Menuju Ushul Fiqh Humanitarian
A. Iftitāh
Masih hangat pada ingatan umat Islam di tanah air, bagaimana fatwa MUI yg menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai kelompok yg sesat dan menyesatkan sudah membuahkan pada tindakan anarkhis dan brutal berupa pendudukan dan penghancuran markas pusat Jemaah Ahmadiyah pada Parung Bogor yang dilakukan oleh umat atas nama Islam, meski kemudian MUI “meralat” menggunakan menyatakan bahwa MUI nir menganjurkan cara-cara kekerasan serta anarkhis pada menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Tindakan-tindakan serupa jua terjadi pada masalah pro-kontra perumusan RUU APP (Anti Porno), tuduhan murtad yang dialamatkan dalam “malaikat” Lia Aminuddin, jua dalam Roy Saputra karena ‘merilis’ shalat edisi bahasa Indonesia dan aktifitas sweeping terhadap loka-loka maksiat di kota-kota akbar yg dilakukan sang sekelompok atau institusi yg mengatasnamakan diri menjadi “jundullah”. Dalam versi yg tidak sama tapi semangat yang sama, bom bunuh diri yg dilakukan sang Amrozi cs di Bali serta dibeberapa tempat konon jua atas nama “li`i`lā-i kalimātillāh”.
Selain soal paras Islam Indonesia yang garang dan kaku di atas, masalah lain yg dirasakan oleh penulis merupakan begitu susahnya tahu ushul fiqh meski telah begitu lama bergelut dengannya. Kesulitan tahu itu dari su`udzan penulis lebih dalam adanya problem epistemologis ushul fiqh yg ada selain faktor-faktor penyokong lainnya.
Kedua faktor di atas tampaknya nir nyambung. Tapi sebenarnya berdasarkan hemat penulis sangat erat berkelindan. Ushul fiqh menjadi sebuah disiplin yang pertama kali digagas asy-Syafi’i sebagaimana dikatakan Imran Ahsan Khan Nyazee adalah ratunya ilmu keislaman (the queen of Islamic sciences). Di samping kedudukannya sebagai salah satu metodologi dalam kajian hukum Islam, ushul fiqh merupakan cabang ilmu yg dalam poly hal berkaitan menggunakan cabang-cabang ilmu keislaman lainnya, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadis serta ilmu kalam. Ushul fiqh menjadi disiplin yg menelaah aturan, bukan hanya memeriksa perkara-kasus hukum serta legitimasi pada suatu konteks sosial dan institusional, melainkan pula melihat duduk perkara hukum sebagai kasus epistemologi.
Dengan kata lain ushul fiqh tidak hanya berisi analisis mengenai argumen dan penalaran hukum belaka, akan namun pada dalamnya juga terdapat pembicaraan tentang nalar formal, teologi dialektik, teori linguistik dan epistemologi aturan. Bahkan Arkoun secara tegas berpendapat bahwa ushul fiqh telah menyentuh epistemologi kontemporer.
Epistemologi merupakan cabang filsafat yang mempelajari tentang hakikat dan pelbagai batasan pengetahuan. Epistemologi menguji suatu struktur, berasal-usul, dan kriteria pengetahuan. Epistemologi pula berhubungan dengan sejumlah pertarungan yg berkaitan menggunakan antara lain: persepsi inderawi (sense perseption), suatu relasi antara “yg mengetahui” (the knower) dengan “objek yg diketahui” (the object known), suatu jenis kemungkinan mengenai pengetahuan dan strata-strata kepastian bagi setiap jenis pengetahuan, suatu hakikat kebenaran, dan suatu hakikat mengenai serta justifikasi bagi pelbagai inferensi atau konklusi.
Kajian tentang epistemologi, dari pengertiannya, adalah bagian menurut filsafat yang menyelidiki tentang hakikat, jangkauan, pengandaian, dan pertanggungjawaban pengetahuan. Kendatipun demikian, epistemologi nir hanya ditemukan secara terang-terangan menjadi posisi atau ajaran mengenai pengetahuan. Sebagaimana setiap pemahaman mengenai suatu kenyataan eksklusif, perilaku serta tindakan yg dilakukan terhadapnya, dan tingkah laris berhubungan dengannya mengandaikan suatu filsafat atau teori tersembunyi tertentu, demikian juga setiap pengetahuan atau ilmu mengandaikan sebuah epistemologi eksklusif yang mendasarinya. Seperti halnya seorang filsuf berkewajiban menyampaikan, menilai, berbagi, mengoreksi, atau membongkar pengandaian-pengandaian pada pada pemahaman tentang fenomena, demikian juga seorang epistemolog memiliki kewajiban buat menilik pengetahuan atau ilmu buat memaparkan, menganalisis pengandaian-pengandaian dasar yg sebagai latar belakangnya.
Berdasar atas dua problem serta pemikiran di atas sine qua non langkah konkrit pada ranah keilmuan guna mencari solusi, serta itu tiada lain merupakan wajib dilakukan rekonstruksi epistemologis ushul fiqh agar wajah Islam ke depan mampu ramah dan humanis.
B. Langkah Metodologis
Sebagai upaya buat melakukan rekonstruksi epistemologis atas bangunan ushul fiqh yang ada perlu dilakukan langkah-langkah metodologis berupa penulusuran dan pengkajian terhadap semua karya ushul fiqh yg pernah ada sampai waktu ini. Langkah ‘ideal’ itu sangat nir mungkin (buat nir dikatakan mustahil) dilakukan dengan segala perangkat pendukung bersifat terbatas (saat, tenaga, dana, dll). Yang bisa dilakukan sebagai langkah awal (stimulus of act) merupakan menggunakan menentukan jumlah dan representatifitas sebuah karya, serta itu menurut irit penulis merupakan relatif tiga buah menggunakan mewakili 3 generasi: generasi kelahiran (formative), generasi kematangan (mature), serta generasi terkini. Dengan tiga buku tadi, penulis akan membuat perbandingan menurut aspek takrif, materi, dan sistematika pembahasan ushul fiqh. Tujuannya, menggunakan membandingkan takrif kita sanggup membatasi jangkauan pembaharuan ushul fiqh yg akan dilakukan agar tetap dalam kerangka disiplin ini; perbandingan materi akan membantu kita dalam menambahkan materi-materi baru buat ushul fiqh; serta dengan membandingkan sistematika pernbahasan bisa di peroleh kelemahan sistematika klasik serta kemungkinan alternatifnya. Selain hal tersebut, perbandingan ini akan membantu memberikan ilustrasi bagi kasus-kasus yg tercatat dan akan diusulkan dalam bagian berikutnya.
Tiga buku ushul fiqh yg dipilih adalah: ar-Risālah yang mewakili tahap kelahiran Ushul Fiqh; al-Ihkām fi Ushul al-Ahkām (karya al-Amidi) yang mewakili tahap kematangan (pertengahan) dan `Ilm Ushul Fiqh (karya 'Abd al-Wahhab Khallaf) yang mewakili karya terkini. Ketiganya dipilih dengan metode rambang serta tanpa asumsi apa pun selain pertimbangan zaman penulisan. Untuk zaman kelahiran, tentu pilihan yg terbaik jatuh dalam ar-Risalah lantaran kitab inilah yg ditulis oleh orang yang dianggap-sebut sebagai perumus ushul fiqh. Sementara dari zaman kematangan, sebenarnya ada poly pilihan. Kitab al-Ihkam dipilih semata-mata karena keterbatasan ketika dan ketersediaan bahan. Kitab ushul fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf dipilih lantaran buku inilah yang sepertinya paling banyak digunakan di dunia akadernis kontemporer.
Dengan hanya membandingkan ta’rif, materi, dan metodologi atas 3 karya saja, sebagai sebuah langkah awal penulis kira sudah memadai. Dengan memakai analisa yang biasa-biasa saja, sebenarnya masih banyak ruang yg belum terbuka karenanya, terutama aspek historis serta politis yang melipuli karya serta penulisnya. Insyaallah, bila ada kesempatan, upaya itu akan penulis lakukan.
Penting buat ditegaskan balik , jajak serta perbandingan atas tiga buku tersebut tidak lebih merupakan sebagai model sederhana dan ilustrasi, lantaran yg terpenting dari makalah ini justru pada bagian berikutnya: ke urah ushul fiqh baru yang ramah dan humanis. Pada bagian inilah penulis menaruh catatan-catatan utama yg kelak akan sebagai panduan proyek perumusan ushul fiqh baru, semoga. Amin.
C. Telaah atas buku ar-Risalah li asy-Syafi`i
Meski tidak semua setuju, namun dominan menyatakan bahwa asy-Syafi`i adalah Bapak Ushul Fiqh serta buku ar-Risalah adalah buku pertama tentang ushul fiqh. Oleh sebab itu, mengikuti pendapat lebih banyak didominasi, buku ini dipilih sebagai bahan jajak atas materi-materi awal yang berkembang dalam Ushul Fiqh. Edisi yg akan digunakan merupakan ar-Risalah terbitan Dar al-Fikr dan output tahqiq dari Ahmad Muhammad Syakir yang syahdan merupakan muhaqqiq buku ar-Risalah terbaik dibandingkan muhaqqiq lain.
Ta’rif dan Materi
Karena kategorisasi ar-Risalah menjadi kitab ushul fiqh adalah kategorisasi ulama pasca asy-Syafi`i dan asy-Syafi`i sendiri tidak menyebut kitabnya sebagal buku ushul fiqh maka bisa dimaklumi jika tidak akan ditemukan definisi ushul fiqh pada buku ini. Oleh karena itu, bila lalu lahir ilmu ushul fiqh serta ar-Risalah dipercaya menjadi buku ushul fiqh tentu lantaran materi-materi yg dimuat pada ar-Risalah merupakan materi-materi yg dalam abad ketiga dikenal menjadi materi ushul fiqh. Walaupun menggunakan cara yang sama, buku ar-Risalah juga bisa dianggap sebagai kita Ushul Hadits-lantaran materi-materinya yang serupa menggunakan apa yg lalu dikenal sebagai ilmu hadits.
Dari alenia-alenia pembuka ar-Risalah, cita rasanya memang asy-Syafi`i nir tengah menulis ushul fiqh, melainkan tengah menghadapi 2 grup yg seperti dengan dua kelompok yang harus dihadapi Nabi ketika pertama kali beliau membicarakan risalah Islam: ahl al-Kitab dan ahl al-Kufr. Kelompok pertama mengingkari kitab Allah; sedangkan grup ke 2 “menganggap baik dengan seenaknya” (istahsana) penyembahan berhala, jikalau dianggap baik disembah bila telah bosan serta dipercaya tidak-baik kemudian ditinggalkan. Asy-Syafi`i sepertinya jua menghadapi kelompok-gerombolan yg semisal: mereka yang menolak as-Sunnah, dan mereka yang mengandalkan istihsan.
Oleh sebab itu, ketika asy-Syafi`i berbicara mengenai materi-materi yg kemudian dlikenal sebagai ushul fiqh, sebenarnya yang dilakukan adalah buat memperkuat posisi as-Sunnah menjadi sumber hukum setelah al-Qur'an. Selain materi-materi yang pribadi berbicara mengenai as-Sunnah, waktu berbicara mengenai hal-hal lain seperti lafazh-lafazh ‘am di pada al-Qur'an, maka asy-Syafi`i melakukannya pada kerangka ingin menunjukkan kiprah as-Sunnah dalam menakhshish; saat berbicara tentang an-naskh, ia jua berbicara mengenai peran Sunnah pada memperlihatkan mana yg dimansukh serta mana yg tidak; demikian juga waktu materi-materi fiqhiyyah (yg nir termasuk pada materi ushul fiqh) dibahas misalnya waris, haji, zakat, iddah dan lainnya, posisi as-Sunnah lah yg tengah dia diskusikan.
Terkait menggunakan penolakan asy-Syafi`i terhadap istihsan dari Noel J. Coulson, nir terlepas berdasarkan maksud dan tujuan asy-Syafi`i buat meminimalisir perpecahan di kalangan umat sekaligus melakukan unifikasi pada bidang hukum meski hal itu sepenuhnya nir berhasil dilakukan oleh asy-Syafi`i. Lebih lanjut Coulson menyatakan:
“Ash-Shafi`i’s legal theory had established a compromise between the dictates of the divine will and the use of human reason in law. But his hopes that such mediation would resolve existing conflicts and introduce uniformity into jurisprudence were frustrated.”
Jadi, hampir sernua halaman ar-Risalah berisi tentang pembahasan yg dilakukan pada kerangka penerangan tentang as-Sunnah. Bab-bab lain yang pada masa kemudian disebut menjadi materi ushul fiqh, seperti al-Ijma', al-Qiyas, Istihsan, serta Ijtihad, dibahas secara tersebar serta dibahas spesifik secara singkat pada akhir kitab ar-Risalah. Mungkin akan lebih jelas jika kita lihat isi serta sistematika pembahasan ar-Risalah buat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang upaya ini.
Sistematika Pembahasan
Ar-Risalah terdiri atas tiga juz dan sejumlah bab yang sebagian pada antaranya dibentuk oleh Ahmad Muhammad Syakir. Lebih lengkapnya menjadi berikut:
Juz I - Khutbah
- al-Bayan I - V (berbicara tentang aneka macam taraf penjelasan al-Qur'an pada aturan-hukum al-Qur'an)
- Am serta khas
- Kewajiban mengikuti Sunnah Rasulullah
- Naskh
- Masalah-perkara Fiqhiyyah dalam kaitannya menggunakan posisi as-Sunnah sebagai penjelas al-Qur`an.
Juz II - Masalah-masalah Fiqhiyyah
- Persoalan-dilema yg terkait dengan Hadits
- Sifat larangan Allah serta Nabi
- Hadis Ahad (khabar al-wahid)
Juz III - Kehujjahan Hadis Ahad
- al-Ijma’
- al-Qiyas
- al-Ijtihad
- al-Istihsan
- al-Ikhtilaf
D. Telaah atas kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam lil Amidi
Analisis atas buku al-Ihkam ini berdasarkan dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam karya as-Syaikh al-Imam al-'Allamah Sayf al-Din Abi al-Hasan 'Ali b. Abi 'Ali b.muhammad al-Amidi (dua jilid), terbitan Dar al-Fikr tahun 1996.
Takrif
Takrif ilmu merupakan hal yg menurut al-Ihkam sangat krusial. Dengan memahami takrif orang mampu membayangkan apa yg ada dalam ilmu itu dan membedakannya berdasarkan ilmu yg lain. Seperti yang lalu menjadi lazim dalam tradisi ushul fiqh, al-Ihkam jua memulai dari pengertian etimologis. Al-Fiqh berarti al-fahm (pemahaman) serta al-‘ilm (pengetahuan). Sementara berdasarkan kata berarti: “ilmu yg membuat sejumlah hukum-aturan syar'i yang bersifat furu’, dari permikiran (nazhar) serta penggunaan dalil (istidlal).”
Sedangkan ushul fiqh atau “prinsip-prinsip fiqh” berarti:
“dalil-dalil fiqh, aspek-aspek penunjukan dalil atas hukum-aturan syar’i, dan bagaimana perihal orang yg menggunakan dalil, secara garis besar serta tidak kasuistis (bukan mengenai dalil tertentu yg dipakai buat masalah eksklusif)”.
Obyek materiil (mawdlu’) ushul fiqh, berdasarkan al-Ihkam, merupakan dalil-dalil yang dipakai buat memperoleh - aturan-hukum syar’i, pembagiannya, perbedaan taraf kekuatannya, serta metode perumusan hukum menurut dalil tersebut, secara garis akbar.
Obyek formilnya (istimdad) ushul fiqh meliputi 3 ilmu: Kalam,Bahasa Arab, serta Hukum Syar’i.
Ushul Fiqh bergantung pada Ilmu Kalam lantaran dalil-.dalil aturan hanya bermanfaat apabila orang mengenal Allah Swt dan sifat-sifatNya, jika mengakui kebenaran ajaran Rasulullah, serta hal-hal akidah yg lain yg hanya mampu diketahui berdasarkan Ilmu Kalam. Bahasa Arab berperan krusial lantaran dalil-daill lafdziyyah, tekstual (al-Qur'an serta as-Sunnah) dan pendapat para ahli memakai bahasa Arab, sebagai akibatnya dilema-masalah apakah teks itu memakai al-haqiqah serta al-majaz, al-‘umum serta al-spesial , al-mutlaq dan al-muqayyad, dan lain-lainnya hanya bisa dipahami dengan memakai Bahasa Arab. Hukum Syar'i penting bagi ushul fiqh karena materi bahasan ushul fiqh adalah aturan-hukum syar'i, tentu orang wajib memahami terlebih dahulu hakikat hukum, sebagai akibatnya ia nir keliru membahas.
Sedangkan tujuan ushul fiqh merupakan buat bisa memperoleh pengetahuan mengenai hukum-aturan syar'i.
Dari uraian di atas bisa kita lihat betapa canggihnya Amidi pada memberi takrif ushul fiqh mulai menurut obyek materiil, obyek formilnya, maupun tujuan Ushul Fiqh telah cukupjelas pada masanya-tidak selaras sekall dengan ar-Risalah.
Sistematika Pembahasan
Membaca al-Ihkam akan menciptakan kita menyadari betapa kitab ini mewakili suatu tahap perkembangan ilmu Ushul Fiqh yg luar biasa, dari materi-materi yang ditulis seputar kehujjahan Sunnah, Ijma` serta Qiyas dalam zaman asy-Syafi`i, pada masa al-Amidi perkembangan itu sudah memperlihatkan pembahasan yg canggih mengenai dalil.
al-Amidi membagi kitabnya pada empat kaidah bahasan:
Kaidah 1. Konsep Ushul Fiqh
1. Pengertian Ushul Fiqh
2. Kerangka teoritis yg digunakan:
a - teori-teori Ilmu Kalam
b - teori-teori kebahasaan
c - teori-teori dasar tentang hukum (hukm, hakim, mahkum fih)
Kaidah II Dalil Syar’i
1. Macam-Macam Dalil
a - Dalil syar'i yang benar-sahih dalil dan wajib diamalkan
Dalil yg datangnya menurut Nabi 1. Al-Kitab
2. As-Sunnah
Dalil dari selain Nabi 3. Al-ljma'
4. Al-Qiyas
5. Al-Istidlal (Istishab al-Hal)
b. Bukan dalil syar'i namun dipercaya menjadi dalil syar'i
1. Syar’ man qablana
2. Madzhab Sahabi
3. Al-Istihsan
4. Al-Maslahah al-Mursalah
2. Motode-motode Telaah dalil
a. Metode yang terkait sekaligus dengan al-Qur`an , as-Sunnah, serta al-Ijma`
1. Telaah Sanad (mengenai khabar mutawatir serta ahad)
2. Telaah Matn
- analisis bentuk bahasa dan istilah (al-mandzum)
amr, nahy, al-`am dan al-khas, al-mutlaq serta al-muqayyad, al-
mujmal, al-bayan serta al-mubayyan, az-Zahir dan ta'wil-nya,
- analisis cara ungkap (ghayr al-mandzum) dalalah al-iqtida`, tanbih ima`, isyarah dan mafhum
b. Metode Telaah Khusus al-Quran dan as-Sunnah
- analisis naskh dan mansukh
III. Ijtihad
Dalam bagian ini Amidi membaginya pada 2 bahasan: pertama pembahasan hal-hal yg terkait menggunakan ijtihad dan mujtahid, termasuk masalah apakah Nabi berijtihad ataukah nir; serta ke 2 terkait dengan taqlid, mufti, orang yang meminta fatwa, dan fatwa.
IV. Tarjih
Dalam bagian ini, seperti yang biasanya dibahas dalam kitab -kitab Ushul Fiqh sesudahnya, Amidi membahas apa yang sebenarnya dianggap dalil yang saling bertentangan serta mengapa perlu mencari yang lebih kuat (tarjih).
E. Telaah atas buku `Ilm Ushul Fiqh li Abd Wahhab Khallaf
Kitab ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abdul Wahhab Khallaf adalah kitab yg paling terkenal pada kalangan pengkaji Islam Indonesia. Kitab ini poly digunakan pada banyak sekali perguruan tinggi, pondok pesantren terkini atau Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK). Sejauh yang penulis ketahui, telah terdapat 2 versi terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Meski bukan satu-satunya, kitab ini dipilih buat mewakili generasi ushul fiqh kontemporer serta yg paling poly mensugesti wacana akademis. Buku yang digunakan di sini adalah ‘Ilm Ushul Fiqh karya Abd al-Wahhab Khallaf, terbitan Dar al-Ilm Mesir, cetakan ke-12 tahun 1978/1494.
Takrif
Khallaf mengawali pembahasannya mengenai takrif dengan sebuah postulat: ulama Muslim putusan bulat bahwa setiap perbuatan dan perkatan manusia, entah itu berupa ibadah atau muamalah, pidana atau perdata, atau segala macam kontrak serta bisnis, ada hukumnya pada pada syariat Islam. Kumpulan hukum yg terkait dengan perbuatan serta perkataan manusia itu disebut dengan fiqh.
Setelah mendefinisikan bahwa fiqh adalah formasi hukum-hukum syariah amaliah yg diperoleh dari dalil-dalil tertentu, Khallaf kemudian memperlihatkan bahwa ushul fiqh merupakan:
“Ilmu mengenai kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yg menggunakan itu mampu memperoleh aturan-hukum syar’i praktis menurut dalil-dalil kasuistis atau ushul fiqh adalah formasi kaedah dan pembahasan yg menggunakan itu bisa memperoleh aturan-hukum syar`i simpel dari dalil-dalil kasuistis”
Definisi ini terutama buat membedakan ushul fiqh menggunakan fiqh. Sehingga orang sanggup memahami bahwa fiqh berbicara mengenai perbuatan mukallaf sedang ushul fiqh, berbicara mengenai dalil syar'i pada umumnya. Demikian juga waktu fiqh bertujuan menerapkan aturan syar'i atas perbuatan serta ucapan manusia, maka ushul fiqh bertujuan menerapkan kaedah-kaedahnya atas dalil-dalil eksklusif buat memperoleh aturan syar'i yg dikandungnya.
Jadi titik tekan Khallaf terdapat dalam ushul fiqh sebagal (i) pembahasan tentang dalil serta (ii) perpaduan kaidah yang menggunakan itu (iii) mampu diperoleh aturan Syar'i. Dengan istilah lain, Khallaf-misalnya terlihat dalam daftar bahasan pada bawah ini-nir terlalu membedakan antara dalil menggunakan istidlal sehingga dari al-Qur'an hingga menggunakan Madzhab as-Shahabi semuanya dia sebut dalil.
Berbeda dengan obyek materiil fiqh yang berupa perbuatan mukallaf, obyek materiil ushul fiqh merupakan daill Syar’i secara garis besarnya berdasarkan aspek penetapan aturan yang ditimbulkannya.
Sayangnya, Khallaf tidak menjelaskan apa obyek formil ushul fiqh.
Tujuan fiqh adalah menerapkan hukum Syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Sementara tujuan ushul fiqh merupakan menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teori atas dalil-dalil eksklusif untuk bisa menggali aturan-hukum Syar'i yang dikandung dalil itu.
Materi serta Sistematika Pembahasan
Selaras menggunakan takrifnya, Khallaf membagi bukunya ke dalam empat bagian pokok:
Bagian I: Dalil-dalil syar'i
1. Al-Qur`an
2. As-Sunnah
3. Al-Ijma’
4. Al-Qiyas
5. Al-Istihsan
6. Al-Maslahah al-Mursalah
7. Al-'Urf
8. Al-Istishab
9. Syar' sebelum Islam
10. Madzhab as-Shahabi
Bagian II Hukum Syar'i
1. Al-Hakim
2. Al-Hukm
3. Al-Mahkum Fih
4. Al-Mahkum 'Alaih
Baglan III Kaidah-Kaidah Kebahasaan
Kaidah 1 cara-tunjuk (dalalah) Nash
Kaidah 2 Mafhum al-mukhalafah
Kaidah tiga penunjukan yg kentara dan taraf kejelasannya
Kaidah 4 teks yg tidak jelas serta taraf ketakjelasannya
Kaidah lima al-Musytarak
Kaidah 6 al-‘Am dan jangkauan maknanya
Kaidah 7 al-Khas dan jangkauan maknanya
Bagian IV Kaidah-kaidah Legislasi ushul fiqh
Kaidah 1 tujuan legislasi (maqashid at-tasyri`)
Kaidah 2 tentang hak Allah serta hak hamba
Kaidah 3 Wilayah ijtihad
Kaidah 4 Naskh
Kaidah 5 Tarjih
F. Telaah Banding
Dari ketiga kitab yg mewakili tiga generasi ushul fiqh tadi, ada beberapa hal yang menarik untuk dicatat, baik menurut aspek takrif, materi juga sistematika pembahasannya, menurut sisi persamaan juga perbedaanya.
Takrif
Seperti sudah disebutkan pada depan, lantaran ar-Risalah tidak ditulis oleh asy-Syafi`i sebagai buku ushul fiqh, maka tidak ada takrif yg diberikan oleh asy-Syafi`i mengenai ushul fiqh. Kita hanya mampu membandingkan takrif Amidi (hidup abad VI) dengan takrif Khallaf (hayati abad XIV).
Berbeda dengan asy-Syafi`i yg berperan menjadi perintis, yg sebelumnya tak ada yang sanggup diacunya, Amidi menulis al-Ihkam pada masa saat ushul fiqh telah mencapai bentuk yg matang sehingga definisi yang diberikannya pun juga telah matang benar. Sudah ada puluhan kitab ushul fiqh tersedia pada masanya, mulai menurut karya-karya yg ditulis segera setelah ar-Risalah, yaitu Kitab al-Qiyas karya al-Muzanni atau karya-karya yg ditulis dalam bentuk.syarah bagi ar-Risalah (misalnya yg ditulis oleh Sayrafi, al-Qaffal, dan al-Juwayni), sampai menggunakan karya-karya brillian al-Ghazzali (al-Mustasfa, al-Mankhul, Syifa al-Ghalil, serta at-Tahsin).
Jadi, sudah ada poly-bahan buat dia pertimbangkan pada mendefinsikan ushul fiqh. Hal yg sama tentu dialami sang Khallaf-bahkan ia lebih banyak bahan lagi buat merumuskannya. Dari definisi keduanya (Amidi dan Khallaf), kita sanggup melihat bahwa keduanya sama-sama berupaya mendefinisikan ushul fiqh sebagai sesuatu yg tidak sama menggunakan fiqh. Ini tampaknya sesuatu yg tak terhindarkan lantaran adanya unsur fiqh pada nama ushul fiqh serta barangkali lantaran kelebihpopuleran fiqh daripada ushul fiqh. Sehingga mau tak mau definisi ushul fiqh harus dijelaskan buat tidak merancukannya menggunakan Fiqh.
Keduanya juga tidak terlalu berbeda dalam mendifinisikan Ushul Flqh menjadi ilmu yang membahas tentang dalil Syar'i. Meski keduanya tidak sinkron fokus dalam hal ini Amidi menekankan dalam wacana (cara) orang yang memakai dalil, ad interim Khallaf menekankannya sebagai kumpulan kaedah serta pembahasan. Berbeda namun keduanya memaksudkan hal yang sama. Jadi bila kita hendak merumuskan Ushul Fiqh baru, sekitar batasannya merupakan ilmu yg berbicara tentang dalil Syar`i, metode serta orang yang menafsirkan dalil itu, serta hukum yg dihasilkannya.
Materi
Sepertl terlihat menurut daftar bahasan dalam ar-Risalah, al-Ihkam, serta ‘Ilmu Ushul Fiqh, ketiganya kentara memiliki disparitas materi. Ar-Risalah masih berisi materi-materi non-Ushul Fiqh dan pembahasannya tentang ushul fiqh terpusat pada Sunnah, Ijma’ dan Qiyas yg dibahas dalam kerangka menolak istihsan. Sementara Amidi telah membahas secara lebih sistematis materi-materi lama serta memasukkan materi-materi baru seperti al-istidlal, al-mashlahah al-mursalah, taqlid, mufti dan fatwa. Pembahasan mengenai ta’arud adillah serta tarjih juga telah sistematis.
Menarik, bahwa materi yang dibahas oleh Khallaf nir terlalu poly berubah dari tujuh abad sebelumnya?! Kecuali al-‘Urf seluruh dalil telah dibahas Amidi. Demikian juga pada bagian lain, hanya tema tentang hak Allah dan maqashid al-syari'ah yang belum dibahas oleh Amidi – namun dengan catatan bahwa tema maqashid as-syri`ah juga bukan tema baru, telah dibahas beberapa abad sebelumnya oleh at-Tufi serta as-Syatibi. Hal menarik yg perlu dicatat barangkali merupakan bertambahnya intensitas pembahasan mashlahah mursalah menurut tak terbahas pada ar-Risalah, menjadi satu halaman pada al-Ihkam, dan sebagai lima laman dalam “Ilm Ushul Fiqh. Itu sanggup jadi sebagai petanda menguatnya pulang kecenderungan rasional pasca at-Tufi serta Syatibi.
Sistematika Pembahasan
Dalam bentuk aslinya, ar-Risalah lebih sederhana daripada yg ditahqiq sang Syakir. Seperti umumnya buku-buku klasik, pemikiran penulis acapkali dituangkan nir secara tematis, melainkan tersebar di dalam tema akbar. Dalam kasus ar-Risalah, kita sanggup menemukan bahwa asy-Syafi`i sendiri nir memberi nama kitabnya, nir memberi judul buat sejumlah tema penting yang kelak dikenal sebagai ushul fiqh, dia ditulis pada kerangka tema besar : kehujjahan as-Sunnah. Seperti diinformasikan di depan bahwa ar-Risalah hanyalah sebuah selebaran yang ditulis asy-Syafi`i atas permintaan dari sobatnya, al-Mahdi. Oleh karenanya mempelajari sistematika menurut kitab ini tidak terlalu krusial karena masih terlalu mentah serta masih poly ruang kosong buat memperkaya sistematika yang memang belum dijamah sang asy-Syafi`i.
Pada dua kitab berikutnya, al-Ihkam serta 'Ilm Ushul Fiqh kita sanggup melakukan perbandingan sistematika yg dipergunakan. Yang menarik, meski lahir lalu serta banyak surat keterangan yg mampu dirujuk serta dipakai, 'Ilm Ushul Fiqh justru lebih sederhana dibanding al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam membagi materi ushul fiqh menjadi empat konsep: ushul fiqh, dalil, ijtihad serta tarjih. Sementara 'Ilm Ushul Fiqh membahasnya menjadi empat bagian: dalil, aturan, kaidah kebahasaan serta kaidah legislasi. Apa yg dibahas pada bagian aturan oleh Khallaf, dibahas sang Amidi pada konsep ushul fiqh. Apa yang dibahas dalam kaidah kebahasaan juga dibahas Amidi pada bagian konsep ushul fiqh.
G. Ushul Fiqh Humanitarian: Sebuah Tawaran
Dari hasil jajak diatas, terdapat beberapa masalah mendasar yg perlu segera dibenahi, seperti sistematika pembahasan, kategorisasi serta perlunya penambahan ilmu-ilmu bantu ‘sekuler’ .
Untuk sistematika dalam bab awal (mukaddimah) perlu diberi penerangan orientasi berdasarkan kajian ushul fiqh (bukan berupa tarjamah muallif) sehingga pembaca sudah mengerti peta duduk perkara yang akan dikaji. Penjelasan tentang sejarah lahirnya ushul fiqh, perkembangan dan capaian dan tantangan modernitas yg akan dihadapi juga perlu ditampilkan guna memperjelas wilayah obyek formil dan materiil juga penyadaran akan tuntutan (baca: ekspektasi) dinamika keilmuan yang demikian akbar terhadap ushul fiqh.
Bab berikutnya merupakan redifinisi atas term-term yang selama ini mengalami proses pembekuan. Redefinisi ini pula bermakna re-penjabaran dan re-kategorisasi. Bab ini sangat penting sebagai solusi atas jumbuh serta ruwetnya tahu ushul fiqh seperti yg penulis rasakan. Mulai dari bab ini dibahas dan dikaji ulang soal hukum, hakim, dalil dan istidlal.
Dalam literatur ushul fiqh yang ada, disebutkan ada dua hukum, wad`i serta taklifi. Yang perlu dipertimbangkan ulang adalah penempatan istishab jua pada pembahasan wad`i bukan pada dalil misalnya yg ada. Alasannya, jikalau rukhsah serta ‘azimah termasuk bagian wad`i seharusnya istishab jua masuk. Apabila ‘azimah adalah aturan asal yg ditinggalkan karena adanya rukhsah maka istishab adalah aturan asal yg tidak berubah karena nir adanya ketentuan lain yang sanggup merubahnya.
Dalam pembahasan al-Hākim mampu dipastikan bila ulama ushul bersepakat hanya Allah semata yg dimaksud. Tetapi pasca wafatnya Rasulullah akal kita sepertinya susah menerima kebenaran statement ini. Ketika Rasul wafat, umat Islam (mulai dari sahabat sampai hari kiamat) hanya ditinggali dua bekal, al-Qur`an dan as-Sunnah. Keduanya berupa teks. Tidak bisa dibantah adanya bahwa pembacaan serta pemahaman setiap orang akan sebuah teks yang sama sangat dimungkinkan tidak sinkron (buat tidak dibilang pasti), dan keduanya sah (mushawwibah) meski permanen wajib menanggung resiko (mukhatti`ah) atas output bacaannya. Sejarah sudah merekam menggunakan baik perbedaan itu benar-sahih terjadi sejak zaman al-Khalifah ar-Rasyidah hingga makalah ini dibuat. Walau atas nama “teks” akan tetapi hasilnya tidak mampu dipersamakan serta apalagi dipastikan misalnya itu kemauan, maksud dan kehendak pemilik teks yang sebenarnya, no body knows, wallahu a`lamu dimurādihi. Oleh karena itu, al-Hakim nir lagi semata Allah, akan tetapi juga Shahabat (jika Muhammad dalam hal ini dipercaya dalam kapasitas, wama yanthiqu `an al-hawa in huwa illa wahyun yuha), Mujtahid, Qadli, Pemerintah (menggunakan perangkatnya), MUI, NU (menggunakan Mubes Alim Ulama/Bahtsul Masa-ilnya), Muhammadiyah (lewat Majelis Tarjihnya), FPI, HTI, MMI wama asybaha dzalik. Sehingga apapun keputusan yg mereka hasilkan merupakan keputusan mereka bukan keputusan Tuhan, not as voice of God anymore.
Bab berikutnya adalah pembahasan mengenai dalil. Menurut keyakinan penulis yg seharusnya masuk pada pembahasan ini hanya ada enam: al-Qur`an, as-Sunnah, al-Maslahah, Mazhab as-Shahabi, al-‘Urf, serta Syar`u Man Qablana. Qiyas dan Ijma` tidak wajar dimasukkan menjadi dalil (obyek materiil) tapi lebih tepat ke pada istidlal (obyek formil) karena beliau mempergunakan al-Qur`an dan as-Sunnah sebagai dalilnya. Demikian pula dengan istihsan, istislah serta sad al-dzariah yg mengakibatkan al-maslahah menjadi dalilnya.
Bab terakhir yang merupakan sumbangan modern adalah istinbāth menggunakan membagi dalam empat pembahasan: Ta`shil (mencarai originalitas teks) dengan al-jarh wa at-ta`dil; Ta`wil (mencari originalitas makna) menggunakan qiyas, maqashid, qawaid al-lughawiyyah serta ilmu-ilmu ‘sekuler’ hermeneutika, semiotika, filologi,linguistik dan epistemologi; Tathbiq (mewujudkan mashlahah) menggunakan ijma`, istihsan, istishlah dan sad al-dzari`ah; Tarjih (mencari yang terbaik) menggunakan at-tarjih, al-jam`u, an-naskh dan at-tark.
H. Ikhtitām
Demikian ijtihad yg bisa dilakukan sang penulis sampai ketika ini, meski sebatas talwis nir substantif apalagi dekonstruktif, minimal goresan pena ini dibutuhkan bisa menjadi lecutan bagi kepekaan intelektual kita seluruh buat ikut aktif terlibat dalam penciptaan lapangan ijtihad bagi para pengangguran intelektual yg akhir-akhir ini semakin banyak bergentayangan menggunakan banyak sekali bentuk, corak dan rupa demi tsamanan qalilā, na`udzubillah.
Selanjutnya meski ada rambu-rambu moral, al-ijtihad la yunqadu bil ijtihad, akan tetapi penulis sangat berharap terhadap kedermawanan pembaca buat mendermakan secuil kritiknya bagi goresan pena ini dalam rangka tawāshau bil haq. Sekian, mohon maaf serta semoga bermanfaat, amin. Wassalam.