POKOKPOKOK HUKUM DAGANG INDONESIA BUKU KESATU HUKUM DAGANG MENURUT KUHD DAN KUHPER
Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku Kesatu Hukum Dagang Menurut Kuhd Dan Kuhper
Krisis Kredit Macet perumahan telah meruntuhkan kejayaan para super besar keuangan dunia. Luar biasa dasyat impak krisis kredit macet perumahan (subprime mortgage) tahun kemudian. Kredit macet itu nir hanya merontokkan sektor keuangan Amerika Serikat, akan tetapi jua mencetak ribuan pengangguran baru dan mengantarkan ekonomi negeri ini ke jurang resesi bahkan semua bursa global rontok.
Terburuk Pasca perang Dunia, tahun 1929 sejarah berulang “black Tuesday” menyerang bursa saham New York pada tahun 29 Oktober 1929, bursa kolaps lantaran ketidak seimbangan antara produksi dan konsumsi warga pada Amerika Serikat. Krisis begitu parah dan lama sehingga poly pabrik, toko serta bank tutup. Masyarakat kehilangan tabungan serta loka tinggal. Pada tahun 1932 seperempat penduduk Amerika Serikat menganggur, resesi baru berakhir dalam tahun 1941, saat Amerika mulai terlibat. Tahun 2001 dipicu sang ambruknya saham-saham perusahaan dotcom (teknologi informasi) serta serangan teroris kegedung World Trade Center dalam tanggal 11 September 2001, ekonomi AS terguncang saat itu ekonomi melambat hingga dikisaran nol persen. Pengangguran melonjak ke 5,4 % akibat perusahaan super besar misalnya Lucent,Motorola, dan Hewiett-Packard, memecat puluhan ribu karyawan, agar tak terjun kejurang resesi. Bank sentral memangkas suku bunga paling militan sepanjang 17 tahun.
Terjadi ketidak seimbangan antara supply serta demand, harga sebagai turun misalnya model : Pada 10 agustus 2008 yg kemudian, Dana Moneter Internasional (IMF) berkata krisis keuangan yang menjalar menurut Amerika Serikat akan manageable alias masih bisa dikendalikan. Fundamental ekonomi masih sanggup menopang pertumbuhan yg bertenaga, ujar Masood Ahmed juru bicara IMF, penuh percaya diri. Dua bulan kemudian keyakinan itu pada World Economic Outlook, IMF memangkas semua proyeksi pertumbuhan ekonomi 2008 dan 2009. Amerika dan Eropa resesi sanggup jadi menyeret negara-negara Asia, harga properti di Amerika terus melorot, indeks harga dimana-mana runtuh.
Langkah bank sentral pada banyak sekali negara menurunkan suku bunga memang sempat menunda kejatuhan bursa, total nilai saham pada semua dunia berkurang US $ dua,tiga triliun atau hampir Rp 22 ribu triliun (kurs Rp 9500 per dolar Amerika).
Perkembangan ekonomi serta perdagangan akan diikuti oleh kebutuhan akan kredit serta anugerah fasilitas kredit ini memerlukan Jaminan demi keamanan Pemberian Kredit tadi. Lembaga Jaminan termasuk bidang Hukum yang bersifat netral tidak mempunyai interaksi dengan kehidupan sprituil dan budaya bangsa, sebagai akibatnya terhadap hukum ini nir ada keberatannya diatur sang segera. Hukum Jaminan yang akhir-akhir ini secara populer diklaim The Economic Law (Hukum Ekonomi) yg memiliki fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan dalam umumnya. Kegiatan-aktivitas demikian dilakukan warganegara Indonesia pada umumnya, lantaran kegiataan tersebut sebagai kebutuhan rakyat umumnya.
Kegiatan-aktivitas tersebut yg akhirnya memerlukan fasilitas Kredit pada usahanya, mensyaratkan adanya Jaminan bagi pemberian Kredit tadi demi keamanan modal dan kepastian hukum bagi si pemberi kapital, disinilah arti pentingnya Lembaga Jaminan. Di Indonesia adanya lembaga Jaminan yang sederhana sebagai Jaminan kredit kecil yang diberikan pada pengusaha kecil, petani mini telah diusahakan. Semua itu dilakukan pada bentuk yang sederhana, prosedur yang mudah, syarat yg tidak memberatkan dan dengan Jaminan yang ringan, memungkinkan mereka memperoleh Kredit menggunakan gampang serta cepat buat menyebarkan usahanya. Pembangunan ekonomi termasuk pada dalamnya Politik Ekonomi berdasarkan suatu negara, memegang peranan krusial pada penentuan cara-cara pemberian Kredit sang Lembaga-forum Kredit. Sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang ada, menentukan Jumlah anugerah fasilitas Kredit dan Kredit-kredit Investasi dalam kehidupan Perusahaan serta Pertanian, perluasan Industri serta pembangunan pada umumnya. Juga keadaan pertumbuhan ekonomi demikian menentukan kemungkinan hadiah Kredit dengan Benda-benda Bergerak dan Tak Bergerak menjadi Jaminan. Di samping anugerah Kredit secara luas nampak adanya usaha buat memberikan perlindungan dan stimulans bagi pihak ekonomi lemah, Pengusaha kecil dalam lingkup per kreditan dan memenuhi kebutuhan rakyat serta fasilitas kapital.
Bentuk Lembaga Jaminan sebagian akbar mempunyai ciri-karakteristik Internasional, dikenal hampir pada semua negara dan Perundang-undangan modern, bersifat menunjang perkembangan ekonomi serta per kreditan dan memenuhi kebutuhan warga akan fasilitas kapital.
Di Eropa khususnya negeri Belanda sebagian akbar pembelian dan pembangunan perumahan rakyat dilakukan dengan jalan Pemberian Kredit dari Bank dengan Jaminan Hipotik atas perumahan yg akan dibelinya atau masih akan dibangunnya, berasal tanahnya telah terdapat lebih dulu.
Dalam perkembangannya Perjanjian Utang Piutang atau Perjanjian Pinjam Meminjam/ Perjanjian Kredit. Memperoleh Kredit berarti memperoleh agama, perkataan Kredit asal dari bahasa Latin Credo yg berarti: aku percaya. Atas dasar agama kepada sesorang yang memerlukannya memberikan uang, barang, jasa dengan syarat membayar kembali atau memberikan penggantiannya pada suatu jangka ketika yg telah dijanjikan. Dalam kehidupan sehari-hari Perjanjian Kredit diartikan sebagai Pinjaman atau Utang.
Menurut Pasal 1 (ayat 11) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, dari persetujuan atau konvensi pinjam-meminjam antara bank menggunakan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam buat melunasi utangnya sehabis jangka saat tertentu menggunakan hadiah bunga.
Tujuan penyaluran Kredit:
1. Memperoleh pendapatan bank dari bunga Kredit.
2.memanfatkan dan memproduktifkan dana-dana yg terdapat
3 Melaksanakan kegiatan operasional bank.
4.memenuhi permintaan Kredit menurut rakyat.
5. Memperlancar lalu lintas pembayaran
6. Menambah modal kerja perusahaan
7.meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan rakyat.
Fungsi penyaluran Kredit sbb:
1. Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegaiatan perdagangan dan perekonomian.
2. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
3. Memperlancar arus barang dan arus uang.
4. Meningkatkan interaksi internasional.
5. Meningkatkan produktivitas dana yg terdapat.
6. Meningkatkan daya guna barang
7. Meningkatkan kegairahan usaha masyarakat.
8. Memperbesar kapital kerja perusahaan.
9 Meningkatkan “income percapita” warga .
10. Mengubah cara pikir atau cara bertindak masyarakat buat lebih irit.
Dalam Perjanjian Utang Piutang/Perjanjian Pinjam Meminjam. Perjanjian Kredit nir terlepas menurut adanya suatu Perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara Kreditur dengan Debitur. Untuk itulah wajib mengetahui Prestasi pada suatu Perjanjian.
Sedangkan Perjanjian Utang Piutang yang berlaku khusus pada global perbankan dinamakan menggunakan Perjanjian Kredit, adalah Perjanjian Pokok. Dengan adanya Perjanjian Pokok diikuti dengan Perjanjian Jaminan. Perjanjian Jaminan merupakan akan selalu mengikuti Perjanjian Pokoknya (Perjanjian Utang Piutang/ Perjanjian Pinjam Meminjam/ Perjanjian Kredit). Apabila Perjanjian Pokoknya telah berakhir dibayar lunas, maka Perjanjian Jaminan otomatis ikut berakhir. Perjanjian Kredit dalam global perbankan yang diikuti dengan Perjanjian Jaminan. Agar pihak bank (Kreditur) mempunyai kepastian aturan buat menerima pelunasan utang.
Maka Perjanjian Kredit serta Perjanjian Jaminan (Perjanjian Tambahan) berupa Akta Authentik (akta notaris) supaya mempunyai kekuatan Hukum buat melakukan hukuman, Jaminan/jaminan jika debitur wanprestasi atau ingkar janji. Setelah dipaparkan diatas mengenai kredit diikuti dengan Perjanjian Jaminan
Perjanjian Kredit diikuti menggunakan Perjanjian Jaminan. Agar pihak bank (Kreditur) mempunyai kepastian hukum buat menerima pelunasan utang. Maka Perjanjian Kredit serta Perjanjian Jaminan (Perjanjian Tambahan) berupa Akta Authentik (akta notaris) supaya mempunyai kekuatan Hukum untuk melakukan hukuman, Jaminan/agunan jika debitur wanprestasi atau ingkar janji.
Selanjutnya akan akan menelusuri adanya krisis yang mengglobal dimana Badai ekonomi 2008 dipicu krisis Subprime mortgage atau kredit gagal bayar. Harga properti jatuh jua surat utang yg dijamin aset properti itu. Dahlia Ovtaviani Noferdie, gusar waktu bank hanya menghargai rumahnya Di Castro Valley, San Fransisco, Amerika Serikat harga tempat tinggal turun menjadi US $ 100 Ribu. Pada hal sebelumnya harga rumah ditaksir US $ 800 Ribu serta saat ditagih membayar angsuran tempat tinggal melonjak sebagai US $ 6000, umumnya cukup mengambil US $ 3000 per bulan. Harga rumah musnah, akan tetapi angsuran naik disini terjadi ketidak seimbangan penawaran (supply) lebih akbar dari permintaan (demand). Banyak tempat tinggal yg tidak terjual sedangkan harga rumah turun sedangkan angsuran yang akan dibayar sang pembeli naik. Lembaga keuangan bankrut lantaran poly yang tak sanggup bayar. Contohnya: Ibu tiga anak berdasarkan perempuan Indonesia 28 tahun ini bergegas menyewa advokat buat mengurus masalah rumahnya. Hasilnya pemerintah Amerika Serikat menaruh bantuan dalam Dahlia relatif mencicil US $ 4000, lebih beruntung dibandingkan menggunakan tetangganya yg terpaksa angkat kaki berdasarkan tempat tinggal karena tidak sanggup membayar cicilan. Krisis ini juga menciptakan bisnis dahlia kesulitan, omzet delapan toko aksesoris dan sepatu di berbagai sentra perbelanjaan di San Fransisco menurun tajam menurut US $ 1000 sebagai US$ 600 per toko per hari. Dahlia merupakan keliru satu berdasarkan ribuan penduduk Amerika Serikat yg kesulitan membayar kredit pemilikan rumah. Sebagian akbar macet serta mulai memunculkan masalah di Amerika Serikat dalam pertengahan tahun kemudian. Kini kasus dalam tutunan perbankan mulai mengguncang global, dampaknya di bursa saham nilai saham turun hingga US $ 2,3 Triliun. Krisis financial yang menimpa Amerika Serikat merembet dengan cepat ke semua dunia. Masing-masing pemerintahpun berusaha mecegah agar krisis tidak semakin pada melumpuhkan perekonomian:
Dampak krisis subprime mortgage (Kredit perumahan) Amerika di Indonesia ada dua: a. Jalur finansial diukur berdasarkan kejatuhan indeks bursa saham dan nilai rupiah. B. Jalur perdagangan krisis membuat permintaan produk Indonesia turun.
Nilai ekspor Indonesia akan stress namun ekspor Indonesia ke Amerika hanya 13 % menurut total ekspor Indonesia. Dengan demikan ketergantungan ekspor ke Amerika relatif mini dibanding negara lain. Impor belanja barang ditekan menggunakan mengoptimalkan belanja kapital atau pengadaan barng menurut pasar domestik (produksi dalam negeri). Dampak krisis subprime secara global: pertumbuhan perekonomian global melambat.lantaran krisis finansial dunia ini baru akan reda paling tidak dua tahun. Puncaknya pada Amerika serta baru akan pulih tahun depan, restrukturisasi perbankan di Amerika pula akan memakan saat.
Dalam Krisis Subprime pada Amerika Serikat, Pada 1980, pemerintah bikin keputusan yg disebut ''Deregulasi Kontrol Moneter''. Intinya, pada hal kredit rumah, perusahaan realestat diperbolehkan memakai variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan berdasarkan bunga yang sudah ditetapkan secara pasti. Peraturan baru itu berlaku 2 tahun kemudian. Inilah peluang besar bagi banyak sektor usaha: realestat, perbankan, iuran pertanggungan, broker, underwriter, dan seterusnya. Peluang itulah yg dimanfaatkan perbankan secara nyata. Begini ceritanya: Sejak sebelum 1925, di AS sudah ada UU Mortgage. Yakni, semacam undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua warga Alaihi Salam, asalkan memenuhi kondisi eksklusif, bisa menerima mortgage (anggap saja seperti KPR, meski nir sama).
Dengan citra ekonomi Alaihi Salam berkembang pesat serta kesejahteraan rakyatnya meningkat. Semua orang lantas mampu membeli kebutuhan hidupnya. Kulkas, TV, mobil, dan rumah laku dengan kerasnya. Semakin poly yang sanggup membeli barang, ekonomi semakin maju lagi.
Karena itu, AS perlu poly sekali barang. Barang apa saja. Kalau tidak mampu bikin sendiri, datangkan saja menurut Tiongkok atau Indonesia atau negara lainnya. Itulah yg membuat Tiongkok mampu menjual barang apa saja ke AS yang bisa membuat Tiongkok punya cadangan devisa terbesar pada global: USD 2 triliun! Sudah lebih dari 60 tahun cara ''membesarkan' ' perusahaan misalnya itu dilakukan di Alaihi Salam menggunakan suksesnya. Itulah bagian menurut ekonomi kapitalis. AS dengan kemakmuran dan kekuatan ekonominya lalu menjadi penguasa global. Tapi, itu belum cukup. Yang makmur harus terus lebih makmur. Punya toilet otomatis dianggap tidak cukup lagi: wajib computerized! Bonus yg sudah amat besar masih kurang besar . Laba yg terus semakin tinggi harus terus mengejar langit. Ukuran perusahaan yang telah sebesar gajah wajib dibikin lebih jumbo. Langit, gajah, jumbo jua belum relatif.
Ketika seluruh orang telah bisa beli rumah, mestinya tidak ada lagi perusahaan yang jual rumah. Tapi, karena perusahaan harus terus meningkat, dicarilah jalan agar penjualan rumah tetap mampu dilakukan dalam jumlahyang kian banyak. Kalau orangnya telah punya rumah, harus diciptakan supaya kucing atau anjingnya jua punya rumah. Demikian juga mobilnya.
Tapi, waktu anjingnya pun sudah punya rumah, siapa jua yg akan beli rumah? Kalau nir terdapat lagi yang beli rumah, bagaimana perusahaan bisa lebih besar ? Bagaimana perusahaan penjamin sanggup lebih besar ? Bagaimana perusahaan indera-indera bangunan sanggup lebih akbar? Bagaimana bank mampu lebih besar ? Ada jalan baru. Pemerintah Alaihi Salam-lah yg menciptakan jalan baru itu. Pada 1980, pemerintah bikin keputusan yang diklaim ''Deregulasi Kontrol Moneter''. Intinya, pada hal kredit tempat tinggal , perusahaan realestat diperbolehkan menggunakan variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan menurut bunga yg telah ditetapkan secara pasti. Peraturan baru itu berlaku 2 tahun kemudian. Inilah peluang besar bagi banyak sektor usaha: realestat, perbankan, premi, broker, underwriter, dan seterusnya. Peluang itulah yang dimanfaatkan perbankan secara nyata. Begini ceritanya: Sejak sebelum 1925, di AS sudah terdapat UU Mortgage. Yakni, semacam undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua masyarakat AS, asalkan memenuhi kondisi eksklusif, mampu menerima mortgage (anggap saja seperti KPR, meski nir sama). Misalnya, jika gaji seseorang sudah Rp 100 juta setahun, boleh ambil mortgage buat beli rumah seharga Rp 250 juta. Cicilan bulanannya ringankarena mortgage itu berjangka 30 tahun menggunakan bunga 6 persen setahun. Negara-negara maju, termasuk Singapura, umumnya punya UU Mortgage. Yang terbaru merupakan UU Mortgage di Dubai. Sejak itu, penjualan properti pada Dubai naik 55 persen. UU Mortgage tersebut sangat ketat dalam memutuskan kondisi orang yg mampu menerima mortgage. Dengan munculnya ''jalan baru'' pada 1980 itu, terbuka peluang buat mempertinggi bunga. Bisnis yang terkait menggunakan perumahan kembali hayati. Bank bisa dapat peluang bunga tambahan. Bank sebagai lebih militan. Juga para broker serta usaha lain yang terkait.
Tapi, karena seluruh orang sudah punya tempat tinggal , tetap saja ada kendala. Maka,terdapat lagi ''jalan baru'' yang dibentuk pemerintah enam tahun kemudian. Yakni,tahun 1986.
Pada 1986 itu, pemerintah menetapkan reformasi pajak. Salah satu isinya: pembeli rumah diberi keringanan pajak. Keringanan itu juga berlaku bagi pembelian tempat tinggal satu lagi. Artinya, meski sudah punya rumah, bila mau beli tempat tinggal satu lagi, masih bisa dimasukkan dalam fasilitas itu.
Di negara-negara maju, sebuah keringanan pajak menerima sambutan yg luar biasa. Di sana pajak memang sangat tinggi. Bahkan, misalnya pada Swedia atau Denmark , gaji seorang dipajaki sampai 50 %. Imbalannya, semua keperluan hidup misalnya sekolah dan pengobatan perdeo. Hari tua jugaterjamin. Dengan adanya fasilitas pajak itu, gairah bisnis rumah semakin tinggi drastic menjelang 1990. Dan terus melejit selama 12 tahun berikutnya.
Kredit yg dianggap mortgage yg umumnya hanya USD 150 miliar setahun eksklusif menjadi dua kali lipat dalam tahun berikutnya. Tahun-tahun berikutnya terus meningkat lagi. Pada 2004 mencapai hampir USD 700 miliar setahun. Kata ''mortgage'' berasal menurut istilah hukum dalam bahasa Prancis. Artinya: matinya sebuah ikrar. Itu agak tidak selaras menurut kredit tempat tinggal . Dalam mortgage, Anda menerima kredit. Lalu, Anda memiliki rumah. Rumah itu Anda serahkan pada pihak yg memberi kredit. Anda boleh menempatinya selama cicilan Anda belum lunas. Lantaran rumah itu bukan milik Anda, begitu pembayaran mortgage macet, tempat tinggal itu otomatis nir sanggup Anda tempati. Sejak awal ada ikrar bahwa itu bukan rumah Anda. Atau belum. Maka, saat Anda nir membayar cicilan, ikrar itu dipercaya tewas. Dengan demikian, Anda harus eksklusif pulang menurut tempat tinggal tadi. Lalu, apa hubungannya dengan bangkrutnya investment banking misalnya Lehman Brothers?
Gairah bisnis tempat tinggal yang luar biasa dalam 1990-2004 itu bukan hanya karena fasilitas pajak tersebut. Fasilitas itu telah dicermati oleh ''para pelaku usaha keuangan'' sebagai peluang buat membesarkan perusahaan serta mempertinggi laba. Warga terus dirangsang menggunakan aneka macam iklan dan banyak sekali fasilitas mortgage. Jor-joran memberi kredit bertemu dengan jor-joran membeli rumah. Harga rumah dan tanah naik terus melebihi bunga bank. Akibatnya, yg pintar bukan hanya orang-orang bank, akan tetapi juga para pemilik rumah. Yang rumahnya telah lunas, di-mortgage- kan lagi buat membeli tempat tinggal berikutnya. Yang belum memenuhi kondisi beli rumah pun bias mendapatkan kredit dengan asa toh harga rumahnya terus naik. Kalau toh suatu saat terdapat yg tidak bisa bayar, bank masih laba . Jadi, tidak terdapat kata takut dalam memberi kredit tempat tinggal . Tapi, bank tentu punya batasan yang ketat sebagaimana diatur pada undang-undang perbankan yang keras. Sekali lagi, bagi orang usaha, selalu ada jalan. Jalan baru itu merupakan ini: bank mampu bekerja sama dengan ''bank jenis lain'' yang diklaim investment banking. Apakah investment banking itu bank? Bukan. Ia perusahaan keuangan yang ''hanya mirip'' bank. Ia lebih bebas daripada bank. Ia tidak terikat peraturan bank. Bisa berbuat poly hal: menerima macam-macam ''deposito'' berdasarkan para pemilik uang, meminjamkan uang, meminjam uang, membeli perusahaan, membeli saham, sebagai penjamin, membeli tempat tinggal , menjual rumah, private placeman, dan apa pun yg orang bisa lakukan. Bahkan, sanggup melakukan apa yang orang tidak pernah memikirkan! Lehman Brothers, Bear Stern, dan poly lagi adalah jenis investment banking itu. Dengan kebebasannya tadi, ia mampu lebih militan. Bisa memberi pinjaman tanpa ketentuan pembatasan apa pun. Bisa membeli perusahaan serta menjualnya kapan saja. Kalau uangnya nir cukup, dia bisa pinjam pada siapa saja:kepada bank lain atau pada sesama investment banking. Atau, pula kepada orang-orang kaya yg punya poly uang menggunakan kata ''personal banking''. Saya sering kedatangan orang dari investment banking seperti itu yang menawarkan poly fasilitas.
Di Alaihi Salam, setiap orang punya rating. Tinggi rendahnya rating dipengaruhi sang besar kecilnya penghasilan dan boros-tidaknya gaya hayati seseorang. Orang yg dianggap prime adalah yg ratingnya 600 ke atas. Setiap tahun orang sanggup memperkirakan sendiri, ratingnya naik atau turun. Kalau sudah mencapai 600, beliau sudah boleh bercita-cita punya rumah lewat mortgage. Kalau belum 600, beliau harus berusaha mencapai 600. Bisa dengan terus bekerja keras supaya gajinya naik atau terus melakukan penghematan pengeluaran.tapi, karena perusahaan wajib semakin akbar serta keuntungan harus kian tinggi,pasar pun digelembungkan. Orang yang ratingnya baru 500 sudah ditawari mortgage. Toh bila gagal bayar, tempat tinggal itu sanggup disita. Setelah disita, sanggup dijual dengan harga yg lebih tinggi menurut nilai pinjaman. Tidak pernah dipikirkan jangka panjangnya. Jangka panjang itu ternyata tidak terlalu panjang. Dalam ketika kurang dari 10 tahun, kegagalan bayar mortgage langsung melejit. Rumah yg disita sangat banyak. Rumah yang dijual kian bertambah. Kian poly orang yg jual rumah, kian turun harganya. Kian turun harga, berarti nilai jaminan rumah itu kian nir cocok dengan nilai pinjaman. Itu berarti kian banyak yg gagal bayar. Bank atau investment banking yang memberi pinjaman telah jua menjaminkan rumah-tempat tinggal itu kepada bank atau investment banking yg lain. Yang lain itu menjaminkan ke yang lain lagi. Yang lain lagi itu menjaminkan ke yang beriktunya lagi. Satu ambruk, membuat yg lain ambruk. Seperti kartu domino yg didirikan berjajar. Satu roboh menimpa kartu lain. Roboh semua. Berapa ratus ribu atau juta tempat tinggal yg termasuk pada mortgage itu? Belum ada data. Yang ada baru nilai uangnya. Kira-kira mencapai lima triliun dolar. Jadi, jika Presiden Bush merencanakan menyuntik dana APBN USD 700 miliar, memang perlu dipertanyakan: jikalau ternyata dana itu tidak menyelesaikan perkara, apa wajib menambah USD 700 miliar lagi? Lalu, USD 700 miliar lagi? Itulah yg ditanyakan anggota DPR Alaihi Salam sekarang, sehingga belum mau menyetujui rencana pemerintah tadi. Padahal, jumlah suntikan sebesar USD 700 miliar itu telah sama menggunakan pendapatan seluruh bangsa dan Negara Indonesia dijadikan satu. Jadi, kita masih harus menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah dan masyarakat Alaihi Salam.. Juga masih menunggu data berapa banyak perusahaan dan orang Indonesia yg ''menabung'' - kan uangnya di lembaga-forum investment banking yg kini lagi pada kesulitan itu. Sebesar tabungan itulah Indonesia akan terseret ke dalamnya. Rasanya nir poly, sebagai akibatnya pengaruhnya nir akan sebesar pengaruhnya pada Singapura, Hongkong, atau Tiongkok.. Singapura dan Hongkong terpengaruh akbar karena 2 negara itu sebagai keliru satu pusat beroperasinya super besar-super besar keuangan global. Sedangkan Tiongkok akan terpengaruh karena daya beli warga AS akan sangat menurun, yg berarti banyak barang protesis Tiongkok yang nir mampu dikirim secara akbar-besaran ke sana.