SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR

Syarat Pembuatan Masa Layar - Masa layar merupakan dokumen yg tertera pada pada buku pelaut. Dan Di pada Masa layar terdapat Nama Kapal, Daya mesin Kapal, Jabatan pada kapal, saat naik dan turun kapal dan dokumen pada pada masa layar di pertanda tangani dan di syahkan oleh syahbandar pelabuhan.

Dokumen Masa layar di pada buku Pelaut jika belum pada sign on serta sign off oleh syahbandar perikanan maka diperlukan surat Mutasi berdasarkan perusahaan yang pada ikuti.

Setelah dokumen masa layar lengkap maka langkah selanjutnya merupakan Pembuatan Surat Keterangan Berlayar ( SKB ). Pembuatan SKB ini menjadi tindak lanjut amandemen manilla ( IMO ) dan Surat Keterangan Berlayar memiliki dasar hukum menjadi Berikut :

Syarat Pembuatan Masa Layar

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran;

Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;

Kepmenhub Nomor PM. 70 Tahun 2013 mengenai Pendidikan serta Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;

Surat Dirjen Hubla No. UK. 114/1/10/DJPL-11 lepas 18 Pebruari 2011 mengenai Surat Keterangan Masa Berlayar buat Diklat Kepelautan;

Surat Dirjen Hubla No. PK. 68/I/18/DJPL-11 lepas 20 April 2011 tentang Pencantuman Masa Layar dalam Buku Pelaut;

Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/seperempat/DJPL-13 lepas 28 Maret 2013 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Adapun Syarat Pembuatan Masa layar diantaranya :

1.siapkan buku pelaut asli yang masih berlaku dan valid  serta ingat foto copinya satu set saja. Apabila belum pada sign on/sign off sebaiknya membawa surat mutasi berdasarkan perusahaan atau perjanjian kerja pada perusahaan

2.siapkan foto copy BST ( Basic Safety Training )satu lembar.usahakan  BST tersebut Sudah pada revalidasi atau sudah pada perbaharui.

3.siapkan foto copy sertifikat online kita yang modern serta terupdated cukup satu lbr juga.
Untuk Perwira di harapkan membawa Ijazah pendidikan kepelatihan pelaut terakhirnya.

4.datang ke koperasi buat beli map buat pengurusan surat warta masa layar seharga 10 rb rupiah . Kenapa wajib ke koperasi Adpel karena kal;au bawa berdasarkan tempat tinggal kebanyakan akan di tolak. 

5.masuk ke loket pendaftaran sebelumnya ambil no antrian,Untuk sistem pembayaran Online Biasanya para pelaut pada harapkan membayar dahulu via bank atau transfer lalu berkas pembayaran di sertakan dalam berkas persyaratan yang lainnya.

tunggu panggilan dan sehabis dipanggil sesuai no.urutan,menyerahkan dan pada suruh menunggu hingga Surat Keterangan Berlayar jadi. Biasanya buat yg sudah sistem Online Pembuatan nya bisa lebih cepat 15 mnt sanggup langsung pada panggil.

6.menunggu panggilan kembali umtuk mendapatkan slip bukti buat pengambilan surat masa layar nanti,kurang lebih tiga-4 hari kerja jadinya

7.setelah jadi kemungkinan nir membayar lagi serta Untuk Biaya Pembuatan Masa Layar di sesuaikan menggunakan PNBP di wilayah Adpel tadi.

Demikian Syarat Pembuatan Masa layar, Semoga Para teman sahabat pelaut menghindari Calo di karena sudah poly Surat Keterangan Berlayar Palsu dan yg merugi adalah pelaut.

Masa Layar Palsu saat ini banyak pada buat oleh para calo, Tujuan berdasarkan pembuatan Masa layar Palsu lantaran pelaut terkadang tidak sign in dan sign off dalam buku pelaut.