PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PEMBANGUNAN

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Pembangunan 
Prioritas pembangunan nasional diletakkan dalam bidang ekonomi seiring menggunakan peningkatan kualitas asal daya insan (SDM), terlebih dalam menghadapi era globalisasi, khususnya perdagangan bebas di daerah ASEAN 2003 dan pada daerah Asia-Pasifik 2020, yg diwarnai menggunakan persaingan yang ketat dan memilih jati diri suatu bangsa pada antara bangsa-bangsa maju lainnya pada global. Dalam mengisi swatantra daerah, peningkatan kualitas SDM mutlak dibutuhkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya dibuka program-program pendidikan lanjutan misalnya Pascasarjana (S2/S3) pada banyak sekali bidang studi yg pada tahun 1990-an hanya ada di bunda kota (Jakarta) serta kota-kota akbar di pulau Jawa.

Era globalisasi membuka mata kita buat melihat ke masa depan yang penuh tantangan dan persaingan. Era kesejagatan yang tidak dibatasi ketika dan tempat membuat SDM yg terdapat selalu ingin menaikkan kualitas dirinya supaya nir tertinggal menurut yang lain.

Kebijakan pembangunan nasional dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah membawa perubahan strategik dalam kualitas SDM yang diharapkan setiap daerah buat dapat bersaing secara positif dengan wilayah lain di Indonesia. Berbagai upaya perlu dilakukan buat mewujudkan kualitas SDM. Pendidikan merupakan galat satu upaya primer buat mengimplikasikan hasrat tadi, tetapi juga memerlukan saat yang cukup usang serta biaya yg besar . Berbagai jenis serta jenjang pendidikan ditawarkan sang pemerintah. Peningkatan kualitas SDM adalah tanggung jawab seluruh pihak. Dengan demikian, pembangunan pada bidang pendidikan merupakan galat satu keberhasilan suatu negara/wilayah.

Pemerintah, khususnya Depdiknas, semenjak PJP I telah mengatur strategi dasar dalam pengembangan SDM melalui pemerataan, relevansi, dan kualitas serta manajemen pendidikan. Ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah bagi Propinsi Daerah spesial Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), diatur setiap lini menggunakan kurikulum yang bernuansa Islami, mulai berdasarkan jenjang pendidikan dasar sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Dengan demikian, diperlukan kualitas SDM akan meningkat, baik segi intelektual, moral, maupun spiritual.

Beberapa argumentasi pada atas, pada menghadapi kesejagatan liberalisasi ekonomi dalam awal abad ke-21, khususnya kawasan ASEAN 2003 serta Asia-Pasifik 2020, menyambut Otonomi Daerah 1999 dan Otonomi Khusus 2001, memberi pertanda bahwa telah saatnya kualitas pendidikan memperoleh fokus yang lebih berfokus pada rangka peningkatan kualitas SDM. 

Artikel ini mencoba menyampaikan pemikiran yang memberikan konsep-konsep peningkatan kualitas SDM pada memasuki era globalisasi serta mengisi era swatantra wilayah. Pemikiran konseptual ini akan bisa diimplikasikan secara kontekstual sehabis diadakan penelitian yang mendalam dan objektif.

Kajian Teori
Pendidikan adalah keliru satu wahana untuk menaikkan kualias SDM. Untuk menaikkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, perlu ditingkatkan kualitas manajemen pendidikan. Berkaitan dengan kasus ini, Engkoswara (2001:lima) mengungkapkan bahwa “Manajemen Pendidikan yg diharapkan menghasilkan pendidikan yg produktif, yaitu efektif dan efisien, memerlukan analisis kebudayaan atau nilai-nilai serta gagasan vital dalam berbagai dimensi kehidupan yang berlaku buat kurun ketika yang cukup pada mana manusia hayati.”

Kualitas pendidikan bisa dipandang dari nilai tambah yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan, baik produk dan jasa juga pelayanan yg bisa bersaing pada lapangan kerja yg ada dan yang dibutuhkan. Peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sehubungan menggunakan perkara ini, Supriadi (1996:54) mengemukakan bahwa “Agar pendidikan dapat memainkan perannya maka wajib terkait dengan global kerja, merupakan lulusan pendidikan semestinya mempunyai kemampuan dan keterampilan yg relevan dengan tuntutan dunia kerja. Hanya dengan cara ini, pendidikan memiliki kontribusi terhadap ekonomi.” 

Mengenai relevansi pendidikan pada arti adanya kesepadanan sebagaimana ditawarkan Djoyonegoro (1995:5) dalam bentuk link and match, pada kenyataannya pendidikan sudah sinkron dengan keperluan masyarakat yg sedang membentuk. Pendidikan sampai saat ini dianggap sebagai unsur utama pada pengembangan SDM. SDM lebih bernilai bila mempunyai perilaku, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian dan keterampilan yang sinkron dengan kebutuhan berbagai bidang serta sektor. Pendidikan adalah salah satu indera untuk menghasilkan perubahan dalam diri manusia. Manusia akan bisa mengetahui segala sesuatu yg tidak atau belum diketahui sebelumnya. Pendidikan adalah hak seluruh umat insan. Hak buat memperoleh pendidikan wajib diikuti oleh kesempatan dan kemampuan dan kemauannya. Dengan demikian, dapat dicermati menggunakan kentara betapa pentingnya peranan pendidikan dalam menaikkan kualitas SDM supaya sejajar menggunakan manusia lain, baik secara regional (otonomi daerah), nasional, maupun internasional (dunia).

Berbagai kenyataan kehidupan pada segala dimensi, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi pada sekitar kita menerangkan citra yang semakin jelas bahwa sesungguhnya apa yg kita miliki akhirnya akan menjadi nir berarti jika kita tidak sanggup memanfaatkannya. Hal ini bermula berdasarkan problem rendahnya kualitas SDM.

Tinggi rendahnya kualitas SDM diantaranya ditandai menggunakan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yang direalisasikan menggunakan output kerja atau kinerja yg baik secara perorangan atau kelompok. Konflik ini akan bisa diatasi jika SDM mampu menampilkan output kerja produktif secara rasional serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yg biasanya dapat diperoleh melalui pendidikan. Dengan demikian, pendidikan merupakan galat satu solusi buat menaikkan kualitas SDM.

Sanusi (1998:7) mengemukakan ”apabila abad silam diklaim abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan datang merupakan abad kualitas SDM. SDM yg berkualitas serta pengembangan kualitas SDM bukan lagi merupakan informasi atau tema-tema retorik, melainkan merupakan taruhan atau andalan dan ujian setiap individu, grup, golongan masyarakat, serta bahkan setiap bangsa.”

Pengembangan SDM adalah proses sepanjang hayat yg meliputi aneka macam bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui pendidikan. Apabila dipandang dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas SDM lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta teknologi yang diperlukan sang dunia kerja dalam upaya peningkatan efisiensi serta efektivitas proses produksi dan mempertahankan ekuilibrium ekonomi.

Sehubungan dengan pengembangan SDM buat peningkatan kualitas, Kartadinata (1997:6) mengemukakan bahwa “Pengembangan SDM berkualitas adalah proses kontekstual, sebagai akibatnya pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan insan yg menguasai pengetahuan serta keterampilan yg cocok menggunakan global kerja dalam ketika ini, melainkan jua insan yang sanggup, mau, serta siap belajar sepanjang hayat.”

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberi manfaat pada organisasi berupa produktivitas, moral, efisiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi pada mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar organisasi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Perencanaan SDM yg berkualitas, pada Malaysia’s 2020 (1995), sebagaimana yg dikutip Kartadinata (1997:7) merumuskan beberapa kesamaan yg terjadi dalam masyarakat dunia yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kualitas SDM. Kecenderungan tersebut adalah: (1) Dibandingkan menggunakan dasawarsa 1970-an serta 1980-an, 3 dasawarsa mendatang diperkirakan akan terjadi eksplosi yang hebat, terutama yang menyangkut teknologi fakta dan bioteknologi. Dalam konteks peningkatan kualitas SDM, implikasi yg dapat diangkat adalah para ilmuwan wajib bekerja dalam pendekatan multidisipliner dan adanya program pendidikan berkelanjutan (S2/S3), serta (2) Eksplosi teknologi komunikasi yang semakin sophisticated dapat mempersingkat jeda serta meningkatkan kecepatan bepergian. Hal ini akan membuat bangsa yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan yg relevan dan menguasai teknologi baru secara substantif bisa menaikkan produktivitasnya.

Hasil pemikitan pada atas menghadapkan kita dalam arah, tantangan, dan tuntutan umum pendidikan pada kehidupan abad ke-21 sebagai masa depan suatu forum. Sehubungan menggunakan masalah ini, UPI (dulu IKIP Bandung 1997:9) membuat kajian mengenai arah, tantangan, dan tuntutan abad ke-21 pada peningkatan kualitas SDM. Hasil menurut kajian tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pendidikan merupakan modal dasar pembangunan bangsa yg terarah dalam upaya memberdayakan semua potensi insan Indonesia, baik yg menyangkut nilai-nilai intrinsik, instrumental juga kesinambungan; (dua) Pendidikan meliputi target khalayak yang amat luas yang mengandung target, tujuan, serta kepentingan yg bhineka dan menuntut suasana yg bervariasi serta multymethods serta multymedia; (tiga) Fungsi pendidikan akan terarah pada upaya mendorong orang buat belajar aktif dan memberdayakan seluruh potensi yg terdapat dalam dirinya; (4) Produk pendidikan yg berwujud SDM harus menampilkan kualitas yang berdikari serta mengandung keunggulan, baik komparatif juga kompetitif, baik di taraf lokal, nasional maupun internasional; (lima) Kualitas organisasi (forum), kualitas manajemen, serta kualitas kepemimpinan sebagai tuntutan yang semakin luas, terbuka, serta menghendaki ketertiban dalam seluruh unsur yang terarah untuk mencapai pendidikan yg berkualitas pada gilirannya akan mencapai kualitas SDM yang makin baik serta merata; serta (6) Pengembangan sikap sadar teknologi serta sains serta peningkatan kualitas diri para pendidik serta staf adalah hal yang absolut perlu ditanamkan dan akan dipakai menjadi wahana pada menyiapkan SDM yg berwawasan teknologi serta memiliki kesiapan belajar sepanjang hayat.

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberikan manfaat dalam lembaga berupa produktivitas, moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas forum pada mengantisipasi lingkungan, baik berdasarkan dalam maupun ke luar forum yang bersangkutan. Fungsi dan orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM sudah dibentuk pada suatu kebijakan Depdiknas (2001:5) dalam tiga taktik pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu: (1) pemerataan kesempatan pendidikan, (dua) peningkatan relevansi serta kualitas pendidikan, serta (tiga) peningkatan kualitas manajemen pendidikan. Untuk melaksanakan ketiga taktik utama pembangunan pendidikan tadi di atas, seyogianya ditinjau bagian-bagian sistem pendidikan nasional pada kaitannya dengan orientasi masing-masing serta dijabarkan dalam rencana serta prioritas pembangunan pendidikan.

Titik tolak pemikiran tentang orientasi pendidikan nasional adalah: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) mempersiapkan SDM yg berkualitas, terampil, dan ahli yang dibutuhkan dalam proses memasuki era globalisasi serta swatantra daerah, serta (tiga) membina serta berbagi dominasi banyak sekali cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dalam membicarakan peningkatan kualitas SDM dewasa ini, ada 2 sisi yang perlu ditinjau secara lebih khusus, yaitu peningkatan kualitas SDM pada era globalisasi serta peningkatan kualitas SDM di era swatantra daerah.

Peningkatan Kualitas SDM Era Globalisasi
Dalam rakyat terkini misalnya kini ini, terlebih lagi dalam menuju era globalisasi, kita dituntut agar mampu menghadapi persaingan yg makin kompetitif, baik pada dalam maupun di luar negeri. Salah satu cara buat mengantisipasi persaingan yang makin kompetitif tadi merupakan melalui peningkatan kualitas SDM yang komprehensif.

Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi era globalisasi telah merencanakan peningkatan kualitas SDM secara konseptual. Hal ini dituangkan pada GBHN 1998 yang berbunyi “Peningkatan kualitas SDM menjadi pelaku utama pembangunan yg mempunyai kemampuan memanfaatkan, menyebarkan, dan menguasai ilmu pengetahuan serta teknologi serta permanen dilandasi sang motivasi dan kendali keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Globalisasi makin mendorong peluang terbukanya pasar internasional; bagi produk barang dan jasa (pendidikan).”

Selanjutnya, Siagian (1998:96) mengemukakan bahwa SDM abad ke-21 ditandai oleh “Salah satu segi kehidupan yang muncul ke permukaan dewasa ini menggunakan gaung yang lebih kuat dibandingkan masa lalu adalah peningkatan kualitas hidup umat manusia. Kualitas hayati dalam dasarnya bermuara pada pengakuan atas harkat dan martabat manusia.”

Setelah menyelidiki beberapa uraian pada atas, jelaslah bahwa buat melaksanakan tugas pada masa depan diharapkan SDM yg berkualitas. Hal ini sesuai menggunakan ungkapan Kartadinata (1997:4) berikut adalah, yaitu “SDM berkualitas yg wajib disiapkan untuk memasuki abad ke-21 merupakan SDM yg mampu melakukan life long learning.” Hal ini tampak dengan jelas pada sebagian SDM kita yang terus-menerus menimba ilmu menggunakan nir memikirkan usia. Makin tua usia SDM tadi, makin matang pula cara berpikirnya, ini dibantu oleh pengalaman yg poly, baik di dalam juga di luar dinas.

Peningkatan Kualitas SDM Era Otonomi Daerah 
Otonomi wilayah merupakan dambaan masyarakat Indonesia dewasa ini pada setiap daerah. Masyarakat NAD memperoleh anugerah dalam rangka swatantra wilayah menggunakan swatantra khusus, yg berarti relatif berbeda menggunakan wilayah lain di Indonesia. Perbedaan (kekhususan) ini bukanlah suatu hal yang gampang karena memerlukan penanganan yg profesional berdasarkan SDM yang ada pada wilayah. Timbul pertanyaan, apakah wilayah yang diberi otonomi khusus ini telah siap pada pengertian yg luas, terutama SDM-nya?

Otonomi khusus buat NAD diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang dianggap dengan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebelumnya, Aceh diklaim dengan Daerah Istimewa, yg nir ada bedanya menggunakan daerah lain pada Indonesia. Dalam swatantra khusus ini, hal yg tidak sama merupakan tentang biaya pendidikan. Hal ini dimuat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 pasal 7 ayat (dua) yaitu: “Sekurang-kurangnya 30 % pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) alfabet (a), ayat (4) serta ayat (5) dialokasikan buat biaya pendidikan di NAD”. Dengan adanya peningkatan/kenaikan porto pendidikan yang mencukupi kebutuhan, maka dibutuhkan peningkatan kualitas bisa dilaksanakan dengan mudah. Hal ini masih adalah harapan seluruh pihak, tetapi kenyataannya belum bisa diketahui (memerlukan penelitian yg seksama serta berlanjut). 

Fattah (2000:6) menyebutkan bahwa “SDM terdiri dari 2 dimensi, yaitu dimensi kualitatif serta dimensi kuantitatif.” Dimensi kualitatif adalah terdiri atas prestasi energi kerja yang memasuki dunia kerja pada jumlah waktu belajar, sedangkan dimensi kuantitatif meliputi berbagai potensi yang terkandung pada setiap insan, diantaranya pikiran (wangsit), pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memberi pengaruh terhadap kapasitas kemampuan insan buat melaksanakan pekerjaan yang produktif. Apabila pengeluaran untuk menaikkan kualitas SDM ditingkatkan, nilai produktivitas dari SDM tersebut akan membuat nilai pulang (rate of return) yang positif.

Dalam upaya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan perlu diadakan beberapa pendekatan, yaitu:
  1. Pendekatan Religius. Dalam mengisi swatantra spesifik NAD, sudah disusun kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi menggunakan kurikulum yang bernuansa Islami yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bergerak dari kurikulum sekolah yg bernuansa Islami, menggunakan proses pendidikan yang Islami, akan dihasilkan output yang Islami jua. Output pendidikan yg Islami akan melahirkan SDM yang Islami dan dapat mengisi setiap lowongan kerja/jabatan yg terdapat pada NAD, sehingga dibutuhkan setiap lini akan membuat pekerjaan yg Islami, yaitu pekerjaan yg sinkron menggunakan firman Allah swt pada Al Qur’an yg adalah “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah engkau ke pada Islam keseluruhannya, serta jangan kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah 208). Dari ayat pada atas jelaslah bahwa SDM Islam wajib melaksanakan segala segi kehidupan menggunakan pekerjaan yang Islami, nir boleh sepotong-potong (masuklah ke pada Islam secara kaffah/keseluruhan) lantaran segala segi kehidupan itu saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Dalam ayat lain Allah swt berfirman, yang artinya “Kamu adalah sebaik-baik umat yg diturunkan buat manusia. Kamu mengajak yang makruf dan melarang yang mungkar serta beriman kepada Allah” (Al Qur’anulkarim Surat Ali Imran 110). Dalam ayat pada atas ditegaskan bahwa umat Islam (SDM Islam) merupakan sebaik-baik umat dalam menjalankan misinya menjadi khalifah pada muka bumi. Dalam ayat itu ditegaskan jua SDM harus mengerjakan yg disuruh serta meninggalkan yang tidak boleh oleh agama jika ingin mendapat Rahmat Allah swt. Siapakah yg tidak ingin memperoleh rahmat Alllah swt? Apabila ingin memperoleh rahmat Allah swt bekerjalah sesuai menggunakan anggaran yg berlaku. Adalah kewajiban bagi umat muslim (SDM muslim) untuk menanggapi pengakuan Allah swt, apakah akan disambut menggunakan perilaku tidak peduli atau ditanggapi menggunakan rasa tanggung jawab yg tinggi atas rahmat Allah swt. Selanjutnya, hadis Nabi Besar Muhammad saw menurut Abdullah yang meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda “Sesungguhnya kebenaran membawa kebaikan serta sesungguhnya kebaikan membawa kepada syurga. Dan sesungguhnya seseorang yang menyampaikan benar sampai dia menjadi orang yang dapat dipercaya. Dan sesungguhnya kebohongan membawa kejahatan dan kejahatan membawa pada neraka. Dan sesungguhnya seorang yang berdusta hingga ia ditetapkan di sisi Allah sebagai seseorang pendusta,” Hadis Shahih Bukhari (Hussein Bahreisy, 1980:348). Dari hadis pada atas jelaslah kepada kita bahwa seseorang (SDM) yang bekerja secara Islami akan selalu jujur pada pekerjaan, lantaran resiko seorang (SDM) berdusta pada kehidupannya adalah neraka. Setiap umat Islam akan sangat takut pada neraka. Untuk melahirkan SDM yg Islami, wajib dididik oleh pendidik yang Islami pula. Timbul pertanyaan, telah siapkan SDM yg Islami untuk mengisi setiap lini? Dalam pendekatan religius ini, GBHN 1998 menekankan pada “kendali keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Bergerak dari pendekatan ini, SDM akan beranjak pada bidangnya pada bentuk kualitas yg tinggi buat melaksanakan tanggung jawabnya yang besar .
  2. Pendekatan Politik. Telah umum diketahui bahwa terlepas berdasarkan sistem politik yg dianut oleh suatu negara, keliru satu tujuan negara adalah buat menaikkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam konteks kehidupan kenegaraan, kesejahteraan warga tidak lagi dibatasi pada kesejahteraan fisik yang terwujud pada kemakmuran ekonomi yang semakin merata, namun pula kesejahteraan mental spiritual. Bahkan, kesejahteraan dimaksud dewasa ini acapkali dikaitkan dengan kualitas hidup umat manusia sinkron dengan harkat serta martabatnya yang nir hanya diikuti, akan tetapi pula dijunjung tinggi.
  3. Pendekatan Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan serta seakan-akan tak kunjung reda di negara kita berdampak sangat buruk bagi peningkatan kualitas SDM. Banyak anggota rakyat (SDM) yang adalah aset suatu negara tidak bisa melanjutkan studi (pendidikan) ke jenjang lebih tinggi lantaran ketidakmampuan ekonominya. Hal ini akan bisa diatasi jika pengambil kebijakan dalam mengelola pembiayaan pendidikan lebih arif serta bijaksana pada mengelola porto pendidikan yang tersedia. Mereka hendaknya membantu SDM yg betul-benar membutuhkan, sehingga bantuan itu sangat bermanfaat. Pada kenyataannya, SDM yg tidak membutuhkan bantuan (SDM yang mempunyai kemampuan ekonomi tinggi) jua memperoleh atau bahkan menginginkan donasi tersebut. Ironis sekali bukan?
  4. Pendekatan Hukum. Salah satu indikator kehidupan rakyat modern adalah makin tingginya kesadaran anggota warga akan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak masing-masing. Instrumen primer buat menjamin keseimbangan tadi adalah kepastian aturan. Kualitas SDM dapat ditingkatkan dengan mematuhi hukum-aturan yg berlaku di negaranya. Dengan mematuhi hukum termasuk peraturan-peraturan pada loka ia bekerja, sebagai akibatnya pelanggaran sporadis terjadi atau bahkan nir terjadi, kualitas SDM akan meningkat. 
  5. Pendekatan Sosio-Kultural. Nilai-nilai budaya memilih baik atau jelek serta sahih atau salah . Dalam peningkatan kualitas SDM, nilai sosio-kultural adalah suatu faktor yg sangat krusial buat diperhatikan. Seseorang (SDM) akan membuat malu berbuat tidak baik karena masyarakat akan menilainya serta bahkan mengucilkannya jika seseorang terbukti berbuat hal-hal yg berbenturan menggunakan istiadat tata cara (budaya) suatu kelompok. Oleh sebab itu, budaya memalukan itu perlu dipupuk. Peningkatan kualitas nir bisa dilakukan apabila nir ada yang mengikutinya.
  6. Pendekatan Administratif/Manajerial. Salah satu karakteristik yg menonjol di abad ini adalah terciptanya banyak sekali jenis organisasi. Oleh sebab itu, manusia modern tak jarang diklaim insan organisasional yang menjadi fokus administratif/manajerial. Apabila suatu pekerjaan dilaksanakan secara administratif/manajerial, maka efektivitas, efisiensi, dan produktivitas akan dapat dicapai dengan gampang. Dengan demikian, kualitas pun akan semakin tinggi. Di pada proses manajemen diharapkan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. Jika ketiga proses ini diikuti menggunakan sahih, peningkatan kualitas akan bisa dicapai. Salah satu filsafat manajemen merupakan mengurangi ketidakpastian. Jika memang itu benar, kualitas akan dapat ditingkatkan. Manajemen pendidikan merupakan suatu ilmu yg memeriksa bagaimana menata sumber daya, baik SDM juga sumber daya lain untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, penataan manajemen pendidikan sangat diharapkan pada mencapai kualitas pendidikan yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas SDM.

PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PEMBANGUNAN

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Pembangunan 
Prioritas pembangunan nasional diletakkan dalam bidang ekonomi seiring menggunakan peningkatan kualitas asal daya manusia (SDM), terlebih pada menghadapi era globalisasi, khususnya perdagangan bebas di tempat ASEAN 2003 serta di tempat Asia-Pasifik 2020, yang diwarnai dengan persaingan yg ketat dan memilih jati diri suatu bangsa pada antara bangsa-bangsa maju lainnya pada dunia. Dalam mengisi otonomi wilayah, peningkatan kualitas SDM mutlak diperlukan. Hal ini terbukti dengan banyaknya dibuka program-acara pendidikan lanjutan seperti Pascasarjana (S2/S3) dalam berbagai bidang studi yang dalam tahun 1990-an hanya terdapat pada mak kota (Jakarta) dan kota-kota besar di pulau Jawa.

Era globalisasi membuka mata kita buat melihat ke masa depan yang penuh tantangan serta persaingan. Era kesejagatan yang nir dibatasi ketika dan tempat membuat SDM yang terdapat selalu ingin menaikkan kualitas dirinya agar nir tertinggal dari yg lain.

Kebijakan pembangunan nasional menggunakan berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah membawa perubahan strategik pada kualitas SDM yang diharapkan setiap wilayah buat dapat bersaing secara positif dengan wilayah lain pada Indonesia. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mewujudkan kualitas SDM. Pendidikan merupakan salah satu upaya primer untuk mengimplikasikan asa tersebut, namun pula memerlukan ketika yg relatif lama serta biaya yg besar . Berbagai jenis dan jenjang pendidikan ditawarkan sang pemerintah. Peningkatan kualitas SDM merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Dengan demikian, pembangunan di bidang pendidikan merupakan salah satu keberhasilan suatu negara/wilayah.

Pemerintah, khususnya Depdiknas, sejak PJP I telah mengatur strategi dasar pada pengembangan SDM melalui pemerataan, relevansi, serta kualitas dan manajemen pendidikan. Ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah bagi Propinsi Daerah spesial Aceh menjadi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), diatur setiap lini menggunakan kurikulum yg bernuansa Islami, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Dengan demikian, diperlukan kualitas SDM akan semakin tinggi, baik segi intelektual, moral, maupun spiritual.

Beberapa argumentasi di atas, pada menghadapi kesejagatan liberalisasi ekonomi dalam awal abad ke-21, khususnya tempat ASEAN 2003 serta Asia-Pasifik 2020, menyambut Otonomi Daerah 1999 serta Otonomi Khusus 2001, memberi indikasi bahwa sudah saatnya kualitas pendidikan memperoleh fokus yang lebih berfokus pada rangka peningkatan kualitas SDM. 

Artikel ini mencoba menyampaikan pemikiran yang menunjukkan konsep-konsep peningkatan kualitas SDM dalam memasuki era globalisasi dan mengisi era otonomi daerah. Pemikiran konseptual ini akan bisa diimplikasikan secara kontekstual selesainya diadakan penelitian yg mendalam serta objektif.

Kajian Teori
Pendidikan merupakan salah satu sarana buat menaikkan kualias SDM. Untuk menaikkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pendidikan, perlu ditingkatkan kualitas manajemen pendidikan. Berkaitan dengan kasus ini, Engkoswara (2001:5) mengungkapkan bahwa “Manajemen Pendidikan yang dibutuhkan membuat pendidikan yang produktif, yaitu efektif serta efisien, memerlukan analisis kebudayaan atau nilai-nilai dan gagasan vital pada banyak sekali dimensi kehidupan yang berlaku buat kurun waktu yang relatif pada mana insan hayati.”

Kualitas pendidikan dapat dicermati dari nilai tambah yang dihasilkan sang forum pendidikan, baik produk dan jasa maupun pelayanan yg bisa bersaing pada lapangan kerja yg ada dan yang diharapkan. Peningkatan kualitas SDM bisa dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sehubungan dengan perkara ini, Supriadi (1996:54) mengemukakan bahwa “Agar pendidikan bisa memainkan perannya maka harus terkait menggunakan dunia kerja, adalah lulusan pendidikan semestinya mempunyai kemampuan dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan dunia kerja. Hanya menggunakan cara ini, pendidikan memiliki kontribusi terhadap ekonomi.” 

Mengenai relevansi pendidikan pada arti adanya kesepadanan sebagaimana ditawarkan Djoyonegoro (1995:5) pada bentuk link and match, pada kenyataannya pendidikan sudah sesuai dengan keperluan warga yg sedang menciptakan. Pendidikan sampai ketika ini dipercaya menjadi unsur utama dalam pengembangan SDM. SDM lebih bernilai apabila memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian dan keterampilan yg sesuai menggunakan kebutuhan banyak sekali bidang dan sektor. Pendidikan adalah keliru satu alat buat menghasilkan perubahan dalam diri manusia. Manusia akan dapat mengetahui segala sesuatu yg tidak atau belum diketahui sebelumnya. Pendidikan merupakan hak seluruh umat insan. Hak buat memperoleh pendidikan wajib diikuti sang kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Dengan demikian, dapat dipandang menggunakan jelas betapa pentingnya peranan pendidikan dalam menaikkan kualitas SDM agar sejajar menggunakan insan lain, baik secara regional (swatantra wilayah), nasional, maupun internasional (dunia).

Berbagai fenomena kehidupan dalam segala dimensi, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi di sekitar kita menunjukkan citra yang semakin kentara bahwa sesungguhnya apa yang kita miliki akhirnya akan menjadi tidak berarti jika kita nir sanggup memanfaatkannya. Hal ini bermula berdasarkan problem rendahnya kualitas SDM.

Tinggi rendahnya kualitas SDM diantaranya ditandai menggunakan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yg direalisasikan dengan output kerja atau kinerja yang baik secara perorangan atau gerombolan . Permasalahan ini akan bisa diatasi apabila SDM mampu menampilkan output kerja produktif secara rasional serta mempunyai pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yg umumnya bisa diperoleh melalui pendidikan. Dengan demikian, pendidikan adalah galat satu solusi buat menaikkan kualitas SDM.

Sanusi (1998:7) mengemukakan ”Jika abad silam diklaim abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan tiba merupakan abad kualitas SDM. SDM yg berkualitas dan pengembangan kualitas SDM bukan lagi adalah gosip atau tema-tema retorik, melainkan merupakan taruhan atau andalan serta ujian setiap individu, gerombolan , golongan masyarakat, serta bahkan setiap bangsa.”

Pengembangan SDM adalah proses sepanjang hayat yg meliputi aneka macam bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui pendidikan. Jika dicermati berdasarkan sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas SDM lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yg dibutuhkan sang global kerja pada upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas proses produksi dan mempertahankan keseimbangan ekonomi.

Sehubungan menggunakan pengembangan SDM buat peningkatan kualitas, Kartadinata (1997:6) mengemukakan bahwa “Pengembangan SDM berkualitas merupakan proses kontekstual, sehingga pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan insan yg menguasai pengetahuan dan keterampilan yg cocok menggunakan global kerja pada ketika ini, melainkan jua manusia yang sanggup, mau, dan siap belajar sepanjang hayat.”

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberi manfaat pada organisasi berupa produktivitas, moral, efisiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi dalam mengantisipasi lingkungan, baik menurut dalam maupun ke luar organisasi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Perencanaan SDM yang berkualitas, dalam Malaysia’s 2020 (1995), sebagaimana yang dikutip Kartadinata (1997:7) merumuskan beberapa kecenderungan yg terjadi pada masyarakat global yg perlu sebagai bahan pertimbangan pada pengembangan kualitas SDM. Kecenderungan tersebut adalah: (1) Dibandingkan dengan dasawarsa 1970-an serta 1980-an, tiga dasawarsa mendatang diperkirakan akan terjadi eksplosi yang hebat, terutama yang menyangkut teknologi kabar serta bioteknologi. Dalam konteks peningkatan kualitas SDM, implikasi yg bisa diangkat merupakan para ilmuwan harus bekerja dalam pendekatan multidisipliner serta adanya program pendidikan berkelanjutan (S2/S3), serta (2) Eksplosi teknologi komunikasi yang semakin canggih dapat mempersingkat jarak serta meningkatkan kecepatan bepergian. Hal ini akan membuat bangsa yg mempunyai kemampuan dan pengetahuan yg relevan dan menguasai teknologi baru secara substantif sanggup menaikkan produktivitasnya.

Hasil pemikitan pada atas menghadapkan kita dalam arah, tantangan, serta tuntutan umum pendidikan pada kehidupan abad ke-21 sebagai masa depan suatu lembaga. Sehubungan menggunakan masalah ini, UPI (dulu IKIP Bandung 1997:9) menciptakan kajian mengenai arah, tantangan, dan tuntutan abad ke-21 dalam peningkatan kualitas SDM. Hasil menurut kajian tadi adalah menjadi berikut: (1) Pendidikan merupakan modal dasar pembangunan bangsa yang terarah pada upaya memberdayakan semua potensi manusia Indonesia, baik yang menyangkut nilai-nilai intrinsik, instrumental maupun kesinambungan; (2) Pendidikan mencakup sasaran khalayak yang amat luas yg mengandung target, tujuan, dan kepentingan yg bhineka serta menuntut suasana yg bervariasi serta multymethods dan multymedia; (tiga) Fungsi pendidikan akan terarah pada upaya mendorong orang buat belajar aktif serta memberdayakan semua potensi yang terdapat pada dirinya; (4) Produk pendidikan yang berwujud SDM harus menampilkan kualitas yang mandiri serta mengandung keunggulan, baik komparatif juga kompetitif, baik pada tingkat lokal, nasional juga internasional; (lima) Kualitas organisasi (lembaga), kualitas manajemen, dan kualitas kepemimpinan sebagai tuntutan yg semakin luas, terbuka, dan menghendaki ketertiban pada seluruh unsur yang terarah buat mencapai pendidikan yang berkualitas dalam gilirannya akan mencapai kualitas SDM yg makin baik serta merata; serta (6) Pengembangan sikap sadar teknologi serta sains serta peningkatan kualitas diri para pendidik serta staf merupakan hal yg absolut perlu ditanamkan serta akan digunakan menjadi sarana pada menyiapkan SDM yang berwawasan teknologi serta memiliki kesiapan belajar sepanjang hayat.

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberikan manfaat dalam lembaga berupa produktivitas, moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas lembaga pada mengantisipasi lingkungan, baik menurut pada juga ke luar lembaga yg bersangkutan. Fungsi serta orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM telah dibentuk pada suatu kebijakan Depdiknas (2001:5) pada tiga strategi utama pembangunan pendidikan nasional, yaitu: (1) pemerataan kesempatan pendidikan, (2) peningkatan relevansi dan kualitas pendidikan, dan (tiga) peningkatan kualitas manajemen pendidikan. Untuk melaksanakan ketiga strategi pokok pembangunan pendidikan tersebut pada atas, seyogianya dicermati bagian-bagian sistem pendidikan nasional pada kaitannya menggunakan orientasi masing-masing dan dijabarkan dalam planning dan prioritas pembangunan pendidikan.

Titik tolak pemikiran tentang orientasi pendidikan nasional merupakan: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) mempersiapkan SDM yg berkualitas, terampil, dan pakar yang dibutuhkan dalam proses memasuki era globalisasi dan swatantra daerah, dan (tiga) membina serta menyebarkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dalam mengungkapkan peningkatan kualitas SDM dewasa ini, ada dua sisi yg perlu dicermati secara lebih spesifik, yaitu peningkatan kualitas SDM di era globalisasi dan peningkatan kualitas SDM pada era swatantra daerah.

Peningkatan Kualitas SDM Era Globalisasi
Dalam warga modern seperti kini ini, terlebih lagi pada menuju era globalisasi, kita dituntut supaya sanggup menghadapi persaingan yg makin kompetitif, baik di pada maupun pada luar negeri. Salah satu cara buat mengantisipasi persaingan yg makin kompetitif tersebut adalah melalui peningkatan kualitas SDM yang komprehensif.

Pemerintah Republik Indonesia pada menghadapi era globalisasi telah merencanakan peningkatan kualitas SDM secara konseptual. Hal ini dituangkan dalam GBHN 1998 yg berbunyi “Peningkatan kualitas SDM menjadi pelaku primer pembangunan yg mempunyai kemampuan memanfaatkan, menyebarkan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta tetap dilandasi sang motivasi serta kendali keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Globalisasi makin mendorong peluang terbukanya pasar internasional; bagi produk barang serta jasa (pendidikan).”

Selanjutnya, Siagian (1998:96) mengemukakan bahwa SDM abad ke-21 ditandai oleh “Salah satu segi kehidupan yang timbul ke permukaan dewasa ini dengan gaung yang lebih kuat dibandingkan masa kemudian adalah peningkatan kualitas hayati umat insan. Kualitas hidup dalam dasarnya bermuara pada pengakuan atas harkat dan martabat manusia.”

Setelah menyelidiki beberapa uraian di atas, jelaslah bahwa buat melaksanakan tugas pada masa depan diperlukan SDM yg berkualitas. Hal ini sinkron dengan ungkapan Kartadinata (1997:4) berikut adalah, yaitu “SDM berkualitas yg harus disiapkan buat memasuki abad ke-21 merupakan SDM yg mampu melakukan life long learning.” Hal ini tampak dengan kentara pada sebagian SDM kita yang terus-menerus menimba ilmu dengan nir memikirkan usia. Makin tua usia SDM tersebut, makin matang juga cara berpikirnya, ini dibantu oleh pengalaman yg poly, baik pada pada juga di luar dinas.

Peningkatan Kualitas SDM Era Otonomi Daerah 
Otonomi daerah merupakan dambaan rakyat Indonesia dewasa ini di setiap daerah. Masyarakat NAD memperoleh pemberian dalam rangka swatantra daerah dengan otonomi khusus, yg berarti agak berbeda menggunakan daerah lain di Indonesia. Perbedaan (kekhususan) ini bukanlah suatu hal yang gampang karena memerlukan penanganan yang profesional dari SDM yg ada pada daerah. Timbul pertanyaan, apakah daerah yg diberi otonomi khusus ini telah siap dalam pengertian yg luas, terutama SDM-nya?

Otonomi spesifik buat NAD diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang diklaim dengan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebelumnya, Aceh dianggap menggunakan Daerah Istimewa, yang nir ada bedanya dengan wilayah lain di Indonesia. Dalam otonomi khusus ini, hal yang tidak sinkron merupakan tentang biaya pendidikan. Hal ini dimuat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 pasal 7 ayat (2) yaitu: “Sekurang-kurangnya 30 % pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (tiga) huruf (a), ayat (4) dan ayat (5) dialokasikan buat biaya pendidikan pada NAD”. Dengan adanya peningkatan/kenaikan biaya pendidikan yg mencukupi kebutuhan, maka dibutuhkan peningkatan kualitas dapat dilaksanakan dengan gampang. Hal ini masih merupakan harapan seluruh pihak, namun kenyataannya belum dapat diketahui (memerlukan penelitian yang akurat dan berlanjut). 

Fattah (2000:6) mengungkapkan bahwa “SDM terdiri menurut 2 dimensi, yaitu dimensi kualitatif dan dimensi kuantitatif.” Dimensi kualitatif merupakan terdiri atas prestasi tenaga kerja yg memasuki global kerja pada jumlah waktu belajar, sedangkan dimensi kuantitatif mencakup banyak sekali potensi yg terkandung dalam setiap manusia, antara lain pikiran (wangsit), pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yg memberi dampak terhadap kapasitas kemampuan insan buat melaksanakan pekerjaan yang produktif. Jika pengeluaran buat meningkatkan kualitas SDM ditingkatkan, nilai produktivitas dari SDM tadi akan membentuk nilai pulang (rate of return) yg positif.

Dalam upaya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan perlu diadakan beberapa pendekatan, yaitu:
  1. Pendekatan Religius. Dalam mengisi otonomi spesifik NAD, sudah disusun kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi dengan kurikulum yang bernuansa Islami yg diatur dalam perda Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bergerak dari kurikulum sekolah yg bernuansa Islami, menggunakan proses pendidikan yg Islami, akan dihasilkan output yg Islami pula. Output pendidikan yg Islami akan melahirkan SDM yg Islami serta bisa mengisi setiap lowongan kerja/jabatan yg ada pada NAD, sehingga diperlukan setiap lini akan membuat pekerjaan yang Islami, yaitu pekerjaan yg sinkron menggunakan firman Allah swt dalam Al Qur’an yang adalah “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke pada Islam keseluruhannya, serta jangan engkau mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yg nyata bagimu.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah 208). Dari ayat pada atas jelaslah bahwa SDM Islam wajib melaksanakan segala segi kehidupan dengan pekerjaan yang Islami, nir boleh sepotong-pangkas (masuklah ke dalam Islam secara kaffah/keseluruhan) karena segala segi kehidupan itu saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Dalam ayat lain Allah swt berfirman, yang artinya “Kamu merupakan sebaik-baik umat yg diturunkan buat manusia. Kamu mengajak yg makruf serta melarang yang mungkar serta beriman pada Allah” (Al Qur’anulkarim Surat Ali Imran 110). Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa umat Islam (SDM Islam) merupakan sebaik-baik umat pada menjalankan misinya menjadi khalifah pada muka bumi. Dalam ayat itu ditegaskan pula SDM wajib mengerjakan yang disuruh serta meninggalkan yg dihentikan oleh agama apabila ingin mendapat Rahmat Allah swt. Siapakah yang nir ingin memperoleh rahmat Alllah swt? Jika ingin memperoleh rahmat Allah swt bekerjalah sinkron menggunakan aturan yg berlaku. Adalah kewajiban bagi umat muslim (SDM muslim) buat menanggapi pengakuan Allah swt, apakah akan disambut dengan perilaku tidak peduli atau ditanggapi menggunakan rasa tanggung jawab yg tinggi atas rahmat Allah swt. Selanjutnya, hadis Nabi Besar Muhammad saw berdasarkan Abdullah yg meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda “Sesungguhnya kebenaran membawa kebaikan dan sesungguhnya kebaikan membawa pada syurga. Dan sesungguhnya seseorang yg berkata sahih hingga beliau menjadi orang yg dapat dipercaya. Dan sesungguhnya kebohongan membawa kejahatan dan kejahatan membawa kepada neraka. Dan sesungguhnya seorang yang berdusta sampai dia ditetapkan di sisi Allah menjadi seorang pendusta,” Hadis Shahih Bukhari (Hussein Bahreisy, 1980:348). Dari hadis di atas jelaslah pada kita bahwa seorang (SDM) yang bekerja secara Islami akan selalu jujur dalam pekerjaan, lantaran resiko seseorang (SDM) berdusta pada kehidupannya merupakan neraka. Setiap umat Islam akan sangat takut kepada neraka. Untuk melahirkan SDM yg Islami, harus dididik oleh pendidik yang Islami pula. Timbul pertanyaan, telah siapkan SDM yg Islami buat mengisi setiap lini? Dalam pendekatan religius ini, GBHN 1998 menekankan pada “kendali keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Bergerak dari pendekatan ini, SDM akan beranjak pada bidangnya dalam bentuk kualitas yang tinggi buat melaksanakan tanggung jawabnya yang akbar.
  2. Pendekatan Politik. Telah umum diketahui bahwa terlepas dari sistem politik yg dianut oleh suatu negara, galat satu tujuan negara adalah untuk menaikkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam konteks kehidupan kenegaraan, kesejahteraan rakyat nir lagi dibatasi dalam kesejahteraan fisik yg terwujud pada kemakmuran ekonomi yg semakin merata, tetapi pula kesejahteraan mental spiritual. Bahkan, kesejahteraan dimaksud dewasa ini acapkali dikaitkan menggunakan kualitas hidup umat insan sesuai menggunakan harkat dan martabatnya yg tidak hanya diikuti, akan namun pula dijunjung tinggi.
  3. Pendekatan Ekonomi. Krisis ekonomi yg berkepanjangan serta seakan-akan tidak kunjung reda di negara kita berdampak sangat tidak baik bagi peningkatan kualitas SDM. Banyak anggota warga (SDM) yang adalah aset suatu negara nir dapat melanjutkan studi (pendidikan) ke jenjang lebih tinggi karena ketidakmampuan ekonominya. Hal ini akan bisa diatasi bila pengambil kebijakan dalam mengelola pembiayaan pendidikan lebih arif dan bijaksana pada mengelola porto pendidikan yg tersedia. Mereka hendaknya membantu SDM yang benar -betul membutuhkan, sebagai akibatnya donasi itu sangat berguna. Pada kenyataannya, SDM yg tidak membutuhkan bantuan (SDM yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi) jua memperoleh atau bahkan menginginkan donasi tersebut. Ironis sekali bukan?
  4. Pendekatan Hukum. Salah satu indikator kehidupan warga terbaru adalah makin tingginya pencerahan anggota rakyat akan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak masing-masing. Instrumen utama buat mengklaim ekuilibrium tersebut adalah kepastian hukum. Kualitas SDM bisa ditingkatkan menggunakan mematuhi aturan-hukum yg berlaku pada negaranya. Dengan mematuhi aturan termasuk peraturan-peraturan di loka beliau bekerja, sebagai akibatnya pelanggaran jarang terjadi atau bahkan nir terjadi, kualitas SDM akan semakin tinggi. 
  5. Pendekatan Sosio-Kultural. Nilai-nilai budaya menentukan baik atau jelek dan sahih atau keliru. Dalam peningkatan kualitas SDM, nilai sosio-kultural merupakan suatu faktor yg sangat penting buat diperhatikan. Seseorang (SDM) akan memalukan berbuat jelek lantaran rakyat akan menilainya serta bahkan mengucilkannya apabila seseorang terbukti berbuat hal-hal yang berbenturan dengan norma istiadat (budaya) suatu kelompok. Oleh karena itu, budaya memalukan itu perlu dipupuk. Peningkatan kualitas nir bisa dilakukan apabila nir ada yg mengikutinya.
  6. Pendekatan Administratif/Manajerial. Salah satu ciri yang menonjol di abad ini merupakan terciptanya berbagai jenis organisasi. Oleh karena itu, manusia terkini tak jarang disebut manusia organisasional yg menjadi fokus administratif/manajerial. Jika suatu pekerjaan dilaksanakan secara administratif/manajerial, maka efektivitas, efisiensi, dan produktivitas akan bisa dicapai dengan gampang. Dengan demikian, kualitas pun akan meningkat. Di dalam proses manajemen diharapkan perencanaan, aplikasi, serta supervisi. Jika ketiga proses ini diikuti dengan benar, peningkatan kualitas akan dapat dicapai. Salah satu filsafat manajemen adalah mengurangi ketidakpastian. Apabila memang itu sahih, kualitas akan dapat ditingkatkan. Manajemen pendidikan merupakan suatu ilmu yang mengusut bagaimana menata asal daya, baik SDM juga asal daya lain buat mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, penataan manajemen pendidikan sangat diperlukan pada mencapai kualitas pendidikan yg akan berdampak positif dalam peningkatan kualitas SDM.

FILOSOFI OTONOMI DAERAH DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG

Filosofi Otonomi Daerah Dikaitkan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang 
Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 serta kemudian dirubah sebagai Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penganti Undang Undang No. Lima Tahun 1974, diskusi mengenai efektivitas pelayanan publik dalam otonomi wilayah sebagai semakin menarik buat dibicarakan. 

Permasalahannya karena sudah 2 (dua) kali perubahan undang-undang tadi dilakukan, tetapi peningkatan pelayanan publik publik sebagai sasarannya selalu dipertanyakan, bahkan ada diskusi yang membahas bahwa Undang Undang No. 32 Tahun 2004 perlu lagi perubahan. 

Undang-undang ini merupakan implimentasi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg mengatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah propinsi dan propinsi terdiri dari daerah kabupaten dan kota yg memiliki pemerintahan wilayah yang diatur pada undang-undang. Selanjutnya, pasal 2 ayat (dua) menyebutkan bahwa pemerintah wilayah propinsi, wilayah kabupaten serta kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dari azas swatantra serta tugas perbantuan. Dalam menjalankan otonomi dan tugas perbantuan, kecuali urusan pemerintah sentra, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah serta peraturan lain sesuai menggunakan ketentuan berlaku.

Pada dasarnya, maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut merupakan meningkatkan kecepatan terwujudnya kesejahteraan warga melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan kiprah dan rakyat. Selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintahan daerah dalam menaikkan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan swatantra daerah, perlu memperhatikan antar susunan pemerintahan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI. Dalam berbagai aspek UU No. 32 Tahun 2004 mengatur hubungan keuangan pusat serta wilayah, pelayanan umum, pemanfaatan asal daya alam serta sumber daya lainnya secara adil dan selaras. 

Di samping itu, dalam menjalankan perannya, daerah diberikan kewenangan yg seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah pada kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Masalah pelayanan publik di Indonesia masih sangat memprihatinkan, karena itu pemerintah masih perlu membuat taktik serta kebijakan supaya dapat memenuhi hak azazi warga negara serta membutuhkan solusi menyeluruh buat membuat pelayanan publik yg baik. Sebagai citra serta fenomena pelayanan publik pada Provinsi Sumatera Barat waktu ini misalnya terlihat rendahnya taraf kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan pada wilayah. Indikasi menerangkan bahwa Pemda melalui Peraturan Gubenur Sumatera Barat Nomor 74 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006 - 2010 menempatkan hal ini menjadi skala prioritas primer. Dalam bagian IV, (Agenda penyelenggaraan pemerintahan wilayah yang baik serta bersih Bab II diatur mengenai Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) yang menerangkan bahwa menurut output identifikasi pada pelatihan pelayanan publik masih banyak perseteruan yang perlu ditindaklanjuti serta diselesaikan misalnya : belum kompetitif, transfaran dan akuntabilitas proses pelayanan publik, rendahnya pandangan hidup kerja aparatur, pelayanan publik belum didukung oleh teknologi berita serta belum ada instrumen yang kentara buat mengevaluasi kualitas pelayanan. 

Sasaran yg hendak dicapai dalam peningkatan kualitas pelayanan publik tahun 2006-2010 ke depan merupakan :
1. Terlaksananya pelayanan publik pada rakyat sinkron menggunakan baku layanan yg ditetapkan.
2. Tercapainya transparansi dalam proses pelayanan publik.
3. Meningkatnya pandangan hidup kerja, profesionalisme dan kompetensi aparatur.
4. Meningkatnya kemandirian rakyat dalam menerima pelayanan publik.
5. Meningkatnya pengguna teknologi informasi pada pemberian pelayanan publik.
6. Meningkatnya kiprah warga terhadap evaluasi kinerja aparatur pelayanan publik.

Dalam RPJMD tersebut ditetapkan arah kebijakan, program pengembangan pelayanan publik serta pengembangan partisipasi publik (rakyat) yg berada dalam rencana penyelenggaraan pemerintahan yg baik serta bersih bersamaan menggunakan sub-sub agenda lainnya, yaitu : peningkatan kemampuan pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberantasan korupsi, kolusi serta nepotisme, pembangunan hukum serta proteksi hak azazi manusia, peningkatan keamanan serta ketertiban.

Dengan demikian "perkara" Pelayanan publik telah diakomodir pada suatu konsepsi serta taktik kebijakan buat kurun waktu 2006-2010 mendatang yakni menggunakan gosip bagaimana menaikkan kualitas pelayanan publik tadi berdasarkan tahun ke tahun yang disinyalir seakan-akan berjalan pada tempat. 

Berdasarkan berita pada RPJMD Propinsi Sumatera Barat, betapa rendahnya kualitas pelayanan publik tersebut, galat satu antara lain terdapat dalam Perangkat Daerah/Dinas (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Dinas Pendapatan Daerah. Fakta lain menyebutkan, walaupun jumlah penerimaan daerah yg asal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung pertanda peningkatan dan menaruh kontribusi yg besar terhadap penerimaan wilayah, pencapaian hasil nisbi masih dibawah target. Khususnya pencapaian target (realisasi) penerimaan pajak daerah dari sub-sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

Bertitik tolak berdasarkan fakta serta fenomena di atas, maka penulis tertarik buat melakukan penelitian dan penulisan ilmiah dengan menyingkap serta menganalisanya secara mendalam menggunakan fokus yang diarahkan pada peningkatan pelayanan publik terutama terhadap sub sektor pajak wilayah yang asal menurut pajak tunggangan bermotor serta bea pulang nama kendaraan bermotor melalui Dinas Pendapatan Daerah Cq. UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat pada Padang, melalui Kantor Bersama SAMSAT.

Pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh unit pelayanan Kantor Bersama SAMSAT ini terdapat tiga unit kerja yg terkait serta bekerjasama, yaitu pihak Pemerintah Provinsi c.Q. Dinas Pendapatan Daerah, Polri c.Q. Kepolisian Daerah serta PT. AK Jasa Raharja. Dengan adanya tiga unit kerja perkara yang ditemukan pada pelayanan adalah bertemunya 3 (3) kepentingan yang tidak sinkron yg saling membutuhkan dan saling berafiliasi, namun menyatu serta saling berkaitan (Simbiose Mutualistis). 

Ketiga unit kerja ini sama-sama bertujuan menaruh pelayanan publik secara prima kepada warga . Pihak Pemda pada menaruh pelayanan bertujuan buat peningkatan penerimaan daerah yang diperlukan bagi keperluan dana pembangunan yang dari berdasarkan sumber-asal PAD, sedangkan pada pihak lain Polda lebih berkepentingan pada perkara pengidentifikasian kepemilikan serta keamanan.

Pengelolaan kebijakan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) telah sinkron dengan maksud Undang Undang 32 Tahun 2004, tetapi efektivitas eksistensi pola dan sistem SAMSAT masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, penulis tertarik buat melakukan kajian karena sepengatahuan penulis belum ada yang menelaahnya, terutama apabila dikaitkan menggunakan suasana dan perbedaan makna tuntutan tatanan Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Governance and Clean Government). Penulisan serta penganalisaan mempedomani teori-­teori dari Ilmu Hukum Administrasi Negara, dikaitkan menggunakan aspek normatif menurut aneka macam ketentuan peraturan perundangan dengan judul : Efektivitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sumatera Barat (Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara).

A. Kerangka Teoritis dan Konseptual
1 Kerangka Teoritis
1) Otonomi Daerah
Pengertian otonomi wilayah yg melekat pada eksistensi pemerintah wilayah, jua sangat berkaitan dengan desentralisasi. Baik pemerintahan wilayah, desentralisasi maupun otonomi daerah, adalah bagian dari suatu kebijakan serta praktek penyelenggaraan pemerintahan, tujuannya merupakan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju serta sejahtera, setiap orang bias hidup damai, nyaman, masuk akal sang lantaran memperoleh kemudahan dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat.

Oleh karenanya keperluan swatantra di tingkat lokal dalam hakekatnya adalah buat memperkecil intevensi pemerintah pusat kepada daerah. Dalam Negara Kesatuan (unitarisme) swatantra daerah itu diberikan oleh pemerintah sentra (central government), sedangkan pemerintah wilayah hanya mendapat penyerahan menurut pemerintah sentra. Berbeda halnya menggunakan otonomi daerah di Negara federal, dimana otonomi wilayah sudah inheren dalam negara-negara bagian.

Secara normatif, penyerahan kewenangan pemerintah pusat pada pihak lain (pemerintah daerah) buat dilaksanakan dianggap menggunakan desentralisasi. Desentralisasi sebagai suatu system yg dipakai dalam system pemerintahan adalah kebalikan sentralisasi. Dalam system sentralisasi, wewenang pemerintah baik di sentra juga di daerah, dipusatkan pada tangan pemerintahan sentra.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara vertikal, membagi wewenang kepada pemerintah daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan model pemerintahan wilayah yg menghendaki adanya swatantra pada penyelenggaraannya. Dalam sistem ini, kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak serta pemerintah wilayah di lain pihak. Penerapan pembagian kekuasaan pada rangka penyerahan kewenangan otonomi wilayah, antara negara yang satu menggunakan negara yang lain tidak sama, termasuk Indonesia yang menganut negara kesatuan.

Philip Mawhood menyatakan desentralisasi adalah pembagian berdasarkan sebagian kekuasaan pemerintah oleh grup yang berkuasa di sentra terhadap kelompok-kelompok lain yang masing-masing mempunyai otorisasi dalam daerah eksklusif suatu negara.

Sementara itu, B.C. Smith mendefenisikan desentralisasi menjadi proses melakukan pendekatan pada pemerintah wilayah yang mensyaratkan terdapatnya pendelagasian kekuasaan (power) kepada pemerintah bawahan dan pembagian kekuasaan pada daerah. Pemerintah sentra diisyaratkan buat menyerahkan kekuasaan pada Pemerintah Daerahseagai wujud aplikasi desentralisasi.

Tujuan desentralisasi secara umum sang Smith dibedakan atas dua (2) tujuan primer, yakni tujuan politik dan ekonomis. Secara politis, tujuan desentralisasi antara lain buat memperkuat pemerintah daerah, buat menaikkan keterampilan serta kemampuan politik para penyelenggara pemerintah dan warga , serta buat mempertahankan integritas nasional. Sedangkan secara ekonomi, tujuan desentralisasi, antara lain merupakan untuk menaikkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan public good and service, serta buat menaikkan efisiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di daerah.

Sedangkan D. Juliantara, dkk menaruh pengertian desentralisasi dengan merujuk pada asal katanya, bahwa istilah desentralisasi berasal menurut bahasa latin, de ialah tanggal serta centrum ialah sentra. Lebih jauh dia menyebutkan desentralisasi yang dimaknai dalam konteks yg lebih luas, bahwa konstek negara-negara demokrasi terbaru, kekuasaan politik diperoleh melalui pemilihan generik yg diselenggarakan secara regular dan serentak di setiap daerah buat memberikan legitimasi terhadap tugas serta kewenangan forum-lembaga politik di tingkat nasional serta jua pada taraf local sendiri. Dengan kata lain, kekuasaan pemerintah daerahlah yg memintah serta menarik kembali sebagian kewenangan yang telah diberikan pada pemerintah pusat, bukan karena kebaikan hati pemerintah pusat.

Dengan demikian jelaslah, bahwa desentralisasi akan melahirkan swatantra wilayah serta bahkan kadangkala sulit buat membedakan pengertian diantara keduanya secara terpisah. “Desentralisasi dan swatantra daerah bagaikan dua sisi mata uang yang saling memberi makna satu sama lainnya. Lebih khusus, ungkin nir berlebihan ila dikatakan terdapat atau tidaknya swatantra wilayah sangat ditentukan sang beberapa jauh kewenangan yg sudah didesentralisasikan sang Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itulah sebabnya, dalam studi Pemerintahan Daerah, para analis seringkali menggunakan kata desentralisasi serta swatantra wilayah secara bersamaan, interchange”.

Adanya otonomi wilayah dalam negara, dilatarbelakangi oleh pengalaman masa lalu dimana eksistensi negara hanya dipercaya sebagai instrument sang kaum kapitalis. Kondisi ini lalu melahirkan konsep Marxis tentang Instrumental State. Demikian halnya paham Sosialis yang menghendaki adanya swatantra dari imbas partai politik (partai komunis) yg cenderung mengintervensikan kehidupan negara. Dalam hubungan ini negara menginginkan otonomi untuk memperkecil serta bahkan menghilangkan dampak-efek ataupun intervensi kaum-kaum kapitalis serta sosialis. Berbeda halnya menggunakan hadiah otonomi dengan pemerintah local, yaitu buat memperbesar wewenang mengatur serta mengurus tempat tinggal tangganya sendiri.

Oleh karena itu, keperluan swatantra di tingkat local dalam hakikatnya adalah buat memperkecil hegemoni pemerintah pusat kepada wilayah. Dalam negara kesatuan (unitarisme) otonomi daerah itu diberikan oleh pemerintah sentra (central government), sedangkan pemerintah wilayah hanya menerima penyerahan berdasarkan pemerintah sentra. Berbeda halnya menggunakan otonomi daerah pada negara federal, pada mana otonomi daerah telah melekat dalam negara-negara bagian.

Reuter, mengemukakan, desentralisasi adalah sebagian pengakuan atas penyerahan kewenangan oleh badan-badan generik yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yg lebih rendah buat secara berdikari serta dari pertimbangan kepentingan sendiri merogoh keputusan pengaturan dalam pemerintahan, dan struktur kewenangan yg terjadi. Dalam hal itu Rondineli, mengatakn bahwa desentralisasi dari arti luas meliputi setiap penyerahan kewenangan dari pemerintah sentra baik pada daerah maupun pada pejabat pemerintah pusat yang ditugaskan pada wilayah.

Koeswara, mengemukakan, bahwa pengertian desentralisasi pada dasarnya memiliki makan bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yg seluruh termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, sebagian diserahkan kepada badan/forum pemerintahan di wilayah.

Prakarsa buat menemukan prioritas, menentukan alternatif dan merogoh keputusan yang menyangkut kepentingan daerahnya, baik pada hal memilih kebijaksanaan, perencanaan, maupun aplikasi sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Lebih dalam lagi, jika kita cermati prinsip-prinsip aturan dalam pengelolaan perkara-masalah bangsa (nation affairs) ke depan governance dikatakan baik (good atau sound) jika sumber daya serta kasus-perkara publik dikelola secara efektif dan efisien dan aspiratif yg didasarkan kepada transparansi, akuntabilitas serta partisipasi masyarakat dan rule of law. 

Oleh karenanya aplikasi kewenangan politik, ekonomi dan administrasi pada mengelola kasus-masalah layanan tadi perlu memperhatikan prinsip-prinsip hukum pengelolaan asal daya yang dimiliki, misalnya prinsip good governance, subsidiarity, equity, privaty use, prier appropriation (first in time, first in right), sustainable development, good sustainable development govermance serta participatory development.

Menurut peneliti prinsip subsidiarity dalam aplikasi swatantra daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat relevan dan tepat dipedomani serta diterapkan dalam pengelolaan asal daya pendapatan daerah, lantaran menurut teori subsidiarity secara lugas serta tegas dikatakan bahwa kewenangan yg telah diberikan oleh pemerintah tingkat lebih atas (sentra) kepada pemerintah taraf lebih rendah (seperti provinsi serta atau kabupaten/kota) akan bisa ditarik pulang sang tingkat lebih atas jika ternyata tingkat lebih rendah yang menerimanya nir bisa melaksanakan kewenangan (urusan/administrasi)-nya menjadi mana mestinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kemampuan pemerintah provinsi pada menjalankan urusan swatantra daerahnya di bidang perpajakan including/ termasuk di dalamnya hadiah pelayanan publik yg baik terhadap harus pajak sektor eksklusif jelas akan sebagai berukuran taraf kemampuan yg realistas bagi suatu pemerintah provinsi tersebut.

Artinya bila pemerintah provinsi ternyata tidak sanggup mengelola kewenangan serta administrasi pengelolaannya dengan baik, maka pemerintah pusat mempunyai otoritas penuh buat menarik kembali penyerahan/hadiah kewenangan buat mengelola urusan seperti wewenang mengelola/memungut pajak wilayah tertentu.

Berdasarkan penerangan di atas, kita dapat tahu bahwa galat satu tujuan otonomi yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yg semakin baik. Untuk itu dengan desentralisasi diharapkan wilayah akan menaruh pelayanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan sistem sentralistik. Pelayanan pemerintah menggunakan sistem sentralistik. Pelayanan pemerintah pada era otonomi, dibutuhkan akan lebih baik dan aspiratif, sehingga bisa menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Sasaran dari kemandirian wilayah adalah supaya daerah bisa mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri. Kertergantungan wilayah terhadap pusat dalam pengambilan banyak sekali keputusan publik diminimalkan. Diharapkan keputusan publik yg dibuat sang daerah bagi kepentingan masyarakatnya akan lebih cermat, lebih tepat serta lebih cepat atau dengan kata lain pelayanan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Kemandirian wilayah ini adalah dimaksudkan buat tujuan hadiah pelayanan yg efisien, partisipatif dan akhirnya peningkatan daya saing daerah. Keputusan publik yang cermat, sempurna serta cepat itu merupakan adalah cerminan berdasarkan efisiensi pelayanan. Pendirian sebuah sekolah dikatakan efisien apabila daya tampungnya terpenuhi. Keputusan pembuatan jalan raya efisien jika jalan tersebut berguna oleh rakyat yang ada pada sekitarnya. Begitu pula halnya menggunakan pendirian tempat tinggal sakit dalam lokasi tertentu.

Dalam rangka itu reposisi wilayah hendaknya dipahami sebgai upaya mengaktualisasikan banyak sekali potensi dan aspirasi warga daerah, sehingga warga di wilayah bisa mengekspresikan kepentingan serta kehendaknya. Untuk itu pemerintah wilayah perlu menyusun kerangka kerja yg memungkinkan terserapnya banyak sekali potensi serta aspirasi warga terutama prinsip pelayanan.

Mengingat tujuan primer dibentuknya pemerintahan merupakan untuk menjaga sistem ketertiban di pada rakyat, sebagai akibatnya sanggup menjalani kehidupannya secara lumrah. Pemerintah diadakan tidaklah buat melayani dirinya sendiri tetapi jua buat melayani masyarakat, dalam mengembangkan kemampuan serta kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama.

Untuk mencapai pelaksanaan pelayanan umum tersebut diharapkan oaparatur yang berkualitas, mempunyai kemampuan pada melayani, memenuhi kebutuhan, menanggapi keluhan rakyat secara memuaskan, sesuai dengan ekspektasi (harapan) mereka melalui kebijaksanaan, perangkat hukum yang berfungsi menjadi acuan dalam pengendalian, pengaturan agar kekuatan sosial dan kegiatan masyarakat tidak membahayakan negara serta bangsa.

Teori pemerintahan modern mengajarkan bahwa buat mewujudkan good governance perlu dijalankan desentralisasi pemerintahan. Dengan desentralisasi pemerintahan maka pemerintahan akan semakin dekat menggunakan masyarakat. Asumsinya pemerintahan yang dekat denagn rakyat, maka pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, ekonomis, murah, responsif, inovatif, akomodatif serta produktif. Ryaas Rasyid mengatakan ”the closer givernment, the better it service”. Dalam desentralisasi terkandung makna otonomi serta demokratisasi. Dua istilah tadi yakni swatantra serta demokrasi nir mungkin dipisahkan, ia ibarat 2 sisi mata uang yg satu dan yg lain saling memberi nilai. Otonomi tanpa demokratisasi merupakan suatu keniscayaan dan sebaliknya demokratisasi tanpa swatantra merupakan kebohongan. Dalam sejarah otonomi pada Indonesia semenjak kemerdekaan memang sarat dengan kebohongan. Yuridis formal pada undang-undang pemerintahan daerah otonomi diakui, tetapi pada implementasinya terjadi pemasungan-pemasungan melalui filter-filter yuridis peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut, akibatnya kemandirian dan otoaktivitas wilayah sebagai tersumbat. Hal itulah yg kemudian melahirkan resistensi daerah terhadap pusat yg sangat menguras tenaga menyelesaikannya. Adanya swatantra kebijakan swatantra khusus bagi Propinsi Aceh dan Irian Jaya memang lahir pada tengah derasnya tuntutan disintegrasi. Hal itu bila sentra menyadari secara filosofis serta sosiologis swatantra yg dibangun bikan linear atau simetris tetapi suatu asymmetric decentralization.

2) Pelayanan Umum
Pelayanan pemerintahan daerah merupakan tugas serta fungsi utama pemerintah wilayah. Hal ini berkaitan menggunakan fungsi dan tugas pemerintahan secara generik, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pemberian pelayanan yg baik kepada masyarakat, maka pemerintah akan bisa mewujudkan tujuan negara yaitu membangun kesejahteraan masyarakat. Pelayanan pada rakyat tersebut terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan. Pelayanan publik berhubungan dengan pelayanan yang masuk kategori sektor publik, bukan sektor privat. Pelayanan tadi dilakukan sang pemerintah sentra, pemerintah wilayah dan BUMN/BUMD. Ketiga komponen yg menangani sektor publik tersebut menyediakan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, serta ketertiban, bantuan sosial dan penyiaran. Dengan demikian yg dimaksud pelayanan publik merupakan pelayanan yg diberikan sang negara/wilayah serta perusahaan milik negara kepada masyarakat buat memenuhi kebutuhan dasarnya pada rangka membangun kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah baik sentra juga daerah mempunyai 3 fungsi utama : 1) menaruh pelayanan (service) baik pelayanan perorangan maupun pelayanan publik/khalayak, 2) melakukan pembangunan fasilitas ekonomi buat menaikkan pertumbuhan ekonomi (development for economic growth), serta tiga) memberikan perlindungan (protective) masyarakat. Sebagai fungsi public services, pemerintah wajib menaruh pelayanan publik secara perorangan juga khalayak/publik. Pelayanan untuk orang perorangan misalnya hadiah KTP, SIM, IMB, Sertifikat tanah, paspor, surat izin dan liputan. Pelayanan publik misalnya pembuatan lapangan sepakbola, taman kota, hutan lindung, trotoar, waduk, taman nasional, panti anak yatim/jompo/cacat/miskin, tempat pedagang kaki 5 serta lain-lain.

Oleh karenanya pemerintah daerah wajib menaruh pelayanan perorangan menggunakan porto murah, cepat serta baik, harus mendapatkan pelayanan yg sama. Disamping itu juga harus diperlakukan oleh petugas menggunakan perilaku yang sopan serta ramah. Semua orang tanpa kecuali baik kaya, miskin, pejabat, orang biasa, orang desa atau kota, wajib diperlakukan sama.

Tidak boleh dibeda-bedakan baik dengan sikap, porto maupun waktu penyelesaian. Pelayanan pemerintah wilayah kepada khalayak jua harus adil dan merata. Pemda nir boleh menganakemaskan atau menganaktirikan kelompok warga eksklusif, sehingga yg satu diberi lebih dan yang lain diberi sedikit.

Dengan demikian pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus bisa memuaskan publik. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yg diberikan oleh pemerintah wilayah sanggup diukur dengan indikator-indikator : gampang, murah, cepat, nir berbelit, petugasnya murah senyum, petugasnya membantu apabila ada kesulitan, adil dan merata serta memuaskan.

3) Kualitas Pelayanan 
Vincent Gesperz, mengemukakan bahwa kualitas pelayanan, mencakup dimensi-dimensi berikut :
  • Ketaatan waktu pelayanan, berkaitan dengan saat tunggu serta saat proses
  • Akurasi pelayanan, berkaitan menggunakan keakuratan pelayanan serta bebas berdasarkan kesalahan-kesalahan.
  • Kesopanan serta keramahan dalam memberikan pelayanan, berkaitan dengan prilaku orang-orang yg berintegrasi pribadi pada pelanggan eksternal.
  • Tanggung jawab, berkaitan menggunakan penerimaan pesanan serta penanganan keluhan pelanggan eksternal (rakyat).
  • Kemudahan mendapatkan pelayanan, berkaitan dengan banyaknya petugas yang melayani dan fasilitas pendukung.
  • Kenyamanan menerima pelayanan, berkaitan menggunakan lokasi, ruangan loka pelayanan, tempat parkir, ketersediaan liputan dan petunjuk panduan lainnya.
  • Atribut pendukung lainnya, misalnya lingkungan, kebersihan, ruang tunggu, fasilitas musik, AC, serta lain-lain.
Vincent Gesperz juga mengemukakan manajemen pemugaran kualitas yang dikenal menggunakan konsep Vincent. 
Konsep ini terdiri berdasarkan strategi pemugaran kualitas yaitu :
  • Visionary transformation (tranformasi misi)
  • Infrastructure (infrastruktur)
  • Need for Improvement (kebutuhan untuk perbaikan)
  • Customer Focus (Fokus Pelanggan)
  • Empowerment (Pemberdayaan)
  • NewViews of Quality (ilham mengenai kualitas)
  • Top Management ( Komitmen manajemen zenit)

4) Prinsip Good Governance
Word Bank maupun UNDP membuatkan istilah baru yaitu ”governace” sebagai pendamping istilah ”government”. Istilah tadi sekarang sedang sangat terkenal digunakan dikalangan akademisi maupun masyarakat luas. Kata ”governace” kemudian diterjemahkan ke pada Bahasa Indonesia dalam aneka macam kata. Ada yang menterjemahkan sebagai ”tata pemerintahan”, ada jua yg menterjemahkan sebagai ”kepemerintahan”.

Perubahan penggunaan istilah menggunakan pengertiannya akan mengganti secara fundamental pratek-pratek penyelenggaraan pemerintahan pada seluruh global, termasuk di Indonesia. Perubahannya akan meliputi 3 dimensi yaitu dimensi struktural, dimensi fungsional serta dimensi kultural. Perubahan struktural menyangkut struktur interaksi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan wilayah, struktur interaksi antara eksekutif dan legislatif juga struktur hubungan antara pemerintah menggunakan masyarakat. Perubahan fungsional menyangkut perubahan fungsi-fungsi yg dijalankan pemerintah sentra, pemerintah daerah maupun rakyat. Sedangkan perubahan kultural menyangkut perubahan pada tata nilai dan budaya-budaya yang melandasi hubungan kerja intraorganisasi, antarorganisasi juga eksraorganisasi.

United Nation Development Programe (UNDP), memberikan batasan pada istilah governance menjadi “pelaksanaan wewenang politik, ekonomi, serta administrasi dalam mengelola perkara-perkara bangsa”. Governance dikatakan baik (good atau sound) jika sumber daya publik dan masalah-perkara publik dikelola secara efektif dan efisien, yg merupakan respon terhadap kebutuhan rakyat. Tentu saja pengelolaan yg efektif serta efisien serta responsive terhadap kebutuhan rakyat menuntut iklim demokrasi dalam pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam serta pengelolaan kasus-masalah publik yg berdasarkan pada keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparan.

Governance berarti pelaksanaan pemerintahan. Ini berarti good governance adalah pemerintahan yang baik (lembaga), sedangkan (good governance) adalah pelaksanaan pemerintahan yg baik (penyelenggaraannya). Clean government mengandung arti pemerintahan yg bersih (lembaga), sedangkan Clean government berarti pelaksanaan pemerintahan yg higienis.

Baik buruknya suatu pemerintahan mampu dievaluasi bila dia telah bersinggungan menggunakan semua unsur prinsip-prinsip good governance sebagaimana tersebut di bawah ini.

Partisipasi (Participation)
Sebagai pemilik kedaulatan rakyat, setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban buat merogoh bagian dalam bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat. Partisipasi tersebut bisa dilakukan secara eksklusif maupun melalui institusi intermediasi misalnya DPRD, LSM serta lain sebagainya. Partisipasi warga masyarakat negara dilakukan nir hanya dalam tahapan implementasi, tetapi secara menyeluruh mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pemanfaatan hasil-hasilnya. Syarat utama warga negara dianggap transparansi pada kegiatan berbangsa, bernegara serta berpemerintahan, yaitu :
  • Ada rasa kesukarelaan (tanpa paksaan)
  • Ada keterlibatan secara emosional
  • Memperoleh manfaat secara langsung juga tidak eksklusif menurut keterlibatannya.
Penegakan Hukum (Rule of Law)
Good governance dilaksanakan pada rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu kondisi kehidupan demokratisasi adalah adanya penegakan aturan yang adil serta dilaksanakan tanpa pandang bulu. Tanpa penegakan hukum yg tegas, tidak akan tercipta kehidupan yg demokratis, melainkan anarki. Tanpa penegakan hukum, orang secara bebas berupaya mencapai tujuannya sendiri tanpa mengindahkan kepentingan orang lain, termasuk menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, langkah awal penciptaan good governance adalah membangu sistem hukum yg sehat, baik software (aplikasi), perangkat keras (hardware) maupun asal daya manusia yg menjalankan sistemnya (human ware). 

Transparansi (Transparancy)
Salah satu karakteristik good governance merupakan keterbukaan. Karakteristik ini sinkron menggunakan semangat zaman yang serba terbuka dampak adanya revolusi liputan. Keterbukaan tadi mencakup semua aspek kegiatan yang menyangkut kepentingan publik mulai menurut proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik sampai dalam tahap evaluasi.

Daya Tanggap (Responsiveness)
Sebagai konsekwensi logis menurut keterbukaan, maka setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance perlu mempunyai daya tanggap terhadap hasrat maupun keluhan para pemegang saham (satake holder). Upaya peningkatan daya tanggap tadi terutama ditujukan dalam sektor publik yang selama ini cendrung tertutup, sombong dan berorientasi dalam kekuasaan. Untuk mengetahui kepuasan warga terhadap pelayanan yg diberikan sang sektor publik, secara periodik perlu dilakukan kuesioner tingkat kepuasan konsumen (custumer satisfaction).

Berorientasi dalam Konsenseus (Consensus Orientation) 
Kegiatan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat pada dasarnya adalah kreatifitas politik, yg berisi dua hal primer yaitu pertarungan dan konsensus. Di dalam good governance, pengambilan keputusan juga pemecahan kasus beserta lebih diutamakan dari mufakat, yang dilanjutkan menggunakan kesedian buat konsisten melaksanakan mufakat yg telah diputuskan bersama. Konsensus bagi bangsa Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru, lantaran nilai dasar kita pada memecahkan masalah bangsa merupakan melalui “musyawarah”.

Keadilan (Equity)
Melalui prinsip good governance, setiap rakyat negara memiliki kesempatan yg sama buat memperoleh kesejahteraan. Akan namun lantaran kemampuan masing-masing masyarakat negara bhineka, maka sektor publik perlu memainkan peranan supaya kesejahteraan serta keadilan bisa berjalan seiring sejalan.

Keefektifan serta Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
Agar bisa berkompetisi secara sehat dalam percaturan dunia, aktivitas domain dalam governance perlu mengutamakan efektivitas serta efisiensi dalam setiap aktivitas. Tekanan perlunya efektivitas serta efisiensi terutama ditujukan pada sektor publik karena sektor ini menjalankan aktivitasnya secara monopolistik. Tanpa adanya kompetensi nir akan tercapai efisiensi.

Akuntabilitas (Accountability)
Setiap kegiatan yg berkaitan menggunakan kepentingan publik perlu mempertanggungjawabkan pada publik. Tanggung gugat dan tanggung jawab tidak hanya diberikan kepada atasan saja melainkan jua dalam para pemegang saham (stake holder), yakni warga luas. Secara teoritis, akuntabilitas itu sendiri dapat dibedakan sebagai 5 macam yaitu sebagai berikut :
  • Akuntabilitas Organisasional / administratif.
  • Akuntabilitas legal
  • Akuntabilitas politik
  • Akuntabilitas profesional
  • Akuntabilitas moral
Visi Strategis (Strategic Vision)
Dalam era yg berubah secara bergerak maju misalnya kini ini, setiap domain pada good governance perlu mempunyai visi yg strategis. Tanpa adanya visi semacam itu, maka suatu bangsa dan negara akan mengalami ketertinggalan. Visi itu sendiri bisa dibedakan antara visi jangka panjang (long term vision) antara 20 sampai 25 tahun (satu generasi) serta visi jangka pendek (short term vision) sekitar 5 tahun. 

2 Kerangka Konseptual
1) Pengeseran wewenang Administrasi Negara
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta waktu ini sudah diperlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah membawa berbagai akibat sebagai akibat adanya pergeseran wewenang yg seluruh bersifat sentralistik sebagai desentralistik. Artinya kewenangan –kewenangan yg semua diatur serta dipengaruhi sang Pemerintah Pusat otonotis berpindah serta sudah sebagai wewenang serta tanggung jawab Daerah.

Dalam dalam itu, apabila dipandang pengertian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 diterangkan bahwa kewenangan bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan forum perekonomian negara, pelatihan serta pemberdayaan sumber daya insan, pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tinggi yg strategis, konservasi dan standardisasi nasional, disebutkan bahwa posisi pemerintah pusat hanya sebatas menyiapkan serta berbuat yang bersifat kebijakan-kebijakan saja, dengan pengertian tidak lagi bertindak sebagai memutuskan setiap kebutuhan wilayah.

Bila pergeseran kewenangan termasuk kewenangan yang bertalian pada menerbitkan banyak sekali bentuk tata usaha negara atau administrasi negara yg semula terpusat/terkonsentrasi (dikuasai) oleh pemerintah pusat tentu pergesaran tersebut akan termasuk banyak sekali kewenangan tata usaha negara atau administrasi negara yang selama ini ditangani pusat akan sebagai kewenangan dan tanggung jawab daerah.

Selain itu, pada Undang-Undang Pemerintaha Daerah disebutkan juga bahwa otonomi yg bertanggung jawab merupakan berupa perwujudan pertanggungjawaban menjadi konsekuensi hadiah hak dan wewenang pada Daerah pada wujud tugas dan kewajiban yg wajib dipikul sang Daerah dalam mencapai tujuan anugerah swatantra tadi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat yg semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan serta pemerataan.

Makna pengertian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 serta pengertian otonomi bertanggung jawab, akan terlepasnya hak serta wewenang pusat berupa ijin yang mencakup ratifikasi, penghapusan, persetujuan, penetapan dan aneka macam wewenang lain bergeser/berpindah sebagai hak serta wewenang Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. 

Begitupun dalam pengertian swatantra luas vide Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah dibutuhkan sanggup menaikkan daya saing menggunakan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan dan potensi dari Daerah dalam sistem Negara Kesatuan RI inilah prinsip berdasarkan otonomi seluas-luasnya itu yaitu dari asas otonomi serta urusan pembantuan.

Menurut Bagir Manan, ketentuan ini memberikan gambaran bahwa swatantra wilayah itu merupakan wewenang dari wilayah.

2) Efektivitas Reformasi Perpajakan
Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak keliru satunya melalui:
Reformasi perpajakan (1983) menggunakan perubahan sistem perpajakan yaitu menurut sistem official assesment, menjadi sistem self assesment. Perubahan sistem perpajakan didikuti dengan penyempurnaan administrasi perpajakan melalui perubahan struktur organisasi melalui reorganisasi, wajib terus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan harapan dapat menaikkan kinerja yg dapat diukur dari produktivitas, responsivitas serta akuntabilitas.

Sasaran Administrasi perpajakan merupakan buat mempertinggi kepatuhan wajib pajak (Toshiyuki). : Target Akhir administrasi perpajakan merupakan untuk menaikkan kepatuhan harus pajak, bahwa dalam sistem self assesment aktifitas primer administrasi perpajakan adalah untuk mengawasi kepatuhan dan meyakinkan bahwa wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya sinkron dengan ketentuan yang berlaku pada hal:
- Pendaftaran wajib pajak
- Penilaian 
- Menjalankan Prosedur pemungutan
- Pelaporan penghindaran dan penggelapan pajak

Menurut Bird dan Jantscher terdapat interaksi antara administrasi perpajakan dengan kepatuhan harus pajak yg bisa memperkecil nomor ketidak patuhan. Bukan hanya melihat berdasarkan aspek peningkatan penerimaan saja.

Administrasi pajak yg baik pada dasarnya tidak bisa mengumpulkan penerimaan pajak sebesar-besarnya. Administrasi perpajakan yg gampang ditagih, misalnya honor pegawai, namun nir mampu untuk menagih pajak berdasarkan perusahaan-perusahaan dan profesional, jadi penerimaan pajak bukan adalah berukuran yg tepat atas efektivitas administrasi perpajakan. Pengukuran lebih seksama buat mengetahui efektivitas administrasi perpajakan merupakan berapa besarnya jurang kepatuhan, yaitu selisih antara penerimaan pajak yang sesungguhnya menggunakan penerimaan pajak potensial dengan tingkat kepatuhan dari masing-masing sektor perpajakan.

Berdasarkan hal tadi di atas bisa dikatakan bahwa kepatuhan harus pajak ketika ini masih rendah. Hal ini dapat ditinjau menurut aspek pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya yang berkaitan menggunakan kewajiban; registrasi, pelaporan SPT serta pelunasan pajak terhutang, pendeknya kepatuhan WP bisa diidentifikasikan menjadi berikut:

Pertama : Kepatuhan harus pajak pada mendaftarkan diri, jumlah wajib pajak yang terdaftar dalam administrasi pajak masih sangat rendah (dalam tahun 2002 berdasarkan 210 juta jumlah penduduk wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar hanya 2.583.960 wajib pajak. Artinya Sistem Perpajakan Nasional belum dapat menaikkan pembayaran beban pajak yang terdistribusi secara merata, karena hanya 10 % lebih harus pajak yg menanggung beban pajak (Tax Corverage Ratio).
Kedua : Kepatuhan harus pajak buat menyetor balik Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketiga : Kepatuhan wajib pajak pada perhitungan serta pembayaran pajak terhutang masih rendah (1.068.467 WP atau 41,35% berdasarkan keseluruhan harus pajak efektif yaitu dua.583.960 harus pajak).
Keempat : Kepatuhan pada pembayaran tunggakan pajak, akumulasi jumlah nominal tunggakan pajak cukup akbar (sampai tahun 2000 Rp. 17,3 Triliun, besarnya jumlah tunggakan dan rendahnya pencapaian penagihan pajak tiap tahun memberitahuakn bahwa penegakkan hukum melalui penagihan aktif belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian menurut Chaizi Naruha tersebut terlihat bahwa terdapat interaksi/korelasi antara reformasi perpajakan menggunakan tingkat kepatuhan harus pajak.

Menurut Andreoni et, al; Kepatuhan harus pajak ditentukan oleh banyak faktor antara lain: Pelayanan Publik, kebijakan serta keuangan publik, penawaran energi kerja, jenis pekerjaan, bentuk organisasi, moral wajib pajak, tarif pajak, demografi (jenis kelamin dan umur), syarat sosial masyarakat, penegakan hukum (audit dan penalti), kompleksitas dan amnesti pajak.

Mengingat banyaknya faktor yg mempengaruhi kepatuhan harus pajak, untuk membatasi konflik penelitian ini hanya difokuskan pada efek efektivitas reformasi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak yang mencakup reformasi organisasi, prosedur organisasi, taktik organisasi serta budaya organisasi.

Berdasarkan citra pada atas, terlihat bahwa tingkat kepatuhan harus pajak ditentukan sang bagaimana administrasi perpajakan dijalanka.

Administrasi perpajakan yang lemah, baik yang menyangkut aspek struktur organisasi, mekanisme organisasi, strategi organisasi maupun budaya organisasi bisa menyebabkan akuntabilitas organisasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak rendah serta ini berdampak pula pada rendahnya kinerja perpajakan.

Permasalahan utama yg akan dibahas pada penelitian ini merupakan apakah reformasi administrasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini telah atau belum secara menyeluruh meliputi perubahan menurut aspek struktur organisasi, mekanisme, strategi organisasi, serta budaya organisasi, sehingga berpengaruh terhadap akuntabilitas organisasi, (SAMSAT/UPTD) dalam mempertinggi kepatuhan wajib pajak.

3) Kinerja Sektor Publik
Kinerja merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi berdasarkan, Rue dan Bryan, kinerja merupakan tingkat pencapaian (the degree of accomplishment).

Kinerja bagi setiap organisasi sangat krusial terutama penilaian ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam batas waktu eksklusif. Berbagai pendapat menyamakan kinerja (performance) menggunakan prestasi kualitas pelaksanaan tugas atau aktivitas pencapaian tujuan serta misinya.

Di samping itu ada pula pendapat yang menyamakan pengertian kinerja dengan efisiensi serta efektivitas. (Miles serta Snow 1978, 77-78). (Interplant, 1969 : 15)

Atmo Sudirjo, berpendapat bahwa kinerja dapat berarti prestasi kerja, prestasi penyelenggaraan sesuatu.

Levine, Lima indikator buat mengukur kinerja sektor publik, produktifitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.
a. Produktivitas adalah ukuran seberapa pelayanan publik itu membentuk yang dibutuhkan, berdasarkan segi efisiensi serta efektivitas.
b. Kualitas pelayanan merupakan berukuran-ukuran citra yang diakui masyarakat mengenai pelayanan yg diberikan yaitu warga merasa puas atau tidak puas.
c. Responsivitas adalah berukuran kemampuan organisasi buat mengenali kebutuhan rakyat, menyusun rencana dan prioritas pelayanan publik sinkron kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
d. Responsibilitas merupakan berukuran apakah aplikasi kegiatan sinkron dengan prinsip-prinsip administrasi yg benar.
e. Akuntabilitas adalah ukuran seberapa akbar kebijakan dan aktivitas organisasi publik dapat dipertanggungjawabkan pada warga atau konsisten dengan kehendak rakyat.

4) Pelayanan Publik pada Administrasi Negara
Pengertian pelayanan adalah suatu proses bantuan pada orang lain dengan cara-cara eksklusif yg memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan. Sedangkan pelayanan generik menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ( Men-Pan ) No. 81 Tahun 1993 adalah segala bentuk pelayanan generik yg dilaksanakan sang instansi pemerintah di pusat, di daerah serta lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada bentuk barang dan atau jasa, bai dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan warga juga pada rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pengertian tentang pelayanan umu pada atas, terkait beberapa istilah pada administrasi Negara, seperti instansi pemerintah, tata laksana, tata kerja, mekanisme kerja, sistem kerja, kewajiban serta seterusnya yg diuraikan di bawah ini.

1. Instansi Pemerintah
Yang dimaksud menggunakan instansi pemerintah pada sini adalah sebutan kolektif yang mencakup satuan kerja atau satuan organisasi suatu departemen, lembaga pemerintah bukan departemen, instansi pemerintah lainnya, baik instansi pemerintah pada taraf sentra juga instansi pemerintah di tingkat wilayah, termasuk BUMN serta BUMD.

2. Tata Laksana
Yang dimaksud menggunakan tata laksana adalah segala aturan yg ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yg menyangkut tata cara, prosedur serta sistem kerja dalam melaksanakan kegiatan yang berkenaan menggunakan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah serta pembangunan pelayanan pada bidang umum.

3. Tata Kerja
Tata kerja dimaksudkan sebagai cara-cara aplikasi kerja yg efisien mengenai satu atau serangkaian tugas menggunakan memperhatikan segi-segi tujuan, alat-alat, fasilitas, tenaga saat, ruang, biaya yg tersedia.

4. Prosedur Kerja
Yang dimaksud menggunakan prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yg berkaitan satu sama lain, sebagai akibatnya memberitahuakn adanya urutan secara kentara serta niscaya serta cara-cara yg wajib ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu bidang tugas.

5. Sistem Kerja
Sistem kerja pada sini diartikan menggunakan rangkaian rapikan kerja serta mekanisme kerja yang membentuk suatu kebulatan pola kerja eksklusif pada rangka mencapai hasil kerja yang diperlukan.

6. Kewajiban
Kewajiban di sini diartikan menjadi aparatur penyelenggaraan pelayanan generik buat mengambil tindakan pada rangka aplikasi tugas serta fungsi sesuai menggunakan perundang-undangan yg berlaku. Dalam rangka memuaskan rakyat menjadi pelanggan, kewajiban bukan hanya inheren dalam pejabat, namun setiap aparatur dalam lingkungan kerja saat bertemu menggunakan pelanggan. Misalnya harus buat menanyakan apa yang diinginkan pelanggan yg hadir pada ketika itu. Artinya harus agresif dalam menyambut kedatangan pelanggan.