WAWASAN NUSANTARA INDONESIA DAN PENGERTIAN YANG KOMPREHENSIF
Pengertian Wawasan Nusantara serta Implementasinya
Nusantara adalah istilah yang berasal menurut akar kata 'nusa-antara' yaitu pulau yg berjajar antara sabang sampai merauke. Wawasan Nusantara berarti cara pandang manusia Indonesia kepada daerah serta warganya di seluruh daerah nusantara (tumpah darah Indonesia), baik secara geografis maupun secara sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, serta pertahanan.
Sudah diketahui bahwa, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yg terdiri berdasarkan ribuan pulau dan terpisah oleh bahari. Jika berdasarkan wawasan nusantara, laut tidaklah memisahkan melainkan menghubungkan.
Dasar Pemikiran serta Sejarah Konsepsi Wawasan Nusantara
Yang sebagai dasar pemikiran pengembangan Wawasan Nusantara berdasarkan segi falsasfah negara adalah Pancasila menjadi ideologi bangsa. Dalam ideologi Pancasila, musyawarah mufakat adalah titik pengambilan keputusan tertinggi yg akhirnya mengakomodasi perbedaan. Dengan demikian, Pancasila sebagai konsepsi dasar negara sudah mencakup holistik wilayah (secara geografis juga secara psikologis) negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Dalam sejarahnya, tetapi jangan sampai terjebak dalam romantisme nusantara masa lalu, wilayah nusantara pernah disatukan pada satu kerajaan besar . Kerajaan akbar yg pernah mengusai semua wilayah nusantara merupakan Majapahit serta Sriwijaya. Atas dasar sejarah ini, kita mengatahui bahwa nusantara adalah tempat yang sanggup disatukan di masa lampau. Saat masih indera komunikasi dan sarana transportasi sangat terbatas. Apalagi kini , dengan mempunyai wawasan nusantara yang kuat, bangsa Indonesia akan semakin konfiden bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan nir sanggup digoyahkna.
Dalam sejarahnya, wilayah Indonesia yg terdiri dari kumpulan pulau-pulau pernah terpecah-pecah serta 'terpisah'. Undang-undang pemerintah Belanda (ordonantie) tahun 1939 menjelaskan bahwa daerah bahari yg dimiliki merupakan sejauh 3 mil dari garis pantai batas pasang-surut air laut. Dengan dasar pemikiran ini, daerah laut Indonesia sangat sempit, memungkinkan bahari pada antara pulau jawa dan pulau kalimantan merupakan daerah bahari Internasional. Ini merupakan dasar pemikiran yang nir berdasar pada wawasan nusantara.
Selanjutnya dalam tahun 1957, tepatnya pada 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda. Dalam deklarasi tadi, disebutkan bahwa daerah laut Indonesia merupakan daerah diukur dari garis pantai pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat daerah Internasional yang ada di tengah wilayah Indonesia. Batas wilayah yang awalnya hanya tiga mil laut, diperlebar menjadi 12 mil laut berdasarkan garis pantai. Sementara itu, zona ekonomi ekslusif, dinyatakan sangat lebar lagi yaitu 200 mil bahari. Dengan adanya deklarasi juanda ini, daerah Indonesia yang disebut nusantara nir lagi terpecah-pecah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara pada Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan rakyat Indonesia tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu. Meskipun masih belum sepenuhnya merata, tetapi dengan adanya wawasan Nusantara maka pengembangan ekonomi juga dilakukan pada seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Sabang-Merauke. Pengembangan ekonomi yg merata bisa diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur dasar yang merata. Peningkatan kualitas dan kuantitas serta akses terhadap kebutuhan dasar insan.
Kegiatan ekonomi jua wajib memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara Inodnesia pada seluruk daerahnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Hukum
Indoensia adalah negara hukum, tetapi dalam praktiknya, hukum ada yang ada pada semua wilayah nusantara juga dihormati, bahkan diakui keberadaannya sang negara. Misalnya, waktu sudah diselesaikan secara norma maupun secara kekeluargaan, hukum formal (hukum negara) nir perlu dipaksakan. Misalnya, adanya aturan adat tradisi yg mengakhiri perseteruan dengan tradisi bakar batu pada Papua, sebuah perseteruan, meskipun pada dalamnya masih ada kasus aturan pidana, nir perlu dilanjutkan prosesnya lantaran telah diselesaikan.
Produk aturan Indonesia jua menghargai hukum tata cara seluruh daerah nusantara dengan menghormati adanya tanah ulayat (tanah ada) dan perturan tata cara yg harus diterapkan (oleh para Pecalang pada Bali, misalnya).
Wawasan Nusantara pada Bidang Politik
Politik Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang Presidensial. Dalam sistem politik Indonesia, satu warga negara mempunyai satu hak bunyi. Tetapi tetap menghormati kearifan-kearifan lokal berdasarkan sabang hingga merauke. Misalnya, pada Papua, pada ujung timur wilayah nusantara anugerah hak suara boleh diwakili oleh kepala suku. Apabila ketua suku menentukan pilihan terhadap galat satu calon, contohnya, maka seluruh hak suara yg terdapat pada suku tersebut dipercaya sah buat pilihan kepala suku, tanpa wajib melalui proses pencoblosan.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pertahanan
Dalam Bidang pertahanan, wawasan Nusantara telah mengantarkan pemahaman bahwa, setiap jengkal wilayah NKRI dari sabang hingga merauke akan permanen dipertahankan meninggal-matian sang bangsa Indonesia. Hal ini telah terbukti berdasarkan masa ke masa. Di masa pemerintahan Soekarno, terdapat pengembalian wilayah Indonesia yang masih dikuasai sang Belanda. Di zaman Soeharto, terdapat penyatuan daerah Timor Timur (kini Timor Leste) menjadi upaya penyatuan daerah nusantara. Di masa Reformasi, daerah-daerah kedaulatan Republik Indonesia akan dipertahankan meskipun terjadi perselisihan dengan negara tetangga, perebutan wilayah bahari menggunakan Malaysia dan Cina di Laut Cina Selatan misalnya.
Wawasan nusantara juga memungkinkan pengembangan sistem pertahanan yg memperhatikan wilayah Indonesia yg sangat luas. Dengan demikian, pangkalan angkatan bersenjata Indonesia, baik angkatan darat, bahari, dan udara ditempatkan pada posisi yang merata serta bisa menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI dari upaya pelanggaran batas wilayah sang pihak asing. Baik pelanggaran oleh pihak militer asing juga pihak asing yg lain.
Wawasan Nusantara pada Bidang Sosial-Budaya
Secara sosial serta Budaya, masing-masing wilayah pada seluruh nusantara memiliki keberagaman yang sangat mencolok. Dengan adanya wawasan nusantara, perbedaan-disparitas tersebut bukan dianggap menjadi daya pembeda, justru dipercaya menjadi sebuah kekayaan yg luar biasa. Menjadai sarana rekreasi serta saling menghargai menggunakan cara pertukaran budaya. Orang Jakarta belajar teri Aceh. Orang papua belajar tentang ondel-ondel serta seterusnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pendidikan
Pendidikan pada Indonesia pula tahu keberagaman semua daerah Indonesia. Maka menurut itu, pada sistem pendidikan Indonesia selalu terdapat Muatan Lokal yg sanggup diisi sang masing-masing wilayah dengan menyesuakan dengan kondisi masing-masing. Hal ini buat menjaga keberagaman Indonesia yg jua sudah diakui oleh para pemuda dalam 28 Oktober 1928 pada Sumpah Pemuda. Khususnya ikrar yang ketiga, "menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Pada 1928 telah diakui secara implisit bahwa bangsa Indonesia yeng menempati semua wilayah Nusatara memiliki bahasa yg sangat majemuk dan tidak selaras. Tidak untuk disamakan, tetapi buat disatukan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.
Demkian penjelasan mengenai Wawasan Nusantara. Semoga kita semua mempunyai wawasan serta kecintaan terhadap semua daerah Indonesia.
Nusantara adalah istilah yang berasal menurut akar kata 'nusa-antara' yaitu pulau yg berjajar antara sabang sampai merauke. Wawasan Nusantara berarti cara pandang manusia Indonesia kepada daerah serta warganya di seluruh daerah nusantara (tumpah darah Indonesia), baik secara geografis maupun secara sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, serta pertahanan.
Sudah diketahui bahwa, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yg terdiri berdasarkan ribuan pulau dan terpisah oleh bahari. Jika berdasarkan wawasan nusantara, laut tidaklah memisahkan melainkan menghubungkan.
Dasar Pemikiran serta Sejarah Konsepsi Wawasan Nusantara
Yang sebagai dasar pemikiran pengembangan Wawasan Nusantara berdasarkan segi falsasfah negara adalah Pancasila menjadi ideologi bangsa. Dalam ideologi Pancasila, musyawarah mufakat adalah titik pengambilan keputusan tertinggi yg akhirnya mengakomodasi perbedaan. Dengan demikian, Pancasila sebagai konsepsi dasar negara sudah mencakup holistik wilayah (secara geografis juga secara psikologis) negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Dalam sejarahnya, tetapi jangan sampai terjebak dalam romantisme nusantara masa lalu, wilayah nusantara pernah disatukan pada satu kerajaan besar . Kerajaan akbar yg pernah mengusai semua wilayah nusantara merupakan Majapahit serta Sriwijaya. Atas dasar sejarah ini, kita mengatahui bahwa nusantara adalah tempat yang sanggup disatukan di masa lampau. Saat masih indera komunikasi dan sarana transportasi sangat terbatas. Apalagi kini , dengan mempunyai wawasan nusantara yang kuat, bangsa Indonesia akan semakin konfiden bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan nir sanggup digoyahkna.
Dalam sejarahnya, wilayah Indonesia yg terdiri dari kumpulan pulau-pulau pernah terpecah-pecah serta 'terpisah'. Undang-undang pemerintah Belanda (ordonantie) tahun 1939 menjelaskan bahwa daerah bahari yg dimiliki merupakan sejauh 3 mil dari garis pantai batas pasang-surut air laut. Dengan dasar pemikiran ini, daerah laut Indonesia sangat sempit, memungkinkan bahari pada antara pulau jawa dan pulau kalimantan merupakan daerah bahari Internasional. Ini merupakan dasar pemikiran yang nir berdasar pada wawasan nusantara.
Selanjutnya dalam tahun 1957, tepatnya pada 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda. Dalam deklarasi tadi, disebutkan bahwa daerah laut Indonesia merupakan daerah diukur dari garis pantai pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat daerah Internasional yang ada di tengah wilayah Indonesia. Batas wilayah yang awalnya hanya tiga mil laut, diperlebar menjadi 12 mil laut berdasarkan garis pantai. Sementara itu, zona ekonomi ekslusif, dinyatakan sangat lebar lagi yaitu 200 mil bahari. Dengan adanya deklarasi juanda ini, daerah Indonesia yang disebut nusantara nir lagi terpecah-pecah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara pada Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan rakyat Indonesia tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu. Meskipun masih belum sepenuhnya merata, tetapi dengan adanya wawasan Nusantara maka pengembangan ekonomi juga dilakukan pada seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Sabang-Merauke. Pengembangan ekonomi yg merata bisa diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur dasar yang merata. Peningkatan kualitas dan kuantitas serta akses terhadap kebutuhan dasar insan.
Kegiatan ekonomi jua wajib memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara Inodnesia pada seluruk daerahnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Hukum
Indoensia adalah negara hukum, tetapi dalam praktiknya, hukum ada yang ada pada semua wilayah nusantara juga dihormati, bahkan diakui keberadaannya sang negara. Misalnya, waktu sudah diselesaikan secara norma maupun secara kekeluargaan, hukum formal (hukum negara) nir perlu dipaksakan. Misalnya, adanya aturan adat tradisi yg mengakhiri perseteruan dengan tradisi bakar batu pada Papua, sebuah perseteruan, meskipun pada dalamnya masih ada kasus aturan pidana, nir perlu dilanjutkan prosesnya lantaran telah diselesaikan.
Produk aturan Indonesia jua menghargai hukum tata cara seluruh daerah nusantara dengan menghormati adanya tanah ulayat (tanah ada) dan perturan tata cara yg harus diterapkan (oleh para Pecalang pada Bali, misalnya).
Wawasan Nusantara pada Bidang Politik
Politik Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang Presidensial. Dalam sistem politik Indonesia, satu warga negara mempunyai satu hak bunyi. Tetapi tetap menghormati kearifan-kearifan lokal berdasarkan sabang hingga merauke. Misalnya, pada Papua, pada ujung timur wilayah nusantara anugerah hak suara boleh diwakili oleh kepala suku. Apabila ketua suku menentukan pilihan terhadap galat satu calon, contohnya, maka seluruh hak suara yg terdapat pada suku tersebut dipercaya sah buat pilihan kepala suku, tanpa wajib melalui proses pencoblosan.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pertahanan
Dalam Bidang pertahanan, wawasan Nusantara telah mengantarkan pemahaman bahwa, setiap jengkal wilayah NKRI dari sabang hingga merauke akan permanen dipertahankan meninggal-matian sang bangsa Indonesia. Hal ini telah terbukti berdasarkan masa ke masa. Di masa pemerintahan Soekarno, terdapat pengembalian wilayah Indonesia yang masih dikuasai sang Belanda. Di zaman Soeharto, terdapat penyatuan daerah Timor Timur (kini Timor Leste) menjadi upaya penyatuan daerah nusantara. Di masa Reformasi, daerah-daerah kedaulatan Republik Indonesia akan dipertahankan meskipun terjadi perselisihan dengan negara tetangga, perebutan wilayah bahari menggunakan Malaysia dan Cina di Laut Cina Selatan misalnya.
Wawasan nusantara juga memungkinkan pengembangan sistem pertahanan yg memperhatikan wilayah Indonesia yg sangat luas. Dengan demikian, pangkalan angkatan bersenjata Indonesia, baik angkatan darat, bahari, dan udara ditempatkan pada posisi yang merata serta bisa menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI dari upaya pelanggaran batas wilayah sang pihak asing. Baik pelanggaran oleh pihak militer asing juga pihak asing yg lain.
Wawasan Nusantara pada Bidang Sosial-Budaya
Secara sosial serta Budaya, masing-masing wilayah pada seluruh nusantara memiliki keberagaman yang sangat mencolok. Dengan adanya wawasan nusantara, perbedaan-disparitas tersebut bukan dianggap menjadi daya pembeda, justru dipercaya menjadi sebuah kekayaan yg luar biasa. Menjadai sarana rekreasi serta saling menghargai menggunakan cara pertukaran budaya. Orang Jakarta belajar teri Aceh. Orang papua belajar tentang ondel-ondel serta seterusnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pendidikan
Pendidikan pada Indonesia pula tahu keberagaman semua daerah Indonesia. Maka menurut itu, pada sistem pendidikan Indonesia selalu terdapat Muatan Lokal yg sanggup diisi sang masing-masing wilayah dengan menyesuakan dengan kondisi masing-masing. Hal ini buat menjaga keberagaman Indonesia yg jua sudah diakui oleh para pemuda dalam 28 Oktober 1928 pada Sumpah Pemuda. Khususnya ikrar yang ketiga, "menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Pada 1928 telah diakui secara implisit bahwa bangsa Indonesia yeng menempati semua wilayah Nusatara memiliki bahasa yg sangat majemuk dan tidak selaras. Tidak untuk disamakan, tetapi buat disatukan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.
Demkian penjelasan mengenai Wawasan Nusantara. Semoga kita semua mempunyai wawasan serta kecintaan terhadap semua daerah Indonesia.