PENGERTIAN MANAJEMEN PELAYANAN MASYARAKAT

Pengertian Manajemen Pelayanan Masyarakat 
Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus dan merampungkan keperluan kebutuhan mayarakat, baik secara perorangan, kelompok serta atau golongan, organisasi ataupun sekelompok anggota organisasi).

Dalam pengertian pelayanan tersebut terkandung suatu syarat bahwa yg melayani mempunyai suatu keterampilan, keahlian dibidang eksklusif. Berdasarkan keterampilan dan keahlian tersebut pihak aparat yg melayani mempunyai posisi atau nilai lebih dalam kecakapan tertentu, sebagai akibatnya sanggup menaruh donasi dalam menuntaskan suatu keperluan, kebutuhan individu atau organisasi.

Dalam pengertian pelayanan tadi secara konkrit diutarakan : 
  1. Pelayanan merupakan keliru satu tugas utama aparatur pemerintah, termasuk pelaku bisnis.
  2. Obyek yang dilayani : masyarakat (publik)
  3. Bentuk pelayanan itu berupa barang serta jasa yg sinkron dengan kepentingan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Dengan demikian pelayanan publik bisa diartikan sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan rakyat terutama yg berkaitan menggunakan kepentingan umum dan kepentingan golongan atau individu pada bentuk barang dan jasa.

Pelayanan merupakan suatu bentuk kegiatan pelayanan yg dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pada pusat dan daerah maupun BUMN dan BUMD pada rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sinkron peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kamus akbar bahasa Indonesia dinyatakan bahwa pelayanan publik adalah suatu bisnis buat membantu menyiapkan (mengurus) apa yg diharapkan orang lain. 

Dalam pelaksanaannya pelayanan dilakukan secara pelayanan profesional, dan prima merupakan dilakukan secara konkrit bahwa yg melayani wajib memiliki suatu kemampuan pada melayani, menanggapi kebutuhan spesial (unik, spesifik, istimewa) orang lain supaya mereka puas. Pelayanan prima merupakan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan terhadap permintaan, keinginan, serta asa masyarakat yg memiliki nilai yg tinggi serta bermutu (berkualitas). 

Selanjutnya, Drs. H. Tamaruddin pada Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima menyebutkan : Tujuan dari pelayanan prima adalah memuaskan dan atau sinkron dengan keinginan pelanggan. Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan kualitas pelayanan yg sinkron menggunakan kebutuhan serta atau cita-cita pelanggan. Zeithaml et el, (1990) misalnya dikutip Yun, Yong, dan Loh (1998) menyatakan bahwa mutu pelayanan didefinisikan oleh pelanggan, yaitu kesesuaian antara harapan dan atau asa menggunakan kenyataan.

Konsepsi Pelayanan 
Kekuasaan dan kewenangan pemerintah bersumber berdasarkan rakyat. Oleh karenanya, maju atau mundurnya suatu pemerintah ditentukan dukungan rakyat. Untuk mempertahankan serta menaikkan pelayanan dibutuhkan dukungan, kepercayaan , loyalitas warga , seyogyanya aparat pemerintah dalam semua bidang dan taraf menerapkan suatu konsep pelayanan berwawasan dalam pemenuhan kebutuhan, keperluan, kepentingan masyarakat. Segala kebijakan, peraturan, program yang ditetapkan hendaknya berorientasi pada kepuasan masyarakat. 

Menurut Sianipar aparatur pemerintah hendaknya selalu lebih mengutamakan kepentingan warga , lebih mempercepat proses penyelesaian urusan masyarakat, menaruh yg lebih berkualitas, lebih baik, lebih murah, lebih cepat, lengkap dan tuntas. 

Aparat pemerintah hendaknya telah meninggalkan konsep menjual, yakni menawarkan secara militan produk-produk yg dihasilkan berupa kebijaksanaan, peraturan, acara yang belum tentu kondusif dengan kebutuhan masyarakat yang berubah cepat, asa dan kepuasan warga . Aparat wajib cepat tanggap terhadap tuntutan serta perubahan kebutuhan warga . Melakukan berbagai perbaikan, perubahan atas banyak sekali cara, prosedur kerja, peraturan, kebijakan, program pada semua bidang kehidupan.

Selanjutnya Sianipar mengungkapkan bahwa sejalan dengan konsepsi pelayanan yang berwawasan warga , maka ada cara pandang baru yakni merubah posisi warga yg dilayani dari pada bawah manajemen garis depan sebagai diatas manajemen. Konsepsi memposisikan warga dalam zenit manajemen, merupakan suatu cara pengaktualisasian fungsi aparatur pemerintah menjadi abdi masyarakat. Konsepsi ini juga adalah pencerminan pemikiran bahwa pelanggan merupakan raja. 

Semua aparatur pemerintah mereformasi konsepsi, wawasan berfikir, merubah paradigma, serta -prilaku mereka dari dilayani sebagai melayani. Melayani dengan cepat, tepat pada setiap level dibidang masing-masing sinkron dengan tugas utama dan fungsi. Cara kerja usang yang terkesan lamban diubah, dibuat sebagai pelayanan yang cepat, sempurna, lebih efektif, lebih efisien. Cara-cara berfikir yg kurang terbuka, yg kaku dalam mengartikan, menerapkan peraturan, disiplin, direformasi menjadi pemikir yg kreatif, inovatif, serta adaptif terhadap perubahan. Peraturan kebijakan yang kurang aman terhadap tuntutan warga , dikaji, disempurnakan, atau diganti.

Sistem Pelayanan Nasional 
Sebagai titik tolak, esensi pada penyelenggaraan pelayanan publik yg perlu disadari merupakan masalah pelayanan publik bersumber pada :
  • Adanya kewajiban dalam pihak administrasi negara buat menjalankan fungsi dan wewenangnya dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta higienis.
  • Adanya pengakuan terhadap hak-asasi setiap warganegara atas pemerintahan, konduite administratif, serta kualitas hasil pelayanan yg baik.
  • Adanya keanekaragaman jenis dan bidang pelayanan publik di Indonesia sebagai dampak menurut adanya keragaman urusan serta kepentingan rakyat yg harus dipenuhi. 
Terlepas berdasarkan perbedaan jenis serta bidang pelayanan pada atas, aktivitas pelayanan publik hampir selalu berkaitan dengan aplikasi tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pada mana semua tugas yang wajib diselenggarakan pada rangka merealisasikan kebijakan umum (public policies) pemerintah wajib bisa didelegasikan dalam pihak-pihak atau institusi tertentu yg mempunyai kewenangan (authority), kompetensi (competensi), serta sumber-asal daya (resources) buat menyelenggarakan pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, beberapa hal utama yang selalu inheren menjadi ciri berdasarkan Pelayanan Publik serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik (public servants) adalah : 
a. Umumnya diselenggarakan menjadi pengejawantahan dari dan dalam rangka realisasi kebijaksanaan negara yg ditujukan buat warga generik (dalam wujud penetapan hak dan kewajiban bagi masyarakat warga ) yg ditetapkan melalui aturan-aturan serta perundang-undangan.
b. Diselenggarakan sang petugas-petugas atau instansi yg berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan serta diwajibkan buat memenuhi kualifikasi eksklusif dalam memberikan pelayanan. 
c. Menyangkut penyelenggaraan pelayanan kepada rakyat yang dijalankan berdasarkan kerangka prosedural eksklusif yg telah distandarisasi berdasarkan segi kinerja juga kualitasnya.
d. Menyangkut pelbagai urusan serta kepentingan rakyat dalam aneka macam bidang kehidupan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara, serta penyelenggaraannya dapat berkenaan dengan pelayanan administratif, penyediaan barang, penyediaan jasa bagi warga atau gabungan berdasarkan jenis-jenis pelayanan itu.
e. Tingkat keberhasilannya diukur berdasarkan tingkat kepuasan warga penerima pelayanan, baik berdasarkan segi kualitas pelayanan, praktikabilitas, tingkat biaya pelayanan yg harus dimuntahkan, kualitas produk (barang/jasa/status), taraf responsitivitas terhadap keanekaragaman kepentingan dan kebutuhan warga , serta tingkat responsivitas terhadap keluhan-keluhan yg disampaikan oleh masyarakat.
f. Selalu harus diselenggarakan dari standar kualitas output kerja eksklusif yang mengikat para penyelenggara pelayanan publik sebagai akibatnya dapat dijamin pencapaian tingkat kepuasan masyarakat penerima pelayanan publik yang minimal seragam secara nasional dan atau seragam pada pelbagai sektor pelayanan publik yang terdapat.
g. Selalu berhadapan menggunakan pluralitas di dalam rakyat, baik menurut segi kepentingan (interest), kebutuhan (necessities), latar belakang ekonomi, sosial, politik, budaya serta sebagainya, sebagai akibatnya dalam penyelenggaraannya tercakup pula adanya jaminan buat bersifat non-diskriminatif, proporsional, obyektif dan imparsial. Artinya, apabila terdapat defleksi hanya dapat dibenarkan bila terdapat justifikasinya pada dalam hukum.
h. Lantaran pada tingkat realisasinya dilaksanakan oleh petugas atau pejabat publik tertentu, adanya standar konduite yg mencakup baku etik juga manajerial dalam wujud code of good conduct menjadi keharusan. Standar semacam itu sebagai panduan perilaku bagi para petugas/pejabat serta panduan penilaian terhadap pemenuhan hak-hak rakyat buat memperoleh pelayanan prima.

Dari gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indonesia perlu bersinergi serta saling mengisi dalam mendukung bekerjanya holistik sistem itu secara optimal. Faktor-faktor penentu meliputi :

a) Regulasi tentang Pelayanan Publik
Regulasi pelayanan publik berwujud seperangkat peraturan perundang-undangan, yang sebagian besar adalah kaidah-kaidah hukum administrasi negara, yang memberikan dasar aturan berdasarkan beroperasinya sistem palayanan publik. Peraturan-peraturan hukum yg sebagai dasar keabsahan merupakan :
  1. Keberadaan aturan (sah existence) institusi-institusi administrasi negara penyelenggara pelayanan publik.
  2. Bekerjanya struktur organisasi, pengisian jabatan dan fungsi penyelenggara pelayanan publik dengan pejabat dengan kualifikasi serta kompetensi tertentu.
  3. Penetapan dan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak-hak penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Pengakuan kedudukan, dan penegakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga rakyat pengguna pelayanan jasa publik.
  5. Penetapan berlakunya proses/prosedur penyeleng- garaan pelayanan jasa publik serta baku minimum pelayanan (tolok ukur kinerja/hasil kerja kualitas produk) termasuk indeks kepuasan warga serta proses/prosedur pengajuan dan pelayanan keluhan publik (publik complaint/public grievance).
  6. Berlakunya standar konduite (standard of conduct) para penjabat penyelenggara pelayanan publik.
b) Asas-asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dimaksud menggunakan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prinsip-prinsip dasar yg sebagai acuan pada pengorganisasian, acuan kerja, serta pedoman evaluasi kerja bagi setiap forum penyelenggara pelayanan publik. Asas-asas penyelenggaraan mengkategorikan menjadi asas-asas umum administrasi publik yang baik (general principles of good administra-tion) dan azas bersifat adaptif.

Bersifat umum lantaran asas ini secara eksklusif menyentuh hakekat pelayanan publik menjadi wujud berdasarkan upaya melaksanakan tugas pemerintah pada pemenuhan kebutuhan rakyat poly serta/atau tugas pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan.

Bersifat adaptif, karena asas-asas ini secara tidak langsung bersentuhan menggunakan hadiah pelayanan pada masyarakat generik, baik di bidang pelayanan administratif, pelayanan jasa, pelayanan barang, ataupun kombinasi dari pelayanan-pelayanan tersebut. 

Menurut Cadbury Committee pada Inggris ( 1992) Asas-asas utama, yg inheren secara inherent dalam esensi Pelayanan Publik merupakan : 
1) Asas Keterbukaan (openness)
Keterbukaan sebagai galat satu asas primer buat mengklaim bahwa para stakeholders yg mengandalkan proses pengambilan keputusan, tindakan-tindakan sang institusi publik, pengelolaan kegiatan, serta pengelolaan asal daya manusia pada melaksanakan pelayanan publik. Keterbukaan (mungkin setara dengan asas transparansi) yang diwujudkan melalui pelatihan komunikasi secara penuh, naratif dan jelas menggunakan para stakeholders yg sebagai galat satu prinsip utama menurut suatu good governance.

2) Asas Integritas 
Integritas mengandung makna ”berurusan secara pribadi” (straightforward dealings) serta ketuntasan (completeness) dalam aplikasi fungsi-fungsi pelayanan publik. Asas moral yang mendasari asas integritas ini terutama merupakan kejujuran, obyektivitas serta standar kesantunan yang tinggi, dan tanggung jawab atas penggunaan dana-dana dan asal daya publik.

3) Asas Akuntabilitas 
Asas ini berkenaan dengan proses pada mana unit-unit pelayanan publik serta orang-orang yg berfungsi di dalamnya harus bertanggung jawab atas keputusan serta tindakan yang dibuatnya. Singkatnya, akuntabilitas melahirkan kewajiban buat bertanggung jawab atas fungsi serta wewenang yang secara sah dipercayakan kepada setiap public servant.

4) Asas Legalitas 
Berdasarkan asas lawfulness ini, setiap tindakan, pengambilan keputusan, dan aplikasi fungsi suatu institusi pelayanan publik harus sejalan menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan dijalankan sesuai dengan aturan serta prosedur yg ditetapkan dari peraturan perundang-undangan. 

6) Asas Non-Diskriminasi dan Perlakuan yang Sama 
Institusi penyelenggara pelayanan publik wajib bekerja atas dasar prinsip hadiah pelayanan yg sama dan setara pada warga , tanpa membedakan gender, ras, kepercayaan /kepercayaan , kemampuan fisik, aspirasi politik, dan sebagainya.

7) Asas Proporsionalitas 
Asas ini meletakkan kewajiban pada setiap penyeleng- gara pelayanan publik buat menjamin bahwa beban yg harus ditanggung sang masyarakat pengguna jasa layanan publik dampak tindakan-tindakan yang diambil institusi pelayanan publik berbanding proporsional menggunakan tujuan dan manfaat yg hendak diperoleh rakyat. Asas ini berkaitan erat menggunakan beban administratif, porto serta saat pelayanan yg harus ditanggung sang rakyat bila mereka hendak memperoleh pelayanan publik.

8) Asas Konsistensi 
Berdasarkan asas ini, rakyat warga dan/atau stakeholders layanan publik pada umumnya memperoleh jaminan bahwa institusi pelayanan publik akan bekerja secara konsisten sesuai pola kerjanya yg normal pada konduite administratifnya. Penyimpangan terhadap asas ini (dispensasi, perlakuan spesifik, serta sebagainya) wajib memperoleh pembenarannya secara sah (duly justified).

PENGERTIAN MANAJEMEN PELAYANAN MASYARAKAT

Pengertian Manajemen Pelayanan Masyarakat 
Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus serta menuntaskan keperluan kebutuhan mayarakat, baik secara perorangan, kelompok serta atau golongan, organisasi ataupun sekelompok anggota organisasi).

Dalam pengertian pelayanan tadi terkandung suatu kondisi bahwa yang melayani mempunyai suatu keterampilan, keahlian dibidang eksklusif. Berdasarkan keterampilan dan keahlian tadi pihak aparat yang melayani memiliki posisi atau nilai lebih dalam kecakapan tertentu, sehingga sanggup menaruh bantuan dalam menuntaskan suatu keperluan, kebutuhan individu atau organisasi.

Dalam pengertian pelayanan tadi secara konkrit diutarakan : 
  1. Pelayanan adalah salah satu tugas utama aparatur pemerintah, termasuk pelaku usaha.
  2. Obyek yg dilayani : rakyat (publik)
  3. Bentuk pelayanan itu berupa barang serta jasa yang sesuai menggunakan kepentingan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama yg berkaitan menggunakan kepentingan generik dan kepentingan golongan atau individu pada bentuk barang serta jasa.

Pelayanan adalah suatu bentuk aktivitas pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pada sentra serta daerah maupun BUMN serta BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dinyatakan bahwa pelayanan publik merupakan suatu bisnis buat membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diharapkan orang lain. 

Dalam pelaksanaannya pelayanan dilakukan secara pelayanan profesional, dan prima artinya dilakukan secara konkrit bahwa yg melayani harus mempunyai suatu kemampuan dalam melayani, menanggapi kebutuhan spesial (unik, spesifik, istimewa) orang lain agar mereka puas. Pelayanan prima adalah pelayanan yang memenuhi standar pelayanan terhadap permintaan, impian, dan asa masyarakat yang mempunyai nilai yang tinggi dan bermutu (berkualitas). 

Selanjutnya, Drs. H. Tamaruddin pada Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima mengungkapkan : Tujuan berdasarkan pelayanan prima adalah memuaskan dan atau sinkron menggunakan keinginan pelanggan. Untuk mencapai hal itu, dibutuhkan kualitas pelayanan yang sinkron menggunakan kebutuhan serta atau harapan pelanggan. Zeithaml et el, (1990) seperti dikutip Yun, Yong, serta Loh (1998) menyatakan bahwa mutu pelayanan didefinisikan oleh pelanggan, yaitu kesesuaian antara harapan serta atau cita-cita menggunakan fenomena.

Konsepsi Pelayanan 
Kekuasaan serta kewenangan pemerintah bersumber berdasarkan masyarakat. Oleh karenanya, maju atau mundurnya suatu pemerintah ditentukan dukungan masyarakat. Untuk mempertahankan serta menaikkan pelayanan diharapkan dukungan, agama, loyalitas masyarakat, seyogyanya aparat pemerintah pada semua bidang serta tingkat menerapkan suatu konsep pelayanan berwawasan dalam pemenuhan kebutuhan, keperluan, kepentingan rakyat. Segala kebijakan, peraturan, acara yang ditetapkan hendaknya berorientasi kepada kepuasan rakyat. 

Menurut Sianipar aparatur pemerintah hendaknya selalu lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, lebih meningkatkan kecepatan proses penyelesaian urusan masyarakat, menaruh yang lebih berkualitas, lebih baik, lebih murah, lebih cepat, lengkap serta tuntas. 

Aparat pemerintah hendaknya telah meninggalkan konsep menjual, yakni memperlihatkan secara militan produk-produk yang dihasilkan berupa kebijaksanaan, peraturan, acara yang belum tentu kondusif menggunakan kebutuhan warga yg berubah cepat, hasrat dan kepuasan masyarakat. Aparat harus cepat tanggap terhadap tuntutan serta perubahan kebutuhan masyarakat. Melakukan banyak sekali pemugaran, perubahan atas aneka macam cara, prosedur kerja, peraturan, kebijakan, acara dalam seluruh bidang kehidupan.

Selanjutnya Sianipar menyebutkan bahwa sejalan menggunakan konsepsi pelayanan yg berwawasan rakyat, maka timbul cara pandang baru yakni merubah posisi warga yg dilayani menurut pada bawah manajemen garis depan menjadi diatas manajemen. Konsepsi memposisikan warga dalam puncak manajemen, merupakan suatu cara pengaktualisasian fungsi aparatur pemerintah sebagai abdi warga . Konsepsi ini pula merupakan pencerminan pemikiran bahwa pelanggan adalah raja. 

Semua aparatur pemerintah mereformasi konsepsi, wawasan berfikir, merubah paradigma, dan -prilaku mereka dari dilayani sebagai melayani. Melayani menggunakan cepat, sempurna pada setiap level dibidang masing-masing sinkron dengan tugas utama dan fungsi. Cara kerja usang yang terkesan lamban diubah, didesain menjadi pelayanan yg cepat, tepat, lebih efektif, lebih efisien. Cara-cara berfikir yang kurang terbuka, yg kaku pada mengartikan, menerapkan peraturan, disiplin, direformasi sebagai pemikir yg kreatif, inovatif, serta adaptif terhadap perubahan. Peraturan kebijakan yg kurang aman terhadap tuntutan rakyat, dikaji, disempurnakan, atau diganti.

Sistem Pelayanan Nasional 
Sebagai titik tolak, esensi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu disadari adalah masalah pelayanan publik bersumber pada :
  • Adanya kewajiban pada pihak administrasi negara buat menjalankan fungsi dan wewenangnya menurut prinsip-prinsip pemerintahan yg baik serta bersih.
  • Adanya pengakuan terhadap hak-asasi setiap warganegara atas pemerintahan, perilaku administratif, dan kualitas output pelayanan yang baik.
  • Adanya keanekaragaman jenis serta bidang pelayanan publik pada Indonesia sebagai dampak berdasarkan adanya keragaman urusan dan kepentingan warga yg harus dipenuhi. 
Terlepas berdasarkan disparitas jenis dan bidang pelayanan di atas, aktivitas pelayanan publik hampir selalu berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pada mana seluruh tugas yg wajib diselenggarakan dalam rangka merealisasikan kebijakan umum (public policies) pemerintah harus dapat didelegasikan pada pihak-pihak atau institusi eksklusif yg mempunyai kewenangan (authority), kompetensi (competensi), dan asal-sumber daya (resources) buat menyelenggarakan pelayanan publik.

Sejalan dengan itu, beberapa hal pokok yg selalu inheren sebagai ciri berdasarkan Pelayanan Publik serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik (public servants) adalah : 
a. Umumnya diselenggarakan sebagai pengejawantahan menurut serta dalam rangka realisasi kebijaksanaan negara yang ditujukan buat rakyat generik (pada wujud penetapan hak dan kewajiban bagi warga rakyat) yg ditetapkan melalui aturan-aturan serta perundang-undangan.
b. Diselenggarakan sang petugas-petugas atau instansi yg dari hukum dan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan serta diwajibkan buat memenuhi kualifikasi eksklusif pada menaruh pelayanan. 
c. Menyangkut penyelenggaraan pelayanan kepada rakyat yg dijalankan dari kerangka prosedural tertentu yg telah distandarisasi berdasarkan segi kinerja maupun kualitasnya.
d. Menyangkut pelbagai urusan serta kepentingan masyarakat pada berbagai bidang kehidupan pemenuhannya sebagai tanggung jawab negara, dan penyelenggaraannya dapat berkenaan dengan pelayanan administratif, penyediaan barang, penyediaan jasa bagi masyarakat atau adonan menurut jenis-jenis pelayanan itu.
e. Tingkat keberhasilannya diukur dari tingkat kepuasan masyarakat penerima pelayanan, baik menurut segi kualitas pelayanan, praktikabilitas, taraf biaya pelayanan yang harus dikeluarkan, kualitas produk (barang/jasa/status), taraf responsitivitas terhadap keanekaragaman kepentingan serta kebutuhan warga , serta tingkat responsivitas terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan oleh warga .
f. Selalu harus diselenggarakan dari baku kualitas hasil kerja tertentu yang mengikat para penyelenggara pelayanan publik sehingga bisa dijamin pencapaian tingkat kepuasan rakyat penerima pelayanan publik yang minimal seragam secara nasional dan atau seragam pada pelbagai sektor pelayanan publik yg ada.
g. Selalu berhadapan dengan pluralitas di pada masyarakat, baik menurut segi kepentingan (interest), kebutuhan (necessities), latar belakang ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya, sehingga pada penyelenggaraannya tercakup pula adanya jaminan buat bersifat non-diskriminatif, proporsional, obyektif serta imparsial. Artinya, apabila masih ada penyimpangan hanya bisa dibenarkan apabila terdapat justifikasinya pada pada aturan.
h. Lantaran dalam tingkat realisasinya dilaksanakan sang petugas atau pejabat publik eksklusif, adanya standar konduite yg meliputi baku etik maupun manajerial pada wujud code of good conduct sebagai keharusan. Standar semacam itu sebagai pedoman konduite bagi para petugas/pejabat serta panduan penilaian terhadap pemenuhan hak-hak rakyat buat memperoleh pelayanan prima.

Dari citra di atas, bisa disimpulkan bahwa Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indonesia perlu bersinergi dan saling mengisi pada mendukung bekerjanya keseluruhan sistem itu secara optimal. Faktor-faktor penentu meliputi :

a) Regulasi mengenai Pelayanan Publik
Regulasi pelayanan publik berwujud seperangkat peraturan perundang-undangan, yg sebagian akbar adalah kaidah-kaidah hukum administrasi negara, yg memberikan dasar hukum menurut beroperasinya sistem palayanan publik. Peraturan-peraturan hukum yang menjadi dasar keabsahan merupakan :
  1. Keberadaan aturan (legal existence) institusi-institusi administrasi negara penyelenggara pelayanan publik.
  2. Bekerjanya struktur organisasi, pengisian jabatan serta fungsi penyelenggara pelayanan publik menggunakan pejabat dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
  3. Penetapan dan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak-hak penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Pengakuan kedudukan, serta penegakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga masyarakat pengguna pelayanan jasa publik.
  5. Penetapan berlakunya proses/mekanisme penyeleng- garaan pelayanan jasa publik serta baku minimum pelayanan (tolok ukur kinerja/output kerja kualitas produk) termasuk indeks kepuasan warga serta proses/prosedur pengajuan serta pelayanan keluhan publik (publik complaint/public grievance).
  6. Berlakunya standar konduite (standard of conduct) para penjabat penyelenggara pelayanan publik.
b) Asas-asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dimaksud menggunakan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah prinsip-prinsip dasar yg menjadi acuan dalam pengorganisasian, acuan kerja, serta panduan penilaian kerja bagi setiap forum penyelenggara pelayanan publik. Asas-asas penyelenggaraan dikategorikan menjadi asas-asas generik administrasi publik yg baik (general principles of good administra-tion) serta azas bersifat adaptif.

Bersifat umum karena asas ini secara langsung menyentuh hakekat pelayanan publik menjadi wujud menurut upaya melaksanakan tugas pemerintah pada pemenuhan kebutuhan warga banyak dan/atau tugas aplikasi perintah peraturan perundang-undangan.

Bersifat adaptif, lantaran asas-asas ini secara tidak pribadi bersentuhan dengan anugerah pelayanan kepada warga umum, baik pada bidang pelayanan administratif, pelayanan jasa, pelayanan barang, ataupun kombinasi menurut pelayanan-pelayanan tadi. 

Menurut Cadbury Committee pada Inggris ( 1992) Asas-asas utama, yg melekat secara inherent dalam esensi Pelayanan Publik adalah : 
1) Asas Keterbukaan (openness)
Keterbukaan sebagai salah satu asas primer buat menjamin bahwa para stakeholders yang mengandalkan proses pengambilan keputusan, tindakan-tindakan oleh institusi publik, pengelolaan kegiatan, serta pengelolaan asal daya manusia dalam melaksanakan pelayanan publik. Keterbukaan (mungkin setara dengan asas transparansi) yg diwujudkan melalui pembinaan komunikasi secara penuh, terinci serta jelas menggunakan para stakeholders yang sebagai salah satu prinsip primer berdasarkan suatu good governance.

2) Asas Integritas 
Integritas mengandung makna ”berurusan secara langsung” (straightforward dealings) serta ketuntasan (completeness) pada pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik. Asas moral yang mendasari asas integritas ini terutama merupakan kejujuran, obyektivitas dan standar kesantunan yg tinggi, serta tanggung jawab atas penggunaan dana-dana serta asal daya publik.

3) Asas Akuntabilitas 
Asas ini berkenaan dengan proses di mana unit-unit pelayanan publik dan orang-orang yang berfungsi pada dalamnya harus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang dibuatnya. Singkatnya, akuntabilitas melahirkan kewajiban buat bertanggung jawab atas fungsi serta kewenangan yg secara absah dipercayakan kepada setiap public servant.

4) Asas Legalitas 
Berdasarkan asas lawfulness ini, setiap tindakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan fungsi suatu institusi pelayanan publik wajib sejalan menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku, dan dijalankan sinkron dengan aturan serta mekanisme yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

6) Asas Non-Diskriminasi serta Perlakuan yang Sama 
Institusi penyelenggara pelayanan publik harus bekerja atas dasar prinsip pemberian pelayanan yg sama dan setara kepada warga , tanpa membedakan gender, ras, agama/agama, kemampuan fisik, aspirasi politik, serta sebagainya.

7) Asas Proporsionalitas 
Asas ini meletakkan kewajiban dalam setiap penyeleng- gara pelayanan publik buat menjamin bahwa beban yang wajib ditanggung oleh masyarakat pengguna jasa layanan publik dampak tindakan-tindakan yang diambil institusi pelayanan publik berbanding proporsional dengan tujuan serta manfaat yg hendak diperoleh warga . Asas ini berkaitan erat dengan beban administratif, biaya serta waktu pelayanan yg wajib ditanggung sang masyarakat jika mereka hendak memperoleh pelayanan publik.

8) Asas Konsistensi 
Berdasarkan asas ini, warga warga dan/atau stakeholders layanan publik dalam umumnya memperoleh agunan bahwa institusi pelayanan publik akan bekerja secara konsisten sinkron pola kerjanya yang normal pada konduite administratifnya. Penyimpangan terhadap asas ini (dispensasi, perlakuan spesifik, serta sebagainya) harus memperoleh pembenarannya secara absah (duly justified).

PENGERTIAN FUNGSI PEMBINAAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian, Fungsi Pembinaan Menurut Para Ahli 
Pembinaan adalah totalitas aktivitas yang meliputi perencanaan, pengaturan serta penggunaan pegawai sehingga sebagai pegawai yang mampu mengemban tugas berdasarkan bidangnya masing-masing, agar bisa mencapai prestasi kerja yg efektif dan efisien. Pembinaan pula bisa diartikan menjadi suatu tindakan, proses, output atau pernyataan lebih baik. Dalam Buku Pembinaan Militer Departemen HANKAM disebutkan, bahwa training adalah:

“Pembinaan merupakan suatu proses penggunaan insan, alat peralatan, uang, waktu, metode serta sistem yg berdasarkan dalam prinsip eksklusif buat pencapaian tujuan yang telah ditentukan menggunakan daya dan output yg sebesar-besarnya”. (Musanef,1991:11). 

Dalam hal suatu pembinaan memberitahuakn adanya suatu kemajuan peningkatan, atas berbagai kemungkiinan peningkatan, unsur menurut pengertian pelatihan ini merupakan suatu tindakan, proses atau pernyataan menurut suatu tujuan dan pembinaan menerangkan pada “pemugaran” atas sesuatu kata pembinaan hanya diperankan pada unsur insan, sang karenanya pelatihan haruslah sanggup menekan serta pada hal-hal masalah manusia. Hal ini sejalan menggunakan pendapat Miftah Thoha dalam bukunya yang berjudul “Pembinaan Organisasi” mendefinisikan, pengertian training bahwa :
  1. Pembinaan merupakan suatu tindakan, proses, atau pernyataan sebagai lebih baik.
  2. Pembinaan adalah suatu taktik yg unik dari suatu sistem pambaharuan serta perubahan (change).
  3. Pembinaan adalah suatu pernyataan yg normatif, yakni menyebutkan bagaimana perubahan serta pembaharuan yang berencana serta pelaksanaannya.
  4. Pembinaan berusaha untuk mencapai efektivitas, efisiensi pada suatu perubahan serta pembaharuan yang dilakukan tanpa mengenal berhenti. (Miftah,1997:16-17). 
Dalam kitab Tri Ubaya Sakti yg dikutip sang Musanef pada bukunya yang berjudul Manajemen Kepegawaian di Indonesia disebutkan bahwa, yang dimaksud menggunakan pengertian training merupakan :

“Segala suatu tindakan yg berafiliasi eksklusif dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan dan pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna”. (Musanef,1991:11).

Pembinaan adalah tugas yg terus menerus pada dalam pengambilan keputusan yg berwujud suatu perintah spesifik/umum dan instruksi-intruksi, dan bertindak menjadi pemimpin dalam suatu organisasi atau forum. Usaha-bisnis training adalah problem yang normatif yakni mengungkapkan tentang bagaimana perubahan serta pembaharuan dalam pelatihan.

Fungsi Pembinaan 
Untuk mendapatkan hasil kerja yg baik, maka diperlukan adanya pegawai-pegawai yg setia, taat, amanah, penuh dedikasi, disiplin serta sadar akan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku, fungsi training diarahkan buat : 
  • Memupuk kesetiaan serta ketaatan. 
  • Meningkatkan adanya rasa darma rasa tanggung jawab, kesungguhan serta kegairahan bekerja dalam melaksanakan tugasnya. 
  • Meningkatkan gairah dan produktivitas kerja secara optimal. 
  • Mewujudkan suatu layanan organisasi serta pegawai yang higienis dan berwibawa. 
  • Memperbesar kemampuan serta kehidupan pegawai melalui proses pendidikan dan latihan yg sinkron menggunakan kebutuhan serta perkembangan organisasi (wadah yg ditentukan). 
Karakteristik Pembinaan
Menurut French serta Bell yg dikutip sang Miftah Thoha dalam bukunya Pembinaan Organisasi mengidentifikasikan ciri pelatihan, yaitu : 
  • Lebih menaruh fokus walaupun nir tertentu dalam proses organisasi dibandingkan dengan isi yg subtantif. 
  • Memberikan fokus pada kerja tim menjadi suatu kunci buat memeriksa lebih efektif mengenai berbagai perilaku. 
  • Memberikan penekanan pada manajemen yang kolaboratif menurut budaya kerja tim. 
  • Memberikan penekanan pada manajemen yg berbudaya sistem holistik. 
  • Mempergunakan contoh “action research”. 
  • Mempergunakan ahli-pakar konduite menjadi agen pembaharuan atau katalisator. 
  • Suatu pemikiran berdasarkan usaha-usaha perubahan yang ditujukan bagi proses-proses yang sedang berlangsung. 
  • Memberikan penekanan kepada interaksi-hubungan kemanusiaan dan sosial. 
Dengan memahami karakteristik diatas, membedakan setiap perubahan, pengembngan atau pembinaan yang bisa dijadikan suatu ukuran yang bisa membedakan antara pelatihan dengan bisnis-bisnis pembaharuan dan training lainnya. 

Proses Pembinaan
1. Teknik Pembinaan
Teknik training adalah suatu pekerjaan yang sangat kompleks, yg ditujukan buat melaksanakan setiap kegiatan. Teknik yang dimaksud adalah bagaimana setiap pegawai pada melaksanakan pekerjaannya memiliki hasil yg sempurna dengan mencapi efisiensi. Penggunaan daripada teknik ini nir hanya buat mencapi efisiensi, namun jua terhadap kualitas pekerjaannya dan keseragaman daripada hasil yang diperlukan. Teknik adalah berhubungan dengan cara atau jalan bagaimana suatu kebijakan itu dilakukan. 

Teknik pelatihan bertujuan buat mengetahui secara pasti arus daripada kabar yang dibutuhkan, yang diperoleh menurut suatu kegiatan training yg berwujud data-data, dimana setiap orang terlibat lebih mendetail dan telah dipraktekkan secara luas pada dalam kegiatan pelatihan. Teknik-teknik pada suatu pembinaan yg fokusnya luas dan dalam umumnya berjangka panjang, seperti pendapat Mintzberg yang dikutip sang Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mendeskripsikan empat cara mengenai teknik-teknik dalam suatu training, yaitu :

1. Teknik Adaptif (teknik yg berliku-liku).
Teknik yang sifatnya relatif serta terfragmentasi serta fleksibilitas, yakni suatu teknik yang sanggup berjalan berliku-liku dalam menghadapi suatu kendala.

2. Teknik Perencanaan (planning strategy).
Teknik ini memberikan kerangka pedoman serta petunjuk arah yang jelas. Menurut teknik ini perencana taraf puncak mengikuti suatu prosedur sistematik yg mengharuskan menganalisis lingkungan serta forum/organisasi, sehingga dapat membuatkan suatu planning buat bergerak ke masa depan.

3. Teknik Sistematik serta Terstruktur.
Teknik yg dari pilihan yg rasional tentang peluang serta ancaman yg masih ada pada dalam lingkungan serta yg disusun begitu rupa, supaya sesuai menggunakan misi dan kemampuan lembaga/organisasi. 

4. Teknik Inkrementalisme Logis.
Merupakan suatu teknik perencanaan yang memiliki gagasan yang jells tentang tujuan lembaga/organisasi dan secara informal menggerakan forum/organisasi ke arah yang diinginkan. Dengan teknik ini paling sesuai dengan situasi tertentu buat mendorong forum/organisasi secara tahap demi tahap menuju sasarannya.

Atas dasar itu, maka galat satu cara lain harus dipilih atau telah memilih pilihannya daripada beberapa alternatif itu.

Strategi Pembinaan
Strategi dapat didefinisikan paling sedikit menurut dua perspektif yg tidak sama berdasarkan perspektif apa yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi, serta juga menurut perspektif apa yang pada akhirnya dilakukan oleh sebuah organisasi. Dari perspektif yg pertama taktik adalah program yg luas buat mendefinisikan serta mencapai tujuan organisasi serta melaksanakan manfaatnya. Kata “acara” menyiratkan adanya peran yg aktif, yang disadari serta yg rasional pada merumuskan strategi. Dari perspektif yg ke dua, taktik merupakan pola tanggapan organisasi yang dilakukan terhadap lingkungannya sepanjang waktu.

Menurut Robert H. Hayes yg dikutip oleh Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mengidentifikasikan lima karakteristik primer dari taktik training (directing strategy), yaitu :

1. Wawasan ketika (time horizon).
Strategi digunakan buat mendeskripsikan aktivitas yg meliputi waktu yg jauh ke depan, yaitu ketika yg dibutuhkan buat melaksanakan kegiatan tadi dan juga saat yang dibutuhkan buat mengamati dampaknya. 

2. Dampak (impact).
Dengan mengikuti suatu taktik eksklusif, pengaruh akhirnya akan sangat berarti.

3. Pemusatan Upaya (concentration of effort).
Sebuah stategi yg yang efektif mengharuskan sentra kegiatan, upaya atau perhatian terhadap rentang sasaran yang sempit.

4. Pola Keputusan (pattern decision).
Keputusan-keputusan wajib saling menunjang, adalah mengikuti suatu pola yg konsisten.

5. Peresapan.
Suatu taktik meliputi spektrum kegiatan yang luas mulai dari proses alokasi sumber daya sampai menggunakan kegiatan dalam pelaksanaannya.

Strategi training adalah upaya membangun kesatuan arah bagi suatu organisasi dari segi tujuannya yang aneka macam macam itu, dalam memberikan pengarahan serta mengarahkan sumber daya buat mendorong organisasi menuju tujun tadi. Menurut Mintberg dalam bukunya Strategy Making in Three Model yg dikutip oleh Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mendefinisikan mengenai taktik pelatihan merupakan, bahwa :

“Strategi pelatihan adalah proses pemilihan tujuan, penentuan kebijakan dan program yang perlu buat mencapai sasaran tertentu pada rangka mencapai tujuan serta penetapan metode yang perlu buat mengklaim supaya kebijakan dan program tersebut terlaksana”. (Sirait,1991:143). 

Materi Pembinaan
Materi pembinaan meliputi tentang pengaturan asal-sumberyang diharapkan, antara lain : pegawai, biaya (money), alat-alat (equipment), bahan-bahan/perlengkapan (material), waktu yang diharapkan (time will be needs), hal tersebut wajib telah tersedia apabila diperlukan.

Materi pelatihan yg meliputi bagaimana mengalokasikan dalam aplikasi suatu aktivitas yang berhubungan dengan prosedur pengambilan keputusan serta cara-cara mengorganisasikannya, sebagai akibatnya bahan-bahan training tersebut dapat diinformasikan pada pelaksanaannya. Materi pelatihan sangat diharapkan dalam persiapannya baik dalam bentuk baku atau formulir yg dapat digunakan buat mendeskripsikan hal-hal yg krusial daripada aktivitas tersebut.

Menurut pendapat Soewarno Handayaningrat pada bukunya yang berjudul Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen menyebutkan pengertian Materi, bahwa:

“Materi adalah merupakan bentuk baku atau formulir lisan yg digunakan buat menggambarkan hal-hal penting yg dipraktekkan harus dengan kentara dan teliti, yg merupakan catatan berita pada bentuk standar yang penyampaiannya diatur secara rapi sebagai dokumen liputan”. (Soewarno,1994:133).

Materi merupakan suatu asal nilai dan adalah asal data sehabis diolah menjadi sumber keterangan yg kemudian diatur, dievaluasi, sebagai akibatnya mudah buat dijadikan bahan pada suatu aktivitas. Selanjutnya diharapkan adanya system pencatatan warta serta penyimpanan (filling and record system) yg sewaktu-ketika bisa digunakan dalam suatu aktivitas berikutnya.

Hasil Pembinaan
Pembinaan adalah suatu proses yg berkesinambungan dan nir ada rencana pembinaan bersifat final, tetapi selalu adalah bahan buat diadakan perbaikan. Oleh karena itu training bukan adalah hasil daripada proses perencanaan, namun hanya menjadi laporan sementara (interiwn report). Hasil pembinaan adalah spesifikasi menurut tujuan-tujuan/target-target sasaran berdasarkan perencanaan yg ditentukan dengan apa yg ingin dicapai, dan bagaimana mencapainya. Pada suatu formasi, informasi-fakta serta pandangan untuk ketika yg akan tiba, maka harus menyimpulkan apa yg akan menghipnotis tujuan menurut kegiatan tersebut “output yang akan dicapai”

Jelasnya, hasil pembinaan dengan maksud/tujuan untuk mencapai tujuan organisasi itu adalah merupakan suatu pertimbangan yg utama pada halnya pengambilan keputusan, maka efisiensi sangat diperlukan, karena efisiensi adalah perbandingan yg terbaik antar input dan output (output pelaksanaan dengan asal-sumber yang dipergunakan) jadi tujuan output pembinaan adalah buat mencapai efektif (berhasil guna) dan efisien (berdaya guna). 

Menurut pendapat H. Emerson yg dikutip sang Soewarno Handayaningrat dalam bukunya yang berjudul Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen menjelaskan pengertian efisiensi, yaitu :

“The ratio of input to hasil, benefit to cost (performance to be use of resources), as that which maximizes result with limited resources. In other words, it was the relation between what is accomplished and what might be accomplished”. (perbaidingan yg terbaik antara input serta output, antara keuntungan dengan biaya (antar output aplikasi dengan sumber-asal yg dipergunakan), seperti halnya pula output maximum yg dicapai menggunakan penggunaan sumber uang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yg telah diselesaikan dengan apa yg harus diselesaikan. (Soewarno,1994:15).

Pengertian Disiplin
Disiplin merupkan faktor pengikat dalam suatu pekerjaan yg memksa pegawai buat mentaati peraturan serta prosedurnya yang berlaku. Kata disiplin dari menurut istilah “Disciple”, Discipulus (latin) yang berarti mengikuti menggunakan taat. Secara konsep hal disiplin sudah merujuk pada perilaku yang selalu taat kepada anggaran, kebiasaan dan prinsip-prinsip eksklusif. Disiplin pula kemampuan buat mengendalikan diri dengan damai serta tetap taat walaupun pada situasi yang sangat menekan sekalipun, disiplin mengikuti tata tertib peraturan yang harus ditaati (ketaatan).

Menurut Webter’s “Third New Internasional Dictionary” yang dikutip sang Gering Supriadi pada bukunya Etika Birokrasi menyebutkan, bahwa: 

“Disiplin merupakan merupakan perilaku yg mendeskripsikan kepatuhan dalam suatu peraturan (aturan) atau ketentuan yang berlaku dan adalah suatu tuntutan bagi berlangsungnya kehidupan beserta yang teratur, tertib yang merupakan syarat absolut bagi berlangsungnya suatu kemajuan dan perkembangan”. (Supriyadi,2000:44).

Hal yg sama jua dikemukakan sang Henry Fayol “Theory Organization Classic” yang dikutip sang Alfonsus Sirait dalam bukunya Manajemen mendefinisikan, bahwa:

“Disiplin (discipline) adalah output kepemimpinan yang baik disemua tingkatan pada organisasi, konduite yg adil (misalnya diadakannya aturan buat menaruh penghargaan bagi prestasi yg baik) dan sanksi yang setimpal bagi para pelanggar aturan”. (Sirait,1991:45).

Disiplin pada arti ketika, kuantitas, kualitas dan finansial adalah suatu hal yang sangat diharapkan karena : 
  • Disiplin adalah jujur dari rencana kerja yang sangat kentara, ritme dan metode kerja yg permanen dan efisien. 
  • Disiplin sinkron menggunakan prinsip-prinsip manajemen, ketentuan dan mekanisme berlaku. 
Pengertian Disiplin Kerja
Keith Davis pada bukunya Human Behavior at Work yang dikutip oleh Anwar Prabu Mangkunegara mengemukakan definisi dari disiplin kerja, bahwa :

“Dicipline is Management action to enforce organization standars”. (disiplin kerja adalah aplikasi manajemen buat memperteguh panduan-panduan organisasi). (Mangkunegara,2001:129).

Dalam disiplin kerja terbagi dalam dua bentuk disiplin kerja, yaitu :

1. Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti serta mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yg telah digariskan oleh instansi/pemerintah. Tujuan dasar dari disiplin ini merupakan buat menggerakan pegawai berdisiplin diri. Dengan cara preventif, pegawai bisa memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan yang sudah ditentukan.

Disiplin preventif merupakan suatu sistem yang herbi kebutuhan kerja buat seluruh bagian sistem yg terdapat dalam organisasi (wadah yang sudah dipengaruhi).

2. Disiplin Korektif
Disiplin korektif adalah suatu upaya menggerakkan pegawai pada menyatukan suatu peraturan dan menyarankan buat mematuhi peraturan sesuai dengan panduan yang berlaku pada instansi/forum serta adalah bentuk disiplin yang menunjuk pada motivasi untuk berdisiplin.

Peningkatan Disiplin
Dalam peningkatan disiplin terdapat beberapa teknik pada melaksanakannya diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pengelolaan manajemen sumber daya manusia dilingkungan lembaga pemerintah.
Dengan pengaturan pengelolaan manajemen asal daya manusia secara profesional, diharapkan pegawai bekerja secara produktif. Hal ini dimaksudkan supaya terwujudnya ekuilibrium antara kebutuhan pegawai dengan tuntutan dan kemampuan organisasi/ forum pemerintah. 

2. Penetapan sistem mekanisme yang efisien dan efektif menggunakan menciptakan format penilaian yang sistematik, sehingga pegawai akan disiplin lantaran penilaian yg jelas.

Dalam evaluasi sistem kerja pegawai ruang lingkup pengukuran merupakan 5W + 1H, yaitu Who, What, Whay, When, Where, and How, seperti halnya yang dikemukakan sang Andrew F. Sikula yang dikutip sang Anwar Prabu Mangkunegara dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan mendefinisikan 5W + 1H yaitu :

1. Who (siapa)
Pertanyaan ini meliputi :
a. Siapa yg wajib dinilai? Yaitu semua pegawai yg terdapat dalam organisasi dari jabatan yg tertinggi sampai menggunakan pegawai jabatan terendah.
b. Siapa yang harus menilai? Penilaian kinerja dapat dilakukan oleh pejabat (aparatur) yg berwenang.

2. What (apa)
Apa yang wajib dievaluasi, yaitu :
a. Objek/materi yang dievaluasi diantaranya, kemampuan perilaku, kepemimpinan kerja, serta motivasi kerja.
b. Dimensi waktu, yaitu kinerja yang dicapai dalam ketika ini (current performance) serta profesi yg dapat dikembangkan pada waktu yg akan tiba (future potential).

3. Why (mengapa)
Mengapa penilaian kinerja itu wajib dilakukan :
a. Untuk memelihara potensi kerja.
b. Untuk menentukan kebutuhan training kerja.
c. Untuk tugas pengembangan karier.
d. Untuk tugas promosi jabatan.

4. When (kapan)
Waktu pelaksanaan evaluasi kinerja bisa dilakukan secara formal dan informal
a. Penilaian kinerja secara formal dilakukan secara periodik, misalnya setiap bulan, kwartal, semester, atau setiap tahun.
b. Penilaian kinerja secara informal dilakukan dengan secara terus menerus serta setiap ketika atau setiap hari kerja.

5. Where (dimana)
Terdapat dua cara lain evaluasi pegawai yaitu :
a. On the job appraisal (ditempat kerja lingkungan organisasinya).
b. Off the job appraisal (diluar tempat kerja dengan cara meminta bantuan konsultan).

6. How (bagaimana)
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan metode tradisional (rating slake, employee comparison), dan metode modern (management by objective (MBO), Assessment Centre).

3. Pemberian apresiasi terhadap pegawai yang benar-benar-benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik/disiplin.

Dengan demikian jelaslah bahwa suatu kedisiplinan merupakan kunci terwujudnya tujuan suatu organisasai, lantaran dengan terwujudnya kedisiplinan yang baik berarti pegawai sadar serta menjalankan tugas serta kegunaannya menggunakan baik. Menurut Malayu SP. Hasibuan dalam bukunya yg berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia mengungkapkan indikator-indikator yang menghipnotis terhadap disiplin, yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan serta Kemampuan. 
2. Teladan serta Pimpinan.
3. Balas jasa.
4. Keadilan.
5. Pengawasan melekat.
6. Sanksi (hukuman).
7. Ketegasan.
8. Hubungan humanisme. 
(Hasibuan,1991:214).

Dengan ditegakannya disiplin pada kerja segala sesuatunya akan berjalan secara teratur, tertib dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yg digariskan dan sebagai dampak lebih lanjut pada monitoring dan pengawasan kerja akan lebih mudah buat dilaksanakan baik dalam jangka panjang maupun kebalikannya serta peningkatan pada kerja meningkat.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur negara, abdi negara serta abdi rakyat yg dengan kesetiaan serta ketaatannya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan Pegawai Negeri Sipil bertitik tolak berdasarkan utama pikiran bahwa pemerintah tidak hanya menyelenggarakan fungsi umum pemerintahan saja, namun jua wajib sanggup melaksanakan fungsi pembangunan. Dengan istilah lain, maka pemerintah harus berfungsi menjadi administrator pemerintahan, pembangunan maupun training kemasyarakatan.

Dilihat menurut segi birokrasi Pegawai Negeri Sipil merupakan merupakan birokrat yg bertujuan menyelenggarakan serta melaksanakan hasil keputusan politik pemerintah sepenuhnya, serta loyalitas yang tunggal melayani kepentingan umum, yaitu kepentingan rakyat negara Indonesia serta warga Indonesia seutuhnya. Pengertian Pegawai Negeri Sipil dari pasal 1 Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 43 Tahun 1999 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil adalah :

“Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yg sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diserahi tugas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku” 

Menurut Nondi Supardi dan Romli Arsyad dalam bukunya yang berjudul Etika Pemerintah mendefinisikan pengertian Pegawai Negeri Sipil menjadi berikut 

“Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan umum bagi masyarakat (public service)”. (Supardi serta Arsyad, 2003:55).

Dalam halnya tentang pengertian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil jua terdiri berdasarkan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan
3. Pegawai Negeri Sipil lain yg ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Disamping Pegawai Negeri Sipil berfungsi buat melayani kepentingan umum, pula menjadi pelaksana kebijakan pemerintah dalam menjalankan manfaatnya yakni mensejahterakan baik moril maupun materil.

Pengertian Pelayanan Umum
Pelayanan umum adalah segala macam kegiatan yg berhubungan dengan kepentingan serta kebutuhan masyarakat Negara yang diselenggarakan sang pemerintah, yang adalah hajat hayati orang poly dalam mencapai kesejahteraan masyarakat lahir maupun batin. Dalam hal pelayanan umum didasari oleh hak-hak dasar warga negara maupun hak asasi insan pada umumnya. 

Hal ini sejalan menggunakan pendapat Tjahya Supriatna pada bukunya “Etika Kepegawaian dan Pemerintahan” bahwa hak pelayanan berfokus pada :

“Fungsi kesejahteraan, fungsi keadilan, fungsi pendayagunaan (rowing), pengendalian, pemberdayaan (empowerment), supervisi dan keterbukaan (guiding and democratic) dalam gerak serta aktivitas melalui “public service” atau pelayanan warga ” . (Supriatna,1990:56).

Dalam hal tersebut mengingatkan bahwa pelayanan pada rakyat tidaklah didasari dan mengacu kepada hakekat kebutuhan warga , hakekat insan serta hak-hak dasar, tetapi dalam pelayanan publik bertumpu pada kepentingan warga selaku sumber daya insan pada berbagai aktivitas pemerintahan serta pembangunan.

Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Pelayanan generik mencakup 2 bidang utama yaitu pelayanan yg non komersil (social oriented) serta pelayanan komersial (profit oriented). Pada 2 jenis pelayanan ini membedakan adanya lembaga-lembaga yang menangani unsur pemerintahan. Lembaga seperti perum, perhutani dandan sebagainya, sedangkan lembaga yg non profit oriented berbentuk Departemen, Non Departemen, instansi atau lembaga lainnya.

Faktor-faktor Pendukung Pelayanan Umum
Dalam melaksanakan pelayanan umum (public service) terkait 3 variabel yaitu :

1. Aparatur Pemerintah 
Aparatur pemerintah dituntut buat menaruh pelayanan yang maksimal pada warga , dengan mengabdikan diri sebagai abdi negara serta abdi rakyat yang penuh dedikasi serta pengabdian. Supaya aparatur pemerintah sanggup melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, maka perlu dukungan wahana serta prasarana baik bersifat materi maupun non materi misalnya : 
Materi 
a. Dukungan dana.
b. Dukungan gedung/tempat kerja.
c. Dukungan alat-alat. 

Non materi 
a. Kewenangan (Dasar hukum).
b. Keterampilan manajerial.
c. Keterampilan teknis (profesional).
d. Tertib kepegawaian (terjamin hak-hak pegawai negeri).
e. Administrasi kantor yg baik.
f. Suasana kerja yang aman serta nyaman.

2. Masyarakat (consument).
Dari warga dituntut adanya partisipasi yg kongkrit serta positif pada mendapat jasa pelayanan. Hal ini diharapkan agar rencana yg diperlukan berjalan dengan lancar. Faktor-faktor yg dibutuhkan adalah : 
  • Kepatuhan oleh peraturan. 
  • Rasa mempunyai. 
  • Kejujuran serta keterbukaan. 

3. Objek Pelayanan Umum.
Supaya manfaat atas jasa yang diterima rakyat dirasakan menjadi suatu hal yg menyenangkan serta memuaskan, maka persyaratan eksklusif perlu dipenuhi, misalnya :
  • Menyangkut hajat orang banyak. 
  • Mutu/kualitas yang baik terjaga. 
  • Memadai dan terjangkau oleh rakyat serta cepat serta sempurna saat.

PENGERTIAN FUNGSI PEMBINAAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian, Fungsi Pembinaan Menurut Para Ahli 
Pembinaan merupakan totalitas aktivitas yang meliputi perencanaan, pengaturan dan penggunaan pegawai sehingga menjadi pegawai yang mampu mengemban tugas menurut bidangnya masing-masing, supaya dapat mencapai prestasi kerja yang efektif serta efisien. Pembinaan juga bisa diartikan menjadi suatu tindakan, proses, hasil atau pernyataan lebih baik. Dalam Buku Pembinaan Militer Departemen HANKAM disebutkan, bahwa training adalah:

“Pembinaan merupakan suatu proses penggunaan manusia, alat peralatan, uang, ketika, metode dan sistem yang berdasarkan dalam prinsip tertentu buat pencapaian tujuan yang telah ditentukan menggunakan daya serta hasil yg sebanyak-besarnya”. (Musanef,1991:11). 

Dalam hal suatu training memperlihatkan adanya suatu kemajuan peningkatan, atas berbagai kemungkiinan peningkatan, unsur menurut pengertian pelatihan ini adalah suatu tindakan, proses atau pernyataan dari suatu tujuan dan pembinaan memberitahuakn pada “perbaikan” atas sesuatu istilah pelatihan hanya diperankan kepada unsur manusia, oleh karenanya training haruslah mampu menekan dan pada hal-hal problem manusia. Hal ini sejalan dengan pendapat Miftah Thoha pada bukunya yg berjudul “Pembinaan Organisasi” mendefinisikan, pengertian pembinaan bahwa :
  1. Pembinaan adalah suatu tindakan, proses, atau pernyataan sebagai lebih baik.
  2. Pembinaan merupakan suatu strategi yang unik berdasarkan suatu sistem pambaharuan dan perubahan (change).
  3. Pembinaan adalah suatu pernyataan yg normatif, yakni menyebutkan bagaimana perubahan dan pembaharuan yang berencana dan pelaksanaannya.
  4. Pembinaan berusaha buat mencapai efektivitas, efisiensi pada suatu perubahan dan pembaharuan yang dilakukan tanpa mengenal berhenti. (Miftah,1997:16-17). 
Dalam kitab Tri Ubaya Sakti yang dikutip oleh Musanef dalam bukunya yg berjudul Manajemen Kepegawaian di Indonesia disebutkan bahwa, yg dimaksud menggunakan pengertian pelatihan merupakan :

“Segala suatu tindakan yg berafiliasi langsung dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna”. (Musanef,1991:11).

Pembinaan merupakan tugas yang terus menerus pada dalam pengambilan keputusan yg berwujud suatu perintah khusus/umum dan instruksi-intruksi, dan bertindak menjadi pemimpin pada suatu organisasi atau lembaga. Usaha-bisnis training adalah persoalan yg normatif yakni mengungkapkan mengenai bagaimana perubahan dan pembaharuan dalam pembinaan.

Fungsi Pembinaan 
Untuk mendapatkan output kerja yg baik, maka dibutuhkan adanya pegawai-pegawai yg setia, taat, amanah, penuh pengabdian , disiplin serta sadar akan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sinkron dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku, fungsi pembinaan diarahkan buat : 
  • Memupuk kesetiaan serta ketaatan. 
  • Meningkatkan adanya rasa pengabdian rasa tanggung jawab, kesungguhan dan kegairahan bekerja pada melaksanakan tugasnya. 
  • Meningkatkan gairah dan produktivitas kerja secara optimal. 
  • Mewujudkan suatu layanan organisasi serta pegawai yang higienis dan berwibawa. 
  • Memperbesar kemampuan serta kehidupan pegawai melalui proses pendidikan dan latihan yg sinkron menggunakan kebutuhan serta perkembangan organisasi (wadah yg ditentukan). 
Karakteristik Pembinaan
Menurut French dan Bell yang dikutip oleh Miftah Thoha dalam bukunya Pembinaan Organisasi mengidentifikasikan karakteristik pembinaan, yaitu : 
  • Lebih memberikan fokus walaupun nir tertentu dalam proses organisasi dibandingkan menggunakan isi yang subtantif. 
  • Memberikan fokus dalam kerja tim sebagai suatu kunci buat menilik lebih efektif mengenai berbagai perilaku. 
  • Memberikan penekanan pada manajemen yg kolaboratif dari budaya kerja tim. 
  • Memberikan fokus pada manajemen yang berbudaya sistem holistik. 
  • Mempergunakan model “action research”. 
  • Mempergunakan ahli-pakar konduite sebagai agen pembaharuan atau katalisator. 
  • Suatu pemikiran berdasarkan bisnis-usaha perubahan yang ditujukan bagi proses-proses yg sedang berlangsung. 
  • Memberikan penekanan kepada interaksi-hubungan humanisme serta sosial. 
Dengan tahu ciri diatas, membedakan setiap perubahan, pengembngan atau pelatihan yg bisa dijadikan suatu berukuran yang dapat membedakan antara pembinaan menggunakan bisnis-usaha pembaharuan dan training lainnya. 

Proses Pembinaan
1. Teknik Pembinaan
Teknik pelatihan adalah suatu pekerjaan yg sangat kompleks, yang ditujukan buat melaksanakan setiap aktivitas. Teknik yang dimaksud adalah bagaimana setiap pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya mempunyai output yang sempurna dengan mencapi efisiensi. Penggunaan daripada teknik ini tidak hanya buat mencapi efisiensi, tetapi jua terhadap kualitas pekerjaannya serta keseragaman daripada output yang diperlukan. Teknik ialah berhubungan dengan cara atau jalan bagaimana suatu kebijakan itu dilakukan. 

Teknik pembinaan bertujuan buat mengetahui secara pasti arus daripada berita yg diharapkan, yang diperoleh menurut suatu kegiatan pelatihan yang berwujud data-data, dimana setiap orang terlibat lebih mendetail dan telah dipraktekkan secara luas pada pada kegiatan pembinaan. Teknik-teknik pada suatu pelatihan yg fokusnya luas serta dalam umumnya berjangka panjang, seperti pendapat Mintzberg yang dikutip sang Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mendeskripsikan empat cara mengenai teknik-teknik dalam suatu training, yaitu :

1. Teknik Adaptif (teknik yang berliku-liku).
Teknik yang sifatnya nisbi serta terfragmentasi serta fleksibilitas, yakni suatu teknik yang sanggup berjalan berliku-liku pada menghadapi suatu kendala.

2. Teknik Perencanaan (planning strategy).
Teknik ini memberikan kerangka panduan dan petunjuk arah yg kentara. Menurut teknik ini perencana taraf zenit mengikuti suatu mekanisme sistematik yg mengharuskan menganalisis lingkungan dan lembaga/organisasi, sehingga dapat berbagi suatu rencana buat beranjak ke masa depan.

3. Teknik Sistematik dan Terstruktur.
Teknik yg dari pilihan yang rasional tentang peluang serta ancaman yg masih ada pada pada lingkungan dan yang disusun begitu rupa, supaya sesuai menggunakan misi serta kemampuan lembaga/organisasi. 

4. Teknik Inkrementalisme Logis.
Merupakan suatu teknik perencanaan yang memiliki gagasan yg jells mengenai tujuan forum/organisasi serta secara informal menggerakan forum/organisasi ke arah yang diinginkan. Dengan teknik ini paling sesuai menggunakan situasi tertentu buat mendorong lembaga/organisasi secara termin demi termin menuju sasarannya.

Atas dasar itu, maka keliru satu alternatif harus dipilih atau sudah menentukan pilihannya daripada beberapa alternatif itu.

Strategi Pembinaan
Strategi bisa didefinisikan paling sedikit dari dua perspektif yang tidak sinkron berdasarkan perspektif apa yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi, dan juga menurut perspektif apa yang dalam akhirnya dilakukan oleh sebuah organisasi. Dari perspektif yang pertama strategi adalah acara yg luas buat mendefinisikan serta mencapai tujuan organisasi serta melaksanakan fungsinya. Kata “acara” menyiratkan adanya kiprah yg aktif, yg disadari dan yang rasional dalam merumuskan strategi. Dari perspektif yg ke 2, taktik adalah pola tanggapan organisasi yg dilakukan terhadap lingkungannya sepanjang waktu.

Menurut Robert H. Hayes yg dikutip sang Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mengidentifikasikan lima ciri utama berdasarkan taktik training (directing strategy), yaitu :

1. Wawasan ketika (time horizon).
Strategi digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas yang meliputi saat yang jauh ke depan, yaitu waktu yang dibutuhkan buat melaksanakan kegiatan tadi dan juga saat yang diperlukan buat mengamati dampaknya. 

2. Dampak (impact).
Dengan mengikuti suatu taktik tertentu, pengaruh akhirnya akan sangat berarti.

3. Pemusatan Upaya (concentration of effort).
Sebuah stategi yg yg efektif mengharuskan pusat aktivitas, upaya atau perhatian terhadap rentang sasaran yang sempit.

4. Pola Keputusan (pattern decision).
Keputusan-keputusan harus saling menunjang, ialah mengikuti suatu pola yang konsisten.

5. Peresapan.
Suatu strategi mencakup spektrum aktivitas yang luas mulai dari proses alokasi asal daya sampai menggunakan aktivitas pada pelaksanaannya.

Strategi training merupakan upaya menciptakan kesatuan arah bagi suatu organisasi berdasarkan segi tujuannya yang berbagai macam itu, dalam memberikan pengarahan serta mengarahkan sumber daya buat mendorong organisasi menuju tujun tadi. Menurut Mintberg pada bukunya Strategy Making in Three Model yang dikutip oleh Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mendefinisikan tentang taktik pelatihan adalah, bahwa :

“Strategi pembinaan merupakan proses pemilihan tujuan, penentuan kebijakan serta program yg perlu buat mencapai target tertentu dalam rangka mencapai tujuan serta penetapan metode yang perlu buat mengklaim agar kebijakan dan acara tersebut terlaksana”. (Sirait,1991:143). 

Materi Pembinaan
Materi pelatihan meliputi tentang pengaturan asal-sumberyang diperlukan, diantaranya : pegawai, porto (money), alat-alat (equipment), bahan-bahan/perlengkapan (material), ketika yang diharapkan (time will be needs), hal tadi wajib sudah tersedia apabila diharapkan.

Materi training yang meliputi bagaimana mengalokasikan dalam aplikasi suatu aktivitas yang herbi prosedur pengambilan keputusan dan cara-cara mengorganisasikannya, sehingga bahan-bahan pelatihan tadi bisa diinformasikan dalam pelaksanaannya. Materi pembinaan sangat dibutuhkan dalam persiapannya baik dalam bentuk standar atau formulir yg dapat digunakan buat mendeskripsikan hal-hal yg penting daripada aktivitas tersebut.

Menurut pendapat Soewarno Handayaningrat pada bukunya yg berjudul Pengantar Studi Ilmu Administrasi serta Manajemen menjelaskan pengertian Materi, bahwa:

“Materi merupakan adalah bentuk baku atau formulir ekspresi yang dipakai buat mendeskripsikan hal-hal krusial yang dipraktekkan harus dengan jelas dan teliti, yg merupakan catatan warta pada bentuk standar yang penyampaiannya diatur secara rapi menjadi dokumen keterangan”. (Soewarno,1994:133).

Materi adalah suatu asal nilai serta merupakan sumber data selesainya diolah sebagai sumber keterangan yg kemudian diatur, dievaluasi, sehingga mudah buat dijadikan bahan dalam suatu aktivitas. Selanjutnya diharapkan adanya system pencatatan berita dan penyimpanan (filling and record system) yang sewaktu-ketika bisa dipakai dalam suatu kegiatan berikutnya.

Hasil Pembinaan
Pembinaan merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan nir ada rencana pelatihan bersifat final, tetapi selalu adalah bahan buat diadakan perbaikan. Oleh karena itu training bukan merupakan output daripada proses perencanaan, namun hanya menjadi laporan sementara (interiwn report). Hasil pelatihan adalah spesifikasi berdasarkan tujuan-tujuan/sasaran-target sasaran dari perencanaan yg ditentukan menggunakan apa yg ingin dicapai, dan bagaimana mencapainya. Pada suatu deretan, warta-informasi dan pandangan untuk ketika yg akan datang, maka harus menyimpulkan apa yg akan mempengaruhi tujuan dari kegiatan tersebut “hasil yg akan dicapai”

Jelasnya, hasil pembinaan menggunakan maksud/tujuan untuk mencapai tujuan organisasi itu adalah merupakan suatu pertimbangan yang pokok pada halnya pengambilan keputusan, maka efisiensi sangat diharapkan, karena efisiensi merupakan perbandingan yang terbaik antar input serta output (hasil aplikasi dengan sumber-asal yang dipergunakan) jadi tujuan hasil pembinaan adalah buat mencapai efektif (berhasil guna) serta efisien (berdaya guna). 

Menurut pendapat H. Emerson yang dikutip sang Soewarno Handayaningrat pada bukunya yg berjudul Pengantar Studi Ilmu Administrasi serta Manajemen menjelaskan pengertian efisiensi, yaitu :

“The ratio of input to hasil, benefit to cost (performance to be use of resources), as that which maximizes result with limited resources. In other words, it was the relation between what is accomplished and what might be accomplished”. (perbaidingan yang terbaik antara input serta hasil, antara laba menggunakan biaya (antar output aplikasi menggunakan asal-sumber yang dipergunakan), misalnya halnya juga hasil maximum yg dicapai dengan penggunaan asal uang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah diselesaikan dengan apa yang wajib diselesaikan. (Soewarno,1994:15).

Pengertian Disiplin
Disiplin merupkan faktor pengikat dalam suatu pekerjaan yang memksa pegawai buat mentaati peraturan dan prosedurnya yg berlaku. Kata disiplin asal menurut kata “Disciple”, Discipulus (latin) yang berarti mengikuti dengan taat. Secara konsep hal disiplin sudah merujuk pada sikap yg selalu taat pada aturan, norma serta prinsip-prinsip eksklusif. Disiplin juga kemampuan buat mengendalikan diri dengan tenang dan permanen taat walaupun dalam situasi yg sangat menekan sekalipun, disiplin mengikuti tata tertib peraturan yg wajib ditaati (ketaatan).

Menurut Webter’s “Third New Internasional Dictionary” yang dikutip oleh Gering Supriadi dalam bukunya Etika Birokrasi menyebutkan, bahwa: 

“Disiplin merupakan adalah perilaku yang menggambarkan kepatuhan dalam suatu peraturan (anggaran) atau ketentuan yang berlaku dan adalah suatu tuntutan bagi berlangsungnya kehidupan beserta yg teratur, tertib yang adalah syarat absolut bagi berlangsungnya suatu kemajuan dan perkembangan”. (Supriyadi,2000:44).

Hal yang sama pula dikemukakan sang Henry Fayol “Theory Organization Classic” yg dikutip oleh Alfonsus Sirait pada bukunya Manajemen mendefinisikan, bahwa:

“Disiplin (discipline) merupakan output kepemimpinan yang baik disemua strata pada organisasi, perilaku yang adil (misalnya diadakannya anggaran buat memberikan penghargaan bagi prestasi yang baik) dan sanksi yang setimpal bagi para pelanggar aturan”. (Sirait,1991:45).

Disiplin dalam arti waktu, kuantitas, kualitas dan finansial adalah suatu hal yang sangat diharapkan karena : 
  • Disiplin adalah amanah dari rencana kerja yang sangat kentara, ritme dan metode kerja yang permanen serta efisien. 
  • Disiplin sesuai menggunakan prinsip-prinsip manajemen, ketentuan dan prosedur berlaku. 
Pengertian Disiplin Kerja
Keith Davis pada bukunya Human Behavior at Work yang dikutip oleh Anwar Prabu Mangkunegara mengemukakan definisi dari disiplin kerja, bahwa :

“Dicipline is Management action to enforce organization standars”. (disiplin kerja merupakan aplikasi manajemen buat memperteguh panduan-pedoman organisasi). (Mangkunegara,2001:129).

Dalam disiplin kerja terbagi dalam 2 bentuk disiplin kerja, yaitu :

1. Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya buat menggerakkan pegawai mengikuti serta mematuhi pedoman kerja, anggaran-aturan yg sudah digariskan oleh instansi/pemerintah. Tujuan dasar dari disiplin ini adalah buat menggerakan pegawai berdisiplin diri. Dengan cara preventif, pegawai dapat memelihara dirinya terhadap peraturan-peraturan yang telah dipengaruhi.

Disiplin preventif merupakan suatu sistem yg herbi kebutuhan kerja buat semua bagian sistem yang terdapat dalam organisasi (wadah yg sudah dipengaruhi).

2. Disiplin Korektif
Disiplin korektif merupakan suatu upaya menggerakkan pegawai pada menyatukan suatu peraturan dan menyarankan buat mematuhi peraturan sesuai dengan pedoman yg berlaku pada instansi/forum dan merupakan bentuk disiplin yg mengarah dalam motivasi buat berdisiplin.

Peningkatan Disiplin
Dalam peningkatan disiplin ada beberapa teknik pada melaksanakannya diantaranya adalah menjadi berikut :

1. Pengelolaan manajemen sumber daya manusia dilingkungan forum pemerintah.
Dengan pengaturan pengelolaan manajemen asal daya insan secara profesional, diperlukan pegawai bekerja secara produktif. Hal ini dimaksudkan agar terwujudnya ekuilibrium antara kebutuhan pegawai menggunakan tuntutan dan kemampuan organisasi/ forum pemerintah. 

2. Penetapan sistem prosedur yang efisien dan efektif menggunakan menciptakan format penilaian yang sistematik, sebagai akibatnya pegawai akan disiplin karena penilaian yang kentara.

Dalam evaluasi sistem kerja pegawai ruang lingkup pengukuran adalah 5W + 1H, yaitu Who, What, Whay, When, Where, and How, misalnya halnya yg dikemukakan oleh Andrew F. Sikula yg dikutip oleh Anwar Prabu Mangkunegara dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan mendefinisikan 5W + 1H yaitu :

1. Who (siapa)
Pertanyaan ini meliputi :
a. Siapa yg harus dinilai? Yaitu semua pegawai yg terdapat pada organisasi dari jabatan yg tertinggi hingga menggunakan pegawai jabatan terendah.
b. Siapa yang wajib menilai? Penilaian kinerja bisa dilakukan oleh pejabat (aparatur) yg berwenang.

2. What (apa)
Apa yang wajib dinilai, yaitu :
a. Objek/materi yang dievaluasi diantaranya, kemampuan perilaku, kepemimpinan kerja, serta motivasi kerja.
b. Dimensi ketika, yaitu kinerja yg dicapai dalam waktu ini (current performance) dan profesi yg dapat dikembangkan pada ketika yang akan tiba (future potential).

3. Why (mengapa)
Mengapa evaluasi kinerja itu harus dilakukan :
a. Untuk memelihara potensi kerja.
b. Untuk memilih kebutuhan training kerja.
c. Untuk tugas pengembangan karier.
d. Untuk tugas kenaikan pangkat jabatan.

4. When (kapan)
Waktu pelaksanaan penilaian kinerja bisa dilakukan secara formal serta informal
a. Penilaian kinerja secara formal dilakukan secara periodik, misalnya setiap bulan, kwartal, semester, atau setiap tahun.
b. Penilaian kinerja secara informal dilakukan dengan secara terus menerus serta setiap waktu atau setiap hari kerja.

5. Where (dimana)
Terdapat dua alternatif penilaian pegawai yaitu :
a. On the job appraisal (ditempat kerja lingkungan organisasinya).
b. Off the job appraisal (diluar loka kerja dengan cara meminta bantuan konsultan).

6. How (bagaimana)
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan metode tradisional (rating slake, employee comparison), dan metode terkini (management by objective (MBO), Assessment Centre).

3. Pemberian apresiasi terhadap pegawai yang benar-benar-sungguh melaksanakan tugasnya dengan baik/disiplin.

Dengan demikian jelaslah bahwa suatu kedisiplinan adalah kunci terwujudnya tujuan suatu organisasai, lantaran dengan terwujudnya kedisiplinan yang baik berarti pegawai sadar dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik. Menurut Malayu SP. Hasibuan pada bukunya yg berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia mengungkapkan indikator-indikator yang mempengaruhi terhadap disiplin, yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan serta Kemampuan. 
2. Teladan serta Pimpinan.
3. Balas jasa.
4. Keadilan.
5. Pengawasan inheren.
6. Sanksi (hukuman).
7. Ketegasan.
8. Hubungan humanisme. 
(Hasibuan,1991:214).

Dengan ditegakannya disiplin pada kerja segala sesuatunya akan berjalan secara teratur, tertib dan sesuai menggunakan ketentuan-ketentuan yg digariskan serta sebagai akibat lebih lanjut dalam monitoring serta supervisi kerja akan lebih gampang buat dilaksanakan baik pada jangka panjang juga sebaliknya serta peningkatan dalam kerja meningkat.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur negara, abdi negara dan abdi rakyat yg menggunakan kesetiaan dan ketaatannya kepada Pancasila serta UUD 1945. Rumusan Pegawai Negeri Sipil bertitik tolak dari pokok pikiran bahwa pemerintah nir hanya menyelenggarakan fungsi generik pemerintahan saja, tetapi pula harus bisa melaksanakan fungsi pembangunan. Dengan kata lain, maka pemerintah harus berfungsi menjadi administrator pemerintahan, pembangunan juga pelatihan kemasyarakatan.

Dilihat dari segi birokrasi Pegawai Negeri Sipil adalah adalah birokrat yg bertujuan menyelenggarakan serta melaksanakan output keputusan politik pemerintah sepenuhnya, serta loyalitas yang tunggal melayani kepentingan umum, yaitu kepentingan rakyat negara Indonesia serta rakyat Indonesia seutuhnya. Pengertian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 43 Tahun 1999 dinyatakan Pegawai Negeri Sipil adalah :

“Mereka yang sudah memenuhi syarat-kondisi yg telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diserahi tugas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” 

Menurut Nondi Supardi dan Romli Arsyad pada bukunya yg berjudul Etika Pemerintah mendefinisikan pengertian Pegawai Negeri Sipil menjadi berikut 

“Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur pemerintah yg mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan generik bagi masyarakat (public service)”. (Supardi serta Arsyad, 2003:55).

Dalam halnya mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil jua terdiri menurut :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan
3. Pegawai Negeri Sipil lain yg ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Disamping Pegawai Negeri Sipil berfungsi untuk melayani kepentingan umum, pula menjadi pelaksana kebijakan pemerintah dalam menjalankan fungsinya yakni mensejahterakan baik moril maupun materil.

Pengertian Pelayanan Umum
Pelayanan umum merupakan segala macam kegiatan yang herbi kepentingan serta kebutuhan masyarakat Negara yang diselenggarakan sang pemerintah, yang merupakan hajat hidup orang poly dalam mencapai kesejahteraan warga lahir maupun batin. Dalam hal pelayanan umum didasari sang hak-hak dasar warga negara maupun hak asasi insan pada umumnya. 

Hal ini sejalan menggunakan pendapat Tjahya Supriatna pada bukunya “Etika Kepegawaian serta Pemerintahan” bahwa hak pelayanan berfokus pada :

“Fungsi kesejahteraan, fungsi keadilan, fungsi eksploitasi (rowing), pengendalian, pemberdayaan (empowerment), pengawasan dan keterbukaan (guiding and democratic) dalam gerak dan kegiatan melalui “public service” atau pelayanan masyarakat” . (Supriatna,1990:56).

Dalam hal tersebut mengingatkan bahwa pelayanan kepada warga tidaklah didasari serta mengacu pada hakekat kebutuhan warga , hakekat insan dan hak-hak dasar, namun pada pelayanan publik bertumpu dalam kepentingan warga selaku sumber daya insan pada banyak sekali kegiatan pemerintahan serta pembangunan.

Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Pelayanan umum mencakup dua bidang primer yaitu pelayanan yg non komersil (social oriented) dan pelayanan komersial (profit oriented). Pada 2 jenis pelayanan ini membedakan adanya lembaga-forum yang menangani unsur pemerintahan. Lembaga seperti perum, perhutani dandan sebagainya, sedangkan forum yg non profit oriented berbentuk Departemen, Non Departemen, instansi atau lembaga lainnya.

Faktor-faktor Pendukung Pelayanan Umum
Dalam melaksanakan pelayanan umum (public service) terkait 3 variabel yaitu :

1. Aparatur Pemerintah 
Aparatur pemerintah dituntut buat menaruh pelayanan yang aporisma kepada masyarakat, menggunakan mengabdikan diri sebagai abdi negara dan abdi warga yg penuh dedikasi dan darma. Supaya aparatur pemerintah mampu melaksanakan tugas menggunakan sebaik-baiknya, maka perlu dukungan wahana dan prasarana baik bersifat materi maupun non materi misalnya : 
Materi 
a. Dukungan dana.
b. Dukungan gedung/tempat kerja.
c. Dukungan peralatan. 

Non materi 
a. Kewenangan (Dasar aturan).
b. Keterampilan manajerial.
c. Keterampilan teknis (profesional).
d. Tertib kepegawaian (terjamin hak-hak pegawai negeri).
e. Administrasi tempat kerja yang baik.
f. Suasana kerja yg kondusif serta nyaman.

2. Masyarakat (consument).
Dari rakyat dituntut adanya partisipasi yg kongkrit serta positif pada menerima jasa pelayanan. Hal ini diperlukan supaya rencana yg dibutuhkan berjalan menggunakan lancar. Faktor-faktor yang diharapkan merupakan : 
  • Kepatuhan sang peraturan. 
  • Rasa mempunyai. 
  • Kejujuran dan keterbukaan. 

3. Objek Pelayanan Umum.
Supaya manfaat atas jasa yang diterima warga dirasakan menjadi suatu hal yg menyenangkan dan memuaskan, maka persyaratan eksklusif perlu dipenuhi, seperti :
  • Menyangkut hajat orang poly. 
  • Mutu/kualitas yg baik terjaga. 
  • Memadai dan terjangkau sang masyarakat dan cepat dan tepat ketika.