RUANG LINGKUP PENILAIAN KURIKULUM 2018

Menurut Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD/MI, Penilaian merupakan proses pengumpulan serta pengolahan fakta buat mengukur pencapaian output belajar siswa. Pengumpulan fakta tadi ditempuh melalui aneka macam teknik evaluasi, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari aneka macam asal. 

Pengumpulan informasi pencapaian output belajar peserta didik memerlukan metode serta instrumen evaluasi, dan prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi menggunakan KD sebagai kompetensi minimal yg harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan evaluasi. Pendidik atau sekolah pula harus memilih kriteria buat memutuskan seseorang siswa sudah mencapai KKM atau belum.

Prinsip penilaian pada kurikulum 2018 wajib memperhitungkan prinsip-prinsip berikut : 1) Sahih, 2) Objektif, tiga) Adil, 4) Terpadu, lima) Terbuka, 6) Menyeluruh serta berkesinambungan, 7) Sistematis, 8) Beracuan Kriteria, 9) Akuntabel`

Ruang lingkup penilaian kurikulum 2013 meliputi penilaian perilaku, penilaian pengetahuan serta evaluasi keterampilan. Tehnik Penilaian sikap terdiri dari observasi, penilaian diri serta evaluasi antar sahabat. Penilaian pengetahuan terdiri berdasarkan tes mulut, penugasan serta tes tulis. Sedangkan penilaian pengetahuan terdiri berdasarkan kinerja, proyek dan portofolio.

A. Penilaian Sikap

Penilaian sikap terbagi atas dua bagian yaitu 1) Penilaian sikap spiritual (K1) serta dua) Penilaian sikap sosial (K2). Penilaian perilaku dilakukan menggunakan cara observasi sang guru kelas dan guru mata pelajaran selama satu semester.  Pelaksanaan observasi sanggup dilakukan pada pada kelas atau pada luar kelas. Hasil observasi ditulis dalam jurnal harian dan diakhir semester direkap menjadi bahan buat pelukisan Raport murid. 

Contoh format jurnal harian buat perilaku spiritual  :

Contoh Jurnal untuk sikap sosial
Tidak perlu semua perilaku murid ditulis dalam jurnal. Yang ditulis merupakan konduite yg mengkategorikan sangat baik serta jelek. Apabila anak didik tidak memiliki catatan pada jurnal maka anak didik tadi dikategorikan baik. Diakhir semester, jurnal tadi direkap dan dijadikan dasar pada penulisan pelukisan lapor buat perilaku spiritual.

B. Penilaian Pengetahuan

Penilaian pengetahuan dapat dilakukan menggunakan cara : 1) Tes tertulis, 2) Tes lisan serta 3) Tes perbuatan. Penilaian pengetahuan pada kurikulum 2013 berbasis  kompetensi dasar. Untuk tingkat sekolah dasar, sistem pembelajaran dikelas adalah tematik. Muatan pembelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, SBDP, Penjas serta matematika terintegrasi dalam tema. 

Dalam pelaksanaannya penilaian harian terdiri dari penilaian harian, Penilaian tengah semester serta penilaian akhir semester.

  1. Penilaian Harian

Nilai untuk penilaian harian diperoleh melalui tes tulis, tes ekspresi serta perbuatan. Tidak mesti semua tehnik penilain dilaksanakan pada satu KD, akan tetapi tergantung situasi dan syarat yang tersedia . Misalnya KD tiga.1 Mapel PPKN diajarkan pada Tema 1 Sub Tema 1, Sub Tema dua Dan sub Tema 3. Maka bisa saja evaluasi dilaksanakan sebagai berikut: Pada akhir Sub Tema 1 dilakukan evaluasi secara verbal. Pada akhir Sub Tema 2 dilaksanakaan evaluasi penugasan serta diakhir Tema 1 Sub Tema 3 dilksanaakan penilaian tertulis. Nilai akhir  rata-rata harian KD 3.1 merupakan output rata-rata dari nilai yg diperoleh tadi atau bisa juga dilakukan menggunakan sistem pembobotan misalnya : 60% x nilai tes tulis + 40% x (nilai tes verbal + nilai tugas:dua)

2. Penilaian Tengah Semester

Penilaian tengah semester dilaksanakan dalam pertengahan semester. Mungkin nir seluruh KD yang diajarkan di semester bersangkutan akan memiliki nilai tengah semester. Jika KD tersebut hanya diajarkan pada kitab tema tiga, 4, lima atau tema 8 serta 9 maka KD tersebut tidak akan mempunyai nilai PTS.

3. Penilaian Akhir Semester/ akhir Tahun

Penilaian akhir semester atau akhir tahun dilaksanakan di akhir semester/tahun. Penilaian mencakup semua KD yang diajarkan di semester tersebut.

Pembobotan penilaian untuk nilai akhir KD ditentukan sinkron kebijakan forum / sekolah yang bersangkutan. Tetapi sebagai rambu-rambu, pada Buku Panduan Penilaian K13 Sekolah Dasar pada berikan model pengolahan penilaian akhir KD. Pembobotannya antara lain:

a. Nilai akhir KD apabila memiliki nilai Perguruan Tinggi Swasta merupakan : ((2 X NPH) + NPTS + NPAS):4
b. Nilai akhir KD yg tidak mempunyai nilai Perguruan Tinggi Swasta : ((2 X NPH ) + NPAS);3
c. Nilai akhir buat muatan pelajaaran  merupakan nilai homogen-rata berdasarkan nilai akhir KD. 

C. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan dapat dilaksanakan dengan praktik, Produk dan proyek. Untuk penilaian Kompetensi Keterampilan, dalam Buku Panduan dijelaskan apabila pada satu KD dengan materi yg sama dilakukan dua evaluasi dengan tehnik yang sama ( misal dalam KD 4.1 melakukan penilaian praktek 2 kali), maka nilai yg diambil nilai maksimum. Namun apabila evaluasi dilakukan dengan tehnik yang tidak selaras (misal praktek, produk serta proyek), maka nilai akhir dipengaruhi dengan mencari rata-homogen berdasarkan ketiga nilai tersebut.

Contoh format penilaian pengetahuan dan keterampilan