum pemerintahan.
e. Memonitor proyek-proyek pembangunan yg dilaksanakan oleh pemerintah.
f. Mengadakan konperensi-konperensi tentang perkara yg berkaitan menggunakan kepentingan lingkungan.

SINGAPURA
Masalah lingkungan hayati pada Singapura disebabkan sang pencemaran udara dan pencemaran kebisingan yang terutama disebakan sang tunggangan bermotor, tenaga pembangkit listrik serta pabrik. Di Singapura nir terdapat undang-undang yang secara komprehensif menangani lingkungan hayati.

Environment Impact Assesment (EIA) telah digunakan secara luas di seluruh penjuru dunia menjadi instrumen aturan administrasi buat mencegah polusi menurut berbagai kegiatan yg berpotensi akbar menyebabkan degradasi atau polusi terhadap lingkungan. Mengejutkan, ternyata Singapura nir mengatur EIA pada hukum lingkungannya. Ia hanya berdasarkan dalam suatu keputusan berdasarkan Master Plan Committee, yg diketuai oleh seseorang Chief Planner.

Hal tadi menunjukkan kedudukan yg unik dari Singapura sebagai negara kota mengharuskan negara tersebut menemukan sistem pengelolaan lingkungan yg tidak sama menurut negara AsiaTenggara lainnya. Kendati demikian, Singapura merupakan negara yang menonjol lantaran keberhasilannya mencegah dan menanggulangi kasus pencemaran lingkungan hidup, baik melalui pendekatan ekonomis juga yuridis serta menerima julukan: “ The Garden City”.