WAWASAN NUSANTARA INDONESIA DAN PENGERTIAN YANG KOMPREHENSIF

Pengertian Wawasan Nusantara serta Implementasinya
Nusantara adalah istilah yang berasal menurut akar kata 'nusa-antara' yaitu pulau yg berjajar antara sabang sampai merauke. Wawasan Nusantara berarti cara pandang manusia Indonesia kepada daerah serta warganya di seluruh daerah nusantara (tumpah darah Indonesia), baik secara geografis maupun secara sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, serta pertahanan.

Sudah diketahui bahwa, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yg terdiri berdasarkan ribuan pulau dan terpisah oleh bahari. Jika berdasarkan wawasan nusantara, laut tidaklah memisahkan melainkan menghubungkan.
Dasar Pemikiran serta Sejarah Konsepsi Wawasan Nusantara
Yang sebagai dasar pemikiran pengembangan Wawasan Nusantara berdasarkan segi falsasfah negara adalah Pancasila menjadi ideologi bangsa. Dalam ideologi Pancasila, musyawarah mufakat adalah titik pengambilan keputusan tertinggi yg akhirnya mengakomodasi perbedaan. Dengan demikian, Pancasila sebagai konsepsi dasar negara sudah mencakup holistik wilayah (secara geografis juga secara psikologis) negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Dalam sejarahnya, tetapi jangan sampai terjebak dalam romantisme nusantara masa lalu, wilayah nusantara pernah disatukan pada satu kerajaan besar . Kerajaan akbar yg pernah mengusai semua wilayah nusantara merupakan Majapahit serta Sriwijaya. Atas dasar sejarah ini, kita mengatahui bahwa nusantara adalah tempat yang sanggup disatukan di masa lampau. Saat masih indera komunikasi dan sarana transportasi sangat terbatas. Apalagi kini , dengan mempunyai wawasan nusantara yang kuat, bangsa Indonesia akan semakin konfiden bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan nir sanggup digoyahkna.
Dalam sejarahnya, wilayah Indonesia yg terdiri dari kumpulan pulau-pulau pernah terpecah-pecah serta 'terpisah'. Undang-undang pemerintah Belanda (ordonantie) tahun 1939 menjelaskan bahwa daerah bahari yg dimiliki merupakan sejauh 3 mil dari garis pantai batas pasang-surut air laut. Dengan dasar pemikiran ini, daerah laut Indonesia sangat sempit, memungkinkan bahari pada antara pulau jawa dan pulau kalimantan merupakan daerah bahari Internasional. Ini merupakan dasar pemikiran yang nir berdasar pada wawasan nusantara.
Selanjutnya dalam tahun 1957, tepatnya pada 13 Desember 1957, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda. Dalam deklarasi tadi, disebutkan bahwa daerah laut Indonesia merupakan daerah diukur dari garis pantai pulau terluar Indonesia. Dengan demikian, tidak terdapat daerah Internasional yang ada di tengah wilayah Indonesia. Batas wilayah yang awalnya hanya tiga mil laut, diperlebar menjadi 12 mil laut berdasarkan garis pantai. Sementara itu, zona ekonomi ekslusif, dinyatakan sangat lebar lagi yaitu 200 mil bahari. Dengan adanya deklarasi juanda ini, daerah Indonesia yang disebut nusantara nir lagi terpecah-pecah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara pada Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, pengembangan dan pemberdayaan rakyat Indonesia tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu. Meskipun masih belum sepenuhnya merata, tetapi dengan adanya wawasan Nusantara maka pengembangan ekonomi juga dilakukan pada seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Sabang-Merauke. Pengembangan ekonomi yg merata bisa diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur dasar yang merata. Peningkatan kualitas dan kuantitas serta akses terhadap kebutuhan dasar insan.
Kegiatan ekonomi jua wajib memperhatikan kebutuhan seluruh warga negara Inodnesia pada seluruk daerahnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Hukum
Indoensia adalah negara hukum, tetapi dalam praktiknya, hukum ada yang ada pada semua wilayah nusantara juga dihormati, bahkan diakui keberadaannya sang negara. Misalnya, waktu sudah diselesaikan secara norma maupun secara kekeluargaan, hukum formal (hukum negara) nir perlu dipaksakan. Misalnya, adanya aturan adat tradisi yg mengakhiri perseteruan dengan tradisi bakar batu pada Papua, sebuah perseteruan, meskipun pada dalamnya masih ada kasus aturan pidana, nir perlu dilanjutkan prosesnya lantaran telah diselesaikan.
Produk aturan Indonesia jua menghargai hukum tata cara seluruh daerah nusantara dengan menghormati adanya tanah ulayat (tanah ada) dan perturan tata cara yg harus diterapkan (oleh para Pecalang pada Bali, misalnya).
Wawasan Nusantara pada Bidang Politik
Politik Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang Presidensial. Dalam sistem politik Indonesia, satu warga negara mempunyai satu hak bunyi. Tetapi tetap menghormati kearifan-kearifan lokal berdasarkan sabang hingga merauke. Misalnya, pada Papua, pada ujung timur wilayah nusantara anugerah hak suara boleh diwakili oleh kepala suku. Apabila ketua suku menentukan pilihan terhadap galat satu calon, contohnya, maka seluruh hak suara yg terdapat pada suku tersebut dipercaya sah buat pilihan kepala suku, tanpa wajib melalui proses pencoblosan.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pertahanan
Dalam Bidang pertahanan, wawasan Nusantara telah mengantarkan pemahaman bahwa, setiap jengkal wilayah NKRI dari sabang hingga merauke akan permanen dipertahankan meninggal-matian sang bangsa Indonesia. Hal ini telah terbukti berdasarkan masa ke masa. Di masa pemerintahan Soekarno, terdapat pengembalian wilayah Indonesia yang masih dikuasai sang Belanda. Di zaman Soeharto, terdapat penyatuan daerah Timor Timur (kini Timor Leste) menjadi upaya penyatuan daerah nusantara. Di masa Reformasi, daerah-daerah kedaulatan Republik Indonesia akan dipertahankan meskipun terjadi perselisihan dengan negara tetangga, perebutan wilayah bahari menggunakan Malaysia dan Cina di Laut Cina Selatan misalnya.
Wawasan nusantara juga memungkinkan pengembangan sistem pertahanan yg memperhatikan wilayah Indonesia yg sangat luas. Dengan demikian, pangkalan angkatan bersenjata Indonesia, baik angkatan darat, bahari, dan udara ditempatkan pada posisi yang merata serta bisa menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI dari upaya pelanggaran batas wilayah sang pihak asing. Baik pelanggaran oleh pihak militer asing juga pihak asing yg lain.
Wawasan Nusantara pada Bidang Sosial-Budaya
Secara sosial serta Budaya, masing-masing wilayah pada seluruh nusantara memiliki keberagaman yang sangat mencolok. Dengan adanya wawasan nusantara, perbedaan-disparitas tersebut bukan dianggap menjadi daya pembeda, justru dipercaya menjadi sebuah kekayaan yg luar biasa. Menjadai sarana rekreasi serta saling menghargai menggunakan cara pertukaran budaya. Orang Jakarta belajar teri Aceh. Orang papua belajar tentang ondel-ondel serta seterusnya.
Wawasan Nusantara pada Bidang Pendidikan
Pendidikan pada Indonesia pula tahu keberagaman semua daerah Indonesia. Maka menurut itu, pada sistem pendidikan Indonesia selalu terdapat Muatan Lokal yg sanggup diisi sang masing-masing wilayah dengan menyesuakan dengan kondisi masing-masing. Hal ini  buat menjaga keberagaman Indonesia yg jua sudah diakui oleh para pemuda dalam 28 Oktober 1928 pada Sumpah Pemuda. Khususnya ikrar yang ketiga, "menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Pada 1928 telah diakui secara implisit bahwa bangsa Indonesia yeng menempati semua wilayah Nusatara memiliki bahasa yg sangat majemuk dan tidak selaras. Tidak untuk disamakan, tetapi buat disatukan dengan bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia.
Demkian penjelasan mengenai Wawasan Nusantara. Semoga kita semua mempunyai wawasan serta kecintaan terhadap semua daerah Indonesia. 

PENGERTIAN GEOPOLITIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Geopolitik dari dari dua istilah, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, nir terlepas berdasarkan pembahasan tentang kasus geografi serta politik. “Geo” ialah Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan rapikan ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang pada bagian atas Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut menggunakan interrelasi antara insan dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu herbi kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat perkara/interaksi internasional berdasarkan sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial pada mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi daerah dalam hubungan, lingkup wilayah, serta hirarki aktor: dari nasional, internasional, hingga benua-tempat, pula provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik bisa lebih disederhanakan lagi. Geopolitik merupakan suatu studi yg menyelidiki kasus-perkara geografi, sejarah serta ilmu sosial, dengan merujuk pada percaturan politik internasional. Geopolitik menelaah makna strategis serta politis suatu daerah geografi, yg meliputi lokasi, luas dan sumber daya alam daerah tadi. Geopolitik memiliki 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan taktik, hubungan timbal pulang antara geografi dan politik, dan unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yg paripurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan syarat dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yg paling primer pada mensugesti keadaan suatu negara adalah tempat yg berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan istilah lain, negara-negara yg berada pada sekitar (negara tetangga) memiliki dampak yg akbar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian pada atas, dapat disimpulkan, bahwa masih ada 2 golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti seluruh hal yg bersifat politis secara absolut tergantung berdasarkan keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis merupakan negara yg berada pada antara dua negara super besar/adikuasa, sebagai akibatnya, secara langsung juga nir langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri 2 negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan 2 negara super besar, bukanlah satu-satunya faktor yang mensugesti keadaan suatu negara yang berada antara lain. Faktor lain misalnya faktor ideologi, politik, sosial, budaya serta militer, pula adalah faktor yg menghipnotis. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara akbar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu mayoritas pada mempengaruhi keadaan negara yg bersangkutan.

Golongan negara yang ke 2 adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini nir mendapatkan pengaruh yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan menggunakan negara raksasa. Sehingga, faktor yg relatif lebih banyak didominasi dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, misalnya yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, eksistensi negara-negara lain di sekitar daerah tersebut pula turut sebagai faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu lebih banyak didominasi.

Geopolitik, diharapkan oleh setiap negara di dunia, buat memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yg krusial di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, buat menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara super besar.

Dari uraian pada atas, dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat menghipnotis banyak sekali aspek pada penyelenggaraan negara yang bersangkutan, misalnya pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yg menurut dalam keberadaannya dalam suatu daerah, misalnya ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan pada hal kerjasama tempat, penyelesaian perkara bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan pribadi menggunakan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tadi merupakan:
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara menggunakan potensi alam yang tersedia; 
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan menggunakan situasi dan syarat alam; 
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar serta dalam negeri; 
  • Menggariskan utama-utama haluan negara, misalnya pembangunan; 
  • Berusaha buat meningkatkan posisi serta kedudukan suatu negara dari teori negara sebagai organisme, serta teori-teori geopolitik lainnya; 
  • Membenarkan tindakan-tindakan perluasan yg dijalankan oleh suatu negara. 
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya membuat wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya sebagai pandangan atau visi bangsa pada menuju tuannya. Tetapi nir semua bangsa mempunyai wawasan nasional Inggris merupakan galat satu model bangsa yang mempunyai wawasan nasional yg berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia mempunyai wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional menurut bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, bahari dan udara diatasnya dilihat menjadi ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan loka tinggalnya yg menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan berdasarkan teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara asal berdasarkan istilah Wawasan serta Nusantara. Wawasan dari berdasarkan istilah wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya timbul istilah mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti jua cara pandang, cara melihat.

Nusantara berasal menurut istilah nusa dan antara. Nusa adalah pulau atau kesatuan kepulauan. Antara merupakan menerangkan letak anatara 2 unsur. Nusantara merupakan kesatuan kepulauan yg terletak antara dua benua, yaitu benua Asia serta Australia dan 2 samudera , yaitu Samudera Hindia serta Pasifik. Berdasarkan pengertian terbaru, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang majemuk. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, menggunakan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan generik mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional adalah visi bangsa yg bersangkutan dalam futuristis. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara merupakan menjadi bangsa yg satu dengan daerah yg satu serta utuh juga. 

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg bersatu menggunakan daerah yang utuh adalah karena 2 hal yaitu :
  • Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah serta terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah pula membentuk perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu terdapat pahlawan, tetapi juga terdapat pengkhianat bangsa. 
  • Kita pernah mempunyai daerah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , bahari atau perairan yg terdapat diluar 3 mil tersebut adalah samudera bebas dan berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yg terpecah-pecah dan terjajah, hal ini kentara adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.keadaan tadi tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu serta berdaulat.untuk sanggup keluar berdasarkan keadaan tadi kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan daerah Indonesia sebagai daerah yang utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu selesainya Indonesia merdeka yaitu saat Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya dianggap menjadi Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh tiga mili melainkan selebar 12 mil serta secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi : 
1. Perairan Indonesia merupakan laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh perairan yg terletak pada sisi pada menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari nir lagi sebagai pemisah, tetapi menjadi penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis serta Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah serta posisi yang unik dan bangsa yg heterogen. Keunikan daerah serta serta heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yang satu dan utuh .

Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  • Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim 
  • Indonesia terletak anata 2 benua dan 2 sameudera(posisi silang) 
  • Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa 
  • Indonesia berada dalam iklim tropis menggunakan 2 trend 
  • Indonesia sebagai rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik serta Mediterania 
  • Wilayah fertile serta bisa dihuni 
  • Kaya akan tanaman dan hewan dan sumberdaya alam 
  • Memiliki etnik yang poly sebagai akibatnya mempunyai kebudayaan yg beragam 
  • Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yg akbar, sebanyak 218.868 juta jiwa 
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya tetapi bangsa Indonesia nir terdapat semangat buat memperluas wilayah sebagai ruang hayati (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia merupakan bangaimanan berakibat bangsa serta daerah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut berdasarkan impian nasional, tujuan nasional juga visi nasional

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan penekanan bahwa daerah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya serta udara di atasnya secara nir terpisahkan, yang menyatukan bangsa serta negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yg merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan pada GBHN dengan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini adalah tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda lepas 13 Desember 1957.

Hakekat serta tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
a. Penjabaran tujuan nasional yg sudah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, dan kebinekaan budaya
b. Pedoman pola tindak serta pola pikir kebijakasanaan nasional
c. Hakikat wawasan nusantara : persatuan serta nkesatuan dalam kebinekaan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
a. Menumbuhkan serta berbagi pencerahan, paham serta semangat kebangsaan Indonesia.
b. Menanamkan dan memupukan kecintaan dalam tanah air indonesia sehingga rela berkorban buat membelanya.
c. Menumbuhkan pencerahan serta pemahaman tentang hak, kewajiban, serta tanggung jawab rakyat negara yang bangga pada negara Indonesia.
d. Mengembangkan kehidupan beserta yang multikultural dan plural dari nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
e. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia adalah suatu negeri yg amat unik. Hanya sedikit negara di global, yg apabila dipandang dari segi geografis, mempunyai kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di global, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah apabila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yg terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding menggunakan seperdelapan panjang keliling Bumi, dan mempunyai tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal tersebut adalah suatu kebanggaan serta kekayaan, yg nir ada tandingannya lagi pada dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini adalah suatu kerugian tersendiri bagi bangsa serta negara Indonesia. Indonesia terlihat misalnya pecahan-pecahan yg berserakan. Dan menjadi 13.000 pecahan yg tersebar sepanjang tiga,lima juta mil, Indonesia bisa dikatakan menjadi sebuah negara yang amat sulit buat bisa dipersatukan.

Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, dibutuhkan sebuah konsep Geopolitik yg benar-sahih cocok dipakai sang negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi dan keadaan Indonesia dipandang menurut segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu syarat fisis, serta kondisi Indonesia dipandang berdasarkan lokasinya.
Kondisi Fisis Indonesia: 
Letak geografis; 
Posisi Silang; 
Iklim; 
Sumber-Sumber Daya Alam; 
Faktor-Faktor Sosial Politik 
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan dalam lokasi ini adalah faktor geopolitik primer yang mensugesti perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan syarat fisikal, negara Indonesia berada pada dua benua yg dihuni sang berbagai bangsa yg mempunyai ciri masing-masing, yaitu benua Asia serta Australia. Selain itu, Indonesia pun berada pada antara 2 samudera yg sebagai jalur perhubungan banyak sekali bangsa, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia. 

Lokasi fisikal Indonesia, menyebabkan negara ini sebagai suatu wilayah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini sanggup ditinjau dalam aspek-aspek pada bawah ini:
  • Politik; Indonesia berada pada antara 2 sistem politik yg tidak sinkron, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan; 
  • Ekonomi; Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia; 
  • Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis pada sebelah utara; 
  • Sistem Pertahanan; Indonesia berada pada ntara sistem pertahanan maritim pada selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara. 

Selain sebagai daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa laba disebabkan kondisinya yang silang tadi. Antara lain:
  • Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional; 
  • Dapat lebih memainkan peranan politisnya pada percaturan politik Internasional; 
  • Lebih kondusif dan terlindung dari agresi-agresi negara kontinental. 

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yg merupakan visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia pada kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri berdasarkan dua butir kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan asal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini menciptakan istilah ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal menurut kata ‘nusa’ yg berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (2 benua yaitu benua Asia serta benua Australia serta dua lautan yakni samudera Pasifik serta lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara menggunakan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang menjadi berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara menurut ketetapan majelis permusyawarahan warga tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:

wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila dan menurut UUD 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan daerah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara dari prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan tanah airnya menjadi negara kepulauan menggunakan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yg diusulkan sebagai ketetapan majelis permusyawaratan rakyat serta dibentuk pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri serta lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sinkron menggunakan posisi dan kondisi geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti berdasarkan wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa pada mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia pada penyelengaraan kehidupannya dan menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg menghipnotis wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari menurut istilah Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya merupakan ‘archi’ yg berarti terpenting, terutama serta ‘pelagos’ berarti laut atau daerah samudera . Jadi archipelago merupakan samudera terpenting.

Istilah archipelago diantaranya terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menjelaskan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau bahari Aigia yang dianggap menjadi bahari terpenting oleh negara – negara yang bersangkutan lalu pengertian ini berkembang nir hanya laut Aigia namun pula termasuk pulau – pulau pada dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian daerah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini sudah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan menurut bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ merupakan kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang pakar hukum) pula memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yg menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka dalam awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia pada Belanda menyebut dirinya menjadi ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya dalam peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 istilah Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi dalam proklamasi kemerdekaan RI dalam tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan aturan bahari internasional dikenal beberapa konsep tentang kepemilikan serta penggunaan wilayah laut menjadi berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu tidak terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat global lantaran nir dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah bahari adalah bebas buat semua bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yg dapat dimiliki sang suatu negara sejauh yang bisa dikuasai dari darat (kira – kira sejauh tiga mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar pada konvensi PBB mengenai aturan bahari.

Saat ini konvensi PBB mengenai aturan bahari (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat menciptakan tertib hukum serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi serta pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta proteksi serta pelestarian lingkungan bahari.

Sesuai dengan hukum bahari internasional, secara garis akbar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri berdasarkan satu atau lebih kepulauan dan bisa mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu perpaduan pulau, termasuk bagian pulau, perairan antara lain.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur berdasarkan garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah daerah sebelah dalam daratan atau sebelah pada berdasarkan garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana nir boleh melebihi 200 mil laut berdasarkan garis pagkal. Di pada ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan asal kekayaan alami hayati menurut perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar bahari serta tanah dibawahnya yang terletak pada luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil berdasarkan garis pangkal tau dapat lebih menurut itu menggunakan nir melebihi 350 mil, nir boleh melebihi 100 mil menurut garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yg terdiri berdasarkan 17.508 pulau besar juga mini .

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan lebih kurang 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya merupakan lima.193.250 km², yang terdiri menurut daratan seluas dua.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi memeriksa kenyataan geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik menyelidiki kenyataan politik menurut aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan eksklusif. Prinsip-prinsip pada geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara bisa dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut serta mangkat .
2) Negara identik menggunakan suatu ruang yg ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin akbar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa pada mempertahankan kelangsungan hidupnya nir terlepas menurut hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin akbar kebutuhan akan asal akan sumber daya alam. Apabila daerah/ruang hayati nir mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan aturan ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya pada bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik menggunakan dasar pandangan bahwa Negara merupakan mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang kelompok mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis serta berkembang, maka wajib diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran daerah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang wajib mempunyai intelektual. Negara merupakan sistem politik yg meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap menjadi “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yg mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan buat memperoleh ruang yang relatif luas supaya kemampuan dan kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yg meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara nir harus bergantung dalam sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan serta teknologi untuk mempertinggi kekuatan nasionalnya: ke pada, buat mencapai persatuan dan kesatuan yg harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman pada bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yg menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yg harus dapat menguasai global. Pandangan semacam ini juga di global berkembang pada Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang pada Jerman saat negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-utama teori Karl Haushofer ini dalam dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai pengawasan pada bahari.
2. Beberapa negara besar pada global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah menjadi berikut:
Geopoltik merupakan doktrin negara yg manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan serta sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam pada dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini mempunyai gagasan “wawasan laut”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya berkata bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan global”sehingga dalam akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan dengan keperluan serta syarat suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa bisa menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), dia akan dapat menguasai “pulau global”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet serta John Frederik Charles Fuller.
Keempat pakar geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan pada udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan pada udara hendaknya mempuyai daya yg dapat diandalkan buat menangkis ancaman serta melumpuhkan kekuatan lawan menggunakan menghancurkannya dikandangnya sendiri supaya lawan tidak bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yg luhur menggunakan jelas dan tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta hening, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan tidak sinkron denga peri humanisme serta peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang serta hening : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak berbagi ajaran tentang kekuasaan serta adu domba, lantaran hal tadi mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan menjadi landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada syarat dan konstelasi geografis Indonesia menggunakan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia bisa mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang abadi.

Dalam memilih, membina, serta mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat pada lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibuat dan dijiwai sang pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yg berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan serta kehidupan bangsa Indonesia. Lantaran itu, pembahasan latar belakang filosofis menjadi pemikiran pelatihan serta pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau berdasarkan :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik pada pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau target yg ditetapkan sesuai dengan cita-cita harapan politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis buat negara dan bangsa Indonesia adalah fenomena posisi silang Indonesia dari banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi pula dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat pada rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara 2 benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak pada antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan serta demokrasi masyarakat ( diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak pada antara rakyat individualisme di selatan serta masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan serta wawasan kekuatan kontinental pada utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan syarat serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu dalam daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) hingga menggunakan 17-dua-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan menggunakan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan lalu lintas tenang pelayaran yg lebih menjamin keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda lalu dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 lepas 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil menurut titik-titik pulau terluar yang saling berafiliasi.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi mengenai landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari wilayah. Disamping pada pandang pula sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi tentang landas kontinen menjadi berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yg masih ada dalam landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui negosiasi.
3) Jika tidak terdapat garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yg di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut nir menghipnotis sifat dan status berdasarkan perairan diatas landasan kontinen Indonesia juga udara diatasnya.

Asas-asas pokok tadi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE merupakan selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar bahari wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hukum internasional.

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional (national outlook) yg adalah visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri dari 2 butir kata yakni wawasan serta nusantara. Wawasan berasal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar istilah ini membangun kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan bisa berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal dari istilah ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit pada antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia serta benua Australia dan dua samudera yakni lautan Pasifik dan lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang hingga ini berkembang sebagai berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara dari ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN merupakan menjadi berikut:

wawasan nusantara yg merupakan wawasan nasional yg bersumber dalam Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri serta tanah airnya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tadi disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia pula menyebutkan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yg berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan syarat geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dari Pancasila serta UUD 1945 serta sesuai menggunakan geografi daerah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan serta kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa serta negara pada mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg mensugesti wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari berdasarkan kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti bahari atau wilayah lautan. Jadi archipelago merupakan lautan terpenting.

Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yg mengungkapkan ‘arc(h) Pelego’yg maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dipercaya sebagai bahari terpenting oleh negara – negara yg bersangkutan lalu pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia namun jua termasuk pulau – pulau di dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tadi selalu pada kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau samudera antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah daerah jajahan Belanda yang kemudian sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini telah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ dalam masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan berdasarkan bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ adalah kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli aturan) juga memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini pada bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai menjadi nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 serikat mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di gunakan menjadi sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI dalam lepas 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep mengenai Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum bahari internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan serta penggunaan daerah laut sebagai berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu nir terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat dunia karena nir dapat dimiliki sang masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat seluruh bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya bahari sepanjang pantai saja yg bisa dimiliki oleh suatu negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar dalam kesepakatan PBB mengenai aturan laut.

Saat ini konvensi PBB mengenai hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat membangun tertib aturan serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan asal kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Sesuai menggunakan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia menjadi negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kepulauan serta dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya nir melebihi 12 mil bahari diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal merupakan garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah pada dari garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut menurut garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan buat keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan sumber kekayaan alami biologi berdasarkan perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai mencakup dasar bahari dan tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil menurut garis pangkal tau dapat lebih berdasarkan itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil berdasarkan garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak pada antara benua Asia serta benua Australia dan diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau akbar juga kecil.

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan kurang lebih 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yg terdiri menurut daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari kenyataan geografi berdasarkan aspek politik, sedangkan geopolitik mengusut kenyataan politik dari aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan pada menentukan cara lain kebijakan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah menjadi berikut
1) Dalam hal-hal eksklusif pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin besar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas berdasarkan hukum alam. Hanya bangsa yg unggul saja yg bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan asal daya alam. Jika daerah/ruang hayati tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) wajib diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang gerombolan mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan aturan perluasan (pemekaran wilayah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara adalah sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen merupakan sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan serta kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara adalah suatu sistem politik/ pemerintahan yg mencakup bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia wajib mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk menaikkan kekuatan nasionalnya: ke pada, untuk mencapai persatuan serta kesatuan yang harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin kentara dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme jua mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus bisa menguasai global. Pandangan semacam ini jua di global berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada pada bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai supervisi di bahari.
2. Beberapa negara besar di global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) dan Jepang pada Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di global. Geopolitik merupakan landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini memiliki gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya menyampaikan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sebagai akibatnya pada akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan menggunakan keperluan serta kondisi suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” serta mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “wilayah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa serta Asia), beliau akan bisa menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia serta Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang bisa diandalkan buat menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar versus nir bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan serta Kemanusiaan yang luhur dengan kentara serta tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan nir sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta tenang, akan namun lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak menyebarkan ajaran tentang kekuasaan dan adu domba, lantaran hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil pada menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi serta konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia dapat mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang tak pernah mati.

Dalam menentukan, membina, serta berbagi wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali serta membuatkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk serta dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yg berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia dipandang dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik dalam aplikasi, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai menggunakan harapan hasrat politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis untuk negara serta bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia berdasarkan banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut bisa di rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara dua benua, Asia serta Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat pada utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) pada utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak pada antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis pada utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara rakyat individualisme pada selatan serta masyarakat sosialisme pada utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak pada antara budaya Barat pada selatan serta budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan serta Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim pada selatan serta wawasan kekuatan kontinental di utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan kondisi serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 hingga menggunakan 13-12-1957
Pada masa tadi wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah sang perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah bahari teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai menggunakan 17-2-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dimuntahkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bundar .
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia diubahsuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan kemudian lintas hening pelayaran yg lebih mengklaim keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil berdasarkan titik-titik pulau terluar yg saling berhubungan.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari daerah. Disamping pada pandang juga sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi mengenai landas kontinen sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang masih ada pada landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen menggunakan negara-negara tetangga melalui perundingan .
3) apabila nir ada garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yang pada tarik pada tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia menggunakan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak mensugesti sifat dan status menurut perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.

Asas-asas pokok tersebut dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 mengenai Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan perkara-perkara yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah mengenai Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yg dihitung menurut garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan aturan internasional.

PENGERTIAN GEOPOLITIK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Geopolitik berasal dari 2 kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas menurut pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan rapikan ruang, yaitu sistem pada hal menempati suatu ruang di bagian atas Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara insan dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu herbi kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik adalah suatu kajian yang melihat masalah/interaksi internasional berdasarkan sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial pada mana interaksi itu terjadi bervariasi pada fungsi daerah dalam hubungan, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: menurut nasional, internasional, hingga benua-daerah, pula provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik bisa lebih disederhanakan lagi. Geopolitik merupakan suatu studi yg menyelidiki kasus-perkara geografi, sejarah serta ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik menyelidiki makna strategis serta politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas dan sumber daya alam daerah tadi. Geopolitik memiliki 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi serta politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara nir akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi menurut kawasan geografis yg mereka tempati. Hal yang paling utama pada menghipnotis keadaan suatu negara merupakan tempat yang berada di kurang lebih negara itu sendiri, atau menggunakan kata lain, negara-negara yg berada pada lebih kurang (negara tetangga) memiliki imbas yang akbar terhadap penyelenggaraan suatu negara.

Dari uraian di atas, bisa disimpulkan, bahwa terdapat dua golongan negara, yaitu golongan negara “determinis” serta golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti seluruh hal yg bersifat politis secara absolut tergantung berdasarkan keadaan Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis merupakan negara yg berada pada antara dua negara super besar/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak eksklusif, terpengaruh sang kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor eksistensi 2 negara super besar, bukanlah satu-satunya faktor yang menghipnotis keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain misalnya faktor ideologi, politik, sosial, budaya serta militer, jua merupakan faktor yang menghipnotis. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tadi, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam menghipnotis keadaan negara yg bersangkutan.

Golongan negara yg kedua merupakan golongan negara posibilitis. Golongan ini adalah kebalikan dari golongan determinis. Negara ini nir menerima pengaruh yang terlalu besar dari eksistensi negara super besar, lantaran letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan negara super besar. Sehingga, faktor yg relatif secara umum dikuasai dalam menghipnotis keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya serta militer, seperti yg sudah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain pada lebih kurang tempat tadi pula turut sebagai faktor yang berpengaruh, hanya saja tidak terlalu mayoritas.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara pada dunia, buat memperkuat posisinya terhadap negara lain, buat memperoleh kedudukan yang krusial di antara rakyat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, buat menempatkan diri pada posisi yg sejajar pada antara negara-negara raksasa.

Dari uraian pada atas, bisa disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek pada penyelenggaraan negara yg bersangkutan, misalnya pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang dari dalam keberadaannya dalam suatu tempat, misalnya ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan pada hal kerjasama tempat, penyelesaian perkara beserta, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan pribadi menggunakan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tadi merupakan: 
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yg tersedia; 
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan menggunakan situasi dan kondisi alam; 
  • Menentukan bentuk serta corak politik luar serta pada negeri; 
  • Menggariskan pokok-utama haluan negara, misalnya pembangunan; 
  • Berusaha buat meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara menjadi organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya; 
  • Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan sang suatu negara. 
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air serta bersama lingkungannya membuat wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya sebagai pandangan atau visi bangsa pada menuju tuannya. Tetapi tidak seluruh bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah keliru satu model bangsa yg memiliki wawasan nasional yg berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi pula lautnya. Adapun bangsa Indonesia mempunyai wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.

Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yg selanjtnya diklaim Wawasan Nusantara itu merupakan galat satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yg terdiri menurut daratan, laut serta udara diatasnya dilihat menjadi ruang hidup (lebensraum) yg satu atau utuh. Wawasan nusantara menjadi wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi lingkungan loka tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara adalah penerapan menurut teori geopolitik bangsa Indonesia.

Wawasan Nusantara dari menurut istilah Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yg berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul istilah mawas yg berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan adalah pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti juga cara pandang, cara melihat.

Nusantara dari dari kata nusa dan antara. Nusa adalah pulau atau kesatuan kepulauan. Antara merupakan memberitahuakn letak anatara dua unsur. Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara 2 benua, yaitu benua Asia serta Australia serta dua lautan, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian terbaru, istilah “Nusantara” dipakai menjadi pengganti nama Indonesia.

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yg majemuk. Atau cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kedudukan wawasan nusantara merupakan menjadi visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yg dinginkan. Wawasan nasional adalah visi bangsa yg bersangkutan pada menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara merupakan sebagai bangsa yang satu dengan daerah yang satu serta utuh juga. 

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yg menghipnotis tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah menjadi berikut :

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg manunggal dengan wilayah yg utuh merupakan lantaran 2 hal yaitu : 
Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yg terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap usaha melawan penjajah selalu ada pahlawan, namun juga ada pengkhianat bangsa. 

Kita pernah mempunyai wilayah yg terpisah-pisah, secara historis daerah Indonesia merupakan wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda adalah sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonansi tadi , bahari atau perairan yang terdapat diluar 3 mil tadi merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yg terpecah-pecah dan terjajah, hal ini kentara adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.keadaan tadi tidak mendudkung kita pada mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.untuk sanggup keluar menurut keadaan tadi kita membutuhkan semangat kebangsaan yg melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu sehabis Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya diklaim sebagai Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tadi menyatakan bahwa bahari territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi : 
1. Perairan Indonesia merupakan laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia merupakan jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia merupakan seluruh perairan yang terletak dalam sisi pada berdasarkan garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi menjadi pemisah, tetapi sebagai penghubung.uu mengenai perairan Indonesia diperbaharui menggunakan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan pada forum internasional. Melalui usaha panjanag akhirnya Konferensi PBB lepas 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui menjadi negara menggunakan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis serta Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yg unik dan bangsa yg tidak sejenis. Keunikan daerah dan serta heterogenitas berakibat bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh .

Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut : 
  • Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim 
  • Indonesia terletak anata dua benua serta dua sameudera(posisi silang) 
  • Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa 
  • Indonesia berada pada iklim tropis menggunakan dua musim 
  • Indonesia menjadi pertemuan 2 jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik serta Mediterania 
  • Wilayah fertile serta dapat dihuni 
  • Kaya akan flora dan hewan dan sumberdaya alam 
  • Memiliki etnik yang banyak sehingga mempunyai kebudayaan yang beragam 
  • Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar , sebesar 218.868 juta jiwa 
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia nir terdapat semangat untuk memperluas daerah menjadi ruang hayati (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu serta utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut menurut impian nasional, tujuan nasional maupun visi nasional

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan fokus bahwa daerah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan sang bahari. Laut yg menghubungkan serta mempersatukan pulau-pulau yg tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya serta udara pada atasnya secara nir terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. Wawasan Nusantara menjadi konsepsi politik dan kenegaraan yg adalah manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan dalam GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang sudah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda lepas 13 Desember 1957.

Hakekat serta tujuan wawasan nusantara merupakan kesatuan dan persatuan pada kebinekaan yg mengandung arti :
a. Penjabaran tujuan nasional yg sudah diselaraskan dengan syarat posisi, serta potensi georafi, dan kebinekaan budaya
b. Pedoman pola tindak serta pola pikir kebijakasanaan nasional
c. Hakikat wawasan nusantara : persatuan serta nkesatuan pada kebinekaan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
a. Menumbuhkan serta mengembangkan pencerahan, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
b. Menanamkan dan memupukan kecintaan dalam tanah air indonesia sehingga rela berkorban buat membelanya.
c. Menumbuhkan pencerahan dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yg bangga dalam negara Indonesia.
d. Mengembangkan kehidupan bersama yg multikultural dan plural dari nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
e. Mengembangkan eksistensi warga madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia adalah suatu negeri yg amat unik. Hanya sedikit negara pada dunia, yang bila dicermati dari segi geografis, mempunyai kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan pada dunia, misalnya Jepang serta Filipina, masih kalah jika dibandingkan menggunakan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yg terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding menggunakan seperdelapan panjang keliling Bumi, dan memiliki tidak kurang berdasarkan 13.662 pulau.

Jika dipandang sekilas, hal tadi adalah suatu kebanggaan serta kekayaan, yang nir ada tandingannya lagi pada global ini. Tapi jika dipikirkan lebih jauh, hal ini adalah suatu kerugian tersendiri bagi bangsa serta negara Indonesia. Indonesia terlihat misalnya pecahan-pecahan yg berserakan. Dan menjadi 13.000 pecahan yang beredar sepanjang tiga,lima juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yg amat sulit buat dapat dipersatukan.

Maka, buat mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yg benar-sahih cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau menurut segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, dan kondisi Indonesia dipandang berdasarkan lokasinya. 
Kondisi Fisis Indonesia: 
Letak geografis; 
Posisi Silang; 
Iklim; 
Sumber-Sumber Daya Alam; 
Faktor-Faktor Sosial Politik 
Lokasi Fisikal Indonesia; Keberadaan dalam lokasi ini merupakan faktor geopolitik primer yang mensugesti perpolitikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi fisikal, negara Indonesia berada dalam 2 benua yang dihuni sang banyak sekali bangsa yg memiliki ciri masing-masing, yaitu benua Asia serta Australia. Selain itu, Indonesia pun berada di antara dua lautan yg sebagai jalur perhubungan berbagai bangsa, yaitu Samudera Pasifik serta Hindia. 

Lokasi fisikal Indonesia, mengakibatkan negara ini sebagai suatu daerah Bufferzone, atau wilayah penyangga. Hal ini bisa dipandang dalam aspek-aspek di bawah ini: 
Politik; Indonesia berada di antara dua sistem politik yg tidak selaras, yaitu demokrasi Australia serta demokrasi Asia Selatan; 
Ekonomi; Indonesia berada pada antara sistem ekonomi liberal Australia serta sistem ekonomi sentral Asia; 
Ideologi; Indonesia berada di antara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis pada sebelah utara; 
Sistem Pertahanan; Indonesia berada pada ntara sistem pertahanan maritim pada selatan, serta sistem pertahanan kontinental di utara. 

Selain sebagai wilayah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa laba disebabkan kondisinya yang silang tadi. Antara lain:

Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional; 
Dapat lebih memainkan peranan politisnya pada percaturan politik Internasional; 
Lebih kondusif serta terlindung menurut agresi-serangan negara kontinental.