CONTOH PROGRAM KERJA KEPALA LABORATORIUM IPA


Seorang pimpinan wajib bisa memilih program kerja yg menjadi prioritas primer pada sebuah organisasi yang menguntungkan buat organisasi, memilih sebuah kepanitiaan dan menentukan bidang-bidang yg diperlukan, memilih garis-garis besar dan tata cara aplikasi acara kerja dari tiap-tiap bidang, mengalokasikan sumberdaya serta mengotrol jalannya pelaksanaan.
Berikut Contoh Program Kerja Kepala Laboratorium IPA

CONTOH RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH SD TAHUN 2018

Contoh Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah Dasar Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang bisa anda unduh menggunakan perdeo pada postingan kali ini. Seperti yg sudah saya bahas dalam postingan sebelumnya bahwa RKJM yg mempunyai perencanaan 4 Tahun adalah bagian berdasarkan RKT untuk 1 Tahun sebagai turunan menurut RKJM, dimana keduanya disebut RKAS/M. 



Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, Sekolah menciptakan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah / Madrasah (RKAS/M).

Bagi sekolah yang akan menghadapi akreditasi, file ini sekaligus menjadi pelengkap pada memenuhi Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) khususnya dalam Instrumen No.49 (Poin 1).



Download Juga !!!

ARTI KEPEMIMPINAN DALAM KEPENDIDIKAN

Arti Kepemimpinan Dalam Kependidikan

A.pengertian Kepemimpinan Pendidikan

Kepemimpinan pendidikan merupakan kemampuan buat mensugesti, mendorong, menggerakkan, mengarahkan, memberdayakan seluruh sumber daya pendidikan buat mencapai tujuan pendidikan. Adapun kepemimpinan pendidikan meliputi ketua sekolah/madrasah, pengajar dan personel sekolah pada dimensi kepemimpinan masing-masing. Kepala sekolah menjadi pemimpin pendidikan yang mengatur seluruh personel, pengajar sebagai pemimpin bagi anak didik, serta personel sekolah yg lain yang sebagai pemimpin pada tiap unit kerja tertentu (Rohmat, 2010).

Kepala sekolah/madrasah sebagai top leader pada sebuah institusi pendidikan memiliki kiprah yg sangat krusial buat mencapai tujuan pendidikan. Ketercapaian tujuan pendidikan sangat bergantung dalam kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan ketua sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan komponen pendidikan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan aktivitas pendidikan, administrasi sekolah, pelatihan energi kependidikan lainnya, serta eksploitasi serta pemeliharaan sarana serta prasarana”. Sarjilah menyampaikan, pengelolaan seko-lah/madrasah yg efektif serta efisien nir akan tanggal dari tugas serta fungsi kepala sekolah. Kegagalan serta keberhasilan sekolah banyak dipengaruhi oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah adalah pengendali serta penentu arah yg hendak ditempuh sang sekolah menuju tujuannya.
Baca jua: Program Kerja PAUD, TK, RA, dan TPA
Kepala sekolah/madrasah merupakan seseorang pejabat yg profesional dalam organisasi sekolah/madrasah yang bertugas mengatur semua asal organisasi serta berafiliasi menggunakan pengajar-guru dalam mendidik anak didik buat mencapai tujuan pendidikan. Dalam memberdayakan lingkungan sekola/madrasah dan masyarakat sekitar, ketua sekolah/madrasah adalah kunci keberhasilan, memberikan perhatian tentang apa yang terjadi pada siswa pada sekolah serta apa yang dipikirkan orang tua dan warga mengenai sekolah/madrasah.

B.kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah

Kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai kompetensi tertentu yg mendukung pelaksanaan tugasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 mengenai baku ketua sekolah/madrasah sudah menetapkan lima dimensi kompetensi yang wajib dikuasai ketua sekolah/madrasah yaitu kepribadian, manajerial, pengawasan, kewirausahaan serta sosial.
Lihat balik : Berbagai Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah
Hasil penelitian tentang kompetensi dan kepemimpinan dari 405 ketua sekolah/madrasah tujuh kab/kota di daerah Surakarta (Siswandari, 2011) memberitahuakn bahwa kompetensi yg paling tinggi yang dimiliki kepala sekolah adalah kompetensi kepribadian, kemudian berturut-turut menempati urutan yang lebih rendah adalah kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi pengawasan, kompetensi manajerial. Disamping itu yang paling memprihatinkan merupakan kemampuan memimpin para ketua sekolah sampel (leadership skills) masih relative rendah.

C.peran Kepemimpinan Kepala Sekolah/ Madrasah

Dalam bisnis mencapai tujuan pendidikan, ketua sekolah/madrasah harus bisa melaksanakan kiprahnya dengan baik. Adapun peran kepala sekolah/madrasah berdasarkan Diknas merupakan menjadi educator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, serta motivator atau acapkali disebut EMAS¬LIM (Diknas, 2000 :iv). Dari ketujuh peran tadi bisa diringkas menjadi 2 yaitu menjadi manajer serta pemimpin (leader). Seringkali manajer dan pemimpin dianggap sama, sebenarnya 2 tadi adalah hal yang tidak sama. Sebagai manajer, kepala sekolah/madrasah harus sanggup mencapai tujuan organisasi dengan memakai perangkat manajemen dan asal daya organisasi, sedangkan sebagai pemimpin, kepala sekolah/madrasah harus bisa melakukan perubahan atau pembaharuan organisasi ke arah yg lebih baik.

Untuk mewujudkan sekolah efektif hanya mungkin didukung sang ketua sekolah/madrasah menjadi pemimpin pendidikan yang efektif. Fred M. Hechinger (Rohmat,2010) pernah menyatakan:

Saya tidak pernah melihat sekolah yang bagus dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak baik, dan sekolah tidak baik dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak baik. Saya juga menemukan sekolah yg gagal berubah menjadi sukses, kebalikannya sekolah yang sukses tiba-datang menurun kualitasnya. Naik atau turunnya kualitas sekolah sangat tergantung pada kualitas ketua sekolahnya.

Pandangan tadi menganjurkan pada para ketua sekolah/madrasah buat memahami tugas pokok dan fungsinya menjadi pemimpin pendidikan secara cermat. Dalam menjalan kiprahnya, ketua sekolah/madrasah menjadi pemimpin menjalankan banyak sekali kegiatan kepemimpinan, yg mencakup :
1. Menetapkan keputusan
2. Berkomunikasi
3. Memberi motivasi
4. Mengembangkan potensi pendidik, energi kependidikan dan murid.

D.pendekatan Teori Munculnya Pemimpin
Ada beberapa teori yg membahas mengenai keluarnya pemimpin antara lain :

1. Teori Genetik

Seseorang akan menjadi pemimpin lantaran dia memang dilahirkan buat menjadi seorang pemimpin. Menurut teori ini, hanya orang-orang yang mempunyai talenta serta pembawaan saja yg sanggup menjadi pemimpin.

2. Teori Sosial. 

Menurut teori ini siapapun mampu menjadi pemimpin jikalau lingkungan, waktu dan keadaan memungkinkan ia sebagai pemimpin serta diberi kesempatan dan training buat menjadi pemimpin walaupun tidak memiliki talenta.

3. Teori Ekologis, 

Merupakan adonan antar teori genetis dan sosial, artinya seseorang sanggup menjadi pemimpin apabila memiliki bakat dan bakat itu perlu dibina supaya berkembang dan tergantung menggunakan ketika, lingkungan, keadaan serta kesempatan.

4. Teori Situasi. 

Menurut teori ini, siapapun sanggup sebagai pemimpin, namun di pada situasi tertentu saja, lantaran dia mempunyai kelebihan-kelebihan yang dibutuhkan dalam situasi itu.

E.gaya Kepemimpinan

Gaya kepemimpinan pendidikan terlihat dalam pola-pola yang dikembangkan dalam banyak sekali kebijakan yg dilakukan dalam menjalankan kepemimpinan. Berbagai bentuk gaya kepemimpinan tersebut terimplementasi dalam semua kebijakan pendidikan yang mencakup pelatihan terhadap seluruh personel sekolah dan aplikasi acara-program pendidikan. Dibawah ini dijelaskan gaya-gaya kepemimpinan, yaitu :


1. Gaya Kepemimpinan Otoriter 


Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil menurut dirinya sendiri secara penuh. Segala pembagian tugas dan tanggung jawab dipegang sang si pemimpin yang otoriter tadi, sedangkan para bawahan hanya melaksanakan tugas yg sudah diberikan.

2. Gaya Kepemimpinan Demokratis 

Adalah gaya pemimpin yang menaruh wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap terdapat perseteruan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yg utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin menaruh banyak fakta tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.

3. Gaya Kepemimpinan Bebas 

Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian kasus yang dihadapi.

F.kepemimpinan Transformasional

Model kepemimpinan transformasional merupakan model kepemimpinan yg relative baru. Model kepemimpinan ini sangat sempurna bila diimplementasikan pada global pendidikan. Asumsi yang mendasari kepemimpinan transformasional merupakan bahwa setiap orang akan mengikuti seorang yang bisa memberikan mereka ilham, memiliki visi yang jelas, dan cara serta tenaga yang baik untuk mencapai sesuatu tujuan baik yang besar . Bekerja sama menggunakan seorang pemimpin transformasional bisa memberikan suatu pengalaman yang berharga, lantaran pemimpin transforma-sional umumnya akan selalu memberikan semangat serta tenaga positif terhadap segala hal dan pekerjaan tanpa kita menyadarinya. Pemimpin transformasional akan memulai segala sesuatu menggunakan visi, yang merupakan suatu pandangan dan asa kedepan yang akan dicapai bersama dengan memadukan semua kekuatan, kemampuan dan keberadaan para pengikutnya. 

Adapun dimensi kepemimpinan transformasional merupakan 4 I, yaitu :
  1. “I”:Idealiced influence (konduite yg membuat rasa hormat dan rasa percaya diri dari orang yg dipimpinnya);
  2. “I”:Inspirational motivation (konduite yang senantiasa menyediakan pekerjaan yg menantang bagi pengikut);
  3. “I”:Intellectual stimulation (melakukan inovasi-penemuan);
  4. “I”:Individualized consideration (mendengarkan serta memperhatikan menggunakan baik aspirasi, asa, segala masukan menurut pengikutnya).

G.manajemen Konflik

Sebuah organisasi sekolah/madrasah selayaknya dikembangkan menjadi sistem yang mendorong upaya kerjasama antar pendidik, tenaga kependidikan dan siswa. Tetapi, dalam “kehidupan konkret” (the real world), organisasi akan selalu diwarnai perseteruan pada berbagai bentuk serta tingkat kekuatannya, baik secara positif dan negatif. Pertarunga bisa terjadi dengan: (1) diri sendiri, (2) seorang, (tiga) grup, (4) organisasi, (5) kelompok menggunakan gerombolan , (6) grup dengan organisasi, dan (7) organisasi dengan oganisasi.

Penyebab primer permasalahan berdasarkan Hunsaker (2003) merupakan a) kasus komunikasi (salah pengertian, ketertutupan, penyampaian yg kasar, dan sebagainya); b) disain struktur (loka basah serta loka kering) dan perbedaan personal (perbedaan latar belakang budaya, pendidikan, pengalaman, usia, serta lain-lain). Adapun cara mengatasi perseteruan dapat dilakukan menggunakan cara-cara berikut : a) menilik penyebab primer perseteruan; b) tetapkan buat mengatasi pertarungan; dan  c) menentukan strategi mengatasi perseteruan.

Secara umum, ketua sekolah/madrasah akan menghadapi sejumlah pertarungan, dan kepala sekolah sekolah/madrasah memegang kiprah yang sangat krusial dalam menyelesaikan permasalahan. Permasalahan tidak boleh dihindari tetapi wajib dikelola menggunakan baik. Pengelolaan pertarungan menggunakan sempurna akan menaruh imbas positif bagi sekolah/madrasah, seperti 1) meningkatnya hubungan kerjasama yang produktif; dua) meningkatnya motivasi kerja untuk melakukan kompetisi secara sehat antar eksklusif juga antar grup pada organisasi, misalnya terlihat pada upaya peningkatan prestasi kerja, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, kejujuran, inisiatif dan kreativitas; tiga) semakin berkurangnya tekanan-tekanan, intrik-intrik yg dapat membuat stress dan 4) meningkatnya ketertiban dan kedisiplinan pada memakai waktu bekerja.

Materi Arti Kepemimpinan Dalam Kependidikan secara lengkap dapat didownload pada sini

POS USBN DAN UN TAHUN 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018

POS USBN serta UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN telah barang tentu POS yg bisa jua dipergunakan mulai menurut jenjang SD (Sekolah Dasar), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan digunakan menjadi pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad serta menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya masih ada dalam akhir penerangan ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yg dimaksud menggunakan:
  1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya diklaim BSNP merupakan badan berdikari dan profesional yg bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yg meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), SMA Luar Biasa (SMALB), SMK (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yg menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, serta Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya diklaim LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab pada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim USBN adalah aktivitas pengukuran capaian kompetensi peserta didik yg dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya diklaim POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan serta teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yg selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN adalah acuan buat berbagi serta merakit naskah soal USBN yg disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, serta kurikulum yg berlaku.
  9. Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan yang menaruh pengetahuan dan menciptakan perilaku, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran dalam seluruh jalur, jenjang, serta jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yg mempersiapkan siswa untuk bisa menjalankan peranan yg menuntut dominasi pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau sebagai ahli ilmu kepercayaan dan mengamalkan ajaran agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah buah soal yang dirakit sinkron menggunakan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yg selanjutnya dianggap LJUSBN merupakan lembaran kertas yang digunakan peserta buat menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN adalah bahan yg dipakai dalam penyelenggaraan USBN yg mencakup naskah soal, LJUSBN, kabar acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, serta pakta integritas.
  14. Dokumen USBN adalah berkas output pelaksanaan USBN yang bersifat misteri, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yg sudah diisi peserta, kabar acara yg sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS serta yg sejenisnya adalah gerombolan kepala sekolah pada tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS serta sejenisnya adalah grup kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan SMA Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran homogen di taraf Kabupaten/Kota dalam jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengah Atas), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan merupakan gerombolan tutor mata pelajaran sejenis dalam Program Paket A, Paket B, dan Paket C di taraf Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Pengajar Pondok Pesantren Salafiyah yg selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah gerombolan guru mata pelajaran sejenis dalam acara Ula, Wustha, dan Ulya dalam Pondok Pesantren Salafiyah pada taraf Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Pengajar yg selanjutnya dianggap KKG merupakan kelompok guru mata pelajaran sejenis pada tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca pula link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan download pada bawah ini:


Semoga POS USBN serta UN Tahun 2018 ini bisa berguna, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal dapat dijadikan sebagai pengayaan materi atau file pada satuan pendidikan.

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian menurut tiap buah aktivitas tugas primer pengajar pada rangka training karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas utama pengajar nir bisa dipisahkan menurut kemampuan seseorang pengajar pada penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan serta keterampilan pengajar, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru menggunakan tugas tambahan tadi. Sistem PK GURU merupakan sistem penilaian yang dibuat buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki dua fungsi utama menjadi berikut.
1. Untuk menilai kemampuan pengajar dalam menerapkan seluruh kompetensi serta keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar menjadi citra kekuatan serta kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap pengajar, yg bisa digunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yg diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru buat promosi serta jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat buat memilih aneka macam kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar menjadi ujung tombak aplikasi proses pendidikan dalam menciptakan manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat memutuskan pengembangan karir dan kenaikan pangkat pengajar. Bagi guru, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yang dievaluasi dan merupakan wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi pengajar sesuai menggunakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi pengajar yg harus dapat ditunjukkan serta diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, buat tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan dari kompetensi eksklusif sesuai dengan tugas tambahan yg dibebankan tersebut (contohnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil ketua sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, serta sebagainya sinkron menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan krusial dalam sistem PK GURU merupakan: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid apabila aspek yang dinilai sahih-benar mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas lain yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki tingkat agama tinggi bila proses yg dilakukan menaruh output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya oleh siapapun serta kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan mudah apabila dapat dilakukan sang siapapun menggunakan relatif gampang, menggunakan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam seluruh kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Pengajar Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer pada aplikasi PK GURU adalah menjadi berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU wajib dilaksanakan sinkron menggunakan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yang dinilai dalam PK GURU merupakan kinerja yang dapat diamati serta dipantau, yang dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, pengajar yang dievaluasi, serta unsur yang terlibat dalam proses PK GURU wajib tahu semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib memahami pernyataan kompetensi serta indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yg dievaluasi serta dasar serta kriteria yg digunakan pada penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali menggunakan evaluasi formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif pada akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja pengajar dilaksanakan secara obyektif sesuai menggunakan syarat konkret guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja pengajar memberlakukan kondisi, ketentuan, dan mekanisme standar pada seluruh guru yg dievaluasi.

c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja pengajar dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru pada rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, serta sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja pengajar memungkinkan bagi penilai, guru yg dinilai, serta pihak lain yang berkepentingan, buat memperoleh akses liputan atas penyelenggaraan evaluasi tadi. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan menggunakan berorientasi dalam tujuan yg telah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru nir hanya terfokus dalam hasil, namun jua perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar dapat mencapai hasil tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi pengajar.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tadi, guru pula dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai merupakan menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, meliputi aktivitas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pada menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yg harus dimiliki sang guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tadi mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tadi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan sang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Pengajar Kelas / Pengajar Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi serta menilai output bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yg harus dimiliki sang guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yg mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan pada Tabel 2. 

Tabel 2. Kompetensi Pengajar Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yg terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) sebagai wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi kepala acara keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (lima) sebagai kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan sebagai 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya sebagai wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, serta sejenisnya) dan tugas tambahan kurang berdasarkan satu tahun (contohnya sebagai pengawas penilaian serta evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja pengajar pada melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan menggunakan instrumen spesifik yang didesain dari kompetensi yg dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, serta 7. 

a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil ketua sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil ketua sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut kemudian dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana serta prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria evaluasi kompetensinya adalah 29 + lima = 34






















c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi kepala perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa liputan perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi warta dan komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas serta etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara serta  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan dan  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala acara keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yang nir mengurangi jam mengajar pengajar dihargai langsung menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan sang penilai buat melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan bisa dipertanggung-jawabkan merupakan:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dievaluasi, dan unsur lain yg terlibat dalam proses evaluasi.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen evaluasi kinerja yang relevan menggunakan tugas guru, terdiri menurut: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran buat guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan buat pengajar Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran 2); serta 

c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran tiga). Instrumen-tiga terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan mengenai ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja pengajar yg wajib diukur melalui pengamatan serta pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan serta penilaian evaluasi kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan serta pemantauan yg sudah dilakukan, menjadi bukti aplikasi evaluasi kinerja pengajar. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, indera peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, tiga, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi lalu direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan menjadi perolehan angka kredit pengajar di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK GURU digunakan buat merekapitulasikan output PK GURU formatif serta sumatif. Format ini juga dipergunakan buat merekapitulasi kemajuan guru yg hasil PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau dua), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan buat menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan menjadi dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap output PK GURU sumatif dipergunakan menjadi dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah, penilai bisa melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit output PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit output perhitungan tim penilai tadi akan digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yang nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, hadiah skor, penilai serta persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil evaluasi. Berdasarkan pelaksanaan penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami oleh para penilai kinerja guru menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yang dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini pula perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dievaluasi dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel dari banyaknya komponen kinerja yang akan dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian buat masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yg teridentifikasi selama evaluasi, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor homogen-homogen buat setiap komponen kinerja, dan diskripsi penilaian kinerja yg dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yg dilakukan sang penilai selama proses evaluasi kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor homogen-homogen buat setiap kompetensi lalu direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sinkron dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila kedua penilai dan pengajar yang dievaluasi telah mencapai konvensi terhadap output penilaian, maka penilai dan pengajar yg dievaluasi wajib menandatangani format rekapitulasi evaluasi kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yg relevan dengan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan mempunyai format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau anak didik pengajar yang dinilai. Format wawancara ini berisi berbagai keterangan tambahan tentang setiap komponen kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi sang penilai sesuai menggunakan data dan fakta yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (guru pembelajaran, pengajar bimbingan dan konseling/konselor, juga guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) lalu direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, target nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, serta output PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan bisa diarahkan pada upaya peningkatan kinerja pengajar yang bersangkutan agar bisa menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.

PENGERTIAN SUPERVISI MANAJERIAL MENURUT PARA AHLI

Pengertian Supervisi Manajerial Menurut Para Ahli
Supervisi merupakan aktivitas professional yang dilakukan sang pengawas Sekolah dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru serta energi kependidikan lainnya guna mempertinggi mutu serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan dalam 2 aspek yakni: manajerial serta akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan dalam aspek-aspek pengelolaan serta administrasi Sekolah yang berfungsi menjadi pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran. 

Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa pengawasan manajerial adalah pengawasan yg berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yg terkait langsung menggunakan peningkatan efisiensi serta efektivitas Sekolah yg meliputi perencanaan, koordinasi, aplikasi, evaluasi, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan serta sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator serta negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor pada mengidentifikasi kelemahan serta menganalisis potensi Sekolah, (tiga) pusat warta pengembangan mutu Sekolah, serta (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

Prinsip-Prinsip, Metode serta Teknik Supervisi Manajerial
1). Prinsip-Prinsip Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda menggunakan supervisi akademik, yaitu:
a. Wajib menjauhkan diri dari sifat otoriter, misalnya ia bertindak menjadi atasan dan ketua Sekolah/pengajar sebagai bawahan.
b. Supervisi wajib sanggup membangun interaksi humanisme yg serasi. Hubungan humanisme yg diciptakan wajib bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal (Dodd, 1972).
c. Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu bila terdapat kesempatan (Alfonso dkk., 1981 dan Weingartner, 1973). 
d. Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi aplikasi pengawasan. Titik tekan supervisi yg demokratis adalah aktif dan kooperatif. 
e. Program supervisi harus integral. . Di pada setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan (Alfonso, dkk., 1981). 
f. Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus meliputi keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek niscaya terkait menggunakan aspek lainnya. 
g. Supervisi wajib konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali buat mencari kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ pengajar. 
h. Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan acara supervisi harus obyektif. Obyektivitas pada penyusunan acara berarti bahwa program pengawasan itu wajib disusun dari duduk perkara serta kebutuhan konkret yang dihadapi Sekolah. 

2). Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
Berikut ini akan diuraikan tentang beberapa metode pengawasan manajerial, yaitu: monitoring dan penilaian, refleksi serta FGD, metode Delphi, dan Workshop.

a. Monitoring dan Evaluasi
Metode utama yg harus dilakukan sang pengawas Sekolah pada pengawasan manajerial adalah monitoring serta evaluasi. 

1). Monitoring
Monitoring adalah suatu aktivitas buat mengetahui perkembangan aplikasi penyelenggaraan Sekolah, apakah sudah sinkron dengan rencana, acara, dan/atau baku yg telah ditetapkan, dan menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi pada aplikasi program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat dalam pengontrolan selama acara berjalan serta lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan kembali bagi Sekolah atau pihak lain yang terkait buat menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yg dicermati dalam monitoring merupakan hal-hal yang dikembangan serta dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas wajib melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yg memuat semua indikator Sekolah yang wajib diamati dan dievaluasi. 

2). Evaluasi
Kegiatan evaluasi buat mengetahui sejauhmana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah atau sejauhmana keberhasilan yg sudah dicapai pada kurun ketika eksklusif. Tujuan penilaian utamanya adalah buat (a) mengetahui taraf keterlaksanaan acara, (b) mengetahui keberhasilan acara, (c) menerima bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) menaruh penilaian (judgement) terhadap Sekolah.

b. Diskusi Kelompok Terfokus (Focused Group Discussion)
Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada pihak Sekolah, terutama kepala Sekolah, komite Sekolah serta guru. Secara bersama-sama pihak Sekolah bisa melakukan refleksi terhadap data yang ada, serta menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung yg selama ini mereka rasakan. Forum buat ini bisa berbentuk Focused Group Discussion (FGD), yang melibatkan unsur-unsur stakeholder Sekolah. Diskusi grup terfokus ini bisa dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan. Tujuan FGD adalah untuk menyatukan pibu/bapangan stakeholder tentang realitas syarat (kekuatan dan kelemahan) Sekolah, dan menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yg akan diambil buat memajukan Sekolah. Peran pengawas pada hal ini merupakan menjadi fasilitator sekaligus sebagai narasumber jika diperlukan, buat memberikan masukan menurut pengetahuan serta pengalamannya. 

Agar FGD bisa berjalan efektif, maka diharapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Sebelum FGD dilaksanakan, seluruh peserta telah mengetahui maksud diskusi serta konflik yang akan dibahas.
2) Peserta FGD hendaknya mewakili banyak sekali unsur, sebagai akibatnya diperoleh pandangan yang majemuk dan komprehensif.
3) Pimpinan FGD hendaknya akomodatif serta berusaha menggali pikiran/pandangan peserta berdasarkan sudut pandangan masing-masing unsur. 
4) Notulen hendaknya sahih-benar teliti dalam mendokumentasikan usulan atau pandangan seluruh pihak.
5) Pimpinan FGD hendaknya bisa mengontrol saat secara efektif, dan mengarahkan pembicaraan supaya permanen penekanan pada perseteruan.
6) Jika pada satu rendezvous belum diperoleh konklusi atau konvensi, maka dapat dilanjutkan dalam putaran berikutnya. Untuk ini dibutuhkan catatan mengenai hal-hal yg telah dan belum disepakati. 

c. Metode Delphi
Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak Sekolah merumuskan visi, misi serta tujuannya. Sesuai dengan konsep MBS. Dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sebuah Sekolah harus mempunyai rumusan visi, misi serta tujuan yg kentara serta realistis yg digali dari kondisi Sekolah, siswa, potensi wilayah, dan pandangan seluruh stakeholder. 

Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas pada kepala Sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan poly pihak. Langkah-langkahnya menurut Gordon (1976: 26-27) adalah menjadi:
1). Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap tahu problem dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan Sekolah;
2). Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/bukti diri;
3). Mengumpulkan pendapat yang masuk, serta menciptakan daftar urutannya sinkron dengan jumlah orang yang beropini sama.
4). Menyampaikan balik daftar rumusan pendapat berdasarkan berbagai pihak tersebut buat diberikan urutan prioritasnya.
5). Mengumpulkan balik urutan prioritas menurut peserta, serta mengungkapkan hasil akhir prioritas keputusan menurut seluruh peserta yg dimintai pendapatnya. 

d. Workshop
Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yg bisa ditempuh pengawas dalam melakukan pengawasan manajerial. Metode ini tentunya bersifat grup dan dapat melibatkan beberapa kepala Sekolah, wakil ketua Sekolah serta/atau perwakilan komite Sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu diadaptasi dengan tujuan atau urgensinya, serta dapat diselenggarakan beserta menggunakan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif buat mengadakan workshop mengenai pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran dan rakyat, sistem evaluasi dan sebagainya.

Agar aplikasi workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menentukan materi atau substansi yg akan dibahas pada workshop. Materi workshop biasanya terkait dengan sesuatu yang bersifat mudah, walaupun tidak terlepas menurut kajian teori yang diperlukan menjadi acuannya.
b. Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yg terkait menggunakan materi yang dibahas.
c. Menentukan penyaji yg membawakan kertas kerja. Kriteria penyaji workshop diantaranya:
1) Seorang praktisi yg benar-benar melakukan hal yg dibahas.
2) Memiliki pemahaman dan libu/bapasan teori yg memadai.
3) Memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai model-contoh praktisnya.
4) Memiliki kemampuan presentasi yg baik.
5) Memiliki kemampuan buat memfasilitasi/membimbing peserta.
d. Mengalokasikan ketika yg relatif.
e. Mempersiapkan sarana dan fasilitas yg memadai.

Dalam aplikasi supervisi manajerial, pengawas dapat menerapkan teknik supervisi individual serta gerombolan . Teknik supervisi individual pada sini adalah aplikasi pengawasan yg diberikan kepada kepala Sekolah atau personil lainnya yg mempunyai perkara khusus dan bersifat perorangan. 

Teknik pengawasan kelompok adalah satu cara melaksanakan acara supervisi yg ditujukan pada dua orang atau lebih. Kepala-kepala Sekolah yang diduga, sesuai menggunakan analisis kebutuhan, memiliki perkara atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yg sama dikelompokkan atau dikumpulkan sebagai satu/bersama-sama. Kemudian pada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan pertarungan atau kebutuhan yg mereka hadapi. 

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir aktivitas tugas primer pengajar pada rangka pelatihan karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas primer pengajar tidak dapat dipisahkan menurut kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan dan keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi pengajar menggunakan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yg dirancang buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yg ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi primer sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru pada menerapkan semua kompetensi serta keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar sebagai citra kekuatan dan kelemahan pengajar akan teridentifikasi serta dimaknai menjadi analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap guru, yang dapat dipergunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh pengajar atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi pengajar buat promosi dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan banyak sekali kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar sebagai ujung tombak aplikasi proses pendidikan pada membangun insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat tetapkan pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru. Bagi pengajar, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yg dievaluasi dan adalah wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu pada rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yg dijadikan dasar buat penilaian kinerja pengajar merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi eksklusif sinkron menggunakan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (contohnya; menjadi ketua sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting pada sistem PK GURU adalah: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yg dinilai benar-sahih mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki taraf agama tinggi apabila proses yg dilakukan memberikan output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya sang siapapun dan kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan praktis apabila dapat dilakukan sang siapapun dengan nisbi mudah, dengan taraf validitas serta reliabilitas yang sama dalam seluruh syarat tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu ciri pada desain PK GURU merupakan memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yg sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Pengajar Muda, Guru Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer dalam pelaksanaan PK GURU merupakan sebagai berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yg dinilai pada PK GURU merupakan kinerja yg dapat diamati dan dipantau, yg dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, guru yg dievaluasi, serta unsur yg terlibat dalam proses PK GURU wajib memahami semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib tahu pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sebagai akibatnya keduanya mengetahui mengenai aspek yang dievaluasi dan dasar serta kriteria yg dipakai dalam penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sinkron dengan kondisi konkret guru pada melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, serta prosedur standar pada semua guru yg dinilai.

c) Akuntabel
Hasil aplikasi penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru berguna bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses berita atas penyelenggaraan evaluasi tersebut. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi dalam tujuan yg sudah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja pengajar nir hanya terfokus pada output, namun pula perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar bisa mencapai output tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian evaluasi kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, serta berlangsung secara terus menerus (on going) selama seorang menjadi guru.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui sang pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru menjadi pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, pengajar juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja pengajar beberapa sub-unsur yg perlu dievaluasi adalah menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi serta menilai, menganalisis output evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut output evaluasi dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang wajib dimiliki sang guru sinkron menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengajar. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan pengajar menguasai 24 (2 puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah evaluasi pada PK GURU, 24 (2 puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi pengajar Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis output penilaian pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yang wajib dimiliki oleh pengajar BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi misalnya diuraikan dalam Tabel dua. 

Tabel dua. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yang terkait menggunakan aplikasi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar tatap muka serta yg tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) sebagai ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) menjadi wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) sebagai kepala perpustakaan; atau (5) menjadi ketua laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yg sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (contohnya menjadi wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja guru pada melaksanakan tugas tambahan yg mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan memakai instrumen spesifik yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tadi. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, dan 7. 

a) Tugas tambahan menjadi ketua sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil kepala sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut lalu dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil ketua sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana dan prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34






















c) Tugas tambahan menjadi kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi ketua perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa warta perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi liputan serta komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan aktivitas perpustakaan menjadi sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas dan etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara dan  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan serta  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan menjadi kepala acara keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala program keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana serta Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yg tidak mengurangi jam mengajar pengajar dihargai pribadi menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang wajib digunakan oleh penilai buat melaksanakan PK GURU supaya diperoleh output penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur mengenai rapikan cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dinilai, serta unsur lain yg terlibat pada proses penilaian.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yg relevan dengan tugas guru, terdiri berdasarkan: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran untuk pengajar kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-dua:
Pelaksanaan Pembimbingan buat guru Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran dua); dan 

c. Instrumen-tiga:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-tiga terdiri menurut beberapa instrumen terpisah sinkron dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri menurut:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan tentang ranah kompetensi, kompetensi, serta indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti aplikasi penilaian kinerja guru. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran serta penilaian, alat peraga serta media pembelajaran, atau dokumen lain yg menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan serta pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah menaruh skor 0, 1, dua, pada setiap indikator kinerja pengajar dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat menerima nilai total PK GURU. Nilai inilah yg selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tadi (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap output PK GURU digunakan untuk merekapitulasikan hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga digunakan buat merekapitulasi kemajuan pengajar yang output PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau 2), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan menjadi masukan buat menyusun laporan kendali kinerja pengajar. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan sebagai dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja pengajar. Fomat rekap output PK GURU sumatif digunakan sebagai dasar penghitungan nomor kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru pada taraf kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU buat pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan nomor kredit output PK GURU bisa dilakukan pada sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit hasil perhitungan tim penilai tadi akan dipergunakan menjadi dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yg nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri berdasarkan bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan evaluasi serta output evaluasi. Berdasarkan aplikasi penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami sang para penilai kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yg dievaluasi sinkron menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini jua perlu diisi menggunakan bukti diri penilai. Guru yang dievaluasi serta penilai wajib menanda-tangani format bukti diri diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel berdasarkan banyaknya komponen kinerja yg akan dievaluasi sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg ditugaskan pada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan mengenai kriteria/indikator evaluasi untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama evaluasi, skor yg diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi evaluasi kinerja yang dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai menggunakan hasil pengamatan, wawancara, serta/atau studi dokumen yg dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor rata-rata buat setiap kompetensi lalu direkap sang penilai pada format rekapitulasi evaluasi kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan serta dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila ke 2 penilai dan pengajar yang dievaluasi sudah mencapai konvensi terhadap output evaluasi, maka penilai dan pengajar yang dievaluasi harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan menggunakan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi ketua perpustakaan memiliki format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan pengajar sehubungan menggunakan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau siswa pengajar yang dievaluasi. Format wawancara ini berisi berbagai liputan tambahan mengenai setiap komponen kompetensi yang dievaluasi. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi oleh penilai sesuai dengan data serta berita yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (pengajar pembelajaran, pengajar bimbingan serta konseling/konselor, maupun pengajar yg diberi tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan output PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yg akan dicapai setelah pengajar mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yg bersangkutan agar sanggup menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.