FORMAT PENILAIAN KETERAMPILAN PADA KURIKULUM 2018 REVISI 2018

Menjalani tugas pada tahun pertama menjadi Urusan Kurikulum pada sekolah tentu masih perlu banyak penyesuaian. Tugas pertama yang diemban adalah menyusun jadwal. Karena bertugas di sekolah SMP partikelir menggunakan rombel mencapai 10 rombel, juga menggunakan guru yg mengajar di lebih dari satu sekolah otomatis wajib menyesuaikan jadwal. Ada pengajar yg hanya meminta satu hari, terdapat yang meminta hari ini, serta hari itu saja. Maka seluruh wajib diakomodasi.
Jadwal penuh, waktu mengajar terbatas, selisih lagi, karena kelas 7 sudah Kurikulum 2013, sementara kelas 8 dan kelas 9 masih KTSP. Yang kelas 7 harus pulang lebih siang lantaran beban jam mencapai 43 jam, ad interim yg kelas 8 serta 9 beban jam dalam seminggu adalah 35 jam pelajaran.
Untungya, waktu KK-PPL pada Kampus di tempatnya pada sekolah yg masih belum punya aplikasi jadwal supaya nir kres, aku berusaha menyusun jadwal pelajaran yg sangat sederhana dengan program MS Excel. Awal mengajar sudah ditawarkan kepada Ur. Kurikulum, tapi lantaran masih belum paripurna, rumus tidak mampu dipakai menggunakan maksimal .
Tapi, buat tahun pelajaran 2017-2018 ini, aplikasi rumus penyusun jadwal pelajaran supaya nir bentrok sudah mampu dipakai menggunakan penuh. Ternyata sangat membantu. Di pekan pertama, jadwal sudah jadi dan siap edar. Meskipun wajib revisi sampai 10 kali, tapi bisa diakomodasi dalam ketika tiga hari. Aman.
Tapi, tugas sebagai kurikulum masih belum aman. Ada lagi. Yaitu format penilian. Seperti yang telah kita ketahui, evaluasi dalam Kurikulum 2013 lebih kompleks, tetapi buat penilian Kurikulum 2013 edisi Revisi 2016 jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan penerapan Kurikulum 2013 (K131) pada tahun 2014. Penilaiannya sangat rumit.
Penilaian buat kurikulum 2013 edisi revisi 2016 lebih gampang dilaksanakan. Meskipun masih harus mengisi 3 format penilaian yg mencakup evaluasi pengetahuan (KD yg diawali angkat tiga) dan penilaian keterampilan (KD yang diawali nomor 4), serta penilaian sikap. Penilaian Sikap lebih banyak dilakukan sang pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam serta Pendidikan Pancasila serta Kewarganegaraan. Maka berdasarkan itu, pendidik mata pelajaran yang lain, masih wajib menilai Sikap murid tetapi tidak sekompleks sebelumnya yang harus dikompilasi menggunakan mata pelajaran yg lain. Nilai sikap yg diberikan oleh pengajar mapel selain PAI dan PPKn tersebut, relatif mencatat perkembangan perilaku, dalam bentuk deskripsi.
Untuk lebih jelasnya tentang format penilaian Sikap mampu dibaca di Format Tabel Daftar Nilai Sikap Siswa dalam Kurikulum 2013 Revisi 2016.
Dalam postingan kali ini, akan kita bahas tentang format serta daftar nilai keterampilan murid. Sebenarnya dalam kitab pedoman penilaian yg diterbitkan sang Kementerian Pendidikan dalam tahun 2016 sudah memberikan gambaran dan petunjuk yang sangat rinci.
Akan tetapi, bila memakai format yg terdapat di buku panduan tersebut sama sekali tidak efektif untuk dilakukan pada sekolah. Tidak efektif karena satu anak membutuhkan satu lembar tabel format penilaian perilaku selama satu semester. Bayangkan jika satu kelas berisi 30 anak, berarti terdapat 30 lbr format evaluasi sikap. Kemudian bila seorang guru mengajar pada 4 kelas, berarti terdapat 120 lembar format evaluasi sikap yang wajib dibawa. Belum lagi ditambah dengan daftar hadir murid, format penilaian penetahuan, penilaian perilaku. Bisa jadi, kitab daftar nilai dan daftar hadir siswa mencapai 200 laman. Sama sekali tidak efektif.
Maka saya mencoba buat menyusun format tabel nilai yg enak buat ditulis serta memudahkan pengajar sebagai pendidik yg perlu memberikan evaluasi keterampilan, sekaligus berhemat biaya cetak. Tentu ini sangat krusial bagi keuangan sekolah.
Guru yang telah mengikuti Bimtek penerapan K13 atau guru yang telah membaca panduan penilaian K13 tentu mengetahui bahwa nilai keterampilan murid bisa diberikan melalui evaluasi menggunakan praktik, produk, proyek, serta portofolio. Nah, maka menurut itu, format yg ditawarkan sang Kementerian Pendidikan merupakan berbentuk seperti ini:


Bayangkan, satu tabel pada atas hanya buat satu murid. Jika kita mengajar 120 siswa, ada 120 tabel misalnya itu. Meskipun format pada atas sangat efektif bagi pengajar yang memberikan penilaian keterampilan, tetapi tabel itu sama sekali nir efisien.
Tanpa mengurangi maksud serta kemudahan tabel pengolahan nilai keterampilan, harus juga dipikirkan tabel yang efeisien. Maka menurut itu, saya menciptakan bentuk tabel tersendiri buat sekolah aku . Demi kebaikan beserta. Tujuan utama penyusunan tabel nilai keterampilan ini buat memudahkan.
Berikut ini bentuk tabelnya:

Jika memakai tabel seperti pada atas, maka satu kelas relatif satu lembar penilaian. Dalam format yg aku sediakan, hanya sebatas 30 baris. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jumlah anak didik. Di sekolah kami, satu kelas diisi 26 murid. Kelas ideal.
Nah, balik ke format tabel pengolahan nilai keterampilan di atas saya anggap paling efisien, meskipun kurang efektif.
Jika dalam tabel pengolahan nilai keterampilan yg dicontohkan sang Kemendikbud KD dibentuk vertikal (berdasarkan atas ke bawah), dalam tabel ini dibuat horizontal, menyamping, plus kriterianya.
Ada satu kekurangan yang masih ada dalam format yg saya tawarkan, yaitu nir terdapat pelukisan nilai perilaku. Namun, benih penulisan deskripsi nilai perilaku sudah aku sediakan. Mari kita cek satu persatu bagian kolom tabel evaluasi keterampilan pada K13 ini.
Untuk kolom KD disediakan 10 KD. Ini hanya buat jaga-jaga. Bisa diisi sesuai menggunakan jumlah KD masing-masing mata pelajaran yg bervariasi. Misalnya bahasa Indonesia, hanya sampai KD tiga.8, maka KD 3.9 serta 3.10 diabaikan saja kolomnya.
Selanjutnya, dalam tabel nilai di atas, satu KD disediakan 2 kolom. Hal ini dimaksudnya supaya jika suatu ketika satu KD menggunakan evaluasi keterampilan dua kali, baik memakai teknik yang sama juga memakai teknik yg tidak sinkron, bisa mendapatkan tempat.
Misalnya, buat KD 1, pada bawah KD terdapat baris  'Teknik Penilaian'. Itu diisi menggunakan jenis teknik yg digunakan untuk menilai. Misalnya, buat KD dua, kita menaruh praktik 2 kali, maka ditulis 2 kali. Untuk nilai di KD 1 dst, memakai nilai menggunakan rentang 1-100 (skala seratus).
Kemudian, kolom portofolio, cukup diisi menggunakan cara dicentang, nir perlu disi nomor , karena tidak dievaluasi berdasarkan angka. Ada sedikit disparitas dengan tabel yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan. Apabila pada panduan penilaian portofolio dicentang seuai menggunakan KD yang terdapat portofolionya. Maka menurut itu, dalam tabel excel yang sederhana ini diharapkan ketelatenan dari pendidik pada memberikan nilai praktik. Dalam format yang saya tawarkan, satu anak satu portofolio, seharusnya satu anak, satu KD satu portofolio.
Untuk ketuntasan KD, masing-masing kolom diisi dengan kondisi masig-masing KD. Misalnya anak menggunakan nomor absen satu, nilai di KD 1 serta KD 2 sama dengan KKM, maka yang ditulis di kolom Cukup buat anak absen 1  merupakan angka KD,nya. Begitu seterusnya.
Adapun pelukisan keterampilan, sangat gampang buat dibuat apabila seluruh kolom dalam tabel tersebut telah diisi. Misalnya begini:
Anton:
KD dua: 75 (Cukup)
KD tiga : 89 (Sangat Baik)
KD lima : 82 (Baik)
Maka dari format nilai keterampilan, maka dapat disikan ke dalam tabel ketuntasan KD, Cukup berarti di tulis nomor KD, 4.dua. Begitu seterusnya.
Setelah itu, tinggal membuat deskripsi nilai perilaku: Contoh: Si A mempunyai ketarampilan yang sangat baik buat materi tiga, memiliki keterampilan yg baik tentang KD 5, memiliki cukup kemampuan pada bidang KD lima.
Maka menurut itu, yang perlu ditulis di portofolio bukan hanya centang, akan tetapi jua nomor KD yg terdapat portofolionya.
Adapun format penilaian keterampilan dalam bentuk dokumen Ms Excel sanggup diunduh di sini

FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2018 SD ASPEK KETERAMPILAN TERBARU 2018

Format Penilaian Kurikulum 2013 SD Aspek Keterampilan Terbaru 2018 ini adalah format modern pada Penilaian Kurikulum 2013 khususnya Penilaian Keterampilan. Dalam K13, penilaian baik sikap, pengetahuan, atau keterampilan memiliki teknik masing-masing. Khususnya pada Penilaian Keterampilan ini menggunakan Teknik Penilaian Kinerja, Produk, Proyek/ Projek, serta Portofolio yang model formatnya saya bagikan secara perdeo pada kesempatan kali ini.

Dalam Contoh Format Penilaian Aspek Keterampilan Jenjang SD/MI yang aku bagikan ini berkaitan dengan Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/ MI Standar Isi khsusnya Instrumen No. 4. Yang tentunya format ini adalah administrasi wajib yg harus dimiliki setiap pengajar dalam proses evaluasi pembelajaran dikelas. Untuk Contoh Penilaian lainnya misalnya Sikap Sosial/ Sikap Spiritual, Pengetahuan, dan bisa anda download pada artikel berikutnya.



Langung saja buat mendownload Format Penilaian Kinerja, Produk, Proyek, Portofolio dalam Penilaian Sikap Keterampilan Kurikulum 2013, dengan men-klik tautan dibawah ini dalam 1 File Rar.



Download Juga !!!

FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2018 SD ASPEK PENGETAHUAN TERBARU 2018

Format Penilaian Kurikulum 2013 SD Aspek Pengetahuan Terbaru 2018 ini merupakan format modern pada Penilaian Kurikulum 2013 khususnya Penilaian Pengetahuan. Dalam K13, penilaian baik perilaku, pengetahuan, atau keterampilan mempunyai teknik masing-masing. Khususnya pada Penilaian Pengetahuan/ Knowledge ini menggunakan Teknik Tes Lisan, Tes Tulisan melalui Soal, dan Penugasan baik Tugas Terstruktur Mandiri atau Tugas Tidak Terstruktur Mandiri yg contoh formatnya aku bagikan secara gratis dalam kesempatan kali ini.

Dalam Contoh Format Penilaian Aspek Pengetahuan SD/MI3 yang saya bagikan ini berkaitan dengan Bukti Fisik Akreditasi SD/ MI Standar Isi khsusnya Instrumen No.tiga. Yang tentunya format ini adalah administrasi harus yang wajib dimiliki setiap guru dalam proses penilaian pembelajaran dikelas. Untuk Contoh Penilaian lainnya misalnya Sikap Sosial/ Sikap Spiritual, Keterampilan, serta bisa anda download pada artikel berikutnya.



Langung saja untuk mendownload Format Penilaian Teknik Tes Lisan, Tes Tulisan, Penugasan pada Penilaian Sikap Pengetahuan Kurikulum 2013, menggunakan men-klik tautan dibawah ini dalam 1 File Rar.



Download Juga !!!

RUANG LINGKUP PENILAIAN KURIKULUM 2018

Menurut Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD/MI, Penilaian merupakan proses pengumpulan serta pengolahan fakta buat mengukur pencapaian output belajar siswa. Pengumpulan fakta tadi ditempuh melalui aneka macam teknik evaluasi, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari aneka macam asal. 

Pengumpulan informasi pencapaian output belajar peserta didik memerlukan metode serta instrumen evaluasi, dan prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan KD sebagai kompetensi minimal yg harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan evaluasi. Pendidik atau sekolah pula harus memilih kriteria buat memutuskan seseorang siswa sudah mencapai KKM atau belum.

Prinsip penilaian pada kurikulum 2018 wajib memperhitungkan prinsip-prinsip berikut : 1) Sahih, 2) Objektif, tiga) Adil, 4) Terpadu, lima) Terbuka, 6) Menyeluruh serta berkesinambungan, 7) Sistematis, 8) Beracuan Kriteria, 9) Akuntabel`

Ruang lingkup penilaian kurikulum 2013 meliputi penilaian perilaku, penilaian pengetahuan serta evaluasi keterampilan. Tehnik Penilaian sikap terdiri dari observasi, penilaian diri serta evaluasi antar sahabat. Penilaian pengetahuan terdiri berdasarkan tes mulut, penugasan serta tes tulis. Sedangkan penilaian pengetahuan terdiri berdasarkan kinerja, proyek dan portofolio.

A. Penilaian Sikap

Penilaian sikap terbagi atas dua bagian yaitu 1) Penilaian sikap spiritual (K1) serta dua) Penilaian sikap sosial (K2). Penilaian perilaku dilakukan menggunakan cara observasi sang guru kelas dan guru mata pelajaran selama satu semester.  Pelaksanaan observasi sanggup dilakukan pada pada kelas atau pada luar kelas. Hasil observasi ditulis dalam jurnal harian dan diakhir semester direkap menjadi bahan buat pelukisan Raport murid. 

Contoh format jurnal harian buat perilaku spiritual  :

Contoh Jurnal untuk sikap sosial
Tidak perlu semua perilaku murid ditulis dalam jurnal. Yang ditulis merupakan konduite yg mengkategorikan sangat baik serta jelek. Apabila anak didik tidak memiliki catatan pada jurnal maka anak didik tadi dikategorikan baik. Diakhir semester, jurnal tadi direkap dan dijadikan dasar pada penulisan pelukisan lapor buat perilaku spiritual.

B. Penilaian Pengetahuan

Penilaian pengetahuan dapat dilakukan menggunakan cara : 1) Tes tertulis, 2) Tes lisan serta 3) Tes perbuatan. Penilaian pengetahuan pada kurikulum 2013 berbasis  kompetensi dasar. Untuk tingkat sekolah dasar, sistem pembelajaran dikelas adalah tematik. Muatan pembelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, SBDP, Penjas serta matematika terintegrasi dalam tema. 

Dalam pelaksanaannya penilaian harian terdiri dari penilaian harian, Penilaian tengah semester serta penilaian akhir semester.

  1. Penilaian Harian

Nilai untuk penilaian harian diperoleh melalui tes tulis, tes ekspresi serta perbuatan. Tidak mesti semua tehnik penilain dilaksanakan pada satu KD, akan tetapi tergantung situasi dan syarat yang tersedia . Misalnya KD tiga.1 Mapel PPKN diajarkan pada Tema 1 Sub Tema 1, Sub Tema dua Dan sub Tema 3. Maka bisa saja evaluasi dilaksanakan sebagai berikut: Pada akhir Sub Tema 1 dilakukan evaluasi secara verbal. Pada akhir Sub Tema 2 dilaksanakaan evaluasi penugasan serta diakhir Tema 1 Sub Tema 3 dilksanaakan penilaian tertulis. Nilai akhir  rata-rata harian KD 3.1 merupakan output rata-rata dari nilai yg diperoleh tadi atau bisa juga dilakukan menggunakan sistem pembobotan misalnya : 60% x nilai tes tulis + 40% x (nilai tes verbal + nilai tugas:dua)

2. Penilaian Tengah Semester

Penilaian tengah semester dilaksanakan dalam pertengahan semester. Mungkin nir seluruh KD yang diajarkan di semester bersangkutan akan memiliki nilai tengah semester. Jika KD tersebut hanya diajarkan pada kitab tema tiga, 4, lima atau tema 8 serta 9 maka KD tersebut tidak akan mempunyai nilai PTS.

3. Penilaian Akhir Semester/ akhir Tahun

Penilaian akhir semester atau akhir tahun dilaksanakan di akhir semester/tahun. Penilaian mencakup semua KD yang diajarkan di semester tersebut.

Pembobotan penilaian untuk nilai akhir KD ditentukan sinkron kebijakan forum / sekolah yang bersangkutan. Tetapi sebagai rambu-rambu, pada Buku Panduan Penilaian K13 Sekolah Dasar pada berikan model pengolahan penilaian akhir KD. Pembobotannya antara lain:

a. Nilai akhir KD apabila memiliki nilai Perguruan Tinggi Swasta merupakan : ((2 X NPH) + NPTS + NPAS):4
b. Nilai akhir KD yg tidak mempunyai nilai Perguruan Tinggi Swasta : ((2 X NPH ) + NPAS);3
c. Nilai akhir buat muatan pelajaaran  merupakan nilai homogen-rata berdasarkan nilai akhir KD. 

C. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dapat dilaksanakan dengan praktik, Produk dan proyek. Untuk penilaian Kompetensi Keterampilan, dalam Buku Panduan dijelaskan apabila pada satu KD dengan materi yg sama dilakukan dua evaluasi dengan tehnik yang sama ( misal dalam KD 4.1 melakukan penilaian praktek 2 kali), maka nilai yg diambil nilai maksimum. Namun apabila evaluasi dilakukan dengan tehnik yang tidak selaras (misal praktek, produk serta proyek), maka nilai akhir dipengaruhi dengan mencari rata-homogen berdasarkan ketiga nilai tersebut.

Contoh format penilaian pengetahuan dan keterampilan

FORMAT PENILAIAN JURNAL PENILAIAN OBSERVASI PENILAIA DIRI PENILAIAN ANTAR TEMAN KURIKULUM 2018

Format Penilaian Jurnal Penilaian, Observasi, Penilaia Diri, Penilaian Antar Teman Kurikulum 2013 ini merupakan format modern pada Penilaian Kurikulum 2013 khususnya Penilaian Sikap Spiritual serta Penilaian Sikap Sosial. Dalam Kurikulum 2013, evaluasi baik sikap, pengetahuan, atau keterampilan dapat dilakukan pada beberapa teknik evaluasi yakni melalui Jurnal Penilaian, Observasi, Penilaian Diri, serta Penilaian Antar Teman. 

Dalam Contoh Format Penilaian Kurikulum 2013 yang saya bagikan ini berkaitan menggunakan Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Dasar/ MI Standar Isi Instrumen No.1, 2, 3, 4 pada Poin 3. Yang tentunya format ini merupakan administrasi wajib yang wajib dimiliki setiap guru pada proses evaluasi pembelajaran dikelas. Untuk Contoh Penilaian lainnya misalnya Sikap Sosial, Pengetahuan, serta Keterampilan bisa anda download pada artikel berikutnya.


Format Penilaian Kurikulum 2013 SD


Langung saja buat mendownload Format Jurnal Penilaian, Format Observasi, Format Penilaian Diri, Format Penilaian Antar Teman pada Penilaian Sikap Spiritual / Sikap Sosial Kurikulum 2013, dengan men-klik tautan dibawah ini pada 1 File Rar.


FORMAT DAFTAR NILAI KELAS 2 K2018 SEMESTER GANJIL TERBARU

Format Daftar Nilai Kelas 2 K-2013 Semester Ganjil  Terbaru

Format Daftar Nilai Kelas 2 K-2013 Semester Ganjil  Terbaru - Penilaian merupakan komponen yg sangat penting dalam sistem pengajaran,sedangkan sistem pedagogi itu sendiri merupakan implemtasi kurikulum, menjadi upaya buat menciptakan belajar pada kelas.
Fungsi primer evaluasi dalam kelas merupakan buat menentukkan keberhasilan pedagogi. Hasil-output dicapai eksklusif bertalian dengan dominasi tujuan-tujuan yang menjadi sasaran.

Pelaksanaan penilaian dalam kurikulum 2013 lebih komplek jika dibandingkan dengan evaluasi pada kurikum KTSP. Dalam proses penilain kurtilas, seorang pengajar harus melakukan evaluasi menurut 4 aspek yaitu penilaian spiritual, penilaian sosial, evaluasi pengetahuan serta evaluasi keterampilan.

Salah satu adaministrasi yg harus disediakan pada penilaian adalah adanya buku nilai. Buku nilai berfungsi menjadi dokumentasi nilai siswa mulai evaluasi harian (PH), penilaian tengah semester (Perguruan Tinggi Swasta) dan penilaian akhir semester/Tahun(PAS/PAT). Karena adalah hal yg baru, admin sangat kesulitan mendapatkan buku evaluasi kurtilas yang sesuai menggunakan kebutuhan.

Berdasarkan hal tadi, kami mencoba untuk membuat format kitab   penilaian kurtilas yg bisa memenuhi kebutuhan admin secara langsung menjadi seorang pendidik. Penilaian kurtilas ini berbasis tema karena dalam sistem pedagogi kurikulum 2013 pada sekolah dasar dilaksanakan pada bentuk tema, kecuali buat pelajaran Pendidikan Agama Islam serta mulok.
Ada kesulitan tersendiri dalam pembuatan Buku Nilai Kurtilas ini. Salah satunya karena kebijakan pemangku kepentingan pada pembuatan kitab tematik yang nir konsisten. Misalnya saja. Pada kitab tematik kelas atas semester 2 tahun pelajaran 2017/2018, mata pelajaran Matematika dan Penjas orkes berada pada luar muatan kitab tematik. Tetapi pada tahun pelajaran 2018/2019, muatan pelajaran matematika kelas 4 dan 6 masuk kembali ke dalam kitab tematik.
Pelaksanaan evaluasi pada kurikulum 2013 nir jauh tidak selaras menggunakan evaluasi kurikulum KTSP yaitu meliputi penilaian harian, penilaian tengah semester serta evaluasi akhir semester. Penentuan bobot evaluasi buat tiap-tiap periode penilaian diserahkan pada sekolah masing-masing.

Untuk penilaian Kompetensi Keterampilan, pada Buku Panduan dijelaskan bila dalam satu KD dengan materi yg sama dilakukan dua kali evaluasi menggunakan tehnik yg sama (misal pada Kompetensi Dasar (KD) 4.1 melakukan penilaian praktek 2 kali), maka nilai yang diambil nilai maksimum. Tetapi apabila evaluasi dilakukan menggunakan tehnik yg tidak selaras (misal praktek, produk dan proyek), maka nilai akhir dipengaruhi dengan mencari homogen-rata berdasarkan ketiga nilai tersebut. Adapun materi Format Daftar Nilai Kelas 2 K-2013 Semester Ganjil  Terbaru bisa didownload dalam menu yang sudah kami sediakan di bwah ini:

  1. Link Download: Daftar Nilai B Indonesia 2 Revisi 2017.xlsx
  2. Link Download: Daftar Nilai Matematika 2 Revisi 2017.xlsx
  3. Link Download: Daftar Nilai PAI-BP 2 Revisi 2017.xlsx
  4. Link Download: Daftar Nilai PJOK dua Revisi 2017.xlsx
  5. Link Download: Daftar Nilai PPKn dua Revisi 2017.xlsx
  6. Link Download: Daftar Nilai SBdP 2 Revisi 2017.xlsx

Demikianlah sekilas tentang materi Format Daftar Nilai Kelas 2 K-2013 Semester Ganjil  Terbaru dan penilaian pada kurikulum 2013 sinkron Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 yg diterbitkan Direktorat Pembinaan SD Dirjen Dikdasmen Kemdukbud RI Tahun 2016.

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir aktivitas tugas primer pengajar pada rangka pelatihan karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas primer pengajar tidak dapat dipisahkan menurut kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan dan keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi pengajar menggunakan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yg dirancang buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yg ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi primer sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru pada menerapkan semua kompetensi serta keterampilan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar sebagai citra kekuatan dan kelemahan pengajar akan teridentifikasi serta dimaknai menjadi analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap guru, yang dapat dipergunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh pengajar atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi pengajar buat promosi dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan banyak sekali kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar sebagai ujung tombak aplikasi proses pendidikan pada membangun insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat tetapkan pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru. Bagi pengajar, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yg dievaluasi dan adalah wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu pada rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yg dijadikan dasar buat penilaian kinerja pengajar merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, evaluasi kinerjanya dilakukan menurut kompetensi eksklusif sinkron menggunakan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (contohnya; menjadi ketua sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting pada sistem PK GURU adalah: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yg dinilai benar-sahih mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki taraf agama tinggi apabila proses yg dilakukan memberikan output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya sang siapapun dan kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan praktis apabila dapat dilakukan sang siapapun dengan nisbi mudah, dengan taraf validitas serta reliabilitas yang sama dalam seluruh syarat tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu ciri pada desain PK GURU merupakan memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yg sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Pengajar Muda, Guru Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer dalam pelaksanaan PK GURU merupakan sebagai berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yg dinilai pada PK GURU merupakan kinerja yg dapat diamati dan dipantau, yg dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, guru yg dievaluasi, serta unsur yg terlibat dalam proses PK GURU wajib memahami semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib tahu pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sebagai akibatnya keduanya mengetahui mengenai aspek yang dievaluasi dan dasar serta kriteria yg dipakai dalam penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sinkron dengan kondisi konkret guru pada melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, serta prosedur standar pada semua guru yg dinilai.

c) Akuntabel
Hasil aplikasi penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru berguna bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses berita atas penyelenggaraan evaluasi tersebut. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi dalam tujuan yg sudah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja pengajar nir hanya terfokus pada output, namun pula perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar bisa mencapai output tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian evaluasi kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, serta berlangsung secara terus menerus (on going) selama seorang menjadi guru.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui sang pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru menjadi pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, pengajar juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja pengajar beberapa sub-unsur yg perlu dievaluasi adalah menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi serta menilai, menganalisis output evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut output evaluasi dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang wajib dimiliki sang guru sinkron menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengajar. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan pengajar menguasai 24 (2 puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah evaluasi pada PK GURU, 24 (2 puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi pengajar Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis output penilaian pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yang wajib dimiliki oleh pengajar BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi misalnya diuraikan dalam Tabel dua. 

Tabel dua. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yang terkait menggunakan aplikasi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar tatap muka serta yg tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) sebagai ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) menjadi wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) sebagai kepala perpustakaan; atau (5) menjadi ketua laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yg sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (contohnya menjadi wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan penilaian pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja guru pada melaksanakan tugas tambahan yg mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan memakai instrumen spesifik yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tadi. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, dan 7. 

a) Tugas tambahan menjadi ketua sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil kepala sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian serta Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut lalu dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil ketua sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana dan prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34






















c) Tugas tambahan menjadi kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi ketua perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa warta perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi liputan serta komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan aktivitas perpustakaan menjadi sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas dan etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara dan  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan serta  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan menjadi kepala acara keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala program keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana serta Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yg tidak mengurangi jam mengajar pengajar dihargai pribadi menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang wajib digunakan oleh penilai buat melaksanakan PK GURU supaya diperoleh output penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur mengenai rapikan cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dinilai, serta unsur lain yg terlibat pada proses penilaian.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yg relevan dengan tugas guru, terdiri berdasarkan: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran untuk pengajar kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-dua:
Pelaksanaan Pembimbingan buat guru Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran dua); dan 

c. Instrumen-tiga:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-tiga terdiri menurut beberapa instrumen terpisah sinkron dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri menurut:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan tentang ranah kompetensi, kompetensi, serta indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti aplikasi penilaian kinerja guru. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, contohnya dokumen pembelajaran serta penilaian, alat peraga serta media pembelajaran, atau dokumen lain yg menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan serta pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah menaruh skor 0, 1, dua, pada setiap indikator kinerja pengajar dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat menerima nilai total PK GURU. Nilai inilah yg selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tadi (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap output PK GURU digunakan untuk merekapitulasikan hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga digunakan buat merekapitulasi kemajuan pengajar yang output PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau 2), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan menjadi masukan buat menyusun laporan kendali kinerja pengajar. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan sebagai dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja pengajar. Fomat rekap output PK GURU sumatif digunakan sebagai dasar penghitungan nomor kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru pada taraf kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU buat pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan nomor kredit output PK GURU bisa dilakukan pada sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit hasil perhitungan tim penilai tadi akan dipergunakan menjadi dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yg nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri berdasarkan bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan evaluasi serta output evaluasi. Berdasarkan aplikasi penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami sang para penilai kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yg dievaluasi sinkron menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini jua perlu diisi menggunakan bukti diri penilai. Guru yang dievaluasi serta penilai wajib menanda-tangani format bukti diri diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel berdasarkan banyaknya komponen kinerja yg akan dievaluasi sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg ditugaskan pada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan mengenai kriteria/indikator evaluasi untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama evaluasi, skor yg diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi evaluasi kinerja yang dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai menggunakan hasil pengamatan, wawancara, serta/atau studi dokumen yg dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor rata-rata buat setiap kompetensi lalu direkap sang penilai pada format rekapitulasi evaluasi kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan serta dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila ke 2 penilai dan pengajar yang dievaluasi sudah mencapai konvensi terhadap output evaluasi, maka penilai dan pengajar yang dievaluasi harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan menggunakan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi ketua perpustakaan memiliki format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan pengajar sehubungan menggunakan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan pengajar menggunakan tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau siswa pengajar yang dievaluasi. Format wawancara ini berisi berbagai liputan tambahan mengenai setiap komponen kompetensi yang dievaluasi. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi oleh penilai sesuai dengan data serta berita yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (pengajar pembelajaran, pengajar bimbingan serta konseling/konselor, maupun pengajar yg diberi tugas tambahan yg relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan output PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yg akan dicapai setelah pengajar mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yg bersangkutan agar sanggup menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.

PENGERTIAN PK GURU

Pengertian PK GURU 
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian menurut tiap buah aktivitas tugas primer pengajar pada rangka training karir, kepangkatan, serta jabatannya. Pelaksanaan tugas utama pengajar nir bisa dipisahkan menurut kemampuan seseorang pengajar pada penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan serta keterampilan, menjadi kompetensi yg diharapkan sinkron amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi serta penerapan pengetahuan serta keterampilan pengajar, sangat memilih tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yg relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru menggunakan tugas tambahan tadi. Sistem PK GURU merupakan sistem penilaian yang dibuat buat mengidentifikasi kemampuan pengajar dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan pada unjuk kerjanya. 

Secara umum, PK GURU memiliki dua fungsi utama menjadi berikut.
1. Untuk menilai kemampuan pengajar dalam menerapkan seluruh kompetensi serta keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau aplikasi tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja pengajar menjadi citra kekuatan serta kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan buat setiap pengajar, yg bisa digunakan menjadi basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yg diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yg dilakukannya dalam tahun tersebut. Kegiatan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan kenaikan pangkat guru buat promosi serta jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat buat memilih aneka macam kebijakan yg terkait menggunakan peningkatan mutu dan kinerja pengajar menjadi ujung tombak aplikasi proses pendidikan dalam menciptakan manusia yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah buat memutuskan pengembangan karir dan kenaikan pangkat pengajar. Bagi guru, PK GURU adalah pedoman buat mengetahui unsur-unsur kinerja yang dievaluasi dan merupakan wahana buat mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi pengajar sesuai menggunakan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus buat aktivitas pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk evaluasi kinerja guru merupakan kompetensi pedagogik, profesional, sosial serta kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan sebagai kompetensi pengajar yg harus dapat ditunjukkan serta diamati dalam aneka macam aktivitas, tindakan dan perilaku guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, buat tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan dari kompetensi eksklusif sesuai dengan tugas tambahan yg dibebankan tersebut (contohnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil ketua sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, serta sebagainya sinkron menggunakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

A. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan krusial dalam sistem PK GURU merupakan: 
Valid 
Sistem PK GURU dikatakan valid apabila aspek yang dinilai sahih-benar mengukur komponen-komponen tugas pengajar pada melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, serta/atau tugas lain yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. 

Reliabel 
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau memiliki tingkat agama tinggi bila proses yg dilakukan menaruh output yang sama buat seseorang guru yg dinilai kinerjanya oleh siapapun serta kapan pun. 

Praktis 
Sistem PK GURU dikatakan mudah apabila dapat dilakukan sang siapapun menggunakan relatif gampang, menggunakan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam seluruh kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. 

Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah memakai cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Pengajar Madya, serta Guru Utama). 

B. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip primer pada aplikasi PK GURU adalah menjadi berikut. 

Berdasarkan ketentuan 
PK GURU wajib dilaksanakan sinkron menggunakan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan kinerja 
Aspek yang dinilai dalam PK GURU merupakan kinerja yang dapat diamati serta dipantau, yang dilakukan pengajar dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Berlandaskan dokumen PK GURU 
Penilai, pengajar yang dievaluasi, serta unsur yang terlibat dalam proses PK GURU wajib tahu semua dokumen yang terkait menggunakan sistem PK GURU. Pengajar serta penilai wajib memahami pernyataan kompetensi serta indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yg dievaluasi serta dasar serta kriteria yg digunakan pada penilaian. 

Dilaksanakan secara konsisten 
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali menggunakan evaluasi formatif diawal tahun dan evaluasi sumatif pada akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a) Obyektif
Penilaian kinerja pengajar dilaksanakan secara obyektif sesuai menggunakan syarat konkret guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.

b) Adil
Penilai kinerja pengajar memberlakukan kondisi, ketentuan, dan mekanisme standar pada seluruh guru yg dievaluasi.

c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja pengajar dapat dipertanggungjawabkan.

d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru pada rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, serta sekaligus pengembangan karir profesinya.

e) Transparan
Proses evaluasi kinerja pengajar memungkinkan bagi penilai, guru yg dinilai, serta pihak lain yang berkepentingan, buat memperoleh akses liputan atas penyelenggaraan evaluasi tadi. 

f) Praktis
Penilaian kinerja pengajar bisa dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan menggunakan berorientasi dalam tujuan yg telah ditetapkan. 

h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru nir hanya terfokus dalam hasil, namun jua perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana pengajar dapat mencapai hasil tadi. 

i) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi pengajar.

j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan. 

C. Aspek yg Dinilai pada PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tadi, guru pula dimungkinkan mempunyai tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karenanya, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai merupakan menjadi berikut:

1. Penilaian kinerja yg terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi pengajar mata pelajaran atau guru kelas, meliputi aktivitas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pada menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yg harus dimiliki sang guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tadi mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yg dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tadi dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan sang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tadi diuraikan dalam Tabel . 

Tabel 1. Kompetensi Pengajar Kelas / Pengajar Mata Pelajaran
No

Ranah Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total

14

78


2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor mencakup aktivitas merencanakan serta melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi serta menilai output bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor masih ada 4 (empat) ranah kompetensi yg harus dimiliki sang guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tadi yg mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan pada Tabel 2. 

Tabel 2. Kompetensi Pengajar Bimbingan Konseling/Konselor
No

Ranah  Kompetensi

Jumlah

Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
3
9
2
Kepribadian
4
14
3
Sosial
3
10
4
Profesional
7
36

Total

17

70


3. Kinerja yg terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi ketua sekolah/madrasah per tahun; (dua) sebagai wakil ketua sekolah/madrasah per tahun; (tiga) menjadi kepala acara keahlian/program studi atau yg sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (lima) sebagai kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yg nir mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan sebagai 2 jua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya sebagai wali kelas, pengajar pembimbing acara induksi, serta sejenisnya) dan tugas tambahan kurang berdasarkan satu tahun (contohnya sebagai pengawas penilaian serta evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, serta sejenisnya). 

Penilaian kinerja pengajar pada melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dievaluasi dengan menggunakan instrumen spesifik yang didesain dari kompetensi yg dipersyaratkan buat melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam tabel 3, 4, lima, 6, serta 7. 

a) Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 

Tabel tiga. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/Madrasah
7
4
Pengelolaan Sumber Daya
8
5
Kewirausahaan
5
6
Supervisi Pembelajaran
3

Total

35


b) Tugas tambahan menjadi wakil ketua sekolah/madrasah

Tabel 4: Kompetensi wakil ketua sekolah/madrasah 
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian dan Sosial
7
2
Kepemimpinan
10
3
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
7
4
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria

29


Jumlah kriteria ke empat  kompetensi tersebut kemudian dibubuhi dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentuyang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan


·Akademik
5

·Kesiswaan
4

·Sarana serta prasarana
3

·Hubungan masyarakat
3
Contoh jika seorang wakil ketua sekolah/madrasah mengampu bidang  akademik, maka total kriteria evaluasi kompetensinya adalah 29 + lima = 34






















c) Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan

Tabel lima. Kompetensi kepala perpustakaan
No

Kompetensi

Kriteria

1
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2
Pelaksanaanprogram perpustakaan
9
3
Evaluasi program perpustakaan
8
4
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5
Pengorganisasian layanan jasa liputan perpustakaan
8
6
Penerapan teknologi warta dan komunikasi
4
7
Promosi  perpustakaan dan literasi informasi
4
8
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
4
9
Kepemilikan integritas serta etos kerja
8
10
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total

65


d) Tugas tambahan menjadi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya

Tabel 6. Kompetensi ketua laboratorium/bengkel/sejenisnya
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
11
2
Sosial
5
3
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4
Pengelolaan acara serta  administrasi
7
5
Pengelolaan pemantauan dan  evaluasi
7
6
Pengembangan dan Inovasi
5
7
Lingkungan serta K3
5

Total

46


e) Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian

Tabel 7: Kompetensi kepala acara keahlian
No

Kompetensi

Kriteria

1
Kepribadian
6
2
Sosial
4
3
Perencanaan
5
4
Pengelolaan Pembelajaran
6
5
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
4
6
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
4
7
Pengelolaan Keuangan
4
8
Evaluasi dan Pelaporan
4

Total

37


Tugas tambahan lain yang nir mengurangi jam mengajar pengajar dihargai langsung menjadi perolehan nomor kredit sinkron ketentuan yg berlaku.

D. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan sang penilai buat melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, sempurna, valid, dan bisa dipertanggung-jawabkan merupakan:

1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara evaluasi dan norma-kebiasaan yg harus ditaati sang penilai, pengajar yang dievaluasi, dan unsur lain yg terlibat dalam proses evaluasi.

2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen evaluasi kinerja yang relevan menggunakan tugas guru, terdiri menurut: 

a. Instrumen-1: 
Pelaksanaan Pembelajaran buat guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); 

b. Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan buat pengajar Bumbingan serta Konseling/Konselor( (Lampiran 2); serta 

c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran tiga). Instrumen-tiga terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yg diemban pengajar. 

Instrumen evaluasi kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai 
Lembar ini berisi daftar serta penerangan mengenai ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja pengajar yg wajib diukur melalui pengamatan serta pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A). 

2) Format laporan dan penilaian per kompetensi
Format catatan serta penilaian evaluasi kinerja per kompetensi dipakai buat mencatat semua hasil pengamatan serta pemantauan yg sudah dilakukan, menjadi bukti aplikasi evaluasi kinerja pengajar. Catatan ini wajib dilengkapi menggunakan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, indera peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan dan bukti fisik yg terdapat, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru dalam tabel yg disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi lalu dikonversikan ke nilai 1, dua, tiga, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).

3) Format rekap output PK GURU
Nilai per kompetensi lalu direkapitulasi ke format rekap output PK GURU buat mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 buat diperhitungkan menjadi perolehan angka kredit pengajar di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK GURU digunakan buat merekapitulasikan output PK GURU formatif serta sumatif. Format ini juga dipergunakan buat merekapitulasi kemajuan guru yg hasil PK GURU formatifnya pada bawah baku (1 dan/atau dua), lihat pedoman acara PKB. Ketiga format rekap output PK GURU (formatif, sumatif, serta kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan buat menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap output PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan menjadi dasar buat pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap output PK GURU sumatif dipergunakan menjadi dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.

4) Format penghitungan nomor kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah, penilai bisa melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit output PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya buat keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai pada taraf kabupaten/kota angka kredit output perhitungan tim penilai tadi akan digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit pengajar yang nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)

Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.

1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk evaluasi berisi penerangan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, hadiah skor, penilai serta persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil evaluasi. Berdasarkan pelaksanaan penilaian. Petunjuk pengisian ini wajib dipahami oleh para penilai kinerja guru menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini wajib diisi mengenai identitas diri pengajar yang dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yang relevan menggunakan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini pula perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dievaluasi dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini terdiri menurut beberapa tabel dari banyaknya komponen kinerja yang akan dievaluasi sesuai menggunakan tugas tambahan yg relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada pengajar. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian buat masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yg teridentifikasi selama evaluasi, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor homogen-homogen buat setiap komponen kinerja, dan diskripsi penilaian kinerja yg dilakukan sang penilai. Format ini diisi sang penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yg dilakukan sang penilai selama proses evaluasi kinerja. 

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja 
Perolehan skor homogen-homogen buat setiap kompetensi lalu direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-homogen masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tadi buat selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sinkron dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Apabila kedua penilai dan pengajar yang dievaluasi telah mencapai konvensi terhadap output penilaian, maka penilai dan pengajar yg dievaluasi wajib menandatangani format rekapitulasi evaluasi kinerja tadi. 

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yg relevan dengan tugas serta fungsi sekolah/madrasah masih ada beberapa format tambahan. Misalnya buat penilaian kinerja pengajar dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan mempunyai format tambahan output evaluasi dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi menggunakan format pendalaman terhadap kolega serta/atau anak didik pengajar yang dinilai. Format wawancara ini berisi berbagai keterangan tambahan tentang setiap komponen kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yg wajib diisi sang penilai sesuai menggunakan data dan fakta yg diperolehnya.

3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU buat masing-masing individu pengajar (guru pembelajaran, pengajar bimbingan dan konseling/konselor, juga guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) lalu direkap pada format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, target nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, serta output PK GURU sumatif buat beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja pengajar akan dapat dipantau dan bisa diarahkan pada upaya peningkatan kinerja pengajar yang bersangkutan agar bisa menaruh layanan pendidikan yg berkualitas kepada peserta didik.