PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN MENURUT TOKOHNYA

Pengertian Manajemen Keuangan Menurut Tokohnya
Sartono ( 2008 : 6 ) menerangkan pengertian mengenai manajemen keuangan sebagai berikut : “Manajemen keuangan dapat diartikan menjadi manajemen dana baik yg berkaitan menggunakan pengalokasian dana pada aneka macam bentuk investasi secara efektif juga usaha pengumpulan dana buat pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien”.

Berdasarkan pendapat para ahli yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan merupakan suatu manajemen dana yang bukan hanya berhubungan dengan cara perolehan dana tetapi mencakup masalah penggunaan dana pengalokasian dana tersebut seefesien mungkin.

Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat jua dicermati sebagai suatu manajemen yang menyelidiki fungsi-fungsi menggunakan tujuan buat memaksimumkan nilai perusahaan, Agar tujuan tercapai maka manajer keuangan wajib bisa menjalankan fungsi-fungsi menurut manajemen dengan baik.

Selain itu masih ada beberapa aktivitas yang harus dilakukan sang manajer keuangan berdasarkan Weston dan Copeland ( 2001 : 8 ) yaitu :
a. Melakukan perencanaan serta pemrakiran ( forcasting ), dimana manajer keuangan berinteraksi menggunakan para eksekutif yg bertanggung jawab atas aktivitas serta perencanaan strategis yang generik.
b. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada keputusan investasi serta pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
c. Manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain pada perusahaan agar perusahaan dapat beroprasi seefisien mungkin.
d. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan penanam modal, dimana dana bisa diperoleh serta surat beharga perusahaan dapat diperdagangkan.

berdasarkan beberapa pendapat yg telah dikemukakan diatas maka bisa diambil konklusi bahwa manajer keuangan bertanggung jawab pribadi pada memperoleh dana serta menggunakan dana tersebut buat aktivitas perusahaan yang akan bisa memaksimalkan perusahaan.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun menggunakan maksud menyediakan informasi keuangan suatu perusahaan kepada pihak-pihak yg berkepentingan menjadi bahan pertimbangan pada dalam mengambil keputusan. Disamping itu laporan keuangan dapat juga dipakai buat memenuhi tujuan-tujuan lain yaitu sebagai laporan keuangan pada pihak-pihak diluar perusahaan.

Laporan keuangan digunakan oleh para manajer untuk mempertinggi kinerja sedangkan bagi kreditor digunakan buat mengevaluasi kemungkinan dibayarnya pinjaman serta bagi pemegang saham dipakai buat meramalkan keuntungan, deviden, serta harga saham. Serta adalah sarana fakta keuangan utama kepada pihak-pihak diluar korporasi.

Laporan keuangan dari Sadeli ( 2000 : 18 ) merupakan laporan tertulis yang memberikan kabar kuantitatif mengenai posisi keuangan dan perubahan-perubahannya dan hasil yang dicapai selama periode eksklusif.

Baridwan ( 2004 : 18 ), dari PSAK No. 1 (Revisi 1998) mengenai penyajian laporan keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen menjadi berikut :
a. Neraca, yaitu laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan suatu perusahaan pada lepas tertentu.
b. Laporan, keuntungan rugi, yaitu laporan yang memberitahuakn output usaha serta biaya -porto selama satu periode akuntansi.
c. Laporan perubahan ekuitas, yaitu laporan yang menampakan karena-sebab perusahaan ekuitas dari jumlah dalam awal periode sebagai jumlah ekuitas pada akhir periode.
d. Laporan arus kas (cash flow statment), menampakan arus kas masuk serta keluar yg dibedakan menjadi arus kas operasi, arus kas investasi serta arus kas pendanaan.
e. Catatan atas laporan keuangan.

Jenis laporan yang banyak digunakan adalah neraca (balance sheet) serta laporan laba rugi (income statement). Neraca merupakan laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan suatu unit usaha pasa tanggal tertentu serta akan berubah dicatat sebagaimana dikatakan Larson ( 2005 : 18 ) “Balance sheets describes a company’s financial position (types an amounts of assets, liabilities and equity) at a point in time”.

Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa suatu laporan keuangan adalah kabar penting bagi aneka macam pihak yg berkepentingan menggunakan perusahaan yg bersangkutan, dan merupakan akuntansi dalam suatu bisnis dan dapat dijadiakan sebagai bahan penguji dalam pekerjaan menganalisis pembukuan serta menilai posisi keuangan suatu perusahaan.

Pengertian Pasar Modal Menurut Usman dkk, ( 1998 : 4 ) berkata bahwa : ”Secara teoritis pasar modal (capital market ) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan ( sekuritas jangka panjang, baik dalam bentuk kapital sendiri juga utang ( bonds ), baik yang diterbitkan pemerintah (public authorities) maupun partikelir ( private sectores)”.

Jadi kesimpulannya pasar kapital merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli buat melakukan transaksi dampak-impak yang ada pada pasar kapital.

Pengertian Financial Leverage Menurut Sartono ( 2008 : 263 ) yaitu penggunaan asal serta yg mempunyai beban tetap dengan asa bahwa akan menaruh tambahan keuntungan yang lebih besar dari pada beban tetapnya sebagai akibatnya akan mempertinggi keuntungan yang tersedia bagi pemegang saham.

Pengertian Earning Per Share Widoatmodjo (2007:102) mengemukakan Earning Per Share merupakan Merupakan rasio antara pendapatan setelah pajak dengan jumlah saham yang tersebar, jadi dengan mengetahui EPS kita bisa menilai berapa kira-kira potensi pendapatan yang bakal kita terima, andai kata kita menjadi investor saham. Didalam perdagangan, EPS ini sangat berpengaruh dalam harga pasar saham. Semakin tinggi EPS, maka semakin mahal harga suatu saham, serta sebaliknya.

Pengertian Retun On Equity Menurut Tandelilin (2001 : 240), ROE mendeskripsikan sejauh mana kemampuan perusahaan membentuk laba yg bias diperoleh pemegang saham.

Pengaruh Financial Leverage Terhadap EPS dan ROE Financial Leverage memberitahuakn penggunaan modal pinjaman pada rangka pembiayaan perusahaan yg diharapkan akan bisa menaikkan pengembalian atas kapital. Financial Leverage memberikan dampak posotif juga negative bagi perusahaan yg menggunakannya. Pengaruh positif atas penggunaan finansial leverage akan menaikkan pengembalian keuntungan bersih perlembar saham (EPS) perusahaan, sedangkan imbas negative atas penggunaan financial leverage bagi perusahaan adalaha meningkatnya porto operasi perusahaan sebagai dampak menurut meningkatnya beban bunga atas kapital pinjaman yang mengalami peningkatan jua. Namun peningkatan EPS serta ROE nir terlepas dari kaitannya menggunakan volume penjualan perusahaan pada membuat produk atau jasa yang akan dijual sang perusahaan.

Hipotesis 
un dana dari kan perusahaaBerdasarkan utama perseteruan yg sudah dikemukakan sebelumnya, maka penulis mengemukakan sebagai berikut :
1. Financial Leverage mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Earning Per Share (EPS) pada perusahaan Sub Sektor Telekomunikasi yg terdaftar pada BEI periode 2010-2012.
2. Financial Leverage mempunyai pengaruh yg signifikan terhadap Return On Equity (ROE) pada perusahaan Sub Sektor Telekomunikasi yg terdaftar di BEI periode 2010-2012.

Definisi Konsepsional
Financial Leverage penggunaan asal dana yang memiliki beban permanen dengan harapan bahwa akan menaruh tambahan keuntungan yg lebih besar daripada beban tetapnya sebagai akibatnya akan menaikkan keuntungan yang tersedia bagi pemegang saham.

Earning per Share (EPS) Komponen penting pertama yang wajib diperhatikan pada analisis mendasar perusahaan adalah laba per lbr saham.

Return On Equty (ROE) mendeskripsikan sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba yang bisa diperoleh pemegang saham.

PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN MENURUT TOKOHNYA

Pengertian Manajemen Keuangan Menurut Tokohnya
Sartono ( 2008 : 6 ) memberitahuakn pengertian tentang manajemen keuangan sebagai berikut : “Manajemen keuangan bisa diartikan menjadi manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana pada aneka macam bentuk investasi secara efektif maupun bisnis pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien”.

Berdasarkan pendapat para pakar yang dikemukakan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah suatu manajemen dana yang bukan hanya herbi cara perolehan dana tetapi meliputi kasus penggunaan dana pengalokasian dana tersebut seefesien mungkin.

Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat juga dipandang sebagai suatu manajemen yg menilik fungsi-fungsi menggunakan tujuan buat memaksimumkan nilai perusahaan, Agar tujuan tercapai maka manajer keuangan harus bisa menjalankan fungsi-fungsi dari manajemen menggunakan baik.

Selain itu terdapat beberapa aktivitas yg wajib dilakukan sang manajer keuangan dari Weston serta Copeland ( 2001 : 8 ) yaitu :
a. Melakukan perencanaan dan pemrakiran ( forcasting ), dimana manajer keuangan berinteraksi dengan para eksekutif yg bertanggung jawab atas aktivitas serta perencanaan strategis yg umum.
b. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian kepada keputusan investasi dan pembiayaan, dan segala hal yg berkaitan dengannya.
c. Manajer keuangan harus bekerja sama menggunakan para manajer lain pada perusahaan agar perusahaan bisa beroprasi seefisien mungkin.
d. Manajer keuangan harus bisa menghubungkan perusahaan menggunakan penanam kapital, dimana dana dapat diperoleh serta surat beharga perusahaan dapat diperdagangkan.

berdasarkan beberapa pendapat yg sudah dikemukakan diatas maka dapat diambil konklusi bahwa manajer keuangan bertanggung jawab eksklusif dalam memperoleh dana serta menggunakan dana tadi untuk kegiatan perusahaan yang akan bisa memaksimalkan perusahaan.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dengan maksud menyediakan warta keuangan suatu perusahaan pada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam merogoh keputusan. Disamping itu laporan keuangan dapat pula digunakan buat memenuhi tujuan-tujuan lain yaitu sebagai laporan keuangan kepada pihak-pihak diluar perusahaan.

Laporan keuangan dipakai oleh para manajer buat meningkatkan kinerja sedangkan bagi kreditor digunakan untuk mengevaluasi kemungkinan dibayarnya pinjaman serta bagi pemegang saham digunakan buat meramalkan laba, deviden, dan harga saham. Serta merupakan sarana berita keuangan primer kepada pihak-pihak diluar korporasi.

Laporan keuangan menurut Sadeli ( 2000 : 18 ) merupakan laporan tertulis yg menaruh warta kuantitatif mengenai posisi keuangan dan perubahan-perubahannya serta output yg dicapai selama periode tertentu.

Baridwan ( 2004 : 18 ), berdasarkan PSAK No. 1 (Revisi 1998) mengenai penyajian laporan keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
a. Neraca, yaitu laporan yg memberitahuakn keadaan keuangan suatu perusahaan pada tanggal eksklusif.
b. Laporan, laba rugi, yaitu laporan yg menunjukkan hasil usaha dan biaya -biaya selama satu periode akuntansi.
c. Laporan perubahan ekuitas, yaitu laporan yg menunjukkan karena-sebab perusahaan ekuitas menurut jumlah dalam awal periode sebagai jumlah ekuitas dalam akhir periode.
d. Laporan arus kas (cash flow statment), menunjukkan arus kas masuk serta keluar yg dibedakan sebagai arus kas operasi, arus kas investasi serta arus kas pendanaan.
e. Catatan atas laporan keuangan.

Jenis laporan yg banyak digunakan merupakan neraca (balance sheet) serta laporan keuntungan rugi (income statement). Neraca merupakan laporan yang memperlihatkan keadaan keuangan suatu unit usaha pasa lepas tertentu serta akan berubah dicatat sebagaimana dikatakan Larson ( 2005 : 18 ) “Balance sheets describes a company’s financial position (types an amounts of assets, liabilities and equity) at a point in time”.

Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa suatu laporan keuangan adalah warta penting bagi berbagai pihak yg berkepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan, dan adalah akuntansi pada suatu bisnis serta dapat dijadiakan menjadi bahan penguji pada pekerjaan menganalisis pembukuan serta menilai posisi keuangan suatu perusahaan.

Pengertian Pasar Modal Menurut Usman dkk, ( 1998 : 4 ) mengatakan bahwa : ”Secara teoritis pasar kapital (capital market ) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan ( sekuritas jangka panjang, baik dalam bentuk kapital sendiri juga utang ( bonds ), baik yang diterbitkan pemerintah (public authorities) juga swasta ( private sectores)”.

Jadi kesimpulannya pasar modal merupakan tempat bertemunya penjual serta pembeli buat melakukan transaksi dampak-pengaruh yang terdapat pada pasar modal.

Pengertian Financial Leverage Menurut Sartono ( 2008 : 263 ) yaitu penggunaan asal dan yang mempunyai beban permanen menggunakan asa bahwa akan memberikan tambahan keuntungan yang lebih besar menurut dalam beban tetapnya sebagai akibatnya akan menaikkan laba yang tersedia bagi pemegang saham.

Pengertian Earning Per Share Widoatmodjo (2007:102) mengemukakan Earning Per Share merupakan Merupakan rasio antara pendapatan selesainya pajak menggunakan jumlah saham yg beredar, jadi menggunakan mengetahui EPS kita mampu menilai berapa kira-kira potensi pendapatan yang bakal kita terima, andai saja kita sebagai investor saham. Didalam perdagangan, EPS ini sangat berpengaruh dalam harga pasar saham. Semakin tinggi EPS, maka semakin mahal harga suatu saham, serta kebalikannya.

Pengertian Retun On Equity Menurut Tandelilin (2001 : 240), ROE menggambarkan sejauh mana kemampuan perusahaan membuat keuntungan yg bias diperoleh pemegang saham.

Pengaruh Financial Leverage Terhadap EPS serta ROE Financial Leverage menampakan penggunaan modal pinjaman pada rangka pembiayaan perusahaan yg diharapkan akan dapat menaikkan pengembalian atas modal. Financial Leverage memberikan imbas posotif juga negative bagi perusahaan yang menggunakannya. Pengaruh positif atas penggunaan finansial leverage akan meningkatkan pengembalian keuntungan bersih perlembar saham (EPS) perusahaan, sedangkan efek negative atas penggunaan financial leverage bagi perusahaan adalaha meningkatnya porto operasi perusahaan sebagai akibat berdasarkan meningkatnya beban bunga atas kapital pinjaman yang mengalami peningkatan jua. Tetapi peningkatan EPS dan ROE nir terlepas dari kaitannya dengan volume penjualan perusahaan pada membentuk produk atau jasa yang akan dijual sang perusahaan.

Hipotesis 
un dana menurut kan perusahaaBerdasarkan pokok perseteruan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka penulis mengemukakan sebagai berikut :
1. Financial Leverage memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Earning Per Share (EPS) dalam perusahaan Sub Sektor Telekomunikasi yg terdaftar pada BEI periode 2010-2012.
2. Financial Leverage mempunyai pengaruh yg signifikan terhadap Return On Equity (ROE) pada perusahaan Sub Sektor Telekomunikasi yg terdaftar pada BEI periode 2010-2012.

Definisi Konsepsional
Financial Leverage penggunaan asal dana yg memiliki beban permanen dengan asa bahwa akan memberikan tambahan keuntungan yg lebih akbar daripada beban tetapnya sebagai akibatnya akan menaikkan keuntungan yang tersedia bagi pemegang saham.

Earning per Share (EPS) Komponen krusial pertama yg harus diperhatikan dalam analisis fundamental perusahaan adalah keuntungan per lbr saham.

Return On Equty (ROE) menggambarkan sejauh mana kemampuan perusahaan membuat keuntungan yg mampu diperoleh pemegang saham.

PENGERTIAN AUDITING MENURUT PARA AHLI

Pengertian Auditing Menurut Para Ahli
Auditing merupakan satu set prosedur yg sesuai dengan norma inspeksi akuntan yang memberikan berita sebagai akibatnya akuntan dapat menyatakan suatu pendapat tentang laporan keuangan yang diperiksa tersaji secara masuk akal sinkron dengan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku. Berikut ini merupakan pengertian auditing menurut Arens (2003;11) :

“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by competent, independent person”.

Pengertian Audit dari Mulyadi (2002;9) merupakan menjadi berikut:

“Proses sistematik buat memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif tentang pernyataan-pernyataan tentang aktivitas dan insiden ekonomi, dengan tujuan buat memutuskan taraf kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut menggunakan kriteria yang ditetapkan, serta mengungkapkan output-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”

Dari pengertian Auditing tadi diambil konklusi bahwa pemeriksaan (auditing) dilakukan oleh pihak yang independen, berpengalaman serta mempunyai kecakapan dan pemahaman yang cukup mendalam tentang pemeriksaan akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.

Dari segi pengawasan, audit memberikan manfaat sebagai berikut :
  • Preventif control, dimana tenaga akuntan akan bekerja lebih berhati-hati dan akurat jika mereka menyadari akan audit. 
  • Detective control, suatu defleksi atau kesalahan yg terjadi lazimnya akan bisa diketahui dan dikoreksi melalui suatu proses audit. 
  • Reporting control, setiap kesalahan perhitungan, penyajian atau pengungkapan yg nir dikoreksi dalam laporan keuangan akan disebutkan dalam laporan pemeriksaan. Dengan demikian pembaca laporan keuangan terhindar menurut warta yg keliru atau menyesatkan. 
Pemeriksaan (audit) bisa dilaksanakan oleh auditor internal juga eksternal pada dua cara yaitu aplikasi secara terus-menerus sepanjang periode akuntansi (interim audit) atau secara periodik per tahun, per semester atau per kwartal (periodical audit). Seorang auditor wajib bisa memilih tujuan pemeriksaan secara tepat, juga wajib sanggup merancang acara audit yang sesuai serta melaksanakan program tadi sehingga sanggup diambil suatu konklusi yang berkaitan menggunakan pemeriksaannya.

Dalam kaitannya menggunakan skripsi ini, inspeksi dilakukan oleh pihak intern perusahaan. Auditor akan mengklaim terlaksananya prinsip pengawasan intern, lantaran secara kontinyu bagian ini melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang tersaji, pula terhadap aktivitas operasional yang berlangsung serta terhadap ketaatan seluruh bagian atas pengendalian intern perusahaan.

Pengertian audit internal berdasarkan The Institute of Internal Auditor (IIA;2004) merupakan :

“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance procesess”.

Pengertian Audit Internal menurut Mulyadi (2002;29) adalah menjadi berikut:

“Pemeriksaan yang bekerja pada perusahaan, yang tugas pokoknya adalah memilih apakah kebijakan serta prosedur yg diterapkan sang manajemen puncak sudah dipatuhi, memilih baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi serta efektivitas prosedur aktivitas organisasi, serta menentukan keandalan kabar yg didapatkan oleh banyak sekali bagian organisasi”.

Dari pengertian tersebut, bisa diketahui bahwa tujuan inspeksi intern adalah membentu seluruh tingkatan manajemen supaya tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tadi, pemeriksa intern menyajikan analisis-analisis, penilaian-evaluasi, saran-saran, bimbingan-bimbingan dan kabar yang berhubungan dengan aktivitas yang ditelaah, dipelajari, serta lainnya.

Klasifikasi Audit
Untuk kelangsungan sebuah perusahaan, diperlukan pengendalian serta pengawasan agar tujuan dari perusahaan dapat tercapai. Oleh karenanya perusahaan melakukan berbagai macam audit sebagai bentuk menurut pengendalian dan supervisi tersebut.

Klasifikasi audit berdasarkan tujuan serta dilaksanakannya audit berdasarkan Kell dan Boyton yg dikutip oleh Abdul Halim (2003;5) adalah menjadi berikut:

“Klasifikasi audit menurut tujuan audit terbagi ke pada tiga kategori:
1. Audit laporan keuangan
2. Audit kepatuhan
3. Audit operasional”.

Lebih lanjut pembagian terstruktur mengenai audit dari tujuan audit tadi bisa dijelaskan sebagai berikut:

1. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan buat memberikan pendapat apakah laporan keuangan sudah disajikan secara lumrah sinkron kriteria yang sudah dipengaruhi yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ukuran kesesuaian audit laporan keuangan merupakan kewajaran (fairness). Audit laporan keuangan ini umumnya dilakukan olah auditor eksternal yang ditunjuk sang perusahaan yang laporan keuangannya tengah diaudit.

2. Audit kepatuhan
Audit kepatuhan mencakup penghimpunan serta pengevaluasian bukti dengan tujuan buat memilih apakah aktivitas finansial juga operasi tertentu menurut sebuah entitas sinkron menggunakan syarat, ketentuan, serta peraturan yg sudah ditetapkan. Ukuran kesesuaian audit kepatuhan adalah ketepatan (correctness). Auditor yang melakukan audit kepatuhan pada biasanya dipercaya independen karena mereka tidak terlibat pada aplikasi aktivitas yg diauditnya, serta mereka melapor pada otoritas yg lebih tinggi daripada yang diauditnya.

3. Audit operasional
Audit operasional mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti tentang aktivitas operasional organisasi dalam hubungannya dengan tujuan pencapaian efisiensi, efektivitas, maupun kehematan (irit) operasional. Tujuan audit operasional merupakan buat menilai kinerja, mengidentifikasi bidang-bidang yg memerlukan pembenahan, serta menaruh rekomendasi. Audit operasional sering dianggap pula menggunakan audit kinerja (performance audit) atau audit manajemen (management audit). Ukuran kesesuaian yang digunakan merupakan keefisienan, kefektifan, serta kehematan atau keekonomisan.

Sedangkan klasifikasi audit menurut buat siapa audit dilaksanakan, dari Abdul Halim (2003;7) adalah menjadi berikut:

“Klasifikasi audit berdasarkan pelaksana audit terbagi ke pada tiga kategori:
1. Auditing eksternal
2. Auditing Internal
3. Auditing Sektor Publik”.

Lebih lanjut klasifikasi audit berdasarkan pelaksana audit tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:

1. Auditing Eksternal
Auditing eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang menaruh jasa untuk memenuhi kebutuhan fakta untuk pihak luar perusahaan yg diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yg independen yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tadi. Auditing eksternal pada umumnya bertujuan untuk menaruh pendapat tentang kewajaran laporan keuangan.

2. Auditing Internal
Auditing internal adalah suatu kontrol organisasi yg mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yg didapatkan, ditujukan buat manajemen organisasi itu sendiri. Auditor seringkali diklaim auditor internal serta adalah karyawan menurut organisasi tersebut. Auditor internal bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas serta hemat dan ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang menaruh jasanya pada warga , seperti pemerintah pusat juga pemerintah wilayah. Audit bisa meliputi audit laporan keuangan, audit kepatuhan, juga audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah.

PENGERTIAN AUDITING MENURUT PARA AHLI

Pengertian Auditing Menurut Para Ahli
Auditing adalah satu set prosedur yang sinkron menggunakan norma inspeksi akuntan yg memberikan keterangan sebagai akibatnya akuntan dapat menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan yg diperiksa disajikan secara lumrah sesuai menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Berikut ini adalah pengertian auditing berdasarkan Arens (2003;11) :

“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by competent, independent person”.

Pengertian Audit menurut Mulyadi (2002;9) merupakan sebagai berikut:

“Proses sistematik buat memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan serta peristiwa ekonomi, menggunakan tujuan buat memutuskan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut menggunakan kriteria yg ditetapkan, serta membicarakan hasil-hasilnya pada pemakai yg berkepentingan”

Dari pengertian Auditing tadi diambil kesimpulan bahwa inspeksi (auditing) dilakukan sang pihak yang independen, berpengalaman dan mempunyai kecakapan dan pemahaman yang relatif mendalam tentang pemeriksaan akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku.

Dari segi pengawasan, audit memberikan manfaat menjadi berikut :
  • Preventif control, dimana energi akuntan akan bekerja lebih berhati-hati serta akurat apabila mereka menyadari akan audit. 
  • Detective control, suatu penyimpangan atau kesalahan yang terjadi lazimnya akan bisa diketahui serta dikoreksi melalui suatu proses audit. 
  • Reporting control, setiap kesalahan perhitungan, penyajian atau pengungkapan yg tidak dikoreksi dalam laporan keuangan akan disebutkan pada laporan inspeksi. Dengan demikian pembaca laporan keuangan terhindar dari berita yang keliru atau menyesatkan. 
Pemeriksaan (audit) dapat dilaksanakan sang auditor internal maupun eksternal dalam 2 cara yaitu pelaksanaan secara monoton sepanjang periode akuntansi (interim audit) atau secara periodik per tahun, per semester atau per kwartal (periodical audit). Seorang auditor harus sanggup memilih tujuan inspeksi secara sempurna, pula wajib bisa merancang acara audit yang sinkron serta melaksanakan acara tadi sebagai akibatnya mampu diambil suatu konklusi yg berkaitan dengan pemeriksaannya.

Dalam kaitannya dengan skripsi ini, pemeriksaan dilakukan sang pihak intern perusahaan. Auditor akan menjamin terlaksananya prinsip pengawasan intern, karena secara kontinyu bagian ini melakukan inspeksi terhadap laporan keuangan yg tersaji, jua terhadap aktivitas operasional yang berlangsung serta terhadap ketaatan seluruh permukaan pengendalian intern perusahaan.

Pengertian audit internal menurut The Institute of Internal Auditor (IIA;2004) adalah :

“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operation. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control and governance procesess”.

Pengertian Audit Internal berdasarkan Mulyadi (2002;29) adalah menjadi berikut:

“Pemeriksaan yg bekerja dalam perusahaan, yg tugas pokoknya merupakan menentukan apakah kebijakan serta mekanisme yang diterapkan oleh manajemen puncak sudah dipatuhi, memilih baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, memilih efisiensi serta efektivitas prosedur aktivitas organisasi, serta menentukan keandalan keterangan yang didapatkan sang banyak sekali bagian organisasi”.

Dari pengertian tersebut, bisa diketahui bahwa tujuan pemeriksaan intern merupakan membentu semua tingkatan manajemen supaya tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut, pemeriksa intern menyajikan analisis-analisis, penilaian-penilaian, saran-saran, bimbingan-bimbingan dan fakta yang berhubungan dengan aktivitas yang ditelaah, dipelajari, dan lainnya.

Klasifikasi Audit
Untuk kelangsungan sebuah perusahaan, diperlukan pengendalian dan supervisi agar tujuan dari perusahaan dapat tercapai. Oleh karena itu perusahaan melakukan berbagai macam audit sebagai bentuk menurut pengendalian dan pengawasan tadi.

Klasifikasi audit menurut tujuan dan dilaksanakannya audit menurut Kell serta Boyton yg dikutip oleh Abdul Halim (2003;lima) merupakan menjadi berikut:

“Klasifikasi audit berdasarkan tujuan audit terbagi ke pada 3 kategori:
1. Audit laporan keuangan
2. Audit kepatuhan
3. Audit operasional”.

Lebih lanjut klasifikasi audit berdasarkan tujuan audit tadi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai laporan keuangan suatu entitas menggunakan tujuan buat menaruh pendapat apakah laporan keuangan telah tersaji secara masuk akal sesuai kriteria yang telah dipengaruhi yaitu prinsip akuntansi yg berlaku generik. Ukuran kesesuaian audit laporan keuangan adalah kewajaran (fairness). Audit laporan keuangan ini umumnya dilakukan olah auditor eksternal yang ditunjuk sang perusahaan yg laporan keuangannya tengah diaudit.

2. Audit kepatuhan
Audit kepatuhan mencakup penghimpunan serta pengevaluasian bukti dengan tujuan buat memilih apakah kegiatan finansial juga operasi eksklusif dari sebuah entitas sesuai dengan syarat, ketentuan, dan peraturan yang sudah ditetapkan. Ukuran kesesuaian audit kepatuhan merupakan ketepatan (correctness). Auditor yg melakukan audit kepatuhan dalam umumnya dipercaya independen karena mereka nir terlibat pada aplikasi aktivitas yg diauditnya, serta mereka melapor pada otoritas yang lebih tinggi daripada yang diauditnya.

3. Audit operasional
Audit operasional mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti tentang aktivitas operasional organisasi pada hubungannya menggunakan tujuan pencapaian efisiensi, efektivitas, maupun kehematan (ekonomis) operasional. Tujuan audit operasional adalah buat menilai kinerja, mengidentifikasi bidang-bidang yg memerlukan pembenahan, serta menaruh rekomendasi. Audit operasional acapkali disebut juga menggunakan audit kinerja (performance audit) atau audit manajemen (management audit). Ukuran kesesuaian yg dipakai adalah keefisienan, kefektifan, serta kehematan atau keekonomisan.

Sedangkan penjabaran audit dari buat siapa audit dilaksanakan, dari Abdul Halim (2003;7) merupakan menjadi berikut:

“Klasifikasi audit berdasarkan pelaksana audit terbagi ke dalam 3 kategori:
1. Auditing eksternal
2. Auditing Internal
3. Auditing Sektor Publik”.

Lebih lanjut klasifikasi audit dari pelaksana audit tadi dapat dijelaskan menjadi berikut:

1. Auditing Eksternal
Auditing eksternal merupakan suatu kontrol sosial yang memberikan jasa buat memenuhi kebutuhan fakta untuk pihak luar perusahaan yg diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yg independen yaitu akuntan publik yg sudah diakui sang yg berwenang buat melaksanakan tugas tadi. Auditing eksternal pada umumnya bertujuan buat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.

2. Auditing Internal
Auditing internal merupakan suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yang didapatkan, ditujukan buat manajemen organisasi itu sendiri. Auditor acapkali disebut auditor internal serta adalah karyawan dari organisasi tadi. Auditor internal bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan irit dan ketaatan dalam kebijakan yang diambil sang perusahaan.

3. Auditing Sektor Publik
Auditing sektor publik adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yg memberikan jasanya kepada warga , seperti pemerintah sentra juga pemerintah wilayah. Audit dapat mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya merupakan auditor pemerintah.

PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki banyak makna sinkron dengan pandangan masing-masing pakar dan belum masih ada batasan yang dapat diterima secara umum. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya menjadi berikut :
  • Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu dalam hakekatnya masih ada dalam setiap jenis bisnis manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan merupakan merupakan suatu upaya penyusunan program baik acara yg sifatnya umum maupun yang spesifik, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, merupakan tradisi yang diilhami sang akal-logika berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, dan teknologi fakta yang dianggap sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis dalam perencanaan selalu didasarkan atas data-data dan perkiraan yang sudah tercapai, serta jua memperhitungkan sumber daya yg ada serta akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran untuk menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya mencakup kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-aktivitas lama , tanpa menilai pulang kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan kepada pembangunan menggunakan memperbaiki kualitas kegiatan yang sedang dalam pelaksanaan daripada memulai yang baru. 

Perencanaan dalam dasarnya adalah penetapan cara lain , yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yg akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yg terdapat. Bidang dan langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sinkron dengan tujuan yang hendak dicapai, asal daya yang tersedia dan memiliki resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya timbul aneka macam bentuk perencanaan yang merupakan cara lain -cara lain ditinjau menurut banyak sekali sudut, seperti yg dijelaskan sang Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), antara lain :
  • Dari segi jangka saat, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan bisa dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya untuk mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (untuk menggali potensi suatu daerah serta menyebarkan kehidupan masyarakat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, contohnya; perencanaan kota (untuk mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan loka serta memperindah corak kota) dan perencanaan desa (buat menggali potensi suatu desa serta membuatkan warga desa tersebut). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, dapat dikemukakan antara lain : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan serta keamanan, serta lain sebagainya. 
  • Dari segi rapikan jenjang organisasi serta taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy planning, (b) perencanaan program (acara rencana) dan (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan masyarakat ditinjau berdasarkan mekanisme perubahan pada rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan warga ada yg mengutamakan dan memberikan fokus dalam bagaimana prosesnya hingga suatu output pembangunan dapat terwujud, dan adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses dan prosedur perubahan buat mencapai suatu hasil material tidak begitu dipersoalkan, yg krusial dalam waktu relatif singkat bisa ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama acapkali disebut sebagai pendekatan yang mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yg ke 2 diklaim sebagai pendekatan yang mengutamakan output-output material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development merupakan kegiatan pengembangan warga yg dilakukan secara sistematis, bersiklus dan diarahkan buat memperbesar akses rakyat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yg lebih baik apabila dibandingkan menggunakan kegiatan pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan warga secara umum ruang lingkup acara-programnya dapat dibagi menurut kategori sebagai berikut : (1) community service, (2) community empowering, dan (tiga) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan serta penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yg tersedia, serta (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yg telah ditentukan serta sudah disepakati bersama. Dari ketiga tahapan perencanaan tersebut dapat didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah sebagai berikut yaitu : suatu usaha yg sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik umum (publik) atau pemerintah, partikelir, juga gerombolan rakyat stakeholder lainnya dalam strata yg tidak sinkron buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), dalam perencanaan sosial tidak ada perkiraan yg pervasif tentang tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih ditinjau sebagai konsumen dari suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan program serta layanan menjadi hasil dari proses perencanaan.

Suzetta (2007) menjelaskan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini dibutuhkan bisa mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yg dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal pada mewujudkan tujuan serta harapan bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara berkala, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “kiprah pemerintah beserta masyarakat” dengan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang terdapat, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan global internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi istilah kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah sebagai “lebel baru” yang harus inheren dalam setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya tak jarang diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sebagai akibatnya cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama saling tahu, menganalisis, merencanakan serta melakukan tindakan oleh sejumlah anggota rakyat.

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian bersama dan adanya pengertian tersebut adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi serta berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran dan semua pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (2) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan menjadi ikut sertanya warga pada pembangunan, ikut dalam aktivitas-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati output-hasil pembangunan. Gaventa dan Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat ada 3 tradisi konsep partisipasi terutama apabila dikaitkan dengan pembangunan rakyat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, dua) partisipasi sosial Social Participation dan tiga) partisipasi rakyat Citizen Participation/Citizenship, ke 3 hal tersebut bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi dalam ”mensugesti” serta ”mendudukan wakil-wakil masyarakat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak pada luar proses pembangunan pada konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan berdasarkan evaluasi kebutuhan hingga evaluasi, implementasi, pemantauan serta evaluasi. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan buat memperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi sosial. Dengan istilah lain, tujuan primer dari proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam global kebijakan publik lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan dalam partisipasi pribadi masyarakat pada pengambilan keputusan pada lembaga serta proses kepemerintahan. Partisipasi rakyat sudah mengalihkan konsep partisipasi “menurut sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan aneka macam bentuk keikutsertaan masyarakat pada pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan pada aneka macam gelanggang kunci yg mensugesti kehidupan mereka”. Maka berbeda menggunakan partisipasi sosial, partisipasi rakyat memang lebih berorientasi dalam rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang mengakibatkan arena kebijakan publik sebagai sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan pemugaran syarat serta peningkatan tingkat hayati masyarakat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan dengan bisnis : (1) perencanaan wajib disesuaikan menggunakan kebutuhan warga yang konkret (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap warga , yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap warga , yg berfungsi membangkitkan tingkah laku (behavior). Dalam perencanaan yg partisipatif (participatory planning), warga dipercaya sebagai mitra pada perencanaan yang turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, lantaran walau bagaimanapun rakyat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk rencana.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi dan partisipasi menjadi bagian berdasarkan good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali berdasarkan pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat dipengaruhi oleh semua pihak yang terkait menggunakan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya model perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas dan akhirnya dipercaya menjadi idiom model ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati dengan banyak sekali cara yaitu : (1) penggalian potensi-potensi dapat dibagung sang warga setempat, (2) training teknologi sempurna guna yg meliputi penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang masyarakat pedesaan, (tiga) pelatihan organisasi usaha atau unit pelaksana yang melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) training organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan usaha pembangunan yang dilakukan sang individu-individu rakyat masyarakat pedesaan dengan forum lain atau menggunakan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (5) pelatihan kebijakan pendukung, yaitu yang mencakup input, biaya kredit, pasaran, dan lain-lain yg memberi iklim yg harmonis untuk pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan dari partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat, sebagai akibatnya itu dalam proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : (1) perencanaan acara harus berdasarkan kabar serta fenomena dimasyarakat, (2) Program wajib memperhitungkan kemampuan rakyat menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program wajib memperhatikan unsur kepentingan grup dalam warga , (4) Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang terdapat (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat evaluasi, (8) Program wajib memperhitungkan syarat, uang, saat, indera serta energi (KUWAT) yang tersedia.

PENGERTIAN PERENCANAAN MUNURUT PARA AHLI

Pengertian Perencanaan Munurut Para Ahli
Pengertian perencanaan memiliki poly makna sesuai menggunakan pandangan masing-masing pakar serta belum terdapat batasan yang dapat diterima secara generik. Pengertian atau batasan perencanaan tadi diantaranya sebagai berikut :
  • Perencanaan merupakan suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yg dilakukan buat mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu pada hakekatnya terdapat pada setiap jenis usaha manusia (Khairuddin, 1992 : 47). 
  • Perencanaan adalah merupakan suatu upaya penyusunan program baik program yang sifatnya generik juga yang khusus, baik jangka pendek juga jangka panjang (Sa’id & Intan, 2001 : 44 ). 
  • Perencanaan sebagai Analisis Kebijakan (Planning as Policy Analysis) yaitu, adalah tradisi yang diilhami sang logika-akal berpikir ilmu manajemen, administrasi publik, kebangkitan balik ekonomi neoklasik, serta teknologi liputan yg disebut sibernetika (Aristo, 2004). 
Perencanaan, meskipun mengandung pengertian masa depan, bukanlah hipotesis yg dibentuk tanpa perhitungan. Hipotesis pada perencanaan selalu berdasarkan atas data-data serta perkiraan yg telah tercapai, serta juga memperhitungkan asal daya yang terdapat dan akan bisa dihimpun. Dengan demikian, perencanaan berfungsi menjadi panduan sekaligus ukuran buat menentukan perencanaan berikutnya. Mosher (1965 : 191) menyatakan bahwa, sering perencanaan hanya meliputi kegiatan-aktivitas baru, atau alokasi keuangan buat aktivitas-kegiatan usang, tanpa menilai balik kualitasnya secara kritis. Acapkali lebih poly sumbangan bisa diberikan pada pembangunan dengan memperbaiki kualitas aktivitas yg sedang pada pelaksanaan daripada memulai yg baru. 

Perencanaan pada dasarnya merupakan penetapan alternatif, yaitu memilih bidang-bidang dan langkah-langkah perencanaan yang akan diambil dari banyak sekali kemungkinan bidang dan langkah yang terdapat. Bidang serta langkah yang diambil ini tentu saja dilihat sesuai menggunakan tujuan yg hendak dicapai, sumber daya yang tersedia dan mempunyai resiko yang sekecil-kecilnya. Oleh sebab itu, dalam penentuannya ada berbagai bentuk perencanaan yang merupakan alternatif-cara lain dipandang berdasarkan aneka macam sudut, misalnya yg dijelaskan oleh Westra (1980) pada Khairuddin (1992 : 48), diantaranya :
  • Dari segi jangka waktu, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan jangka pendek (1 tahun), dan (b) perencanaan jangka panjang (lebih dari 1 tahun). 
  • Dari segi luas lingkupnya, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan nasional (umumnya buat mengejar keterbelakangan suatu bangsa dalam berbagai bidang), (b) perencanaan regional (buat menggali potensi suatu daerah dan membuatkan kehidupan rakyat daerah itu), dan (c) perencanaan lokal, misalnya; perencanaan kota (buat mengatur pertumbuhan kota, menertibkan penggunaan tempat dan memperindah corak kota) serta perencanaan desa (untuk menggali potensi suatu desa serta menyebarkan rakyat desa tadi). 
  • Dari segi bidang kerja yang dicakup, bisa dikemukakan diantaranya : industrialisasi, agraria (pertanahan), pendidikan, kesehatan, pertanian, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. 
  • Dari segi tata jenjang organisasi dan taraf kedudukan menejer, perencanaan dapat dibedakan : (a) perencanaan haluan policy rencana, (b) perencanaan program (program planning) serta (c) perencanaan langkah operational rencana. 
Perencanaan Pembangunan Masyarakat
Soetomo (2006 : 56) mengungkapkan bahwa, pembangunan rakyat ditinjau dari prosedur perubahan dalam rangka mencapai tujuannya, kegiatan pembangunan masyarakat ada yang mengutamakan serta menaruh penekanan pada bagaimana prosesnya hingga suatu hasil pembangunan bisa terwujud, serta adapula yg lebih menekankan pada hasil material, pada pengertian proses serta mekanisme perubahan buat mencapai suatu output material nir begitu dipersoalkan, yg krusial dalam saat nisbi singkat dapat ditinjau hasilnya secara fisik. Pendekatan yg pertama tak jarang diklaim menjadi pendekatan yg mengutamakan proses dan lebih menekankan pada aspek manusianya, sedangkan pendekatan yang ke 2 diklaim sebagai pendekatan yg mengutamakan hasil-hasil material dan lebih menekankan pada sasaran.

Secara umum community development adalah aktivitas pengembangan warga yang dilakukan secara sistematis, berkala dan diarahkan buat memperbesar akses masyarakat guna mencapai syarat sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan aktivitas pembangunan berikutnya. Dengan dasar itulah maka pembangunan rakyat secara generik ruang lingkup acara-programnya bisa dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut : (1) community service, (dua) community empowering, serta (3) community relation (Rudito & Budimanta, 2003 : 29, 33).

Solihin (2006), membicarakan tiga tahapan perencanaan pembangunan yaitu : (1) perumusan dan penentuan tujuan, (dua) pengujian atau analisis opsi atau pilihan yang tersedia, dan (tiga) pemilihan rangkaian tindakan atau kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan serta sudah disepakati beserta. Dari ketiga tahapan perencanaan tadi bisa didefenisikan perencanaan pembangunan daerah atau dearah menjadi berikut yaitu : suatu usaha yang sistematik berdasarkan berbagai pelaku (aktor) baik generik (publik) atau pemerintah, partikelir, juga grup rakyat stakeholder lainnya pada strata yg berbeda buat menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial, ekonomi serta aspek lingkungan lainnya. Selanjutnya Adi (2003 : 81-82), pada perencanaan sosial tidak terdapat perkiraan yg pervasif mengenai tingkat intraktabilitas ataupun perseteruan kepentingan. Dalam perencanaan sosial klien lebih dilihat menjadi konsumen berdasarkan suatu layanan (service), dan mereka akan mendapat serta memanfaatkan acara dan layanan sebagai output berdasarkan proses perencanaan.

Suzetta (2007) menyebutkan bahwa, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah dijabarkan lebih lanjut ke pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 serta No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diperlukan bisa mengkoordinasikan semua upaya pembangunan yang dilaksanakan sang aneka macam pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yg optimal pada mewujudkan tujuan serta asa bangsa Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Proses perubahan sosial (atau “pembangunan”) tersebut perlu dilakukan secara bersiklus, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui “peran pemerintah bersama masyarakat” menggunakan memperhatikan syarat ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu serta teknologi, serta perkembangan dunia internasional atau globalisasi.

Perencanaan Pembangunan Partisipasi 
1. Pengertian Partisipasi
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci pada setiap program pengembangan warga dimana-mana, seolah-olah menjadi “lebel baru” yg wajib melekat pada setiap rumusan kebijakan serta proposal proyek. Dalam perkembangannya sering diucapkan dan ditulis berulang-ulang namun kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan menggunakan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar beserta saling memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan sang sejumlah anggota warga .

Asngari (2001: 29) menyatakan bahwa, penggalangan partisipasi itu dilandasi adanya pengertian beserta serta adanya pengertian tadi adalah lantaran diantara orang-orang itu saling berkomunikasi dan berinteraksi sesamanya. Dalam menggalang peran serta seluruh pihak itu dibutuhkan : (1) terciptanya suasana yang bebas atau demokratis, dan (dua) terbinanya kebersamaan. Selanjutnya Slamet (2003: 8) menyatakan bahwa, partisipasi warga pada pembangunan merupakan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan-kegiatan pembangunan, dan ikut dan memanfaatkan serta menikmati hasil-output pembangunan. Gaventa serta Valderama (1999) dalam Arsito (2004), mencatat terdapat tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan menggunakan pembangunan masyarakat yg demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, 2) partisipasi sosial Social Participation dan 3) partisipasi warga Citizen Participation/Citizenship, ke tiga hal tadi bisa dijelaskan menjadi berikut :
  • Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi pada ”menghipnotis” dan ”mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam forum pemerintahan ketimbang partisipasi aktif pada proses-proses kepemerintahan itu sendiri. 
  • Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan rakyat terutama yg dilihat menjadi beneficiary atau pihak di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan pada seluruh tahapan daur proyek pembangunan dari penilaian kebutuhan sampai evaluasi, implementasi, pemantauan dan penilaian. Partisipasi sosial sebenarnya dilakukan untuk memperkuat proses pembelajaran serta mobilisasi sosial. Dengan kata lain, tujuan utama menurut proses partisipasi sosial sebenarnya bukanlah pada kebijakan publik itu sendiri namun keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan publik lebih diarahkan menjadi sarana pembelajaran dan mobilisasi sosial. 
  • Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi eksklusif masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam lembaga dan proses kepemerintahan. Partisipasi masyarakat telah mengalihkan konsep partisipasi “dari sekedar kepedulian terhadap ‘penerima derma’ atau ‘kaum tersisih’ menuju ke suatu kepedulian dengan berbagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di aneka macam gelanggang kunci yang menghipnotis kehidupan mereka”. Maka tidak sama menggunakan partisipasi sosial, partisipasi warga memang lebih berorientasi pada rencana penentuan kebijakan publik oleh masyarakat ketimbang membuahkan arena kebijakan publik menjadi sarana pembelajaran. 
2. Proses Perencanaan Pembangunan Partisipasi
Ndraha (1990 : 104) menyatakan bahwa, dalam menggerakkan perbaikan syarat dan peningkatan taraf hidup rakyat, maka perencanaan partisipasi harus dilakukan menggunakan bisnis : (1) perencanaan harus diubahsuaikan menggunakan kebutuhan rakyat yg nyata (felt need), (2) dijadikan stimulasi terhadap rakyat, yg berfungsi mendorong timbulnya jawaban (response), dan (tiga) dijadikan motivasi terhadap rakyat, yang berfungsi membangkitkan tingkah laris (behavior). Dalam perencanaan yang partisipatif (participatory rencana), rakyat dipercaya menjadi kawan dalam perencanaan yg turut berperan serta secara aktif baik dalam hal penyusunan maupun implementasi planning, karena walau bagaimanapun masyarakat adalah stakeholder terbesar dalam penyusunan sebuah produk planning.

Suzetta (2007), menjadi cerminan lebih lanjut berdasarkan demokratisasi serta partisipasi sebagai bagian dari good governance maka proses perencanaan pembangunan juga melalui proses partisipatif. Pemikiran perencanaan partisipatif diawali dari pencerahan bahwa kinerja sebuah prakarsa pembangunan rakyat sangat ditentukan oleh semua pihak yg terkait dengan prakarsa tadi. Sejak dikenalkannya contoh perencanaan partisipatif, istilah “stakeholders” menjadi sangat meluas serta akhirnya dianggap sebagai idiom contoh ini.

Slamet (2003 : 11) menegaskan bahwa bisnis pembangunan pedesaan melalui proses perencanaan partisipasi perlu didekati menggunakan berbagai cara yaitu : (1) ekskavasi potensi-potensi bisa dibagung oleh warga setempat, (2) training teknologi tepat guna yg mencakup penciptaan, pengembangan, penyebaran hingga digunakannya teknologi itu sang rakyat pedesaan, (3) pembinaan organisasi bisnis atau unit pelaksana yg melaksanakan penerapan banyak sekali teknologi sempurna guna buat mencapai tujuan pembangunan, (4) pelatihan organisasi pembina/pendukung, yg menyambungkan bisnis pembangunan yg dilakukan sang individu-individu warga rakyat pedesaan menggunakan lembaga lain atau dengan taraf yang lebih tinggi (kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional), (lima) training kebijakan pendukung, yaitu yg meliputi input, porto kredit, pasaran, serta lain-lain yg memberi iklim yg serasi buat pembangunan.

Cahyono (2006), proses perencanaan pembangunan menurut partisipasi masyarakat harus memperhatikan adanya kepentingan warga yg bertujuan buat mempertinggi kesejahteraan rakyat, sehingga itu pada proses perencanaan pembangunan partisipasi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) perencanaan program harus berdasarkan berita dan kenyataan dimasyarakat, (2) Program harus memperhitungkan kemampuan warga menurut segi teknik, ekonomi dan sosialnya, (tiga) Program harus memperhatikan unsur kepentingan gerombolan dalam rakyat, (4) Partisipasi warga dalam pelaksanaan acara (5) Pelibatan sejauh mungkin organisasi-organisasi yang ada (6) Program hendaknya memuat program jangka pendek serta jangka panjang, (7) Memberi kemudahan buat penilaian, (8) Program harus memperhitungkan syarat, uang, ketika, indera serta tenaga (KUWAT) yg tersedia.