Aplikasi Adminitrasi Sekolah Ujian Nasional Ujian Sekolah ini ditujukan bagi siapa saja yg membutuhkan Informasi Pendidikan, Aplikasi dan Administrasi buat digunakan sebagai surat keterangan sesuai keperluan baik itu di lingkungan kelas serta sekolah ataupun umum buat Pengajar bahkan Operator Sekolah serta Tenaga Usaha ( TU ).
Aplikasi Adminitrasi Sekolah Ujian Nasional Ujian Sekolah Kegiatan sekolah tidak akan pernah berhenti selama sekolah itu memiliki kualitas yg bagi dan indah di warga . Baik berdasarkan segi pelayanan serta segi dalam menyampaian materi kepada siswa, Sejalannya keharmonisan suatu intansi akan pada nilai oleh warga setempat di setiap kegiatan sekolah. Kegiatan sekolah yang pada umumya adalah melibatkan seluruh tenaga pendidik demi lancarnya dan suksesnya kegiatan pada sekolah haruslah di sesuaikan apa yang telah pada amantkan oleh kepala sekolah.
Silahkan download saja dibawah ini, link-telah admin sediakan.
File - File Aplikasi Sekolah di atas tersimpan di Google Drive sebagai akibatnya laptop serta Komputer waktu mendownload serta menyimpan data atau file yg di unduh sangat terjamin keamanannya dan terhindar menurut infeksi virus seperti malware dan adware.
Contoh Berita Acara Serah Terima Naskah USBN Sekolah Dasar/MI
Untuk melengkapi administrasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018, maka berikut ini kami bagikan cpntoh Berita Acara (BA) serah terima naskah ujian yg dilakukan sang sekolah kepada pengawas ujian, dan Berita Acara (BA) penyerahan lbr jawab (LJK) oleh pengawas ujian pada sekolah/Kepala Sekolah menjadi penyelenggara aplikasi ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun pelajaran 2017/2018. Berikut misalnya.
Bahwa dalam hari ................... Lepas ................. Bulan ..................tahun Dua Ribu Delapan Belas, Pihak I sudah menyerahkanNaskah SoalUjian SekolahBerstandar Nasional (USBN) buat Mata Pelajaran…………………………………….....….tahun Pelajaran 2017/2018 kepada Pihak II menggunakan rincian sebagai berikut :
No.
Kode
Jumlah
Keterangan
Demikian berita program ini dibuat menggunakan sesungguhnya buat dapatdipergunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa dalam hari ................... tanggal ................. bulan .................. Tahun Dua Ribu Delapan Belas, Pihak II sudah menyerahkan Naskah Lembar Jawab (LJK) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) buat Mata Pelajaran …………………………………….....….tahun Pelajaran 2017/2018 kepada pihak I dengan rincian sebagai berikut :
No.
Kode
Jumlah
Keterangan
Demikian liputan acara ini dibentuk dengan sesungguhnya buat dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Aplikasi Administrasi USBN Sekolah Dasar/MI tahun 2018
Demi kelancaran pada pelaksanan aktivitas akhir tahun pelajaran, telah selayaknya banyak kegiatan yg wajib dilaksanakan pada satuan pendidikan, baik berdasarkan pra sekolah dasar sampai menggunakan jenjang lanjutan atas.
Kegiatan tadi tidak lain dan bukan merupakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
Selain banyaknya aktivitas tersebut pada sekolah pula disibukkan dengan aneka macam data yg wajib dibuat/disusun pada ketika pelaksanaan kegiatan ujian tersebut, sebagai akibatnya di sini kami mencoba buat menyusun sebuah aplikasi sederhana yang barangkali dapat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan tadi.
Aplikasi Cetak Kartu Kegiatan Ujian Sekolah Merupakan arsip menggunakan format excel yang mampu digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi pada sekolah yang berhubungan dengan Administrasi Sekolah, Aplikasi , Cetak Kartu Ujian dan bisa jua di gunakan menjadi bahan perbandingan atau surat keterangan sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam menciptakan serta mengelola seluruh kelengkapan Administrasi Pengajar di sekolah, Terutama buat membuat kartu ujian anak didik mulai dari Ujian Harian , Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, serta Ujian Nasional.
Aplikasi cetak kartu ujian siswa ini dapat diperguankan buat semua jenjang sekolah mulai menurut tingkat Sekolah Dasar/MI SMP/MTs SMA/MA serta SMK yg mana cara penggunaannya sangat mudah dan simple lantaran didalamnya nir terlau poly fitur yang dipakai dengan sistem input data secara otomatis.
Semoga dengan adanya uraian dan penjelasan singkat tentang Aplikasi Cetak Otomatis Kartu Ujian anak didik diatas dapat sepenuhnya dipahami dan dimengerti, buat mempersingkat ketika silahkan bagi siapa saja yg ingin mencoba dan memakai Aplikasi diatas buat kepentingan sekolahnya masing-masing, silahkan download dalam tautan link yg sudah admin sediakan dibawah ini :
Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah Kurikulum 2013 - Silahkan untuk bapak serta ibu pengajar yang membutuhkan contoh surat untuk kegiatan pada sekolah, dibawah telah kami sediakan link download sesuai menggunakan kebutuhan bapak serta mak .
Berjumpa kembali dengan kami situs pendidikan online yang concern terhadap dunia pendidikan Indonesia. Tulisan kali ini menyuguhkan materi buat menyongsong persiapan datangnya UN 2017/ 2018 jenjang SMP/ MTs. Kali ini kami menyajikan kabar terkait contoh Try Out atau uji coba (UCUN) soal UN Sekolah Menengah pertama tahun 2017/208 berdasar terali soal UN 2016/2017 yang pastinya masih sangat relevan mengingat umumnya soal-soal yg disusun masih berkaitan menggunakan soal-soal tahun yg terdahulu.
Contoh Soal Try Out Ujian Nasional 2017/ 2018 ini kami sajikan untuk persiapan menghadapi pelaksanaan Ujian Nasional (UNBK) SMP/MTs tahun Pelajaran 2017/2018, oleh sebab itu siswa-siswi SMP/MTs wajib buat sering berlatih mengerjakan aneka macam contoh soal UN yg diprediksi memiliki kecenderungan atau sesuai dengan kisi-kisi UN (UNBK) Sekolah Menengah pertama/MTs tahun 2017 atau tahun Pelajaran 2017/2018.
Berikut ini akan kami sediakan link download Soal Try Out UN SMP 2017/2018 format Pdf yg mampu eksklusif Anda unduh dengan cara mudah serta simpel tanpa wajib pusing lagi.
Download Contoh Soal Latihan UKK Kelas tiga SD/MI
Penilaian pendidikan merupakan hal yg sangat krusial dilaksanakan pada rangka mengetahui sejauhmana kompetesi murid telah tercapai bedasarkan acuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berdasarkan bunyi pasal 58 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 menyatakan bahwa evaluasi output belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik buat memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output belajar siswa secara berkesinambungan. Tahapan evaluasi pendidikan dimulai berdasarkan ulangan harian, ulangan tengah semester, akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yg dilakukan oleh satuan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan mencakup semua indikator yang merepresentasikan semua KD dalam semester tadi.
Berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 mengenai Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik pada bawah koordinasi satuan pendidikan, sedangkan dalam Kurikulum 2013 standar penilaian masih ada dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Berdasarkan hal tersebut pada atas maka pendidik atau pengajar berkewajiban serta berhak melakukan penilaian terhadap anak didiknya pada bawah koordinasi sekolah sebagai satuan pendidikan. Ketentuan tadi mengisaratkan bahwa guru memegang peranan sangat krusial buat mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester. Hal ini sangat relevan menggunakan karakteristik evaluasi pendidikan dimana pihak yang paling ideal pada melakukan penilaian pendidikan merupakan pengajar sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tindak lanjut sesudah hasil evaluasi tersebut diketahui. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengayaan dan pengayaan yg hanya dapat dilakukan oleh pengajar menjadi pihak yang paling tahu menggunakan ciri peserta didiknya.
Implementasi prinsip-prinsip penilaian pendidikan tadi pada lapangan kerap menemui kasus dengan beragamnya latar belakang satuan pendidikan yang secara nyata masih menghadapi hambatan teknis. Beban kerja guru yg dirasa masih sangat berat apabila wajib menyelenggarakan penilaian pendidikan secara mandiri walaupun itu sekedar ulangan akhir semester. Sementara tuntutan administrasi guru dalam kaitannya menggunakan peningkatan jenjang kepangkatan yang terkait dengan gaji memerlukan bukti fisik rekam jejak mengevaluasi murid sangat dituntut. Tahapan penilaian pendidikan yang lumayan panjang mulai menurut mempersiapkan kisi-kisi soal, kartu soal, pengetikan, editing, tray out, evaluasi, analisis penilaian serta tindak lanjut merupakan sebuah pita lebar yang pada syarat normal saat ini sangat sulit dipenuhi guru. Akan namun secara ideal hal itu merupakan salah satu sarat pada upaya mengetahui taraf perkembangan anak didik pada penguasaan kompetensi.
Masalah tadi merupakan masalah generik yg dialami oleh seluruh jenjang pendidikan baik menurut tingkat dasar juga menengah. Sehingga dalam mengatasi perseteruan tadi ditempuh beberapa upaya dengan tanpa meninggalakan hakekat menurut prinsip penilaian pendidikan tersebut. Pendidik bersama pendidik lainya yg berasal dari satu satuan pendidikan atau dari beberapa satuan pendidikan dapat berkolaborasi pada membuat instrument penilaian pendidikan tersebut. Wadah yg umum digunakan merupakan Kelompok Kerja Guru buat tingkat pendidikan dasar serta MGMP buat tingkat satuan pendidikan menengah.
Untuk melengkapi penerangan di atas berikut ini sudah kami persiapkan beberapa contoh materi soal ulangan kenaikan kelas buat MI.
Bapak dan bunda pengajar waabil spesifik pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), buat membantu pada melengkapi administrasi pembelajaran serta dalam menyusun soal-soal dalam proses pembelajaran jangan risi, lantaran dalam blog kami ini telah kami persiapkan aneka macam bentuk kebutuhan administrasi pendidikan.
Berikutsebagian kecil materi yg tellah kami bagikan beberapa ketika kemudian:
Penilaian pendidikan merupakan hal yg sangat krusial dilaksanakan dalam rangka mengetahui sejauhmana kompetesi anak didik sudah tercapai bedasarkan acuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berdasarkan suara pasal 58 Undang-undang No 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik buat memantau proses, kemajuan, dan perbaikan output belajar siswa secara berkesinambungan. Tahapan penilaian pendidikan dimulai dari ulangan harian, ulangan tengah semester, akhir semester, ujian sekolah dan ujian nasional. Ulangan akhir semester merupakan aktivitas yg dilakukan oleh satuan pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan meliputi semua indikator yang merepresentasikan semua KD dalam semester tersebut.
Berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan sang pendidik pada bawah koordinasi satuan pendidikan, sedangkan pada Kurikulum 2013 baku evaluasi masih ada pada Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian. Berdasarkan hal tersebut pada atas maka pendidik atau guru berkewajiban serta berhak melakukan evaluasi terhadap anak didiknya pada bawah koordinasi sekolah menjadi satuan pendidikan. Ketentuan tadi mengisaratkan bahwa pengajar memegang peranan sangat penting buat mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester. Hal ini sangat relevan menggunakan ciri evaluasi pendidikan dimana pihak yang paling ideal dalam melakukan evaluasi pendidikan adalah guru sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat menggunakan tindak lanjut sehabis output penilaian tadi diketahui. Tindak lanjut tadi bisa berupa pengayaan dan pengayaan yg hanya bisa dilakukan sang pengajar sebagai pihak yang paling memahami dengan karakteristik peserta didiknya.
Implementasi prinsip-prinsip penilaian pendidikan tersebut di lapangan kerap menemui kasus dengan beragamnya latar belakang satuan pendidikan yg secara konkret masih menghadapi hambatan teknis. Beban kerja guru yang dirasa masih sangat berat apabila harus menyelenggarakan evaluasi pendidikan secara mandiri walaupun itu sekedar ulangan akhir semester. Sementara tuntutan administrasi pengajar pada kaitannya menggunakan peningkatan jenjang kepangkatan yang terkait menggunakan gaji memerlukan bukti fisik rekam jejak mengevaluasi murid sangat dituntut. Tahapan evaluasi pendidikan yg lumayan panjang mulai dari mempersiapkan kisi-kisi soal, kartu soal, pengetikan, editing, tray out, evaluasi, analisis penilaian serta tindak lanjut adalah sebuah pita lebar yg pada kondisi normal ketika ini sangat sulit dipenuhi guru. Akan tetapi secara ideal hal itu adalah keliru satu sarat dalam upaya mengetahui taraf perkembangan siswa pada dominasi kompetensi.
Masalah tersebut adalah perkara umum yang dialami sang seluruh jenjang pendidikan baik dari taraf dasar maupun menengah. Sehingga pada mengatasi pertarungan tadi ditempuh beberapa upaya menggunakan tanpa meninggalakan hakekat berdasarkan prinsip penilaian pendidikan tersebut. Pendidik beserta pendidik lainya yang asal menurut satu satuan pendidikan atau menurut beberapa satuan pendidikan dapat berkolaborasi dalam membuat instrument penilaian pendidikan tadi. Wadah yang umum digunakan merupakan Kelompok Kerja Guru untuk taraf pendidikan dasar serta MGMP buat tingkat satuan pendidikan menengah. Pilihan materi Contoh Soal latihan UKK kelas 4 Sekolah Dasar/MI
Harapan kami menjadi admin blog //caraflexi.blogspot.com dapat melengkapi segala sesuatu materi pendidikan yg diharapkan oleh rekan-rekan pendidik pada semua jenjang, sehingga kritik, saran dan masukan amat sangat kami nantikan atau pribadi ketik email dalam kotak yg telah kami persiapkan guna memperoleh materi modern kami secara otomatis masuk pada email anda semuanya, Terima kasih.
Majulah Pendidikan Kita ======= Jayalah Pendidik semuanya.
Download Contoh Soal Latihan UKK Kelas lima Sekolah Dasar/MI - Penilaian pendidikan adalah hal yang sangat penting dilaksanakan pada rangka mengetahui sejauhmana kompetesi anak didik sudah tercapai bedasarkan acuan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berdasarkan suara pasal 58 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 1 menyatakan bahwa evaluasi output belajar peserta didik dilakukan sang pendidik buat memantau proses, kemajuan, serta perbaikan hasil belajar siswa secara berkesinambungan. Tahapan evaluasi pendidikan dimulai menurut ulangan harian, ulangan tengah semester, akhir semester, ujian sekolah serta ujian nasional. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidik buat mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi semua indikator yg merepresentasikan seluruh KD dalam semester tersebut.
Berdasarkan ketentuan Permendiknas No 20 Tahun 2007 mengenai Standar Penilaian bahwa Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, serta ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan, sedangkan dalam Kurikulum 2013 standar penilaian terdapat pada Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian. Berdasarkan hal tadi di atas maka pendidik atau guru berkewajiban serta berhak melakukan penilaian terhadap anak didiknya pada bawah koordinasi sekolah menjadi satuan pendidikan. Ketentuan tersebut mengisaratkan bahwa pengajar memegang peranan sangat krusial untuk mengetahui kemajuan belajar peserta didiknya melalui ulangan akhir semester. Hal ini sangat relevan menggunakan ciri penilaian pendidikan dimana pihak yg paling ideal pada melakukan evaluasi pendidikan merupakan pengajar sebagai pendidik. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tindak lanjut selesainya output penilaian tadi diketahui. Tindak lanjut tadi dapat berupa pengayaan serta pengayaan yang hanya dapat dilakukan oleh guru sebagai pihak yg paling memahami dengan ciri peserta didiknya.
Implementasi prinsip-prinsip penilaian pendidikan tersebut pada lapangan kerap menemui perkara menggunakan beragamnya latar belakang satuan pendidikan yang secara nyata masih menghadapi hambatan teknis. Beban kerja guru yang dirasa masih sangat berat bila wajib menyelenggarakan penilaian pendidikan secara mandiri walaupun itu sekedar ulangan akhir semester. Sementara tuntutan administrasi guru dalam kaitannya dengan peningkatan jenjang kepangkatan yang terkait dengan honor memerlukan bukti fisik rekam jejak mengevaluasi murid sangat dituntut. Tahapan evaluasi pendidikan yg lumayan panjang mulai menurut mempersiapkan kisi-kisi soal, kartu soal, pengetikan, editing, tray out, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut merupakan sebuah pita lebar yang pada syarat normal ketika ini sangat sulit dipenuhi pengajar. Akan tetapi secara ideal hal itu merupakan galat satu sarat dalam upaya mengetahui tingkat perkembangan murid pada dominasi kompetensi.
Masalah tersebut merupakan masalah generik yg dialami oleh seluruh jenjang pendidikan baik berdasarkan tingkat dasar juga menengah. Sehingga dalam mengatasi pertarungan tersebut ditempuh beberapa upaya menggunakan tanpa meninggalakan hakekat menurut prinsip penilaian pendidikan tersebut. Pendidik beserta pendidik lainya yang berasal dari satu satuan pendidikan atau menurut beberapa satuan pendidikan dapat berkolaborasi pada membuat instrument evaluasi pendidikan tadi. Wadah yg umum dipakai merupakan Kelompok Kerja Guru buat tingkat pendidikan dasar dan MGMP buat taraf satuan pendidikan menengah.
Buletin BSNP Nomor 4 Tahun 2017 - Pada lepas 6 September 2017 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres ini menerima sambutan positif menurut warga dan bahkan pada waktu singkat telah sebagai viral positif yg memberikan angin segar serta harapan baru. Masyarakat pula menilai Perpres ini adalah keputusan yang bijak sebagai solusi yg menguntungkan (win-win solution) terhadap isu yang bergulir, yaitu kebijakan 5 hari sekolah yg dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara tegas Pasal 9 dari Perpres tadi menyatakan bahwa pe- nyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau lima (5) hari sekolah pada 1 (satu) minggu. Ketentuan hari sekolah diserahkan dalam masing-masing Satuan Pendidikan beserta-sama menggunakan Komite Sekolah /Madrasah serta dilaporkan pada Pemerintah Daerah atau tempat kerja kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing. Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah memper timbangkan: (a) kecukupan pendidik serta energi kependidikan, (b) ketersediaan wahana dan prasarana, (c) kearifan lokal, dan (d) pendapat tokoh warga menurut/atau tokoh kepercayaan di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Lebih krusial lagi, dalam Perpres ini secara eksplisit disebutkan delapan belas nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter yang harus ditanamkan kepada siswa, yaitu nilai-nilai religius, amanah, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, berdikari, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, serta bertanggungjawab. Proses penanaman nilai-nilai tersebut, bisa dilakukan melalui pendidikan formal, nonformal, serta informal. Artinya, sekolah, warga , serta famili mempunyai tanggungjawab masing-masing dalam penguatan pendidikan karakter.
Adapun pada teknis pelaksanaannya, secara eksplisit Perpres tadi mengamanatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Pemda sebagai pihak yang bertanggungjawab dengan dikoordinir oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Di satu sisi, warga perlu bersyukur karena Perpres tadi sudah sebagai solusi serta penengah atas polemik yang terdapat. Tetapi, pada sisi lain, warga tidak boleh lengah bahwa perseteruan karakter bangsa ini tidak akan selesai secara instan dengan adanya Perpres tadi. Sebab buat mewujudkan amanat Perpres tadi, aparatur pemerintah bersama warga masih wajib kerja keras buat menerjemahkannya ke pada program kerja yang konkrit dan terukur.
Melalui tulisan ini, penulis ingin merinci benang merah dan akibat menurut Perpres PPK terhadap Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kurikulum. Dengan demikian, mulai sekarang ini kita mesti meninggalkan polemik yang kurang sehat tentang full day school buat bekerja dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui standarisasi dan implementasi kurikulum.
Peran BSNP
Sebagaimana kita maklumi bersama, negara Indonesia dari tahun 2003 menerapkan pendidikan berbasis baku. Spirit pendidikan berbasis standar ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Ada delapan standar nasional pendidikan (SNP) yang diamanatkan undang-undang, yaitu baku kompetensi lulusan, baku isi, baku proses, standar penilaian, baku pendidik dan energi kependidikan, baku sarana dan prasarana, baku pengelolaan, serta standar pembiayaan.
Dari delapan standar tadi, terdapat empat standar yang menjadi acuan pengembangan kurikulum, yaitu baku kompetensi lulusan, standar isi, baku proses, dan standar penilaian. Keberadaan Perpress tadi, secara langsung memiliki akibat terhadap SNP yg sebagai wewenang BSNP dan kurikulum yg menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Hasil evaluasi serta kajian yg dilakukan BSNP selama 2 tahun terakhir ini menunjukkan rumusan kompetensi masih terkotak-kotak dalam dimensi perilaku, pengetahuan, serta keterampilan. Selain itu keterkaitan serta keselarasan antara SKL, Standar Isi (SI), Kompetensi Inti (KI) serta Kompetensi Dasar (KD) yg ada pada dalam dokumen kurikulum, masih belum terlihat secara jelas. Artinya, masih ada missing link antar stadar. Gradasi kompetensi dari jenjang SD/MI hingga ke Sekolah Menengah Atas/MA juga masih kabur, karena hanya dibedakan menggunakan lingkup daerah (lokal, nasional, dan internasional), bukan pada substansi keilmuan serta kompetensi. Padahal keberadaan delapan baku nasional nir bisa dimaknai secara parsial atau terpisah-pisah, namun mesti dimaknai secara menyeluruh.
Menyadari adanya kelemahan baku tersebut, SNP yg ada perlu dilihat pulang serta dilakukan penyesuaian sinkron menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan masa depan. Hasil kajian BSNP jua memberitahuakn rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara perilaku, pengetahuan, serta keterampilan, sehingga perlu diintegrasikan sebagai satu kesatuan. Artinya, dalam sebuah rumusan kompetensi masih ada sikap, pengetahuan, dan keterampilan menggunakan porsi atau bobot yg tidak sinkron. Pada satu rumusan, sanggup jadi bobot keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap. Penyatuan 3 dimensi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan perlu dilakukan sebab ketiga dimensi tadi bukan merupakan aspek yang nir saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara satu menggunakan yang lain.
Selanjutnya, rumusan kompetensi perlu disusun dengan menciptakan gradasi berdasarkan Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs hingga dengan SMA/ MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, kentara, dan terukur untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini buat memperlihatkan perbedaan kemampuan yg wajib dikuasai siswa pada masing-masing jenjang. Selain adanya 3 dimensi kompetensi, sikap pengetahuan serta keterampilan, perlu ditetapkan area kompetensi
Untuk memperjelas kompetensi yang harus dikuasai siswa. Dalam konteks ini, sudah diidentifikasi tujuh area kompetensi, yaitu keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan serta cinta tanah air, karakter eksklusif serta sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi tadi, jika dipetakan akan terlihat sebarannya dalam tiga dimensi kompetensi (perilaku, pengetahuan, dan keterampilan). Khusus buat SMK, selain tujuh area tadi terdapat tambahan 2 area lagi, yaitu kemampuan teknis serta kewirausahaan.
Lebih lanjut, hasil kajian BSNP pula menampakan adanya ekspansi makna literasi dari membaca dan menulis pada literasi mengenai pengetahuan (knowledge literacy) yg meliputi bahasa serta sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, berita dan media dan literasi buat kehidupan (literacy for life survival). Berdasarkan 2 pemahaman mengenai literasi ini, maka kata literasi dijadikan satu dari tujuh area kompetensi.
Posisi Kurikulum
Secara konseptual, dalam rangka penerapan pendidikan karakter, ada 3 aspek yg perlu penguatan pada struktur kurikulum, yaitu substansi keilmuan, karakter, serta budaya. Penguatan substansi keilmuan ini tercermin berdasarkan rumusan SKL dan Standar Isi dalam dokumen SNP serta rumusan kompetensi inti serta kompetensi dasar pada dokumen kurikulum. Dokumen SNP disiapkan sang BSNP sebagai lembaga independen serta professional, sedangkan dokumen kurikulum disiapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan(Puskurbuk) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Pola pikir yang perlu diluruskan merupakan kurikulum mengikuti SNP, bukan SNP mengikuti kurikulum. Peguatan karakter sanggup dilakukan melalui aktivitas kurikuler, kokurikuler serta ekstrakurikuler secara terpadu serta proporsional. Penguatan budaya sebagai tanggungjawab tiga institusi pendidikan, yaitu formal, nonformal, serta informal. Peran masyarakat, pemerintah, guru, orang tua anak didik menjadi sangat krusial.
Oleh karena itu, pihak Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, tepatnya Puskurbuk dan Puspendik beserta BSNP, perlu menyusun peta jalan pengembangan SNP serta implimentasinya dalam proses pembelajaran dan evaluasi, khususnya peneyiapan dokumen yang sebagai basis implementasi kurikulum. Dengan demikian, implementasi kurikulum 2013, secara efektif serta tertata menurut hulu sampai ke hilir, dapat diterapkan pada awal 2019. Hal ini akan sebagai warisan (legacy) yg akan dikenang pada sejarah pendidikan nasional.
Setelah dokumen SNP, kurikulum, serta kitab teks pelajaran disiapkan, pekerjaan rumah berikutnya yg perlu diseesaikan adalah peningkatan kompetensi pengajar. Bagian ini menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan, Kemdikbud. Dalam penanaman karakter, keteladanan berdasarkan seseorang pengajar menjadi kunci utama. Sebab penanaman karakter nir mampu hanya sekedar diajarkan, namun harus dilakukan melalui keteladanan. (BS)
Bisa dijelaskan, bagaimana posisi Ujian Nasional pada Sistem Pendidikan Nasional?
Admin sampaikan banyak terima kasih bagi yg telah berkunjung di blog ini, serta semoga permanen buat berkunjung dengan materi yang tidak selaras, dan jangan lupa bagikan kepada teman-sahabat baik yg telah berwujud file/dokumen maupun link blog kami ini //caraflexi.blogspot.com