PENGEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN ISUISU KONTEMPORER ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Pengembangan Ilmu Administrasi Publik Dan Isu-Isu Kontemporer Administrasi Negara Di Indonesia
Administrasi Publik memainkan peranan yang krusial datam penyelenggaraan Pemerintahan. Baik buruknya penyetenggaraan pemerintahan dan pelayanan Publik sangat dipengaruhi oleh kuatitas Administrasi Publik yg diiniliki oleh suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan RePublik Indonesia, keberadaan Administrasi Publik merupakan instrumen krusial buat mewujudkan tujuan-tujuan negara yang termaktub pada UUD 1945 diantaranya buat memajukan kesejahteraaan urnum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam teori serta praktek, Administrasi Publik telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan itu dimulal pada masa sebelum lahirnya konsep Negara Bangsa sampai lahirnya ilmu terkini dan Administrasi Publik yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergeseran kerangka berpikir, mulai berdasarkan model klasik yg berkembang daam kurun ketika 1855/1887 hingga akhir 1980an; New Public Management (NPM) yg berkembang dälam kurun waktu akhir 1980an sampai pertengahan 1990an; sampai pada Good Governance yg berkembang semenjak pertengahan 1990an hingga saat ini. 

Pergeseran kerangka berpikir Administrasi Publik tersebut, sudah membawa akibat terhadap penyelenggaraan peran Administrasi Publik khususnya terkait dengan pendekatan yg digunakan dalam pembuatan serta pelaksanaan strategi; pengelolaan organisasi secara internal; dan hubungan antara Administrasi Publik dengan politisi, warga dan aktor Lainnya. Implikasi yang demikian tentu saja pada akhirnya akan sangat memilih corak dan ragam pada penyelengaraan Pemerintahan serta sebuah Negara, termasuk Indonesia. Corak dan ragam tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokal yang ada pada Negara tersebut, dalam artian sejauhmana Administrasi Publik di Negara tersebut telah beradaptasi dengan perkembangan paradigma yg ada; dan sejauhmana penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan konteks lokal serta konflik yang ada pada Negara tadi. 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik ditandai dengan bergesernya paradigma dalam Administrasi Publik. Kita mengetahui paling nir ada tiga paradigma yang sudah serta akan sedang berlangsung pada Administrasi Publik; yaltu (1) Classic Public Adininistrastion, (dua) New Public Management, dan (3) Good Governance and the new public services. Perubahan paradigma pada Ilmu Administrasi Publik tadi menuntut perubahan kurikulum dan materi pedagogi pada pendidikan tinggi. 

1. Paradigma Administrasi Publik 
1 .1. Administrasi Publik Model Kiasik (Classici Old Public Administration) 
a. Konsep yg dipakai 
Dalam pandangan klasik, Administrasi Publik seringkali dipandang sebagai seperangkat Institusi Negara, proses, prosedur, sistem serta struktur organisasi, serta praktek dan periilaku buat mengelola urusan-urusan Publik pada rangka melayani kepentingan Publik (Econoinic and Social Council UN, 2004). Sebagai organisasi birokrasi, Administrasi Publik dari ESC-UN (2004) bekerja melalui seperangkat aturan menggunakan legitimasi, delegasi, kewenangan rasional sah, keahlian, tidak berat sebelah, terus menerus, cepat serta seksama:, dapat diprediksi, mempunyai standar, integnitas dan profesionalisme dalam rangka memuaskan kepentingan rakyat generik. Dengan demikian, Administrasi Publik sebagai sebuah instrumen Negara diperlukan buat menyediakan basis fundamental bagi perkembangan manusia dan rasa aman, termasuk pada dalamnya kebebasan individu, proteksi akan kehidupan serta kepemilikan, keadilan, perlindungan terhadap hak asasi insan, stabilitas, dan resolusi konflik secara damai baik pada mengalokasikan atau mendistribusikan surnberdaya juga dalam hal-hal lalnnya (Econoinic and Social Council UN, 2004). Dengan kata lain, Administrasi Negara yang efektif harus ada untuk menjamin keberlanjutan anggaran aturan (Econoinic and SociaL CounciL UN, 2004). 

Sehigga bisa dikatakan bahwa Administrasi Publik contoh klasik ini cenderung menggunakan pendekatan yang legalistik. 

Studi Administrasi Publik pada awalnya tentu saja tidak melupakan donasi Woodrow Wilson (1887) pada “A Study of Administration”. Wilson secara tegas berkeinginan mengungkapkan bahwa harus terdapat pemisahan antara politik serta Administrasi. Politik “who should maka Law and what the law should be”. Sedangkan Administrasi “ how Law should be administered”. Kajian yang sama dilakukan oleh Frank J. Goodnow (1900) dalam “Politic and Administration: A Study in Government, yang memandang agar Administrasi bebas serta impak politik, meskipun Administrasi membantu dalam hukuman kebijakan/Keputusan politik. 

Paradigma Administrasi Publik model klasik juga dapat dipandang melalui contoh “old chesnuts” menurut Peters (1996 serta 2001), dimana Administrasi Publik berdasarkan pada Pegawai Negeri yang politis serta terinstitusionalisasi; organisasi yang hirarkhis serta dari peraturan; penugasan yg permanen serta stabil; banyaknya pengaturan internal; serta menghasilkan keluaran yg seragam (lihat pada Oluwu, 2002 serta Frederickson, 2004). Dalam hal ini kharakter Old Public Administration dicirikan oleh aktivitas pemèrintah yang terfokus dalam anugerah pelayanan pada rakyat yg dilakukan oleh administrator Publik yg akuntabel serta bertanggungjawab secara demokratis kepada elected officiaL. Nilai dasar primer yang diperjuangkan pada Old Public Administration merupakan efisiensi dan rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup. Fungsi administrator Publik didefinisikan menjadi rencana, organizing, staffing, directig, coordinating dan budgeting. 

b. Kritik terhadap contoh kiasik 
Kritik yang ditujukan terhadap Administrasi Publik model klasik tersebut juga dikaitkan dengan ciri serta Administrasi Publik yg dipercaya inter Qua, red tape, lamban, tidak sensltif terhadap kebutuhari warga , penggunaan sumberdaya Publik yg sia-sia akibat hanya berfokus dalam proses serta prosedur dibandingkan kepada hasil, sebagai akibatnya dalam akhirnya mengakibatkan munculnya pandangan negatif serta rakyat yang menganggap Administrasi Publik sebagai beban besar para pembayar pajak (Econoinic and SociaL Council UN, 2004). 

Kritik terhadap Administrasi Publik contoh kiasik pula bisa ditinjau pada kaitannya dengan eksistensi konsep “Birokrasi Ideal” dan Weber. Terdapat setidaknya dua (dua) titik kritis terhadap Birokrasi Weberian tadi (Prasojo, 2003), yakni: pertama, pada interaksi antara warga serta negara, implementasi birokrasi ditandai menggunakan meningkatnya intensitas perundang-undangan dan juga kompleksitas peraturan; kedua, struktur birokrasi dalam hubungannya dengan rakyat sering dikritisi sebagai` penyebab menjamurnya meja-meja pelayanan sekaligus sebagai penyebab jauhnya birokrasi serta warga . Peningkatan intensitas dipercaya memiliki resiko dimana pada akhirnya akan mengakibatkan intervensi negara yg akan menyentuh seluruh aspek kehidupan warga serta pada akhirnya menyebabkan biaya penyelenggaraan birokrasi menjadi sangat mahal (Prasojo, 2003). Kritik lainnya adatah bahwa Administrasi Publik sebagai sistem yg tertutup dengan pendekatan hirakis yg top down serta berukuran kinerja yang hanya berbasis dalam efisiensi bukan responsiveness. Itu sebabnya birokrasi sebagai lamban dan kurang responsif dengan perubahan dan kebutuhan warga . Kritik-kritik sebagaimana tadi pada atas kemudian mengakibatkan dukungan bagi adanya pembaharuan dalam Administrasi Publik. 

2. Gelombang Pertama Pembaharuan: 
2.1. Progressive Era Public Administration (PPA) 
Dalam perkembangan kerangka berpikir Administrasi Publik, di negara-negara industri maju, pembaharuan terhadap Administrasi Publik [ama metiputi du.A gelombang reformasi yang radikat. Gelombang pertama datam Administrasi Publik disebut dengan Progressive Era Public Administration (PPA) (Wallis, DoUery, McLaughlin, 2007). Gelombang pertama perbaharuan ini berupaya menaikkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi serta kenaikan pangkat dalam birokrasi yang berbasis merit dan bukan patronase, berdasarkan pada hukum dan peraturan bukan dalam diskresi yg tidak terbatas, aplikasi pelayanan publik yg berbasis impersonalitas, prosedur modernisasi pada sebuah transformasi yang sangat cepat dan merogoh tempat pada produksi ekonomi negara-negara industri maju (Hood, 1994).

2.dua. New public Management (NPM)
a. Konsep yang digunakan
Dari banyak perkara yg terdapat, NPM dipercaya sudah banyak berbuat buat menggoyang organisasi publik yang tidur serta melayani dirinya sendiri melalui penggunaan inspirasi-wangsit menurut sektor privat (Oluwu, 2002). NPM menyediakan banyak pilihan buat mencoba mencapai biaya yg efektif pada penyampaian barang publik misalnya adanya organisasi yang terpisah buat kebijakan serta implementasi, kontrak kinerja, pasar internal, sub kontrak serta metode lainnya (Oluwu, 2002). NPM memiliki fokus yg kuat terhadap organisasi internalnya (Oluwu, 2002). Dalam bahasa penulis, NPM berusaha buat memperbaiki kinerja organisasi sektor publik menggunakan memakai metode yg biasa digunakan sang sektor privat dan melalui prosedur pasar. Pada dasarnya hal yg baru dalam NPM (what is new public management) merupakan mereformasi kerangka berpikir administrasi publik usang yang berbasis traditional ruled based, authority driven process menggunakan pendekatan baru yg berbasis market-based dan compettition driven based.

Terdapat sejumlah prinsip dasar menurut NPM menurut pendapat dari sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 serta Owens 1998 dalam Oluwu, 2002; dan Borins and Warrington 1996 pada Samaratunge and Bennington, 2002).
  • Penanganan oleh manajemen profesonaL. 
  • Keberadaan baku dan ukuran kinerja. 
  • Penekanan pada pengawasan keluaran serta manajenien wirausaha. 
  • Kompetisi pada pelayanan Publik. 
  • Penekanan dalam gaya sektor privat dalam praktek manajemen. 
  • Penekanan yang lebih akbar pada disiplin dan penghematan. 
  • Penekanan terhadap kiprah serta manajer Publik pada menyediakan pelayanan yg berkualitas tinggi 
  • Mengadvokasi otonoini manajerial menggunakan mengurangi pengawasan peran forum pusat 
  • Tuntutan, pengukuran serta penghargaan terhadap kinerja individu serta organinasi.
  • Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya insan dan teknologi yg diperlukan manajer pada memenuhi target kinerjanya. 
  • Menjaga penerimaan terhadap kompetisi serta wawasan yg terbuka menenai bagaimana tujuan Publik wajib dilaksanakan sang aparat pemerintah. 
Beberapa prinsip yang dikembangkan oteh para pakar Administrasi Publik tersebut pada dasarnya bertujuan buat mencapai ` pada poly hal, Publik seringkati nir ditibatkan buat berpartisipasi pada memilih, meencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambiL untuk dapat menjarnin bahwa Publik permanen menjadi sentra dan tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechsler (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya menjadi konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi. 

Kritik Lain dikemukakan oleh Janet Denhardt dan Robert Denhardt datam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt dan Denhardt rakyat seharusnya melayani masyarakat masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan Publik bukan private (seek the pubtic interest), lebih menghargai masyarakat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

C.tiga. Kritik terhadap NPM
Pelaksanaan NPM bukanlah tanpa kritik. Terdapat sejumlah hal yg dianggap sebagai kelemahan berdasarkan NPM, misalnya yang dinyatakan oleh Oluwu (2002).

Menurut OLuwu, ketika Administrasi Pubtik berusaha memaharni pesan yang ditawarkan oleh pendekatan pasar maka perseteruan yang ada ada1ah terkait dengan pernyataan bahwa nir terdapat perbedaan antara manajemen sektor publik dengan sektor privat pada mengimplementasikan NPM. Setain itu, terdapat sejumlah pertanyaan lain yang mengemuka tentang validitas empirik dan NPM pada hal klaimnya terhadap manajemen sektor privat yg dianggap ideal buat sektor publik. Terdapat sejumlah kontradiksi antara klaim datam NPM terhadap syarat yang terdapat pada sektor publik. Model usahawan acapkali bisa mengurangi esensi dan nilai-nilai demokratis misalnya keaditan, peradilan, keterwakitan serta partisipasi. Hal ini menurut ESC UN (2004) dakibatkan oleh adanya disparitas akbar antara kekuatan pasar menggunakan kepentingari publik, dan kekuatan pasar ini nir selalu dapat memenuhi apa yg menjadi kepentingan publik. Bahkan pada poly hal, publik acapkali nir dilibatkan buat berpartisipasi dalam menentukan, merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan yang diambil buat bisa menjamin bahwa publik tetap sebagai pusat serta tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechster (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap rakyat hanya menjadi konsumen semata menyebabkan masyarakat dijauhkan dan haknya buat berpartisipasi.

Kritik lain dikemukakan oleh Janet Denhardt serta Robert Denhardt dalam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt serta Denhardt warga seharusnya metayani masyarakat rakyat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), lebih menghargai rakyat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata lantaran produktivitasnya (value people, not just productivity). 

3. The New Governance: Membangun Jejaring antara Pemerintah dengan Aktor Iainnya 
Pengertian dan good governance bisa dipandang serta pemahaman yg dimiliki baik sang IMF juga World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara buat memperkuat “kerangka kerja institusional serta pemerintah” (Bappenas, 2002). Hal ini berdasarkan mereka berarti bagaimana memperkuat anggaran aturan serta prediktibilitas serta imparsialitas dan penegakannya (Bappenas, 2002). Ini jua berarti mencabut akar dan korupsi serta kegiatan-aktivitas rent seeking, yang dapat dilakukan melal.ui transparansi din aliran warta dan menjamin bahwa keterangan mengenal kebijakan serta kinerja dan institusi pemerintah dikumpulkan serta diberikan kepada warga secara memadai sebagai akibatnya warga dapat memonitor dan mengawasi manajemen serta dana yang berasal. Serta masyarakat (Bappenas, 2002). Pengertian mililiter sejatan menggunakan endapat Bovaird and Loffler (2003) yang rnengatakán bahwa good governance mengusung sejumlah gosip seerti: ketenlibtan stokeholder; cransparansi; agenda kesetaraan (gender, etnik, usia, kepercayaan , serta Lainnya); etika dan perilaku jujur; akuntabititas; serta keberlanjutan. 

Paradigma The New Governance menitikberatkan dalam nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang bisa meningkatkan partisipasi rakyat pada pencapain tujuan nasional serta keadilan sosial. Paradigma the new Governance lahir buat memberikan keseimbangan antara kuatnya semangat pnivat di pada Publik sektor menggunakan kiprah masyarakat pada pembangunan serta pelayanan Publik. Karya terakhir yg memperkuat kerangka berpikir the new governance merupakan The New Public Sevices Serving rather than steering (Denhardt and Denhardt, 2002). Denhardt serta Denhardt mengajukan kritik yg keras terhadap paradigma The New Pubtic Management yang dianggapnya [ebih mengedepankan pasar dalarn pengetotaan sektor Publik.

B. ISU-ISU ADMINISTRASI PUBLIK KONTEMPORER
Berdasarkan pembahasan terhadap kerangka berpikir yg berkembang dalam Administrasi Publik, maka masih ada sejumlah info yg dapat dijelaskan sesual menggunakan perkembangan kekinian (Zeitgeist). Isu-info ini krusial buat segera direspons oleh para akademisi dan praktisi administrasi Publik dalam pendidikan tinggi administrasi Publik.

1. Reformasi Administrasi
Di kebanyakan negara-negara berkembang yang telah mengalami transformasi ke negara maju, reformasi administrasi negara adalah langkah awal dan prioritas pada pembangunan. Administrasi negara sebagai sektor pembangunan (administrative Development) sekaligus menjadi instrumen krusial pembangunan (Development Ac’ininistration). Reformasi administrasi negara pada negara-negara tersebut pada umumnya dilakukan melalui dua strategi yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, peran serta fungsi kelembagaan yg sebagai motor penggerak reformasi Administrasi, serta (2) menata balik sistem administrasi negara baik pada hal struktur, proses, asal daya insan (PNS) serta retasi antara negara serta warga .

Isu reformasi administrasi ini sejalan dengan upaya buat melakukan modernisasi administrasi pemerintahan. Belajar serta pengataman beberapa negara, maka kunci dari keberhasilan pembangunan bangsa adalah bagaimana merevitalisasi administrasi negara. Sebagai contoh milsalnyaa Korea Selatan yang sudah melakukan reposisi serta revitalisasi peran administrasi negara dari tahun 1980-an. Beberapa reformasi yang dilakukan dalam waktu itu merupakan melalui civil servant ethics act dalam tahun 1981, civil servant property registration, civil servant gifts control, civil servant consciuosness reform movement, dan social purification movement (Hwang, 2004) Pada masa pemerintahan Rho Tae Woo tahun 1988, reformasi administrasi negara diperkuat melalui deregutasi serta simplifikasi mekanisme, restrukturisasi pemerintah pusat serta penguatan kiprah komisi reformasi administrasi. Semua bisnis Korea Setatan buat merevitatisasi administrasi negara tidaklah sia-sia, karena hasilnya adalah efisiensi dan terciptanya Administrasi negara yang profesional, higienis serta berwibawa, Beberapa gosip dan rencana yg tengah berkembang pada kaitan dengan efonnasi birokrasi adal.ah: (1) Modernisasi Manajemen Kepegawaian, (dua) Restrukturisasi, downsizing serta iightsizing, perubahan manajemen serta organsasi (3) Rekayasa Proses Administrasi Pemerintahan, (3) Anggaran berbasis kinerja dan proses perencanaan yang partisipatif, (4) dan interaksi-hubungan baru antara pemerintah dan rakyat datam pembangunn serta pemerintahan. 

Dalam konteks praktek pemerintahan di Indonesia, berita reformasi birokrasi ini sebagai sangat retevan utamanya datam mempercepat krisis multidimensi yg belum selesai. Sistem Birokrasi di Indonesia yg menjadi pilar pelayanan Publik menghadapi perkara yang sangat fundamental. Pertama, menjadi liputan sejarah bangsa sistem administrasi yg kini diterapkan. Merupakan peninggalan pemerintah kotonial. Yang jua memiliki dasar-dasar aturan serta kepentingan kolonial. Struktur, norma, nilai dan regulasi yg ada masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan Hak Sipil. Masyarakat negara (lihot Thoha: 2003). Tidak mengherankan bila struktur serta proses yang dibangun adalah instrumen buat mengatur serta mengawasi konduite masyarakat, bukan sebaliknya buat mengatur pemerintah pada tugas menaruh pelayanan pada warga . Misi utama administrasi negara dengan paham kolonial tadi adalah buat mempertahankan kekuasaan serta mengontrol perilaku individu. 

Ketidakmampuan pemerintah buat melakukan perubahan struktur, kebiasaan, nilai dan regulasi yang berorientasi kolonial tadi sudah menyebabkan gagalnya upaya buat memenuhi aspirasi serta kebutuhan warga . Kualitas dan kinerja birokrasi pada memberikan pelayanan Publik masih jauh dan asa. Masih belum tercipta budaya pelayanan Publik yg berorientasi pada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaiknya, yg terbentuk adalah obsesi para birokrat serta politisi buat mengakibatkan birokrasi sebagai lahan pemenuhan keinginan dan kekuasaan (power culture). Dalam kultur yang demikian, korups, kolusi serta nepotisme sebagai hal yg umum, sehingga kualitas pelayanan serta pemerintahan. Seringkali terabaikan. 

Dalam kaitan menggunakan reformasi birokrasi pada Indonesia, maka berita-info yang terkait menggunakan menggunakan reformasi birokrasi pada kerangka tecritik serta perbandingan menggunakan negara lain harus sebagai baian yang nir terpisahkan kurikulum. 

Ketiadaan komitmen dan paradigma mengenai kiprah, kedudukan serta fungsi administrasi negara dalam pembangunan negara telah menjadi penyebab reformasi birokrasi di Indonesia nir mempunyai visi, kehilangan ruh serta berjalan sangat sporadis. Sampai sekarang tidak terlihat bentuk atau grand design yang diinginkan dalam rangka reformasi birokrasi, nir adanya kemauan potitik serta pemerintah. Semua bentuk reformasi yang dijalankan di negara lain diadopsi tanpa satu tujuan yang terkait serta terintegrasi. 

Ketidakpahaman ini sudah menyebabkan nir saja gagalnya program pembangunan, namun juga marjinalisasi peningkatan kapasitas administrasi negara sebagai agen pembangunan. 

2. Desentralisasi 
Isu lain yg berkembang secara teoritik serta praktek dalam administrasi Publik adalah desentralisasi. Perkembangan informasi desentralisasi ini terkait menggunakan bantuan-donasi negara asing serta lembaga-lembaga donor buat memperkuat proses demokratisasi. Sejatinya isu ini berkembang telah .sejak usang bersamaan dengan mengalirnya dana donasi donor ke negara-negara berkembangan. Meskipun demikian, pada waktu ini informasi tersebut semakin bertenaga serta dirasakan perlu dalam konteks Indonesia. Terlebih bahwa interaksi antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah adalah sesuatu yg bergerak maju dan tidak berada dalam ruang yang vacum.

Pasang surut hubungan antara Pusat dan Daerah, sejatinya selalu mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara pada Indonesia (lihat Mackie, 1980:671). Bahkan semenjak kita merdeka, aneka macam gerakan separatis yang ada pada wilayah seperti PRRI serta Pernesta pula sangat terkait menggunakan aspek vertical distribution of power. Pergolakan tadi merupakan reaksi terhadap kekuatan sentripetal yang hiperbola dalam penyelenggaraan negara (Hoessein, 1995:12). Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, interaksi antara Pusat dan Daerah mempunyai ancaman sekaligus harapan. Menjadi ancaman karena berbagai tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa semakin akbar. Gerakan sentrifugal masih sangat dirasakan, bahkan pada MOU Helsinki yg membuat UU Pemerintahan Aceh (Prasojo, 2005:22). Efek domino gerakan sentrifugal ini menurut saya tidak berhenti, melainkan akan terus berlanjut hingga ditemukannya titik ekuilibrium baru antara pusat serta wilayah. Pada sisi lainnya, pasca kejatuhan Soeharto jua memberikan harapan pada kemungkinan terjadinya perubahan huhungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, yg tetah direvisi menggunakan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini secara radikal telah merubah corak hubungan antara Pusat dan Daerah di Indonesia. Dalam perspektif politik, UU No. 22 tahun 1999 bisa dikatakan berhasil. Meredam gerakan sentrifugal yang terjadi di daerah. 

Desentratisasi yg merupakan refleksi interaksi antara sentra serta daerah terus akan bergulir pada proses demokratisasi. Administrasi Publik berperan penting buat ikut menentukan konstruksi interaksi sentra dan wilayah pada Indonesia, pula ikut membentuk kapasitas pemerintahan daerah. Lantaran informasi ini bukan berita sesaat tetapi gosip yang terus dan akan berlanjut pada kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam informasi ini terkandung substansi yg sangat luas terutama buat mencipatkan pemerintahan yang efisien serta efektif, jua untuk meriingkatkan proses demokrasi pada taraf lokal.

Hasil penelitian pada lapangan terhadap 14 kabupaten dan kota pula propinsi yg dilakukan penulis menampakan banyaknya ketidaksetaraan politik (political equality) antar banyak sekali stakeholdes dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya ketidaksetaraan tadi meliputi rekanan antara ketua wilayah serta DPRD, ketidaksetaraan relasi antara pemerintah daerah serta warga , ketidaksetaraan antara pemerintah wilayah dan pemerintah sentra, antara KPUD, Pemerintah Daerah dan warga pada pelaksanaan pilkada.. Berbagai bentuk ketidaksetaraan tadi telah mengakibatkan sulitnya peningkatan partisipasi warga pada proses-proses pembuatan kebijakan serta keputusan politik serta kontrol atas pengunaan resources pada daerah. Ketidaksetaraan ini mengakibatkan pengaruh berantai berupa sulitnya pencapaian local responsiveness dan local acountability dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini administrasi Publik wajib mengisi kapasitas pemerintahan wilayah buat membangun dan menjalankan pemerintahan. 

3. Kualitas Petayanan Publik 
Isu yg relatif krusial serta menghiasi literatur dalam administrasi Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan Publik. Meskipun ini terkait ini menggunakan reformasi birokrasi, tetapi pada pandangan penulis informasi ini mempunyai dimensi aplikasi yang wajib mendapatkan perhatian tersendiri dalam kajian administrasi Publik. Perkembangan paradigma New Public Management sudah memasukkan unsur-unsur serta metode sektor swasta dalam sektor Publik. Hal ini contohnya dapat ditinjau dalam aneka macam literatur yg terkait dengan judul-judul. Buku serta seminar “Performance Management in Public Services, Building Partnership for Public Service, E-government, Public Private Partnership, the New Public Services, Reeinventing Government, Improved Public Service” dan berbagai judul lainnya. 

Berbagai hal yg perlu menerima perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah bagaimana membangun semangat dan jiwa entrepreneurship dalam pemerintahan serta dan perubahan peran negara dalam pelayanan Publik. Improvisasi pelayanan Publik ini dilakukan antara lain melalui rasionalisasi proses dan profesionalisasi kinerja PNS. Metode yang dipergunakan diantaranya melalui Kontrak Kinerja, Privatisasi, Kemitraan Publik serta partikelir, pemanfaatan teknologi fakta serta komunikasi dalam pelayanan Publik. Berbagai strategi pelayanan Publik sudah menjadi alternatif diantaranya dengan apa yg diklaim Market Oriented Enabling Authority, Communitas Enhler Authority, Residual Enabler Authority clan atau metode (ama TraditionaL Bureacucratic Control Authority. 

Dalam konteks kebijakan internasional, Indonesia tetah meratifikasi Covenant Ecosob menjadi jaininan legal pada pemberian pelayanan Publik pada warga . Disamping itu, ketika ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sebentar lagi akan dibahas pada DPR.

Meskipun demikian, praktek New Public Management yg berupaya untuk mempertinggi kualitas pelayanan Publik tidaklah tanpa kritik. Denhardt and Denhardt, Juga Georger Frederickson mengingatkan hilangnya kharakter keseteraan dalam pelayanan Publik. Dimana warga yang berstatus sosial ekonomi rendah acapkali secara mudah terabaikan. Dalam kaitan ini perlu jua kalangan akademisi public administration menaruh formula yang lebih konstektual denqan kondisi Indonesia. 

4. Good Governance 
Sesuai dengan perkembangan kerangka berpikir Good Governance pada Administrasi Publik maka, informasi Governance sebagai kunci pembahasan daam administrasi Publik. Hal ini terkait dengan upaya buat menciptakan akses partisipasi masyarakat pada pelayanan Publik serta penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan partisipasi ini bertujuan buat menaikkan impak lain berupa akuntabilitas serta transparansi pada pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. 

Dalam konteks ini Governance diartikan menjadi suatu hubungan yang interakti. Serta berbasis pertukaran liputan antara banyak sekali pemangku kepentingan dalam pemerintahan. Pemerintah bukanlah satu-satunya pemangku kepentingan pemerintahan, melainkan juga wajib melibatkan rakyat dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Penguatan partisipasi dilakukan melalui diantaranya apa yang diklaim dengar Citizen’s Charter dan Complain Mechanism. Melalui penguatan partisipasi rakyat dalam pelayanan Publik pemerintah wajib memiliki kinerja serta orientasi pemenuhan hak-hal. Sipil warga . Dan melalui mekanisme pengaduan, rakyat bisa mengungkapkan keberatan-keberatan dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menaruh penguatan terhadap kedudukan pemerintah. 

5. Globalisasi serta Iniltenium Development Goals serta ECOSOB 
isu lain yg adalah faktor eksternal adalah menguatnya globalisasi dan regionalisasi. Hal ini diantaranya menyebabkan berkurangnya peran serta otoritas negara dalam pembuatan kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yg. Dibuat oleh pemerintah harus memperhatikan covenant, prinsip-prinsip serta kesepakatan internasional lainnya yang sudah diratifikasi. Termasuk dalam hal ini merupakan contohnya perjanjian perdagangan internasional, WTO, perjanjian internasional mengenai pemberantasan korupsi, dan covenant ECOSOB. Perkembangan lainnya merupakan pencanangan millenium Development Goals yg harus dipenuhi sang pemerintah. Dalam MDGs ini pemerintah wajib menaruh penguatan pada masyarakat buat lepas dari kemiskinan struktural yg terjadi. Dengan demikian isi ini jua akan menghipnotis kebijakan-kebijakan yang akan dibuat sang pemerintah. 

6. Kebijakan Publik 
Yang jua sebagai informasi dalam administrasi publik adalah terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan Publik yang harus semakin baik serta aman bagi pelayanan, pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini terkait menggunakan proses penyusunan kebijakan yg semakin partisipatif dengan banyak sekali pendekatan. Masyarakat sebagai penerima kebijakan harus sebagai aktor yang aktif dalam kebijakan publik. Pada sisi lainnya, informasi ini pula terkait dengan proses potitik yg terjadi di Parlemen pada kaitanya menggunakan Pemerintahan. Perubahan sistem parlementer ke sistem presidensial di Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam kebijakan Publik. Hal ini lantaran sistem birokrasi yang masih terkooptasi dengan politik, proses political merit system yang belum terbangun, dan sistem multi party. Respon administrasi Publik terhadap perubahan sistem politik pada kebijakan Publik harus semakin rasional dan profesional. 

Untuk memperkuat proses pembuatan kebijakan Publik perlu kirang dikembangkan metode/toots yang aplikatif. Misalnya pemanfaatan perangkat lunak-perangkat lunak kebijakan Publik yang dapat merasionalisasi secara kuntitatif. Penguasaan metode decision support system (misalnya AHP serta System Dynainic) wajib dikuasai pada sang para produsen kebijakan. Termasuk merupakan dominasi metode system thinking serta system dynainic buat memperkuat proses pembuatan keputusan. Perkembangan baru seperti knowledge management wajib menjadi kurikulum pada administrasi Publik. 

7. Hukum Administrasi Negara 
Isu lainnya yang relevan menggunakan kajian administrasi Publik merupakan Hukum Administrasi Negara. Kedua bidang ilmu ini sejatinya mempunyai interaksi yang sangat dekat sebagaimana telah sebagai tradisi pada administrasi publik di negara-negara Eropa Kontinental. Sulitnya melakukan reformasi dalam administrasi Publik disebabkan jua oleh lemahnya integrasi antara Administrasi Publik menggunakan Hukum Administrasi Negara. 

Padahal perubahan Administrsi Publik juga membutuhkan perubahan perangkat keras Hukum Administrasi Negara. Para ilmuwan administrasi Publik generasi ke 2 dan ketiga di Indonesia kurang memahami konteks hukum administrasi negara. Hal ini berbeda menggunakan ilmuwan administrasi Publik generasi pertama misalnya Prof. Prajudi Atmosudirdjo. Oleh karena itu, telah saatnya memikirkan pulang perubahan kurikulum administrasi Publik yg berorientasi jua dalam kajian Hukum Administrasi Negara pada kaitannya dengan studi administrasi Publik.

C. NEGARA, PEMERINTAH DA ADMINISTRASI NEGARA 
Administrasi Publik di Indonesia mengalami masalah krusial lantaran sulitnya memisahkan antara negara (Stoat), pemerintah (Regierung) serta Administrasi Publik (Verwaltung). Di Indonesia ketiganya seakan-akan manunggal sebagai akibatnya sulit rnembedakan secara sahih penggunaan dan fungsi negara, pemerintah dan administrasi. Kajian pemisahan unsur-unsur negara ini kurang mendapatkan perhatian sebagai akibatnya sering pekerjaan administrasi Publik dengan mudah diintervensi sang pemerintah. 

Presiden adalah ketua negara serta kepala pemerintahan, sekaligus ketua administrasi. Tetapi fungsi ini harus dapat dipisahkan dengan baik, lantaran negara adalah bukan hanya pémerintah. Demikian juga pemerintah yg dipilih secara demokratis serta administrasi Publik yg diangkat dan bekerja menurut Undang-undang wajib terdapat pembagian fungsi dan peran yang tegas. Tentu saja pada pengertian yg luas ruang linkup kajian administrasi Publik dapat meliputi negara, pemerintah serta administrasi Publik. Tetapi dalam kehidupan praktek administrasi Publik perlu dipikirkan upaya buat mempertegas garis batas antara negara, pemerintah dan administrasi Publik. Beban berat administrasi Publik buat melaksanakan keputusan-keputusan politik acapkali disebabkan sang tidak tegasnya garis antara negara, pemerintah dan masyarakat. 

PENGEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN ISUISU KONTEMPORER ADMINISTRASI NEGARA DI INDONESIA

Pengembangan Ilmu Administrasi Publik Dan Isu-Isu Kontemporer Administrasi Negara Di Indonesia
Administrasi Publik memainkan peranan yg krusial datam penyelenggaraan Pemerintahan. Baik buruknya penyetenggaraan pemerintahan dan pelayanan Publik sangat dipengaruhi oleh kuatitas Administrasi Publik yang diiniliki sang suatu negara. Dalam konteks Negara Kesatuan RePublik Indonesia, eksistensi Administrasi Publik merupakan instrumen krusial buat mewujudkan tujuan-tujuan negara yg termaktub pada UUD 1945 antara lain untuk memajukan kesejahteraaan urnum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam teori serta praktek, Administrasi Publik telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan itu dimulal pada masa sebelum lahirnya konsep Negara Bangsa sampai lahirnya ilmu terkini dan Administrasi Publik yang hingga ketika ini telah mengalami beberapa kali pergeseran paradigma, mulai menurut model klasik yang berkembang daam kurun saat 1855/1887 hingga akhir 1980an; New Public Management (NPM) yg berkembang dälam kurun ketika akhir 1980an sampai pertengahan 1990an; hingga kepada Good Governance yang berkembang sejak pertengahan 1990an sampai waktu ini. 

Pergeseran kerangka berpikir Administrasi Publik tersebut, telah membawa akibat terhadap penyelenggaraan kiprah Administrasi Publik khususnya terkait dengan pendekatan yg digunakan dalam pembuatan dan aplikasi strategi; pengelolaan organisasi secara internal; dan hubungan antara Administrasi Publik dengan politisi, rakyat dan aktor Lainnya. Implikasi yang demikian tentu saja dalam akhirnya akan sangat memilih corak dan ragam pada penyelengaraan Pemerintahan dan sebuah Negara, termasuk Indonesia. Corak serta ragam tadi akan sangat ditentukan sang syarat lokal yg terdapat di Negara tadi, dalam artian sejauhmana Administrasi Publik di Negara tadi telah mengikuti keadaan dengan perkembangan paradigma yang terdapat; serta sejauhmana penyesuaian tadi dilakukan menggunakan memperhatikan konteks lokal dan permasalahan yang ada pada Negara tadi. 

Perkembangan ilmu Administrasi Publik ditandai menggunakan bergesernya kerangka berpikir pada Administrasi Publik. Kita mengetahui paling nir terdapat 3 paradigma yg sudah serta akan sedang berlangsung dalam Administrasi Publik; yaltu (1) Classic Public Adininistrastion, (dua) New Public Management, serta (3) Good Governance and the new public services. Perubahan paradigma pada Ilmu Administrasi Publik tadi menuntut perubahan kurikulum dan materi pengajaran pada pendidikan tinggi. 

1. Paradigma Administrasi Publik 
1 .1. Administrasi Publik Model Kiasik (Classici Old Public Administration) 
a. Konsep yang digunakan 
Dalam pandangan klasik, Administrasi Publik sering dicermati menjadi seperangkat Institusi Negara, proses, mekanisme, sistem serta struktur organisasi, dan praktek dan periilaku buat mengelola urusan-urusan Publik dalam rangka melayani kepentingan Publik (Econoinic and Social Council UN, 2004). Sebagai organisasi birokrasi, Administrasi Publik berdasarkan ESC-UN (2004) bekerja melalui seperangkat anggaran dengan legitimasi, delegasi, kewenangan rasional sah, keahlian, tidak berat sebelah, terus menerus, cepat dan akurat:, dapat diprediksi, mempunyai standar, integnitas dan profesionalisme pada rangka memuaskan kepentingan rakyat umum. Dengan demikian, Administrasi Publik sebagai sebuah instrumen Negara diperlukan buat menyediakan basis fundamental bagi perkembangan manusia serta rasa aman, termasuk pada dalamnya kebebasan individu, perlindungan akan kehidupan dan kepemilikan, keadilan, perlindungan terhadap hak asasi manusia, stabilitas, serta resolusi konflik secara hening baik dalam mengalokasikan atau mendistribusikan surnberdaya maupun pada hal-hal lalnnya (Econoinic and Social Council UN, 2004). Dengan istilah lain, Administrasi Negara yang efektif harus ada untuk mengklaim keberlanjutan anggaran aturan (Econoinic and SociaL CounciL UN, 2004). 

Sehigga dapat dikatakan bahwa Administrasi Publik contoh klasik ini cenderung menggunakan pendekatan yg legalistik. 

Studi Administrasi Publik pada awalnya tentu saja tidak melupakan donasi Woodrow Wilson (1887) pada “A Study of Administration”. Wilson secara tegas berkeinginan menyampaikan bahwa wajib terdapat pemisahan antara politik serta Administrasi. Politik “who should maka Law and what the law should be”. Sedangkan Administrasi “ how Law should be administered”. Kajian yg sama dilakukan oleh Frank J. Goodnow (1900) pada “Politic and Administration: A Study in Government, yang memandang agar Administrasi bebas serta efek politik, meskipun Administrasi membantu dalam hukuman kebijakan/Keputusan politik. 

Paradigma Administrasi Publik contoh klasik jua dapat dilihat melalui contoh “old chesnuts” dari Peters (1996 dan 2001), dimana Administrasi Publik dari dalam Pegawai Negeri yg politis serta terinstitusionalisasi; organisasi yang hirarkhis dan dari peraturan; penugasan yg permanen dan stabil; banyaknya pengaturan internal; serta membuat keluaran yang seragam (lihat pada Oluwu, 2002 serta Frederickson, 2004). Dalam hal ini kharakter Old Public Administration dicirikan oleh kegiatan pemèrintah yg terfokus dalam hadiah pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan sang administrator Publik yg akuntabel dan bertanggungjawab secara demokratis kepada elected officiaL. Nilai dasar utama yg diperjuangkan pada Old Public Administration adalah efisiensi serta rasionalitas sebagai sebuah sistem tertutup. Fungsi administrator Publik didefinisikan sebagai rencana, organizing, staffing, directig, coordinating dan budgeting. 

b. Kritik terhadap contoh kiasik 
Kritik yg ditujukan terhadap Administrasi Publik model klasik tersebut jua dikaitkan dengan karakteristik serta Administrasi Publik yang dipercaya inter Qua, red tape, lamban, tidak sensltif terhadap kebutuhari masyarakat, penggunaan sumberdaya Publik yang sia-sia akibat hanya berfokus dalam proses dan mekanisme dibandingkan pada hasil, sehingga pada akhirnya menyebabkan keluarnya pandangan negatif serta warga yg menduga Administrasi Publik sebagai beban besar para pembayar pajak (Econoinic and SociaL Council UN, 2004). 

Kritik terhadap Administrasi Publik model kiasik pula bisa dilihat pada kaitannya menggunakan eksistensi konsep “Birokrasi Ideal” dan Weber. Terdapat setidaknya 2 (dua) titik kritis terhadap Birokrasi Weberian tadi (Prasojo, 2003), yakni: pertama, dalam interaksi antara rakyat serta negara, implementasi birokrasi ditandai menggunakan meningkatnya intensitas perundang-undangan dan jua kompleksitas peraturan; ke 2, struktur birokrasi dalam hubungannya menggunakan rakyat tak jarang dikritisi sebagai` penyebab menjamurnya meja-meja pelayanan sekaligus menjadi penyebab jauhnya birokrasi serta masyarakat. Peningkatan intensitas dipercaya mempunyai resiko dimana pada akhirnya akan menyebabkan intervensi negara yang akan menyentuh seluruh aspek kehidupan warga serta dalam akhirnya mengakibatkan biaya penyelenggaraan birokrasi menjadi sangat mahal (Prasojo, 2003). Kritik lainnya adatah bahwa Administrasi Publik sebagai sistem yang tertutup menggunakan pendekatan hirakis yg top down dan ukuran kinerja yang hanya berbasis dalam efisiensi bukan responsiveness. Itu sebabnya birokrasi menjadi lamban dan kurang responsif dengan perubahan dan kebutuhan rakyat. Kritik-kritik sebagaimana tersebut pada atas lalu mengakibatkan dukungan bagi adanya pembaharuan dalam Administrasi Publik. 

2. Gelombang Pertama Pembaharuan: 
2.1. Progressive Era Public Administration (PPA) 
Dalam perkembangan paradigma Administrasi Publik, pada negara-negara industri maju, pembaharuan terhadap Administrasi Publik [ama metiputi du.A gelombang reformasi yg radikat. Gelombang pertama datam Administrasi Publik diklaim menggunakan Progressive Era Public Administration (PPA) (Wallis, DoUery, McLaughlin, 2007). Gelombang pertama perbaharuan ini berupaya menaikkan profesionalisme pelayanan publik melalui jaminan seleksi dan kenaikan pangkat dalam birokrasi yg berbasis merit dan bukan patronase, menurut pada aturan serta peraturan bukan dalam diskresi yg tidak terbatas, aplikasi pelayanan publik yang berbasis impersonalitas, mekanisme modernisasi dalam sebuah transformasi yg sangat cepat dan merogoh tempat pada produksi ekonomi negara-negara industri maju (Hood, 1994).

2.dua. New public Management (NPM)
a. Konsep yang digunakan
Dari banyak masalah yg ada, NPM dianggap telah poly berbuat untuk menggoyang organisasi publik yang tidur serta melayani dirinya sendiri melalui penggunaan wangsit-pandangan baru dari sektor privat (Oluwu, 2002). NPM menyediakan poly pilihan buat mencoba mencapai biaya yang efektif pada penyampaian barang publik misalnya adanya organisasi yang terpisah buat kebijakan serta implementasi, kontrak kinerja, pasar internal, sub kontrak dan metode lainnya (Oluwu, 2002). NPM memiliki fokus yg kuat terhadap organisasi internalnya (Oluwu, 2002). Dalam bahasa penulis, NPM berusaha buat memperbaiki kinerja organisasi sektor publik menggunakan memakai metode yg biasa digunakan oleh sektor privat serta melalui mekanisme pasar. Pada dasarnya hal yang baru pada NPM (what is new public management) merupakan mereformasi kerangka berpikir administrasi publik usang yang berbasis traditional ruled based, authority driven process dengan pendekatan baru yang berbasis market-based dan compettition driven based.

Terdapat sejumlah prinsip dasar berdasarkan NPM menurut pendapat menurut sejumlah ahli sebagaimana uraian berikut (Hoods 1991 dan Owens 1998 dalam Oluwu, 2002; serta Borins and Warrington 1996 pada Samaratunge and Bennington, 2002).
  • Penanganan oleh manajemen profesonaL. 
  • Keberadaan baku dan ukuran kinerja. 
  • Penekanan dalam supervisi keluaran serta manajenien wirausaha. 
  • Kompetisi dalam pelayanan Publik. 
  • Penekanan pada gaya sektor privat pada praktek manajemen. 
  • Penekanan yang lebih akbar pada disiplin serta penghematan. 
  • Penekanan terhadap peran dan manajer Publik dalam menyediakan pelayanan yang berkualitas tinggi 
  • Mengadvokasi otonoini manajerial menggunakan mengurangi supervisi kiprah forum pusat 
  • Tuntutan, pengukuran serta penghargaan terhadap kinerja individu serta organinasi.
  • Menyadari pentingnya penyediaan sumberdaya insan dan teknologi yg diharapkan manajer dalam memenuhi target kinerjanya. 
  • Menjaga penerimaan terhadap kompetisi serta wawasan yg terbuka menenai bagaimana tujuan Publik harus dilaksanakan oleh aparat pemerintah. 
Beberapa prinsip yang dikembangkan oteh para pakar Administrasi Publik tadi dalam dasarnya bertujuan buat mencapai ` pada poly hal, Publik seringkati tidak ditibatkan buat berpartisipasi dalam memilih, meencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambiL buat bisa menjarnin bahwa Publik tetap sebagai pusat dan tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechsler (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya menjadi konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan serta haknya untuk berpartisipasi. 

Kritik Lain dikemukakan sang Janet Denhardt dan Robert Denhardt datam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt serta Denhardt masyarakat seharusnya melayani rakyat warga bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan Publik bukan private (seek the pubtic interest), lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), dan menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

C.tiga. Kritik terhadap NPM
Pelaksanaan NPM bukanlah tanpa kritik. Terdapat sejumlah hal yang dipercaya menjadi kelemahan dari NPM, seperti yg dinyatakan sang Oluwu (2002).

Menurut OLuwu, saat Administrasi Pubtik berusaha memaharni pesan yang ditawarkan sang pendekatan pasar maka pertarungan yg muncul ada1ah terkait menggunakan pernyataan bahwa nir ada perbedaan antara manajemen sektor publik menggunakan sektor privat pada mengimplementasikan NPM. Setain itu, terdapat sejumlah pertanyaan lain yg mengemuka tentang validitas empirik serta NPM dalam hal klaimnya terhadap manajemen sektor privat yg dianggap ideal buat sektor publik. Terdapat sejumlah pertentangan antara klaim datam NPM terhadap syarat yang ada di sektor publik. Model usahawan sering dapat mengurangi esensi dan nilai-nilai demokratis misalnya keaditan, peradilan, keterwakitan dan partisipasi. Hal ini dari ESC UN (2004) dakibatkan oleh adanya disparitas besar antara kekuatan pasar dengan kepentingari publik, dan kekuatan pasar ini nir selalu dapat memenuhi apa yang menjadi kepentingan publik. Bahkan dalam banyak hal, publik tak jarang nir dilibatkan buat berpartisipasi dalam memilih, merencanakan, mengawasi serta mengevaluasi tindakan-tindakan yg diambil buat dapat mengklaim bahwa publik permanen sebagai sentra serta tindakan-tindakan pemeritah. Lebih jauh, Drechster (2005) mengingatkan bahwa rnenganggap warga hanya sebagai konsumen semata menyebabkan warga dijauhkan serta haknya buat berpartisipasi.

Kritik lain dikemukakan sang Janet Denhardt serta Robert Denhardt dalam bukunya “The New Public Services”. Menurut Denhardt dan Denhardt warga seharusnya metayani masyarakat masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customers), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), lebih menghargai rakyat negara daripada kewirausahaan (value citizenship over entrepreneurship, melayani daripada mengendatikan (serve rather than steer), serta menghargai orang bukan semata-mata karena produktivitasnya (value people, not just productivity). 

3. The New Governance: Membangun Jejaring antara Pemerintah menggunakan Aktor Iainnya 
Pengertian dan good governance dapat ditinjau dan pemahaman yang dimiliki baik sang IMF maupun World Bank yang melihat Good Governance sebagai sebuah cara buat memperkuat “kerangka kerja institusional serta pemerintah” (Bappenas, 2002). Hal ini berdasarkan mereka berarti bagaimana memperkuat aturan hukum dan prediktibilitas dan imparsialitas dan penegakannya (Bappenas, 2002). Ini pula berarti mencabut akar serta korupsi dan aktivitas-kegiatan rent seeking, yang bisa dilakukan melal.ui transparansi din genre warta dan mengklaim bahwa fakta mengenal kebijakan serta kinerja dan institusi pemerintah dikumpulkan serta diberikan kepada rakyat secara memadai sebagai akibatnya rakyat bisa memonitor dan mengawasi manajemen serta dana yang berasal. Serta rakyat (Bappenas, 2002). Pengertian ml sejatan menggunakan endapat Bovaird and Loffler (2003) yg rnengatakán bahwa good governance mengusung sejumlah gosip seerti: ketenlibtan stokeholder; cransparansi; rencana kesetaraan (gender, etnik, usia, agama, dan Lainnya); etika serta konduite amanah; akuntabititas; dan keberlanjutan. 

Paradigma The New Governance menitikberatkan pada nilai-nilai yg menjunjung tinggi impian serta kehendak rakyat, serta nilai-nilai yang dapat menaikkan partisipasi rakyat pada pencapain tujuan nasional dan keadilan sosial. Paradigma the new Governance lahir buat memberikan keseimbangan antara kuatnya semangat pnivat pada dalam Publik sektor menggunakan peran rakyat dalam pembangunan serta pelayanan Publik. Karya terakhir yg memperkuat paradigma the new governance merupakan The New Public Sevices Serving rather than steering (Denhardt and Denhardt, 2002). Denhardt serta Denhardt mengajukan kritik yang keras terhadap paradigma The New Pubtic Management yang dianggapnya [ebih mengedepankan pasar dalarn pengetotaan sektor Publik.

B. ISU-ISU ADMINISTRASI PUBLIK KONTEMPORER
Berdasarkan pembahasan terhadap paradigma yang berkembang pada Administrasi Publik, maka terdapat sejumlah informasi yg bisa dijelaskan sesual menggunakan perkembangan kekinian (Zeitgeist). Isu-informasi ini krusial buat segera direspons oleh para akademisi dan praktisi administrasi Publik pada pendidikan tinggi administrasi Publik.

1. Reformasi Administrasi
Di kebanyakan negara-negara berkembang yang sudah mengalami transformasi ke negara maju, reformasi administrasi negara adalah langkah awal serta prioritas pada pembangunan. Administrasi negara menjadi sektor pembangunan (administrative Development) sekaligus sebagai instrumen krusial pembangunan (Development Ac’ininistration). Reformasi administrasi negara di negara-negara tersebut dalam umumnya dilakukan melalui 2 strategi yaitu; (1) merevitalisasi kedudukan, kiprah serta fungsi kelembagaan yg menjadi motor penggerak reformasi Administrasi, dan (dua) menata kembali sistem administrasi negara baik pada hal struktur, proses, asal daya insan (PNS) serta retasi antara negara dan warga .

Isu reformasi administrasi ini sejalan menggunakan upaya buat melakukan modernisasi administrasi pemerintahan. Belajar dan pengataman beberapa negara, maka kunci berdasarkan keberhasilan pembangunan bangsa merupakan bagaimana merevitalisasi administrasi negara. Sebagai contoh milsalnyaa Korea Selatan yg sudah melakukan reposisi serta revitalisasi kiprah administrasi negara dari tahun 1980-an. Beberapa reformasi yg dilakukan dalam waktu itu adalah melalui civil servant ethics act pada tahun 1981, civil servant property registration, civil servant gifts control, civil servant consciuosness reform movement, serta social purification movement (Hwang, 2004) Pada masa pemerintahan Rho Tae Woo tahun 1988, reformasi administrasi negara diperkuat melalui deregutasi dan simplifikasi mekanisme, restrukturisasi pemerintah pusat dan penguatan kiprah komisi reformasi administrasi. Semua bisnis Korea Setatan buat merevitatisasi administrasi negara tidaklah sia-sia, lantaran hasilnya merupakan efisiensi dan terciptanya Administrasi negara yang profesional, bersih serta berwibawa, Beberapa info dan agenda yg tengah berkembang dalam kaitan dengan efonnasi birokrasi adal.ah: (1) Modernisasi Manajemen Kepegawaian, (2) Restrukturisasi, downsizing dan iightsizing, perubahan manajemen serta organsasi (3) Rekayasa Proses Administrasi Pemerintahan, (tiga) Anggaran berbasis kinerja serta proses perencanaan yang partisipatif, (4) dan hubungan-interaksi baru antara pemerintah serta masyarakat datam pembangunn serta pemerintahan. 

Dalam konteks praktek pemerintahan di Indonesia, info reformasi birokrasi ini sebagai sangat retevan utamanya datam meningkatkan kecepatan krisis multidimensi yang belum selesai. Sistem Birokrasi pada Indonesia yg sebagai pilar pelayanan Publik menghadapi perkara yg sangat mendasar. Pertama, menjadi fakta sejarah bangsa sistem administrasi yg kini diterapkan. Merupakan peninggalan pemerintah kotonial. Yang jua memiliki dasar-dasar aturan dan kepentingan kolonial. Struktur, kebiasaan, nilai dan regulasi yang terdapat masih berorientasi dalam pemenuhan kepentingan penguasa daripada pemenuhan Hak Sipil. Rakyat negara (lihot Thoha: 2003). Tidak mengherankan apabila struktur dan proses yg dibangun adalah instrumen untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat, bukan kebalikannya buat mengatur pemerintah pada tugas menaruh pelayanan kepada masyarakat. Misi utama administrasi negara dengan paham kolonial tadi merupakan buat mempertahankan kekuasaan serta mengontrol perilaku individu. 

Ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan perubahan struktur, norma, nilai serta regulasi yg berorientasi kolonial tadi telah mengakibatkan gagalnya upaya buat memenuhi aspirasi serta kebutuhan rakyat. Kualitas dan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan Publik masih jauh dan asa. Masih belum tercipta budaya pelayanan Publik yang berorientasi kepada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Sebaiknya, yg terbentuk merupakan obsesi para birokrat dan politisi buat membuahkan birokrasi sebagai lahan pemenuhan keinginan serta kekuasaan (power culture). Dalam kultur yg demikian, korups, kongkalikong serta nepotisme sebagai hal yang umum, sehingga kualitas pelayanan dan pemerintahan. Acapkali terabaikan. 

Dalam kaitan menggunakan reformasi birokrasi di Indonesia, maka gosip-isu yg terkait menggunakan dengan reformasi birokrasi pada kerangka tecritik serta perbandingan menggunakan negara lain harus sebagai baian yang nir terpisahkan kurikulum. 

Ketiadaan komitmen serta kerangka berpikir mengenai kiprah, kedudukan dan fungsi administrasi negara pada pembangunan negara telah menjadi penyebab reformasi birokrasi pada Indonesia tidak mempunyai visi, kehilangan ruh serta berjalan sangat sporadis. Sampai sekarang nir terlihat bentuk atau grand design yg diinginkan dalam rangka reformasi birokrasi, nir adanya kemauan potitik serta pemerintah. Semua bentuk reformasi yg dijalankan pada negara lain diadopsi tanpa satu tujuan yang terkait dan terintegrasi. 

Ketidakpahaman ini sudah menyebabkan tidak saja gagalnya acara pembangunan, tetapi pula marjinalisasi peningkatan kapasitas administrasi negara sebagai agen pembangunan. 

2. Desentralisasi 
Isu lain yg berkembang secara teoritik serta praktek pada administrasi Publik adalah desentralisasi. Perkembangan berita desentralisasi ini terkait menggunakan donasi-donasi negara asing serta lembaga-lembaga donor buat memperkuat proses demokratisasi. Sejatinya gosip ini berkembang telah .semenjak lama bersamaan menggunakan mengalirnya dana bantuan donor ke negara-negara berkembangan. Meskipun demikian, pada waktu ini info tadi semakin bertenaga dan dirasakan perlu pada konteks Indonesia. Terlebih bahwa interaksi antara pemerintah pusat serta pemerintah wilayah adalah sesuatu yg dinamis serta tidak berada pada ruang yang vacum.

Pasang surut hubungan antara Pusat dan Daerah, sejatinya selalu mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara pada Indonesia (lihat Mackie, 1980:671). Bahkan semenjak kita merdeka, aneka macam gerakan separatis yg timbul pada wilayah seperti PRRI serta Pernesta pula sangat terkait menggunakan aspek vertical distribution of power. Pergolakan tadi adalah reaksi terhadap kekuatan sentripetal yg hiperbola dalam penyelenggaraan negara (Hoessein, 1995:12). Pasca jatuhnya Soeharto tahun 1998, hubungan antara Pusat serta Daerah mempunyai ancaman sekaligus asa. Menjadi ancaman lantaran aneka macam tuntutan yang mengarah pada disintegrasi bangsa semakin akbar. Gerakan sentrifugal masih sangat dirasakan, bahkan pada MOU Helsinki yg membuat UU Pemerintahan Aceh (Prasojo, 2005:22). Efek domino gerakan sentrifugal ini berdasarkan saya nir berhenti, melainkan akan terus berlanjut sampai ditemukannya titik ekuilibrium baru antara pusat serta daerah. Pada sisi lainnya, pasca kejatuhan Soeharto pula memberikan harapan pada kemungkinan terjadinya perubahan huhungan kekuasaan antara Pusat dan Daerah. Hal ini terbukti menggunakan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, yg tetah direvisi menggunakan UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini secara radikal sudah merubah corak hubungan antara Pusat serta Daerah pada Indonesia. Dalam perspektif politik, UU No. 22 tahun 1999 bisa dikatakan berhasil. Meredam gerakan sentrifugal yang terjadi pada wilayah. 

Desentratisasi yg adalah refleksi interaksi antara pusat dan daerah terus akan bergulir pada proses demokratisasi. Administrasi Publik berperan penting buat ikut memilih konstruksi hubungan sentra dan wilayah di Indonesia, juga ikut membentuk kapasitas pemerintahan wilayah. Karena gosip ini bukan gosip sesaat namun gosip yang terus serta akan berlanjut pada kehidupan berbangsa serta bernegara. Dalam isu ini terkandung substansi yg sangat luas terutama untuk mencipatkan pemerintahan yg efisien serta efektif, pula buat meriingkatkan proses demokrasi di taraf lokal.

Hasil penelitian di lapangan terhadap 14 kabupaten serta kota pula propinsi yg dilakukan penulis memperlihatkan banyaknya ketidaksetaraan politik (political equality) antar aneka macam stakeholdes pada penyelenggaraan pemerintahan. Pada dasarnya ketidaksetaraan tadi mencakup rekanan antara kepala wilayah dan DPRD, ketidaksetaraan rekanan antara pemerintah wilayah serta warga , ketidaksetaraan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, antara KPUD, Pemerintah Daerah dan masyarakat pada aplikasi pilkada.. Berbagai bentuk ketidaksetaraan tersebut telah mengakibatkan sulitnya peningkatan partisipasi masyarakat pada proses-proses pembuatan kebijakan serta keputusan politik serta kontrol atas pengunaan resources pada daerah. Ketidaksetaraan ini menyebabkan pengaruh berantai berupa sulitnya pencapaian local responsiveness serta local acountability dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini administrasi Publik wajib mengisi kapasitas pemerintahan wilayah buat menciptakan serta menjalankan pemerintahan. 

3. Kualitas Petayanan Publik 
Isu yang relatif penting serta menghiasi literatur pada administrasi Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan Publik. Meskipun ini terkait ini menggunakan reformasi birokrasi, namun pada pandangan penulis berita ini memiliki dimensi software yg wajib menerima perhatian tersendiri dalam kajian administrasi Publik. Perkembangan kerangka berpikir New Public Management telah memasukkan unsur-unsur dan metode sektor partikelir dalam sektor Publik. Hal ini misalnya bisa dicermati pada aneka macam literatur yang terkait menggunakan judul-judul. Kitab serta seminar “Performance Management in Public Services, Building Partnership for Public Service, E-government, Public Private Partnership, the New Public Services, Reeinventing Government, Improved Public Service” dan banyak sekali judul lainnya. 

Berbagai hal yg perlu mendapatkan perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan Publik adalah bagaimana menciptakan semangat dan jiwa entrepreneurship dalam pemerintahan dan serta perubahan peran negara dalam pelayanan Publik. Improvisasi pelayanan Publik ini dilakukan antara lain melalui rasionalisasi proses serta profesionalisasi kinerja PNS. Metode yg dipergunakan diantaranya melalui Kontrak Kinerja, Privatisasi, Kemitraan Publik serta partikelir, pemanfaatan teknologi liputan serta komunikasi pada pelayanan Publik. Berbagai taktik pelayanan Publik sudah menjadi cara lain antara lain menggunakan apa yang dianggap Market Oriented Enabling Authority, Communitas Enhler Authority, Residual Enabler Authority clan atau metode (ama TraditionaL Bureacucratic Control Authority. 

Dalam konteks kebijakan internasional, Indonesia tetah meratifikasi Covenant Ecosob sebagai jaininan legal dalam pemberian pelayanan Publik pada masyarakat. Disamping itu, ketika ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik yang sementara waktu lagi akan dibahas di DPR.

Meskipun demikian, praktek New Public Management yang berupaya buat meningkatkan kualitas pelayanan Publik tidaklah tanpa kritik. Denhardt and Denhardt, Juga Georger Frederickson mengingatkan hilangnya kharakter keseteraan pada pelayanan Publik. Dimana rakyat yang berstatus sosial ekonomi rendah sering secara mudah terabaikan. Dalam kaitan ini perlu juga kalangan akademisi public administration menaruh formula yg lebih konstektual denqan syarat Indonesia. 

4. Good Governance 
Sesuai menggunakan perkembangan paradigma Good Governance dalam Administrasi Publik maka, isu Governance sebagai kunci pembahasan daam administrasi Publik. Hal ini terkait dengan upaya buat menciptakan akses partisipasi warga pada pelayanan Publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan partisipasi ini bertujuan buat menaikkan imbas lain berupa akuntabilitas dan transparansi pada pemerintahan, pelayanan dan pembangunan. 

Dalam konteks ini Governance diartikan menjadi suatu interaksi yang interakti. Dan berbasis pertukaran berita antara aneka macam pemangku kepentingan pada pemerintahan. Pemerintah bukanlah satu-satunya pemangku kepentingan pemerintahan, melainkan jua wajib melibatkan rakyat dan gerombolan -gerombolan kepentingan lainnya. Penguatan partisipasi dilakukan melalui antara lain apa yg disebut dengar Citizen’s Charter dan Complain Mechanism. Melalui penguatan partisipasi warga pada pelayanan Publik pemerintah harus mempunyai kinerja dan orientasi pemenuhan hak-hal. Sipil warga . Dan melalui mekanisme pengaduan, warga bisa mengungkapkan keberatan-keberatan dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menaruh penguatan terhadap kedudukan pemerintah. 

5. Globalisasi serta Iniltenium Development Goals serta ECOSOB 
isu lain yg merupakan faktor eksternal merupakan menguatnya globalisasi serta regionalisasi. Hal ini diantaranya mengakibatkan berkurangnya kiprah serta otoritas negara dalam pembuatan kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yang. Dibuat sang pemerintah harus memperhatikan covenant, prinsip-prinsip dan kesepakatan internasional lainnya yang sudah diratifikasi. Termasuk pada hal ini adalah contohnya perjanjian perdagangan internasional, WTO, perjanjian internasional tentang pemberantasan korupsi, serta covenant ECOSOB. Perkembangan lainnya adalah pencanangan millenium Development Goals yg wajib dipenuhi oleh pemerintah. Dalam MDGs ini pemerintah harus memberikan penguatan pada warga untuk lepas berdasarkan kemiskinan struktural yg terjadi. Dengan demikian isi ini juga akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yg akan dibuat sang pemerintah. 

6. Kebijakan Publik 
Yang pula menjadi gosip dalam administrasi publik merupakan terkait dengan proses penyusunan kebijakan Publik yang wajib semakin baik serta aman bagi pelayanan, pemerintahan dan pembangunan. Dalam hal ini terkait dengan proses penyusunan kebijakan yg semakin partisipatif menggunakan banyak sekali pendekatan. Masyarakat sebagai penerima kebijakan harus menjadi aktor yg aktif dalam kebijakan publik. Pada sisi lainnya, info ini juga terkait dengan proses potitik yang terjadi pada Parlemen pada kaitanya menggunakan Pemerintahan. Perubahan sistem parlementer ke sistem presidensial pada Indonesia menaruh tantangan tersendiri pada kebijakan Publik. Hal ini lantaran sistem birokrasi yang masih terkooptasi dengan politik, proses political merit system yang belum terbangun, serta sistem multi party. Respon administrasi Publik terhadap perubahan sistem politik pada kebijakan Publik harus semakin rasional dan profesional. 

Untuk memperkuat proses pembuatan kebijakan Publik perlu kirang dikembangkan metode/toots yang aplikatif. Misalnya pemanfaatan aplikasi-perangkat lunak kebijakan Publik yg dapat merasionalisasi secara kuntitatif. Penguasaan metode decision support system (misalnya AHP dan System Dynainic) harus dikuasai dalam oleh para pembuat kebijakan. Termasuk merupakan penguasaan metode system thinking serta system dynainic buat memperkuat proses pembuatan keputusan. Perkembangan baru misalnya knowledge management wajib sebagai kurikulum dalam administrasi Publik. 

7. Hukum Administrasi Negara 
Isu lainnya yg relevan menggunakan kajian administrasi Publik merupakan Hukum Administrasi Negara. Kedua bidang ilmu ini sejatinya memiliki interaksi yang sangat dekat sebagaimana sudah menjadi tradisi dalam administrasi publik di negara-negara Eropa Kontinental. Sulitnya melakukan reformasi dalam administrasi Publik ditimbulkan pula oleh lemahnya integrasi antara Administrasi Publik menggunakan Hukum Administrasi Negara. 

Padahal perubahan Administrsi Publik juga membutuhkan perubahan perangkat keras Hukum Administrasi Negara. Para ilmuwan administrasi Publik generasi kedua dan ketiga pada Indonesia kurang tahu konteks aturan administrasi negara. Hal ini tidak sama menggunakan ilmuwan administrasi Publik generasi pertama seperti Prof. Prajudi Atmosudirdjo. Oleh karena itu, sudah saatnya memikirkan balik perubahan kurikulum administrasi Publik yg berorientasi jua pada kajian Hukum Administrasi Negara dalam kaitannya dengan studi administrasi Publik.

C. NEGARA, PEMERINTAH DA ADMINISTRASI NEGARA 
Administrasi Publik di Indonesia mengalami persoalan krusial lantaran sulitnya memisahkan antara negara (Stoat), pemerintah (Regierung) dan Administrasi Publik (Verwaltung). Di Indonesia ketiganya seakan-akan bersatu sehingga sulit rnembedakan secara benar penggunaan dan fungsi negara, pemerintah dan administrasi. Kajian pemisahan unsur-unsur negara ini kurang menerima perhatian sehingga acapkali pekerjaan administrasi Publik menggunakan gampang diintervensi oleh pemerintah. 

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, sekaligus kepala administrasi. Tetapi fungsi ini harus dapat dipisahkan dengan baik, lantaran negara adalah bukan hanya pémerintah. Demikian juga pemerintah yang dipilih secara demokratis serta administrasi Publik yang diangkat serta bekerja dari Undang-undang wajib masih ada pembagian fungsi serta peran yang tegas. Tentu saja pada pengertian yang luas ruang linkup kajian administrasi Publik dapat meliputi negara, pemerintah dan administrasi Publik. Tetapi pada kehidupan praktek administrasi Publik perlu dipikirkan upaya buat mempertegas garis batas antara negara, pemerintah dan administrasi Publik. Beban berat administrasi Publik buat melaksanakan keputusan-keputusan politik seringkali ditimbulkan sang tidak tegasnya garis antara negara, pemerintah dan rakyat. 

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA

Sejarah Perkembangan Akuntansi Di Indoneisa 
Praktik akuntansi pada Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda kurang lebih 17 (ADB 2003) atau kurang lebih tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan menggunakan praktik akuntansi ddi Indonesia dapat pada temui dalam tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yg dilaksanakan Amphioen Socitey yg berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda menganlkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yg dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan krusial dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).

Kegiatan ekonomi dalam masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda poly yg menanamkan modalnya pada Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan energi akuntan dan juru buku yg terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai mulai dikenalkan pada Indonesia dalam tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil sang akuntan Belanda serta Inggris yg masuk ke Indonesia untuk membantu aktivitas administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yagn pertama kali tiba pada Indonesia adalah J.W Labrijn yg telah berada di Indonesia dalam tahun 1896 serta orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun serta mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yg dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).

Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk dalam tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yg pertama adalah Frese dan Hogeweg yg mendirikan tempat kerja di Indonesia dalam tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu tempat kerja akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, nir terdapat orang Indonesia yg bekerja menjadi akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi merupakan JD. Massie, yang diangkat menjadi pemegang buku dalam Jawatan Akuntan Pajak dalam lepas 21 September 1929 (Soemasro 1995).

Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul dalam tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya terdapat satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi contoh Belanda masih diggunakan selama era selesainya kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan training akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. 

Nasionalisasi atas perusahaan yagn dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda berdasarkan Indonesia dalam tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan serta energi pakar (Diga serta Yunus 1997).

Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia dalam akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Tetapi demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika sanggup berbaur menggunakan akuntansi model Belanda, terutama yg terjadi di forum pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang memperlihatkan pendidikan akuntansi-seperti oembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 serta Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda menggunakan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 seluruh lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga serta Yunus 1997).

Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi serta akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yg lebih kompetetif dan lebh berorentasi pada pasar – dengan dukungan praktik akutansi lebih baik. Kebijakan gerombolan tersebut memeperoleh dukungan yang kuta menurut investor asing dan forum-forum internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar contoh serta sosialisasi reformasi akuntansi tahun 1980an serta awal 1990an, pada praktik banyak ditemui perusahaan yg memiliki 3 jenis pembukuan – satu untuk memperlihatkan gambaran sebenarnya dari perusahaan serta untuk dasar pengambilan keputusan; satu buat menunjukkan hasil yg positif menggunakan maksud agar bisa digunakan buat mengajukan pinjaman/ kredit menurut bank domestic dan asing; serta satu lagi yang memberitahuakn output negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).

Pada awal tahun 1990an, tekanan buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan timbul seiring dengan terjadinya aneka macam skandal pelaporan keuangan yang bisa menghipnotis agama dan konduite investor. Sekandal pertama adalah perkara Bank Duta (bank swasta yg dimiliki oleh 3 yayasan yagn dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 namun gagal mengungkapkan kerugian yg jumlah akbar (ADB 2003). Bank Duta pula tidak menginformasi seluruh kabar kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa dispensasi. Kasus ini diikuti oleh perkara Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) serta Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar kapital menurut model “casino” mejadi contoh yg bisa memobilisasi genre investasi jangka panjang.

Bewrbagai skandal tersebut sudah mendorong pemerintah dan badan berwenang buat mengeluarkan kebijakan regulasi yg ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, dalam September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk buat mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah menciptakan barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, dalam tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal (Rosser 1999).

Jatuhnya nilai rupiah dalam tahun 1997-1998 makin mempertinggi tekanan dalam pemerintah buat memperbaiki kualitas pelaporan keuangan hingga awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi serta pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama menggunakan IMF serta melakukan perundingan atas banyak sekali paket penyelamat yg ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akutansi dan rendahnya kualitas keterbukaan berita (Tansparancy). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditinjau pada tabel

Tabel Faktor Linfkungan serta Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945) :
·Belanda menguasai Jawa serta kepulauan lain.
·Islam sebagai kepercayaan mayoritas

Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan pada Indonesia. Keterlibatan serta aktifitas Pribumi di perdagangan dibatasi menggunakan ketat. Etnis China diberi hak spesifik  dibidang perdagangan dan transportasi air

Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yg pertama dimuntahkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi terebut mengatur administrasi Kas serta Piutang (Abdil Kadir 1982)
ERA SUKARNO (1945-1966) :
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarni dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi bisnis perebutan kekuasaan sang komunis yang berhasil digagalkan serta mendorong peran militer.

Dominasi perdagangan sang Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di warga . Akhirnya, Indonesia menentukan pendekatan sosialis pada pembangunan yang ditandai menggunakan penguasaan kiprah Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan masyarakat Negara Belanda keluar menurut Indonesia.

Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan serta sistem akuntansi serta auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi contoh Belanda juga Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi panduan dan buat mengkoordinasi kegiatan akuntan.
ERA SUHARTO (1966-1998) :
Suharto sebagai Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif

Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi berdasarkan dalam pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dimuntahkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yg membuat munculnya perusahaan asing

Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan poly perusahaan yg bangkrut.

Terjadi transfer pengetahuan serta keahlian akuntansi secara pribadi dari tempat kerja sentra perusahaan asing pada karyawan Indonesia dan secara nir eksklusif menghipnotis aktivitas usaha.

Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan baku auditing dan professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi berdasarkan dalam pedoman akuntansi yg dipublikasikan AICPA tahun 1965.

Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998

Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.

Regulasi diperketat buat memperbaiki pengungkapa berita.

2. Perkembangan Organisasi Profesi Akuntansi
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum terdapat profesi akuntansi lulusan universitas lokakl. Hampir seluruh akuntan mempunyai kualifikasi proffesional yg asal menurut Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang asal berdasarkan universitas lokal. Pada tahun 1957, grup pertama mahasiswa akuntansi lulus berdasarkan Universitas Indonesia. Tetapi demikian, tempat kerja akuntan public milik orang Belanda nir mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tadi, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama menggunakan menggunakan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam tanggal 23 Desember 1957. Professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini diantaranya mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan menaikkan keahlian serta kompetensi akuntan.

Selama tahun 1960an, menurunnya kiprah kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi serta kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Tetapi demikian, perubahan syarat ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tadi, sudah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat dari tahun 1967 yaitu sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan kesepakatan akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat sebagai anggota IAI (ADB 2003)

Pada tahun 1973, IAI menciptakan “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) buat mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan dalam tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui acara training dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya sang IAI dan didanai sang Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. Misinya merupakan buat menyebarkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dank ode etik profesi.

Kemajuan selanjutnya bisa dilihat dalam tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat serta Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yg berpraktik dari tahun 1997 (akuntan yg sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh menurut pemerintah. Hal ini bisa ditinjau SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan mengenai prosedur perizinan, pengawasan, dan hukuman bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).

Empat pupluh 5 tahun sesudah pendirian, IAI berkembang sebagai organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.

Profesi akuntansi sebagai sorotan publik saat terjadi krisis keuangan pada Asia dalam tahun 1997 yang ditandai menggunakan bangkrutnya berbagai perusahaan serta Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, poly yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) berdasarkan akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) buat mendukung bisnis pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha buat menyusun peraturan yg menciptakan : 
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian pada melaksanakan audit 
2) Direktur bertanggung jawab atas berita yang salah dalam laporan keuangan dan kabar publik lainnya.

Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik merupakan :
a) Melindungi agama publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih kentara bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan pada menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.

Hal penting dalam RUU AP ini merupakan ketentuan yg menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut menggunakan hukuman pidana.

3. Penyusunan Standar Akuntansi Di Indonesia
Proses penyusunan baku akuntansi yg baik harus mempunyai 5 tahapan (ADB 2003) : 
1) Design – aspek khusus akuntansi eksklusif diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft disiapkan
2) Approval – draft tadi direview dan bila layak akan disetujui sebagai standar.
3) Education – penerangan pada penyusun dan pemakai laporan keuangan mengenai pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan pada standar terebut diaplikasikan dalam perusahaan.
5) Enforcement – supervisi dan pemberian sanksi bagi yg tidak menerapkan.

Penyusunan standar akuntansi Indonesia dalam dasarnya mengacu dalam model Amerika menggunakan sedikit modifikasi. Menurut anggaran yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan baku akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut adalah (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yg bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang acara kerja taktik DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara eksklusif sang pihak tertentu.
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan gosip yg terdapat serta komisi yang diharapkan dan melakukan penelitian terhadap gosip yg terdapat sebelum gosip tadi dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yg diterima, DSAK membangun Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tadi.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yg terdapat pada ADP, DSAK menyiapkan ED awal yg wajib konsisten menggunakan kerangan baku akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan pada pihak-pihak yang berkepentingan buat mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan pada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan buat memeberi kesempatan dalam pihak yang berkepentingan buat mengungkapkan pandangan mereka terhadap ED tadi. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi menggunakan pemerintah, organisasi serta individu lain yang relevan sebelum disyahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Apabila perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yg telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK buat diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.