PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yg merupakan visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia pada kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri berdasarkan dua butir kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan asal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini menciptakan istilah ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal menurut kata ‘nusa’ yg berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (2 benua yaitu benua Asia serta benua Australia serta dua lautan yakni samudera Pasifik serta lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara menggunakan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang menjadi berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara menurut ketetapan majelis permusyawarahan warga tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:

wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila dan menurut UUD 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan daerah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara dari prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan tanah airnya menjadi negara kepulauan menggunakan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yg diusulkan sebagai ketetapan majelis permusyawaratan rakyat serta dibentuk pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri serta lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sinkron menggunakan posisi dan kondisi geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti berdasarkan wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri serta lingkungannya menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa pada mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia pada penyelengaraan kehidupannya dan menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg menghipnotis wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari menurut istilah Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya merupakan ‘archi’ yg berarti terpenting, terutama serta ‘pelagos’ berarti laut atau daerah samudera . Jadi archipelago merupakan samudera terpenting.

Istilah archipelago diantaranya terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menjelaskan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau bahari Aigia yang dianggap menjadi bahari terpenting oleh negara – negara yang bersangkutan lalu pengertian ini berkembang nir hanya laut Aigia namun pula termasuk pulau – pulau pada dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian daerah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini sudah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan menurut bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ merupakan kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang pakar hukum) pula memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yg menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka dalam awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia pada Belanda menyebut dirinya menjadi ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya dalam peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 istilah Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi dalam proklamasi kemerdekaan RI dalam tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan aturan bahari internasional dikenal beberapa konsep tentang kepemilikan serta penggunaan wilayah laut menjadi berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu tidak terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat global lantaran nir dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah bahari adalah bebas buat semua bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yg dapat dimiliki sang suatu negara sejauh yang bisa dikuasai dari darat (kira – kira sejauh tiga mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar pada konvensi PBB mengenai aturan bahari.

Saat ini konvensi PBB mengenai aturan bahari (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat menciptakan tertib hukum serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi serta pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta proteksi serta pelestarian lingkungan bahari.

Sesuai dengan hukum bahari internasional, secara garis akbar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri berdasarkan satu atau lebih kepulauan dan bisa mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu perpaduan pulau, termasuk bagian pulau, perairan antara lain.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur berdasarkan garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah daerah sebelah dalam daratan atau sebelah pada berdasarkan garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana nir boleh melebihi 200 mil laut berdasarkan garis pagkal. Di pada ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan asal kekayaan alami hayati menurut perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar bahari serta tanah dibawahnya yang terletak pada luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil berdasarkan garis pangkal tau dapat lebih menurut itu menggunakan nir melebihi 350 mil, nir boleh melebihi 100 mil menurut garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia serta diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yg terdiri berdasarkan 17.508 pulau besar juga mini .

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan lebih kurang 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya merupakan lima.193.250 km², yang terdiri menurut daratan seluas dua.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi memeriksa kenyataan geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik menyelidiki kenyataan politik menurut aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan eksklusif. Prinsip-prinsip pada geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara bisa dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut serta mangkat .
2) Negara identik menggunakan suatu ruang yg ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin akbar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa pada mempertahankan kelangsungan hidupnya nir terlepas menurut hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin akbar kebutuhan akan asal akan sumber daya alam. Apabila daerah/ruang hayati nir mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan aturan ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya pada bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik menggunakan dasar pandangan bahwa Negara merupakan mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang kelompok mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis serta berkembang, maka wajib diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran daerah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang wajib mempunyai intelektual. Negara merupakan sistem politik yg meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap menjadi “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yg mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan buat memperoleh ruang yang relatif luas supaya kemampuan dan kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yg meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara nir harus bergantung dalam sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan serta teknologi untuk mempertinggi kekuatan nasionalnya: ke pada, buat mencapai persatuan dan kesatuan yg harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman pada bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yg menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yg harus dapat menguasai global. Pandangan semacam ini juga di global berkembang pada Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang pada Jerman saat negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-utama teori Karl Haushofer ini dalam dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai pengawasan pada bahari.
2. Beberapa negara besar pada global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah menjadi berikut:
Geopoltik merupakan doktrin negara yg manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan serta sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam pada dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini mempunyai gagasan “wawasan laut”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya berkata bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan global”sehingga dalam akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan dengan keperluan serta syarat suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa bisa menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), dia akan dapat menguasai “pulau global”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet serta John Frederik Charles Fuller.
Keempat pakar geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan pada udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan pada udara hendaknya mempuyai daya yg dapat diandalkan buat menangkis ancaman serta melumpuhkan kekuatan lawan menggunakan menghancurkannya dikandangnya sendiri supaya lawan tidak bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yg luhur menggunakan jelas dan tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta hening, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan tidak sinkron denga peri humanisme serta peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang serta hening : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak berbagi ajaran tentang kekuasaan serta adu domba, lantaran hal tadi mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan menjadi landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada syarat dan konstelasi geografis Indonesia menggunakan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia bisa mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang abadi.

Dalam memilih, membina, serta mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat pada lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibuat dan dijiwai sang pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yg berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan serta kehidupan bangsa Indonesia. Lantaran itu, pembahasan latar belakang filosofis menjadi pemikiran pelatihan serta pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau berdasarkan :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik pada pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau target yg ditetapkan sesuai dengan cita-cita harapan politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis buat negara dan bangsa Indonesia adalah fenomena posisi silang Indonesia dari banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi pula dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat pada rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara 2 benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak pada antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan serta demokrasi masyarakat ( diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak pada antara rakyat individualisme di selatan serta masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan serta wawasan kekuatan kontinental pada utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan syarat serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu dalam daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) hingga menggunakan 17-dua-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan menggunakan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan lalu lintas tenang pelayaran yg lebih menjamin keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda lalu dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 lepas 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil menurut titik-titik pulau terluar yang saling berafiliasi.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi mengenai landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari wilayah. Disamping pada pandang pula sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi tentang landas kontinen menjadi berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yg masih ada dalam landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui negosiasi.
3) Jika tidak terdapat garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yg di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut nir menghipnotis sifat dan status berdasarkan perairan diatas landasan kontinen Indonesia juga udara diatasnya.

Asas-asas pokok tadi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE merupakan selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar bahari wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hukum internasional.

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara 
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional (national outlook) yg adalah visi bangsa yg bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.

Istilah wawasan nusantara terdiri dari 2 butir kata yakni wawasan serta nusantara. Wawasan berasal berdasarkan kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar istilah ini membangun kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan bisa berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara asal dari istilah ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, serta ‘antara’ yang berarti diapit pada antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia serta benua Australia dan dua samudera yakni lautan Pasifik dan lautan Hindia). Berdasarkan teori-teori mengenai wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, serta aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yg disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang hingga ini berkembang sebagai berikut:

1. Pengertian wawasan nusantara dari ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN merupakan menjadi berikut:

wawasan nusantara yg merupakan wawasan nasional yg bersumber dalam Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-dua PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri serta tanah airnya sebagai negara kepulauan menggunakan seluruh aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tadi disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas dalam Januari 2000. Ia pula menyebutkan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

3. Pengertian wawasan nusantara, dari kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat pada Lemhanas tahun 1999 adalah menjadi berikut:
“cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yg berseragam serta bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara buat mencapai tujuan nasional. ”

Secara generik wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya yang dijabarkan berdasarkan dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan syarat geografi negaranya buat mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dari Pancasila serta UUD 1945 serta sesuai menggunakan geografi daerah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan buat membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta menjadi rambu – rambu pada perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan serta kesatuan pada segenap aspek kehidupan bangsa serta negara pada mencapai tujuan serta cita – citanya.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yg mensugesti wawasan nusantara antara lain:

1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ serta ‘archipelagic’ dari berdasarkan kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar ucapnya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti bahari atau wilayah lautan. Jadi archipelago merupakan lautan terpenting.

Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yg mengungkapkan ‘arc(h) Pelego’yg maksudnya merupakan ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dipercaya sebagai bahari terpenting oleh negara – negara yg bersangkutan lalu pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia namun jua termasuk pulau – pulau di dalamnya.

Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tadi selalu pada kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau samudera antara pulau – pulau berfungsi menjadi unsur penghubung dan bukan menjadi unsur pemisah.

b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yg dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah daerah jajahan Belanda yang kemudian sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan buat kepulauan ini telah banyak nama yg dipakai yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)’ dalam masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat menyayangi nama ‘Indonesia’ walaupun bukan berdasarkan bahasanya sendiri tetapi kreasi orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yg sempurna, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.

Sebutan ‘Indonesia’ adalah kreasi ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli aturan) juga memakainya pada kegemarannya menyelidiki rumpun melayu. Kata Indoneis semakin populer berkat kiprah Adolf Bastian, seseorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini pada bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah relatif lam istilah itu hanya dipakai menjadi nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 serikat mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’.

Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di gunakan menjadi sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI dalam lepas 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai nam resmi negara serta bangsa Indonesia sampai kini .

c. Konsep mengenai Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum bahari internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan serta penggunaan daerah laut sebagai berikut :
o Res Nullius ? Menyatakan bahwa laut itu nir terdapat yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? Menyatakan bahwa bahari itu adalah milik rakyat dunia karena nir dapat dimiliki sang masing – masing negara.
o Mare Liberum ? Menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas buat seluruh bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ? Menyatakan bahwa hanya bahari sepanjang pantai saja yg bisa dimiliki oleh suatu negara sejauh yg dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) ? Menjadi dasar dalam kesepakatan PBB mengenai aturan laut.

Saat ini konvensi PBB mengenai hukum laut (United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya cita-cita buat membangun tertib aturan serta samudera yang bisa mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan asal kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Sesuai menggunakan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia menjadi negara kepulauan mempunyai Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
? Negara Kepulauan adalah negara yg seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kepulauan serta dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
? Laut Teritorial adalah satu daerah laut yg lebarnya nir melebihi 12 mil bahari diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal merupakan garis air surut terendah sepanjang pantai.
? Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah pada dari garis pangkal.
? Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut menurut garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai hak kedaulatan buat keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi serta pengelolan sumber kekayaan alami biologi berdasarkan perairan.
? Landasan Kontinen suatu negara berpantai mencakup dasar bahari dan tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil menurut garis pangkal tau dapat lebih berdasarkan itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil berdasarkan garis batas kedalaman dasar bahari sedalam 2500 m.

d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak pada antara benua Asia serta benua Australia dan diantara samudra Pasifik serta samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau akbar juga kecil.

Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT

Jarak utara-selatan kurang lebih 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jeda barat-timur kurang lebih lima.110 Kemerdekaan. Luas daerah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yg terdiri menurut daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas tiga.166.163 km².

2. Geopolitik serta Geostrategi.
a. Geopolitik.
? Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari kenyataan geografi berdasarkan aspek politik, sedangkan geopolitik mengusut kenyataan politik dari aspek geografi.

Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan pada menentukan cara lain kebijakan nasional buat mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik sebagai perkembangan suatu wawasan nusantara.

? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.ratzel adalah menjadi berikut
1) Dalam hal-hal eksklusif pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yg memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hayati,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh gerombolan politik pada arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tadi, makin besar kemungkinan grup politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas berdasarkan hukum alam. Hanya bangsa yg unggul saja yg bisa bertahan hayati.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan asal daya alam. Jika daerah/ruang hayati tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (perluasan). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) wajib diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara dalam hakikatnya bersifat ad interim.
? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen

Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yg ditempati sang gerombolan mayarakat politik (bangsa). Apabila bangsa dan negara ingin permanen eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan aturan perluasan (pemekaran wilayah).

Di samping itu Rudolf Kjellen beropini bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara adalah sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, serta sosiopolitik.

Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara merupakan suatu organisme yg dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen merupakan sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang mempunyai intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan serta kekuatan rakyatnya bisa berkembang secara bebas.
2. Negara adalah suatu sistem politik/ pemerintahan yg mencakup bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,serta krato politik(politik memerintah).
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia wajib mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk menaikkan kekuatan nasionalnya: ke pada, untuk mencapai persatuan serta kesatuan yang harmonis serta ke luar, buat memperoleh batas-batas negara yg lebih baik.

? Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin kentara dalam pemikiran Karl Haushorfer yg pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham ekspansionisme jua mengandung ajaran rasialisme, yg menyatakan yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus bisa menguasai global. Pandangan semacam ini jua di global berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yg dilandasi sang semangat militerisme dan fasisme.

Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada pada bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori Karl Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1. Kekusaan imperium daratan yg kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritim buat menguasai supervisi di bahari.
2. Beberapa negara besar di global akan muncul serta akan menguasai Eropa Barat (Jerman serta Italia) dan Jepang pada Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa serta tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di global. Geopolitik merupakan landasan bagi tindakan politik dalam usaha menerima ruang hayati.

? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan.
Kedua pakar ini memiliki gagasan “wawasan bahari”, yaitu kekuatan di bahari. Ajarannya menyampaikan bahwa barang siapa menguasai laut akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ” kekayaan dunia”sebagai akibatnya pada akhirnya menguasai global.

? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yg menggabungkan kekuatan darat, bahari, serta udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini diubahsuaikan menggunakan keperluan serta kondisi suatu negara

? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori pakar geopolitik ini dalam dasarnya menganut ”konsep kekuatan” serta mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “wilayah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa serta Asia), beliau akan bisa menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa, Asia serta Afrika.

? Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yg paling memilih..mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan pada udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang bisa diandalkan buat menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar versus nir bisa lagi menyerang.

? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yg didasarkan dalam nilai-nilai Ketuhanan serta Kemanusiaan yang luhur dengan kentara serta tegas tertuang di pada Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yg cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, lantaran penjajahan nir sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta tenang, akan namun lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak menyebarkan ajaran tentang kekuasaan dan adu domba, lantaran hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil pada menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi serta konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya merupakan agar bangsa Indonesia dapat mengklaim kepentingan bangsa serta negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yg menciptakan suatu wawasan kebangsaan menggunakan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka buat menjalin kerjasama antar bangsa yg saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini pada rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban global yang tak pernah mati.

Dalam menentukan, membina, serta berbagi wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali serta membuatkan berdasarkan kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk serta dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yg berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia dipandang dari :
a. Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c. Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia

b. Geostrategi.
Geostrategi merupakan politik dalam aplikasi, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yg ditetapkan sesuai menggunakan harapan hasrat politik. Sebagai model pertimbangan geostrategis untuk negara serta bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia berdasarkan banyak sekali aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut bisa di rinci menjadi berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak pada antara dua benua, Asia serta Australia; serta si antara samudra Pasifik serta samudra Hindia.
2) Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk sporadis di selatan (Australia) dan penduduk padat pada utara (RRC serta Jepang)
3) Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme pada selatan ( Australia dan Selandia Baru) serta komunisme di utara ( RRC, Vietnam serta Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi Pancasila terletak pada antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) pada utara.
5) Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak pada antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis pada utara.
6) Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara rakyat individualisme pada selatan serta masyarakat sosialisme pada utara.
7) Budaya : Budaya Indonesia terletak pada antara budaya Barat pada selatan serta budaya Timur di utara.
8) Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan serta Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim pada selatan serta wawasan kekuatan kontinental di utara.

Dengan demikian geostrategis merupakan perumusan strategi nasional menggunakan memperhitungkan kondisi serta konstelasi geografi sebagai faktor primer.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a. Sejak 17-8-1945 hingga menggunakan 13-12-1957
Pada masa tadi wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada daerah daratan pulau-pulau yg saling terpisah sang perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah bahari teritorial masih sangat sedikit lantaran buat setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh tiga mil disekelilingnya.

b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai menggunakan 17-2-1969
Pada lepas 13 Desember 1957 dimuntahkan Deklarasi Juanda menggunakan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan bentuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bundar .
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia diubahsuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan kemudian lintas hening pelayaran yg lebih mengklaim keselamatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. Mengenai Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil berdasarkan titik-titik pulau terluar yg saling berhubungan.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI adalah konsep politik yang dari daerah. Disamping pada pandang juga sebagai upaya buat mewujudkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Asas-asas utama yang termuat di pada Deklarasi mengenai landas kontinen sebagai berikut:
1) Segala sumber kekayaan alam yang masih ada pada landas kontinen Indonesia adalah milik tertentu Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen menggunakan negara-negara tetangga melalui perundingan .
3) apabila nir ada garis batas, maka landas kontinen merupakan suatu garis yang pada tarik pada tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia menggunakan wilayah terluar negara tetangga.
4) Klaim tersebut tidak mensugesti sifat dan status menurut perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.

Asas-asas pokok tersebut dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 mengenai Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 pula memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan perkara-perkara yg disebabkan.

d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah mengenai Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yg dihitung menurut garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yg mendorong sebagai – berikut:
1) Persediaan ikan yg semakin terbatas.
2) Kebutuhan buat pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan aturan internasional.

APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan asal menurut kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yg berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah istilah beragam yg diambil menurut bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, serta antara ialah lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk serta dijiwai oleh paham kekuasaan serta geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir dari pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya bisa diwujudkan serta dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yang bisa mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yg diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan mengenai cara membentuk kekuatan politik yg akbar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan jika menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; ke 2, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) merupakan absah; serta ketiga, pada dunia politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya bisa bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan tersebar oleh Sri Paus karena dipercaya amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut sebagai sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan panduan sang banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya serta kekuatan nasional. Kekuatan ini pula perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam buat menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli sudah diimplementasikan menggunakan paripurna oleh Napoleon, tetapi menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan sebagai penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, pencaplokan tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti pada Moskow serta diusir pulang ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas balik , di angkat sebagai ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah kitab mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan cara lain . Baginya, peperangan merupakan absah-absah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sebagai akibatnya mengakibatkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori sintesis Hegel menyebabkan dua genre besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak dan komunisme di pihak yg lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yg merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa akbar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yg memotivasi Columbus buat mencari wilayah baru, lalu Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta dalam akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi pada semua dunia merupakan absah dalam kerangka mengkomuniskan semua bangsa pada global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba buat mengekspor paham komunis ke semua dunia. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC dalam tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye dan Sidney
Dalam kitab Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengungkapkan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tadi menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tadi berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.lautan Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara merupakan sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang manunggal menggunakan wilayah yang utuh merupakan lantaran 2 hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yg terjajah dan terpecah, kehidupan menjadi bangsa yg terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah jua membentuk perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap usaha melawan penjajah selalu terdapat pahlawan, tetapi juga terdapat pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah memiliki daerah yg terpisah-pisah, secara historis daerah Indonesia merupakan wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (3) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar 3 mil tadi merupakan samudera bebas serta berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas adalah kerugian akbar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tersebut nir mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, manunggal dan berdaulat.untuk mampu keluar menurut keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yg melahirkan visi bangsa yg manunggal. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian sehabis Indonesia merdeka yaitu waktu Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dianggap menjadi Deklarasi Djuanda dalam 13 Desember 1957. Isi utama menurut deklarasi tadi menyatakan bahwa bahari territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda pula dikukuhkan pada UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia bersama perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia merupakan jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia merupakan seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam berdasarkan garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi menjadi pemisah, namun sebagai penghubung.uu tentang perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan pada lembaga internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tadi Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis serta Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yang unik dan bangsa yg tidak sejenis. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan daerah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata dua benua serta 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan 2 musim
5. Indonesia menjadi pertemuan 2 jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah fertile serta dapat dihuni
7. Kaya akan flora serta fauna serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yg banyak sebagai akibatnya memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yg besar , sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 serta 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yg adalah wawasan nasional yg bersumber pada Pancasila serta menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan cara pandang serta sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra semua bangsa dan sebagai modal dan milik beserta bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri berdasarkan berbagai suku serta berbicara pada aneka macam bahasa daerah dan memeluk serta meyakini banyak sekali agama serta agama terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus adalah satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memiliki tekad dalam mencapai harapan bangsa.
d. Bahwa Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik pada semua daerah Nusantara adalah satu kesatuan politik yg diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum pada arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi dan seimbang pada semua daerah, tanpa meninggalkan karakteristik khas yg dimiliki sang wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara adalah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial serta Budaya, pada arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib adalah kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya taraf kemajuan warga yg sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan taraf kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia dalam hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada mendeskripsikan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang nir bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya bisa dinikmati oleh bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap masyarakat negara mempunyai hak serta kewajiban yang sama pada rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya merupakan bahari membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa menciptakan gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami menjadi konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa wilayah negara Indonesia terdiri berdasarkan pulau-pulau yang dihubungkan oleh bahari. Laut yang menghubungkan serta mempersatukan pulau-pulau yg tersebar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yg memandang Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah, mencakup tanah (darat), air (bahari) termasuk dasar laut serta tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh meliputi segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik serta kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yg telah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yang majemuk yg telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan masyarakat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan serta kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya artinya bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yg merupakan wadah aneka macam aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat merupakan banyak sekali kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan pada atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar serta mini . Deklarasi ini lalu disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir dapat dipisahkan berdasarkan azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada rendezvous konvensi aturan bahari internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karenanya bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta deretan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan sang air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah bahari/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan menggunakan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif juga yang telah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud di atas, jua mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang global, yg mempunyai dampak yang akbar pada rapikan kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di rakyat serta harapan dan tujuan nasional yg terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang pada rakyat juga hasrat dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia wajib sanggup membentuk persatuan serta kesatuan pada kebhinekaan pada kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut 2 hal yg esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai konvensi beserta dan perwujudannya, pencapaian keinginan tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg mencakup semua aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan kedua hal yg disebutkan pada atas, maka dapat dicermati tujuan nasional yg telah dirumuskan pada pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “lalu daripada itu buat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan generik, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yg wajib menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yang dalam hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia serta juga buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris adalah output interaksi antara wadah serta isi, yang terdiri dari rapikan laku batiniah serta lahiriah. Tata laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan rapikan laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, serta konduite menurut bangsa Indonesia. Kedua hal tadi akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia menurut kekeluargaan serta kebersamaan yg mempunyai rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sebagai akibatnya menimbuhkan nasionalisme yang tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa serta negara indonesia. Demikian jua produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan wilayah, golongan dan orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.apabila hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk konvensi beserta akan melanggar kesepakatan beserta tersebut, yg berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian output dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, mengungkapkan, serta bertindak sinkron dengan relita serta ketentuan yg sahih biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yg berdasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi beserta demi terpeliharanya persatuann serta kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Apabila hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya sang semua warga supaya tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan asa serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada kerangka berpikir nasional dapat dilihat dari stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada taraf sentra serta daerah juga bagi semua rakyat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan warga Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari dalam kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya buat keluar berdasarkan krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau nir timbul pada ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; dari sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan swatantra yg lebih luas, tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, keberadaan negara bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan pada ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yg selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke pada bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka serta berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa serta harus mengupayakan permanen terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional pada duna serba berubah juga kehidupan pada negeri serta pada melaksanakan ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam Pembukaan UUD1945.

APA MENGAPA DAN BAGAIMANA WAWASAN NUSANTARA

Apa Mengapa Dan Bagaimana Wawasan Nusantara 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan dari menurut istilah “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Apabila ditambah menggunakan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.nusantara merupakan sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara merupakan lain.wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai sang paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan serta teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir menurut pertimbangan serta pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

Teori-teori yg bisa mendukung rumusan tersebut diantaranya:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya mengenai politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli menaruh pesan tentang cara menciptakan kekuatan politik yang besar supaya sebuah negara dapat berdiri menggunakan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat serta cara pandang mengenai bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan pada merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, buat menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; serta ketiga, pada global politik (yg disamakan menggunakan kehidupan hewan buas ), yang kuat niscaya dapat bertahan serta menang. Semasa Machiavelli hayati, kitab “The Prince” dihentikan beredar sang Sri Paus lantaran dianggap amoral. Tetapi sehabis Machiavelli mangkat , kitab tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari sang orang-orang dan dijadikan pedoman sang banyak kalangan politisi serta para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon adalah tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik menurut Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan adalah perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh syarat sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki serta menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan menggunakan sempurna sang Napoleon, tetapi sebagai bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir sang tentara Napoleon berdasarkan negaranya hingga ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon dalam akhirnya terhenti di Moskow serta diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, selesainya Rusia bebas kembali, di angkat menjadi ketua staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik menggunakan alternatif. Baginya, peperangan merupakan sah-absah saja buat mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yg membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach serta teori buatan Hegel menyebabkan 2 aliran akbar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme pada satu pihak serta komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang beropini bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur menggunakan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke loka yg lain. Inilah yang memotivasi Columbus buat mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) serta pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin sudah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang merupakan kelanjutan politik menggunakan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh global merupakan sah pada kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di global. Lantaran itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke semua global. G.30.S/PKI merupakan salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis misalnya runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.pye serta Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka menyampaikan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....the political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para pakar tersebut menyebutkan adanya unsur-unsur sebyektivitas serta psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai bila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yg bersangkutan.samudera Hindia).

Latar belakang yang mensugesti tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah menjadi berikut :
a. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan sebagai bangsa yg bersatu menggunakan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan menjadi bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah merupakan penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan serta kebodohan. Penjajah pula membangun perpecahan pada diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi jua ada pengkhianat bangsa. 
  2. Kita pernah mempunyai wilayah yg terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah menurut ketentuan Ordonansi 1939 dimana bahari territorial Hindia Belanda merupakan sejauh tiga (tiga) mil. Dengan adanya ordonantersebut , bahari atau perairan yang ada diluar tiga mil tersebut adalah samudera bebas serta berlaku menjadi perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah serta terjajah, hal ini jelas adalah kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Keadaan tadi tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yg merdeka, bersatu serta berdaulat.untuk sanggup keluar berdasarkan keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya buat mewujudkan wilayah Indonesia menjadi wilayah yang utuh nir lagi terpisah baru terjadi 12 tahun lalu setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yg selanjutnya dianggap sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi utama berdasarkan deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia nir lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. 

Dekrasi Djuanda jua dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yg berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut daerah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut daerah Indonesia adalah jalur bahari 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah seluruh perairan yg terletak dalam sisi dalam menurut garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana bahari tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.uu mengenai perairan Indonesia diperbaharui menggunakan UU No.6 Tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda pula diperjuangkan dalam lembaga internasional. Melalui usaha panjanag akhirnya Konferensi PBB lepas 30 April mendapat “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui menjadi negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa menggunakan wialayah dan posisi yg unik dan bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan serta heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi sebagai bangsa yg satu serta utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain menjadi berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak anata 2 benua dan 2 sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak dalam garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis menggunakan dua musim
5. Indonesia sebagai rendezvous dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan tumbuhan dan hewan serta sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk pada jumlah yg akbar, sebesar 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com

Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang adalah wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan dari Undang-Undang Dasar 1945 adalah cara pandang serta perilaku bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya menggunakan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

A. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara meliputi :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, pada arti :
a. Bahwa kebulatan daerah nasional menggunakan segala isi serta kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta kesatuan matra seluruh bangsa dan menjadi kapital serta milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari aneka macam suku serta berbicara dalam aneka macam bahasa daerah serta memeluk serta meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib adalah satu kesatuan bangsa yang bundar dalam arti yg seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia wajib merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, dan memiliki tekad pada mencapai hasrat bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa serta negara yg melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa semua Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem aturan dalam arti bahwa hanya terdapat satu aturan nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yg hayati berdampingan menggunakan bangsa lain ikut membangun ketertiban global yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, serta keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, pada arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial juga efektif adalah kapital serta milik bersama bangsa, serta bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di semua wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi wajib serasi serta seimbang pada semua wilayah, tanpa meninggalkan ciri spesial yg dimiliki oleh wilayah dalam pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian pada seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yg diselenggarakan menjadi bisnis beserta atas asas kekeluargaan serta ditujukan bagi sebanyak-akbar kemakmuran rakyat. 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa warga Indonesia merupakan satu, perikehidupan bangsa wajib merupakan kehidupan bangsa yg serasi menggunakan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata serta seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yg sesuai menggunakan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya merupakan satu, sedangkan corak ragam budaya yg ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang sebagai kapital dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, menggunakan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan menggunakan nilai budaya bangsa, yang output-hasilnya dapat dinikmati sang bangsa. 

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara menjadi Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu wilayah dalam hakekatnya adalah ancaman terhadap semua bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap rakyat negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara serta bangsa. 

B. Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga daerahnya merupakan laut membentang ke utara dengan pusatnya pada pulau Jawa membentuk citra kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan pada salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan Nusantara serta politik luar negeri bebas aktif.

Wawasan nusantara menjadi geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional menggunakan fokus bahwa daerah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yg dihubungkan sang bahari. Laut yg menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang beredar pada seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia menjadi satu kesatuan daerah, mencakup tanah (darat), air (laut) termasuk dasar bahari dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yg menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yg meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang adalah manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia sudah ditegaskan pada GBHN menggunakan Tap. MPR No.iv tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang sudah diperjuangkan semenjak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Sebagai bangsa yg majemuk yg sudah menegara, bangsa Indonesia dalam membina serta menciptakan atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan warga semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, serta bernegara meliputi semua daerah Indonesia yg mempunyai sifat serba nusantara dengan kekayaan alam serta penduduk serta aneka budaya adalah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai aktivitas kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah pada kehidupan bermasyarakat merupakan berbagai kelembagaan pada wujud infra struktur politik.

Dari Penjelasan di atas, dapatlah dipandang bahwa wadah yg dimaksud dalam unsur pertama ini merupakan batas ruang lingkup atau bentuk wujud berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia adalah negara kepulauan yg terdiri atas ribuan pulau akbar serta kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini nir bisa dipisahkan dari azaz Archipelago yg sudah diperjuangkan dalam pertemuan kesepakatan hukum bahari internasional tahun 1982, mengikat seluruh negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan sang bahari, sejauh 12 mil dengan pada dalamnya terdapat pulau-pulau serta perpaduan pulau, berjumlah 17.508 butir pulau (11.808 diantanya belum memiliki nama), yg satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara kini ini terdiri 65% wilayah laut/perairan serta 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira lima juta km2 luas daratan, menggunakan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya adalah pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yg masih aktif juga yg sudah nir aktif. Nusantara Indonesiadisamping bentuk wujud pada atas, pula memiliki letak geografis yg spesial , yaitu menjadi inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai imbas yang besar dalam tata kehidupan serta sifat perikehidupan nasionalnya.

2. Isi (content)
“Isi” adalah pandangan baru bangsa yang berkembang pada masyarakat dan impian serta tujuan nasional yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa buat mencapai aspirasi yang berkembang di warga maupun harapan dan tujuan nasional seperti tersebut pada atas bangsa Indonesia harus mampu membangun persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan pada kehidupan nasional yg berupa politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. Oleh karenanya “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan pada kebhinekaan yg meliputi seluruh aspek kehidupan nasional.

Berdasarkan ke 2 hal yg disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yg telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yg, berbunyi “lalu daripada itu buat membangun suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan buat memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati dan keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata berdasarkan isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi impian seluruh bangsa Indonesia, yg pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, serta keamanan bagi bangsa Indonesia serta jua buat kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.

3. Tatalaku (conduct)
Tata laris merupakan output hubungan antara wadah serta isi, yg terdiri berdasarkan tata laku batiniah dan lahiriah. Rapikan laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yg baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laris lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan konduite dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan bukti diri jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan serta kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yg tinggi pada semua aspek kehidupm nasional.

3. HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, pada pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh pada lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap rakyat bangsa serta aparatur negar wajib berpikir, bersikap, serta bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian jua produk yang didapatkan oleh forum negara harus pada lingkup dan demi kepentingan bangsa serta negaraIndonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, misalnya kepentingan daerah, golongan serta orang perorang

Asas wawasan nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, serta diciptakan demi permanen taat serta setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap konvensi beserta.jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan beserta akan melanggar konvensi beserta tadi, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa serta negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri berdasarkan :
  1. Kepentingan yang sama
  2. KeadilanYang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
  3. KejujuranYang berarti keberanian berfikir, menyampaikan, dan bertindak sesuai menggunakan relita serta ketentuan yg benar biarpun realita atau kebenaran itu getir.
  4. SolidaritasYang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yg lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap ikrar atau konvensi bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan serta kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
4. KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara menjadi wawasan nasional angsa Indonesia adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua masyarakat agar tidak terjadi penyesatan dan defleksi pada upaya mencapai dan mewujudkan harapan serta tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara pada paradigma nasional bisa ditinjau menurut stratifikasinya menjadi berikut:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang-undang dasar 1945 menjadi landasan konstitusi negara, berkedudukan menjadi landasan konstitusional.
  3. Wawasan nusantara menjadi visi nasional, berkedudukan menjadi landasan visional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau menjadi kebijaksanaan nasional, berkedudukan menjadi landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi menjadi panduan, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu pada memilih segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara pada tingkat pusat serta daerah juga bagi seluruh masyarakat Indonesia pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yg tinggi pada segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yg lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, grup, golongan, suku bangsa, atau wilayah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, grup, suku bangsa,atau daerah.

5. IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar menurut krisisekonomi, Indonesia wajib menghadapi ragam tuntutan berdasarkan daerah yang entah kebetulan atau tidak muncul dalam ketika yang hampir bersamaan. Tuntutantersebut jenisnya beragam; berdasarkan sekadar menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yg lebih luas, tuntutan federalisasi,hingga ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara bangsaIndonesia menjadi negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial, budaya,pertahanan serta keamanan (sebagaimana dinyatakan pada konsep yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya 

6. ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan mengklaim perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah juga sosial. Arah pandang ke pada mengandung arti bahwa bangasa indonesia wajib peka dan berusaha buat mencegah serta mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan permanen terbina serta terpeliharanya persatua serta kesatuan pada kebhinekaan.

2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan pada negeri dan pada melaksanakan ketertiban global yang dari kemerdekaan, perdamaian tak pernah mati, dan keadilan sosial, dan kolaborasi dan perilaku saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia wajib berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya pada seluruh aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sinkron tertera dalam Pembukaan UUD1945.