Pengkajian dan perbaikan terhadap pelaksanaan ujian nasional, termasukUjian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK), perlu dilakukan secara komprehensif, mulai berdasarkan kelembagaan, persiapan,penyelenggaraan, hingga kepada pelaporan. Oleh karena itu, BSNP masih terus mengkajidan diperlukan dari pengkajian ini bisa diperoleh suatu model, mekanisme, dansebuah sistem ujian yang ideal serta andal.
Menurut hemat penulis, beberapa alternatif pemugaran yg bisa dilkukanterhadap pelaksanaan ujian nasional itu, termasuk UNPK sebagai berikut.
Kelembagaan
Berdasarkan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan, ujian nasional dilaksanakanoleh Bandar Standar Nasional Pendidikan. Untuk dapat mengemban fungsinya denganbaik,forum ini haruslah dikembangkan agar memenuhi kriteriasebagai berikut:
1.Melembaga, serta memiliki struktur hingga pada tingkatKabupaten/Kota, buat menjamin keterjangkauan pada pelaksanaan serta pengamanujian.
2.Memiliki wahana danprasana yg mencukupi buat menunjang kelancaran pelaksanaan ujian.
3.Memiliki sumber dayamanusia profesional yang mencukupi, baik tenaga administrasi buat mendukungadministrasi penyelenggaraan ujian profesional, juga tenaga teknis, yaknipakar pada bidang pengujian dan penilaian pendidikan.
4.Memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan ujian,bebas berdasarkan hegemoni forum manapun lainnya.
Model ideal dari forum pengujianini bisa mengambil contoh menurut berbagai negara lain. Antara lain,misalnya,Malaysia Examination Syndicate) pada Malaysia, Singapore Evaluation and Assessment Board (SEAB) pada Singapura, dan Educational Testing Service (ETS) diAmerika Serikat. MES di Malaysia berada pada bawah Kementrian Pendidikan, namunbebas menurut hegemoni Menteri Pendidikan. SEAB pada Singapura, adalah lembagaswastra penuh, yg berdiri sejak tahun 2004. Sebelum lembaga ini terbentuk,Ujian Nasional pada Singapura diselenggarakan sang devisi testing, yg berada dibawah Kementrian Pendidikan. ETS di Amerika Serikat merupakan galat satulembaga pengujian, dan statusnya partikelir penuh.Lembaga-lembaga pengujianini bertangung jawab pebuh dalam semua penyelenggaran ujian, dari A hingga Z.dengan demikian, semua proses penyelenggaraan ujian dapat dilakukan secaraprofesional, sebagai akibatnya dapat berlangsung menggunakan baik, andal, serta akuntabel.penyiapan serta penyelenggaraan ujian merupakan tugas pokok serta funsi darilembaga ini, yg harus dilakukan sebagai sesuatu yang rutin. Oleh karenanya,apabila forum ini sudah terbentuk, nir perlu lagi pembentukan panitia padaberbagai jenjang, yang sufatnya ad hoc.
Bahan Ujian
Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPK padamasing-masing jenjang dan jenis satuan pendidikan masih bisa dipertahankanseperti mata pelajaran yang ada waktu ini, sebagai berikut.
a.Paket A setara Sekolah Dasar/MI meliputi: PendidikanKewarganegaraan,Bahasa Indonesia,Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial;
b.Paket B setara Sekolah Menengah pertama/MTs, meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,Bahasa Indonesia, Matematika, IlmuPengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris;
c.Paket C IPA setara Sekolah Menengah Atas, dan MA Program Studi IPAmeliputiBahasa serta Sastra Indonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, serta Biologi;
d.Paket C IPS setara SMA serta MA Program Studi IPSmeliputiBahasa dan SastraIndonesia/Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi;
e.Paket C Kejuruan meliputi: Pendidikan Kewarganegaraan,Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, danMatematika.
Adapun bahan UNPK dapat dirinci sebagai tiga macam,yakni: Standar Kompetensi Lulusan, Spesifikasi Tes, dan naskah master soal.masing-masing bahan tadi dapat diuraikan sebagai berikut.
Standar Kompetensi Lul.usan
StandarKompetensi Lulusan (SKL) merupakankualifikasi kemampuan lulusan yg meliputi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan.skl UNPK merupakan kemampuan minimal pada mata pelajaran UNPK, yang harusdikuasai sang peserta didik, menjadi salah satu persyaratanuntuk lulus dalam suatu jalur, jenis, danjenjang pendidikan. SKL ditetapkan menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionaldan bisa dilakukan penilaian dalam jangka ketika tertentu. Sebelum dilakukanperubahan berdasarkan output evalusai, suatu SKL permanen berlaku serta digunakandalam aplikasi ujian.
1.Spesifikasi Naskah Soal
Untukmemudahkan pemilihan dan perakitan naskah soal, dariSKLdikembangkan spesifikasi tes. Spesifikasi ini memuat indakator dan measureuntuk setiap buah soal,sehinggamemudahkan perakitan naskah soal yang paralel dilihat menurut segi isi (content) dantingkat kesukarannya. Spesifikasinaskah soal memuat:
a.NomorSoal;
b.Kompetensi/Pokok Bahasan/Subpokok bahasan;
c.Indikator buah soal; dan
d.measure
Spesifikasi naskah soal jua dapat disebarluaskan,menjadi bahan bagi pesertd didik untuk mempersiapkan ujian secara lebih penekanan.
2.Master Naskah Soal
Master soal ujiannasinal dipilih serta dirakit menurut bank soal yang terdapat pada Pusat PenilaianPendidikan,yg sinkron menggunakan SKL danSpesifikasi yg ditetapkan. Adapun buah soal yg berada pada bank soal,merupakan butir soal yang bermutu baik, dan dikembangkan melalui serangkaianlangkah menjadi berikut.
a.penulisan butir soal oleh pengajar, berdasarkan ksi-kisi yg telahdisiapkan;
b.telaah kualitatif sang pengajar dan ahli konstruksi tes;
c.uji coba soal;
d.analisis statistic;
e.pemilih butir soal (pemilahan: buah soal baik, butir soal perlu revisiuntuk uji coba berikutnya, dan buah soal yang ditolak/tidak dipakai);
f.entri butir soal (yg memenuhi criteria empiric) ke dalam bank soal.
Master Soal, yang terdiridari sejumlah paket, yangisi serta tingkat kesukarannya nisbi sama.
Penggandaan Naskah Soal
Penggandaan soal UNPK dilakukan pada taraf provinsi olehperusahaan percetakan setempat yang ditetapkan dari kriteria yang ketatdilihat berdasarkan segi:
1.kelengkapan saranadan prasaran, buat menjamin kelancaran dan ketepatan saat penyelesaianpekerjaan pencetakan;
2.mutu hasilpencetakan;
3.pengamanan dalamproses pencetakan dan pendistribusian; dan
4.pengalaman.
Krriteriake-4 sebagai penting untuk dipertimbangkan, buat menghindari kekacauan dalamproses pencetakan, pengamplopan, dan pendistribusian bahan ujian.
Perusahaanpercetakan yg mencetak naskah soal ditetapkan oleh pejabat yg berwenang,dari hasil evaluasi yang ditetapkan sang Menteri Pendidikan Nasional, ,tidak ditenderkan. Naskahsoal adalah dokumen negara yg bersifat misteri, dan perlu penertiban danpengamanan yg ketat dalam proses pencetakan dan pendistribusian. Pemilihanpercetakan melalui tender seperti yg terjadi saat ini, tak jarang terpilihperusahaan percetakan yang belum berpengalaman, sebagai akibatnya sering menimbulkanbanyak dalam pencetakan serta pendistribusian bahan ujian.
Pendistribusian Naskah Soal
Perusahaan Percetakan, selesainya terselesaikan proses pencetakan, mendistribusikanbahan ujian ke lembaga penyelenggara UNPK tingkat Kabupaten/Kota, pada bawahpengawasan forum penyelenggara UNPK Tingkat Provinsi. Selanjutnya, lembagapenyelenggara UNPK Tingkat Kabupaten/Kota, mendistribusikan bahan ujian ke sekolah/madrasah,loka penyelenggaraan UNPK setiap hari sinkron menggunakan jadwal UNPK. Lembagapenyelenggara UNPK taraf Kabupaten/Kota bertangung jawab penuh dalampenyelenggaraan dan pengamanan pelaksanaan UN pada sekolah/madrasah.
Pengawasan di Ruang Ujian
Pengawasan di ruang ujiandilakukan sang tim pengawas UNPK yg ditetapkan sang forum penyelenggara UNPKtingkat Kabupaten/kota.pengawas ruangujian ditetapkan berdasarkan para guru sekolah/madrasah atau tutor, denganmemperhatikan faktor keamanan, kejujuran, dan ketelitian, buat menjaminkeamanan aplikasi ujian pada sekolah/madrasah.
Pemindaian serta penskoran Lembar JawabanUjian Nasional
Pemindai (scanning)lembar jawaban UNPK dan penskoran (scoring)dilakukan oleh Tim pemindaian taraf provinsi, yang dibentuk penyelenggaralembaga pengujian taraf provinsi.
Kriteria serta Penentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta UNPK ditetapkanoleh Lembaga Pengujian Pusat. Seluruh peserta ujian yang memenuhi kriteriakelulusan ditetapkan lulus pada UNPK.
Pelaksanaan Ujian Nasional
Ada 2 alternatif bentukpenyelengaraan Ujian Nasional yg bisa dilakukan pada masa mendatang menjadi berikut.
1.pelaksanaan dengan Pemberdayaan Bank Soal Daerah
Pelaksanaan ujian bisa dilakukan denganpemberdayaan Bank Soal pada wilayah, yaitu menggunakan merakit naskah soal menggunakanbank soal yg terdapat di masing-masing-masing provinsi. Lembaga sentra hanyamenyiapkan sejumlah buah soal inti (ancoritem) buat menyamakan skala dalam penskoran. Selain butir soal inti,forum sentra perlu menyiapkan daftar spesifikasi tes, sebagai acuan bagidaerah pada merakit buah soal. Keuntungan menurut strategi ini antara lainsebagai berikut.
a.kemampuan yang dites, sama buat seluruh daerah negara.
b. Hasil tes dapat dibandingkan antarpeserta,antar-satuan pendidkan, antardaerah, dan bahkan antar tahun
c. Jika terjadi kebocoran soal pada suatu daerahtidak perlu mengulangi ujian di semua provinsi;
d. Beban penyelenggara pusat nir terlalu berat,yang dapat mengakibatkan mudahnya terjadi kekeliruan dalam penyiapan naskahsoal.
2.pelaksanaan menggunakan ComputerAdaptive Testing (CAT)
Pelaksanaan ujian dengan CAT, peserta ujianmengerjakan soal menggunakan menggunakan perangkat personal komputer , serta buah soal akankeluar secara secara acak, dengan taraf kesukaran yang sinkron dengan kemampuanmasing-masing peserta tes.
Strategi ini mempunyai keunggulan pada beberapahal sebagai berikut.
a.mudah serta cepat dalam penskoran, lantaran hasilnya eksklusif diperoleh padasaat itu jua.
b. Hasil tes lebih akurat, lebih objektifobjektif serta kre-dibel, lantaran diskor secaraotomatis sang sistem atau personal komputer .
c.sangatefisien, karena tidak memerlukan porto pence-takan naskah soal serta lembarjawaban anak didik.
Yang menjadi perkara adalah memerlukan investasiawal yg besar dari pemerintah. Tetapi, apabila investasi awal telah tersedia,maka dalam aplikasi ujian tahun-tahun berikut akan lebih mudah, lebih murah,serta lebih lancar dalam pelaksanaannya. Masalah lain merupakan memerlukan kesiapanpeserta tes untuk mengoperasikan komputer. Namun, apabila sistem ini akan diimplementasikansistem ini bisa diujicobakan secara bertahap.
Pemanfaatan Hasil Ujian
Kegunaan output Ujian Nasional,adalahmenjadi salah satupertimbangan buat:
- pemetaan mutu satuan dan/atau acara pendidikan;
- seleksimasuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik menurut suatu satuanpendidikan;
- akreditasi satuan pendidikan; serta pembinaan serta pemberianbantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
BiayaPenyelenggaraan Ujian Nasional
Biaya penyelenggaraan UN, termasuk UNPK sepenuhnya menjaditanggung jawab Pemerintah serta Pemerintah Daerah. Sesuaidengan menggunakan ketentuan yg termuat dalam Pasal 69 ayat (2) PeraturanPemerintah(PP) No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pesertadidik harus mengikuti satu kali ujiannasional tanpa dipungut porto. Oleh karenanya, Pemerintah danPemerintah Daerah harus menyiadakan aturan yg mencukupi untuk membiayaipenyelenggaraan ujian ini.
Bagipeserta didik nir lulus pada UNPK, berhak mengulang, sampai mencapaikelulusan. Tetapi, sinkron menggunakan ketentuan yang termuat pada Pasal 69 ayat (2)PP No. 19, buat ujian yang kedua dan seterusnya, siswa bisa dipungutbiaya. Ketentuan ini adalah krusial, buat memberi dorongan kepada pesertadidik agar belajar lebih keras buat mencapai kelulusan dalam satu kaliujian. Selain dari itu, juga krusial pada rangka penghematan porto yg harusdikeluarkan oleh pemerintah.
Penutup
Hasil UNPK yg valid, akurat, dan andal sangat diharapkan sebagai dasar dalamperumusan kebijakan pembangunan serta peningkatan mutu pendidikan secaraberkelanjutan. Hasil UNPK yang valid, seksama, dan kredibel hanya dapatdiperoleh jika tes yang digunakan bermutu baik, ujiannya terealisasi denganbaik, dan penskorannya dilakukan secara baik dan objektif. Berkaitan menggunakan halini, ditemukan masih banyak celah kelemahan pada pelaksanaan UNPK.
Disinyalir, dalam aplikasi UNPK selama inibanyak terjadi kecurangan lantaran banyak sekali kepentingan. Indikasi kecurangan inijuga diperkuat sang hasil analisis lebar jawaban peserta. Kondisi ini perludiperbaiki, karena jika nir diperbaiki, penyelenggaraan UNPK hanyamerupakan penghamburan biaya dan tenaga yg sia-sia. Data hasil UN hanya merupakansampah, yg nir sempurna digunakan dalam pengambilan keputusan dan dalamperumusan kebijakan pembangunan pendidikan.
Oleh karena itu, mengingat pentingnya UNPK danpentingnya upaya untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yg terjadi selama ini,dicermati perlu adanya upaya yg lebih serius buat memperbaiki sistem danmekanisme penyelenggaraan UNPK yang amanah dan objektif pada semua tingkatpenyelenggaraan.
* * *