PENGERTIAN WACANA DAN ANALISIS WACANA KRITIS MENURUT AHLI

Wacana merupakan satuan bahasa yg lengkap(Chaer, 2012:265) sebagai akibatnya  dalamhierarki gramatikal adalah satuan tertinggi atau terbesar. Dalam perihal adakoherensi serta kohesi tinggi yang berkesinambungan  (Tarigan, 1987:27). Wacana pula mengandungkonsep, gagasan, pikiran, atau ide yg utuh yang dapat dipahami oleh pembacaatau pendengar.
Secara teoritis, satuan bahasa yang lebihtinggi dibuat sang satuan yang lebih rendah satu taraf di bawahnya. Fonemmembentuk morfem, morfem membentuk kata, istilah membangun frasa, frasa membentukklausa, klausa menciptakan kalimat, serta akhirnya kalimat membentuk ihwal. Namunsebuah frasa atau istilah bisa langsung menjadi kalimat (Chaer, 2012:275).peristiwa tadi diklaim menggunakan pelompatan taraf. Maka menurut itu, suatuwacana bisa pula dibentuk berdasarkan satu kata atau frasa bahkan fonem.
Wacana dapat juga didefinisikan sebagaicara tertentu buat mengungkapkan serta tahu dunia serta aspek dunia (Jorgensendan Phillips, 2007:2). Dalam pengertian ini tentang diartikan sebagai strategi.sementara Sobur menggunakan terlebih dulu memaparkan beberapa definisi wacanakemudian menyimpulkan tentang sebagai rangkaian ujar atau kata yang teratur,sistematis, dalam satu kesatuan yg koheren buat menyampaikan sesuatu hal(Sobur, 2006:11).
Pengertianwacana yang lebih luas adalah teks serta konteksnya secara bersama-sama(Eriyanto,2006:9). Jadi, yg dimaksud menggunakan perihal adalah teks yg disertaikonteks. Tidak hanya teks yang berdiri sendiri. Keberadaan teks yg tidakdihubungkan dengan konteks tidak dapat dipahami sehingga tidak dapat diketahuiide serta pesan seperti yg dimaksud sang Chaer pada atas.
Berdasarkan uraian di atas,dapat diketahui bahwa yang terpenting pada sebuah wacana adalah adanya ideatau pesan yang disampaikan (dibicarakan). Selama terdapat inspirasi dan pesan yangdisampaikan kepada pendengar atau pembaca maka satuan bahasa tersebut dapatdisebut tentang, sebagai akibatnya nir lagi memedulikan hierarki satuan bahasa. Dengandemikian, perihal dapat diartikan sebagai satuan bahasa yg mengandung pesan,pandangan baru, gagasan, pendapat yg disampaian pada pembaca atau pendengar baikberupa kata, frasa, atau kalimat pada bentuk verbal juga goresan pena. Pemahamanterhadap ihwal  perlu jua dikaitkandengan konteksnya. Hal ini dilakukan agar bisa diketahui pesan yang terkandungdi dalamnya. Untuk mendapatkan pesan yg terkandung pada tentang tersebutanalisis yang paling sempurna merupakan analisis tentang kritis.

AnalisisWacana Kritis

Menurut Eriyanto (2006) terdapat 3 pandangananalisis tentang. Pertama, pandangan positivisme-realitas yang menekankanpengkajian terhadap sahih salah berdasarkan berukuran sintaksis dan semantik. Kedua,pandangan konstruktivisme, analisis perihal dimaksudkan buat membongkar maksuddan makna-makna eksklusif. Ketiga, pandangan kritis menghubungkan analisiskebahasaan menggunakan konteks.
Jorgensen dan Phillips (2007:114)berpendapat baawa analisis tentang kritis (AWK) digunakan buat melakukankajian  mengenai hubungan-interaksi antarawacana serta perkembangan sosial dan kultural pada domain-domain sosial yangberbeda. Selaras menggunakan pendapat Fairclough dan Wodak (pada Eriyanto, 2006:7)yg melihat perihal sebagai bentuk dari praktik sosial.
Misalnya, perihal grafiti yg terdapatdalam bak truk. Wacana tersebut muncul buat menggambarkan keadaan (perilaku)sosial para sopir truk. Kemudian wacana tadi seolah sebagai ajaran(kesepakatan bersama) yang dapat memengaruhi perilaku sopir truk lain. Wacanadalam bak truk jua dapat dijadikan alat pembenaran terhadap kecenderunganperilaku sosial tertentu.
Ada beberapa model AWK yang diperkenalkanoleh para ahli. Salah satu yg poly digunakan merupakan AWK model van Dijk(Darma, 2009:86). Model AWK van Dijk pula dikenal menjadi contoh KognisiSosial. Suatu teks disusun berdasar kognisi individu pemroduksinya. Kognisiindividu tadi terbentuk oleh kognisi sosial yang sudah berlaku dalamkelompok sosial eksklusif. Kognisi sosial tadi berhubungan dengan kontekssosial. Jadi, terdapat 3 dimensi perihal yg dikemukakan oleh van Dijk yaituteks, kognisi sosial, dan konteks sosial.
Jadi,dari pandangan kritis, ihwal dan keadaan sosial saling memengaruhi. Keadaansosial eksklusif melahirkan sebuah wacana. Wacana tadi pula dapat menjadialat buat melegitimasi dan melanggengkan suatu keadaan sosial, bahkan dapatmenjadi indera pembenaran terhadap suatu penguasaan satu kelompok terhadap kelompoksosial lain.
Dalam AWK, teks berkaitan dengan apa yangdimaknai, dilakukan dan dikatakan oleh rakyat dalam situasi yg konkret(Darma, 2009:189). Dalam hal ini, teks adalah ujaran yang terdapat dalammasyarakat. Baik berupa ujaran lisan juga dalam bentuk turunannya (goresan pena)yang tidak berdiri sendiri.
Lebih jauh lagi, pada AWK yg dimaksuddengan teks nir hanya berupa satuan suara bahasa. Ada kecenderunganmenganalisis gambar seolah merupakan teks linguistik (Jorgensen serta Phillips,2007:116). Sejalan dengan pendapat Cook (pada Eriyanto, 2006:9) yangmenjelaskan bahwa “teks adalah seluruh bentuk bahasa yg, bukan hanya istilah-kata,tetapi juga seluruh jenis aktualisasi diri komunikasi serta salah satunya merupakan gambar”.dengan demikian, nir hanya bentuk satuan bahasa yg dapat dianalisis. DalamAWK, bila dihubungkan menggunakan konteks, gambar bisa sebagai wacana dan dapatdianalisis.
Maka menurut itu, pada AWK dikenal pulaistilah struktur mikro dan struktur makro. Struktur mikro dianggap pulaperistiwa mikro adalah insiden ekspresi (ujaran atau pun goresan pena), strukturmakro merupakan insiden sosial yang lebih luas. AWK memandang terdapat hubungantimbal pulang antara struktur mikro serta struktur makro. Hubungan timbal balikantara struktur mikro (peristiwa mulut) dan struktur-struktur makro yangmengondisikan dan menghasilkan insiden mikro (Darma, 2009:71).

DAFTAR PUSTAKA
Chaer, Abdul. 2012. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
Darma, Yoce Aliah. 2009. Analisis Wacana Kritis. Bandung: YramaWidya.
Eriyanto. 2006. Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta:LkiS.
Jorgensen, M W., Phillips, L.J. 2007. Analisis Wacana Teori dan Metode.Alih bahasa oleh Suyitno, dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sobur, Alex. 2006. Analisis Teks Media. cet. Ke-4. Jakarta:Remaja Rosdakarya.
Tarigan, H.G. 1987. Pengajaran Analisis Wacana. Bandung: Angkasa.


TEORI KONSTRUKSI SOSIAL

Teori Konstruksi Sosial 
Membahas teori konstruksi sosial (social construction), tentu nir mampu terlepaskan menurut bangunan teoritik yang telah dikemukakan oleh Peter L Berger serta Thomas Luckmann. Peter L Berger merupakan sosiolog menurut New School for Social Reserach, New York, Sementara Thomas Luckman adalah sosiolog menurut University of Frankfurt. Teori konstruksi sosial, sejatinya dirumuskan kedua akademisi ini sebagai suatu kajian teoritis serta sistematis mengenai sosiologi pengetahuan. 

Sebagai catatan akademik, pemikiran Berger serta Luckmann ini, terlihat cukup utuh di dalam buku mereka berjudul “the Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge”. Publikasi kitab ini menerima sambutan luar biasa dari banyak sekali pihak, khususnya para ilmuan sosial, lantaran saat itu pemikiran keilmuan termasuk ilmu-ilmu sosial poly didominasi oleh kajian positivistik. Berger dan Luckmann meyakini secara substantif bahwa realitas adalah output ciptaan insan kreatif melalui kekuatan konstruksi sosial terhadap dunia sosial di seklilingnya, “reality is socially constructed”. 

Tentu saja, teori ini berakar dalam paradigma konstruktivis yang melihat empiris sosial sebagai konstruksi sosial yang diciptakan sang individu yg adalah insan bebas. Individu menjadi penentu dalam dunia sosial yg dikonstruksi menurut kehendaknya. Manusia pada banyak hal mempunyai kebebasan untuk bertindak pada luar batas kontrol struktur dan pranata sosialnya dimana individu melalui respon-respons terhadap stimulus pada dunia kognitif nya. Dalam proses sosial, individu insan dipandang menjadi pencipta empiris sosial yg relatif bebas pada dalam global sosialnya. 

Dalam penjelasan Deddy N Hidayat, bahwa ontologi kerangka berpikir konstruktivis memandang empiris sebagai konstruksi sosial yang diciptakan oleh individu. Namun demikian, kebenaran suatu empiris sosial bersifat relatif, yg berlaku sinkron konteks khusus yang dinilai relevan oleh pelaku sosial. Melihat berbagai karakteristik dan substansi pemikiran menurut teori konstruksi sosial nampak jelas, bahwa teori ini berparadigma konstruktivis. 

Pengaruh Pemikiran
Pemikiran Berger dan Luckmann tentu pula terpengaruh sang poly pemikiran ilmuan lain, baik yang eksklusif menjadi gurunya atau sekedar terpengaruh oleh pemikiran pendahulunya. Jika dirunut, bisa kita identifikasi bahwa Berger terpengarub langsung oleh gurunya yg pula tokoh fenomologi Alfred Schutz. Schutz sendiri adalah murid berdasarkan Edmund Husserl pendiri genre fenomenologi pada Jerman. Atas dasar itulah, pemikiran Berger dikatakan terpengaruh oleh pemikiran fenomenologi. 

Memang nir bisa disangkal bahwa pemikiran yg digagas Berger serta Luckmann merupakan derivasi perspektif fenomenologi yg telah memperoleh huma fertile baik pada dalam bidang filsafat maupun pemikiran sosial. Aliran fenomenologi dikembangkan oleh Kant serta diteruskan sang Hegel, Weber, Huserl, Schutz baru ke Berger serta Luckmann. Istilah sosiologi pengetahuan yg dilekatkan pada pemikiran mereka pun sebenarnya bukan hal yang baru terdapat, sebelumnya rintisan ke arah sosiologi pengetahuan telah diperkenalkan sang Max Scheler serta Karl Manhein. 

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemikiran Berger serta Luckmann terpengaruh oleh pemikiran Schutzian tentang fenomenologi, Weberian mengenai “makna-makna subyeyektif”, Durkheimian-Parsonian tentang “struktur” Marxian mengenai “dialektika” dan Mead tentang “hubungan simbolik”. Dalam konteks itulah, Poloma menyimpulkan pembentukan realitas secara sosial menjadi sintesis antara strukturalisme dan interaksionisme. 

Konstruksi Sosial : Pendefinisian Awal
Istilah konstruksi sosial atas empiris (social construction of reality) didefinisikan menjadi proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu membentuk secara terus-menerus suatu empiris yang dimiliki dan dialami beserta secara subyektif.

Asal usul kontruksi sosial menurut filsafat Kontruktivisme yang dimulai dari gagasan-gagasan konstruktif kognitif. Menurut Von Glasersfeld, pengertian konstruktif kognitif ada pada goresan pena Mark Baldwin yang secara luas diperdalam dan disebarkan oleh Jean Piaget. Tetapi bila ditelusuri, sebenarnya gagasan-gagsan pokok Konstruktivisme sebenarnya sudah dimulai oleh Giambatissta Vico, seorang epistemologi dari Italia, beliau merupakan cikal bakal Konstruktivisme.

Dalam aliran filsasat, gagasan konstruktivisme sudah muncul semenjak Socrates menemukan jiwa dalam tubuh manusia, sejak Plato menemukan nalar budi serta id. Gagasan tersebut semakin lebih konkret lagi sehabis Aristoteles mengenalkan kata, berita, rekanan, individu, subtansi, materi, esensi, dan sebagainya. Ia mengatakan bahwa, manusia adalah makhluk sosial, setiap pernyataan wajib dibuktikan kebenarannya, bahwa kunci pengetahuan adalah informasi. Aristoteles pulalah yang sudah memperkenalkan ucapannya ‘Cogito ergo sum’ yg berarti “aku berfikir karenanya saya ada”. Kata-istilah Aristoteles yg populer itu menjadi dasar yg bertenaga bagi perkembangan gagasan-gagasan konstruktivisme hingga ketika ini. Pada tahun 1710, Vico pada ‘De Antiquissima Italorum Sapientia’, membicarakan filsafatnya menggunakan menyampaikan ‘Tuhan adalah pencipta alam semesta serta manusia adalah tuan berdasarkan kreasi’. Dia menyebutkan bahwa ‘mengetahui’ berarti ‘mengetahui bagaimana membuat sesuatu ’ini berarti seorang itu baru mengetahui sesuatu apabila beliau menyebutkan unsur-unsur apa yg menciptakan sesuatu itu. Menurut Vico bahwa hanya Tuhan sajalah yg dapat mengerti alam raya ini karena hanya dia yg memahami bagaimana membuatnya dan berdasarkan apa beliau membuatnya, sementara itu orang hanya bisa mengetahui sesuatu yg sudah dikontruksikannya. Sejauh ini ada 3 macam Konstruktivisme yakni konstruktivisme radikal; realisme hipotesis; dan konstruktivisme biasa. 
1. Konstruktivisme radikal hanya dapat mengakui apa yang dibentuk sang pikiran kita. Bentuk itu tidak selalu representasi dunia konkret. Kaum konstruktivisme radikal mengesampingkan hubungan antara pengetahuan serta fenomena sebagai suatu kriteria kebenaran. Pengetahuan bagi mereka nir merefleksi suatu empiris ontologism obyektif, namun sebuah empiris yg dibentuk oleh pengalaman seseorang. Pengetahuan selalu merupakan konstruksi dari individdu yg mengetahui serta tdak bisa ditransfer kepada individu lain yg pasif karenanya konstruksi wajib dilakukan sendiri olehnya terhadap pengetahuan itu, sedangkan lingkungan merupakan saran terjadinya konstruksi itu.
2. Realisme hipotesis, pengetahuan merupakan sebuah hipotesis menurut struktur empiris yang mendekati empiris dan menuju pada pengetahuan yg hakiki. 
3. Konstruktivisme biasa merogoh seluruh konsekuensi konstruktivisme serta tahu pengetahuan sebagai citra dari empiris itu. Kemudian pengetahuan individu dipandang sebagai citra yang dibuat dari realitas objektif pada dirinya sendiri. 

Dari ketiga macam konstruktivisme, masih ada kecenderungan dimana konstruktivisme dicermati menjadi sebuah kerja kognitif individu buat menafsirkan dunia realitas yg terdapat lantaran terjadi rekanan sosial antara individu menggunakan lingkungan atau orang di dekitarnya. Individu lalu membangun sendiri pengetahuan atas realitas yg dilihat itu dari pada struktur pengetahuan yang telah ada sebelumnya, inilah yg sang Berger serta Luckmann disebut dengan konstruksi sosial.

Asumsi Dasar Teori
Jika kita telaah terdapat beberapa asumsi dasar dari Teori Konstruksi Sosial Berger dan Luckmann. Adapun perkiraan-asumsinya tadi adalah:
  • Realitas adalah hasil ciptaan manusia kreatif melalui kekuataan konstruksi sosial terhadap dunai sosial pada sekelilingnya 
  • Hubungan antara pemikiran insan serta konteks sosial tempat pemikiran itu muncul, bersifat berkembang dan dilembagakan 
  • Kehidupan rakyat itu dikonstruksi secara terus menerus 
  • Membedakan antara empiris dengan pengetahuan. Realitas diartikan sebagai kualitas yang masih ada di pada kenyataan yg diakui menjadi memiliki keberadaan (being) yg tidak bergantung pada kehendak kita sendiri. Sementara pengetahuan didefinisikan sebagai kepastian bahwa empiris-realitas itu nyata (real) serta memiliki karakteristik yang khusus. 
Entry Concept
Berger serta Luckman menyampaikan institusi rakyat tercipta serta dipertahankan atau diubah melalui tindakan serta hubungan manusia. Meskipun masyarakat dan institusi sosial terlihat nyata secara obyektif, tetapi dalam kenyataan semuanya dibangun dalam definisi subjektif melalui proses hubungan. Objektivitas baru sanggup terjadi melalui penegasan berulang-ulang yg diberikan sang orang lain yang mempunyai definisi subyektif yang sama. Pada tingkat generalitas yg paling tinggi, insan membangun global dalam makna simbolis yg universal, yaitu pandangan hidupnya yg menyeluruh, yang memberi legitimasi serta mengatur bentuk-bentuk sosial dan memberi makna pada banyak sekali bidang kehidupannya.

Proses konstruksinya, jika ditinjau menurut perspektif teori Berger & Luckman berlangsung melalui interaksi sosial yg dialektis dari 3 bentuk realitas yang sebagai entry concept, yakni subjective reality, symbolic reality dan objective reality. Selain itu juga berlangsung dalam suatu proses dengan tiga momen simultan, eksternalisasi, objektivikasi serta internalisasi. 
  • Objective reality, merupakan suatu kompleksitas definisi empiris (termasuk ideologi dan keyakinan ) dan rutinitas tindakan dan tingkah laku yang telah mapan terjadwal, yang kesemuanya dihayati sang individu secara umum sebagai liputan. 
  • Symblolic reality, merupakan semua aktualisasi diri simbolik dari apa yg dihayati menjadi “objective reality” misalnya teks produk industri media, seperti kabar pada media cetak atau elektro, begitu pun yang ada di film-film. 
  • Subjective reality, merupakan konstruksi definisi realitas yang dimiliki individu serta dikonstruksi melalui proses internalisasi. Realitas subjektif yang dimiliki masing-masing individu merupakan basis untuk melibatkan diri pada proses eksternalisasi, atau proses hubungan sosial dengan individu lain pada sebuah struktur sosial. Melalui proses eksternalisasi itulah individu secara kolektif berpotensi melakukan objectivikasi, memunculkan sebuah konstruksi objektive reality yang baru. 

Melalui sentuhan Hegel yakni tesis-antitesis-buatan, Berger menemukan konsep buat menghubungkan antara yang subjektif serta objektif melalui konsep dialektika, yang dikenal menggunakan eksternalisasi-objektivasi-internalisasi. 
1. Eksternalisasi artinya penyesuaian diri menggunakan dunia sosio-kultural sebagai produk manusia. “Society is a human product”. 
2. Objektivasi ialah interaksi sosial dalam global intersubjektif yang dilembagakan atau mengalami institusionalisasi. “Society is an objective reality”. 
3. Internalisasi merupakan individu mengidentifikasi diri pada tengah lembaga-lembaga sosial atau organisasi sosial di mana individu tadi menjadi anggotanya. “Man is a social product” . 

Jika teori-teori sosial nir menduga penting atau nir memperhatikan hubungan timbal kembali (interplay) atau dialektika antara ketiga momen ini mengakibatkan adanya kemandegan teoritis. Dialektika berjalan simultan, merupakan terdapat proses menarik keluar (eksternalisasi) sebagai akibatnya seakan-akan hal itu berada pada luar (objektif) serta kemudian terdapat proses penarikan kembali ke dalam (internalisasi) sebagai akibatnya sesuatu yang berada di luar tadi seakan-akan berada dalam diri atau fenomena subyektif.
  • Konstrusi sosialnya mengandung dimensi objektif dan subyektif. Ada dua hal yg menonjol melihat realitas kiprah media dalam dimensi objektif yakni pelembagaan dan legitimasi. 
  • Pelembagaan dalam perspektif Berger terjadi mulanya ketika semua aktivitas manusia mengalami proses pembiasaan (habitualisasi). Artinya tiap tindakan yang sering diulangi dalam akhirnya akan menjadi suatu pola yg kemudian bisa direproduksi, serta dipahami oleh pelakunya sebagai pola yang dimaksudkan itu. Pelembagaan terjadi bila suatu tipikasi yg timbal-pulang menurut tindakan-tindakan yang sudah terbiasa bagi berbagai tipe pelaku. Dengan istilah lain, tiap tipikasi seperti itu merupakan suatu forum. 
  • Sementara legitimasi membuat makna-makna baru yang berfungsi untuk mengintegrasikan makna-makna yg telah diberikan kepada proses-proses kelembagaan yg berlainan. Fungsi legitimasi adalah buat membuat obyektivasi yg telah dilembagakan menjadi tersedia secara obyektif dan wajar secara subyektif. Hal ini mengacu kepada dua tingkat, pertama holistik tatanan kelembagaan wajib mampu dimengerti secara bersamaan oleh para pesertanya pada proses-proses kelembagaan yg tidak selaras. Kedua holistik individu (termasuk pada pada media ), yg secara berturut-turut melalui berbagai tatanan pada tatanan kelembagaan wajib diberi makna subyektif. Masalah legitimasi tidak perlu pada tahap pelembagaan yg pertama, dimana lembaga itu sekedar informasi yang tidak memerlukan dukungan lebih lanjut . Tapi menjadi tak terelakan apabila aneka macam obyektivasi tatanan kelembagaan akan dialihkan pada generasi baru. Di sini legitimasi tidak hanya sekedar soal “nilai-nilai” beliau jua selalu mengimplikasikan “pengetahuan” 
Kalau pelembagaan dan legitimasi adalah dimensi obyektif berdasarkan realitas, maka internalisasi merupakan dimensi subyektinya. Analisis Berger menyatakan, bahwa individu dilahirkan dengan suatu pradisposisi ke arah sosialitas dan ia menjadi anggota rakyat. Titik awal berdasarkan proses ini merupakan internalisasi, yaitu suatu pemahaman atau penafsiran yang pribadi dari insiden objektif menjadi suatu pengungkapan makna. Kesadaran diri individu selama internalisasi menandai berlangsungnya proses sosialisasi. 

Gagasan konstuksi sosial telah dikoreksi sang gagasan dekonstruksi yg melakukan interpretasi terhadap teks, wacana, (1978) yang populer dengan gagasan-gagasan deconstruction. Gagasan ini lalu melahirkan tesis-tesis keterkaitan antara kepentingan (interest) dan metode penafsiran ( interpretation) atas empiris sosial. Dalam dekonstruksi, kepentingan tertentu selalu mengarahkan kepada pemilihan metode penafsiran.derrida (1978) kemudian menyebutkan,bahwa interpretasi yg digunakan individu terhadap analisis sosial yang bersifat sewenang-wenang..

Gagasan-gagasan Derrida itu sejalan menggunakan gagasan Habermas (1972) bahwa masih ada hubungan strategis antara pengetahuan insan (baik empirik-analiti, historis hermeneutik, juga kritis) menggunakan kepentingan (tekhnis,praktis, atau yang bersifat emansifatoris) walautidak dapat disangkal bahwa yang terjadi jua mampu kebalikannya bahwa pengetahuan adalah produk kepentingan.

Menurut Berger serta Luckmann pengetahuan yg dimaksud merupakan realitas sosial masyarakat,misalnya konsep,pencerahan generik, wacana publik, menjadi hasil menurut konstruksi sosial, realitas sosial dikonstruksi melalui proses eksternalisasi, objectivasi, dan internalisasi. Menurut Berger dan Luckmann, konstruksi sosial nir berlangsung pada ruang hampa, tetapi sarat menggunakan kepentingan-kepentingan.

Jika konstruksi sosial adalah konsep, pencerahan generik dan tentang publik, maka menurut Gramsci, negara melalui alat pemaksa, misalnya birokrasi, administrasi, juga militer ataupun melalui supremasi terhadap masyarakat dengan mendominasi kepemimpinan moral serta intelektual secara kontektual. Kondisi dominasi ini lalu berkembang menjadi intervensi pencerahan individu pada setiap masyarakat rakyat sehingga ihwal yg diciptakan oleh negara bisa diterima sang rakyat menjadi akibat menurut intervensi itu.

Sebagaimana dijelaskan oleh Nugroho bahwa berdasarkan Marcuse (1964), realitas penerimaaan wacana yang diciptakan sang negara itu dianggap ”Desublimasi represif”. Orang merasa puas dengan wacana yang diciptakan oleh negara walaupun implikasinya menurut ihwal itu menindas intelektual dan kultural masyarakat.

Gejala misalnya di atas tidak lain menjadi produk dari keberadaan rezim pemaknaan (regime of significance) yang cenderung melakukan dominasi serta hegemoni makna atas aneka macam insiden, pengetahuan, kesadaran, serta wacana.rezim dimaksud adalah sekelompok orang yg memiliki kekuasaan formal sebagai representasi berdasarkan penguasa negara. Gagasan-gagasan Berger serta Luckman tentang konstruksi sosial, bersebrangan menggunakan gagasan Derrida ataupun Habermas dan Gramsci.dengan demikian, gagasan-gagasan menciptakan 2 kutup pada satu garis linier atau garis vertikal. Kajian-kajian tentang realitas sosial dapat dilihat menggunakan cara pandang Derrida serta Habermas, yaitu dekonstruksi sosial atau Berger dan Luckmann, yaitu menekankan pada konstruksi sosial. Kajian dekonstruksi menempatkan konstruksi sosial menjadi objek yang didekonstruksi, sedangkan kajian konstruksi sosial memakai dekonstruksi menjadi bagian analisisnya mengenai bagaimana individu memaknakan konstruksi sosial tersebut. Dengan demikian, maka dekonstruksi serta konstrukksi sosial merupakan 2 konsep gagasan yg senantiasa hadir pada satu wacana perbincangan tentang empiris sosial.

Tahap objektivasi produk sosial terjadi pada global intersubyektif rakyat yg dilembagakan. Pada termin ini sebuah produk sosial berada dalam proses institusionalisasi, sedangkan individu oleh Berger serta Luckman mengatakan, memanifestasikan diri dalam produk-produk kegiatan insan yg tersedia, baik bagi penghasil-produsennya juga bagi orang lain sebagai unsur dari global beserta. Objektivasi ini bertahan lama sampai melampaui batas tatap muka dimana merka bisa dipahami secara pribadi.

Dengan demikian individu melakukan objektivitas terhadap produk sosial, baik penciptanya juga individu lain. Kondisi ini syarat ini berlangsung tanpa wajib mereka saling bertemu. Artinya, objectivasi itu mampu terjadi tanpa melalui penyebaran opini sebuah produk sosial yg bekembang di masyarkat melalui diskursus opini rakyat tentang produk sosial, tanpa wajib terjadi tatap muka antara individ serta pencipta produk sosial itu.

Hal terpenting pada objectivasi adalah pembuatan signifikansi, yakni pembuatan indikasi-indikasi oleh manusia. Berger dan luckmann berkata bahwa, sebuah indikasi (sign) dapat dibedakan dari objectivasi-objectivasi lainnya, lantaran tujuannnya yg ekplisit untuk dipakai sebagai isyarat atau indek bagi pemaknaan subjectif,maka objectivasi pula dapat digunakan sebagai tanda, meskipun semula nir dibuat buat maksud itu.

Sebuah daerah penandaan (signifikasi) menjembatani wilayah-daerah fenomena, dapat didefinisikan sebagai sebuah simbol serta modus linguistik, dengan apa trensedensi seperti itu dicapai,dapat juga dinamakan bahasa simbol. Kemudian dalam taraf simbolisme, signifikasi linguistik, terlepas secara maksimal berdasarkan ”disini serta sekarang” pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bahasa memegang peranan krusial pada objectivasi terhadap pertanda-indikasi,serta bahkan tidak saja bisa memasuki daerah de facto, melainkan juga a priory yang berdasarkan fenomena lain,nir bisa dimasuki dalam pengalaman sehari-hari,bagaikan kehadiran kawanan raksasa menurut global lain. Agama, Filsafat, Kesenian, dan ilmu pengetahuan, secara historis adalah sistem-sistem simbol paling penting semacam ini.

Bahasa adalah indera simbolis buat melakukan signifikasi, yang mana nalar ditambahkan secara mendasar pada dunia sosial yang pada objectivasi. Bangunan legitimasi disusun diatas bahasa dan menggunakan bahasa menjadi instrumen utama. ”Logika” yg menggunakan cara itu, diberikan kepada tatanan kelembagaan ,adalah bagian dari cadangan pengetahuan warga ( Social stock of knowledge) serta diterima sebagai sudah sewajarnya.

Bahasa sang Berger serta Luckmann sebagai tempat penyimpanan gugusan akbar endapan-endapan kolektif,yang bisa diperoleh secara monotetik, merupakan, menjadi keseluruhan yang kohesif serta tanpa merekonstruksikan lagi proses pembentukannya semula. Bahasa dipakai untuk memberi signifikasi dalam makna-makna yg dipahami menjadi pengetahuan yang relevan menggunakan masyarakatnya, pengetahuan itu dipercaya relevan bagi seluruh orang dan sebagian lagi hanya relevan bagi tipe-tipe orang tertentu saja.

Dalam kehidupan sehari-hari pengetahuan seorang menuntun tindakan yg khusus menjadi tipikasi berdasarkan beberapa anggota masyarakat.tipikasi itu lalu sebagai dasar membedakan orang pada dalam masyaraktnya. Agar bentuk-bentuk tindakan bisa ditipikasi, maka bentuk-bentuk tindakan itu wajib memiliki arti yang objektif yang dalam gilirannya memerlukan suatu objectivasi linguistik. Objectivasi linguistik yang dimaksud, harus ada kosakata yg mengacu pada bentuk-bentuk tindakan itu. Objectivasi linguistik terjadi pada dua hal, yaitu dimulai dari anugerah tanda lisan yang sederhana hingga pada pemasukannya ke pada simbol-simbol yang kompleks. Dalam konteks ini selalu hadir pada pengalaman dan dalam suatu saat akan sampai kepada sebuah representasi yg oleh Berger dan Luckmann dikatakan sebagai par exellence.

MENUJU USHUL FIQH HUMANITARIAN

Menuju Ushul Fiqh Humanitarian
A. Iftitāh
Masih hangat pada ingatan umat Islam di tanah air, bagaimana fatwa MUI yg menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai kelompok yg sesat dan menyesatkan sudah membuahkan pada tindakan anarkhis dan brutal berupa pendudukan dan penghancuran markas pusat Jemaah Ahmadiyah pada Parung Bogor yang dilakukan oleh umat atas nama Islam, meski kemudian MUI “meralat” menggunakan menyatakan bahwa MUI nir menganjurkan cara-cara kekerasan serta anarkhis pada menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Tindakan-tindakan serupa jua terjadi pada masalah pro-kontra perumusan RUU APP (Anti Porno), tuduhan murtad yang dialamatkan dalam “malaikat” Lia Aminuddin, jua dalam Roy Saputra karena ‘merilis’ shalat edisi bahasa Indonesia dan aktifitas sweeping terhadap loka-loka maksiat di kota-kota akbar yg dilakukan sang sekelompok atau institusi yg mengatasnamakan diri menjadi “jundullah”. Dalam versi yg tidak sama tapi semangat yang sama, bom bunuh diri yg dilakukan sang Amrozi cs di Bali serta dibeberapa tempat konon jua atas nama “li`i`lā-i kalimātillāh”.

Selain soal paras Islam Indonesia yang garang dan kaku di atas, masalah lain yg dirasakan oleh penulis merupakan begitu susahnya tahu ushul fiqh meski telah begitu lama bergelut dengannya. Kesulitan tahu itu dari su`udzan penulis lebih dalam adanya problem epistemologis ushul fiqh yg ada selain faktor-faktor penyokong lainnya.

Kedua faktor di atas tampaknya nir nyambung. Tapi sebenarnya berdasarkan hemat penulis sangat erat berkelindan. Ushul fiqh menjadi sebuah disiplin yang pertama kali digagas asy-Syafi’i sebagaimana dikatakan Imran Ahsan Khan Nyazee adalah ratunya ilmu keislaman (the queen of Islamic sciences). Di samping kedudukannya sebagai salah satu metodologi dalam kajian hukum Islam, ushul fiqh merupakan cabang ilmu yg dalam poly hal berkaitan menggunakan cabang-cabang ilmu keislaman lainnya, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadis serta ilmu kalam. Ushul fiqh menjadi disiplin yg menelaah aturan, bukan hanya memeriksa perkara-kasus hukum serta legitimasi pada suatu konteks sosial dan institusional, melainkan pula melihat duduk perkara hukum sebagai kasus epistemologi. 

Dengan kata lain ushul fiqh tidak hanya berisi analisis mengenai argumen dan penalaran hukum belaka, akan namun pada dalamnya juga terdapat pembicaraan tentang nalar formal, teologi dialektik, teori linguistik dan epistemologi aturan. Bahkan Arkoun secara tegas berpendapat bahwa ushul fiqh telah menyentuh epistemologi kontemporer.

Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempelajari tentang hakikat dan pelbagai batasan pengetahuan. Epistemologi menguji suatu struktur, berasal-usul, dan kriteria pengetahuan. Epistemologi pula berhubungan dengan sejumlah pertarungan yg berkaitan menggunakan antara lain: persepsi inderawi (sense perseption), suatu relasi antara “yg mengetahui” (the knower) dengan “objek yg diketahui” (the object known), suatu jenis kemungkinan mengenai pengetahuan dan strata-strata kepastian bagi setiap jenis pengetahuan, suatu hakikat kebenaran, dan suatu hakikat mengenai serta justifikasi bagi pelbagai inferensi atau konklusi. 

Kajian tentang epistemologi, dari pengertiannya, adalah bagian menurut filsafat yang menyelidiki tentang hakikat, jangkauan, pengandaian, dan pertanggungjawaban pengetahuan. Kendatipun demikian, epistemologi nir hanya ditemukan secara terang-terangan menjadi posisi atau ajaran mengenai pengetahuan. Sebagaimana setiap pemahaman mengenai suatu kenyataan eksklusif, perilaku serta tindakan yg dilakukan terhadapnya, dan tingkah laris berhubungan dengannya mengandaikan suatu filsafat atau teori tersembunyi tertentu, demikian juga setiap pengetahuan atau ilmu mengandaikan sebuah epistemologi eksklusif yang mendasarinya. Seperti halnya seorang filsuf berkewajiban menyampaikan, menilai, berbagi, mengoreksi, atau membongkar pengandaian-pengandaian pada pada pemahaman tentang fenomena, demikian juga seorang epistemolog memiliki kewajiban buat menilik pengetahuan atau ilmu buat memaparkan, menganalisis pengandaian-pengandaian dasar yg sebagai latar belakangnya.

Berdasar atas dua problem serta pemikiran di atas sine qua non langkah konkrit pada ranah keilmuan guna mencari solusi, serta itu tiada lain merupakan wajib dilakukan rekonstruksi epistemologis ushul fiqh agar wajah Islam ke depan mampu ramah dan humanis.

B. Langkah Metodologis
Sebagai upaya buat melakukan rekonstruksi epistemologis atas bangunan ushul fiqh yang ada perlu dilakukan langkah-langkah metodologis berupa penulusuran dan pengkajian terhadap semua karya ushul fiqh yg pernah ada sampai waktu ini. Langkah ‘ideal’ itu sangat nir mungkin (buat nir dikatakan mustahil) dilakukan dengan segala perangkat pendukung bersifat terbatas (saat, tenaga, dana, dll). Yang bisa dilakukan sebagai langkah awal (stimulus of act) merupakan menggunakan menentukan jumlah dan representatifitas sebuah karya, serta itu menurut irit penulis merupakan relatif tiga buah menggunakan mewakili 3 generasi: generasi kelahiran (formative), generasi kematangan (mature), serta generasi terkini. Dengan tiga buku tadi, penulis akan membuat perbandingan menurut aspek takrif, materi, dan sistematika pembahasan ushul fiqh. Tujuannya, menggunakan membandingkan takrif kita sanggup membatasi jangkauan pembaharuan ushul fiqh yg akan dilakukan agar tetap dalam kerangka disiplin ini; perbandingan materi akan membantu kita dalam menambahkan materi-materi baru buat ushul fiqh; serta dengan membandingkan sistematika pernbahasan bisa di peroleh kelemahan sistematika klasik serta kemungkinan alternatifnya. Selain hal tersebut, perbandingan ini akan membantu memberikan ilustrasi bagi kasus-kasus yg tercatat dan akan diusulkan dalam bagian berikutnya.

Tiga buku ushul fiqh yg dipilih adalah: ar-Risālah yang mewakili tahap kelahiran Ushul Fiqh; al-Ihkām fi Ushul al-Ahkām (karya al-Amidi) yang mewakili tahap kematangan (pertengahan) dan `Ilm Ushul Fiqh (karya 'Abd al-Wahhab Khallaf) yang mewakili karya terkini. Ketiganya dipilih dengan metode rambang serta tanpa asumsi apa pun selain pertimbangan zaman penulisan. Untuk zaman kelahiran, tentu pilihan yg terbaik jatuh dalam ar-Risalah lantaran kitab inilah yg ditulis oleh orang yang dianggap-sebut sebagai perumus ushul fiqh. Sementara dari zaman kematangan, sebenarnya ada poly pilihan. Kitab al-Ihkam dipilih semata-mata karena keterbatasan ketika dan ketersediaan bahan. Kitab ushul fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf dipilih lantaran buku inilah yang sepertinya paling banyak digunakan di dunia akadernis kontemporer.

Dengan hanya membandingkan ta’rif, materi, dan metodologi atas 3 karya saja, sebagai sebuah langkah awal penulis kira sudah memadai. Dengan memakai analisa yang biasa-biasa saja, sebenarnya masih banyak ruang yg belum terbuka karenanya, terutama aspek historis serta politis yang melipuli karya serta penulisnya. Insyaallah, bila ada kesempatan, upaya itu akan penulis lakukan.

Penting buat ditegaskan balik , jajak serta perbandingan atas tiga buku tersebut tidak lebih merupakan sebagai model sederhana dan ilustrasi, lantaran yg terpenting dari makalah ini justru pada bagian berikutnya: ke urah ushul fiqh baru yang ramah dan humanis. Pada bagian inilah penulis menaruh catatan-catatan utama yg kelak akan sebagai panduan proyek perumusan ushul fiqh baru, semoga. Amin. 

C. Telaah atas buku ar-Risalah li asy-Syafi`i 
Meski tidak semua setuju, namun dominan menyatakan bahwa asy-Syafi`i adalah Bapak Ushul Fiqh serta buku ar-Risalah adalah buku pertama tentang ushul fiqh. Oleh sebab itu, mengikuti pendapat lebih banyak didominasi, buku ini dipilih sebagai bahan jajak atas materi-materi awal yang berkembang dalam Ushul Fiqh. Edisi yg akan digunakan merupakan ar-Risalah terbitan Dar al-Fikr dan output tahqiq dari Ahmad Muhammad Syakir yang syahdan merupakan muhaqqiq buku ar-Risalah terbaik dibandingkan muhaqqiq lain.

Ta’rif dan Materi 
Karena kategorisasi ar-Risalah menjadi kitab ushul fiqh adalah kategorisasi ulama pasca asy-Syafi`i dan asy-Syafi`i sendiri tidak menyebut kitabnya sebagal buku ushul fiqh maka bisa dimaklumi jika tidak akan ditemukan definisi ushul fiqh pada buku ini. Oleh karena itu, bila lalu lahir ilmu ushul fiqh serta ar-Risalah dipercaya menjadi buku ushul fiqh tentu lantaran materi-materi yg dimuat pada ar-Risalah merupakan materi-materi yg dalam abad ketiga dikenal menjadi materi ushul fiqh. Walaupun menggunakan cara yang sama, buku ar-Risalah juga bisa dianggap sebagai kita Ushul Hadits-lantaran materi-materinya yang serupa menggunakan apa yg lalu dikenal sebagai ilmu hadits.

Dari alenia-alenia pembuka ar-Risalah, cita rasanya memang asy-Syafi`i nir tengah menulis ushul fiqh, melainkan tengah menghadapi 2 grup yg seperti dengan dua kelompok yang harus dihadapi Nabi ketika pertama kali beliau membicarakan risalah Islam: ahl al-Kitab dan ahl al-Kufr. Kelompok pertama mengingkari kitab Allah; sedangkan grup ke 2 “menganggap baik dengan seenaknya” (istahsana) penyembahan berhala, jikalau dianggap baik disembah bila telah bosan serta dipercaya tidak-baik kemudian ditinggalkan. Asy-Syafi`i sepertinya jua menghadapi kelompok-gerombolan yg semisal: mereka yang menolak as-Sunnah, dan mereka yang mengandalkan istihsan.

Oleh sebab itu, ketika asy-Syafi`i berbicara mengenai materi-materi yg kemudian dlikenal sebagai ushul fiqh, sebenarnya yang dilakukan adalah buat memperkuat posisi as-Sunnah menjadi sumber hukum setelah al-Qur'an. Selain materi-materi yang pribadi berbicara mengenai as-Sunnah, waktu berbicara mengenai hal-hal lain seperti lafazh-lafazh ‘am di pada al-Qur'an, maka asy-Syafi`i melakukannya pada kerangka ingin menunjukkan kiprah as-Sunnah dalam menakhshish; saat berbicara tentang an-naskh, ia jua berbicara mengenai peran Sunnah pada memperlihatkan mana yg dimansukh serta mana yg tidak; demikian juga waktu materi-materi fiqhiyyah (yg nir termasuk pada materi ushul fiqh) dibahas misalnya waris, haji, zakat, iddah dan lainnya, posisi as-Sunnah lah yg tengah dia diskusikan. 

Terkait menggunakan penolakan asy-Syafi`i terhadap istihsan dari Noel J. Coulson, nir terlepas berdasarkan maksud dan tujuan asy-Syafi`i buat meminimalisir perpecahan di kalangan umat sekaligus melakukan unifikasi pada bidang hukum meski hal itu sepenuhnya nir berhasil dilakukan oleh asy-Syafi`i. Lebih lanjut Coulson menyatakan:

“Ash-Shafi`i’s legal theory had established a compromise between the dictates of the divine will and the use of human reason in law. But his hopes that such mediation would resolve existing conflicts and introduce uniformity into jurisprudence were frustrated.”

Jadi, hampir sernua halaman ar-Risalah berisi tentang pembahasan yg dilakukan pada kerangka penerangan tentang as-Sunnah. Bab-bab lain yang pada masa kemudian disebut menjadi materi ushul fiqh, seperti al-Ijma', al-Qiyas, Istihsan, serta Ijtihad, dibahas secara tersebar serta dibahas spesifik secara singkat pada akhir kitab ar-Risalah. Mungkin akan lebih jelas jika kita lihat isi serta sistematika pembahasan ar-Risalah buat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang upaya ini.

Sistematika Pembahasan
Ar-Risalah terdiri atas tiga juz dan sejumlah bab yang sebagian pada antaranya dibentuk oleh Ahmad Muhammad Syakir. Lebih lengkapnya menjadi berikut:

Juz I - Khutbah 
- al-Bayan I - V (berbicara tentang aneka macam taraf penjelasan al-Qur'an pada aturan-hukum al-Qur'an) 
- Am serta khas 
- Kewajiban mengikuti Sunnah Rasulullah 
- Naskh 
- Masalah-perkara Fiqhiyyah dalam kaitannya menggunakan posisi as-Sunnah sebagai penjelas al-Qur`an. 

Juz II - Masalah-masalah Fiqhiyyah 
- Persoalan-dilema yg terkait dengan Hadits 
- Sifat larangan Allah serta Nabi 
- Hadis Ahad (khabar al-wahid) 

Juz III - Kehujjahan Hadis Ahad 
- al-Ijma’
- al-Qiyas
- al-Ijtihad
- al-Istihsan
- al-Ikhtilaf

D. Telaah atas kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam lil Amidi
Analisis atas buku al-Ihkam ini berdasarkan dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.muhammad al-Amidi (dua jilid), terbitan Dar al-Fikr tahun 1996.

Takrif 
Takrif ilmu merupakan hal yg menurut al-Ihkam sangat krusial. Dengan memahami takrif orang mampu membayangkan apa yg ada dalam ilmu itu dan membedakannya berdasarkan ilmu yg lain. Seperti yang lalu menjadi lazim dalam tradisi ushul fiqh, al-Ihkam jua memulai dari pengertian etimologis. Al-Fiqh berarti al-fahm (pemahaman) serta al-‘ilm (pengetahuan). Sementara berdasarkan kata berarti: “ilmu yg membuat sejumlah hukum-aturan syar'i yang bersifat furu’, dari permikiran (nazhar) serta penggunaan dalil (istidlal).”

Sedangkan ushul fiqh atau “prinsip-prinsip fiqh” berarti:
“dalil-dalil fiqh, aspek-aspek penunjukan dalil atas hukum-aturan syar’i, dan bagaimana perihal orang yg menggunakan dalil, secara garis besar serta tidak kasuistis (bukan mengenai dalil tertentu yg dipakai buat masalah eksklusif)”.

Obyek materiil (mawdlu’) ushul fiqh, berdasarkan al-Ihkam, merupakan dalil-dalil yang dipakai buat memperoleh - aturan-hukum syar’i, pembagiannya, perbedaan taraf kekuatannya, serta metode perumusan hukum menurut dalil tersebut, secara garis akbar.

Obyek formilnya (istimdad) ushul fiqh meliputi 3 ilmu: Kalam,Bahasa Arab, serta Hukum Syar’i.
Ushul Fiqh bergantung pada Ilmu Kalam lantaran dalil-.dalil aturan hanya bermanfaat apabila orang mengenal Allah Swt dan sifat-sifatNya, jika mengakui kebenaran ajaran Rasulullah, serta hal-hal akidah yg lain yg hanya mampu diketahui berdasarkan Ilmu Kalam. Bahasa Arab berperan krusial lantaran dalil-daill lafdziyyah, tekstual (al-Qur'an serta as-Sunnah) dan pendapat para ahli memakai bahasa Arab, sebagai akibatnya dilema-masalah apakah teks itu memakai al-haqiqah serta al-majaz, al-‘umum serta al-spesial , al-mutlaq dan al-muqayyad, dan lain-lainnya hanya bisa dipahami dengan memakai Bahasa Arab. Hukum Syar'i penting bagi ushul fiqh karena materi bahasan ushul fiqh adalah aturan-hukum syar'i, tentu orang wajib memahami terlebih dahulu hakikat hukum, sebagai akibatnya ia nir keliru membahas.

Sedangkan tujuan ushul fiqh merupakan buat bisa memperoleh pengetahuan mengenai hukum-aturan syar'i. 
Dari uraian di atas bisa kita lihat betapa canggihnya Amidi pada memberi takrif ushul fiqh mulai menurut obyek materiil, obyek formilnya, maupun tujuan Ushul Fiqh telah cukupjelas pada masanya-tidak selaras sekall dengan ar-Risalah.

Sistematika Pembahasan
Membaca al-Ihkam akan menciptakan kita menyadari betapa kitab ini mewakili suatu tahap perkembangan ilmu Ushul Fiqh yg luar biasa, dari materi-materi yang ditulis seputar kehujjahan Sunnah, Ijma` serta Qiyas dalam zaman asy-Syafi`i, pada masa al-Amidi perkembangan itu sudah memperlihatkan pembahasan yg canggih mengenai dalil. 

al-Amidi membagi kitabnya pada empat kaidah bahasan:
Kaidah 1. Konsep Ushul Fiqh 
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Kerangka teoritis yg digunakan:
a - teori-teori Ilmu Kalam 
b - teori-teori kebahasaan 
c - teori-teori dasar tentang hukum (hukm, hakim, mahkum fih) 

Kaidah II Dalil Syar’i
1. Macam-Macam Dalil
a - Dalil syar'i yang benar-sahih dalil dan wajib diamalkan
Dalil yg datangnya menurut Nabi 1. Al-Kitab

2. As-Sunnah
Dalil dari selain Nabi 3. Al-ljma'
4. Al-Qiyas
5. Al-Istidlal (Istishab al-Hal)

b. Bukan dalil syar'i namun dipercaya menjadi dalil syar'i
1. Syar’ man qablana
2. Madzhab Sahabi
3. Al-Istihsan
4. Al-Maslahah al-Mursalah

2. Motode-motode Telaah dalil
a. Metode yang terkait sekaligus dengan al-Qur`an , as-Sunnah, serta al-Ijma`
1. Telaah Sanad (mengenai khabar mutawatir serta ahad)
2. Telaah Matn
- analisis bentuk bahasa dan istilah (al-mandzum)
amr, nahy, al-`am dan al-khas, al-mutlaq serta al-muqayyad, al-
mujmal, al-bayan serta al-mubayyan, az-Zahir dan ta'wil-nya,
- analisis cara ungkap (ghayr al-mandzum) dalalah al-iqtida`, tanbih ima`, isyarah dan mafhum

b. Metode Telaah Khusus al-Quran dan as-Sunnah 
- analisis naskh dan mansukh

III. Ijtihad 
Dalam bagian ini Amidi membaginya pada 2 bahasan: pertama pembahasan hal-hal yg terkait menggunakan ijtihad dan mujtahid, termasuk masalah apakah Nabi berijtihad ataukah nir; serta ke 2 terkait dengan taqlid, mufti, orang yang meminta fatwa, dan fatwa.

IV. Tarjih 
Dalam bagian ini, seperti yang biasanya dibahas dalam kitab -kitab Ushul Fiqh sesudahnya, Amidi membahas apa yang sebenarnya dianggap dalil yang saling bertentangan serta mengapa perlu mencari yang lebih kuat (tarjih).

E. Telaah atas buku `Ilm Ushul Fiqh li Abd Wahhab Khallaf
Kitab ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf adalah kitab yg paling terkenal pada kalangan pengkaji Islam Indonesia. Kitab ini poly digunakan pada banyak sekali perguruan tinggi, pondok pesantren terkini atau Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sejauh yang penulis ketahui, telah terdapat 2 versi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Meski bukan satu-satunya, kitab ini dipilih buat mewakili generasi ushul fiqh kontemporer serta yg paling poly mensugesti wacana akademis. Buku yang digunakan di sini adalah ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abd al-Wahhab Khallaf, terbitan Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12 tahun 1978/1494.

Takrif
Khallaf mengawali pembahasannya mengenai takrif dengan sebuah postulat: ulama Muslim putusan bulat bahwa setiap perbuatan dan perkatan manusia, entah itu berupa ibadah atau muamalah, pidana atau perdata, atau segala macam kontrak serta bisnis, ada hukumnya pada pada syariat Islam. Kumpulan hukum yg terkait dengan perbuatan serta perkataan manusia itu disebut dengan fiqh.

Setelah mendefinisikan bahwa fiqh adalah formasi hukum-hukum syariah amaliah yg diperoleh dari dalil-dalil tertentu, Khallaf kemudian memperlihatkan bahwa ushul fiqh merupakan:

“Ilmu mengenai kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yg menggunakan itu mampu memperoleh aturan-hukum syar’i praktis menurut dalil-dalil kasuistis atau ushul fiqh adalah formasi kaedah dan pembahasan yg menggunakan itu bisa memperoleh aturan-hukum syar`i simpel dari dalil-dalil kasuistis”

Definisi ini terutama buat membedakan ushul fiqh menggunakan fiqh. Sehingga orang sanggup memahami bahwa fiqh berbicara mengenai perbuatan mukallaf sedang ushul fiqh, berbicara mengenai dalil syar'i pada umumnya. Demikian juga waktu fiqh bertujuan menerapkan aturan syar'i atas perbuatan serta ucapan manusia, maka ushul fiqh bertujuan menerapkan kaedah-kaedahnya atas dalil-dalil eksklusif buat memperoleh aturan syar'i yg dikandungnya.

Jadi titik tekan Khallaf terdapat dalam ushul fiqh sebagal (i) pembahasan tentang dalil serta (ii) perpaduan kaidah yang menggunakan itu (iii) mampu diperoleh aturan Syar'i. Dengan istilah lain, Khallaf-misalnya terlihat dalam daftar bahasan pada bawah ini-nir terlalu membedakan antara dalil menggunakan istidlal sehingga dari al-Qur'an hingga menggunakan Madzhab as-Shahabi semuanya dia sebut dalil.

Berbeda dengan obyek materiil fiqh yang berupa perbuatan mukallaf, obyek materiil ushul fiqh merupakan daill Syar’i secara garis besarnya berdasarkan aspek penetapan aturan yang ditimbulkannya. 

Sayangnya, Khallaf tidak menjelaskan apa obyek formil ushul fiqh.

Tujuan fiqh adalah menerapkan hukum Syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Sementara tujuan ushul fiqh merupakan menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori atas dalil-dalil eksklusif untuk bisa menggali aturan-hukum Syar'i yang dikandung dalil itu.

Materi serta Sistematika Pembahasan
Selaras menggunakan takrifnya, Khallaf membagi bukunya ke dalam empat bagian pokok:

Bagian I: Dalil-dalil syar'i
1. Al-Qur`an 
2. As-Sunnah 
3. Al-Ijma’
4. Al-Qiyas
5. Al-Istihsan 
6. Al-Maslahah al-Mursalah 
7. Al-'Urf 
8. Al-Istishab 
9. Syar' sebelum Islam 
10. Madzhab as-Shahabi

Bagian II Hukum Syar'i 
1. Al-Hakim 
2. Al-Hukm 
3. Al-Mahkum Fih
4. Al-Mahkum 'Alaih

Baglan III Kaidah-Kaidah Kebahasaan
Kaidah 1 cara-tunjuk (dalalah) Nash
Kaidah 2 Mafhum al-mukhalafah
Kaidah tiga penunjukan yg kentara dan taraf kejelasannya
Kaidah 4 teks yg tidak jelas serta taraf ketakjelasannya
Kaidah lima al-Musytarak
Kaidah 6 al-‘Am dan jangkauan maknanya
Kaidah 7 al-Khas dan jangkauan maknanya

Bagian IV Kaidah-kaidah Legislasi ushul fiqh 
Kaidah 1 tujuan legislasi (maqashid at-tasyri`)
Kaidah 2 tentang hak Allah serta hak hamba
Kaidah 3 Wilayah ijtihad
Kaidah 4 Naskh
Kaidah 5 Tarjih

F. Telaah Banding
Dari ketiga kitab yg mewakili tiga generasi ushul fiqh tadi, ada beberapa hal yang menarik untuk dicatat, baik menurut aspek takrif, materi juga sistematika pembahasannya, menurut sisi persamaan juga perbedaanya.

Takrif
Seperti sudah disebutkan pada depan, lantaran ar-Risalah tidak ditulis oleh asy-Syafi`i sebagai buku ushul fiqh, maka tidak ada takrif yg diberikan oleh asy-Syafi`i mengenai ushul fiqh. Kita hanya mampu membandingkan takrif Amidi (hidup abad VI) dengan takrif Khallaf (hayati abad XIV).

Berbeda dengan asy-Syafi`i yg berperan menjadi perintis, yg sebelumnya tak ada yang sanggup diacunya, Amidi menulis al-Ihkam pada masa saat ushul fiqh telah mencapai bentuk yg matang sehingga definisi yang diberikannya pun juga telah matang benar. Sudah ada puluhan kitab ushul fiqh tersedia pada masanya, mulai menurut karya-karya yg ditulis segera setelah ar-Risalah, yaitu Kitab al-Qiyas karya al-Muzanni atau karya-karya yg ditulis dalam bentuk.syarah bagi ar-Risalah (misalnya yg ditulis oleh Sayrafi, al-Qaffal, dan al-Juwayni), sampai menggunakan karya-karya brillian al-Ghazzali (al-Mustasfa, al-Mankhul, Syifa al-Ghalil, serta at-Tahsin). 

Jadi, sudah ada poly-bahan buat dia pertimbangkan pada mendefinsikan ushul fiqh. Hal yg sama tentu dialami sang Khallaf-bahkan ia lebih banyak bahan lagi buat merumuskannya. Dari definisi keduanya (Amidi dan Khallaf), kita sanggup melihat bahwa keduanya sama-sama berupaya mendefinisikan ushul fiqh sebagai sesuatu yg tidak sama menggunakan fiqh. Ini tampaknya sesuatu yg tak terhindarkan lantaran adanya unsur fiqh pada nama ushul fiqh serta barangkali lantaran kelebihpopuleran fiqh daripada ushul fiqh. Sehingga mau tak mau definisi ushul fiqh harus dijelaskan buat tidak merancukannya menggunakan Fiqh.

Keduanya juga tidak terlalu berbeda dalam mendifinisikan Ushul Flqh menjadi ilmu yang membahas tentang dalil Syar'i. Meski keduanya tidak sinkron fokus dalam hal ini Amidi menekankan dalam wacana (cara) orang yang memakai dalil, ad interim Khallaf menekankannya sebagai kumpulan kaedah serta pembahasan. Berbeda namun keduanya memaksudkan hal yang sama. Jadi bila kita hendak merumuskan Ushul Fiqh baru, sekitar batasannya merupakan ilmu yg berbicara tentang dalil Syar`i, metode serta orang yang menafsirkan dalil itu, serta hukum yg dihasilkannya.

Materi
Sepertl terlihat menurut daftar bahasan dalam ar-Risalah, al-Ihkam, serta ‘Ilmu Ushul Fiqh, ketiganya kentara memiliki disparitas materi. Ar-Risalah masih berisi materi-materi non-Ushul Fiqh dan pembahasannya tentang ushul fiqh terpusat pada Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yg dibahas dalam kerangka menolak istihsan. Sementara Amidi telah membahas secara lebih sistematis materi-materi lama serta memasukkan materi-materi baru seperti al-istidlal, al-mashlahah al-mursalah, taqlid, mufti dan fatwa. Pembahasan mengenai ta’arud adillah serta tarjih juga telah sistematis.

Menarik, bahwa materi yang dibahas oleh Khallaf nir terlalu poly berubah dari tujuh abad sebelumnya?! Kecuali al-‘Urf seluruh dalil telah dibahas Amidi. Demikian juga pada bagian lain, hanya tema tentang hak Allah dan maqashid al-syari'ah yang belum dibahas oleh Amidi – namun dengan catatan bahwa tema maqashid as-syri`ah juga bukan tema baru, telah dibahas beberapa abad sebelumnya oleh at-Tufi serta as-Syatibi. Hal menarik yg perlu dicatat barangkali merupakan bertambahnya intensitas pembahasan mashlahah mursalah menurut tak terbahas pada ar-Risalah, menjadi satu halaman pada al-Ihkam, dan sebagai lima laman dalam “Ilm Ushul Fiqh. Itu sanggup jadi sebagai petanda menguatnya pulang kecenderungan rasional pasca at-Tufi serta Syatibi.

Sistematika Pembahasan
Dalam bentuk aslinya, ar-Risalah lebih sederhana daripada yg ditahqiq sang Syakir. Seperti umumnya buku-buku klasik, pemikiran penulis acapkali dituangkan nir secara tematis, melainkan tersebar di dalam tema akbar. Dalam kasus ar-Risalah, kita sanggup menemukan bahwa asy-Syafi`i sendiri nir memberi nama kitabnya, nir memberi judul buat sejumlah tema penting yang kelak dikenal sebagai ushul fiqh, dia ditulis pada kerangka tema besar : kehujjahan as-Sunnah. Seperti diinformasikan di depan bahwa ar-Risalah hanyalah sebuah selebaran yang ditulis asy-Syafi`i atas permintaan dari sobatnya, al-Mahdi. Oleh karenanya mempelajari sistematika menurut kitab ini tidak terlalu krusial karena masih terlalu mentah serta masih poly ruang kosong buat memperkaya sistematika yang memang belum dijamah sang asy-Syafi`i.

Pada dua kitab berikutnya, al-Ihkam serta 'Ilm Ushul Fiqh kita sanggup melakukan perbandingan sistematika yg dipergunakan. Yang menarik, meski lahir lalu serta banyak surat keterangan yg mampu dirujuk serta dipakai, 'Ilm Ushul Fiqh justru lebih sederhana dibanding al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam membagi materi ushul fiqh menjadi empat konsep: ushul fiqh, dalil, ijtihad serta tarjih. Sementara 'Ilm Ushul Fiqh membahasnya menjadi empat bagian: dalil, aturan, kaidah kebahasaan serta kaidah legislasi. Apa yg dibahas pada bagian aturan oleh Khallaf, dibahas sang Amidi pada konsep ushul fiqh. Apa yang dibahas dalam kaidah kebahasaan juga dibahas Amidi pada bagian konsep ushul fiqh.

G. Ushul Fiqh Humanitarian: Sebuah Tawaran 
Dari hasil jajak diatas, terdapat beberapa masalah mendasar yg perlu segera dibenahi, seperti sistematika pembahasan, kategorisasi serta perlunya penambahan ilmu-ilmu bantu ‘sekuler’ . 

Untuk sistematika dalam bab awal (mukaddimah) perlu diberi penerangan orientasi berdasarkan kajian ushul fiqh (bukan berupa tarjamah muallif) sehingga pembaca sudah mengerti peta duduk perkara yang akan dikaji. Penjelasan tentang sejarah lahirnya ushul fiqh, perkembangan dan capaian dan tantangan modernitas yg akan dihadapi juga perlu ditampilkan guna memperjelas wilayah obyek formil dan materiil juga penyadaran akan tuntutan (baca: ekspektasi) dinamika keilmuan yang demikian akbar terhadap ushul fiqh. 

Bab berikutnya merupakan redifinisi atas term-term yang selama ini mengalami proses pembekuan. Redefinisi ini pula bermakna re-penjabaran dan re-kategorisasi. Bab ini sangat penting sebagai solusi atas jumbuh serta ruwetnya tahu ushul fiqh seperti yg penulis rasakan. Mulai dari bab ini dibahas dan dikaji ulang soal hukum, hakim, dalil dan istidlal.

Dalam literatur ushul fiqh yang ada, disebutkan ada dua hukum, wad`i serta taklifi. Yang perlu dipertimbangkan ulang adalah penempatan istishab jua pada pembahasan wad`i bukan pada dalil misalnya yg ada. Alasannya, jikalau rukhsah serta ‘azimah termasuk bagian wad`i seharusnya istishab jua masuk. Apabila ‘azimah adalah aturan asal yg ditinggalkan karena adanya rukhsah maka istishab adalah aturan asal yg tidak berubah karena nir adanya ketentuan lain yang sanggup merubahnya. 

Dalam pembahasan al-Hākim mampu dipastikan bila ulama ushul bersepakat hanya Allah semata yg dimaksud. Tetapi pasca wafatnya Rasulullah akal kita sepertinya susah menerima kebenaran statement ini. Ketika Rasul wafat, umat Islam (mulai dari sahabat sampai hari kiamat) hanya ditinggali dua bekal, al-Qur`an dan as-Sunnah. Keduanya berupa teks. Tidak bisa dibantah adanya bahwa pembacaan serta pemahaman setiap orang akan sebuah teks yang sama sangat dimungkinkan tidak sinkron (buat tidak dibilang pasti), dan keduanya sah (mushawwibah) meski permanen wajib menanggung resiko (mukhatti`ah) atas output bacaannya. Sejarah sudah merekam menggunakan baik perbedaan itu benar-sahih terjadi sejak zaman al-Khalifah ar-Rasyidah hingga makalah ini dibuat. Walau atas nama “teks” akan tetapi hasilnya tidak mampu dipersamakan serta apalagi dipastikan misalnya itu kemauan, maksud dan kehendak pemilik teks yang sebenarnya, no body knows, wallahu a`lamu dimurādihi. Oleh karena itu, al-Hakim nir lagi semata Allah, akan tetapi juga Shahabat (jika Muhammad dalam hal ini dipercaya dalam kapasitas, wama yanthiqu `an al-hawa in huwa illa wahyun yuha), Mujtahid, Qadli, Pemerintah (menggunakan perangkatnya), MUI, NU (menggunakan Mubes Alim Ulama/Bahtsul Masa-ilnya), Muhammadiyah (lewat Majelis Tarjihnya), FPI, HTI, MMI wama asybaha dzalik. Sehingga apapun keputusan yg mereka hasilkan merupakan keputusan mereka bukan keputusan Tuhan, not as voice of God anymore.

Bab berikutnya adalah pembahasan mengenai dalil. Menurut keyakinan penulis yg seharusnya masuk pada pembahasan ini hanya ada enam: al-Qur`an, as-Sunnah, al-Maslahah, Mazhab as-Shahabi, al-‘Urf, serta Syar`u Man Qablana. Qiyas dan Ijma` tidak wajar dimasukkan menjadi dalil (obyek materiil) tapi lebih tepat ke pada istidlal (obyek formil) karena beliau mempergunakan al-Qur`an dan as-Sunnah sebagai dalilnya. Demikian pula dengan istihsan, istislah serta sad al-dzariah yg mengakibatkan al-maslahah menjadi dalilnya.


Bab terakhir yang merupakan sumbangan modern adalah istinbāth menggunakan membagi dalam empat pembahasan: Ta`shil (mencarai originalitas teks) dengan al-jarh wa at-ta`dil; Ta`wil (mencari originalitas makna) menggunakan qiyas, maqashid, qawaid al-lughawiyyah serta ilmu-ilmu ‘sekuler’ hermeneutika, semiotika, filologi,linguistik dan epistemologi; Tathbiq (mewujudkan mashlahah) menggunakan ijma`, istihsan, istishlah dan sad al-dzari`ah; Tarjih (mencari yang terbaik) menggunakan at-tarjih, al-jam`u, an-naskh dan at-tark.

H. Ikhtitām
Demikian ijtihad yg bisa dilakukan sang penulis sampai ketika ini, meski sebatas talwis nir substantif apalagi dekonstruktif, minimal goresan pena ini dibutuhkan bisa menjadi lecutan bagi kepekaan intelektual kita seluruh buat ikut aktif terlibat dalam penciptaan lapangan ijtihad bagi para pengangguran intelektual yg akhir-akhir ini semakin banyak bergentayangan menggunakan banyak sekali bentuk, corak dan rupa demi tsamanan qalilā, na`udzubillah.

Selanjutnya meski ada rambu-rambu moral, al-ijtihad la yunqadu bil ijtihad, akan tetapi penulis sangat berharap terhadap kedermawanan pembaca buat mendermakan secuil kritiknya bagi goresan pena ini dalam rangka tawāshau bil haq. Sekian, mohon maaf serta semoga bermanfaat, amin. Wassalam.

TEORI KONSTRUKSI SOSIAL

Teori Konstruksi Sosial 
Membahas teori konstruksi sosial (social construction), tentu tidak sanggup terlepaskan berdasarkan bangunan teoritik yg telah dikemukakan oleh Peter L Berger serta Thomas Luckmann. Peter L Berger adalah sosiolog berdasarkan New School for Social Reserach, New York, Sementara Thomas Luckman adalah sosiolog dari University of Frankfurt. Teori konstruksi sosial, sejatinya dirumuskan ke 2 akademisi ini menjadi suatu kajian teoritis dan sistematis tentang sosiologi pengetahuan. 

Sebagai catatan akademik, pemikiran Berger dan Luckmann ini, terlihat cukup utuh pada pada buku mereka berjudul “the Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge”. Publikasi buku ini menerima sambutan luar biasa menurut banyak sekali pihak, khususnya para ilmuan sosial, lantaran ketika itu pemikiran keilmuan termasuk ilmu-ilmu sosial poly didominasi oleh kajian positivistik. Berger serta Luckmann meyakini secara substantif bahwa realitas merupakan output ciptaan manusia kreatif melalui kekuatan konstruksi sosial terhadap global sosial pada seklilingnya, “reality is socially constructed”. 

Tentu saja, teori ini berakar pada kerangka berpikir konstruktivis yang melihat realitas sosial menjadi konstruksi sosial yg diciptakan oleh individu yg adalah insan bebas. Individu sebagai penentu dalam global sosial yang dikonstruksi dari kehendaknya. Manusia dalam poly hal mempunyai kebebasan buat bertindak di luar batas kontrol struktur dan pranata sosialnya dimana individu melalui respon-respons terhadap stimulus pada dunia kognitif nya. Dalam proses sosial, individu manusia dipandang menjadi pencipta empiris sosial yang nisbi bebas di pada dunia sosialnya. 

Dalam penerangan Deddy N Hidayat, bahwa ontologi kerangka berpikir konstruktivis memandang empiris sebagai konstruksi sosial yg diciptakan sang individu. Tetapi demikian, kebenaran suatu realitas sosial bersifat nisbi, yg berlaku sesuai konteks khusus yg dinilai relevan oleh pelaku sosial. Melihat berbagai karakteristik serta substansi pemikiran berdasarkan teori konstruksi sosial nampak kentara, bahwa teori ini berparadigma konstruktivis. 

Pengaruh Pemikiran
Pemikiran Berger serta Luckmann tentu pula terpengaruh oleh banyak pemikiran ilmuan lain, baik yang eksklusif sebagai gurunya atau sekedar terpengaruh sang pemikiran pendahulunya. Jika dirunut, dapat kita identifikasi bahwa Berger terpengarub eksklusif oleh gurunya yg jua tokoh fenomologi Alfred Schutz. Schutz sendiri merupakan anak didik berdasarkan Edmund Husserl pendiri genre fenomenologi pada Jerman. Atas dasar itulah, pemikiran Berger dikatakan terpengaruh sang pemikiran fenomenologi. 

Memang nir bisa disangkal bahwa pemikiran yang digagas Berger dan Luckmann adalah derivasi perspektif fenomenologi yang sudah memperoleh lahan fertile baik pada dalam bidang filsafat maupun pemikiran sosial. Aliran fenomenologi dikembangkan oleh Kant dan diteruskan oleh Hegel, Weber, Huserl, Schutz baru ke Berger dan Luckmann. Istilah sosiologi pengetahuan yang dilekatkan dalam pemikiran mereka pun sebenarnya bukan hal yg baru ada, sebelumnya rintisan ke arah sosiologi pengetahuan sudah diperkenalkan oleh Max Scheler serta Karl Manhein. 

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemikiran Berger serta Luckmann terpengaruh oleh pemikiran Schutzian tentang fenomenologi, Weberian tentang “makna-makna subyeyektif”, Durkheimian-Parsonian tentang “struktur” Marxian tentang “dialektika” dan Mead tentang “hubungan simbolik”. Dalam konteks itulah, Poloma menyimpulkan pembentukan realitas secara sosial sebagai buatan antara strukturalisme dan interaksionisme. 

Konstruksi Sosial : Pendefinisian Awal
Istilah konstruksi sosial atas empiris (social construction of reality) didefinisikan sebagai proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu membentuk secara terus-menerus suatu empiris yg dimiliki serta dialami beserta secara subyektif.

Asal usul kontruksi sosial dari filsafat Kontruktivisme yang dimulai berdasarkan gagasan-gagasan konstruktif kognitif. Menurut Von Glasersfeld, pengertian konstruktif kognitif ada dalam tulisan Mark Baldwin yang secara luas diperdalam serta disebarkan sang Jean Piaget. Tetapi bila ditelusuri, sebenarnya gagasan-gagsan pokok Konstruktivisme sebenarnya sudah dimulai sang Giambatissta Vico, seorang epistemologi berdasarkan Italia, beliau merupakan cikal bakal Konstruktivisme.

Dalam aliran filsasat, gagasan konstruktivisme sudah timbul semenjak Socrates menemukan jiwa pada tubuh manusia, semenjak Plato menemukan logika budi serta id. Gagasan tersebut semakin lebih nyata lagi sesudah Aristoteles mengenalkan istilah, keterangan, relasi, individu, subtansi, materi, esensi, serta sebagainya. Ia menyampaikan bahwa, insan merupakan makhluk sosial, setiap pernyataan harus dibuktikan kebenarannya, bahwa kunci pengetahuan adalah liputan. Aristoteles pulalah yg sudah memperkenalkan ucapannya ‘Cogito ergo sum’ yang berarti “saya berfikir karena itu saya terdapat”. Kata-kata Aristoteles yang populer itu menjadi dasar yg bertenaga bagi perkembangan gagasan-gagasan konstruktivisme sampai saat ini. Pada tahun 1710, Vico dalam ‘De Antiquissima Italorum Sapientia’, menyampaikan filsafatnya dengan berkata ‘Tuhan merupakan pencipta alam semesta dan manusia merupakan tuan berdasarkan kreasi’. Dia mengungkapkan bahwa ‘mengetahui’ berarti ‘mengetahui bagaimana menciptakan sesuatu ’ini berarti seorang itu baru mengetahui sesuatu bila dia menyebutkan unsur-unsur apa yang membentuk sesuatu itu. Menurut Vico bahwa hanya Tuhan sajalah yg dapat mengerti alam raya ini lantaran hanya dia yg tahu bagaimana membuatnya serta berdasarkan apa dia membuatnya, sementara itu orang hanya dapat mengetahui sesuatu yang telah dikontruksikannya. Sejauh ini ada tiga macam Konstruktivisme yakni konstruktivisme radikal; realisme hipotesis; serta konstruktivisme biasa. 
1. Konstruktivisme radikal hanya bisa mengakui apa yang dibentuk sang pikiran kita. Bentuk itu tidak selalu representasi dunia nyata. Kaum konstruktivisme radikal mengesampingkan interaksi antara pengetahuan dan kenyataan sebagai suatu kriteria kebenaran. Pengetahuan bagi mereka tidak merefleksi suatu realitas ontologism obyektif, tetapi sebuah empiris yang dibuat sang pengalaman seorang. Pengetahuan selalu merupakan konstruksi dari individdu yg mengetahui serta tdak bisa ditransfer kepada individu lain yg pasif karena itu konstruksi wajib dilakukan sendiri olehnya terhadap pengetahuan itu, sedangkan lingkungan adalah saran terjadinya konstruksi itu.
2. Realisme hipotesis, pengetahuan adalah sebuah hipotesis dari struktur empiris yg mendekati realitas serta menuju pada pengetahuan yg hakiki. 
3. Konstruktivisme biasa merogoh seluruh konsekuensi konstruktivisme serta memahami pengetahuan menjadi gambaran berdasarkan realitas itu. Kemudian pengetahuan individu dicermati sebagai citra yang dibentuk menurut empiris objektif pada dirinya sendiri. 

Dari ketiga macam konstruktivisme, terdapat kesamaan dimana konstruktivisme dilihat sebagai sebuah kerja kognitif individu buat menafsirkan global empiris yg ada lantaran terjadi rekanan sosial antara individu dengan lingkungan atau orang pada dekitarnya. Individu kemudian membangun sendiri pengetahuan atas empiris yang dicermati itu dari pada struktur pengetahuan yg sudah terdapat sebelumnya, inilah yg sang Berger dan Luckmann diklaim menggunakan konstruksi sosial.

Asumsi Dasar Teori
Jika kita jajak masih ada beberapa asumsi dasar menurut Teori Konstruksi Sosial Berger serta Luckmann. Adapun perkiraan-asumsinya tadi adalah:
  • Realitas merupakan output kreasi manusia kreatif melalui kekuataan konstruksi sosial terhadap dunai sosial pada sekelilingnya 
  • Hubungan antara pemikiran insan dan konteks sosial tempat pemikiran itu ada, bersifat berkembang serta dilembagakan 
  • Kehidupan rakyat itu dikonstruksi secara terus menerus 
  • Membedakan antara empiris menggunakan pengetahuan. Realitas diartikan menjadi kualitas yang terdapat di pada fenomena yang diakui menjadi mempunyai keberadaan (being) yang nir bergantung pada kehendak kita sendiri. Sementara pengetahuan didefinisikan sebagai kepastian bahwa realitas-empiris itu nyata (real) dan memiliki karakteristik yg spesifik. 
Entry Concept
Berger dan Luckman mengatakan institusi rakyat tercipta serta dipertahankan atau diubah melalui tindakan dan interaksi manusia. Meskipun rakyat serta institusi sosial terlihat nyata secara obyektif, namun dalam kenyataan semuanya dibangun dalam definisi subjektif melalui proses hubungan. Objektivitas baru sanggup terjadi melalui penegasan berulang-ulang yg diberikan sang orang lain yg memiliki definisi subyektif yang sama. Pada tingkat generalitas yg paling tinggi, manusia membangun dunia dalam makna simbolis yang universal, yaitu pandangan hidupnya yg menyeluruh, yang memberi legitimasi dan mengatur bentuk-bentuk sosial dan memberi makna pada banyak sekali bidang kehidupannya.

Proses konstruksinya, bila ditinjau dari perspektif teori Berger & Luckman berlangsung melalui interaksi sosial yang dialektis menurut 3 bentuk realitas yang menjadi entry concept, yakni subjective reality, symbolic reality serta objective reality. Selain itu juga berlangsung pada suatu proses dengan tiga momen simultan, eksternalisasi, objektivikasi serta internalisasi. 
  • Objective reality, adalah suatu kompleksitas definisi realitas (termasuk ideologi dan keyakinan ) dan rutinitas tindakan dan tingkah laku yang sudah mapan bersiklus, yg kesemuanya dihayati oleh individu secara generik sebagai berita. 
  • Symblolic reality, adalah semua ekspresi simbolik berdasarkan apa yg dihayati sebagai “objective reality” contohnya teks produk industri media, seperti berita pada media cetak atau elektronik, begitu pun yang ada di film-film. 
  • Subjective reality, adalah konstruksi definisi realitas yang dimiliki individu dan dikonstruksi melalui proses internalisasi. Realitas subjektif yg dimiliki masing-masing individu adalah basis buat melibatkan diri dalam proses eksternalisasi, atau proses interaksi sosial menggunakan individu lain dalam sebuah struktur sosial. Melalui proses eksternalisasi itulah individu secara kolektif berpotensi melakukan objectivikasi, memunculkan sebuah konstruksi objektive reality yang baru. 

Melalui sentuhan Hegel yakni tesis-antitesis-buatan, Berger menemukan konsep buat menghubungkan antara yg subjektif serta objektif melalui konsep dialektika, yg dikenal menggunakan eksternalisasi-objektivasi-internalisasi. 
1. Eksternalisasi adalah penyesuaian diri dengan dunia sosio-kultural sebagai produk insan. “Society is a human product”. 
2. Objektivasi merupakan hubungan sosial pada global intersubjektif yang dilembagakan atau mengalami institusionalisasi. “Society is an objective reality”. 
3. Internalisasi artinya individu mengidentifikasi diri pada tengah lembaga-forum sosial atau organisasi sosial di mana individu tersebut menjadi anggotanya. “Man is a social product” . 

Jika teori-teori sosial tidak menganggap krusial atau nir memperhatikan hubungan timbal balik (interplay) atau dialektika antara ketiga momen ini mengakibatkan adanya kemandegan teoritis. Dialektika berjalan simultan, adalah ada proses menarik keluar (eksternalisasi) sehingga seakan-akan hal itu berada di luar (objektif) dan lalu ada proses penarikan pulang ke pada (internalisasi) sebagai akibatnya sesuatu yang berada pada luar tersebut seakan-akan berada pada diri atau kenyataan subyektif.
  • Konstrusi sosialnya mengandung dimensi objektif serta subyektif. Ada 2 hal yang menonjol melihat empiris kiprah media pada dimensi objektif yakni pelembagaan dan legitimasi. 
  • Pelembagaan dalam perspektif Berger terjadi mulanya saat seluruh aktivitas manusia mengalami proses pembiasaan (habitualisasi). Artinya tiap tindakan yg sering diulangi pada akhirnya akan menjadi suatu pola yang lalu bisa direproduksi, serta dipahami sang pelakunya sebagai pola yg dimaksudkan itu. Pelembagaan terjadi bila suatu tipikasi yg timbal-pulang menurut tindakan-tindakan yg telah terbiasa bagi banyak sekali tipe pelaku. Dengan istilah lain, tiap tipikasi seperti itu merupakan suatu forum. 
  • Sementara legitimasi membentuk makna-makna baru yang berfungsi buat mengintegrasikan makna-makna yang sudah diberikan pada proses-proses kelembagaan yang berlainan. Fungsi legitimasi merupakan buat membuat obyektivasi yang telah dilembagakan sebagai tersedia secara obyektif serta wajar secara subyektif. Hal ini mengacu pada 2 tingkat, pertama holistik tatanan kelembagaan wajib sanggup dimengerti secara bersamaan sang para pesertanya dalam proses-proses kelembagaan yang tidak selaras. Kedua holistik individu (termasuk di dalam media ), yang secara berturut-turut melalui banyak sekali tatanan dalam tatanan kelembagaan harus diberi makna subyektif. Masalah legitimasi nir perlu pada tahap pelembagaan yang pertama, dimana forum itu sekedar keterangan yang nir memerlukan dukungan lebih lanjut . Tapi sebagai tidak terelakan bila aneka macam obyektivasi tatanan kelembagaan akan dialihkan pada generasi baru. Di sini legitimasi nir hanya sekedar soal “nilai-nilai” dia pula selalu mengimplikasikan “pengetahuan” 
Kalau pelembagaan serta legitimasi merupakan dimensi obyektif dari empiris, maka internalisasi adalah dimensi subyektinya. Analisis Berger menyatakan, bahwa individu dilahirkan dengan suatu pradisposisi ke arah sosialitas dan ia sebagai anggota rakyat. Titik awal berdasarkan proses ini adalah internalisasi, yaitu suatu pemahaman atau penafsiran yg eksklusif dari insiden objektif sebagai suatu pengungkapan makna. Kesadaran diri individu selama internalisasi menandai berlangsungnya proses pengenalan. 

Gagasan konstuksi sosial telah dikoreksi sang gagasan dekonstruksi yg melakukan interpretasi terhadap teks, ihwal, (1978) yang terkenal dengan gagasan-gagasan deconstruction. Gagasan ini kemudian melahirkan tesis-tesis keterkaitan antara kepentingan (interest) serta metode penafsiran ( interpretation) atas empiris sosial. Dalam dekonstruksi, kepentingan eksklusif selalu mengarahkan pada pemilihan metode penafsiran.derrida (1978) lalu menjelaskan,bahwa interpretasi yang dipakai individu terhadap analisis sosial yg bersifat sewenang-wenang..

Gagasan-gagasan Derrida itu sejalan menggunakan gagasan Habermas (1972) bahwa terdapat hubungan strategis antara pengetahuan insan (baik empirik-analiti, historis hermeneutik, juga kritis) menggunakan kepentingan (tekhnis,praktis, atau yg bersifat emansifatoris) walautidak bisa disangkal bahwa yang terjadi juga sanggup kebalikannya bahwa pengetahuan merupakan produk kepentingan.

Menurut Berger dan Luckmann pengetahuan yang dimaksud adalah empiris sosial rakyat,misalnya konsep,kesadaran generik, tentang publik, sebagai hasil berdasarkan konstruksi sosial, empiris sosial dikonstruksi melalui proses eksternalisasi, objectivasi, dan internalisasi. Menurut Berger serta Luckmann, konstruksi sosial nir berlangsung dalam ruang hampa, namun sarat dengan kepentingan-kepentingan.

Jika konstruksi sosial adalah konsep, pencerahan umum serta perihal publik, maka menurut Gramsci, negara melalui indera pemaksa, misalnya birokrasi, administrasi, maupun militer ataupun melalui supremasi terhadap warga dengan mendominasi kepemimpinan moral serta intelektual secara kontektual. Kondisi dominasi ini lalu berkembang sebagai hegemoni pencerahan individu dalam setiap rakyat rakyat sebagai akibatnya perihal yang diciptakan oleh negara dapat diterima oleh rakyat menjadi dampak dari intervensi itu.

Sebagaimana dijelaskan sang Nugroho bahwa dari Marcuse (1964), empiris penerimaaan ihwal yg diciptakan oleh negara itu diklaim ”Desublimasi represif”. Orang merasa puas menggunakan ihwal yang diciptakan sang negara walaupun implikasinya berdasarkan tentang itu menindas intelektual dan kultural warga .

Gejala misalnya di atas tidak lain menjadi produk dari keberadaan rezim pemaknaan (regime of significance) yg cenderung melakukan penguasaan serta intervensi makna atas banyak sekali insiden, pengetahuan, kesadaran, serta tentang.rezim dimaksud merupakan sekelompok orang yang memiliki kekuasaan formal menjadi representasi berdasarkan penguasa negara. Gagasan-gagasan Berger dan Luckman tentang konstruksi sosial, bersebrangan menggunakan gagasan Derrida ataupun Habermas dan Gramsci.dengan demikian, gagasan-gagasan menciptakan dua kutup pada satu garis linier atau garis vertikal. Kajian-kajian tentang empiris sosial dapat dilihat dengan cara pandang Derrida serta Habermas, yaitu dekonstruksi sosial atau Berger dan Luckmann, yaitu menekankan dalam konstruksi sosial. Kajian dekonstruksi menempatkan konstruksi sosial menjadi objek yang didekonstruksi, sedangkan kajian konstruksi sosial memakai dekonstruksi menjadi bagian analisisnya mengenai bagaimana individu memaknakan konstruksi sosial tadi. Dengan demikian, maka dekonstruksi dan konstrukksi sosial adalah dua konsep gagasan yang senantiasa hadir dalam satu wacana perbincangan mengenai realitas sosial.

Tahap objektivasi produk sosial terjadi pada dunia intersubyektif masyarakat yg dilembagakan. Pada termin ini sebuah produk sosial berada pada proses institusionalisasi, sedangkan individu oleh Berger serta Luckman menyampaikan, memanifestasikan diri dalam produk-produk aktivitas manusia yang tersedia, baik bagi pembuat-produsennya maupun bagi orang lain sebagai unsur berdasarkan global bersama. Objektivasi ini bertahan usang sampai melampaui batas tatap muka dimana merka bisa dipahami secara eksklusif.

Dengan demikian individu melakukan objektivitas terhadap produk sosial, baik penciptanya maupun individu lain. Kondisi ini syarat ini berlangsung tanpa wajib mereka saling bertemu. Artinya, objectivasi itu mampu terjadi tanpa melalui penyebaran opini sebuah produk sosial yang bekembang di masyarkat melalui diskursus opini warga mengenai produk sosial, tanpa harus terjadi tatap muka antara individ serta pencipta produk sosial itu.

Hal terpenting pada objectivasi adalah pembuatan signifikansi, yakni pembuatan pertanda-tanda sang insan. Berger dan luckmann menyampaikan bahwa, sebuah tanda (sign) dapat dibedakan berdasarkan objectivasi-objectivasi lainnya, lantaran tujuannnya yang ekplisit buat digunakan menjadi isyarat atau indek bagi pemaknaan subjectif,maka objectivasi pula dapat digunakan sebagai pertanda, meskipun semula nir dibentuk buat maksud itu.

Sebuah wilayah penandaan (signifikasi) menjembatani wilayah-wilayah kenyataan, bisa didefinisikan menjadi sebuah simbol serta modus linguistik, menggunakan apa trensedensi seperti itu dicapai,dapat pula dinamakan bahasa simbol. Kemudian pada taraf simbolisme, signifikasi linguistik, terlepas secara aporisma dari ”disini serta kini ” pada kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, bahasa memegang peranan penting dalam objectivasi terhadap tanda-tanda,dan bahkan nir saja bisa memasuki wilayah de facto, melainkan juga a priory yang dari fenomena lain,tidak bisa dimasuki pada pengalaman sehari-hari,bagaikan kehadiran kawanan super besar berdasarkan dunia lain. Agama, Filsafat, Kesenian, dan ilmu pengetahuan, secara historis adalah sistem-sistem simbol paling krusial semacam ini.

Bahasa merupakan alat simbolis buat melakukan signifikasi, yg mana nalar dibubuhi secara fundamental kepada global sosial yang di objectivasi. Bangunan legitimasi disusun diatas bahasa dan menggunakan bahasa sebagai instrumen primer. ”Logika” yang dengan cara itu, diberikan kepada tatanan kelembagaan ,adalah bagian menurut cadangan pengetahuan rakyat( Social stock of knowledge) dan diterima sebagai telah sewajarnya.

Bahasa oleh Berger serta Luckmann menjadi loka penyimpanan formasi besar endapan-endapan kolektif,yang sanggup diperoleh secara monotetik, ialah, menjadi keseluruhan yg kohesif dan tanpa merekonstruksikan lagi proses pembentukannya semula. Bahasa digunakan buat memberi signifikasi pada makna-makna yang dipahami menjadi pengetahuan yang relevan menggunakan masyarakatnya, pengetahuan itu dipercaya relevan bagi seluruh orang dan sebagian lagi hanya relevan bagi tipe-tipe orang eksklusif saja.

Dalam kehidupan sehari-hari pengetahuan seseorang menuntun tindakan yang spesifik menjadi tipikasi dari beberapa anggota rakyat.tipikasi itu lalu sebagai dasar membedakan orang di pada masyaraktnya. Agar bentuk-bentuk tindakan dapat ditipikasi, maka bentuk-bentuk tindakan itu wajib mempunyai arti yg objektif yg pada gilirannya memerlukan suatu objectivasi linguistik. Objectivasi linguistik yg dimaksud, harus ada kosakata yang mengacu pada bentuk-bentuk tindakan itu. Objectivasi linguistik terjadi dalam dua hal, yaitu dimulai dari hadiah indikasi verbal yg sederhana hingga pada pemasukannya ke dalam simbol-simbol yang kompleks. Dalam konteks ini selalu hadir dalam pengalaman dan pada suatu waktu akan sampai kepada sebuah representasi yg oleh Berger dan Luckmann dikatakan menjadi par exellence.

EKSISTENSI AURA SENI DALAM REALITAS POSMODERN

Eksistensi Aura Seni Dalam Realitas Posmodern 
A. Prolog
Dalam kehidupannya setiap manusia akan terus berkutat menggunakan pengkaryaan, penciptaan, dan pembentukan estetik serta etik sebagai bentuk keberadaan pengungkapan diri atas pengalaman-pengalaman fenomenal yang melingkupinya. Pengalaman-pengalaman ini lalu coba diungkapkan melalui pembentukan simbol, kode, idiom-bahasa estetik sebagai fenomena penandaan dan pemaknaan terhadap realitasnya. Pengembangan atas pemahaman bahasa estetik dalam prosesnya menjadi praktek sosial tidak bisa dilepaskan menurut kondisi sosial yg terjadi dalam masyarakat. Hal ini akan membuka ruang bagi diskursus kebudayaan buat terus mendefinisikan estetika serta seni dalam upaya tahu syarat sosial dan budaya yg tengah terjadi. 

Krisis budaya modern yang tengah terjadi pada Eropa, misalnya apa yang disebut oleh Vattimo sebagai Akhir dari Modernitas dan Pembukaan Wawasan oleh Levin merupakan suatu tindakan dekonstruksi dalam diskursus budaya. Beberapa pendapat yg dilontarkan, meyakini pandangan yang tidak sinkron tentang arah perkembangan masyarakat terkini. Sebagai model Habermas melihat modernitas telah terdistorsi dan mencari titik kritis ideologis menurut modernitas untuk melanjutkan proyek modernitas yg belum rampung dengan menawarkan sebuah orde rakyat komunikatif bebas penindasan, sedangkan pemikir posmodern melihat meruntuhnya proyek modernitas yang dipercaya telah kehilangan daya kritis dan utopisnya, seperti yg dibuka sang pemikiran Nietzsche dan Heidegger yg lalu dipertegas oleh Lyotard.

Diskursus budaya yg membuat satu transformasi estetik terpenting pada kurun tiga dasawarsa terakhir ini, adalah kajian mengenai seni kontemporer sebagai produk sosial menurut rakyat konsumer. Kondisi masyarakat kontemporer yg cepat berubah dan tidak bisa didefinisikan secara periodik ataupun digenrekan sebagai masa peralihan ini, tentunya akan mensugesti relasi antara insan dan budaya yang dalam gilirannya mensugesti proses berkesenian dimana idiom-idiom estetik didapatkan atau dikomunikasikan. Kehidupan masyarakat kontemporer dituntut untuk tidak tinggal membisu di “tempat tinggal ” tanpa mendefinisikan kembali makna-makna yang terkandung pada bahasa estetik. Keberagaman dan pluralitas bahasa estetik melalui media (massa), iklan, perkembangan keilmuan serta teknologi dan perluasan akses warta serta komunikasi ke dalam objek-objek seni yg dimuati beragam unsur ideologis di dalamnya, sanggup membentuk perubahan ideologis di pulang proses produksi serta komsumsi karya seni, terutama perubahan status karya seni sebagai komoditi. Perubahan ini pula sejalan menggunakan perubahan bagaimana cara pandang atau pendefinisian manusia pada masa ini terhadap karya seni secara ontologis serta bagaimana mereka memperlakukan karya seni pada kehidupan kesehariannya, telah membarui atau menggeser fungsi seni dalam warga kontemporer. 

Karya seni yang hadir menurut asa-cita-cita, peristiwa, pikiran dimana karakter-karakter individual dan tipikalitas menyatu ke dalam pengungkapan materiel (bentuk) dan bangunan metafisisnya (isi), hanya memungkinkan seni ditemukan pada eksistensinya sebagai kegiatan sosial. Saat individu mulai membangkitkan gairah “kediriannya” sebagai bentuk yg eksis ke pada pengkaryaan maka fungsi sosialnya pun tak bisa dielakkan. Saat wicara menjadi sebuah benturan bagi syarat sosial serta bahasa teistik sebagai belenggu bagi pembacaan empiris, di sinilah seni merogoh kiprahnya dengan menguapkan teks yang membeku serta menggantikannya dengan bahasa estetik-metafor. Di masa terkini, proses ini terjadi, contohnya, dalam saat bayangan fajar Pencerahan (Renaissance) melalui gerakan humanisme pada bidang seni oleh “perintis” misalnya Donatelo, Michelanggelo serta Rafael.

Fungsi seni yg dianggap menyimpan daya kritis dan semangat “provokatif”nya pada melakukan pemaknaan yang dianggap “aura seni” sang Adorno serta Benjamin, dianggap telah kehilangan auranya akibat budaya inidustri yang mereduksi karya seni menjadi fethisisme komoditi. Pengagungan nilai tukar atau pengelabuhan, marjinalisasi nilai guna melalui komoditi pada diskursus kapitalisme, berdasarkan Marx disebabkan fungsi ideologis seni yg merupakan bagian dari suprastuktur masyarakat dimana melibatkan ideologi dan kekuatan kelas sosial - status quo. Seni tinggi (high-art) acapkali didekte sang kesukaan kaum borjuasi modern, khususnya pasca-Revolusi Industri. Fungsi ideologisnya yang dipakai sebagai pembentukan kesadaran palsu oleh kelas borjuis (dominan) telah memilih pencerahan, pengalaman dan respon terhadap situasi sosial anggota kelas subordinan pada level budaya buat mempertahankan interaksi yang terdapat dalam rakyat menjadi suatu hubungan yang seolah “alamiah”, atau meminjam istilah Antonio Gramsci – intervensi atau “desublimisasi represif” dalam bahasa Herbert Marcuse. Hegemoni dimaknai menjadi usaha sebuah gerombolan /kelas sosial dalam memperoleh kekuasaan dengan kemampuannya memsubordinasi grup sosial lainnya buat menyetujui berjalannya hubungan sosial yang terdapat. Menurut Gramsci, sebuah kelompok merupakan hegemonik dan mampu mereproduksi hegemonik sejauh dia tidak hanya membawa tujuan-tujuan ekonomi serta politik saja, tapi jua kesatuan intelektual serta moral buat menghadapi seluruh duduk perkara ….di “alam semesta” 

Seni sebagai praktek sosial sebagai problem yang sangat pelik dalam proses eksistensinya, terutama pada level budaya yang turut mensugesti pemahaman (sense), pemaknaan (meaning) atau pembentukan “way of life” warga . Tetapi di kembali fungsi ideologisnya, Marx ataupun Gramsci masih percaya bahwa masih tersimpan kekuatan-kekuatan produktif yg bisa merubah syarat sosial yang hegemonik tadi. Budaya populer (pop) yang sedang terjadi pada warga pada masa ini, menurut Toni Bennett merupakan loka bagi terjadinya perundingan antara kelas-kelas sosial bahkan elemen yang antagonis buat melakukan kombinasinya yg tidak sinkron - bercampur-baur sebagai akibatnya setiap gerombolan sosial memiliki kekuatan atau kekuasaan yang sama dalam memberi impak. 

Benjamin yg lebih revolusioner pada melihat budaya massa, menilai seni menjadi lebih demokratis. Efek montase yg didapatkan oleh karya seni membawa kita pada bagaimana pengalaman estetis rakyat modernitas yg dikembalikan dalam pengalaman kesehariannya, dan budaya massa akan memungkinkan kita dapat melihat seni menjadi hal yang eksis lantaran beliau telah meleburkan dirinya dalam keseharian. Estetika posmodern yang telah membuka hal baru dalam melihat seni, yg nir memisahkan seni menurut pengalaman keseharian individu. Tetapi di pulang seluruh itu, keindahan posmodern dalam praksisnya sudah sebagai semacam trademark baru dalam diskursus sistem kapitalisme.

Semangat ini jua yg membuka cakrawala perihal keindahan bagi seniman serta pemikir posmodern. Estetika posmodern yg membangkitkan kembali fungsi mitos pada seni, menggunakan meleburkan seni tinggi dan seni rendah, seni terkenal dan seni murni dengan merajainya nilai tanda, kode dan simbol menjadi bahasa metafor, membentuk fenomena estetis dalam keriuhan perihal sosial yg selama ini diyakini. 

Estetika posmodern yg ditandai menggunakan pastiche - peminjaman serta penggunaan aneka macam sumber seni masa kemudian, parodi – distorsi serta permainan makna, kitsch – reproduksi gaya, bentuk serta ikon.,dan camp – pengelabuhan identitas serta penopengan, sudah menciptakan pembauran aliran dan merombak tentang sosial terhadap pembacaannya tentang empiris. Namun benarkah apa yang diungkapkan Nietzsche dalam penyatuan Apollonian dan Dionysian sudah terangkum semuanya pada keindahan posmodern?, atau justru estetika posmodern yang dibalut dalam diskursus kapitalisme telah mengakibatkan pendangkalan terhadap keberadaan seni,, lantaran “kehendak kuasa” subjek dikelabui sang sistem indusrti – kapitalisme?. Sepertinya kita perlu melakukan pembacaan balik terhadap semua hal yg terangkum pada kajian kasanah posmodernisme serta mengapa hal ini menjadi suatu penelitian yg menarik bagi penulis, karena para pemikir posmodern sendiri bukan individu-individu yang memberikan solusi pada tingkat teoritik namun pada praksis, serta apa yang dilakukannya adalah menjadi usaha pembongkaran budaya yang sebenarnya menolak posmodern. 

Munculnya beragam aliran dalam seni sebagai misal, nir hanya membawa suasana baru dalam kasanah empiris seni itu sendiri sebagai sebuah proses perkembangannya, tapi lebih menurut itu apa yg mereka hasilkan pada pengkaryaan adalah sebuah proses pengidentifikasian diri terhadap bukti diri budaya masyarakatnya. Pencarian bukti diri, falsafah hayati, tak lepas menurut pembacaannya terhadap diskursus kebudayaan masyarakat terkini yg mengalami krisis. Hal ini menempatkan seni menjadi jalan bagi yang “lain” pada bisnis manusia tahu realitasnya. 

Bagaimana keberadaan seni serta estetika dalam budaya posmodern dengan melihat syarat warga pada masa ini yang hayati pada hiperealitasnya-menurut Baudrillard ?. Benarkah seni sudah kehilangan daya kritisnya dalam masyarakat konsumer yang hayati dengan majemuk kode dan tanda. Ataukah inilah budaya yang memuaskan kita menggunakan hidup dalam kehidupannya yg ironis , yg sebenarnya sudah merupakan perlawanan atau berfungsinya seni?. Dalam hal ini kita nir hanya akan menyampaikan estetika dan seni dalam perannya menjadi fungsi sosial, karena ini memungkinkan diskursus kebudayaan akan menjadi agitasi serta propaganda belaka dan melupakan proses khayalan, kreativitas dan inovatif pada fungsi estetisnya. Hal ini pula yang dikhawatirkan oleh Adorno tentang keberadaan seni dalam keberpihakannya pada suatu kepentingan ataupun ideologi menurut suatu grup tertentu yang dianggap dapat menghilangkan pengalaman estetis serta perilaku kritis –aspek pencerahan warga , yang juga tidak menyetujui seni jatuh dalam praktis politik.

1. Fungsi Ideologis Seni 
Marx serta Engels memang tidak merumuskan secara sistematis mengenai teori estetika atau pun filsafat seni pada kerangka pemikirannya. Beberapa karyanya mengenai sastra serta seni hanya merupakan serpihan-serpihan atau bagian menurut goresan pena-tulisannya mengenai ekonomi serta politik. Perhatian Marx serta Engels terhadap sastra serta seni menampakan bahwa mereka bukan termasuk pada golongan Philitines – sebutan buat mereka yang mengabaikan budaya, pada mewujudkan rakyat tanpa alienasi. Marx percaya bahwa interaksi sosial antar manusia diikat menggunakan cara mereka memproduksi kehidupan materielnya, dan dari kehidupan materiel (infrastruktur) masyarakatnya, proses kehidupan sosial, politik, dan intelektual (suprastruktur) turut membentuk kesadaran sosialnya. Marx melihat seni sebagai praktek sosial yaitu, bagaimana seni merupakan bagian menurut suprastruktur warga yang di dalamnya melukiskan proses aktivitas insan pada pengkaryaannya sebagai objek kesadarannya atas pemahaman historis, yg tak hanya mengandung struktur persepsi sosial eksklusif – produk ideologi yang berkaitan menggunakan kondisi sosial suatu zaman, tapi juga mengakui “insan yang khas” dalam bentuk kegiatan produktifnya membentuk kodrat serta kapasitas yang pada milikinya. 

Seni bagi Marx mengandung fungsi ideologis, yaitu kemampuannya mengkonstruksi bentuk-bentuk kesadaran sosial, menggunakan melibatkan kekuatan atau kekuasaan kelas sosial tertentu menjadi pelegitimasian persepsi sosial, dimana inspirasi-ilham secara umum dikuasai masyarakat atau struktur persepsi sosial yg terbentuk merupakan ilham-pandangan baru berdasarkan kelas sosial yg berkuasa. Seni yang dipelajari secara historis dengan tahu ideologis sosialnya, nir hanya mengakibatkan seni nir berdaya buat mengemansipsikan insan yang bertarung dalam warga kelas, namun Marx juga melihat kekuatan-kekuatan produktif eksklusif pada diri seni yg dapat menyediakan citra-citraan kuat bagi usaha emansipasi insan buat keluar dari alienasinya. Dalam Economic and Philosophic Manuscripts of 1844, Marx agaknya menyaksikan prafigurasi kepekaan insan dalam kesenian, yang lebih canggih serta bertenaga, terbebas dari pengasingan sejarah. Meskipun, ia juga tetap bersikeras bahwa hanya melalui perkembangan objektif sifat manusialah bisa mewujudkan “sensualitas subjektif insan” semacam itu.

Keelimiteran pemikiran Marx mengenai fungsi ideologis seni, sebenarnya adalah usaha Marx buat mengembalikan romantisme Fichtean yg dimunculkan pada arti dangkal sang kaum borjuis atas penerapannya pada bawah romantisme liberal-kapitalisme. Kemampuan kaum bojuis melakukan “sensor” terhadap karya seni adalah bentuk Modern-Feodal dari prinsip Romantik. Bagaimana kaum bojuis mereduksi seni sebagai fethisisme komoditi, membarui penyair menjadi “buruh upahan” dan menjeratnya dalam genggaman pundi-pundi uang menggunakan mengubah karya seni sebagai barang dagangan, sebenarnya kritik romantik Marx dari revolusi borjuis demokratik. Romantisme Marx yg dekat menggunakan Nietzsche dalam upayanya membangkitkan spirit Dionysos dalam insan modern, bagi Marx ini bukan hanya menolak gagasan sempit kaum borjuis abad XIX yg merubah status seni sebagai komoditi dalam pasar dan menjadikannya sebagai utilitarianisme, akan tetapi pula menghujat tradisi estetika humanis Jerman abad XVIII yg melihat seni hanya sebagai mimetik menggunakan maksud ulitarian secara langsung. Romantik – Liberal dalam budaya industri, membawa warga dalam semangat kebebasan “kepentingan langsung” yang berkuasa dengan membuatnya tunduk di bawah persaingan bebas, laissez faire, hak pemilikan eksklusif, pengendalian melalui “sensor” berdasarkan kaum borjuis industrial yg justru mempertentangkan kebebasan menggunakan sifat kebebasan individu yang sebenarnya. Bentuk kebebasan yg ditawarkan sang prinsip romantik liberal terhadap seni adalah sebuah bentuk ideologis palsu yang diusung kaum borjuis menggunakan memandang anasir-anasir keindahan yg ditujukan buat pemenuhan asa mempunyai komoditi bukan menjadi lambang tapi menjadi fenomena. Bagaimana gagasan Marx tentang kerja (pengkaryaan) menjadi bentuk perwujudan esensi manusia yg paling hakiki, sudah mengalami alienasinya pada diskursus sistem kapitalisme. Proses kerja, status pekerja pada relasi kapitalisme akan mengalami mistifikasi serta menampakkan fetish-nya akibat proses pertukaran pada rekanan komoditi.

Marx melihat insan dalam “individualis abstrak” dimana beliau mewujudkan dirinya menjadi materi. Manusia yang tak selamanya tunduk dalam ideologis strukturnya dan kenisbian sejarah, tapi mampu melakukan “restriksi diri” sebagai penarikan, pengunduran diri individu ke dalam ruang kosong buat secara kritis melihat empiris serta menciptakan jalan buat melakukan kehendak, “kesepihakan”kreatif yang esensial pada kehidupannya. Marx nir percaya bahwa kesenian kretif telah tamat beserta masa lalu dan tidak dapt dikembalikan lagi. Ia menunjukkan pada artis jalan keluar menurut krisis besar yang menimpa kesenian pada masyarakat dimana “kepentingan pribadi” berkuasa. Marx melihat jalan keluar ini hadir ketika seniman mengidentifikasikan diri dengan prinsip politik tertentu, dalam “aksen serta dialek” terbuka menggunakan ketegasan suatu partai politik. Berbekal gagasan ini dalam benaknya dia menyerang kekaburan romantisme, bermain matanya menggunakan syair primitif maupun mistisisme terkini, zaman pertengahan dan dunia Oriental. 

Marx masih percaya akan individu-individu yang akan lahir berdasarkan dialektis materialisme historisnya pada membarui warga semakin dewasa. Dan kekuatan seni sebagai fungsi ideologisnya yang merubah kesadaran sosial akan lahir berdasarkan kekuatan-kekuatan produktif yang terbentuk dari syarat sosialnya. Marx juga memandang bahwa romantisme liberal – yang didukung sang diskurus sistem kapitalisme, telah membuang seni dari empiris yg sesungguhnya. Bagaimana bentuk produksi serta komsumsi yang didapatkan berdasarkan sebuah karya seni, bukan hanya membentuk kekuasaan modal, namun pula beriringan menggunakan penguasaan pengetahuan (pada bahasa Marx – ideologi) yang mendukung dan diartikulasikan dalam berbagai praktik sosial menentukan bentuk serta gaya seni pada proses produksi dan komsumsi.

2. Mengembalikan Seni Tragik 
“Lahirnya bencana dari dari roh musik”, begitu tulis Nietzsche pada bukunya The Birth of Tragedy (1872). Musik dan Tragedi ?, buat apa tragedi diperlukan?, seni ?, dan masih banyak lagi setumpuk pertanyaan yg terdapat pada ketua kita ketika meneriakkan peristiwa serta seni ke pada satu wadah yg padu. Namun lebih berdasarkan itu, mungkin justru lebih jauh banyak hal lagi yang tidak terjawab pada kepala kita, ketika mencoba mensubordinasikan imajinasi ketimbang nalar dalam melihat tragedi. Tulisan-tulisan Nietzsche yang cukup rumit buat dipahami secara sepintas, bukan hanya karena bahasa yang digunakan terlampau metaforis akan tetapi pula pertentangan, keparadokan yg dimunculkan seolah dia sedang berperang menggunakan dirinya sendiri sebagai bisnis melakukan kritik diri. Hal ini yg menunjukkan keluasan dalam cara berpikirnya. Tapi bukankah ini juga merupakan spirit bagi lahirnya tragedi?. 

Dalam bukunya The Birth of Tragedy, pada bagian “Pengantar kepada Richard Wagner”, menjadi tulisan yg ditujukan pada Wagner menjadi rasa penghargaannya yg akbar terhadap penciptaan seni tragik Wagner (yang nantinya dalam perkembangannya Nietzsche merasa kecewa terhadap Wagner atas sikapnya yg “lari” menurut tragedi) yang menunjukkan estetika menjadi masalah yang serius pada melihat syarat masyarakat Jerman saat itu. Nietzsche melihat bagaimana rakyat modern sudah memarjinalkan keindahan pada empiris kehidupannya.

Tulisnya, “jika membaca esai ini, mereka akan heran menemukan persoalan Jerman yg sangat berfokus yg sedang kita tangani, sebuah pusaran serta titik pulang persis di pusat harapan-harapan Jerman. Tetapi barangkali masyarakat yang sama ini akan merasa jijik melihat sebuah dilema estetika yg ditangani dengan serius, kalu mereka dapat melihat seni tidak lebih berdasarkan relevansi yang menghibur, suatu bunyi lonceng yang gampang lenyap pada samping “keseriusan kehidupan”: seakan-akan tak seorang pun menyadari apa perbedaannya dengan “keseriusan kehidupan”

Dari sini Nietzsche melihat seni sebagai hal yg merupakan sebuah yg terdapat dalam raealitas dan merupakan “keseriusan kehidupan” itu sendiri, yang pada versi insan terbaru, kehadirannya dianggap tidak memberadabkan peradaban manusia. Manusia modern terlalu melebihkan sifat Apollonian-nya dengan mengorbankan kualitas-kualitas Dionysian. Keduanya bagi Nietzsche merupakan aspek krusial bagi psike manusia, namun intelek Apollonian yg terdisiplin itu terlampau diagungkan oleh insan modern.

Kontradiksi, penyangkalan, serta oposisi biner dalam kebudayaan terkini menurutnya hanya bisa dijembatani sang seni tragik dimana hanya melalui bahasa estetik yang bisa menyebutkan global yg penuh kekacuan serta kekomplekkan ini. “Eksistensi dunia dibenarkan hanya sebagai sebuah kenyataan estetik”. Tulisan ini mengisyaratkan adanya himbauan Nietzsche buat balik dalam bencana, menggunakan membangkitkan kembali semangat Dionysos dalam bahasa formal Apollo yg merupakan simbol atas meleburnya insan dengan apa yang diklaim Kehendak atau Ada. Menyatunya subjek dengan Ada merupakan prakondisi bagi lenyapnya subjek yang berkuasa versi modernitas yatiu subjek menjadi sentra logika budi. Subjek bukanlah sesuatu yg memilih landasan diskursusnya sendiri, akan namun subjek yang selamanya pada pada landasan bayang-bayang. Dalam kondisi insan yang tidak bisa menjangkau Ada inilah, bahasa metafor memungkinkan insan buat mendeskripsikan empiris dunianya, dimana konsep “kebenaran”, “pengetahuan” hanya akan berkaitan dengan bahasa yang bersifat metaforis dimana kebenaran konkret tentang diri kita dan dunia merupakan “kehendak akan kuasa”, yang tak akan mungkin “objektif” karena senantiasa melayani kepentingan dan tujuan eksklusif berdasarkan insan. 

3. Eksistensi Aura Seni serta Daya Kritisnya
Theodor W Adorno serta Walter Benjamin merupakan dua tokoh intelektual yg saling bersebrangan pada melihat polemik estetika, namun karena pemikirannya yang berbeda ini, justru mendekatkan mereka secara filosofis sebagai perdebatan yang tidak terpisahkan pada seni serta keindahan. Keduanya bergairah buat menaklukkan pemikiran borjuis yang sejak abad XVII meletakkan pengalaman estetik serta pengetahuan menjadi oposisi biner, yaitu menggunakan mempertentangkan kebenaran ilmiah (pengetahuan) dan seni sebagai delusi/khayalan. Adorno dan Benjamin menganggap bahwa seni sebagai bentuk pengetahuan ilmiah memberi konstribusi krusial pada usaha buat menyelamatkan estetika menjadi pusat disiplin kognitif. Di sini mereka percaya bahwa sebenarnya antara pengetahuan (baca:kebenaran ilmiah) dan seni bukan suatu yang patut di dudukkan pada oposisi biner. Adorno serta Horkheimer dalam bukunya Dialektic of Enlightenment, memberedel bagaimana proyek Pencerahan yang ingin menyingkirkan mitos-mitos abad Kegelapan, menggantikan posisi gaib (Tuhan) menggunakan logos (insan) untuk mengendalikan alam, ternyata membawa insan terkini dalam pemitosan baru yaitu dominasi rasio atas kehidupan rakyat. Bagaimana kemudian Adorno atau pun Benjamin mencoba membuka perihal keindahan pada “pengetahuan” insan sebagai penolakannya terhadap oposisi biner yg diciptakan sang ‘inspirasi-wangsit terkini’. 

Perdebatan antara Adorno serta Benjamin dimulai menurut adanya disparitas cara pandang mereka mengenai daya kritis seni akibat memudarnya aura seni menggunakan keluarnya momentum budaya industri dalam mereproduksi secara mekanis karya-karya seni. Adorno menduga budaya industri menggunakan kemampuan reproduksi massalnya telah membawa budaya dan karya seni pada jurang kehancuran nilai seni yang tinggi, karena karaya seni mengalami kejatuhannya dalam rutinitas keseharian yg menyeret karya seni ke pada sisitem komoditi warga kapitalis. Penghargaan terhadap finansial serta terciptanya karya seni sebagai hiburan untuk pemuasan diri yang bersifat ad interim, hilangnya ekspresi perlawanan, membuat audiens berdasarkan Adorno hanya akan berlaku pasif dalam menerima dan menyerap karya seni, sehingga interaksi sosial yg terjadi antara seniman serta warga merupakan interaksi yang monolitik bukan dialogis. 

Dalam pembahasannya tentang seni, Adorno melihat bahwa saat ini seni direproduksi secara massal dan masuk ke pada budaya industri maka karya seni akan kehilangan daya inovatifnya, orisinilitas dan ekspresi pemberontakannya. Misalnya tentang seni musik dalam essainya : Perennial Fashion Jazz (1989), Adorno menegaskan bahwa musik Jazz telah mengalami standarisasi yg diobok-obok sang budaya industri lantaran ia memang menguntungkan. Musik Punk The Clash ataupun musik Rock yang awal kelahirannya sebagai bentuk pemberontakan atau subkultur berdasarkan budaya terbaru yang ditawarkan, ditolaknya bisa membawa misi kreatif serta kritis pada melihat syarat kritis sosial masyarakat modern. Bagi Adorno hal tersebut tidak lebih dari sebuah komoditas menjadi output dari mesin industri. Bentuk-bentuk radikalisme direduksi ke pada budaya industri dalam membentuk pencitraan atau ikon-ikon melalui penokohan atau pengidolasasian kaum selebritis menjadi pembentukan bukti diri zamannya. Adorno menggunakan pesimistiknya pada melihat fungsi seni yg sudah kehilangan daya kritisnya, melihat bagaimana kita terjebak dalam pemitosan baru atas nama fethisisme komoditi industrial. 

Berbeda dengan Benjamin yang melihat budaya industri sebagai bentuk yg lebih revolusioner. Baginya budaya massa telah menghacurkan pembedaan antara seni tinggi dan seni rendah lantaran kemudian setiap orang bisa secara leluasa menikmati seni. Dari sini seni sebagai demokratis. Benjamin melihat bahwa sosok seseorang artis progresif adalah sosok yang memanfaatkan dan membuatkan media-media baru yang ada serta mengubahnnya menjadi sebuah perlawanan dan merevolusionerkan media yg ada. Benjamin, layaknya Marx masih percaya akan daya kritis seni yg memiliki sisi ideologisnya, dia memberi pendasaran politik dalam seni supaya seni bisa dijadikan sarana komunikasi politik pada warga dewasa ini. Ia menyarankan bahasa eksotik bagi seni, sebagai akibatnya seni sebagai medium politik. 

Tujuan Penulisan
· Secara umum, penulisan ini memberi sentuhan estetik, menciptakan ruang pengembangan wacana estetik dan seni pada ranah antropologi (dalam khususnya) secara teoritik serta metodologis. Hal yg tak jauh lebih krusial dari penulisan ini adalah pengakuan keberadan seni di dalam tentang sosial budaya (baca: kebenaran ilmiah). 

Manfaat Penulisan
· Diharapkan bisa menambah ekspansi sub bahasan atau mata kuliah tambahan atau “baru” seperti, antropologi posmodern serta tak menutup kemungkinan bagi pengembangan pemikiran serta pamahaman seiring perkembangan proses keilmuan serta masyarakat. 
· Dapat menaruh tentang mengenai pemahaman antropologi pada global realitas seni antara filsafat posmodern dan antropologi posmodern.

Paradigma Penulisan
“semua berkecimpung, seluruh berubah, semua diubah tetapi tak terdapat yang berubah. Masyarakat menyelesaikan semua kemungkinan revolusi, namun hal itu sendiri merupakan revolusi”

Apa yang tersirat dalam tulisan tersebut seolah mengusik kita buat meyelesaikan masalah tentang kehidupan pada parameter praxis historis. Para ahli serta pemikir telah merumuskan poly definisi mengenai kehidupan kita, menurut sebutan warga industri, warga posindustri, posmodern, konsumer serta masih banyak lagi sederet nama pada bahasanya, sebagai usaha manusia tahu realitasnya. Bagaimana kemudian kita mendefinisikan budaya macam apa yg sedang berlangsung atau masyarakat macam, apa yg ingin kita lampaui? Dimana kita sedang tidak hanya memberi sekedar sebuah nama pada realitas akan tetapi kemudian kita pula sedang mendistorsi realitas menggunakan penggunaan bahasa-bahasa dimana kita memberi sentuhan “kehendak atas kuasa”-menurut Nietzsche. Bahasa yang mengandung sifatnya yg metaforis dan selamanya hanya akan berada dalam bahasa. Kata-istilah menjadi berguna lantaran kita memanfaatkannya buat menyederhanakan, membekukan atau mendistorsi empiris. Mungkin hanya ini yg sanggup kita lakukan dalam pembacaan dan penguraian makna terhadap empiris, karena hakiki subjektivitas tidak pernah diungkap tuntas sang bahasa. Lacan menyinggung bilamana seorang berbicara atau menulis, ia selalu mewujudkan diri dengan bahasa, dengan penanda-penanda. Penanda-penanda adalah satu-satunya cara subjek itu dapat mewujudkan dirinya. Maka, Lacan berpikir bahwa komunikasi di antara kita nir bersifat pribadi namun selalu diperantarai sang penanda-penanda. Lantaran itu Lacan menuliskan “S” menggunakan tanda palang yang menerangkan subjektivitas yang tidak diterjemahkan seutuhnya lewat bahasa. Persis misalnya perkataan Nietzsche pada bukunya The Birth of Tragedy, bahwa eksistensi global dibenarkan hanya pada fenomena estetik. Karena menggunakan memakai bahasa estetik memungkinkan manusia buat menyatu menggunakan Ada atau Kehendak. 

Nietzsche menolak “teori korepondensi” mengenai kebenaran, misalnya yang juga dipercaya oleh positivistik, bahwa konsep mental kita bagaimanapun pula “berkesesuaian” dengan global lantaran kita senantiasa memiliki akses eksklusif terhadap “empiris”, baik melalui alat juga rasio kita. Descartes yang menyatakan rasio kita yang mengakibatkan kita menjadi “manusia”. Sejauh kita membatasi diri kita pada jenis-jenis penyelidikan filosofis serta ilmiah tertentu, ujarnya, kita bisa menggunakan intelek kita buat mendapatkan pengetahuan yang benar. Rasio bersifat universal, objektif, dan otonom, dan bila digunakan sesuai dengan suatu”metodea’ akan memungkinkan ilmu serta masyarakat maju. Apa yg mewarnai pemikiran positivistik tak terlepas menggunakan kelahirannya dari pemikiran Pencerahan akhir abad XVII, dimana dominasi (pengetahuan)insan terhadap alam sebagai suatu kondisi buat mengatasi alam. Hal ni memandang pengetahuan sebagai indera tertinggi buat memecahkan kontradiksi yang da pada kehidupan. Disini jua letak pereduksian emosi-emosi insan sebagai rumus-rumus matematis dan formalistik di mulai, setelah mengingkarannya mengenai mitos dan mistis pada rasionalitas abad pertengahan. 

Dalam “kehendak atas kuasa”-menurut Nietzsche maka “kebenaran” dan “pengetahuan” akan sebagai menjadi nyata tentang diri kita dan global. Artinya insan hanya sanggup menciptakan “kebenaran “ bagi dirinya sendiri, yang berguna membantu mereka pada mendefinisikan serta melestarikan diri menjadi spesies. Sehingga tak mungkin “objektif “pada menyatakannya karena senantisa bahasa sebagai sarana buat memenuhidan memanfaatkannya untuk tujuan kita sendiri. Apa yg lalu ditolaknya merupakan pandangan Fondasionalisme terhadap “kebenaran” serta pengetahuan yg kita miliki. Nietzsche yang mengakui subjektivitas manusia dalam memilih “kebenaran”, layaknya Marx yg mengakui “individualitas abstrak” buat melakukan serangkaian usaha pendefinisian dirinya dan masyarakatnya, sehingga menolak subjektivitas untuk hayati pada menemukan “kebenaran” serta “pengetahuan” adalah permusuhan terhadap kehidupan.

Dalam pembacaannya tentang global, individu tidak pernah lepas menurut ideologis yang melingkupinya. Entah menjadi tolak ukurnya ataupun buat ditolak, namun itu menjadi pelik menjadi upaya penilainya yang kritis pada melihat realitas. Ini yang lalu sebagai ranah teori kritis dimana individu berusaha mengungkap apa yang ada pada “the real struktur” atau ideologi yang nampak pada kehidupan material, menggunakan tujuan membantu menciptakan kesadaran sosial supaya memperbaiki serta mengubah kondisi kehidupan mereka. Menurut cuba serta Lincoln (1994) dalam “Competing Paradigm in Qualitative Reasearch”, critical theory secara ontologis, empiris yang teramati adalah empiris “semu” yang terbentuk oleh proses sejarah (kekuatan sosial budaya, ekonomi dan politik). Secara epistemologi, hubungan yang terjadi antara penulis serta subjek yg akan ditulis selain dijembatani oleh nilai-nilai tertentu, pemahaman realitas adalah value mediated finding. Secara metodologis, mengutamakan analisis komprehensif kontekstual, multi level analisis yg sanggup dilakukan melalui penempatan diri sebagai aktivis atau partisipan dalam proses tranformasi sosial serta secara axiologis, nilai, etika,dan pilihan moral merupakan bagian yg tak terpisahkan menurut suatu penelitian. Penulis menempatkan diri menjadi transformatif intelektual, advokad ataupun aktivis. Tujuan penulisan merupakan sebagai kritik sosial, transformasi, emansipasi dan social powerment.

Dari pendapat tadi diatas tentang teori kritis, misalnya yg telah diungkapkan penulis bahwa penulisan ini akan lebih bersifat emansipatoris dimana penulis jua terlibat langsung atau menggeluti global yang sedang ditulis bukan hanya sebagai perwujudan dirinya akan tetapi dalam pencarian pendefinisian diri dan lingkungannya dalam parameter praxis. Teori kritis mengkritik pandangan positivitik dengan berbagai perkiraan serta metode yang dipakainya, yg dianggap justru mendistorsi keinginan manusia pada menemukan “kebenaran” serta “pengetahuan”. Disini kemudian penulis memakai paradigma critical theory, karena penulisan ini bukan hanya ingin menggambarakan ataupun mengungkapkan suatu kenyataan tapi lebih dalam mencoba membongkar “isi” dibalik ideologis kehidupan material rakyat pada masa ini” menggunakan etik seni, global yg relatif dekat menggunakan penulis dimana seni tak hanya berfungsi menjadi insipirator, katalisator akan tetapi jua agen perubahan. Seni menjadi sebuah empiris yang tak pernah terpikirkan pada eksistensinya melakukan perubahan. Disini juga menggunakan teori kritis kita akan melakukan pembongkaran wacana yg telah ada serta teryakini pada kehidupan rakyat. 

Dalam prosesnya penulisan ini tentunya akan mengalami perkembangan pada paradigmanya, yg akan dimungkinkannya terus melakukan konvoi menurut satu paradigma ke kerangka berpikir yang lain menggunakan menambahankan, membuang atau pun menolaknya. Teringat akan Marx yg menjadikan penulisan ini menjadi penting “poly filsuf menafsirkan global tetapi yang penting merupakan mengubahnya”.

Operasional Konsep
  1. Realitas Seni, pada hal ini dipahami menjadi peran aktif atau pengakuan kebaradaan seni dalam fungsinya sebagai praktek sosial yg nir hanya berbicara mengenai fungsi estetikanya tapi pula fungsi sosialnya yg turut menciptakan sejarah insan.
  2. Relasi Sosial, pada konteks ini diartikan sebagai hubungan antar insan menurut berbagai elemen atau kekuatan sosial yg terbentuk oleh proses sejarah (kekuatan-kekuatan sosial, budaya, ekonomi dan politik) dalam kerelatifan historisnya.
  3. Eksistensi Aura, pada hal ini dipahami akan adanya suatu gairah (impian) dalam keberadaanya menjadi sisi-sisi lain yg timbul sebagai akibatnya tidak hanya bisa menampakan ketunggalan interpretasi ataupun pendefinisian secara absolut.
  4. Wacana Sosial Budaya, pada konteks ini diartikan menjadi suatu bentuk pengetahuan pada tataran wangsit, gagasan yang diartikulasikan ke dalam penanda-penanda (simbol, kode, idiom) yang dikonstruksikan oleh struktur atau sistem rakyat buat mensugesti pamahaman, pemaknaan serta pengalaman individu terhadap realitasnya.
Epilog 
Secara simultan bahwa seni merupakan empiris dari setiap rakyat (individu). Didalam goresan pena ini poly sekali titik kembali yg menandai suatu peralihan, misalnya dari modernisme ke posmodernisme, menurut produksi ke konsumsi, dari petanda ke penanda, menurut kemajuan ke nostalgia, berdasarkan seni ke kitsch, dari rasionalitas ke keinginan, dari kesatuan ke eklektik, berdasarkan struktur ke waktu, menurut fungsi ke citraan, menurut universalisme ke lokalisme, dari kebaruan ke diferensi, dari sublimasi ke ekstasi, dari komunikasi ke permainan bahasa....dan seterusnya. Titik-titik ini yang menggambarkan keterputusan diskursus dari diskursus yg sebelumnya, akan tetapi pada dalamnya satu diskursus justru menjalin rantai historis menggunakan beraneka ragam diskursus-diskursus yg lain dai banyak sekali zaman serta tempat, sebagai akibatnya membangun rekanan-relasi baru yg lebih terbuka, lebih kaya, lebih plural, akan namun sekaligus lebih indeterminan.