SYARAT MENJADI SYAHBANDAR

Syarat Menjadi Syahbandar - Dalam global CARA FLEXI kata syahbandar telah tak jarang kita dengarkan. Dan Syahbandar adalah suatu jabatan pegawai yang mengepalai urusan pelabuhan atau dapat dianggap ketua pelabuhan. 

Tugas utama Kantor Kesyahbandaran Utama adalah melaksanakan supervisi serta penegakan aturan di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, dan koordinasi kegiatan pemerintahan pada pelabuhan. Ada Dua Jenis Kesyahbandaran di Indonesia yaitu Syahbandar Perhubungan dan Syahbandar perikanan.
Untuk Menjadi Syahbandar Yang jelas haru pegawai negeri sipil dan sudah mengikuti diklat kesyahbandaran yg di adakan oleh kementrian perhubungan.

Di indonesia masih banyak pelabuhan pelabuhan khusunya pelabuhan yang masih kekurangan tenaga buat menjadi Syahbandar.

Syarat Menjadi Syahbandar

Ada beberapa persyaratan buat sebagai syahbandar tidak di sebutkan secara spesifik. Walaupun undang undang kesyahbandaran sudah terdapat. Yaitu Undang Undang nomor 17 tahun 2008 dalam Bab XI, pasal 207 point 1, 2 dan 3 - Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan tugas menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 209 hingga 212 semua mengungkapkan fungsi dan tanggung jawab seorang Syahbandar dengan lebih detail serta lebih banyak lagi.

Sayangnya persyaratan kompetensi buat menjadi seseorang syahbandar nir dijelaskan dalam Undang Undang ini, bahkan di anggaran menteri pun hanya menyebutkan bentuk organisasi dan fungsi serta tanggung jawab seseorang syahbandar. 

Dengan begitu banyaknya tanggung jawab yang diemban oleh seseorang Syahbandar, sangat sulit memahami kenapa pada Undang Undang no.17 tahun 2008 mengenai pelayaran tidak menjelaskan syarat kualifikasi buat posisi khas tersebut. 

Bahasa serta ilmu Maritim memiliki spesifikasi spesifik, baik itu navigasi, keselamatan pelayaran, memuat kapal, stabilitas kapal, sampai urusn dokumen kapal serta peluaut yang segudang jumlahnya.

Apalagi saat Ini Indonesia sedang berencana menjadikan indonesia menjadi negara maritim seharusnya kasus Ke syahbandaran harus pada selesaikan terlebih dahulu. Sebelum menciptakan wahana serta prasarana  maka pembangunan yang terlebih dahulu adalah pembangunan sumber daya insan.

Syarat Menjadi Syahbandar


SYARAT MENJADI SYAHBANDAR PERIKANAN

Syarat Syahbandar Perikanan - Syahbandar perikanan selain membuat surat persetujuan juga membuat surat laik bahari, laik tangkap dan laik simpan. Seperti yang tertuang dalam permen No 03/ PERMEN-KP/ 2013 tentang kesyahbandaran pelabuhan perikanan. Kebutuhan akan syahbandar perikanan masih belum terpenuhi semuanya sang kementrian kelautan serta perikanan.

Syahbandar pada Pelabuhan Perikanan merupakan Syahbandar yang ditempatkan secara spesifik pada pelabuhan perikanan buat pengurusan administratif serta menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.


Syarat Syahbandar Perikanan

Untuk Menjadi Syahbandar perikanan setidaknya harus memiliki persyaratan menjadi berikut :

- PNS di Lingkungan Kementrian kelautan serta perikanan

 - Mempunyai Ijazah minimal Strata 1 ( S1 )

 - Mempunyai Ijazah ketrampilan ANKAPIN I dan II . Antakapin merupakan ijazah perikanan buat penangkapan ikan.

- Mengajukan diri menjadi fungsional Ke syahbandaran

- Mengikuti Diklat Kesyahbandaran di Kementrian perhubungan

Demikinaan Tentang Syarat sebagai Syahbandar perikanan. Semoga artikel yang sedikit ini sanggup bermanfaat.


Sebagai Informasi Tambahan bahwa peluang menjadi seseorang syahbandar perikanan sangat pada perlukan lantaran menggunakan banyaknya pelabuhan perikanan indonesia maka pemenuhan pada bidang ke syahbandaran perikanan sebagai di perlukan. Apalagi dengan banyaknya Kapal Perikanan membuahkan supervisi dan pengelolaan mejadi tambahan tugas.

Untuk itu Syarat Syahbandar perikanan setidanya menaruh pandangan. Semoga fakta ini bisa bermanfaat

Syarat Syahbandar Perikanan

FUNGSI DAN MANFAAT BUKU PELAUT

Fungsi Dan Manfaat Buku Pelaut - Buku Pelaut diklaim juga seaman book. Ada pula yang menyebut CDC. Dimana Buku pelaut adalah syarat harus bagi seorang pelaut. Untuk menerima pengakuan menjadi pelaut maka setiap pelaut harus mempunyai seaman book atau buku pelaut.

Secara garis akbar bisa di artikan sebuah buku yang harus dimiliki seorang pelaut serta berisi semua track record pemilik selama berlayar dan pada syahkan sang pejabat pemerintah yang berwenang. 
Dalam hal ini ratifikasi dilakukan sang syahbandar perhubungan. Dan Buku pelaut mempunyai beberapa manfaat dan fungsi.

Fungsi Dan Manfaat Buku Pelaut


Didalam buku pelaut berfungsi menjadi :

1. Identitas pemilik buku pelaut

termasuk nama, lepas lahir, alamat ,tinggi badan serta foto pemilik buku pelaut. Untuk menjadi seorang pelaut yg handal maka kitab pelaut sebagai syarat menjadi pelaut

2. Catatan khusus Pemilik kitab pelaut

Catatan ini menyangkut mengenai masa layar seseorang pelaut dari jabatan pada atas kapal menggunakan nama kapal, berat kapal dan jabatan di kapal tersebut.

3. Catatan kesehatan pemilik kitab pelaut

syarat sebagai pelaut adalah mempunyai fisik yg sehat . Fisi yang sehat di buktikan menggunakan tak ada catatan penyakit maka kitab pelaut memiliki fungsi juga sebagai catatan penyakit dan kesehatan bagi pelaut.

4. Daftar Ijasah pemilik kitab pelaut

Ketrampilan dan keahlian seorang pelaut pada syahkan dengan bentuk sertifikat atau ijazah. Dan Ijazah yang pada miliki pelaut sanggup tercatat pada pada buku pelaut

5. Pengalaman berlayar ( sea service )
Pengalaman Berlayar pelaut menjadi tercatat serta pengalaman berlayar jua sangat penting buat karier pelaut. Lantaran karier tersebut pula akan memberikan efek pada gaji pelaut terbaru. Untuk melanjutkan pendidikan pun peranan berdasarkan penbgalaman berlayar sangat di perlukan.
Apabila aktitifitas pelaut nir tercatat pada buku pelaut maka syarat menciptakan masa layar akan sedikit terganggu. 

6. Sea service pada kitab sebelumnya 

.dan Manfaat berdasarkan kitab pelaut adalah menjadi dokumen resmi atau dokumen Pengesahan dan masa berlaku buku pelaut berdasarkan pejabat berwenang. 

Untuk Pembuatan Buku Pelaut waktu ini sangat mudah dan gampang. Lantaran dalam pembayarannya sanggup pada lakukan melalui transper antar bank.

Dan karena kemajuan Jaman pada hal pembuatan di syahbandar eksklusif pembuatan kitab pelaut bisa melalui online.
Pembuatan buku pelaut online di mungkin kan agar dalam pertarungan permasalah yang sering pada hadapi pelaut misalnya adanya nya kitab pelaut palsu, calo di perhubungan atau harga yg mahal untuk menciptakan kitab pelaut.
Persyaratan membuat kitab pelaut diusahakan pada persiapkan dahulu agar pada pembuatan sanggup mudah serta tak bertele tele. Adapun apabila persyaratan dalam cara buat  buku pelaut kurang lengkap atau komplit maka sebagai pelaut jangan eksklusif percaya menggunakan oknum yg ingin memoloskan buat membuat kitab pelaut. 
Untuk yang mengerti sedikit teknologi maka akan lebih gampang pada hal buat buku pelaut terkini yaitu pembuatan buku pelaut Online
Untuk Biaya Pembuatan Buku Pelaut berkisar antara 200 ribu sampai 300 ribu. Dan Harga kitab pelaut tersebut ada perbedaan karena dalam pencetakan buku pelaut harganya berbeda beda tergantung menurut nilai tender pelabuhan dan perusaahaan penyedian kitab opelaut.
Untuk perpanjangan buku pelaut pun saat ini sanggup pada lakukan pada seluruh pelabuhan perhubungan serta pembayaran pun lebih murah menurut tahun tahun sebelumnya
Demikian sedikita artikel Fungsi Dan Manfaat Buku Pelaut ini semoga bermanfaat Dan buat lebih lengkap mengenai tahu Buku Pelaut 

Baca : MENGENAL BUKU PELAUT

CARA MENGECEK BUKU PELAUT PALSU

Tags : Persyaratan buat kitab pelaut, Persyaratan pembuatan kitab pelaut, Syarat bikin buku pelaut, Syarat buat buku pelaut, syarat membuat buku pelaut, Cara buat buku pelaut, Persyaratan buku pelaut 2017ĺ, Biaya buat buku pelaut, Cara membuat kitab pelaut online, Pengurusan buku pelaut


Dan buat lebih jelas mengenai alur nya bisa baca ALUR PEMBUATAN BUKU PELAUT TERBARU


Cara Membuat Buku Pelaut ONLINE


CARA MEMBUAT BUKU PELAUT TERBARU


BIAYA PEMBUATAN BUKU PELAUT


ALUR PEMBUATAN BUKU PELAUT TERBARU


Cara Mengecek Buku Pelaut Palsu


Cara Membuat SKCK internasional Bagi Pelaut


PERPANJANGAN BUKU PELAUT TERBARU

Manfaat Dan Tujuan BST

Cara Membuat Sertifikat SCRB Terbaru

Lokasi Pembuatan Sertifikat BST


Persyaratan Upgrade SKK 60 Mill

REVALIDASI BST TERBARU
CARA MENGECEK IJAZAH PELAUT TERBARU
PEMBUATAN DAN BIAYA SERTIFIKAT AFF
FUNGSI DAN MANFAAT BUKU PELAUT
SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR
CARA MEMBUAT IJAZAH RADAR ARFA
PASPORT ONLINE UNTUK PELAUT
AKUN ONLINE BUKU PELAUT TIDAK BISA DI BUKA
CEK SERTIFIKAT PELAUT DENGAN NAMA

MENGENAL BUKU PELAUT

Mengenal Buku Pelaut - buku pelaut adalah solusi kita buat mengetahui global mengenai pelaut serta mengetahui mengenai track record atau perjalanan berlayar seorang pelaut. Pelaut yang handal maka setiap pengalaman yg di kerjakan sanggup terekam dan tercatat dalam dokumen yg bernama Buku Pelaut. Mengenal pelaut sanggup menggunakan melihat cacatan pada Buku Pelaut nya.

Buku Pelaut acapkali Juga di sebut dengan Istilah Seaman Book. Lantaran aturan mengenai buku pelaut tidaknya buat pelaut indonesia namun pelaut global juga wajib memiliki yg namanya buku Pelaut.



Buku Pelaut Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan menjadi Turunan dari dalam Undang Undang Tentang Pelayaran.

Dalam global ke pelautan dan pelayaran Mempunyai sebuh payung aturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran. Undang undang ini adalah sebuah rujukan anggaran dimana pemerintah berusaha buat emlindungi hak serta kewajiban seorang pelaut.

Mengenal Buku Pelaut

Kemudian menurut UU no 17 2008 Maka dibentuk terdapat lagi aturan anggaran Yang di bawahnya. Yaitu Peraturan yang di buat sang kementrian perhubungan pada hal ini adalah regulator pertarungan Kepalutan termasuk didalam nya Mengenai aturan Teknis Tentang Buku Pelaut.

Aturan teknis yang menjadi regulasi mengenai perekrutan serta penempatan awak kapal oleh Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013. 



Dalam Peraturan teknis Keputusan  Menteri Perhubungan ini yg disebut awak kapal sinkron menggunakan Pasal 1 nomor 8 artinya orang yg bekerja atau dipekerjakan di atas kapal sang pemilik atau operator Perusahaan.

Awak kapal di wajibkan buat melakukan tugas di atas kapal Baik itu secara tertulis maupun ekspresi wajib sesuai menggunakan jabatan yang tercantum atau tertera dalam kitab Pelaut, atau Seaman Book.


Manfaat Dan Fungsi Buku Pelaut


Manfaat dan Fungsi Buku pelaut selain menjadi dokumen resmi negara juga bermanfaat buat anatara lain :


1. Bukti diri pemilik buku pelaut

2. Catatan khusus Pemilik kitab pelaut
3. Catatan kesehatan pemilik buku pelaut
4. Daftar Ijasah pemilik buku pelaut
5. Pengalaman berlayar ( sea service )

Syarat Pembuatan Buku Pelaut


-  Mempunyai sertifikat BST ( Basic Safety Training ) sertifikat ini bersifat harus. Bst Merupakan Sertifikat Dasar bagi pelaut pemula. Untuk menjadi seseorang pelaut selain mental serta jiwa yang bertenaga jua perlu pembinaan dan pendidikan yg mumpuni. 


Cara Membuat Sertifikat BST cukup Mudah dan nir berbelit seperti sebelum sebelumnya. Kita relatif Mendaftar pada Diklat atau sekolah pelayaran yang mengadakan training BST. Saat Ini acara pemerintah menguindang para calon pelaut buat mengikuti Diklat Pelaut Gratis.


- Sertifikat lain sebagai pendukung seperti sertifikat keahlian ( ANT/ATT, ANKAPIN/ ATKAPIN ) Sertifikat ini merupakan jenis sertifikat keahlian seorang pelaut. Harus pada bedaan antara keahlian serta ketrampilan.


- Surat kabar masa berlayar yg diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yg pernah berlayar. Bagi yang Belum Tau mengenai pembuatan masa layar bisa baca : Syarat Pembuatan Masa Layar


-  Surat kabar kesehatan menurut dokter rumah sakit yg direkomendasi. Lantaran Pelaut syarat pertamanya merupakan sehat secara jasmani dan rohani. Kesehatan yg mampu di pertanggunga jawabkan maka pihak berdasarkan kemhub supaya pada pembuatan pada syaratkan surat dokter. Baca : Syarat Menjadi Pelaut


- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Ini mengungkapkan bahwa calon pelautt tidak mempunyai perkara tentang kejahatan dan pada kategorikan baik menggunakan adanya surat keterangan berdasarkan kepolisian


- Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Dokumen langsung ini pada harapkan agar sanggup ter integrasi atau sama menggunakan dokumen yg lainnya seperti ijazah pendidikan, Jaminan Kesehatan, Pasport, Dan lain sebagainya



- Pas foto berukuran 5x5 serta 3x4 masing-masing sebesar 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU buat bagian NAUTIKA (dek) serta MERAH buat bagian TEKNIKA (mesin)

Tambahan Bagi yg belum pernah memiliki Buku Pelaut juga pada wajibkan Untuk menciptakan Surat Keterangan Belum Pernah memiliki Buku Pelaut. Untuk Lebih Jelasnya mengenai format dan pengisian Surat Keterangan tersebut Baca : Surat keterangan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut 


Pembuatan Buku Pelaut


Dalam menciptakan Buku Pelaut terdapat dua cara yaitu


- Pembuatan Secara Manual


Pembuatan Buku Pelaut Secara Manual masih banyak di gunakan oleh para pelaut pelaut kita, Dengan Cara Manual Tersebut kerugiannya sangat Banya Untuk Pelaut, Selain waktu yang nir effiseien membuat buku pelaut manual pula rawan penipuan.


Penipuan Buku Pelaut biasa nya pada lakukan sang para calo atau orang yg mengatasnamakan jasa pembuatan buku pelaut, Dimana Para Oknum serta Calon ini memenanfaatan waktu buat memeras serta menipu para pelaut.


Terkadang Kerugian Para Pelaut selain uang yang di keluarkan buat bikin kitab pelaut membengkak, hasilnya pun diragukan. Tak sporadis para pelaut kita mendapatkan sebuah kitab pelaut Palsu. Baca Juga :



- Pembuatan Buku Pelaut Online

Kemajuan Teknologi membuahkan cara konvensional semakin di tinggalkan, Semua Sudah beralih menggunaan cara Terbaru yaitu menggunakan teknologi. Bahkan dalam perkembangan Buku pelaut Pun Kita telah di Modifikasi menggunakan Pembuatan nya melalui Internet atau Online.

Setelah Kita melakukan Pendaftaraan kitab pelaut Online maka kita aan mendapatan akun buat membuka buku pelaut online Kita. Lantas bagaimana apabila kita lupa aan akun tersebut. Jangan kuatir bila akun kita lupa maka Baca :Akun Buku Pelaut Tidak Bisa di Buka.


Sebagai Pelaut Mungkin kita akan lupa bahwa Buku Pelaut sebenarnya memiliki Batas Maksimal atau Buku Pelaut mempunyai Masa Berlaku.


Setelah Masa berlaku Buku Pelaut habis maka pelaut di wajibkan Untuk memperpanjang Buku Pelaut. Dalam Perpanjangan Buku Pelaut , Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut yang di butuhkan tidak sama dengan Buku Pelaut Baru.


Pelaut Juga terkadang mempunyai perseteruan dengan hilangnya sebuah dokumen. Tak lepas Pula bahwa dokumen buku pelaut kita bisa saja kehilangan dan kita akan balik untuk mengurus Buku pelaut yg hilang tersebut.


Cara Mengurus Buku Pelaut Yang Hilang Terbilang sangat Mudah, Jadi pelaut tidak perlu buat membuat Buku Pelaut Baru. Dimana Pengurusan tersebut lebih gampang serta gampang


Baca Juga = Cara mengurus Buku Pelaut  Hilang


Di karenakan porto pembuatan kitab pelaut baru lebih mahal menurut pada biaya pengurusan buku pelaut yg hilang. Untuk Biaya pada saat ini Perhubungan laut menjadi galat satu regulator pada menangani buku pelaut sudah lebih transparan. Di lantaran di era sekarang Pungli serta Pemerasan dalam pelaut mulai poly perlawanan.


Untuk Biaya Pembuatan Buku pelaut baru Berkisar antara 300 - 350 Ribu Rupiah. Berbeda menggunakan lewat Calo atau makelar bIaya akan pembuatan kitab Pelaut akan jauh lebih mahal.


Saat Ini buat pembayaran Biaya pembuatan Buku Pelaut bisa pada lakukan secara online bank atau melaui transper bank jadi transaksi pembuatan buku pelaut mampu pada katakan resmi.



BIAYA PEMBUATAN BUKU PELAUT

Biaya Pembuatan  Buku Pelaut - Buku Pelaut disebut pula seaman book. Ada pula yang menyebut CDC. 


Secara garis akbar mampu pada artikan sebuah buku yang harus dimiliki seseorang pelaut dan berisi semua track record pemilik selama berlayar dan di syahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. 


Baik Itu Pelaut di kapal Niaga atau pada kapal perikanan. Dalam hal ini ratifikasi dilakukan sang syahbandar atau dirjen hubla di gedung karya, jl. Merdeka barat, jakarta pusat.

Biaya Pembuatan Buku Pelaut 

Didalam buku pelaut berisi :

1. Identitas pemilik
2. Pengesahan dan masa berlaku kitab pelaut menurut pejabat berwenang
3. Catatan khusus
4. Catatan kesehatan
5. Daftar Ijasah pemilik
6. Pengalaman berlayar ( sea service )
7. Sea service di kitab sebelumnya
8. Dan catatan-catatan lain..

Dimana merogoh buku pelaut? Buku Pelaut sanggup di ambil atau pada buat Di seluruh syahbandar pelabuhan besar Indonesia. Seperti pada Surabaya, Priok, Merak Dll.. Di Dirhen Hubla, gedung karya, merdeka barat, Jakpus.  

Buku pelaut ketika ini terbilang sudah sebagai sorotan warga poly. Dengan tingginya permintaan akan buku pelaut sebagai akibatnya ada Oknum yg memanfaatkan Untuk melakukan tindakan PUNGLI pada Pelaut Indonesia. Praktek pungli sampai kepada kita pada membuat buku pelaut.


Akibat berdasarkan adanya ketakutan lantaran sedang di awasinya maka pengaruh yang paling pada nikmati adalah jasa pengurusan kitab pelaut


Jasa pengurusan kitab pelaut mampu melalui orang pada pelabuhan langsung atau melalui broker atau calo yang menjadi tangan kanan oknum kesyahbandaan.


Buku Pelaut Mempuyai Manfaat dan fungsi yg sangat poly. Galat satu fungsi serta manfaat buku pelaut merupakan track record serta bepergian seseorang sebagai pelaut. Selain Itu di dalam buku pelaut juga masih ada masa layar. 

Untuk Biaya Pembuatan Buku Pelaut memang di setiap pelabuhan pelabuhan berbeda beda. Perbedaan tersebut terkait menggunakan porto pengadaan buku serta harga kertas dan yg lainnya. Saat nir adanya jasa pengurusan jasa buku pelaut maka kebanyakan para calon pelaut menkai galau berhadapan langsung menggunakan birokasi.

Perbedaan Biaya buku pelaut inilah yang seharusnya sanggup pada samakan di seluruh pelabuhan. Walaupun output berdasarkan biaya pembuatan kitab pelaut buat pajak dan penggantian biaya pembuatan buku namun masyarakat khusunya pelaut wajib mengetahui berapa biaya pembuatan buku pelaut.

Untuk sementara porto pembuatan buku pelaut yg pada informasikan sang teman sahabat berkisar pada harga 350 sampai 400 ribu, Terkadang ada jua pelaut yang menginginkan proses pada pembuatan buku pelaut cepat maka si pelaut ini merogoh jalur Suap pada oknum produsen kitab pelaut.

Sedangkan Untuk Biaya Buku Pelaut Online perbedaannya jua hanya di penyerahanan berkas serta penyetoran porto.


Untuk Buku Pelaut Online Penyerahan berkas pada lakukan secara online berdasarkan website,dimana berkas pada scan atau pada simpan dalam bentuk gambar sehabis itu upload ke pendaftaran kitab pelaut online. Dan Setelah itu melakukan pembayaran di bank serta mengapload resi pembayaran.


Di saat pengambilan buku pelaut online resi pembayaran di harapkan pada bawa buat mempermudah proses pengembalian buku pelaut yang telah jadi.


Tags : Persyaratan buat kitab pelaut, Persyaratan pembuatan kitab pelaut, Syarat bikin kitab pelaut, Syarat untuk kitab pelaut, syarat menciptakan kitab pelaut, Cara untuk kitab pelaut, Persyaratan buku pelaut 2017ĺ, Biaya buat buku pelaut, Cara membuat buku pelaut online, Pengurusan buku pelaut.


Cara Membuat Buku Pelaut ONLINE


CARA MEMBUAT BUKU PELAUT TERBARU


ALUR PEMBUATAN BUKU PELAUT TERBARU


Cara Mengecek Buku Pelaut Palsu


Cara Membuat SKCK internasional Bagi Pelaut


PERPANJANGAN BUKU PELAUT TERBARU

Manfaat Dan Tujuan BST

Cara Membuat Sertifikat SCRB Terbaru

Lokasi Pembuatan Sertifikat BST


Persyaratan Upgrade SKK 60 Mill

REVALIDASI BST TERBARU
CARA MENGECEK IJAZAH PELAUT TERBARU
PEMBUATAN DAN BIAYA SERTIFIKAT AFF
FUNGSI DAN MANFAAT BUKU PELAUT
SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR
CARA MEMBUAT IJAZAH RADAR ARFA
PASPORT ONLINE UNTUK PELAUT
AKUN ONLINE BUKU PELAUT TIDAK BISA DI BUKA
CEK SERTIFIKAT PELAUT DENGAN NAMA

SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR

Syarat Pembuatan Masa Layar - Masa layar merupakan dokumen yg tertera pada pada buku pelaut. Dan Di pada Masa layar terdapat Nama Kapal, Daya mesin Kapal, Jabatan pada kapal, saat naik dan turun kapal dan dokumen pada pada masa layar di pertanda tangani dan di syahkan oleh syahbandar pelabuhan.

Dokumen Masa layar di pada buku Pelaut jika belum pada sign on serta sign off oleh syahbandar perikanan maka diperlukan surat Mutasi berdasarkan perusahaan yang pada ikuti.

Setelah dokumen masa layar lengkap maka langkah selanjutnya merupakan Pembuatan Surat Keterangan Berlayar ( SKB ). Pembuatan SKB ini menjadi tindak lanjut amandemen manilla ( IMO ) dan Surat Keterangan Berlayar memiliki dasar hukum menjadi Berikut :

Syarat Pembuatan Masa Layar

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran;

Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;

Kepmenhub Nomor PM. 70 Tahun 2013 mengenai Pendidikan serta Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;

Surat Dirjen Hubla No. UK. 114/1/10/DJPL-11 lepas 18 Pebruari 2011 mengenai Surat Keterangan Masa Berlayar buat Diklat Kepelautan;

Surat Dirjen Hubla No. PK. 68/I/18/DJPL-11 lepas 20 April 2011 tentang Pencantuman Masa Layar dalam Buku Pelaut;

Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/seperempat/DJPL-13 lepas 28 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Adapun Syarat Pembuatan Masa layar diantaranya :

1.siapkan buku pelaut asli yang masih berlaku dan valid  serta ingat foto copinya satu set saja. Apabila belum pada sign on/sign off sebaiknya membawa surat mutasi berdasarkan perusahaan atau perjanjian kerja pada perusahaan

2.siapkan foto copy BST ( Basic Safety Training )satu lembar.usahakan  BST tersebut Sudah pada revalidasi atau sudah pada perbaharui.

3.siapkan foto copy sertifikat online kita yang modern serta terupdated cukup satu lbr juga.
Untuk Perwira di harapkan membawa Ijazah pendidikan kepelatihan pelaut terakhirnya.

4.datang ke koperasi buat beli map buat pengurusan surat warta masa layar seharga 10 rb rupiah . Kenapa wajib ke koperasi Adpel karena kal;au bawa berdasarkan tempat tinggal kebanyakan akan di tolak. 

5.masuk ke loket pendaftaran sebelumnya ambil no antrian,Untuk sistem pembayaran Online Biasanya para pelaut pada harapkan membayar dahulu via bank atau transfer lalu berkas pembayaran di sertakan dalam berkas persyaratan yang lainnya.

tunggu panggilan dan sehabis dipanggil sesuai no.urutan,menyerahkan dan pada suruh menunggu hingga Surat Keterangan Berlayar jadi. Biasanya buat yg sudah sistem Online Pembuatan nya bisa lebih cepat 15 mnt sanggup langsung pada panggil.

6.menunggu panggilan kembali umtuk mendapatkan slip bukti buat pengambilan surat masa layar nanti,kurang lebih tiga-4 hari kerja jadinya

7.setelah jadi kemungkinan nir membayar lagi serta Untuk Biaya Pembuatan Masa Layar di sesuaikan menggunakan PNBP di wilayah Adpel tadi.

Demikian Syarat Pembuatan Masa layar, Semoga Para teman sahabat pelaut menghindari Calo di karena sudah poly Surat Keterangan Berlayar Palsu dan yg merugi adalah pelaut.

Masa Layar Palsu saat ini banyak pada buat oleh para calo, Tujuan berdasarkan pembuatan Masa layar Palsu lantaran pelaut terkadang tidak sign in dan sign off dalam buku pelaut.

UPDATE SKK 60 MIL MENJADI ATKAPIN / ANKAPIN 3

UPDATE SKK 60 MIL MENJADI ATKAPIN / ANKAPIN 3 - Kebijakan kementrian kelautan dan perikanan untuk terus meningkatkan standart hidup nelayan pada lakukan semata mata buat kesejahteraan nelayan. 

Setelah sukses dengan Gerai perijinan di banyak sekali daerah sekarang Kementrian kelautan serta perikanan meminta kepada nelayan buat membekali diri dengan kemampuan yg tersertifikasi. Bentuk sertifikasi tersebut merupakan menggunakan mengupdate sertifikat SKK 60 mil buat di jadikan ANKAPIN / ANKAPIN taraf tiga.


UPDATE SKK 60 MIL MENJADI ATKAPIN / ANKAPIN 3


Perlu pada ketahui Bahwa SKK 60 Mil atau Surat keterangan Kemampuan 60 mil pada keluarkan oleh dinas kelautan serta perikanan baik kabupaten atau provinsi. 

PUNYA IJAZAH ATKAPIN TETAPI BANYAK KAPAL IKAN MANGKRAK


Sedangkan buat ATKAPIN/ ANKAPIN TINGKAT tiga pada keluarkan oleh pusdiklat menurut kementrian kelautan serta perikanan. Adapun buat perlu pada ketahui syarat kondisi buat merubah SKK 60 mil ke ATKAPIN 3 antara lain ;


1.memiliki Sertifikat skk 60 mil (nakhoda/kkm) asli yang diterbitkan oleh syahbandar dalam tahun 2008 atau sebelumnya

2.foto reproduction skk 60 mil yang dilegalisir (1 lembar)


3.surat warta dari syahbandar / instansi yang mengeluarkan skk 60 mil tentang keaslian skk tersebut


4.surat fakta pengalaman berlayar minimal dua tahun menurut syahbandar yang ditunjuk


5.foto replica ktp


6.surat informasi sehat mata dan indera pendengaran dari dokter pemerintah (formulir disediakan oleh bppp tegal)


SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH ( SUPM )


7.pas foto terakhir berwarna ukuran 3 x 4 cm sebesar 8 lbr :


-      untuk ankapin :  berbaju putih polos lengan panjang, berdasi hitam polos, latar   belakang rona biru.


-      buat atkapin :   berbaju putih polos lengan panjang, berdasi hitam polos, latar  belakang warna merah.  


8.surat pertanda tamat pendidikan dan pembinaan (sttpl) updating skk 60 mil menjadi ankapiin-iii / atkapin-iii yang dimuntahkan sang bppp tegal


9.berkas lampiran persyaratan peserta dimasukkan dalam stofmap rona biru buat ankapin atau merah buat atkapin.


untuk porto pelaksanaan diklat pada bebankan pada peserta serta besarnya biaya di angka 600 ribu sampai seven hundred ribu. Minimal untuk kelas harus berjumlah 30 orang serta aplikasi pada lakukan pada bppt tegal.


SKK 60 MIL DIGANTI ATKAPIN/ANKAPIN 3


kebijakan buat menambah kompetensi kepada nelayan selain untuk meningkatkan talent ketrampilan nelayan di harapkan juga nelayan nelayan indonesia sanggup bersaing pada menghadapi masyarakat ekonomi asean ( mea ).

CARA MEMBUAT BUKU PELAUT TERBARU

Buku pelaut saat ini menjadi syarat bagi para nelayan nelayan di kapal besar. Buku pelaut adalah identitas diri dari si empunya buku juga didalamnya terdapat riwayat tentang sign on dan sign off seorang pelaut dari kapal tak terkecuali kapal perikanan.
Di kapal perikanan seperti kapal trawl dan kapal long line, peranan buku pelaut sangatlah poly. 

Selain memuat warta data diri pelaut, fungsi kitab pelaut pula mampu menyimpan data tentang informasi ijasah dan sertifikasi apa yg pada punyai pelaut serta jabatan apa yg pelaut pegang selama ikut kapal perikanan atau pun pengalaman  berlayar seseorang pelaut.

CARA MEMBUAT BUKU PELAUT TERBARU

Karena.peranan yang begitu krusial maka pelaut serta nelayan harus mengetahui mengenai syarat apa saja buat mendapat kan buku pelaut. 

Syaratnya serta Cara Membuat Buku Pelaut Terbaru  diantaranya ;

- Mempunyai sertifikat BST ( Basic Safety Training ) sertifikat ini bersifat wajib .
- Sertifikat lain menjadi pendukung seperti sertifikat keahlian ( ANT/ATT, ANKAPIN/ ATKAPIN )
- Surat berita masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yg pernah berlayar
-  Surat kabar kesehatan berdasarkan dokter rumah sakit yang direkomendasi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berukuran 5x5 serta 3x4 masing-masing sebanyak 3 lbr, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam menggunakan latar belakang BIRU buat bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH buat bagian TEKNIKA (mesin)
- Surat berita kehilangan berdasarkan kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal Buku Pelaut Lama (asli)
- Buku pelaut ini juga bisa di gunakan dalam pembuatan SKK 60 mil, ke ATKAPIN / ANKAPIN 3.
Untuk Saat ini pengurusan Buku pelaut manual sudah di alihkan kepada pembuatan buku Pelaut secara ONLINE. Pengurusan Buku Pelaut Manual apabila di syahbandarnya sulit untuk mengakses Internet. Cara Membuat Buku Pelaut Terbaru memang Lebih mudah serta gampang

Untuk lebih mengetahui informasi tentang buku pelaut bisa anda baca : MENGENAL BUKU PELAUT


Cara Pembuatan Buku Pelaut buat saat ini sangat mudah serta gampang. Selain ingin memperbaiki institusi, Kementrian Perhubungan pada hal ini perhubungan bahari ingin sebagai mitra membangun kemaritiman serta bekerja sama pelaut menggunakan memberikan pelayanan yg terbaik.


Apabila dulu dalam pengurusan buku pelaut, pelaut harus menemui kondisi semisal harga buku pelaut yang tidak kentara, Antrian yg panjang, Banyak Calo yg ikut bermain dan terjadinya pungli di areal pembuatan buku pelaut ketika ini syarat tersebut satu persatu di perbaiki oleh kementrian perhubungan.


CARA MENGECEK BUKU PELAUT PALSU


Tags : Persyaratan buat kitab pelaut, Persyaratan pembuatan kitab pelaut, Syarat bikin kitab pelaut, Syarat buat buku pelaut, kondisi menciptakan kitab pelaut, Cara buat kitab pelaut, Persyaratan kitab pelaut 2017ĺ, Biaya buat buku pelaut, Cara membuat kitab pelaut online, Pengurusan kitab pelaut


BACA JUGA


Cara Membuat Buku Pelaut ONLINE


BIAYA PEMBUATAN BUKU PELAUT


ALUR PEMBUATAN BUKU PELAUT TERBARU


Cara Mengecek Buku Pelaut Palsu


Cara Membuat SKCK internasional Bagi Pelaut


PERPANJANGAN BUKU PELAUT TERBARU


Manfaat Dan Tujuan BST


Cara Membuat Sertifikat SCRB Terbaru


Lokasi Pembuatan Sertifikat BST


Persyaratan Upgrade SKK 60 Mill


REVALIDASI BST TERBARU

CARA MENGECEK IJAZAH PELAUT TERBARU

PEMBUATAN DAN BIAYA SERTIFIKAT AFF

FUNGSI DAN MANFAAT BUKU PELAUT

SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR

CARA MEMBUAT IJAZAH RADAR ARFA

PASPORT ONLINE UNTUK PELAUT

AKUN ONLINE BUKU PELAUT TIDAK BISA DI BUKA

CEK SERTIFIKAT PELAUT DENGAN NAMA

ASPEK HUKUM PADA ILLEGAL FISHING

Aspek Hukum Illegal Fishing - Usaha rakyat Internasional untuk mengatur kasus kelautan melalui Konperensi PBB tentang Hukum Laut yg ketiga sudah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ,  

yang telah ditanda-tangani sang 117 (seratus tujuh belas) Negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan Negara di Montego Bay, Jamaica dalam lepas 10 Desember 1982. Peraturan Tentang Unclos berkembang sebagai SOLAS 2010.


Dibandingkan menggunakan Konvensi – Konvensi Jenewa 1958 mengenai Hukum Laut, bahwa Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 ( UNCLOS 1982) tersebut mengatur rejim-rejim hukum bahari secara lengkap serta menyeluruh, yg rejimnya satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, adalah adalah :

Aspek Hukum Illegal Fishing

1.sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan Hukum Laut yg sudah ada ;
2.sebagian merupakan pengembangan Hukum Laut yg sudah ada ;
3.sebagian melahirkan rejim-rejim baru .

Konvensi PBB Hukum Laut 1982 ini memiliki arti krusial , lantaran buat pertama kalinya azas “Negara Kepulauan” yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia, sudah memperoleh pengakuan berdasarkan warga Internasional. 
Pengakuan resmi azas “Negara Kepulauan “ ini merupakan hal yg penting pada rangka mewujudkan satu kesatuan daerah sinkron Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dan konsep “Wawasan Nusantara”, yg menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan keamanan.

Yang dimaksud dengan “Negara kepulauan” dari Konvensi ini adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kumpulan kepulauan dan bisa mencakup pulau-pulau lain . 
Konvensi ini memilih juga bahwa perpaduan kepulauan berarti suatu kumpulan pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan diantara deretan pulau-pulau tersebut serta lain-lain wujud alamiah yang hubungan satu sama lainnya demikian eratnya, sehingga kumpulan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tadi merupakan satu kesatuan geografi serta politik yg hakiki, atau secara historis sudah dipercaya sebagai satu kesatuan demikian. 
Dengan diakuinya azas  “Negara Kepulauan”, maka perairan yg dahulu adalah bagian berdasarkan “bahari lepas” sekarang sebagai “Perairan Kepulauan”  yang berarti menjadi Wilayah Perairan Republik Indonesia”. 
Dalam “Perairan Kepulauan” berlaku “Hak Lintas Damai” ( Right of Innocent Passage) bagi kapal-kapal negara lain, namun demikian Negara Kepulauan dapat  menangguhkan untuk ad interim ketika “hak lintas hening” tadi dalam bagian-bagian eksklusif dari “perairan kepulauannya” bila dianggap perlu untuk melindungi kepentingan keamanannya.

Negara Kepulauan dapat tetapkan alur laut kepulauan dan rute penerbangan diatas alur laut tersebut . Kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur bahari kepulauan melalui alur laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit menurut suatu bagian laut tanggal atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain berdasarkan laut lepas ataupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 
sekalipun kapal asing serta pesawat udara asing menikmati hak lintas alur laut kepulauan melalui alur bahari serta rute penerbangan tersebut, tetapi mengenai hal tersebut nir boleh mengurangi kedaulatan Negara Kepulauan atas air serta ruang udara diatasnya, dasar bahari dan tanah dibawahnya serta asal kekayaan di dalamnya .


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Kepulauan, yg sebagian besar daerahnya terdiri berdasarkan wilayah perairan ( laut ) yang sangat luas, potensi perikanan yg sangat akbar serta beragam . 

Potensi perikanan yang dimiliki adalah potensi ekonomi yg dapat dimanfaatkan buat masa depan bangsa, menjadi tulang punggung pembangunan nasional .


Diantara sekian banyak kasus ekonomi ilegal, praktik pencurian ikan atau IUU (Illegal, Unregulated and Unreported  fishing practices) oleh nelayan-nelayan memakai armada kapal ikan asing merupakan yg paling poly merugikan negara.

Pencurian ikan oleh armada kapal ikan asing berdasarkan daerah bahari Indonesia diperkirakan sebanyak 1 juta ton/tahun  (Rp 30 triliun/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008).  
Selain kerugian uang negara sebanyak itu, pencurian ikan oleh nelayan asing berarti juga mematikan peluang nelayan Indonesia untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahunnya.  Lebih berdasarkan itu, volume ikan sebanyak itu juga mengurangi pasok ikan segar (raw materials) bagi industri pengolahan output perikanan nasional serta aneka macam industri dan jasa yg terkait.   Sehingga, impor ikan baik volume maupun nilainya terus meningkat signifikan pada lima tahun terakhir.


Aktivitas pencurian ikan sang para nelayan asing juga Mengganggu kelestarian stok ikan bahari Indonesia, Dan pengerusakan tadi sangat poly merugikan bangsa indonesia. 

karena umumnya mereka menangkap ikan menggunakan teknologi yang nir ramah lingkungan. Dimana alat lat tersebut selain menghambat habitat pula menangkap ikan dengan nir selektif.
 
Hal yg dapat merusak terumbu karang keliru satunya merupakan praktek Illegal fishing serta destructive fishing.
Illegal fishing sangat berbahaya  Lantaran yang sangat penting dicermati adalah apabila terus membiarkan terjadinya illegal fishing, maka kedaulatan daerah bangsa indonesia pun bisa terongrong,
Solusinya adalah harus ada upaya strategis dan signifikan dalam rangka menanggulangi  aktivitas pencurian ikan secara illegal pada daerah perairan bahari Republik Indonesia . 

Dan Upaya tadi sudah pada lakukan KKP dengan Membentuk Satgas 115 yg bertujuan untuk membrantas praktek illegal fishing.

Wacana tentang illegal fishing ada bersama-sama pada kerangka IUU (Illegal, Unreporterd and Unregulated)fishing practices dalam waktu diselenggarakannya forumCCAMLR (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) dalam 27 Oktober – 7 Nopember 1997.  

Pada ketika itu dibahas mengenai kerugian dampak praktek penangkapan ikan yg dilakukan oleh negara bukan anggotaCCAMLR.  

Dari lembaga ini kemudian perkara illegal fishingini dijadikan isu utama pada taraf dunia sang FAO menggunakan alasan bertenaga, bahwa saat ini cadangan ikan dunia menujukkan trend menurun serta galat satu faktornya penyebabnya adalah praktek illegal fishing.

 Pada 1996 saja, dari 14 daerah penangkapan ikan utama dunia (the world’s major fishing grounds), 

sembilan di antaranya sudah over fishing, sedangkan 5 fishing ground masih dapat dikembangkan (FAO, 1996). Perairan laut Indonesia termasuk yang masih bisa dikembangkan. 

Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah penduduk global, maka permintaan terhadap produk perikanan terus semakin tinggi, kabar global inilah yang membuat wilayah bahari Indonesia sebagai incaran para nelayan asing.

IUU  fishing dapat dikategorikan pada 3 gerombolan : 
(1)Illegal fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan secara illegal pada perairan daerah atau ZEE suatu negara, atau tidak mempunyai ijin berdasarkan negara tersebut; 
(dua) Unregulated fishingyaitu kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang nir mematuhi anggaran yang berlaku di negara tersebut; serta 
(tiga) Unreported fishing yaitu aktivitas penagkapan ikan di perairan daerah atau ZEE suatu negara yg nir dilaporkan baik operasionalnya juga data kapal serta hasil tangkapannya. 
Praktek terbesar dalam IUU fishing dari Bray (2000) dalam dasarnya merupakan poachingatau penangkapan ikan oleh negara lain tanpa ijin dari negara yg bersangkutan, atau dengan istilah lain, pencurian ikan sang pihak asing alias illegal fishing.

Pada prakteknya keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan sebagai dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama,  pencurian semi-sah, yaitu pencurian ikan yg dilakukan oleh kapal asing menggunakan memanfaatkan surat ijin penangkapan sah yg dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini permanen dikatagorikan sebagai illegal fishing
karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yg bukan haknya, pelaku illegal fishing ini nir sporadis juga eksklusif mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yg absah.  Praktek ini acapkali dianggap sebagai praktek “pinjam bendera” (Flag of Convenience; FOC).

Kedua, adalah pencurian murni illegal, yaitu proses penangkapan ikan yg dilakukan sang  nelayan asing dan kapal asing tersebut menggunakan benderanya sendiri buat menangkap ikan pada daerah kita. 
Kegiatan ini jumlahnya cukup akbar, menurut perkiraan FAO (2008) ada lebih kurang 1 juta ton per tahun menggunakan jumlah kapal sekitar 3000 kapal. Kapal-kapal tadi asal dari Thailand, Vietnam, Mlaysia,  RRC, Pilipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktek illegal fishing tidak hanya dilakukan sang pihak asing, namun juga sang para nelayan/pengusaha lokal. Praktekillegal fishing yg dilakukan sang para nelayan/pengusaha lokal bisa digolongkan sebagai tiga (3) golongan, yaitu :

 (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing yg dokumennya palsu atau bahkan nir memiliki dokumen ijin;

(dua) Kapal Ikan Indonesia (KII) dengan dokumen aspal atau “asli akan tetapi palsu” (pejabat yg mengeluarkan bukan yg berwenang, atau dokumen palsu);

(tiga) kapal ikan Indonesia yg tanpa dilengkapi dokumen sama sekali, artinya menangkap ikan tanpa ijin.

Kekhawatiran terhadap menurunnya cadangan ikan global menyebabkan peningkatan pencerahan bahwa pengelolaan perikanan dalam skala lokal maupun dunia sangatkah diharapkan. 
Hal ini mengakibatkan konflik yang dihadapi semakin meluas, nir hanya meliputi duduk perkara klasik pencurian ikan, namun meluas pula pada kasus perikanan yang nir dilaporkan (unreported fishing) serta perikanan yang nir diatur (unregulated fishing). 
Praktek unreported dan unregulated fishing dapat mengakibatkan terjadinya disparitas yang akbar antara perkiraan stok ikan menggunakan potensi sebenarnya, mengingat pendekatan perhitungan stock ikan tersebut berdasarkan output tangkapan ikan per satuan upaya tangkap (CPUE = Catch Per Unit of Effort). 
Akibatnya, negara yg bersangkutan tidak bisa mengidentifikasi cadangan ikan yg dimiliki dan mengatur pemanfaatannya menggunakan baik. Hal ini dapat mengancam kelestarian sumberdaya ikan.

Wilayah perairan ( bahari ) yg sangat luas selain memberikan asa serta manfaat yang sangat akbar, tetapi pula membawa konsekuensi dan konflik tersendiri, diantaranya masih terbatasnya alat-alat yg berkorelasi menggunakan aplikasi operasi penjagaan,
menjadi peluang bagi nelayan-nelayan Negara lain buat melakukan perbuatan seperti yg dikenal menggunakan “penangkapan ikan secara illegal” atau “Illegal Fishing” yg dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia . 
Pada kondisi inilah kiprah penegakan hukum sangat diperlukan menjadi media pencegahan serta penangkalan terhadap tindakan pelanggaran di laut yang bisa mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, semua semua potensi yang terdapat. 
Pelaksanaan penegakan hukum pada bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali serta sesuai dengan azas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan bisa berjalan secara berkelanjutan, 
oleh karenanya, adanya kepastian hukum merupakan suatu urgensi kebutuhan yg absolut diharapkan, yg meliputi kegiatan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang Pengadilan .


ASPEK  HUKUM  PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA

Bahwa pada penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  tentang Tindak Pidana Perikanan, bahwa ketentuan Hukum Acara Pidananya sebagian sudah diatur secara limitatif dan spesifik dalam UU Tindak PidanaPerikanan tersebut serta beberapa hal yg belum diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Perikanan,  tetap tunduk dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;

Tindak Pidana Perikanan antara lain merupakan berupa “penangkapan ikan secara illegal” atau yang sering diklaim menjadi  ILLEGAL FISHING,  yaitu  antara lain :

ØPengertian  ILLEGAL FISHING, ada 6 (enam) katagori, sebagai model, yaitu:
1.penangkapan ikan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa ijin ;
2.kegiatan penangkapan ikan dengan memakai ijin palsu ;
3.kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan;
4.membawa output tangkapan pribadi ke luar negeri ;
5.menggunakan alat penangkapan ikan terlarang ;
6.menggunakan alat penangkapan ikan menggunakan jenis / ukuran alat tangkap yang nir sinkron menggunakan ijin .

Ø  MODUS ILLEGAL FISHING, antara lain :
Double Flagging ( penggunaan bendera kapal ganda ) ;

Manipulasi data pada mendaftarkan kapal eks. Asing  menjadi KII ( manipulasi Delition Certificate serta Bill of Sale )


Transhipment pada tengah bahari ( kapal penangkap ikan melakukan aktivitas penangkapan ikan di daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengumpul yg sudah menunggu di batas luar ZEEI ) ; 


Mematikan atau memindahkan Vesel Monitoring System  ( VMS ) ke kapal lain 


Satu ijin buat beberapa kapal yg sengaja dibuat serupa ( bentuk dan warna) ;


Memasuki wilayah Indonesia dengan alasan tersesat atau menghindar berdasarkan badai ;


Melakukan aktifitas pelayaran dengan lintas damai padahal tidak menyimpan atau merapihkan alatpenangkapan ikan pada pada palka ( indera penangkapan ikan kedapatan pada syarat basah ) ;


Alasan Traditional Fishing Right  (kapal-kapal Pump Boat);


Menangkap ikan nir dalam Fishing Ground yang sudah ditetapkan ;


Untuk alat tangkap pukat ikan berukuran mata jaring < menurut 50 mm, head rope serta ground rope melebihi yg tertera pada ijin ;


Jaring insang ( Gill Nett melebihi panjang maksimal /10.000 meter ) ;


Penangkapan ikan menggunakan memakai pukat harimau ( Trawl) atau pukat yang ditarik 2 kapal ( Pair Trawl ) ;



Ø  Faktor penyebab terjadinya ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Industri pengolahan ikan darui negara tetangga harus bertahan ;

- Perairan buat area penangkapan ikan ( Fishing Ground ) di negara lain, sumber dayanya makin habis, disamping itu buat rasionalisasi armada penangkap ikan ;

- Terjadinya Disparitas harga ikan ;

- Adanya fenomena bahwa bahari pada wilayah Indonesia sangat terbuka serta banyak terkandung ikan ;

- Lemahnya supervisi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Ø  Tempat Kejadian atau locus delicti ILLEGAL FISHING, yaitu diantaranya :

- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) ;
- Laut teritorial ;

- Laut  Natuna,  nelayan asing yg melakukan Illegal Fishing antara  lain berdasarkan Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia  ;

- Sulawesi Utara bagian utara, nelayan yg melakukan Illegal Fishing antara lain dari Philipina ;

Laut Arafura, nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing diantaranya Thailand, RRC, Taiwan.
Ø  Bahwa dalam menangani masalah Tindak Pidana Perikanan, disyaratkan jaksa Penuntut Umum yg ditunjuk secara spesifik . 
Adapun sebagai  Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak Pidana Perikanan, sebagaimana diatur dalam pasal 75  UU Nomor 31/2004 sebagaimana diubah UU Nomor 45 / 2009, yaitu :

 Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI ;

Berpengalaman menjadi penuntut umum minimal dua (dua) tahun ;

Telah mengikuti Diklat Teknis di bidang perikanan ;

Cakap, penuh kompetusi, mempunyai keahlian dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya. Oleh karena itu peningkatan pada hal Peningkatan SDM harus terus di tingkatkan.

Ø  Substansi yg diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 mengenai TP. Perikanan, antara lain :
Terkait pengawasan serta penegakan hukum, yaitu :

- Mekanisme koordinasi antar instansi penyidik dalam penyidikan TP. Perikanan ( Bakorkamla, PSDKP, Tentara Nasional Indonesia AL, POLAIRUD ) ;
 
- Penerapan hukuman ( pidana badan  atau hukuman ) ;
- Hukum Acara Pidana . Hukum Pidana masih sangat substansi dengan kepentingan aspek aturan perikanan. Lantaran Hukum program pidana bersifat limitatif batas ketika penyelesaian kasus.
- Adanya kemungkinan upaya penenggelaman kapal berbendera asing .

2.   Terkait pengelolaan perikanan, diantaranya :
Ke-Pelabuhan perikanan ;
Konservasi ;
 
Perijinan ;
 
Ke-syahbandaran .

3.   Terkait ekspansi Yurisdiksi Pengadilan Perikanan  
Ø  Mekanisme Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan :

- Penyidik tindak pidana perikanan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum ( SPDP ) paling usang 7 (tujuh) hari semenjak ditemukan adanya tindak pidana pada bidang perikanan ; pemberitahuan ini pada kordinasikan terus menerus.

 - Penerimaan berkas perkara ( termin satu ), yaitu bahwa : Berkas tadi berkenaan dengan semua bukti kasus tindak pidana perikanan

 - Penyidikan kasus Tindak Perikanan pada bidang Perikanan pada daerah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan atau Penyidik Polisi Republik Indonesia ;

- Untuk Locus Delicti di daerah ZEEI atau wilayah perairan bebas JPU Tindak Pidana perikanan hanya mendapat berkas perkara yg disidik sang PPNS perikanan ( PSDKP ) serta penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL serta berkas kasus Tindak pidana Perikanan menggunakan locus delicti pada ZEEI yg disidik sang penyidik Polisi Republik Indonesia, 
- JPU Tindak Pidana perikanan supaya memberikan petunjuk buat dilakukan atau di tindak lanjuti penyidikan ulang sang penyidik yang berwenang sinkron dengan pasal no  73 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 mengenai  penyidik PPNS Perikanan (PSDKP) atau penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia AL ;
3.  Penelitian berkas perkara ( Pra Penuntutan ) oleh JPU wajib melakukan penelitian syarat formil diantaranya  meliputi identitas tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan BB, daftar BB, 

dan penelitian kondisi materiil  antara lain unsur pasal yg disangkakan terkait daerah ( ZEEI atau diluar ZEEI ) dimana khusus untuk wilayah ZEEI wajib dijuncto-kan menggunakan pasal 102 UU angka 45 / 2009, tempos serta locus delicti ( terkait kompetensi mutlak serta nisbi ), peran masing-masing tersangka, fakta saksi dan ahli .

4.   Tenggang saat penelitian berkas masalah maksimal lima (5) hari terhitung semenjak lepas diterimanya berkas masalah output penyidikan ;

5.   Penyidikan dipercaya telah terselesaikan bila dalam waktu 5 hari, JPU nir mengembalikan berkas masalah pada penyidik ;

6.   Dalam waktu paling usang 10 hari terhitung sejak lepas penerimaan berkas kasus, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara tadi kepada JPU ;

7. JPU melimpahkan berkas kasus pada Ketua PN paling usang 30 (tigapuluh) hari sejak lepas berkas perkara dinyatakan lengkap sang JPU         (P-21) ;
 Ø    Waktu penahanan pada masalah di bidang perikanan :
1.   Penyidikan ( pasal 73 ayat 4 UU Nomor 45 /2009)
Penyidik bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 20 (duapuluh) hari ;
Perpanjangan JPU aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Setelah ketika 30 (tigapuluh) hari, penyidik wajib mengeluarkan tersangka berdasarkan tahanan .
2.   Penuntutan ( pasal 76 ayat 6 UU Nomor 45 / 2009)
 JPU  bisa melakukan penahanan terhadap tersangka aporisma 10 (sepuluh) hari ;
Perpanjangan sang Ketua PN maksimal 10 (sepuluh) hari .
Ø  Pengendalian Penuntutan   :
1.      Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yaitu dalam hal  :
- Terdakwa adalah anak di bawah umur;
- Kapal berbendera Indonesia, milik WNI, bobot dibawah 5 GT menggunakan SIB yang dimuntahkan syahbandar ;
- Nelayan tradisional, bahtera muat 2 orang, menangkap ikan dengan menggunakan potasium / racin ;
- Nelayan tradisional, perahu muat dua orang, merogoh soft coral (karang lunak) ;
- Tindak Pidana terjadi pada laut pedalaman .
2.   Pengendalian Penuntutan perkara TP. Perikanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yaitu dalam hal :


Diluar ketentuan sebagaimana sebagai kewenangan pengendalian Kepala Kejaksaan Negeri 


3.   Pengendalian Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu pada hal :


- Kapal milik WNA, berbendera asing, Nakhoda WNA atau ABK WNA, kapal milik WNI atau berbendera Indonesia yang mengalihkan muatan ke kapal asing di tengah laut ;


- Perkara menarik perhatian masyarakat, berskala nasional, internasional serta menjadi perhatian pimpinan .

Ø  Petunjuk Teknis penanganan perkara TP. Perikanan, diantaranya adalah :

1. Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-093/A/Ft.2/12/2008 lepas 24 Desember 2008 ihwal Pengendalian serta Percepatan Tuntutan kasus TP. Perikanan .

2.surat Jampidsus Nomor : B-27/F/Ft.2/01/2010 lepas 8 Januari 2010 perihal Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

3.surat Jampidsus Nomor : B-434/F/Ft.dua/03/2010 lepas 3 Maret 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengendalian Penuntutan Perkara TP. Perikanan ;

4. Surat Jampidsus Nomor : B-735/F/Ft.2/04/2010 tanggal lima April 2010 perihal Pemahaman dan Penerapan UU Nomor 45 / 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang TP. Perikanan ;



Ø  Penanganan tahap penuntutan  :
JPU tidak diperkenankan menciptakan Dakwaan Tunggal, supaya diformulasikan menggunakan Dakwaan Subsidiaritas atau Alternatif ;

Pembuktian dilakukan secara optimal terhadap Dakwaan dengan ancaman hukum terberat ;

Terhadap perkara masalah yg terjadi (Locus Delicti) di wilayah ZEEI, penerapan pidananya adalah hukuman (bukan pidana badan) sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 102, oleh karena itu wajib di-juncto-kan dengan pasal 102 UU Nomor 45/2009 ;

Laporan penanganan perkara TP. Perikanan dibuat secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  ;

Petunjuk Teknis penanganan kasus TP. Perikanan, dalam hal pelaksanaan sidang tanpa hadirnya terdakwa, yaitu berpedoman pada Surat Jampidsus Nomor : B-621/F/Fek.2/11/1992 tentang Sidang IN ABSENTIA .

Ø  Penanganan tentang barang bukti TP. Perikanan :

Benda atau alat yang dipakai atau didapatkan dari TP. Perikanan bisa dirampas buat negara atau dimusnahkan setelah medapat persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak atau memerlukan porto perawatan tinggi, bisa dilelang menggunakan persetujuan Ketua PN ;

Barang bukti hasil TP. Perikanan yg gampang rusak berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian buat kepentingan verifikasi pada Pengadilan .

Benda atau indera yg dirampas buat negara dari hasil TP. Perikanan, bisa dilelang buat negara ;

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara serta Lelang  ( KPKNL ) selesainya sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke bagian Pembinaan ;

Uang output pelelangan dari hasil penyitaan TP. Perikanan disetor ke kas negara sebagai  PNBP ;

Sebagaimana ketentuan pasal 76 alfabet c ayat 5 UU Nomor 45 / 2009, bahwa benda atau indera yang dirampas berdasarkan output TP.perikanan berupa kapal perikanan, bisa diserahkan kepada grup usaha bersama nelayan serta atau korporasi perikanan, 


namun mengingat belum adanya PP tentang pelaksnaan UU Nomor 45 / 2009, maka ketentuan tersebut secara praktek belum bisa dilaksanakan secara efektif .

Terkait pedoman penanganan mengenai barang bukti yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-112/JA/10/1989 tentang Mekanisme Penerimaan, Penyimpanan serta Penataan Barang Bukti . 

Ø  Penanganan  terhadap tersangka ketika tahap penyidikan atau terdakwa waktu termin penuntutan ataupun dalam ketika inspeksi di persidangan namun sebelum ada putusan hakim telah mati global  :

Sesuai menggunakan ketentuan Azas Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, yaitu sebagaimana ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu tentang “Hapusnya Penuntutan lantaran tersangka atau terdakwa meninggal dunia” .