KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL DALAM KOMUNIKASI BISNIS

Komunikasi Internal Dan Eksternal Dalam Komunikasi Bisnis
A. Komunikasi internal dan eksternal dalam komunikasi bisnis
Ruang lingkup komunikasi usaha akan diawali menggunakan :
  • Ruang lingkup komunikasi internal yaitu mencakup : Komunikasi menggunakan (1) pemilik, (2) manajemen, (3) karyawan. Tugas seorang pelaku bisnis adalah membina hubungan baik dengan pihak-pihak tadi melalui aktivitas komunikasi. Ketiga pihak tersebut, merupakan sasaran komunikasi atau diklaim stakeholders. Stakeholders adalah sikap setiap gerombolan yang berada di dalm maupun di luar organisasi/forum bisnis yang mempunyai kiprah pada keberhasilan organisasi/forum bisnis. Cara komunikasi yang dilakukan dalam komunikasi internal bisa berupa komunikasi lisan, tulisan, audio-visual atau adonan ketiganya. Sedangkan arus yang terbaik adalah arus komunikasi dua arah, sehingga pelaku komunikasi usaha wajib berani buat membuka saluran komunikasi baik formal maupun informal, hyal tadi mengingat adanya kelemahan komunikasi internal pada komunikasi usaha, yaitu pesan umumnya didominasi oleh pihak manajemen, atau bahkan komunikasi berjenjang, sebagai akibatnya akibatnya pesan komunikasi sering terjadi pengurangan/penyimpangan.
  • Ruang lingkup komunikasi eksternal yaitu mencakup : Komunikasi dengan (1) pelanggan, (2) penyalur, (3) pemasok serta (4) agen regulator. Keempat gerombolan yg berada di luar organisasi/lembaga usaha mempunyai kepentingan untuk kelangsungan bisnis. Kelompok tersebut selain menghidupi jua dihidupi sang organisasi/forum usaha. Kelompok tersebut menentukan kemajuan usaha, sebagai akibatnya interaksi baik menggunakan kelompok ini harus dijaga serta dipertahankan dan ditingkatkan, melalui kualitas serta kuantitas komunikasi. Kelompok ini memiliki kepentingan yang tidak sama, misalnya pelanggan yang mempunyai hak buat menentukan dan menetukan produk yang akan dipakai. Sedangkan penyalur adalah grup yg memiliki jaringan distribusi mereka hanya mau menyalurkan produk yang dikehendaki pelanggan. Pemasok menginginkan adanya transaksi menggunakan organisasi lembaga bisnis yg memuaskan, sedangkan agen regulator, menginginkan adanya kepatuhan terhadap peraturan.
B. Fungsi-fungsi komunikasi dalam komunikasi bisnis
Dalam kegiatan komunikasi usaha, kita tidak hanya sekedar menyampaikan pesan pada khalayak usaha internal juga eksternal. Aktivitas ini bisa dipakai buat fungsi informatif. Suatu fungsi yang digunakan tidak hanya untuk merubah domain kognitif khalayak sebatas perubahan pengetahuan, tapi juga menaruh pilihan-pilihan, mengurangi ketidakpastian serta merubah keadaan usaha yg sedang kita lakukan begitu pula pada membuat keputusan. Fungsi kedua adalah fungsi persuasif atau motivatif, dimana komunikasi bisa digunakan buat mensugesti orang lain melalui treatment eksklusif supaya orang lain bertindak misalnya apa yang kita inginkan. Fungsi ketiga adalah fungsi kontrol, mengendalikan dan mengawasi, buat menjalankan secara efektif fungsi ini adalah dengan membuka feed back loop atau saluran umpan kembali dalam aktivitas komunikasi bisnis baik secara individual juga secara organisasional bagi setiap individu yg terdiri berdasarkan tiga jenis yaitu, umpan kembali informatif, umpan balik korektif dan umpan pulang peneguhan. Fungsi keempat adalah fungsi emotif, di mana komunikasi dipakai sebagai indera aktualisasi diri emosi yang berorientasi pada penerimaan isi pesan yg disampiakna.

C. Analisis khalayak Komunikasi Bisnis
Salah satu aktivitas komunikasi, termasuk komunikasi bisnis, yang terpenting adalah mengetahui siapa khalayak komunikasi itu. Lantaran apabila kita telah mengetahui siapa khlayak kita maka cara dan isi pesan komunikasi kita akan tidak sama. Misalnya, cara Anda berkomunikasi dengan bawahan akan berbeda menggunakan cara berkomunikasi menggunakan atasan. Hal tersebut terjadi karena kita mengetahui siapa khalayak kita. Hanya saja, memang mustahil mengenal sepenuhnya khalayak, apabila dalam komunikasi usaha level komunikasi massa. Namun kita jua tidak bisa mengingkari, bahwa mengenal lebih poly siapa khalayak kita akan menciptakan pesan kita jadi mampu lebih dimengerti khalayak.

Perbedaan level komunikasi menggunakan sendirinya membedakan cara mengidentifikasi khalayak. Pada level komunikasi interpersonal identifikasi khalayak nisbi lebih mudah dilakukan, bitu juga dalam level komunikasi gerombolan . Tetapi pada level komunikasi massa, identifikasi khalayak hanya sanggup kita lakukan berdasarkan kategorisasi-kategorisasi eksklusif. Namun kategorisasi tadi bisa jua digunakan buat mengidentifikasi khalayak pada komunikasi gerombolan .

Identifikasi khalayak mampu dilakukan berdasarkan aspek-aspek :
  • Demografis
  • Lokasi geografis
  • Psikodemografis. 
Dapat pula dilakukan melalui pendekatan postur mental khalayak yg umumnya membagi khalay sebagai 2 grup : (1) manusia abstrak serta (dua) insan robot.

Untuk mengidentifikasi khalay mampu pula dilakukan melaui motif dan kebutuhan khalayak yg melihat manusia menjadi khalayak dengan tiga komponen yakni komponen afektif, komponen kognitif dan komponen konatif. Berdasarkan hal tadi, kemudian kita mampu mengetahui kebutuhan manusia yang bersifat biologis serta sosiogenis. Salah satu teori motif serta kebutuhan yang terkenal adalah hierarki kebutuhan Abraham Maslow yang meliputi :
  • Kebutuhan biologis
  • Kebutuhan akan rasa aman
  • Kebutuhan akan keterkaitan serta cinta kasih
  • Kebutuhan akan penghargaan
  • Kebutuhan akan aktualisasi diri
Sedangkan David McLeland melihat terdapat tiga kebutuhan insan yaitu :
  • Kebutuhan buat berprestasi 
  • Kebutuhan akan kasih sayang
  • Kebutuhan berkuasa

KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL DALAM KOMUNIKASI BISNIS

Komunikasi Internal Dan Eksternal Dalam Komunikasi Bisnis
A. Komunikasi internal dan eksternal pada komunikasi bisnis
Ruang lingkup komunikasi usaha akan diawali dengan :
  • Ruang lingkup komunikasi internal yaitu mencakup : Komunikasi dengan (1) pemilik, (2) manajemen, (3) karyawan. Tugas seorang pelaku bisnis adalah membina interaksi baik menggunakan pihak-pihak tadi melalui aktivitas komunikasi. Ketiga pihak tadi, merupakan target komunikasi atau disebut stakeholders. Stakeholders adalah sikap setiap grup yang berada di dalm maupun pada luar organisasi/lembaga usaha yang memiliki kiprah dalam keberhasilan organisasi/lembaga usaha. Cara komunikasi yang dilakukan pada komunikasi internal dapat berupa komunikasi lisan, goresan pena, audio-visual atau adonan ketiganya. Sedangkan arus yang terbaik adalah arus komunikasi 2 arah, sebagai akibatnya pelaku komunikasi bisnis wajib berani buat membuka saluran komunikasi baik formal juga informal, hyal tadi mengingat adanya kelemahan komunikasi internal pada komunikasi usaha, yaitu pesan umumnya didominasi oleh pihak manajemen, atau bahkan komunikasi berjenjang, sehingga akibatnya pesan komunikasi sering terjadi pengurangan/penyimpangan.
  • Ruang lingkup komunikasi eksternal yaitu meliputi : Komunikasi menggunakan (1) pelanggan, (dua) penyalur, (tiga) pemasok serta (4) agen regulator. Keempat grup yg berada pada luar organisasi/forum usaha mempunyai kepentingan buat kelangsungan bisnis. Kelompok tadi selain menghidupi juga dihidupi sang organisasi/forum usaha. Kelompok tadi memilih kemajuan bisnis, sebagai akibatnya interaksi baik menggunakan grup ini wajib dijaga serta dipertahankan dan ditingkatkan, melalui kualitas serta kuantitas komunikasi. Kelompok ini memiliki kepentingan yang tidak sama, misalnya pelanggan yg memiliki hak buat memilih dan menetukan produk yang akan digunakan. Sedangkan penyalur merupakan grup yang memiliki jaringan distribusi mereka hanya mau menyalurkan produk yg dikehendaki pelanggan. Pemasok menginginkan adanya transaksi menggunakan organisasi lembaga bisnis yang memuaskan, sedangkan agen regulator, menginginkan adanya kepatuhan terhadap peraturan.
B. Fungsi-fungsi komunikasi pada komunikasi bisnis
Dalam aktivitas komunikasi bisnis, kita tidak hanya sekedar mengungkapkan pesan pada khalayak usaha internal juga eksternal. Aktivitas ini dapat digunakan buat fungsi informatif. Suatu fungsi yg digunakan tidak hanya buat merubah domain kognitif khalayak sebatas perubahan pengetahuan, akan tetapi juga memberikan pilihan-pilihan, mengurangi ketidakpastian dan merubah keadaan usaha yang sedang kita lakukan begitu juga pada menciptakan keputusan. Fungsi ke 2 merupakan fungsi persuasif atau motivatif, dimana komunikasi bisa digunakan buat mempengaruhi orang lain melalui treatment tertentu agar orang lain bertindak misalnya apa yang kita inginkan. Fungsi ketiga adalah fungsi kontrol, mengendalikan serta mengawasi, buat menjalankan secara efektif fungsi ini merupakan dengan membuka feed back loop atau saluran umpan pulang dalam aktivitas komunikasi bisnis baik secara individual maupun secara organisasional bagi setiap individu yg terdiri berdasarkan tiga jenis yaitu, umpan balik informatif, umpan pulang korektif serta umpan balik peneguhan. Fungsi keempat adalah fungsi emotif, di mana komunikasi digunakan sebagai alat ekspresi emosi yang berorientasi pada penerimaan isi pesan yg disampiakna.

C. Analisis khalayak Komunikasi Bisnis
Salah satu kegiatan komunikasi, termasuk komunikasi bisnis, yang terpenting adalah mengetahui siapa khalayak komunikasi itu. Lantaran apabila kita telah mengetahui siapa khlayak kita maka cara dan isi pesan komunikasi kita akan berbeda. Misalnya, cara Anda berkomunikasi menggunakan bawahan akan tidak selaras dengan cara berkomunikasi dengan atasan. Hal tersebut terjadi lantaran kita mengetahui siapa khalayak kita. Hanya saja, memang mustahil mengenal sepenuhnya khalayak, bila pada komunikasi usaha level komunikasi massa. Tetapi kita pula nir bisa mengingkari, bahwa mengenal lebih poly siapa khalayak kita akan menciptakan pesan kita jadi mampu lebih dimengerti khalayak.

Perbedaan level komunikasi dengan sendirinya membedakan cara mengidentifikasi khalayak. Pada level komunikasi interpersonal identifikasi khalayak nisbi lebih mudah dilakukan, bitu pula dalam level komunikasi kelompok. Namun pada level komunikasi massa, identifikasi khalayak hanya bisa kita lakukan menurut kategorisasi-kategorisasi tertentu. Tetapi kategorisasi tersebut dapat jua digunakan buat mengidentifikasi khalayak dalam komunikasi gerombolan .

Identifikasi khalayak sanggup dilakukan dari aspek-aspek :
  • Demografis
  • Lokasi geografis
  • Psikodemografis. 
Dapat juga dilakukan melalui pendekatan postur mental khalayak yang umumnya membagi khalay sebagai 2 kelompok : (1) manusia abstrak dan (2) insan robot.

Untuk mengidentifikasi khalay bisa pula dilakukan melaui motif serta kebutuhan khalayak yg melihat manusia sebagai khalayak dengan tiga komponen yakni komponen afektif, komponen kognitif dan komponen konatif. Berdasarkan hal tadi, kemudian kita sanggup mengetahui kebutuhan manusia yang bersifat biologis dan sosiogenis. Salah satu teori motif serta kebutuhan yang terkenal merupakan hierarki kebutuhan Abraham Maslow yang mencakup :
  • Kebutuhan biologis
  • Kebutuhan akan rasa aman
  • Kebutuhan akan keterkaitan dan cinta kasih
  • Kebutuhan akan penghargaan
  • Kebutuhan akan aktualisasi diri
Sedangkan David McLeland melihat ada 3 kebutuhan insan yaitu :
  • Kebutuhan buat berprestasi 
  • Kebutuhan akan kasih sayang
  • Kebutuhan berkuasa

SEJARAH FALSAFAH LANDASAN PEMIKIRAN DAN SENDI DASAR KOPERASI

Sejarah, Falsafah, Landasan Pemikiran Dan Sendi Dasar Koperasi
Usia gerakan koperasi pada Indonesia sudah memasuki usia 66 tahun hampir sama menggunakan usia kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk membentuk koperasi sebagai penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dan penjelasanya sudah dilakukan oleh pemerintah melalui serangkaian kebijakan politis. Telah ada 4 Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia. Pertama Undang-Undangn Nomor 14 tahun 1965. Undang-Undang ini lebih banyak menekankan koperasi menjadi gerakan politik (onderbouw) ketimbang gerakan ekonomi. Undang-undang tadi menempatkan koperasi sebagai abdi eksklusif partai politik dan mengabaikan koperasi sebagai wadah usaha ekonomi rakyat serta landasan azas- azas dan sendi dasar koperasi berdasarkan kemurniannya.

Undang-undang Nomor 14 tahun 1965 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 yang mencoba mengembalikan rel gerakan koperasi sinkron dengan azas serta sendi dasar koperasi yang benar. Tidak banyak perubahan yang signifikan secara kelembagaan dan bisnis koperasi, kecuali sebatas melepaskan koperasi menurut gerakan dan partai politik (non-onderbouw). 

Duapuluh 5 tahun kemudian, dalam tahun 1992 Undang-undang koperasi diubah lagi menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Terdapat perubahan yang signifikan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Perubahan yg terpenting antara lain tentang definisi koperasi, keterkaitan koperasi menggunakan kepentingan ekonomi anggotanya, kelembagaan pengelolaan serta kesempatan koperasi buat mengangkat pengelola menurut non-anggota.

Setelah berjalan selama 20 tahun, Undang-Undang angka 25 tahun 1992, diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 sebagaimana akan dibahas dalam goresan pena ini. Beberapa pertanyaan penting yg perlu diajukan merupakan mengapa perubahan kebijakan yang berkaitan dengan perkoperasian sedemikian banyak, namun koperasi masih belum memberitahuakn perubahan dan perkembangan yg signifikan dalam konstribusinya terhadap perekeonomian nasional. Apakah perubahan tadi lantaran efek eksternal global dunia, atau semata-mata lantaran masalaah internal koperasi “ yang jalan ditempat” sebagai akibatnya diharapkan perubahan kebijakan. Gagasan apa yang terkandung pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yg memberikan peluang bagi perkembangan koperasi. Terakhir merupakan tantangan apa saja yang akan dihadapi sang koperasi berkaitan dengan perubahan kebijakan tersebut.

Koperasi secara legal formal menerima landasan yg sangat bertenaga sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha beserta dari atas asas kekeluargaan.” Menurut Hatta (1977); 

“Asas kekeluargaan itu adalah istilah berdasarkan Tamansiswa buat menampakan bagaimana pengajar dan anak didik-murid yang tinggal padanya hayati sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota-anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara, satu famili……. Anggota dididik menjadi orang yg mempunyai individualita, insyaf akan dirinya, tekadnya akan kuat buat membela kepentingan koperasinya”

Ada dua hal menarik berdasarkan pernyataan Hatta tadi. Pertama merupakan kata hendaknya dan kedua individualita. Kata hendaknya merupakan merupakan hasrat yang sifat normatif dan bukan keadaan yg sifatnya empirik. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelumnya telah terdapat contoh sistem perekonomian, yang mungkin berbentuk koperasi baik di luar juga pada dalam negeri, tetapi belum bercorak kekeluargaan. Koperasi di Indonesia yang akan dikembangkan hendaknya mengadopsi contoh kekeluargaan sebagaimana diterapkan dalam pola hubungan pengajar anak didik di Tamansiswa. Selanjutnya tentang individualita, dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut;

“Individualita lain sekali menggunakan individualism. Individualisme merupakan perilaku yg mengutamakan diri sendiri serta mendahulukan kepentingan diri sendiri menurut kepentingan orang lain. Kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Individualita mengakibatkan seorang anggota koperasi menjadi pembela serta pejuang yang giat bagi bagi koperasinya, lantaran menggunakan naik serta majunya koperasi, kedudukannya sendiri akan ikut naik dan maju.”

Dalam perspektif Hatta, individualita merupakan keinsyafan seorang anggota koperasi akan harga dirinya sebagai anggota koperasi yg berjuang dan perjuangannya tertuju untuk kepentingan bersama.

Perspektif Hatta tentang kekeluargaan serta individualita sanggup dikaitkan dengan jaringan komunikasi informal sebagai bagian dari unsur yang membentuk budaya perusahaan sebagaimana dikemukakan sang Deal dan Kennedy (1982), dimana koperasi merupakan salah satu bentuk perusahaan. Deal serta Kennedy mengemukakan lima unsur yg membentuk budaya perusahaan yaitu : lingkungan bisnis, nilai-nilai, pahlawan, ritual serta jaringan komunikasi informal. Unsur terakhir perspektif Deal and Kennedy tadi bila dikaitkan menggunakan perspektif Hatta, bertemu menggunakan pendapat yg dikemukakan oleh Bonus (1986) bahwa intimate personal knowledge (individual and family history), saling tahu harapan satu sama lain (they knew what to expect from each other) serta masing-masing anggota secara terpola bertemu (they would meet frequently). Hal mana akan menciptakan serta memperkuat budaya kekeluargaan pada koperasi.

Untuk menganalisis bentuk serta arah kebijakan pengembangan koperasi sebagaiamana diamanatkan pada Undang-Undang 17 tahun 2012, pelacakan teoritis dapat dilakukan menggunakan menelusuri genre pemikiran mengenai organisasi koperasi, sebagaimana dikemukakan oleh Wirasasmita (1993). 

Pertama, pemikiran Eemmlianof, Ronotka serta Philip yg berpendapat bahwa koperasi menjadi joint venture atau pabrik milik beserta, bukan badan bisnis tersendiri atau dikenal sebagai patronage system. Mencermati genre ini, maka bisnis anggota larut atau terintegrasi dengan bisnis koperasi. Jika mencermati definisi koperasi versi Undang-Undang baru yg memisahkan kekayaan koperasi menggunakan kekayaan anggotanya, menampakan bahwa bentuk serta arah kebijakan pengembangan koperasi pada Indonesia tidak mengikuti genre ini

Kedua, pemikiran Helmberger, Hoos dan Boulding yg menganggap koperasi menjadi badan usaha sama menggunakan partikelir, menjadi joint plant firm, menjadi badan yang berdiri sendiri. Koperasi menjalankan usaha sendiri terlepas berdasarkan usaha anggota menggunakan tujuan buat memaksimalkan laba atau barang-barang kebutuhan anggotanya. Kendati demikian, sebuah koperasi nir selalu terikat dan melayani kebutuhan usaha anggotanya.

Ketiga, pemikirsn Sosnick, yang melihat koperasi sebagai asosiasi buat memperbaiki posisis tawar para anggota pada pembelian atau penjualan (join buying and selling) atau dalam rangka monopoli power.

Mengacu kepada 3 aliran pada atas, sepertinya arah kebijakan serta pengembangan koperasi menurut Undang-Undang ini dipengaruhi oleh pemikiran yg kedua, kendati masih mengandung hal kontradiktif. Konstradiksi ini khususnya pada hal “ sebuah koperasi tidak selalu terikat dan melayani kebutuhan bisnis anggotanya,” antagonis menggunakan “kesamaan kepentingan ekonomi” sebagaimana bunyi pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Dalam perspektif taktik bersaing, penegasan jenis-jenis koperasi dari Undang-Undang ini mempunyai landasan teoritis yg cukup bertenaga. Sebagaimana dikemukakan sang Porter (1990) bahwa struktur industri memiliki dampak yg kuat pada menentukan aturan permainan persaingan dan selain jua strategi-strategi yang secara potensial tersedia bagi perusahaan. Dengan jenis koperasi yg kentara, akan memperjelas koperasi tersebut masuk pada struktur industri yang dipilih. Lebih lanjut Potter mengemukakan 

“Tujuan taktik bersaing buat suatu unit bisnisdalam sebuah industry adalah menemukan posisi dalam industry tersebut dimana perusahaan dapat melindungi diri sendiri dengan sebaik-baiknya terhadap tekanan (gaya) persaingan atau dapat mensugesti tekanan tersebut secara positif. Penetahuan tentang asal-asal yang mendasari tekanan persaingan ini menampakan kekuatan serta kelemahan perusahaan, menghidupkan posisi, menegaskan bidang-bidang mana yg dapat membentuk manfaat terbesar, peluang dan ancaman..”

Kendati penjenisan koperasi tadi masih memerlukan definisi turuannya, tetapi setidaknya dengan jenis yg dipilih, maka koperasi bisa memilih posisi bersaingnya dengan perusahaan lain. Penjenisan tadi akan menaruh arah saat koperasi memasuki arena persaingan dalam merumuskan definisi dirinya. Dengan definisi yang kentara akan dapat ditemukan posisi, sasaran, segmen pasar. Definisi akan menentukan koperasi pada menentukan strateginya : maju, mundur, beralig atau bergabung. Fokus ini dirasakan krusial, agar koperasi tidak bersaing menggunakan semua pelaku usaha secara generik.

I. Kajian Perbandingan Undang-Undang 25 Tahun 1992 Dengan Undang-Undang 17 Tahun 2012 
Untuk menganalisis lebih jauh prospek serta tantangan pengembangan koperasi pada Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 perlu dipaparkan perbandingan ringkas beberapa hal krusial disparitas dengan undang-undang koperasi sebelumnya. 

Berdasarkan perbandingan tadi disparitas prinsipil dalam definisi, pembentukan, organisasi serta permodalan koperasi. Dalam definisi jelas, koperasi adalah badan hukum tersendiri. Sedangkan pada pembentukan dibuat dengan akta notaris. Salah satu disparitas prinsip lainnya pada organisasi merupakan wewenang Pengawas yang lebih tinggi dan luas disanding menggunakan Pengurus.

Adapun tentang permodalan perbedaannya terletak dalam ketentuan mengenai setoran pokok serta mekanisme dalam mengakumulasikan kapital dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan. Setiap anggota yang akan sebagai anggota koperasi wajib membayar setoran pokok, yang tidak dapat diambil kembali. Sedangkan apabila koperasi ingin mengumpulkan kapital yang lebih banyak bisa mengakumulasikan kapital secara nir terbatas melalui penerbitan sertifikat modal koperasi. Tidak terdapat pembatasan kepemilikan bagi seseorang anggota untuk membeli sertifikat tadi. Penerbitan sertifikat tadi memungkinkan anggota mempunyai kepemilikan mayoritas pada koperasi. Hal ini memperlihatkan kemiripan menggunakan “saham” dalam Perseroan Terbatas. Perbedaannya terletak dalam kewenangan anggota pada menentukan kebijakan generik koperasi serta wewenang lainnya. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 35 (1) dimana “Dalam pemungutan bunyi setiap Anggota mempunyai satu hak suara.” 

Ketentuan tentang setoran pokok, pemilikian sertifikat dan hak suara ini akan sebagai “dis-bonus” bagi anggota atau calon anggota untuk dapat berpartisipasi pada secara maksimal pada koperasi lantaran; Pertama, ketentuan setoran utama yang nir dapat diambil pulang akan mengakibatkan besaran setoran pokok ditentukan seminimal mungkin. Kedua, ketentuan setiap anggota mempunyai satu hak bunyi tanpa mempertimbangkan pemilikan sertifikat kapital koperasi, akan mengakibatkan kegamangan anggota terkait menggunakan kebijakan dan pengelolaan koperasi yg akan membawa konsekwensi terhadap “keamanan” kapital yg disetorkannya dalam koperasi

II. Prospek Pengembangan Koperasi 
Ada beberapa masalah yang belum terjawab terjawab secara dalam masa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta tidak ditindaklanjuti melalui serangkaian turunan kebijakan yang lebih rendah. Masalah-kasus tadi antara lain; (1) Sosialisasi pemahaman lebih pada pada masyarakat buat meluruskan kekeliruan dalam tahu organisasi koperasi menjadi lembaga social (forum sosial pada koperasi berdasarkan Draheim merupakan cooperative spirit, agama dan loyalitas anggota terhadap koperasinya); (2) Ketidaktegasan pada pengaturan nomenklatur koperasi (poly nama koperasi mengacu pada lembaga dimana koperasi itu berada misalnya koperasi fungsional, mengacu pada jenis kelamin seperti koperasi perempuan , mengacu kepada pekerjaan seperti koperasi mahasiswa atau teritori seperti KUD) nir segera dilakukan perubahan secara signifikan. Alasan alasan politis historis sulit merubah nomenklatur seperti Koperasi Unit Desa dan Koperasi di kalangan Tentara Nasional Indonesia serta Polisi Republik Indonesia. Nama-nama tadi justru sebagai merk serta nilai jual, “agunan” atau bahkan “power” waktu bertransaksi atau bermitra menggunakan pihak lain; (tiga) Ketidaktegasan pada memutuskan kriteria anggota koperasi dimana banyak anggota bukan pelaku usaha (pada penerangan UU 25 tahun 1992 kecenderungan kegiatan, kepentingan serta kebutuhan ekonomi anggotanya), tetapi tidak ada penerangan apa perbedaan kegiatan, kepentingan dan kebutuhan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 mengarah pada pengembangan jenis serta bukti diri koperasi. Hal ini sinkron menggunakan 3 (tiga basis utama) pengembangan koperasi yaitu basis bisnis produksi, basis bisnis konsumsi dan basis bisnis jasa. Sebetulnya berdasarkan ketiga basis tersebut dapat dibentuk afiksasi (turunan) lebih lanjut sesuai menggunakan bidang atau sector usaha. Untuk koperasi produksi contohnya dapat dibentuk turunannya dalam bentuk koperasi pertanian atau sesuai dengan komoditi yang didapatkan contohnya Koperasi Susu. Untuk Koperasi Jasa contohnya pada bentuk Koperasi Pemasaran, Koperasi Konsultan. Sedangkan untuk Koperasi Konsumen yg dimaksudkan merupakan konsumen akhir, bukan konsumen industri. Hal ini lantaran konsumen industri dalam dasarnya merupakan Koperasi Produksi atau penghasil. Penegasan jenis koperasi akan memperjelas posisi, segmen serta sasaran market serta dapat membuatkan kompetensi koperasi itu sendiri.

Agar penegasan jenis koperasi sebagaimana dikemukakan pada atas ada beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam tindak lanjut implementasi Undang-Undang 17 tahun 2012, sebagai berikut;
  1. Anggota serta calon anggota merupakan pelaku usaha yang memiliki kegiatan bisnis yang sesuai menggunakan kegiatan usaha koperasi, kecuali koperasi simpan pinjam
  2. Integrasi usaha anggota/calon anggota ke pada koperasi atau pembentukan perkumpulan koperasi oleh calon anggota diukur dari pertimbangan kelayakan bisnis. Ini berarti integrasi bisnis ke pada koperasi adalah alternative terbaik dibanding menggunakan cara lain lainnya, misalnya usaha sendiri atau membangun perseroan terbatas.
  3. Pembentukan koperasi sekunder wajib memenuhi argumentasi kepentingan integrasi bisnis , bukan organisatoris atau daerah administratif. Oleh karenanya bisnis sekunder merupakan kelengkapan menurut bisnis koperasi primer yg memperkuat jaringan usaha pokok bisnis anggotanya. Dengan demikian kerjasama antar koperasi dikembangkan secara terarah, rasional dan pembentukannya tidak memakai jenjang wilayah administrasi pemerintahan atau jenjang organisasi 
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 mempertegas kedudukan koperasi menjadi badan menjadi badan aturan serta badan usaha/perusahaan menggunakan memisahkan kekayaan anggota sebagai kapital Koperasi serta adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota. Penegasan koperasi sebagai badan aturan memposisikan koperasi sejajar dengan bentuk badan hokum bisnis lainya seperti Perseroan Terbatas, baik yg dimiliki oleh pemerintah maupun swasta

Kesejajaran posisi menggunakan bentuk badan hokum lainnya (diharapkan) perlakuan yg sama terhadap koperasi pada transaksi, perjanjian, perikatan usaha serta perolehan kesempatan yang sama pada memanfaatkan kesempatan yg disediakan sang pemerintah misalnya melaksanakan proyek-proyek pemerintah melalui tender dengan perlakuan yg sama

Secara normatif, revisi Undang-Undang Perkoperasian dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, mengandung beberapa substansi krusial yg perlu dipahami sang produsen, pelaksana dan penerima manfaat kebijakan serta gerakan koperasi;
  • Mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum melalui pendirian koperasi menggunakan akta otentik. 
  • Permodalan koperasi yang terdiri setoran utama serta sertifikat modal koperasi menjadi kapital awal.
  • Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) meliputi pengelolaan maupun penjaminannya.ksp hanya bisa menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota, memnungkinkan terhindar dari penyalahgunaan penyaluran juga penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk berbisnis “pemutaran uang” yang menawarkan bunga tinggi yang sering terjadi selama ini.
  • Amanat pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) membuahkan Pengawasan serta pemeriksaan terhadap koperasi khususunya koperasi koperasi simpan pinjam, akan sebagai lebih baik. Akan menghilangkan keraguan anggota nir ragu ntuk menyimpan uang misalnya layaknya di bank.
  • Mendorong gerakan koperasi menciptakan menggunakan memberdayakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pada sentra juga di wilayah 
  • Kepengurusan Koperasi yg mampu merekrut menurut non-anggota memungkinkan buat mengangkat pengurus yg mempunyai keahlian serta pengalaman pada pengelolaan bisnis/usaha, sehingga pengelolaan koperasi menjadi lebih professional
III. Tantangan Pengembangan Koperasi
Sebuah kebijakan yang dikeluarkan akan selalu mengandung sejumlah titik-titik kritis baik secara struktural, substansial juga prosedural. Titik-titik kritis ini sebagai tantangan yang akan dihadapi manakala Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 akan diimplementasikan.

Pertama, penegasan koperasi menjadi badan aturan mensejajarkan koperasi menggunakan bentuk badan aturan lainnya seperti hal ini akan memperjelas kedudukan koperasi pada interaksi transaksi serta perikatan-perikatan. Sebelum undang-undang ini sering legalitas koperasi dipertanyakan serta bahkan ditolak lantaran nir sinkron menggunakan standar pihak mitra yang melakukan transaksi menggunakan koperasi.

Namun disisi lain, pembuatan akta otentik ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM RI disatu pihak memberikan kepastian aturan bagi koperasi. Secara sah formal, nir akan terdapat koperasi yg mempunyai nama yg sama dan kemungkinan terjadinya perselisihan dan masalah aturan lainnya. 

Ketentuan pendirian sebagaimana tercantum pada 7 sampai dengan Pasal 15 menggunakan konsekuensi pengesahan dalam Menteri seperti Pendirian Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum serta HAM yg menggunakan sistem administrasi badan aturan dalam laman yg secara elektronis yg diproses melalui akta notaris. Biaya pembuatan akta otentik tentu saja membutuhkan porto yang mahal. Mahalnya biaya ini akan sebagai beban yang berat khususnya bagi koperasi yg baru merintis serta dididirikan sang kalangan menengah ke bawah. Dengan kata lain, koperasi hanya sanggup didirikan sang sekumpulan orang yg serius dan memiliki kapital porto pendirian koperasi. Persoalannya, bila orang akan berbisnis menggunakan serius, mungkin preferensinya akan memilih bentuk lain ketimbang koperasi. Lantaran menggunakan koperasi akan lebih “birokratis”

Kedua, pembatasan pelayanan dalam koperasi simpan pinjam hanya buat anggota merupakan tantangan. Hal ini tidak mendorong orang bukan anggota buat menyimpan atau menabung dalam koperasi. Dengan keterbatasan kemampuan serta jumlah anggota, maka akumulasi kapital koperasi dalam jumlah yg memadai sesuai menggunakan kebutuhan sulit dicapai dalam saat singkat. Tujuan restriksi ini sebetulnya memang baik, yaitu menghindarkan kemungkinan penyalahgunaan nama Koperasi Simpan Pinjam buat tujuan akumulasi modal atau uang dengan model multilevel serta bunga tidak rasional yg terjadi selama ini. Tetapi pembatasan justru mempersulit koperasi buat berkembang dengan hanya mengandalkan anggota saja 

Ketiga, penetapan Unit simpan pinjam koperasi pada waktu tiga (tiga) tahun harus berubah sebagai KSP yang merupakan badan aturan koperasi tersendiri, menjadi kondisi agar Koperasi Simpan Pinjam itu masuk pada skema LPS – KSP yang akan dibuat, yang terpisah dari induk koperasinya sebagai akibatnya kentara unit usaha mana yang termasuk dalam skema agunan serta nir. Penetapan ini akan membawa konsekuensi kematian massal bagi koperasi kecil yg mempunyai unit simpan pinjam. Selain keterbatasan jumlah modal yang diakumulasi dalam unit usaha tersebut, pengurusan dan pemisahan (spin off) unit simpan pinjam sebagai koperasi mandiri akan membawa imbas finansial mulai berdasarkan biaya legalitas, porto sosialiasi, porto awal serta biaya implementasi.

Keempat, ketatnya nomenklatur koperasi yg tertera pada Undang-Undang, memaksa perubahan nama yang telah “branded” seperti Credit Union. Demikian juga dalam penjenisan koperasi yang dibatasi pada empat: Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam membatasi kemungkinan banyak sekali peluang bisnis yg tidak termasuk di dalamnya. Perlu penjelasan lebih lanjut agar nir multi-tafsir yang akan merugikan koperasi yg memiliki peluang diluar jenis tersebut

Kelima, hilangnya istilah simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan sukarela, dengan memunculkan kata setoran pokok dan sertifikat kapital koperasi dalam waktu pendirian, akan menyebabkan kebingungan dalam jangka ketika yg lama . Apa implikasi dan akibatnya membutuhkan penerangan yg panjang. Hal ini juga diperkuat menggunakan ketentuan bahwa setoran utama nir dapat diambil kembali

Keenam, secara kelembagaan posisi pengawas lebih bertenaga dibanding posisi Pengurus. Beberapa kewenangn pengawas misalnya (1) menetapkan penerimaan serta penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai menggunakan ketentuan pada Anggaran Dasar; (dua) meminta dan menerima segala informasi yang diharapkan menurut Pengurus dan pihak lain yg terkait; (3) menerima laporan terjadwal mengenai perkembangan bisnis dan kinerja Koperasi dari Pengurus; (4) memberikan persetujuan atau donasi pada Pengurus dalam melakukan perbuatan aturan eksklusif yg ditetapkan dalam Anggaran Dasar; (lima) memberhentikan Pengurus untuk ad interim waktu. Kewenangan Pengawas ini bila dipandang secara kritis seperti menggunakan kekuasaan Komisaris dalam Perseroan Terbatas. Kondisi ini menjadi tantangan buat merubah “pola pikir” yg selama ini telah terbangun bahwa kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota, sementara dalam Undang-Undang baru dikenal dengan sistem “dual layer”

IV. Implikasi Dan Rekomendasi
Revisi kebijakan penataan perkoperasian pada Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 membawa akibat perubahan yang sangat mendasar. Pada bagian akhir ini dikemukakan akibat serta rekomendasi antara lain (1) pendirian dan pembentukan koperasi tidak lagi didirikan atau dibuat secara “main-main” namun secara berfokus lantaran konsekwensi legalitas, mekanisme dan substansi kelembagaan, permodalan dan bisnis koperasi yg nir ringan dibanding dengan kebijakan sebelumnya; (2) koperasi harus dikelola secara berfokus serta karenanya dimungkinkan mengangkat pengurus kalangan non-anggota (3) pemerintah secara berfokus wajib membina koperasi pada biasanya, serta koperasi simpan pinjam dalam khususnya terkait menggunakan skema penjamiman simpanan yang memakai aturan keuangan negara (4) perlunya definisi turunan empat jenis koperasi sebagai lebih spesifik buat menjangkau berbagai peluang yg lebih luas, diluar jenis yg masih umum yg sudah disebutkan tadi (lima) penjenisan derivatif tersebut memungkinkan penggunaan nomenklatur lain namun dalam masih dalam rumpun, sebagai bahan masukan bagi pembuatan akta otentik

SEJARAH FALSAFAH LANDASAN PEMIKIRAN DAN SENDI DASAR KOPERASI

Sejarah, Falsafah, Landasan Pemikiran Dan Sendi Dasar Koperasi
Usia gerakan koperasi pada Indonesia sudah memasuki usia 66 tahun hampir sama menggunakan usia kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk membentuk koperasi menjadi penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) serta penjelasanya telah dilakukan oleh pemerintah melalui serangkaian kebijakan politis. Telah terdapat 4 Undang-Undang yang mengatur koperasi di Indonesia. Pertama Undang-Undangn Nomor 14 tahun 1965. Undang-Undang ini lebih banyak menekankan koperasi sebagai gerakan politik (onderbouw) ketimbang gerakan ekonomi. Undang-undang tersebut menempatkan koperasi menjadi abdi pribadi partai politik dan mengabaikan koperasi sebagai wadah usaha ekonomi masyarakat serta landasan azas- azas serta sendi dasar koperasi berdasarkan kemurniannya.

Undang-undang Nomor 14 tahun 1965 kemudian diganti menggunakan Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 yg mencoba mengembalikan rel gerakan koperasi sesuai menggunakan azas serta sendi dasar koperasi yg benar. Tidak banyak perubahan yang signifikan secara kelembagaan serta bisnis koperasi, kecuali sebatas melepaskan koperasi dari gerakan dan partai politik (non-onderbouw). 

Duapuluh 5 tahun lalu, dalam tahun 1992 Undang-undang koperasi diubah lagi menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Terdapat perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Perubahan yg terpenting diantaranya mengenai definisi koperasi, keterkaitan koperasi menggunakan kepentingan ekonomi anggotanya, kelembagaan pengelolaan dan kesempatan koperasi buat mengangkat pengelola dari non-anggota.

Setelah berjalan selama 20 tahun, Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 sebagaimana akan dibahas pada tulisan ini. Beberapa pertanyaan krusial yang perlu diajukan merupakan mengapa perubahan kebijakan yang berkaitan menggunakan perkoperasian sedemikian banyak, namun koperasi masih belum memberitahuakn perubahan serta perkembangan yg signifikan dalam konstribusinya terhadap perekeonomian nasional. Apakah perubahan tersebut karena dampak eksternal global global, atau semata-mata karena masalaah internal koperasi “ yang jalan ditempat” sebagai akibatnya diharapkan perubahan kebijakan. Gagasan apa yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang menaruh peluang bagi perkembangan koperasi. Terakhir merupakan tantangan apa saja yang akan dihadapi sang koperasi berkaitan dengan perubahan kebijakan tersebut.

Koperasi secara legal formal mendapatkan landasan yg sangat bertenaga sebagaimana tercantum pada UUD 1945 yg menyatakan bahwa “perekonomian disusun menjadi usaha beserta berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Menurut Hatta (1977); 

“Asas kekeluargaan itu adalah kata berdasarkan Tamansiswa buat menampakan bagaimana pengajar serta siswa-murid yg tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota-anggota koperasi satu sama lain wajib mencerminkan orang-orang bersaudara, satu keluarga……. Anggota dididik sebagai orang yg memiliki individualita, insyaf akan dirinya, tekadnya akan bertenaga buat membela kepentingan koperasinya”

Ada dua hal menarik dari pernyataan Hatta tersebut. Pertama adalah kata hendaknya serta kedua individualita. Kata hendaknya adalah merupakan hasrat yg sifat normatif serta bukan keadaan yg sifatnya empirik. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelumnya sudah terdapat contoh sistem perekonomian, yg mungkin berbentuk koperasi baik di luar maupun di dalam negeri, tetapi belum bercorak kekeluargaan. Koperasi di Indonesia yang akan dikembangkan hendaknya mengadopsi model kekeluargaan sebagaimana diterapkan dalam pola hubungan guru murid di Tamansiswa. Selanjutnya tentang individualita, dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut;

“Individualita lain sekali dengan individualism. Individualisme merupakan perilaku yg mengutamakan diri sendiri dan mendahulukan kepentingan diri sendiri menurut kepentingan orang lain. Kalau perlu mencari laba bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Individualita berakibat seseorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yg giat bagi bagi koperasinya, lantaran menggunakan naik serta majunya koperasi, kedudukannya sendiri akan ikut naik serta maju.”

Dalam perspektif Hatta, individualita adalah keinsyafan seorang anggota koperasi akan harga dirinya sebagai anggota koperasi yg berjuang serta perjuangannya tertuju buat kepentingan bersama.

Perspektif Hatta mengenai kekeluargaan serta individualita sanggup dikaitkan dengan jaringan komunikasi informal sebagai bagian dari unsur yang membentuk budaya perusahaan sebagaimana dikemukakan sang Deal serta Kennedy (1982), dimana koperasi merupakan keliru satu bentuk perusahaan. Deal serta Kennedy mengemukakan 5 unsur yg menciptakan budaya perusahaan yaitu : lingkungan usaha, nilai-nilai, pahlawan, ritual serta jaringan komunikasi informal. Unsur terakhir perspektif Deal and Kennedy tersebut jika dikaitkan dengan perspektif Hatta, bertemu menggunakan pendapat yang dikemukakan oleh Bonus (1986) bahwa intimate personal knowledge (individual and family history), saling tahu asa satu sama lain (they knew what to expect from each other) serta masing-masing anggota secara bersiklus bertemu (they would meet frequently). Hal mana akan membentuk dan memperkuat budaya kekeluargaan pada koperasi.

Untuk menganalisis bentuk serta arah kebijakan pengembangan koperasi sebagaiamana diamanatkan pada Undang-Undang 17 tahun 2012, pelacakan teoritis bisa dilakukan dengan menelusuri genre pemikiran tentang organisasi koperasi, sebagaimana dikemukakan oleh Wirasasmita (1993). 

Pertama, pemikiran Eemmlianof, Ronotka serta Philip yg beropini bahwa koperasi menjadi joint venture atau pabrik milik beserta, bukan badan usaha tersendiri atau dikenal sebagai patronage system. Mencermati genre ini, maka usaha anggota larut atau terintegrasi menggunakan bisnis koperasi. Apabila mencermati definisi koperasi versi Undang-Undang baru yg memisahkan kekayaan koperasi dengan kekayaan anggotanya, menunjukkan bahwa bentuk serta arah kebijakan pengembangan koperasi di Indonesia nir mengikuti aliran ini

Kedua, pemikiran Helmberger, Hoos dan Boulding yang menduga koperasi menjadi badan usaha sama dengan swasta, menjadi joint plant firm, menjadi badan yang berdiri sendiri. Koperasi menjalankan bisnis sendiri terlepas dari usaha anggota menggunakan tujuan buat memaksimalkan laba atau barang-barang kebutuhan anggotanya. Kendati demikian, sebuah koperasi nir selalu terikat serta melayani kebutuhan usaha anggotanya.

Ketiga, pemikirsn Sosnick, yang melihat koperasi sebagai asosiasi buat memperbaiki posisis tawar para anggota dalam pembelian atau penjualan (join buying and selling) atau pada rangka monopoli power.

Mengacu pada 3 genre pada atas, tampaknya arah kebijakan serta pengembangan koperasi dari Undang-Undang ini ditentukan oleh pemikiran yang kedua, kendati masih mengandung hal kontradiktif. Konstradiksi ini khususnya dalam hal “ sebuah koperasi nir selalu terikat serta melayani kebutuhan usaha anggotanya,” antagonis dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” sebagaimana suara pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012

Dalam perspektif strategi bersaing, penegasan jenis-jenis koperasi dari Undang-Undang ini memiliki landasan teoritis yang cukup bertenaga. Sebagaimana dikemukakan oleh Porter (1990) bahwa struktur industri mempunyai efek yg bertenaga pada menentukan aturan permainan persaingan serta selain pula taktik-strategi yang secara potensial tersedia bagi perusahaan. Dengan jenis koperasi yang jelas, akan memperjelas koperasi tersebut masuk dalam struktur industri yang dipilih. Lebih lanjut Potter mengemukakan 

“Tujuan taktik bersaing buat suatu unit bisnisdalam sebuah industry adalah menemukan posisi dalam industry tadi dimana perusahaan bisa melindungi diri sendiri menggunakan sebaik-baiknya terhadap tekanan (gaya) persaingan atau dapat menghipnotis tekanan tersebut secara positif. Penetahuan mengenai sumber-sumber yang mendasari tekanan persaingan ini menampakan kekuatan dan kelemahan perusahaan, menghidupkan posisi, menegaskan bidang-bidang mana yg bisa membentuk manfaat terbesar, peluang dan ancaman..”

Kendati penjenisan koperasi tadi masih memerlukan definisi turuannya, namun setidaknya menggunakan jenis yg dipilih, maka koperasi bisa memilih posisi bersaingnya menggunakan perusahaan lain. Penjenisan tadi akan menaruh arah saat koperasi memasuki arena persaingan dalam merumuskan definisi dirinya. Dengan definisi yg jelas akan bisa ditemukan posisi, target, segmen pasar. Definisi akan menentukan koperasi dalam menentukan strateginya : maju, mundur, beralig atau bergabung. Fokus ini dirasakan krusial, agar koperasi tidak bersaing dengan semua pelaku usaha secara umum.

I. Kajian Perbandingan Undang-Undang 25 Tahun 1992 Dengan Undang-Undang 17 Tahun 2012 
Untuk menganalisis lebih jauh prospek serta tantangan pengembangan koperasi pada Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 perlu dipaparkan perbandingan ringkas beberapa hal penting perbedaan dengan undang-undang koperasi sebelumnya. 

Berdasarkan perbandingan tadi perbedaan prinsipil dalam definisi, pembentukan, organisasi dan permodalan koperasi. Dalam definisi jelas, koperasi merupakan badan hukum tersendiri. Sedangkan pada pembentukan dibuat menggunakan akta notaris. Salah satu disparitas prinsip lainnya pada organisasi adalah kewenangan Pengawas yg lebih tinggi serta luas disanding menggunakan Pengurus.

Adapun mengenai permodalan perbedaannya terletak pada ketentuan tentang setoran pokok serta prosedur pada mengakumulasikan kapital dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 serta. Setiap anggota yg akan menjadi anggota koperasi wajib membayar setoran utama, yang nir dapat diambil balik . Sedangkan apabila koperasi ingin mengumpulkan modal yang lebih banyak bisa mengakumulasikan kapital secara nir terbatas melalui penerbitan sertifikat modal koperasi. Tidak terdapat pembatasan kepemilikan bagi seseorang anggota buat membeli sertifikat tersebut. Penerbitan sertifikat tadi memungkinkan anggota memiliki kepemilikan secara umum dikuasai pada koperasi. Hal ini menunjukkan kemiripan menggunakan “saham” pada Perseroan Terbatas. Perbedaannya terletak dalam wewenang anggota pada memilih kebijakan umum koperasi serta kewenangan lainnya. Sebagaimana dikemukakan pada pasal 35 (1) dimana “Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.” 

Ketentuan mengenai setoran pokok, pemilikian sertifikat serta hak bunyi ini akan sebagai “dis-insentif” bagi anggota atau calon anggota buat dapat berpartisipasi pada secara aporisma pada koperasi lantaran; Pertama, ketentuan setoran pokok yg nir dapat diambil kembali akan mengakibatkan besaran setoran pokok dipengaruhi seminimal mungkin. Kedua, ketentuan setiap anggota mempunyai satu hak bunyi tanpa mempertimbangkan pemilikan sertifikat modal koperasi, akan menyebabkan kegamangan anggota terkait dengan kebijakan serta pengelolaan koperasi yang akan membawa konsekwensi terhadap “keamanan” modal yg disetorkannya pada koperasi

II. Prospek Pengembangan Koperasi 
Ada beberapa kasus yg belum terjawab terjawab secara pada masa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 serta tidak ditindaklanjuti melalui serangkaian turunan kebijakan yg lebih rendah. Masalah-kasus tersebut antara lain; (1) Sosialisasi pemahaman lebih pada kepada warga buat meluruskan kekeliruan pada tahu organisasi koperasi sebagai forum social (forum sosial dalam koperasi dari Draheim merupakan cooperative spirit, kepercayaan serta loyalitas anggota terhadap koperasinya); (2) Ketidaktegasan pada pengaturan nomenklatur koperasi (banyak nama koperasi mengacu kepada lembaga dimana koperasi itu berada misalnya koperasi fungsional, mengacu pada jenis kelamin seperti koperasi perempuan , mengacu pada pekerjaan seperti koperasi mahasiswa atau teritori seperti KUD) nir segera dilakukan perubahan secara signifikan. Alasan alasan politis historis sulit merubah nomenklatur seperti Koperasi Unit Desa dan Koperasi di kalangan TNI serta Polisi Republik Indonesia. Nama-nama tersebut justru menjadi merk dan nilai jual, “agunan” atau bahkan “power” saat bertransaksi atau bermitra menggunakan pihak lain; (3) Ketidaktegasan pada menetapkan kriteria anggota koperasi dimana poly anggota bukan pelaku bisnis (pada penerangan UU 25 tahun 1992 kesamaan kegiatan, kepentingan serta kebutuhan ekonomi anggotanya), namun nir ada penerangan apa disparitas aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 menunjuk pada pengembangan jenis serta identitas koperasi. Hal ini sinkron menggunakan 3 (tiga basis primer) pengembangan koperasi yaitu basis usaha produksi, basis bisnis konsumsi dan basis usaha jasa. Sebetulnya dari ketiga basis tersebut bisa dibentuk afiksasi (turunan) lebih lanjut sinkron dengan bidang atau sector usaha. Untuk koperasi produksi contohnya dapat dibentuk turunannya pada bentuk koperasi pertanian atau sinkron menggunakan komoditi yg dihasilkan misalnya Koperasi Susu. Untuk Koperasi Jasa misalnya pada bentuk Koperasi Pemasaran, Koperasi Konsultan. Sedangkan untuk Koperasi Konsumen yg dimaksudkan adalah konsumen akhir, bukan konsumen industri. Hal ini lantaran konsumen industri pada dasarnya merupakan Koperasi Produksi atau penghasil. Penegasan jenis koperasi akan memperjelas posisi, segmen serta target market serta dapat berbagi kompetensi koperasi itu sendiri.

Agar penegasan jenis koperasi sebagaimana dikemukakan pada atas ada beberapa hal yg perlu diperhatikan dalam tindak lanjut implementasi Undang-Undang 17 tahun 2012, menjadi berikut;
  1. Anggota serta calon anggota adalah pelaku bisnis yang memiliki aktivitas usaha yang sinkron dengan kegiatan bisnis koperasi, kecuali koperasi simpan pinjam
  2. Integrasi bisnis anggota/calon anggota ke pada koperasi atau pembentukan serikat koperasi oleh calon anggota diukur menurut pertimbangan kelayakan usaha. Ini berarti integrasi usaha ke dalam koperasi merupakan alternative terbaik dibanding menggunakan cara lain lainnya, contohnya bisnis sendiri atau menciptakan perseroan terbatas.
  3. Pembentukan koperasi sekunder wajib memenuhi argumentasi kepentingan integrasi bisnis , bukan organisatoris atau wilayah administratif. Oleh karena itu bisnis sekunder adalah kelengkapan dari usaha koperasi primer yg memperkuat jaringan bisnis pokok usaha anggotanya. Dengan demikian kerjasama antar koperasi dikembangkan secara terarah, rasional serta pembentukannya tidak menggunakan jenjang daerah administrasi pemerintahan atau jenjang organisasi 
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 mempertegas kedudukan koperasi menjadi badan menjadi badan hukum dan badan usaha/perusahaan menggunakan memisahkan kekayaan anggota menjadi kapital Koperasi dan adanya tanggung jawab terbatas bagi anggota. Penegasan koperasi menjadi badan hukum memposisikan koperasi sejajar menggunakan bentuk badan hokum bisnis lainya misalnya Perseroan Terbatas, baik yang dimiliki oleh pemerintah juga swasta

Kesejajaran posisi menggunakan bentuk badan hokum lainnya (diperlukan) perlakuan yg sama terhadap koperasi dalam transaksi, perjanjian, perikatan usaha dan perolehan kesempatan yg sama pada memanfaatkan kesempatan yg disediakan oleh pemerintah misalnya melaksanakan proyek-proyek pemerintah melalui tender dengan perlakuan yg sama

Secara normatif, revisi Undang-Undang Perkoperasian dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 ini, mengandung beberapa substansi penting yang perlu dipahami oleh pembuat, pelaksana serta penerima manfaat kebijakan dan gerakan koperasi;
  • Mempertegas legalitas koperasi menjadi badan hukum melalui pendirian koperasi dengan akta otentik. 
  • Permodalan koperasi yang terdiri setoran utama serta sertifikat modal koperasi menjadi modal awal.
  • Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) meliputi pengelolaan juga penjaminannya.ksp hanya bisa menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota, memnungkinkan terhindar dari penyalahgunaan penyaluran juga penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk berbisnis “pemutaran uang” yang memberikan bunga tinggi yang tak jarang terjadi selama ini.
  • Amanat pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) menjadikan Pengawasan serta pemeriksaan terhadap koperasi khususunya koperasi koperasi simpan pinjam, akan menjadi lebih baik. Akan menghilangkan keraguan anggota tidak ragu ntuk menyimpan uang misalnya layaknya di bank.
  • Mendorong gerakan koperasi membentuk menggunakan memberdayakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) di pusat maupun pada daerah 
  • Kepengurusan Koperasi yang sanggup merekrut dari non-anggota memungkinkan buat mengangkat pengurus yg mempunyai keahlian serta pengalaman pada pengelolaan usaha/usaha, sehingga pengelolaan koperasi menjadi lebih professional
III. Tantangan Pengembangan Koperasi
Sebuah kebijakan yg dimuntahkan akan selalu mengandung sejumlah titik-titik kritis baik secara struktural, substansial maupun prosedural. Titik-titik kritis ini sebagai tantangan yang akan dihadapi manakala Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 akan diimplementasikan.

Pertama, penegasan koperasi menjadi badan aturan mensejajarkan koperasi menggunakan bentuk badan aturan lainnya misalnya hal ini akan memperjelas kedudukan koperasi pada interaksi transaksi dan perikatan-perikatan. Sebelum undang-undang ini sering legalitas koperasi dipertanyakan dan bahkan ditolak lantaran tidak sesuai dengan standar pihak mitra yang melakukan transaksi dengan koperasi.

Namun disisi lain, pembuatan akta otentik ke notaris serta Kementerian Hukum dan HAM RI disatu pihak memberikan kepastian hukum bagi koperasi. Secara sah formal, nir akan ada koperasi yang mempunyai nama yang sama serta kemungkinan terjadinya perselisihan serta perkara aturan lainnya. 

Ketentuan pendirian sebagaimana tercantum pada 7 sampai dengan Pasal 15 menggunakan konsekuensi ratifikasi dalam Menteri seperti Pendirian Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum dan HAM yg memakai sistem administrasi badan aturan pada halaman yg secara elektronis yang diproses melalui akta notaris. Biaya pembuatan akta otentik tentu saja membutuhkan porto yang mahal. Mahalnya porto ini akan menjadi beban yg berat khususnya bagi koperasi yg baru merintis serta dididirikan oleh kalangan menengah ke bawah. Dengan istilah lain, koperasi hanya sanggup didirikan sang sekumpulan orang yg berfokus serta mempunyai modal biaya pendirian koperasi. Persoalannya, apabila orang akan berbisnis dengan berfokus, mungkin preferensinya akan menentukan bentuk lain ketimbang koperasi. Lantaran menggunakan koperasi akan lebih “birokratis”

Kedua, pembatasan pelayanan pada koperasi simpan pinjam hanya untuk anggota merupakan tantangan. Hal ini tidak mendorong orang bukan anggota buat menyimpan atau menabung dalam koperasi. Dengan keterbatasan kemampuan serta jumlah anggota, maka akumulasi modal koperasi dalam jumlah yang memadai sinkron dengan kebutuhan sulit dicapai pada saat singkat. Tujuan restriksi ini sebetulnya memang baik, yaitu menghindarkan kemungkinan penyalahgunaan nama Koperasi Simpan Pinjam buat tujuan akumulasi modal atau uang dengan model multilevel serta bunga nir rasional yg terjadi selama ini. Namun pembatasan justru mempersulit koperasi buat berkembang menggunakan hanya mengandalkan anggota saja 

Ketiga, penetapan Unit simpan pinjam koperasi dalam saat tiga (3) tahun harus berubah sebagai KSP yg adalah badan hukum koperasi tersendiri, menjadi syarat agar Koperasi Simpan Pinjam itu masuk pada skema LPS – KSP yang akan dibuat, yang terpisah berdasarkan induk koperasinya sebagai akibatnya kentara unit bisnis mana yg termasuk pada skema jaminan serta tidak. Penetapan ini akan membawa konsekuensi kematian massal bagi koperasi kecil yg memiliki unit simpan pinjam. Selain keterbatasan jumlah kapital yg diakumulasi pada unit usaha tersebut, pengurusan dan pemisahan (spin off) unit simpan pinjam menjadi koperasi mandiri akan membawa impak finansial mulai menurut porto legalitas, biaya sosialiasi, biaya awal dan porto implementasi.

Keempat, ketatnya nomenklatur koperasi yg tertera pada Undang-Undang, memaksa perubahan nama yang telah “branded” misalnya Credit Union. Demikian jua pada penjenisan koperasi yang dibatasi pada empat: Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam membatasi kemungkinan banyak sekali peluang bisnis yang tidak termasuk pada dalamnya. Perlu penerangan lebih lanjut agar tidak multi-tafsir yang akan merugikan koperasi yg mempunyai peluang diluar jenis tersebut

Kelima, hilangnya istilah simpanan utama, simpanan wajib serta simpanan sukarela, menggunakan memunculkan kata setoran pokok serta sertifikat modal koperasi pada saat pendirian, akan menimbulkan kebingungan dalam jangka saat yang usang. Apa akibat serta akibatnya membutuhkan penjelasan yg panjang. Hal ini juga diperkuat menggunakan ketentuan bahwa setoran pokok tidak bisa diambil kembali

Keenam, secara kelembagaan posisi pengawas lebih bertenaga dibanding posisi Pengurus. Beberapa kewenangn pengawas misalnya (1) memutuskan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai menggunakan ketentuan pada Anggaran Dasar; (2) meminta dan menerima segala kabar yang dibutuhkan menurut Pengurus dan pihak lain yang terkait; (tiga) mendapatkan laporan terjadwal mengenai perkembangan usaha serta kinerja Koperasi berdasarkan Pengurus; (4) memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus pada melakukan perbuatan aturan tertentu yg ditetapkan pada Anggaran Dasar; (5) memberhentikan Pengurus buat sementara saat. Kewenangan Pengawas ini jika ditinjau secara kritis seperti dengan kekuasaan Komisaris pada Perseroan Terbatas. Kondisi ini sebagai tantangan buat merubah “pola pikir” yg selama ini sudah terbangun bahwa kekuasaan tertinggi dalam Rapat Anggota, ad interim pada Undang-Undang baru dikenal dengan sistem “dual layer”

IV. Implikasi Dan Rekomendasi
Revisi kebijakan penataan perkoperasian pada Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 membawa implikasi perubahan yg sangat mendasar. Pada bagian akhir ini dikemukakan akibat serta rekomendasi antara lain (1) pendirian serta pembentukan koperasi tidak lagi didirikan atau dibentuk secara “main-main” namun secara serius karena konsekwensi legalitas, mekanisme serta substansi kelembagaan, permodalan serta bisnis koperasi yg nir ringan dibanding menggunakan kebijakan sebelumnya; (dua) koperasi wajib dikelola secara serius serta karena itu dimungkinkan mengangkat pengurus kalangan non-anggota (3) pemerintah secara serius wajib membina koperasi dalam biasanya, serta koperasi simpan pinjam dalam khususnya terkait menggunakan skema penjamiman simpanan yg menggunakan anggaran keuangan negara (4) perlunya definisi turunan empat jenis koperasi sebagai lebih spesifik untuk menjangkau aneka macam peluang yg lebih luas, diluar jenis yg masih generik yang sudah disebutkan tersebut (lima) penjenisan derivatif tersebut memungkinkan penggunaan nomenklatur lain namun dalam masih dalam rumpun, menjadi bahan masukan bagi pembuatan akta otentik

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah dari Knezevicch yg dikutif oleh Sahertian (1985) adalah suatu proses yang terdiri berdasarkan bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yg ada dalam suatu forum pendidikan supaya bisa mencapai tujuan yang telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch mengungkapkan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan mencakup: (1) pengembangan pengajaran serta kurikulum, (2) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung serta perlengkapan sekolah, (5) mengelola angkutan sekolah, (lima) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha dan keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi menggunakan rakyat. Oleh karena itu maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik dan empirik lebih luas dan dalam mengenai administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari jika telah menjadi ketua sekolah akan bisa melakukan dan menerapkan dalam melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah dengan baik, pada arti sanggup mendayagunakan sumberdaya insan dan sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum serta program pedagogi maka baku isi meliputi: (a) kerangka dasar serta struktur kurikulum yang adalah panduan pada penyusunan kurikulum dalam tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa dalam satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum taraf satuan pendidikan yg akan dikembangkan serta disusun sang pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian tidak terpisahkan menurut baku isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan dalam satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum pada SMA/MA contohnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh pada satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun menurut baku kompetensi lulusan serta standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat membuatkan kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan wilayah, yg materinya nir bisa dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yg terdapat. Substansi muatan lokal ditentukan sang satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan menaruh kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sinkron menggunakan kebutuhan, talenta, serta minat setiap peserta didik sinkron menggunakan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh konselor, pengajar, atau tenaga kependidikan yg dapat dilakukan pada bentuk aktivitas ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yg pula pada pada kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (tiga) alokasi ketika satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, standar kompetensi lulusan digunakan sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi semua mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yang mengatur mekanisme, mekanisme, dan instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar serta menengah misalnya tertuang pada PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian output belajar sang pendidik, (b) evaluasi output belajar sang satuan pendidikan; dan (c) penilaian output belajar sang Pemerintah. Panduan penilaian setiap grup mata pelajaran yg diterbitkan sang BSNP. Panduan penilaian tadi meliputi: (a) grup mata pelajaran agama serta akhlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) grup mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran estetika; serta (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan Permen No. 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yang dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), serta (2) standar ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM merupakan pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh anak didik per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan juga menggunakan sekolah yang terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan merupakan merupakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan dari pengaturan kegiatan-kegiatan peserta didik menurut mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra juga ekstra kurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-Sekolah Menengah Kejuruan) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi di sekolah agar pada aplikasi administrasi kesiswaan bisa tertib dan teratur sebagai akibatnya mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yang diawali menggunakan penerimaan anak didik baru, dan masa orientasi murid (MOS), (dua) penerimaan murid baru (PSB) meliputi: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, mekanisme PSB, serta pemecahan problema-problema PSB, (tiga) orientasi anak didik baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yg digunakan pada orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan peserta didik, (tiga) mengatur evaluasi siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat peserta didik, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas peserta didik, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, serta peningkatan disiplin siswa, (7) mengatur organisasi peserta didik yg meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, kelompok studi, club pencinta alam, peringatan hari akbar keagamaan, (8) mengatur layanan peserta didik mencakup: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi siswa, mengatur kegiatan pelaksanaan wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang utama-utama kepegawaian, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yang dipengaruhi, diangkat oleh penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang mempunyai wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yg berlaku. Kedudukan PNS menurut UU angka 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun menggunakan adanya perubahan menggunakan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menaruh pelayanan kepada warga secara profesional, jujur, adil, dan merata pada penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan.

Melihat kedudukan PNS menjadi pelayan masyarakat, maka bagi PNS yg bertugas pada sekolah merupakan melayani warga sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, anak didik, orangtua siswa, masyarakat lingkungan sekolah atau warga peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas menggunakan keputusannya angka 053/U/ 2001 tetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dilihat dari struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan pada seluruh masyarakat sekolah serta pembinaan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu sang wakil kepala sekolah, ketua urusan tata usaha, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk pada Administarsi Kepegawaian tadi merupakan mencakup rangkaian aktivitas penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kepegawaian, antara lain: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (tiga) pencatatan pegawai dalam buku induk pegawai, (4) perlengkapan file kepegawaian, (5) prajabatan serta pendidikan jabatan, (6) promosi, (7) kenaikan gaji terjadwal, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, dan (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana bisa dikemukakan menjadi suatu usaha/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi serta melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun planning keuangan sekolah merupakan:
1) Perencanaan wajib realistis. Perencanaan harus bisa menilai bahwa alternatif yg dipilih sesuai dengan kemampuan wahana/fasilitas, daya/tenaga, dana, juga waktu.
2) Perlunya koordinasi dalam perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan sasaran/volume kegiatan sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan harus dari pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi bisa menganalisa aneka macam kemungkinan yang terbaik dalam menyusun perencanaan
4) Perencanaan harus fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan menggunakan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib membuat revisi.
5) Perencanaan yg didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yg lengkap dan akurat melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi dan Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sesuai menggunakan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan dengan tetapkan orang-orang yg akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, serta menetapkan kedudukan, serta interaksi kerja satu menggunakan yang lainnya agar nir terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan menurut masing-masing orang yang ditunjuk antara lain merupakan bisa melaksanakan menjadi:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan dan penghasil arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yang diharapkan buat mengelola kegiatan dana perlu diubahsuaikan dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi agama buat membantu pengelolaan keuangan pada sekolah dituntut buat memahami tugasnya sebagai berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta memiliki pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan merupakan pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat menghipnotis kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan defleksi yang mungkin terjadi dapat ditekan sebagai akibatnya kerugian dapat dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang tepat Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis akbar pekerjaan yg dilakukan sang pelaksana administrasi keuangan, dan paham peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan merupakan semua perangkat alat-alat, bahan, serta perabot yg secara pribadi digunakan dalam proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan merupakan semua perangkat kelengkapan dasar yg secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya dengan sarana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya sebagai 3 macam kelompok: (1) habis tidaknya digunakan; (2) beranjak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya dengan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yang habis digunakan merupakan segala bahan atau indera yg apabila dipakai bisa habis pada saat yg nisbi singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa digunakan oleh pengajar dan murid dalam pembelajaran, beberapa bahan kimia yg dipakai oleh seseorang pengajar serta murid dalam pembelajaran IPA. Semua contoh di atas merupakan wahana pendidikan yang benar-benar habis dipakai. Selain itu, terdapat beberapa wahana pendidikan yg berubah bentuk, contohnya kayu, besi, serta kertas karton yang sering kali dipakai sang guru dalam mengajar materi pelajaran keterampilan. Sementara, menjadi model wahana pendidikan yg berubah bentuk merupakan pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua model tersebut adalah saran pendidikan yang bila digunakan satu kali atau beberapa kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yg tahan lama . Sarana pendidikan yang tahan lama adalah holistik bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus pada saat yang relatif lama . Beberapa contohnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa alat-alat olahraga.

Sarana pendidikan yg beranjak adalah wahana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sinkron menggunakan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan salah satu wahana pendidikan yang sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian pula bangku sekolah termasuk wahana pendidikan yg sanggup digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yang nir sanggup berkiprah merupakan semua wahana pendidikan yang nir bisa atau nisbi sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran menurut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, misalnya pipanya nisbi tidak gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat eksklusif.

Ditinjau berdasarkan fungsi atau peranannya pada pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu indera pelajaran, indera peraga, serta media pengajaran, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, namun dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) alat pelajaran adalah alat yang dipakai secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku, alat peraga, indera tulis, serta alat praktek, (dua) alat peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang gampang memberi pengertian pada murid berturut-turut berdasarkan yg abstrak sampai pada yang kongkrit, serta (3) media pedagogi merupakan wahana pendidikan yg digunakan menjadi perantara dalam proses belajar mengajar, buat lebih mempertinggi efektivitas serta efisiensi pada mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan pada sekolah bisa diklasifikasikan sebagai dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara eksklusif dipakai untuk proses belajar mengajar, misalnya ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, serta ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan buat proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir kendaraan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan memberikan layanan secara profesional di bidang wahana serta prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah menjadi berikut: (1) buat mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah diharapkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah adalah sarana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sinkron menggunakan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara sempurna serta efisien, sehingga keberadaannya selalu dalam syarat siap pakai pada setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas merupakan aktivitas mengelola komunikasi antara organisasi serta publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow pada mengungkapkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg khas dan mendukung pembinaan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi menggunakan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi problem/konflik, membantu manajemen untuk menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti serta memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari dua definisi pada atas dapat disimpulkan bahwa humas merupakan aktivitas yg menghubungkan antara organisasi menggunakan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi dan asa warga tentang produk yg didapatkan.

Humas pada sistem pendidikan khususnya pada sekolah mempunyai tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, serta bantuan secara konkrit berdasarkan masyarakat baik berupa energi, wahana prasarana maupun dana demi kelancaran serta tercapainya tujuan pendidikan. Dua). Menimbulkan serta membangkitkan rasa tanggung jawab yg lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program pendidikan pada sekolah secara efektif dan efisien. 3). Mengikutsertakan rakyat pada memecahkan perseteruan yg dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta berbagi suatu citra yang menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya menggunakan target yang terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. Lima) Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan dan pihak-pihak yang terkait buat berpartisipasi dalam mempertinggi mutu pendidikan.

Hasil yg diperlukan serta indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga semakin tinggi. (2) Organisasi/instansi mempunyai acara-program yg sinkron menggunakan impian masyarakat. (3)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi dan warga . (4) Akses berita semakin tinggi. (lima) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, dan para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah mediator yang menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat mempunyai sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat 2 arah dalam rangka mendukung fungsi dan tujuan manajemen dengan menaikkan pelatihan kolaborasi dan menaruh manfaat bagi sekolah juga masyarakat. Dua) Sukarela. Hubungan yg dilaksanakan secara iklas. 3) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) terdapat 3 fungsi primer humas yaitu: (1) menaruh penjelasan pada rakyat, (2) melakukan persuasi untuk membarui perilaku serta perbuatan warga secara pribadi, serta (3) berupaya buat mengintegrasikan perilaku serta perbuatan suatu badan/forum sinkron menggunakan perilaku dan perbuatan masyarakat atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas berdasarkan Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang kegiatan primer manajemen dalam mencapai tujuan bersama, (dua) membina interaksi yg harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yg merupakan halayak target, (tiga) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau kebalikannya, (4) melayani hasrat publiknya dan memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan serta manfaat beserta, (5) menciptakan komunikasi dua arah timbal balik , dan mengatur kabar, publikasi dan pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan pendapat pada atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, 2) Wadah kerja sama, tiga) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi fakta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan warga sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai sikap rakyat (publik) agar tercipta keserasian antara warga dengan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) serta hingga sasaran yg hendak dicapai oleh organisasi/instansi tersebut tidak terlepas dari dukungan, dan gambaran positf menurut pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal pulang dua arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik menjadi sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan dan gambaran yg hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.

PENGERTIAN DAN BIDANGBIDANG ADMINISTRASI SEKOLAH MENURUT PARA AHLI

Pengertian Dan Bidang-Bidang Administrasi Sekolah Menurut Para Ahli
Administrasi sekolah menurut Knezevicch yang dikutif oleh Sahertian (1985) merupakan suatu proses yg terdiri menurut bisnis mengkreasi, memelihara, menstimulir, dan mempersatukan semua daya yang ada pada suatu forum pendidikan agar bisa mencapai tujuan yg telah dipengaruhi dulu. Selanjutnaya Knezevicch menjelaskan bahwa cakupan menurut administrasi sekolah merupakan meliputi: (1) pengembangan pengajaran dan kurikulum, (dua) pengelolaan kesiswaan, (tiga) mengelola personalia sekolah, (4) mengelola gedung dan perlengkapan sekolah, (lima) mengelola angkutan sekolah, (5) mengatur struktur sekolah, (6) mengelola usaha serta keuangan sekolah, (7) mengelola interaksi dengan masyarakat. Oleh karenanya maka semestinya para calon ketua sekolah, dan para kepala sekolah diberikan pengertian, pemahaman secara teoretik serta empirik lebih luas serta dalam tentang administrasi pendidikan, sebagai akibatnya kelak dikemudian hari bila telah menjadi kepala sekolah akan dapat melakukan serta menerapkan pada melakasanakan tugas menjadi ketua sekolah menggunakan baik, pada arti mampu mendayagunakan sumberdaya manusia serta sumberdaya wahana dan prasarana lainnya.

A. Administrasi Kurikulum 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 serta Peratuan Menteri No. 22 Tahun 2006 ruang lingkup administrasi kurikulum dan program pedagogi maka standar isi mencakup: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang adalah pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, (b) beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan dasar serta menengah, (c) kurikulum tingkat satuan pendidikan yg akan dikembangkan dan disusun oleh pengajar menurut pedoman penyusunan kurikulum menjadi bagian nir terpisahkan berdasarkan standar isi, (d) kalender pendidikan buat penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.

Struktur kurikulum di SMA/MA misalnya mencakup substansi mata pelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun dari baku kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

Pengorganisaian kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, serta pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler buat menyebarkan kompetensi yg disesuaikan dengan ciri khas serta potensi wilayah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan mata pelajaran yg harus diasuh sang guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa buat berbagi serta mengekspresikan diri sesuai menggunakan kebutuhan, bakat, dan minat setiap siswa sinkron dengan syarat sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing sang konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan pada bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kemudian hal lainnya yang jua pada dalam kurikulum adalah: (1) jam pelajaran sesuai dengan yg tertera pada struktur kurikulum. (2) satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara holistik, (3) alokasi waktu satu jam pelajaran merupakan 45 mnt, dan (4) minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) merupakan 34-38 minggu.

Standar kompetensi lulusan. Berdasarkan peraturan Menteri No. 23 tahun 2006, baku kompetensi lulusan dipakai sebagai panduan evaluasi dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Standar Kompetensi lulusan ini mencakup kompetensi seluruh mata pelajaran atau gerombolan mata pelajaran. Kompetensi lulusan ini meliputi aspek perilaku, pengetahuan serta keterampilan.

Standar penilaian pendidikan. Standar evaluasi merupakan standar yg mengatur mekanisme, mekanisme, serta instrumen penilaian prestasi belajar siswa. Penilaian pendidikan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah seperti tertuang dalam PP 19 tahun 2005 terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; serta (c) penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan evaluasi setiap gerombolan mata pelajaran yg diterbitkan oleh BSNP. Panduan penilaian tersebut meliputi: (a) kelompok mata pelajaran kepercayaan dan akhlak mulia, (b) gerombolan mata pelajaran kewarganegaraan serta kepribadian, (c) gerombolan mata pelajaran ilmu pengeta-huan serta teknologi, (d) grup mata pelajaran keindahan; dan (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, serta kesehatan.

Dengan diberlakukannya kurikulum tingkat satuan pendidikan dari Permen No. 22 tentang Standar Isi serta Permen 23 mengenai Standar Kompetensi Lulusan, maka perangkat pembelajaran yg dapat disusun oleh sekolah meliputi: (1) pemetaan kompe-tensi dasar setiap mata pelajaran (analisis konteks), dan (2) baku ketuntasan belajar minimal (SKBM). SKBM adalah pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh murid per mata pelajaran. Penetapan SKBM ini dilakukan sang lembaga pengajar yang berada di lingkungan sekolah yg bersangkutan juga menggunakan sekolah yg terdekat (MGMP). 

B. Adminstrasi Kesiswaan
Administrasi kesiswaan adalah adalah pengaturan terhadap aktivitas-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah. Tujuan berdasarkan pengaturan kegiatan-aktivitas peserta didik berdasarkan mulai masuk sekolah sampai lulus sekolah tadi diarahkan dalam peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler, sehingga menaruh kontribusi bagi pencapaian visi, misi, serta tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan demikian administrasi kesiswaan di sekolah menengah (Sekolah Menengah Atas-SMK) disusun buat memberi petunjuk bagi penyelenggara dan pengelola administrasi pada sekolah agar dalam pelaksanaan administrasi kesiswaan dapat tertib dan teratur sehingga mendukung tercapainya tujuan sekolah.

Ruang lingkup administrasi kesiswaan meliputi: (1) perencanaan siswa yg diawali menggunakan penerimaan siswa baru, dan masa orientasi murid (MOS), (2) penerimaan siswa baru (PSB) mencakup: penentuan kebijaksanaan PSB, sistem PSB, kriteria PSB, prosedur PSB, dan pemecahan problema-problema PSB, (3) orientasi murid baru, meliputi pengaturan hari-hari pertama sekolah. Masa orientasi siswa (MOS), pendekatan dan teknik-teknik yang digunakan dalam orientasi anak didik adalah (1) mengatur kehadiran, dan ketidak hadiran peserta didik pada sekolah, (dua) mengatur pengelompokan siswa, (tiga) mengatur penilaian siswa, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan penyuluhan juga kepentingan kenaikan pangkat siswa, (4) mengatur kenaikan taraf/ kenaikan kelas siswa, (5) mengatur siswa yang drop out, (6) mengatur kode etik, dan peningkatan disiplin peserta didik, (7) mengatur organisasi siswa yang meliputi seperi OSIS, Organisasi pramuka, PMR, KIR, grup studi, club pencinta alam, peringatan hari besar keagamaan, (8) mengatur layanan siswa meliputi: layanan BP/BK, layanan perpustakaan, layanan laboratorium, layanan penasihat akademik (wali kelas), layanan koperasi murid, mengatur aktivitas aplikasi wawasan wyatamandala.

C. Administrasi Kepegawaian
Dalam pasal 1 Undang-undang angka 43 tahun 1999 mengenai perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 mengenai utama-pokok kepegawaian, bahwa yg dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap masyarakat negara RI yg sudah memenuhi kondisi yg ditentukan, diangkat sang penjabat yg berwenang serta diberikan tugas pada suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lain serta digaji dari peraturan perundang-undangan yg berlaku. Sedangkan penjabat yang berwenang merupakan penjabat yang memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS menurut peraturan yang berlaku. Kedudukan PNS dari UU nomor 8 tahun 1974 merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, abdi masyarakat, namun dengan adanya perubahan dengan UU nomor 43 tahun 1999, PNS berkedudukan menjadi unsur aparatur negara yg bertugas memberikan pelayanan kepada rakyat secara profesional, amanah, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, serta pembangunan.

Melihat kedudukan PNS sebagai pelayan rakyat, maka bagi PNS yg bertugas di sekolah merupakan melayani rakyat sekolah atau steakholder yaitu guru, tenaga kepen-didikan, siswa, orangtua murid, warga lingkungan sekolah atau rakyat peduli pendidikan. Untuk memenuhi pelayanan, Mendiknas dengan keputusannya nomor 053/U/ 2001 menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan perse-kolahan bidang pendidikan dasar serta menengah.

Dilihat berdasarkan struktur organisasi Sekolah Menengah Atas, Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelayanan kepada semua masyarakat sekolah dan pelatihan keberhasilan serta peningkatan mutu pendidikan pada SMA tadi. Dalam memenuhi pelayanan yg optimal, maka ketua sekolah dibantu oleh wakil ketua sekolah, kepala urusan rapikan bisnis, ketua atau penangungjawab unit laboratorium, perpustakaan, atau unit lainnya.. Berbagai hal yang termasuk dalam Administarsi Kepegawaian tadi merupakan meliputi rangkaian kegiatan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi kepegawaian, diantaranya: (1) penyusunan perpaduan kebutuhan pegawai, (2) penerimaan pegawai, (3) pencatatan pegawai pada buku induk pegawai, (4) perlengkapan arsip kepegawaian, (lima) prajabatan dan pendidikan jabatan, (6) kenaikan pangkat , (7) kenaikan gaji terpola, (8) penyusunan DUK, (9) DP3, (10) Cuti, (11) disiplin pegawai, serta (12) pemberhentian serta pension.

D. Administrasi Keuangan Sekolah.
Pengelolaan keuangan secara sederhana dapat dikemukakan menjadi suatu bisnis/proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan aktivitas bidang keuangan supaya tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif serta efisien.

a. Perencanaan
Beberapa hal yg perlu menerima perhatian pada menyusun planning keuangan sekolah adalah:
1) Perencanaan harus realistis. Perencanaan wajib mampu menilai bahwa alternatif yang dipilih sesuai menggunakan kemampuan sarana/fasilitas, daya/energi, dana, maupun ketika.
2) Perlunya koordinasi pada perencanaan. Perencanaan wajib mampu memperhatikan cakupan dan target/volume aktivitas sekolah yang relatif kompleks.
3) Perencanaan wajib menurut pengalaman, pengetahuan dan bisikan hati. Pengalaman, pengetahuan, dan intuisi mampu menganalisa banyak sekali kemungkinan yg terbaik pada menyusun perencanaan
4) Perencanaan wajib fleksibel (luwes). Perencanaan bisa menyesuaikan dengan segala kemungkinan yang tidak diperhitungkan sebelumnya tanpa wajib menciptakan revisi.
5) Perencanaan yang didasarkan penelitian. Perencanaan yg berkualitas perlu didukung suatu data yang lengkap serta seksama melalui suatu penelitian.
6) Perencanaan akan menghindari under dan over planning. Perencanaan yg baik akan menentukan mutu aktivitas-kegiatan yg diselengga-rakan.
(Langkah-langkah penyusunan RAPBS diuraikan dalam pembahasan RAPBS)

b. Organisasi serta Koordinasi
Agar perencanaan tersebut bisa dilaksanakan sinkron dengan yg diinginkan, Kepala Sekolah dituntut buat bisa mengorganisasikan menggunakan memutuskan orang-orang yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan kedudukan, dan interaksi kerja satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran, dobel pekerjaan antara satu menggunakan lainnya. Dalam memutuskan orang-orang buat menempati kedudukan, Kepala Sekolah perlu mempertimbangkan kemampuan dari masing-masing orang yg ditunjuk antara lain adalah sanggup melaksanakan sebagai:
1) Bendahara
2) Pemegang Buku Kas Umum
3) Pemegang Buku Pembantu Mata Anggaran, Buku Bank, Buku Pajak, Registrasi SPM, dan lain-lain
4) Pembuat laporan serta produsen arsip pertanggung jawaban keuangan (Jumlah energi/staf yg dibutuhkan buat mengelola aktivitas dana perlu diadaptasi dengan bobot pekerjaan)

c. Pelaksanaan
Staf yg dipilih diberi kepercayaan buat membantu pengelolaan keuangan di sekolah dituntut buat memahami tugasnya menjadi berikut:
1) Paham pembukuan
2) Memahami peraturan-peraturan yg berlaku dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) Layak serta mempunyai pengabdian tinggi terhadap pimpinan serta tugas.
4) Memahami bahwa bekerja dibidang keuangan adalah pelayanan
5) Kurang tanggapnya bagian keuangan akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan

d. Pengawasan
Pengawasan merupakan suatu bisnis buat mencegah kemungkinan-kemungiinan penyimpangan berdasarkan planning instruksi, arahan/saran menurut pimpinan. Dengan adanya supervisi (controlling) diharapkan penyimpangan yang mungkin terjadi bisa ditekan sehingga kerugian bisa dihindari. Untuk melakukan pengawasan yang sempurna Kepala Sekolah dituntut buat memahami secara garis besar pekerjaan yg dilakukan oleh pelaksana administrasi keuangan, serta paham peraturan-peraturan pemerintah yg mengatur tentang penggunaan dan pertanggung jawaban serta pengadministrasian uang negara.

E. Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara pribadi digunakan pada proses pendidikan di sekolah, sedangkan prasarana pen-didikan adalah seluruh perangkat kelengkapan dasar yg secara nir eksklusif menunjang aplikasi proses pendidikan pada sekolah.

Dalam hubungannya menggunakan wahana pendidikan, Nawawi (1987) mengklasifika-sikannya menjadi 3 macam grup: (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya dalam ketika digunakan; serta (tiga) hubungannya menggunakan proses belajar mengajar.

Sarana pendidikan yg habis dipakai merupakan segala bahan atau alat yang bila dipakai mampu habis pada ketika yg relatif singkat. Sebagai contoh adalah kapur tulis yang biasa dipakai oleh guru serta anak didik pada pembelajaran, beberapa bahan kimia yg digunakan oleh seorang guru serta siswa pada pembelajaran IPA. Semua model di atas merupakan wahana pendidikan yg benar-benar habis dipakai. Selain itu, ada beberapa sarana pendidikan yang berubah bentuk, contohnya kayu, besi, dan kertas karton yg seringkali kali digunakan oleh pengajar pada mengajar bahan ajar keterampilan. Sementara, sebagai contoh wahana pendidikan yg berubah bentuk adalah pita mesin tulis, bola lampu, serta kertas. Semua contoh tersebut merupakan saran pendidikan yang jika dipakai satu kali atau beberapa kali mampu habis digunakan atau berubah sifatnya. Sarana pendidikan yang tahan lama . Sarana pendidikan yg tahan usang adalah keseluruhan bahan atau indera yg bisa digunakan secara terus menerus dalam waktu yg nisbi lama . Beberapa misalnya merupakan bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, serta beberapa peralatan olahraga.

Sarana pendidikan yang bergerak adalah wahana pendidikan yg bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakaiannya. Lemari arsip sekolah misalnya, merupakan galat satu sarana pendidikan yang mampu digerakkan atau dipindahkan ke mana-mana jika diinginkan. Demikian juga bangku sekolah termasuk sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan ke mana saja. Sarana pendidikan yg nir bisa bergerak merupakan semua sarana pendidikan yang tidak mampu atau relatif sangat sulit buat dipindahkan. Misalnya saluran berdasarkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Semua alat-alat yang berkaitan dengan itu, seperti pipanya relatif nir gampang buat dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.

Ditinjau menurut fungsi atau peranannya dalam aplikasi proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibedakan menjadi 3 macam, yaitu alat pelajaran, alat peraga, serta media pedagogi, kadang-kadang ketiga macam sarana tersebut sukar dibedakan, tetapi dibawah ini dicoba dijelaskan sebagai berikut: (1) indera pelajaran merupakan alat yg digunakan secara eksklusif dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud kitab , alat peraga, indera tulis, dan indera praktek, (2) indera peraga adalah indera bantu pendidikan dan pedagogi, bisa berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yg mudah memberi pengertian pada siswa berturut-turut menurut yg abstrak hingga kepada yang kongkrit, dan (tiga) media pengajaran adalah wahana pendidikan yang dipakai sebagai mediator dalam proses belajar mengajar, buat lebih menaikkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada 3 jenis media yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.

Prasarana pendidikan di sekolah sanggup diklasifikasikan menjadi 2 macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara pribadi dipakai untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana sekolah yg keberadaannya nir digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara eksklusif sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, contohnya ruang tempat kerja, kantin sekolah, tanah serta jalan menuju sekolah, kamar mini , ruang bisnis kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta loka parkir tunggangan.

Secara generik, tujuan administrasi wahana prasarana sekolah merupakan menaruh layanan secara profesional pada bidang sarana serta prasarana pendidikan pada rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, tujuannya adalah sebagai berikut: (1) untuk mengupayakan pengadaan sarana serta prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati serta akurat. Melalui administrasi sarana prasarana sekolah dibutuhkan seluruh perlengkapan yg dihasilkan oleh sekolah merupakan wahana serta prasarana pendidikan yg berkualitas tinggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta dengan dana yg efisien, serta (dua) buat mengupayakan pemakaian wahana prasarana sekolah secara tepat dan efisien, sehingga keberadaannya selalu pada kondisi siap gunakan dalam setiap dipelukan oleh seluruh personel sekolah.

F. Administrasi Kehumasan
Menurut The British Institute of Public Relation humas adalah kegiatan mengelola komunikasi antara organisasi dan publiknya (Ruslan: 2006). Kemudian Harlow dalam menyebutkan bahwa Public Relations adalah fungsi manajemen yg spesial dan mendukung pelatihan, pemeliharaan jalur bersama antara organisasi dengan publiknya, menyangkut kegiatan komunikasi, pengertian, penerimaan dan kolaborasi; melibatkan manajemen dalam menghadapi masalah/pertarungan, membantu manajemen buat menanggapi opini publik; mendukung manajemen pada mengikuti dan memanfaatkan perubahan secara efektif; bertindak menjadi system peringatan dini pada mengantisipasi kecenderungan penggunaan penelitian serta teknik komunikasi yg sehat serta etis menjadi wahana utama (Ruslan: 2006). Dari 2 definisi di atas bisa disimpulkan bahwa humas adalah aktivitas yg menghubungkan antara organisasi dengan warga (public) demi tercapainya tujuan organisasi serta harapan warga tentang produk yg didapatkan.

Humas dalam sistem pendidikan khususnya di sekolah memiliki tujuan: 1) Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkrit dari warga baik berupa tenaga, wahana prasarana juga dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan pendidikan. 2). Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam warga terhadap kelangsungan acara pendidikan pada sekolah secara efektif serta efisien. 3). Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan perseteruan yang dihadapi sekolah. 4). Menegakkan serta membuatkan suatu gambaran yg menguntungkan (favorable image) bagi sekolah terhadap para stakeholdersnya dengan target yg terkait yaitu publik internal dan publik eksternal. 5) Membuka kesempatan yg lebih luas kepada para pemakai produk/lulusan serta pihak-pihak yg terkait buat berpartisipasi pada meningkatkan mutu pendidikan.

Hasil yang diperlukan dan indikator keberhasilan pelaksanaan humas sebagai berikut. (1) Perhatian warga meningkat. (2) Organisasi/instansi mempunyai program-acara yang sinkron dengan asa warga . (tiga)Terjalinnya kemitraan antara organisasi/instansi serta masyarakat. (4) Akses fakta semakin tinggi. (5) Provesionalisme sivitas akademika, para pemimpin, serta para pengelola meningkat.

Humas/PR adalah perantara yg menghubungkan antara organisasi/ instansi dengan mayarakat memiliki sifat-sifat sebagai berikut. 1) Timbal balik . Hubungan yang bersifat dua arah pada rangka mendukung fungsi serta tujuan manajemen dengan mempertinggi pembinaan kerja sama serta menaruh manfaat bagi sekolah maupun rakyat. Dua) Sukarela. Hubungan yang dilaksanakan secara iklas. Tiga) Berkesinambungan. Hubungan yg berlangsung secara terus-menerus

Menurut Bernay (Ruslan, 2006) ada 3 fungsi utama humas yaitu: (1) memberikan penerangan kepada masyarakat, (2) melakukan persuasi buat membarui sikap serta perbuatan warga secara pribadi, dan (3) berupaya buat mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan/forum sesuai menggunakan sikap serta perbuatan warga atau kebalikannya. Selanjutnya, fungsi humas menurut Cutlip & Centre, and Canfield ( 1982) merupakan: (1) menunjang aktivitas utama manajemen dalam mencapai tujuan beserta, (dua) membina interaksi yang harmonis antara badan/organisasi menggunakan publiknya yang adalah halayak sasaran, (3) mengidentifikasi segala sesuatu yang berkaitan menggunakan opini, persepsi dan tanggapan rakyat terhadap badan/organisasi yang diwakilinya, atau sebaliknya, (4) melayani hasrat publiknya serta memberikan sumbang saran pada pimpinan demi tujuan dan manfaat bersama, (5) membentuk komunikasi 2 arah timbal kembali, dan mengatur kabar, publikasi serta pesan dari badan/ organisasi ke publiknya atau kebalikannya, demi tercapainya citra positif bagi ke 2 belah pihak.

Berdasarkan pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa fungsi humas merupakan sebagai berikut. 1) Agen pembaharuan, dua) Wadah kolaborasi, 3) Penyalur aspirasi, 4) Pemberi warta.

Posisi humas/PR berada pada antara organisasi/instansi dan masyarakat sehingga kedudukan humas/PR merupakan menilai perilaku warga (publik) supaya tercipta keserasian antara rakyat menggunakan kebijaksanaan organisasi /instansi. Oleh karena itu, kegiatan, acara, humas, tujuan (goal) dan sampai target yang hendak dicapai sang organisasi/instansi tadi nir terlepas menurut dukungan, dan gambaran positf berdasarkan pihak publiknya. Fungsi humas/PR dalam menyelenggarakan komunikasi timbal balik 2 arah (reciprocal two way traffic communication) antara organisasi/instansi yang diwakilinya dengan publik sebagai sasaran (target audience) pada akhirnya dapat memilih sukses atau tidaknya tujuan serta citra yang hendak dicapai sang organisasi bersangkutan.