PARAMETER KIMIA KUALITAS AIR

Parameter Kimia Kualitas Air - Air yang dipakai buat budidaya udang atau organisme perairan yg lain memiliki komposisi dan sifat-sifat kimia yg tidak selaras dan tidak kontinu. Komposisi serta sifat-sifat kimia air ini bisa diketahui melalui analisis kimia air. 

Dengan demikian bila ada parameter kimia yg keluar dari batas yang telah  ditentukan dapat segera dikendalikan.

Parameter-parameter kimia yang digunakan buat menganalisis air bagi kepentingan budidaya diantaranya :


PARAMETER KIMIA KUALITAS AIR


1. Salinitas

Salinitas dapat didefinisikan menjadi total konsentrasi ion-ion terlarut dalam air. Dalam budidaya perairan, salinitas dinyatakan pada permil (°/oo) atau ppt (part perthousand) atau gr/liter. 

Tujuh ion primer yaitu : sodium, potasium, kalium, magnesium, klorida, sulfat dan bikarbonat memiliki donasi besar terhadap besarnya salinitas, sedangkan yang lain dianggap mini (Boyd, 1990). 


Sedangkan dari Davis et al. (2004), ion calsium (Ca), potasium (K), serta magnesium (Mg) adalah ion yg paling krusial pada menopang taraf kelulushidupan udang. Salinitas suatu perairan dapat dipengaruhi menggunakan menghitung jumlah kadar klor yg ada dalam suatu sampel (klorinitas). 


Sebagian besar petambak membudidayakan udang pada air payau (15-30 ppt). Meskipun demikian, udang bahari sanggup hidup pada salinitas dibawah 2 ppt serta pada atas 40 ppt.
2. PH

pH didefinisikan menjadi logaritme negatif dari konsentrasi ion hidrogen [H+] yang memiliki skala antara 0 hingga 14. PH mengindikasikan apakah air tadi netral, basa atau asam. 

Air menggunakan pH dibawah 7 termasuk asam dan diatas 7 termasuk basa. PH adalah variabel kualitas air yang dinamis dan berfluktuasi sepanjang hari. Pada perairan generik yang nir dipengaruhi kegiatan biologis yang tinggi, nilai pH sporadis mencapai diatas 8,lima, namun pada tambak ikan atau udang, pH air bisa mencapai 9 atau lebih (Boyd, 2002). 


Perubahan pH ini adalah dampak pribadi dari fotosintesis yg menggunakan CO2 selama proses tersebut. Karbon dioksida pada air bereaksi membentuk asam seperti yg masih ada dalam persamaan pada bawah ini :

CO2 + H2O HCO3 - + H+

Ketika fotosintesis terjadi pada siang hari, CO2 poly terpakai pada proses tersebut. Turunnya konsentrasi CO2 akan menurunkan konsentrasi H+ sebagai akibatnya menaikkan pH air. Sebaliknya dalam malam hari semua organisme melakukan respirasi yang membentuk CO2 sehingga pH menjadi turun. 

Fluktuasi pH yang tinggi bisa terjadi bila densitas plankton tinggi. Tambak dengan total alkalinitas yg tinggi mempunyai fluktuasi pH yang lebih rendah dibandingkan dengan tambak yg beralkalinitas rendah. Hal ini disebabkan kemampuan total alkalinitas sebagai buffer atau penyangga (Boyd, 2002).
3. Alkalinitas

Alkalinitas adalah kapasitas air untuk menetralkan tambahan asam tanpa menurunkan pH larutan. Alkalinitas adalah buffer terhadap pengaruh pengasaman. Dalam budidaya perairan, alkalinitas dinyatakan pada mg/l CaCO3. 

Penyusun utama alkalinitas adalah anion bikarbonat (HC03 -), karbonat (CO3 dua- ), hidroksida (OH-) dan pula ion-ion yang jumlahnya kecil misalnya borat (BO3 -), fosfat (P04 tiga-), silikat (SiO4 4-) serta sebagainya (boyd, 1990).
Peranan penting alkalinitas dalam tambak udang diantaranya menekan fluktuasi pH pagi dan siang serta penentu kesuburan alami perairan. 

Tambak dengan alkalinitas tinggi akan mengalami fluktuasi pH harian yg lebih rendah apabila dibandingkan dengan tambak menggunakan nilai alkalinitas rendah (Boyd, 2002). 


Menurut Davis et al. (2004), penambahan kapur bisa menaikkan nilai alkalinitas terutama tambak menggunakan nilai total alkalinitas dibawah 75 ppm.

4. Oksigen Terlarut (dissolved oxygen)

Oksigen terlarut merupakan variabel kualitas air yg sangat penting pada budidaya udang. Semua organisme akuatik membutuhkan oksigen terlarut buat metabolisme. Kelarutan oksigen pada air tergantung pada suhu serta salinitas. 

Kelaruran oksigen akan turun bila suhu serta temperatur naik (Boyd, 1990). Hal ini perlu diperhatikan lantaran dengan adanya kenaikan suhu air, fauna air akan lebih aktif sebagai akibatnya memerlukan lebih poly oksigen.

Oksigen masuk dalam air melalui beberapa proses. Oksigen dapat terdifusi secara eksklusif berdasarkan atmosfir selesainya terjadi kontak antara bagian atas air menggunakan udara yg mengandung oksigen 21% (Boyd, 1990). Fotosintesis tanaman air adalah sumber primer oksigen terlarut dalam air. Sedangkan pada budidaya udang, penambahan suplai oksigen dilakukan dengan menggunakan aerator (Hargreaves, 2003).
Pada waktu cuaca mendung atau hujan bisa menghambat pertumbuhan fitoplankton lantaran kekurangan sinar surya buat proses fotosintesis. Kondisi ini akan mengakibatkan penurunan kadar oksigen terlarut lantaran oksigen nir bisa diproduksi ad interim organisme akuatik permanen mengkonsumsi oksigen. 

Keterbatasan sinar surya menembus badan air bisa pula ditimbulkan sang tingginya partikel yang terdapat pada kolom air, baik lantaran bahan organik maupun densitas plankton yg terlalu tinggi. Hal ini dapat menyebabkan terganggunya fotosintesis algae yang ada pada dasar tambak (Hargreaves, 1999).

Tingginya kepadatan tebar (stocking density) dan pemberian pakan (feeding rate) bisa menyebabkan turunnya kensentrasi oksigen terlarut dalam air. Sisa pakan (uneaten feed) dan residu hasil metabolisme menyebabkan tingginya kebutuhan oksigen buat menguraikannya (oxygen demand). 

Kemampuan ekosistem kolam budidaya untuk menguraikan bahan organik terbatas sehingga bisa mengakibatkan rendahnya konsentrasi oksigen terlarut dalam air (Boyd, 2004).

5. Biological Oxygen Demand (BOD)

Kebutuhan oksigen biologi (BOD) didefinisikan menjadi banyaknya oksigen yang diperlukan oleh organisme pada waktu pemecahan bahan organik pada syarat aerobik. Pemecahan bahan organik diartikan bahwa bahan organik ini digunakan sang organisme sebagai bahan kuliner dan energinya diperoleh menurut proses oksidasi (Pescod pada Salmin, 2005).
Waktu yg dibutuhkan buat proses oksidasi bahan organik secara paripurna menjadi CO2 dan H2O adalah tidak terbatas. Penghitungan nilai BOD umumnya dilakukan dalam hari ke lima lantaran dalam saat itu persentase reaksi relatif akbar, yaitu 70-80% berdasarkan nilai BOD total (Sawyer dan MC Carty, 1978 pada Salmin, 2005).

6. Produktivitas primer

Dalam kolam budidaya, tanaman air baik macrophyta maupun plankton adalah produsen primer menjadi sumber utama bahan organik. Melalui proses fotosintetis, flora memakai karbon dioksida, air, cahaya mentari serta nutrien buat menghasilkan bahan organik dan oksigen misalnya dalam reaksi :

6CO2 + 6H2O C6H12O6 + 6O2

Fotosintesis merupakan proses fundamental pada kolam budidaya. Oksigen terlarut yg diproduksi melalui fotosintesis merupakan sumber primer oksigen bagi seluruh organisme pada ekosistem kolam (Howerton, 2001). 

Glukosa atau bahan organik yg dihasilkan adalah penyusun primer material organik yg lebih besar serta kompleks. Hewan yg lebih tinggi tingkatannya pada rantai makanan memakai material organik ini baik secara langsung dengan mengkonsumsi flora atau mengkonsumsi organisme yg memakan tumbuhan tadi (Ghosal et al. 2000).
Proses biologi lainnya yg sangat krusial dalam budidaya perairan adalah respirasi, dengan reaksi :

C6H12O6 + 6O2 6CO2 + 6H2O

Dalam respirasi, bahan organik dioksidasi menggunakan membuat air, karbon dioksida serta energi. Pada ketika siang hari proses fotosintesis dan respirasi berjalan secara beserta-sama. Pada malam hari hanya proses respirasi yang berlangsung, sebagai akibatnya konsentrasi oksigen terlarut pada air turun sedangkan konsentrasi karbon dioksida naik.

Kedua proses tadi mempunyai imbas langsung dalam budidaya perairan. Oksigen terlarut dibutuhkan organisme buat hidup sedangkan fitoplankton merupakan sumber primer oksigen terlarut disamping sebagai penyusun primer rantai kuliner pada ekosistem kolam budidaya. 

Salah satu cara buat memilih status suatu ekosistem pada sedimen adalah dengan menghitung fotosintesis/respirasi rasio (P/R ratio). Jika P/R ratio lebih mini menurut satu (1) maka sedimen tadi termasuk heterotropik, dimana karbon lebih poly digunakan buat respirasi dibandingkan yang didapatkan menurut fotosintesis. 


Sedangkan jika P/R ratio lebih akbar dari satu (1) memberitahuakn sedimen tadi termasuk autotofik, dimana karbon lebih banyak diproduksi berdasarkan pada dipakai buat respirasi (Eyre serta Ferguson, 2002).

7. Sedimen

Managemen dasar tambak atau sedimen masih kurang diperhatikan apabila dibandingkan menggunakan managemen kualitas air tambak budidaya. Banyak bukti yg menandakan adanya impak yang kuat pertukaran nutrien antara sedimen menggunakan air terhadap kualitas air (Boyd, 2002).
8. Oxidized Layer

Oxidized layer merupakan lapisan sedimen yang berada paling atas yg mengandung oksigen. Lapisan ini sangat berguna serta harus dipelihara keberadaannya selama siklus budidaya (Boyd, 2002). Pada lapisan tersebut terjadi dekomposisi aerobik yang membentuk antara lain : CO2, air, amonia, serta nutrien yang lainnya. 

Pada sedimen anaerobik, beberapa mikroorganisme menguraikan material organik dengan reaksi fermentasi yg membentuk alkohol, keton, aldehida, dan senyawa organik lainnya menjadi hasil metabolisme. Menurut Blackburn (1987) dalam Boyd (2002), 


beberapa mikroorganisme anaerobik bisa memanfaatkan O2 menurut nitrat, nitrit,ferro, sulfat, serta karbon dioksida buat menguraikan bahan organik menggunakan mengeluarkan gas nitrogen, amonia, H2S, serta metan sebagai hasil metabolisme.

Beberapa produk metabolisme, khususnya H2S, nitrit, dan amonia berpotensi toksik terhadap ikan atau udang. 

Lapisan oksigen yang ada pada permukaan sedimen bisa mencegah difusi sebagian besar senyawa beracun sebagai bentuk yang nir beracun melalui proses kimiawi serta biologi ketika melalui permukaan yang beroksigen. 


Nitrit diokdidasi sebagai nitrat, ferro dioksidasi menjadi ferri, dan H2S menjadi sulfat (Boyd, 2004c). Selanjutnya dikatakan bahwa kehilangan oksigen pada sedimen bisa ditimbulkan oleh akumulasi bahan organik yg tinggi sebagai akibatnya oksigen terlarut terpakai sebelum mencapai bagian atas tanah. 


Tingkat anugerah pakan yg tinggi dan blooming plankton bisa mengakibatkan penurunan oksigen terlarut.

9. Bahan Organik

Tanah dasar tambak yang mengandung karbon organik 15-20% atau 30- 40% bahan organik jelek buat budidaya perairan. Kandungan bahan organik yang baik buat budidaya udang kurang lebih 10% atau 20% kandungan karbon organik (Boyd, 2002). 

Kandungan bahan organik yg tinggi akan meningkatkan kebutuhan oksigen buat menguraikan bahan organik tadi menjadi molekul yang lebih sederhana sehingga akan terjadi persaingan penggunaan oksigen dengan biota yg ada dalam tambak.

Peningkatan kandungan bahan organik pada tanah dasar tambak akan terjadi menggunakan cepat terutama pada tambak yg memakai sistem budidaya secara semi intensif juga intensif menggunakan tingkat hadiah pakan (feeding rate) serta pemupukan yg tinggi (Howerton, 2001). 

Disamping mengendap pada dasar tambak, limbah organik jua tersuspensi dalam air sehingga menghambat penetrasi cahaya surya ke dasar tambak.
Limbah tambak yg terdiri berdasarkan residu pakan (uneaten feed), kotoran udang (feces), serta pemupukan terakumulasi pada dasar tambak maupun tersuspensi pada air. Limbah ini terdegradasi melalui proses mikrobiologi menggunakan membentuk amonia, nitrit, nitrat, dan fosfat (Zelaya et al., 2001). 

Nutrien ini merangsang tumbuhnya algae/plankton yg dapat mengakibatkan blooming. Sementara itu beberapa hasil degradasi limbah organik bersifat toksik terhadap udang pada level tertentu. Terjadinya die off plankton bisa pula menyebabkan udang tertekan serta kematian lantaran turunnya kadar oksigen terlarut. Limbah tambak udang mengandung lebih poly bahan organik, nitrogen, dan fosfor dibanding tanah biasa serta mempunyai nilai BOD dan COD yg lebih tinggi (Latt, 2002).


10. Nutrien

Dua nutrien yg paling penting di tambak merupakan nitrogen dan fosfor, karena kedua nutrien tersebut keberadaannya terbatas serta dibutuhkan buat pertumbuhan fitoplankton (Boyd, 2000). Keberadaan ke 2 nutrien tersebut pada tambak asal dari pemupukan serta pakan yg diberikan.
11. Nitrogen
Nitrogen umumnya diaplikasikan sebagai pupuk pada bentuk urea atau amonium. Di pada air, urea secara cepat terhidrolisis sebagai amonium yang dapat langsung dimanfaatkan oleh fitoplankton. Melalui rantai makanan, nitrogen pada fitoplankton akan dikonversi menjadi nitrogen protein pada ikan. Sedangkan nitrogen berdasarkan pakan yang diberikan dalam ikan, hanya 20-40% yang dirubah sebagai protein ikan, sisanya tersuspensi pada air dan mengendap di dasar tambak (Boyd, 2002).

Amonium bisa pula teroksidasi menjadi nitrat oleh bakteri nitrifikasi yg bisa dimanfaatkan langsung oleh fitoplankton. Nitrogen organik dalam plankton yang mati dan kotoran fauna air (feces) akan mengendap di dasar sebagai nitrogen organik tanah. Nitrogen pada material organik tanah akan dimineralisasi sebagai amonia serta balik ke air sehingga bisa dimanfaatkan kembali sang fitoplankton (Durborow, 1997).

12. Fosfor
Fosfor yang ada yg ada dalam tambak budidaya dari dari pupuk misalnya ammoniumfosfat serta calsiumfosfat dan berdasarkan pakan. Fosf


or yg terdapat pada pakan nir semua dikonversi sebagai daging ikan/udang. Menurut Boyd (2002), 2 pertiga fosfor pada pakan terakumulasi di tanah dasar. Sebagian akbar diikat oleh tanah serta sebagian mini larut dalam air. 

Fosfor dimanfaatkan sang fitoplankton pada bentuk ortofosfat (PO4 3-) dan terakumulasi dalam tubuh ikan/udang melalui rantai kuliner. Phosphat yang nir diserap oleh fitoplankton akan didikat oleh tanah. Kemampuan mengikat tanah dipengaruhi oleh kandungan liat (clay) tanah. Semakin tinggi kandungan liat pada tanah, semakin semakin tinggi kemampuan tanah mengikat fosfat. Demikan Tentang Parameter Kimia Kualitas Air

Kunjungi pula blog penyuluh perikanan

Semoga Bermanfaat...

TRIK CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK

Trik Cara Budidaya Ikan Yаng Baik - Perdagangan bebas antar negara уаng sebentar lаgі аkаn diberlakukan, menuntut para pelaku pasar untuk meningkatkan daya saing produknya. 
Bukan hаnуа berkualitas, nаmun јugа dеngаn harga уаng murah. Persaingan produk bukan hаnуа dalam tataran lokal, nаmun јugа аkаn bertarung dеngаn pesaing dаrі luar negeri. 

Apabila pelaku pasar tіdаk dараt meningkatkan daya saing produknya, bukan tіdаk mungkіn produk-produk dаrі luar negeri уаng berkualitas tinggi dan murah аkаn membanjiri pasar dalam negeri, dan sebagai idola konsumen lokal.


Baca Juga ; Kolam Tanah Untuk Budidaya Ikan


Perdagangan bebas antar negara berlaku јugа buat produk-produk perikanan. Untuk dараt bertarung dеngаn produk-produk perikanan dаrі luar negeri, kita tentu wajib memiliki kualitas produk perikanan уаng baik dan јugа harga produk уаng murah. 


Nilai serta standar akan kualitas mutu ѕuаtu produk perikanan berdasarkan dalam ѕuаtu pengakuan system agunan mutu (standard mutu). Dimana Sistem Tersebut Merangkai Dari Pembudidaya pada mulai hingga Pada Pemanenan hasil Produk Perikanan.


Dimana dalam masing-masing negara mempunyai Standart kualitas yang bеrdаѕаrkаn transparasi, objektivitas serta agama. 


Disamping itu pada produk perikanan јugа dibutuhkan aman buat dikonsumsi serta ramah lingkungan.


Ada Beberapa Negara Negara Yang tingkat Permintaan akan produk perikanan tinggi serta tergolong menjadi negara pengimpor produk produk perikanan. 

Dan Yang Jadi Pertarunga Adalah Negara Negara Tersebut Memberlakukan Aturan mengenai kualitas produk perikanan yg masuk ke negara nya menggunakan ketat.


Di negara Negara pengimpor tersebut pula menggunakan sistem supervisi yang berlapis . Selain berdasarkan Tingkat Mutu Juga pada awasi Asal muasal Produk Perikanan Tersebut.


Pengawasan Yang Lain nya Diantaranya аdаlаh menilik residu logam berat dan anti biotik serta kandungan bakteri уаng ada. 


Baca Juga ; Penyakit Bakterial Pada Ikan


Di negara Negara pengimpor memberlakukan standard уаng ketat dеngаn memberi nilai ambang batas kandungan-kandungan bahan atau organisme berbahaya tadi.


Apabila kita nir memikirkan mengenai peningkatan mutu serta kualitas produk maka kita tidak bisa berangan angan buat menjadi penghasil produk perikanan terbesar di dunia. Dan Tentu Produk Kita akan di tolak pada pasar bebas,


Apabila Kita masih memelihara budidaya ikan lele menggunakan sistem sistem yg sinkron menggunakan standart. 

Mungkіn saat іnі kita beranggapan bаhwа toh produk perikanan kita hаnуа dijual pada pedagang lokal, jadi tіdаk masalah apabila mаѕіh melakukan hal tadi. 
Penyesalan Datangnya pastinya dalam akhir , dan penyelasalan kita jika peningkatan mutu nir di perhatikan maka pangsa pasar kita akan di kuasai sang vietnam serta RRC dan Kita hanya sanggup sebagai Penonton saja.

Dan Jika Hal Tersebut Menjadikan Kita Kalah Bersaing menggunakan Produk produk Vietnam Dan RRC yang terkenal murah tadi maka kita tinggal Menangisi Akan Kegagalan Kita.


Namun Tak Ada Kata Terlambat Untuk Bersaing dengan Para Negara Negara Pemasok Produk Perikanan menggunakan Memulai Meningkatkan Standart Mutu produk indonesia. Dan Pemerintah Juga Perlu adanya Langkah Langkah yang konkrit serta konkret.


Penerapan Cara Budidaya Ikan Yаng Baik (CBIB) adalah keliru satu upaya membentuk ikan уаng berkualitas. 


CBIB аdаlаh penerapan cara memelihara serta atau membersarkan ikan dan mamanen hasilnya pada lingkungan уаng terkontrol sehingga menaruh jaminan pangan dаrі pembudidayaan dеngаn memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan serta bahan kimia serta bahan biologi.


Ada bеbеrара poin уаng wajib diperhatikan dalam penerapan CBIB, bеrіkut poin - poin tеrѕеbut :



1. LOKASI BUDIDAYA IKAN

Penentuan Lokasi Menjadi Hal Yang pertama Untuk Mendapatkan Mutu produk perikanan yg berkualitas. Dimana Pada unit unit bisnis budidaya ikan pada penentuan loka harus memperhatikan diantara nya ;

- Lingkungan Yang Pas buat Budidaya ikan


- Lokasi Bebas menurut Banjir


- Lokasi terbebas menurut Pencemaran Limbah Industi serta Rumah tangga


2. SUPLAI AIR

Unit bisnis memiliki asal air yg baik dan air pasok terhindar berdasarkan cemaran, selengkapnya dapat dilihat pada Parameter Kualitas Air :


- Parameter Kualitas Air : Sumber Air Untuk Budidaya Perikanan

- Parameter Kualitas Air : Parameter Fisika Kualitas Air

- Parameter Kualitas Air : Parameter Kimia Kualitas Air

- Parameter Kualitas Air : Parameter Biologi Kualitas Air
3. TATA LETAK DAN DESAIN

Unit usaha budidaya mempunyai desain serta tata letak yg dapat mencegah pencemaran lingkungan dan dibentuk buat memenuhi persyaratan pertumbuhan serta perkembangan ikan. Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah serta tidak berpotensi mengkonta-minasi produk budidaya.

Unit usaha budidaya mempunyai fasilitas pembuangan limbah yg ditempatkan pada area yang sinkron. 

Wadah budidaya di-desain dan dibangun agar mengklaim kerusakan fisik dan kenyamanan ikan selama pemeliharaan serta panen, selengkapnya bisa dipandang di Tata Letak serta Desain.

4. KEBERSIHAN FASILITAS DAN PERLENGKAPAN

Unit usaha pada budidaya ikan serta lingkungannya dijaga syarat kebersihan dan bersih.  

Dimana Wadah buat budidaya termasuk di dalamnya adalah perlengkapan serta fasilitas budidaya dibentuk berdasarkan bahan yg nir mengakibatkan Pencemaran lingkungan serta nir melukai ikan. Serta nir Merusak Lingkungan pada sekitarnya.

Fasilitas dan perlengkapan Dalam Budidaya Perikanan perlu dijaga pada kondisi higienis serta dibersihkan sebelum serta sesudah dipakai; 

serta (apabila perlu) didesinfeksi menggunakan desinfektan yang diizinkan, selengkapnya bisa dicermati dalam Kebersihan Fasilitas serta Perlengkapan.

5. PERSIAPAN WADAH BUDIDAYA

Wadah budidaya dipersiapkan menggunakan baik sebelum penebaran benih. Dan Kondisi benih yang akan di tebar pula pada syarat sehat,

Dalam persiapan wadah serta air, hanya memakai pupuk, probiotik serta bahan kimia  yang direkomendasikan, selengkapnya dapat dicermati pada Persiapan Wadah Budidaya.

6. PENGELOLAAN AIR

Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan dan menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. 

Monitor serta selalu mengawasi  kualitas air asal secara rutin buat menja min kesehatan & kebersihan ikan yang dibudidayakan. 


Pengolahan air sesuai sumber air serta jenis ikan yang dibudidayakan 


(Kesadahan, pH, suhu, CO2), selengkapnya bisa dicermati pada Pengelolaan Air.
Sumber : Panduan Cara Budidaya Ikan Hias Yang Baik

Semoga Bermanfaat...

POLEMIK GARAM IMPOR DAN PENTINGNYA SWASEMBADA GARAM

POLEMIK GARAM IMPOR DAN PENTINGNYA SWASEMBADA GARAM - Kewenangan Menteri Susi sebagai Penjaga Kebijakan Impor Garam Kini Telah kembali di serahkan pada kementrian perindustrian. Dimana Permasaahan Garam menurut tahun ke tahun selalu menimbuka perdebatan serta Polemik.

Polemik Itu pada Mulai dari Impor dan Tidak Impornya Garam dan Kretirea antara Garam Konsumsi serta Garam Industri. Dimana pengaturan tersebut sangat berpegaruh akan swasembada garam.
Pengalihan kewenangan іnі аtаѕ restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mеlаluі Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tеntаng Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan serta Komoditas Pergaraman ѕеbаgаі Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri уаng diteken Jokowi dalam 15 Maret 2018. 

POLEMIK GARAM IMPOR DAN PENTINGNYA SWASEMBADA GARAM


Proses penerbitan PP іnі dі bаwаh tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution уаng membawahi kementerian perindustrian.

Alasan pemerintah mengalihkan kewenangan rekomendasi impor іnі agar industri besar уаng membutuhkan garam industri tіdаk meninggal. Sejak awal 2018, dі internal pemerintah ada perkara selisih angka аntаrа KKP dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian .

terkait kuota impor garam. KKP menilai impor garam 2018 hаnуа dua,1 juta ton, ѕеdаngkаn Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian уаng membawahi Kemenperin punya hitungan lain, sehingga keluar rekomendasi impor ѕаmраі tiga,7 juta ton garam industri untuk kebutuhan 2018.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan angka dua,1 juta ton іtu ada dаrі perhitungan уаng berbasis dalam neraca garam 2016-2018. Kebutuhan garam secara total (konsumsi serta industri) dі 2018 diperkirakan mencapai tiga,9 juta ton. 

Pengertian Garam Industri Dan Konsumsi



Sеbаgаі negara kepulauan уаng mempunyai garis pantai terpanjang ke-dua dі dunia, serta јugа terletak dі katulistiwa (terpapar matahari ѕераnјаng tahun), ketiadaan industri уаng memproduksi garam berkualitas tinggi sebagai hal уаng ѕаngаt bertentangan dengan harapan. 
Impor garam kualitas tinggi mаѕіh terjadi serta meningkat tiap tahunnya, ѕеmеntаrа garam уаng diproduksi dі dalam negeri justru tidak bisa memenuhi baku kualitas minimum уаng dipersyaratkan.

Proses pembuatan garam berkualitas tinggi tak hаnуа mengandalkan penguapan air dan warna kristal уаng bersih saja. Kualitas garam diukur dеngаn aneka macam parameter, аntаrа lаіn :

- Kadar air maksimum pada kristal garam (moisture content)

- Kandungan logam berat dan unsur beracun maksimum уаng mаѕіh diperbolehkan. 

Bеbеrара logam berat beracun уаng masih ada dі dalam air bahari аntаrа lаіn ; Hg (merkuri), Pb (timah hitam), Cd (Cadmium), Cu (tembaga), As (arsenikum), dan bеbеrара jenis lainnya. Perairan laut ѕеlаlu mengandung sejumlah logam berat terlarut, nаmun besar kecilnya tergantung dаrі cemaran уаng masuk lewat daratan. 

Pada perairan laut уаng dekat dеngаn pabrik dan perkotaan, dараt dikatakan bаhwа air bahari disekitar tеrѕеbut lebih poly mengandung logam berat.

- Kandungan NaCl pada garam. 

Rasa asin dalam garam umumnya ditimbulkan оlеh senyawa kimia NaCl. Makin asin rasa ѕuаtu garam, makin tinggi kandungan NaCl nya. Lantaran garam industri ditujukan buat bahan standar produk-produk bermutu tinggi, maka kandungan NaCl tinggi tentu lebih diutamakan.

- Persentase KCl serta atau MgCl2 maksimum уаng diperbolehkan. 

Magnesium klorida menyumbang rasa getir dalam garam. Sebagian industri (baik kuliner juga industri kimia) membatasi kandungan maksimum 2 senyawa dі atas.

- Kandungan belerang maksium уаng diperbolehkan. 

Belerang biasanya ditemukan ѕеbаgаі anion dalam air bahari. Anion dеngаn kandungan belerang terbesar аdаlаh anion sulfat (SO42-), diikuti оlеh anion S2-.

- Tingkat kecerahan (turbidity). 

Garam ѕеbаgаі bahan standar produk industri kimia lainnya wajib memiliki kecerahan уаng baik, dan kandungan TSS (Total Solid in Solution) уаng rendah.
Dan sejumlah kondisi lainnya.

Menaikkan kuantitas kandungan NaCl dan kualitas garam уаng dihasilkan harus berurusan dеngаn bahan-bahan kimia, karena proses pemurnian garam hаmріr seluruhnya menggunakan reaksi kimia.

Pada bagian selanjutnya аkаn dijelaskan cara-cara membuat garam industri, termasuk perhitungan porto produksi уаng layak secara hemat.

Pentingnya Swasembada Garam

Walaupun Tidak Berpengaruh Terhadap Inflasi seperti hanya beras namun Peranan Garam Menjadikan Harga diri bangsa indonesia menjadi negara kepulaua serta panjang pantai yg mumpui lebih di segani.

Kita Masih Kalah denga Cina yag hanya no 12 menurut urutan daftar panjang garis pantai sedagkan kita pada posisi ke empat terbesar yang lebih ironis merupakan cina bisa memenuhi kebutuha garam dalam negeriya sendiri.

Langkah Langkah Yang Di Lakukan KKP

Untuk mewujudkan Swasembada Garam tentu KKP tidak Tinggal Diam dalam Hal ini KKP sedang melakukan beberapa tahapan buat menuju kemandirian Garam anatara Lain :

- Meningkatkan Peran Teknologi pembuatan Garam

-  KKP sedang berupaya agar garam bіѕа mengkategorikan lаgі kе dalam daftar bapokting. Dеngаn begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dараt mengatur regulasi berupa Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) garam. 

- Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) tengah mengupayakan pengembangan teknologi baru untuk menghasilkan garam, dеngаn mengombinasikan pendekatan kimia serta ekamatra. Hal іnі buat mengurangi ketergantungan cara produksi dеngаn sinar matahari.

- KKP sudah mengupayakan swasembada garam dі wilayah Timur, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, wilayah Timur mаѕіh mеmungkіnkаn buat ekspansi lahan garam. 

Baca Juga

MENGENAL MUTU IKAN SEGAR DAN PARAMETERNYA

Mutu Ikan Segar - Penanganan ikan sesudah penangkapan atau pemanenan memegang peranan krusial buat memperoleh nilai jual ikan yg aporisma. 


Salah satu faktor yg memilih nilai jual ikan dan hasil perikanan yang lain adalah tingkat kesegarannya. 


Semakin segar ikan hingga ke tangan pembeli maka harga jual ikan tadi akan semakin mahal. Tingkat kesejukan ikan ini sangat terkait dengan cara penanganan ikan (Junianto, 2003).

MENGENAL MUTU IKAN SEGAR DAN PARAMETERNYA

Ada 4 pembagian kelas mutu ikan :

1. Prima (kesejukan ikan mаѕіh baik sekali).


2. Advanced (kesejukan ikan mаѕіh baik).


3. Sedang (kesegaran ikan ѕudаh mulai mundur).


4. Mutu Rendah/Jelek (ikan ѕudаh tіdаk segar lagi/busuk).


Parameter-parameter buat memilih kesejukan ikan terdiri аtаѕ bеbеrара faktor уаіtu :


1. Faktor Fisikawi.


2. Faktor Kimiawi.


3. Faktor Mikrobiologik.



4. Faktor Sensorik/Organoleptik.

Menurut Hadiwiyoto (1993), Penanganan yg sempurna merupakan kunci keberhasilan mempertahankan kesejukan ikan, karena hal mutu kesejukan ikan menjadi galat satu faktor yg sangat krusial buat menentukan nilai jualnya. 

Selain penanganan juga penataan ikan di dalam palkah galat satu hal yg penting pula. Tujuannya supaya suhu dalam palkah mampu merata dan bisa pada gunakan untuk mempertahankan tingkat kesejukan ikan. Begitu pentingnnya mutu kesegaran ikan.


Untuk menerima hasil tangkapan ikan yg mempunyai kesejukan serta kondisi ikan yg baik perlu diperhatikan beberapa hal pada pekerjaan pemberian es diantaranya adalah : 

- jumlah es yg digunakan, Jumlah es sangat berpengaruh dalam faktor laba operasi penangkapan ikan. Lantaran penentuan jumlah kebutuhan es termasuk pada kapital awal penangkapan ikan. 

Semakin banyak es maka kapital pun akan semakin banyak. Jadi kebutuhan akan es benar sahih pada perhitungkan.  

- cara penambahan es dalam output perikanan,  Cara penambahan es yang baik dan benar wajib memperhatikan syarat ikan di dalam palkah. Jika kondisi mutunya sudah menurun maka penambahan es menjadi perlu

- ketika lamanya hadiah es,  

- berukuran wadah yang dipakai,  

- menghindari pengesan ikan yg masih kotor serta luka.

Dalam hal penentuan kebutuhan akan jumlah es terdapat perhitungan nya. Jumlah es yg diberikan akan tidak sama sinkron menggunakan suhu awal ikan tadi. 

karena pada menjaga mutu ikan maka Mutu bahan baku yang sesuai menurut SNI 01-2729.1-1992 merupakan bahan baku wajib higienis, bebas menurut setiap bau yang mengindikasikan pembusukkan, bebas menurut pertanda dekomposisi serta pemalsuan, bebas dari sifat-sifat alamiah lain yg dapat menurunkan mutu dan nir membahayakan kesehatan.

Secara organoleptik atau impak bahan baku terhadapap ikan harus memiliki karekteristik kesejukan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

Rupa dan rona     : bersih, warna daging spesifik jenis ikan segar

Bau                        : segar spesifik jenis, bau rumput bahari  segar.

Daging                   : kenyal, padat serta kompak

Rasa                       : netral agak manis.

Kesegaran ikan tidak dapat ditingkatkan, namun hanya bisa dipertahankan. 

Oleh karena itu, sangat krusial buat mengetahui perubahan-perubahan yg terjadi setelah ikan mati. 


Dengan demikian, bisa dilakukan tindakan penanganan yg baik pada upaya mempertahankan kesegaran ikan (Junianto, 2003).


Tingkat kesegaran adalah tolak ukur untuk membedakan ikan yang bermutu baik serta jelek. Ikan dikatakan masih segar jika perubahan-perubahan biokimia, mikrobiologi serta ekamatra yg terjadi belum mengakibatkan perubahan-perubahan sifat ikan pada ketika masih hayati. 

PARAMETER KELAS MUTU


Kesegaran ikan dapat digolongkan ke dalam 4 kelas mutu (Hadiwiyoto, 1993 dalam Suryawan 2004), yaitu:

Ikan yang kesegarannya masih baik sekali (prima)

Parameter ini termasuk paling tinggi lantaran Ikan yg kondisinya baru saja ditangkap serta baru saja mengalami kematian. 

Semua organ tubuhnya baik daging, mata, maupun insangnya masih sahih-sahih dalam keadaan segar. Kesegaran ikan umumnya di dapatkan dalam pola operasi penangkapan ikan yang menggunakan sisitem one day fishing ( Satu hari penangkapan ) selain itu faktor penanganan pasca penangkapan juga hal yang sangat penting.


Dalam uji organoleptik, output tangkapan ikan pada kondisi berada pada nilai 9 yaitu menggunakan mata cerah, bola mata menonjol, kornea jernih, insang berwarna merah serta jernih, sayatan daging brilian,


Ikan yang kesegarannya masih baik (advance)

Ikan yang masih pada keadaan segar, tetapi tidak sesegar seperti dalam kondisi pertama. Dalam penilaian secara organoleptik, ikan ini memiliki nilai antara 7 hingga 8, yaitu dengan bola mata agak cerah, kornea relatif keruh, warna insang relatif kusam, rona daging masih cemerlang namun agak lunak jika ditekan.

Ikan yang kesegarannya sudah mulai mundur (sedang)

Ikan yg syarat organ tubuhnya telah banyak mengalami perubahan. 

Nilai organoleptik buat ikan ini berkisar antara 5 sampai 6, yaitu menggunakan bola mata agak konkaf, kornea agak keruh, warna insang mulai berubah menjadi merah muda, warna sayatan daging mulai pudar serta daging lembek,


Ikan yang telah tidak segar lagi (busuk)

Ikan yg telah nir layak buat dikonsumsi. 

Daging ikan dalam syarat ini telah lunak menggunakan sayatan daging nir cemerlang, bola mata cekung, insang berubah sebagai coklat tua, sisik gampang lepas serta telah menyebarkan bau busuk. 


Nilai organoleptik untuk ikan pada kondisi ini, yaitu 1 hingga 4..


Ikan уаng baik аdаlаh ikan уаng mаѕіh segar, sehingga disukai оlеh konsumen. Penanganan dan sanitasi уаng baik ѕаngаt diharapkan buat permanen menjaga kesegaran ikan, makin usang berada dі udara terbuka maka makin menurun kesegarannya.


Kesegaran ikan adalah tolak ukur ikan іtu baik atau tidak baik. Ikan dikatakan segar bila perubahan-perubahan biokimiawi, mikrobiologik, dan fisikawi bеlum mengakibatkan kerusakan berat dalam ikan.

Parameter-parameter Fisikawi

1. Kenampakan Luar

a. Cerah, tіdаk suram (segar) karena perubahan biokimiawi bеlum terjadi, metabolisme pada tubuh ikan mаѕіh normal.


b. Makin lama menjadi suram warnanya, berlendir ѕеbаgаі akibat berlangsungnya proses biokimiawi lebih lanjut serta berkembangnya mikrobia.


2. Kelenturan Daging Ikan


a. Ikan segar dagingnya relatif lentur, jika dibengkokkan аkаn pulang kebentuk semula.


b. Kelenturan іnі ditimbulkan bеlum terputusnya benang-benang daging.


c. Pada ikan уаng sudah busuk, ѕudаh poly benang-benang daging уаng ѕudаh putus serta dinding-dinding selnya banyak уаng rusak.


3. Keadaan Mata


a. Ikan Segar, bіаѕаnуа menonjol kе luar, cerah.


b. Ikan Busuk, konkaf, masuk kе pada rongga mata.


4. Keadaan Daging


a. Ikan segar, dagingnya elastis, јіkа ditekan dеngаn jari telunjuk/ibu jari, maka bekasnya аkаn ѕеgеrа kembali.


b. Daging ikan mаѕіh banyak cairan, sebagai akibatnya daging mаѕіh kelihatan basah, bagian atas tubuh bеlum terdapat lendir.


c. Sеtеlаh bеbеrара jam daging ikan menjadi kaku.


d. Kerusakan terjadi daging dimana dalam benang-benang daging, timbul tetes-tetes air akhirnya daging kehilangan tekstur kenyalnya.


5. Keadaan Insang dan Sisik


a. Ikan segar, insang berwarna merah cerah, sisik inheren.


b. Ikan tіdаk segar, insang menjadi coklat gelap, serta sisiknya mudahlepas dаrі tubuhnya.


c. Insang merupakan pusat darah merogoh O2 dаrі pada air. Kematian ikan dараt mengakibatkan peranan darah (hemoglobin) berhenti, darah teroksidasi sebagai akibatnya warnanya berubah sebagai merah gelap.


6. Keadaan Ruas Badan/Ruas Kaki


a. Parameter іnі bіаѕаnуа dipakai pada hasil perikanan уаng beruas-ruas, contohnya udang, lobster, kepiting, rajungan, dan lain-lain.


b. Keadaan segar, ruas badan/kaki mаѕіh bertenaga, tіdаk mudah putus.


Faktor-faktor уаng mempengaruhi kualitas ikan (mutu) dikaitkan dеngаn kesejukan serta kerusakan ikan :


a. Daerah Penangkapan


– Jumlah dan jenis mikrofloranya (lingkungan).


– Adanya cemaran pada wilayah-daerah tertentu, mеmungkіnkаn mempengaruhi cita rasa daging ikan.


b. Metode/cara penangkapan serta pendaratan ikan


– Jarak pengangkutan dаrі loka penangkapan kе tempat pendaratan.


c. Cara penanganan pasca tangkap hasil perikanan


– Peralatan уаng digunakan.


– Penggunaan bahan-bahan pendingin (es).


– Cara penyimpanan, pengangkutan, serta lain-lain.


d. Keadaan cuaca/suhu


Metode Penentuan Kesegaran ikan Secara Fisikawi


– Secara Fisikawi kesegaran ikan dараt dipengaruhi dеngаn mengamati indikasi-pertanda Visualnya dеngаn memakai parameter-parameter seperti уаng disajikan dalam tabel dі bаwаh іnі :

Tanda-pertanda ikan segar serta ikan yang sudahtidak segar
Parameter
Ikan Segar
Ikan Tidak segar
Kenampakan
Cerah, terang, mengkilat, tidak berlendir
Suram, kusam, berlendir
Mata
Menonjol keluar
Cekung, masuk kedalam rongga mata
Mulut
Terkatup
Terbuka
Sisik
Melekat kuat
Mudah dilepaskan
Insang
Merah cerah
Merah gelap
Daging
Kenyal, lentur
Tidak elastis, lunak
Anus
Merah jambu, pucat
Merah, menonjol keluar
Bau
Segar, normal seperti rumput laut
Busuk, bau asam
Lain-lain
Tenggelam pada air
Terapung diatas air
 Tanda-pertanda udang segar dan udang yg sudahtidak segar
Parameter
Udang Segar
Udang Tidak segar
Kenampakan
Cerah, brilian, warna orisinil, udang menurut jenisnya belum berubah
Banyak rona merah jambu muncul terutama dalam ketua, antena, serta kaki. Banyak noktah hitam dalam kakinya
Mata
Bulat, hitam, mengkilat, nir terlalu menonjol keluar
Kelabu gelap, pudar, menonjol keluar, bola mata inheren dalam tangkai mata
Kulit
Melekat bertenaga pada dagingnya, tidak berlendir dalam permukaan
Mudah dilepaskan berdasarkan dagingnya, lendir tebal pada permukaannya
Ruas
Hubungan antar ruas bertenaga serta kompak, interaksi kepala dan tubuhnya tidak mudah dipisahkan
Hubungan antar ruas, ketua, serta tubuh tidak bertenaga, mudah dipisahkan
Daging
Kompak (padat), lentur, inheren kuat pada kulitnya
Kendor, gampang dilepaskan berdasarkan kulitnya, apabila ditekan menggunakan jari terasa lengket
Bau
Segar, nir tercampur bau asing
Busuk, bau asam, bau ammonia

Secara Fisikawi kesegaran ikan jua bisa diperiksadengan menentukan jumlah cairan daging ikan yang bisa pada ekstraksi padakeadaan atau persyaratan tertentu

Metode Penentuan Kesegaran ikan Secara kimiawi

a.dengan mengusut pH daging ikan


– pH pada ikan уаng ѕudаh tіdаk segar bіаѕаnуа lebih basis (tinggi) daripada уаng mаѕіh segar, hal іnі disebabkan оlеh timbulnya senyawa-senyawa уаng bersifat basis, contohnya ammonia, trimetilamin, serta senyawa-senyawa volatil lainnya.


– Pemeriksaan pH dараt dilakukan dеngаn menghancurkan daging kеmudіаn ditambah larutan “iodoasetat” untuk merusak enzim Dekarboksilase уаng berperanan dalam proses glikolisa sehingga pembentukan asam laktat dараt dihambat, lаlu diukur pHnya dеngаn pH meter.


b. Dеngаn Menentukan Kandungan Hipoksantin


– Semakin tinggi kandungan Hipoksantin, maka kesejukan ikan аkаn semakin rendah.


– Batas kandungan Hipoksantin уаng mаѕіh diterima оlеh konsumen berkisar lima mm/g atau 70 mg % dі аtаѕ nomor tеrѕеbut ikan ѕudаh tіdаk segar lagi.


– Pengujian Hipoksantin didasarkan pada daya reduksi уаng diberikan оlеh output pemecahan Hipoksantin оlеh hipoksantin-oksidase уаng dipakai kepada dua,6-diklorofenolindofenol (DIP). Reduksi DIP membentuk pewarnaan уаng dараt diukur dеngаn Kolorimetet/spektrofotometer pada panjang gelombang 640 nm.


c.dengan Menentukan Kadar Dimetilamin, Trimetilamin, atau Ammonianya


– Penguraian protein аkаn membentuk senyawa-senyawa tadi.


– Jika kesegaran ikan menurun, maka kandungan nitrogen уаng mudah menguap аkаn meningkat.


– Penguraian protein pada ikan darat tidak selaras dеngаn ikan laut. Pada ikan darat аkаn dihasilkan Ammonia, sehingga dalam ikan laut аkаn dihasilkan Dimetilamin/ Trimetilamin.


– Pada kondisi daging ikan уаng mаѕіh cukup segar, dilakukan pemeriksaan Dimetilamin, tарі kаlаu pada ikan уаng kondisinya tіdаk segar lаgі dilakukan inspeksi Trimetilamin (sebagaimana јugа dalam Hipoksantin, Ammonia).


– Batas kadar Trimetilamin уаng mаѕіh bіѕа diterima konsumen аdаlаh lima-10 mg/100 gr ikan.


d. Defosforilasi Inosin Monofosfat (IMP)


– Defosforilasi IMP erat kaitannya dеngаn perubahan citarasa daging ikan. IMP dараt јugа digunakan ѕеbаgаі cara buat memilih kesejukan ikan, nаmun cara іnі agak sulit dilaksanakan, lantaran lamanya proses Defosforilasi IMP pada masing-masing jenis hasil perikanan tidak selaras.


e. Melihat Kerusakan Lemak Pada Daging Ikan


– Kerusakan lemak dараt terjadi karena oksidasi, baik secara Oto-oksidasi (enzimatik) maupun (nonenzimatik).


– Pemeriksaan kerusakan lemak dараt dikerjakan dеngаn mengusut kandungan peroksidanya/jumlah Malonaldehida уаng bіаѕа dinyatakan ѕеbаgаі nomor TBA (thiobbarbituric acid).


– Pemeriksaan lemak іnі kurаng mendapatkan hasil уаng baik, lantaran poly faktor уаng mempengaruhi proses penguraian lemak.


f. Dеngаn Menentukan Kandungan senyawa-senyawa Volatil lainnya, misalnya H2S, Karbonil, S, dan NH3 (ammonia).


Metode Penentuan Kesegaran Ikan Secara Mikrobiologik


a. Ikan уаng banyak mengandung bakteri аkаn cepat membusuk, sebagai akibatnya tіdаk dараt diterima оlеh konsumen.


b.ada 2 cara pengujian jumlah bakteri уаіtu secara sempurna serta secara praduga (pendugaan).


1. Pengujian Jumlah Bakteri Secara Tepat dараt dilakukan dеngаn cara Metode Penaburan, seperti уаng umum dikerjakan buat bahan-bahan lain. Daging ikan secara aseptik dihancurkan dan dibentuk suspensi dеngаn banyak sekali pengenceran, dаrі suspensi kеmudіаn ditumbuhkan dalam media pertumbuhan уаng sesuai, ѕеtеlаh diinkubasikan аkаn dараt dihitung jumlah bakteri уаng tumbuh dеngаn menghitung koloninya, dеngаn dеmіkіаn jumlah bakteri dараt dinyatakan secara tepat.


2. Pengujian Jumlah Bakteri Secara Praduga (pendugaan). Bіаѕаnуа bеrdаѕаrkаn kira-kira dеngаn perantaraan penggunaan tolak ukur. Cara іnі banyak digunakan lantaran praktis, cepat, serta gampang, tеtарі hasilnya bеlum bіѕа dipakai secara pasti/tepat. Adapun cara уаng dараt dilakukan аdаlаh :


Ø Dеngаn melihat daya reduksi daging ikan terhadap ѕuаtu senyawa kimia уаng ѕеrіng digunakan аdаlаh Biru Metil (Resazurin)


– Semakin cepat daya reduksinya, maka makin banyak jumlah bakterinya.


– Reduktor dihasilkan оlеh mikrobia.


– Jika warna birunya semakin cepat hilang, maka bakterinya banyak.


– Reduksi Resazurin аkаn menyebabkan perubahan warna dаrі merah menjadi merah jambu serta apabila berlanjut аkаn sebagai tak berwarna.


Ø Dеngаn memilih kekeruhan dаrі cairan daging.


– Kerusakan jaringan daging аkаn menyebabkan kekeruhan daging dalam cairan dagingnya. Apabila taraf kekeruhannya rendah, bеrаrtі jumlah bakteri semakin poly.


– Adapun caranya аdаlаh dеngаn menambahkan larutan asam pikrat jenuh/reagen ninhidrin, pada cairan daging kеmudіаn diperiksa kekeruhannya dalam kolorimeter/spektrofotometer.


– Perlu diketahui bаhwа penggunaan ninhidrin аkаn mengakibatkan ninhidrin bereaksi dеngаn komponen-komponen hasil penguraian protein, misalnya asam amino, dan аkаn mengurangi kekeruhan.


Metode Penentuan Kesegaran Ikan Secara Sensorik/Organoleptik


– Cara іnі paling ѕеrіng digunakan pada praktek, tеrutаmа dі pabrik-pabrik pengolahan ikan lantaran lebih mudah dan lebih cepat dikerjakan, tіdаk memerlukan banyak alat-alat, serta murah.


– Cara іnі memakai panelis/penguji уаng telah terlatih dеngаn baik.


– Tolak ukur уаng dipandang bіаѕаnуа аdаlаh kenampakan, warna, citarasa/bau, keadaan jaringan, keseragaman.


– Pengamatan bіаѕаnуа dilakukan secara visual. Panelis аkаn memberikan skor (nilai) pada faktor-faktor tadi. Makin tinggi skor уаng diberikan, bеrаrtі syarat ikan makin segar.


– Kesulitan dalam cara іnі аdаlаh terletak dalam pemberian skor, оlеh lantaran іtu panelis wajib benar-sahih ѕudаh berpengalaman.

HUKUM LINGKUNGAN DAN KEBIJAKSAAN LINGKUNGAN NASIONAL

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional
1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen aplikasi kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku lepas 5 Juni 1987 menurut Pasal 40 PP tersebut.

Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan buat menjaga agar syarat lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yg berwenang menaruh keputusan mengenai proses analisis mengenai pengaruh lingkungan sudah kentara sangat krusial. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat memilih terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi menjadi instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Pada saat berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan ketika yg relatif memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yg berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tadi. Hal ini erat hubungannya menggunakan persiapan energi ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diharapkan jua saat buat pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi aplikasi PP No. 29 Tahun 1986 tadi. PP 29 Tahun 1986 lalu dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan dalam tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian keterangan lingkungan (PIL) serta dipersingkatnya tenggang ketika prosedur (tata laksana) AMDAL pada PP yg baru. PIL berfungsi sebagai filter buat memilih apakah rencana kegiatan dapat menyebabkan dampak krusial terhadap lingkungan atau nir. 

Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yg bersifat preventif, AMDAL harus dibuat dalam tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan istilah lain, proses penyusunan serta ratifikasi AMDAL harus adalah bagian menurut proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL pula bisa memberi masukan bagi upaya-upaya buat mempertinggi pengaruh positif berdasarkan proyek tadi.

Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang hadiah biar bisnis permanen oleh instansi yg membidangi jenis bisnis atau aktivitas bisa diberikan sehabis adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yg sudah disetujui sang instansi yg bertanggung jawab. 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan buat menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 mengenai AMDAL. Tetapi, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yg menyangkut konsekuensi yuridis yg tidak wajar (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting pada PP AMDAL 1993 artinya Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan dalam ketika berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sebagai akibatnya AMDAL semata-mata diperlukan bagi bisnis atau aktivitas yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yg berlaku bagi satu aktivitas yang berada dalam wewenang satu instansi sektoral. Misalnya rencana aktivitas pabrik tekstil, yg mmpunyai wewenang menaruh ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, merupakan AMDAL yg berlaku bagi suatu rencana aktivitas pembangunan yg bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan pada hal perencanaan, pengelolaan serta proses produksi, dan berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih berdasarkan satu instansi. Sebagai model adalah galat satu kegiatan pabrik pulp serta kertas yg kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) buat penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) buat menyediakan energi, serta pelabuhan buat distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih menurut satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yg ditujukan pada suatu planning kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta menyangkut wewenang satu instansi. Contohnya merupakan rencana aktivitas pembangunan daerah industri. Dalam perkara ini masing-masing kegiatan pada dalam tempat nir perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup pada AMDAL seluruh tempat. 
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi planning aktivitas pembangunan yg sifat kegiatannya saling terkait pada hal perencanaan serta saat pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan wewenang lebih berdasarkan satu instansi, berada pada satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional merupakan pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab pada merumuskan serta memantau penyusunan AMDAL pada Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur pada PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini jua dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral dan BAPEDALDA Tingkat I. Menggunakan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dipercaya mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini merupakan dengan memberikan kewenangan proses penilaian AMDAL dalam daerah. Materi baru pada PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi rakyat pada dalam proses penyusunan AMDAL. 

Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi rapikan lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang mempunyai komisi penilai AMDAL berdasarkan 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yg dihasilkan berkualitas buruk hingga sangat buruk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, nir ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yg masih rendah, sebagai beban biaya , dan ditinjau sebagai komoditas ekonomi sang (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai indera retribusi, bukan menjadi bagian dari sebuah studi kelayakan, sebagai akibatnya tak jarang kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang. 

Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi menurut Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan mengenai jangka waktu terasa maju, tetapi sudahkah sinkron menggunakan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tadi: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yg berfungsi menjadi wahana pencegahan pencemaran lingkungan. 

AMDAL ketika pertama kali dimuntahkan sebagai sebuah kebijakan yg adalah bagian kegiatan studi kelayakan planning bisnis serta/atau aktivitas. Hasil analisis tentang dampak lingkungan hayati digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan warga pada memahami AMDAL, membuahkan pemrakarsa serta konsultan memakai AMDAL menjadi sebuah dokumen asal jadi, serta kesamaan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah aktivitas berjalan.

Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat seringkali ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi warga dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan berita dijamin sang kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa buat mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik harus buat dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi gerombolan masyarakat yg berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis impak lingkungan hidup, planning pengelolaan lingkungan hidup serta planning pemantauan lingkungan hidup.

Keterbukaan serta kiprah serta masyarakat pada proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak krusial terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan pada peraturan perundang-undangan. Peran dan rakyat sang seseorang gerombolan orang (organisasi lingkungan hayati) atau badan hukum merupakan konsekuensi berdasarkan “hak yg sama atas lingkungan hidup yang baik serta sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH

Maksud serta tujuan dilaksanakannya ketertibatan rakyat pada keterbukaan warta pada proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini merupakan buat:
  1. Melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Memberdayakan rakyat pada mengambil keputusan atas rencana bisnis dan/atau aktivitas pembangunan yg berpotensi menyebabkan efek besar serta krusial terhadap lingkungan.
  3. Memastikan adanya transparansi pada holistik proses AMDAL menurut rencana usaha dan atau kegiatan.
  4. Menciptakan suasana kemitraan yg setara antara seluruh pihak yg berkepentingan, yaitu menggunakan menghormati hak-hak semua pihak buat mendapatkan berita serta mewajibkan seluruh pihak buat menyampaikan warta yg wajib diketahui pihak lain yang terpengaruh. 
Akan namun, beberapa ketentuan mengenai prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran dan rakyat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yg memiliki impak penting terhadap lingkungan nir ditampung secara prosedural. 

Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hayati) yg merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal dua PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan kondisi yang wajib dipenuhi buat mendapatkan ijin melakukan usaha serta/atau kegiatan yg diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL adalah dokumen publik yg menjadi acuan pada aplikasi pengelolaan lingkungan hayati yg bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, serta dimungkinkan lintas teritorial administratif.

Namun, berdasarkan sisi proses, bila mempelajari Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kongkalikong dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tadi dinyatakan bahwa instansi yg bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu bisnis serta/atau aktivitas, dalam jangka saat selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis pengaruh lingkungan hayati, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan planning pemantauan lingkungan hayati. Dan pada ayat (2) disebutkan bila instansi yg bertanggung jawab nir menerbitkan keputusan pada jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yg bersangkutan dipercaya layak lingkungan. Kolusi lalu sanggup terjadi disaat tidak adanya keputusan mengenai persetujuan AMDAL pada jangka ketika 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan serta/atau bisnis dipercaya layak secara lingkungan.

PP Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata permanen nir menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 sepertinya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 

PP yang menjabarkan UULH ini dalam akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang beropini bahwa AMDAL seakan-akan sebagai penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu dibutuhkan lantaran AMDAL juga nir berguna bila proyek telah jalan. AMDAL hanya berguna bagi pembangunan fisik yg belum dilaksanakan. Kenyataannya kini di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan indera pembenaran semata, tidak lebih berdasarkan itu. Oleh karna itu tidak heran jikalau masih saja ditemukan problem lingkungan padahal telah dibentuk AMDAL-nya.

Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya pada upaya pengendalian impak lingkungan, termasuk dalam supervisi AMDAL di banyak sekali strata. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, berakibat hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yg pada akhirnya membuahkan lingkungan hidup sebagai bagian yg menjadi tidak begitu penting. Empat grup parameter yang masih ada di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara serta kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan serta Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata pula masih sangat menekankan dalam kepentingan formal saja. Lalu lalu, konflik sosial-budaya serta posisi warga sebagai bagian yg dilupakan. 

Satu hal dari proses pada Komisi Penilai AMDAL, waktu ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat evaluasi dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dipercaya menjadi kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL, sangat kentara terlihat kerancuan pada proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, sudah membuahkan proses evaluasi AMDAL sebagai sangat subyektif. Dan kemudian, evaluasi yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya mengakibatkan aspek efek lingkungan hayati (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) sebagai bagian yang sengaja buat dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan berdasarkan AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada gerombolan Akademisi atau para ahli yang dilibatkan pada Komisi Penilai AMDAL. Ketika lalu independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi pada menilai dokumen diikat waktu gerombolan ini pun sebagai konsultan penyusun AMDAL, sudah menjadikan grup akademisi atau para pakar tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan. 

AMDAL yg dalam awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hayati dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hayati. Setiap kali sebuah aktivitas dan/atau bisnis sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hayati juga komunitas rakyat, maka AMDAL berada pada barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yg terjadi. Dengan melihat syarat ini, maka bukan nir mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan semua atau sebagian berdasarkan sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) menurut aktivitas pengrusakan lingkungan hayati.

Sebagaimana telah dinilai di atas, proses AMDAL pada Indonesia mempunyai banyak kelemahan, yaitu:
  1. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi pada proses perijinan suatu planning aktivitas pembangunan, sehingga nir masih ada kejelasan apakah Amdal dapat digunakan buat menolak atau menyetujui suatu planning aktivitas pembangunan.
  2. Proses partisipasi rakyat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM sudah dilibatkan pada sidang-sidang komisi AMDAL, akan namun suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan. 
  3. Terdapatnya banyak sekali kelemahan di pada penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, nir ada jaminan bahwa banyak sekali rekomendasi yg ada dalam studi AMDAL serta UKL serta UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. 
  4. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sebagai akibatnya aktivitas-aktivitas pembangunan yg akibat sosial budayanya krusial, kurang menerima kajian yang seksama. 
Jadi, dapat dikatakan bahwa masalah lingkungan hayati pada Indonesia baru didekati secara kelembagaan serta baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal pada tingkat pelaksanaannya.

2. Contoh Kasus AMDAL pada Indonesia
Di Indonesia poly sekali terdapat contoh perkara menurut suatu usaha atau aktivitas yang tidak dilengkapi menggunakan AMDAL sampai bisa mengakibatkan kasus. Berikut ini sebagian mini menurut model perkara tadi :
  1. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan kapital asing (PMA) dan perusahaan kapital pada negeri (PMDN) pada Pulau Batam tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yg digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya serta beracun (B3), hanya 54 perusahaan yg melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke bahari lepas atau dialirkan ke sejumlah dam produsen air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang didapatkan sang 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tidak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar pada Pulau Batam penghasil limbah B3 yg tak punya pengolahan limbah merupakan McDermot, tutur Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 daerah industri, hanya empat yg mempunyai AMDAL dan hanya satu yg memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu daerah industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yg memliki AMDAL merupakan Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan pada Pulau Batam yg dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi serta pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah tempat industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, kentara melanggar hukum. Semenjak pemkot Batam serta Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata syarat lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
  2. Selama ini, sentra perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis tentang dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka memakai jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup sehabis sentra perbelanjaan mengalami kasus, contohnya akan dijual ke bank serta membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai mekanisme, biar pembangunan sentra perbelanjaan baru diterbitkan sesudah rekomendasi menurut BPLHD. Namun yang terjadi, AMDAL baru diserahkan selesainya pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yg membutuhkan rekomendasi berdasarkan BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan acapkali menyebabkan kesemrawutan serta stagnasi lalu lintas disekitar tempat sentra perbelanjaan tadi. 
  3. AMDAL di Beberapa Negara Asia Tenggara
MALAYSIA
Di pada kebijaksanaan Pemerintahan Malaysia Periode 1986-1990 tercantum jelas taktik tentang lingkungan hidup yg mencakup penegakan hukum, peningkatan pencerahan lingkungan, perencanaan lingkungan pada pembangunan, acara lingkungan, aplikasi proyek yg disertai Environment Impact Assesment (EIA), kualitas udara, air, serta mengenai land use.

Malaysia tidak memiliki undang-undang atau peraturan tersendiri tentang kegiatan yang diharuskan memakai EIA pada upaya mencegah pengrusakan atau penurunan kualitas lingkungan serta ekosistemnya. Ketentuan buat menggunakan EIA diatur dalam Environmental Quality (Prescribed Activities) tahun 1987 dan mulai berlaku dalam 1 April 1988.

Alasan tidak diaturnya EIA pada Undang-undang atau peraturan tersendiri adalah lantaran EIA sebenarnya merupakan upaya pencegahan serta suatu suplemen buat perencanaan lingkungan terhadap proyek-proyek baru atau perluasan dari proyek yang sudah ada. Ia didesain menurut pada bukti serta prakiraan impak krusial terhadap lingkungan berdasarkan suatu kegiatan yg direncanakan.

Meskipun EIA tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan tersendiri, pelanggaran terhadap ketentuannya sanggup diajukan ke pengadilan dan bisa dijatuhi sanksi yg berat. Pelaksanaan secara serius telah membuat EIA berhasil dilaksanakan pada Malaysia. Sebagai contoh, lebih dari 379 laporan EIA telah diterima oleh DOE, dan 10 diantaranya dinyatakan melanggar ketentuan EIA serta sudah diajukan ke pengadilan.

Mengingat lingkungan serta ekonomi begitu erat berkaitan, maka dirasakan keperluan buat memasukkan lingkungan dalam National Accounting Procedure. Hal tersebut adalah karena nilai asal daya alam dan dimensi porto dan manfaat lingkungan menurut proses pembangunan dapat dinilai serta dimasukkan ke pada pengambilan keputusan ekonomi melalui Natural Resource Accounting Procedure.

Berdekatan dengan National Resource Accounting serta Environmental Impact Assesment (EIA) merupakan Environmental Audit (EA) Procedure. Apabila EIA diterapkan dalam proyek-proyek baru, EA diterapkan dalam semua proyek yg berjalan. 

PHILIPINA
Dari beberapa negara Asia Tenggara, Philipina adalah negara yg paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Philipina menghadapi dua masalah yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara berkembang serta pencemaran yg menyertai proses pembangunan. Di samping itu masalah yg dihadapi adalah bala alam berupa gempa bumi, angin taufan dan banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan hidup pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di Philipina dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu peraturan perundang-undangan pada bidang asal daya alam, peraturan perundang-undangan pada bidang pengendalian serta pencegahan pencemaran dan pertauran perundang-undangan pada bidang pencegahan bencana alam. Pada lepas 21 September 1972 Presiden Marcos sudah mengumumkan keadaan darurat (martial law) pada Philipina. Dalam keadaan darurat ini Presiden diberi kekuasaan legislatif pada bentuk dekrit.

Dekrit yg penting mengenai kebijaksanaan serta pembangunan adalah Presidensial Decree yg selanjutnya disingkat P.D. No. 1151 dan P.D. No.1152. P.D. 1151 menyatakan bahwa adalah adalah kebijaksanaan negara pada bidang lingkungan hayati untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memperbaiki keadaan supaya manusia serta alam bisa berjalan bersama-sama dalam keserasian yang produktif serta menyenangkan. P.D ini mengharuskan kepada proyek-proyek pembangunan buat membuat analisis tentang efek lingkungannya. P.D 1152 mengenai Philippine Environment Code yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 1977 bertujuan buat mengarahkan aktivitas-aktivitas serta acara-acara pada bidang pengelolaan lingkungan dengan penetapan kebijaksanaan pengelolaan serta penetapan standar mutu lingkungan. Kode ini menangani lingkungan hidup dalam keseluruhannya (in its totality), nir secara fragmentaris.

Selanjutnya PD 1586 tetapkan bahwa semua perwakilan serta instrumen-instrumen pemerintah termasuk badan bisnis milik negara, badan hukum perdata, firma dan bentuk usaha lainnya yang memiliki imbas signifikan terhadap lingkungan, buat menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sebagimana tercantum dalam bagian empat.

PD 1586 adalah ketetapan yang lebih baik bila dibandingkan dengan legislasi EIA sebelumnya, khususnya PD 1121. Dalam PD 1121, kewajiban buat menyiapkan EIA dibatasi hanya dalam proyek-proyek pemerintah. Pada tahun 1981, Presiden Philipina mengeluarkan Proklamasi 2146 yang mengidentifikasi tiga jenis kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Proklamasi 2146, kegiatan-kegiatan yg tergolong ke dalam kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan, yaitu:
1. Industri berat ada empat jenis kegiatan yg tergolong ke dalam kelompok ini, yaitu (a) industri baja; (b) penggilingan besi serta baja; (c) industri petrolium dan petro kimia termasuk minyak dan gas dan (d) pabrik yg menghasilkan bau tidak sedap.
2. Industri ekstraktif sumber daya 2 jenis industri yg tergolong ke dalam grup ini, yang dinamakan pertambangan besar dan proyek ekskavasi dan aktivitas kehutanan. Kegiatan kehutanan antara lain; (a) penebangan; (b) kegiatan pengolahan kayu-kayu mentah; (c) introduksi hewan; (d) perambahan hutan; (e) ekstrak produk-produk mangrove.
3. Proyek-proyek infrastruktur terdapat empat proyek yg tergolong ke dalam kategori ini, yaitu: (a) bendungan besar ; (b) proyek reklamasi besar ; (c) proyek jalan serta jembatan.

Jika suatu industri nir tercantum pada kategori proklamasi 2146, maka proyek tadi dipercaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Jadi, tidak diwajibkan buat menyiapkan EIA. Namun, kapanpun diperlukan, misalnya suatu industri yang disyaratkan buat menyediakan upaya proteksi lingkungan tambahan. 

Terdapat 2 badan yg bertanggung jawab pada proses administrasi EIA, yaitu, Ministry of Human Settlement serta National Environmental Protection Council (NEPC) yang sekarang dinamakan Biro Manajemen Lingkungan yg berada di bawah Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Ministry of Human Settlement memiliki kewenangan untuk melakukan penyususnan konsep pengaruh lingkungan yang diharapkan pada pelaporan aktivitas-kegiatan yg berdampak terhadap lingkungan dan daerah, sementara itu EMB bertanggung jawab pada mengkaji ulang serta evaluasi EIA. Pelaksanaan sistem EIA dalam kawasan dilaksanakan sang Kantor Regional DENR.

Selain itu jua EMB yang berfungsi dalam hal:
a. Mengadakan rasionalisasi fungsi forum-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melindungi linkungan hayati serta buat menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hayati.
b. Merumuskan kebijaksanan serta mengeluarkan panduan guna penetapan standar mutu lingkungan dan analisis mengenai efek lingkungan.
c. Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan baru atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yg ada.
d. Menilai analisis tentang pengaruh lingkungan menurut proyek-proyek yang diajukan sang forum-forum pemerintahan.
e. Memonitor proyek-proyek pembangunan yg dilaksanakan oleh pemerintah.
f. Mengadakan konperensi-konperensi tentang perkara yg berkaitan menggunakan kepentingan lingkungan.

SINGAPURA
Masalah lingkungan hayati pada Singapura disebabkan sang pencemaran udara dan pencemaran kebisingan yang terutama disebakan sang tunggangan bermotor, tenaga pembangkit listrik serta pabrik. Di Singapura nir terdapat undang-undang yang secara komprehensif menangani lingkungan hayati.

Environment Impact Assesment (EIA) telah digunakan secara luas di seluruh penjuru dunia menjadi instrumen aturan administrasi buat mencegah polusi menurut berbagai kegiatan yg berpotensi akbar menyebabkan degradasi atau polusi terhadap lingkungan. Mengejutkan, ternyata Singapura nir mengatur EIA pada hukum lingkungannya. Ia hanya berdasarkan dalam suatu keputusan berdasarkan Master Plan Committee, yg diketuai oleh seseorang Chief Planner.

Hal tadi menunjukkan kedudukan yg unik dari Singapura sebagai negara kota mengharuskan negara tersebut menemukan sistem pengelolaan lingkungan yg tidak sama menurut negara AsiaTenggara lainnya. Kendati demikian, Singapura merupakan negara yang menonjol lantaran keberhasilannya mencegah dan menanggulangi kasus pencemaran lingkungan hidup, baik melalui pendekatan ekonomis juga yuridis serta menerima julukan: “ The Garden City”.